ALL CATEGORY
Surat Permintaan Maaf Ferdy Sambo kepada Sejawat Polri
Jakarta, FNN - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo membuat surat permintaan maaf untuk teman sejawat dan para senior yang terdampak dengan kasus yang tengah menimpanya.Surat permintaan maaf bertuliskan tangan serta tanda tangan di atas meterai oleh Ferdy Sambo tersebut beredar ke sejumlah media, Kamis. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dan juga pengacara keluarga Sambo, Arman Hanis.Menurut Dedi, informasi surat permintaan maaf Ferdy Sambo diterimanya dari Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) Polri. Surat tersebut tertulis tanggal dibuatnya pada hari Senin (22/8).\"Info dari Karowabprof, betul (surat permintaan maaf) dari FS,\" ujar Dedi.Senada dengan Dedi, Arman Hanis juga membenarkan bahwa surat tersebut benar surat permintaan Ferdy Sambo. Namun, dia mempertanyakan dari mana rekan-rekan media mendapatkan surat tersebut. \"Iya benar. Dapat dari mana, ya?\" tanya Arman.Surat tersebut ditulis dengan dengan tulisan dengan pena berwarna hitam. Pada bagian kanan atas tertulis, Jakarta, 22 Agustus 2022.Paragraf kedua surat menerangkan perihal surat yang dituliskan tentang permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi, perwira menengah, perwira pertama, dan rekan bintara.Berikut petikan surat permohonan maaf Ferdy Sambo:Rekan dan senior yang saya hormati dengan niat yang murni saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan.Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya, saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak.Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap-siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak. Terima kasih semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua, hormat saya.Surat tersebut ditandatangani di atas meterai Rp10 ribu tertulis nama Ferdy Sambo serta pangkatnya inspektur jenderal polisi.Ferdy Sambo menjalani sidang etik atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukannya bersama empat tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi, istrinya, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Kelimanya disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.Dalam kasus pembunuhan berencana ini, turut menyeret 97 personel Polri yang diperiksa karena diduga melanggar etik tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga.Sebanyak 97 personel Polri telah diperiksa, 35 personel diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, dan 18 personel telah dilakukan penempatan khusus (patsus). (Ida/ANTARA)
Rp2,5 miliar Diamankan KPK dari Rumah Rektor Unila dan Pihak Lain
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang tunai sekitar Rp2,5 miliar dari penggeledahan di rumah Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) dan beberapa pihak terkait lainnya pada Rabu (24/8).Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila).\"Mengenai jumlah uang \'cash\' yang ditemukan pada proses penggeledahan di rumah kediaman tersangka KRM dimaksud dan juga pihak terkait lainnya, tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai yang jumlah totalnya senilai Rp2,5 miliar,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.Adapun uang itu dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dan euro. Selain uang tunai, KPK juga mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut.\"Kami akan analisis dan segera sita sebagai barang bukti yang nantinya akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi maupun para tersangka yang kami periksa pada proses penyidikan ini,\" ucap Ali.KPK menetapkan empat tersangka kasus itu. Tiga tersangka selaku penerima suap ialah Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi suap adalah Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara \"personal\" terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.Apabila ingin dinyatakan lulus maka calon mahasiswa dapat \"dibantu\" dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan ke pihak universitas.Selain itu, KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta.KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM atas perintah KRM.Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar. (Ida/ANTARA)
Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Meningkat Jelang Pemilu
Jakarta, FNN - Peneliti Network for Indonesian Democratic Society (Netfid) Aida Mardatillah mengatakan penyebaran hoaks dan ujaran kebencian (hate speech) meningkat menjelang pemilihan umum (Pemilu).\"Menjelang pesta demokrasi lima tahunan itu makin marak,\" ujar Aida dalam webinar yang disiarkan YouTube BB EXPO Channel, dipantau di Jakarta, Kamis.Ia menyebut konten yang marak muncul jelang Pemilu adalah cyber bullying dalam bentuk hoaks kategori satir.\"Dengan menggunakan konten politik yang cenderung berisi konten menyerang tokoh politik atau saling serang antar pendukung partai politik,\" ujarnya.Aida mengambil contoh pada proses jelang Pemilu periode sebelumnya di mana banyak bermunculan hoaks yang ditujukan bagi golongan-golongan tertentu yang mengikuti kontestasi politik.\"Kominfo pun menemukan lebih dari seribu informasi hoaks di media sosial dengan konten kampanye hitam menjelang Pemilu 2019, berarti dalam prosesnya, bukan pada kontestasi dalam pelaksanaannya,\" ucapnya.Lebih lanjut ia membeberkan beberapa konten hoaks yang mendapat sorotan tinggi dari masyarakat pada Pemilu 2019 lalu, diantaranya kasus hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet, adanya surat suara atau kontainer kosong yang sudah dicoblos, e-KTP palsu dari Tiongkok, hingga sejumlah tuduhan terhadap Presiden Joko Widodo.Meski pelakunya kerap kali lolos, Aida mengatakan sejumlah regulasi sejatinya sudah memayungi perihal penyebaran hoaks maupun ujaran kebencian, seperti Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/06/X/2015 terkait penanganan ujaran kebencian, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, hingga Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.Lebih lanjut, ia pun merekomendasikan KPU ataupun Bawaslu membuat regulasi internal dan surat edaran untuk menangkal peningkatan peredaran hoaks dan ujaran kebencian dalam proses perjalanan menuju pesta demokrasi 2024.\"Karena kalau misalkan melihat di UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 kemudian UU Pilkada itu tidak secara spesifik mengatur mengenai hoaks dan hate speech, tapi bila ada masyarakat yang melakukan hal tersebut bisa dikenai dengan aturan-aturan yang umum di luar UU Pemilu dan UU Pilkada,\" papar Aida.Oleh karenanya, kata Aida, diperlukan antisipasi bersama segenap pihak guna mencegah meningkatnya peredaran hoaks dan ujaran kebencian jelang Pemilu 2024agar indeks demokrasi Indonesia tidak lagi menurun, yang merujuk pada data dari Badan Pusat Statistik indeks demokrasi Indonesia tengah naik.\"Di sini ada empat saya membuat bagaimana cara melawan hoaks dan hate speech, ada literasi, peran dari civil society, dan juga kemudian peran dari pemerintah, dan partai politik politisi itu sendiri,\" ujarnya. (Ida/ANTARA)
Penuhi Panggilan MKD, Mahfud MD Klarifikasi Terkait Kasus Sambo
Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) yang juga Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk klarifikasi terkait dengan kasus yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.\"Saya katakan sebenarnya Sambo itu menyusun skenario agar orang percaya bahwa terjadi tembak-menembak sehingga membuat prakondisi menghubungi beberapa orang,\" kata Mahfud di Ruang Rapat MKD DPR RI di Jakarta, Kamis.Mahfud melanjutkan, \"Beberapa orang itu karena menyangkut mitra kerja saya. Saya ambil namanya, ada beberapa lagi orang anggota DPR namun saya tidak sebut nama.\"Ia mengaku tidak pernah mengatakan kepada publik bahwa dirinya mengetahui ada anggota DPR yang terlibat menyusun skenario rekayasa kasus yang dilakukan Ferdy Sambo.Ketua Kompolnas itu hanya mengetahui ada nama yang dihubungi Sambo dan dirinya ingin mengonfirmasi nama anggota DPR tersebut namun tidak ada respons. Kendati demikian, Mahfud enggan menyebut nama anggota DPR tersebut.\"Saya tidak sebut karena saya tidak tahu apakah akan diadili yang ada di kantong saya tentang nama itu, dan saya tidak harus mengeluarkan itu karena beberapa hal,\" ujarnya.Dikatakan oleh Mahfud bahwa orang yang dihubungi Sambo tidak lakukan pelanggaran sehingga kenapa harus diadili.Oleh karena itu, dia menilai persoalan tersebut sudah selesai karena memiliki nama tetapi tidak disebut. Apalagi, ketika dia menghubungi, yang bersangkutan tidak mengangkat teleponnya.\"Namun, saya pastikan dan buktikan bahwa Sambo dengan seluruh jaringannya memang membuat gerakan agar orang percaya. Pihak yang dihubungi adalah Kompolnas, Komnas HAM, dan beberapa pemimpin redaksi,\" katanya.Diungkapkan pula bahwa Kompolnas, Komnas HAM, dan pimpinan redaksi sudah dihubunginya untuk konfirmasi. Namun, untuk anggota DPR, yang bersangkutan tidak mengangkat teleponnya. (Ida/ANTARA)
Dokter Forensik Berpotensi Menjadi Tersangka Perusak Bukti?
Karena, mereka telah melanggar sumpah profesi. Juga, petinggi RSUP Polri yang terlibat dalam proses rehabilitasi jenazah korban untuk menghilangkan bukti pelanggaran hukum. Oleh: Mochamad Toha, Wartawan Forum News Network (FNN) SETELAH selama 3 pekan 5 hari sejak autopsi ulang atas jenazah Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir Joshua, Rabu (27/7/2022, Tim Kedokteran Forensik Gabungan telah menyerahkan hasil autopsi ulang itu ke Tim Khusus Polri di Bareskrim Mabes Polri, Senin (22/8/2022). Dokter forensik yang terlibat autopsi ulang berasal dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Universitas Andalas, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat, dan Universitas Udayana. Tim dipimpin Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) dr. Ade Firmansyah Sugiharto. Terdapat beberapa kesimpulan dari hasil autopsi ulang Brigadir Joshua itu, di antaranya lima luka tembak. Empat tembus tubuh, satu peluru bersarang di dekat tulang belakang.Luka-luka lain di tubuh Brigadir Joshua itu karena tembakan. Tim dari PDFI itu memastikan, tidak ada bekas penyiksaan. Luka di jari kelingking dan jari manis tangan kiri Brigadir Joshua disebabkan alur lintasan peluru.Tim dokter juga tak menemukan adanya kuku Brigadir Joshua dicabut yang sebelumnya diungkapkan pengacara keluarga Brigadir Joshua, Kamaruddin Simanjuntak.Dari hasil pemeriksaan ulang ini, penyebab kematian Brigadir Joshua tersebut disebabkan oleh luka tembak fatal di bagian dada dan kepala.“Kami yakinkan kepada seluruh masyarakat, kepada awak media, bahwa kami di sini bersifat independen, tidak memihak dan tidak dipengaruhi oleh apapun juga. Kami bisa yakinkan tidak ada tekanan-tekanan apapun kepada kami, sehingga kami bisa bekerja secara leluasa,” ungkap Ade. Sementara keterangan Polisi terkait hasil autopsi pertama Brigadir Joshua melalui konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa, 12 Juli lalu, terdapat sejumlah perbedaan.Hasil autopsi tersebut disampaikan oleh Kombes Budhi Herdi Susianto – saat itu menjabat Kapolres Metro Jakarta Selatan, kini di tempat khusus (Patsus), karena diduga melanggar etik dalam penyidikan kasus Brigadir Joshua.Budhi ketika itu menyebut terdapat tujuh luka tembak masuk, enam luka tembak keluar, dan satu peluru bersarang di dada. Kemudian luka-luka lain di tubuh Brigadir Joshua hasil tembakan, sehingga tidak ada bekas penyiksaan.Selain itu, penyebab kematian karena luka tembak bagian belakang sisi kiri kepala dan luka tembak di bagian dada sisi kanan.Sementara dokter perwakilan keluarga Brigadir Joshua, Martina Rajagukguk yang ikut juga menyaksikan autopsi ulang membeberkan sejumlah temuan. Sebagai dokter perwakilan keluarga, Martina menjelaskan dirinya bertugas hanya mengamati dan mencatat tanpa menganalisa hasil autopsi pada 27 Juli itu.Terdapat berbagai temuan luka yang disampaikan, mulai dari luka berupa lubang di bagian lengan kanan yang berada kurang lebih 15 cm dari puncak bahu. Penyebab luka ini belum bisa disimpulkan sehingga diambil sampel oleh dokter forensik untuk diteliti lebih lanjut.Selanjutnya, memar di bagian dalam lutut kaki kiri bagian dalam. Martina menyebut memar ini terlihat seperti ada resapan darah.Terdapat pula lebam di sisi kanan dan kiri perut. Namun, lebam sudah tidak terlihat lagi saat autopsi kedua dilakukan. Karena itu, dokter mengambil sampel untuk diteliti lebih lanjut. Pada bagian punggung ditemukan pula luka sayatan, yang kemudian diinformasikan dokter forensik sebagai luka dari autopsi pertama untuk melihat adanya peluru masuk atau tidak.Kemudian juga temuan luka yang sempat heboh, yakni lubang dari kepala belakang menembus hidung. Martina menjelaskan tim forensik menemukan luka tersebut dalam keadaan ditutupi seperti lem atau tanpa jahitan.Proses otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir Joshua berlangsung di RSUD Sungai Bahar Jambi, pada 27 Juli 2022. Ini atas permintaan keluarga yang tidak puas terhadap hasil otopsi pertama. Keluarga menemukan luka-luka di tubuh Brigadir Joshua tidak sesuai dengan klaim polisi. Setelah 27 hari, akhirnya Ketua Tim Dokter Forensik gabungan, dr. Ade Firmansyah Sugiharto merilis hasilnya, Senin (22/8/2022). Terdapat lima luka tembak masuk di tubuh Joshua. Tim menemukan empat luka tembak keluar dari tubuhnya. Artinya, satu peluru bersarang di tulang belakang. Sementara empat lainnya peluru tembus keluar. “Kita melihat bukan arah tembakan tapi arah masukan peluru. Ada lima luka tembak masuk dan empat luka tembak keluar,” jelasnya kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Senin (22/8/2022). Artinya masih ada satu peluru yang bersarang di tubuh Brigadie Joshua, dan itu ada di dekat tulang belakang. Tapi, dia tidak mendetilkan titik luka tembakan itu di mana saja. Dokter Ade mengatakan, hasil autopsi tak ditemukan luka lain selain luka dari senjata api. Meski demikian, ia tak bisa memastikan berapa jumlah penembak yang menembak Brigadir Joshua. “Kita bisa menjelaskan arah tembakan sesuai lintasan yang ditemukan. Kita tidak bisa mengetahui ada berapa penembak,” jelasnya. Dokter Ade memastikan, pihaknya independen dan imparsial dalam proses autopsi ulang jenazah. Pemeriksaan sampel dari autopsi ulang itu dilakukan di Laboratorium Patologi Anatomi RSCM. Hal itupun kemudian dipertanyakan oleh pengacara keluarga Brigadir Joshua, Kamaruddin Simanjuntak, dan mengaku dirinya belum sepenuhnya menerima hasil dari autopsi ulang yang dilakukan oleh PDFI. Kamaruddin pun lantas menyangkal pernyataan tersebut, sebab menurutnya ada beda keterangan yang ia terima soal penganiayaan. “Berarti dokternya ini belum profesional kita harus sekolahkan lagi ini ke luar negeri,” katanya. “Karena saksi saja atau tersangka mengakui kepalanya (Brigadir Joshua) itu dijambak dulu sebelum ditembak,” lanjut Kamaruddin, Senin (22/8/2022) dalam program Sapa Indonesia Malam, Kompas TV. “Dijambak itu kan penganiayaan, kalau tersangka mengakui penganiayaan, sementara itu dokter forensik mengatakan tidak ada, berarti ada perbedaan. Apakah ini yang benar tersangka atau pelaku atau dokternya,” tegasnya. Menurut Kamaruddin, dalam autopsi ulang ini pihaknya diberikan hak untuk mengirim dua orang ahli. Dan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh dua orang yang ia kirimkan dalam proses autopsi ulang ini, sudah dinotariatkan atau berkekuatan hukum. Sehingga, lanjutnya, jika terjadi perbedaan keterangan berarti ada kebohongan di dalamnya. “Yang jelas saya hanya mengatakan begini, kalau dokternya sudah kerja benar dia pasti akan selamat. Tetapi kalau dokternya tidak benar kerjanya atau dia memberikan pendapat bukan karena keilmuannya maka dia akan berhadapan dengan Tuhan pencipta langit dan bumi,” kata Kamaruddin mengingatkan. “Karena saya juga sudah menitipkan dua orang, dokter dan ahli medis, dan hasil autopsi ulang dari mereka sudah saya notariatkan, jadi kalau mereka mengatakan sesuatu yang beda dengan yang saya notariskan itu berarti ada kebohongan,” tutur Kamaruddin. Sementara, berdasarkan autopsi polisi, tujuh luka tembak itu diantaranya: luka tembak di bawah kelopak mata kanan, luka tembak di bagian jari, luka tembak di pergelangan tangan, hingga luka tembak di bagian dada. Hasil autopsi ulang juga berbeda dengan versi keluarga Brigadir Joshua yang menyebutkan adanya luka di leher, luka sayat di bawah mata, luka sayat di hidung, luka sayat di bibir, luka sayat di belakang telinga, pundak hancur, dagu bergeser, memar di rusuk, dan luka di tangan hingga kaki, di samping luka tembak di dada. Dokter Perusak? Adanya perbedaan hasil antara autopsi pertama di RSUP Polri Jakarta, pada 8 Juli 2022, dengan autopsi kedua di RSUD Sungai Bahar Jambi, pada 27 Juli 2022, itu karena kondisi jenazah Joshua yang sudah rusak berat. Kabarnya, dari beberapa bukti dan keterangan dokter forensik, karena kondisi jenazah yang sudah rusak berat itu, sehingga bukti penyiksaan secara sains tidak dapat dibuktikan. Karena itu, proses penyidikan saat ini diarahkan kepada tim dokter forensik RSUP Polri. Mereka semua berpotensi dijerat dengan pasal perusakan bukti pelanggaran hukum. Para dokter forensik itu bakal dijerat pasal perusakan bukti pelanggaran hukum. Tampaknya, jumlah tersangka perusak bukti pelanggaran hukum itu, kian panjang dan bertambah. Para dokter yang terlibat dalam autopsi pertama itu diduga melanggar sumpah profesi. Salah satu bukti pelanggaran hukum oleh para dokter forensik pertama yang merehabilitasi jenazah Brigadir Joshua, sehingga kejahatan Ferdy Sambo Cs sulit dibuktikan secara sains. Para dokter tersebut harus dijadikan tersangka. Pun dicabut status profesi dan izin dokternya. Karena, mereka telah melanggar sumpah profesi. Juga, petinggi RSUP Polri yang terlibat dalam proses rehabilitasi jenazah korban untuk menghilangkan bukti pelanggaran hukum. Menurut seorang dokter, untuk mengetahui luka yang ada di tubuh Joshua itu masih bisa identifikasi dan belum rusak. Luka dan sebagainya masih bisa dilihat. “Pemeriksaan luka bisa sampai sel,” katanya. Ia menilai, ini adalah cara kerja Allah SWT mengungkap kejahatan luar biasa yang potensinya menghancurkan bangsa ini. “Dengan pembunuhan atas alasan yang sangat sepele, sangat menjijikkan, dengan kekejian yang sangat mengerikan, sebetulnya Allah telah memberi kesempatan rakyat untuk bersikap dan bertindak. Tetapi sepertinya rakyat Indonesia sudah terbelenggu, pengecut dan hipokrit,” lanjutnya. Sebenarnya masih banyak yang bisa dipertanyakan terkait hasil autopsi atas jenazah Brigadir Joshua ini. Seperti, proyektil yang ditembakkan itu berasal dari senjata api jenis apa. Dan akan diketahui, apakah proyektil tersebut hanya berasal dari satu senjata api saja, atau lebih dari satu. Ditembak dari jarak berapa meter. Dengan fakta ada luka di leher, apakah itu memang benar-benar dari peluru? Kalau benar, koq pelurunya bisa keliling leher ya? Termasuk jari-jemari yang tergores proyektil, koq rapi sekali lukanya, dan tidak hancur? Jangan sampai ada kesan, hasil autopsi kedua ini hanya untuk menghapus jejak pembunuhan sadis dengan menganggap tak ada penyiksaan, sehingga Ferdy Sambo mendapat hukuman ringan. Vonis 5 tahun penjara! (*)
Arah Politik Anies – Puan
Kalkulasi politik Capres/Cawapres memang masih bergerak sangat dinamis, tetapi arahnya mulai bisa dibaca untuk formasi Capres/Cawapres yang akan maju ke depan. Oleh: Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih MUNCUL foto bersama, Puan Maharani dengan Surya Paloh di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022). Ketua DPP PDIP yang juga Ketua DPR itu didampingi Sekjen PDIPHasto Kristiyanto dan Ketua Bappilu PDIP Bambang Wuryanto. Selain itu beberapa kader PDIP lainnya terlihat mengawal. Adakah petunjuk awal yang bisa dibaca sedang dibangun antara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Puan Maharani akan dipasangkan sebagai calon presiden dan wakil presiden di pemilihan presiden (Pilpres 2024) nanti? Rangkaian proses lobi politik tersebut diduga kuat tidak lepas dari bantuan tangan dingin politisi senior Golkar Yusuf Kalla, yang terang-terangan akan memperjuangkan Anies Baswedan bisa lolos dan memenangkan Pilpres 2024. Yusuf Kalla sepertinya sedang merencanakan lobi politik lanjutan pertemuan besar antara Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Megawati Soekarnoputri, dan Surya Paloh serta petinggi dari partai PKS dalam waktu dekat ini. Hanya JK yang bisa meredam ambisi Partai Demokrat menarik keinginannya mencalonkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), maju Cawapres pada Pilpres 2024. Juga hanya JK pula yang akan bisa meredam perseteruan SBY dengan Megawati, dengan pandangan demi masa depan bangsa Indonesia lebih baik. Pasangan Anies – Puan bisa menyatukan aspirasi rakyat khususnya aspirasi umat Islam dan nasionalis. Sekalipun di bawah masing masing pendukungnya masih berselisih tetapi relatif kecil untuk bisa diredam hingga bersatu. Sekiranya posisi itu benar-benar terwujud, maka Capres lainnya yang akan menuju di Pilpres 2024, harus berhitung politik dengan cermat dan hati-hati. Calon Presiden Prabowo Subianto yang telah menyatakan akan maju lagi pada Pilpres 2024 dan masih mencari partai lain berkoalisi dengan partai Gerindra harus berjuang keras, untuk tidak gagal lagi pada Pilpres mendatang. Calon Presiden AA LaNyalla M. Mattalitti (non unsur partai politik) cukup banyak dan besar aspirasi pendukungnya, masih banyak hambatan dengan dihadang Presidential Threshold 20 %. Kalau akan masuk bergabung dengan parpol dipastikan akan memerlukan energi politik yang cukup besar. Mengingat watak politik transaksional masih melekat pada partai politik saat ini. Kalkulasi politik Capres/Cawapres memang masih bergerak sangat dinamis, tetapi arahnya mulai bisa dibaca untuk formasi Capres/Cawapres yang akan maju ke depan. Kekuatan lain yang tidak kalah penting untuk diikuti perkembangannya yaitu peran Oligarki yang tampaknya kuasa pengendalian Capres pada Pilpres 2024 tidak semulus saat mengendalikan Jokowi. Tetap saja sebagai kekuatan yang harus diperhitungkan, untuk terus diamati dan diikuti perkembangannya. (*)
Harga BBM Melambung Lagi, Rakyat Menderita
Jakarta, FNN - Rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar bakal berimbas ke masyarakat. Pasalnya, kenaikan harga BBM akan berdampak terhadap harga pangan dan naiknya inflasi. “Ini harus dihitung betul, dengan asumsi perhitungan bahwa kenaikan Pertalite 10% saja, bisa berdampak terhadap inflasi 0,5%. Disatu sisi rakyat miskin harus diselamatkan, dan anggaran negara tidak juga jebol,” terang Ketua Komisi VII, DPPRI, Sugeng Suparwoto, dalam Gelora Talks bertema : Siap-siap harga BBM melambung lagi : Hidup kian mencekik dimana rakyat mengadu? Secara daring di Jakarta, Rabu (24/8). Sugeng Suparwoto mengungkapkan, belum tentu ada kenaikan harga Pertalite pada pekan ini maupun pekan depan. Hanya saja, menurut perkiraannya, harga Pertalite sekarang Rp7.650 per liter akan disesuaikan di harga Rp10.000 per liter. Begitupun harga solar sekarang Rp5.500 per liter akan menjadi sektiar Rp7.000 per liter. Adapun, Sugeng berharap tetap ada harga khusus yakni untuk kelompok masyarakat kecil pengguna sepeda motor dan solar subsidi untuk truk-truk untuk logistik yang khusus untuk industri kecil dan menengah. “Paling banter naik maksimum 30% menjadi Rp10.000 per liter untuk Pertalite. Sedangkan pengguna Motor, Angkot dan solar untuk keperluan Angkutan Logistik masih tetap,” ungkapnya. Menurut Sugeng, Indonesia memang rentan terhadap gejolak harga energi. Bagaimana tidak, karena konsumsi minyak sudah melambung hingga 1.450 ribu barrel per day dari kemampuan lifting minyak hanya sekitar 660 barrel per day. Jadi mayoritas untuk memenuhi kebutuhan ini mengacu pada harga impor dan tidak berada dikendali pemerintah. Sementara, Satya W Yudha, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) mengatakan, setidaknya ada tiga alternatif mengenai BBM Subsidi. Alternatif, pertama yakni menambahkan kuota BBM Subsidi hingga mencukupi sampai akhir tahun apabila pemerintah berkecukupan. Kedua, melakukan pembatasan distribusi BBM subsidi karena belum efektif menyasar rakyat kurang mampu. Atau, lanjut Satya, menyesuaikan harga BBM bersubsidi dengan mempertimbangkan berbagai aspek kehidupan masyarakat. ”Untuk ini sebenarnya badan usaha sudah menginisiasi pembatasan dengan pengguna mypertamina. Hanya saja, payung hukum dari pembatasan itu belum ada,” tuturnya. Pengamat Migas & Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro menuturkan, subsidi BBM hingga sekarang ini masih belum tepat sasaran bagi golongan ekonomi kelas bawah. Didalam acuan BPS, ukuran masyarakat miskin apabila jberpenghasilan dibawah Rp400 ribu per bulan. “Kalau yang disubsidi adalah pemakai motor, kan menjadi pertanyaan. Mereka ini, adalah para pejalan kaki, semestinya, tak menggunakan motor,” ujarnya. Menurutnya, subsisi BBM seharusnya menyasar kepada orang bukan barang. Bagi masayrakat miskin tetap membeli BBM dengan harga sama, namun disubsidi dengan menggunakan kode tertentu. “Kalau disegmentasi tentu ada tiga besar penggunanya yakni transportasi, industri dan niaga serta rumah tangga. Kalau ini mampu disasar kemungkin angka subsidi tidak sebesar ini,” pungkasnya. (Lia)
UUD 1945 Versus UUD NRI 1945 (1)
Ketiga, tentang kekuasaan yang dijatuhkan, yaitu Soekarno dan Gus Dur oleh UUD 1945 Asli, apa yang salah? Dalam ilmu manajemen saja ada yang disebut reward and punishment. Oleh: Muhammad Chirzin, Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta UUD 1945 yang dimaksud ialah UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Aguastus 1945. Adapun UUD NRI 1945 adalah hasil amandemen atas UUD 1945 empat kali dalam rentang waktu 1999 sampai dengan 2002. Sebelum amandemen, batang tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 65 ayat, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan. Setelah 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan. UUD 1945 pada periode pertama mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949. UUD 1945 dalam kurun 1945-1950 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya, karena Indonesia sedang disibukkan oleh perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Presiden Nomor X pada 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa kekuasaan legislatif diserahkan kepada Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), karena MPR dan DPR saat itu belum terbentuk. Pada 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi Presidensial atau Semi Parlementer yang pertama. Peristiwa ini merupakan perubahan pertama sistem pemerintahan Indonesia terhadap UUD 1945. Amandemen UUD 1945 merupakan upaya penyempurnaan aturan dasar guna lebih memantapkan usaha pencapaian cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 Agustus sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Perubahan UUD 1945 dilakukan oleh MPR sesuai kewenangannya yang diatur dalam pasal 3 dan pasal 37 UUD 1945. Pasal-pasal tersebut menyatakan bahwa MPR punya wewenang dalam mengubah dan menetapkan UUD.Pembukaan UUD 1945 Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Di antara penjelasan tentang Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, bahwa Undang-Undang Dasar adalah sebagian dari hukum dasar Undang-Undang Dasar suatu negara. Undang-Undang Dasar (UUD) ialah hukum dasar yang tertulis, sedang di sampingnya UndangUndang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak ditulis. Memang untuk menyelidiki hukum dasar (droit constitution nel) suatu neqara, tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal Undang-Undang Dasarnya (loi Constituttionelle) saja, akan tetapi harus menyelidiki juga bagaimana praktiknya dan bagaimana suasana kebatinannya (geistlichen Hintergrund) dari Undang-Undang Dasar itu. Pokok-pokok pikiran dalam “pembukaan”. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi, negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara, menurut pengertian “pembukaan” itu menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Refly Harun mengemukakan beberapa poin penting tentang UUD 1945 di Forum Diskusi Ultah KAMI ke-2, pada 18 Agustus 2022. Hatta Taliwang merekam statement Refly Harun sekaligus meminta tanggapan anggota grup WA Konstitusi & Masalah Negara sebagai berikut. UUD 1945 baru beberapa bulan lahir langsung “disimpangkan” dengan keluarnya Maklumat X, sehingga kita menganut Sistem Parlementer. Hal ini tidak sesuai dengan UUD 1945 Asli. Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1945 lahir kekuatan Orde Lama (ORLA) di mana rezim otoriter berlangsung. Indonesia sempat berdemokrasi pasca Orde Lama pada tahun 1966 sampai dengan 1971 di masa awal Soeharto. Setelah Pemilu 1971 dengan kekuatan mayoritas tunggal Golkar ditopang ABRI kita masuk era Otoriter Soeharto. Setelah 1998 sampai dengan sekarang kita hidup dalam alam demokrasi dengan UUD NRI 1945 hasil Amandemen. Refly Harun mengakui bahwa masalah yang terjadi sekarang ada andil konstitusinya, ada andil Undang-Undang, dan ada andil pada implentasi oleh penguasa. Bahkan dia menyebut demokrasi makin regresi dan terjadi OTG (Otoriter Tanpa Gejala). Lembaga-lembaga demokrasinya mandul, MK mandul, KPK mandul, DPD dimandulkan dari awal, KY lumpuh dari awal juga, dan Komnas-Komnas juga demikian. Dengan MK yang seperti sekarang, yang akan menjadi hakim bagi hasil Pilpres/Pemilu mendatang, tidak bisa diharapkan, karena akan selalu memenangkan rezim penguasa. Kecurangan apa pun dalam Pemilu/Pilpres tak mungkin bisa diputuskan secara adil. Tidak ada bukti UUD 1945 berhasil. Justru melahirkan 2 rezim otoriter (Soekarno dan Soeharto) dan menjatuhkan 2 Presiden, yaitu Soekarno dan Gus Dur. Jika kembali ke UUD 1945 tidak ada basis sejarah dan basis argumentasi ilmiah. Tidak pernah dipraktikkan cara memilih Presiden di MPR. Meskipun demikian, menurutnya dia menghargai pilihan mereka yg ingin Kembali ke UUD 1945, sementara ada pula yang ingin status quo. Refly sendiri ingin mengamandemen (amandemen ke-5). M. Hatta Taliwang menanggapinya demikian. Pertama, tugas generasi sekarang untuk melakukan terobosan mempraktikkan amanat UUD 1945 Asli secara benar dan baik. Kedua, menanggapi point tentang praktik UUD 1945 di masa Soekarno dan Soeharto, Refly Harun melihat seolah era itu adalah era praktik UUD 1945, karena itulah ia menyalahkan UUD 1945-nya. Padahal hemat saya era itu adalah era penyimpangan praktik UUD 1945. Orba bukan rezim UUD 1945 Asli. Bahkan dalam konteks Demokrasi, Prof. Dr. Maswadi Rauf menyebut era Soeharto bukan era Demokrasi. Rezim Soeharto bukan rezim demokrasi yang menjadi cita-cita pendiri negara. Rezim Soeharto adalah rezim militer dengan segala sifatnya. Kritik atas praktik kekuasaan yang tidak demokratis bertentangan dengan UUD 1945 itu disampaikan Yayasan Lembaga Kesadaran Berkonstitusi (YLKB) yang terdiri atas Bung Hatta, M. Natsir, Jenderal AH Nasution, dan Mr Sanusi Hardjadinata, menyusul kritik dari PETISI 50 yang dipimpin Ali Sadikin terkenal itu. UUD 1945 cuma dipakai sebagai bungkus oleh rezim militer Soeharto, dan tidak pas praktiknya untuk menilai UUD 1945 yang sesungguhnya sebagai yang dicita-citakan pendiri negara. Pasal mana di UUD 1945 yang mengistimewakan peranan TNI atau yang eksplisit menyebut boleh berkuasa seumur hidup? Era Soeharto tidak mewakili semangat dan cita-cita pendiri negara yang tertuang dalam UUD 1945. Antara ayat dan praktik UUD 1945 era Soeharto menurut tokoh-tokoh bangsa saat itu tidak selaras. Jadi, yang salah UUD 1945 atau Aktor Penguasanya? Masih menurut M. Hatta Taliwang, setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Soekarno bagai kuda lepas dari tali ikatannya. Setelah 10 tahun hanya jadi simbol dari UUD 1950 dalam sistem parlementer, dengan Dekrit merasa punya kekuasaan riel lagi. Soekarno memperkenalkan konsepsi baru Demokrasi Terpimpin. Dengan itulah Soekarno mulai memusatkan semua kekuasaan di tangannya, termasuk menjadi Panglima Tertinggi ABRI, Ketua MPRS merangkap jadi Menteri, Ketua Mahkamah Agung merangkap jadi Menteri. Di pasal mana UUD 1945 membolehkan perangkapan demikian? Praktik Soekarno berkuasa itu dikritik habis oleh Bung Hatta dengan tulisannya yang terkenal, Dekokrasi Kita. Juga dikritik oleh Liga Demokrasi pimpinan Jend. Soekendro. Artinya, ada pendiri negara yang lain yang menganggap bahwa Bung Karno berkuasa mengabaikan pesan UUD 1945 Asli. Jangan dicampur aduk antara cita-cita negara dalam UUD 1945 dengan praktik-praktik menyimpang dari penyelenggara negara dengan ambisi pribadinya. Sungguhnya UUD 1945 itu belum pernah secara baik dipraktikkan oleh penguasa setelah merdeka. Tugas generasi kini untuk mempelajari dengan lebih baik bagaimana isi pesan UUD 1945 dan bagaimana mempraktikkan dalam kekuasaan dengan lebih baik. Ketiga, tentang kekuasaan yang dijatuhkan, yaitu Soekarno dan Gus Dur oleh UUD 1945 Asli, apa yang salah? Dalam ilmu manajemen saja ada yang disebut reward and punishment. Penghargaan untuk yang berjasa dan berprestasi, dan hukuman bagi yang melanggar dan bersalah. Menaikturunkan Presiden itu sesuatu yang normal dalam manajemen negara modern. Praktik memilih Presiden ala UUD 1945 pernah dilakukan ketika MPR RI memilih Abdurrahman Wahid alias Gus Dur menjadi Presiden. (*)
Tragedi Pembunuhan KM 50 Wajib Diusut Kembali
Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan KATA \"wajib\" bagi muslim adalah kategori hukum yang sangat penting bahkan berat. Dikerjakan berbuah pahala (reward) ditinggalkan berdosa dan bersanksi (punishment). Dalam makna yang umum \"wajib\" adalah keharusan atau sesuatu yang tidak boleh tidak. Fakta sebenarnya dari kasus penyiksaan dan pembunuhan 6 laskar FPI oleh aparat adalah wajib untuk dibuka karena selama ini nampaknya tertutup, terkesan rekayasa dan dilakukan proses peradilan pura-pura. Wajibnya menguak fakta adalah tuntutan rakyat demi tegaknya keadilan dan kebenaran. Kasus Km 50 adalah kejahatan kemanusian (crime against humanity). Terbongkarnya kejahatan Duren tiga yang berskema mirip Km 50 mendasari kuatnya dorongan untuk membuka dan membongkar kembali kasus Km 50 yang saat itu ditangani dengan penuh rekayasa dan dalam peradilan sesat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit di depan Komisi III DPR menyatakan kasus Km 50 dapat dibuka kembali jika ada bukti baru atau Novum. Menurutnya ia masih menunggu proses peradilan yang kini masih di tingkat kasasi. Terhadap proses peradilan ini tentu publik tidak bisa berharap banyak karena sejak awal juga sudah salah. Perlakuan kepada terdakwa dua anggota Polisi itu luar biasa sangat istimewa. Kasus yang jelas pembunuhan akan tetapi ternyata keduanya tidak ditahan dan bebas berkeliaran. Demikian juga untuk Novum tidaklah perlu karena masalahnya adalah tidak tuntasnya penyidikan. Banyak bukti yang belum tergali atau disembunyikan. Dalam kasus Km 50 ini tidak perlu temuan bukti baru (Novum) bukti yang ada saja sengaja untuk tidak dibuka dan dituntaskan. Sebagai contoh disembunyikan atau tidak dibukanya bukti-bukti yang ada, antara lain : Pertama, terjadinya obstruction of justice melalui skenario \"tembak menembak\" dengan bukti palsu. Tampilan empat pejabat saat konperensi pers adalah fakta kebohongan. Siapa sebenarnya pengarang cerita itu ? Irjen Fadil Imran Kapolda Metro Jaya, Mayjen Dudung Abdurahman Pangdam Jaya, Brigjen Hendra Kurniawan Karo Paminal Propam Mabes Polri, atau Kombes Yusri Yunus Kabid Humas Polda Metro Jaya ? Atau ada pengarang lain di luar keempatnya yang terlibat? Kedua, mobil-mobil dengan penumpang yang masih tersembunyi. Mobil Land Cruiser hitam sebagai \"mobil komando lapangan\" dengan penumpang yang patut diminta pertanggung jawaban. Lalu dua mobil Avanza hitam B 2739 PWQ dan Avanza silver B 1278 KJL. Komnas HAM (yang diduga mengetahui) telah merekomendasi agar penumpang ketiga mobil tersebut diusut dan diproses hukum. Ketiga, penghilangan dan perusakan alat bukti seperti CCTV, penghapusan rekaman HP, dan penghancuran rest area Km 50. Semua itu bukan saja obstruction of justice tetapi juga suatu kejahatan yang terancam pidana. Baik pelaku maupun penyuruh. Mudah sebenarnya untuk mengusut hal ini jika memang ada kemauan. Dan hal ini tidak perlu Novum karena sudah ada bukti yang terserak sejak dulu kala. Keempat, bekas penganiayaan yang terlihat pada keenam jenazah. Penyembunyian yang diduga terjadi saat dilakukan otopsi (yang tanpa izin keluarga) adalah bukti yang mesti dibongkar kembali. Bukankah dakwaan JPU di pengadilan untuk terdakwa Fikri dan Yousman itu di samping pembunuhan (338 KUHP) juga penganiayaan yang menyebabkan kematian (351 ayat 3 KUHP) ? Dimana lokasi keenamnya dianiaya ? Km 50 wajib diusut kembali apalagi dengan terbongkarnya kerja dari Satgassus Polri yang dikomandani Irjen Ferdy Sambo. Beberapa personal yang ditahan dalam kasus Duren Tiga seperti Brigjen Hendra Kurniawan dan AKBP Handik Zusen ternyata berada juga di \"ruang\" Km 50. Sekali lagi penting mendesak Presiden Jokowi agar segera menginstruksikan Kapolri untuk membuka kembali atau menuntaskan pengusutan kasus Km 50. Jangan biarkan misteri tetap melayang-layang. Kebenaran dan keadilan harus ditegakkan. Hukumnya adalah wajib. Bandung, 25 Agustus 2022
Anies dan Puan, Pasangan Ideologis dan Relevan
Oleh: Yusuf Blegur | Mantan Presidium GMNI SAMPAI saat ini, begitu sangat resisten reaksi kedua kubu pendukungnya, ketika ada upaya Anies dan Puan dipasangkan sebagai capres-cawapres pada Pilpres 2024. Ada dilematis ketika idealisme dikawinkan dengan realitas politik. Terkendala dan pasrah oleh keadaan, atau lapang dada merajut kebersamaan untuk meraih kemenangan. Sementara, demokrasi yang kapitalistik dan transaksional tak peduli kekuasaan direngkuh dengan cara yang humanis atau machiavellis sekalipun. Perbedaan latar belakang, struktur sosial dan behavior, kerapkali mengemuka dan menjadi alasan Anies dan Puan begitu ditentang, khususnya di kalangan akar rumput pendukungnya. Benarkah demikian?, mungkin ini menjadi menarik dibahas secara lebih lugas, rasional dan terukur. Kalau memang ada perbedaan mendasar dan prinsip di antara Anies dan Puan, kenapa tidak dicari kesamaan dan kecocokannya, agar keduanya menjadi harmonis dan selaras bagi perjalanan politik ke depannya. Jangankan hanya dua sosok, republik yang lebih kompleks masalahnya ini juga didirikan dari bangunan perbedaan yang paling prinsip dan fundamental, namun bisa disatukan oleh konsensus nasional. Tentu saja semua paham bahwa para pendiri bangsa telah bersepakat, perbedaan mendasar soal suku, agama, ras dan antar golongan dapat dipersatukan dengan terwujudnya Pancasila, UUD 1945 dan NKRI hingga bisa dinikmati hingga saat ini. Memori bangsa ini tak akan pudar, ketika para ulama dan pemimpin umat tulus dan hikmad dalam musyawarah BPUPKI tahun 1945, ketika Piagam Jakarta pada akhirnya melebur dalam prinsip-prinsip negara Pancasila dan bukan sebagai negara agama. Meskipun menjadi persoalan yang substansi dan membutuhkan ekstra perhatian khususnya bagi partai politik dan pendukungnya, untuk mempertemukan Anies dan Puan sebagai pasangan ideal dalam panggung pilpres 2024. Secara personifikasi mungkin ada, sama halnya dengan pasangan capres siapapun lainnya, karena setiap figur memiliki eksistensi dan karakternya masing-masing. Namun teruntuk Anies dan Puan, keduanya relatif tidak memiliki kendala yang berarti, jika dipasangkan dalam kontestasi pemilihan presiden paling krusial sekaligus eksotis bagi masa depan Indonesia. Anies dan Puan akan bertumbuh simpati, empati dan apresiasi publik, mengingat kedua figur pemimpin tersebut sama-sama memiliki loyalis dan kalangan \"die hard\" tersendiri. Secara aspek historis dan ideologis, Anies dan Puan yang akan menjadi pengantin politik pilpres itu justru menjadi kekuatan signifikan dan paling berpengaruh. Keduanya mewarisi trah pemimpin yang tak bisa diabaikan bahkan menjadi tolok ukur bibit, bebet dan bobot dari budaya Jawa yang sudah menjadi representasi politik nasional. Puan yang cucu Bung Karno dan Anies yang cucu AR Baswedan, merupakan generasi yang layak mendapat panggung politik nasional untuk meneruskan estafet kepemimpinan dan mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan Indonesia yang telah dicanangkan oleh generasi terdahulu. Meneruskan spirit kebangsaan sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yang pondasinya telah diletakan oleh para pejuang dan pahlawan, termasuk dari kakeknya Anies dan Puan. Sementara itu dalam tatanan ideoligi, Anies dan Puan cenderung menjadi sinergi dan elaborasi dari kekuatan nasionalis dan agama. Kedua hubungan aliran ideologi dan politik yang dalam satu dekade ini begitu tajam pasang surutnya, berpotensi menemukan momentum politik yang kondusif melalui kolaborasi Anies dan Puan. Puan sebagai putri Megawati yang menjadi lokomotif dari gerbong nasionalis, marhaenis dan Soekarnois. Akan semakin kuat dan menentukan dalam memenangkan pilpres 2024 jika dipasangkan dengan Anies yang kini semakin populis dan didukung oleh basis politik entitas Islam termasuk dari tokoh dan basis NU dan Muhamadiyah. Meskipun mendapat sokongan umat Islam, figur moderat Anies yang berlatar pendidikan di Amerika, menjadi pasangan sejoli buat Puan yang kental dengan nasionalis sekuler, sebagian politik tradisional dan Islam abangan. Anies dan Puan seperti mewakili keintiman ideologi nasionalis dan Islam. Keduanya juga menjadi cermin dari kekuatan partai politik besar dan paling berpengaruh serta euforia rakyat yang menginginkan figur pemimpin yang mampu merangkul kebhinnekaan dan kemajemukan bangsa. Pasangan Anies dan Puan bukan saja otentik, lebih dari itu menjadi kompromi paling bijak dan solutif dari krisis kepemimpinan dan karut-marutnya politik yang melanda kekinian Indonesia. Setidaknya ada simbiosis mutual antara Megawati Soekarno Putri atau PDIP dengan Anies Rasyid Baswedan jika terjadi kesepakatan. Megawati dapat menyiapkan transisi kepemimpinan dan melanggengkan politik trahnya sekaligus sekoci kepada Puan terhadap PDIP, Anies dapat melewati aral rintangan terberat berupa \"password\" kendaraan politiknya. Terkait transformasi nilai-nilai, edukasi dan rasionalisasi Anies dan Puan terhadap kemungkinan terjadinya penolakan dan migrasi dukungan politik dari masing-masing grass root. Bagi Anies dan Puan serta irisan keduanya, memang membutukan proses dan pendekatan yang elegan untuk menjawab dan mengantisipasinya. Namun seiring waktu dan perlahan, konstelasi dan konfigurasi politik nasional pada situasi dan kondisi tertentu, akan mendorong pilihan yang terbaik yang mendesak untuk menyelamatkan pancasila, UUD 1945 dan NKRI. Para petinggi partai politik dan elit kekuasaan, khususnya dari PDIP yang memahami dan akrab dengan kultur \"patron klain\" rakyat Indonesia. Selayaknya menjadikan Anies dan Puan sebagai pasangan capres paling potensial dan mampu memenangkan hati rakyat, menjadi pilihan yang tak terhindarkan lagi. Bagi PDIP maupun partai politik lainnya, tak ubahnya memasuki fase \"to be or not to be\", pilihan Anies dan Puan menjadi upaya paling elegan, cerdas dan bermartabat dalam pilpres 2024. Tentunya, selain untuk kebaikan masa depan negara dan bangsa Indonesia, pilihan Anies dan Puan sebagai pasangan capres-cawapres juga berarti mendongkrak suara partai politik yang mengusung keduanya. Seandainya, domain Anies dan Puan beserta masing-masing irisannya memahami dan dapat memaknai perbedaan antara politik idealis dan politik realitas. Seandainya kedua kubu masing-masing berjiwa besar dan legowo mendukung Anies dan Puan. Maka pilpres 2024 dan efek kekuasaan yang dihasilkannya, akan menjadi mahfum bagi semua pihak dinilai sebagai alat untuk merangkai idealisme. Jadi, bersemangat dan yakinlah para nasionalis religius dan religius nasionalis. Anies dan Puan sejatinya merupakan pasangan ideologis dan relevan. Munjul-Cibubur, 25 Agustus 2022.