ALL CATEGORY

Kirab Merah Putih: Kapolri Mengajak Masyarakat Menjaga Persatuan-Kesatuan

Jakarta, FNN - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengajak masyarakat untuk menjaga persatuan dan kesatuan atas nama NKRI, saat menghadiri kegiatan Kirab Merah Putih yang diikuti puluhan ribu masyarakat lintas agama dan budaya di Monas-Bundaran HI, Jakarta.\"Kita harus ingat, di atas semuanya persatuan dan kesatuan harus kita jaga, di atas semuanya yang namanya Pancasila harus tetap kita pertahanan, di atas semuanya Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah harga mati,\" kata Listyo saat berpidato di panggung Kirab Merah Putih di Bundaran HI, Jakarta, Minggu.Persatuan dan kesatuan, kata Sigit, sangat diperlukan bagi bangsa Indonesia untuk menghadapi segala macam bentuk tantangan ke depan, baik dari tingkat nasional maupun global.​Sigit memaparkan tantangan tersebut di antaranya adalah pandemi COVID-19, di mana Indonesia berhasil membuktikan mampu terbebas dari COVID-19 dengan capaian vaksinasi yang termasuk tertinggi di dunia berkat semangat persatuan dan kesatuan.\"Karena persatuan dan kesatuan pula lah Indonesia saat ini bisa bangkit. Pertumbuhan ekonomi kita saat ini berada di angka 5,44 persen,\" ujarnya.Kemudian tantangan berikutnya, kata Sigit, ialah ancaman krisis pangan dan energi global. Ia mengingatkan semangat persatuan dan kesatuan menjadi modal utama agar Indonesia mampu mencapai ketahanan pangan dan energi.\"Kalau kita tidak hati-hati, tidak siap untuk menghadapi ini maka Indonesia juga akan terdampak,\" kata eks Kabareskrim Polri itu.Tantangan selanjutnya, sambung Sigit, adalah Pemilu 2024 serentak mendatang. Menurutnya semangat persatuan dan kesatuan diperlukan agar bangsa Indonesia tidak terpolarisasi akibat dari politik identitas yang mengemuka seperti pada Pemilu 2019 lalu.\"Di tahun 2024 kita ingin para pemimpin nasional nanti akan membawa semangat untuk bisa membangun, akan mewujudkan, menunjukkan program-programnya untuk bisa menyejahterakan masyarakat, dan tentunya yang paling penting jangan menggunakan politik yang bisa mengakibatkan polarisasi bangsa,\" kata Sigit.Selain itu, Sigit menyebut pula bahwa Indonesia pada tahun 2030 mendatang akan mencapai bonus demografi. Untuk itu ia menekankan perlunya semangat persatuan dan kesatuan agar dapat memanfaatkan bonus demografi dengan sebaik-baiknya.\"Namun kalau kita lalui dengan cara-cara yang keliru, sebaliknya, Indonesia bonus demografi yang ada akan menjadi bencana dan kita akan terpuruk,\" tutur Sigit.Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Minggu pagi melepas kirab Merah Putih dari depan Istana Merdeka, Jakarta, sekira pukul 07.00 WIB, didampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan ulama kharismatik Habib Luthfi bin Yahya.Puluhan ribu elemen masyarakat mengikuti mengirab bendera Merah Putih sepanjang 1.700 meter yang diikuti oleh lintas agama, pelajar, pemuda, instansi pemerintah, santri, TNI-POLRI, hingga berbagai organisasi masyarakat.Kirab Merah Putih merupakan acara kebudayaan dan berkesenian dalam keberagaman yang bertujuan meningkatkan persatuan dan kesatuan. Acara ini juga diselenggarakan sebagai bagian dari peringatan HUT Ke-77 RI.Pihak kepolisian memperkirakan Kirab Merah Putih dihadiri lebih dari 10.000 orang peserta dan berakhir sekitar pukul 09.00 WIB. (Sof/ANTARA)

Putusan Etik Sambo Meminimalisir Hambatan Penyelidikan Kasus

Jakarta, FNN - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menilai putusan etik terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, bisa meminimalisir potensi munculnya hambatan penyelidikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.\"Saya berharap dengan keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bisa meminimalisir potensi munculnya berbagai hambatan dalam penyidikan kasus duren tiga, baik itu hambatan psikis, psikologis maupun hambatan nyata yang bersifat \'obstruction of justice\',\" kata Didik di Jakarta, Minggu.Dia menilai, putusan tersebut yang tidak kalah penting adalah jangan sampai ada tebang pilih dan pandang bulu dalam penegakan disipilin dan etik tersebut.Menurut dia, melihat posisi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dan pengungkapan-nya yang diduga dengan rekayasa yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo, keputusan persidangan etik tersebut dapat diprediksi dan masuk akal.\"Apalagi Perpol nomor 7 tahun 2022 sebagai salah satu norma dan landasan etik bagi anggota Polri sudah rinci mengaturnya,\" ujarnya.Dia menjelaskan, penegakan pelanggaran kode etik di institusi Polri diatur dalam payung hukum peraturan kepolisian sesuai amanah Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.Menurut dia, Kode Etik Profesi Polri adalah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang berkaitan dengan perilaku maupun ucapan terkait hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut, atau tidak patut dilakukan anggota Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab jabatan;\"Perlu juga dipahami bahwa pelaksanaan tugas, kewenangan, dan tanggung jawab anggota Kepolisian harus dijalankan secara profesional, proporsional, dan prosedural yang didukung oleh nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya dijabarkan dalam kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai norma berperilaku yang patut dan tidak patut,\" katanya.Didik menilai, penegakan kode etik profesi Kepolisian harus dilaksanakan secara obyektif, akuntabel, menjunjung tinggi kepastian hukum dan rasa keadilan serta hak asasi manusia dengan memperhatikan jasa pengabdian anggota Polri yang diduga melanggar kode etik profesi KepolisianDia menilai, jika mendasarkan kepada Kode Etik Polri, ada klausul yang mengatur tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Polri yang telah terbukti melakukan Pelanggaran KEPP, disiplin, dan/atau tindak pidana. (Sof/ANTARA)

Diblokade Warga, Jalan Menuju Pabrik Sawit PT RPSM Kinali Pasaman Barat

Simpang Empat, FNN - Jalan menuju pabrik kelapa sawit PT Rimbo Panjang Sumber Makmur (RPSM) Kinali Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, diblokade puluhan warga yang mengklaim tanah itu milik mereka.\"Tanah ini milik Eli Novia yang tidak pernah dijual, disewakan ataupun digadaikan kepada siapapun. Kami menguasai kembali dan plang juga telah kami pasang di atas tanah ini,\" kata pengacara hukum keluarga Eli Novia, Fardi Winaldi usai menyampaikan aspirasi, Sabtu.Ia mengatakan jika ada pihak yang merasa dirugikan atas kegiatan yang mereka lakukan silahkan menunjukkan dokumen dan menggugat ke ranah hukum.Menurutnya tanah yang mereka klaim itu merupakan tanah yang dihibahkan dari orang tua kepada anaknya atas nama Eli Novia.Pihaknya melakukan aksi untuk mempertegas kepemilikan atas tanah karena ada pihak yang mengklaim itu milik mereka.Saat masyarakat mulai menggali tanah jalan menuju PT RPSM itu, sempat terjadi kericuhan dan gesekan dengan para supir buah kelapa sawit yang hendak menuju pabrik PT RPSM.Meskipun demikian kelompok Eli Novia tetap terus menggali tanah jalan itu untuk dibuat portal. Akibatnya truk pembawa buah kelapa sawit tidak bisa melewati jalan itu dan membuat suasana memanas.Namun dengan pengawalan dari pihak Polres Pasaman Barat bentrok antara warga tidak berlangsung.Dijelaskan Fardi Winaldi berdasarkan data atau surat kepemilikan pemohon sangat akurat diantaranya surat hibah 23 Juli 1997, surat pernyataan penyerahan hak 2 Juli 2007, surat penyataan kaum tanggal 2 Juli 2007, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) 2 Juli 2007, surat keterangan oleh Wali Nagari Kinali Nomor 46/SKT/WN.KNL/VII-2007 tertanggal 18-07-2007.Berdasarkan kepemilikan itu maka penguasaan atas tanah dilakukan dalam rangka mempertegas hak kepemilikan-nya.\"Selain itu juga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang juga menyatakan jalan yang di pagar itu tidak masuk jalan umum ataupun jalan khusus bahkan berdasarkan Keputusan Bupati Pasaman Barat No 188.45/97/Bup-Pas/2017 jalan yang dipagar bukan jalan umum ataupun khusus,\" tegasnya.Keluarga pemilik tanah Mursidi menegaskan akan mempertahankan hak mereka sampai ke manapun.\"Itu bukan jalan umum, itu milik kami dengan bukti surat kepemilikan yang jelas,\" tegasnya.Ia menegaskan jalan yang ditutup itu bukan jalan umum seperti biasa, tetapi sebelumnya jalan kecil yang sekelilingnya ditumbuhi kelapa sawit masyarakat ingin pergi ke air atau ke kebun.\"Tanah itu milik adik saya Eli Novia dan wajar kami memilikinya karena tidak ada kejelasan,\" katanya.Menurutnya kepemilikan tanah itu sudah ada sejak 1982 milik orang tuanya dan dihibahkan ke adiknya Eli Novia pada 1997 dengan luas tiga hektare, termasuk tanah jalan ke pabrik PT RPSM. Jalan menuju pabrik itu muncul ketika pabrik sudah berdiri pada 2014 lalu.Ia telah berupaya melakukan peringatan ke pihak perusahaan, namun tidak mendapatkan hasil kesepakatan.Pada 2020, ia sudah pernah memblokade jalan tersebut, namun blokade beton diruntuhkan perusahaan dengan alat berat.Sementara itu Manager Operasional PT RPSM Sofan mengatakan belum bisa menjawab persoalan tanah itu.\"Mereka mengklaim itu tanah mereka dan kami juga tidak mengatakan tanah itu milik kami. Namun kapasitas saya untuk menjawab tidak ada,\" katanya singkat.Usai mendapat arahan dari Kepala Bagian Ops Polres Pasaman Barat Kompol Iman aksi warga yang memblokade jalan berakhir pada Sabtu (27/8) sore dan truk bisa melewati jalan itu. (Sof/ANTARA)

Wanita Monotheis, Pulau Sebira

Oleh Ridwan Saidi Budayawan  Tidak mudah memahami nama pulau2 di Kepulauan Seribu. Papateo bahasa Armen artinya pelindung. Pelindung apa? Soalnya penulisan papateo dalam satu kata.  Pulau Serébu sendiri artinya bukan one thousand, tapi banyak. Dolpin adalah pulau yang berdekatan dengan Papateo. Dolpin bahasa Armenia yang artinya tetangga. Sekarang baru dapat kita mengerti makna Papateo, apalagi Dolpin lebih kecil dari Papateo. Seperti Bangka dan Belitung. Orang-orang kepulauan Serebu itu Betawi. Maka selayaknya orang-orang Jakarta memahami pulau-pulau di kepulauan Seribu mumpung masih punya kita. Khususnya orang Betawi mesti lebih mendalaminya. Orang Betawi menyebut orang kepulauan Serebu sebagai orang Pulo. Orang Pulo menyebut dirinya sebagai orang Betawi. Komunikasi terjalin di Priyuk atau labuhan Kalapa. Sebira berada di ujung paling barat. Sebira bahasa Armenia, artinya wanita monotheis. Apa pernah ini pulau penghuninya khas wanita? Sulit  menjawabnya. Bagaimana dengan pulau Bidadari?  Di daerah Roxy, Jakarta Barat, ada tiga nama jalan yang menarik:  1. Pane, artinya tuan rumah, atau native 2 Bira, mungkin pemendekan dari Sebira.  3. Ampasit? Artinya mantap. Ketiganya berasal dari bahasa Armenia. Sebaiknya jangan gonta ganti toponim di Jakarta sembarangan. Jakarta kota bersejarah. (RSaidi)

Waspada: Sambo Pergi, Kaisar Judi Datang Silih Berganti!

PENGAMAT politik Rocky Gerung mengatakan, ini memang endemi, sudah berakar di situ. Bahkan, kalau terjadi pergantian Kapolri atau Presiden pun, kalau power relation-nya masih sama, itu artinya bagian-bagian yang tadinya dipangkas pelan-pelan tumbuh. “Orang akhirnya masuk pada analisis yang lebih dalam lagi. Sebaiknya kita lakukan revolusi saja supaya seluruh jejak kebodohan, jejak kedunguan, jejak kebiadapan, jejak kong-kalingkong, itu hilang sama sekali,” tegasnya. Jadi, “Kalau kita lihat dari atas terlihat bahwa memang ini tegang sekali dan upaya untuk memitigasi ini juga bisa gagal karena di dalamnya berbagai macam kepentingan,” lanjut Rocky Gerung. Bagaimana ulasan Rocky Gerung selanjutnya? Berikut ini dialognya bersama wartawan senior FNN Hersubeno Arief di kanal Rocky Gerung Official, Sabtu (27/8/2022). Halo Bung Rocky, kita ketemu lagi. Kita lanjutin ngobrolnya dan saya kira sebenarnya yang sekarang orang sedang cermat memperhatikan itu di lembaga Polri. Ferdy Sambonya sudah selesailah saya kira kalau dia sudah diberhentikan dengan tidak hormat, dan kemudian dia banding, saya kira kecil kemungkinan bandingnya menang. Dan dia tinggal bersiap-siap menghadapi sidang. Jadi selesai. Karier dia, kerajaan dia selesai di kepolisian. Tetapi, kita juga kemarin diingatkan bahwa masih ada kakak pembina di antara mereka, dan kakak pembina ini pasti punya banyak anak asuhnya atau adek asuhnya banyak. Jadi sangat mungkin itu bisa saja Sambo berlalu silih berganti. Sambo pergi datang Sambo-Sambo baru, atau the next Sambo. Itu sekarang yang saya kira menjadi persoalan endemik di tubuh Polri. Iya, enak itu, musim silih berganti, angin tetap ke utara. Kira-kira begitu. Kalau dulu ada film “Bukan Perkawinan Semusim”. Kalau ini jadi “Bukan Kejahatan Semusim”. Seharusnya masih bisa panjang. Ini memang endemi, sudah berakar di situ. Bahkan kalau terjadi pergantian Kapolri atau pergantian Presiden, kalau power relation-nya masih sama, itu artinya bagian-bagian yang tadinya dipangkas pelan-pelan tumbuh. Jadi apa yang sudah dipangkas akarnya nggak terpotong maka tumbuh lagi. Itu menyangkut kultur di kepolisian, kultur di DPR, dan kultur di sana. Jadi kalau kita bikin segitiga itu ada istana punya kepentingan, polisi punya kepentingan, DPR punya kepentingan, nah di segitiga itulah beternak oligarki. Jadi begitu ini dihapus, oligarki bilang tunggu saja, nanti dia juga tumbuh lagi. Jadi ini soalnya memang. Kalau dulu kita bilang bahwa di awal reformasi kita mau pakai istilah revolusi supaya ada perubahan total, tetapi kita gugup untuk pakai istilah itu. Karena itu seolah kita mengingatkan suatu peristiwa yang berdarah-darah, padahal nggak ada yang berdarah-darah waktu reformasi. Sekarang konsekuensinya adalah yang kita tidak ucapkan secara habis-habisan, secara revolusioner, itu bertumbuh sekarang sehingga orang akhirnya masuk pada analisis yang lebih dalam, sebaiknya kita lakukan revolusi saja supaya seluruh jejak kebodohan, jejak kedunguan, jejak kebiadapan, jejak kongkalingkong, itu hilang sama sekali. Memang, kalkulasi ini membutuhkan atau menimbulkan ketegangan, kecemasan, tetapi sejarah kadangkala mendorong ke arah situ. Kalau kita lihat mungkin sejarah sedang mendorong untuk melakukan total revolution itu. Jadi kita terima saja sebagai fakta itu kan. Yang harus kita bayangkan adalah ongkos dari perubahan total itu pada rakyat terutama. Kalau pada kekuasaan ya sudah dia juga akan tergilas oleh peristiwa besar-besar dalam sejarah. Jadi, kalau kita lihat dari atas terlihat bahwa memang ini tegang sekali dan upaya untuk memitigasi ini juga bisa gagal karena di dalamnya berbagai macam kepentingan. Kita lihat bahasa tubuh DPR kan Zig-zag. Bahasa tubuh presiden juga ya pakai proksi Mahfud MD untuk mengukur suasana. Dan itu sebenarnya keadaan kita terbaca di atas, tapi magma di bawah gunung berapi itu tetap berdarah.   Tentang Kamarudin Simanjuntak dan Alvin Lim Nah, kita kemarin bicara tentang pengacara yang kita dorong Kamaruddin Simanjuntak dan Alvin Lim yang menjadi pengacara keluarga KM 50. Ini Alvin Lim memang kelihatannya orang gila lain di luar Kamaruddin Simanjuntak. Dia (baru saja saya nonton videonya) ini bongkar-bongkaran soal bisnis judi yang kemarin kita samar-samar, kita cuman menduga-duga, ini ada bagian-bagian ada charge yang kerajaan Sambo itu. Tetapi, kalau menurut pengakuan narasumber yang disamarkan oleh dia, dia bisa menyebut dengan persis siapa-siapa saja perwira-perwira itu yang terlibat di Mabes Polri, Polda Metro Jaya, bahkan di Polda-Polda lainnya, dan berapa jumlah setoran setiap bulan. Ini kan mengerikan. Makanya kita jadi berpikir ya ini Sambo bisa selesai, tapi persoalan yang jauh yang selama ini kita persoalkan tidak akan selesai. Dan seperti Anda tadi bilang, kalau dipangkas itu kan tumbuh dahan baru yang lebih muda. Ini Alvin dan Kamaruddin ada di dalam yang orang sebut sebagai faktor baru dalam politik Indonesia. Yang pengetahuannya sebetulnya akumulasi dari banyak sumber, dan kita tahu urusan-urusan cangkang yang (selama ini) itu menyembunyikan pajak, isu. Lalu kalau tidak tanya pada ICW, ICW tahu semua itu, tanya pada kontras dia juga tahu, dan seringkali masyarakat sipil justru diundang oleh DPR untuk dengar pendapat. Harusnya bicara yang beginian kan. Harusnya juga sama-sama ingin agar Indonesia bersih.  Tetapi, secara individual orang kemudian bertanya, keberanian dari mana yang diperoleh oleh Alvin, oleh Pak Kamaruddin. Ada orang menganggap ini pasti ada sponsor yang mengamankan dia. Ya boleh saja ada pikiran semacam itu karena dalam mafioso selalu ada pembocor yang justru dijamin mafianya. Begitu kira-kira, supaya menguji ulang daya tahan dari mafioso ini. Tetapi, saya perhatikan bahwa begitu Sambo muncul, lalu ada pelemahan sebetulnya di dalam institusi negara, maka muncullah orang semacam Kamaruddin dan Alvin. Jadi, begitu pelemahan institusi negara berlangsung, maka sumber-sumber alternatif ini merasa nggak ragu lagi untuk bicara. Pasti akan ada orang lain lagi bicara lebih awal. Dulu kita tahu bahwa yang beginian yang bisa ngomong ya Kontras, Haris Azhar, ICW. Tetapi, mereka selalu teliti karena tahu bahwa ini bisa jadi delik. Karena itu, pakai metodologi yang betul-betul taat pada aturan berpikir. Kontras, ICW, kalau bongkar kasus pasti kalkulasinya berhari-hari itu mereka rapatkan. Nah, Alvin Lim sendirian. Kamaruddin juga sendirian. Jadi kita lihat betapa alam semesta ini membekali bangsa ini dengan potensi mereka yang berpikir secara adil. Orang akan lihat bagaimana mungkin Alvin itu minoritas tetapi lebih berani betul. Kamaruddin juga minoritas sebetulnya. Jadi variabel sosiologi sudah bekerja dan itu nggak lingkup minoritas mayoritas. Sekarang negara yang pusing nanti. Bagaimana mau dibuli dua orang ini yang juga akhirnya dielu-elukan oleh Kadrun dan Cebong sekaligus. Jadi ini melting pot sudah terjadi. Jadi, semua soal hanya mencair di dalam melting pot, di dalam bowel, di dalam baskom yang namanya keadilan. Itulah intinya. Yang sering kita anggap ya kejadian sejarah seringkali di luar prediksi politik dari yang Hersu sebutkan tadi. Iya, ini menarik. Mereka saling melengkapi. Sekarang, setelah dia berhasil membongkar kepolisian, Kamaruddin sudah mulai bicara soal Pilpres. Kemarin-kemarin dia bilang, ada anak buahnya Erick Thohir yang punya dana sampai ratusan triliun dan sekarang yang diisu bukan Kamaruddin-nya, justru malah ada orang lain yang menyebut bahwa Erick Thohir, padahal yang dimaksud bukan Erick Thohir, tapi anak buahnya Erick Thohir. Anak buahnya Erick Thohir yang disebut Dirut Taspen itu, walaupun tidak disebut namanya kan orang tahu siapa Dirut Taspen, sampai sekarang belum ada reaksinya. Sekarang Alvin bongkar kerajaan judi, bagaimana para polisi dapat setoran ratusan juta setiap minggu dan itu semua dibagi rata, hujan merata, bukan hujan satu tempat saja. Saya kira ini luar biasa karena tadi kita juga bicara tentang bagaimana ini momentum yang terjadi. Ya. Banyak pemimpin redaksi yang tahu soal-soal semacam itu kan. Dan, wartawan lapangan juga tahu. Tapi sekali lagi, momentum itu membuat orang berani menggulirkan sesuatu dan itu datang dari yang seringkali kita sebut persediaan energi alam. Kalau kita mau belajar sedikit metafisik, ada satu kesepakatan bahwa dalam keadaan point of no return maka dorong saja terus menerus. Jadi mendorong itu bukan karena keinginan, tapi karena momentum alamnya itu begitu selalu. Yang disebut hukum inersia itu begitu. Begitu berhenti nggak mau bergerak, begitu bergerak dia akan mengalir terus. Newton bilang begitu dalam fisika, tetapi juga berlaku dalam sosiologi itu. Karena informasi terbuka semua sekarang. Kalau dia lebih zaman abad tengah ya nggak ada informasi yang terbuka. Begitu ada abses kecil yang pecah, ada bisul kecil yang pecah, itu seluruh fisiologi tubuh kita bisa terbaca bahwa itu berarti ada persembunyian bakteri di lapisan epidermis misalnya. Jadi, begitulah yang kita sebut sebagai ini politik public opinion, bisa terbuka headline-nya maka seluruh berita itu kemudian mengarah pada headline yang dibuka. Headline itu dibuka oleh Alvin sekarang dan media merasa bahwa kita juga tahu itu. Tetapi, ada headline, lalu mulai ada kecemasan, dan orang tadi saya katakan mulai mengkalkulasi. Itu tidak penting lagi karena bola salju sudah bergulir. (mth/sws)

Usut Kasus KM 50, Kamarudin Simanjuntak : Polisi Itu Mengayomi Bukan Membinasakan

Jakarta, FNN - Kasus KM 50 belakangan kembali muncul ke permukaan, hal tersebut terjadi karena masyarakat mencium adanya kejanggalan dalam kasus ini dimana tersangka pembunuhan yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella, bebas dari jeratan penjara karena dianggap melakukan unlawful killing terhadap korban. Dalam sebuah diskusi publik berjudul \"Selamatkan NKRI dari Mafia di Tubuh POLRI\" salah satu pembicara yang berprofesi sebagai pengacara bernama Kamaruddin Simanjuntak ditanya pendapatnya terkait peristiwa KM 50 yang melibatkan polisi sebagai tersangkanya. Kamaruddin menjelaskan bahwa, dalam kasus tersebut tersebut sebenarnya tersangka telah melakukan kejahatan karena seharusnya polisi hanya melakukan tindakan melumpuhkan bukan membunuh. \"Polisi itu perannya mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat, bukan untuk membinasakan. Jadi kalau ada misalnya tersangka yang melakukan kejahatan, maka polisi seharusnya membawanya ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Jadi kalau misalnya seperti tragedi KM 50 ini, polisi itu  seharusnya melumpuhkan aja, kecuali ketika nyawanya terancam aja,\" ujarnya kepada audiens dalam diskusi publik melalui kanal YouTube FNN TV berjudul \"Selamatkan NKRI dari Mafia di Tubuh POLRI\" Rabu, 24 Agustus 2022. Pengacara Bridgadir Joshua dalam kasus Pembunuhan Brigadir Joshua yang didalangi oleh Ferdy Sambo itu menegaskan, perlu adanya perlawanan terhadap sikap polisi yang belakangan seolah terkesan terburu-buru dalam menangani kasus dengan cara \"membinasakan\" nya. \"Jadi kita harus menolak kalau polisi apa-apa membinasakan, tidak boleh. Yang boleh itu hanya melumpuhkan,\" ujarnya. Acara ini diselenggarakan oleh Front Kedaulatan Negara (FKN), Front Nasional Pancasila (FNP), dan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3). Dimoderatori oleh Rahma Sarita selalu jurnalis dan juga mendatangkan beberapa narasumber kunci yaitu Irma Hutabrat (Aktivis Senior) , Abdullah Hemahahua (Koordinator Presidium FKN), Heru Susetyo (Advokat HAM), Letjen Purn. Marinir Suharto (Mantan Irjen Dephan), Anton Permana Simioni (Alumnus Lemhanas), dan Kamaruddin Simanjuntak (Pengacara Brigadir Joshua). (Habil)

Silaturahmi Nasional FKPPN, Minta LaNyalla Perjuangkan Hak Pensiunan Perkebunan

Medan, FNN – Kehadiran Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, dalam Silaturahim Nasional Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN) di Medan, Sabtu (27/8/2022), dimanfaatkan Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) FKPPN untuk menyampaikan aspirasi anggotanya. Ketua DPN FKPPN, Serta Ginting, meminta LaNyalla untuk membantu memperjuangkan aspirasi dan harapan para anggotanya yang masih terus hidup di bawah garis kemiskinan. Di antaranya mengenai hak Santunan Hari Tua (SHT) yang belum dibayar hingga kini. “Mohon kepada Bapak Ketua DPD RI agar memperjuangkan Penyelesaian Pembayaran Uang SHT bagi para Purnakarya yang hingga kini belum mereka terima. Padahal mereka sungguh sangat membutuhkan uang tersebut. Kami sudah mengadu ke Menteri BUMN (Erick Tohir, red) tetapi tidak ada respon sama sekali. Kami berharap Pak LaNyalla memperjuangkan hak kami,” katanya. Serta Ginting menambahkan, SHT merupakan kewajiban BUMN Perkebunan Nusantara kepada Purnakarya. Jumlah total SHT yang belum dibayarkan mencapai Rp 835,1 miliar yang merupakan hak dari 10.820 orang purnakarya.  Tidak itu saja, Serta Ginting juga meminta Ketua DPD RI memperjuangkan peninjauan atas  rendahnya uang Manfaat Pensiun (MP) yang mereka terima setiap bulan. “Anggota kami ada yang cuma mendapat Rp. 150.000 per bulan. Jauh di bawah kebutuhan hidup layak. Kami juga mendesak agar PTPN segera menyelesaikan pembayaran Hak Jubilium kepada para purnakarya,” katanya yang juga diamini oleh Ketua Harian FKPPN Jamil Sipayung.  Banyaknya penggarapan dan penjarahan Lahan Milik PTPN oleh pihak ketiga, turut disampaikannya. Serta Ginting pun berharap pemerintah serius ikut menyelesaikan agar PTPN kembali bisa memiliki lahan-lahan produktif itu dari cengkeraman mafia tanah. “Kami juga kecewa karena banyak di antara kami yang tidak mendapatkan Bantuan Sosial dari Pemerintah, karena di KTP kami tertulis Pensiunan BUMN. Padahal kondisi kami sangat membutuhkan,” katanya. Permasalahan lain yang disampaikan adalah agar Kementerian ATR/BPN membatalkan KSO Lahan PTPN II seluas 8.000,7 Hektar untuk Pembangunan Kawasan Deli Megapolitan. Karena, di atas lahan tersebut masih dihuni dan ditempati oleh masyarakat dan pensiunan. Sementara Ketua Panitia Silaturahmi Nasional, M Jamil Sipayung, yang juga Ketua Harian FKPPN mengatakan para mantan pekerja di BUMN Perkebunan Nusantara yang hadir dalam kegiatan tersebut berasal dari PTPN I sampai dengan PTPN XIV. “Kami pensiunan belum merdeka pak, ada belasan ribu orang yang belum tuntas santunan hari tuanya. Hak pensiunan belum dibayar sampai sekarang. Padahal itu kewajiban perusahaan. Untuk itu, kita minta Pak LaNyalla yang pernah menjadi Ketua Umum PSSI untuk mencetak gol atas perjuangan kami,” ujarnya. Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti langsung menanggapi positif aspirasi yang didorong oleh FKPPN. Kata dia, dalam waktu dekat ini permasalahan ini akan segera disampaikan ke Presiden RI Joko Widodo.  Bahkan, pria berdarah Bugis itu juga menugaskan Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Muhammad Nuh, yang juga Senator asal Sumatera Utara, untuk memanggil Menteri BUMN Erick Tohir terkait hal itu.  “Semoga Presiden Jokowi langsung merespon hal ini. Karena bisa saja Pak Jokowi belum tahu soal ini. Saya tugaskan Pak Nuh, salah satu Senator asal Sumut yang bisa stand by mengawal aspirasi ini. Jadi silahkan koordinasi dengan Pak Nuh untuk mengawal aspirasi ini. Saya akan perjuangkan ini dengan izin Allah. Mohon doa agar berkah,” kata LaNyalla yang disambut tepuk tangan meriah. Muhammad Nuh juga menyatakan siap sewaktu-waktu untuk bertemu dan koordinasi lebih lanjut dengan Ketua DPN FKPPN. “Bapak tidak perlu ke Jakarta. Saya yang akan menemui bapak,” tandas Muhammad Nuh. Dalam acara tersebut, selain didampingi M. Nuh, LaNyalla juga didampingi oleh Senator asal Aceh Fachrul Razi dan Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin serta Kabiro Setpim DPD RI, Sanherif Hutagaol. Dari tuan rumah hadir Ketua DPN FKPPN Serta Ginting, Sekretaris Jenderal FKPPN Baginda Panggabean, Ketua panitia yang juga Ketua Harian FKPPN M Jamil Sipayung dan beberapa ketua dan pengurus FKPPN dari berbagai daerah. (Ida/LC)

Instruksi Kapolri Menjadi Daya Dukung Berantas Perjudian

Tarakan, FNN - Pengamat hukum pidana dari Universitas Borneo Tarakan (UBT), Kalimantan Utara, Aris Irawan mengatakan terkait pemberantasan perjudian sesuai instruksi Kapolri harus dijalankan aparat kepolisian di daerah menyikapi maraknya perjudian ini, dengan segera bergerak memberantasnya.\"Dengan instruksi Kapolri menjadikan daya dukung kepolisian menjadi lebih baik dalam melaksanakan tugas penanggulangan tindak pidana perjudian, mulai dari pencegahan dan membentuk tim khusus,\" kata pengamat hukum pidana Aris Irawan, di Tarakan, Sabtu.Terkait Instruksi Kapolri untuk memberantas semua jenis perjudian kepada semua jajarannya dinilai sebenarnya sudah telat.\"Menurut hemat saya dikatakan telat memang sudah telat, tapi belumlah benar-benar terlambat\',\" katanya lagi.Kenyataan bahwa perjudian sudah meresahkan dimana-mana, ini tidak terlepas dari kemajuan teknologi dan informasi yang memungkinkan kejahatan perjudian dapat menjadi lebih mudah diakses, sehingga ini juga merupakan keteledoran pemerintah.Dalam konteks kewenangan Polri dalam penanggulangan tindak pidana perjudian, menurutnya, penegakan hukum secara aktual bisa dilakukan oleh Polri.Ia menjelaskan, yang dimaksud dengan penegakan hukum secara aktual ialah tindakan yang dilakukan oleh kepolisian dalam upaya penanggulangan tindak pidana perjudian.\"Baik melalui laporan dari masyarakat ataupun tindakan langsung dari aparat kepolisian, karena diketahuinya terjadinya suatu tindak pidana yang tidak harus menunggu laporan masyarakat terlebih dahulu,\" kata Aris.Dasar hukum penanggulangan tindak pidana perjudian di Indonesia itu diatur dalam Pasal 303 KUHP, permainan judi adalah tiap-tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat keuntungan tergantung pada peruntungan belaka, juga karena permainannya lebih terlatih dan lebih mahir.Menurut UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian Pasal 1 menentukan bahwa semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan.Pada hakikatnya perjudian adalah bertentangan dengan agama, kesusilaan dan moral Pancasila, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.Di samping itu, perjudian yang dilakukan secara online di internet diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang ancaman pidananya diatur di dalam Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 yang ancaman pidananya dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.Selain itu, dia menyatakan, pihak kepolisian harus melaksanakan kegiatan patroli perjudian yang rutin dilakukan memberikan efek preventif di dalam masyarakat. Di samping tindakan represif yang harus segera dilakukan, karena perjudian ini sudah terjadi dimana-mana dan meresahkan masyarakat.Upaya preventif administratif juga sebenarnya harus dilakukan pemerintah, tidak hanya kepolisian saja, katanya lagi.\"Hal tersebut dapat dilihat dari masih banyaknya situs-situs judi online yang masih beroperasi. Tidak jarang, situs-situs tersebut memasang iklan berbayar di situs mesin pencari secara terang-terangan,\" kata Aris.Kemudian penyalahgunaan fasilitas perbankan dalam kejahatan perjudian. Kemudahan akses fasilitas perbankan saat ini disalahgunakan pelaku judi daring untuk melakukan transaksinya.\"Sebenarnya adalah perbuatan melanggar aturan hukum pidana yang juga harus menjadi sorotan pihak kepolisian,\" katanya pula.Sebelumnya Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi pihak yang terlibat dengan masalah perjudian.\"Terkait dengan masalah perjudian, kami tidak ada toleransi,\" ujar Listyo Sigit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (24/8).Sejak Januari-Agustus, telah terdapat sebanyak 3.296 tersangka, sementara pada 1 Agustus - 22 Agustus 2022 terdapat 1.298 tersangka kasus perjudian.\"Karena memang kemudian ini menjadi perhatian nasional, saya sudah perintahkan kepada seluruh pimpinan wilayah, kapolres, kapolda, direktur, bahkan pejabat Mabes Polri, saya minta tidak ada lagi yang namanya judi, baik judi online maupun judi darat,\" kata Sigit.\"Kalau nanti saya dapati (melakukan judi), pasti saya copot. Dan itu merupakan komitmen saya bahwa di zaman saya judi itu tidak ada,\" ujarnya menegaskan. (Ida/ANTARA)

Rekonstruksi Percepat Kelengkapan Berkas Ferdy Sambo

Jakarta, FNN - Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Kompleks Duren Tiga merupakan salah satu upaya agar berkas bisa segera dinyatakan lengkap atau P-21.\"Dari Dirtipidum menyampaikan (rekonstruksi) untuk memperjelas konstruksi dan peristiwa yang terjadi, agar jaksa penuntut umum (JPU) mendapat gambaran yang lebih jelas dan sama dengan fakta-fakta dan keterangan para tersangka serta saksi di berita acara pemeriksaan, agar berkas bisa segera P-21,\" kata Dedi di Jakarta, Sabtu.Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Jumat (19/8). Hingga kini belum diketahui apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh JPU.\"Kalau P-19, belum ada infonya,\" tambahnya.Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan JPU memiliki waktu 14 hari sejak berkas dilimpahkan tahap satu untuk meneliti.Apabila berkas belum lengkap, katanya, maka jaksa penuntut akan mengembalikan berkas beserta petunjuk (P-19) kepada penyidik Bareskrim.\"Sejak berkas dilimpahkan pada Jumat (18/9), kami masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut,\" kata Ketut.Terkait dengan rekonstruksi, Ketut mengatakan rekonstruksi dilakukan bekerja sama antara JPU dengan kepolisian.\"(Rekonstruksi) Sangat diperlukan, terlebih pelakunya lebih dari satu. Jangankan kasus pembunuhan, kasus tindak pidana korupsi seperti suap memerlukan proses rekonstruksi,\" imbuhnya.Dia menjelaskan rekonstruksi merupakan metode atau cara membangun proses pembuktian di tingkat penyidikan setelah tersangka dan saksi diperiksa.\"Sehingga, memudahkan JPU melakukan proses pembuktian di persidangan dengan melakukan reka ulang setiap kejadian atau fakta hukum yang ada,\" jelasnya.Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilakukan pada Selasa (30/8) di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam pelaksanaan rekonstruksi tersebut, para tersangka akan didampingi pengacara. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga akan diundang untuk mengikuti rekonstruksi tersebut.Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. (Ida/ANTARA)

Sebanyak 23 Pejudi Polres Bukittinggi Ditangkap Selama Agustus

Bukittinggi, FNN - Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi, Polda Sumatera Barat telah menangkap sebanyak 23 pelaku terlibat kasus perjudian di beberapa lokasi di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam selama Agustus 2022.Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari menjelaskan perkara perjudian yang terjadi di wilayah hukum Polres Bukittinggi dan jajaran polsek dari 10 laporan masyarakat, dengan salah seorang pelaku sudah berusia 81 tahun.\"Selama bulan Agustus ini, kami berhasil mengungkap dan menangkap perjudian baik langsung maupun online, dan hingga tadi malam jajaran reskrim kami telah menangkap pelaku perjudian tersebut sebanyak 23 orang tersangka, dengan laporan polisi sebanyak sepuluh buah, mirisnya satu orang sudah berusia 81 tahun,\" kata Wahyuni, di Bukittinggi, Sabtu.Kapolres menegaskan tidak ada toleransi terhadap kasus judi yang menjadi perhatian khusus Kapolri saat ini.\"Sebagai Kapolres, saya punya komitmen tidak akan memberikan ruang kepada segala bentuk perjudian, tetap berantas perjudian dalam bentuk apa pun,\" kata dia menegaskan.Pihak kepolisian memberi apresiasi kepada seluruh lapisan masyarakat maupun media yang telah memberikan informasi tentang perjudian ini kepada petugas.Wakapolres Bukittinggi Kompol Suyatno menyebutkan masing-masing tersangka ditangkap dengan modus dan barang bukti berbeda.Pertama, pada 7 Agustus di Nagari Kamang Mudik, Kecamatan Magek, Kabupaten Agam, perjudian online jenis togel dengan seorang tersangka laki-laki J (46).Kedua, 11 Agustus 2022 di Jalan Adinegoro Tanah Jua, Kota Bukittinggi, perjudian online jenis togel dengan seorang tersangka laki-laki AG (50).Ketiga, pada 11 Agustus 2022 di Jalan Adinegoro Tanah Jua, Kota Bukittinggi, perjudian online jenis togel dengan seorang tersangka laki-laki R (55).Keempat, pada12 Agustus 2022 di Simpang Simarasok, Nagari Simarasok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, perjudian online togel dan rolet dengan lima orang tersangka laki-laki AP (36), A (54), I (44), MY (49), ZH (55).Kelima, pada 12 Agustus 2022 di Jorong Galuang, Nagari Sungai Puar, Kecamatan Sungai Puar, Kabupaten Agam, perjudian darat jenis kartu remi dengan empat orang tersangka laki-laki DS (31), Y (48), H (55), S (59).Keenam, pada 12 Agustus 2022 di Jorong Galuang, Nagari Sungai Puar, Kecamatan Sungai Puar, Kabupaten Agam, perjudian darat jenis kartu remi dengan empat orang tersangka laki-laki M (81), H (44), S (38), SK (70).Ketujuh pada 13 Agustus 2022 di Jorong Aia Tabik, Nagari Kamang Magek, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, perjudian online togel dengan tersangka laki-laki RR (24).Kedelapan, pada 25 Agustus 2022 di Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, perjudian online jenis slot dengan tersangka laki-laki F (18).Kesembilan, pada 25 Agustus 2022 di Kelurahan Campago Ipuh, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, perjudian online jenis slot dengan tersangka laki-laki AN (38).Kesepuluh tanggal 26 Agustus 2022 di Jorong Pahambatan, Nagari Balingka, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam, perjudian online jenis Ludo King dengan empat orang tersangka laki-laki FT (21), RH (25), F (27), HF (22).\"Kepada para tersangka semuanya dijerat dengan melanggar pasal 303 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama sepuluh tahun penjara,\" kata Wakapolres Bukittinggi pula. (Ida/ANTARA)