ALL CATEGORY
Mengenai Penahanan Putri Candrawahti, Bareskrim Mengikuti Rekomendasi Dokter
Jakarta, FNN - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto menegaskan pihaknya akan mengikuti rekomendasi dokter untuk penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, usai diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.\"Penyidik akan mengikuti rekomendasi dokter, bila perlu dengan dokter pembanding,\" kata Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Jakarta, Jumat.Kabareskrim menegaskan penyidik memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan semua aspek terkait upaya penahanan Putri Candrawathi.Sementara itu, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan kondisi kesehatan kliennya belum memungkinkan untuk diperiksa penyidik Bareskrim Polri.\"Sakit tiga hari, kami sudah jelaskan ke penyidik,\" ujarnya.Mabes Polri mulai melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi (PC), istri dari Irjen Polisi Ferdy Sambo, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.\"Putri Candrawathi sudah hadir,\" kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi.Ibu dari empat orang anak itu hadir di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.30 WIB bersama sejumlah kuasa hukum yang mendampinginya.Pemeriksaan itu merupakan pemeriksaan pertama terhadap Putri Candrawathi setelah pada Jumat (19/8) lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma\'aruf (ART merangkap sopir).Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. (Ida/ANTARA)
Ajukan Pengunduran Diri Sia-Sia, Sambo Akhirnya Dipecat dengan Tidak Hormat
Jakarta, FNN – Kabar terbaru Eks Kadiv Propam Polri sekaligus tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Irjen Ferdy Sambo telah mengundurkan diri dari anggota Polri pada Rabu (25/8/22), tepat satu hari sebelum sidang kode etik. Pengajuan pengunduran diri tersebut lantas menjadi perhatian banyak pihak, tak terkecuali dua wartawan senior FNN, Hersubeno Arief dan Agi Betha karena diajukan sehari sebelum statusnya dalam institusi Polri diputuskan. “Bukankah seseorang kalau mengundurkan diri itu ada alasan karena apa, sementara perbuatan yang dia lakukan ini kan saat dia masih menjadi Kadiv Propam dan juga pimpinan Satgasus. Sekarang kalau seandainya dia mengundurkan diri pasti dia harus mencamtukan juga alasannya apa,” ungkap Agi Betha dalam diskusi bersama Hersubeno Arief di kanal YouTube Off The Record FNN, Kamis (25/8/22). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan dirinya telah menerima surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dari Polri. Namun surat itu harus diproses terlebih dahulu. “Ya, ada suratnya, tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak” ujar Jenderal Sigit di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (24/8/2022). Terkait hal itu, Hersubeno mengatakan bahwa banyak warganet yang mendesak Kapolri agar segera memecat tidak hormat Irjen Ferdy Sambo, dan menolak surat pengunduran dirinya sebagai anggota Korps Bhayangkara tersebut. Permintaan warganet tersebut bukan tanpa sebab, Ferdy Sambo sudah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap anak buahnya, Brigadir Yoshua. Tak hanya itu, dia juga merekayasa peristiwa pembunuhan tersebut agar seolah-olah terlihat terjadi baku tembak antar anak buahnya. Bahkan Sambo juga telah melakukan tindakan menghalang-halangi proses penyidikan dengan menghilangkan sejumlah barang bukti seperti CCTV. Lebih lanjut, Agi mengkhawatirkan apabila pengunduran diri Ferdy Sambo disetujui oleh Kapolri, maka dia akan mendapatkan hak pensiun dan hak gunakan purnawirawan. Tetapi, kalau Ferdy Sambo diberhentikan maka tidak mendapatkan pensiun dan hak gunakan purnawirawan. “Pemecatan itu lebih tepat diberlakukan dibandingkan Ferdy Sambo mengundurkan diri dari Polri,” pungkasnya. (Lia)
Rocky Gerung Sebut Mahfud MD Tahu Lubang Tikus di DPR
Jakarta, FNN - Pengamat politik Rocky Gerung buka suara terkait kedatangan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat oleh Irjen Pol Ferdy Sambo, yang digelar Senin (22/8/22). Rocky Gerung menyebut RDP memperlihatkan kekonyolan dari Komisi III DPR, terlebih yang dipanggil adalah Mahfud MD yang sudah malang melintang dan sudah mengetahui seluk beluk atau lubang tikus dalam lembaga tersebut. “Mahfud udah tahu tuh, yang mana lubang tikus yang belum digali, Pak Mahfud MD sudah tahu kemana arah lubang tikus tuh. Jadi sekali lagi, di dalam peristiwa politik yang menyangkut aspek etika itu adalah pertandingan aspek moralnya tuh,\" kata Rocky Gerung dalam diskusi bersama Hersubeno Arief di kanal YouTube Rocky Gerung Official, Selasa (23/8/22). Dalam diskusi dengan Hersubeno dalam video tersebut, Rocky Gerung mengakui jika dirinya adalah pengkritik Mahfud MD secara institusional dalam jabatannya. Namun, ketika Mahfud MD akan diundang DPR untuk membahas seputar kasus Ferdy Sambo, Rocky Gerung menganggap langsung pro dengannya. Menurut Rocky Gerung, Mahfud MD selaku Ketua Ex Officio Kompolnas punya moral standing lebih tinggi dari DPR RI. \"Dalam perbandingannya itu, Pak Mahfud MD lebih bersih, jauh dari Komisi III DPR. Apalagi Pak Mahfud MD sendiri tahu bahwa dia pasti lebih bersih itu,\" ucap Rocky Gerung. Terkait MKD DPR yang juga akan memanggil Mahfud MD untuk bahas kasus yang sama, Hersubeno Arief juga menyatakan jika Menko Polhukam pasti menunjukkan hal yang sama seperti di DPR. “Jadi saya kira kita juga enggak terlalu berharap banyak nanti kalau Pak Mahfud MD diundang ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR , saya kira gaya yang sama lah yang akan disampaikan oleh Pak Mahmud MD,” ungkap Hersu. Kemudian, Rocky Gerung juga menyatakan bahwa MKD memilik aspek kehormatan yang rendah sekali. \"Apalagi di MKD sendiri banyak masalah MKD-nya sebagai penjaga etis, sebagai Propam. DPR juga sama aja kan, kan ini satu bagian aja, atau sebagian aja dari citra DPR yang memang buruk kan. Jadi, ada beberapa tokoh yang memang masih bagus, tapi sebagai lembaga itu dalam survei, lembaga paling buruk yaitu, DPR dan Kepolisian juga,\" ucap Rocky Gerung. Sehingga, ia pun memandang kalau DPR memang rapuh dan berantakan di dalam internal. (Lia)
MER-C dan BWA Bersinergi dalam Program Wakaf Kapal Dakwah Dokter Care
Jakarta, FNN - Badan Wakaf Al Qur’an (BWA) menyambangi Markas Pusat MER-C di bilangan Senen, Jakarta Pusat. Kunjungan BWA diterima oleh Ketua Presidium MER-C, dr. Sarbini Abdul Murad dan Koordinator MER-C untuk Papua, dr. Zackya Yahya Setiawan, SpOK. Kepala Pengembangan Program BWA, Agus Ni\'amillah menjelaskan, tujuan kunjungan membicarakan sinergi kedua lembaga khususnya dalam program pelayanan kesehatan. “Program yang sedang disinergikan dengan MER-C adalah Program Wakaf Khusus dengan nama project \"Wakaf Kapal Dakwah Dokter Care\". Ini adalah kapal dakwah BWA yang ke-4,” ujar Agus. “Kita sebut Dokter Care karena selain kapal dakwah, juga berfungsi menjadi fasilitas kesehatan yang bisa meng-cover layanan ke kepulauan-kepulauan terpencil di nusantara. Harapannya ke sana, sehingga bisa sedikit memberikan solusi untuk permasalahan kesehatan saudara-saudara kita yang masih kesulitan menjangkau fasilitas kesehatan,” ucap Agus. Sesuai dengan namanya, yaitu \"Wakaf Kapal Dakwah Dokter Care”, maka BWA menjajaki kerjasama dengan MER-C sebagai lembaga kesehatan yang sudah berpengalaman. “Kami memandang MER-C tentu sudah memiliki kepercayaan dari umat untuk mengelola kegiatan yang bersifat layanan kesehatan dan kemanusiaan. Harapan kami pengadaan kapal ini bisa lebih bermanfaat karena akan dioperasikan bersama dengan lembaga kesehatan yang sudah terpercaya. MER-C menyediakan layanan dan tenaga medis, BWA menyediakan sarana kapal dan kegiatannya, yang nantinya tidak hanya dalam bidang kesehatan, tapi juga ekonomi, dsb,” jelas Agus. Ia menambahkan saat ini kapal dalam proses modifikasi. “Kita harapkan awal tahun depan bisa beroperasi, sehingga masyarakat bisa segera menikmati layanan kesehatan ini,\" katanya. Koordinator MER-C untuk Papua, dr. Zackya Yahya Setiawan, SpOk menyambut positif rencana kerjasama MER-C dan BWA, khususnya di Papua Barat. Pasalnya, wilayah program MER-C itu terdiri dari kampung-kampung yang tersebar di pulau-pulau, sehingga sangat membutuhkan transportasi berupa kapal. “Karakteristik wilayah di Papua Barat membutuhkan transportasi kapal, karena tidak bisa dijangkau melalui darat, hanya bisa melalui air. BWA memiliki fasilitas kapal, MER-C memiliki SDM (Sumber Daya Manusia) dan pengalaman sekian belas tahun di Papua dan Papua Barat. Ini adalah sebuah peluang yang besar bagi kedua lembaga untuk program jangka panjang yang kita harapkan bisa segera terwujud.” ujar Zackya dalam siaran persnya yang diterima FNN, di Jakarta, Jum\'at, 26 Agustus 2022. Pertemuan antara MER-C dan BWA berlangsung Kamis, 25 Agustus 2022. Mengenai wilayah program, Zackya menjelaskan, target wilayah yang akan disinergikan dengan BWA adalah seluruh Pulau Salawati dan Kepulauan Misol, di Kabupaten Raja Ampat. \"Ini merupakan wilayah kerja MER-C. Namun, kendala keterbatasan dana sehingga kami hanya bisa sesekali saja ke sana,\" ujar Zackya. BWA menurutnya sangat tepat menjadikan wilayah ini sebagai sasaran program karena populasi muslim di Papua Barat sekitar 90% dan menjadi wilayah dengan populasi terbesar muslim asli Papua. Zackya berharap, dengan sinergi ini, bisa memperpanjang waktu program dan memperluas jangkauan wilayah program. Program kesehatan tersebut bersifat swadaya yang membutuhkan dukungan semua pihak. Untuk itu, MER-C dan BWA mengajak masyarakat supaya turut berwakaf dan berdonasi pada aktifitas layanan kesehatan ini. (Anw/FNN).
Fadel Mengadu Ke BK DPD RI, Mohon La Nyalla Diberhentikan Sebagai Ketua DPD RI Karena Langgar Kode Etik dan Tatib DPD
Jakarta, FNN – Setelah membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri, Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad kembali melaporkan AA LaNyalla Mattalitti, Ketua DPD RI, Badan Kehormatan DPD RI. “Kami mengajukan pengaduan kepada Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BK DPD RI) hari ini terhadap saudara AA LaNyalla Mattalitti (Ketua DPD RI) atas pelanggaran terhadap UU MD3, Tata Tertib DPD RI dan Kode Etik DPD RI,” ungkap Fadel Muhammad kepada wartawan, Kamis (25 Agustus 2022). Menurut Fadel, tindakan pencopotan dirinya dari Wakil Ketua MPR RI melalui mekanisme “Mosi Tidak Percaya” oleh Ketua DPD LaNyalla Mahfud Mattalitti adalah tindakan yang melanggar UU MD3, Tata Tertib DPD dan Kode Etik DPD. “Selaku Ketua Ketua DPD RI LaNyalla telah melanggar UU MD3, Tata Tertib DPD dan Kode Etik DPD berupa tindakan manipulasi acara Sidang Paripurna Ke-2 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 DPD RI, 18 Agustus 2022 yang mengakibatkan adanya keputusan untuk pemberhentian/penggantian diri saya sebagai Pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI periode 2019-2024 dan pemilihan calon Pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI,” tandas Fadel. Dalam surat pengaduannya, Fadel menyebut bahwa Teradu (LaNyalla) sebagai Pimpinan DPD telah memanipulasi agenda sidang yang telah dibuat Panitia Musyawarah dengan membuat Surat Pimpinan DPD Nomor: PM.00/2651/DPDRI/VIII/2022, tanggal 16 Agustus 2022, perihal Perubahan Agenda Sidang Paripurna ke-2 DPD RI. “Teradu sebagai Pimpinan Sidang Paripurna ke-2 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 telah memanipulasi agenda sidang dengan menambahkan agenda sidang baru tanpa prosedur sesuai Tata Tertib DPD yakni agenda pengambilan keputusan menarik dukungan terhadap saudara Fadel Muhammad sebagai pimpinan MPR dari unsur DPD RI,” tambah Fadel. Selain itu, lanjutnya, Teradu (La Nyalla) sebagai Pimpinan Sidang Paripurna ke-2 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 telah memanipulasi agenda sidang dengan menambahkan agenda sidang baru tanpa prosedur sesuai Tata Tertib DPD yakni agenda pemilihan untuk mengisi kekosongan jabatan pimpinan MPR dari unsur DPD RI. Fadel dalam surat pengaduannya juga mohon kepada BK DPD RI berkenanmemberikan putusan “Menyatakan Teradu terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik, dan Tata Tertib DPD dan Menjatuhkan Sanksi kepada Teradu berupa pemberhentian sebagai Ketua DPD”. Fadel juga mohon BK DPD RI memerintahkan kepada DPD untuk mencabut Keputusan Sidang Paripurna tertanggal 18 Agustus 2022 tentang Penarikan Pengadu sebagai Wakil Ketua MPR dari Unsur DPD. “Kami juga mohon BPK DP memerintahkan kepada DPD untuk mencabut Keputusan Sidang Paripurna tertanggal 18 Agustus 2022 tentang Calon Wakil Ketua MPR dari Unsur DPD dan menyatakan ‘Mosi Tidak Percaya’ kepada Pengadu adalah Tindakan yang tidak sah dan melanggar tata tertib DPD,” tandas Fadel. (mth/*)
Perusahaan Amerika Bangun Pabrik Baterai dan Microchip di Indonesia
New York, FNN --- Pada hari Kamis 25 Agustus 2022 bertempat di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York, telah dilakukan penandatanganan Joint Venture antara Allied Harvest NA (AHNA), LLC dengan Charge CCCV (C4V), LLC untuk pembangunan pabrik baterai berteknologi canggih di Bantaeng, Sulawesi Selatan. Selain itu juga dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara AHNA, Krakatoa Technologies America, LLC dan Allied Harvest Ventures Ltd untuk pengadaan chips traktor, truk dan kendaraan listrik di Karawang, Jawa Barat. Joint Venture antara AHNA dengan C4V merupakan tindak lanjut dari penandatangan MoU sebelumnya yang juga dilakukan di KJRI New York pada tanggal 9 Juni 2022 untuk membangun pabrik baterai berbasis litium. Tujuan dari Joint Venture merupakan kesepakatan yang mengikat dalam mewujudkan rencana tersebut. Investasi awal yang dikucurkan untuk proyek ini senilai 300 juta dollar AS. Sementara itu MoU tiga pihak antara AHNA, Krakatoa Technologies America dan Allied Harvest Ventures bertujuan untuk pengadaan chips Electric Vehicle (EV) traktor dan alat pertanian lainnya di Karawang, Jawa Barat, yang menurut rencana akan diluncurkan pada bulan September ini. Penandatanganan Joint Venture AHNA dan C4V dilakukan oleh Muhammad Shamsi Ali, CEO Allied Harvest NA, LLC dan Darryl Wood selaku Chief Financial Officer (CFO) C4V. Sementara penanda tanganan MOU antara AHNA, Krakatao dan Harvest Ventures dilakukan oleh Muhammad Shamsi Ali, CEO Allied Harvest NA, LLC, Bondan Rufen selaku CEO Krakatao dan Jason Lie, selaku perwakilan Harvest Ventures. Dalam sambutannya Konjen RI New York, Dr. Arifi Saiman, MA menyatakan bahwa merupakan suatu kehormatan bagi Konsulat Jenderal Republik Indonesia di New York untuk menjadi tuan rumah penandatanganan Joint venture dan MoU ini, dimana berbagai pihak ingin berkolaborasi satu sama lain dengan menggabungkan sumber daya dan kemampuan mereka untuk membangun pabrik baterai di Bantaeng, Sulawesi Selatan dan komitmen untuk mengembangkan kendaraan listrik (\"EV\") di Karawang, Jawa Barat. \"Kami sangat senang dapat bermitra dengan Allied untuk menghadirkan solusi teknologi energi terbarukan C4V yang bersih, aman, efisien, dan terbarukan ke Indonesia, \" kata Clifford Olin, selaku Chief of International Business Development of C4V. Sementara itu Shamsi Ali, CEO Allied Harvest, NA, LLC menyatakan, penandatanganan Joint Venture dengan C4V dan MOU dengan Krakatoa dan Harvest Venture ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan bisnis B20 Roadshow, 21 April 2022 di KJRI New York. \"Harapannya semoga penanda tanganan join venture dengan C4V dan MOU dengan Krakatoa dan Harvest Ventures merefleksikan persahabatan dan kedekatan Indonesia dan Amerika Serikat, khususnya bidang perdagangan dan investasi, \" kata Shamsi Ali dalam siaran persnya Kamis (25/8/2022) Mewakili Harvest Ventures, Jason Lie menyatakan bahwa sebagai payung dari perusahaan Allied Harvest di Amerika, Eropa, Singapura dan Indonesia, kini Harvest Ventures akan melangkah mewujudkan proyek pembukaan EV di Indonesia dengan merek “Allied”. Semua ini akan menjadi bagian dari kontribusi Harvest Ventures dalam pengembangan produksi alat-alat pertanian dan mobil listrik berteknologi tinggi. Sementara itu Bondan, CEO Krakatao dalam sambutannya menegaskan, kemitraan yang disepakati akan terus berkontribusi pada pembangunan ekosistim chips electric vehicles di Indonesia. Implementasi kesepakatan joint venture dan MoU tersebut lebih dari sekedar kalkulasi bisnis. Lebih jauh diharapkan agar menjadi jembatan bagi penguatan relasi antara Indonesia dan Amerika, khususnya di bidang perdagangan ekonomi. (TG)
Jika Kasus KM 50 Tetap Ditutup, Islamopobia atau "Perang Salib"
Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan TIDAK ada alasan rasional berbasis ideologi Pancasila untuk tidak membuka seterang-terangnya kasus pembunuhan sadis 6 laskar FPI di Km 50. Proses peradilan saat ini tercium hanya sandiwara. Ada upaya menutup-nutupi yang dikira dapat menghilangkan jejak lalu dilupakan. Mimpi dari pemegang kekuasaan otoriter. Rakyat khususnya umat Islam menilai Kepolisian dan Pemerintahan Jokowi masih berhutang nyawa atas 6 warga negara. Aktivis Islam. Sasaran tokoh Islam dan ulama Habib Rizieq Shihab dengan penguntitan dan pembuntutan bukan berkualifikasi penegakan hukum tetapi pola kerja mafia seperti dalam film. Asyik dan menarik aksi kejar-kejaran penjahat yang berniat mencelakakan jagoan pemeran utama. Ada kebencian berbaur ketakutan pada Habib Rizieq Shihab yang kedatangannya disambut meriah oleh umat Islam. Ketakutan khas kaum Islamophobist. Menurut pejabat negara atau cendikiawan atau squad buzzer di Indonesia yang mayoritas muslim itu tidak ada Islamophobia. Adanya hanya di negara minoritas muslim. Benarkah ? Faktanya pembunuhan sadis 6 anggota Laskar FPI jelas merupakan wujud dari Islamophobia. Nah, untuk mendukung dan membuktikan benar atau tidak pernyataan di atas, maka perlu dibuka dan usut kembali kejahatan kemanusiaan dari kasus Km 50 tersebut. Dari terkuaknya kasus Duren Tiga yaitu pembunuhan Brigadir Joshua oleh Irjen Fredy Sambo dan ajudannya, maka peran Satgassus yang dipimpin oleh Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo turut terbuka pula. Untunglah Kapolri Jenderal Listyo Sigit dengan cepat membubarkan Satgassus yang bekerja bagai organisasi mafia tersebut. Diduga operasi Km 50 menjadi bagian dari kerja Satgassus. Ini artinya peran komando Irjen Ferdy Sambo dengan bantuan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menjadi sangat besar. Perlu penelusuran dan pembuktian. Pembuktian dan mungkin ketidakbenaran dugaan tersebut harus dilakukan dengan membuka sejelas-jelasnya kasus pelanggaran HAM berat pembunuhan 6 anggota Laskar pengawal HRS. Jawaban mesti diberikan atas banyaknya pertanyaan. Jika tetap ditutup, maka pertanyaan terberat yang mungkin muncul dalam benak umat Islam yakni adakah di dalamnya terdapat spirit \"perang salib\" yang berbasis kebencian dan upaya untuk melumpuhkan umat Islam ? Berat untuk menyebut konflik agama, tetapi dengan posisi strategis beberapa aparat dalam struktur Kepolisian dan operasi adalah non muslim maka wajar muncul anggapan demikian. Sungguh sadis pula perlakuan kepada korban dengan cerita karangan yang dibuat kemudiannya. Kasus Km 50 telah menjadi tragedi hukum dan politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Aktivis Islam yang dibantai. Di era kepemimpinan akhir Jokowi sebaiknya segera ada \"goodwill\" untuk menuntaskan dan membongkar kasus Km 50 sebab jika dilewati masa Pemerintahan Jokowi, bukan mustahil persoalan pelanggaran HAM berat ini akan memfokuskan pada peran kepemimpinan politik Jokowi sendiri. Kejahatan politik yang harus dipertanggungjawabkan. Pak Jokowi berpotensi untuk menjadi pesakitan. Semoga fikiran jernih masih melekat pada para pemangku kebijakan politik di negeri bermoral NKRI yang berideologi Pancasila ini. Jauh dari praktek politik \"menghalalkan segala cara\" khas kepemimpinan di negara Komunis. Akan tetapi jika Indonesia ternyata menjalankan politik menghalalkan segala cara, maka secara sadar atau tidak sebenarnya faham Komunis sudah memasuki ruang strategis pemerintahan dan kenegaraan. Lampu merah telah menyala.
Politik Combat Islamo phobia: US - Iran Deal Soal Nuclear
Oleh Ridwan Saidi Budayawan Yang mengganjal US dengan gejolak Iran 1979 yang berujung terjungkalnya Shah Iran adalah US keburu melalukan pembibitan nuklir di Iran di masa Shah. Dan per tahun 1979 rezim bertukar dengan Ayatullah. Pergumulan pemikiran di kalangan Gedung Putih dalam beberapa hari terakhir saja bikin bisul pecah. Tercapai deal US-Iran soal nuklir. Asset dan dollar Iran yang dibekukan akan segera cair. Pergerakan diplomasi US di PBB yang hasilkan resolusi PBB 15/3/2022 tentang Combat Islamo phobia bukan sekedar langkah taktis tapi strategis. Strategi bukan dalam arti sigma taktik, tapi dalam bahasa ormas disebut garis perjuangan. Penyelesaian dengan Suriah bagi US bukan prioritas dalam takaran waktu, tapi mungkin sudah ada pertemuan dengan Suriah dalam tingkat rendevouz. Ini grand strategi AUKUS vis a vis Rusia dan China. Tokoh2 pemerintahan Indonesia tidak banyak gunanya kalau hebat2i Rusia dan China sekedar mau bikin AUKUS cemburu. Tak bakal AUKUS cemburu. Ini politicking jaman kuda gigit besi yang dilakukan tokoh2 itu. Cemburuin AUKUS dengan harapan siapa tahu Indonesia dirangkul tak guna. Mungkin dahi AUKUS agak mengernyit kalau Indonesia bikin poros Jakjingkwa: Jakarta Beijing Moskwa. Deal politik US-Iran gejala perubahan politik global. Islam sudah recognized sebagai faktor dalam politik global. Indonesia harus menyimak perkembangan ini secara intelek. Politicking jaman kuda gigit kue talam, tinggalkanlah. (RSaidi)
Pimpinan Komisi III DPR RI Pimpin Sidang Bergaya Sambo
Dengan waktu terbatas dan tidak semuanya diberikan kesempatan untuk membuat statements dan mengajukan pertanyaan adalah atas kesepakatan bersama demi efektifitas hasil kerja persidangan menjadi maksimal. Oleh: Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih SAAT berlangsungnya Rapat Kerja Komisi III dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berlangsung suasana framboyan, semilir saling menyampaikan sanjungan puja-puji apresiasi untuk Kapolri dengan resonansi irama yang sejuk, sesekali suara genit. “Bapak telah bertindak cepat dan tepat. Pekerjaan Bapak sangat berat, semoga Tuhan memberkati atas kerja kerasnya dan atas nama anggota Komisi III DPR RI menyampaikan terima kasih”. Begitu kira-kira ucapannya. Memang tidak semua berisi sanjungan sekalipun tetap saling jaga perasaan demi kebersamaan terdengar usulan yang substansial ditunggu masyarakat, tentang di mana Sambo saat ini, harus dihukum seberat-beratnya, bagaimana keterlibatan FS dengan bandar judi online 303, narkotika, dan kaitan dengan peristiwa KM 50. Rapat Kerja DPR RI dengan mitra kerjanya Kapolri sesungguhnya sudah ada dalam ketentuan konstitusi yang ketat: berupa dengar pendapat legislatif, pengawasan, investigasi dan konfirmasi. Terpantau lebih kuat pada fungsi pertama, fungsi lainnya terpantau melemah dan terdengar lebih kuat berupa kisi-kisi sanjungan dan puji-pujian. Fungsi pengawasan, investigasi, dan konfirmasi sangat minim, bahkan ketika fungsi itu muncul kelakar dan tetap saja diakhiri dengan sanjungan, terkesan sangat hati-hati kalau sampai melukai perasaan Kapolri dengan timnya. Kejadian fatal sidang yang dipandu Ketua Komisi ketika akan merumuskan rekomendasi komisi III untuk Kapolri, bukan hanya terjadi kebingungan menyusun kalimat otomatis substansi hasil pengawasan, investigasi nampak asalasalan. Celakanya untuk susunan kalimat melalui Pimpinan Sidang dimintakan pendapat kepada Kapolri untuk memperbaiki, dan Kapolri spontan tengok Kabareskrim untuk bantu diperbaiki, dan langsung disetujui floor. Ironi dan memalukan tetapi benar-benar terjadi. Kondisi tersebut memberi petunjuk tidak ada keseriusan dan persiapan yang baik dari Komisi III yang sesungguhnya rekomendasi semestinya sudah tersusun rapi dengan muatan substansi yang pakem sebelum masuk Rapat Kerja dengan Kapolri. Hasilnya semestinya tidak ada kompromi dengan Kapolri selain harus dilaksanakan atas nama rakyat Sebelum rapat kerja semestinya sudah ada joint hearings antar perwakilan antar partai yang ada di komisi tersebut. Saat rapat kerja hanya untuk konfirmasi mempertajam dari hasil rekomendasi yang sudah disiapkan. Substansi dan kalimat tidak ada kompromi dengan mitra kerja. Apalagi menyerahkan susunan kalimat rekomendasinya ke mitra kerja (staf Kapolri) dari konsep yang anggota Komisi III nampak gagap dan tidak siap. Demikian pula kejadian memalukan saat berlangsungnya Rapat Kerja, terjadi keributan saling interupsi. Aneh kenapa ini terjadi, apa akibat Pimpinan Sidang yang bergaya Sambo yang super kuasa mengatur jalannya sidang, sampai masuk mencegat hak hak dari anggota dewan. Kejadiannya menggelikan, aneh dan konyol, akibat Pimpinan Sidang bergaya feodal dan asal-asalan. Prosesi sidang yang lucu, justru membuat jalannya sidang tidak lancar, dan terkesan underdog Pimpin Sidang bersama Kapolri. Fungsi Pimpinan Sidang itu hanya sebagai mengatur lalu-lintas perdebatan anggotanya (bukan boss perusahaan) pada sidang yang sedang berlangsung agar berjalan tertib, rapi, organized, adil, fair untuk semua members dan tujuan hearing itu tercapai. Pimpinan sidang lupa atau tidak paham bahwa secara konstitutional, semua anggota dewan adalah setara (equal) dalam hak, tugas, tanggung-jawab. Fungsi jabatan sebagai Ketua/Wakil Ketua Komisi yang otomatis sebagai pimpinan sidang tidak boleh mengambil hak istimewa bagi anggotanya yang terdiri dari beberapa fraksi. Mereka sama memiliki one vote di dalam sidang sidang komisi. Untuk menghindari sidang yang selalu teriak-teriak penuh interupsi, gaduh, ribut, tidak teratur dan semawut , aturan tata-tertib hearing dan persidangan di DPR perlu ditinjau kembali, diperbaiki dan disempurnakan tentang tatib persidangan. Semisal sebelum masuk sidang dengan mitra kerjanya, wajib ada persiapan bahan yang harus dilakukan rapat bersama antar unsur fraksi menyusun statement inti yang harus ditanyakan dan dipertahankan atas masalah yang akan diperdebatkan. Sekaligus ada kesepakan juru bicara yang disepakati untuk menyampaikan points yang disampaikan kepada mitra kerjanya, agar masuk proses sidang berjalan rapi, tertib berjalan lancar dan tujuan tercapai dengan baik, terhindar dari interupsi yang tidak perlu, dewan terjaga eksistensi dan kompetensinya. Dengan waktu terbatas dan tidak semuanya diberikan kesempatan untuk membuat statements dan mengajukan pertanyaan adalah atas kesepakatan bersama demi efektifitas hasil kerja persidangan menjadi maksimal. Hanya anggota dewan atau yang telah dipilih dan disepakati mewakili semua partai politik itu yang boleh menyampaikan statements dan mengajukan pertanyaan kepada mitra kerja, dengan batasan waktu yang terukur tanpa mengurasi substansi keutuhan materinya. Interupsi hanya boleh dilakukan oleh anggota sidang justru ketika pimpinan sidang, menyimpang dari fungsi dan tugasnya, seperti tiba tiba mengintervensi hak-hak yang sama sesama anggota sidang atau ngelantur menjadi feodal, bergaya bos dan otoriter seperti gaya Sambo atau melemah mentalnya karena ada gangguan underog di depan Kapolri. (*)
UUD 1945 Versus UUD NRI 1945 (2)
Ketiga, pemilihan presiden secara langsung oleh seluruh rakyat Indonesia menyimpang dari sila ke-4 Pancasila: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Oleh: Muhammad Chirzin, Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta PEMBELA UUD NRI 1945 hasil amandemen 1999-2002 umumnya kurang tertarik berdebat filosofis tentang mengapa ada yang disebut Lembaga Tertinggi Negara MPR, mengapa ada sistem Perwakilan Musyawarah. Saran saya kepada kelompok pendukung UUD 2002, berdebatlah dengan Prof. Kaelan, Prof. Yudhie Haryono, Dr. Mulyadi, Dr. Ichsanuddin Noersy tentang tema tersebut. Tak cukup dengan menyatakan bahwa Lembaga Tertinggi itu sistem Komunis (Prof Jimly dan Mayjen Purn. Saurip Kadi). Berdebatlah soal Pilpres Langsung sebgai anak kandung UUD 2002 hasil amandemen UUD 1945. Lihat output dari praktik Pilpres langsung yang amburadul. Berdebatlah output dari masuknya asas Kapitalisme dalam pasal 33 UUD 2002 hasil Amandemen UUD 1945 yang membuat rakyat miskin makin membludak dan kesenjangan makin menggila. Sayangnya, Dr. Refly Harun keluar dari grup Konstitusi; sempat ikut beberapa lama tanpa komentar lalu keluar. Padahal di forum itu banyak orang yang faham konstitusi dan politik negara. Kalau negara mau maju, harus berani diskusi keras dengan siapa pun yang pantas jadi lawan bertukar pikiran. Menanggapi tulisan Hatta Taliwang tersebut, Chris Komari menulis, “Yang paling sulit adalah mencari compromised version, dan itu mampu dilakukan oleh para founding fathers dengan: (1) Pancasila: (2) Preambule; (3) UUD 1949 asli. Sebaiknya, kita meminta agar teks asli UUD 1945 hasil compromised version para founding fathers dipisahkan dengan 4x teks amandemen. Dari situ nanti kita perdebatkan, teks amandemen mana yang bertentangan, mengubah dan merusak teks asli UUD 1945 hasil compromised version para founding fathers. Yang harus diperbaiki dan diamademen ke-5 adalah semua teks amandemen 4x itu, bukan teks aslinya. Saya ingin tahu, Indonesia itu mau mengadopsi sistem pemerintahan yang bagaimana. (a) Demokrasi; (b) Non-Demokrasi; (c) Atau yang bagaimana? Kalau disebut negara Demokrasi Pancasila, atau Demokrasi Terpimpin, atau Demokrasi Sila ke-4 Pancasila, maka konsep sistem ketatanegaraan dan sistem pemerintahannya seperti apa? Sekarang rakyat Indonesia masih seperti dulu; ada kelompok pro-UUD 1945 asli, ada yang pro-UUD 2002 amademen, ada yang pro-Pancasila, ada yang pro-Demokrasi, ada yang pro-Khilafah, dan ada yang nyrempet-nyrempet neo-communism. Tidak mungkin kita ngotot dengan versi yang kita inginkan saja. Tugas terberat generasi sekarang adalah mencari jalan tengah (compromised version), seperti para dulu, untuk memperbaiki ruwet dan carut-marut demokrasi lontong sayur yang dibanggakan di Indonesia, tetapi tidak bermanfaat bagi rakyat. Akan tetapi seperti sulit, karena generasi sekarang lebih sok tahu demokrasi dibanding generasi lama, padahal tidak. Generasi dulu itu, jauh lebih menguasai sistem pemerintahan demokrasi dibanding generasi sekarang. Dengan ego yang sok tahu generasi sekarang ini, akan sangat menyulitkan upaya upaya untuk mencari compromised version. Zulkifli S. Ekomei pun mengunggah tulisannya di https://bergelora.com/titik-nadir-uud45-palsu/“Titik Nadir UUD 1945 Palsu”. Setelah Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus diperingati, sidang pertama PPKI digelar satu hari sesudah proklamasi kemerdekaan Indonesia, 18 Agustus 1945. Sidang tersebut menghasilkan sejumlah keputusan, yakni: (1) Mengesahkan rancangan UUD sebagai UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945; (2) Memilih Sukarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden; (3) Untuk sementara waktu tugas presiden dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Demikianlah, maka di hari itu, 18 Agustus 1945 itu pula diperingati sebagai Hari Konstitusi. Peringatan Hari Konstitusi RI ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008. Hari Konstitusi adalah momentum bersejarah dalam memperingati adanya sistem ketatanegaraan Indonesia, salah satunya UUD 1945 yang menjadi landasan hukum Indonesia. Lucunya, konstitusi yang telah ditetapkan dengan Tap MPRS itu kini telah diganti dengan UUD 2002 alias UUD 1945 palsu yang dilahirkan tanggal 10 Agustus 2002, maka ini bisa disebut sebagai sebenar-benar kebohongan yang nyata dan pemalsuan yang dilegalkan. Seperti diketahui UUD 1945 telah diganti oleh para pengkhianat melalui kudeta konstitusi secara senyap, sehingga diberlakukannya UUD NRI 1945, yang lebih dikenal sebagai UUD 2002 atau UUD 1945 palsu tersebut, para pengkhianat ini tidak punya nyali untuk mengatakan ”mengganti”, tetapi ”mengubah”. Padahal mereka terang-terangan telah melakukan persekongkolan jahat dengan membentuk ”Koalisi Ornop Untuk Konstitusi Baru”, kemudian mereka memakai jasa para preman di Senayan yang tergabung dalam Panitia Ad Hoc 1 MPR 1999-2004 yang melanjutkan proyek kejahatannya dengan membentuk kelompok yang bernama ”Forum Konstitusi” bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi (Lembaga Negara produk UUD 1945 Palsu) yang bertugas mengamankan proyek kejahatan ini. Alhamdullillah, jika ini akhirnya DPD yang juga adalah produk UUD 1945 Palsu menyadari tentang perlunya kembali ke naskah asli UUD 1945 karya agung para pendiri bangsa. Dewan Perwakilan Daerah sebagai penjelmaan Utusan Daerah yang dipilih langsung oleh rakyat, di mana setiap anggotanya dipilih oleh rakyat dengan jumlah suara lebih besar dibanding suara yang diperoleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat, karena setiap propinsi hanya diwakili oleh 4 orang anggota DPD, sementara untuk anggota DPR setiap propinsi masih dibagi menjadi beberapa daerah pilihan, tetapi dalam praktik ketatanegaraan kewenangan DPD jauh lebih kecil dibanding DPR, kenapa? Karena DPD tidak punya kewenangan membuat Undang-Undang. Inilah salah satu ketimpangan yang akibat diberlakukannya secara paksa UUD 1945 Palsu. Ketimpangan yang lain adalah UUD 1945 palsu menganut sistem presidensial, tetapi semua pejabat pembantu Presiden harus lolos “fit and proper test” yang dilakukan oleh parlemen, dalam hal ini DPR, dan untuk meloloskan pejabat yang bersangkutan tidak menutup kemungkinan adanya praktik-praktik suap. Dugaan ini terbukti ada beberapa pejabat yang sudah lolos ternyata tersangkut masalah korupsi. Berbicara masalah korupsi, DPR adalah salah satu lembaga korupsi yang menjadi sarang koruptor terbesar; sudah banyak anggota DPR, bahkan pimpinan DPR yang menjadi terpidana tindak pidana korupsi. Kelemahan demi kelemahan dari UUD 1945 Palsu mulai terkuak. Selain soal kewenangan DPD dan banyaknya pejabat yang tersandung kasus korupsi, MPR kini tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara, sehingga tidak bisa lagi menerbitkan TAP, apalagi melakukan perubahan terhadap UUD, sehingga beberapa pemikiran mendasar, seperti menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara menemui jalan buntu. Akhirnya, dilahirkanlah GBHN tiruan atau GBHN palsu yang disebut PPHN. Namun, soal telah disepakatinya PPHN ini ketua MPR dari Fraksi Golkar bohong, dan dibantah ketua Fraksi Golkar MPR. Jika hal ini benar, maka sinyalemen Habib Rizieq Shihab benar adanya, bahwa Negeri ini sudah dalam posisi darurat kebohongan. Presiden bohong, menteri-menterinya bohong, polisi juga bohong, dan sekarang MPR juga bohong. Selanjutnya, jika ketimpangan-ketimpangan dan kebohongan semakin banyak, dan tidak terkendali, maka bukan hal yang mustahil jika kemudian terjadi “dead lock” atau dengan kata lain UUD 1945 palsu sampai pada titik nadir. Apakah kondisi ini tidak ada jalan keluarnya? Selama hidup masih dikandung badan, pasti ada jalan! Zulkifli S. Ekomei adalah seorang dokter yang sedang memperjuangkan kembalinya UUD 1945 yang asli. Zulkifli S. Ekomei menambahkan, bahwa para pendiri negeri ini bukan orang sembarangan. Dengan rahmat Allah dan didorong oleh keinginan luhur berhasil membuat negara lengkap dengan sistem pemerintahannya untuk dilanjutkan oleh generasi penerusnya, dan kalau kurang sempurna boleh disempurnakan. Maka dalam UUD 1945 ada pasal 37, ada penjelasan, ada aturan peralihan kalau perlu disempurnakan, ada aturan tambahan kalau perlu ada yang ditambahkan; ternyata ada anak bangsa yang terkena “inferior syndrome” kagum kalau melihat bule, sama dengan pelacur-pelacur yang senang kalau dapat pelanggan bule; ke luar negeri 3 bulan, di sana musim dingin, harus pakai jas, pakai sleyer, balik ke Indonesia musim kemarau, nggak mau melepas jas dan sleyernya, karena takut dikatakan ketinggalan jaman. Demikian juga melihat UUD negaranya, dianggapnya ketinggalan jaman, diobrak-abrik seenaknya. Apa sih sulitnya menjaga warisan, kalau niatnya baik, kalau tidak punya motif lain, menghamba pada bangsa lain, dasar bangsa tempe, jancukan memang! Menurut hemat penulis, efek empat kali Amandemen UUD 1945 sekurang-kurangnya adalah sebagai berikut. Pertama, MPR tidak dapat meminta pertanggungjawaban kepada Presiden, karena Presiden bukan mandatarisnya. Kedua, Presiden menjadi superpower, ditambah lagi sebagai atasan langsung Kapolri. Ketiga, pemilihan presiden secara langsung oleh seluruh rakyat Indonesia menyimpang dari sila ke-4 Pancasila: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Keempat, membuahkan Presidential Threshold 20% sebagai produk monopoli partai politik dalam merumuskan Undang-Undang Pemilui Nomor 7 Tahun 1917 Pasal 222, yang mengamputasi hak-hak rakyat untuk mengusulkan calon presiden. Kelima, Presiden RI tidak harus warga negara Indonesia asli. Quo Vadis Bangsa Indonesia? (*)