ALL CATEGORY
Difasilitasi Ketua DPD RI, BPDPKS Sepakat Bantuan Petani Sawit Naik Jadi Rp60 Juta
Jakarta, FNN – Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sepakat menaikkan dukungan dana dalam program PSR (Peremajaan Sawit Rakyat) yang diberikan kepada pekebun dengan luas maksimal 4 hektare per kepala keluarga. Besaran sekitar Rp60 juta per hektare. Hanya saja, kenaikan ini belum disetujui oleh Komite Pengarah yang terdiri dari para menteri, dengan ketua Menko Perekonomian. Sehingga BPDPKS statusnya akan mengusulkan kenaikan tersebut. Hal itu terungkap dalam rapat antara petani sawit dengan BPDPKS dan Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian yang difasilitasi Ketua DPD RI. Pada pertemuan itu, Ketua DPD RI didampingi Senator asal Lampung Bustami Zainuddin, M Syukur (Jambi) dan Abdullah Puteh (Aceh), serta Staf Khusus Ketua DPD RI, Sefdin Syaifudin. Dari petani, hadir Kobar Sembiring dan Soaduon Sitorus dari Jaringan Petani Sawit Nasional dan Pahala Sibuea dari Persatuan Organisasi Petani Sawit (POPSI). Hadir pula Direktur Utama BPDPKS, Eddy Abdurrachman, Direktur Keuangan Zaid Burhan Ibrahim dan Kepala Divisi USDM Adi Sucipto. Sedangkan dari Kementan diwakili Plt Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Ditjen Perkebunan Kementan, Baginda Siagian dan Sub Koordinator Pemasaran Domestik Ditjen Perkebunan Kementan, Elvy Risma. “Keputusan pemerintah melalui Komite Pengarah besarannya adalah Rp30 juta per hektare dari sebelumnya Rp26 juta per hektare. Memang tak cukup. Dana Rp30 juta itu hanya sampai pada bibit ditanam saja. Kami sudah mengusulkan agar ada evaluasi atau peninjauan. Usulan dari kami Rp60 juta per hektare. Namun semua itu harus berdasarkan persetujuan Komite Pengarah,” kata Direktur Utama BPDPKS, Eddy Abdurrachman, di Lantai VIII Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (11/8/2022). Eddy mengaku sepakat untuk dapat terus meningkatkan kualitas petani. Tujuannya, untuk membangun kemandirian di kalangan petani. Hanya saja, konsep dasar pemerintah sesungguhnya adalah bantuan Rp30 juta dalam bentuk hibah, selanjutnya petani dapat memanfaatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pertanian dengan bunga yang rendah. Eddy menjelaskan, BPDPKS merupakan pelaksana teknis dari keputusan yang ditetapkan Komite Pengarah yang terdiri dari delapan menteri yang diketuai oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. Menurut Eddy, BPDPKS, Badan Layanan Umum (BLU) dibentuk pemerintah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kembali harga sawit yang terdampak imbas penurunan harga minyak sawit yang begitu tajam. Hal ini terjadi imbas produksi yang terus meningkat namun serapan sawit di pasaran tak cukup baik. “Pemerintah terus mendorong agar serapan sawit di pasaran bisa bertambah. Maka dibentuklah BPDPKS ini dengan tujuan dapat meningkatkan penyerapan, sehingga mengangkat kembali harga sawit,” kata Eddy. Eddy melanjutkan, tugas lain BPDPKS adalah melakukan peremajaan sawit, pengembangan SDM, memberikan dukungan prasarana dan sarana serta promosi meningkatkan harga dan serapan sawit. “Terkait PSR, BPDPKS tugasnya hanya menyalurkan dana berdasarkan rekomendasi teknis dari Dirjen Perkebunan Kementan,” tegas Eddy. Ia menjelaskan, jika di pasaran, harga CPO lebih tinggi dibanding minyak bumi. Oleh karenanya, dana yang dihimpun oleh BPDPKS diperuntukkan membayar selisih antara CPO dan harga minyak bumi dalam program Biodisel (B30). Dikatakannya, dari tahun 2016 hingga Juli 2022 realisasi penyaluran dana PSR seluas 256.743 hektare untuk 112.414 pekebun dengan dana PPKS sebesar Rp7,01 triliun. Untuk realisasi program pengembangan SDM total sebesar Rp247,61 miliar. Sedangkan untuk program insentif biodisel sejak 2015 hingga Juli 2022 sebesar Rp136,5 triliun. Proyeksi penerimaan Rp60 triliun, hanya dengan dinamika yang terus berkembang, penerimaan optimis Rp42 triliun. Koordinator Jaringan Petani Sawit Nasional Soaduon Sitorus menjelaskan, kondisi petani sawit semakin memprihatinkan sejak adanya Pidato Larangan Ekspor Produk Turunan Buah Sawit pada Jumat, 22 April 2022 yang berlaku efektif mulai 28 April 2022. “Saat harga global sedang membaik, tiba-tiba pemerintah menerbitkan regulasi untuk memutuskan rantai perdagangan global. Ini berdampak luas pada rantai industri sawit, terutama petani sawit sebagai pihak yang paling rentan di bagian hulu rantai industri,” papar dia. Sekalipun pemerintah telah mencabut larangan ekspor, harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani bahkan semakin anjlok dari Rp 4000/kg menjadi Rp 600/kg. Dikatakannya, dengan bantuan program PSR sebesar Rp30 juta, maka harus kembali berutang, sehingga yang terjadi justru terlilit utang. \"Bukan membuat petani semakin mandiri, namun malah terlilit utang,\" kata Sitorus. Soal parenting, Sitorus menilai persoalan sesungguhnya bukan bibit unggul atau bibit lokal. Dikatakan Sitorus, ketika berbicara peningkatan hasil perkebunan sawit, sebagai petani sawit swadaya ia menilai yang utama adalah perawatan. \"Kami sudah menghabiskan biaya investasi besar. Hanya karena bibit unggul lalu harus di-parenting. Kami bisa perlihatkan bibit lokal bisa mengalahkan bibit unggul. Produktivitas rendah karena perawatan rendah, bukan karena bibit. Maka, solusinya adalah peningkatan perawatan,\" tegas Sitorus. Sitorus pun meminta agar BPDPKS dibubarkan karena dianggap tak begitu banyak memberikan manfaat untuk petani sawit. Pahala Sibuea dari Persatuan Organisasi Petani Sawit (POPSI) berharap ada yang membidangi khusus petani sawit di tubuh BPDPKS, sehingga fokus mengurus segala keperluan petani. “Dana yang digunakan BPDPKS itu kan dipungut dari petani juga. Maka, kami berharap ada yang membidangi khusus petani, sehingga jelas arahnya,\" harap Pahala. Plt Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Ditjen Perkebunan Kementan, Baginda Siagian menjelaskan, sejauh ini pihaknya menerima data yang telah diverifikasi oleh dinas perkebunan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten hingga provinsi. \"Setelah itu disampaikan kepada kami dan kami melakukan verifikasi ulang,\" kata Baginda. Di sisi lain, menanggapi hal ini, Senator asal Jambi M Syukur mengaku mengetahui detail problematika yang dihadapi petani sawit. \"Jadi, tolong dijelaskan secara terperinci, berapa dana yang ada sekarang, berapa dana yang disalurkan kepada petani, berapa besaran unit-unitnya, termasuk berapa dana yang tersisa. Kita ingin persoalan ini dapat segera diselesaikan agar petani sawit kita mendapatkan manfaat dari program yang digulirkan pemerintah,\" kata M Syukur. Sementara Senator asal Aceh, Abdullah Puteh meminta agar petani sawit bisa mendapatkan keuntungan langsung tanpa waktu dan mekanisme yang cukup panjang. \"Kalau mengandalkan KUR Pertanian, implementasi di lapangan ternyata juga sulit diakses oleh petani. Alih-alih tanpa agunan, fakta di lapangan sulit diakses petani tanpa adanya jaminan,\" ujar Puteh. Sedangkan Senator asal Lampung, Bustami Zainuddin berharap pemerintah dapat mengedepankan kebijakan yang berpihak kepada rakyat, dalam hal ini petani sawit. “Pemerintah itu hadir untuk memberikan solusi. Pemerintah itu kan untuk memerintah. Masa kita tidak bisa mencarikan solusi yang mempermudah dan berpihak kepada petani. Segera harus diputuskan. Kasihan petani kita,” papar Bustami. Ketua DPD RI sendiri merasa belum menemukan titik terang atas persoalan yang dihadapi petani sawit. LaNyalla pun berharap persoalan ini dapat segera dituntaskan. Oleh karenanya, Senator asal Jawa Timur itu meminta agar dijadwalkan pertemuan di Komite II dengan menghadirkan semua pihak secara lebih lengkap. “Saya mau persoalan ini segera dituntaskan, diselesaikan. Kasihan petani kita. Saya minta dijadwalkan pertemuan yang lebih lengkap dan harus dihadiri pengambil keputusan,” kata Senator asal Jawa Timur itu. (mth/*)
Angkat LaNyalla Jadi Dewan Pembina, FSKN Dukung DPD RI Perjuangkan RUU PPBAKN
Jakarta, FNN – Forum Silaturahmi Keraton Nusantara (FSKN) mengangkat Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, sebagai dewan pembina. Hal sekaligus dukungan konkret kepada DPD RI untuk memajukan kebudayaan Nusantara melalui Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara (PPBAKN). Dukungan disampaikan saat FKSN bersilaturahmi dengan LaNyalla, Kamis (11/8/2022). Dalam kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Senator Bustami Zainuddin (Lampung) dan Staf Khusus Ketua DPD RI, Sefdin Syaifudin dan Togar M Nero. Dari FSKN, hadir Ketua Umum Brigjen Pol (Purn) Ahmad Aflus Mapparessa, Sekretaris Umum Rasich Hanif Radinal, Ketua Ad Hoc Prolegnas RUU Ichdar Kuneng Bau Massepe Anggota Ad Hoc Prolegnas RUU Muhamad Joni, Dewan Penasehat Teuku Rafly Pasya, Dewan Pakar Evi Oktavia dan Engkus K Anang Ketua Dept Humas Tengku Ryo. Ketua Kesekretariatan Ahmad Jazuli, serta para anggota DPP FSKN Connie Constantia, Bowo Widodo, Tengku M. Ravi dan Lucky Arimunandar. Ketua Umum FSKN yang juga Karaeng Turikale VIII Maros Sulawesi Selatan, Brigjen Pol (Purn) Ahmad Aflus Mapparessa menjelaskan, sebagai elemen bangsa, mereka juga berkeinginan untuk ikut serta memajukan bangsa ini. “Kami ingin memberikan sumbangsih bagi negeri ini, salah satunya dengan mendorong pemajuan kebudayaan Nusantara,” kata Aflus pada pertemuan yang diselenggarakan di Gedung B Komplek Parlemen Senayan, Kamis (11/8/2022). Dikatakannya, ada beberapa pokok mengenai peran keraton dalam memajukan kebudayaan Nusantara. Pertama, keraton merupakan kawasan cagar budaya yang merupakan tempat warisan budaya benda dan warisan budaya tak benda. “Keraton juga merupakan pusat konservasi dan pelestarian nilai-nilai budaya. Keraton juga merupakan episentrum kebudayaan yang mendinamisasi kehidupan masyarakat,” kata Aflus. Selain itu, Aflus menilai keraton juga merupakan kekayaan pengetahuan yang tersimpan dalam manuskrip, praktik kehidupan di lingkungan dan tradisi lisan masyarakat. “Keraton juga sebagai inspirasi penciptaan karya ilmiah dan karya budaya bagi seniman, budayawan, akademisi dan masyarakat,” kata Aflus. “Obyek pemajuan kebudayaan itu ada beberapa di antaranya tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat dan olahraga tradisional,” tambah Aflus. Menanggapi hal itu, Ketua DPD RI menegaskan jika lembaganya memang diberikan peran untuk menjaga dan memajukan kebudayaan nasional. “Bagi kami, pelestarian warisan nusantara dan budaya luhur Nusantara sangat diperlukan sebagai bagian dari ciri dan karakter bangsa Indonesia, sekaligus sebagai filter bagi masuknya pengaruh negatif dari konsekuensi globalisasi tanpa batas yang terjadi saat dan di masa-masa mendatang,” kata LaNyalla. Senator asal Jawa Timur itu mengingatkan pemerintah agar memberi dukungan konkret untuk kemajuan budaya nasional karena merupakan amanat konstitusi yang mengikat negara, sebagaimana tercantum pada pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. “Amanat konstitusi itu mengikat semua elemen bangsa. Artinya pemerintah, baik daerah maupun pusat, dan seluruh aparatur negara harus memberikan dukungan nyata kepada pemajuan kebudayaan nasional, sebab bila tidak, itu berarti kita tidak menjalankan perintah konstitusi,” papar LaNyalla. Kebudayaan nasional menurut LaNyalla merupakan mozaik dari kebudayaan daerah yang lahir dari nilai-nilai adiluhung kerajaan dan kesultanan Nusantara. “Dukungan negara kepada kebudayaan nasional harus tercermin dan seiring dengan dukungan negara kepada keberadaan kerajaan dan kesultanan Nusantara sebagai penjaga marwah kebudayaan daerah serta kearifan lokal Nusantara,” tegas LaNyalla. Menurut LaNyalla, sumbangsih kerajaan Nusantara terhadap lahirnya Indonesia tidak bisa dihapus dalam sejarah. Kerajaan Nusantara telah melahirkan tradisi pemerintahan, penulisan, pendidikan, pengobatan, hingga tradisi kemiliteran di darat maupun di laut. Sementara dukungan materiil diberikan berupa bantuan uang, emas, tanah kerajaan dan bangunan untuk digunakan bagi kepentingan pendirian negara di awal kemerdekaan, bahkan hingga saat ini, sejumlah tanah dan aset kerajaan Nusantara masih dipergunakan untuk kepentingan pemerintah. “Indonesia menjadi negara besar karena lahir dari sebuah peradaban yang besar dan unggul, yaitu peradaban kerajaan dan kesultanan Nusantara yang mewariskan banyak tradisi, nilai-nilai luhur dan adiluhung kepada bangsa ini,” ulas LaNyalla. Dari semua itu, hal terpenting yang harus dilakukan adalah kembali kepada UUD 1945 naskah asli. Dengan kembali kepada UUD 1945 naskah asli, maka kebudayaan Nusantara akan terjaga dengan baik. “Saya meminta kepada FSKN untuk turut serta meresonansikan hal ini,” pinta LaNyalla. (Sof/LC)
Kemlu Panggil Dubes Ukraina Terkait Cuitan yang Menyinggung Indonesia
Jakarta, FNN - Kementerian Luar Negeri RI telah memanggil Duta Besar Ukraina Vasyl Hamianin terkait cuitannya di media sosial Twitter yang dianggap menyinggung Indonesia.Pemanggilan tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Amerika dan Eropa Kemlu Ngurah Swajaya pada 9 Agustus 2022 guna menyampaikan secara langsung ketidaksenangan (displeasure) pemerintah atas cuitan Hamianin yang dikecam karena mempertanyakan kebijakan luar negeri Indonesia.“Apa yang dilakukan Dubes Ukraina tersebut sangat tidak patut sebagai seorang duta besar yang menjalankan misi diplomatik di suatu negara,” kata Juru Bicara Kemlu Teuku Faizasyah dalam pengarahan media secara daring, Kamis.Dengan pemanggilan tersebut, diharapkan Dubes Hamianin dapat memperbaiki sikapnya dalam memanfaatkan berbagai media, baik media formal maupun media sosial, untuk memperjuangkan kepentingan negaranya di Indonesia tanpa menimbulkan ketegangan atau ketidaksukaan dari pihak Indonesia.Faizasyah juga menegaskan bahwa sudah sepatutnya seorang dubes, yang merupakan tamu di negara tempat dia bertugas, untuk mematuhi berbagai ketentuan, aturan, dan adab di negara tersebut.Sebelumnya, Dubes Hamianin membalas cuitan Kemlu RI mengenai kecaman atas serangan Israel di Gaza yang menyebabkan jatuhnya korban sipil termasuk anak-anak.Melalui akun @VHamianin di Twitter, dia mempertanyakan mengapa Indonesia tidak ikut mengecam keras serangan brutal terhadap Ukraina selama lima bulan terakhir yang mengakibatkan kematian ribuan anak.Dalam cuitan lainnya yang merespons cuitan Kemlu RI mengenai kerja sama ASEAN-Rusia, Hamianin menegaskan tuduhannya terhadap Rusia yang disebut melanggar prinsip perdamaian dan kemakmuran karena telah membunuh dan menyiksa puluhan ribu orang selama perang dengan Ukraina. Cederai perasaan IndonesiaFaizasyah menyatakan bahwa cuitan-cuitan Hamianin itu telah mencederai perasaan Indonesia.“Tidak ada tempatnya bagi seorang duta besar asing untuk menyampaikan sikap ekspresif dan negatif di negara tempatnya bertugas,” tutur Faizasyah.Selanjutnya, kata dia, pemerintah Indonesia akan terus memperhatikan misi diplomatik Dubes Ukraina, seperti yang juga dilakukan terhadap berbagai perwakilan asing di Indonesia.“Mengenai langkah selanjutnya akan dibahas secara internal setelah mencermati perubahan dari yang bersangkutan dalam menjalankan misi diplomatiknya di Indonesia,” ujar Faizasyah.(Sof/ANTARA)
Dikepung Pasukan Keamanan Suriah, Pentolan ISIS Meledakkan Diri
Damaskus, FNN - Salah satu pentolan kelompok ISIS di Suriah selatan, Abu Salem Al Iraqi, tewas usai meledakkan dirinya saat dikepung pasukan keamanan dalam sebuah operasi, demikian laporan kantor berita SANA, Rabu (10/8).Mengutip sumber keamanan, SANA mengatakan pasukan keamanan Suriah melakukan operasi keamanan yang membuat Al Iraqi meledakkan sabuk bom miliknya setelah dikepung pasukan Suriah di dalam sebuah rumah di Kota Adwan, Daraa.Al Iraqi mendapat sejumlah tembakan sebelum meledakkan alat peledak miliknya, tulis laporan itu.Pegiat kubu oposisi mengungkapkan bahwa ledakan itu juga melukai seorang warga sipil yang disandera Al Iraqi dan seorang milisi lokal yang sedang bernegosiasi dengannya saat ia dikepung.Al Iraqi, yang lahir di Irak, menyelinap masuk ke Daraa setelah ISIS kalah di daerah Yarmouk Camp, Damaskus selatan. (Sof/ANTARA)
Penyesuaian Tarif PPN Menyumbang Rp7,15 Triliun ke APBN
Jakarta, FNN - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen menyumbang Rp7,15 triliun ke anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) per Juli 2022.\"Kondisi ini menggambarkan kenaikan PPN walau satu persen, tetapi objeknya naik yang artinya pemulihan ekonomi menderu-deru sehingga penerimaan per bulannya menjadi meningkat,\" ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers: APBN KITA Agustus 2022 yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan berlaku pada 1 April 2022. Pada bulan pertama atau April diberlakukan, penyesuaian tarif PPN menyumbang Rp1,96 triliun ke kas negara, kemudian menjadi Rp5,74 triliun pada Mei 2022, dan Juni 2022 meningkat menjadi Rp6,25 triliun.Selain penyesuaian tarif PPN, Sri Mulyani menuturkan pemerintah juga menetapkan pajak perusahaan teknologi keuangan (financial technology/fintech) dan pinjaman online (Peer-to-Peer Lending/P2P Lending) dan pajak kripto dalam UU HPP, yang mulai berlaku pada 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan serta dilaporkan pada Juni 2022.Untuk pajak fintech dan P2P Lending, yang sudah dibayarkan adalah Pajak Penghasilan (PPh) 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) Rp63,25 miliar dan PPh26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri dan BUT Rp19,9 miliar.Kemudian pajak kripto yang telah terkumpul terdiri dari PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri dan penyetoran sendiri senilai Rp42,6 miliar serta PPN dalam negeri atas pemungutan oleh non-bendaharawan Rp46,33 miliar.\"Ini menunjukkan bahwa untuk setiap hal yang memang harusnya menjadi obyek pajak, maka kami akan melakukan pemenuhan kepatuhan sehingga asas keadilan itu terjadi,\" tegasnya.Di sisi lain, dirinya menyebutkan sudah terdapat 121 PMSE yang menyetorkan PPN kepada negara sejak Juli 2020 hingga Juli 2022 dengan nilai Rp7,65 triliun. Di tahun 2022 saja hingga Juli, terdapat 27 PMSE yang mendaftarkan usahanya untuk menyetorkan PPN dengan nilai Rp3,02 triliun. (Sof/ANTARA)
Satgasus Merah Putih Dibubarkan Kapolri
Jakarta, FNN - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo secara resmi membubarkan satuan tugas khusus (Satgasus) merah putih di dalam institusi Polri.\"Kapolri sudah menghentikan kegiatan dari Satgasus Polri, sudah tidak ada lagi Satgasus Polri,\" kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Depok, Kamis malam.Dedi menegaskan pembubaran jabatan non struktural itu karena dianggap tidak diperlukan lagi. Satgasus merah putih terakhir dipimpin oleh Irjen Pol. Ferdy Sambo, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.Satgasus merah putih pertama kali dibentuk pada 2019 oleh Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian. Pembentukannya melalui surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019.Satuan tugas itu memiliki beberapa fungsi diantaranya melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri. Selain itu, Satgasus juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan ITE.Irjen Pol. Ferdy Sambo tercatat pertama kali menjabat sebagai Kasatgasus Merah Putih pada 20 Mei 2020, lewat Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020. Saat itu Sambo masih mengisi posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.Posisi Sambo sebagai Kasatgasus Merah Putih kemudian kembali diperpanjang hingga akhir 2022. Keputusan itu tertuang melalui Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022. Surat tersebut berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022. (Sof/ANTARA)
Dukung UUD 1945 Kembali ke Naskah Asli, Forum API Sampaikan Tujuh Sikap
Jakarta, FNN – Forum Alumni Perguruan Tinggi Indonesia (Forum API) mendukung upaya Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, agar bangsa ini kembali kepada UUD 1945 naskah asli untuk selanjutnya disempurnakan secara adendum. Ketua Umum Forum API, Akhmad Syarbini, menegaskan yang diperjuangkan LaNyalla bukan perjuangan pribadi. Namun gerakan rakyat untuk kembali kepada UUD 1945 naskah asli sebagai perjuangan mencapai cita-cita proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. “Oleh karenanya, pada pertemuan ini saya akan bacakan pernyataan sikap kami secara resmi,” kata Akhmad Syarbini, saat menemui LaNyalla di Ruang Sriwijaya Gedung B Komplek Parlemen Senayan, Kamis (11/8/2022). Akhmad Syarbini juga membacakan pernyataan sikap resmi Forum API. Pertama, menyadari bahwasanya cengkraman oligarki di Indonesia telah merasuk dan merambah dalam berbagai bidang kehidupan baik ekonomi, sosial, politik, hukum, pemerintahan (eksekutif), bahkan yudikatif yang pada kenyataannya semakin menjauhkan dari bagi pencapaian cita-cita kemerdekaan RI. “Kedua, kekuasaan oligarki di Indonesia semakin menjadi ancaman nyata dan benar-benar telah menguasai sendi-sendi kehidupan rakyat dan sangat membahayakan eksistensi bangsa dan NKRI,” kata Akhmad Syarbini. Ketiga, kesadaran rakyat dan segenap komponen bangsa atas fenomena kekuasaan oligarki ini telah menjelma menjadi spirit dan gerakan perlawanan secara terbuka untuk membasmi oligarki dari muka Bumi Pertiwi Indonesia. Keempat, Forum API bertekad dan beraksi mewujud-nyatakan gerakan perlawanan membasmi oligarki dari muka bumi Ibu Pertiwi Indonesia, sebagai bagian dari komponen bangsa yang mendasarkan kepada intelektualitas, pemikiran rasional akademik dan obyektif. Kelima, Forum API akan terus berjuang bersama rakyat dengan membangun aliansi dengan komponen bangsa lainnya untuk bersama-sama berjuang membasmi oligarki dengan keseluruhan kolaborator dan antek-anteknya dari Bumi Pertiwi Indonesia, demi tercapainya cita-cita kemerdekaan RI. Keenam, sebagai bagian dari komponen bangsa yang mendasarkan kepada intelektualitas, pemikiran rasional akademik dan obyektif serta berpegang kepada konstitusi dan nilai-nilai kebangsaan, maka Forum API menyatakan bahwa kami, alumni perguruan tinggi Indonesia yang bergabung di dalam Forum API menyatakan bahwa kembali kepada UUD 1945 asli merupakan perwujudan dari gerakan perlawanan membasmi oligarki di Indonesia sampai ke akar-akarnya untuk mencapai cita-cita proklamasi kemerdekaan RI 1945 yaitu kesejahteraan rakyat berkeadilan. Terakhir, Forum API mendukung Ketua DPD RI Bapak AA LaNyalla Mahmud Mattalitti sebagai tokoh bangsa yang telah benar-benar nyata menyuarakan perlawanan dan menunjukkan komitmen kuat untuk membasmi oligarki dan sejalan dengan platform perjuangan Forum API dalam rangka menggaungkan dan mensosialisasikan kembali kepada UUD 1945 naskah asli agar kesejahteraan rakyat sebagai cita-cita proklamasi kemerdekaan RI dapat terwujud sepenuhnya. Forum API berdiri pada tahun 2019. Salah satu tujuannya adalah menyudahi polarisasi bangsa yang tak perlu ada. Forum API ini terdiri dari 37 perguruan tinggi se-Indonesia. Menanggapi hal itu, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menegaskan jika aspirasi Forum API akan ditindaklanjuti dengan pimpinan DPD RI dan Komite terkait. “Prinsipnya, kita sama dan satu gelombang,” tegas LaNyalla. Ia menjelaskan, hingga kini dirinya telah berkeliling 34 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota se-Indonesia. “Fakta-fakta yang saya temukan, tentang kehidupan masyarakat secara langsung, jauh dari apa yang kita bayangkan,” ujar LaNyalla. Senator asal Jawa Timur itu menilai persoalan bangsa dan karut marutnya pengelolaan negeri ini terjadi sejak amandemen konstitusi pada tahun 1999-2002. “Sejak saat itu muncul berbagai macam persoalan di negeri ini. Maka, saya menilai karut marut pengelolaan bangsa ini harus disudahi. Caranya adalah, benahi hulunya. Ketika hulunya diperbaiki, maka hilirnya juga mengikuti. Apa itu hulunya, adalah konstitusi bangsa kita,” papar LaNyalla. Oleh karenanya, LaNyalla menilai kita harus kembali kepada UUD 1945 naskah asli, untuk selanjutnya diperbaiki secara adendum. “Keributan yang ada di hilir itu karena hulunya rusak,” tegas LaNyalla. LaNyalla menegaskan akan memimpin sendiri gerakan pengembalian kedaulatan kembali kepada rakyat. “Saya sudah mewakafkan diri saya untuk rakyat Indonesia. Karena saya sekarang sudah masuk dalam dunia politik kenegaraan,” tegas LaNyalla. LaNyalla sudah berkomitmen jika jabatan yang diembannya sebagai Ketua DPD RI akan digunakan sebaik-baiknya untuk menegakkan kebenaran, agar kesejahteraan rakyat sebagaimana cita-cita para pendiri bangsa dapat tercapai. “Yang kita sampaikan adalah kebenaran. Untuk apa kita takut ketika kita menyampaikan kebenaran. Kebenaran itu dapat disalahkan, tetapi kebenaran tak dapat dikalahkan,” tegas LaNyalla. Menurutnya, yang terpenting dalam bersikap harus mengedepankan akal, pikir dan dzikir. “Saya sudah membuat peta jalan kembali kepada UUD 1945 naskah asli. Jadi, kalau ada yang tidak mau kembali kepada UUD 1945 naskah asli, artinya tidak mau kedaulatan ada di tangan rakyat,” kata LaNyalla. LaNyalla mengajak kepada Forum API untuk ikut meresonansikan kepada masyarakat agar kita dapat secepatnya kembali kepada UUD 1945 naskah asli. “Saya minta Forum API untuk ikut meresonansikan bahwa kita harus kembali kepada UUD 1945 naskah asli,” kata LaNyalla. Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Senator asal Lampung, Bustami Zainuddin, Staf Khusus Ketua DPD RI, Sefdin Syaifudin dan Togar M Nero serta Kabiro Setpim DPD RI, Sanherif Hutagaol. Sedangkan Akhmad Syarbini didampingi Plt Sekretaris Jenderal Forum API, Asrianty Purwantini dan puluhan aktivis Forum API dari sejumlah perguruan tinggi. (Sof/LC)
Gaya Mewah Keluarga Ferdy Sambo Bikin Melongo, Bukan Soal Iri, Ini Soal Etika.
Jakarta, FNN - Gaya hidup mewah keluarga Irjen Ferdy Sambo kini menjadi sorotan publik pasca penetapan tersangka mantan Kadiv Propam itu pada Selasa, 9 Agustus 2022 malam waktu Indonesia. Dalam kanal YouTube Rocky Gerung Official, Kamis (11/8/22) di Jakarta, pengamat politik dan akademisi Rocky Gerung dan wartawan senior FNN Hersubeno Arief angkat bicara mengenai persoalaan tersebut. Mereka menegaskan bahwa gaya hidup keluarga Ferdy Sambo harus dibongkar kepada publik karena dianggap telah menimbulkan kecurigaan. Berikut petikannya : Selamat pagi Bung Rocky. Apa kabar? Senang sekali kita ketemu lagi di hari Kamis ini. Iya, setiap pagi semua head line itu menunggu perkembangan berita Sambo dan seolah-olah orang tetap juga ada sesuatu yang tidak sekadar menyangkut kriminal, tetapi soal permainan uang, soal kehidupan yang mewah atau berlebih paling tidak. Kan semua sudah terekspos ke rakyat. Jadi ada satu cara baru sebetulnya untuk menguji peristiwa ini, sekaligus menguji gaya hidup para Jenderal. Itu intinya. Nah, ini menarik karena Anda menguji gaya para Jenderal dan saya kira ini fokus pada angle kita selama ini soal etika ya. Karena sebenarnya muaranya nanti semua pada soal itu. Mulai dari etika pribadi sampai etika kehidupan bernegara. Nah, sejak kemarin sudah mulai bocor video-video rekaman CCTV. Saya tidak tahu bagaimana bisa hasil ini penyidikan ini muncul ke media. Ini pasti ada operasi-operasi dan dengan target tertentu kita tidak tahu apakah ini dibocorkan oleh keluarga Ferdy Sambo sendiri, atau tim Pak Sambo sendiri, atau oleh penyidik yang sekarang bersaing dengan Ferdy Sambo. Itu ada juga faktor-faktor seperti itu, faktor office politicking yang selalu kita sebut di Mabes Polri. Tapi nanti kita bahas soal itu juga. Terus ada soal staf ahli yang mulai saling hajar juga di antara mereka sendiri, karena mereka menggunakan istilah Fahmi Alamsyah ini dianggap menyesatkan sebagai kurang ajar, ada seorang ahli yang menyebut kurang ajar. Juga Pak Benny Mamoto yang masih terus disorot oleh publik. Tetapi dia membela diri “kan saya cuma menyampaikan apa yang dikatakan oleh Kapolres Jakarta Selatan”. Mari kita mulai dari CCTV itu. Kan saya kemarin ngomong salah fokus dengan gaya hidup dari Ferdy Sambo. Ternyata ketika pulang dari Magelang kelihatan sekali bagaimana istri seorang Irjen dikawal moge dan mobil Patwal. Apa urgensinya ada seorang istri jenderal sampai diperlakukan seperti itu. Belum lagi kalau kita lihat kita juga bertanya-tanya, kok bisa Ferdy Sambo sampai punya delapan orang ajudan dan pengawal dan sopir yang semua dari kepolisian. Itu kan biaya negara semua. Ini Bung Rocky, nanti kita ngomongin dari sisi berapa sih sebenarnya gaji polisi dan sebagainya. Ya, itu juga yang memang kita nggak jelas itu fasilitas itu untuk apa. Kalau misalnya kepala Densus 88 yang di jalan itu pasti musti dikawal dengan lengkap karena beliau punya kegentingan khusus. Jadi sebut kegentingan khusus itu melekat pada seseorang yang jabatannya memang setiap saat rawan. Kadensus, misalnya, atau kepala badan penanggulangan teroris (BNPT). Semua pejabat ini memang harus dikawal ketat itu karena sedikit saja lengah, dia diincar oleh teroris, diincar oleh macam-macam jebakan. Tapi Pak Ferdy Sambo kan kedudukannya hanya ingin orang melihat beliau tampil bila ada kasus, lalu kasih keterangan etis. Gitu kan. Jadi ya nggak ada orang yang merasa bahwa Pak Sambo itu punya kegentingan. Bahkan, orang menganggap Pak Sambo sebagai Propam itu justru yang ke paling dekat dengan masyarakat. Jadi berbaur saja kan? Mustinya begitu cara berpikirnya. Tetapi, sekali lagi, saya perhatikan memang ada kelompok perwira yang hidupnya berlebih dan terlihat secara kasat mata. Padahal, saya kenal beberapa Jenderal yang justru hidupnya mengejar pengetahuan. Jadi ikut sekolah lagi, masuk sekolah, sudah jadi Doctor masih mencari pelajaran yang lain, ilmu yang lain, dengan cara yang betul-betul dari awal itu. Jadi ada yang menumpuk pengetahuan, ada yang menumpuk kekayaan. Itu bedanya. Tetapi, sekali lagi, publik sekarang mulai merasa bahwa yang beginian ini memang harus dibongkar supaya jelas apa fungsi dari seseorang sehingga harus menyembunyikan kekayaan, misalnya. Tidak melaporkan secara lengkap artinya menyembunyikan. Jadi, ini intinya. Jadi, kalau kita balik pada public ethic, kita ingin supaya kepejabatan publik itu betul-betul transparan karena dia hidup dalam upaya untuk memberi harapan pada publik tentang keadilan. Kalau sendiri berbuat tidak adil itu artinya ada sesuatu yang aneh dalam reputasi dia sebagai pejabat. Dia hidup untuk memberi contoh kesederhanaan. Kalau dia sendiri bermewah-mewah itu artinya ada hal yang dicurigai oleh rakyat. Jadi jarak antara pemimpin dan rakyat itu makin lama makin jauh. Kalau kita protes bahwa disparitas ekonomi antara yang kaya dan yang miskin di Indonesia, misalnya bisa diperlihatkan dengan genre ratio itu betul-betul timpang. Kita juga bisa melihat jarak etis antara pemimpin dengan rakyat makin jauh. Jadi hal-hal semacam ini menimbun kecurigaan sekaligus ya sebut saja dendam sosial. Nah, karena itu polisi kemudian terus menerus menjadi sasaran tembak, sasaran sinisme, sasaran satire, karena memang terlihat kemewahan-kemewahan itu seolah-olah nggak bisa lagi ditutup-tutupi. Jadi itu intinya kenapa kita selalu ingin selalu dalam forum FNN public ethic itu nomor satu, terutama untuk para pejabat publik. Kan itu masalah kita. Ya, oke. Nah, kan tadi kita singgung soal laporan kekayaan. Memang betul disebutkan ini bahwa kekayaan Ferdy Sambo ketika dicari oleh wartawan ternyata tidak tercantum di laporan harta kekayaan. Dan ketika ditanyakan ke KPK, katanya pada tahun 2001 itu memang Ferdy Sambo membuat laporan harta kekayaan, tapi tidak lengkap sehingga tidak bisa dipublikasikan. Jadi kalau tidak kenapa? Mari kita intip berapa besar gaji para Jenderal polisi ini. Ini saya baca di artikel disebutkan bahwa Jenderal polisi (Jenderal bintang 4), gajinya 5,23 juta hingga 5,93 juta; Komisaris Jenderal Polisi 5,07 juta hingga 5,97 juta; Inspektur Jenderal polisi. ini pangkatnya Ferdy Sambo 5,29 juta hingga 5,57 juta. Brigadir Jenderal Polisi 3,29 juta hingga 5,4 juta. Saya sih jujur melihat memang semacam ini nggak pantas untuk seorang Jenderal Bintang Empat, terlalu rendah. Tapi saya tahu gaji pokok, kemudian ada tunjangan-tunjangan. Katakanlah gaji mereka itu kita bulatkan saja misalnya sampai 50 juta, tetap saja tidak bisa menunjang gaya hidup mewah seperti seorang Ferdy Sambo. Ada dua mobil Lexus, ada Alphard, macem-macem. Itu kan sebenarnya tidak ada urusan juga dengan jabatan tersebut. Bisa ada seorang perwira pertama, misalnya, di kantongnya bisa bawa dollar yang puluhan ribu. Lalu orang curiga. Ya enggak. Dia memang lagi bertugas, karena perlu uang untuk ngintip bandar narkoba, untuk aktivitas spionase, jadi dia diberi uang oleh negara untuk melakukan aktivitasnya. Dia terlihat mewah itu masuk keluar hotel, duduk seolah ya dia lagi nyamar saja, karena itu tugas dari seorang yang memang lagi mengintai kejahatan. Jadi dia musti diperlengkapi senjata, termasuk uang untuk kamuflase dan macam-macam itu. Tapi kalau kedudukannya seperti Pak Sambo yang adalah Kepala Divisi Propam, itu kelihatannya kurang pantas. Kan tidak ada kegiatan spionase di situ. Itu kegiatan yang betul-betul keperluan internal polisi, tidak ada urusan dengan soal-soal BNPT atau teroris segala macam. Jadi, memang orang mencurigai kok yang dipamerkan itu adalah wilayah yang menyangkut kehidupan mewah. Itu intinya. Jadi, sekali lagi, kita mau sebetulnya polisi ya digaji saja 10 kali lipat, tidak ada soal. Tetapi, di dalam upaya itu juga kita tuntut satu kepastian bahwa perilaku polisi itu betul-betul perilaku hidup sederhana. Karena dia pelayan publik. Kan nggak bisa orang yang melayani publik itu terlihat justru berjarak dengan publik. Itu intinya. Saya ingin betul etik itu ditegakkan, dan sambil berterima kasih pada polisi yang benar-benar ingin etikanya atau kehidupan profesionalnya itu dihargai oleh rakyat. Jadi sebaiknya tambah ilmu pengetahuan, bukan tambah kekayaan. Karena toh nanti setelah pensiun orang akan nilai lagi itu. Kok jadi lain sesudah pensiun kayaknya bertambah kekayaannya. Padahal sebetulnya di awal tidak ada pelaporan. Kan itu masalahnya. Ya. Jadi jangan salah memahami ya. Kita juga ingin para aparat keamanan kita yang menjaga keamanan kita, itu juga menjalankan negara ini digaji secara pantas. Tetapi, kita juga tidak ingin kalau pejabat dengan alasan tidak digaji secara pantas kemudian mereka melakukan korupsi. Kan ini bukan sebuah aksioma. Ya. Itu kan tetap ada perimbangan antara penugasan, fungsi, dan pendapatan. Itu masuk akal. Semakin berbahaya tugas seseorang, imbalan upahnya juga harus makin bagus. Itu intinya. Misalnya, Departemen Pajak pegawai-pegawai mudah atau rentan untuk melakukan korupsi di situ. Oleh karena itu, gajinya musti dinaikkan supaya kehidupan nyata dia itu tidak lagi tergiur oleh uang orang lain. Kan itu soalnya. Jadi meritokrasi juga diperlukan dalam kerangka ini, yaitu keseimbangan antar fungsi dan gaji atau pendapatan. Kalau itu bisa dibuat semacam aturannya, lalu orang merasa oke, sudah, jangan lagi nambah-nambah. Tapi itu juga berlaku di tempat yang lain. Dan juga dipamerkan bukan sekedar oleh pejabat kepolisian, tapi juga pejabat –pejabat lain di kampus, misalnya. Kasus yang lalu kan juga di kampus UI, misalnya. Rektor UI, sudah digaji besar, masih juga mencari sambilan di BUMN. Itu sama masalahnya. Dan lebih berbahaya sebetulnya di wilayah Universitas. Jadi dia rakus sebetulnya. Padahal universitas sebetulnya musti rakus ilmu, bukan rakus gaji. Itu intinya. Dan sampai sekarang kita belum dapat keterangan juga itu Rektor UI yang digaji dua kali, digaji oleh negara sebagai Rektor, digaji juga dia cari pendapatan sebagai komisaris. Lalu dia mengundurkan diri. Kita tidak tau apa ada di tempat lain yang bersangkutan dapat tambahan keuangan juga. Jadi, sekali lagi ini soal besar bagi negara ini. Semua institusi itu harus terbuka dan tidak boleh ada rangkap jabatan dengan motif rangkap gaji. Itu bahayanya dan itu buruknya secara etis.
Sidang Lanjutan Kasus Jin Buang Anak, Pemred FNN Patahkan Dakwaan Jaksa
Jakarta, FNN - Sidang ke-21 kasus jin buang anak dengan terdakwa Edy Mulyadi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 11 Agustus mendengarkan dua orang saksi fakta. Saksi pertama adalah Pemimpin Redaksi Forun News Network (FNN), H. Mangarhon Dongoran dan saksi kedua adalah Firdaus Baderi, Pemimpin Redaksi Harian Ekonomi Neraca. Dalam kesaksiannya, Mangarahon Dongoran mematahkan seluruh dakwaan jaksa di awal persidangan yang menyebutkan Edy Mulyadi bukan wartawan dan FNN bukan produk jurnalistik. Dia juga nenegaskan, sampai persidangan yang ke-21 belum pernah menerima surat keberatan/hak jawab dan hak koreksi dari pihak-pihak yang melaporkan Edy Mulyadi ke aparat kepolisian. \"Sampai saat ini tidak ada pihak yang menggunakan hak jawab dan hak koreksi. Padahal, itu mekanisme sengketa pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,\" katanya dalam sidang yang dipimpin Adeng Abdul Qohar itu. Dalam kesaksiannya, Mangarahon menegaskan, Edy Mulyadi adalah wartawan senior FNN. Dalam struktur redaksi, Edy Mulyani masuk dalam jajaran Dewan Redaksi FNN. \"Edy Mulyadi adalah wartawan FNN. Saya yang menandatangani kartu pers nya yang berlaku sejak 31 Desember 2021 sampai 31 Desember 2022. Saya juga yang menandatangani surat pernyataan yang menerangkan yang bersangkutan adalah wartawan FNN untuk keperluan orientasi wartawan PWI Jaya. Tanpa surat yang saya tandatangani, tidak bisa mengikuti orentasi wartawan yang merupakan syarat untuk memperoleh kartu PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Jaya,\" kata Dongoran. Edy Mulyadi adalah anggota PWI Jaya. Sebagai wartawan senior, kata Dongoran, Edy Mulyadi adalah seorang jusnalis yang kritis. Contohnya, tulisan Edy yang berjudul, \"Kereta Cepat Jakarta Bandung Buat Siapa,\" yang dimuat di FNN.co.id dibaca lebih dari 20.000 kali. \"Artinya, semakin banyak pembaca terhadap tulisan atau berita yang dimuat di sebuah media, menunjukkan isu yang ditulis penting dan sangat berbobot,\" ucap Dongoran. Dalam kesaksiannya, Dongoran juga menyebutkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai landasan dasar bagi setiap insan pers dalam melakukan kegiatannya. Dia menegaskan, FNN adalah media resmi yang berbadan hukum sesuai perintah UU tersebut. Semua diatur dalam UU yang lahir pasca reformasi itu. \"Karena FNN adalah perusahaan media berbadan hukum, maka kami sebagai pengelola tunduk dan patuh terhadap UU tersebut,\" katanya. Dia mengutip contoh pasal 12 UU tersebut. Kemudian, diikuti penjelasan mengenai pasal itu yang terdiri dari tiga butir, khususnya menyangkut media elektronik, termasuk YouTube. Seusai persidangan, Dongoran yang antara lain didampingi Herman Latief (pengacara Edy Mulyadi) mengingatkan kembali apa yang disampaikan Edy dalam Channelnya merupakan bentuk kebebasan berekspresi dan kebebasan mengeluarkan pendapat. Oleh karena itu, media harus kompak menghadapi perlakuan yang tidak adil itu. \"Jangan lihat Edy-nya, tetapi lihatlah masa depan pers ke depan. Jika hal itu dibiarkan, tidak menutup kemungkinan akan bermunculan kasus Edy yang lain,\" kata Dongoran. Sidang ditunda hingga Selasa, 23 Agustus 2022. Majelis Hakim masih memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum Edy Mulyadi untuk menghadirkan saksi ahli. (Anw).
Motif Tewasnya Brigadir J Diungkap di Persidangan
Jakarta, FNN - Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan pengungkapan motif penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Bharada E atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo pada saat persidangan.\"Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik dan nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan,\" kata Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis.Agus juga sependapat dengan pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD bahwa motif ini mungkin hanya bisa didengar oleh orang dewasa.Senada dengan Kabareskrim, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengemukakan bahwa Polri ingin menjaga perasaan kedua belah pihak, yakni Brigadir J selaku korban maupun Ferdy Sambo selaku tersangka, terkait dengan motif penembakan itu.\"Untuk motif ini Pak Kabareskrim harus menjaga perasaan dua pihak, baik pihak dari Brigadir Yosua maupun pihak Saudara FS. Pak Menkopolhukam juga sudah menyampaikan. Karena ini masalah sensitif, nanti akan dibuka di persidangan,\" kata Dedi.Menurut Dedi, jika motif dibuka ke publik saat ini, dapat timbulkan citra atau gambaran yang berbeda-beda karena motif merupakan materi penyidikan yang nantinya akan diuji di persidangan.\"Ya, di persidangan silakan. Kalau nanti dikonsumsi ke publik timbul image (citra) berbeda-beda karena ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan, semuanya akan disampaikan ke persidangan,\" ujarnya.Saat ditanyakan apakah motif tersebut terkait dengan dugaan perselingkuhan, Dedi menegaskan, \"Nanti itu (motif) di persidangan.\"Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM.Penetapan keempat orang itu sebagai tersangka atas dugaan melakukan pembunuhan berencana, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (Ida/ANTARA)