ALL CATEGORY

Saksi Asbun dan Tidak Tahu Isi Surat yang Ditandatangani

Jakarta, FNN - Kaleb Elevansi yang melaporkan Edy Mulyadi ke Bareskrim Polri pada 24 Januari 2022 lalu, hadir sebagai saksi kelima yang diajukan jaksa penuntut umum di sidang lanjutan  \'Jin Buang Anak\' di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Kamis, 23/6). Sayangnya meski memberikan kesaksian dengan sangat berapi-api, pernyataan Kaleb banyak keluar dari konteks dan membuat Hakim Ketua Adeng Abdul Kohar tersenyum geli. Kepolosan Kaleb tampak saat mengaku tidak pernah mendengar istilah \'jin buang anak\' seumur hidupnya, padahal ia adalah sarjana bahasa (Inggris). Jadi istilah \'jin buang anak\' pertama kali ia dengar dari YouTube Bang Edy Channel yang berjudul \'Tolak Pemindahan Ibukota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat\'. Ia pun langsung mengartikan tempat jin buang anak itu sebagai tempat yang terkutuk.  \"Menurut saya kata jin dan buang anak itu sudah tidak  baik. Buang itu kan artinya sampah, dan yang melakukan jin, jadi sama saja itu tempat terkutuk,\" katanya penuh percaya diri. Lucunya saat hakim bertanya apakah Kaleb pernah melihat jin? Ia menyebut pernah melihat di televisi. \"Waktu saya masih kecil, suka nonton serial \'Jin dan Jun\',\" jelasnya yang membuat para hadirin di sidang tersenyum. Dalam pertanyaan berikutnya Kaleb juga memberikan jawaban-jawaban yang \'ajaib\' hingga hakim sempat memperingatinya. \"Kalau ditanya 1 centimeter jawabnya jangan 5 centimeter,\" tegur hakim ketua. Hakim sendiri akhirnya menemukan kejanggalan dalam surat penolakan untuk dimediasi mengingat Edy adalah seorang wartawan dan Kaleb juga mengakuinya. Diketahui dalam Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 2/DP/MoU/II/2017, Nomor: B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan, dalam Pasal 4 ayat 2 disebutkan bahwa apabila pihak kepolisian menerima pengaduan dugaan perselisihan/sengketa termasuk surat pembaca atau opini/kolom antara wartawan/media dengan masyarakat, akan mengarahkan yang berselisih/bersengketa dan/atau pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Dewan Pers maupun proses perdata. Jadi, berdasarkan MoU tersebut harusnya Kaleb terlebih dahulu ditawarkan langkah-langkah yang bertahap dan berjenjang. Tapi faktanya Kaleb tidak pernah tahu ada MoU tersebut dan tidak tahu isi surat penolakan yang ia tanda tangani. “Pada saat saudara melaporkan kasus ini, apakah saudara membuat surat penolakan, sehingga kasus ini sampai di persidangan saat ini?\" tanya hakim. “Iya, karena saya ingin kasus ini lanjut ke proses hukum, karena ini negara hukum,\" jawab Karleb. “Saudara masih ingat tidak surat itu untuk apa? Dan bagaimana surat penolakan yang saudara buat?” tanya hakim. “Saya tidak ingat isi penolakan yang saya buat sendiri. Saya tidak tahu menolak apa, saya hanya mau ini sampai ke persidangan,\" jawab Karleb. Menanggapi hal tersebut, hakim memberitahu saksi untuk mempelajari mekanisme persidangan agar saksi mengetahui bagaimana prosesnya.  \"Belajar lagi ya, belajar lagi. Termasuk belajar tentang UU IKN, karena itu dari uang kita. Pemerintah boleh berganti tapi negara harus terus berdiri,\" kata Hakim Adeng bijak. (Lia)

Sidang Jin Buang Anak, Saksi Keberatan dengan Kata Kuntilanak

Jakarta, FNN - Sidang ke-7 kasus terdakwa ‘Jin Buang Anak’ Edy Mulyadi, jaksa menghadirkan saksi pelapor Mei Christy dari Kalimantan Timur.  Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2022), ternyata tidak ada pergantian majelis hakim, meski sebelumnya Hakim Ketua Adeng Abdul Kohar meminta jaksa mengajukannya, Mei mengaku bukan bertindak sebagai pribadi tapi mewakili Aliansi Perempuan Kalimantan. Hakim Adeng sendiri sejak awal sidang dibuka meminta semua pihak menahan diri agar tidak terjadi situasi yang memanas seperti di sidang sebelumnya. Ia membuka pertanyaan dengan bertanya mana surat mandat yang bisa mengantarkan Mei sampai ke persidangan. “Apakah saudara mendapatkan mandat untuk melaporkan hal ini sampai di persidangan?” tanya hakim. “Saya tidak ada surat mandat untuk sampai di persidangan, tidak ada surat kuasa, saya mewakilkan kelompok perempuan atas nama aliansi,” jawab Mei.  Begitu pun saat ditanya alamat kantor Aliansi Perempuan Kalimantan itu, Mei menyebut mereka tidak punya kantor. Hakim pun tidak melanjutkan pertanyaan mengenai \'Aliansi\' ala Mei dan langsung menanyakan subtansi apa yang membuatnya laporan ke Polda Kalimantan Timur. Ternyata saksi mengaku hanya kata kuntilanak, genderuwo dan tempat jin buang anaklah yang membuatnya melaporkan Edy. “Saya keberatan, Kalimantan Timur, tepatnya IKN, ada komunitas adat yang turun-menurun, memiliki martabat, dan ada manusia yang tinggal sana. Kami bukan kuntilanak, kami bukan jin, kami bukan genderuwo, kami manusia,” ujar Mei  Mei mengaku ia pertama kali melihat unggahan potongan Vidio dari YouTube Bang Edy Channel di akun Facebooknya, lewat tangging dari seorang rekannya. Setelah itu Mei mencari video aslinya tapi hanya fokus melihat pada menit 17 yang mencuplikan ucapan kuntilanak, genderuwo, dan jin buang anak.  “Terkait 3 kata-kata itu saya lebih menekankan kata kuntilanak, karena kuntilanak itu perempuan, tidak ada laki-laki, sebutan kuntilanak berarti merepresentasikan perempuan di Kalimantan itu bukan manusia tetapi kuntilanak, sedangkan kami ini manusia. Bapak bisa lihat saya cantik, saya bukan kuntilanak,” ujar ibu empat anak ini lagi. Subtansi lain dari Vidio berjudul \'Tolak IKN, Oligarki Makan Uang Rakyat\' Mei tidak tahu sama sekali. Bahkan ia juga tidak tahu dalam konteks apa Edy menyebut kata \'Jin Buang Anak\' dan mengaku tak pernah mendengar istilah itu sebelumnya. Di akhir sidang Mei mengaku saat ia melaporkan memang belum terjadi demo di wilayahnya juga di Kalimatan lain. Demo terjadi justru setelah ia melaporkan. (Lia)

Hancur NKRI-Ku!

Oleh: Sugeng Waras, Kolonel Purnawirawan TNI Tanpa mengurangi rasa hormat, bersama ini saya kirimkan secarik untaian surat yang dikemas dalam lukisan hati nurani dan tetesan air mata, dengan tema: Hancuuurr NKRI Ku! INI kesalahan dan dosa-dosa TNI-POLRI yang harus didobrak, diingatkan, dan diluruskan! Mohon maaf kepada TNI-Polri, saya hanya sebagai pensiunan Kolonel TNI AD, barangkali soal ilmu dan pengalaman ibaratnya bumi dengan langit dibanding Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa atau Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Namun saya berniat mempertanggungjawabkan ilmu saya yang pernah saya berikan kepada mantan PASIS (Perwira Siswa) SESKO TNI, dulu Sesko ABRI, sejak saya berdinas di Sesko TNI tahun 1996-2004 sebagai Dosen, Paban, Kadep ops, Ka Kor dos, dan Dir Dik Jar Sesko TNI. Saya Angkatan 1973 berpangkat terakhir Kolonel, digantikan oleh Brigjen TNI Nartono alumni 1974 dan selanjutnya Dirdik/jar Sesko TNI dijabat seorang yang berpangkat Brigjen TNI hingga saat ini. Antara Sesko TNI dan LEMHANAS hanya beda-beda dikit ilmu yang diajarkan 11-12. Yang membedakan signifikan adalah PASIS-nya, di Sesko TNI khusus militer TNI AD, AL, AU dan Siswa Tamu dari Polri serta Pasis Manca Negara, sedangkan di Lemhanas terdiri Militer, Polisi, dan Sipil Saya bangga melihat mantan siswa-siswa saya menduduki jabatan-jabatan strategis seperti Bapak Goris Mere, Bapak Muldoko, Bapak Muklas Sidik dan lain-lain, namun saya kecewa implementasi UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, khususnya tentang OMP (Operasi Militer Perang) dan OMSP (Operasi Militer Selain Perang) saat ini berjalan tidak sesuai yang kita harapkan. Sesungguhnya ada 13 macam Operasi dalam OMSP antara lain (ops pamwal pres/wapres, ops pamwal tamu pejabat penting negara asing, ops teror bersenjata, ops gangguan laut dan udara, ops perdamaian Luar Negeri). Semuanya dipimpin oleh seorang TNI, Polisi membantu, ops penanggulangan Bencana Alam Oleh Pejabat Daerah/Basarnas, sedangkan ops Kepolisian oleh Polisi dibantu TNI (besar kecilnya bantuan TNI/Polri bukan atas keinginan Pimpinan TNI/Polri tapi berdasarkan UU). Jadi, hanya ada satu macam operasi saja dalam OMSP yang dipimpin polisi, sedangkan yang lain dipimpin oleh TNI di mana polisi berstatus BKO (Bawah Kendali Operasi). Saya juga tidak paham, ini salah siapa? UUD 1945 menyebutkan, Presiden sebagai panglima tertinggi TNI, dengan makna lain presiden harus tahu dan mampu membina dan memanfaatkan TNI secara benar dan tepat. Sebaiknya, TNI-Polri dalam posisi dan kedudukan yang seimbang, karena harus saling mendukung dan sulit untuk dibedakan mana yang lebih urgent terhadap bangsa dan negara ini. Pada sisi lain, Presiden adalah Kepala Pemerintahan yang juga Kepala Negara, namun tetap sebagai pengelola negara dan bukan pemilik negara, yang harus seimbang, selaras, serasi, dan harmonis dengan seluruh rakyat Indonesia. Dari pengalaman, hendaknya perlu kita luruskan dan sesuaikan pelaksanaan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 dengan fakta di lapangan. Jangan lupakan sejarah, Operasi Woyla pada Thailand 1981 yang dipimpin Letkol Sintong Panjaitan dari Kopassus berhasil melumpuhkan teroris dan melahirkan DENSUS 81/Gultor. Jadi, saya memohon, marilah kita simak baik-baik peran, fungsi, dan tugas pokok masing-masing, TNI-Polri baik dalam hal pertahanan dan keamanan Negara secara konsisten, konsekuen dan profesional sehingga tidak tumpang-tindih baik dalam hal komando, kendali, kordinasi, informasi dan administrasi untuk kemaslahatan negara dan bangsa. Bersyukurkah bagi yang bernasib menjadi TNI-Polri, karena tanpa mengabaikan pihak-pihak lain Anda dianugerahi amanah rakyat dan negara sebagai garda terdepan dan benteng terakhir negara. TNI-Polri kuat bersama rakyat, sebaliknya cepat atau lambat TNI-Polri akan lemah, bahkan runtuh tanpa dukungan rakyat. Negaramu sangat luas dan menarik bagi asing. TNI-Polri tidak akan sanggup menghadapi intervensi/invasi secara fisik/non fisik dari negara lain yang super maju dan super kuat persenjataanya, maka telusuri dan aksi terhadap membludaknya TKA-TKA China yang tak menutup kemungkinan sudah tersebar di seluruh pelosok tanah air, baik legal maupun illegal sebagai kekuatan pendahulu yang menguasai titik-titik penting yang akan berfungsi potensial nantinya. Di pundakmulah wahai TNI-Polri, rakyat mempercayakan pertahanan dan kedaulatan wilayah negara, keselamatan rakyat, perlindungan, pengamanan, dan ketentraman lahir-batin siang dan malam. Ingat dan dekati rakyatmu, insha Allah NKRI akan maju dan sejahtera. Polri harus sadar, paham, dan ikhlas serta kurangi semangat militernya, kembalilah pada kodrat dan habitat Anda untuk menjadi alat negara yang bersemangat kepolisian, niscaya akan menjadi kemuliaan nama polisi. Singkatnya, Polri sebagai bukan militer (Low Force) tidak menangani langsung masalah-masalah berat atau gangguan bersenjata. Jika menurut pandangan Polri dianalisis/diprediksi ada seorang atau kelompok teror bersenjata, maka segera disampaikan kepada TNI dan TNI akan menindak lanjuti (polisi terikat hukum HAM) yang bermuara pada penyelesaianya berupa tindak pidana yang melibatkan peran, fungsi, dan tugas pokok hakim dan jaksa. Sedangkan TNI, sebagai institusi (Kill or tobe Kill) bisa mengabaikan hukum HAM dalam situasi dan kondisi yang tepat. Bangsa Indonesia cinta damai, tapi lebih cinta kemerdekaan. Usir dan jauhkan segala hal yang berpotensi bisa merugikan dan membahayakan NKRI seawal mungkin! Allahu Akbar! Merdeka! Bandung, 22 Juni 2022. (*)

Kemenkumham Minta Masukan Forum Pemred untuk Mengawal RKUHP

Jakarta, FNN - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI meminta masukan dari Forum Pemimpin Redaksi (Pemred), aliansi masyarakat sipil, dan aliansi nasional KUHP untuk mengawal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).\"Forum kali ini kami mendengarkan pandangan koalisi dan Forum Pemred terhadap isu-isu krusial dalam RKHUP,\" kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Dhahana Putra di Jakarta, Kamis.Jika melirik perjalanan RKUHP warisan kolonial Belanda tersebut, kata Dhahana, telah memakan waktu yang cukup panjang.Sebanyak tujuh presiden, 15 menteri, bahkan 17 guru besar telah berpulang dalam upaya pembahasan RKUHP sejak 1958 tersebut.Setelah itu, diadakan konferensi nasional pada tahun 1964 yang merekomendasikan hasil kajian RKUHP. Hal itu hampir bersamaan dengan pidato Menteri Kehakiman periode 1959—1962 Dr. Saharjo yang mengubah penjara menjadi pemasyarakatan di Lembang, Bandung.Pemerintah, kata dia, sejak 1984 terus melakukan kajian, sosialisasi, dan seminar sehingga hampir setiap pasal dalam RKUHP melalui proses kajian dan penelitian.\"Pada tahun 1991 diumumkan bahwa Indonesia akan memiliki pidana nasional. Namun, hingga sekarang belum selesai juga,\" kata Dhahana.Menurut dia, saat ini Indonesia masih terjajah dalam konteks hukum pidana karena masih menggunakan warisan kolonial. Sementara itu, Belanda diketahui telah mengubah sebanyak 455 kali.Jika dilihat secara utuh, lanjut dia, pada dasarnya spirit dari RKUHP sesuai dengan konstitusi dan Pancasila, termasuk hak asasi manusia.\"Jadi, kalau kita lihat semangat para pembuat itu, sesuai dengan politik hukum negara,\" kata dia.Pemerintah juga menyadari peran serta masyarakat dalam memberikan masukan sangat penting. Oleh sebab itu, Pemerintah berharap Indonesia bisa menorehkan tinta emas dengan melahirkan hukum pidana nasional. (Ida/ANTARA)

Konsumen Muslim Gugat Kemenkes di PTUN Terkait Vaksin Halal

Jakarta, FNN - Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) menggugat Kementerian Kesehatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dengan vaksin halal.Kuasa hukum YKMI Amir Hasan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, mengatakan gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 176/G/PTUN.Jkt.\"Gugatan ini sifatnya adalah perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Pemerintah terkait dengan ketentuan vaksin halal,\" ungkapnya.Amir Hasan menjelaskan alasan gugatan itu terkait dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1149/2022 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanggal 28 April 2022.\"Kepmenkes ini terbit setelah putusan MA. Akan tetapi, isinya tidak mematuhi putusan MA,\" ungkap Amir.Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022 tentang kewajiban pemerintah menjamin kehalalan vaksin.Menurut dia, terbitnya Kepmenkes itu tidak mengacu pada putusan MA. Bahkan, putusan MA tidak dimasukkan dalam konsideran Kepmenkes sehingga jelas melanggar hukum.Dalam Kepmenkes itu disebutkan bahwa Pemerintah menetapkan jenis vaksin yang berasal dari beberapa produk.\"Kepmenkes itu menyebut jenis vaksin yang digunakan dari 11 produsen, anehnya tak menyebut merek vaksinnya, ini jelas mengelabui masyarakat,\" kata Amir.Sementara itu, kuasa hukum YKMI lainnya, Ahsani Taqwim Siregar, menyebutkan dari 11 produk yang ditetapkan, hanya ada tiga produk vaksin yang memiliki sertifikat halal.\"Itu jelas melanggar hukum dan mengabaikan putusan MA,\" ujarnya.Gugatan YKMI itu merupakan kedua kalinya. Sebelumnya, mengajukan gugatan terkait dengan Surat Edaran Dirjen Perlindungan dan Pencegahan Penyakit Kemenkes tentang Vaksin Booster, yang sama sekali tak memberikan vaksin halal, yang teregister dengan nomor 50/G/PTUN.Jkt.Akan tetapi, gugatan itu dicabut karena adanya putusan MA tersebut. Namun, setelah putusan MA keluar, ternyata Kemenkes tetap tak menyediakan vaksin halal, YKMI pun mengajukan gugatan lagi ke PTUN. (Ida/ANTARA)

“Presidential Threshold” 20 Persen Tanpa Pilpres

Para aktivis demokrasi mengancam, bilamana tututan pembatalan PT 20% itu ditolak oleh MK, mereka menuntut agar MK dibubarkan, dan untuk itu pula mereka akan mengorganisasi gerakan People Power. Oleh: Muhammad Chirzin, Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta PERHELATAN Pilpres akan dilaksanakan 2 tahun lagi, pada tahun 2024. Salah satu perubahan UUD 1945 melalui amandemen ialah tentang Pemilihan Presiden dan pembatasan masa jabatan Presiden. Hasil Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan, Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan (sistem presidentil). Pemilihan presiden tersebut dilakukan langsung oleh rakyat di mana calon presiden dicalonkan dalam satu paket berpasangan dengan calon wakil presiden oleh partai atau gabungan partai peserta pemilu. Pemenang adalah pasangan yang memperoleh suara 50% + 1 secara nasional dan suara yang diperoleh itu tersebar sebagai mayoritas di paling tidak 2/3 provinsi. Bila tidak ada yang memperoleh dukungan demikian, maka digelar pemilihan ulang. Pemenang pertama dan kedua dalam putaran pertama akan bertanding lagi dalam putaran kedua. Kali ini pasangan yang memperoleh suara paling banyak dinyatakan sebagai pemenang. Aturan ini ditetapkan demikian untuk menghadapi kenyataan, masyarakat Indonesia itu tersebar dan amat majemuk. Menjadi Presiden kiranya jangan hanya dengan dukungan jumlah suara 50% + 1 yang terpusat di daerah tertentu saja, tetapi Presiden bagi segenap bangsa dan tanah air. Tata cara Pemilihan pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum 2017. Pemilihan Presiden-Wakil Presiden yang akan datang masih menggunakan UU Pemilu 2017 yang telah digunakan pada Pilpres 2019 yang diikuti oleh dua pasang Capres-Cawapres, yakni Pasangan 01 Joko Widodo – Ma\'ruf Amin, dan Pasangan 02, Prabowo Subianto – Sandiaga Uno. Dampak Pilpres 2019 lalu berupa pembelahan rakyat masih ada hingga kini yang dahulu populer dengan sebutan Cebong dan Kampret. Pasal 222 UU Pemilu adalah paling krusial, apalagi menyangkut Presidential Threshold 20%. Gde Siriana menulis di Twitter, 16 juni 2022, 20:56, “Sy melihat hanya ada 3 jenis Capres mendatang. 1) Capres Istana (penerus kekuasaan rezim dan Oligarki), 2) Capres Joki (Capres maju untuk kalah, hny sekedar penuhi syarat Pilpres demokratis), dan 3) Capres Perubahan (tetapi akan dihambat melalui syarat PT 20%). Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyatakan dalam Musyawarah Daerah tahun 2022 Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD) DKI Jakarta, Sabtu (11/6/2022), bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu penyumbang terbesar ketidakadilan dan kemiskinan struktural di Indonesia. Oleh sebab itu, secara kelembagaan DPD RI telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas Pasal 222 tersebut. Melalui pasal ini Oligarki Ekonomi mengatur kongsi untuk menentukan siapa pimpinan nasional bangsa. Pasal 222 memaksa partai politik berkoalisi untuk memenuhi ambang batas. Akibatnya, Capres dan Cawapres yang akan dipilih oleh rakyat menjadi sangat terbatas. Pasal tersebut menjadi pintu masuk bagi Oligarki Ekonomi dan Oligarki Politik untuk mengatur dan mendesain pemimpin nasional yang akan mereka ajukan ke rakyat melalui Demokrasi Prosedural, Pilpres. Dengan begitu janji-janji manis Keadilan Sosial dan Kemakmuran Rakyat yang diucapkan kandidat Capres-Cawapres tidak akan pernah terwujud. Karena, yang membiayai proses munculnya pasangan Capres dan Cawapres itu adalah Oligarki Ekonomi, dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri dari kebijakan yang tentu harus berpihak kepada mereka. LaNyalla mempertanyakan kemampuan seorang Capres untuk menghentikan impor garam, gula, dan komoditas lainnya, sementara Oligarki Ekonomi yang mendesain Capres itu bagian dari penikmat uang rente dari keuntungan Impor. Bagaimana mungkin seorang Capres akan mewujudkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar bila Oligarki Ekonomi yang membiayai Capres tersebut adalah penikmat konsesi lahan atas sumber daya alam hutan dan tambang? Seorang Capres juga tidak akan mampu melakukan Re-Negosiasi kontrak-kontrak yang merugikan negara terhadap cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak, seperti Listrik dan Energi, jika Oligarki Ekonomi adalah bagian dari penikmat dalam kontrak-kontrak tersebut. Bila LaNyalla berpendapat bahwa Presidential Threshold 20% adalah akar masalah ketidakadilan dalam Pemilihan Presiden, menurut hemat saya, akar dari akar masalah tersebut adalah Amandemen UUD 1945 yang menetapkan presiden dipilih langsung oleh rakyat. Padahal Sila ke-4 Pancasila mengamanatkan Pemilihan Presiden melalui perwakilan. Pilpres pasca amandemen menganut prinsip demokrasi liberal, memberikan hak suara pada setiap warga negara, tanpa mempertimbangkan isi kepalanya. Para aktivis demokrasi mengancam, bilamana tututan pembatalan PT 20% itu ditolak oleh MK, mereka menuntut agar MK dibubarkan, dan untuk itu pula mereka akan mengorganisasi gerakan People Power. Jika hal itu benar-benar terealisasi, maka boleh jadi Presidential Threshold 20% tetap ada, tapi tanpa Pilpres 2024! (*)

Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Menegaskan bahwa Pandemi Belum Selesai

Jakarta, FNN - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo mengatakan penerbitan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi menegaskan bahwa pandemi belum selesai.Menurut Abraham, penerapan protokol kesehatan ketat pada kegiatan yang dihadiri secara fisik dalam skala besar semata-mata untuk mengendalikan penyebaran COVID-19.\"Untuk mendukung pemulihan ekonomi, kita harus mengendalikan penyebaran COVID. Ini menjadi semangat penerbitan SE itu,\" kata Abraham dalam siaran pers di Jakarta, Kamis.Abraham menuturkan bahwa Kantor Staf Presiden sudah mendengar rekomendasi dari para ahli dan tenaga kesehatan terkait dengan upaya meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan dan capaian vaksin booster atau penguat dalam menghadapi subvarian baru.Pemerintah, para dokter, nakes, WHO, dan berbagai pakar, kata dia, sudah sering mengingatkan terkait dengan pentingnya vaksin penguat.\"Bahkan, Presiden juga tidak lelah-lelah mengingatkan. Kami berharap masyarakat jangan cuek,\" kata Abraham.Abraham juga mengungkapkan bahwa Kantor Staf Presiden menerima berbagai usulan untuk mendorong percepatan vaksin penguat, salah satunya kemungkinan tidak lagi menggratiskan biaya perawatan rumah sakit bagi mereka yang terpapar COVID-19 jika belum mengikuti vaksin dosis kedua dan penguat.\"Kami sedang mempelajari usulan itu,\" katanya.Sebagai informasi, Penerbitan SE Nomor 20 Tahun 2022 menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus COVID-19, serta pemulihan ekonomi nasional, yakni dengan membuka kembali kegiatan masyarakat berskala besar yang produktif dan aman COVID-19.Adapun yang dimaksud kegiatan berskala besar adalah rangkaian aktivitas dalam acara berskala internasional ataupun nasional yang dapat mengundang secara fisik lebih dari 1.000 orang dalam satu waktu tertentu, serta pada satu lokasi yang sama dan/atau melibatkan perwakilan negara.Salah satu dasar hukum diterbitkannya SE tersebut, hasil keputusan rapat terbatas yang dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2022. (Ida/ANTARA)

PDIP Sulit Kerja Sama Dengan PKS dan Demokrat, Sebut Hasto

Jakarta, FNN - Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebutkan bahwa partainya sulit bekerja sama dengan PKS dan Partai Demokrat di Pemilu 2024.  \"Kalau dengan PKS tidak,\" kata Hasto ketika ditanya tentang kemungkinan PDIP bergabung dalam rencana koalisi NasDem dan PKS, di sela-sela Rakernas II PDIP Tahun 2021, di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis.  Hasto lantas menyampaikan selamat atas kesepakatan antara PKS-NasDem untuk Pemilu 2024. \"Ya itu bagus sekali, ada partai yang secara dini sudah membangun koalisi antara NasDem-PKS. PDIP mengucapkan selamat atas koalisi NasDem dan PKS tersebut,\" katanya.  Hasto pun mengatakan bahwa PDIP tidak masuk ke dalam pusaran koalisi yang kini coba dibangun oleh parpol. Namun, kata Hasto, PDIP memiliki keyakinan bahwa jalan yang harus ditempuh saat ini adalah turun ke bawah dan menyerap aspirasi masyarakat.  Setelah pertemuan PKS-NasDem, rencananya Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono akan menemui Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh untuk penjajakan komunikasi Pemilu 2024.  Hasto juga mengatakan PDIP juga sulit untuk bekerja sama dengan Partai Demokrat. \"Kalau saya pribadi sebagai sekjen memang tidak mudah untuk bekerja sama dengan Partai Demokrat karena dalam berbagai dinamika politik menunjukkan hal itu,\" katanya. Dia menjelaskan kultur pendukung PDIP sangat berbeda dengan Demokrat, dimana pendukung PDIP adalah wong cilik. \"Koalisi harus melihat emosional \'bonding\' pendukung PDI, pendukung PDIP adalah rakyat wong cilik yang tidak suka berbagi bentuk kamuflase politik. Rakyat itu apa adanya, rakyat yang bicara dengan bahasa rakyat, sehingga aspek-aspek historis itu tetap dilakukan,\" kata Hasto.Di tanya soal peluang kerja sama dengan Partai NasDem, Hasto enggan menjawab dengan jelas. \"Kami kan dengan NasDem bekerja sama sejak 2014 mendukung pemerintahan Pak Jokowi. Kalau untuk 2024 kan masing-masing punya strategi. Nanti tiga sampai empat bulan sebelum pencapresan baru dikerucutkan (mitra koalisi),\" tuturnya. Menurut Hasto, partainya mengedepankan etika politik dan melihat faktor historis dalam upaya pembangunan koalisi. Dia menambahkan, PDIP memiliki kedekatan historis dengan PAN, PKB, PPP Golkar, dan Gerindra. \"Ya kita ini kan dengan PAN, karena kan basisnya kan Muhammadiyah, dengan PKB dengan PPP, kemudian dengan Golkar, dengan Gerindra. Kita ingin membangun semangat gotong royong, tetapi kerja sama ini kan muncul dari satu niat terdalam bagi kemajuan Indonesia,\" tutur Hasto. (Ida/ANTARA)

Penutupan Rakernas II PDIP Paparkan Hasil Rekomendasi

Jakarta, FNN - Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II PDI Perjuangan yang digelar sejak Selasa (21/6) hingga Kamis ini akan ditutup dengan penyampaian hasil rekomendasi dan pidato Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.  Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di sela-sela Rakernas PDIP, di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis, mengatakan bahwa para peserta rakernas sudah menyelesaikan hasil rekomendasi sehingga penutupan akan diawali dengan penyampaikan hasil setiap komisi.  \"Rangkaiannya nanti akan dimulai pada pukul 13.00 WIB dengan menyampaikan hasil-hasil sidang komisi, diperkirakan selama 1 jam,\" kata Hasto.  Acara dilanjutkan dengan pembacaan rekomendasi, lalu akan ada pidato penutupan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.  Pada pukul 14.00 WIB akan dilakukan penutupan Rapat Kerja Nasional yang kedua dengan didahului pembacaan rekomendasi eksternal. \"Cukup banyak yang direkomendasikan. Kemudian pidato penutupan Rakernas II oleh Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri,\" tuturnya. Soal nama calon presiden atau calon wakil presiden, Hasto menegaskan bahwa hal itu sepenuhnya merupakan hak prerogatif Megawati. Hal ini akan melalui kontemplasi yang mendalam dan melihat momentum yang ada. Hasto pun menceritakan bagaimana saat pelaksanaan Rakernas II di Bali pada tahun 2018 yang secara tiba-tiba Megawati mengumumkan Jokowi untuk maju lagi sebagai capres. \"Itu menunjukkan bagaimana selain melakukan kalkulasi yang matang, Ibu Mega itu juga sering menampilkan suatu hal yang sifatnya surprise, ada element of surprise yang ditampilkan oleh beliau. Karena hak prerogatif ada pada Ibu Ketum, tentu saja seluruh kalkulasi pertimbangan yang matang itu berada di tangan beliau,\" ujar Hasto. (Ida/ANTARA)

Mengapa Tidak Berempati Pada 6 Ayah yang Putranya Dibunuh dan Disiksa

Oleh M. Rizal Fadillah Pemerhati Politik dan Kebangsaan KINI meski masih berduka, Ridwan Kamil sudah mulai \"ngabodor\" yang membuat nitizen bingung antara harus tertawa atau sedih. Bodoran seperti lokasi makam Cimaung disebut Tigerwater, salah tulis Bern menjadi Berlin dikoreksi Bekasi, petazi\'ah yang menyatakan mohon maaf lahir bathin dikomentari dikira halal bihalal, serta netizen yang khawatir trauma, jawabannya tidak phobia kecuali bayar hutang.  Ada nuansa empati berlebihan dalam peristiwa musibah tenggelamnya Emmeril Kahn Mumtadz putera Gubernur Ridwan Kamil.  Kita tentu berduka dan simpati pada orang tua yang kehilangan putera tercintanya. Apalagi tenggelam saat berenang. Semoga Eril kembali dengan bahagia dan kedua orang tua sabar menerimanya. Tentu hal ini menjadi ujian berat bagi keluarga.  Tetapi fenomenanya menjadi sedikit terganggu, terutama pada saat penyambutan \"semarak\" yang berlangsung hingga pemakaman. Pengerahan anak-anak sekolah menjadi di luar kelaziman. Apalagi tersiar berita bahwa pengerahan tersebut bersumber atas surat resmi instansi atau dinas.  Tanpa harus menyinggung pertanyaan akan prestasi dan kontribusi Eril bagi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara nyatanya prosesi itu dinilai berlebihan. Netizen yang banyak bersimpati sudahlah pasti, sementara yang mengkritisi juga ada. Hal yang biasa untuk penilaian baik atau buruk.   Ibrah atau pelajaran kesedihan dan rasa sayang orang tua pada putera yang meninggal karena musibah juga berlaku sama pada orang tua enam putera yang meninggal dibunuh dan disiksa aparat. Enam anggota laskar FPI yang tanpa dosa telah dihabisi. Sangat tragis. Orang tua itu merasakan lebih sakit lagi karena si pembunuh dan penyiksanya ternyata dilepaskan oleh Hakim Pengadilan di negara Pancasila.  Adakah simpati atau empati kita sama seperti meninggalnya Eril putera Gubernur Ridwan Kamil yang meninggal tenggelam saat rekreasi berenang  ? Tentu tidak ! Karena orang tua keenam putera yang dibunuh dan disiksa itu bukan pejabat yang terkenal. Mereka orang biasa yang tidak punya kekuasaan dan kekayaan. Orang tua yang hanya mampu sekedar memberi makan anak-anaknya. Untuk menyekolahkan pun sudah teramat berat.  Adakah karangan bunga atau ucapan duka cita di media satu halaman ? Adakah penyambutan yang dikerahkan di sepanjang jalan  ? Jika Eril diberi predikat syahid, adakah keenam putera yang meninggal itu berpredikat biasa-biasa saja  ? Padahal mereka itu sedang mengawal gurunya, membela dengan nyawa atas ulama yang dihormati, mereka menjadi martir agar guru, pemimpin, ulama yang dijaganya dapat lolos dari pengejaran dan upaya pembunuhan oleh orang tidak dikenal ?  Alangkah indahnya setelah merasakan betapa beratnya hati ditinggal putera tercinta, Bapak Gubernur Ridwan Kamil tiba-tiba datang bersimpati kepada enam ayah yang puteranya meninggal karena ditembak oleh aparat dahulu. Bukanlah menunjukkan empati itu adalah sikap yang membahagiakan?  Keenam putera itu sedang berjuang di jalan Allah lalu dibunuh dan disiksa dengan keji. Di negeri sendiri bukan di luar negeri. Sayang minim empati. Difitnah membawa senjata dan melawan petugas, bahkan awalnya didisain untuk menjadi tersangka.  Kita perlu belajar jujur, apa adanya, jauh dari sekedar membangun pencitraan. Siapapun menyadari bahwa anak adalah titipan Allah yang dapat diminta kembali titipannya itu. Begitu juga dengan titipan lain seperti kekayaan atau kekuasaan. Tidak ada guna habis-habisan untuk menumpuk kekayaan dan tidak ada gunanya pula berambisi untuk memperbesar kekuasaan. Semua itu tidak akan abadi, kelak akan diambil kembali. Mungkin tiba-tiba.  Kita belasungkawa atas meninggalnya Eril putera Ridwan Kamil, kita pun harus berempati dan berbelasungkawa pula pada keluarga keenam syuhada yang dibunuh dan disiksa sadis dalam kasus KM 50. Jangan ada perlakuan diskriminasi dan penyikapan berlebihan terhadap peristiwa musibah seperti ini.  Khawatir ditegur Allah nantinya.  Bandung, 23 Juni 2022