ALL CATEGORY

Din Syamsuddin di Kongres Umat Islam Sumut: Jangan Pisahkan Islam dari Indonesia

Medan, FNN - Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila adalah hasil jerih payah para ulama dan zuama yang telah menjadi syuhada. Mereka mengorbankan jiwa dan raga serta harta demi tegaknya Negara Proklamasi 17 Agustus 1945. Demikian dikatakan mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, M. Din Syamsuddin pada pembukaan Kongres Umat Islam Sumatera Utara, di Medan, Jum\'at, 26 Agustus 2022 malam. Pembukaan kongres itu dihadiri  jamaah dari berbagai daerah, yang memadati lapangan Wisma Haji Medan. Kongresnya sendiri diikuti  sekitar 300 ulama, zuama, dan cendekiawan Muslim dari berbagai daerah di Sumatera Utara.  Ikut hadir Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), A.A. Lanyalla Mahmud Mattaliti; Gubernur Sumatera Utara Edi Ramayadi; mantan Ketua MPR-RI Amien Rais, dan sejumlah tokoh nasional lainnya. Menurut Din Syamsuddin, perjuangan kemerdekaan Indonesia telah dimulai tiga setengah abad sebelumnya melalui jihad para ulama dari berbagai daerah di Nusantara. Bahkan, negara Pancasila tidak terlepas dari kerelaan 73 Sultan Islam dari Aceh hingga Ternate dsn Tidore. Mereka rela menyerahkan kekuasaannya demi tegaknya Negara Bangsa yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Masih seputar kemerdekaan, lanjut Guru Besar Pemikiran Politik Islam ini, Dasar Negara Pancasila yang ada sekarang tidak terlepas dari kerelaan para tokoh Islam, antara lain Ki Bagus Hadikusumo dari Muhammadiyah dan KH Wahid Hasyim dari Nahdhatul Ulama) mengganti Sila Pertama pada Piagam Jakarta yang telah disepakati sebelumnya, yang berbunyi \"Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya\" menjadi \"Ketuhanan Yang Maha Esa\".  Kedua rumusan tersebut menegaskan, Negara Pancasila adalah negara yang berketuhanan. Hal ini diperkuat  pasal 29 Ayat 1 UUD 1945 yaitu Negara Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, ujar mantan Ketua Dewan Pertimbangan MUI (Majelis Ulama Indonesia) ini, jangan ada yang ingin menyapih negara Pancasila dari agama khususnya Islam, dan apalagi menghilangkan jejak Islam dari Negara Pancasila. Seperti kata Bung Karno Jasmerah (Jangan sekali-kali  melupakan sejarah), dan pada saat yang sama perlu diserukan  Jashijau atau Jangan sekali-kali hapus jasa ulama. Din Syamsuddin mengatakan, walaupun jasa umat Islam besar dalam penegakan Negara Pancasila, tetapi umat Islam tidak perlu menuntut hak supaya diistimewakan dalam kehidupan kebangsaan. Akan tetapi, pada saat yang sama umat Islam perlu bangkit menolak perlakuan tidak adil dalam kehidupan bersama, seperti adanya kelompok yang menguasai ekonomi dan politik sendiri dengan meminggirkan kelompok lain. Jika hal itu terjadi,  maka itulah awal dari runtuhnya negara bangsa yang bermotto Bhineka Tunggal Ika.  Hal ini meniscayakan adanya pemimpin Indonesia yang mengamalkan prinsip kepemimpinan hikmah dalam Pancasila, yaitu kepemimpinan yang arif bijaksana yang berada di atas dan untuk semua golongan. (Anw/Siaran Pers/FNN).

Kepemimpinan dalam Kehidupan Gua

Oleh Ridwan Saidi Budayawan  Kepemimpinan itu naluri manusia. Cave life juga mengenal kepemimpinan. Dalam ragam hias yang berbentuk lukisan pada gua Solok di atas terlihat rerotan/barisan orang dengan seorang berdiri di depan (lihat panah) dengan tampilan gagah. Ini pemimpin di gua tersebut dan sekali gus memberi pesan bahwa kriteria pemimpin pada era cave life kegagahan. Pemimpin di gua menjaga moral dan disiplin. Tidak ada seks bebas di gua. Ini dapat diperbandingkan dengan kehidupan di hutan-hutan Amazon, yang menurut riset Natonal Geografic, juga tak ada seks bebas. Disiplin dalam cave life juga dijaga. Kalau mencari ikan, semua ke sungai. Kalau berburu hewan, semua juga ke hutan. Ragam hias gua di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, NTT mewartakan aktivitas dalam cave life. Sayang sulit sekali menemukan ragam hias gua di pulau Jawa. Menurut Grunn dalam Time Table of History, manusia keluar gua 9000-7000 tahun lalu. Kemudian mereka menjalankan kehidupan river basin community. Pada era ini pola kepemimpinan sama dengan era cave life, berubahlah kehidupan itu setelah bersentuhan dengan peradaban yang dibawa migran. Kelompok migran pertama orang Maya yang masuk Indonesia lebih 3000 tahun lalu (re Prof Kern, 1951). Ini sekali gus menginspirasi native dengan konsep kepemilikan. Konsep kepemimpinan pun berubah menjadi kuasa adat. Kepemimpinan Kuasa Adat di beberapa daerah di Indonesia terbentuk pada era river basin community.  Walau pada abad IX muncul zona econ di bawah Syahbandar, Kuasa Adat eksis dan malah jadi Tandem (sekutu) Syahbandar. Zona ekonomi dari Banda Aceh ke timur Banda Neira, dan dari SamarRANG ke utara AmuRANG.  Ketika kerajaan muncul pada XIII M, jenis power system yang baru ini tidak merusak power system yang sudah mapan sebelumnya: adat dan zona ekonomi. Kerajaan-kerajaan pertama abad XIII: Luwu 1220, Samudera Pasai 1250, Majapait 1295, Banten Girang (merujuk situs masigiet \"Pecinan\"). Banyak segi-segi positif kepemimpinan era cave life yang perlu ditiru orang jaman sekarang. (RSaidi)

LQ Indonesia Lawfirm Apresiasi Komitmen Kapolri Tuntaskan Investasi Bodong Dalam RDP DPR RI

Jakarta, FNN – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi 3 DPR RI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan mengenai duduk perkara kasus Duren Tiga serta konsorsium 303 dan isue lainnya yang ditanyakan oleh DPR RI. Uniknya, Kapolri dalam RDP DPR tersebut telah memberikan komitmen akan menyelesaikan dan memberi perhatian kepada kasus investasi bodong yang mandeg di Polda setempat. Atas perhatian dan komitmen Kapolri itu, LQ Indonesia Lawfirm memberikan apresiasi terdalam. “Ini baru pemimpin yang ideal, jika memperhatikan kasus yang menyita perhatian masyarakat yang selama ini LQ perjuangkan,” kata Advokat Alvin Lim dalam rilis Kamis (25/8/2022). “Pimpinan Polri yang perduli dengan masyarakat dan berani menuntaskan kasus investasi bodong tentunya sangat diapresiasi masyarakat mengingat korban investasi bodong mencapai jutaan,” ucap Alvin Lim dengan gembira. Alvin berharap agar Kapolri menjalankan dan tidak memberikan harapan kosong kepada masyarakat. “Masyarakat tidak benci Polri, mereka justru sayang dan cinta kepada Polri. Namun, oknum Polri ini merusak kepercayaan masyarakat dengan banyaknya penyelewengan dan kasus hukum yang direkayasa oknum penyidik,” ujarnya. “Kami para Advokat LQ siap menjadi terdepan membela dan membantu menaikkan reputasi dan citra Polri jika memang Polri berniat merubah dan menjadi Polri yang Presisi karena saat ini masyarakat kecewa, istilahnya patah hati karena integritas oknum yang merusak nama Polri,\" lanjutnya. Alvin menjelaskan bahwa dirinya tidak ada niat menjelekkan individu maupun institusi Polri, dari dua tahun lalu dirinya menjadi paling vokal menyerukan ‘Polda Metro Sarang Mafia’ agar pimpinan POLRI bisa mengindentifikasi oknum Polri dan membenahinya. \"Sistem hukum Indonesia tidak bisa tanpa POLRI walau sehari, rusak negara. Namun, akan lebih rusak, jika Polri bukannya melindungi dan melayani masyarakat, namun menjadi oknum yang pagar makan tanaman,\" tegasnya. Korban investasi bodong Mahkota dengan terlapor Raja Sapta Oktohari, Maria Jenny sangat gembira mendengarkan komitmen Polri. “Bagaikan air di gurun pasir yang kering. Semoga amanah dan diberkati Polri dalam menjalankan tugasnya. Saya dan korban lainnya, sudah 3 tahun menunggu kepastian hukum kasus investasi bodong ini dan hampir hilang harapan. Terima kasih Pak Listyo terlepas dari janji Anda akan dijalankan atau tidak, saya ucapkan terima kasih jika masalah kami Anda perhatikan karena Polda Metro Jaya sepertinya mandek,” katanya. Alvin Lim menilai bahwa pimpinan Polri sadar dan sudah ‘on the right track’, sikap ‘gentle’ dan negarawan yang ditunjukkan Listyo jika benar dilaksanakan akan menjadi prestasi bagi Polri. \"Tidak akan mudah bagi Polri untuk menjadi Presisi. Kami akan membantu memberikan koreksi yang terukur, beserta bukti-bukti dan laporan ke aparat akan adanya oknum Polri dan memberikan kesempatan ke Polri untuk membenahi. Semua masyarakat berharap akan adanya perbaikan dan pembaharuan di tubuh Polri,\" ungkap Alvin. Co Founder LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Leo Detri mengatakan sudah 5000 korban lebih melapor. Kasus ini menjadi kasus yang dominan dilaporkan masyarakat kepada LQ Indonesia Lawfirm ewngan melapor ke 0818-0489-0999 (LQ Jakarta) dan 0818-0454-4489 (LQ Surabaya). “Sebanyak 5000 korban lebih melapor ke LQ dari investasi bodong Indosurya, KSP SB, Mahkota, Kresna, Minnapadi, Narada dan lainnya. Sebagian korban ada yang sudah mendapatkan ganti rugi, namun ada beberapa yang mandek karena adanya oknum di daerah yang tidak menjalankan laporan polisi sebagaimana aturan KUHAP. Itulah LQ mengawal hingga tuntas,” ucapnya. (mth/*)

Kasihan Kapolri, Dipuja-Puji Anggota Komisi III DPR RI

 Komisi III seakan menutup mata dalam RDP kemarin. Ini bukan semata soal Sambo melainkan soal kultur kekuasaan yang amat mengerikan. Kasus Duren Tiga hanya dampak atau “by product” dari kultur kekuasaan itu. Sebab, sudah mengakar lama. Oleh: Ilham Bintang, Ketua Dewan Kehormatan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Pusat KASIHAN Kapolri! Wajah Jenderal Listyo Sigit Prabowo kelihatan tirus dan pucat. Matanya tampak lelah seperti kurang tidur ketika menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, di Senayan, Rabu, 24 Agustus 2022. Rapat itu berlangsung sekitar 10 jam. Dari pagi hingga lepas waktu Isya’. Puja dan puji hampir seluruh anggota Komisi III tentu tidak bisa menghiburnya. Saya khawatir malah semakin membebaninya. Seakan pujian itu “pesanan dia” seperti ramai disinyalir netizen di media sosial. Hari itu sudah lebih 40 hari kasus “Polisi Tembak Polisi” menjadi sorotan rakyat. Kasus itu menyeret Irjen Pol Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, 8 Juli lalu. Tempat kejadian perkara itu pun di rumah dinas mantan Kadiv Propam (Kepala Divisi Profesi dan Penhamanan) Polri tersebut. Semula mau disesatkan seolah kejadian biasa. Dengan skenario tembak-menembak antar ajudan  lantaran salah satunya melecehkan Putri Candrawathi. Seluruhnya 97 perwira Polri terperiksa. Perwira pertama, menengah, dan tinggi, bintang satu dan dua. Mungkin itu peristiwa kolosal pertama dalam sejarah Polri, dalam hal jumlah yang terlibat maupun bobot. Menjadi tersangka dengan ancaman hukuman mati lima orang. Termasuk Sambo dan Putri. Tiga lainnya, dua ajudan dan satu supir merangkap pembantu rumah tangga. Sambo sendiri sudah ditahan sejak 9 Agustus lalu, dan 25 Agustus kemarin hasil sidang Kode Etik Polri telah memberhentikan dengan tidak hormat ayah empat anak itu. Adapun tersangka Putri Candrawati hari ini diperiksa dan diramalkan bakal dikenakan  penahanan pula. Masih ada 35 perwira  menghadapi pemeriksaan etik, 16 di antaranya sudah \"ditempatkan khusus\" menunggu pemeriksaan lanjutan. Kasus Duren Tiga, disebut juga begitu, jelas sudah puluhan hari menguras tenaga, pikiran dan batin Kapolri dan jajarannya. Korban dan pelaku itu seluruhnya keluarga besar Polri. Tidak ada pihak lain. Listyo Sigit Prabowo  adalah pucuk pimpinan, penanggung jawab tertinggi di lingkungan penegak hukum itu. Dalam dunia militer dan polisi kita tahu ada konvensi tak tertulis, \'Tidak ada prajurit yang buruk, melainkan komandan.\' Dengan Sambo, Listyo hanya berjarak dua tingkat di atasnya. Prajurit yang bersalah dua tingkat di atasnya lazim ikut bertanggung jawab. Sambo tidak hanya tersangkut kasus Duren Tiga. Dalam kedudukannya sebagai Ketua Satgassus (Satuan Tugas Khusus) \'Merah Putih\' Polri (diangkat Kapolri Listyo, 1 Juli lalu), Sambo juga ditengarai berkelindan di banyak pusaran kasus yang disorot rakyat. Seperti judi konvensional maupun online, narkoba, peristiwa KM 50, illegal logging, mafia tanah, dan banyak kasus lainnya yang kini \"ditagihkan\" kepadanya dan Kapolri tanggung jawabnya. Penagihnya terbesar adalah rakyat yang di media sosial dinamai Netizen. Yang 24 jam bergemuruh menggunjing itu. Khusus kasus judi, Kapolri sudah menginstruksikan seluruh jajarannya agar kegiatan haram itu ditumpas sampai ke akar-akarnya. Kasus-kasus lain pun dijanjikan akan dia selesaikan. Termasuk pengusutan kembali kasus KM 50 jika (tewasnya anggota FPI) ada novum (bukti) baru. Kasus KM 50 adalah peristiwa tewasnya enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang mengawal Habib Riziieq Syihab menuju Karawang, Jawa Barat. Peristiwa itu terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Puja dan Puji RDP dengan Komisi III DPR RI niscaya merupakan beban baru bagi Kapolri. Isinya lebih banyak puja dan puji kepada Kapolri yang disampaikan oleh hampir seluruh anggota komisi itu. Kita mencoba menanti pendapat dari anggota gender wanita. Akan tetapi, ya ampun, tidak bermutu. Buang-buang kwota saja gender ini. Tak pelak pemandangan itu menjadi santapan olok-olok Netizen dan kritik media pers. Sindiran yang pernah dilontarkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD dua pekan lalu seakan terkonfirmasi. Anggota Komisi III DPR RI dikritik Mahfud karena sekian lama bungkam tak berkomentar apa-apa merespons kasus Duren Tiga. Padahal, peristiwa itu terjadi di lingkungan  pengawasannya. Alasan reses sulit diterima. Di era teknologi digital di mana pun anggota berada dapat dijangkau dengan mudah. Begitu RDP para anggota terhormat itu memang tampak seperti bangun tidur. Isunya ketinggalan kereta. Semua bicara, namun bicaranya mengawang-awang, jauh dari ekspektasi rakyat. Banyak yang kedengaran baru belajar bicara, sebagian kesulitan menyusun pikiran. Makanya pengucapannya bertele-tele. Namun, dalam hal garang, berbanding B sangat terbalik ketika menghadapi Mahfud, dua hari sebelumnya di tempat sama. Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti pun menilai kejanggalan itu. RDP dengan Kapolri sangat berbeda tune-nya dengan saat Komisi III DPR RI berhadapan dengan Mahfud MD. Sangat boleh jadi, sambung Bivitri, seperti dikutip banyak media pers, sebab 82 persen anggota DPR merupakan bagian dari koalisi pemerintah. Sehingga, tidak dapat dielakkan ‘rumor’ yang menyebutkan adanya simbiosis mutualisme atau relasi saling menguntungkan antara Komisi III DPR dan institusi-institusi penegak hukum. “Kita yang harus punya wawasan di belakang kepala untuk membaca apa yang terjadi hari ini maupun kemarin,” tambah Bivitri. Komisi III seakan menutup mata dalam RDP kemarin. Ini bukan semata soal Sambo melainkan soal kultur kekuasaan yang amat mengerikan. Kasus Duren Tiga hanya dampak atau by product dari kultur kekuasaan itu. Sebab, sudah mengakar lama. Di masa Kapolri Hoegeng di awal 70 an yang terkenal jujur pun, polisi korup sudah merajalela. Sudah terang-terangan melindungi penyelundupan mobil mewah oleh Robby Tjahjadi. Ingat, masa itu lebih setengah abad lalu, Hoegeng dicopot sebagai Kapolri. Hoegeng jatuh karena kasus itu. Dia tidak terlibat, tetapi kejahatan itu terjadi di masa dia berkuasa sebagai Kapolri. Presiden menganggap dia itu bertanggung jawab. Hoegeng tentu saja sedih memikul risiko akibat perbuatan yang tidak dilakukannya. Maka saat ditawari menadi Dubes (Duta Besar) sebagai pelipur lara, Hoegeng menolak. Masa itu, pejabat-pejabat yang bersalah memang kebanyakan “dibuang”, dijadikan Dubes. Kalau dia menerima jabatan Dubes berarti dia posisi orang bersalah, padahal dia tidak bersalah. Masalah yang dihadapi Polri perlu penanganan mendasar dan konseptual. Kebutuhannya reformasi total. Tidak bisa cara-cara biasa seperti dalam pikiran dan pandangan yang muncul dalam RDP kemarin. Kapolri pun mungkin jengah sendiri dipuja-puji sedemikian rupa. Memangnya Kapolri melawan musuh asing? Kapolri perlu bekal penting untuk melawan dirinya dan orang-orang di lingkungannya sendiri. Mengikuti pandangan-pandangan di RDP sampai kapan pun masalah Polri tidak akan selesai. Pikiran-pikiran yang terlontar hanya mendorong Kapolri mengusung batu ke gunung, seperti perjuangan Sisyphus dalam mitologi Yunani. Kasihan Kapolri! (*)

Alvin Lim Serukan Indonesia Bersatu Dalam “Podcast” Refly Harun

Jakarta, FNN – Memenuhi undangan Refly Harun, Advokat vokal dan mantan US Banker, Alvin Lim, berbicara tentang KM 50 dan Duren Tiga, bagaimana bukti rusaknya tatanan hukum di Kepolisian dan hancurnya garda terakhir pencari keadilan di Indonesia. Dalam tayangan yang disiarkan langsung ini, Alvin Lim menjelaskan dalam kasus KM 50, sebagai praktisi hukum, harus objektif, di mana tidak boleh melihat siapa korban dalam penegakan hukum sesuai asas ‘equality before the law’. \"Saya bukan Islam dan bukan simpatisan FPI. Tapi dalam kasus KM 50 bukanlah penegakan hukum, melainkan penyelewengan, pelecehan hukum (obstruction of justice) dan peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi. Kita harus fair dalam menilai, dan melepaskan segala kepentingan politik. Jika tidak, hukum bukan menjadi instrumen pemberi keadilan, melainkan menjadi alat penguasa untuk menekan rakyat,” katanya dalam rilis, Rabu (24/8/2022). Alvin Lim menegaskan bahwa dirinya tak mencari popularitas dan bahkan dari berbicara lantang sudah menerima intimidasi dari Kepolisian berupa puluhan Laporan Polisi untuk membungkamnya. “Namun, kita harus melihat secara bijak, saat ini Indonesia butuh saya, butuh Anda untuk berbicara, berjuang dan berpartisipasi demi kebaikan bangsa. Saya jenuh dengan sistem hukum yang korup dan manipulatif, saya yakin banyak masyarakat lain berpikir sama karena mengalami pula,” ujarnya. “Saya mau Indonesia maju seperti kata Jokowi. Saya bukan mau melawan penguasa, saya hanya ingin bicara vokal terus terang, agar pemerintah tahu di mana mesti memperbaiki,\" tegasnya. Alvin Lim menghimbau agar Indonesia Bersatu, berhentilah mengunakan istilah ‘kadrun, kecebong, kampret’, dan binatang lainnya. \"Tuhan menciptakan manusia di atas binatang, karena kita diberi akal budi, mengapa kita terbuai dengan akal Divide Et Impera, dari oknum yang sengaja mau memecah-belah persatuan di Indonesia. Sudahi perseteruan dan segala perselisihan serta hilangkan istilah binatang, karena kita semua sama-sama Putra Putri Bangsa Indonesia dan Indonesia sedang Darurat Hukum. Presiden, Kapolri, DPR butuh sumbangsih, tenaga dan pikiran kita,” ungkapnya. “Kita sedang berjuang melawan penjajah masa kini, yakni bangsa kita sendiri. Dalam setiap perjuangan, pasti ada pengorbanan, butuh prajurit yang siap memberikan tenaga dan waktu, bukan hanya kritik. Mari kita luangkan waktu pikiran dan tenaga untuk mencari solusi dan beri masukan ke Pemerintah dan berikan dukungan ke pemerintah yang ada,” terangnya. Alvin Lim menjelaskan, dirinya sedang merangkul dan mencari para pejuang yang satu visi terlepas dari Suku, Agama, Ras dan kubu mana? “Saya sedang mengumpulkan dan ingin berbicara dengan pentolan FPI, FBR, Muhamadiyah, NU, pengacara serta pengusaha keturunan dan pentolan minoritas dan aktivis sipil yang hatinya tergerak demi Indonesia Bersatu,” tegas Alvin. “Pada intinya, mereka semua sayang dan cinta kepada Indonesia, istilah kadrun, cebong, Arab, China, kafir inilah yang menjauhkan mereka dari persatuan. Insyaallah, jika Indonesia Bersatu, maka akan mudah kita menghadapi masalah ekonomi dan menghadapi resesi yang mengintai. Kita dukung pemerintah yang sah, untuk membenahi, koreksi,” pungkasnya. (mth/*)

Bandara Soekarno-Hatta Memperketat Pengawasan Cegah Cacar Monyet

Jakarta, FNN - PT Angkasa Pura II (Persero) menyampaikan bahwa Bandara Soekarno-Hatta memperketat pengawasan kesehatan terhadap awak dan penumpang pesawat yang tiba dari luar negeri maupun pelaku perjalanan dalam negeri sebagai upaya mencegah penyebaran penyakit cacar monyet (monkeypox).\"Penerbangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta saat ini dilayani melalui Terminal 3. Di Terminal 3 sudah dilengkapi thermal scanner yang dapat mendeteksi suhu tubuh setiap awak dan penumpang pesawat secara bersamaan,\" kata Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.Agus mengatakan, Bandara Soekarno-Hatta juga menyiapkan ruang isolasi yang dilengkapi berbagai peralatan dan perlengkapan guna tempat isolasi apabila ada awak dan penumpang pesawat yang diduga terpapar monkeypox.Ia menuturkan, seluruh pemangku kepentingan bandara berkolaborasi dan bersinergi penuh dalam mendukung upaya pencegahan penyebaran monkeypox.Sementara itu, Kepala KKP Kelas I Bandara Soekarno-Hatta Darmawali Handoko mengatakan bahwa pengawasan kesehatan dilakukan dengan pengamatan visual untuk melihat apakah ada gejala monkeypox pada awak dan penumpang pesawat internasional yang baru mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan domestik yang berangkat dan datang.\"Gejala utama Monkeypox adalah adanya ruam merah kulit di sekitar wajah dan anggota badan lainnya serta adanya bengkak kelenjar getah bening di area sekitar leher. Hal ini berbeda dengan Covid dimana demam masih menjadi salah satu gejala utama,\" kata Darmawali Handoko.Ia mengatakan, pengawasan terhadap tanda dan gejala visual tersebut sebagian besar juga dapat terdeteksi pada saat pelaku perjalanan melakukan proses check-in untuk memproses keberangkatan dan pemeriksaan security, di mana pelaku perjalanan diminta untuk membuka masker, dan proses pemeriksaan imigrasi saat pelaku perjalanan melakukan pemeriksaan paspor.Lebih lanjut, Darmawali menuturkan apabila petugas bandara menemukan tanda dan gejala Monkeypox dapat langsung melaporkan kepada petugas KKP sehingga dapat dilakukan pemeriksaan mendalam.\"Jika mengarah kepada gejala Monkeypox maka penumpang maka akan dilakukan prosedur tatalaksana dan dirujuk ke rumah sakit jika diperlukan. KKP Kemenkes bersama dengan seluruh stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta juga melakukan sosialisasi terkait pencegahan penyebaran monkeypox,\" pungkasnya. (Sof/ANTARA)

Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih Ditangkap Polda Aceh

Banda Aceh, FNN - Tim gabungan Polda Aceh menangkap seorang terduga pelaku pembakaran bendera merah putih yang kemudian merekam dan menyebarkan videonya ke media sosial.Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Jumat, mengatakan pelaku berinisial RA (21) di Desa Pante Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Selasa (23/8).\"RA ditangkap karena diduga menginjak, merobek, dan membakar bendera merah putih. Kemudian, tindakannya tersebut direkam dan videonya disebar ke media sosial,\" kata Winardy.Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan penangkapan RA berawal dari tersebarnya video pembakaran bendera merah putih di aplikasi media sosial WhatsApp.Berdasarkan video yang tersebar tersebut, Polda Aceh mengerahkan tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) menyelidikinya serta kemudian menangkap RA.\"Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku karena meluapkan amarah-nya terhadap bendera merah putih karena menganggap Aceh bukan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia,\" kata Winardy.Dia mengatakan kronologi tindak pidana tersebut berawal di sebuah warung kopi di Desa Pante Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, pada Minggu (21/8) sekitar pukul 00.30 WIB.Pelaku menyuruh temannya berinisial MA untuk ke lantai dua warung kopi tersebut kemudian RA meminjam telepon MA dan melakukan pemanggilan video dengan temannya WY, warga negara Indonesia yang bekerja di Malaysia.\"Dalam percakapan tersebut, WY diduga memprovokasi RA untuk membakar bendera merah putih. WY juga menyebutkan Aceh bukan bagian dari Indonesia. Jika RA berani membakar bendera, maka RA akan direkrut bergabung dengan tentara Aceh Merdeka,\" kata Winardy.Dari pembicaraan tersebut, RA mengambil selembar bendera merah putih, kemudian dia merobek, membakar, dan menginjak-injak serta membakar bendera merah putih tersebut.\"Atas perbuatannya, pelaku dijerat melanggar Pasal 66 Jo Pasal 24 huruf (a) UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara,\" kata Winardy.Dia mengatakan penyidik saat ini sedang mendalami siapa saja yang terlibat, mengunggah, dan menyebarkan video pembakaran bendera merah putih tersebut serta mendalami keberadaan tentara Aceh Merdeka.\"Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sandal, celana, korek, telepon genggam, topi berlambang bendera bulan bintang, dan sisa bendera merah putih yang telah dirusakkan. Kasus ini segera dilakukan tahap pertama ke Kejaksaan,\" kata Winardy. (Sof/ANTARA)

LaNyalla Soal Islamophobia: “Muslim Ikuti Sunnah Nabi Kok Disebut Kadrun”

Medan, FNN – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyatakan jika kemerdekaan penduduk untuk memeluk agama sesuai keyakinannya telah dijamin negara melalui Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945. Oleh sebab itu, LaNyalla mengaku heran jika seorang muslim yang mengikuti sunnah nabi masih ada yang mengolok dengan sebutan kadrun. Menurutnya, di Ayat 2 Pasal 29 tertulis dengan sangat jelas ‘Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu’. “Makna dari kalimat Ayat 2 itu jelas, beribadat menurut agama dan kepercayaan itu dijamin negara. Artinya, kalau ada umat Islam yang menjalankan Sunnah Nabinya dengan memelihara jenggot, itu wajib dijamin oleh negara sebagai kemerdekaan atas pilihannya. Bukan malah distigma Teroris atau belakangan ini malah diolok Kadrun dan disebut Radikal,” ujar LaNyalla, saat menyampaikan Keynote Speech di Kongres ke-2 Umat Islam Sumatera Utara, di Medan, Jumat (26/8/2022).  Senator asal Jawa Timur itu menegaskan, stigma mengenai teroris dan kadrun adalah salah satu dari sekian banyak fenomena Islamophobia di Indonesia. “Yang harus diingat, Pancasila menempatkan kalimat ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’ di dalam Sila Pertama, sebagai payung hukum spirit teologis dan kosmologis dalam menjalankan negara ini. Sehingga sudah seharusnya dalam mengatur kehidupan rakyat, negara harus berpegang pada spirit Ketuhanan,” ujarnya, dalam kegiatan yang mengangkat tema Membangun Ukhuwah, Melawan Islamophobia, Menata Ulang Indonesia itu. LaNyalla menambahkan, kebijakan apapun yang dibuat dan diputuskan, wajib diletakkan dalam kerangka etis dan moral serta spirit agama. Sehingga bila ada kebijakan yang hanya menguntungkan kelompok tertentu, dan merugikan kebanyakan rakyat. Apalagi membuat rakyat sengsara dan menderita, maka jelas, kebijakan tersebut telah melanggar kerangka etis dan moral serta spirit agama.  “Yang artinya kebijakan tersebut telah melanggar Pancasila dan Konstitusi. Sama halnya dengan kekuasaan yang didapatkan dari kecurangan dan kebohongan, jelas bertentangan dengan nilai-nilai agama. Yang pada akhirnya hanya akan menghasilkan kekacauan demi kekacauan dan murka Allah SWT. Seperti telah dicontohkan di dalam sejarah umat terdahulu,” tutur Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu. LaNyalla menyatakan jika para pendiri bangsa ini sebenarnya sudah berpikir jauh ke depan.  “Dengan pikiran luhurnya, para pendiri bangsa menyiapkan negara ini sebagai negara yang berketuhanan yang mampu menjaga marwah rakyat Indonesia yang juga berketuhanan. Sehingga, propaganda Islamophobia sudah seharusnya tidak bisa tumbuh subur di negeri ini,” katanya. Sebagai umat yang memiliki andil besar lahirnya bangsa dan negara ini, sambung LaNyalla, sudah seharusnya Umat Islam kritis melihat dan mengamati arah perjalanan bangsa.  “Umat Islam harus kritis terhadap sejumlah fenomena paradoksal yang terjadi di tengah-tengah kita. Baik itu soal pembangunan, hingga ketidakadilan ekonomi dan kemiskinan struktural akibat ketidakadilan tersebut,” tukasnya. Dalam acara tersebut, LaNyalla didampingi oleh Senator asal Sumatera Utara, Dedi Iskandar Batubara, M. Nuh, Faisal Amri dan Senator asal Aceh Fachrul Razi. Selain itu hadir juga Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin dan Kabiro Setpim DPD RI, Sanherif Hutagaol. Dari tuan rumah di acara tersebut, hadir Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Ketua Umum MUI Sumatera Utara Maratua Simanjuntak, dan Ketua panitia kongres Umat Islam Masri Sitanggang. Selain itu, beberapa nama tokoh-tokoh  nasional juga tampak hadir seperti Mantan Ketua Umum Muhammadiyah Dien Samsudin, Amien Rais, Pengamat Ekonomi Ichsanuddin Noorsy, Advokat Egy Sudjana, Rektor Universitas Darussalam Gontor Fahmy Hamid Zakarsyi, Ketua PW Muhammadiyah Sumatera Utara Hasyimsyah, DPP Persis Tiar Anwar, Cucu Pendiri NU Gus Aam Wahab Hasbullah, Peneliti Dr Marwan Batubara, Hatta Taliwang dan Aktivis Syahganda Nainggolan. (Sof/LC)

Digeledah Ruko Tersangka Judi "Online" di Tangerang

Tangerang, FNN - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Banten menggeledah sejumlah rumah toko (ruko) milik RM (26) tersangka kasus perjudian daring (online) di Kabupaten Tangerang, Jumat.Penggeledahan ruko di Kawasan Citra Raya Tangerang tersebut berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 11.30 WIB yang digelar oleh tim Ditreskrimum Polda Banten.Kasubdit III Ditreskrimum Polda Banten Kompol Akbar Baskoro di Tangerang, Jumat, mengatakan bahwa tersangka RM seorang perempuan yang berperan menjadi bandar jaringan Kamboja mengelola ruko, tempat kantor perjudian online itu.\"Ada 15 ruko (tempat) untuk operasional judi online di daerah ini,\" katanya.Dari dua ruko yang digeledah, kata dia, terdapat sejumlah barang bukti berupa jaringan WiFi dan perangkat lainnya sebagai alat pendukung operasi judi online untuk mengakses internet.\"Kami nanti berlanjut juga ke ruko yang lain untuk mencari barang bukti tambahan,\" jelasnya.Dari hasil pengembangan di tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Tangerang maupun di salah satu apartemen di Kota Tangerang, juga terdapat 10 orang tersangka dengan total uang yang disita senilai Rp931 juta.\"Kalau nilai omzet harian mereka, mencapai Rp3,9 miliar,\" kata dia.Sebelumnya, pada hari Kamis, (25/8), Polda Banten mengungkap 29 kasus judi dengan 65 tersangka baik oleh Ditreskrimum Polda Banten maupun Polres jajaran. Dari 29 kasus judi tersebut, terbanyak pengungkapan berasal dari Polres Serang Kota (13), Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Banten (lima kasus), Polres Tangerang (empat), Polres Serang-Lebak dan Cilegon masing-masing dua kasus dan Polres Pandenglang (satu kasus).Para tersangka ditangkap oleh Polda Banten sebanyak 15 orang, Polres Serang Kota 17 orang, Polres Tangerang 10 orang, dan selebihnya Polres Cilegon 8 orang, Polres Serang 6 orang, Polres Lebak 5 orang, serta Polres Pandeglang 4 orang.\"Total 65 tersangka yang telah ditangkap, dominan adalah laki-laki, tetapi ada satu perempuan yang terlibat dalam sindikasi judi berinisial RM alias Ningsih (26) yang berperan sebagai bandar,\" kata Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Kamis.Dalam pengungkapan 29 kasus judi ini, penyidik menyita uang Rp 947,5 juta dengan Rp931 juta berasal dari jaringan RM.Adapun untuk barang bukti yang disita penyidik, antara lain, 59 unit ponsel berbagai merek dan 1 tablet, 7 unit motor, 3 unit laptop dan 12 unit PC, 6 buku tabungan, 1 kartu ATM, dan 6 key BCA, 1 perangkat WiFi, 4 ekor ayam, 6 set kartu remi, 2 set kartu gaple, dan 24 lembar kupon rekapan.Atas perbuatan para tersangka akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (Sof/ANTARA)

Bukti Elektronik Diamankan KPK dari Rumah Penyuap Rektor Unila

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti elektronik dari penggeledahan di rumah tersangka Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta pemberi uang suap kepada tersangka Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani di Lampung.\"Kamis (25/8), tim penyidik telah melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi kediaman tempat tinggal dari para pihak, yang diduga terkait dengan perkara ini di wilayah Lampung, dan benar satu di antaranya adalah kediaman tersangka AD,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.Dari kegiatan penggeledahan itu, lanjutnya, tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan antara lain barang bukti elektronik, yang selanjutnya akan digabungkan dengan bukti-bukti dari penggeledahan sebelumnya.\"Selanjutnya, segera dianalisis serta disita untuk melengkapi berkas perkara penyidikan para tersangka,\" tambah Ali.Sebelumnya, Rabu (24/8), KPK telah mengamankan uang tunai sekitar Rp2,5 miliar, berbagai dokumen administrasi kemahasiswaan, serta barang elektronik dari penggeledahan rumah tersangka Karomani dan beberapa pihak terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila Tahun Akademik 2022.Pada Selasa (23/8), tim penyidik KPK juga mengamankan dokumen penerimaan mahasiswa baru dan data elektronik dari penggeledahan Gedung Fakultas Kedokteran, Fakultas Hukum, dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unila.Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan empat tersangka. Selain tersangka AD selaku pemberi suap, tiga tersangka lain selaku penerima suap ialah Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). (Sof/ANTARA)