ALL CATEGORY

Rapat Gabungan MPR Sepakat Membentuk Panitia "ad hoc" PPHN

Jakarta, FNN - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD, Senin, sepakat membentuk panitia ad hoc untuk menindaklanjuti hasil kajian Badan Pengkajian MPR berupa rancangan substansi Pokok-Pokok Haluan Negara.Panitia ad hoc tersebut merupakan alat kelengkapan MPR yang akan mempersiapkan rancangan keputusan MPR terkait PPHN, kata Bambang Soesatyo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.\"Ragab Pimpinan MPR dan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD menyatakan dapat menerima laporan Badan Pengkajian, yang telah menyelesaikan tugas melakukan kajian substansi dan bentuk hukum PPHN. Ragab juga sepakat untuk menindaklanjuti hasil kajian Badan Pengkajian MPR dengan membentuk panitia ad hoc, yang kemudian diambil keputusan melalui Sidang Paripurna MPR,\" kata Bambang Soesatyo usai memimpin Rapat Gabungan di Ruang Delegasi, Kompleks Parlemen Jakarta, Senin.Dia menyebutkan komposisi panitia ad hoc tersebut terdiri atas 10 pimpinan MPR dan 45 anggota panitia ad hoc dari fraksi dan kelompok DPD secara proporsional.Badan Pengkajian MPR telah menyelesaikan tugas melakukan kajian dengan hasil berupa rancangan PPHN dan kajian bentuk hukum. Badan Pengkajian juga telah sepakat menghadirkan PPHN tanpa melalui amandemen UUD Negara RI Tahun 1945, jelasnya.Gagasan konvensi ketatanegaraan itu juga telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dalam pertemuan konsultasi antara Pimpinan MPR dengan Presiden pada 14 Juli 2022.Kami menyampaikan bahwa idealnya PPHN diatur dalam Ketetapan MPR dengan melakukan perubahan terbatas UUD Negara RI Tahun 1945. Namun, melihat dinamika politik, maka perubahan terbatas UUD itu sulit untuk direalisasikan. Presiden Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada MPR,\" ujarnya.Rancangan komposisi panitia ad hoc terdiri atas pimpinan MPR ditambah 45 anggota secara proporsional dari fraksi dan kelompok DPD.Komposisi keanggotaan panitia ad hoc adalah pimpinan 10 orang anggota MPR, delapan orang dari fraksi PDI Perjuangan, lima orang dari fraksi Partai Golkar, lima orang dari fraksi Partai Gerindra, empat orang dari Partai Nasdem, empat orang dari fraksi PKB 4 orang, tiga orang dari fraksi Partai Demokrat, tiga orang dari fraksi PKS, tiga orang dari fraksi PAN, seorang dari fraksi PPP, dan sembilan orang dari Kelompok DPD. (Ida/ANTARA)

Gagasan, Narasi, dan Karya Anies Baswedan (2)

Oleh I. Sandyawan Sumardi | Pekerja Kemanusiaan  TANTANGAN: GURITA KAPITALISME Menurut hemat saya, siapapun yang bakal terpilih jadi presiden dalam Pemilu 2024 yang akan datang, pasti bakal menghadapi tantangan nyata ini.. Dalam sistem kekuasaan negara demokrasi yang paling moderat berdasarkan fakta “polycentres of power”, kekuasaan bisnis ekonomi, kekuasaan birokrasi pemerintah, kekuasaan polisi­-militer, kekuasaan teknologi, kekuasaan lembaga-lembaga agama, kekuasaan organisasi masyarakat sipil, dlsb., semestinya berjalan seiring saling bekerjasama, melengkapi dan menghidupi secara setara, “symbiose mutualistic”,  dalam rangka menyelenggarakan, mengatur kondisi hidup bersama Indonesia sebagai “res publica”. Namun dalam kenyataannya dewasa ini, Indonesia semakin menganut sistem kekuasaan neo-liberalisme. Kekuasaan bisnis ekonomi yang berorientasi pada investasi dan akumulasi modal, pada kenyataannya telah menyadera dan menguasai kekuasaan birokrasi pemerintah, kekuasaan polisi­-militer, kekuasaan teknologi, kekuasaan lembaga-lembaga agama, kekuasaan organisasi masyarakat sipil, dlsb., sehingga de facto, kekuasaan bisnis ekonomilah yang sebenarnya paling mengendalikan kehidupan bersama kita sebagai negara bangsa. Bukan anti terhadap investasi dan akumulasi modal, melainkan pengutamaan yang menegasi sendi-sendi \"kemanusiaan yang adil dan beradab\", sangat mungkin justru bakal mempercepat ambruknya kehidupan masyarakat yang tengah didera pandemi dan krisis ekonomi global akibat ancaman perang, dlsb., dalam beberapa tahun terakhir ini. Dalam sistem neoliberlisme, prinsip yang menentukan itu uang, bukan kehidupan.  Menggunakan uang untuk mendapatkan uang bagi yang punya uang. Bukan memanfaatkan sumber-sumber yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup manusia. Maka tak heran kalau perusahaan-perusahaan bisnis di negeri kita dewasa ini cenderung dibuat besar, sangat besar.  Meskipun sebagai janji pemanis dalam kampanye UU Omnibus Law, dikatakan mendukung koperasi dan UMKM yang berskala kecil-kecil. Segala biaya bisnis ekonomi ditanggung oleh publik, bukan oleh pengguna, penerima manfaat. Kepemilikan bersifat impersonal, “obsentee” (guntai), bukan personal, “rooted” (berakar). “Financial Capital” bersifat global tanpa batas, bukan lagi lokal/nasional dengan batas-batas yang jelas. Adapun tujuan investasi jelas: memaksimalkan keuntungan pribadi. Bukan meningkatkan hasil yang bermanfaat. Maka prinsipnya adalah mencari keuntungan sebesar-besarnya, “profit”, bukan memperoleh manfaat sebesar-besarnya, “benefit”.  Demikian pula dengan mekanisme pengaturan bisnis ekonomi, segalanya harus direncanakan secara sentral oleh mega korporasi.  Peluang dan ruang lingkup pasar-pasar serta jaringan untuk mengorganisir diri secara otonom, sangat kecil.  Dalam kapitalisme, kompetisi selalu ada. Namun tujuan kompetisi lebih untuk mengeliminasi yang dianggap tidak sehat, tidak menguntungkan korporasi. Tujuan kompetisi untuk meningkatkan efisiensi dan inovasi lebih merupakan strategi kampanye saja.  Sudah menjadi rahasia umum, kalau dalam sistem UU Omnibus Law, peranan pemerintah lebih untuk melindungi kepentingan property/aset, para pemilik modal, ketimbang untuk memajukan kepentingan manusiawi warga masyarakatnya. Itulah sebabnya dalam sistem neoliberalisme ini, pendekatannya lebih elitis. Demokrasi uang. Bukan pendekatan demokrasi pribadi-pribadi manusia dan lingkungan alam sekitarnya. TUJUH STRATEGI KEBIJAKAN UTAMA Menurut hemat saya ada tujuh (7) strategi kebijakan utama menghadapi masa depan  di mana kita sebagai warga Indonesia dipanggil untuk terlibat secara proaktif dalam mewujudnyatakan visi Pancasila di bidang politik, ekonomi dan lingkungan hidup secara bersama, sebagai prasyarakat bagi bangsa dan negara kita untuk dapat bergerak maju ke depan, justru setelah kita digempur oleh krisis akibat wabah pandemi Covid-19 selama 2 tahun dan krisis politik ekonomi serta lingkungan hidup di dalam negeri yang kian mengkhawatirkan, sekaligus juga krisis akibat dampak ancaman kemungkinan perang global dunia ke-3:  (1). Menjalankan kebijakan ekonomi yang lebih berfokus pada redistribusi. Redistribusi adalah pendistribusian kembali pendapatan masyrakat, utamanya dari kelompok kaya kepada kelompok masyarakat miskin, baik yang berasal dari pajak maupun pungutan-pungutan lain. Redistribusi pendapatan menjadi salah satu cara pemerintah untuk meratakan pembangunan.   Kebijakan pajak yang lebih tegas utamanya mendorong pajak progresif penghasilan, pajak keuntungan dan pajak kekayaan. Mengurangi jam kerja dan beban kerja seraya memperhatikan kualitas pelayanan publik kepada pekerja seperti kesehatan dan pendidikan untuk mendukung nilai intrinsik mereka sebagai manusia bukan hanya sebagai alat produksi belaka. (2). Menjauhkan diri dari pembangunan yang hanya berfokus pada pertumbuhan (GDP) belaka, dan sebaliknya segera memperluas pembagunan pada sektor-sektor publik yang membutuhkan perhatian serius, yaitu: energi bersih, pendidikan, kesehatan, ekologi, dlsb. Menghentikan secara radikal tumbuh-kembangnya sektor-sektor yang tidak berkelanjutan. Karena pola dan peran mereka yang de facto telah mendorong konsumsi berlebihan dan berbahaya bagi ekologi global terutama sektor privat seperti minyak, gas, tambang, periklanan dan lainnya.  (3). Transformasi pertanian menuju pertanian yang dapat diperbarui berdasarkan perlindungan kepada keragaman hayati; produksi pangan yang bersifat lokal dan berkelanjutan serta sistem pertanian yang adil memperhatikan kondisi dan upah pekerja.  Mewujudnyatakan “universal basic income” (jaminan pendapatan dasar semesta, Jamesta) yang berakar pada “universal social policy system” (sistem kebijakan sosial universal). Jamesta adalah transfer tetap kepada individu tanpa memperhatikan status sosial (Bansos, Asuransi Sosial, Subsidi Harga, “Natural Resources Devidend”). Jamesta menuntut perubahan sistem kerja, mempermudah “targeting” (mengurangi “inclusion and exclusion error”). (4). Mengurangi segala bentuk pemborosan yang tidak perlu secara drastis, antara lain birokrasi yang terlampau gemuk di segala bidang, kinerja pejabat dan birokrat yang tidak efektif dan efisien, biaya perjalanan, studi banding, formalitas kerja, dari bermewah-mewah dan mubazir secara konsumtif, menuju sistem yang lebih efektif dan efisien yang lebih berorientasi pada publik, dan mengutamakan prinsip berkelanjutan.  (5). Memperjuangkan terwujudnya tiga pilar Trisakti: mandiri di bidang ekonomi, berdaulat dalam politik dan berkepribadian dalam budaya sebagai wujud revolusi suatu bangsa. (6). Mendesak untuk mewujudkan agenda demokratisasi ekonomi dengan menjunjung asas kekeluargaan dan kegotong royongan, serta selalu menjunjung tinggi nilai-nilai dan prinsip koperasi dalam setiap gerak perjuangan. (7). Pembatalan seluruh hutang terutama untuk pekerja dan pemilik usaha kecil (UKM) dan hutang negara-negara Selatan (hutang kepada negara kaya dan kepada lembaga keuangan internasional). Pendek kata, kebijakan yang sangat mengutamakan masyarakat, justru karena prinsip berkelanjutan, kesetaraan dan keberagaman - yang saya yakini akan lebih mampu mencegah dan menangani guncangan dengan lebih baik, termasuk yang terkait dengan perubahan iklim, dan pandemi, krisis akibat ancaman perang global, sehingga terwujudlah masyarakat yang hidup berlandaskan kebenaran, keadilan dan perdamaian, kemanusiaan yang adil dan beradab! Kekuasaan atau kekuatan  tanpa kontrol bisa cenderung korup dan sangat berbahaya maka \"Vertrauen ist gut, aber Kontrolle ist besser\"  kata pepatah Jerman yg artinya, percaya boleh tetapi mengawasi akan lebih baik, (Trust is good, but control is better). Berarti masyarakat perlu mengawasi secara melekat maupun sporadis pada institusi itu.. Bagaimanapun caranya!

Tindakan Preventif Keamanan Siber Sipol Pemilu 2024 Dilakukan KPU RI

Jakarta, FNN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan tindakan preventif untuk menjaga keamanan siber Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang digunakan pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.  \"Tindakan preventif dilakukan KPU RI dalam langkah apa saja yang harus diambil karena gugus tugas keamanan siber KPU sudah terbentuk,\" kata Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos di Jakarta Senin. Gugus tugas terus melakukan penyempurnaan tugas, siapa melakukan apa, dan bagaimana penanganan jika terjadi gangguan keamanan siber, paparnya.Sejauh ini, menurut dia, Sipol yang digunakan 38 partai politik nasional dan 7 partai politik lokal calon peserta Pemilu 2024 dalam keadaan aman, baik, dan tidak memiliki kendala soal keamanan siber. Betty mengatakan kondisi saat ini tidak ada persoalan siber dan terus diawasi gugus tugas keamanan siber. Upaya menjaga pengamanan tidak cukup sampai di situ saja. Menurut dia, perlu kerja sama dan dukungan seluruh pihak untuk ikut menjaga serta memastikan agar sistem elektronik kepemiluan tetap aman dari potensi serangan siber.\"KPU tidak bisa kerja sendiri, KPU harus melibatkan negara dalam hal ini instansi negara yang lain untuk bisa memberikan dan menjaga keamanan Sipol yang dimiliki,\" kata dia. Pengamanan siber kepemiluan, menurut dia, tentunya tidak berhenti pada Sipol, KPU masih mempunyai Silon (Sistem Pencalonan), Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih), Sidapil (Sistem Informasi Daerah Pemilihan), hingga Sirekap (Sistem Rekapitulasi Pemilu). Pendaftaran partai politik akan digelar KPU pada 1-14 Agustus 2022. Parpol akan menyerahkan dokumen persyaratan pendaftaran, termasuk dokumen yang diunggah di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).Sipol telah diluncurkan KPU pada 24 Juni 2022 sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik. Menurut Betty, sebanyak 38 parpol nasional dan 7 partai politik lokal telah mendapatkan akses Sipol. Data-data yang harus diunggah ke dalam aplikasi Sipol berupa profil partai politik, keanggotaan partai politik, kepengurusan, dan kantor tetap partai politik. (Ida/ANTARA)

Salah Kamar: Jenderal Andika Perkasa Membantu POLRI

TNI begitu sigap melibatkan diri kasus Brigadir Joshua, akan menjadi aneh dan sangat mungkin rakyat akan sinis atas keterlibatannya TNI dalam proses tersebut. Oleh: Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih PANGLIMA TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan akan kirim dokter untuk melakukan autopsi ulang jenazah Brigadir Joshua. Dokter yang akan dikirim itu dipastikan memiliki kompetensi dan keilmuan yang dibutuhkan. Andika Perkasa mengatakan bahwa dokter tersebut merupakan dokter yang bertugas di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD). Dokter tersebut disiapkan sesuai permintaan dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia. Sikap Palingma TNI itu perlu diapresiasikan atas kejadian kematian Brigadir Joshua yang masih simpang siur. Tetapi Tim Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia diduga kuat merendahkan eksistensi, kompetensi martabat dan Tupoksi TNI. Kasus yang diduga hanya masalah rumah tangga (perselingkuhan) tersebut sebenarnya TNI tidak perlu terlibat langsung di institusi Kepolisian yang kita percaya telah memiliki kelengkapan mendeteksi untuk mengungkapkan kematian Brigadir Joshua, kalau mau bisa diungkap dengan cepat, tepat, tuntas dan transparan. Berbeda dengan kasus 6 laskar FPI yang dibunuh dengan keji dan biadab, diduga kuat oleh oknum aparat kepolisian atas remot kekuatan politik dari luar institusinya yang sangat besar, dan tidak mampu untuk ditolak. Kasusnya menyisakan keprihatinan yang mendalam dan akan tercatat sebagai sejarah hitam karena sampai saat ini kasusnya tetap gelap. Kasus tersebut masuk ranah politik tingkat tinggi, ketika itu ada rintihan dari masyarakat yang mengiba, keterlibatan TNI membantu menyibak agar kasus tersebut bisa dibongkar dengan jujur dan terang benderang. Saat ini kasus tersebut telah masuk menjadi kemarahan dan emosi umat Islam Indonesia, karena tetap gelap gulita. Meluas menjadi perhatian HAM internasional bahkan Kementerian Luar Negeri AS memiliki catatan khusus atas kejadian tersebut dan kasusnya langsung atau tidak langsung akan bersentuhan dengan hubungan kebijakan politik bilateral AS dan Indonesia, kalau Indonesia tidak bisa menuntaskannya. Tersebar luas di media sosial bahwa HRS harus dikeluarkan atas tekanan Kementerian Luar Negeri AS terkait dengan persoalan HAM dan juga sangkut paut terhadap kasus penembakan laskar FPI di KM 50. Sesuai Tugas Pokok dan Fungsi TNi terlibat dalam kasus Brigadir Joshua, terasa tidak tepat, karena institusi telah miliki kelengkapan yang lengkap untuk mengungkap urusan perselingkuhan tersebut. Kemauan Panglima TNI untuk urusan autopsi ulang lebih tepat untuk urusan tragedi KM 50. Yang bobot kasusnya seperti api dalam sekam, lambat atau cepat berpotensi bisa menggoyahkan kesatuan dan keamanan negara. Bukan urusan ecek ecek masalah rumah tangga, apalagi hanya urusan asmara. Langkah TNI membongkar kembali kasus KM 50 identik dengan tugas menjaga negara dari potensi bahaya perpecahan dan perlawan khususnya umat Islam terhadap kekuasaan saat ini. Masyarakat khususnya umat Islam sudah tidak berharap bahwa kepolisian mampu mengatasi kasus KM 50 karena indikasi kuat terlibat di dalamnya atas remot kekuasaan dan kekuasaan yang lebih besar dari luar institusinya. Kasus KM 50 adalah kasus politik Nasional yang sampai sekarang ini dibuat gelap dan super ruwet karena menyangkut kekuasaan yang sedang berkuasa. TNI begitu sigap melibatkan diri kasus Brigadir Joshua, akan menjadi aneh dan sangat mungkin rakyat akan sinis atas keterlibatannya TNI dalam proses tersebut. Sebaiknya rencana tersebut dibatalkan demi marwah dan eksistensi TNI tetap terjaga: Bahwa TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (*)

Curhat ke Ketua DPD RI, FKSH-UIN Minta Kesetaraan Kuota CPNS

Surabaya, FNN – Forum Komunikasi Sarjana Hukum Universitas Islam Negeri (FKSH-UIN) menemui Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, yang tengah reses di Jawa Timur, Senin (25/7/2022).  Pada pertemuan di Gedung Graha Kadin Jawa Timur, perwakilan FKSH-UIN meminta kesetaraan dalam hal persyaratan pencalonan CPNS. Hadir dalam pertemuan itu M Afham Syahad (Ketua FKSH-UIN), Sulaiman (Wakil Ketua FKSH-UIN), Sonia Karunia (Sekretaris Umum FKSH-UIN) Muhammad Nauval Farros (Bendahara Umum FKSH-UIN) dan Estu Marhendra (Koordinator Bidang FKSH-UIN). Ketua FKSH-UIN, M Afham Syahad menjelaskan, beberapa dampak yang sangat signifikan terhadap dunia pendidikan dimulai ketika adanya kebijakan terkait dengan gelar akademik.  “Mungkin persoalan ini terlihat sederhana, akan tetapi berdampak sekali terhadap situasi dan kondisi dunia akademik yang begitu sistematis,” kata Afham. Menurut dia, hal tersebut penting untuk diperhatikan agar warga negara dalam menentukan aktivitas pekerjaannya, termasuk dalam proses rekrutmen CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), dapat mengakomodasi semua pihak tanpa adanya diskriminasi. “Kesempatan antara lulusan kampus Islam dan kampus umum berbeda. Padahal, kami juga mempelajari materi muatan yang sama. Yang menjadi pembeda, kami mempelajari hukum Islam,” kata dia.  Perbedaan peluang dan kesempatan itu tentu menjadi kekhawatiran lulusan para sarjana hukum dari kampus Islam.  “Kami hanya ada di dua slot CPNS saja yakni Kemenag dan MA. Di MA, kami hanya visa menjadi hakim Pengadilan Agama (PA) saja,” terang Afham. Afham menyatakan ada tiga aspirasi yang diharapkan bisa diperjuangkan oleh LaNyalla. Pertama, memberikan kedudukan, peluang dan kesempatan yang sama dengan jumlah kuota yang seimbang di prasyarat pencalonan CPNS. “Kedua, memberikan persyaratan yang seimbang dan penyamarataan gelar SH pada setiap lulusan kampus PTKIN agar tidak terjadi diskriminasi,” ujar Afham. Ketiga, adanya pemberian jaminan bagi setiap lulusan PTKIN yang notabene lulusan kampus Islam untuk bisa masuk instansi pemerintah manapun sesuai gelar.  Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, siap memperjuangkan aspirasi yang disampaikan. Dikatakannya, dalam proses penerimaan PNS, tak boleh ada diskriminasi dalam bentuk apapun, termasuk dalam hal akademik. “Diskriminasi itu hal yang sangat tak diperkenankan. Saya kira, ketika kualifikasinya memenuhi, setiap orang berhak untuk mengikuti CPNS,” kata LaNyalla. Secara teknis, LaNyalla segera akan meneruskan aspirasi yang disampaikan untuk diperjuangkan di Komite III dan Komite I DPD RI yang terkait dengan kementerian agama dan kementerian PAN-RB. (mth/*)

Ujian Tesis S2, LaNyalla Jelaskan Pembajakan Calon Presiden oleh Partai Politik Ciderai Sistem Pancasila

Surabaya, FNN – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menjalani sidang tesis S2 pada Program Studi Magister Sains Hukum dan Pembangunan Sekolah Pasca Sarjana Universitas Airlangga Surabaya, Senin (25/7/2022). Tesis LaNyalla berjudul “Pengajuan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Jalur Non Partai Politik Sebagai Penguatan Demokrasi”, mendapat apresiasi dari para dosen penguji, yakni Dr Rosa Ristawati, SH, LLM, Dr Sukardi, SH, MH dan Dr Muhammad Nafik Hadi Ryandono, SE, MSi. Hadir pula dosen pembimbing LaNyalla, Dr Suparto Wijoyo, SH, MHum dan Dr Radian Salman, SH, LLM. Dipaparkan LaNyalla, sistem Demokrasi Pancasila yang dibangun para pendiri bangsa, di mana nilai-nilainya menjadi grondslag bangsa ini, membuka peluang kepada siapapun untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden. Karena sesuai Sila keempat Pancasila, sistem pemerintahan Indonesia memberikan kepada partai politik dan unsur non-partai politik, yang dalam sistem yang direpresentasi oleh utusan daerah dan utusan golongan, untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden. “Tetapi sejak penggantian kontitusi pada tahun 1999-2002, nilai Pancasila itu telah dibajak dan diciderai, dan Indonesia mengganti sistem bernegaranya dengan meninggalkan Pancasila. Akibatnya, hanya partai politik yang dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden,” urainya. Karena itu, Tesisnya mencoba menjelaskan pantingnya calon dari jalur non-partai untuk mendapat ruang, agar bangsa ini tidak total meninggalkan nilai-nilai Pancasila. Dalam tesis tersebut LaNyalla mengungkap adanya ruang dari peserta pemilu perseorangan untuk dapat mengusung calon. “Jika kita merujuk UUD hasil Amandemen, peserta Pemilu itu sebenarnya ada tiga. Partai Politik untuk DPR RI dan DPRD, Perseorangan untuk DPD RI dan Presiden/Wakil Presiden. Tetapi dalam proses pencalonan presiden, hanya satu peserta permilu yang dapat mengusung, yaitu Partai Politik,” tandasnya. Ini, lanjutnya, dapat diubah melalui Amandemen ke-5. Jika kita menganut perbaikan konstitusi hasil Amandemen ke-1 hingga 4 pada 1999-2002. Tetapi, tambah LaNyalla, upaya itu terhambat hingga hari ini. “Amandemen ke-5 rupanya sulit diwujudkan. Apalagi wacana yang ada, kalau pun Amandemen ke-5 dilakukan, hanya untuk menambahkan Pasal terkait adanya Pokok-Pokok Haluan Negara. Sama sekali tidak membicarakan hal ini,” tukasnya. LaNyalla pun berharap Tesis yang ia ajukan dapat memperkaya literasi hukum tata negara, khususnya di Universitas Airlangga. “Sebagai sebuah kajian akademik strata 2, saya sudah mencoba menjelaskan mengapa kita perlu melakukan terobosan ini sebagai penguatan sistem demokrasi, khususnya demokrasi Pancasila,” pungkasnya. Penguji Dr Rosa Ristawati, SH, LLM memberi apresiasi gagasan yang diangkat LaNyalla dalam tesis kali ini. Calon independen dalam sistem presidensial menjadi alternatif bagus, di samping kerumitan yang kuncinya ada pada Amandemen konstitusi. “Jadi saya kira perlu ditambahkan hal tersebut,” kata Rosa. Di Indonesia, Rosa melanjutkan, ada fenomena yang disebutnya ekor jubah. Suara partai politik akan melonjak naik jika memiliki figur kepemimpinan yang kuat. “Padahal partainya tak kuat. Nah, dalam posisi ini, calon independen bisa menjadi alternatif, karena pemilih melihat figur capres,” kata Rosa. Sementara Dr Muhammad Nafik Hadi Ryandono, SE, MSi juga mengapresiasi tesis LaNyalla. Secara umum Nafik menilai tesis LaNyalla sudah sangat komprehensif dalam membahas dinamika ketatanegaraan di Republik ini. “Saya kira perlu ditambahkan kesejahteraan sosial bagi rakyat Indonesia. Secara umum ini bagus, tapi ujungnya harus demi kesejahteraan rakyat. Kita sarankan setelah lulus langsung daftar S3,” imbuhnya. Ketua tim penguji, Dr Sukardi, SH, MH menegaskan jika tesis LaNyalla diterima oleh para dosen penguji. Mendengar hal itu, dosen pembimbing LaNyalla, Dr Suparto Wijoyo, SH, MHum langsung memberi ucapan selamat kepada LaNyalla. “Selanjutnya, jika ingin mengajukan S3, maka tesis ini diteruskan saja dengan tema \'pengajuan calon independen untuk penguatan demokrasi demi kesejahteraan rakyat\'. Itu kelanjutan dari tesis ini,\" ujar Suparto. Sementara Dr Radian Salman, SH, LLM lebih ingin mendengarkan heroisme perjuangan LaNyalla dalam memperjuangkan Capres independen. Senada dengan Suparto, Radian pun menyarankan agar LaNyalla meneruskan S3. “Agustus 2022 ini yudisium dan wisuda pada bulan September 2022. Segera daftarkan S3, ikut edisi September 2022 atau Februari 2023,” saran Radian. (mth/*)

KPU Sosialisasikan Peraturan Pendaftaran dan Verifikasi Kepada Parpol

Jakarta, FNN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Pemilu 2024 kepada partai politik calon peserta pemilu.\"Peraturannya sudah resmi diundangkan dan mulai diberlakukan sehingga penting bagi kami menyosialisasikan atau menyampaikan perkembangan informasi kepada partai politik,\" kata Ketua KPU RI Hasyim Asy\'ari di Jakarta Senin.Sementara itu anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 sebelum diundangkan sudah melalui tahapan \"legal drafting\", uji publik, konsultasi dengan DPR RI hingga harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.\"Termasuk, harmonisasi dengan lembaga terkait seperti Bawaslu RI dan DKPP, jadi PKPU ini sudah melalui proses uji publik yang panjang, mudah-mudahan PKPU ini sudah dielaborasi para pimpinan partai politik,\" katanya.Dengan demikian, lanjut dia, permasalahan-permasalahan yang mungkin dihadapi ataupun berpotensi menimbulkan masalah pada tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik dapat diatasi dengan baik.Ia mengatakan tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 segera digelar KPU pada 1-14 Agustus 2022. KPU akan menerima tahapan pendaftaran paling lambat hingga pukul 24.00 WIB pada 14 Agustus 2022.KPU mengingatkan parpol agar dapat menyiapkan syarat-syarat pendaftaran sesuai ketentuan secara lengkap sebelum datang dan mendaftar.KPU telah meluncurkan Sistem informasi Partai Politik (Sipol) pada Jumat 24 Juni 2022 dan akan dimanfaatkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024. Sipol ditetapkan sebagai alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi partai politik.Data-data yang harus diunggah ke dalam aplikasi Sipol di antaranya profil partai politik, keanggotaan partai politik, kepengurusan, dan kantor tetap partai politik, paparnya. (Ida/ANTARA)

Misteri Ancaman "Apabila Naik ke Atas Akan Dihabisi"

Jakarta, FNN - Perkembangan kasus polisi tembak polisi terus mengundang rasa penasaran. Semakin banyak pihak yang  bersaksi, semakin banyak temuan yang menegangkan. Terbaru, polisi menyita ponsel milik Vera Simanjuntak, kekasih Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Demikian perbincangan dua wartawan senior FNN Hersubeno Arief dan Agi Betha dalam kanal YouTube Off The Record, Senin (25/7/22) di Jakarta. Mereka terus memantau update terkini terkait proses penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu. Kali ini kekasih Brigadir Yoshua, Vera Simanjuntak akhirnya muncul ke permukaan memberikan kesaksian. Vera ikut dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Jambi, Ahad (24/7/22). Ia didampingi dua kuasa hukumnya yakni Ramos Hutabarat dan Ferdi Marcel Kesel. “Kalau saya lihat, dari Vera inilah yang melatarbelakangi laporan ke Bareskrim bahwa telah terjadi pembunuhan berencana,” ungkap Agi  Kuasa hukum Vera, Ferdi menjelaskan terkait pengakuan Vera yang menyebut dirinya masih berkomunikasi terakhir kali dengan Brigadir Yoshua pada Jumat (8/7) pukul 16.43 WIB, sebelum insiden tembak-tembakan itu. Sementara itu, Vera mengatakan bahwa Brigadir Yoshua sudah mendapatkan ancaman pembunuhan sejak bulan Juni, terakhir ancaman itu diterimanya satu hari sebelum kejadian tersebut. Ferdi mengungkapkan transkip percakapan terakhir Brigadir Yoshua yakni ‘Apabila Naik ke Atas akan Dihabisi’. Kalimat tersebut masih menjadi teka-teki yang masih diselidiki oleh pihak penyidik, sehingga handphone milik Vera sedang disita untuk mengetahui lebih lanjut percakapan tersebut. “Naik ke atas ini ada berbagai makna, sebagai naik tangga ke lantai satu atau dua, atau ada makna lain seperti level atau jabatan, sampai sekarang kita tidak tahu,” ungkap Agi “Ini menurut saya agak menarik, karena seorang ajudan jenderal diancam dibunuh, siapa mereka? apa kasusnya?” lanjut Hersubeno. (Lia)

Tujuh Prestasi Anies Versi BroNies

Oleh: Yusuf Blegur | Mantan Presidium GMNI  Seperti penjelasan sejarah, Indonesia sulit menemukan pemimpin yang ideal. Hanya ada tiga pilihan kategori pemimpin berdasarkan empiris. Satu, pemimpin yang besar jasanya, besar juga kesalahannya. Kedua, pemimpin yang biasa- biasa saja, tidak istimewa prestasinya dan tidak terlalu parah kekurangannya. Ketiga, sudah tak ada kebehasilannya, buruk pula perilakunya. Diluar ketiga pilihan itu, negara ini punya peluang pemimpin yang prestasinya menjulang dan  sedikit kelemahannya. Mau coba?, silahkan rakyat berkehendak. Belum lama ramai dibincangkan publik,  celotehan seorang petinggi partai politik mengenai prestasi Anies.  Sekjen partai politik besar yang namanya sempat heboh karena disinyalir terkait skandal kasus suap yang menyeret keterlibatan kader dan peran  partainya yang kasusnya mangkrak seperti kebanyakan proyek infra struktur nasional. Ia menyampaikan pertanyaan terbuka mengenai pembuktian 7 prestasi Anies sebagai gubernur Jakarta. Sebuah statemen yang wajar dan pantas yang disampaikan  seorang politisi terutama terkait kepentingan publik. Namun pertanyaan itu menjadi tidak wajar dan tidak pantas jika dilihat dari aspek kepribadian dan jejak rekam orang yang melontarkannya. Ya,  seorang pemimpin baik itu dalam institusi pemerintahan, partai politik, keagamaan dan lingkungan masyarakat lainnya, dituntut untuk selalu memiliki integiritas dan keteladanan. Sehingga apapun yang keluar dari pikiran, ucapan dan tindakannya yang disampaikan terutama secara terbuka, tidak dianggap sebagai \" menepuk air di dulang, terpericik muka sendiri\". Namun lepas dari itu semua, anggap saja sekjend partai tersebut orang yang baik dan jujur serta layak di dukung rakyat. Maka BroNies (Bro Anies) sebagai salah satu organisasi relawan progesif pendukung Anies, merasa tergelitik untuk ikut membantu menyampaikan kebutuhan informasi elit partai itu terhadap prestasi Anies. Meskipun jika bicara prestasi Anies, baik sebagai personal maupun bagian dari birokrasi pemprov DKI Jakarta,  keterbukaan  informasi publik begitu mudahnya dan dapat dijangkau untuk di akses masyarakat bawah sekalipun. Situs resmi Berita Jakarta yang menjadi kanal infokom balai kota DKI  misalnya, media mainstream, media sosial  dan media partisipan lainnya seperti KBA News, BroNiesupdate.news.com dsb. Tak ada alasan apapun untuk kesulitan mencari info dan data tentang kinerja Anies, di dalamnya terekspos prestasi dan bahkan mungkin kelemahannya. Kalau saja masih ada pertanyaan politisi tentang itu, maka bisa dipastikan ia kurang gaul, planga-plongo dan  tak pantas menyandang jabatannya sendiri. Atau mungkin memang seperti itu gaya seorang politisi, pura-pura tidak tahu seperti dalam lirik lagu lama \"tua-tua keladi\" milik Anggun C. Sasmi. Sebuah manuver politik rendahan dan murahan sebagai jalan buntu dari upaya mereduksi dan memanipulasi selain politisasi dan kriminalisasi karakter dan keberhasilan figur pemimpin tertentu. Bisa juga ini hanya menunjukan fenomena susah lihat orang senang dan senang lihat orang susah. Seperti yang disampaikan Guntur Siregar selaku wakil Ketua DPP BroNies saat dimintai komentarnya oleh BroNiesupdate.news.com. Prestasi Anies itu tidak sekadar 7, secara esensi dan substansi prestasi Anies itu melebihi bilangan deret hitung dan deret ukur. Guntur Siregar seorang aktifis yang pernah malang-melintang di dunia pergerakan ini, menyatakan bahwa Anies sebagai pemimpin telah melampaui batas-batas sekedar kerja-kerja teknis dan birokrasi. Akan ada belasan, puluhan dan mungkin ratusan, yang jelas lebih dari 7 prestasi yang dilakukan Anies secara aspek  fisik dan non fisik selama mengepalai wilayah Jakarta. Sebut saja mulai dari predikat WTP, kota layak anak,  ramah terhadap lansia dan disabilitas. Pembangunan perumahan Kampung Aquarium, kebijakan air minum murah dan terjangkau. Pembangunan kawasan modern perikanan Muara Angke dan pembebasan pajak PBB bagi veteran,  Penataan sistem terpadu transportasi, meneruskan program-program kerakyatan di bidang pendidikan dan kesehatan melalui KJP dll. Perhelatan Formula E yang mendunia dan mengharumkan nama bangsa dan paling anyar  pembangunan JIS yang megah dan membanggakan bagi warga Jakarta dan seluruh rakyat Indonesia. Belum lagi yang tidak bisa dihitung berupa pelbagai karya nyata peubahan kota Jakarta yang modern, humanis,  lebih beradab dan berkeadilan. Serta  yang tak kalah penting dan indikator keberhasilan yang paling valid dan terukur adalah ketika Anies banyak menyemat penghargaan nasional dan internasional atas keberhasilan dan prestasi kepemimpinannya.   Namun lebih dari itu Guntur Siregar aktifis pendiri dan sekjend pertama yang ikut membesarkan PROJO (relawan Pro Jokowi), mengatakan pada hakekatnya dan menjadi paling fundamental pada prestasi Anies, ialah ketika Anies mampu merajut kebangsaan, membangkitkan nasionalisme dan patriotisme dengan mengedepankan hak rakyat untuk hidup layak, tidak berjarak dengan kemakmuran dan keadilan. Keberagaman yang menjadi tiang penyangga NKRI, didorong Anies sedemikian rupa agar cita-cita proklamasi kemerdekaan bisa dinikmati oleh semua anak bangsa tanpa terkecuali. Negara kesejahteraan itu harus mampu dihadirkan sebagai perwujudan kebhinnekaan dan kemajemukan bangsa. Anies seperti menjadikan itu sebagai \"masterplan\" dari miniatur Jakarta yang maju kotanya, bahagia warganya, ujar Guntur Siregar. Selanjutnya yang paling prinsip dan utama, Guntur Siregar yang juga aktifis GMNI, menyatakan 7 prestasi Anies, seakan menjawab pertanyaan sekjend partai politik yang sering mewek saat diwawancarai di layar kaca ketika dianggap tersandung kasus. Guntur Siregar mengesksplorasi 7 prestasi Anies sbb: 1. Anies adalah pemimpin yang jujur dan sederhana serta pemimpin yang paling dekat dan menjangkau dalam mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan dalam bingkai Pancasila, UUD 1945 dan NKRI secara lebih nyata. 2. Anies tidak pernah terlibat korupsi dan skandal-skandal aib dan memalukan serta kejahatan lainnya. 3. Anies berlatar belakang baik keluarga maupun dirinya sendiri sebagai pendidik dan bagian dari akademisi dan dunia intelektual.* 4. Anies pemimpin yang terbuka sehingga memiliki kinerja yang transparan, kapabel dan akuntabel. 5. Anies figur pemimpin nasionalis religius dan religius nasionalisme. 6. Anies merupakan personal dan tokoh yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip keberagaman dan pluralisme. 7. Anies identik sebagai pemimpin yang cerdas, berwibawa dan santu selain sosok yang hangat, murah senyum, merangkul semua realitas komunitas dan potensi yang ada dengan pendekatan kemanusiaan betapapun kebencian dan sikap permusuhan kerapkali menyerangnya. Menurut wakil ketua BroNies itu, lebih dari sekedar 7 prestasi Anies. Figur Anies telah membuktikan secara umum keberhasilannya memimpin Jakarta. Atas pesatnya pembangunan dan perubahan Jakarta,  sehingga mampu meningkatkan kualitas dan kuantitas tingkat kehidupan masyarakat Jakarta. Figur Anies dianggap rakyat sudah memiliki kelayakan dan kepantasan mengemban amanah menjadi pemimpin Indonesia. Jejak rekam, kapasitas dan karakter pemimpin yang \"clean and clear\" sangat mutlak dibutuhkan untuk menahkodai negara seperti Indonesia yang begitu besar. Selain cerdas, sikap welas asih dan rendah hati juga menjadi faktor penting dalam diri seorang pemimpin dari negara yan heterogen seperti Indonesia. Anies memiliki semua syarat-syarat itu, kata Guntur Siregar bersemangat. Bersama simpul relawan-relawan pendukung Anies lainnya, BroNies siap sedia bukan hanya menjawab dan  menjelaskan tentang keberhasilan Anies. BroNies juga terus melakukan komunikasi, konsolidasi dan internalisasi secara kedalam organisasi dan masyarakat luas. Sebagai salah satu pendiri dan penggerak BroNies, Guntur Siregar bertekad menjadikan BroNies sebagai bagian dari \"supporting sistem\" yang efisien dan efektif terhadap kepemimpian Anies. BroNies beranggapan pada dasarnya Anies mungkin bukan pemimpin yang ideal, akan tetapi Anies  pemimpin yang dapat merangkul khebinnekaan dan kemajemukan bangsa. Mendesak dan perlu langkah-langkah serius menciptakan kohesitas kebangsaan yang mulai rapuh karena pembelahan, degradasi dan potensi ancama disintegrasi sosial yang bukan tidak mungkin berakibat disintegrasi nasional. Anies saat ini dan beberapa waktu ke depan, menjadi pilihan yang sulit dihindarkan bagi rakyat, negara dan bangsa agar masih dapat melihat keberadaa, eksistensi dan masa depan Pancasila, UUD 1945 dan NKRI, begitu pamungkas Guntur Siregar. Wallahu a\'lam bishawab. Munjul-Cibubur, 25 Juli 2022

Otopsi Ulang yang Ditunggu

Oleh M. Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan ADA kemajuan bagus berupa keputusan Polri untuk melakukan otopsi ulang jenazah Brigadir J yang terbunuh di kediaman rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Hal ini penting untuk menjawab dugaan terjadinya penyiksaan sebelum terjadinya penembakan. Otopsi ulang adalah langkah awal untuk menguak fakta.  Menarik ternyata rencana otopsi ulang ini di samping dokter forensik RSCM juga melibatkan TNI. Jenderal Andika menyatakan siap membantu. RS yang dilibatkan adalah RSPAD Gatot Subroto, RSPAU Dr Esnawan Antariksa dan RSAL Mintoharjo. Pelibatan TNI dimaksudkan untuk menghindari intervensi dan menjaga obyektivitas otopsi ulang tersebut.  Meski sebagaimana banyak pengamat sampaikan bahwa ini kasus mudah, akan tetapi keterkaitan dengan jabatan Kadiv Propam atau berimplikasi luas maka situasi menjadi sulit dan pemeriksaan harus lebih \"seksama\". Perlu menjawab kejanggalan dengan fakta obyektif.  Dua kemungkinan dari hasil otopsi ulang yakni tidak ada luka-luka atau luka-luka pada tubuh korban adalah dampak dari peluru yang ditembakan. Kedua, memang terbukti bahwa luka dan lainnya adalah akibat dari penganiayaan sebelum terjadi penembakan.  Jika hasil otopsi membuktikan yang kedua, maka apa yang diumumkan oleh Mabes Polri terdahulu menjadi keliru. Konsekuensinya adalah : Pertama, peristiwa tembak menembak itu tidak ada dan butir-butir peluru yang membekas di tembok itu hanya rekayasa. Dinilai tidak masuk akal dalam keadaan tidak berdaya korban masih sempat menembak.  Kedua, tiga hari mengendap informasi untuk kejadian hari Jum\'at dan baru Senin diumumkan kepada publik. Apa yang terjadi selama tiga hari dan siapa saja yang terlibat dalam pembahasan skenario, dimana posisi Kapolda Metro Jaya ?  Ketiga, siapa yang telah menganiaya dengan kejam seperti itu. Untuk kasus pelecehan seksual tentu yang paling tersinggung dan marah atas kejadian tersebut patut mendapat sorotan. Irjen Ferdy Sambo menjadi terperiksa utama.  Keempat, tersangka dapat lebih cepat untuk ditetapkan. Bermain waktu dalam kasus ini tidak konstruktif bahkan terkesan membenarkan adanya rekayasa yang dilakukan intensif. Apalagi ada laporan Istri Kadiv Propam yang membuka kemungkinan tersangka justru korban Brigadir J atas perbuatan pelecehan dan pengancaman. Case closed.  Kelima, hasil otopsi dengan fakta luka penganiayaan membawa memungkinan pada dua atau lebih tersangka. Perbuatan pidana penyertaan (deelneming) akan menjadi fokus penyidikan. Jika di lokasi hanya ada tiga orang di samping korban tewas, maka dugaan tersangka mengarah pada Bharada E bersama Kadiv Propam FS.  Hasil otopsi ulang yang melibatkan dokter forensik berbagai institusi diharapkan mampu menjawab fakta awal dari peristiwa. Satu pertanyaan utama yang harus terjawab ialah adakah penganiayaan terhadap korban sebelum ditembak atau murni yang dilihat adalah luka tembak akibat \"tembak menembak\" ?  Otopsi ulang atau ekshumasi ditunggu keluarga korban dan masyarakat. Di samping untuk mengetahui fakta keadaan jasad Brigadir J sebenarnya, juga saatnya menguji kejujuran dan profesionalisme dokter forensik Polri.  Skandal besar yang telah menewaskan anggota Polri ini harus segera terkuak dan dituntaskan.  Bandung, 25 Juli 2022