POLITIK
Jangan Paksakan Puan Maharani (Calon) Presiden!
By Mochamad Toha Surabaya, FNN - Puan Maharani, putri Megawati Soekarnoputri yang menjabat Ketua DPR RI itu, bakal bersaing dengan Ganjar Pranowo yang masih menjabat Gubernur Jawa Tengah, untuk mendapatkan tiket maju sebagai Calon Presiden 2024 mendatang. Persaingan kedua kader PDIP itu tampak ketika Ganjar tak diundang untuk acara penting partai yang berlangsung di Semarang, 22 Mei 2021 lalu. Padahal, acara itu sangat penting. Yaitu, pengarahan soliditas kader internal PDIP. Dihadiri oleh seluruh kepala daerah asal PDIP se-Jateng. Sangat tidak masuk akal jika Ganjar tidak diperlukan hadir. Ganjar malah pergi menemui Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri di Jakarta saat Puan mengarahkan elit PDIP di Semarang. Apakah yang dilakukan Puan itu sebagai upaya membendung Ganjar yang namanya semakin populer kader PDIP yang layak maju Pilpres 2024? Mengapa Ketum PDIP itu menerima Ganjar di Jakarta hanya untuk menyerahkan lukisan? Meski Ketua DPD PDIP Jateng Bambang Wuryanto mengatakan, Ganjar sudah kelewatan, terlalu maju, dan sok pintar, hal itu bukan berarti Ganjar benar-benar mau “disingkirkan”. Jika mau disingkirkan, Megawati tidak akan menemuinya. Bambang mengatakan semua ini terkait pencapresan 2024. Dalam berbagai survei, Ganjar memang dipandang prospektif untuk ikut pilpres. Dia sangat agresif. Dia tunjukkan ambisi pilpres 2024 melalui medsos dan menjadi host di YouTube. Sebaliknya, elektabilitas Puan nyaris tak tampak. Padahal, Megawati menginginkan dia maju bersama Prabowo Subianto sebagai pasangan capres atau cawapres. Popularitas Ganjar dirasakan mengancam Puan. Makanya, Megawati harus hentikan Ganjar! Menghentikan langkah Ganjar justru bisa merugikan PDIP sendiri! Pasalnya, prestasi Puan nyaris tak ada sama sekali, meski pernah menjabat Menteri dan kini Ketua DPR RI. Tidak ada pengalaman politik dan prestasi yang sangat menonjol! Tinggal kita lihat saja bagaimana perkembangan selanjutnya. Bagi Megawati dan PDIP sangatlah mudah sekali menyingkirkan Ganjar. Tinggal “perintahkan” KPK agar mengusut aliran dana proyek e-KTP senilai US$ 500 ribu ke kantong Ganjar.. Seperti dilansir Tempo.co, Kamis (8 Februari 2018 16:20 WIB), Setya Novanto dalam sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta menyebut mantan koleganya di DPR RI, Ganjar Pranowo, turut menerima aliran dana proyek e-KTP. Menurutnya, informasi bahwa Ganjar menerima duit e-KTP US$ 500 ribu didapatnya dari mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Mustokoweni Murdi; politikus Hanura Miryam S. Haryani; dan terpidana e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong. “Yang pertama pernah Mustokoweni saat ketemu saya menyampaikan uang dari Andi untuk dibagikan ke DPR dan itu disebut namanya Pak Ganjar,” kata Setnov, saat menjadi terdakwa e-KTP, di Pengadilan Tipikor, Kamis, 8 Februari 2018. Selain Mustokoweni, Miryam menyampaikan keterangan yang sama. Adanya pemberian duit itu semakin diperkuat dengan pengakuan Andi kepada Setnov. Ia mengaku telah memberikan uang untuk beberapa politikus di Komisi II DPR, termasuk Ganjar. Untuk itu Setnov ketemu, dia penasaran apakah sudah selesai dari teman-teman. “Pak Ganjar bilang, itu yang tau Pak Chairuman Harahap (Ketua Komisi II DPR saat itu),” ujar Setnov. Pengakuan Setnov ini menanggapi adanya pertemuan tidak disengaja antara dia dan Ganjar. Dalam kesaksiannya itu, Ganjar mengaku pernah bertemu Setnov di lounge keberangkatan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, pada 2011 atau 2012. Saat itu, Setnov mengatakan agar Ganjar tak galak-galak sehubungan dengan proyek e-KTP. Namun, Ganjar tak menjelaskan rinci apa maksud pernyataan Setnov. “Dia (Setnov) pernah bilang, 'Ganjar sudah selesai. Jangan galak-galak lah',” kata Ganjar menirukan ucapannya. Jaksa Penuntut Umum KPK memiliki bukti arsip perjalanan Setnov dan Ganjar. Keduanya memang hendak meninggalkan Denpasar dengan tujuan keberangkatan yang berbeda pada 6 Februari 2011. Ganjar membantah pernyataan Setnov. Menurutnya, Mustokoweni justru pernah menjanjikan uang, tapi ditolak. Begitu juga dengan Miryam Haryani. “Keterangan Pak Setya Novanto itu tidak benar,” kata Ganjar. Menghentikan langkah Ganjar dikaitkan dengan kasus e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu juga sangat beresiko. Pasalnya, Puan juga disebut-sebut kecipratan duit panas proyek e-KTP sebesar US$ 500 ribu. Setnov mengetahui adanya aliran dana haram uang e-KTP ke Puan Maharani dan bahkan Pramono Anung dari pernyataan dua pengusaha, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung, saat keduanya berkunjung ke kediaman Setnov. Hal itu diungkapkan Setnov ketika menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 22 Maret 2018. Jika Ganjar diganjal dengan kasus ini, pasti dia akan seret Puan juga. Bahkan, Pramono Anung juga bakal terseret. Setnov ketika itu menjabat Ketua Fraksi Golkar saat proyek e-KTP berlangsung. Sedangkan Puan, saat itu menjabat Ketua Fraksi PDIP dan Pramono Anung sebagai Wakil Ketua DPR. Untuk mengganjal Ganjar yang tidak menyentuh Puan, kasus Apel Kebangsaan yang digagas oleh Ganjar Pranowo dan Pemprov Jateng yang pernah menjadi perhatian publik, menjelang Pilpres 2019, bisa dipakai Megawati dan PDIP. Konon, puluhan pengacara yang tergabung dalam Advokat Bela Keadilan (Abeka) ketika itu akan melaporkan Ganjar ke KPK terkait penggunaan dana apel kebangsaan yang bersumber dari Pemprov Jateng sebesar Rp 18 miliar. ”Kita sudah kumpulkan data, tinggal laporan ke KPK. Tinggal koordinasi apa saja bahan yang sudah dikumpulin, yang jelas banyak,” kata Tim Advokat Bela Keadilan, Listyani, Senin (18/3/2019) ketika itu. Ia menjelaskan bahwa bukti yang dimiliki berupa daftar pemenang tender acara, kemudian ada daftar undangan dari berbagai instansi di semua daerah. Apel kebangsaan yang digelar Pemprov Jateng di Simpang Lima, Semarang, diisi dengan orasi kebangsaan dari sejumlah tokoh pejabat hingga ulama. Biaya penyelenggaraan Apel Kebangsaan mencapai Rp 18 miliar. Menurut Ganjar, anggaran itu sebagian besar digunakan untuk konsumsi, transportasi, dan atribut para pengunjung. Sebab, Ganjar menargetkan Apel Kebangsaan dihadiri sekitar 100 ribu orang. Apel Kebangsaan bertajuk “Kita Merah Putih” berlangsung pada Minggu, 17 Maret 2019. Namun, acara yang bakal berlangsung selama setengah hari dengan menutup jalan tersebut mendapat kritikan karena alokasi anggarannya dinilai terlalu fantastis. Berdasarkan data Satuan Kerja (Satker) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jateng, nilai pagu anggaran kegiatan itu senilai Rp 18.764.420.000. Menurut Koordinator Lembaga Advokasi Hukum dan Kebijakan, Omah Publik, Nanang Setyono, anggaran Rp 18,7 miliar terlalu fantastis jika hanya untuk kegiatan pengumpulan masyarakat. Ia mempertanyakan sumber anggaran 18,7 miliar itu dari mana? Jika bersumber dari APBD murni 2019 yang sudah disahkan pada 2018, lalu bagaimana itu sesungguhnya. “Karena kami lihat, rencana Apel Kebangsaan ini dibuat setelah anggaran APBD disahkan,” ujarnya. Nanang menyebut, anggaran belasan miliar itu akan lebih bermanfaat jika digunakan untuk program yang lebih real yang manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat luas. “Karena kami melihat dari rundown acara, duit Rp 18,7 miliar itu hanya digunakan untuk ‘anggaran makan, anggaran hiburan, anggaran doorprize’,” celetuk Nanang. Jika Ganjar “dibidik” dengan kasus Apel Kebangsaan yang menelan biaya Rp 18,7 miliar itu diluncurkan, dapat dipastikan Ganjar bakal terjengkang dan Puan melenggang. PDIP sadar betul rendahnya kapasitas Puan untuk dicapreskan. Jadi Menko PMK tidak bunyi. Menjadi Ketua DPR juga sunyi. Karena itu, perlu adanya skenario khusus untuk memuluskan rencana pencapresan Puan, Sang Putri Mahkota pada 2024. DR. Arief Munandar menyebut caranya. Bangun koalisi besar partai-partai. Pastikan hanya ada 2 pasang calon. Satu Puan. Satu lagi calon boneka. Jika rakyat tidak waspada dan segera bergerak, lagi-lagi kedaulatannya akan dirampok! *** Penulis wartawan senior FNN.co.id
DPR Meminta KPU Bikin Alternatif Skenario Pemilu 2024
Jakarta, FNN - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat alternatif skenario jadwal Pemilu 2024, karena sebelumnya lembaga penyelenggara pemilu itu mengusulkan pelaksanaannya dipercepat dari 21 April 2024 menjadi 21 Februari 2024. "Saya minta kepada KPU jangan skenario itu hanya di bulan Februari. Lihat alternatif lain, paling tidak dua alternatif," kata Guspardi Gaus di Jakarta, Rabu. Dia mengatakan, usulan KPU sudah dikemukakan pada rapat dengar pendapat (RDP) secara tertutup di DPR pada Senin (24/5). Dalam RDP tersebut menurut dia, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga mengusulkan jadwal pelaksanaan pemilu yaitu digelar Maret 2024 dengan pertimbangan terkait anggaran dan kondisi cuaca. "Februari musim hujan, partisipasi pemilih (dikhawatirkan) berkurang. Kemudian tempat pemungutan suara (TPS) tidak semua bangunan permanen," ujarnya. Politisi PAN itu menilai tidak masalah pelaksanaan pemilu tidak berlangsung pada 21 April 2024, namun skenario pelaksanaannya harus dirancang secara matang agar tidak berbenturan dengan jadwal pemilihan lainnya. Karena itu menurut dia Komisi II DPR akan membahasnya pada waktu yang tepat, karena perlu masukan saran dari berbagai elemen. "Terutama akan berlangsung pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang diusulkan 20 November 2024," ucap-nya. Selain itu menurut dia adanya potensi dua putaran pemilu, gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), dan pemungutan suara ulang. Dia menilai semua hal tersebut akan menyita waktu dalam rangkaian proses Pemilu sehingga jadwal-nya harus disusun secara matang. (sws/ant)
Pengamat Intelijen Jagokan Laksamana TNI Yudo Margono Jadi Panglima TNI
Jakarta, FNN - Pengamat Intelijen, Pertahanan dan Keamanan, Ngasiman Djoyonegoro menyatakan Laksamana TNI Yudo Margono layak menjadi Panglima TNI untuk menggantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto yang pensiun pada akhir tahun 2021. "Tentang loyalitas, tak ada yang bisa membantah loyalitas Kasal ke-27 ini. Seluruh tugas dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya selalu dilaksanakan dan diselesaikan dengan baik dan paripurna," kata Ngasiman dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu. Menurut dia, Yudo yang mulai menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) pada 20 Mei 2020, tidak sembarang menjadi prajurit TNI AL. Serangkaian kemampuan dan kecakapan, serta loyalitas adalah sebagian syarat yang harus dimiliki. Menurut Simon, panggilan akrab Ngasiman Djoyonegoro, bahwa rekam jejak atau track record ini dibuktikan Yudo bahkan jauh sebelum dirinya menjadi Kasal. Dia mencontohkan, saat menjabat sebagai Panglima Koarmada 1 (Pangkoarmada 1), Yudo dengan kesigapannya memimpin Satgas Laut dalam SAR pencarian bangkai pesawat Lion Air JT 160 yang jatuh di perairan Laut Jawa pada tahun 2019. Sehingga dengan kesigapan satgas di bawah pimpinannya tak butuh lama untuk menemukan serpihan dan CVR pesawat nahas tersebut. "Kesuksesan pada saat menjabat Pangkoarmada 1 menghantarkannya menjabat sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan 1 (Pangkogabwilhan 1)," kata Simon. Sebagai Pangkogabwilhan 1, lanjut dia, yang merupakan organisasi baru TNI untuk mengantisipasi tantangan keamanan ke depan, wilayah kewenangannya bukan hanya di laut tetapi meliputi darat, laut, dan udara. Hal itu tentu tantangan dan permasalahan yang dihadapi semakin besar. Menjalani jabatan ini pun bukan masalah yang besar bagi sosok Yudo Margono. "Dengan wawasan dan pengalamannya memimpin, Yudo berada posisi terdepan di kisruh perairan Natuna yang diklaim sebagai wilayah China. Berulang kali ia memerintahkan kapal-kapal TNI untuk melakukan penegakan hukum di wilayah yang masuk hak berdaulat Indonesia tersebut. Sebagai Pangkogabwilhan 1, ia punya pengalaman membawahi AD, AL dan AU," tutur Simon. Lebih lanjut, Simon menjelaskan bahwa saat virus corona merebak di berbagai penjuru dunia dan Indonesia harus memulangkan WNI dari Wuhan, Yudo kembali dipercaya untuk memimpin proses rehabilitasi di hanggar Lanud Raden Sadjad, Natuna. Tak hanya itu, ABK kapal pesiar yang diobservasi di Kepulauan Seribu juga dikomandoi olehnya. Pemerintah lalu membangun RSD di Wisma Atlet Kemayoran. Setelah beroperasi, Yudo juga dipercaya memimpin operasional RSD sampai akhirnya diserahkan ke Pangdam Djaya Mayjend TNI Eko Margiyono kala itu. Begitu juga dengan RSD Pulau Galang, Yudo juga yang mengomandoi. Bahkan, saat dirinya menjabat Kasal, perhatian kepada relawan tenaga medis COVID-19 di Wisma Atlet terus diberikan. Hingga pada akhirnya, kata dia, sebagai apresiasi dan pemenuhan komitmen, Yudo Margono mengangkat relawan COVID-19 menjadi prajurit TNI AL. "Pengalamannya memimpin di jajaran Kogabwilhan 1 membuktikan bahwa Laksamana TNI Yudo Margono adalah seorang prajurit sejati yang dapat mengomandoi lingkup 3 matra. Darat, laut, dan udara," katanya. Selain itu, sebagai Kasal, tak perlu lagi ditanya tentang loyalitasnya. Garis lurus, itulah jawaban yang akan didapat. "Loyalitas yang tegak lurus, baik ke atas maupun ke bawah. Ke atas dibuktikan dengan tugas-tugas yang diselesaikannya dengan baik dan paripurna. Ke bawah dibuktikan dengan perhatiannya kepada keluarga besar TNI AL yang menjadi tanggung jawabnya," jelas Simon. Jika ditengok peristiwa musibah KRI Nanggala-402, kata dia, akan dimengerti bagaimana loyalitasnya kepada keluarga korban. Bersama Panglima TNI, Yudo ikut melaut untuk mencari keberadaan KRI Nanggala-402. "Saat KRI Naggala-402 dipastikan tenggelam, Yudo menyambangi beberapa keluarga korban dan bersama Presiden, Menhan, dan Panglima TNI mengadakan pertemuan dengan para keluarga korban," tutur Simon. Simon mengatakan bahwa Yudo punya keunggulan jika nanti menjadi Panglima TNI untuk mengatasi masalah di tanah air. Hal ini didasarkan pada beberapa alasan. Pertama, kata dia, pengamanan wilayah laut dan kepulauan dari pencaplokan oleh negara-negara lain. Akibat potensi eskalasi konflik lintas negara di Laut China Selatan ke depan yang cukup tinggi serta dukungan penjagaan laut yang merupakan garda terdepan dalam menjaga kedaulatan, tentu upaya diplomasi tetap dijalankan. Disamping itu, kejahatan trans-nasional, seperti penyelundupan senjata juga terjadi di laut. "Yang pertama tentu pengamanan wilayah laut dan kepulauan dari pencaplokan oleh negara-negara lain," tuturnya. Dan yang kedua, menurut Simon, adalah visi Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia perlu dilanjutkan. Poros Maritim Dunia bertujuan menjadikan Indonesia sebagai negara maritim yang besar, kuat, dan makmur melalui pengembalian identitas Indonesia sebagai bangsa maritim, pengamanan kepentingan dan keamanan maritim, memberdayakan potensi maritim untuk mewujudkan pemerataan ekonomi Indonesia. Ketiga, Yudo dinilai bisa membangun sinergisitas dan soliditas dengan tiga Matra dan Polri. Keempat, Yudo juga punya pengalaman memimpin penanganan COVID-19. Saat memimpin, tambah Simon, Yudo memahami bagaimana perkembangan dunia teknologi kesehatan yang diperuntukkan bagi kekuatan militer. Artinya, dalam upaya mencegah ancaman biowarfare (perang biologi) ke depan, menurut Yudo, sangat diperlukan. "Dan yang terakhir, tentu saja karena pengalaman serta loyalitasnya yang tak terbantahkan," tutupnya. Tak hanya Kasal Laksamana TNI Yudo Margono yang memiliki peluang untuk menjabat sebagai Panglima TNI, melainkan Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kasau Marsekal TNI Fadjar Prasetyo juga memiliki peluang yang sama.(sws/ant)
Partai Baru: Popularitas dan Elektabilitas Partai Gelora Tertinggi
Jakarta, FNN - Tingkat pengenalan atau popularitas, dan elektabilitas Partai Gelora besutan politisi Anis Matta tertinggi di antara partai-partai baru. Disusul oleh Partai Umat, Partai Masyumi Reborn, dan urutan paling buncit adalah Partai Hijau. Data tersebut disampaikan oleh Project Manager Rekode Research Center (RRC) Lisdiana Putri pada pemaparan Survey Nasional dengan tajuk “Peluang Partai Baru Mewarnai Politik Indonesia 2024,” di Jakarta, Selasa 1 Juni 2021. Survei dilaksanakan dari tanggal 26 April sampai 8 Mei 2021 dengan sampel 1.210 responden, tersebar di 34 provinsi. Usia minimum sampel 17 tahun, atau sudah memenuhi syarat sebagai pemilih. Margin error 2,9 persen dengan tingkat kepercayaan 95%. Dari total 1.210 responden ada sebanyak 190 responden atau 15,7% menyatakan belum/tidak memilih partai-partai yang ada. Dari total responden yang belum/tidak memilih tersebut mereka menyatakan tahu Partai Gelora (32,1%), Partai Umat (30.0%), Partai Masyumi Reborn (30.0%) dan Partai Hijau (9.5%). Sementara yang tertarik memilih Partai Gelora (14.2%), Partai Umat (10.5%), Partai Masyumi Reborn (10.0%), dan Partai Hijau (9.5%). “Data survei tersebut menunjukkan partai-partai baru punya peluang untuk tampil. Angka Undiceded Voters masih cukup besar,” ujar Lisdiana Putri. Tinggal bagaimana partai membangun infrastruktur, dan mesin partai bekerja meningkatkan popularitas dan meyakinkan publik. End
Parlementary Treshold Itu Konstitusionalisme Bar-bar & Abal-abal
by Dr. Margarito Kamis SH. M.Hum Makassar FNN - Kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak selalu digerakan oleh kaidah-kaidah konstitusi. Sistem partai misalnya digerakan berdasarkan kalkulasi-kalkulasi praktis politisi. Indonesia bukan hanya tak terkecuali, tetapi menampilkan sesuatu yang, untuk beberapa alasan sama, dan cenderung bar-bar. Bahkan sangat abal-abal dan kampungan. Entah disebabkan oleh kegagalan mengenal esensi republic. Namun di dalamnya gagal dalam mengenal hak sebagai esensi republic. Parlementary threshold dilembagakan sebagai cara menyederhanakan partai politik. Cara ini, memiliki watak hantu. Bukan saja menghambat, tetapi malah cara ini telah menghancurkan esensi republik. Konyol Sekonyol-Konyolnya Politisi kacangan berdansa dengan ketidaktahuan dan kedunguan tentang hak dan esensinya dalam korelasi fungsionalnya dengan kerinduan orang menciptakan republik. Ketidaktahuan politisi tolol dan dongo yang tipikalnya adalah banyak bicara, selalu terangsang memukul lawan. Prilaku yang hanya demi menggelorakan kepentingan kelompoknya sendiri. Tidak perduli dengan adanya soal kebangsaan. Sama sekali tidak. Yang terlintas di kepalanya hanyalah kepentingan mereka sendiri. Interaksi antar partai yang tercipta berputar pada kesamaan kepentingan praktis semata. Dengan perhitungan untung-rugi buat mereka. Hanya sebatas itu. Tidak lebih. Prilaku ini sebagai akibat dari kedangkalan pengetahuan mereka mengenai politik, sistem politik dan sistem partai politik. Sialnya lagi, tabiat buruk ini tidak bakal menghambat mereka untuk memasuki arena pengambilan keputusan yang berdampak besar, dan fundamental untuk kehidupan berbangsa dan bernegara. Konyol dan bebal. Kebodohan dan ketololan politisi yang tak terlihat itu, ternyata tidak menghambat mereka terjun ke dalam pengambilan keputusan. Dalam kasus Indonesia, hal ini telah mengakibatkan sistem politik Indonesia terdekorasi sepenuhnya menjadi bar-bar, primitif dan kampungan. Tipikal sistem politik yang bar-bar dan abal-abal itu tersaji pada kenyataan partai-partai politik yang memperoleh suara. Yang bila dikonversi ke kursi di DPR hanya menghasilkan 5 atau 10 (lima atau sepuluh) kursi, bahkan 15 (lima belas) kursi di DPR. Mereka disingkirkan ole parlementary threshold. Mereka terlempar dari pembentukan pemerintahan, juga pembuatan keputusan politik. Pembaca FNN yang budiman. Parlementary threshold disodorkan sebagai cara untuk mencapai dua hal sekaligus. Pertama, mencegah Indonesia terdekorasi dengan rimba raya partai politik. Kedua, sistem pemerintahan presidensial dapat bekerja efektif. Ini dalih yang pada semua aspeknya terlihat sangat bodoh, tolol, picisan dan konyol. Dua argumen yang mengada-ada itu, sejauh ini didendangkan dengan manis oleh politisi-politisi picisan, kampungan tak kompeten. Sialnya kini telah terkonsolidasi ke dalam sistem. Padahal dua argumen itu, untuk alasan apapun, merusak. Bar-bar, abal-abal dan primitif karena sejumlah alasan. Pertama, pemilihan umum mana di dunia ini yang diikuti oleh kerbau dan kambing? Sejak kapan kerbau dan kambing menjadi citizen, atau warga negara? Kapan kerbau dan kambing itu menyandang hak, yang dengannya kerbau-kerbau dan kambing-kambing itu membentuk dan membubarkan pemerintahan? Jelas tidak ada. Yang ada adalah pemilu diikuti oleh manusia. Pemilu diikuti orang yang menyandang status warga negara dengan kualifikasi usia tertentu atau atribut civilian lainnya yang sah. Apa yang mau dikatakan dengan pernyataan pemilu tidak diikuti oleh kerbau dan kambing? Yang mau dikatakan dengan itu adalah tidak ada pemilu yang tidak berbasis elektoral. Konsep elektoral tidak pernah memiliki substansi lain apapun itu, selain “suara pemilih.” Politisi buta alam, yang selalu terbakar kepentingan bar-bar dan abal-abal, untuk alasan kebangsaan, hemat saya harus dituntut untuk mengerti dan memahami hakikat suara pemilih. Kelompok politisi jenis rendahan ini, harus diberitahu bahwa hakikat “suara pemilih” adalah pantulan murni dari harkat dan martabat mereka sebagai manusia merdeka. Suara pemilih merupakan cerminan kehendak dan kemauan sadar, yang mengalir dari kenyataan mereka sebagai mahluk manusia merdeka. Sebagai cermin harkat dan martabat, suara pemilih adalah cara pemilih menyatakan kehddaknya melalui orang-orang yang dipercaya mengurus kehidupannya kini, esok dan sesudahnya. Itu cara adil setiap orang merdeka memastikan pembentukan republik memang didedikasikan untuk kehidupan, yang selaras dengan harkat dan martabat mereka. Itu sebab yang layak dijadikan pijakan menertawakan parlementary threshold. Praktis parlementary threshold tidak lain merupakan cara minoritas konyol menyingkirkan dan menciptakan minoritas politik. Sungguh bar-bar. Tidak Adil, Harus Ditiadakan Terlalu bodoh berdansa dengan parlementary threshold, termasuk dengan nada-nada penyederhanaan parpol. Bodoh juga berdansa dengannya, dengan menggunakan nada demi memudahkan pengambilan keputusan. Semua nada itu, semanis apapun komposisinya, tidak bakal mampu untuk menghilangkan “ketidakadilan” yan melekat dalam konsep parlenmentary treshold itu. Ratusan ribu pemilih telah memilih seseorang, tetapi mereka harus terkapar, tersingkir hanya karena partai politik mereka tidak mecapai level parlementary threshold. Itu ketidakadilan, apapun alasannya. Polarisasi idiologi, dalam kasus Indonesia, andai mau disodorkan sebagai justifikasi atas kebijakan parlementary threshold itu, hemat saya sangat bar-bar, abal-abal, dungu dan dongo. Indonesia mutakhir memperlihatkan dengan sangat jelas betapa polarisasi idiologis yang dikahawatirkan itu, tidak lebih dari khayalan belaka. Tidak ada idiologi yang cukup jelas terlihat dalam kehidupan politik partai. Apalagi untuk partai yang bekerja pada pembentukan dan pengambilan keputusan, sejauh ini. Praktis tidak ada partai politik Indonesia sejauh ini, yang nyata-nyata bergerak dengan panduan idiologis mereka. Partai-partai yang menarik garis sejauh mungkin dari pemerintah, atau mereka tidak ikut dalam pemerintahan, tidak pernah dapat menyajikan eksistensinya sebagai penantang produktif. Tidak ada gagasan alternatif, yang jangankan membuat pemerintah terkapar, melirik pun tidak, yang disajikan partai-partai berada diluar gabungan partai pemerintah. PKS dan Partai Demokrat, sejauh ini, tidak terlihat sebagai dua partai yang datang dan keluar dengan gagasan oposisional. Apalagi menantang secara produktif keputusan-keputusan pemerintah. Relasi antar partai yang terlihat oposisional, dalam kenyataannya tidak memberi efek apapun. Jadi untuk apa bicara sistem politik, yang tidak lain adalah sistem partai politik? Toh sejauh ini tidak ada partai yang saling bersaing dalam gagasan-gagasan alternatif yang mengoreksi gagasan-gagasan pemerintah. Koor oke dengan kembang-kembang khas politisi, telah terukir nyata dalam politik mutakhir sebagai tipikal partai politik dalam kehidupan bernegara. Ukuran dan kekuatan, sesuatu yang biasanya sangat diperhitungkan dalam membicarakan partai, kini terlihat kehilangan relefansinya. Toh semuanya sama. Tetapi bukan soal itu yang mengakibatkan munculnya kebutuhan untuk menyingkirkan parlementary threshold yang konyol dan tolol itu. Bukan. Soalnya adalah bangsa ini tertipu, karena ketidakadilan itu dibuat seolah adil. Dengan argumen bahwa hanya itu cara yang tersedia dalam mencegah tumbuhnya multi partai di satu sisi, dan disisi lain mengefektifkan presidensial sistem. Dalam kasus Inggris misalnya, terdapat 10 (sepuluh) partai politik yang memperoleh suara satu koma dan nol koma pada pemilu 2005. Tetapi wakil-wakil partai satu koma dan nol koma itu, semuanya dikirim ke parlemen. Mau disebut sistem partai 13, karena ada tiga belas partai? Tidak juga tuh. Tetap saja disebut two party system. Inggris sangat waras dalam soal ini. Mereka mengenal hakikat suara pemilih. Mereka tahu dan apresiatif terhadap harkat dan martabat manusia. Itu menjadi sebab hilangnya alasan untuk menyangkal bahwa cara Inggris itu terhormat dalam mengisi rerpublik. Politisi-politisi Indonesia, untuk alasan tuntutan republik, harus mau mengambil pelajaran hebat yang disajikan Ingrgris itu. Menyingkirkan parlemntary threshold yang konyol, abal-abal bar-barbarian itu, mesti disegerakan. Parlementary threshold, apapun alasannya, tetap tidak adil. Harus ditiadakan. Penulis adalah Dosen Universitas Khiarun Ternate.
Oligarki Licik Menunggangi Demokrasi dan Rule of Law
by Dr. Margarito Kamis, SH. M.Hum Jakarta FNN - State regulatory body atau commission, yang dalam studi tata negara juga disebut “auxelarry body” , bukan badan yang diatur UUD. Sama sekali bukan. Badan yang status organiknya bersifat independen ini, merupakan temuan terhebat para oligarki di Amerika. Badan ini disodorkan oleh kelompok penghisap seluruh sumberdaya ekonomi ini, sebagai cara mereka melepaskan diri dari pengawasan langsung pemerintah. Dalam kasus Amerika, hambatan non tarif dagang antar negara bagian, monopoli angkutan barang, dan diskriminasi harga, semuanya tersambung dengan perilaku korporasi. Rockeffeler, dengan standard Oilnya, berada di jantung sebagai sebab utamanya. Itu menjadi salah satu sebab pembentukan Interstate Commerce Commission Act (ICC) pada tahun 1887. Sebab lain adalah adanya kenyataan korporasi telah megambil watak “trust”. Konsep yang saat itu belum menggema di Amerika, merupakan temuan hebat dari J.P. Morgan, yang belakangan menjelma menjadi koporasi keuangan kelas dunia. Kombinasi sebab-sebab itu dipakai oleh Grover Cleveland (1885-1889), sang Presiden yang pro bisnis besar Sherman Act 1890. UU ini melarang semua bentuk monopoli, kombinasi, konspirasi pengaturan harga antar beberapa orang atau monopoli perdagangan di negara-negara bagian. Sukseskah? Dalam kenyataannya tidak. Standar Oil jatuh tahun 1911 bukan karena UU ini. Standar Oil gulung tikar dan hilang hilang nama besarnya karena investigasi Ida Tarbel, jurnalis investigasi kawakan yang menjadi sebab utamanya. Kala itu investigasi khas Ida Tarbel disebut “muckraker”. Terbuai dengan ide institusionalisasi, muncul lagi gagasan mengontrol lebih keras kelakuan para oligarkis ini. Korporasi terlihat seolah-olah mau dipukul habis melalui penciptaan sejumlah UU. Nyatanya yang terjadi adalah UU yang dibuat dalam masa krisis ekonomi hebat tahun 1913-1921 itu justru menebalkan cengkeraman korporasi besar Amerika. Itulah dekorasi utama pemerintahan Woodrow Wilson. Presiden Wilson dan Kongres merespon kenyataan itu gagasan Federal Trade Commission (FTC) tahun 1914. Ini diatur dalam Clayton Act (Hendry Clayton, chairman house judiciary committee sebagai pemrakarsa). Nama resmi UU ini adalah Anti Trust Act. Sukseskah? Tidak juga. Korporasi naik lagi bersamaan dengan datangnya krisis ekonomi hebat pada tahun 1929-1933. Pemerintahan Franklin Delano Rosevelt (FDR) merespon krisis itu dengan sangat agresif. Berbeda jauh dengan Herbert Hoover. Presiden FDR memang bukan kaki tangan oligarkis. Presiden FDR segera melukis pemerintahannya dengan Monetary dan Reconstruction Finance Corporation Policy. Kerbijakan itu diawali dengan pembentukan The Banking Act 1933. Belum cukup dengan mengeliminasi laissez-faire ineviciency, dua tahun kemudian UU ini direvisi. Kongres segera membentuk The Banking Act 1935. Reymon Moley, Rex Tugel, Adolf Berle yang dilebeli “Brain Trust” dan “Trust Busting”, berada dibalik lahirnya kebijakan itu. Berle misalnya mengadvokasi pembentukan The Banghkin Act 1935. Menurutnya itu cara tepat menyingkirkan infesiensi ekonomi, khususnya di bidang keuangan. Berputar di sekitar monetary policy untuk macro economy stabilization, pemerintah FDR segera membuat kebijakan yang terlihat melindungi masyarakat. Disodorkanlah kebijakan-kebijakan penukaran emas dengan surat berharga. Surat berharga itu dapat diuangkan di bank. Tetapi, ini yang menarik. Ketika surat-surat berharga itu dibawa ke bank, mereka menemukan kenyataan bahwa bank telah diliburkan. Ini dikenal dengan Bank Holiday, dikenal juga sebagai massacre day. Kemana perginya emas-emas itu? Diketahui ke Bank of England. Korporasi terus berpesta. Dengan dalih memukul omong kosong free market, Kongres segera membentuk The Securities and Exchange Policy. Segera juga dibentuklah The Securities and Exchanges Commission (SEC) tahun 1934). Kebijakan itu dikokohkan dengan Federal Deposit Insurance Corporation. Juga Federal Home Bank Loan, Federal Saving and Loan Insurance Corporation, Federal Kredit Union, dan the National Mortage Association. Semua kebijakan di atas melengkapi Federal Homes Loan Bank Act 1932 yang telah diteken sebelumnya oleh Presiden Hoover. Pemerintah FDR lalu mengeluarkan Home Owners Loan Act (HOLA). Dalam HOLA diatur pembentukan Federal Housing Administration. Manis Presiden FDR segera mengidfentifikasi komunikasi sebagai satu masalah di tengah putaran waktu krisis itu. Ini harus dibereskan. Kongres juga merespon. Mereka membuat The Federal Communication Commission (FCC) tahun1934. Ini dituangkan dalam Federal Communication Act. Tahu bahwa kekacauan sosial selalu memanggil partner utamanya yaitu instabilitas politik, maka masyarakat harus diberi perhatian. Itulah gagasan yang harus dimengerti dari “Social Infrastructure Policy”. Dalam kerangka itu dibentuk Social Security Act, dan lainnya yang sejenis dalam sifatnya. Memang secara teknis Social Security Act itu bertujuan melakukan “stabilisasi ekonomi makro”. UU ini menyediakan jaminan bagi penganggur, unemployment insurance, jaminan bagi para pensiunan, bantuan kepada anak-anak, dan program jaminan sosial lainnya. UU inui dalam gagasan awalnya dirancang sebagai cara memberi kepastian berkerlanjutan dan permanen terhadap peningkatan stok rumah secara nasional. Program ini memungkinkan semakin banyak orang memiliki rumah. Terutama ditujukan kepada mereka yang berusia di atas 33 tahun. Bahu-membahu dengan pemerintah, Felix Frankfurther, Tomy Corcoran, James Landis dan Ben Cohen, eksponen utama “korporatis group”, seperti Merle dan kawan-kawan, mengadvoksasi pembentukan National Labor Relation Act. Canggih cara kerjanya. Mereka hanya mengadvokasi, dan Senator Robert Wagner, yang tampil memprakarsai pembentukan UU itu. Itu sebabnya UU sering disebut Wagner Act. UU ini memberi pekerja privilege. UU ini mengatur apa yang dikenal dengan Labour Relation Board, yan bersifat Independen. Apakah kehidupan berubah setelah itu? Mereka tetap saja sebagai buruh. Upah tetap menjadi soal. Satu-satunya yang terlihat hebat dari UU ini adalah buruh diberi kebebasan berserikat. Itu saja. Itulah demokrasi dan rule of law khas kaum oligarki. Pembaca FNN yang budiman, The Bankin Act 1933-1935, benar-benar merupakan cara licik khas oligarki mengisolasi, membatasi dan memotong ruang lingkup atau jangkauan kewenangan dari presiden. Kewenangan presiden itu dipotong dengan cara yang memberi sifat “independen” pada badan yang disebut regulatory body atau commission itu. Tidak mengherabnkan American Bar Aassociation (ABA) menemukan kenyataan New Deal Policy adalah cara pemerintah federal, yang bekerja dibawah kendali oligarki memperluas kekuasaan pemerintahan federal. Administrative agency, termasuk badan-badan independen tersebut diidentifikasi sebagai siasat institusional pemerintah pusat memperluas kekuasaannya. ABA atas dasar penilaian itu segera membentuk special committee on administrative law. Mereka memeriksa semua UU itu. Enam tahun setelah mereka bekerja, adminsitrative agency segera diidentifikasi sebagai “administrative absolutism.” Amerika disepanjang periode ini, dalam identifikasi mereka, ditarik dan dijatuhkan ke dalam totalitarianism. Roscou Pound, sosiolg kenamaan yang pandangannya tentang hukum begitu populer Indonesia, kala itu bertindak sebagai salah satu chair-nya. Pound menyangkal independent commission yang diagungkan para politisi, karena diisi oleh para expert. Dalam kenyataan, Pound menilai tak ada korelasi signifikan antara para expert dengan eksistensi independent commission. Pembaca FNN yang Budiman. Pemerintahan Franklin D. Rosevelt dengan New Dealnya dikenal juga sebagai “pemerintahan korporatis.” Bukan demokrasi. Periode ini dilebel dengan korporatokrasi. Begitulah demokrasi dan rule of law di negara demokrasi sekelas Amerika. Rakyat menari dengan demokrasi sejauh bicara-bicara dan bicara, di satu sisi. Oligarki mendikte demokrasi dan pemerintah untuk membuat kebijakan dan menulis huruf-huruf dalam UU. Lalu bagaimana dengan demokrasi dan rule of law dinegeri kita? Terlihat mirip dalam banyak aspek. Kemiripan ini terlihat pada tampilan emprik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Badan ini dirancang sedemikian canggih sehingga harus benar-benar berada di luar jangkauan dari UUD 1945 dan kekuasaan Presiden. Pembaca FNN yang berbahagia. Konsep independen untuk badan yang disebut regulatory body sejenis KPK dan Bank Indonesia itu, dalam sejarahnya digagas oleh Kolonel Edward Mandel House, mentor politik dari Presiden Wodroow Wilson. Orang ini juga yang berada dibalik gagasan Internatization Liberty, pijakan kebijakan“self determination” untuk negara-negara yang hingga tahun 1919 itu masih terjajah. Konsep itu (independen) diambil dari pengadilan dan disematkan, untuk pertama kalinya, pada The Fed. Sebagai konsekuensinya, Presiden tidak bisa mengurus urusan-urusan pemerintahan itu. Ini yang di tahun 1935 ditunjukan oleh special committee American Barr Association sebagai totalitarianism dan Administrative Absolutism. Di jalan itulah Indonesia mutakhir merenda takdir demokrasi dan rule of law-nya. Rakyat terus berpesta dengan kritik demi kririk kepada pemerintah di satu sisi. Pada sisi lain pemerintah terus asyik dengan nadanya sendiri. Sistem politik, setidaknya sistem pengisian anggota DPR, terdekorasi manis sekali dengan diskriminasi yang level primitifnya begitu telanjang. Diskriminasi primitif itu diinstitusionalisasi ke dalam parlementary treshold dan presidential treshold. Hukumkah itu? Sama busuknya. Mempertahankan hak, mulai kehilangan pijakan keabsahannya. Itulah sumbangan kecil mematikan dari UU Cipta Lapangan Kerja. Konyol sekali bangsa ini. Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate.
Menuntut Jokowi Mundur, Terobosan Hukum Membela Kepentingan Rakyat
by Prof. Dr. Eggi Sudjana SH. MSi. Jakarta, FNN - Ada sejumlah pihak yang mempertanyakan, bagaimana mungkin menggugat Presiden secara hukum dan menuntutnya untuk mundur melalui lapangan hukum perdata di Pengadilan Negeri. Padahal, secara tata Negara, proses pengunduran diri dan pemberhentian Presiden (pemakzulan) hanya dapat ditempuh melalui Proses Politik di DPR RI, membawanya secara hukum ke Mahkamah Konstitusi, dan kembalikan ke MPR Ri melalui sidang istimewa. Di MPR RI, sifatnya tinggal seremonial untuk mengukuhkan pemberhentian Presiden yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, menetapkan Wakil Presiden sebagai Presiden definitif dan memilih sekaligus memilih dan menetapkan Wakil Presiden pengganti. Sejumlah anggota DPR RI kelak nantinya yang akan memilih dan mengusulkan penetapan Wakil Presiden pengganti dalam Sidang Istimewa MPR RI. Hanya saja, semua itu terjadi jika Lembaga DPR RI berfungsi. Masalahnya, lembaga DPR RI mengalami disfungsi baik dalam fungsi legislasi, budgeting dan khususnya kontrol terhadap eksekutif. Sejumlah kebohongan, janji-janji palsu, dan disfungsi peran Presiden untuk merealisasikan tujuan pemerintahan adalah pelanggaran hukum, terkategori perbuatan yang melawan hukum. Karena dusta dan janji-janji palsu Presiden Joko Widodo seperti ada dana 11.000 di kantong, tidak akan utang buktinya utang menggunung yang per Desember 2020 telah melampaui angka Rp. 6000 triliun. Janji tidak akan import, buy back Indosat, dan sederajat kebohongan dan janji palsu Presiden Joko Widodo telah merugikan segenap rakyat Indonesia. Secara perdata, hal ini memenuhi unsur pembuatan melawan hukum dalam pasal 1365 Kuhperdata, yang menyatakan, "setiap perbuatan yang melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain menyebabkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian mengganti kerugian tersebut." Klien kami sebagai bagian dari rakyat Indonesia, sangat dirugikan oleh tindakan Presiden Joko Widodo yang mengedarkan kebohongan dan janji-palsu. Karena itu, secara hukum klien kami sah menggugat Presiden Joko Widodo karena telah melakukan perbuatan melawan hukum. Karena ada kerugian yang dialami klien kami, dan sebenarnya kerugian ini juga dialami oleh seluruh rakyat Indonesia, maka klien kami menuntut ganti rugi atas tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Presiden. Karena persoalan kerugian tidak dapat diukur dengan natural uang, maka klien kami meminta Presiden Joko Widodo untuk mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab kerugian sekaligus pertangungjawaban jabatan. Mengenai pengunduran diri ini, hukum juga telah mengaturnya. Tap MPR No VI Tahun 2001, telah memberikan sandaran legitimasi bagi pejabat yang gagal menjalankan amanah untuk mengundurkan diri. Soal Presiden tidak mau tunduk, tidak mau memberikan kompensasi ganti rugi dengan mengundurkan diri, maka kami juga menggugat DPR RI. Gugatan dilayangkan agar DPR RI kembali mengaktifkan fungsinya, terutama fungsi kontrol terhadap eksekutif melalui aktifasi hak angket, hak interpelasi hingga Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Melalui proses gugatan ke DPR RI, nantinya jika Presiden Joko Widodo tidak mau legowo mengundurkan diri sebagai sikap tanggung jawab dan negarawan seorang Joko Widodo, maka DPR RI dapat mengaktifkan mekanisme pemakzulan untuk menjalankan putusan pengadilan, dengan menggelar sidang untuk Menyatakannya Pendapat dan membawa perkaranya ke Mahkamah Konstitusi. Adapun kebijakan Presiden yang memaksa seluruh rakyat mematuhi, padahal kebijakan tersebut melanggar hukum, seperti UU Omnibus Law, Legalisasi Investasi Miras (meskipun kemudian dicabut), UU pelemahan KPK, yang semuanya inisiatif dari Presiden, juga pengedaran informasi bohong dan ingkar janji juga melanggar ketentuan pidana. Dalam ketentuan pasal 421 KUHP disebutkan : "Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan." Meskipun demikian, Presiden tidak dapat dituntut secara pidana. Itulah sebabnya, sejumlah pelapor yang melaporkan pelanggaran protokol kesehatan Presiden Joko Widodo di NTT laporannya ditolak Bareskrim Polri. Atas pertimbangan itulah, kami menuntut pertanggungjawaban ketatanegaraan dengan meminta Presiden mundur dan jika tidak legowo kami meminta DPR RI mengaktifkan proses pemakzulan Presiden dengan mengaktifkan hak kontrol Dewan kepada Presiden. Pelanggaran hukum secara perdata dan pidana dimaksud, ditindaklanjuti dengan mekanisme ketatanegaraan melalui proses pemakzulan berdasarkan pasal 7A UUD 1945. Sebenarnya, kami tidak perlu menggugat kalau kinerja Presiden benar. Kami juga tak perlu mengontrol Presiden jika fungsi DPR RI jalan. Karena terjadi disfungsi eksekutif dan legislatif, apa boleh buat kami terpaksa menggugat, demi masa depan bangsa dan negara Indonesia yang kita cintai. Penulis adalah Ketua Umum Tim Pembela Ulama & Aktivis.
Ganjar Pranowo Siap Perang Terbuka Melawan Puan dan Bu Mega
By Asyari Usman Medan, FNN - Ganjar Pranowo dilecehkan oleh Puan Maharani. Gubernur Jawa Tengah itu tidak diundang untuk acara penting partai yang diselenggarakan di depan mata Ganjar. Di Semarang, 22 Mei 2021. Acara itu sangat penting. Yaitu, pengarahan soliditas kader partai. Dihadiri oleh seluruh kepala daerah asal PDIP se-Jawa Tengah. Sangat tak masuk akal kalau Ganjar tidak diperlukan hadir. Ganjar malah pergi menemui Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri di Jakarta pada hari Puan mengarahkan elit partai di Semarang. Hanya untuk menyerahkan lukisan kepada Bu Mega. Sama sekali tak penting. Dari sini terlihat bahwa Bu Ketum setuju dan ikut mengatur skenario Puan menampar Ganjar. Dan dari sini pula terlihat “awal proses penyingkiran Ganjar” itu sengaja dipertontonkan di depan Ganjar. Kabarnya, Ganjar akan melancarkan serangan balasan yang dahsyat. Mengapa ini dilakukan oleh Megawati? Ketua DPD PDIP Jawa Tengah Bambang Wuryanto mengatakan Ganjar sudah kelewatan. Terlalu maju. Sok pintar. Apa yang dimaksud “sok pintar” itu? Bambang mengatakan semua ini terkait pencapresan 2024. Dalam berbagai survai, Ganjar memang dipandang prospektif untuk ikut pilpres. Dia sangat agresif. Dia tunjukkan ambisi pilpres 2024 secara terang-terangan. Tentunya melalui medsos, termasuk menjadi host di YouTube. Sebaliknya, elektabilitas Puan tak kelihatan. Padahal, Bu Mega menginginkan dia maju bersama Prabowo Subianto dengan posisi capres atau cawapres. Popularitas Ganjar dirasakan mengancam Puan. Karena pilpers 2024 semakin dekat, Bu Mega merasa Ganjar harus distop. Pertanyaannya, bisakah gerak maju Ganjar dihentikan? Kelihatannya tak mungkin. Ganjar tidak akan mundur. Ini soal momentum. Popularitas yang dia genggam saat ini tidak akan terulang lagi kapan pun. Pilpres 2024 adalah kesempatan terbaik bagi Ganjar. Terutama, posisi sebagai gubernur Jawa Tengah sangat membantu. Karena itu, Ganjar akan bertarung ‘all out’ melawan hambatan. Termasuk melawan Bu Mega. Bisakah Bu Mega dilawan? Bisa. Tapi, risikonya Ganjar akan dipecat. Diusir dari PDIP. Bu Mega terlalu kuat untuk digulingkan oleh Ganjar meskipun dia punya faksi di PDIP. Lalu, jalan apa yang masih bisa ditempuh Ganjar untuk tetap maju di pilpres 2024? Dia bisa mendekati parpol-parpol lain. Dan ada yang mengatakan Ganjar sudah sering bertemu dengan Surya Paloh (SP), ketum Partai Nasdem. Persoalannya, Nasdem lebih yakin mendukung Anies Baswedan ketimbang Ganjar. Tetapi, isu ini masih sangat cair. Bisa saja SP mendukung Ganjar kalau deal-nya cocok. Apalagi kalau Ganjar bisa “merangkul” para cukong yang siap gelontorkan puluhan triliun. Untuk Bu Mega, ada satu hal yang perlu dicatat. Ganjar Pranowo dikatakan mendapat restu dan dukungan dari “orang yang sangat kuat” (OYSK). Dan orang itu sejak lama berseberangan dengan Bu Ketum. Bu Mega harus berhati-hati. Perlu pertimbangan matang apakah memaksakan Puan di pilpres 2024 tidak akan mempermalukan Bu Ketum. Sangat mungkin para senior PDIP berbondong-bondong mendukung gubernur Jawa Tengah itu. Dan tinggallah Bu Mega sendirian bersama Puan. Publik paham Bu Mega pun tidak punya waktu lagi. Puan harus maju di pilpres 2024. Inilah momennya. Seperti Ganjar juga. Now or never. Usia Bu Mega semakin bertambah. Puan tidak kuat di PDIP. Dia sangat rapuh. Puan seratus persen mengandalkan Bu Mega. Jadi, sangat bisa dipahami kalau Bu Mega harus melenyapkan ancaman Ganjar secepat mungkin. Ganjar itu naik daun berkat PDIP. Tanpa lambang Banteng, dia tidak ada apa-apanya. Hanya saja, Ganjar itu terbukti disukai rakyat Jawa Tengah. Puan di awang-awang. Serba salah. Tetap ada Ganjar di PDIP, Puan yang tersingkir. Kalau Ganjar yang ditendang, dia didukung oleh OYSK tadi itu. Dan OYSK itu bisa mengatur dukungan politik besar untuk Ganjar. Dia bisa dengan mudah maju di pilpres 2024. Tampaknya, Ganjar siap perang terbuka melawan Puan dan Bu Mega. Bisa sangat seru. Ini sama-sama soal harga diri dan momentum pilpres. (Penulis wartawan senior FNN.co.id)
Mencermati Sandiwara Ganjar, Puan, Megawati
By Asyari Usman Medan, FNN - Seriuskah perseteruan Ganjar Pranowo vs Puan Maharani untuk urusan pencapresan 2024? Sungguh-sungguhkah mereka berkelahi? Sebelum ini, saya tulis bahwa Puan dan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri ‘genuine’ merasakan Ganjar sebagai ancaman di pilpres 2024. Sejak duduk di kursi gubernur Jawa Tengah, Ganjar menunjukkan bahasa tubuh bahwa dia punya peluang untuk maju sebagai capres. Ganjar aktif dan agresif melakukan pendekatan ke bawah. Dia menjadi populer di kalangan rakyat Jawa Tengah. Elekatibilitasnya lumayan tinggi meskipun berada di bawah Anies Baswedan. Yang jelas, elektabilitas Ganjar lebih tinggi dari Puan. Ini asli, bukan sandiwara. Tetapi, banyak orang yang meyakini perseteruan Ganjar-Puan hanya pura-pura saja. Cuma muslihat yang bertujuan untuk memperkuat posisi Ganjar. Dia dibuat seolah-olah ditindas oleh Megawati dan Puan. Ganjar sengaja digencet supaya terlihat menjadi korban. Setelah itu dia ‘playing victim’. Publik akan beramai-ramai menjadikan Ganjar sebagai pahlawan. Elektabilitasnya semakin tinggi sehingga parpol-parpol pun akan berebut mendukung. Ujung-ujungnya, Ganjar akan dicapreskan sebagai orang yang melawan Megawati dan PDIP. Ganjar kemudian maju dan menang pilpres 2024. Setelah masuk ke Istana, orang-orang PDIP akan menawarkan posisi ketua umum kepada Ganjar. Megawati pun bersedia lengser. Ganjar terpilih. PDIP kembali menjadi partai yang berkuasa. Lebih kurang begitulah sandiwara yang sedang dilakonkan Ganjar, Puan, dan Megawati. Nah, di mana logika sandiwara besar ini? Pertama, Megawati tahu persis dan paham bahwa Puan tak mungkin menjadi capres. Apalagi menjadi presiden. Bu Mega sadar bahwa ke depan, PDIP akan lepas dari dinasti Soekarno. Puan tak punya ‘credential’ (mandat) yang kuat untuk menguasai PDIP sebagaimana Mega bisa mendikte partai ini. Para elit Banteng mengakui Mega adalah pimpinan PDIP yang telah berjuang berdarah-darah menghadapi penindasan penguasa. Ini membuat para kader Banteng tak berani menggugat posisi ketum seumur hidup untuk Mega. Mega menegakkan PDIP mirip dengan Soekarno memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Tidak begitu halnya dengan Puan. Kalau pun nanti puncuk pimpinan partai pindah ke tangan Puan, dia tidak akan dianggap sebagai mandatoris seperti ketika Megawati menduduki kursi ketua umum PDIP. Banyak yang lebih besar jasanya untuk PDIP ketimbang Puan. Megawati bisa melihat bahwa PDIP setelah dia turun tidak akan sama dengan PDIP yang bisa dikendalikannya secara otoriter dengan gaya feodal. Feodalisme bisa bertahan di tangan Megawati tetapi tidak akan bisa berlanjut di tangan Puan. Kedua, Megawati dan elit PDIP lainnya menyadari bahwa Banteng bisa tenggelam dalam pemilihan umum mendatang. Ini disebabkan banyaknya masalah yang membelit partai. Misalnya, PDIP menjadi partai yang paling banyak kadernya terkena OTT KPK. Banyak orang menyebut PDIP sebagai “juara korupsi”. Bu Mega paham tantangan berat PDIP di masa depan tak mungkin diatasi oleh Puan. Karena itu, sangatlah konyol kalau kader “cerdas” seperti Ganjar Pranowo akan dibuang begitu saja dengan alasan mengancam karir politik Puan. Itu tidak mungkin, kata orang-orang yang yakin sandiwara Ganjar-Puan-Mega hari ini. Mega dan PDIP memerlukan orang seperti Ganjar untuk menyelamatkan partai itu. Memang Ganjar sendiri punya masalah. Dia disebut-sebut dalam rangkaian penyelidikan kasus korupsi e-KTP (Juli 2017). Tapi, Ganjar paling tidak telah berhasil memperkuat PDIP di Jawa Tengah, khususnya. Jadi, memang wajar kalau Anda semua mencurigai sandiwara Ganjar-Puan-Megawati menuju pilpres 2024.[] (Penulis wartawan senior FNN.co.id)
Rezim Ini Telah Paripurna Mengingkari Pancasila
Tangsel, FNN - Pemerintah Jokowi menempatkan dasar negara Pancasila hanya sebagai simbol belaka. Kelima silanya telah dilanggar dengan jelas dan tuntas. Hal ini disampaikan oleh aktivis Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai dalam diskusi terbatas di Sekolah Insan Cendekia Mandiri, BSD, Tangerang Selatan, Jum'at (07/05/2021). Para tokoh yang hadir di antaranya LaNyalla Mataliti Ketua DPD RI, Tamsil Linrung anggota DPD RI, Rizal Ramli mantan Menteri Koordinator Ekonomi era Presiden Gus Dur dan mantan Menko Bidang Kemaritiman era Presiden Jokowi/ekonom), Bachtiar Hamsah mantan Menteri Sosial, MS Ka'ban (Partai Ummat/mantan Menteri Kehutanan era Presiden SBY), Adie Masardi (mantan Juru Bicara Presiden Gus Dur/KAMI), Natalius Pigai (mantan Komisioner Komnad HAM/pemerhati HAM), Said Didu (mantan Sekretaris Kementerian BUMN). Pigai menegaskan pada sila pertama, Ketuhanan Yang Mahaesa, negara tidak menjamin rakyatnya untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya. Negara justru hadir sebagai monster bagi umat Islam, ulama, dan tokoh-tokohnya. Negara rajin melabeli umat Islam dengan cap teroris dan intoleran. Negara lupa, sejarah mencatat bahwa banyak pemimpin jatuh karena tokoh-tokohnya dimusuhi. Agama itu penting sebagai pijakan dalam membangun sebuah bangsa. Yang kedua, kata Pigai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Rakyat takut hidup di negaranya, takut mengekspresikan pikiran, ide, dan gagasannya. Akibatnya rakyat menjauhi negara karena negara hadir memusuhi rakyat. Kenyataan hari ini, seolah-olah sila ke-2 sudah hilang. Sila ke 3, Persatuan Indonesia. Rezim ini gagal mengintegrasikan Indonesia yang majemuk. Persatuan menjadi barang langka saat ini. Adu domba terus menerus dipelihara dengan bantuan buzzer. Ini membahayakan keutuhan NKRI. Sila ke 4, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan. Demokrasi yang dijalankan oleh rezim adalah demokrasi sesuai selera penguasa. Rezim ini merancang politik kapitalis. Negara gagal bukan karena sumber daya manusia, tetapi karena sumber daya alam yang telah dikavling oleh kapitalis. Hari ini mereka telah melancarkan kejahatan oligarki politik. Ke depan mereka sedang menyiapkan oligarki hukum. Pengingkaran sila ke 5, Ketidakadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia adalah adanya ketimpangan antara timur dan barat, antara Jawa dan luar Jawa. Saat ini tidak ada distribution of justice dan distribution of power. Ketidakadilan yang utama adalah distribution of power. Presiden sekarang rasis. Dari 34 menteri gak ada satu pun orang kulit hitam. Jadi, saat ini Pancasila hanya simbolik saja. Keadilan bisa tercapai kalau tatanan bernegara dibangun dengan baik dan benar. Hari ini rakyat bisa berjalan tanpa kehadiran negara. Artinya perlunya struktur bernegara yang baru. (SWS)