POLITIK

Anggota DPR Serap Aspirasi Perajin Genteng di Sampang

Jakarta, FNN - Anggota DPR RI Slamet Ariyadi menyerap aspirasi dari perajin genteng di Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Sampang, Madura, Jawa Timur. "Mereka mengeluhkan produksi genteng yang masih dilakukan secara manual dengan peralatan yang sangat terbatas," kata Slamet dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin. Menurut Anggota Komisi IV DPR itu, hasil UMKM genteng dari Karang Penang sangat berkualitas, terbukti produksi genteng dari kecamatan itu sudah dikirim ke beberapa kota di Jawa Timur hingga Jakarta. Dalam kunjungan itu, wakil rakyat itu juga melihat langsung produksi genteng yang dilakukan secara manual oleh masyarakat. "Saya akan membantu dan berupaya untuk menyampaikan ke pusat perihal keluhan perajin ini, walaupun tidak terkait dengan bidang di komisi yang saya tempati sekarang," kata Slamet. Slamet menyatakan di masa pandemi, sektor UMKM merupakan salah satu penggerak perekonomian masyarakat yang masih bertahan, selain sektor pertanian. Slamet mengakui, Kecamatan Karang Penang sejak dulu sangat terkenal dengan perajin gentengnya. Produksi genteng dari kecamatan ini sangat membantu dalam meningkatkan pendapatan daerah di Kabupaten Sampang. "Kebutuhan saat ini perajin genteng yaitu mesin pengolah tanah liat, yang nantinya lebih memudahkan mereka dalam menyiapkan tanah liat untuk di proses jadi genteng," kata Slamet. (sws)

Puan Usulkan PSBB Terbatas atau Pengetatan PPKM Mikro Untuk Zona Merah

Jakarta, FNN - Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah segera meningkatkan upaya pengendalian COVID-19 dengan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terbatas atau pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di zona merah COVID-19. "Pemerintah harus segera bertindak untuk mengatasi lonjakan kasus COVID-19 yang semakin mengkhawatirkan. Berlakukan PSBB secara terbatas untuk daerah-daerah zona merah, atau pengetatan PPKM mikro," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Senin. Dia mengatakan, PSBB dapat diterapkan di daerah yang masuk zona merah penyebaran COVID-19 sementara itu untuk daerah lainnya dapat diketatkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Puan menegaskan bahwa pemerintah pusat harus dapat menentukan langkah penanganan yang serius dan mendesak, serta memastikan koordinasi dan pengawasan ketat berjalan dalam penanganan COVID-19 khususnya di daerah zona merah. Mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan itu menilai ledakan kasus COVID-19 di Pulau Jawa semakin mengkhawatirkan karena banyak jumlah penduduk dengan mobilitas tinggi, serta penerapan protokol kesehatan yang belum optimal. "Terlebih adanya kelompok masyarakat sipil yang meneken petisi online yang mendesak pemerintah melakukan karantina wilayah atau 'lockdown' serta tuntutan lainnya," ujarnya. Dia mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan disebutkan bahwa pemerintah memiliki kewenangan mengambil langkah pembatasan sosial atau bahkan "lockdown" untuk mengatasi pandemi. Menurut dia, sangat diperlukan secara cepat arah kebijakan dari pemerintah pusat karena sebaran COVID-19 di berbagai daerah atau lintas daerah. "Tombol bahaya harus dinyalakan untuk kondisi darurat ini dan meningkatkan kesadaran terkait bahaya lonjakan kasus COVID-19," katanya. (sws)

Anggota DPRD Palembang Minta Pemkot Tuntaskan Sengketa Pulau Kemaro

Palembang, FNN - Anggota DPRD Kota Palembang, Sumatera Selatan meminta pemerintah kota (pemkot) setempat menuntaskan sengketa Pulau Kemaro dengan zuriah atau keturunan ulama legendaris dan kharismatik Ki Marogan. "Sengketa Pulau Kemaro harus dituntaskan, jika belum Pemkot Palembang jangan melakukan pembangunan apa pun di tempat yang akan dijadikan pusat rekreasi dan wisata air itu," kata Anggota DPRD Palembang Sutami, di Palembang, Senin. Menurut dia, pembangunan yang dilakukan di lahan bersengketa bisa menghabiskan anggaran dana daerah, tanpa memberikan manfaat bagi warga Bumi Sriwijaya ini. Bangunan atau fasilitas apa pun yang dibangun di Pulau Kemaro tidak akan bisa dimanfaatkan dengan baik, karena zuriah Ki Marogan yang juga merasa memiliki hak atas lahan di kawasan itu pasti menolak tanahnya digunakan orang lain tanpa izin mereka. Untuk mencegah terjadinya konflik yang lebih besar dan timbulnya kerugian kedua belah pihak yang bersengketa, pihaknya berupaya memfasilitasi penyelesaian permasalahan tersebut, kata Sutami. Pendamping zuriah Ki Marogan dari Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (Krass) Dedek Chaniago mengatakan pihaknya menginginkan kasus sengketa lahan sekitar 25 hektare yang akan dibangun Pemkot Palembang bersama investor kawasan wisata seperti Taman Impian Ancol Jakarta, diselesaikan secara damai. Niat baik zuriah ulama legendaris dan kharismatik Kiai Mgs Abdul Hamid (Ki Marogan) itu telah disampaikan dalam berbagai kesempatan kepada pihak Pemkot Palembang dan pihak DPRD setempat, kata aktivis Krass. Wali Kota Palembang Harnojoyo sebelumnya menyatakan pihaknya menyerahkan klaim kepemilikan Pulau Kemaro oleh keturunan Ki Marogan ke pengadilan, karena mereka lebih fokus menggarap penataan kawasan tersebut. Pemkot Palembang memiliki sertifikat resmi sebagai pemilik lahan yang akan dibangun kawasan wisata air di Pulau Kemaro. Pemerintah Kota Palembang sedang meningkatkan sinergi untuk menata Pulau Kemaro seluas 25 ha bersama investor, ujar Harnojoyo. (sws)

Ketua DPR: Pancasila Harus Teraktualisasi Dalam Pembentukan UU

Jakarta, FNN - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan nilai-nilai Pancasila harus teraktualisasi dalam setiap proses pembuatan peraturan perundang-undangan yang "embedded" dalam setiap tahapannya. "Tantangan bagi pembentuk peraturan perundang-undangan adalah bagaimana menempatkan Pancasila teraktualisasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang ‘embedded’ dalam setiap tahapannya," kata Puan saat menghadiri penandatanganan nota kesepahaman antara DPR-Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP), di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin. Menurut dia, norma-norma yang dibuat dalam peraturan perundang-undangan, selain tidak bertentangan dengan Pancasila, juga harus menjiwai dan mencerminkan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila. Dia menilai, untuk memperkuat kehadiran Pancasila dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, maka dalam prosesnya perlu dilakukan "preview" nilai-nilai Pancasila dalam setiap rancangan undang-undang (RUU) yang diusulkan DPR RI maupun Pemerintah. "Mewujudkan Pancasila dalam tatanan berbangsa dan bernegara, membutuhkan politik negara dalam pengembangan hukum nasional. Politik negara tersebut diarahkan untuk menjadikan Pancasila sebagai dasar dan tujuan dari tiap hukum di Indonesia," ujarnya. Dia menjelaskan, dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan juga disebutkan bahwa Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara. Puan mengatakan, Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia jangan hanya menjadi slogan, namun harus mengisi seluruh tatanan politik, sosial, ekonomi, budaya, serta dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. "Kita harus bangga memiliki Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia, sebagai bagian dari identitas bangsa kita, DNA bangsa kita," katanya pula. Selain itu, dia menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman antara BPIP dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Menurut dia, semangat dari nota kesepahaman tersebut adalah untuk memastikan ada napas Pancasila dalam setiap peraturan perundang-undangan yang akan lahir di parlemen. Puan berharap BPIP terus melakukan sosialisasi dan kerja sama dengan berbagai pihak untuk menguatkan Pancasila sebagai bintang penuntun kehidupan berbangsa dan bernegara. "BPIP perlu menjadi garda terdepan dalam menjaga dan mengembangkan pemikiran-pemikiran yang memperkuat Pancasila," katanya. Dalam acara tersebut juga hadir antara lain Kepala BPIP Yudian Wahyudi, dan Wakil Ketua Dewan Pengarah BPIP Try Sutrisno. Selain itu, juga dihadiri Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar dan Rachmat Gobel, Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah, dan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Utut Adianto. (sws)

BPIP-DPR Tingkatkan Kerjasama Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila

Jakarta, FNN - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk meningkatkan kerjasama dalam mengaktualisasi nilai-nilai Pancasila khususnya dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Kerjasama tersebut tertuang dalam Nota Kesepahaman kedua lembaga yang ditandatangani Kepala BPIP Yudian Wahyudi dan Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin. "Melalui penandatanganan Nota Kesepahaman ini , saya berharap dapat mewujudkan kerjasama yang baik dalam rangka institusionalisasi dan internalisasi nilai-nilai Pancasila dalam pembentukan peraturan perundang-undangan," kata Yudian dalam penandatanganan Nota Kesepahaman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin. Dia mengatakan internalisasi nilai-nilai Pancasila dalam pembentukan peraturan perundang-undangan itu seperti pelaksanaan penelitian, pengkajian, sosialisasi, dan kegiatan lainnya dalam rangka penguatan nilai-nilai Pancasila. Menurut dia, kalau hal tersebut bisa dilakukan maka akan terjalin kolaborasi yang kokoh dalam mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila berdasarkan semangat gotong royong sesuai tugas dan fungsi DPR RI dan BPIP RI. Yudian berharap kerjasama antara BPIP-DPR RI dapat memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang berlandaskan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman antara BPIP dan DPR RI. Menurut dia, semua pihak harus ingat bahwa semangat Nota Kesepahaman tersebut untuk memastikan ada nafas Pancasila dalam setiap peraturan perundang-undangan. "Untuk perkuat kehadiran Pancasila dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, dalam prosesnya perlu dilakukan 'review' nilai-nilai Pancasila dalam setiap RUU yang diusulkan DPR dan pemerintah untuk menjamin tidak ada norma dalam UU yang bertentangan dengan Pancasila," ujarnya. Puan menilai BPIP perlu menjadi garda terdepan untuk menjaga dan mengembangkan pemikiran yang memperkuat Pancasila. Menurut dia, semua pihak harus yakin bahwa selama Pancasila ada di hati orang Indonesia maka selama itu, Indonesia akan terus ada. Acara tersebut dihadiri antara lain Ketua DPR RI Puan Maharani, Kepala BPIP Yudian Wahyudi dan jajarannya, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar dan Rachmat Gobel, Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah, dan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Utut Adianto. (sws)

Babel Setarakan Jabatan 5.463 ASN dari Struktural ke Fungsional

Pangkalpinang, FNN - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menyetarakan jabatan 5.463 aparatur sipil negara (ASN) dari struktural ke fungsional, sebagai langkah pemerintah daerah meningkatkan kualitas dan profesional ASN dalam mempercepat pembangunan. "Kita bersama BKPSDM telah memetakan pejabat struktural dan fungsional sesuai dengan kompetensi dan latar belakang pendidikan, agar nantinya tidak ditolak oleh KemenpanRB," kata Kepala Biro Organisasi Pemprov Kepulauan Babel Ellyana di Pangkalpinang, Senin. Ia mengatakan dalam mempercepat penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemprov Kepulauan Babel ini, pihaknya bekerja sama dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan 5.463 ASN yang akan disederhanakan sesuai dengan kompetensinya. "Ada beberapa OPD yang tidak memiliki kasi, ada yang memiliki satu subbagian (subbag), dan OPD lainnya memiliki dua subbag atau lebih. Subbag umum adalah satu-satunya subbag yang tidak akan dialihkan. Jadi, model yang akan diterapkan akan berbeda pada tiap OPD," katanya. Ia menjelaskan saat ini Babel memiliki 18 dinas, 6 badan, 1 Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), 1 sekretariat (Setda) yang terdiri dari 7 biro, 1 inspektorat dan beberapa Cabang Dinas (Capdin) serta 36 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Untuk UPTD cabang dinas, lanjutnya tidak mengalami perubahan struktur organisasi dan Badan Penghubung menjadi satu-satunya badan yang tidak ada perubahan struktur. Menurut dia, berdasarkan model-model yang diusulkan oleh KemenpanRB, banyak eselon IV yang akan difungsionalkan melalui jalur penyetaraan jabatan yang akan diselesaikan oleh KemenpanRB. "Untuk pejabat struktural mana yang paling berpotensi untuk disetarakan menjadi fungsional, dan pejabat yang tetap menjadi struktural akan ditentukan oleh masing-masing OPD, yang kemudian disetarakan oleh BKPSDM dengan berpijak pada struktur organisasi baru," katanya. Kepala BKPSDM Provinsi Kepulauan Babel Susanti mengatakan jabatan fungsional itu bukanlah jabatan yang jelek dan buangan. Melainkan sesuai amanah undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN bahwa negara memang membutuhkan tenaga-tenaga profesional. "Saat ini, negara memang membutuhkan tenaga-tenaga profesional dan memperkecil jabatan administrator dengan memperbanyak jabatan fungsional. Ditambah dengan jabatan P3K yakni pejabat pemerintah dengan perjanjian kontrak yang akan ditambah. Artinya, ini menggambarkan profesionalitas dari ASN semakin ditingkatkan," ujarnya. (sws)

Kemendagri Desak Babel Selesaikan Penyetaraan Jabatan ASN

Pangkalpinang, FNN - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mendesak Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung segera menyelesaikan proses penyetaraan jabatan aparatur sipil negara dari struktural ke fungsional. "Kami minta seluruh kepala daerah segera menyampaikan struktur organisasi dan nama pejabat yang akan dialihkan dari struktural ke fungsional paling lambat 30 Juni tahun ini," kata Wakil Gubernur Kepulauan Babel Abdul Fatah di Pangkalpinang, Senin. Ia mengatakan dalam mempercepat proses penyetaraan jabatan ASN dari struktural ke fungsional ini, Pemprov Kepulauan Babel telah menggelar rapat pemantapan, penyederhanaan struktur organisasi yang dihadiri seluruh kepala organisasi perangkat daerah. "Kami akan menghilangkan beberapa tataran struktural eselon III dan IV, agar bisa disetarakan dengan jabatan fungsional dengan latar pendidikan yang tepat," ujarnya. Menurut dia, penyederhanaan struktur organisasi menuju kesetaraan jabatan agar tidak ada tugas dan fungsi ASN fungsional yang terabaikan. Jadi, pejabat fungsional akan bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi serta latar belakang pendidikan yang merujuk pada rumah jabatan yang telah disusun. "Hal ini akan dibahas secara rinci untuk tiap OPD, agar tidak ada pegawai yang merasa tidak ada kesesuaian," katanya. Kepala Biro Organisasi Peprov Kepulauan Babel Ellyana menjelaskan penyederhanaan birokrasi ini telah digaungkan sejak dua tahun yang lalu, namun pada bulan Mei 2021, secara tegas Babel diperintahkan untuk segera merealisasikannya. "Proses penyederhanaan ini kami garap secara tandem dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) karena berpacu dengan waktu. Jadi, kami berharap kepada semua kepala perangkat daerah agar menyampaikan struktur organisasi dan nama pejabat yang akan dialihkan paling lambat 30 Juni 2021," katanya. Oleh karena itu, katanya, jika pihaknya menyampaikan di atas tanggal tersebut, maka yang bersangkutan harus melalui proses biasa untuk dapat menjadi tenaga fungsional. "Penyederhanaan birokrasi ini melalui tiga tahapan, yang pertama adalah menyederhanakan struktur organisasi, struktur organisasi tiap OPD akan berbeda sesuai dengan model dari MenpanRB. Misal, model struktur organisasi Satpol PP akan berbeda dengan Inspektorat," katanya. Tahap selanjutnya, menyetarakan jabatan, yakni perpindahan jabatan eselon IV dan sebagian eselon III ke jabatan fungsional. Sedangkan pada tahapan ketiga, melakukan perubahan tugas dan fungsi dari masing-masing ASN," paparnya. (sws)

Tujuh Menteri Kunjungi Maluku Utara

Ternate, FNN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) mengungkapkan tujuh menteri akan melakukan serangkaian kunjungan kerjanya di Malut sekaligus melihat aktivitas pertambangan di Kabupaten Halmahera Tengah dan Halmahera Selatan. "Sebagaimana tertuang dalam 'rundown' kegiatan kunjungan, para menteri dan rombongan akan berangkat dari Jakarta menuju Maluku Utara pada hari Selasa tanggal 22 Juni 2021 dengan tujuan Weda dan dijemput oleh Gubernur Maluku Utara. Setelah kegiatan di Weda, gubernur dan para menteri akan menuju Ternate dan langsung ke Sofifi," kata Kepala Kepala Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Malut, Rahwan K Suamba kepada ANTARA, Senin. Rahwan menyatakan Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba dipastikan akan menjemput dan mendampingi langsung rangkaian kegiatan kunjungan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan,M.PA, Menteri Dalam Negeri Prof, Drs. H.Muhammad Tito Karnavian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ir. Arifin Tasrif. Menteri Perhubungan Ir. Budi Karya Sumadi , Menteri Investasi Bahlil Lahadalia SE, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Dr.Ir. H. Basuki Hadimuljono M.Sc, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN DR Sofyan A Jalil dan sejumlah perwakilan kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan, Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Perwakilan Kepolisian Republik Indonesia. Menurut dia, setelah tiba di Sofifi, rombongan menteri akan menggelar rapat koordinasi dengan pemerintah daerah untuk membahas Pengembangan Wilayah dan Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Provinsi Maluku Utara. Dalam rakor nanti juga, gubernur akan mempresentasikan rencana pembangunan kawasan khusus ibukota Sofifi provinsi Maluku Utara dan pembangunan secara utuh di seluruh wilayah di provinsi Maluku Utara. Kemudian para menteri kabinet akan meninjau perumahan ASN dan rusun sebelum kembali ke Ternate, pada esok hari Rabu tanggal 23 Juni 2021, rombongan didampingi gubernur akan menuju Labuha dan pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan. Tim advance dipimpin oleh Dr Ir Djoko Hartoyo M.Mar Sc yang juga Asisten Deputi Infrastruktur Pengembangan Wilayah langsung menggelar rapat bersama dengan Pemerintah provinsi Maluku Utara di Royal Resto dipimpin oleh staf Ahli Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan Idham Umasangadji. Ikut hadir dalam rapat finalisasi sejumlah instansi terkait seperti perwakilan Polda Malut, Korem 152 Babullah, KSOP dan Basarnas Malut dan pimpinan OPD terkait lingkup Provinsi Maluku Utara. Rombongan kemudian kembali ke Labuha dan akan melanjutkan perjalanan ke kabupaten Morowali Sulawesi Tengah. (sws)

Politikus: Komunitas Jokowi-Prabowo Tak Goyahkan Sikap Kenegarawan

Semarang, FNN - Politikus Partai Golkar H.M. Iqbal Wibisono yakin Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto tidak akan terpengaruh dengan keberadaan Komunitas Jokowi-Prabowo 2024 jika melihat sikap kenegarawan kedua tokoh bangsa ini. "Saya berkeyakinan sesuatu yang tidak mungkin terjadi karena pertimbangan konstitusi telah mengatur bahwa presiden maksimal bisa menjabat 2 periode atau 10 tahun," kata Ketua DPP Partai Golkar Dr. H.M. Iqbal Wibisono, S.H., M.H. di Semarang, Senin. Menyinggung kembali pembentukan sukarelawan itu, alumnus Program Doktor (S-3) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) ini mengemukakan bahwa politik sebuah persepsi yang selalu berkembang dan hidup sesuai dengan ruang dan waktu. Meskipun dalam konstitusi sudah jelas menyebutkannya, kata dia, tetap saja pada era demokrasi orang berkreasi atau mencoba berpendapat di luar pakem konstitusi, bahkan tidak ada larangan. Iqbal lantas menyebutkan UUD NRI Tahun 1945 Pasal 7 sudah menegaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Di sisi lain, lanjut Iqbal, Presiden Jokowi selalu menyampaikan tidak mungkin maju lagi pada Pilpres 2024, malah enggan berbicara amendemen UUD NRI Tahun 1945, terlebih lagi menyangkut masa jabatan presiden/wakil presiden. "Isyarat atau sikap yang demikian ini memberikan kesempatan kepada tokoh bangsa lainnya untuk berminat dan bersiap-siap menjadi calon presiden pada periode 2024—2029," kata Iqbal. Ia mengutarakan bahwa jadwal pelaksanaan pilpres pada tanggal 28 Februari 2024 sehingga cukup waktu bagi bakal calon presiden/wakil presiden dan/atau partai politik yang akan mengikuti kontestasi politik pada tahun tersebut. Oleh sebab itu, perlu mempersiapkan diri sedini mungkin untuk meraih kemenangan pada pemilu anggota legislatif dan Pilpres 2024. Untuk memenangi dua pemilu yang pelaksanaannya secara serentak itu, menurut Iqbal, memerlukan energi yang luar biasa. Iqbal lantas menyebutkan hal-hal yang bakal menentukan kemenangan parpol pada pileg maupun pilpres, antara lain sumber daya tokoh yang layak jual, struktur partai yang kuat, jaringan sosial yang kuat, finansial yang kuat, serta sarana dan prasarana lain sebagai pendukung. Selain itu, kata dia, harus cerdas membaca kencenderungan persepsi masyarakat dengan mencermati hasil survei dari sejumlah lembaga survei. "Hasil survei ini cenderung menjadi kebutuhan atau pertimbangan utama sebelum menentukan sikap dan langkah para calon untuk memasuki gelanggang pertempuran pada tahun 2024," katanya. Ia mencontohkan Partai Golkar dalam hasil rapimnas pada bulan Maret 2021 telah memutuskan mengusung Ketua Umum Airlangga Hartarto sebagai calon presiden pada tahun 2024. Di samping itu, lanjut dia, ada sederet nama lain, seperti Puan Maharani dan Ganjar Pranowo dari PDIP, serta banyak nama lain sebagai tokoh bangsa yang ingin mendarmabaktikan untuk kejayaan Indonesia ke depan. (sws)

Aktivis Medsos: Kritik Adalah Hak Namun Provokasi Tidak

Jakarta, FNN - Aktivis media sosial Enda Nasution mengatakan bahwa dalam iklim demokratis, aspirasi dan kritik merupakan hal yang sangat penting dalam upaya mengawasi jalannya pemerintahan. Enda, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin,mengungkapkan yang meresahkan dewasa ini adalah oknum-oknum yang justru mencederai hak-hak bersuaranya melalui serangkaian provokasi berkedok kritik di dunia maya. ”Sejatinya kritik di dalam sistem demokrasi merupakan hak warga yang tidak bisa direnggut, di mana kebebasan untuk berbicara pun dijamin oleh Undang-Undang (UU),” ujar Enda Nasution yang juga dijuluki Bapak Bloger Indonesia tersebut. Enda setuju bahwa kritik berfungsi untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan harus dipahami bahwasanya opini yang datang kepada pemerintah tidak selalu datang dalam bentuk positif tapi bisa juga negatif. “Namun ketika (opini, pendapat dan aspirasi) sudah mengajak untuk melakukan sesuatu secara bersama-sama apalagi menuju anarki, itu menjadi sebuah provokasi,” ujar Enda. Menurut dia, pemerintah dalam hal ini harus memposisikan diri untuk bersikap secara proporsional, terlebih dalam menanggapi kritik maupun provokasi yang tertuju pada pemerintah dengan bersikap tegas, tidak berlebihan namun tetap bijaksana. ”Seperti pada insiden pemblokiran internet di Papua yang saat itu dilakukan pemerintah melalui Kemenkominfo. Hal itu dilakukan menyusul pecahnya aksi unjuk rasa di beberapa wilayah Papua yang berujung ricuh,” terangnya. Menurut dia, hal tersebut dilakukan oleh pemerintah sebagai usaha untuk menghambat penyebaran provokasi di dunia maya pada Mei 2020 lalu. “Ketika fitnah dan provokasi datang dari seorang tokoh atau publik figur, maka pemerintah harus menjawab karena jika dibiarkan maka dianggap seolah-olah itu benar, jadi perlu ada respon proporsional menurut saya yaitu dengan tidak terlalu sensitif namun juga tidak bisa terlalu dibiarkan,” ujarnya. Lebih lanjut, Bapak Blogger Indonesia itu juga turut menyampaikan tips untuk masyarakat bagaimana menyampaikan aspirasi dan opini yang tepat tetapi tidak juga mencederai hak-hak bersuaranya sebagai warga negara khususnya di media sosial yang saat ini telah menjadi wadah bagi masyarakat dalam menuangkan opini dan ide-ide. “Yang pertama fokus pada masalahnya, jangan melebar, kepada pribadi seseorang atau pejabat tertentu apalagi mengungkit SARA,” jelas Enda. Selain itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi opini atau kritik dengan dukungan data dan fakta. Sehingga segala yang disampaikan bisa dipertanggungjawabkan agar bisa diverifikasi kebenarannya. Kemudian ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyampaikan kritik dalam keadaan emosional. ”Karena seringkali yang terjadi malah menjadikan kritik yang sebenarnya legitimate atau benar justru malah menjadi negatif bahkan provokasi hasutan,” tukasnya. Disamping itu, ia berpendapat bahwa memang sangat penting bagi masyarakat untuk bisa bijak dalam menyampaikan aspirasi dan kritiknya di sosial media melalui kampanye ‘gerakan bijak bersosmed’ yang fokus pada bagaimana kita berinteraksi dengan bijak di sosial media. “Salah satu poin yang selalu kita sampaikan di ‘gerakan bijak bersosmed’ bukan hanya penyampaian kritik namun juga tentang bagaimana kita berinteraksi secara bijak sehari-hari di sosial media,” katanya. (sws)