ALL CATEGORY

Internal Perlu Dibersihkan, Tetapi ACT Jangan Dimatikan

Jakarta, FNN – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi keuangan dari karyawan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) kepada seseorang yang diduga terkait dengan organisasi teroris Al Qaeda. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan PPATK masih mempelajari apakah transaksi terhadap pihak yang diduga terkait Al Qaeda tersebut adalah sebuah kebetulan. Sementara itu Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol Ahmad Nurwahid mengatakan ACT belum masuk dalam Daftar Terduga Terorisme atau Organisasi Terorisme (DTTOT) sehingga membutuhkan pendalaman dan koordinasi dengan instansi terkait dalam menentukan konstruksi hukumnya. Kementerian Sosial telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022. Namun dengan dicabutnya izin ACT oleh Kemensos, orang-orang sudah langsung me-suspend act, dan menggiring opini ke mana-mana. “Saya perihatin melihat hal ini, karena melihat info di media, mana informasi yang benar dan salah, mana informasi yang sudah dikeluarkan pemerintah, mana informasi yang dikeluarkan para bazzer dan mana yang dikeluarkan kalangan lain, jadi kita harus berhati-hati membaca ini,” ujar wartawan senior FNN Agi Betha dalam kanal YouTube Off The Record FNN, Kamis (7/7/22). Agi mengatakan kasus ini lebih dahulu diketahui oleh media, ketimbang oleh aparat hukum, bagaimana mungkin kasus yang sangat besar seperti ini, setiap tahun mengumpulkan dana miliyaran, secara akumulasi dari tahun ke tahun sudah sampai triliyun, tentunya sangat diperlukan pengawasan yang lebih khusus. Melihat kondisi saat ini menuju pemilu 2024, kasus ini kian melebar kemana-mana seperti bola yang bergerak, Islamfobia makin ramai dan mengaitkan dengan capres di pemilu 2024. Seharusnya kita menuggu hasil investigasi dari PPATK, BNPT, Densus 88 terlebih dahulu, apakah betul ini di donasiin untuk aktivitas terlarang. Wartawan senior FNN Hersubeno Arief berpandangan yang perlu dilakukan di ACT adalah evaluasi bersama, baik pengelolanya dan masyarakat mengawasi, baik juga regulator pemerintah perlu untuk mengawasi supaya apa yang sudah berjalan di masyarakat dapat berjalan dengan baik dan ke depannya tidak terjadi lagi penyimpangan Menurutnya, lembaga seperti ACT ini sangat bermanfaat untuk membantu pemerintah, sebaiknya petugas kepolisian baik dari Densus 88 maupun BNPT, harus berhati-hati memilah, kalau memang benar ini kasus terorisme berarti clear perorangan, jangan kemudian lembaganya yang disalahkan, karena yang rugi nanti pemerintah sendiri, seperti Kemensos yang selama ini menjadi partner ACT. “Untuk para Anda-anda yang bekerja di filantropi  ini memang rawan, kaki Anda satu di surga satu di neraka, kalau ada tiga kaki, satunya di penjara. Karena kalau Anda benar akan masuk surga, kalau Anda salah akan masuk neraka, sementara urusan di dunianya kalau Anda memang benar menyelewengkan dananya akan masuk penjara,” ujar Hersubeno. (Lia)

Haji Itu Mengikut Sunnah-Thawaf

Oleh: Imam Shamsi Ali, Presiden Nusantara Foundation SALAH satu rukun haji itu adalah Tawaf. Tawaf artinya keliling. Yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali dengan niat ibadah karena Allah SWT. Hal ini diperintahkan dalam Al-Quran: “Dan hendaklah mereka mengelilingi rumah tua (Ka’bah) itu”. Walaupun cara melakukannya sama semua, sebenarnya ada beberapa macam tawaf. Perbedaannya ada pada niat pelaksanaannya. Ada yang disebut Tawaf Qudum atau Tawaf Selamat datang bagi yang melakukan haji Ifrad. Tawaf yang dilakukan pertama kali memasuki masjidil haram. Bukan untuk tujuan umrah. Bukan pula untuk haji. Tapi sekedar Tawaf Selamat datang ke tanah haram. Ada Tawaf-Tawaf sunnah biasa. Perlu diketahui bahwa masjidil haram itu memiliki beberapa pengecualian. Salah satu di antaranya adalah di masjid-masjid lain jika masuk ke dalamnya disunnahkan sholat tahiyatul masjid (penghormatan kepada masjid). Tapi di masjidil haram bukan sholat. Tapi melakukan Tawaf sebagai pengganti tahiyatul masjid. Tawaf-Tawaf sunnah juga bisa dilakukan kapan saja jika memungkinkan dan ada waktu untuk itu. Setelah sholat-sholat wajib misalnya. Daripada diam dan tidak melakukan ibadah, diganti dengan tawaf sunnah. Intinya Tawaf sunnah itu kapan saja jika ada di masjidil haram dan ingin melakukannya untuk mendapatkan pahala Allah SWT. Thawaf rukun umrah adalah tawaf yang dilakukan dalam rangkaian ibadah umrah di saat melakukan ibadah umrah. Sementara tawaf haji yang dikenal dengan sebutan “Tawaf Ifadhoh” adalah satu dari rukun penting ibadah haji. Tawaf ifadhoh sebagai salah satu rukun haji umumnya dilakukan setelah selesai melempar Jumrah Aqabah. Dan yang terakhir adalah Tawaf Wada’. Tawaf yang dilakukan sebagai ungkapan Selamat tinggal ini dilakukan di saat akan meninggalkan tanah haram kembali ke kampung masing-masing. Untuk sahnya Tawaf, orang yang Tawaf harus dalam keadaan wudhu. Karena sesungguhnya Tawaf itu sama statusnya dengan sholat. Hanya saja ketika Tawaf boleh berbicara (yang baik-baik). Sementara ketika sholat tidak diperkenankan berbicara. Tujuh Putaran Tadi disebutkan bahwa semua macam tawaf  tadi dilakukan dengan cara yang sama. Bedanya ada pada niat masing-masing. Tawaf dimulai dari sudut Ka’bah di mana Hajar Aswad tertempel. Umumnya sudut ini dikenal sebagai sudut pertama. Tawaf dimulai dengan mencium Hajar Aswad (jika memungkinkan). Atau sekedar angkat tangan ke arah Hajar Aswad dan cium tangan sebagai gantinya. Mulailah berjalan sambil membaca doa, dzikir, baca Al-Quran, tasbih, dan lain-lain. Diperbolehkan berbicara tentunya yang baik-baik saja. Demikian putaran dilakukan hingga sampai ke sudut keempat, yang dikenal dengan nama “Rukun Yamani”. Antara sudut ini dan sudut pertama (Hajar Aswad) doa yang disunnahkan adalah: “Rabbana atina fiddunya Hasanah wa fil Akhirati hasanah wa qinaa adzabannar”. Putaran demi putaran terus dilakukan hingga berakhir pada putaran ketujuh. Satu yang saya ingin koreksi dari jamaah haji atau umrah adalah ketika Tawaf biasanya berteriak-teriak membaca doa dalam bahasa Arab. Hal ini kadang jadi masalah dan lucu sekaligus. Pertama, khususnya yang non Arab, seringkali bacaannya tidak benar. Maka ketika yang mendengar itu paham bahasa Arab pasti akan terasa geli. Kedua, tanpa disadari membaca doa atau dzikir dengan suara keras itu mengganggu ibadah orang lain. Karenanya bagi saya, lebih baik membaca doa dengan suara kecil, bahkan dalam hati saja dan dihayati. Jika hafal doa dalam bahasa Arab bagus. Tapi jika tidak, doa itu dalam bahasa apa saja boleh. Toh semua bahasa adalah ciptaan Allah SWT. Setelah selesai putaran ketujuh orang yang Tawaf disunnahkan sholat sunnah di belakang Maqam Ibrahim AS. Maqam itu artinya tempat berdiri ketika Ibrahim meninggikan Ka’bah. Bukan kuburannya. Pada rakaat pertama dibaca Al-Fatihah dan Al-Kafirun. Dan pada rakaat Kedua dibaca Al-Fatihah dan Al-Ikhlas. Setelah sholat dilanjutkan dengan membaca doa, yang disunnahkan di Multazam. Doa di Multazam ini tidak ditolak, sabda Rasulullah SAW. Multazam itu adalah tempat di antara pintu Ka’bah dan Hajar Aswad. Tapi untuk kembali ke sana berdoa hampir tidak Mungkin saking ramaianya, khususnya di musim haji. Maka doa cukup dilakukan saja di tempat di mana sholat sunnah tawaf dilakukan. Biasanya Tawaf itu diakhiri dengan meminum air Zamzam. Selain memang pasti cukup kehausan karena melakukan Tawaf yang melelahkan, khususnya di musim haji. Juga minum air zamzam merupakan sunnah, syifa (obat), bahkan tujuannya tergantung keinginan yang meminumnya. Rasulullah SAW bersabda: “air zamzam itu manfaatnya untuk tujuan apa saja bagi yang meminumnya (limaa syuriba lahu)”. New York, 6 Juli 2022. (*)

Tanjung Priuk: U-turn

Oleh Ridwan Saidi Budayawan  PRIUK artinya U-turn, putar balik. Priuk bukan periuk, bukan pula priok. Toponim di Priuk itu Melayu: Bendungan Melayu, Rorotan Malaka, Pasar Selésa bukan (hari) selasa. Itu sebutan lain pasar Koja. Selésa artinya nyaman. Tirem dan Bambu itu sungei sebutannya, bukan kali. Kali Baru itu baru. Pengaruh Melanesia kuat pada bahasa Melayu yang digunakan di wilayah yang dalam peta Panembong XVI M disebut Nusa Kalapa berbatas barat kali Sedane (lurus) dan di timur kali Citarum (pengorbanan hewan). Di Priuk ada toponim Sampur (akses) Le Guha atau Legoa itu Goa. Marunda terrazering, Kramat Tunggak monument stone. Rorotan Malaka keturunan Malaka, Warakas sakti.  Le partikel. Le Nong pertunjulan, Le Deng bukan dari leding. Deng julukan ketua adat. Le Deng ada di Jakarta Pusat dan ada pula di Tangerang. Kalau di Petojo Che Deng, dibaca cideng, ada juga cidéng.  Kalau dilihat dari segi linguistik jelas pengaruh Melani kuat, india yang katanya dari abad IV dalam linguistik tak ada pengaruhnya. Kata-kata Nehi Mohabbat, tidak kasihku, dipungut dari Bollywood, bukan mugran India yang baru kesini tahun 1873. Keindahan Priuk sudah meredup. Pantai Sampur tinggal kenangan. Belanda claim sampur dari zandvoort. Tidak ada hubungannya, di Tangerang disebut Sampora. (RSaidi).

MK Mahkamah Pengawal Oligarki

Oleh M.  Rizal Fadillah Pemerhati Politik dan Kebangsaan  Mahkamah Konstitusi jumawa dan sukses menggagalkan upaya untuk mengubah Presidential Threshold 20 %. Belasan gugatan dikalahkan dengan narasi berbeda tetapi substansi sama yaitu pihak tidak kompeten atau tidak memiliki legal standing. Menurut MK yang berhak menggugat  hanya partai politik atau gabungan partai politik.  Dugaan MK tidak independen dan menjadi pelayan kekuasaan telah terbaca sejak MK berhasil memenangkan Jokowi dalam gugatan Pilpres 2019. Kemudian MK putuskan UU Covid 19 UU No 2 tahun 2020 untuk diberi kesempatan 2 tahun. Begitu juga dengan UU Cipta Kerja yang sudah jelas bertentangan dengan Konstitusi ternyata masih diberi waktu hingga 2 tahun juga. MK menjadi Majelis Kompromistis.  Semua gugatan Presidential Threshold dibabat habis. Meskipun demikian gugatan terhadap Pasal 222 UU No 7 tahun 2017 terus berlanjut. Setelah terakhir gugatan DPD RI tidak diterima dengan alasan tidak memiliki legal standing, maka berikut adalah kegagalan dari PBB. Padahal Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra dikenal sebagai ahli hukum tatanegara yang biasa memenangkan perkara.  Kini masuk gugatan lagi dari partai politik PKS. Ketika masuk pada substansi persoalan ketidakadilan PT 20 % yang banyak pihak dirugikan hak konstitusionalnya serta hanya menguntungkan segelintir kelompok politik, maka MK betul-betul diuji akan obyektivitas pemeriksaannya.  Rakyat melakukan penilaian apakah MK memang sebuah lembaga Peradilan atau lembaga politik. Jika MK tidak lain adalah lembaga politik yang berbaju hukum maka perlu evaluasi tentang keberadaannya. MK patut didesak untuk segera dibubarkan.  Jika saja gugatan PKS diterima dan dikabulkan baik seutuhnya atau sebagian, maka MK tidak lagi klise memutuskan. Bisa tiga kemungkinan, yaitu : Pertama, mengabulkan gugatan PT menjadi 0 % ini artinya MK kalah atau mengalah. Menyadari perasaan keadilan masyarakat yang sulit untuk dibendung. Apalagi Ketua MK kini mesti diganti berdasarkan Putusan MK pula.  Kedua, seperti biasa MK yang ambigu dan tidak bisa lepas dari kendali kekuasaan oligarki, maka keterpaksaan menerima PT 0 % akan diikuti dengan syarat ditunda keberlakuan PT 0 % tersebut  untuk Pemilu 2029. Alasannya adalah waktu Pilpres 2024 yang sebentar lagi.  Ketiga, bisa terjadi pengurangan dari PT 20 % menjadi 10 % atau lebih kecil. Ini bila ada itikad baik untuk \"win win solution\" sebagai bentuk kepedulian pada  kuatnya aspirasi yang menggugat PT 20 %. Bila putusan ini yang diambil, maka akan terjadi perubahan pada konfigurasi dari koalisi partai politik saat ini.  Gagalnya PBB membuat Yusril berang, ia menyebut penolakan MK atas gugatan PT 20 % sebagai tragedi demokrasi, menurutnya MK bukan pengawal dari konstitusi tetapi \"the guardian of oligarchy\". Jadi teringat dulu saat Yusril berada di belakang MK saat memenangkan Jokowi. Ini kan rezim nya Jokowi yang oligarki itu, pak. Syukurlah kalau kini pak Yusril sudah sadar dan tobat.  Kita rindu ucapan Pak Yusril \"Presiden itu..orangnya goblok, tetapi segoblok-gobloknya dia, dia itu Presiden\". Setuju pernyataan Yusril Ihza bahwa MK itu bukan pengawal konstitusi tetapi \"the guardian of oligarchy\" pengawal oligarki.  Dan oligarki itu tidak lain adalah rezimnya Jokowi.  Hebat juga ungkapan Ketua DPD LaNyalla Mattalitti dari Mekkah. \"Itu karena saya bakal memimpin sebuah gerakan untuk mengembalikan kedaulatan rakyat atas negara ini. Karena negeri ini harus kembali di tangan rakyat sebagai pemilik negara yang sah. Dan kita tidak boleh dibiarkan oligarki menguasai negeri\". Lawan oligarki.. Merdeka! Bandung, 8 Juli 2022

Aura Perjuangan Mattalitti

Tanpa ada perlawanan dari rakyat sebagai pemilik kedaulatan pada tahun 2034 Indonesia benar-benar akan tamat sebagaimana digambarkan dalam novel technothiller karya PW Singer berjudul “Ghost Fleet”. Oleh: Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih PROFESOR Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, MSc adalah seorang advokat, akademisi di bidang hukum tata negara, mengatakan, dengan ditolaknya permohonan PBB dan para anggota DPD ini, serta juga permohonan yang lain yang akan diajukan, maka demokrasi kita kini semakin terancam dengan munculnya oligarki kekuasaan. “MK bukan lagi sebagai “the guardian of the constitution” dan penjaga tegaknya demokrasi, tetapi telah berubah menjadi “the guardian of oligarchy. Ini adalah sebuah tragedi dalam sejarah konstitusi dan perjalanan politik bangsa kita,” katanya. Pada waktu yang bersamaan AA LaNyalla Mahmud Mattalitti (Ketua DPD RI) mengatakan, atas putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman, Kamis (7/7/2022) pukul 11.09 WIB tersebut, hal itu adalah kemenangan sementara Oligarki Politik dan Oligarki Ekonomi yang menyandera dan mengatur negara ini. “Mengapa saya katakan kemenangan sementara? Karena saya akan memimpin gerakan mengembalikan kedaulatan negara ini ke tangan rakyat, sebagai pemilik sah negara ini,” tegas LaNyalla. Di balik kegaduhan MK yang sudah bisa ditebak itu berapapun mengajukan  Pasal 222 UU Pemilu pasti akan ditolak MK. Di balik itu semua sedang dan terus akan terjadi keadaaan yang mengerikan. MK hanya salah satu pintu Oligarki akan mencengkeram negara ini. Di balik itulah semua ada rencana besar pada periode 2019-2024 telah terjadi migrasi besar-besaran rakyat China ke Indonesia, minimal 25-50 juta, bahkan diprediksi untuk waktu mendatang bisa sampai 100 juta. Pada Pilpres 2024, boneka mereka kembali di-setting agar kembali berkuasa untuk periode keduanya (seperti Joko Widodo). Selama pemerintahan boneka periode kedua ini jumlah manusia China di Indonesia diprediksi bisa mencapai 200 juta lebih. Melalui pilpres 2024 akan dimunculkan boneka baru guna melanjutkan semua “grand strategy China” untuk menguasa Indonesia manjadi bagian dari RRC Raya. Semua dalam kendali para Kapitalis Oligargi, itu mudah karena semua kebijakan mereka yang mengatur. Bila sampai tahapan Pilpres tahun 2034 mereka sudah memiliki setting jangka panjang berkat UU yang sudah diamandemen (presiden tidak harus orang asli pribumi), maka tampillah capres yang full secara fisik dan mental (jiwa raga) adalah ras China. MK adalah hanya salah satu instrumen yang penting untuk memuluskan semua operasi taktis oligarki, jadi benar yang dikatakan Prof. Yusril Ihza Mahendra bahwa MK telah menjadi “the guardian of oligarchy”. Dalam kurun sampai 2034 itu, dirancang seluruh aspek kehidupan dalam Ekopolsosbudhankam akan dikendalikan oleh RRC. Secara spesifik, ideologi Pancasila akan dihapus, komunisme dikembangkan, umat Islam (target utama) akan ditindas habis-habisan. Indonesia akan menjadi Uighur/Xinjiang (Turkistan Timur) yang dijajah total. Semua simbol dan ritual yang berbau Islam akan ditindas dan dihabisi. Pada saat yang sama akan dibangun kamp-kamp indoktrinasi bagi anak-anak untuk dididik menjadi komunis sejati. Tanpa ada perlawanan dari rakyat sebagai pemilik kedaulatan pada tahun 2034 Indonesia benar-benar akan tamat sebagaimana digambarkan dalam novel technothiller karya PW Singer berjudul “Ghost Fleet”. Saat inilah rakyat harus berjuang kembali memperjuangkan kedaulatan dan melepaskan diri dari belenggu penjajahan gaya baru yang lebih dahsyat. Ingat, cengkeraman mereka sudah cukup kuat dengan jebakan hutang infrastruktur yang gila-gilaan. Ternyata mereka secara fisik  sudah berada di sini, pada saatnya jumlah mereka akan lebih banyak melebihi jumlah TNI maupun Polri, yang terakhir ini bahkan sekarang sudah menjadi bagian dari proyek penjajahan China, pengkhianat sejati yang gak mikir soal kedaulatan negara dalam bahaya. Aura dari tekad dan semangat Bung LaNyala Mattalitti dan kawan kawan, adalah sangat serius dan harus mendapatkan apresiasi untuk melangkah berjuang bersama mempertahankan kedaulatan negara dan mengembalikan bahwa kedaulatan negara harus dikembalikan ke tangan rakyat. Perjuangan ini bukan main-main dalam perjuangan mempertahankan kedaulatan negara. Gagal dalam perjuangan saat ini keadaan akan menjadi sangat mengerikan, negara akan hancur dan lenyap dari peta dunia dan kembali akan menjadi negara jajahan yang tidak akan bisa bangkit kembali. (*)

Beridul Adha pada Masa Pancaroba

Kurban adalah simbol kasih sayang, kesetiakawanan, dan kepedulian terhadap nasib sesama. Dengan Idul Adha Allah swt menginspirasi untuk saling menyapa, berbagi, dan silaturahmi. Oleh: Muhammad Chirzin, Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta KAUM Muslimin merayakan Idul Adha kali ini dalam suasana semi-pasca Corona. Indonesia dalam masa pancaroba. Pancaroba, arti harfiahnya peralihan musim. Indonesia mengenal dua muslim saja: kemarau dan hujan. Di Eropa, Amerika dan belahan bumi yang lain mengenal empat musim: semi, panas, gugur, dan dingin. Tapi di sini ada musim buah rambutan, mangga, durian, antri BLT, antri BBM, antri minyak goreng, dll. Indonesia tidak sedang baik-baik saja. Dari segi keuangan, Indonesia sudah menanggung utang demikian banyaknya. Dari segi ekonomi dan perdagangan, harga kebutuhan pokok rakyat terus merangkak naik, termasuk bahan bakar, telor ayam ras, dan cabe. Dari segi keamanan, juga mengkhawatirkan, baik karena ancaman laten dari luar maupun dari dalam. Walaupun Pilpres masih dua tahun lagi, yakni 2024, tapi musim kampanye tampaknya telah tiba mendahului jadwalnya. Hal ini membikin pihak-pihak tertentu mengalami panas-dingin. Semoga bangsa Indonesia tetap aman dan damai untuk selamanya. Amin. Dalam konteks pandemi Corona sekarang ini, kita harus menjaga kesehatan dan kebersihan dengan saksama: mencuci tangan pakai sabun, menggunakan masker, menjaga jarak aman, menghindari kerumunan, dan menghindari mobilisasi yang tidak berarti. Pandemi Corona memaksa sebagian besar dari kita untuk bekerja dari rumah, putra-putri kita juga belajar jarak jauh dengan segala suka dukanya. Pandemi memaksa Lembaga Pendidikan mengubah strategi pembelajaran, baik di tingkat Dasar, Menengah, maupun Tinggi. Pembelajaran online merupakan pengalaman baru bagi peserta didik maupun para pendidik. Masing-masing memerlukan penyesuaian tersendiri. Guru menyiapkan bahan ajar dan metode pembelajaran sesuai dengan situasi dan kondisi. Orang tua memfasilitasi sarana belajar anak, terutama alat komunikasi, baik komputer maupun HP. Sarana pembelajaran secara online rawan disalahgunakan untuk kegiatan di luar belajar. Oleh karena itu anak perlu pendamping, dan orang tua niscaya menjalin komunikasi dengan guru atau sekolah dan sebaliknya. Catur pusat Pendidikan Islam adalah rumah, sekolah, masyarakat, dan masjid. Rumah adalah tempat belajar anak-anak pertama kali, bahkan sebelum ia lahir ke dunia. Apa saja yang dilakukan dan apa saja yang dikonsumsi bapak-ibunya berpengaruh terhadap pertumbuhan jasmani dan rohani janin dalam kandungan. Orang tua menjadi role model bagi putra-putri sepanjang hayatnya. Begitu pula para guru, tokoh masyarakat, dan para ustadz yang bertanggung jawab. Bagai petani, guru mencurahkan perhatian pada benih yang telah ia tebar; memupuk, menyirami dan menyianginya. “Awalnya aku hanyalah butiran-butiran kemungkinan. Gurukulah yang membuka dan mengembangkan kemungkinan itu.” (Helen Keller) Nabi Muhammad Saw berpesan, “Didiklah anak-anakmu dengan sebaik-baiknya, karena mereka adalah amanat Tuhan kepadamu.” Umar bin Khathab berkata, “Didiklah anak-anakmu dengan saksama, karena mereka akan hidup di zaman bukan zamanmu.” Orang tua berkewajiban mengenalkan anak kepada Tuhannya, membantu anak menemukan rencana Tuhan untuk dirinya, serta mengarahkan, tetapi tidak memaksanya.  Kurban adalah sebentuk ketaatan kepada Allah swt berupa penyembelihan sapi dan/atau kambing pada 10 Dzulhijjah, dan hari-hari tasyrik dengan mengharap ridha Allah swt semata. Kurban adalah simbol kasih sayang, kesetiakawanan, dan kepedulian terhadap nasib sesama. Dengan Idul Adha Allah swt menginspirasi untuk saling menyapa, berbagi, dan silaturahmi. Allah swt berfirman dalam Al-Quran: Sungguh, telah Kami berikan kepadamu sumber yang melimpah. Maka, shalatlah untuk Tuhanmu dan berkurbanlah. Sungguh, orang yang membenci engkau,- dialah yang putus dari harapan masa depan. (QS Al-Kautsar/108:1-3). Al-Alkautsar artinya karunia yang tak terbatas; rahmat dan segala kebaikan, kearifan, dan wawasan yang diberikan kepada semua insan. Pengalaman kurban pertama kali di muka bumi adalah ujian terhadap kedua putra Nabi Adam as. Yang satu berkurban secara ogah-ogahan, dan yang seorang berkurban dengan penuh ketakwaan. Allah swt menerima kurban yang kedua. Praktik kurban umat Islam adalah warisan Nabi Ibrahim as. Allah swt berfirman, Maka tatkala anak itu sampai pada umur sanggup berusaha bersama Ibrahim, Ibrahim berkata: \"Hai anakku, sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu!\" Ia menjawab: \"Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang yang sabar\". Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipisnya, nyatalah kesabaran keduanya. Kami panggillah dia: \"Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu. Sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.  Sungguh ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. Kami abadikan untuk Ibrahim itu pujian yang baik di kalangan orang-orang yang datang kemudian. “Kesejahteraan dilimpahkan atas Ibrahim.” (QS 37:102-109). Pengorbanan Nabi Ibrahim dan Ismail mengandung pesan untuk berbagi sumber kekayaan, kesempatan, dan semangat memelihara warisan kemanusiaan, dengan mengalahkan kepentingan pribadi, keluarga, golongan, partai politik, maupun fanatisme sempit lainnya. Demikian amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Faktanya, jutaan hektar lahan dikuasai oleh segelintir orang-orang super kaya. Pertamina sebagai BUMN mengalami kerugian 191 triliun, tetapi 7 Komisaris dan 11 Direksinya bergaji rata-rata lebih dari 3 miliar. (FB Azizi Fathoni). Penyembelihan ternak tahunan membuahkan keseimbangan ekosistem, membuka peluang memperoleh rezeki dari pengadaan hewan, pemeliharaan, penyediaan pakan, dan sarana transportasi, serta pemotongan. Penyembelihan hewan kurban simbol pemotongan syahwat duniawi dan sikap mental syaithani yang mengalir dalam diri. Allah swt berfirman,  Yang sampai kepada Allah bukan daging atau darahnya, melainkan ketakwaan kamu. Demikianlah Ia memudahkannya kepada kamu supaya kamu mengagungkan Allah atas bimbingan-Nya kepada kamu; dan sampaikan berita baik kepada semua orang yang telah berbuat baik. (QS Al-Hajj/22:37). Allah swt menurunkan agama untuk membebaskan manusia dari penderitaan, agar mereka dapat berdiri bebas di hadapan Tuhan secara benar, dan menjaga diri dari perbuatan aniaya. Hidup tidak untuk diri sendiri, tetapi juga untuk orang lain. Kekayaan negeri ini niscaya dikelola dengan saksama untuk kesejahteraan sebanyak-banyaknya rakyat Indonesia. Ketimpangan dan ketidakadilan dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia dan lain-lain harus segera dihentikan.  Kita berusaha mewujudkan aturan yang adil, di mana setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk meraih prestasi. Kita harus memperlakukan pihak lain sebagaimana kita ingin diperlakukan. Tak seorang pun boleh diperlakukan dan/atau berlaku semena-mena.  Tuhan menciptakan samudera, manusia membuat kapal untuk mengarunginya. Tuhan menciptakan malam, manusia membuat lampu untuk meneranginya. Tuhan menciptakan aneka barang tambang, manusia menggali dan memanfaatkannya. Tuhan memerintahkan shalat, manusia membuat masjid untuk bersujud di dalamnya. Tuhan memerintahkan haji, manusia menghimpun bekal untuk menempuh perjalanan ke Rumah-Nya. Kekayaan dan kekuasaan bukanlah tujuan, melainkan sarana untuk mewujudkan kesejahteraan, kemakmuran, dan keselamatan. Kekuasaan adalah ujian; apakah digunakan untuk menegakkan keadilan dan keselamatan atau sebaliknya. Manusia niscaya berkorban untuk meraih kehidupan yang bermakna. Setiap pengorbanan adalah investasi ukhrawi. Jer basuki mawa bea... Tak ada pengorbanan tulus yang sia-sia. Bahwa yang diperoleh manusia hanya apa yang diusahakannya. Bahwa usahanya akan segera terlihat. Kemudian ia akan diberi balasan pahala yang sempurna. Bahwa kepada Tuhamu tujuan akhir. (QS An-Najm/53:38-42). (*)

Kekacauan Bernegara Terjadi Karena Mahkamah Konstitusi

Jakarta, FNN - Indonesia saat ini terkooptasi oleh partai politik. Praktik bernegara mengindikasikan jika politik hanya boleh melalui parpol yang representasinya ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sehingga menegasi peran yang lain. Kritik tersebut dilontarkan oleh Pengamat Politik Rocky Gerung dalam acara Dialog Kebangsaan Kelompok DPD di MPR, Kamis (7/7). “Filosofi bernegara kita kacau. Di politik itu tidak boleh terbagi habis oleh parpol. Karena itu perlu LSM, ada pers, karena itu ada DPD,” tukasnya. Rocky Gerung yang lama menyandang titel sebagai pengajar filsafat politik dan hukum di Universitas Indonesia menilai, hegemoni satu elemen politik tertentu meminggirkan yang lain sehingga demokrasi menjadi tidak sehat. Dalam nada menggugat, Rocky mempertanyakan, apakah betul politik sama dengan parpol. Termasuk dalam suksesi kepemimpinan nasional yang harus disaring dan dijaring hanya melalui parpol. Sementara di saat yang sama, upaya mengoreksi ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) terus digagalkan oleh Mahkamah Konstitusi dengan dalil penggugat tidak punya legal standing.  “Kekacauan (berdemokrasi) ini terjadi karena Mahkamah Konstitusi tidak paham tentang fungsi dia sebagai mahkamah,” terang Rocky. Ia menguraikan, sejarah legal standing muncul untuk mencegah aksi bar-bar di luar koridor konstitusi. Legal standing dalam Revolusi Prancis diwarnai dengan darah dan pemenggalan kepala raja. Rocky melihat MK buta huruf tentang filosofi konstitusi. MK diberi diskresi moral untuk mengintip potensi penyalahgunaan kekuasaan yang disebut sebagai judicial activism, namun tidak dimanfaatkan. Sebaliknya, hak rakyat untuk mereview konstitusi, bahkan untuk berbicara, ditutup oleh MK. Menyinggung soal langkah-langkah politik Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di bawah kepemimpinan La Nyalla Mattalitti, Rocky melihat harapan karena masih ada lembaga negara yang mau berpikir dan berjuang untuk demokrasi.  “DPD menghasut universitas Senayan ini seperti lokasi untuk mengumpulkan pikiran. DPD menjadi forum pemikiran tentang konstitusi dan bangsa,” imbuhnya. Menurut Rocky, legislasi paling representatif adalah legislasi yang dibuat oleh anggota DPD. Setiap angota DPD punya hak membuat RUU. Atas nama mandat sebagai senator. Seorang Anggota DPD mempertanggunjawabkan legislasi langsung kepada konstituen. Tidak perlu rapat fraksi. Tidak perlu rapat partai. “Representasi itu artinya melekat dengan rakyat. Tidak diedit oleh amplop,” tutur Rocky. “Karena itu saya mau usulkan supaya setiap anggota DPD punya hak membuat rancangan undang-undang atas nama dia, karena dia senator,” ujar Rocky di Gedung DPD, Kompleks Parlemen, Senayan.(JD/FNN).

Putusan MK tentang Presidential Threshold adalah Sebuah Tragedi Demokrasi

Oleh Yusril Ihza Mahendra - Ketua Umum PBB Mahkamah Konstitusi (MK) sudah berulangkali menolak permohonan pengujian terhadap Pasal 222 UU Pemilu, walaupun para Pemohon mengajukan pengujian dengan pasal UUD 45 yang berbeda dan argumentasi konstitusional yang berbeda.  Dalam permohonan kali ini, MK menyatakan permohonan para anggota DPD tidak punya legal standing, maka dinyatakan “tidak dapat diterima”. PBB punya legal standing tetapi permohonannya ditolak seluruhnya. MK tetap kukuh dengan putusan sebelumnya, yang mungkin dianggap sebagai “yurisprudensi” yang menyatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 45. Saya juga pernah menggabungkan norma Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 22E UUD 45 dengan menggunakan tafsir sistematik untuk menyatakan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 45. Tapi MK malah mempreteli ketiga pasal itu satu demi satu untuk mendukung pendapatnya sendiri  bahwa Pasal 222 UU Pemilu adalah konstitusional. Selain itu MK selalu mengemukakan argumen bahwa norma Pasal 222 itu adalah untuk memperkuat sistem Presidensial. Padahal, “executive heavy” yang ada dalam UUD 45 sebelum amandemen sudah sejak lama ditentang. UUD 45 pasca amandemen justru menciptakan check and balances antar lembaga negara. Tidak ada hubungan korelatif antara presidential treshold dengan “penguatan sistem Presidensial” sebagaimana selama ini didalilkan MK. Politik begitu dinamis, oposisi bisa berubah menjadi partai pemerintah hanya dalam sekejap. Pasal 222 itu adalah “open legal policy” Presiden dan DPR yang tidak dapat dinilai oleh MK. Saya telah membantah seluruh argumentasi hukum MK tersebut, namun sampai saat ini MK tetap kukuh dengan pendiriannya bahwa Pasal 222 UU Pemilu adalah konstutusional. Dalam pandangan saya MK tidak seharusnya kukuh dengan pendapatnya semula, karena zaman terus berubah dan argumen hukum juga terus berkembang. Dalam fiqih, tokoh sekaliber Imam Syafii (767-820 M) saja bisa mengubah pendapat hukumnya dengan merumuskan “qaul jadid” atau pendapat baru, dan meninggalkan “qaul qadim” atau pendapat terdahulu karena situasi atau “ratio legis” yang mendasari lahirnya sebuah norma hukum telah berubah.  MK tidak seharusnya mempertahankan sikapnya yang kaku dan banyak dikririk para akademisi, sehingga terkesan “jumud” dengan perubahan hukum yang terjadi begitu cepatnya dalam masyarakat kita. Dengan ditolaknya permohonan PBB dan para anggota DPD ini, serta juga permohonan-permohonan yang lain yang akan diajukan, maka demokrasi kita kini semakin terancam dengan munculnya oligarki kekuasaan. Calon Presiden dan Wakil Presiden yang muncul hanya itu-itu saja dari dari kelompok kekuatan politik besar di DPR yang baik sendiri atau secara gabungan mempunyai 20 persen kursi di DPR. Hal yang paling aneh dalam demokrasi kita akan terjadi. Calon Presiden yang maju adalah calon yang didukung oleh parpol berdasarkan  treshold hasil Pileg lima tahun sebelumnya. Padahal dalam lima tahun itu, para pemilih dalam Pemilu sudah berubah, formasi koalisi dan kekuatan politik juga sudah berubah. Namun segala keanehan ini tetap ingin dipertahankan MK. MK bukan lagi “the guardian of the constitution” dan penjaga tegaknya demokrasi, tetapi telah berubah menjadi “the guardian of oligarchy”.  Ini adalah sebuah tragedi dalam sejarah konstitusi dan perjalanan politik bangsa kita. (*)

Jabotabek Level 1, Pemerintah Gak Paham Menghidupkan Ekonomi Butuh Kepastian

MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian membatalkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jabodetabek ke Level 2. Dengan pembatalan itu, status Jakarta tetap PPKM Level 1 hingga 1 Agustus 2022.   Pembatalan itu diketahui dari dokumen Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2022 tentang PPKM Pada Kondisi Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali. Ketentuan ini juga berlaku untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek. Dalam aturan itu termaktub Jakarta berstatus PPKM Level 1. “Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria Level 1,” begitu bunyi Inmendagri yang ditandatangani Tito Karnavian pada 5 Juli 2022.  Instruksi ini berlaku mulai 6 Juli hingga 1 Agustus 2022. Padahal, baru saja pemerintah pusat mengumumkan perpanjangan PPKM Jawa dan Bali yang naik ke level 2. Dasar hukumnya tertuang dalam Imendagri Nomor 33 Tahun 2022 yang berlaku 5 Juli-1 Agustus 2022.  “Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2, yaitu seluruh kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta, Kota/Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota/Kabupaten Bogor, Kota/Kabupaten Bekasi, Kota Depok, dan Kabupaten Sorong,” ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA lewat keterangan tertulis, Selasa, 5 Juli 2022. Peraturan tentang PPKM Level 2 Jabodetabek ini kemudian direvisi dalam Inmendagri 35/2022. Poin ke-14 Imendagri 35/2022 tertulis, Inmendagri 33/22 dicabut. Pada saat Instruksi Menteri ini berlaku, maka Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.  Jadi jelas, di sini Pemerintah tampak bingung. Pengusaha juga bingung. Yang paling bingung justru rakyat. Persoalan ini pun dibahas wartawan senior FNN Hersubeno Arief bersama pengamat politik Rocky Gerung dalam Kanal Rocky Gerung Official, Kamis (7/7/2022). Petikannya. Pemerintah kemarin sudah membatalkan pemberlakuan PPKM level 2 di daerah Jabodetabek. Itu hanya sehari saja diberlakukan. Sehari kemudian diralat. Ini memang disambut dengan lega oleh para asosiasi pengusaha mall. Tapi mereka sering mengaku bingung dengan kebijakan pemerintah. Apalagi Pak Luhut (Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan) juga memberlakukan syarat booster yang dua minggu lagi akan diberlakukan. Aturan pemerintah membuat mereka bingung. Pada akhirnya kita masuk dalam semua jenis kebingungan dan kebingungan itu pertanda bahwa pemerintah nggak bisa bikin ekstrapolasi dari problem. Kan dia bisa proyeksikan kenapa musti level 2. Kalau nggak ada dasar itu artinya asal-asalan saja. Dan bisnis tentu membutuhkan kepastian, kalau mau larang ya larang supaya kami enam bulan ke depan bisa bikin proyeksi penyesuaian strategi rencana bisnis. Jadi kelihatannya pemerintah juga nggak paham bahwa untuk menghidupkan ekonomi itu butuh kepastian. Model kepastian bentuknya eksternalities, yaitu hal-hal yang menghambat tidak ada soal. Yang penting bisnis itu konsisten di dalam perencanaan. Itu sebetulnya yang diinginkan oleh teman-teman para pebisnis. Ketidakkonsistenan itu menunjukkan bahwa memang koordinasi makro di Istana enggak ada. Bahkan orang bisa menilai kalau begitu akal-akalan ini dalam rangka seolah-olah serius saja kan. Apalagi lalu dibilang ya sudah dibatalkan yang level 2 diturunkan ke level 1, tapi harus booster dulu. Ya sama juga problemnya itu. Kan musti dibuktikan bahwa booster itu efektif untuk mencegah. Faktanya rakyat justru melihat banyak betul orang yang sudah dibooster sampai vaksin tiga kali tetap saja kena. Jadi, meyakinkan publik itu yang dari dulu nggak bisa dipastikan pemerintah. Pak Luhut nanti bingung sendiri lagi, lalu dia ngomong bahwa yang dimaksud bukan booster tapi mereka yang sadar untuk vaksin tiga kali. Tapi, intinya memang ini republik yang membingungkan. Ya kan pasti ketika menentukan level 2 atau level 1 ada justifikasi yang jelas. Tiba-tiba kalau kemudian level dua lalu hanya sehari diubah lagi menjadi level satu, ya wajar kalau nanti pemerintahnya bingung, pengusaha bingung, rakyat juga bingung. Walhasil karena bingung ya orang memutuskan lagi ya sudah di rumah saja, jangan ke mall lagi karena nanti pasti akan repot juga. Jadi itu yang disebut kemampuan untuk melihat hasil, untuk membayangkan hasil, justru dibatalkan oleh asumsi-asumsi yang kacau. Kan kalau hasilnya kita ingin supaya Jakarta itu turun jumlah infeksinanya, mustinya dari awal dipastikan saja kan. Jadi nanti orang bilang oh kalau begitu sudah enak nih, sudah level 1, bisa jalan-jalan lagi. Dua hari kemudian naikin level 2 lagi tuh. Padahal nggak ada data yang bagaimana mengambil data dari periode yang cuman satu hari. Lalu apa gunanya Pak Luhut sebagai raja bigdata kalau tidak bisa bikin prediksi. Lo, pemerintah selalu basisnya begitu, yang kita lakukan semua berdasarkan bigdata. Bahkan, kita sedot data publik itu lewat aplikasi-aplikasi yang tidak dimaksudkan untuk fungsi itu. PeduliLindungi dipakai buat beli migor itu kan demi nyolong big-data. Pertamina untuk masuk aplikasinya musti tulis hobi Anda apa? Itu apa urusannya hobi dengan orang membeli bensin. Jadi memang pemerintah mau nyolong bigdata sebetulnya dengan cara yang buruk. Itu yang kemudian orang pertanyakan. Lo, kalian kan punya bigdata kok dalam waktu yang singkat big datanya bisa terombang ambing. Jadi ini big lie juga akhirnya. Jadi big bohonglah. Jadi ini cuma menambah keyakinan publik bahwa berbohong itu memang kebiasaan yang diresmikan oleh negara. Berbohong dalam negeri sampai berbohong luar negeri. (mth/sws)

Rocky Gerung: Apapun yang Kalian Ajukan, Pasti Kami Tolak!

AKHIRNYA Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan DPD RI terkait Pasal 222 Undang-Undang Pemilu tentang ambang batas pencalonan (Presidential Threshold-PT) dalam perkara Nomor 52/PUU-XX/2022. Seperti halnya gugatan PT lainnya, MK menilai DPD tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara tersebut.   Dalam perkara serupa, MK menerima kedudukan hukum Partai Bulan Bintang (PBB), namun dalam amar putusannya, MK menolak permohonan PBB untuk seluruhnya. Karena MK tetap pada pendapatnya, Pasal 222 UU Pemilu Konstitusional dan mengenai angka ambang batas yang ditetapkan, merupakan open legal policy (kewenangan pembuat Undang-Undang).  Atas putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman, Kamis (7/7/2022) pukul 11.09 WIB tersebut, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyatakan, hal itu adalah kemenangan sementara Oligarki Politik dan Oligarki Ekonomi yang menyandera dan mengatur negara ini.  “Mengapa saya katakan kemenangan sementara? Karena saya akan memimpin gerakan mengembalikan kedaulatan negara ini ke tangan rakyat, sebagai pemilik sah negara ini. Tidak boleh kita biarkan negara ini dikuasai oleh Oligarki,” tegas LaNyalla di Makkah, Saudi Arabia, Kamis (7/7/2022).  Ditambahkan LaNyalla, kedaulatan rakyat sudah final dalam sistem yang dibentuk oleh para pendiri bangsa. Tinggal kita sempurnakan. Tetapi kita bongkar total dan porak-porandakan dengan Amandemen yang ugal-ugalan pada 1999-2002 silam.  “Dan, kita menjadi bangsa yang telah durhaka kepada para pendiri bangsa. Akibatnya tujuan negara ini bukan lagi memajukan kesejahteraan umum, tetapi memajukan kesejahteraan segelintir orang yang menjadi Oligarki Ekonomi dan Oligarki Politik,” tegasnya.  Terkait putusan MK tersebut, wartawan senior FNN Hersubeno Arief bersama pengamat politik Rocky Gerung membahasnya di kanal Rocky Gerung Official. Berikut petikannya. Topik ini sangat serius karena hari ini sudah diputuskan gugatan Presidential Threshold 20 persen Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti ditolak MK. Waktu itu mengusulkan kalau sampai ditolak maka bubarkan saja Mahkamah Konstitusi karena ini kan lembaga tinggi negara, berarti ini akan terjadi konflik antara kedua lembaga tinggi negara, Mahkamah Konstitusi dan DPD. MK memutuskan, mungkin dia akan sebut itu seperti biasa, alasan formilnya nggak terpenuhi. Yang kedua bahwa kasus ini sudah diajukan berkali-kali, masuk dalam prinsip nebis in idem, misalnya. Jadi semua hal yang sebutnya kita bisa proyeksi, itu akan jadi alasan penolakan. Dan kelihatannya memang itu, karena bagaimana kita mau pastikan bahwa MK ini punya kemuliaan kalau semua orang atau semua kasus diajukan dengan dalil yang sama, tapi kemudian ditolak juga dengan dalil yang itu juga. Jadi, ini nebis in idem, sebuah kasus yang sudah diadili, tidak boleh diadili lagi. Ini open legal policy. Apalagi Anda nggak punya legal standing. Sekarang partai punya legal standing tapi akan dicarikan ya Anda punya legal standing tapi belum 20%. Kira-kira begitu. Kalau DPD itu mungkin dianggap itu karena Pak LaNyalla mau nyapres maka Pak La Nyalla akan berupaya supaya DPD punya hak untuk nyapres, bikin calon juga. Jadi, hal-hal begini akan dimanipulasi oleh pakar-pakar hukum tatanegara yang memang sudah disewa untuk dipersiapkan memberi argumen. Jadi tetap kita anggap bahwa kita musti terus lakukan saja kan judicial review. Sebab di ujungnya akhirnya MK akan bingung sendiri. Kalau begitu bagaimana kita buat dalil baru kalau di awal sudah ditutup kemungkinan untuk judicial review. Jadi bilang saja dari awal bahwa kami MK, apapun yang kalian ajukan itu akan kami tolak. Jadi gampang, tapi bagus juga ini akan jadi perlawanan politik. Tetap saya percaya Pak LaNyalla itu, dia betul-betul orang yang paham bahwa tidak boleh ada sedikitpun penyimpangan konstitusi. Lain dengan DPR yang mau zig-zag saja. Jadi DPD ini betul-betul yang disebut penjaga konstitusi yaitu DPD akhirnya, melalui profil LaNyalla Mattalitti yang terus menyala. Orang mulai sorot beliau sebagai, dia punya ambisi. Ya kenapa memang kalau beliau punya ambisi, dalam rangka memperlihatkan, ada alternatif. Ternyata musti biasakan melihat bahwa DPD itu wakil rakyat yang riil, bukan wakil partai. Karena dia dipilih langsung. Itu juga berarti bahwa politik Indonesia nggak harus melalui partai di DPR. Lewat DPD bisa. DPD bukan partai, tapi bisa mengajukan calon harusnya untuk memimpin negeri. Berkaitan dengan itu sekarang sudah ada partai yang mengajukan judicial review kemarin, PKS setelah kita dorong-dorong, kita tunggu sekian lama gitu akhirnya muncul juga. Dan formulasinya menarik. Dia tidak ingin membatalkan PT 20% tapi dia menyatakan 7-9 persen. Dan itu ada reasonnya, yaitu rerata suara terbawah di DPR. Ya ini antara idealisme dan pragmatisme. Jadi resultantenya ujung paling kanan idealisme, ujung paling kiri pragmatisme dengan tegangan oportunisme. Jadi orang menilai PKS tanggung juga. Kalau mau jujur atau mau lurus bilang saja, oke kami menginginkan tujuh persen karena itu setara dengan rata-rata minimal yang harus dihasilkan dalam pemilu, misalnya. Tapi, yang kami maksudkan tujuh persen itu adalah hasil pemilu 2024. Jadi pemilihan legislatifnya didahului, dong. Itu lebih jujur. Kan tetap point adalah pakai tiket yang kadaluarsa. Kalau dibikin tiket yang baru juga tetap dasarnya ini kadaluwarsa. Jadi musti lebih terang-terangan PKS.  Oke, kami setuju ada negoisasi politik ya karena memang politik semacam dukungan legitimasi di parlemen. Tapi, legitimasi setelah diketahui bahwa kebutuhan legitimasi itu sekian persen oleh hasil pemilu 2024. Itu sebetulnya gampang saja kan. Kita juga setuju kalau soal angka kita bisa bilang, mungkin bisa disamakan dengan threshold parlemen, empat persen atau dua persen juga enggak ada soal. Tetapi jangan pakai tiket lama, itu yang kita selalu anggap bahwa ini curang. Anda mau masuk dalam garis start yang Anda tentukan sendiri itu. Bukan begitu. Kita tentukan sama-sama. Kapan ditentukannya itu. Ya setelah kita lihat hasil legislatif. Nah itu memang konsekuensinya musti dipisah pemilihan. Tunggu saja. Nggak apa-apa. Tunggu dua bulan setelah registrasi anggota legislatif dipilih kan gampang saja. Jadi demi menyelamatkan demokrasi, jangan tidak jujur. Seolah-olah mau menggugat, tapi di belakangnya tetap tidak paham bahwa yang mereka usulkan itu juga tiket lama. Kita mau minta kejelasan dari PKS sebetulnya. Kan PKS temen kita juga. Teman berkonstitusi. (mth/sws)