ALL CATEGORY
Presiden Melantik Tiga Wakil Menteri Baru
Jakarta, FNN - Presiden RI Joko Widodo melantik tiga wakil menteri baru Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu.Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 24 M tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju periode 2019—2024.Berdasarkan surat yang dibacakan Deputi Bidang Administrasi dan Aparatur Kemensesneg Nanik Purwanti, tiga wakil menteri baru yang dilantik yakni:1. Wempi Wetipo sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri2. Afrianyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan3. Raja Juli Anthony sebagai Wakil Menteri Agragria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional\"Kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,\" tulis Keputusan Presiden yang dibacakan. (Ida/ANTARA)
Presiden Melantik Mendag Zulkifli Hasan dan Menteri ATR Hadi Tjahjanto
Jakarta, FNN - Presiden RI Joko Widodo melantik Zulkifli Hasan sebagai Menteri Perdagangan dan Hadi Tjahjanto sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Istana Negara, Jakarta, Rabu.Pelantikan Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 64P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019—2024 yang ditetapkan pada tanggal 15 Juni 2022.Zulkifli Hasan merupakan Ketua MPR periode 2014—2019, yang juga saat ini merupakan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN). Ia menjadi Menteri Perdagangan menggantikan Muhammad Lutfi.Sementara itu, Hadi Tjahjanto merupakan Panglima TNI periode 2017—2021. Ia ditunjuk sebagai Menteri ATR/Kepala BPN menggantikan Sofyan Djalil.Setelah pembacaan keppres, dilakukan pengambilan sumpah jabatan kepada masing-masing pejabat yang dilantik di hadapan Presiden Jokowi dan disaksikan rohaniwan.Setelah itu, upacara ditutup dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan pemberian selamat kepada para pejabat yang dilantik. (Ida/ANTARA)
"Reshuffle" 2 Menteri dan 3 Wamen Melalui Pertimbangan Matang
Jakarta, FNN - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan perombakan atau reshuffle kabinet oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta, Rabu, meliputi dua menteri dan tiga wakil menteri, sudah melalui pertimbangan matang.\"Bukan hal yang tiba-tiba. Dengan pemikiran yang sudah cukup matang dan diskusi yang panjang, Presiden memang memerlukan semacam refreshing dari beberapa menteri dan wakil menteri. Ini dilakukan kenapa pada sekarang? Karena momentumnya dihitung paling pas saat ini,\" kata Pramono di Jakarta, Rabu.Pramono menyebutkan ada dua menteri dan tiga wakil menteri baru. Ia berharap kehadiran menteri dan wakil menteri baru akan memperkuat kabinet yang ada.Secara keseluruhan, menurut dia, sebenarnya dengan pengalaman Presiden yang sudah dua periode, sudah 8 tahun, Presiden cukup memahami persoalan yang ada, termasuk urusan minyak curah, urusan pangan, dan urusan energi.\"Hal itu yang menjadi prioritas. Maka, untuk itu kenapa kemudian ada penyegaran dalam tubuh kabinet,\" jelasnya.Pramono mengatakan bahwa perombakan kabinet untuk membuat kerja kabinet lebih lincah. Apalagi, persoalan pangan dan inflasi saat ini juga telah menjadi persoalan dunia sehingga perombakan diperlukan. (Ida/ANTARA)
Mega-Bintang Dukung Ketua DPD RI Tuntut MK Tetapkan “Presidential Threshold” Nol Persen
Surakarta, FNN - Mudrick Setiawan Malkan Sangidu, Ketua Dewan Pembina Mega-Bintang mengatakan bahwa Konstitusi Negara RI memberikan hak dan kesempatan yang sama bagi setiap warga untuk tampil sebagai Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Menurutnya, Presidential Threshold 20% telah mengamputasi dan sekaligus mendiskriminasi hak warga negara tersebut. Oleh karena itu Keluarga Besar Mega Bintang mendukung sepenuhnya atas langkah hukum yang diambil oleh Ir. H. AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, MSi, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan Presidential Threshold 0%. “Dengan langkah hukum yang diambil oleh Ketua DPD RI ini menunjukkan bahwa DPD RI adalah Benteng Demokrasi,” tegas Mudrick Sangidu dalam siaran pers yang diterima FNN, Rabu (15/6/2022). Selengkapnya, Pernyataan Sikap Mega Bintang adalah sebagai berikut: 1. Mahkamah Konstitusi (MA) menerima seluruhnya dan mengabulkan tuntutan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) 2. Mencabut Persyaratan Presidensial Threshold 20% dalam Pencalonan Presiden pada Pemilihan Umum Presiden pada Pemilu yang akan datang. 3. Apabila tuntutan Presidential Threshold 0% ini tidak dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), ada indikasi MK melindungi kepentingan kelompok tertentu atau Oligarki. Maka Mahkamah Konstitusi (MK) layak dibubarkan demi tegaknya Kedaulatan Rakyat. 4. Mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung langkah hukum Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), dan apabila terjadi kebuntuan langkah hukum, maka rakyat akan menuntut haknya dengan cara People Power. 5. Menolak keras segala upaya untuk melanggengkan jabatan Presiden sampai 3 (tiga) periode jabatan. Ingat Pesan Alm. Jenderal Besar Sudirman: “Indonesia Bubar Bukan Karena Perbuatan Pengkhianatnya, Tetapi Karena Mereka Yang Diam Saja Menyaksikannya”. (mth)
Ngabalin Mengajak Tanpa Nalar
Oleh Ady Amar Kolumnis Ali Mochtar Ngabalin, tenaga ahli Kantor Staf Presiden, memang selalu cari berita. Apa saja yang dilakukan ingin jadi berita. Meski diberitakan absurd. Dan tampaknya juru warta pun asyik \"menanggapnya\", dan lalu menuliskannya sebagai berita. Tidak penting berita itu sesuatu atau remeh temeh. Publik dibuat suka atau tidak suka pada sosok Ngabalin, yang selalu tampil all out saat membela apapun yang disampaikan Presiden Jokowi khususnya. Ngabalin selalu pasang badan jika muncul riak-riak suara protes atas kebijakan yang dibuat. Suaranya selalu meledak dengan mata melotot-lotot itu khasnya, jika adu debat dengan nara sumber di televisi. Ngegas bawaannya, meski sebenaranya itu tidak perlu dilakukannya. Tapi ya itulah Ngabalin, yang selalu tampil total. Pastilah yang dilakukannya, itu ia ingin menyenangkan Pak Boss, bahwa ia bekerja dengan benar. Pastilah pula ia ingin, jika mungkin jabatannya bisa dilirik untuk bisa makin meninggi, atau setidaknya aman di tempatnya saat ini. Konon jika Ngabalin muncul di televisi, ratting acara itu cukup tinggi. Ngabalin muncul menjadi pribadi yang disuka dan tidak disuka sama besarnya, tapi tetap ingin di dengar. Agaknya seperti entertainment, jadi hiburan melihat perdebatan model ngotot demikian itu. Tapi perdebatan itu tentu bukan pelajaran yang baik, jika harus ditonton anak-anak. Pembelajaran tidak baik. Anak-anak mesti dijauhkan melihat perdebatan model Ngabalin. Perdebatan dengan gaya menyela-nyela lawan bicara, atau merebut hak bicara orang lain dengan seenaknya. Terkadang host pun tidak dianggap jadi pemandu jalannya perdebatan. Biarkan anak-anak tumbuh di alamnya yang tanpa ngotot merebut hak kawan sepermainan, imbas meniru gaya Ngabalin berdebat. Ngabalin pandai membuat berita. Sepertinya ia tidak habis-habis buat berita. Jika tidak menemukan berita untuk di- counter, maka ia tidak kehilangan nalar untuk terus diberitakan. Ngabalin ingin terus mengisi berita. Siang kemarin viral berita tentangnya, khususnya pada pemberitaan di media online, Ngabalin bersikap hormat pada foto di dinding, seperti tentara hormat pada komandannya. Tentu itu bukan foto ayah bundanya. Pastilah saat menghormat itu, ia memastikan ada orang yang melihatnya. Tidak cukup melihat, tapi mengabadikan momen itu. Dan benar, setelahnya gaya hormat pada sebuah foto itu viral. Ngabalin menghormat tentu bukan pada orang sembarangan, yang tidak punya nilai. Ngabalin menghormat pada foto Kasad, Jendral Dudung Abdurrahman, dan itu menjadi berita. Macam-macamlah respons publik melihatnya. Tidak sedikit yang mencaci maki melihat tingkahnya itu. Tapi banyak juga yang menertawakan. Sedang saya, cukup senyum simpul melihatnya. Menghibur. Meski Ngabalin pastinya tidak meniatkan diri untuk menghibur, tapi lebih pada mengirim pesan, bahkan pesan bersayap. Jenderal Dudung Abdurrahman, pastilah dihormat Ngabalin karena ia seorang Jenderal aktif, yang masih punya kemungkinan karirnya akan menaik. Karenanya, dalam pandangan Ngabalin memberi hormat padanya menjadi perlu. Ditambah lagi, ia ingin \"menggelitik\" mereka yang menyebut Dudung sebagai Jenderal Baliho. Merujuk pada aksi Dudung yang lalu, mencopoti baliho Habib Rizieq Shihab dan FPI. Menghormat pada sang jenderal itu perlu dilakukannya. Meski itu perbuatan di luar nalar yang semestinya. Ngabalin mengajak publik untuk mencopot nalarnya barang sebentar, tentu tidak sampai kebablasan menjadi seperti dirinya. Lebih pada agar tingkah dan sikapnya bisa difahami. Jika tidak demikian, maka Ngabalin menjadi sulit difahami. Bahkan bisa difahami layaknya orang sinting. Masa foto di dinding mesti diberi hormat segala. Makanya, Ngabalin berharap mengajak kita tanpa nalar, agar bisa memahami \"alam\" Ngabalin sebenarnya. Terserah kita mau atau tidak. (*)
Ki Alang Intelek Kota Inten XVI-XVII M, dan Kecerdasan Bangsa
Oleh Ridwan Saidi Budayawan British litho 1610, atas. Ki Alang jubah putih. Ia tinggal di Daleman, Kota Inten. Hunian orang-orang Betawi terpandang. Ia menulis buku Hikayat Tumenggung Al Wazir. Kemudian diterbitkan Balai Pustaka. Penyimpan naskah terakhir Gebar Naman yang pada tahun 1920 menyerahkan pada Volkslectuur. Dalam bukunya itu a.l Ki Alang menceritakan \"duel\" ketrampilan berpikir dia vs \"pangeran\" Jayakarta di gubuk \"pangeran\" di Pajagalan. Karena kepepet, \"pangeran\" usir Ki Alang. Ini a.l yang menyulut kemarahan pasukan Betawi di Sunda Kalapa. Apalagi pasukan Betawi saat itu sudah bersenjata senapan api. \"Pangeran\" diserbu dar der dor. Dalam keadaan luka, \"pangeran\" dan 10 pengawal lari ke arah barat. Yang lain2, termasuk Wikrama, tewas di tempat. Menurut kesaksian penduduk Kampung Gusti, sekitar 1990-an ketika dilakukan penggalian untuk bangun SPBU di Kp Gusti ditemukan puluhan kerangka orang bertumpuk-tumpuk. Tradisi literer di Betawi sedikitnya sejak Mualim Teko, atau Layt Abu Nashr, wafat 983 M, yang menulis Kitab Baca-bacaan dan Kitab Masail. Tapi sebenarnya sejak berfungsinya Labuhan Kalapa Kali Adem sudah banyak orang Betawi yang menjual jasa sebagai Gusti, ahli tulis menulis. Transaksi bisnis kala itu tertulis. Ke arah Teluk Gong dari Pejagalan ada Kampung Gusti. Di akhir XVII M VOC berniat bikin landraad, pengadilan. VOC mengundang Mualim Asmat bin Asba sebagai narsum. Asmat bin Asba sepantaran dengan Tumenggung Imam Kuningan, Betawi yang ulama tapi juga kaya. Sebelumnya, intelek bekend Syahbandar Wa Item dan Patih Majakatera Mundari Tandam yang melejit namanya sejak tahun 1521. Itu perjanjian Portugis ivestasi pembangunan labuhan Sunda Kalapa II Nama-nama ini tingkat popularitasnya di bawah Pitung. Apalagi Pitung dikisahkan dapat mengganda diri menjadi tujuh sosok. Pitung = pitu (Jawa: tujuh) + ng. Yang empunya cerita tak jelaskan \"ng\" apa. Padahal ini nama julukan, aslinya ia Solihun (Re: Margriet van Tiel, 1984). Perubahan pola rekrutmen pada masa reformasi yang mengutamakan. hubungan sedarah dan sekantong mengancam index kecerdasan bangsa meluncur ke lantai dasar. Sungguh tidak mudah, tapi harus, susun dan jalankan konsep pembangunan masyarakat pasca Reformasi. (RSaidi)
Seret Modi dan BPJ ke Peradilan PBB
Oleh M. Rizal Fadillah Pemerhati Politik dan Kebangsaan KASUS Juru Bicara Bharatiya Janata Party (BJP) Nupur Sharma yang menista Nabi Muhammad SAW telah menggoncangkan dunia. Kecaman dan reaksi nyata dilakukan negara muslim. Dubes India di berbagai negara sibuk menghadapi pemanggilan Pemerintah setempat. India memang layak jadi terdakwa. BJP adalah partai Hindu fundamentalis, radikal dan rasialis. Narendra Modi sang Ketua BJP pantas disebut sebagai seorang teroris. Umat Islam India mendapat teror oleh kebijakan BJP baik sebelum berkuasa maupun setelah berkuasa. Saat ini Modi menjabat sebagai Perdana Menteri. Kebijakan anti Islamnya bukan mereda bahkan semakin menggila. Laporan Komisi AS untuk kebebasan beragama (USCIRF) menyatakan India di bawah Modi perlu perhatian khusus karena \"terlibat pelanggaran kebebasan beragama yang sistematis, berkelanjutan, dan mengerikan\". Menlu Pompeo tahun 2019 merilis Laporan kejahatan India terhadap muslim yang masif melakukan \"pembunuhan, penyerangan, penyiksaan, kerusuhan, diskriminasi, vandalisme dan pembiaran komunitas Hindu untuk main hakim sendiri\". Korban aksi protes muslim kasus penistaan Nupur Sharma mulai berjatuhan. Kebrutalan aparat telah menghancurkan rumah-rumah dan membunuh pengunjuk rasa dengan penembakan. Nufur maupun Modi Bukannya meminta maaf atas kasus ini justru semakin nekad. Dunia harus serempak mereaksi. Dunia Islam melalui OKI wajib unjuk gigi dan bukan saatnya lagi untuk berbasa-basi. Lima langkah yang dapat dilakukan, yaitu: Pertama, usir atau persona non grata Dubes India di beberapa negara. Negara Arab dapat memulai dan Indonesia mengikuti. Atau Indonesia yang memelopori untuk membuktikan bahwa kita serius menyikapi kasus penistaan Nabi. Kedua, mendesak PBB untuk merealisasikan Resolusi 15 Maret 2022 yang menyatakan siap untuk melawan Islamophobia. India adalah negara Islamophobist yang terang benderang. PBB harus mulai menerapkan sanksi. Ketiga, menyeret Modi dan BJP ke International Criminal Court (ICC) Den Haag atas pelanggaran HAM berat yang mengarah pada upaya genosida umat Islam India. Terhadap penyiksaan aktivis, Modi dan BJP harus dibawa paksa ke Commitee Against Torture di Geneva. Keempat, sepanjang BJP berkuasa di India maka umat Islam akan terzalimi, karenanya harus ada kerjasama Internasional untuk menekan India agar rakyat India yang cinta damai segera melakukan upaya agar terjadi perubahan politik. BJP harus ditumbangkan. Kelima, negara Islam (OKI) mulai menerapkan sanksi nyata kepada India baik pemutusan hubungan diplomatik, blokade ekonomi, pemulangan tenaga kerja WN India, maupun ancaman militer kepada Pemerintah India. Tekanan internasional harus dilakukan untuk menghentikan kezaliman Pemerintahan Narendra Modi dengan Bharatiya Jannata Party (BJP) yang Islamophobist, radikalis dan teroris. Umat Islam se-dunia harus pula berteriak keras pada rezim India \"Go to hell with your criminal Party, Modi!\" Bandung, 15 Juni 2022
Polri Mengusut Pengedit Foto Stupa Borobudur Mirip Jokowi
Jakarta, FNN - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusut pembuat foto stupa Borobudur yang diedit dengan wajah mirip Presiden Joko Widodo, yang menyinggung soal naiknya harga masuk ke situs warisan dunia tersebut.Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan Direktorat Siber Bareskrim Polri telah bergerak mendalami siapa pelaku yang telah membuat foto tersebut.“Sedang didalami dan profiling oleh Siber,” kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.Foto stupa Candi Borobudur diedit mirip wajah Jokowi itu viral di media sosial. Salah satu diunggah oleh Roy Suryo, melalui cuitan Twitter-nya. Namun cuitan tersebut telah dihapus setelah menimbulkan beragam respons oleh warganet.Belakang, pakar IT tersebut kembali mengunggah URL terkait foto editan stupa Borobudur tersebut, dengan memberikan klarifikasi agar postingannya tidak diprovokasi.Dedi pun mengimbau masyarakat untuk bijaksana dalam menggunakan sosial media dengan menghormati hak-hak orang lain. Ia juga mengingatkan bahwa sekali bermedia sosial maka akan menyisakan jejak digital yang dapat membuat seseorang berhadapan dengan hukum.“Dalam menggunakan medsos harus bijak, menghormati hak-hak orang lain, menjaga toleransi dan persatuan serta kesatuan. Karena jejak digital bisa dijadikan bukti dalam proses hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE,” kata Dedi. (Sof/ANTARA)
Rakyat Menuntut MK: Batalkan UU IKN Nomor 3 Tahun 2022!
Rakyat Menuntut MK: Batalkan UU IKN Nomor 3 Tahun 2022! Itu sebabnya mengapa PNKN telah berulang kali mengingatkan Para Yang Mulia Hakim MK untuk berpihak kepada konstitusi, bangsa, dan rakyat Indonesia, bukan kepada oligarki! Oleh: Marwan Batubara, Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) SAAT ini Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) sedang menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan Uji Formil UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang diajukan pada 2 Februari 2022. Uji formil tersebut diregistrasi oleh MK sebagai perkara No. 25/PUU-XX/2022. Setelah melalui lima kali persidangan, diperkirakan Putusan MK atas perkara No. 25/PUU-XX/2022 akan diterbitkan pada akhir Juni 2022. Di samping menyatakan sikap dan pendirian PNKN atas Permohonan Uji Formil UU IKN, tulisan ini sekaligus ingin mengaggapi sikap dari sebagian kalangan yang lebih fokus untuk menyoroti masalah pendanaan rencana pembangunan IKN baru melalui APBN. Terkesan faktor motif dan aktor utama di balik rencana sarat kepentingan oligarki tersebut diabaikan. Selain itu, tulisan ini sekaligus mengingatkan, jangan sampai Permohonan Uji Formil UU IKN berubah menjadi alat barter kepentingan politik tertentu. PNKN tidak ingin berspekulasi tentang putusan MK atas perkara tersebut, apakah UU IKN kelak akan dinyatakan konstitusional, inskonstitusional atau inskonstitusional bersyarat seperti pada putusan Uji Formil UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja. Apa yang selalu menjadi sikap PNKN adalah karena proses pembentukannya melanggar UUD 1945 dan UU P3 No. 12/2011, maka sangat pantas jika MK menyatakan UU IKN No. 3/2022 inskonstitusional. PNKN telah membandingkan pertimbangan mengapa MK menyatakan UU Ciptaker inskonstitusional bersyarat dengan proses pembentukan UU IKN. Ternyata ditemukan proses pembentukan UU IKN jauh lebih bermasalah, serta sarat rekayasa dan manipulasi dibanding pembentukan UU Ciptaker. Belum lagi jika motif pembentukan UU IKN diperhitungkan. Maka, jangankan konstitusional, Putusan MK yang menyatakan UU IKN inskonstitusional bersyarat saja sulit diterima akal sehat serta prinsip hukum dan keadilan. Karena itu dalam memutus perkara No. 25/2022 PNKN ingin mengingatkan MK untuk bisa bersikap adil, independen, konsisten, objektif, transparan, demokratis, serta taat hukum dan konstutusi. Jika prinsip-prinsip bernegara ini dijadikan sebagai pedoman, maka PNKN sangat yakin bahwa MK otomatis akan membatalkan UU IKN. Artinya, MK akan menyatakan UU IKN inskonstitusional, batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan yang mengikat. Itulah sikap PNKN yang paling mendasar! Bagi PNKN tidak ada spekulasi bahwa akhir Juni 2022 nanti, permohonan Uji Formil UU IKN yang diajukan PNKN akan ditolak atau dikabulkan MK. PNKN ingin menyatakan hal yang sangat prinsipil ini, agar rakyat tidak tergiring rekayasa opini dan akrobat hukum, sehingga akhirnya dapat menerima jika kelak MK memutuskan UU IKN konstitusional atau inskonstitusional bersyarat seperti UU Ciptaker. Partisipasi publik dalam pembentukan UU IKN ternyata jauh lebih bermasalah dibanding saat pembentukan UU Ciptaker dan karenanya MK menyatakannya berlaku bersyarat. Rekayasa akrobat putusan MK tersebut sangat potensial terulang. Saat itu MK menyatakan bahwa UU Ciptaker masih dianggap berlaku, karena pemerintah telah jauh melangkah, termasuk menerbitkan sejumlah peraturan turunan UU Ciptaker. Pada UU IKN pemerintah pun telah pula menerbitkan belasan peraturan (PP dan Perpres), sehingga MK sangat potensial menyatakan UU IKN masih berlaku. Padahal, saat mengajukan permohonan uji formil, PNKN telah menuntut agar MK menerbitkan putusan sela, meminta agar pemerintah menunda penerbitan peraturan turunan UU IKN, sampai proses uji formil selesai. Namun MK tidak menggubris. Di sisi lain, pemerintah tetap konsisten dengan sikap arogan dan otoriternya, sejak menyusun RUU IKN hingga menerbitkan peraturan turunan, tak peduli fakta bahwa UU IKN sedang diuji formil. Dengan sikap pemerintah dan MK yang tampak pro oligarki ini, maka UU IKN bisa saja dinyatakan berlaku. Apapun kelak putusan MK, PNKN tetap akan terus menyuarakan hal-hal yang prinsip dan sesuai konstitusi: Jika UU IKN dinyatakan berlawanan dengan konstitusi, maka nyatakanlah hal tersebut secara gamblang dan tuntas, tanpa embel-embel, tanpa sarat. Proses pembentukan UU IKN inskonstitusional, maka seharusnya hanya ada satu putusan, yakni UU IKN batal demi hukum. Jika ingin dibentuk kembali, maka prosesnya harus dimulai dari awal, sebagaimana layaknya pembentukan UU baru. Publik perlu diingatkan tentang motif di balik rencana pembangunan IKN baru. Terlepas dari penjelasan pemerintah dan tujuan pembangunan pada website Bappenas bahwa diyakini motif paling dominan di balik rencana pembangunan IKN baru adalah perburuan rente dan kepentingan oligarki untuk bisnis dan kekuasaan. Ditengarai, motif utama ini ditunggangi pula oleh kepentingan sempit golongan tertentu, termasuk PKI gaya baru dan politik OBOR China. Sebab dominannya motif di atas, maka oligarki kekuasaan terus menggadang-gadang supaya Jokowi bisa menjadi Presiden RI untuk periode yang ketiga. Targetnya adalah agar pembanguan IKN tetap terjamin dan bisa pula segera dimulai. Karena itu, PNKN perlu mengingatkan agar rakyat tidak terkecoh dengan isu kemampuan APBN untuk mendanai IKN baru. Juga dengan isu IKN baru yang bisa mangkrak akibat terbatasnya kemampuan APBN. Sebab, jika UU IKN sudah berlaku, terutama setelah lolos uji formil di MK, maka agenda oligarki dan para penumpang gelap akan berjalan mulus. Faktanya pemerintah menyatakan pembangunan IKN baru dilakukan melalui lima tahap dan akan berlangsung hingga 2045. Jika keputusan strategis itu berupa UU IKN telah diambil dan lolos pula dalam uji formil di MK, maka kekuasaan ologarkis tinggal menjalankan agenda yang sangat tidak prioritas bagi rakyat, meski dalam 1-2 tahun pertama tersendat dana APBN. Berikutnya, agenda China untuk mengamankan eksodus rakyat China ke IKN baru dan Kalimantan pun akan berjalan lancar. Karena itu, seharusnya rakyat tidak terkecoh dengan isu IKN mangkrak dan masalah keterbatasan APBN. Jadi seandainya pun saat ini APBN bermasalah, bukan berarti IKN baru akan batal. Karena berbagai motif di atas, termasuk kepentingan PKI Gaya Baru, diyakini pembangunan IKN baru oleh rezim pro oligarki akan terus berlanjut. Hal penting lain, kalau bicara esensi, ditinjau dari sisi kedaulatan, martabat bangsa dan berbagai sarana yang akan dibangun, maka tidak ada alasan untuk membiarkan objek vital nasional (obvitnas) dibangun oleh swasta. Memang. IKN itu akan dibangun melalui tiga opsi skema pendanaan, yakni melalui 1) APBN, 2) KPBU (Kerja-sama Pemerintah dan Badan Usaha) berupa kerjasama BUMN & Swasta, dan 3) Swasta. Namun karena terbatasnya kemampuan APBN dan BUMN di satu sisi dan dominannya peran dan dana swasta, maka pihak swasta akan sangat dominan menguasai obvitnas di IKN baru. Kondisi ini, di samping menyisakan beban operasi bagi APBN selama bertahun -tahun ke depan, maka kedaulatan dan martabat bangsa pun akan tergadai kepada swasta. Belum lagi bahwa aspek strategis dan hankam negara akan berada di bawah kendali swasta dan asing. Sebenarnya, jika bicara obvitnas, seharusnya penyelenggara negara tidak sedikit pun menyediakan celah kompromi. Tidak ada lagi alasan obvitnas dibiarkan dibangun swasta dengan berlindung di balik KPBU. Namun melihat berbagai kasus yang terjadi selama ini, rezim oligarki telah membiarkan asing menguasai pembangunan KA Cepat Jakarta-Bandung, smelter nikel di Sulawesi, proyek listrik dan berbagai sarana lain, maka potensi tergadainya negara pada asing dan pengusaha oligarki atas proyek IKN hanya tinggal menunggu waktu. Yakni menunggu waktu jika rezim oligarki berhasil melanggengkan kekuasaan. Karena itu, hal terpenting dan mendesak adalah bagaimana agar rencana proyek oligarki dan asing, berupa IKN baru, segera dihentikan. Karena UU IKN telah dibentuk oleh rezim oligarki (eksekutif dan legislatif) secara konspiratif serta melanggar konstitusi dan prinsip demokrasi, maka UU IKN harus segera dibatalkan MK. Itu sebabnya mengapa PNKN telah berulang kali mengingatkan Para Yang Mulia Hakim MK untuk berpihak kepada konstitusi, bangsa, dan rakyat Indonesia, bukan kepada oligarki! Jika bicara soal MK, selama pemerintahan Presiden Joko Widodo, kita telah mencatat berbagai “prestasi MK” yang lebih memihak oligarki. Misalnya MK membiarkan lolosnya sejumlah UU pro oligarki berupa UU Korona No. 2/ 2020, UU KPK No. 19/2019, UU Minerba No. 3/2020, dan UU Ciptaker No. 11/2020. Karena itu PNKN dan rakyat ingin mengingatkan Para Yang Mulia Hakim MK agar memutus perkara Uji Formil UU IKN sesuai hati nurani, konstitusi dan kehendak rakyat: Bahwa UU IKN No.3/2022 harus dinyatakan inskonstitusional dan batal demi hukum. Jakarta, 14 Juni 2022. (*)
Kemenkumham Meresmikan Layanan Apostille yang Berlaku di 121 Negara
Bandung, FNN - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI di Badung, Bali, Selasa, meresmikan layanan penerbitan Sertifikat Apostille sebagai bukti legalisasi 66 jenis dokumen yang diakui dan dianggap sah oleh otoritas di 121 negara.Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly saat acara peresmian menyampaikan layanan itu memberi kemudahan bagi warga yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri.\"Kemudahan satu langkah penerbitan Sertifikat Apostille yang dapat langsung digunakan di 121 negara pihak Konvensi Apostille, dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara menjadi lebih cepat dan efisien untuk menjawab kebutuhan masyarakat internasional yang interconnected pada era globalisasi,\" kata Yasonna dalam sambutannya.Legalisasi sebelum adanya layanan penerbitan Sertifikat Apostille, kata dia, membutuhkan waktu dan harus melalui prosedur birokrasi yang rumit dan panjang.Misalnya, secara umum, legalisasi dokumen Indonesia untuk keperluan di luar negeri harus melalui tiga tahapan utama, yaitu pengesahan dokumen oleh Direktorat Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, pengesahan lebih lanjut ke Kementerian Luar Negeri, dan pengesahan ke Kedutaan Besar negara yang dituju.Pengesahan itu menjadi kian rumit jika menyangkut dokumen hukum, seperti akta cerai, surat kuasa, atau surat lain yang terkait dengan kasus perdata.Namun, pengesahan atau legalisasi dokumen itu saat ini dapat menjadi lebih mudah dan cepat setelah ada penerbitan Sertifikat Apostille.Sertifikat Apostille menunjukkan keabsahan asal mula (origin) dokumen beserta tanda tangan pejabat yang mengesahkan dokumen tertentu, di antaranya ijazah, akta lahir, akta cerai, surat kuasa, dan surat kematian.Keberadaan sertifikat itu, lanjut dia, merupakan tindak lanjut dari Konvensi Apostille yang disepakati oleh negara-negara dalam pertemuan The Hague Conference on Private International Law (HCCH) pada tanggal 5 Oktober 1961.Indonesia baru resmi bergabung dalam Konvensi Apostille pada tanggal 5 Oktober 2021 setelah Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2021. Regulasi itu menjadikan Indonesia sebagai bagian dari 121 negara yang tunduk pada Konvensi Apostille dan mengakui legalisasi dokumen menggunakan Sertifikat Apostille.Negara lain yang juga mengakui Sertifikat Apostille, antara lain, Argentina, Australia, Austria, Belgia, Denmark, Finlandia, Prancis, India, Italia, Jepang, Belanda, Selandia Baru, Filipina, Korea Selatan, Arab Saudi, Spanyol, Turki, Inggris, dan Amerika Serikat.\"Keberhasilan Indonesia mengakses Konvensi Apostille ini dapat menjadi langkah awal mengkaji manfaat-manfaat konvensi-konvensi lain di bawah naungan HCCH sebagai organisasi internasional yang menjadi melting pot (pertemuan, red.) dari sistem-sistem hukum yang berbeda,\" kata Yasonna.Dalam pertemuan yang sama, disebutkan oleh Direktur Jenderal AHU Kemenkumham Cahyo R. Muzhar bahwa layanan itu mulai diakses publik sejak 4 Juni 2022 untuk 66 jenis dokumen yang diterbitkan oleh 12 institusi.Dikatakan pula bahwa per 13 Juni 2022 ada 2.918 permohonan penerbitan Sertifikat Apostille yang diterima oleh Ditjen AHU Kemenkumham.\"Sebagian besar dokumen yang dimohonkan adalah dokumen notaris terkait dengan kegiatan bisnis, dokumen pendidikan seperti ijazah dan transkrip nilai, serta dokumen kependudukan seperti akta kelahiran dan akta pernikahan,\" kata Cahyo.Ditjen AHU Kemenkumham ke depan berencana menyediakan layanan itu dalam platform digital mengingat saat ini permohonan dan penerbitan sertifikat masih secara manual dengan datang langsung ke Kantor Ditjen AHU Kemenkumham RI.\"Ke depan, layanan Apostille manual ini akan ditingkatkan menjadi layanan Apostille secara elektronik atau e-Apostille,\" kata Cahyo. (Sof/ANTARA)