POLITIK
Ketua DPD Akan Tindaklanjuti Temuan BPK
Jakarta, FNN - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyatakan siap menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat 2020 dan ikhtisar hasil pemeriksaan semester II 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Laporan dan masukan dari BPK akan menjadi bahan dalam menyusun pertimbangan DPD RI atas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis. LaNyalla meminta seluruh anggota dan alat kelengkapan DPD RI untuk menjadikan laporan yang disampaikan BPK RI sebagai catatan penting dalam pelaksanaan tugas-tugas konstitusional. "Diharapkan hal ini dapat menjadi bahan dalam bersinergi dengan pemerintah daerah khususnya dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI," kata dia. Berdasarkan ketentuan Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Pimpinan DPD RI menugaskan Komite IV dan Badan Akuntabilitas Publik untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Kemudian, hal itu berdasarkan Pasal 212 ayat 4 Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Pimpinan DPD RI menugaskan Komite IV untuk membahas hasil pemeriksaan BPK RI. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 213 ayat 1 Laporan Hasil Pembahasan Komite IV sebagaimana dimaksud, apabila terdapat indikasi kerugian negara, pimpinan DPD RI meneruskan laporan hasil pembahasan tersebut kepada BAP untuk ditindak lanjuti, ujarnya. Sementara itu, Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna mengatakan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah pusat dilakukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan sesuai dengan standar akuntasi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern. Dari hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah pusat 2020, BPK RI memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap 84 laporan keuangan kementerian/lembaga dan satu laporan keuangan bendahara umum. "Selain itu, opini wajar dengan pengecualian diberikan kepada dua laporan keuangan kementerian/lembaga," ujar dia. BPK menyampaikan hasil pemeriksaan atas penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan badan lainnya. Hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan 5.070 temuan yang memuat 6.970 permasalahan sebesar Rp16,62 miliar meliputi 1.956 atau setara 28 persen permasalahan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI). Kemudian 2.026 atau 26 persen permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp12,64 miliar serta 2.988 atau 43 persen permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp3,98 miliar. (sws)
Vonis HRS 4 Tahun: Komisi Yudisial Perlu Memeriksa Majelis Hakim
By Asyari Usman Medan, FNN - Habib Rizieq Syihab (HRS) dihukum 4 tahun penjara. Karena diyakini berbohong soal hasil tes swab di RS Ummi Bogor. Adilkah hukuman ini? Tampaknya, inilah hukuman berbohong yang terberat dalam sejarah manusia modern. Karena itu, vonis ini perlu diuji. Sangat wajar diuji tuntas oleh para pakar hukum pidana, para praktisi hukum, para mantan hakim yang dikenal berintegritas. Dan terutama wajib diuji oleh Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga yang mengawasi kinerja para hakim di Indonesia. KY perlu berdiskusi dengan para hakim itu untuk mendapatkan gambaran tentang rasa keadilan yang mereka pahami. Menjatuhkan hukuman sangat banyak mengandalkan rasa keadilan. Kalau rasa keadilan tidak terpenuhi, maka keresahanlah yang akan muncul. Keresahan merupakan pertanda penolakan. Pada gilirannya, penolakan bisa berkembang menjadi protes. Di mana pun di dunia ini, rasa keadilan yang terusik selalu menyulut aksi protes. Terjadi secara meluas. Dan sering pula masif. Dalam bentuk lain, penegakan keadilan oleh seorang polisi Amerika Serikat yang menyebabkan George Floyd tewas karena dihimpit lehernya, menyulut protes luas sekitar setahun yang lalu. Tidak saja di AS melainkan di bagian-bagian lain dunia. Publik melihat Floyd diperlakukan tidak adil. Meskipun itu bukan vonis pengadilan. Polisi dicap brutal. Kejam dan sadis. Tindak pidana yang dituduhkan kepada Floyd, yaitu diduga membayar rokok dengan uang dollar palsu, menjadi tidak relevan. Publik menyorot tajam rasa keadilan. Rakyat Indonesia hari ini pasti terperangah. Kisruh basil tes swab yang sangat sepele itu bisa menyebabkan HRS mendekam di penjara selama empat tahun. Habib Rizieq memang masih bisa naik banding. Tetapi, kesan pertama tentang vonis 4 tahun untuk “kejahatan” yang dirasakan tidak berat itu adalah bahwa majelis hakim PN Jakarta Timur bagaikan tidak bebas dalam menyusun “legal opinion” (opini hukum) yang antara lain berbasis “conscience” (nurani). Vonis 4 tahun penjara ini sulit dicerna akal sehat. Karena itu, tidak mengherankan kalau publik akan menunjukkan reaksi penolakan.[] (Penulis wartawan senior FNN.co.id)
Anis Matta: Indonesia Perlu Tekad Kuat Akhiri Pembelahan Politik
Jakarta, FNN – Indonesia membutuhkan sumpah baru, setelah Sumpah Palapa dan Sumpah Pemuda, yakni Sumpah Tekad Indonesia. “Kita perlu sumpah ketiga, Sumpah Tekad Indonesia, sumpah yang bisa menyatukan semangat nasionalisme baru, menjadikan Indonesia sebagai kekuatan kelima dunia,” ujar Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta. Anis Matta menyampaikan hal itu saat memberikan pengantar Gelora Talk4 dengan tema ‘Pembelahan Politik di Jagat Media Sosial: Residu Pemilu yang Tak Kunjung Usai’ di Gelora Media Centre, Jakarta, Selasa (22/6/2021) petang. Sumpah Tekad Indonesia, tambah Anis Matta, sebagai narasi bersama dalam upaya menghadapi tantangan besar untuk menyelesaikan krisis berlarut saat ini. Dalam menghadapi tantangan tersebut, tidak hanya membutuhkan konsolidasi seluruh elemen bangsa, tetapi juga membutuhkan inovasi akal kolektif sebagai bangsa. Diskusi ini menghadirkan narasumber Sekretaris Jenderal Partai Gelora Mahfuz Sidik, peneliti komunikasi dan politik Guntur F. Prisanto, Founder Spindoctor dan penggerak JASMEV Dyah Kartika Rini dan penggerak Relawan Ganti Presiden (RGP) Ari Saptono. Menurut dia, Indonesia harus bisa menjadi bagian dari kepemimpinan global, ketika seluruh dunia tengah mengalami krisis sistemik, yang diperparah krisis pandemi Covid-19 saat ini. “Pertama ada krisis lingkungan, kedua krisis sosial akibat ketimpangan ekonomi. Ketiga disrupsi terus menerus akibat inovasi teknologi, dan keempat konflik politik antara dua kekuatan utama dunia, yaitu Amerika dan China,” katanya. Akibatnya, kepemimpinan global tersebut menjadi tidak efektif bekerja, sehingga membuat kebingungan dan kegamangan di hampir semua negara, termasuk di Indonesia. “Saya ingin mengatakan, bahwa sebenarnya akar dari pembelahan yang terjadi di masyarakat kita ini, merupakan fenomena yang sama juga ditemukan di seluruh dunia,” katanya. Kegamangan ini, lanjut Anis Matta, bukan buntut dari dukungan politik terhadap calon presiden A atau B pada Pilpres lalu. Melainkan kebingungan kolektif dari para pemimpin dalam memahami arah sejarah bangsa. “Kita semua mengalami kebingungan kolektif, kita gagal memahami dan tidak tahu arah sejarah yang sedang kita tuju, itu kemana? Kebingungan ini ada pada para pemimpin kita sekarang,” kata Ketua Umum Partai Gelora Indonesia ini. Apabila kebingungan kolektif tersebut terus dibiarkan, maka dikuatirkan akan membuat pembelahan sosial dan politik di masyarakat semakin dalam. Pembelahan sosial sejatinya merupakan ancaman besar seperti ancaman militer dari negara lain. “Ancaman ini akan menjadi jauh lebih serius disebabkan krisis yang sekarang semakin berkembang. Disinilah, perlunya kita sebuah sumpah ketiga, Sumpah Tekad Indonesia untuk menyatukan arah sejarah, mengkonsolidasi seluruh potensi kita dan membuat kita bisa fokus menyelesaikan krisis sekarang,” pungkasnya. (sws)
Divonis 4 Tahun Habib Rizieq Shihab Nyatakan Banding
Jakarta, FNN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis pidana empat tahun penjara kepada terdakwa Habib Rizieq Shihab terkait kasus tes usap di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat. "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis. Khadwanto menjelaskan bahwa putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus tes usap di RS UMMI Bogor. Majelis Hakim membacakan hal yang memberatkan di antaranya perbuatan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisi sehat meski terkonfirmasi terpapar COVID-19. Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa Rizieq memiliki tanggungan keluarga dan merupakan seorang guru agama sehingga diharapkan dapat menunjukkan kelakuan baik pada masa mendatang. Meski demikian, putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta Rizieq dihukum pidana penjara selama enam tahun penjara. Terkait kasus tes usap di RS UMMI Bogor, Habib Rizieq Shihab didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsider Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan kedua disangkakan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kuasa hukum HRS menyesalkan putusan hakim yang tidak adil. Bukan kasus pembunuhan, bukan kasus mengkorupsi uang negara apalagi menjual aset negara, tetapi Habib Rizieq Shihab divonis hukuman begitu berat oleh majelis hakim Khadwanto dkk dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor. Dzurriyah atau keturunan Nabi Muhammad SAW itu divonis 4 tahun penjara, hari ini Kamis (24/6/2021). Habib Rizieq dan tim kuasa hukumnya secara tegas menolak putusan majelis hakim dan akan banding. (sws)
Bawaslu Bangka Tengah Perkuat Peran SKPP Menyongsong Pemilu 2024
Koba, Babel, FNN - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memperkuat peran Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP), dalam rangka menyongsong Pemilu 2024. "SKPP merupakan program Bawaslu RI yang diteruskan ke daerah, dengan merekrut para pemilih pemula untuk memperkuat pengawasan secara partisipatif," kata Ketua Bawaslu Bangka Tengah, Robianto dalam acara sosialisasi pendidikan pemilih daerah rawan pelanggaran di Kecamatan Lubuk Besar, Rabu. Kendati pemilu serentak dilaksanakan pada 2024, namun dari sekarang pihak Bawaslu Bangka Tengah sudah mulai memperkuat sumber daya manusia (SDM) yang andal untuk mengawal pesta demokrasi mendatang. "Dari sekarang kita sudah mulai mempersiapkan diri kendati pemilu masih lama, semua elemen dan instrumen yang ada sudah siap jalan pada hari pelaksanaannya nanti," kata Robianto. Mantan wartawan Jawapos Grup itu menilai memperkuat pengawasan itu sangat penting mengingat potensi kecurangan dalam pemilu juga tinggi terutama terkait dengan politik uang. "Bagi kami politik uang itu racun dalam berdemokrasi, ini terus kita kawal dan peran SKPP sangat dibutuhkan dalam mengawasi kecurangan tersebut," tambah Robianto. Menurut dia, dalam pengawasan pemilu pihaknya tidak bisa berdiri sendiri tetapi butuh peran aktif dari masyarakat melalui pengawasan partisipatif dengan cara aktif mengawasi, melaporkan, dan mencegah terjadinya praktik-praktik kecurangan, atau menyampaikan informasi terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi. Robianto juga menyampaikan bahwa pihaknya selalu merilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang berorientasi pada empat dimensi yaitu konteks sosial dan politik, pemilu yang bebas dan adil, kontestasi, dan partisipasi. "Dalam dimensi-dimensi ini terbagi lagi dalam sub dimensi. IKP ini merupakan hasil riset yang dilakukan oleh Bawaslu dengan melibatkan empat lembaga pada setiap kabupaten/kota," jelasnya. (sws)
Wapres: Moderasi Beragama Jadi Solusi Tantangan Islam Masa Kini
Jakarta, FNN - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan moderasi beragama merupakan solusi terhadap berbagai tantangan dalam Islam saat ini. Saat mengikuti acara The 2nd International Conference on Humanity Law And Sharia secara virtual, Rabu, Wapres mengatakan moderasi beragama tersebut antara lain dengan menerapkan cara berpikir tidak tekstual dan tidak liberal. "Cara berpikir yang benar dan tepat adalah cara berpikir yang moderat dalam arti tidak tekstual dan tidak liberal, yaitu dengan melakukan ijtihad terhadap masalah-masalah yang belum di-ijtihadi sebelumnya atau sudah di-ijtihadi tapi sudah tidak relevan lagi," kata Wapres Ma’ruf dari kediaman dinas wapres di Jakarta, Rabu. Seiring dengan perkembangan zaman, tantangan dalam beragama Islam terjadi, sehingga perlu kajian mendalam untuk memahami permasalahan sesuai dengan konteksnya atau dikenal juga dengan ijtihad. Cara berpikir moderat tersebut, lanjut Wapres, juga dapat menghindarkan umat dari kekeliruan terhadap cara pandang Islam yang statis dan konservatif. "Islam memang agama yang memberikan kemudahan tetapi bukan tanpa batas, bukan kemudahan yang berlebihan. Mencari kemudahan secara berlebihan tidak diperbolehkan karena hal demikian itu semata-mata mencari rukhsah," jelasnya. Wapres juga mengajak seluruh akademisi dan cendekiawan Muslim untuk ikut memberikan pemikiran dan solusi dalam menyelesaikan berbagai permasalahan bangsa dengan pendekatan moderasi beragama. "Saya mengajak para akademisi dan cendekiawan untuk bisa mengambil prakarsa lebih besar guna mencari solusi terbaik dari permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negara dengan solusi keagamaan," ujarnya. Selain permasalahan dapat selesai dengan baik, kata Wapres, mengutamakan cara berpikir moderat juga dapat terhindar dari kemungkinan konflik atau perpecahan. (sws)
DPRD Serdang Bedagai Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2020
Seirampah, FNN - DPRD Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020. Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya di Seirampah, Rabu, mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD pada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir yang selanjutnya diselenggarakan pembahasan dan persetujuan penetapan. Ranperda yang sudah disetujui bersama DPRD itu merupakan kewajiban kepala daerah sebagaimana yang diamanatkan juga dalam UU keuangan negara untuk melengkapi pranata hukum dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. "Dokumen tersebut merupakan salah satu wujud implementasi tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Sergai,” katanya. Berdasarkan hasil diskusi dan pembahasan yang telah dilaksanakan bersama Banggar DPRD Kabupaten Serdang Bedagai diperoleh beberapa informasi, catatan, kritik dan saran yang membangun serta rekomendasi yang perlu dan akan segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan demi penyempurnaan kinerja pelayanan publik dan pembangunan di Serdang Bedagai. “Kami mengucapkan terima kasih kepada dewan atas persetujuan yang telah diberikan terhadap Ranperda tentang Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 untuk segera dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah, " katanya. Dalam kesempatan itu ia juga menyampaikan apresiasi terhadap tim gabungan komisi DPRD Kabupaten Serdang Bedagai yang telah menyeleggarakan pembahasan terhadap Ranperda inisiatif DPRD tentang Harga Tertinggi Eceran Gabah. “Semoga Ranperda ini dapat memberikan hasil yang maksimal demi kebaikan bersama dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran petani di Serdang Bedagai, " katanya. (sws)
Senator: Tindak Lanjuti Secara Hukum Laporan PPATK Terkait Dana Otsus
Jakarta, FNN - Anggota DPD RI asal Papua Barat Filep Wamafma menilai laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai 80 transaksi mencurigakan terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Dana Otsus harus ditindaklanjuti dengan langkah penegakan hukum. "PPATK dan aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut adanya dugaan penyimpanan dana negara oleh para pejabat daerah yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun golongan," kata Filep di Jakarta, Rabu. Menurut dia, penyalahgunaan dana negara untuk kepentingan pribadi sangat bertentangan dan menghambat cita-cita percepatan pembangunan kesejahteraan rakyat Papua. Karena itu dia berharap upaya pengusutan segera memunculkan langkah penegakan hukum dan membawa para pelanggar hukum ke meja pengadilan. "Hal yang perlu diperhatikan PPATK adalah yang pertama, indikasi pembentukan sejumlah yayasan oleh para birokrat di jajaran pemerintahan daerah diduga menjadi sarana untuk dijadikan sebagai penyimpanan atau penyaluran sejumlah anggaran yang kemudian peruntukannya sesungguhnya bukan untuk kepentingan percepatan pembangunan kesejahteraan, tetapi diduga bahwa hal tersebut adalah untuk kekayaan pribadi, kelompok maupun golongan," ujarnya. Filep meminta adanya upaya investigasi intelijen untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran melalui transaksi-transaksi yang mencurigakan. Dia menilai upaya-upaya pengusutan dan penindakan hukum secara tegas tersebut sangat diharapkan masyarakat yang menginginkan adanya keadilan di tanah kelahirannya. "Kedua, perlu dilakukan investigasi intelijen yang sangat penting dilakukan oleh kejaksaan terkait dengan transaksi-transaksi yang mencurigakan seperti dalam bentuk paket proyek, dana hibah maupun operasional di SKPD masing-masing," katanya. Dia mengatakan transaksi mencurigakan tersebut merupakan cara-cara kerja lama yang dipraktikkan berkali-kali dan jika tidak ada penegakan hukum maka tentu akan menjadi kebiasaan buruk dan itu berimplikasi terhadap kepercayaan rakyat terhadap pemerintah. Filep menegaskan bahwa rakyat Papua berharap penegakan hukum segera dilaksanakan seadil-adilnya untuk mendukung terciptanya tatanan birokrasi yang baik dan bersih yang bekerja sepenuhnya untuk kepentingan rakyat. Dia menilai kalau itu dilakukan maka kepercayaan rakyat terhadap kinerja pemerintah daerah akan meningkat dan harapan keadilan serta kesejahteraan akan terwujud. Sebelumnya, PPATK menyatakan ada 80 hasil analisis transaksi keuangan yang mencurigakan bersumber dari penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Data tersebut berdasarkan hasil analisis PPATK selama 10 tahun terakhir terkait penggunaan dana Otsus dan APBD Papua. Laporan tersebut sudah disampaikan PPATK kepada KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian. (sws)
Gubernur Kalsel Minta Ibnu-Arifin Satukan Lagi Masyarakat Usai Pilkada
Banjarmasin, FNN - Pejabat Gubernur Kalimantan Selatan Safrizal ZA meminta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina dan H Arifin Noor yang baru saja dilantik untuk menyatukan lagi masyarakat yang sempat terbelah karena Pilkada 2020 ini. Pj Gubernur Kalsel menyampaikan itu usai melantik Ibnu Sina dan Arifin Noor sebagai pemenang Pilkada tahun 2020 di Gedung Mahligai Pancasila di Banjarmasin, Rabu. "Dengan ini Pilkada sudah usai, kemudian kewajiban Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin dilantik melayani seluruh masyarakat, baik yang memilihnya maupun yang tidak pada pilkada lalu," paparnya. Ditekankan Safrizal, Ibnu-Arifin wajib berdiri di semua golongan masyarakat untuk melayani mereka, tidak ada lagi kotak-kotakan usai pelaksanaan pilkada yang cukup panjang ini, karena sempat terjadi pemungutan suara ulang (PSU) atas putusan Mahkamah Konsitusi (MK). Untuk Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina sebagai petahana, Safrizal mengatakan, tidak perlu lagi dirinya memberikan arahan terlalu rinci bagaimana harus memimpin kota Banjarmasin. "Tidak usahlah saya mengajari ikan berenang, karena ikan ini lincah sekali," ujarnya tertawa. Namun demikian, kata dia, dirinya tetap menyampaikan beberapa hal untuk sinergitas dan kolaborasi kebijakan provinsi dan kabupaten/kota lainnya. "Pertama itu daerah kita masih dalam kondisi pandemi COVID-19, meskipun belakangan ini kasusnya mulai melandai, tapi kita semua jangan sampai lengah," tuturnya. Karena varian virus baru bisa saja masuk ke daerah ini, kata Safrizal, hingga sosialisasi ke masyarakat untuk terus waspada dan menerapkan protokol kesehatan jangan sampai kendor. Dia juga menyampaikan kesiapan daerah menghadapi lonjakan kasus COVID-19 harus dilakukan sejak dini, utamanya kesiapan alat kelengkapan kesehatan di rumah sakit. "Kita harus siap juga strategi gas dan rem, jika kasus COVID-19 melandai, ekonomi digas, kalau kasus naik lagi, segera pencet rem," tuturnya. Kemudian, kata Safrizal, sebagai kota yang berbasis sungai, harus terus memperhatikan pembangunan lingkungan, karena sebagai fungsi ekonomi, sosial dan transportasi. "Jadi harus dijaga betul kondisi Sungai Martapura khususnya yang mengaliri Banjarmasin juga daerah lainnya," tuturnya. Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina didampingi wakilnya H Arifin Noor menyampaikan komitmen mereka dalam memimpin Kota Banjarmasin ke depan dengan merangkul semua pihak. "Pilkada kita sudah berlsngsung cukup lama, kini sudah usai, mari kita bersatu lagi membangun daerah, apalagi kondisi masih pandemi COVID-19, jadi semua harus bersatu melawannya," ucapnya. (sws)
Anis Matta: Kita Perlu Sumpah Ketiga untuk Akhiri Pembelahan Politik
Jakarta, FNN - Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta menilai Sumpah Palapa yang digaungkan Mahapatih Kerajaan Majapahit Gajah Mada bisa menjadi spirit untuk mengakhiri pembelahan sosial dan politik yang terjadi di masyarakat. Residu pembelahan hingga kini tak kunjung usai, bahkan mulai menunjukkan peningkatan ekskalasinya jelang Pemilu 2024. “Ada dua sumpah yang menginspirasi kami di Partai Gelora, pertama Sumpah Palapa dan kedua Sumpah Pemuda. Kedua sumpah ini menjadi ilham bagi para pendiri bangsa yang waktu itu ingin merumuskan identitas baru, bernama Indonesia,” kata Anis Matta saat memberikan pengantar diskusi Gelora Talk4 dengan tema ‘Pembelahan Politik di Jagat Media Sosial: Residu Pemilu yang Tak Kunjung Usai’ usai” di Jakarta, Selasa (22/6/2021). Dalam diskusi yang menghadirkan narasumber Sekretaris Jenderal Partai Gelora Mahfuz Sidik, peneliti komunikasi dan politik Guntur F. Prisanto, penggerak JASMEV Dyah Kartika Rini dan penggerak Relawan Ganti Presiden (RGP) Ari Saptono itu, Anis Matta mengatakan, Sumpah Palapa Gajah Mada tidak hanya menginspirasi Partai Gelora, tapi juga memberi ilham bagi Mohammad Yamin, tokoh pemuda untuk mempelopori Sumpah Pemuda. “Itu sebabnya, Mohammad Yamin otak dibalik Sumpah Pemuda menulis panjang tentang Gajah Mada yang bisa mengkonsolidasikan seluruh potensi dan bisa fokus menyelesaikan krisis sistemik yang terjadi saat itu,” katanya. Karena itu, Sumpah Palapa Gajah Mada, lanjut Anis Matta, juga bisa menjadi tekad untuk melahirkan sumpah ketiga, yakni Sumpah Tekad Indonesia untuk keluar dan bangkit dari krisis, sehingga mampu menjadikan Indonesia sebagai negara dengan kekuatan lima besar dunia. “Andaikata Gajah Mada dan para perintis Sumpah Pemuda masih ada, mereka semuanya akan ada dalam forum diskusi kita ini. Untuk melihat persoalan yang kita bahas, dimana kita tidak tahu arah sejarah yang sedang kita tuju, ada semacam kebingungan kolektif yang mendera para pemimpin kita saat ini,” kata Anis Matta berandai-andai. Sementara Sekretaris Jenderal Partai Gelora Indonesia Mahfuz Sidik menilai apabila pembelahan sosial dan politik di masyarakat segera tidak diakhiri, maka bisa menyebabkan terjadinya fail state (negara gagal) dan berujung bubarnya negara. “Pembelahan sosial dan politik yang terbiarkan, residunya akan semakin mengental dan dapat menyebabkan fail state, negara gagal. Di beberapa negara pembelahan menjadi pemicu negara bubar, sehingga harus ada solusi segera untuk mengakhiri,” kata Mahfuz. Namun, peneliti komunikasi dan politik Guntur F. Prisanto berpendapat pembelahan sosial politik di media sosial (medsos) bukanlah cerminan realita sesungguhnya, hanya sekedar gambaran di dunia maya saja. Sebab pembelahan sosial adalah keniscayaan dalam politik, karena penganut demokrasi liberal perlu mengindentifikasi secara tegas pilihannya. Parpollah yang bertanggungjawab untuk mencairkan politik identitas ini,” kata Guntur. Hal senada diamini Dyah Kartika Rini, penggerak JASMEV. Dyah menilai bisa saja masyarakat tertentu hanya ingin menunjukkan pilihan dukungan dan politik di medsos saja, tetapi tidak dunia nyata. “Boleh jadi dia amat garang di medsos, tetapi sangat berbeda di dunia nyata. Pembelahan sosial sebenarnya sudah dimulai dari Pilkada DKI 2012 lalu, jadi kalau dihitung sudah berlangsung 9 tahun,” kata Dyah. Sedangkan penggerak Relawan Ganti Presiden Ari Saptono menegaskan, pada titik tertentu politik identitas Ini justru menguntungkan para calon kandindat independen seperti yang terjadi dalam Pilkada Serentak 2020 lalu, karena mereka dianggap masih bersih dan tidak terlibat konflik kepentingan selama ini. “Lebih dari 50 persen calon independen dalam Pilkada menang seperti di Lampung dan beberapa kota di Kalimantan Timur. Masyarakat sudah apatis dan jenuh dengan partai politik, lalu memilih calon alternatif yang relatif masih Murni,” kata Ari Saptono. (ant)