ALL CATEGORY
Gawat! PN Surabaya Legalkan Pernikahan Beda Agama
Jakarta, FNN – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang melegalkan atau memperbolehkan pernikahan beda agama Islam dan Kristen menjadi bahan kontrevensi dan perhatian publik. Humas PN Surabaya Suparno mengatakan, pertimbangan hakim mengabulkan permohonan pernikahan beda agama tersebut adalah untuk menghindari praktik kumpul kebo serta memberikan kejelasan status pada pasangan itu. Persoalaan ini mendapat berbagai kritikan dari berbagai pihak, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ia menilai putusan hakim tersebu tidak benar dan tepat. Deding Ishak, Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI, mengatakan MUI akan melaporkan hakim ke Komisi Yudisial (KY) untuk diselidiki. Bahkan, Mahkamah Agung diminta turun tangan untuk memeriksa hakim tersebut. Langkah ini diambil karena putusan hakim tidak sesuai dan menyimpang secara substansial dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Secara hukum jelas bahwa perkawinan yang sah harus mengikuti agama dan kepercayaan masing-masing. “Pasal 1 sudah jelas, artinya dalam praktik perkawinan harus tunduk pada norma, syariat agama, dalam hal ini Islam,” ujarnya, Selasa (23/6/22). Menurut wartawan senior FNN Hersubeno Arief dalam kanal YouTube Off The Record FNN, Rabu (6/7/22), ia mengatakan persoalan ini penting untuk disikapi dengan profesional, bukan sekedar hak kebebasan orang untuk menikah dengan siapa, tetapi ada konsekunsi yang dipertimbangan terutama dari hukum dan agamanya. Tidak ada istilah perkawinan campuran yang berbeda agama. Misalnya, jika seorang perempuan muslim menikah dengan bule, dia harus mematuhi hukum dan harus dari agama yang sama. Setiap pembuatan Undang-Undang harus memiliki tiga landasan. Ketiga landasan tersebut adalah filosofis, yuridis dan sosiologis. Komisi Yudisial (KY) angkat bicara mengenai hakim yang mengesahkan pernikahan beda agama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, KY menyatakan akan mengkaji putusan perkara itu guna memastikan adanya pelanggarannya atau tidak. “Saya kira orang yang menjalankan pernikahan seperti ini mungkin tidak memikirkan dari segi agamanya,” tutup Hersu (Lia)
Pengurus ACT yang Bermasalah, Kenapa Islam yang Difitnah?
Jakarta, FNN – Lembaga aksi cepat tanggap (ACT) belakangan ini menjadi perbincangan hangat publik terkait dituding menyelewengkan dana donasi sumber umat untuk kepentingan pribadi dan memperkaya petinggi ACT dengan menerima gaji yang jumlahnya sangat fantastis. Perusahaan yang telah berjalan selama 17 tahun ini dicurigai melakukan penyelewengan bermula dari gaji pimpinan yang diketahui mencapai Rp 250 juta perbulan, sedangkan untuk petinggi level menengah ini sebesar Rp 80 juta. ACT mengembangkan aktivitasnya, mulai dari kegiatan tanggap darurat, kemudian mengembangkan kegiatannya ke program pemulihan pascabencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, serta program berbasis spiritual seperti Qurban, Zakat dan Wakaf. Menurut wartawan senior FNN Agi Betha dalam kanal YouTube Off The Record FNN, Rabu (6/7/22) pada awal pendirian lembaga ini diinisiasi oleh orang-orang dari dompet duafa, kemudian lepas dari sana, dan sekarang merupakan LSM swasta biasa, yang sekarang berkembang lebih cepat karena sifatnya inklusif, dan ini berada di bawah koordinasi Kemensos karena melakukan kegiatan kemanusiaan dan sosial. ACT juga memberikan banyak manfaat dan dirasakan banyak orang, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di puluhan negara lain, melalui aksinya. “Kalau begitu penyebutan dana umat itu tidak tepat juga ya karena dana umat itu seperti haji, infaq, sedekah, kalau ini kan dana umum, meskipun mayoritas umat islam yang menyumbang ke ACT ini,” ungkap wartawan senior FNN Hersubeno Arief. Agi mengatakan bahwa sumber dana lembaga ACT adalah dana umum, karena dari yang umum tadi baru terbagi dari berbagai macam program. Program khusus untuk orang Islam seperti zakat, wakaf melalui ACT. Namun, ada juga program umum, seperti pada saat terjadi bencana gempa di NTT, walaupun di sana banyak non-muslim tetapi ACT tetap turun, ini artinya dana untuk masyarakat luas, walaupun mungkin penyumbangnya kebanyakan masyarakat muslim. Persoalaan saat ini merupakan masalah internal di manajemen perusahaan, tetapi perkembangannya dibuat seperti seakan-akan ada konsep kriminal, seperti tuduhan dana umat di ACT untuk kegiatan terorisme dan lainnya. Sebenarnya hal ini gampang saja untuk menelusurinya karena ACT juga diaudit, maka dapat ditelusuri dari hasil audit tersebut. “Pelajaran berharga untuk mereka yang mengelola dana masyarakat seperti dana umat, betul-betul niatnya dengan hati bersih, kalau kemudian lihatnya secara komersial ini berbahaya, sayang sekali untuk lembaga ACT yang telah memiliki fondasi bagus, namun hanya gara-gara ulah sebagian pemimpin seperti itu, membuat ACT hancur,” ungkap Hersu panggilan akrab Hersubeno Arief. Lebih lanjut Hersu menyarankan dalam merespons masalah ini perlu dipikirkan secara mengisolasi isu negatif ini tidak bergerak menjadi bola liar, Di antaranya jangan kaitkan masalah ini dengan agama, tahun politik dan sebagainya. Kemudian Agi menegaskan janganlah kasus seperti ini dibawa ke narasi agama, karena kalau ini dibawa ke narasi agama, nanti umat islam mencari-cari kejelekan dari agama yang lain. “Plis untuk para bazzer jangan terus menerus kalau ada apa-apa selalu menggoreng,” tutup Hersu. (Ida/Lia)
PKS Gugat PT 20 Persen: MK Mau Tolak Dengan Dalih Apalagi?
RABU, 6 Juli 2022, ada moment penting berkaitan dengan soal yang sering kita gembar-gemborkan, soal nol persen. Ini tentang gugatan presidential threshold (PT) 20% yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut wartawan senior FNN Hersubeno Arief, ini menarik karena kita tahu selama ini hakim MK selalu menolak dan menolak dengan alasan ini legal standing dan mereka tidak bisa mengkalkulasi kerugian akibat pelaksanaan PT 20%. Bagaimana pengamat politik Rocky Gerung melihat persoalan ini? Berikut ini petikan wawancara Hersubeno Arief dengan Rocky Gerung dalam Kanal Rocky Gerung Official, Rabu (6/7/2022). Kalau partai politik seperti PKS, saya pengin tahu kira-kira apa lagi argumen dari Mahkamah Konstitusi untuk menolaknya. Dan saya yakin pasti akan ada upaya-upaya untuk menolak. Ya, ada semacam keputusasaan, sebab seluruh fasilitas yang memungkinkan kita pergi ke MK membawa dalil judicial review, itu langsung dibatalkan aspek formilnya, yaitu legal standing, kan itu terus-menerus. Padahal, ada aspek material, yaitu keadilan, kejujuran, peternakan oligarki. Kan semua itu diabaikan oleh Mahkamah Konstitusi. Sekarang ada masalah, kalau misalnya semua diabaikan lalu mau ngapain begitu. Jadi seumur hidup kita hidup dengan 20% karena nggak ada satupun yang punya legal standing sehingga orang bertanya-tanya, lalu legal standing-nya MK apa untuk menolak itu? Begitu filosofinya. Padahal, sebetulnya diperlukan semacam kelegaan dari Mahkamah Konstitusi untuk menerima argumennya, bukan menolak secara formal dulu soal legal standing. Legal standing itu bisa disusupkan kemudian di dalam persidangan justru, supaya ini terlihat bahwa ini berhak nggak berhak. Sekarang PKS dengan bagus mengajukan proposal judicial review karena dia punya legal standing untuk mencalonkan presiden versi dia sendiri. Nggak perlu ada koalisi kan? Itu sebetulnya dalil presidensialisme murni diajukan oleh PKS. Jadi kita akan mendukung itu, termasuk kita juga mendukung Partai Bulan Bintang (PBB) yang juga sudah mengajukan judicial review, bersama-sama juga dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai lembaga mengajukan. Kita mau tunggu itu. Sambil kita menunggu, kita perlu memberi semacam insentif bagi mereka yang menginginkan demokrasi ini dimulai dari titik nol. Jadi, kita akan mendorong terus supaya 0% itu diselesaikan. Tapi ada hal lain yang bisa kita pikirkan bahwa kalau mau bermain dengan logika bahwa Presiden itu harus memperoleh dukungan parlemen, ya pakai hasil pemilu 2004, bukan 2019. Kan garis lurusnya begitu. Ini legitimasinya betul-betul real-time, bukan legitimasi yang diangankan ke belakang. Itu juga sudah banyak sekali kita bahas soal-soal semacam itu. Oh iya, kalau soal tiket baru ini kelihatannya yang digugat oleh partai Gelora, dan sampai sekarang juga belum ada putusannya. Ini yang diajukan Gelora adalah dipisah antara Pileg dengan Pilpres. Karena kalau masih tidak dipisah, tetap saja nanti partai-partai lama yang akan dipakai untuk mengajukan pencapresan. Dan ini saya kira agak konyol karena peta politik sudah berubah. Katakan sekarang PDIP yang 19,2 persen suaranya, mungkin sudah berubah, bisa jadi lebih turun atau lebih naik. Begitu juga partai-partai lain. Pertanyaannya, partai baru yang nanti pada pilpres 2024 bagaimana? Mereka cuma jadi penonton saja kalau tetap dipertahankan dengan tiket lama seperti sekarang. Ya, itu masuk akal sekali proposal Gelora, karena memang kalau kita melihat “asbabun nuzul“ dari PT 20%, kan PT 20% dulu dipasang untuk menghalangi SBY pada waktu itu. Dan nyatanya SBY bisa lampaui itu dan justru PDIP yang tenggelam. PDIP yang pasang perangkap ternyata SBY bisa lolos dari situ. Dan memang dimaksudkan supaya presiden itu punya legitimasi. Karena itu, hal yang lebih penting dari pembicaraan kita adalah memastikan kalau pemilu legislatif lebih dulu dari presidensiil. Itu masuk akal kalau dikasih threshold. Jadi sudah ketahuan duluan kan. Dan sebetulnya dengan mudah saja orang menyetujui juga nggak ada soal asal pemilu legislatif duluan. Kan begitu logikanya. Supaya nggak sekadar menganggap bahwa pemilihan kemarin itu sama perolehannya dengan pemilu yang akan datang. Kan kacau. Betul tadi bahwa semua partai yang dianggap sudah memenangkan pemilu 2019, tidak dengan sendirinya akan menggunakan 2024. Kan begitu tuh. Saya membaca tadi di koran, PDIP sudah dapat 20 miliar rupiah dari Departemen Dalam Negeri karena dia punya jumlah anggota yang signifikan itu. Apa betul nanti 2024 PDIP masih segitu? Mungkin sekali turun juga atau PKS tadi, mungkin dia naik sekali. Demikian juga dengan Gelora. Jadi kita musti jujur. Jangan kita berandai-andai saja. Ya mulai dengan fakta bahwa pemilu legislatif mendahului presiden, memungkinkan dipasang threshold karena bisa langsung ketahuan. Itu yang sering saya sebut, kita jangan beli kucing dalam karung. Kita musti beli kucing dalam karung yang bolong supaya langsung kelihatan kucingnya. Jadi logika Gelora betul, kalau mau 20 persen atau mau berapa persen pun, itu harus dengan hasil pemilu pada 2024, bukan hasil pemilu 2019, dan yang pasti suasana batin rakyat juga sudah berubah. Kan dulu PDIP itu menang karena ada calonnya, yaitu Pak Jokowi. Nah, sekarang nggak ada calonnya, masa’ masih sama suaranya. Ajaib. Jadi, sekaligus matematika itu mau kita meluruskan. Bukan kita anti-20% tanpa alasan. Kita juga setuju kalau misalnya dibuat urutan berpikir itu. Lakukan dulu perhitungan hasil pemilu 2024, baru tetapkan threshold. Jadi hal yang seringkali kita peribahasakan sebagai “jangan taruh gerobak di depan kuda” nggak akan jalan gerobaknya. Dan ngomong-ngomong sebenarnya apa yang kita sebut sekarang sebagai oligarkis, kemudian bagaimana memperpanjang periode dan sebagainya, itu kan semua muaranya di 20% itu dan kemudian tiket lama yang digunakan untuk pilpres berikutnya. Sekarang sebetulnya dilema juga dihadapi oleh Pak Jokowi, karena kelihatan sekali yang sering kita sebut Pak Jokowi sebagai land duck, karena Pak Jokowi sekarang setelah di akhir masa jabatannya, nggak punya positioning apapun. Karena tiket-tiket itu semua dikuasai oleh partai-partai politik. Sebetulnya kalau kita mau berbicara hal yang lebih taktik politik atau siasat politik itu, sebaiknya Pak Jokowi bilang saja bahwa kami pemerintah punya pengertian baru tentang pemilu. Karena rakyat menuntut dihapuskannya threshold, itu bagus buat demokrasi karena partai-partai politik masih ngotot pakai threshold. Tapi pakai threshold yang dibuat dengan ukuran 2024. Dengan cara seperti itu Pak Jokowi punya kemampuan juga untuk masih bisa manuvering, sehingga ada peluang Pak Jokowi mungkin dielu-elukan lagi oleh partai-partai lain walaupun dia tidak akan terpilih. Tetapi, pengaruh Pak Jokowi masih akan terasa karena semuanya datang dengan tiket baru, bukan tiket kadaluwarsa. Dengan cara itu Pak Jokowi meninggalkan legacy juga bahwa Jokowi melakukan pembaruan tahapan Pemilu demi memenuhi prinsip threshold itu. Jadi, harus logis juga kita membantu Pak Jokowi supaya ya batalin saja tiket-tiket itu. Kalau belum bisa lewat MK, bikin saja Perpu. Apa susahnya. Itu kan cuma Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Bikin saja Perpu bahwa undang-undang itu dibatalkan, nanti menunggu perubahan UU baru, tetapi rakyat langsung tahu Pak Jokowi mengerti tuntutan rakyat. Itu yang lebih penting sebetulnya. Rakyat ingin tahu Pak Jokowi pro rakyat atau pro oligarki. Jadi kalau dia pro rakyat, dia akan mengerti bahwa rakyat menginginkan politik ini bersih. Kalau mau pasang threshold, jangan pakai threshold yang dipasang oligarki, yaitu mengumpulkan suara di 2019 yang sudah kadaluwarsa untuk menjadi alasan supaya tidak ada pesaing di 2024. Jadi, bersainglah secara jujur. Itu pentingnya. Karena itu, pemisahan pemilihan umum itu ya masuk akal juga sebetulnya. Jadi betul proposalnya Gelora itu baik sebagai pikiran akademis. Jadi ada dua hal sekarang yang musti kita cermati dari Mahkamah Konstitusi. Katanya sih bocorannya DPD bakal ditolak. Tapi kalau PKS agak susah ditolak karena legal standingnya di mana. Kemudian Gelora itu juga jadi menarik. Jadi kalau dua ini diseriusi Mahkamah Konstitusi atau kita mungkin enggak terlalu berharap Mahkamah Konstitusi terlampau serius, tapi Pak Jokowi kan sebenarnya bisa menggunakan instrumen ini, tanpa harus kelihatan beliau berbenturan dengan partai-partai politik, tapi kalau kemudian MK memutuskan kan Pak Jokowi aman. Biar terkesan cuci tangan bersih, tapi target beliau juga tercapai. Kalau saya lebih jauh lagi. Pak Jokowi sudahlah cabut saja. Kan Pak Jokowi sudah dianiaya oleh PDIP. Ya sekaligus saja lakukan semacam bukan balas dendam, tapi semacam teguran konstitusional atau siasat konstitusinal. Lalu orang akan anggap, wah Pak Jokowi cerdas dan cerdik, membatalkan tiket PDIP. Dan itu artinya mengembalikan tiket pada rakyat, bukan menggusur PDIP. Ini membatalkan tiket saja, gampang. Dan tiket itu memang harus dibatalkan karena kadaluwarsa. Kan malu juga PDIP memakai tiket kadaluwarsa untuk masuk ke bioskop untuk nonton film. Kan dianggap itu nyelonong. Jadi begitulah. Pemilu itu kan semacam tontonan politik, pakai tiket yang baru dibeli dong, bukan tiket kemarin, dianggap tiket terusan. Tidak bisa dong. Tiket terusan itu batal setelah kadaluwarsa. (mth/sws)
Haji Itu Mengikut Sunnah Rasul
Oleh: Imam Shamsi Ali, Presiden Nusantara Foundation HAJI adalah ibadah yang mendasar dalam Islam. Bahkan, salah satu rukunnya. Maka sudah pasti tuntunannya sangat jelas dan rinci dari Rasulullah SAW. Rasulullah SAW dengan tegas menyatakan: “ambillah dariku manasikmu (cara melaksanakan haji)”. Maknanya bahwa untuk benar dan diterimanya ibadah haji Anda, lakukanlah sesuai dengan cara dan ketentuan yang Rasulullah SAW telah ajarkan. Memang salah satu kekeliruan fatal di kalangan sebagian Umat ini adalah karena sebagin ketika menunaikan ibadah haji mengikut kepada tradisi atau budaya turunan. Padahal ibadah harus terbangun di atas dasar “al-ittiba’” (mengikut sunnah) tadi. Tiga Type Ibadah Haji Dalam tuntunan Rasulullah SAW ada tiga cara dalam melakukan ibadah haji: Ifrad, Qiran, Tamattu’. Haji Ifrad adalah dalam musim haji tahun itu seseorang hanya meniatkan melakukan ibadah haji. Sehingga, ketika memulai ihramnya, niat yang dilafazkan semata bertujuan untuk menunaikan ibadah haji. Bentuk niat Ifrad adalah: “labbaika allahumma hajjan”. (Ya Allah aku datang memenuhi panggilanMu untuk berhaji). Ketika berhaji dengan cara Ifrad tersebut, maka sang haji tidak diharuskan menyembelih-sembelihan. Sembelihan ini lazimnya disebut “DAM” yang berarti “darah”. Karena menyembelih hewan itu identik dengan “mengalirkan darah”. Haji Qiran adalah ketika seseorang dalam bulan-bulan haji berniat untuk Umrah dan haji sekaligus. Karena niatnya memang melakukan umrah dan haji sekaligus, maka Lafaz niat ihramnya menyebutkan keduanya. Bentuk niat Qiran adalah “Labbaika allahumma hajjan wa umratan” (ya Allah kami datang memenuhi panggilanmu untuk berhaji dan berumrah). Haji dengan cara Qiran (menggabung) atau menggabung pelaksanaan haji dan umrah mengharuskan pelakunya untuk memotong hewan seekor kambing atau domba. Haji Tamattu’ adalah ketika dalam sebuah bulan-bulan haji seseorang berihram (berniat) untuk melakukan umrah, lalu pada musim yang sama kembali berihram untuk melakukan haji. Artinya, seseorang yang akan berhaji dengan Cara tamattu’ ini ketika berihram pertama kali hanya menyebutkan niat umrah saja. Lafaznya adalah “Labbaika allahumma umratan” (ya Allah saya hadir memenuhi panggilanMu untuk berumrah). Tamattu’ berarti “bersenang-senang”. Berasal dari kata “mataa’ (kesenangan). Kata ini relevansinya adalah karena orang yang ihram untuk umrah itu setelah melakukan umrah kembali bersenang menikmati kehidupan normal. Dia tidak lagi terikat oleh aturan/larangan ihram. Seorang haji yang melakukan hajinya secara tamattu’ juga diwajibkan untuk menyembelih binatang kambing atau domba. Lalu mana yang terbaik dari tiga cara berhaji itu? Jawabannya tidak ada yang pasti. Walau Rasulullah SAW melakukan Qiran, beliau justeru setuju dengan sahabatnya melakukan Ifrad atau Tamattu’. Saya kira keistimewaan masing-masing ditentukan oleh niat dan tatacara pelaksanaannya (benar atau kurang benar). Rukun-Rukun Haji Mayoritasnya ulama menyebutkan lima rukun ibadah haji: Ihram, Wukuf Arafah, Thawaf, Sa’i, dan Tahallul. Ada pula yang menggantikan Tahallul dengan melempar Jamarat sebagai salah satu rukun haji. Rukun artinya amalan-amalan haji yang tidak boleh sama sekali ditinggalkan. Meninggalkan salah satunya berarti haji tidak sah atau batal dengan sendirinya. Seorang yang sudah ihram misalnya, lalu Wukuf di Arafah, tapi karena satu dan lain hal dia tidak melakukan thawaf di sekitar Ka’bah maka hajinya batal. Ihram Ihram itu berarti “mensucikan atau kesucian”. Dari kata “ahrama, yuhrimu, ihram” atau kesucian. Masjid Mekah dinamai “Al-Haram” karena posisinya yang begitu suci. Ihram sesungguhnya adalah kata lain dari “niat” untuk melaksanakan ibadah haji. Maka substansi dasar atau esensi terpenting dari Ihram itu adalah niatnya. Bukan pakaiannya seperti sering disalah pahami oleh banyak orang. Ada beberapa hal yang menjadi kewajiban di saat melakukan Ihram itu. Salah satu yang terpenting adalah melakukan niat (melafazkan niat ihram: Labbaika allahumma hajjan, misalnya) di luar dari batas yang disebut “miqat”. Miqat adalah tempat yang telah ditetapkan untuk memulai niat untuk berhaji atau umrah. Jika karena satu dan lain hal seorang haji mengucapkan niatnya setelah melewati batas miqat tadi maka dia diharuskan memotong DAM sebagai denda. Hal-hal lain yang menjadi sunnahnya adalah mandi (seperti mandi besar), potong rambut yang perlu, beruwudhu jika harus, melepaskan semua pakaian regular yang berjahit. Setelah itu bagi pria memakai dua helai kain putih. Bagi wanita dengan pakaian Muslimah lengkap. Sunnahnya mengucapkan niat setelah sholat. Walau sebagian besar ulama mengatakan bahwa dalam hukum Syariah sesungguhnya tidak ada yang disebut “sholat sunnah Ihram”. Maka sunnah melafazkan niat Ihram hendaknya dilakukan setalah sholat. Setelah melafazkan niat sesuai cara haji tadi; Ifrad, Quran atau Tamattu maka seluruh larangan-larangan selama ihram berlaku. Di antara larangan-larangan itu adalah: memakai wangian, memotong kuku atau rambut, mencabut pepohonan, membunuh binatang yang tidak membahayakan, bercumbu apalagi berhubungan suami isteri. Menikah atau menikahkan juga dilarang. Khusus bagi pria dilarang menutupi mata kaki dan kepala (yang melekat). Kalau tidak melekat di kepala, payung atau tenda tidak masalah. Untuk wanita secara khusus tidak boleh menutup wajahnya. Masing-masing larangan di atas jika dilanggar ada denda yang harus dilakukan. Yang terbesar adalah ketika melakukan hubungan suami isteri di saat Ihram maka pelakunya diharuskan memotong onta dan harus kembali tahun berikutnya untuk menunaikan ibadah haji. Pelanggaran lainnya ditebus sesuai aturan masing-masing yang diatur oleh hukum fiqh yang telah menjadi baku dalam hukum agama. NYC Subway, 5 Juli 2022. (*)
Petani Buncis Bandung Tembus Pasar Internasional, Ketua DPD RI Beri Apresiasi
Mekkah, FNN - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengapresiasi keberhasilan Gugun Gunawan, petani buncis di Desa Panjalu, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang berhasil menembus pasar internasional tanpa bantuan akses dari pemerintah. “Tentu saya mengapresiasi langkah yang diambil Kang Gugun dan saya berharap hal ini dapat memacu petani lainnya untuk dapat menembus pasar internasional,” harap LaNyalla yang tengah berada di Makkah, Selasa (6/7/2022). Menurut LaNyalla, keberhasilan Kang Gugun menembus pasar di Singapura patut ditiru oleh petani lain. “Pasar internasional itu begitu luas. Produk pertanian kita itu banyak dan dapat bersaing dengan baik dengan produk pertanian dari negara lain,” imbuhnya. Senator asal Jawa Timur itu juga meminta pemerintah lebih serius mendorong petani-petani lain agar bisa seperti Kang Gugun. Menurutnya, pernyataan Kang Gugun yang menganggap bahwa program pemerintah hanya seremonial belaka tanpa target dan sasaran yang jelas juga harus disikapi. “Pandangan yang disampaikan Kang Gugun merupakan fakta lapangan dan sudah membuat jenuh petani. Tentu ini menjadi pelecut bagi pemerintah karena seakan pemerintah tak sungguh-sungguh dalam membangun industri pertanian nasional,” tutur LaNyalla. Oleh karenanya, LaNyalla berharap pemerintah, dalam hal ini stakeholder terkait seperti Kementerian Pertanian untuk melakukan evaluasi agar program yang mereka gulirkan sejalan dan memenuhi kebutuhan petani. “Saya berharap Kementerian Pertanian harus berbasis pada kebutuhan petani. Programnya harus bottom up, bukan top down, sehingga program yang digulirkan sesuai dengan kebutuhan petani,\" tutur LaNyalla.(mth/*)
Mahasiswa Muhammadiyah Yogyakarta Usung Pemilu Sehat 2024
Yogyakarta FNN - Tim Program Kreativitas Mahasiswa Bidang Riset Sosial Humaniora (PKM RSH) Univeristas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menggandeng Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabuten Gunung Kidul Yogyakarta mengusung tagline “Pemilu Sehat dan Bermartabat”. Pemilu yang menjadi tegaknya demokrasi untuk seluruh rakyat Kabupaten Guinung Kidul. Pemilu yang menjamin rakyat bebas dalam menyalurkan aspirasi politiknya. Tidak ada hambatan dan gangguan dari pihak manapun. Kegiatan yang dikordinir oleh dosen UMY, Sakir Ridho Wijaya, S.IP., M.IP. melibatkan Senat Mahasiswa. Para mahasiswa melakukan kunjungan penelitian ke Bawaslu Gunung Kidul pada Jum’at (24/06) lalu. Rombongan mahasiswa dipimpin oleh Ketua Senat UMY Dinul Qoyimah, dengan para inggota Maulana Rifki Wardana, M. Daniel Haqie, Alifya NoorEsa, dan Neng Susi. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2020 lalu yang dilaksanakan secara serentak pada masa pandemi Covid-19 berlangsung di 270 wilayah. Ketika itu, Pilkada di Kabupaten Gunungkidul diikuti oleh empat pasangan calon Kepala Daerah. Dalam proses pelaksanaan Kabupaten Pilkada di Gunungkidul tersebut, terdapat temuan-temuan kasus kecurangan atau tindak pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon Kepala Daerah Gunungkidul. Melihat hal tersebut, para mahasiswa UMY yang sedang melaksanakan PKM dari Kemendikbudristek, kemudian menjadikan lokasi Gunungkidul sebagai tempat penelitian. Dalam wawancara yang dilakukan mahasiswa UMY kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul, menjelaskan bahwa sebagian besar pelanggaran berkaitan dengan Alat Peraga Kampanye. “Telah terjadi tindak pelanggaran Pilkada pada tahun 2020 lalu. Sebagian besar berasal dari pelanggaran alat peraga kampanye yang seharusnya sudah tidak ada di masa tenang Pilkada 2020 lalu”, ujar Rini salah satu anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Gunungkidul. Berkaitan dengan kejadian-kejadian pelanggaran Pilkada tersebut, Bawaslu Kebupaten Gunungkidul terus berupaya mencari solusi dalam menekan angka kecurangan yang ada.“Kami hingga saat ini terus mencari solusi guna mengurangi tingkat tindak pelanggaran Pilkada 2024 yang akan datang”, ujar Rosita salah satu Komisioner Bawaslu Gunungkidul yang lain. Tingginya angka pelanggaran saat pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Gunungkidul, menjadi perhatian khusus Bawaslu Gunungkidul. Untuk itu, akan dilakukan upaya-upaya peningkatan performa pengawasan Pilkada. Sangat bibutuhkan partisipasi masyarakat mengawasi Pilkada tahun 2024 mendatang. Pelru kolaborasi berbentuk Collaborative Governance dalam pengawasan kontestasi Pilkada di Gunungkidul. Diharapkan dengan adanya model Collaborative Governance dapat menurunkan atau bahkan menghilangkan angka tindak pelanggaran Pilkada di Gunungkidul nantinya. Dengan adanya permasalah tersebut, Tim PKM UMY melakukan penelitian dengan tema “adanya permasalah di atas membuat mahasiswa UMY lalu melakukan riset tentang Collaborative Governance dalam pengawasan partispatif.
Bahlil Ajak Negara G20 Ambil Peran Dukung Pemulihan Ekonomi Global
Solo, FNN - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengajak negara-negara anggota G20 agar mengambil peran untuk mendukung pemulihan ekonomi global pascapandemi COVID-19.Dalam pembukaan Pertemuan Kedua Trade, Investment, and Industry Working Group (TIIWG) G20 di Solo, Jawa Tengah, Rabu, Bahlil Lahadalia mendorong agar G20 bisa jadi momentum untuk berpikir konstruktif dan bangkit bersama menghadapi ketidakpastian dunia.\"Ini adalah momentum kolaborasi sesama negara-negara anggota G20 untuk berkontribusi secara nyata dalam upaya pemulihan ekonomi global di tengah ketidakpastian dunia yang terimbas pandemi COVID-19 yang sudah kita rasakan beberapa tahun terakhir,\" kata Bahlil Lahadalia.Ia menuturkan hampir semua negara saat ini punya persoalan yang sama yaitu bagaimana mengendalikan COVID-19 serta bagaimana melakukan proses pemulihan ekonomi pascapandemi.Menurutnya, pemulihan ekonomi global saat ini dalam situasi yang tidak menentu. Tata kelola ekonomi global saat ini pun juga menghadapi berbagai tantangan.\"Kita butuh terobosan, mari kita jadikan G20 ini sebagai momentum berpikir konstruktif dan bangkit bersama hadapi ketidakpastian dunia,\" kata Bahlil Lahadalia.Lebih lanjut Bahlil mengatakan pandemi COVID-19 serta situasi geopolitik saat ini telah mengakibatkan disrupsi pada rantai pasok global hingga terjadi inflasi tinggi dan krisis pangan serta krisis energi di dunia.\"Tekanan inflasi tinggi serta terbatasnya ketersediaan pangan dan energi dunia, menurunkan daya beli masyarakat serta meningkatkan kerentanan masyarakat, khususnya, saya ulangi, khususnya di negara-negara berkembang untuk jatuh ke dalam jurang kemiskinan,\" kata Bahlil Lahadalia.Oleh karena itu ia juga mengajak para pemimpin global, khususnya G20, untuk saling bergandengan tangan menyelesaikan masalah rantai pasok dunia demi mengurangi kemiskinan dan memerangi kelaparan sebagaimana Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).\"G20 harus jadi payung bersama penyusunan desain pembangunan global yang adil, sejahtera, inklusif dan lestari khususnya menyuarakan kepentingan negara berkembang dan kelompok miskin dan rentan,\" pungkas Bahlil Lahadalia. (mth/Antara)
Mendag Luncurkan Minyakita Seharga Rp14.000 per Liter
Jakarta, FNN - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meluncurkan minyak goreng sederhana dengan merek Minyakita yang dijual dengan harga Rp14.000 per liter untuk memudahkan masyarakat mendapatkan stok minyak goreng.\"Hari ini kita meluncurkan Minyakita. Tentu kita bersyukur dapat meluncurkan minyak goreng rakyat yang dikemas secara sederhana ini,\" kata Mendag saat menghadiri peresmian tersebut di Jakarta, Rabu. Mendag menyampaikan, dalam persoalan minyak goreng, pihak pengusaha maupun pemerintah menyadari bahwa rantai distribusi perlu minyak goreng curah perlu diperbaiki.Untuk itu, dengan hadirnya Minyakita, Mendag berharap agar pendistribusian minyak goreng dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dapat lebih lancar, melalui rantai distribusi seperti Si Gurih, dan Warung Pangan.\"Bottleneck sudah lancar. Sehingga di Jawa-Bali harga sudah Rp14.000 per liter. Memang di Papua, Tarakan, itu ada yang masih Rp20.000, masih tinggi. Kita rembukan, dan Alhamdulillah sekarang sudah ada kemasan sederhana, bahkan ada yang pakai botol,\" ujar Mendag.Menurut Zulkifli, bagi masyarakat yang berada di Indonesia Timur, yakni Sulawesi, Kalimantan, hingga Papua, di mana pendistribusian minyak goreng curah terkendala logistik, akan teratasi dengan minyak goreng kemasan sederhana yang baru diluncurkan.Tentu kemasan sederhana ini akan lebih mudah untuk didistribusikan ke Papua, Sulawesi, Kalimantan, dan daerah Indonesia Timur lainnya,\" tukas Mendag.Zulkifli menyampaikan, nantinya Minyak Kita diharapkan dapat masuk ke warung-warung, pasar tradisional, minimarket, hingga supermarket.Mantan Ketua MPR itu juga menambahkan, minyak curah merupakan instrumen dalam negeri, di mana harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit sangat terkait dengan kelancaran ekspor.\"Kalau ekspornya lancar, pabrik kelapa sawit (PKS) itu tangkinya kosong. Kalau tangkinya kosong, bisa membeli sawit rakyat. Kalau pembeli sawit rakyat sudah banyak, maka hukum pasar, harga akan naik sedikit demi sedikit. Sehingga petani senang,\" tambah Zulkifli. (mth/Antara)
KPK Jelaskan Soal Ketidakhadiran Lili Pintauli dalam Sidang Etik
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan ketidakhadiran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam sidang dugaan pelanggaran etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Selasa (5/7).\"Pada persidangan Selasa (5/7), terperiksa (Lili Pintauli Siregar) tidak dapat hadir dan majelis etik telah menerima surat secara resmi dari pimpinan KPK yang memberitahukan bahwa terperiksa saat ini sedang menjalankan penugasan dinas,\" kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.Atas dasar pemberitahuan tersebut, kata dia, majelis sidang etik menunda persidangan untuk melanjutkan kembali pada hari Senin (11/7) pukul 10.00 WIB. Lili sebagai terperiksa akan dipanggil kembali untuk hadir di persidangan.\"Adapun sidang akan digelar secara tertutup. Namun, pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka sebagai bentuk transparansi publik,\" ujar Ali.Sejak Senin (4/7), kata dia, tiga pimpinan KPK melaksanakan penugasan dinas untuk memberikan keynote speech (sambutan kunci) dan menjadi narasumber dalam berbagai rangkaian pertemuan putaran kedua G20 Anti-Corruption Working Gorup (ACWG) di Bali.\"Agenda ini telah terjadwal sejak awal tahun. Indonesia mulai memegang Presidensi G20 pada tahun 2022 yang tentu juga melibatkan berbagai stakeholder, baik regional, nasional, maupun internasional,\" tuturnya.Oleh karena itu, KPK menyadari urgensi pertemuan tersebut, mengingat korupsi sebagai salah satu permasalahan global yang menghambat pertumbuhan ekonomi nasional suatu negara.\"Untuk memberantasnya, butuh kerja sama, kolaborasi, dan duduk berdampingan berdiskusi guna menghasilkan solusi konkret atas permasalahan bersama tersebut,\" ucap Ali.Selain itu, kata Ali, sebagai chair atau Ketua ACWG dalam Presidensi G20 pada tahun 2022 juga menjadi kesempatan KPK untuk memberikan kontribusi yang optimal bagi pemberantasan korupsi pada tataran nasional maupun global.Sebelumnya, Dewas KPK juga telah mengonfirmasi ketidakhadiran Lili sebagaimana surat yang telah diterima dari pimpinan KPK.\"Melaksanakan tugas mengikuti pertemuan G20 di Bali,\" kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangannya pada hari Selasa (5/7).Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK terkait dengan dugaan menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. (mth/Antara)
RSUDAM Lampung Mulai Bersiap Penuhi Standar KRIS
Bandarlampung, FNN - Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung mulai menyiapkan dua belas kriteria guna memenuhi standar penerapan peralihan program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).\"RSUDAM sebagai rumah sakit umum daerah dan juga sebagai rumah sakit rujukan utama saat ini tengah mempersiapkan beragam perbaikan pelayanan bagi pasien,\" ujar Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) dr Lukman Pura, di Bandarlampung, Rabu.Ia mengatakan, adanya rencana pemerintah untuk menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang dinilai dapat memberikan hak yang sama dalam pelayanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan, menjadi hal positif bagi perkembangan pelayanan rumah sakit, dan telah dilakukan sejumlah persiapan.\"Persiapan mulai dilakukan untuk memenuhi dua belas kriteria yang harus dipenuhi, akan tetapi ini dilakukan dengan perlahan serta tidak tergesa-gesa,\" katanya.Ia mengatakan, ada sejumlah parameter dan indikator yang terus diperbaiki, salah satunya ada kewajiban untuk memperbaiki ketersediaan tempat tidur.\"Semua harus mengikuti aturan itu, kesiapan ini sudah cukup lama tapi bertahap ada 12 kriteria yang harus dipenuhi. Dari ruangan secara fisik, contohnya satu ruangan standar hanya di isi empat tempa tidur dan masing-masing harus berjarak,\" katanya.Dia melanjutkan, dari dua belas kriteria RSUDAM telah memenuhi sembilan kriteria, dan akan terus dipersiapkan dengan perlahan serta detail.\"Program ini sebenarnya menghilangkan kelas 1,2,3 dan memberi kesetaraan pelayanan kesehatan bagi pasien. Oleh karena itu kita tertantang saat ini untuk membuat kelas tiga tetapi pelayanan menjadi seperti kelas satu,\" ucap dia.Menurut dia, adanya program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), dinilai telah memberi kesempatan bagi rumah sakit untuk melakukan pengembangan pelayanan menjadi lebih baik dari biasanya.\"Ini kesempatan rumah sakit untuk mengembangkan pelayanan jadi lebih baik, profesional, meski penerapan ini masih di tahun 2023 persiapan mulai dilakukan secara bertahap karena membutuhkan waktu dan biaya pula dalam memperbaiki ini,\" ujar dia lagi.Penerapan program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tersebut direncanakan akan diuji coba di 50 persen rumah sakit khusus vertikal milik Kementerian Kesehatan, dengan menetapkan sembilan kriteria wajib dari 12 kriteria yang disepakati.Dan dua belas kriteria tersebut dititik beratkan pada kondisi sarana dan prasarana non medis yakni ruang rawat inap, seperti kondisi ventilasi, suhu ruangan, dan kepadatan ruang rawat inap.Empat kriteria wajib pertama mensyaratkan bahan bangunan RS tidak memiliki porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur dengan minimal 2 setop kontak, serta \"nurse call\" yang terhubung dengan ruang jaga perawat.Lima kriteria sisanya mewajibkan tersedia meja nakes, stabilnya suhu ruangan 20-26 derajat celsius, ruangan terbagi jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi, non infeksi, dan bersalin), pengaturan kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, serta tirai atau partisi rel dibenamkan atau menempel plafon dan bahan tidak berpori. (mth/Antara)