POLITIK
Ketua DPD: Perpanjangan PPKM Darurat Jangan Bebani Rakyat
Jakarta, FNN - Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, yang direncanakan sampai enam minggu, jangan sampai menambah beban rakyat. "Kami sangat mengerti PPKM darurat untuk menekan laju kasus COVID-19. Namun, pemerintah juga harus memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat yang terkena imbas kebijakan ini," kata LaNyalla lewat keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah mempertimbangkan rencana itu secara matang agar tidak banyak perekonomian warga yang terdampak. "Soal diperpanjang atau tidak, perlu dikalkulasi segala sesuatunya dengan baik, jangan sampai kondisi rakyat di bawah semakin sulit," tegas dia. Menurut LaNyalla, pertimbangan penting lainnya yang perlu dipikirkan pemerintah selain mengatasi krisis kesehatan adalah terpenuhinya kebutuhan ekonomi masyarakat, khususnya untuk para pelaku usaha informal dan pekerja harian. "Kita tahu pedagang kaki lima sangat kesulitan. Begitu juga ojek online, pelaku usaha UMKM dan pekerja informal sangat memprihatinkan. Hal yang sama juga dirasakan oleh pengusaha pusat perbelanjaan atau mal yang punya ratusan sampai ribuan karyawan," sebut LaNyalla. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah mempertimbangkan dampak perekonomian rakyat yang dapat semakin terpuruk jika PPKM darurat diperpanjang sampai enam minggu. Namun, jika opsi itu jadi satu-satunya cara menekan laju penyebaran COVID-19, maka pemerintah wajib menyiapkan jaring pengamanan sosial dengan baik, kata LaNyalla. Proses pelayanan kesehatan juga harus memadai dan efektif sehingga angka kematian dapat berkurang. Ia mengusulkan sebelum perpanjangan itu diputuskan, pemerintah perlu mengevaluasi efektivitas PPKM darurat yang telah berjalan di wilayah Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. "Pergerakan kasus positif COVID-19 seperti apa? Lalu, dampak terhadap ekonomi juga penyaluran bantuan sosial sudah dilakukan dengan tepat dan cepat atau belum," ujar dia. Ia pun berharap pemerintah dapat jujur dan objektif melihat berbagai data dan hasil evaluasi pelaksanaan PPKM darurat. "Kami berharap kebijakan yang nantinya diambil tidak mendatangkan kerugian bagi masyarakat baik pada aspek kesehatan maupun ekonomi," tambah LaNyalla Mattalitti. (sws)
Rapat Paripurna DPR RI Sahkan RUU Otsus Papua Jadi UU
Jakarta, FNN - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Otsus Papua) jadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan V Tahun 2020-2021 di Jakarta, Kamis. Pengesahan itu diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebagai pimpinan rapat setelah ia meminta persetujuan 492 peserta Rapat Paripurna yang hadir secara langsung dan virtual. Para peserta rapat kompak memberikan persetujuannya dan Sufmi pun mengetok palu tanda RUU Otsus Papua disahkan sebagai Undang-Undang. Proses pengesahan itu turut disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri RI Muhammad Tito Karnavian, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati, dan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Prof. Edward Omar Sharif Hiariej. Setidaknya ada 20 poin perubahan pada revisi UU Otsus Papua, yang terdiri dari perubahan pada 18 pasal dan penambahan dua pasal baru, kata Ketua Tim Panitia Khusus RUU Otsus Papua Komarudin Watubun saat menyampaikan laporan kerja Tim Pansus pada Rapat Paripurna. “RUU ini mengakomodir perlunya pengaturan kekhususan Orang Asli Papua (OAP) dalam bidang politik, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan perekonomian, serta memberi dukungan bagi masyarakat adat,” terang Komarudin. Ia menjelaskan UU Otsus yang baru itu memberi ruang yang luas bagi Orang Asli Papua untuk berkiprah dalam politik, serta lembaga-lembaga seperti Majelis Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Tingkat Kabupaten/Kota (DPRK). “Saya hitung sekitar 250 kursi (untuk OAP, Red.) untuk seluruh (DPRK) kabupaten dan kota di Papua,” sebut Watubun. UU Otsus yang baru juga memberi afirmasi sebanyak 30 persen untuk keterlibatan perempuan asli Papua pada DPRK. Dalam kesempatan itu, Komarudin turut menyampaikan poin-poin perubahan lainnya yang mencakup peningkatan alokasi Dana Otsus, skema baru pencairan Dana Otsus, pembentukan Rencana Induk Pembangunan Papua, pembentukan Badan Khusus Pembangunan Papua, dan pemberian tenggat waktu penyusunan Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana UU Otsus yang baru selama 90 hari setelah beleid itu diundangkan. (sws)
DPR Gelar Paripurna Ambil Keputusan RUU Otsus Papua
Jakarta, FNN - Ketua DPR RI Puan Maharani akan memimpin Rapat Paripurna DPR pada Kamis (15/7) dengan salah satu agendanya pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Otsus Papua). "RUU Otsus Papua merupakan RUU yang sangat ditunggu-tunggu oleh saudara-saudara kita di tanah Papua," kata Puan Maharani dalam keterangannya di Jakarta, Kamis. Puan juga direncanakan akan menyampaikan pidato penutupan Masa Persidangan V DPR RI Tahun Sidang 2020-2021. Dia mengatakan, selama Masa Persidangan V tersebut, DPR telah banyak melaksanakan kegiatan dalam rangka menjalankan tugas konstitusional. "Selama masa persidangan ini telah banyak kegiatan untuk menjalankan tugas konstitusional DPR yang telah dilakukan, dan dilaksanakan dengan protokol kesehatan pandemi COVID-19," ujarnya. Agenda lain rapat paripurna DPR tersebut adalah pertama, penyampaian RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2020 oleh Pemerintah. Kedua, laporan Komisi VII DPR RI atas hasil uji kelayakan dan kepatutan atau "fit and proper test" terhadap Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas Masa Jabatan 2021-2025 dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan. Ketiga, persetujuan terhadap permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Selain itu, ada penyampaian Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap sejumlah RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI, dan penetapan perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia. Rapat Paripurna DPR tersebut akan dimulai pukul 10.30 WIB dan akan dihadiri anggota DPR secara virtual serta fisik, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (sws)
Anggota DPR: Perpanjangan PPKM Dibarengi Pengawasan Ketat Pemerintah
Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menilai rencana pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat harus dibarengi dengan pengawasan ketat dan ketegasan pemberian sanksi kepada siapapun yang melanggarnya. "Karena tanpa pengawasan yang ketat, PPKM Darurat lebih banyak mendatangkan kerugian bagi masyarakat baik pada aspek kesehatan maupun ekonomi," kata Luqman Hakim di Jakarta, Kamis. Dia menilai apabila pemerintah ragu akan kemampuannya melakukan pengawasan maka sebaiknya PPKM Darurat di Jawa-Bali tidak perlu diperpanjang sehingga perlu mulai menyusun kebijakan alternatif lain pengendalian COVID-19. Luqman meminta pemerintah harus mengevaluasi secara jujur dan obyektif atas pelaksanaan PPKM Darurat di Jawa-Bali yang telah berlangsung mulai 3 Juli. "Dari pengamatan lapangan yang saya lakukan 7-11 Juli dan 13 Juli, pelaksanaan PPKM Darurat di banyak tempat tidak berjalan optimal. Penyekatan transportasi publik hanya serius dilakukan hari Minggu, hari lainnya (Senin-Sabtu) terlihat lalu lintas bebas dimana-mana," ujarnya. Selain itu menurut dia, beberapa tempat perbelanjaan tetap buka seperti hari-hari biasa, meskipun bukan penyedia bahan makanan dan peralatan kesehatan Luqman juga melihat masih banyak orang makan di warung-warung makan, sehingga seolah-olah tidak ada pengawasan dari aparat pemerintah daerah setempat. "Saya melihat semua itu, tanggal 13 Juli di beberapa tempat yang masuk wilayah administrasi Kota Depok dan Kabupaten Bogor. Sebelunmya, pada tanggal 7-11 Juli, saya memantau beberapa daerah di Jawa Tengah, juga melihat hal serupa," katanya. Dia mengatakan memang terjadi penurunan mobilitas warga dalam kebijakan PPKM Darurat namun tidak sebanding dengan laju penularan COVID-19. Menurut dia, harus diakui pelaksanaan PPKM Darurat banyak kelemahan di lapangan dan tentu banyak faktor yang menyebabkan hal tersebut. Politisi PKB itu menilai yang utama adalah tingginya kejenuhan masyarakat pada pandemi COVID-19 yang sudah berlangsung 1,5 tahun; kedua, banyak pemerintah daerah yang kurang tegas dalam pelaksanaan dan pengawasan PPKM Darurat. "Ketiga, banyak daerah yang tidak memberi penjelasan clear mengenai bantuan sosial kepada masyarakat terdampak pandemi selama PPKM Darurat berlangsung," katanya. (sws)
Mobil Mana Mobil?
By M Rizal Fadillah Bandung, FNN - Ketika tidak terealisasi program nasional, maka yang disorot adalah mobil yang bernama Esemka. Esemka yang dijanjikan Esemka yang dipergunjingkan. Esemka menjadi tersangka. Dibalik tersangka ini yang benar-benar bersalah yang diyakini masyarakat adalah sang walikota Solo, Jokowi. Mobil mana mobil ? Dalam kasus PPKM-50 (Peristiwa Pembantaian KM-50) persoalan mobil ini mengemuka. Ada tiga mobil yang semestinya muncul menjadi tersangka, tetapi orang atau pejabat yang sebenarnya bersalah tetap sembunyi. Penunggang mobil-mobil itu adalah "pembunuh" lain dari enam anggota pengawal HRS. Ketiga mobil yang dimaksud adalah Avanza hitam B 2739 PWQ, Avanza silver B 1278 KJD, dan mobil "komandan" Land Cruiser hitam. Kisah drama tembak menembak (tepatnya penembakan mobil Chevrolet Spin) terjadi di jalan internasional menuju gerbang tol Karawang Barat. Itu dilakukan oleh penumpang mobil Avanza B 2739 PWQ dan Avanza B 1278 KJD yang sangat mudah untuk diidentifikasi. Merekalah yang patut diduga kuat membunuh dua orang anggota laskar yaitu di area menuju Km 50 atau dibunuh di rest area Km 50 itu sendiri. Kedua mobil Avanza tersebut tidak diakui sebagai mobil Kepolisian karenanya inilah bukti nyata akan keterlibatan institusi lain itu. Komnas HAM merekomendasikan pengusutan dan penegakan hukum atas para penumpang kedua mobil Avanza tersebut. Proses peradilan semestinya tidak bisa mengabaikan fakta penting ini. Menutupi sama saja dengan bermain sandiwara boneka. Mobil ketiga adalah Land Cruiser hitam. Banyak saksi menyatakan merekalah komandan operasi yang menewaskan keenam anggota laskar pengawal HRS. Setelah menerima arahan dari komandan inilah maka masing masing unit bergerak dan pembantaian pun terjadi. Meninggal dengan luka penganiayaan yang selayaknya dilakukan di satu tempat tertentu, bukan di mobil yang sedang bergerak. Mobil mana mobil ? Layak untuk dipertanyakan. Semestinya pengusutan dimulai dan diutamakan pada aparat penumpang tiga mobil yang maha penting ini, bukan hanya aparat yang mengendarai mobil B 1519 UTI yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi satu diantaranya kini telah dinyatakan tewas dalam sebuah kecelakaan. Misterius. Sesungguhnya sayang Komnas HAM tidak mampu menguak hal mudah ini, atau sebenarnya Komnas HAM mengetahui tetapi takut mengemukakan, dengan alasan kasus ini bukan soal penegakan hukum melainkan operasi intelijen, kepentingan politik kekuasaan. Adapun mobil-mobil itu adalah bukti operasi. Jika tetap menutup para penumpang tiga mobil penting tersebut, maka ketiga mobil tersebut akan menjadi mobil hantu. Sama dengan mobil Esemka yang menghilang bagai hantu. Jadinya lucu seperti film kartun Upin Ipin dalam episode "Upin Ipin bertemu mobil hantu, Ipin takut !". Ipin takut. Dasar negeri Upin Ipin. *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Andi Rio: Perluasan PPKM Perlu Rangkul Tokoh Agama-Adat
Jakarta, FNN - Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi menilai rencana Pemerintah ingin memperluas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali harus dapat merangkul seluruh tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat dalam mensosialisasikan kebijakan tersebut. "Kepala daerah dan aparat yang bertugas di lapangan harus dapat merangkul seluruh tokoh agama, adat, dan masyarakat dalam mensosialisasikan kegiatan PPKM Darurat," kata Andi Rio dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu. Dia menilai dengan pendekatan kultur dan budaya, masyarakat dapat lebih tersentuh hatinya dan dapat lebih mendengar serta mengerti anjuran para tokoh tersebut. Menurut dia, perluasan kebijakan PPKM Darurat diambil Pemerintah untuk menekan tingginya peningkatan angka COVID-19 di luar Pulau Jawa. "Karena itu, seluruh stakeholder harus dapat saling mendukung kebijakan tersebut, agar pemberlakuan dapat berjalan sesuai harapan," ujarnya. Dia menjelaskan, upaya merangkul para tokoh agama, adat, dan masyarakat untuk menghindari kericuhan yang pernah terjadi dalam penerapan PPKM Darurat di Pulau Jawa beberapa hari lalu. Langkah itu, menurut dia, agar penerapan PPKM di luar Pulau Jawa dapat lebih humanis dan lebih mengedepankan edukasi kepada masyarakat. "Jangan sampai ada kontak fisik atau adu argumen yang terjadi dalam penerapan PPKM di luar Pulau Jawa, peristiwa yang terjadi di Pulau Jawa sebelumnya harus menjadi pelajaran dan evaluasi dalam penerapan PPKM di luar Pulau Jawa," katanya pula. Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) itu mengharapkan peran partisipasi masyarakat dalam mendukung program perluasan, partisipasi, dan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Hal itu, menurut dia, tentunya dapat lebih cepat mendukung harapan dan tujuan pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19 yang semakin hari meningkat di berbagai daerah. (sws)
DBS Donasikan 1.000 Konsentrator Oksigen Tangani COVID-19 di Indonesia
Jakarta, FNN- Perbankan yang berkantor pusat di Singapura, DBS Bank, mendonasikan 1.000 konsentrator oksigen untuk penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia. “Kami turut prihatin melihat negara ini sedang dalam pertempuran melawan COVID-19 diakibatkan kasus yang terus melonjak,” kata Chief Executive Officer (CEO) DBS Bank Piyush Gupta melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu. Piyush mengatakan donasi konsentrator oksigen ini juga sebagai bentuk solidaritas kepada nasabah dan masyarakat luas di Indonesia. Bantuan ini diharapkan dapat membantu Indonesia segera mengakhiri masa sulit pandemi COVID-19. Presiden Direktur PT Bank DBS Indonesia Paulus Sutisna menuturkan konsentrator oksigen saat ini di Indonesia menjadi kebutuhan penting untuk menangani pasien COVID-19. “Salah satu kebutuhan besar saat ini adalah membantu mengatasi situasi kekurangan oksigen di lapangan. Oleh karena itu, kami berterima kasih kepada seluruh pihak berwenang Singapura dan Indonesia yang telah membantu memfasilitasi donasi ini, sehingga kami dapat berjuang bersama dan berkontribusi di pertempuran ini,” ujarnya. Selama setahun terakhir, kata dia, DBS sudah memberikan beberapa donasi seperti bantuan makanan dan paket perawatan senilai 2,5 juta dolar Singapura kepada masyarakat yang terkena dampak pandemi. Donasi ini terdiri dari lebih dari 380.000 porsi makanan untuk 8.000 rumah tangga,yang terdiri dari pekerja berupah harian, supir angkutan umum, pedagang kaki lima, guru paruh waktu dan lain-lain, melalui Foodbank of Indonesia (FOI). Bank DBS Indonesia juga mendistribusikan 300.000 porsi makanan kepada pekerja berupah harian melalui Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI). Pada Mei 2020, Bank DBS Indonesia juga mendonasikan alat tes COVID-19 yang diserahkan kepada tenaga medis berupa 100.000 Rapid Test Kit, 15.000 Viral Transport Medium Kit, dan 5.000 alat tes usao. “Dua mesin Polymerase Chain Reaction dan 3.000 test kit juga disumbangkan ke Departemen Mikrobiologi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia pada Agustus 2020,” kata DBS Bank. (sws)
Wapres Minta Banten Lebih Intensif Menangani COVID-19
Jakarta, FNN - Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin meminta Pemerintah Provinsi Banten untuk lebih intensif dalam menangani penularan COVID-19 karena angka kasus di daerah tersebut keempat tertinggi di Indonesia. "Di Banten masih cukup tinggi penularannya sehingga memerlukan suatu penanganan yang lebih," kata Wapres Ma’ruf dalam rapat koordinasi secara virtual dengan Gubernur Banten Wahidin Halim dari Jakarta, Rabu. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, jumlah kasus terkonfirmasi COVID-19 di Banten tercatat 4.016 kasus per Selasa (13/7). Wapres mengatakan bahwa tingginya angka kasus penularan tersebut karena rendahnya kepatuhan masyarakat Banten dalam menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, Wapres juga menegaskan bahwa Pemprov Banten harus memperbanyak pengetesan (testing), pelacakan (tracing), dan perawatan (treatment) atau 3T kepada warga setempat. "Testing ini kalau sedikit, itu berarti yang bisa diketahui juga sedikit. Oleh karena itu, ini juga menjadi perhatian. Berdasarkan data Kemenkes, saya melihat bahwa di Banten juga (3T) masih agak rendah," kata Wapres. Terkait dengan vaksinasi COVID-19, Wapres meminta Pemprov Banten mempercepat pemberian vaksin kepada masyarakat sehingga kekebalan komunal atau herd immunity dapat segera terwujud. Wapres menyebutkan di Banten harus terlaksana vaksinasi kepada sedikitnya 8.000.000 jiwa penduduk setempat dengan target 20.000 orang per hari. "Vaksinasi itu seharusnya di Banten, dengan penduduk sekitar 11,9 juta jiwa, untuk mencapai herd immunity, vaksinasinya harus mencapai delapan juta orang dengan target 20.000 orang per hari," kata Wapres. Berdasarkan laporan yang diterima, Wapres menyebutkan vaksinasi di Banten hingga Senin (12/7) tercatat baru sebanyak 1,15 juta orang yang masuk dalam kategori tenaga kesehatan dan orang lanjut usia (lansia). "Dengan mempertimbangkan masih rendahnya cakupan vaksinasi lansia juga masih jauh dari target sasaran, ini juga perlu mendapat perhatian," katanya menegaskan. Turut hadir secara virtual dalam pengarahan Wapres tersebut, antara lain Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Ganip Warsito. (sws)
Kelompok Milenial Dukung Kehadiran Vaksin Gotong Royong
Jakarta, FNN - Sejumlah organisasi kelompok milenial mendukung kehadiran vaksin gotong royong COVID-19 dalam rangka mempercepat proses vaksinasi di Tanah Air. Koordinator Penggerak Milenial Indonesia M Adhiya Muzakki dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan dukungan mengalir dari organisasi kepemudaan di antaranya Penggerak Milenial Indonesia (PMI), Indonesian Public Policy Assembly (IPPA), Forum Komunikasi Santri Indonesia (Foksi), dan Indonesian Youth Circle (IYC). "Hadirnya vaksin gotong royong ini sebenarnya akan mempercepat kita keluar dari zona pandemi. Hanya saja, beberapa oknum memanfaatkan hal itu untuk kepentingan politik tertentu," ujar Adhiya Menurut Adhiya Muzakki, upaya pemerintah dalam mewujudkan kekebalan kelompok harus mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan, termasuk kelompok milenial. Adhiya mencatat vaksinasi di Indonesia masih tergolong rendah. Dengan jumlah penduduk yang sebegitu besar, Adhiya menyebutkan akan membutuhkan waktu yang cukup lama untuk menyelesaikan vaksinasi nasional. Oleh karena itu, menurut dia, kehadiran vaksin gotong royong yang diperuntukkan untuk individu akan membantu mempercepat vaksinasi di Indonesia. Kelompok milenial, lanjut Adhiya, mendorong seluruh elite politik agar tidak saling tuding dan saling menyalahkan. Sebab saat ini bukan waktu yang tepat untuk mencari panggung dan simpati masyarakat. "Tidak usah saling menyalahkan, ayo kita bareng-bareng. Jangan malah menjadikan ini sebagai momentum untuk pencitraan," kata dia. Sementara itu, Ketua Umum Indonesian Public Policy Assembly (IPPA) Muara Torang, menuturkan kebijakan yang sudah diambil pemerintah pastilah kebijakan yang sudah digodok dengan matang melalui kajian para ahli. Torang mengatakan pandemi tidak bisa diprediksi kapan akan berakhir dan bisa saja berlangsung lama. Kondisi pandemi berkepanjangan tentu menimbulkan konsekuensi, seperti membebani negara jika semua harus ditanggung pemerintah. Mengingat konsekuensi dari pandemi itu, Torang mengajak seluruh komponen bersatu menghadapi persoalan pandemi bersama karena budaya bangsa Indonesia adalah gotong royong. "Dulu awal pada pandemi, rapid test ditanggung pemerintah namun kemudian berbayar. Kenapa tidak hal itu juga diberlakukan untuk vaksinasi COVID-19, namun tetap dalam pengawasan pemerintah," kata dia. Ketua Umum Indonesian Youth Circle (IYC) Mufti mengatakan hadirnya vaksin gotong royong tidak lantas menggantikan atau menghapus program vaksin rakyat yang diberikan pemerintah secara gratis. Melainkan, kata dia, akan menguntungkan rakyat kecil dan pemerintah karena vaksin individu ditujukan kepada perusahaan besar yang memiliki banyak karyawan. "Langkah pemerintah sudah tepat. Rakyat kecil dapat vaksin gratis, perusahaan bayar, negara dapat pemasukan. Proses vaksinasi makin cepat, tapi tidak bikin kolaps keuangan negara," kata dia. Ketua Umum Forum Komunikasi Santri Indonesia (Foksi) Natsir menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah dalam rangka percepatan vaksinasi nasional. Sebagai kalangan perwakilan santri, ia merindukan menimba ilmu dengan cara tatap muka. Ilmu yang paling penting adalah karakter, sementara karakter tidak akan didapat dengan proses pendidikan pada masa pandemi. Oleh sebab itu, ia mendukung setiap kebijakan pemerintah dalam mempercepat proses vaksinasi. "Demi kebaikan kita bersama, vaksinasi harus dipercepat. Bayar ataupun gratis, sebagai warga negara yang baik, kita harus vaksin agar tercapai herd immunity kita," ujarnya. (sws)
Kemendagri Ingatkan Kepala Daerah agar Tidak Takut Berinovasi
Jakarta, FNN - Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (Badan Litbang Kemendagri) Agus Fatoni meminta kepala daerah untuk tidak takut dalam berinovasi. Agus Fatoni dalam keterangannya diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan amanat untuk berinovasi sudah didukung oleh regulasi yang lengkap, mulai dari undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri. "Daerah jangan ragu untuk melahirkan ide, gagasan, dan inovasi. Asalkan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada, setiap inovasi tidak dapat dipidanakan," kata Fatoni Kebijakan inovasi mendapat jaminan perlindungan hukum, seperti yang diatur pada Pasal 389 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal itu menyebutkan dalam hal pelaksanaan inovasi yang telah menjadi kebijakan pemerintah daerah dan inovasi tidak mencapai sasaran yang telah ditetapkan, aparatur sipil negara tidak dapat dipidana. Selain itu, pengaturan mengenai prinsip, bentuk, kriteria, dan mekanisme dalam berinovasi sudah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. Semua landasan hukum tersebut, lanjut Fatoni, dibuat agar inovasi dapat tumbuh pesat sehingga berdampak pada peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, dan daya saing daerah. "Pada era sekarang, aparatur pemerintah harus mengubah pola pikir dan metode kerja. Jangan terjebak dalam rutinitas dan business as usual. Inovasi harus jadi budaya kerja yang baru," kata Fatoni. Menurutnya, saat ini daerah perlu didorong untuk lebih giat menghasilkan inovasi. Hal ini karena adanya tuntutan masyarakat agar pelayanan publik semakin berkualitas. "Pelayanan publik perlu dibuat lebih cepat, lebih pintar, lebih murah, lebih mudah, lebih baik, dan lebih nyaman," kata Fatoni. Ia menambahkan inovasi yang dilakukan daerah untuk menjawab tren peningkatan pengguna seluler dan internet di Indonesia. Inovasi daerah yang agresif akan mendorong peningkatan posisi Indonesia dalam Global Innovation Index (GII) dan Global Competitiveness Index (GCI). “Oleh karena itu, inovasi bukan lagi suatu kewajiban, namun sudah harus menjadi kebutuhan. Saya harap daerah dapat terus memelihara ekosistem inovasi,” ujar Fatoni. (sws)