AGAMA

Tangan-Tangan Kotor Bollywood Menyiapkan Tungku dan Api Islamofobia

Film India yang baru-baru ini dirilis, The Kerala Story, makin membuka borok bahwa tangan-tangan kotor Bollywood telah menyiapkan tungku dan api bagi memanasnya islamofobia di dunia.  Oleh Dimas Huda -Jurnalis Senior Film bertajuk The Kerala Story sungguh keterlaluan. Selain menuai kritik karena ketidaktepatan faktualnya dan penggambaran yang salah tentang Muslim, film ini menyiapkan peluru bagi para pembenci Islam. Alur ceritanya mengikuti tiga mahasiswa keperawatan dari negara bagian Kerala di India selatan, yang diculik dan dicuci otak oleh kelompok teroris Daesh, hanya untuk dipaksa masuk Islam. Mereka akhirnya mendarat di Afghanistan.  Film ini mendalami topik kontroversial “Love Jihad” – sebuah teori konspirasi Hindutva tentang wanita non-Muslim yang dibujuk untuk dinikahi dengan tujuan mengubah mereka menjadi Islam – dan menurut para ahli, mendorong narasi palsu yang dimiliki ribuan wanita dari Kerala telah masuk Islam dan direkrut ke dalam kelompok teroris Daesh.  Aktor utama Adah Sharma yang berperan sebagai gadis lugu bernama Shalini Unnikrishnan, yang setelah masuk Islam bernama Fatima Ba, dalam trailer viral terlihat berdiri di daerah pegunungan dan dengan terisak mengklaim bahwa ini bukan hanya ceritanya.  Dia mengklaim bahwa wanita Hindu masuk Islam dan sejauh ini 32.000 gadis telah diubah dan dimakamkan di kuburan Suriah dan Yaman. Hampir setahun setelah rilis film kontroversial The Kashmir Files, film Hindi beranggaran rendah baru ini, yang disutradarai oleh Sudipto Sen, mengklaim didasarkan pada insiden kehidupan nyata tetapi sebenarnya tidak.  Anuj Kumar dari surat kabar The Hindu dalam ulasannya menulis bahwa karya propaganda dalam Kisah Kerela “dirusak oleh setengah kebenaran dan pandangan eksploitatif secara emosional”. Film ini meminjam pemahamannya tentang Islam, dll dari \"grup WhatsApp yang penuh kebencian” yang berusaha mengubah penonton menjadi penyebar kebencian dengan menjajakan \"setengah kebenaran\".  Dalam sebuah wawancara dengan situs Press TV, komentator dan analis politik Asad Rizvi mengatakan film propaganda semacam itu dibuat untuk mengalihkan penonton dari persoalan yang sebenarnya.  “Peran paling penting dari film propaganda, apakah itu Kashmir Files atau The Kerala Story, adalah untuk mengalihkan pikiran publik dari masalah nyata yang sedang dihadapi negara, seperti melonjaknya pengangguran dan kesulitan ekonomi,” kata Rizvi.  “Media lokal memainkan peran besar dalam mempromosikan film semacam itu dan mengubah wacana politik. Saat The Kerala Story dirilis, alih-alih memperdebatkan ekonomi atau masalah kritis lainnya, media memilih untuk berbicara tentang film propaganda yang baru dirilis.” Dalam beberapa minggu terakhir, sejak film kontroversial itu dirilis pada 5 Mei, ada getaran baru di kalangan politik dan intelektual India, karena film tersebut mendapat dukungan kuat dari Sangh Parivar, (keluarga Rashtriya Swayamsevak Sangh) dan payung istilah yang digunakan untuk menunjukkan kumpulan organisasi Hindu ekstremis, sementara para kritikus dan aktivis hak-hak minoritas mengecamnya. Pada hari film tersebut dirilis, saat melakukan unjuk rasa untuk pemilihan negara bagian di mana partainya kalah dari Kongres di negara bagian Karnataka, India selatan, Perdana Menteri Narendra Modi secara terbuka mempromosikan film tersebut dalam sebuah pidato, dan mendesak orang-orang untuk pergi dan menonton \"kebenaran yang menyakitkan\". “Film Kerala Story didasarkan pada konspirasi teror. Itu menunjukkan kebenaran buruk terorisme dan mengungkap rancangan teroris,” kata Modi saat berpidato di depan massa di sebuah rapat umum di Ballari, Karnataka. Setelah Modi secara terbuka mempromosikan film tersebut, beberapa politisi lain dari Partai Bharatiya Janta (BJP) yang berkuasa, yang merupakan sayap politik Sangh Parivar, bersama dengan simpatisan Sangh keluar untuk melakukan hal yang sama, yang dikritik habis-habisan oleh para aktivis Muslim dan politisi. Kisah Kebencian Bollywood Sejak pemerintahan Modi yang dipimpin BJP berkuasa pada tahun 2014, industri film Bollywood di India – yang memproduksi sekitar 1000 film setiap tahun, hampir dua kali lipat produksi Hollywood – telah mengalami perubahan drastis, terutama dalam hal penggambaran Muslim yang terdistorsi di film. Saurabh Kumar Shahi, seorang jurnalis dan analis, percaya bahwa tren ini sedang populer bahkan sebelum BJP Nasionalis Hindu berkuasa, tetapi telah matang dalam struktur aslinya dalam sembilan tahun terakhir, sejak 2014. “India telah menggunakan media, baik televisi maupun bioskop untuk menyerang umat Islam secara umum dan ini sudah berlangsung lama,” katanya. Film yang dibuat pada tahun-tahun ini, termasuk The Kashmir Files (2022) Padmaavat (2018), Lipstick Under My Burkha (2016), Tanhaji (2020) dan baru-baru ini The Kerala Story, telah menggambarkan Muslim dan Islam sebagai antagonis yang biadab, menindas, kasar, tidak beradab. Kritikus mengatakan film-film ini melayani tujuan propaganda dengan menonjolkan protagonis utama film dan memanipulasi pemahaman penonton tentang sejarah untuk mendorong agenda politik mayoritas partai yang berkuasa. Film blockbuster kontroversial tahun lalu, The Kashmir Files, adalah penggambaran yang sangat dilebih-lebihkan dan sangat menghasut tentang pembunuhan penduduk asli Kashmiri Pandits pada 1990-an. Film itu menyalahkan Muslim Kashmir untuk itu, sementara mereka sebenarnya melindungi minoritas Hindu. “Masyarakat Hindutva yang tercipta ini sarat dengan inferiority complex, terutama terhadap umat Islam karena mereka menganggap umat Islam telah menguasai mereka selama berabad-abad,” kata Shahi. Rizvi mengatakan bahwa kursi di badan sensor film negara diduduki oleh pejabat pemerintah, yang paling setia kepada penguasa dan ideologi yang dipromosikannya. \"Badan sensor lebih suka berpaling dari memeriksa angka yang tepat, dan mengabaikan konsekuensi film tersebut terhadap masyarakat,\" katanya kepada situs web Press TV. “Sebelum aturan BJP, film semacam itu tidak dibuat, dan badan sensor film juga tidak mengizinkan film yang dibebankan secara komunal untuk diputar.” Pembuat film sinema paralel India yang legendaris, Satyajit Ray, percaya bahwa penonton India “cukup terbelakang”, karena ia merasa bahwa film-film yang ia buat bersifat esoteris di antara penonton India. Suatu kali, saat membela salah satu filmnya yang menargetkan dogmatisme agama, di mana dia dikritik karena tidak beragama Hindu dan membuat film melawan Hinduisme, dia membalas kritiknya. “Ini terjadi di India sepanjang waktu. Kami memiliki penonton yang cukup terbelakang di sini, terlepas dari gerakan masyarakat film dan semua itu, jika Anda mempertimbangkan penonton pada umumnya, itu adalah penonton terbelakang,” kata Ray dalam sebuah wawancara tahun 1989. \"Penonton yang tidak canggih, lebih sering menonton sinema komersial Hindi. Anda membuat jenis film (yang Anda inginkan) dan saya membuat jenis film yang ingin saya buat.\" Slogan Anti-Muslim Dalam banyak video media sosial yang beredar online, orang-orang yang menonton The Kerala Story terlihat meneriakkan slogan-slogan anti-Muslim yang menunjukkan tingkat indoktrinasi. Shahi menunjuk pada “kehancuran tingkat generasi” yang terjadi di India melalui media film kebencian, dan bagaimana hal itu menormalkan permusuhan anti-Muslim. “Film-film ini telah merusak dua generasi India. Jenis kebencian, jenis kejahatan, dan jenis panas yang mendalam dari dua generasi: orang yang lahir di tahun 80-an dan 90-an, dan sekarang yang ketiga tahun 2000-\'10,” katanya. Film-film ini memberikan dampak yang sangat merugikan masyarakat, karena memperlebar kesenjangan antara garis titik komunal, menciptakan suasana kebencian, dan secara langsung menyerang masyarakat India, sekularisme, budaya, dan tatanan sosial. Film propaganda dibuat dengan sangat hati-hati adegan demi adegan, dengan maksud agar siapa pun yang menonton akan mengikuti pihak penyebar untuk akhirnya melakukan sesuatu agar gagasan tersebut diterima secara luas, akhirnya menjadi karakter film itu sendiri. Tentang bagaimana film propaganda menyerang pikiran, Devika Kapoor, seorang psikolog konseling yang berbasis di Mumbai dalam sebuah wawancara dengan VICE menjelaskan bagaimana hal-hal masuk ke dalam pikiran manusia. “[Pikiran] manusia memiliki cara untuk menyederhanakan ide-ide rumit menjadi bagian-bagian yang tidak terlalu rumit. Di sinilah pemikiran hitam-putih masuk,” kata Kapoor. “Kami ingin memasukkan ide ke dalam kotak. Lebih mudah menyalahkan orang lain dan percaya bahwa ada \"kebaikan murni\" dan \"kejahatan murni\", karena itu [mengurangi] beban kognitif di pikiran kita. Propaganda mempertimbangkan kecenderungan ini,” dia menambahkan. Kisah Kerala saat ini diputar di bioskop di seluruh India dan juga di AS dan Inggris.

Pasal Riba dalam KUH Perdata Bakal Duji Materiil Tim Hukum Masyumi

Jakarta, FNN -  Sejarah baru kembali terungkap. Untuk pertama kalinya, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dilakukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Pemohonnya adalah dari Tim Hukum Masyumi yang dikomandani Dr. Ahmad Yani, SH, MH, yang juga Ketua Umum Partai Masyumi. Yang digugat adalah Pasal 1765 hingga 1768 KUH Perdata. “Pasal-pasal itu membolehkannya diberlakukan bunga dalam utang piutang, ini bertentangan dengan UUD 1945,” tandas Ahmad Yani.  Ketentuan KUH Perdata itu, sambungnya, secara formil mendudukkan bahwa memungut bunga menjadi legal, sementara itu adalah riba. “Ini tidak sesuai dengan teori negara republik dan bertentangan dengan Pasal 29 UUD 1945 yang membuat umat Islam tidak merdeka dalam menjalankan ibadahnya, karena pasal itu mengandung riba dan riba adalah haram,” tegasnya lagi.  Menariknya, gugatan itu mengambil batu uji Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 tentang negara adalah berbentuk republik. Menurut Irawan Santoso, SH, kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Hukum Masyumi itu juga, mengatakan bahwa \"Memungut bunga dalam utang piutang, itu bertentangan dengan teori negara republik,” tegasnya.  Karena, sambungnya lagi, konsep negara republik tidak digariskan secara tegas oleh the founding fathers Indonesia. “Maka kita harus mengacu pada teori republik yang ditetapkan para filosof seperti Plato, Aristoteles, Cicero, yang memiliki kitab panduan tentang ‘republik’, dan mereka mengharamkan pungutan bunga dalam utang piutang,” tandasnya.  Beranjak dari situ, Tim Hukum Masyumi menilai pasal KUH Perdata yang membolehkan memungut bunga itu, “Sangat tidak bersesuaian dengan konsep negara republik, dan bertentangan dengan prinsip dasar umat Islam karena memungut bunga adalah riba dan riba jelas haram,” kata Ahmad Yani lagi.  Dijamin gugatan Masyumi perihal pasal riba dalam KUH Perdata ini akan sangat menarik diikuti. Karena isi gugatannya penuh landasan filosofis dan historis yang kuat sekali. “Dan kita masih mempergunakan KUHPerdata yang murni ini buatan kolonial, saatnya kita harus Menyusun sendiri KUH Perdata yang sesuai dengan prinsip bangsa Indonesia,” kata Ahmad Yani lagi. Masyumi, tambahnya, menjadi pelopor perjuangan hak-hak umat Islam yang secara legal formal terampas tanpa sadar. “Kita akan memperjuangkan hak-hak hukum umat Islam agar bebas merdeka menjalankan ibadah di negara ini, sesuai jaminan konstitusi,” tukas advokat papan atas asal Palembang itu lagi.  (*)

Uang dan Utang dalam Al-Qur'an

Oleh Muhammad Chirzin - Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta  KOSAKATA dalam Al-Quran yang bertimbangan dengan uang ialah dirham, wariq, dan mal. Allah swt berfirman tentang harta sebagai berikut: Harta kekayaan dan anak-anak adalah hiasan kehidupan dunia, tetapi amal kebaikan yang kekal dalam pandangan Tuhanmu itulah yang terbaik sebagai pahala, dan yang terbaik sebagai dasar harapan. (QS 18:46)  Ketahuilah, bahwa kehidupan dunia hanyalah permainan dan hiburan, kemegahan, dan saling berbangga di antara kamu, berlomba dalam kekayaan dan anak keturunan; diumpamakan bagai hujan, tanam-tanaman yang tumbuh menakjubkan para petani, kemudian menjadi layu, dan kaulihat menjadi kuning, lalu kering dan rontok. Tetapi di akhirat akan ada azab yang dahsyat bagi pemuja kejahatan, serta pengampunan dan keridaan dari Allah bagi yang beriman. Kehidupan dunia hanyalah kesenangan yang penuh tipu daya. (QS 57:20)  Kosakata dirham tertera dalam ayat berikut: Kemudian datang kafilah musafir, lalu mereka menyuruh tukang airnya, dan ia pun menurunkan timbanya. Ia berkata: \"Oi, kabar gembira, ini ada anak muda!\" Mereka menyembunyikannya sebagai barang dagangan. Tetapi Allah Mahatahu atas segala yang mereka perbuat. Dan mereka menjualnya dengan harga murah,- hanya beberapa dirham, dan mereka tidak tertarik kepadanya.  Orang yang membelinya dari Mesir berkata kepada istrinya: \"Tempatkanlah ia di antara kita secara terhormat. Mungkin ia akan memberi manfaat buat kita atau kita ambil dia sebagai anak.\" Demikianlah Kami beri kedudukan kepada Yusuf di bumi ini, dan Kami mengajarinya menakwilkan kisah-kisah dan peristiwa-peristiwa. Allah berkuasa atas segala perintah-Nya, tetapi kebanyakan orang tidak tahu. (QS 12:19-21)  Kosakata wariq tertera dalam ayat berikut: Demikianlah Kami bangkitkan mereka dari tidur, agar mereka saling bertanya. Salah seorang dari mereka bertanya: “Berapa lama kamu tinggal di sini?\" Mereka menjawab: \"Kita berada di sini barangkali sehari atau setengah hari.\" Akhirnya mereka semua berkata: \"Hanya Tuhan yang mengetahui berapa lama kamu tinggal di sini. Sekarang utuslah salah seorang dari kamu ke kota membawa uangmu ini, dan lihatlah makanan mana yang terbaik, dan bawalah Sebagian untukmu, dan hendaklah ia berhati-hati dan sopan, dan janganlah ia menceritakan kepada siapa pun tentang kamu. (QS 18:19)  Allah swt menguji manusia dengan kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan.  Pastilah Kami akan menguji kamu dengan perasaan agak takut, lapar, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan, dan sampaikan berita gembira kepada mereka yang sabar. (QS 2:155)  Allah swt melarang orang beriman memakan harta secara tidak sah, termasuk dengan jual beli kasus, atau tukar guling kepentingan, baik dalam skala lokal maupun nasional.  Janganlah kamu memakan harta di antara sesama kamu secara tidak sah, juga janganlah digunakan untuk menyuap para hakim, dengan tujuan agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu tahu. (QS 2:188)  Allah swt juga melarang memakan riba.  Wahai orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda. Takutlah kepada Allah supaya kamu berhasil. (QS 3:130)  Mereka yang memakan riba takkan berdiri kecuali seperti berdirinya orang yang kemasukan setan hingga menjadi gila. Itulah, karena mereka berkata, “Perdagangan itu sama dengan riba,” padahal Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa yang mendapat peringatan dari Tuhan, lalu berhenti, maka apa yang telah berlalu sudahlah, urusannya kembali kepada Allah. Tetapi siapa yang kembali mengambil riba, mereka itulah penghuni neraka, di sana mereka tinggal selama-lamanya. (QS 2:275)  Karena kejahatan orang Yahudi Kami haramkan beberapa macam makanan kepada mereka, yang sebelumnya dihalalkan; dan karena mereka sering merintangi orang dari jalan Allah. Mereka menjalankan riba, padahal mereka telah dilarang, dan mereka memakan harta orang dengan jalan batil. Maka Kami sediakan buat orang kafir azab yang dahsyat. (QS 4:160-161)  Cara memperoleh uang yang sah dan paling lazim adalah melalui jual beli secara benar.  Hai orang-orang beriman, janganlah kamu saling makan harta kamu dengan tisak sah, kecuali dengan cara perdagangan atas dasar suka sama suka. Janganlah kamu membunuh (menghancurkan) diri kamu sendiri. Allah sungguh Maha Pengasih kepadamu. (QS 4:29)  Harta tidak boleh berputar hanya di kalangan orang kaya saja.  Apa yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya dan diambil dari penduduk beberapa kota untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu tidak hanya beredar di kalangan orang-orang kaya di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu terimalah, dan apa yang dilarang tinggalkanlah. Bertakwalah kepada Allah; Allah amat dahsyat hukumannya.  Beberapa bagian untuk kaum muhajirin yang miskin, yang dikeluarkan dari kampung halaman dan harta benda mereka, sedangkan mereka mencari karunia dan keridaan Allah, dan membela Allah dan Rasul-Nya. Mereka itulah orang-orang yang tulus hati. (QS 59:7-8)  Dalam konteks keindonesiaan, sumber daya alam tidak boleh dieksploitasi dan dikuasai oleh segelintir konglomerat dan oligarki, sesuai dengan amanat sila kelima Pancasila: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.  Allah swt menuntunkan etika berutang.  Hai orang yang beriman, jika kamu bertransaksi dengan cara berutang sampai waktu tertentu, buatlah secara tertulis, dan buatkanlah surat oleh penulis di antara kamu dengan benar; dan jangan ada penulis yang enggan menuliskannya seperti diajarkan oleh Allah. Hendaklah ia menuliskan, dan yang berutang mengimlakkan, dan hendaklah ia takut kepada Allah, dan janganlah ada yang dikurangi sedikit pun darinya. Jika yang berutang kurang mengerti atau sudah lemah, atau tidak mampu mengimlakkan, hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur, dan disaksikan oleh dua orang laki-laki. Jika tak ada dua orang laki-laki, maka seorang laki-laki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu sukai; jika yang seorang lupa, yang seorang lagi mengingatkan. Janganlah saksi-saksi itu enggan memberikan keterangan bila dipanggil sebagai saksi; dan janganlah jemu menuliskannya, baik yang kecil-kecil maupun yang besar, sampai pada waktu yang sudah ditentukan. Itulah yang lebih adil dalam pandangan Allah, lebih memperkuat kesaksian, dan lebih menjauhkan kamu dari keraguan.  Kecuali bila transaksi itu perdagangan tunai yang kamu jalankan, tidak ada salahnya jika tidak dituliskan, tapi ambillah saksi bila kamu dalam hubungan dagang; baik penulis maupun saksi-saksi janganlah menimbulkan kesulitan. Kalau yang demikian kamu lakukan, maka itu suatu kejahatan di pihakmu. Bertakwalah kepada Allah. Allah yang mengajarmu, dan Allah yang mengetahui segala sesuatu.  Kalau kamu dalam perjalanan dan tidak menemukan seorang penulis, hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang oleh yang berpiutang, tetapi jika kedua pihak sudah saling mempercayai, hendaklah yang dipercayai menunaikan amanatnya. Bertakwa kepada Allah; janganlah menyembunyikan persaksian. Siapa yang menyembunyikannya, maka hatinya ternoda dosa. Allah mengetahui segala yang kamu lakukan. (QS 2:282-283)  Putu Agus Pransuamitra - CNBC Indonesia menulis, Amerika nambah utang rakyatnya hepi, kalau di RI nyinyir! (01 June 2023 14:45). Amerika Serikat (AS) sebentar lagi bisa menambah utang yang saat ini nilainya sangat jumbo. Batas utangnya saat ini mencapai US$ 31,4 triliun atau setara Rp 470.000 triliun (kurs Rp 15.000/US$), dan itu bisa ditangguhkan jika Senat menyetujuinya.  Rakyat Negeri Paman Sam pernah merasakan pahitnya jika pemerintahnya tidak bisa menambah utang. Itu pun bukan default, hanya shutdown atau penutupan layanan pemerintahan.  Menurut Congressional Budget Office (CBO), shutdown tersebut berdampak ke perekonomian, sebab sekitar 800.000 tenaga kerja dirumahkan, kemudian belanja pemerintah federal juga menjadi tertunda.  Meski memiliki utang jumbo dengan rasio terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga 128%, masyarakat Amerika Serikat tentunya sangat senang, sebab terhindar dari \"malapetaka\" ekonomi, bantuan sosial pun tetap diterima.  Hal ini berbeda dengan di Indonesia, kenaikan utang selalu menjadi polemik dan banyak mendapat tanggapan negatif.  Kementerian Keuangan mencatat utang pemerintah telah mencapai sebesar Rp 7.849,89 triliun per April 2023. Adapun, rasio utang terhadap PDB sebesar 38,15%.  Kendati jumlah utang ini membengkak dibandingkan masa sebelum Covid-19.  Pada 2019, kondisi fiskal Indonesia, sangat baik. Saat itu, keseimbangan primer di Tanah Air hampir berbalik surplus. Namun, Covid-19 membuat target harus mundur. Defisit fiskal Indonesia pun melebar hingga 6,1% dari sebelumnya 1,8%.  \"Ini hanya untuk menggambarkan bahwa instrumen fiskal di seluruh dunia digunakan dan memang harus hadir untuk melindungi negaranya masing-masing,\" kata Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati.  Apa pun argumentasinya, bila besaran utang Pemerintah suatu negara sudah melampaui batas, maka ekonomi negeri itu terancam ambruk. Untuk membangun dan memindahkan IKN penguasa butuh utang super jumbo. Bahkan untuk membayar bunga utangnya pun perlu utang. Penguasa lalu melakukan apa saja demi memperoleh uang, misalnya dengan menjual aneka sumber daya alam, termasuk pasir laut.  Utang adalah janji yang harus ditepati. Terima utangnya hepi, tiba saat bayar nyengir.  Terima utangnya hepi, anak cucu yang harus melunasi.(*)

Menggugat Penetapan 1 Juni Sebagai Hari Lahir Pancasila Sebuah Wacana Kritis

Oleh Pierre Suteki - Guru Besar Hukum Undip A. Pengantar Hingga sekarang ini ternyata polemik tentang Hari Lahir Pancasila masih muncul ke pergulatan politik meskipun Pemerintah telah menetapkan hari lahir Pancasila tanggal 1 Juni 1945 melalui Keppres No. 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila. Pada tahun 2020  lalu, hiruk pikuk RUU HIP, BPIP dan RUU BIP seolah warga dibangunkan untuk mengaitkannya dengan penetapan harlah Pancasila 1 Juni 1945 tersebut. Sebagian masyarakat merasa bahwa Usulan RUU HIP---yang kemudian digugurkan---- dan RUU BPIP yang beraroma moderasi, deradikalisasi paham komunisme dan otoritarianisme tidak dapat pisahkan dari skenario penetapan harlah Pancasila tanggal 1 Juni 1945. Seolah ada upaya untuk terus mengenang, memuja dan bahkan menjadikan pidato Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 sebagai Ajaran Soekarnoisme yang pada akhirnya dinilai oleh beberapa pihak lebih berbau atau cenderung \"kekirian\", khususnya jika dikaitkan dengan Nasakom pada tahun 1965. Pada akhirnya, tidak dapat dipungkiri munculnya kecurigaan rasional bahwa pengajuan RUU HIP waktu itu dan RUU BPIP merupakan bagian dari roadmap pengejawantahan ajaran Seokarnoisme tersebut. Apakah hal ini dibenarkan jika kita mengingat bahwa Pancasila sebagai Dasar Negara telah disepakati ada, lahir pada tanggal 18 Agustus 1945 melalui pengesahan UUD NRI Tahun 1945? B. Pentahapan Kelahiran Pancasila Dasar Negara Secara penalaran, lahirnya suatu gagasan, ide, pemikiran yang terangkum dalam sebuah narasi way of life, ideologi dan juga dasar atau asas suatu negara sekalipun dapat dibagi menjadi 4 tahap: (1) Tahap Pembenihan, Pembibitan ide; (2) Tahap Pembuahan ide; (3) Tahap Perumusan ide; dan (4) Tahap Kelahiran ide. Demikian pula Pancasila sebagai basis atau fondamen pemerintah negara Indonesia didirikan juga tidak terlepas dari pentahapan tersebut. Ir Soekarna tidak pernah mengklaim dirinya sebagai pencipta Pancasila, melainkan hanya sebagai salah satu penggali nilai-nilai Pancasila yang telah ratusan tahun terpendam di bumi Nusantara Indonesia ini.  Pada TAHAP PERTAMA, cikal bakal manusia Indonesia telah dikenal memiliki kearifan lokal yang memenuhi karakter nilai-nilai Pancasila. Misalnya keyakinan terhadap Tuhan. Teori Wahyu yang dikemukakan oleh Wilhelm Schmidth (etonolog dan ahli bahasa Austria) menyatakan bahwa bangsa-bangsa di Nusantara meyakini adanya Tuhan dengan sebutan beraneka ragam, Alloh (Islam dan Nasrani), Sang Hyang Widhi Wase (Hindu), Gusti Pangeran (Jawa) dan lain-lainnya. Intinya penduduk yakin adanya sesuatu yang berada di luar kekuasaan alam dan manusia.  Persepsi terhadap kemanusiaan dan hakikat manusia juga dimiliki oleh penduduk di Nusantara. Dalam Suluk Wujil (Jawa) manusia diyakini sebagai mahluk monodualisme. Disebutkan pertanyaan mendasar: Apa manungsa iku? Manungsa iku loro ning datan loro. Lir tinon lawan ragane (Apa manusia itu? Manusia itu dua menjadi satu, yakni jiwa dan raga yang tampak sekaligus),  bahkan monopluralisme yang kemudian konsep ini dikembangkan oleh Prof. Notonagoro. Manusia bukan dimaknai sebagai substansi material seperti komunis dan kapitalis melainkan dimaknai lahir dan bathin, sehingga pemenuhannya tidak cukup aspek lahiriah melainkan juga batiniah.  Perihal persatuan, semangat bersatu kita temukan jejak bagaimana sejarah mengukir kesatuan bangsa, misalnya kesatuan penduduk dan wilayah serta keragama SARA dengan semboyan di Majapahit dengan kalimat Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrwa (Berbedalah, tetap menjadi satu kesatuan, tidak ada dharma kebaikan yang mendua). Permusyawaratan untuk mufakat juga sudah terbiasa dilakukan oleh para raja dan penduduknya. Adat adat musyawarah rembug desa di Jawa, adat adat begundem di Lombok bahkan tercatata dalam sejarah dalam kitab Negara Kertagama bahwa pengangkatan Gajah Mada sebagai Mahapatih Majapahit juga ditempuh dengan musyawarah.  Mengenai kedilan sosial, atau pengutamaan kesejahteraan sosial, kita bisa menyimak pembibitan nilai ini sejak zaman Sriwijawa dengan Raja Syailendra ketika membuat prasasti Kedukan Bukit 683 M. Pada prasasti itu tertulis saloka yang berbunyi: Marwat Vanua Srivijaya Jaya Sidhdhaayatra Subhiksa (Mendirikan Negara Sriwijaya Yang Jaya Sejahtera Sentausa). Hal ini menunjukkan komitmen Kerajaan Sriwijaya untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh penduduk kerajaan.  Pada TAHAP KEDUA, menjelang kemerdekaan RI ada upaya yang tegas dari orang-orang terpelajar di Indonesia untuk memperjuangkan dan membela nilai-nilai yang dapat mendorong segala upaya untuk membebaskan diri dari belenggu penjajahan kaum imperialis. Ada Perhimpunan Indonesia, ada Indische Partij, ada PNI, ada PKI dan lain sebagainya. Organisasi-organisasi itu sengaja dibentuk untuk menyemai sekaligus mengawinkan nilai-nilai baru yang akan dipakai sebagai spirit perjuangan melawan penjajahan di bumi pertiwi Indonesia. Pada TAHAP KETIGA, nilai-nilai yang terpendam, disemaikan dan telah dicoba untuk dikawinkan, kemudian diusahakan untuk dikonkretkan dengan cara membuat rumusan agar lebih mendapatkan kepastian hukumnya. Terkait dengan Pancasila maka melalui  Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) para tokoh pendiri bangsa mencoba mengajukan dan merumuskan asas, dasar negara didirikan. Pada sidang BPUPK yang pertama (29 Mei sd 1 Juni 1945) ada beberapa tokoh yang mengajukan gagasan tersebut. (1) Mr Muhammad Yamin, mengajukan: Dalam pidatonya: 1. Peri Kebangsaan 2. Peri Kemanusiaan 3. Peri Ketuhanan 4. Peri Kerakyatan 5. Kesejahteraqn rakyat. Usulan secara tertulis: 1. Ketuhanan Yang Maha Esa 2. Kebangsaan Persatuan Indonesia 3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab 4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan. 5. Keadan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. (2) Pada tanggal 31 Mei 1945, Mr Supomo juga mengajukan lima dasar negara yaitu; 1. Persatuan 2. Kekeluargaan 3. Keseimbangan lahir dan bathin 4. Musyawarah 5. Keadilan Rakyat, (3) Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Sukarno menyampaikan pidatonya. Dalam pidato itu, Ir  Sukarno juga mengajukan lima dasar negara didirikan yang kemudian diusulkan untuk diberi nama Pancasila (atas usulan ahli bahasa temannya, diperkirakan Mr Moh. Yamin). Lima dasar itu adalah: 1. Kebangsaan Indonesia 2. Internasionalisme dan perikemanusiaan 3. Mufakat atau demokrasi 4. Kesejahteraan sosial 5. Ketuhanan Yang Maha Esa. Bahan-bahan berupa usulan para tokoh pada sidang BPUPK pertama ini perlu digodog lebih lanjut. Oleh karena itu dibentuklah Panitia kecil pada tanggal 1 Juni 1945. Ada 9 orang dan diketuai oleh Ir. Sukarno. Panitia itu kita kenal dengan nama Panitia 9. Hasil kerja Panitia 9 berupa Piagam Jakarta atau juga disebut Mukadimah atau juga disebut Gentlement Agreements. Di dalam Piagam Jakarta ini termaktub lima dasar negara didirikan, yaitu: 1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. 2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. 3. Persatuan Indonesia. 4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan. 5. Keadan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Sampai di sini, usulan lima dasar negara didirikan tidak lagi pendapat perseorangan melainkan sudah menjadi MODUS, setidaknya wakil-wakil pada Panitia 9. Tidak ada ajaran pribadi di sini sekalipun oleh Ir. Sukarno. Jadi, kalau ingin menetapkan hari lahir Pancasila sebagia modus vivendi lebih tepat tanggal 22 Juni 1945 dibandingkan 1 Juni 1945.  Pada TAHAP KEEMPAT menjelang pengesahan UUD NRI 1945, atas 7 kata di belakang Ketuhanan pada sila pertama, tampaknya menimbulkan kegerahan bagi sebagian masyarakat Indonesia khususnya kalangan Non Muslim hingga menjelang sidang PPKI 7 kata itu dihapus dan pada saat pengesahan UUD 1945, 7 kata itu disepakati oleh PPKI untuk dihilangkan sehingga sila pertama Pancasila berbunyi \"Ketuhanan Yang Maha Esa\". Sila lainnya tetap bunyi dan susunannya.  Hingga di sini kita dapat menyaksikan bahwa Pancasila yang disahkan bersamaan dengan pengesahan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 ini benar-benar telah menjadi MODUS VIVENDI (Kesepakatan Luhur Final). Ketika sudah ada modus vivendi inilah, sebuah ide, gagasan dasar negara telah memperoleh legitimasi dan legalitasnya. Maka, lebih tepat HARI LAHIR PANCASILA ditetapkan pada tanggal 18 AGUSTUS 1945. TAHAP KELAHIRAN sebuah ide, gagasan dari sebuah bangsa tentang dasar negara RI telah tiba. C. Politik Hukum Penerbitan Keppres Harlah Pancasila Ada pertanyaan penting yang perlu diajukan yaitu: \"bagaimana legalitas dan legitimasi penetapan Harlah Pancasila tanggal 1 Juni sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 24 Tahun 2016?\" Saya akan sedikit mengkritisi Keppres ini, khususunya dari sisi politik Hukumnya, sebagai berikut: (1) Tidak ada urgensi penerbitan Keppres Dari sisi politik hukum, urgensi penetapan harlah Pancasila 1 Juni 1945 itu tidak ada karena hari kelahiran Pancasila sebenarnya sudah disepakati oleh bangsa Indonesia tanggal 18 Agustus 1945 dan tidak perlu diperdebatkan. Para ahli tata negara, dosen-dosen HTN dan Pancasila sebenarnya sudah sepakat secara legal konstitusional Pancasila lahir bersama pengesahan UUD 1945, yakni 18 Agustus 1945. Patut diduga sebenarnya tidak ada polemik, yang mungkin ada hanyalah kepentingan politik tertentu.  (2) Tidak ada cantolan hukumnya. Di sisi lain, Keppres No. 24 Tahun 2016 adalah Keppres yang sangat minim memperoleh dasar hukum berupa \"cantolan hukum\" pembentukan sebuag Keppres. Keppres ini hanya didasarkan pada Pasal 4 ayat 1 UUD NRI 1945 yakni tentang kewenangan Presiden untuk menjalankan pemerintahan menurut UU. Tidak ada satu pun UU, PP atau Perpres sekalipun yang menjadi dasar pembentukan Keppres ini.  (3) Tidak tepat status pengaturannya melalui Keppres. Sebagaimana diketahui bahwa Keppres itu dari sisi HTN dan HAN adalah sebuah produk hukum yang bersifat konkret, individual dan selesai. Lalu bagaimana bisa Hari Lahir Pancasila itu ditetapkan dengan Keppres yang punya sifat khusus dan tidak berlaku umum untuk seluruh rakyat? Saya diangkat menjadi Guru Besar itu dengan Keppres, bukan dengan PP atau Peraturan Presiden (Perpres) yang sifatnya abstrak dan umum. Menyangkut soal dasar negara, ideologi negara saya kira harlahnya tidak tepat dituangkan dalam bentuk Keppres yang pertimbanangan hukumnya lebih individual dan subjektif. Oleh karena menyangkut soal negara maka pertimbangannya tidak boleh sepihak melainkan harus melibatkan para wakil rakyat yang duduk di DPR dan MPR, sekaligus melibatkan PARTISIPASI RAKYAT sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tetang PPP. Oleh karena itu penetapan harlah Pancasila lebih tepat dengan UU atau jika mungkin dengan Ketetapan MPR. Mengapa harus dengan UU atau Ketetapan MPR? Hal ini dilakukan agar tidak mudah diubah sesuai dengan kemauan rezim yang berkuasa secara sepihak. D. Implikasi Penetapan Harlah Pancasila 1 Juni 1945 Implikasi penetapan 1 Juni 1945 sebagai hari lahir (harlah) Pancasila.  (1) Adanya upaya untuk terus mengembangkan pidato 1 Juni 1945 sebagai Ajaran Soekarno atau Soekarnoisme oleh partai politik tertentu dan bahkan menjadikannya sebagai Visi partai tersebut plus upaya pemerasan Pancasila  menjadi Trisila dan Ekasila. (2) Pergeseran urat tunggang Pancasila dari Ketuhanan Yang Maha Esa (religiusitas) menjadi Gotong Royong (tidak dijamin religiusitasnya). Hal ini tercemin dalam RUU HIP dan Visi sebuah partai pengusungnya.   (3) Terkesan ada upaya melakukan moderasi atau deradikalisasi terhadap paham komunisme, Marxisme-leninisme melalui RUU HIP yang diusung oleh partai yang bervisi Pancasila 1 Juni 1945. Kecurigaan ini tidak berlebihan ketika kita menyaksikan keterangan dari anggota parlemen yang menyatakan bahwa mantan dan para anak cucu PKI berlindung pada partai tersebut. Jumlahnya pun tidak sedikit, mencapai 15 juta hingga 20 juta orang.    (4) Melalui penetapan harlah 1 Juni 1945, kita juga menangkap kesan bahwa Pancasila lebih dikembangkan sebagai IDEOLOGI NEGARA dibandingkan dengan Pancasila sebagai DASAR NEGARA. Sementara itu, Pancasila di Pembukaan UUD 1945 itu harus dimaknai sebagai dasar negara yang wajib diamalkan oleh para penyelenggara pemerintah negara ( legislatif, yudikatif dan eksekutif) bukan oleh warga negara. Ketika Pancasila ditekankan pada ideologi negara, maka akan mudah dilahirkan TAFSIR TUNGGAL Pancasila yang berpotensi menjadi ALAT GEBUK rezim terhadap pihak lain yang berseberangan dengan rezim penguasa. Hal ini sudah tercermin dalam RUU HIP---yang sudah kandas----maupun RUU BPIP.    Berdasarkan argumentasi tersebut di muka baik dari sisi politik hukumnya maupun implikasi penetapan harlah Pancasila 1 Juni 1945, maka Keppres No. 24 Tahun 2016 kiranya patut untuk digugat serta kembali pada Pancasila sebagaI MODUS VIVENDI yang lahir pada tanggal 18 Agustus 1945 bersamaan pengesahan UUD NRI 1945. Upaya untuk membangkitkan ajaran yang tidak sesuai bahkan terkesan hendak mengganti Pancasila Dasar Negara 18 Agustus 1945 harus dimaknai sebagai perbuatan MAKAR IDEOLOGI/DASAR NEGARA sebagaimana telah diatur dalam UU No. 27 Tahun 1999 jo Pasal 107 huruf a, b, c, d, e, dan f KUHP yang diancam hukuman penjara paling lama 12 hingga 20 tahun. Jika hal itu dilakukan oleh sebuah partai politik, maka sesuai dengan UU Parpol, parpol tersebut dapat diusulkan oleh Presiden untuk dibubarkan melalui mekanisme pembubaran partai politik di Mahkamah Konstitusi  (MK).    E. Penutup   Mungkin bagi kalangan tertentu hari lahir sebuah ide, gagasan, ideologi atau apa pun namanya itu tidak penting. Namun, ketika hari lahir gagasan atau ideologi itu dimaknai bukan sekedar istilah (wadah) melainkan persoalan konten dari sebuah ide dasar, maka hal ini merupakan persoalan yang serius karena para inisiatornya telah menyalahi konsensus nasional yang telah ada bahkan menjadi modus vivendi. Jadi, nama atau wadah itu penting, isi juga penting dan artinya keduanya ternyata tidak dapat dipisahkan. Jadi,  Hari lahir Pancasila dan Isi serta makna di dalamnya tidak dapat dipisahlepaskan. Harlah Pancasila sebagai Modus Vivendi adalah 18 Agustus 1945 bukan 1 Juni 1945.  Bukankah begitu penalaran yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan? Tabik...!!! Semarang, Rabu: 31 Mei 2023 (Penulis pernah menjadi Dosen MK Pancasila dan Filsafat Pancasila selama 24 Tahun di Undip)

Lawan Kezaliman Tegakkan Keadilan

Oleh Muhammad Chirzin - Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta  TINDAK melawan kezaliman dan menegakkan keadilan adalah jihad di jalan Allah.  Rasulullah SAW bersabda, “A’zhamul jihadi kalimatu haqqin ‘ala sultanin ja’ir – Jihad paling agung ialah mengucapkan kebenaran kepada penguasa yang otoriter.”  Jihad berarti mencurahkan daya upaya. Menurut istilah jihad adalah perjuangan untuk melakukan transformasi guna mewujudkan ideal-ideal Islam.  Jihad ialah bekerja sepenuh hati untuk menegakkan agama Allah dan meninggikan kalimat-Nya.  Dalam sejarah Islam peperangan antara umat Islam dan kaum kafir terjadi pada tahun kedua setelah hijrah Nabi Muhammad saw bersama para sahabat ke Madinah.  Ayat jihad periode Mekah antara lain sebagai berikut.  Janganlah engkau mengikuti hawa nafsu orang-orang kafir dan berjihadlah menghadapi mereka dengan Al-Quran dengan jihad yang besar. (QS Al-Furqan/25:52).  Betapa pun beratnya beban dakwah itu, Nabi Muhammad SAW tak boleh tunduk kepada kemauan orang kafir.  Di antara pesan jihad dalam Al-Quran periode Madinah adalah sebagai berikut.  Orang-orang mukmin ialah mereka yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, dan tidak ragu-ragu, berjuang dengan harta dan jiwa mereka di jalan Allah. Mereka itulah orang-orang yang tulus hati. (QS 49:15).  Jihad adalah ujian keimanan. Sebagian ayat-ayat jihad adalah dalam konteks perang, sebagaimana tertera dalam surat Al-Anfal dan At-Taubah berikut.  Allah telah membeli dari orang beriman jiwa raga dan harta mereka, supaya mereka beroleh surga. Mereka berperang di jalan Allah; mereka membunuh atau terbunuh. Itulah janji sebenarnya dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al Quran. Dan siapakah yang lebih menepati janji daripada Allah? Bergembiralah dengan jual-beli yang telah kamu lakukan, dan itulah kemenangan yang besar. (QS 9:111)  Mereka yang beriman, berhijrah, dan berjihad dengan harta dan nyawa di jalan Allah; dan mereka yang memberi perlindungan dan bantuan, mereka itulah yang saling melindungi satu sama lain. Sedangkan mereka yang beriman, tetapi tidak berhijrah, kamu tidak berkewajiban melindungi mereka sebelum mereka juga berhijrah. Tetapi, jika mereka meminta bantuan dalam soal agama, maka wajib kamu menolong mereka, kecuali kepada suatu golongan, yang antara kamu dengan mereka terikat oleh suatu perjanjian. Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS 8:72).  Muslim Indonesia bertanggung jawab untuk menciptakan keadilan dalam kehidupan masyarakat.  Wahai orang-orang beriman, jadilah penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri, ibu-bapak, dan kaum kerabatmu, baik ia kaya atau miskin, Allah akan melindungi keduanya. Janganlah mengikuti hawa nafsu, supaya kamu tidak menyimpang. Jika kamu memutarbalikkan atau menyimpang dari keadilan, maka Allah Mahatahu atas segala perbuatanmu. (QS 4:135).  Wahai orang-orang yang beriman, jadilah penegak keadilan, menjadi saksi dengan adil karena Allah. Janganlah kebencian orang kepadamu membuat kamu berlaku tidak adil. Berlakulah adil. Itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah. Allah tahu benar apa yang kamu kerjakan. (QS 5:8).  Katakanlah, “Jika bapak-bapakmu, anak-anakmu, saudara-saudaramu, pasangan-pasanganmu, keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, dan perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, serta tempat tinggal yang kamu sukai lebih kamu cintai daripada Allah dan Rasul-Nya, dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah memberikan keputusan-Nya. Allah tidak memberi petunjuk kepada orang yang fasik.” (At-Taubah/9:24).  Jihad bertujuan mengabdi kepada Allah swt semata dengan menghilangkan segala bentuk kekerasan dan menundukkan dunia kepada kebenaran serta menciptakan keadilan.  Kaum muslim diizinkan berperang ketika diserang musuh dan untuk mempertahankan kebebasan dakwah di jalan Allah, mencegah fitnah, menegakkan keadilan, dan membela kaum tertindas, serta menjamin keamanan dari segala permusuhan.  Jihad di waktu damai membangun kehidupan yang baik dengan kekuatan tenaga, otak, dan keikhlasan berkorban dalam mengisi jiwa dan mendidik umat.  Jihad dilaksanakan berdasar tuntunan Al-Quran dan sunah Rasulullah, serta teladan langkah-langkah perjuangan Nabi saw sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi.  Sasaran jihad adalah orang-orang kafir, munafik, dan siapa pun yang menyimpang dari ajaran Al-Quran dan sunah Nabi Muhammad SAW.  Sarana jihad adalah harta benda dan jiwa-raga.  Imbalan jihad adalah kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.  Sanksi meninggalkan jihadnya ialah neraka jahanam.  Memberantas kebodohan, kemiskinan, dan penyakit adalah jihad.  Ilmuwan berjihad dengan ilmunya, pemimpin berjihad dengan kekuasaannya, pengusaha berjihad dengan hartanya.  Dalam konteks kekinian dan keindonesiaan jihad dilakukan dalam kerangka dakwah amar makruf nahi munkar, mengajak berbuat kebajikan dan mencegah segala kemungkaran.  Mengajak pada kebajikan dilakukan secara baik dan bijak. Mencegah kemungkaran dilakukan dengan baik dan elegan.  Mencegah kemungkaran secara mungkar hanya akan beranak kemungkaran belaka.  Di antara jihad yang harus diprioritaskan saat ini ialah menegakkan keadilan, melawan kezaliman, menjunjung tinggi konstitusi, melawan korupsi, manipulasi, politik uang, penistaan agama, kriminalisasi ulama dan guru, serta hoaks.  Kesadaran adalah matahari. Kesabaran adalah bumi. Keberanian menjadi cakrawala. Dan perjuangan adalah pelaksanaan kata-kata. (WS Rendra)  Semoga ujung pena masih lebih tajam daripada ujung pedang. (Ebiet G Ade)  Berjuang  Akankah bapak-bapakmu Ibu-ibumu anak-anakmu, saudara-saudaramu, pasangan-pasangan hidupmu  Sanak kerabatmu mentor dan gurumu teman sejawatmu para pengikut setiamu  Pangkat dan jabatanmu, Afiliasi politikmu, Aliran pemikiran dan falsafah hidupmu, Organisasi sosial dan keagamaanmu, Kekayaan yang engkau puja-puja, Perniagaan yang engkau khawatiri kebangkrutannya, Tempat tinggal yang engkau suka  Lebih engkau cintai ketimbang Allah dan Rasul-Nya dan daripada berjuang pada jalan-Nya? Sungguh, keputusan Allah akan tiba. Dia takkan memberi bimbingan  Siapa pun yang menyepelekan ajaran Tuhan  Dan memperkusi hamba kinasih-Nya.

Menjadi Muslim Nasionalis

Oleh Muhammad Chirzin - Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta  SETIAP orang yang beragama Islam disebut muslim sekaligus mukmin, karena ia beriman. Rasulullah saw bersabda, “Islam dibangun atas lima rukun, yakni bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji, dan berpuasa pada bulan Ramadhan.”  Tentang rukun iman Rasulullah saw bersabda, “Beriman kepada Allah, malaikat Allah, Kitab-kitab Allah, Rasul-rasul Allah, hari akhir, dan takdir-Nya.” Sebagian dari rukun Islam dan rukun iman terangkum dalam beberapa ayat berikut. Alif lam mim. Kitab Al-Quran ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa, yaitu mereka yang beriman kepada yang gaib, mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka. Dan mereka yang beriman kepada Kitab Al-Quran yang telah diturunkan kepadamu dan Kitab-kitab yang telah diturunkan sebelum kamu, serta yakin akan adanya kehidupan akhirat. Mereka itulah yang mendapat petunjuk dari Tuhan mereka, dan merekalah orang-orang yang beruntung. (QS Al-Baqarah/2:1-5)  Allah swt menjanjikan kehidupan yang baik bagi orang-orang yang beriman dan beramal saleh. Siapa yang mengerjakan amal kebaikan, laki-laki ataupun perempuan, dan dia beriman, pasti akan Kami beri ia kehidupan yang baik, dan akan Kami balas dengan pahala yang sebaik-baiknya sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan. (QS An-Nahl/16:97)  Mayoritas muslim Indonesia beragama Islam karena faktor keturunan. Orang tuanya beragama Islam. Boleh jadi kakek dan neneknya pun demikian. Demikian seterusnya. Negara pun bertanggung jawab memfasilitasi warganya agar menjadi insan yang bertaqwa, cerdas, dan terampil sehingga mampu menggapai kehidupan yang sejahtera, makmur, dan bahagia. Setiap muslim niscaya menjadi warga negara yang baik dan bertanggung jawab atas kemaslahatan negerinya. Begitu pula setiap warga negara Indonesia. Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Allah swt menciptakan manusia di muka bumi bersuku-suku dan berbangsa dengan aneka bahasa dan warna kulitnya.  Hai manusia, Kami ciptakan kamu dari satu pasang laki-laki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu beberapa bangsa dan suku bangsa, supaya kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia di antara kamu dalam pandangan Allah ialah yang paling bertakwa. Allah Maha Tahu, Maha Mengenal. (QS Al-Hujurat/49:13) Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya Ia menciptakan langit dan bumi, dan aneka macam perbedaan bahasa dan warna kulit. Sungguh, yang demikan ialah tanda-tanda bagi orang yang berpikir. (QS Ar-Rum/30:22) Demikian pula di antara manusia, binatang melata dan hewan ternak, terdiri atas berbagai macam warna. Yang benar-benar takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah mereka yang berpengetahuan. Allah Maha Perkasa, Maha Pengampun. (QS Fathir/35:28) Berdasarkan ayat-ayat Al-Quran tersebut umat Islam Indonesia sah untuk hidup dalam bingkai kebangsaan dalam naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Muslim Indonesia niscaya memahami dan mengamalkan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa. Syaikhul Azhar Prof. Dr. Ahmad Thayyib menuturkan, “Pancasila bukan hanya sejalan dengan ajaran Islam, melainkan justru sebagai esensi nilai-nilai ajaran Islam. Nilia-nilai ketuhanan, kemanusiaan, dan persatuan, prinsip musyawarah, dan keadilan sosial adalah intisari ajaran Islam.” UUD 1945 memberikan jaminan kepada warga negara Indonesia untuk menjalankan agamanya dengan saksama, dan beridabah menurut ajaran agamanya, saling menghormati, dan bekerja sama membina kerukunan hidup sesama umat beragama.  Pancasila adalah dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam perjalanannya Pancasila mengalami pengayaan hingga menjadi rumusan final pada Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945.  Pancasila merupakan satu kesatuan dari lima sila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa; Kemanusiaan yang adil dan beradab; Persatuan Indonesia; Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan; Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.  Pancasila cerminan suara hati nurani manusia Indonesia yang menggelorakan semangat dan harapan akan hari depan yang lebih baik, dan memberi keyakinan bahwa kebahagiaan hidup akan tercapai bila didasarkan atas keselarasan dan keseimbangan, baik dalam kehidupan pribadi, masyarakat, maupun bangsa. Pancasila menempatkan manusia pada keluhuran harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, dengan kesadaran untuk mengembangkan kodratnya sebagai makhluk pribadi maupun sosial.  Dengan sila pertama muslim Indonesia menyatakan percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.  Katakanlah, “Dialah Allah, Yang Maha Esa. Allah, Yang Kekal, Yang Mutlak. Di tidak beranak dan tidak diperanakkan. Dan tak ada apa pun seperti Dia.” (QS 112:1-4). Dengan sila kedua muslim Indonesia menempatkan diri sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa; sama hak, derajat, dan kewajibannya, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, membela kebenaran, dan keadilan. Allah swt berfirman dalam Al-Qur`an, Pada dasarnya manusia satu umat, lalu Allah mengutus para nabi membawa berita gembira dan peringatan. Bersama mereka Allah menurunkan Kitab yang membawa kebenaran, untuk memberi keputusan antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan. (QS 2:213). Dengan sila ketiga muslim Indonesia menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan. Umat manusia tidak lain dari satu bangsa; kemudian mereka berselisih. Sekiranya tidak karena satu Firman yang keluar dari Tuhanmu sudah mendahului, yang diperselisihkan niscaya sudah terselesaikan antar mereka. (QS 10:19). Dengan sila keempat muslim Indonesia sebagai warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Keputusan menyangkut kepentingan bersama dilakukan dengan musyawarah dan mufakat menggunakan akal sehat, sesuai dengan hati nurani yang luhur, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan.  Permusyawaratan dalam demokrasi Pancasila didasarkan atas asas rasionalitas dan keadilan, serta didedikasikan bagi kepentingan banyak orang, berorientasi jauh ke depan, dan mempertimbangkan pendapat semua pihak yang dapat menangkal dikte minoritas elit penguasa, dan klaim mayoritas. Nilai musyawarah dalam Al-Qur`an tertera dalam ayat berikut. Berkat rahmat Allah jugalah maka engkau bersikap lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau kasar dan berhati keras, niscaya mereka menjauhimu. Maka maafkanlah mereka, dan mohonkan ampun buat mereka, serta bermusyawarahlah dengan mereka dalam segala urusan. Jika engkau telah mengambil keputusan bertawakallah kepada Allah, karena  Allah mencintai orang yang tawakal. (QS 3:159). Dengan sila kelima muslim Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta menghormati hak-hak orang lain. Nilai keadilan sosial tertera dalam ayat Al-Qur`an berikut. Wahai orang-orang beriman, jadilah penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri, ibu-bapak, dan kaum kerabatmu, baik ia kaya atau miskin, Allah akan melindungi keduanya. Janganlah mengikuti hawa nafsu, supaya kamu tidak  menyimpang. Jika kamu memutarbalikkan atau menyimpang dari keadilan, maka Allah Mahatahu atas segala perbuatanmu. (QS 4:135). Wahai orang-orang yang beriman, jadilah penegak keadilan, menjadi saksi dengan adil karena Allah. Janganlah kebencian orang kepadamu membuat kamu berlaku tidak adil. Berlakulah adil. Itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah. Allah tahu benar apa yang kamu kerjakan. (QS 5:8). Pancasila merupakan satu kesatuan utuh yang terpadu dan tak boleh dipisahkan yang satu dari yang lain. Ketuhanan Yang Maha Esa menjiwai sila kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Umat Islam di mana pun mereka berada menyandang predikat umat terbaik jika menunaikan tugas mengajak berbuat baik, dan mencegah perbuatan buruk.  Kamu adalah umat terbaik dilahirkan untuk segenap manusia, menyuruh orang berbuat makruf, dan melarang perbuatan mungkar, serta beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, niscaya baiklah bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, tetapi kebanyakan mereka fasik. (QS Ali Imran/3:110) Tugas yang tidak boleh ditinggalkan oleh orang Islam sebagai warga negara ialah menyeru manusia ke jalan Allah. Hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang mengajak kepada kebaikan, menyuruh orang berbuat makruf dan melarang perbuatan mungkar. Mereka itlah orang yang beruntung. (QS Ali Imran/3:104)  Umat Islam di mana pun mereka berada niscaya menjaga persatuan dan persaudaraan antar mereka. Berpegang teguhlah kamu sekalian pada tali agama Allah, dan janganlah berpecah-belah. Ingatlah nikmat Allah kepadamu ketika kamu saling bermusuhan, lalu Ia memadukan hatimu, sehingga dengan karunia-Nya kamu jadi bersaudara. (QS Ali Imran/3:103) Orang-orang mukmin sesungguhnya bersaudara, maka rukunkanlah kedua saudaramu yang berselisih, dan bertakwalah kepada Allah, supaya kamu mendapat rahmat. (QS Al-Hujurat/49:10)  Menjadi muslim dan nasionalis adalah satu terikan nafas untuk selamanya. (*)

Haji Ramah Lansia atau Haji Resah Lansia?

Pelaksanaan ibadah haji tahun 2023 penuh dengan terobosan baru, salah satunya program Haji Ramah Lansia. Namun sayang, program ini justru menghapus kuota pendamping bagi para lansia. Padahal pasca penutupan terakhir pelunasan biaya haji, masih tersisa 24.000 kuota. Jangan sampai berubah menjadi Haji Resah Lansia. DUA orang nenek renta tersesat di trotoar kompleks pemerintahan Kabupaten Bogor, Cibinong Ahad, 21 Mei 2023 lalu. Mereka duduk jejer berdua di bawah pohon yang rindang namun tidak bertegur sapa. Tampaknya mereka kepanasan mengikuti ritual simulasi haji sejak dari Arofah, Musdalifah, Mina, thowaf mengelilingi Kabah hingga Sai dari Sofa ke Marwa di Mekah Al mukaromah. Dua nenek itu bernama Paniyem (94 tahun) dari Pabuaran, Bojonggede, Bogor dan Sutini (87 tahun) dari Pondok Rajeg, Depok, Jawa Barat. Paniyem menggunakan fasilitas haji mandiri sedangkan Sutini tergabung dalam fasilitas KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji). Dengan bergabung ke KBIH biasanya calon haji akan difasilitasi lebih baik ketimbang haji mandiri. Namun nyatanya pada peristiwa Ahad siang itu Sutini terpisah dengan anggota KBIH lainnya yang tengah mengikuti manasik di kompleks Pemda Bogor tersebut. Di samping suara sound system yang sangat kecil,  Sutini mengaku tidak ada pihak KBIH yang peduli, sehingga ia tidak bisa mengikuti manasik dengan baik.  “Kagak tahu, di mana yang lain, nenek di sini saja, capek,” kata Sutini kepada FNN. Sutini tergabung ke dalam salah satu KBIH dengan membayar uang tambahan Rp 5 juta, di luar biaya haji yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 50 jutaan. Sementara Paniyem ikut haji mandiri yang tidak perlu ada uang tambahan. Keduanya mengalami hal yang sama di tengah taman Pemda yang rapi, namun saat itu – untuk sementara - porak poranda oleh ribuan kaki calon jamaah haji Bogor. Tercatat ada 4000 jamaah haji asal Kabupaten Bogor. Apa yang terjadi di kompleks Pemda Bogor sejalan dengan sebuah podcast di platform YouTube Bang Edy Channel berjudul “Haji Lansia 94 Tahun Perlu Pendamping Kenapa Dilarang? Masih Punya Nuranikah?”. Tayangan ini menghentak banyak orang. Isinya soal keresahan seorang anak yang merasa khawatir terhadap keselamatan ibunya yang tahun ini mendapat kesempatan untuk menunaikan kewajiban kelima umat Islam, yakni ibadah haji ke tanah suci Makkah, Saudi Arabia. Ia khawatir lantaran ibunya yang berusia 94 tahun tak diizinkan ada pendamping dari keluarganya. Sementara tahun-tahun sebelumnya ada pendamping lansia. Sang anak di dalam podcast tersebut, menyebut, haji tak sekadar ritual, simbolik, adminstratif, akan tetapi ada sisi kemanusiaan yang harus dijunjung tinggi. Jangan atas nama regulasi tetapi justru mengabaikan keselamatan jamaah. Persoalan haji lansia ini sesungguhnya sudah menjadi perhatian serius oleh pemerintah pusat. Bahkan pada setiap tahapan manasik selama 2 minggu, mereka selalu menyinggung program ini agar masyaraat memaklumi kebijakan pemeritah. Bahkan pada saat manasik hari terakhir di  Masjid Baitul Faizin, Sekretaris Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh, menyatakan bahwa Manteri Agama Yaqut Qoumas berani mengambil kebijakan yang tidak populis.  Diketahui umat Islam Indonesia tahun ini mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 orang, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Tak hanya itu, Pemerintah Arab Saudi masih memberi bonus tambahan kuota sebanyak 8.000 jamaah. Artinya tahun 2023 ini Indonesia mendapat jatah kuota sebanyak 231.000 calon jamaah haji. Ada program baru dari Kementerian Agama atas pelaksanaan ibadah haji tahun ini, yakni program Haji Ramah Lansia. Di tahun ini, terdapat lebih dari 67.000 jamaah haji yang berusia 65 tahun ke atas. Adapun rincian lansia berusia 65-74 tahun mencapai 45.796 jamaah atau 68,4 persen; yang berusia 75-84 tahun sebanyak 12.912 jamaah atau 19,3 persen; berusia 85-94 tahun sebanyak 7.680 jamaah atau 11,5 persen; dan yang berusia 95 tahun ke atas ada 555 jamaah atau 0,8 persen. Program Haji Ramah Lansia ini sebagai pelaksanaan UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh yang harus memprioritaskan kuota kepada jamaah haji lanjut usia yang berusia paling rendah 65 tahun. Di samping itu juga karena grafik lansia dari tahun ke tahun terus mengalami kenaikan, apalagi masa tunggu haji paling rendah 15 tahun, bahkan ada yang masa tunggunya mencapai 46 tahun. Hal itu dikarenakan masyarakat Indonesia biasanya mulai mendaftar haji atau melakukan setoran setelah kondisi ekonominya mapan. Atas Program Jamaah Haji Ramah Lansia tersebut pemerintah menyiapkan 13 skema, lima skema di antaranya (dalam negeri) yakni petugas, pembentukan kloter, manasik haji, kegiatan di kabupaten/kota, dan kegiatan di asrama haji. Skema yang disiapkan mulai dari menambah standar operasional prosedur (SOP) pembentukan kloter jamaah haji lansia, memasukkan materi manasik haji ramah lansia, hingga membuat edaran pelepasan jamaah haji lansia secara singkat dan menyempurnakan SOP pelayanan one stop service dengan memprioritaskan jamaah haji lansia. Hal yang sungguh disayangkan adalah adanya kebijakan tidak ada pendamping untuk jamaah haji lansia tahun ini. Tujuannya, memangkas daftar tunggu yang panjang dan kini telah mencapai 30 tahun. Lebih dari itu, adanya pendamping untuk jamaah haji lansia adalah mengambil hak jamaah haji yang belakangan. Peniadaan pendamping lansia jelas akan menimbulkan masalah kemanusiaan yang sangat serius. Apalagi  rasio petugas haji Indonesia tidak sebanding dengan jumlah jamaah haji lansia. Padahal, petugas haji juga berkewajiban melayani jamaah secara umum, baik lansia maupun bukan lansia.  Jika tidak dilakukan langkah antisipatif solutif, bukan tidak mungkin Kemenag menghadapi kesulitan. Kemenag berdalih bahwa pihaknya telah menyiapkan pendamping dari para jamaah KBIHU. Pendamping ini sangat penting untuk memastikan, meski tidak ada pendamping dari keluarga, haji jamaah lansia tetap berjalan lancar dengan pendamping sama-sama dari jamaah KBIHU. Kemenag juga menambah pasukan khusus yang dapat membantu petugas haji melaksanakan tupoksinya dengan baik. Pasukan khusus ini dibekali pengetahuan pelayanan untuk lansia dan khusus melayani jamaah haji lansia. Tak hanya itu, Kemenag juga mengefektifkan petugas haji daerah (PHD) untuk membantu penanganan haji lansia maupun nonlansia. Selama ini, PHD belum dioptimalkan untuk membantu pelaksanaan haji di Tanah Suci. Kemenag mendorong petugas haji memaksimalkan pelayanan digital dalam pelaksanaan ibadah haji. Untuk memangkas jalur laporan dan koordinasi konvensional, selayaknya pelayanan digital digunakan sehingga koordinasi lebih efektif dan efisien. Kemenag selalu memantau dan mengawasi tim petugas haji agar solid dan bersinergi satu dengan lainnya dalam menyukseskan ibadah haji tahun ini. Strategi yang dilakukan Kemenag nyatanya tak menyentuh kebutuhan utama jamaah lansia. Fakta menunjukkan selama proses pelaksanaan manasik haji, ternyata tak ada bedanya dengan pelaksanaan manasik pada tahun-tahun sebelumnya. Seluruh jamaah melakukan aktivitas sendiri. Jika ada bantuan dari jamaah lainnya, itu hanya sekadarnya saja karena mereka juga sama-sama lansia. Jangan sampai Haji Ramah Lansia hanya sebatas slogan. Bahkan dalam prakteknya bisa menjadi bencana karena lansia pada hakikatnya ibarat bayi yang perlu pendamping dan bimbingan. Entah apa yang menyebabkan pemerintah tidak memandang serius persoalan pendamping lansia ini.  Padahal beberapa kasus bisa menjadi mawas diri untuk segera merevisi kebijakan yang meresahkan ini. Kasus-kasus itu antara lain: pertama, saat penutupan pembayaran haji pada 5 Mei 2023 yang melunasi hanya 70 persen. Kedua, pada saat penutupan diperpanjang hingga 12 Mei 2023, kuota masih belum terpenuhi. Ketiga sistem di Bank Syariah Indonesia error sehingga penutupan pelunasan diperpanjang hingga 19 Mei 2023. Keempat, masih ada sisa 8000 kuta pemberian Kerajaan Arab, toh belum jelas apakah buat pendamping lansia atau bukan. Kelima, meskipun sudah diperpanjang berkali-kali, ternyata kuota masih tersisa 24 ribu kursi. Namun belum ada juga kabar baik, kuota itu diberikan kepada pendamping lansia. Ada apa? Tawaran Solusi Tidak bijak kalau pemerintah membuat kategori semua jamaah yang berusia di atas 65 tahun adalah lansia yang tidak perlu pendamping. Semestinya pemerintah memilah kembali dari jumlah lansia itu ada berapa yang janda dan duda. Janda dan duda inilah yang wajib ada pendamping dari keluarganya. Atau pemerintah bisa juga membuat batasan pendamping hanya bagi jamaah yang berusia di atas 80 tahun. Data Kemenang menyebut calon haji lansia yang berusia 85-94 tahun sebanyak 7.680 jamaah atau 11,5 persen; dan yang berusia 95 tahun ke atas ada 555 jamaah atau 0,8 persen. Dari jumlah ini seharusnya pemerintah bisa menyeleksi kembali berapa yang janda dan duda, serta berapa yang butuh pendampingan dari pihak keluarga. Para kakek dan nenek renta ini jelas memerlukan bantuan bahkan hanya untuk sekadar memakai pakaian. Bisa dibayangkan bagaimana mereka di bandara, di pesawat, dan di hotel. Belum lagi saat ibadah seperti tawaf, sai, lempar jumroh, wukuf dan ritual lainnya. Mampukah petugas haji atau petugas KBIH membantu mereka? Pemerintah harus memastikan bahwa keluarganya betul-betul ihklas melepas orang tua mereka pergi ke tanah suci tanpa pendamping dengan kesadaran bukan dengan paksaan atas nama regulasi. Ada banyak calon jamaah haji lansia yang tiba-tiba frustasi lantaran tak ada pendamping. Mereka kemudian mengajukan penarikan kembali dana yang sudah disetorkan puluhan tahun yang lalu. Pertanyaannya kemudian adalah, bagaimana pertanggungjawaban pemerintah atas dana jamaah yang gagal berangkat yang disebabkan oleh regulasi? Nilai manfaat seperti apa yang bisa dinikmati oleh jamaah tersebut? Agar pemerintah tidak menanggung dosa calon-calon jamaah yang gagal berangkat alasan tak ada pendamping, bisa juga menerbitkan sertifikat khsusus untuk mereka sebagai solusi pamungkas atas persoalan haji kita. Bisa jadi dengan sertifikat ini mereka merasa lega, puas, dan ikhas. Memang tak mudah menghadapi dan menangani calon-calon haji berusia lanjut. Apalagi membawa slogan Haji Ramah Lansia. Slogan ini akan menjadi beban jika para lansia tak mendapatkan keramahan.  Apalagi jika ada kejadian yang tidak diinginkan, maka Haji Ramah Lansis bisa berubah menjadi Haji Resah Lansia, Kejam Lansia atau bahkan Jahat Lansia. Semoga Allah Subhanahu Wataala memberikan pertolongan buat kita semua. (Sri Widodo Soetardjowijono).

Indonesia Bangsa Multi Minoritas

Oleh Natalius Pigai - Mantan Komisioner HAM (Tulisan Ini membunuh politik identitas (suku) PDIP dan menusuk panggung sandiwara Pemain Dawai Tua Yang Membosankan) Setelah Hasto Kristyanto Sekjen dan oang PDIP tidak menjawab pertanyaan saya di Twitter bahwa “ Kalau Hasto bilang Anies politik identitas karena agama Islam maka saya mau  bertanya dan menguji kecerdasan Hasto dan orang PDIP. PDIP selalu mendukung capres dari Pulau Jawa khususnya Jawa Tengah, apakah itu bukan politik identitas? Silakan Jawab!” Menarik ada komen di Twitter PDIP memilih capres berdasarkan perilaku dan kinerja. Perilaku seperti apa capres PDIP menyatakan suka nonton bokep tanpa punya perasaan termasuk oerasaan Istrinya. Perilaku seperti apa orang jika di persidangan terungkap nama capres dalam kasus EKTP juga kinerja seperti apa ketika Jawa Tengah jadi provinisi termiskin di Indonesia.  Lebih tepat jika partai pendorong politik identitas itu PDIP padahal “ ketika orang Papua di Jawa dia minoritas, seorang Jawa di Bali dia minoritas. Persilangan minoritas”.  Saya ingin membonsai cakrawala berpikir PDIP agar lebih dewasa dalam berpolitik kekinian bangsa. Bangsa Indonesia di ambang nadir, titik di mana akal dan naluri penyelenggara negara tersandera. Negara Indonesia secara faktual telah dibonsai, Presiden sebagai simbol negara ikut merendahkan wibawa negara, turun dari Bizantium hanya sekadar memenuhi keinginan kelompok sipil intoleran, kelompok radikal, ekstrimis dan eksklusif yang naif dan partikelir suku.  Para penegak hukum mengikuti kemauan elit, hukum tidak menyertai opini publik mengabaikan asas keadilan (fair trail dan due proces of law).  Tindak tanduk pemimpin negeri ini sangat kontras dengan selama ini berkoar-koar tentang adagium Bhinneka Tunggal Ika sebagai salah satu tiang penyangga (pilar) berdirinya negara bangsa Indonesia.  Ironi memang, Pancasila sebagai landas pijak bangsa (norma dasar) mulai terusik, Tuhan mulai dipertentangkan antara sentrum utama kekuasaan dan sumber moral, kemanusiaan terasa tidak adab dan tidak adil, persatuan terkungkung dalam polarisasi SARA, permusyawaratan dimonopoli komunitas mayoritas berlindung didalil dan jargon \"one men, one vote, and one value\" di negeri yang penduduknya tidak seimbang, keadilan yang kontradiktif tanpa disertai distribusi kekuasaan yang merata, (no distribution of justice without distribution of power).  Pertanyaannya, di mana posisi dan keberadaan bagi komunitas minoritas di negeri ini? Apakah harus menjadi budak belian dan babu? Sungguh disayangkan, ketika sekelompok elit memimpin dengan defile dan berparade menampilkan dengan simbol dan panji-panji kekuatan muncul sebagai monster leviathan ibarat novel Mangunwijaya \"ikan ikan hiu, ido oma\" novel tri logi perjuangan di perairan Ambon dan Laut Bandanaira, budak belian di kekuasaan imperium Belanda.  Negara memiliki kewajiban untuk memastikan adanya jaminan kehidupan dan perlindungan semua warga negara, negara memilik daya paksa untuk taat dan tunduk pada simbol-simbol negara bangsa, negara memiliki kewajiban untuk memastikan hukum Berjalan tanpa diskriminasi, juga negara memiliki kewajiban untuk mewujudkan kepastian hidup seluruh rakyat secara adil dan merata. Namun Jokowi dan PDIP gagal melaksanakannya.  PDIP mesti tahu bawah bangsa  ini tidak pernah diperjuangkan oleh satu suku, satu agama. Laksamana Malahyati berjuang di Aceh, Sisingamangaraja di tanah Batak, Pangeran Diponegoro di Jawa Tengah, Hasannudin di Makassar, Pattimura di Ambon.  Demikian pula ada 7 pahlawan keturunan China, ada Baswedan dari keturunan Arab, pahlawan beragama Katolik dari Jawa Tengah, Slamet Riyadi, Adi Sutjipto, Adi Sumarmo, Yos Sudarso, I.J. Kasimo dll, yang merintis kemerdekaan ini semua suku bangsa dan agama.  Mereka ini keturunan rakyat jelata, bukan darah biru, raja-raja di Nusantara juga tidak pernah berjuang kemerdekaan Indonesia, mereka hanya sebagai pemungut cukai, kaki tangan dan anak emas kolonial, dalam sejarah kolonial hanya 1 orang raja yg diesksekusi mati oleh Belanda, yaitu Raja Ende Lio di Flores, Wangge dieksekusi di Kupang, namun hari ini kesultanan Yogya, dan Kesunanan Solo dan Darah Biru di Jawa mengklaim negeri ini milik mereka, omong kosong!. Indonesia 77 tahun bagi sebuah negara seharusnya sudah cukup untuk bisa membangun negara bangsa (character and nation buillding).  Kalau pemimpin negeri ini, Presiden, MPR, DPR dan pengelola negara tidak mampu memastikan adanya jaminan kehidupan dan eksistensi politik komunitas minoritas dengan berpedoman pada simbol-simbol negara bangsa yang ada saat ini, maka saya mengusulkan PDIP dibubarkan.  Saya mengusulkan bangunan dasar negara disesuaikan kondisi kekinian bangsa:  1. Pancasila tidak mesti dijadikan sebagai asas  tunggal karena semua komunitas bangsa ini memiliki asas yang berbedah bedah, ada yang berasas agama, ada yang berasas budaya, ada yang berasas kepribadian suku dan bangsa di Nusantara.  Sudah saatnya membuka wacana (diskursus) Tuhan sebagai sumber kekuasaan atau sumber moral adalah hal yang mudah diperbincangkan agar termasuk tuntutan akan adanya Piagam Jakarta dan juga Piagam Madinah.  Kemanusiaan  yang adil dan beradap, istilah \"adil dan beradap\" itu kata kerja bukan kata sifat sehingga tidak tepat dimasukan sebagai falsafah hidup (filosofiche groundslack).  Persatuan Indonesia tercerai berai dalam sektarianime dan etnisistas, adalah fakta sosial yang tidak bisa ditutupi atau disembunyikan bahwa ada Islamo phobia, Kristen phobia, Papua phobia, Jawa phobia, Bali phobia sudah mulai tumbuh kembang dan menjamur di mana-mana.  Persoalan permusyawaratan, sistem pemilu sekarang promosional terbuka adalah sistem winers takes all, pemenang ambil semua, tidak tepat karena adanya fakta bangsa kita persebaran penduduk yang tidak seimbang, Jawa masih dominan dari suku lain maka bukan tidak mungkin Presiden melalui pemilihan dan juga legislatif pasti didominasi oleh mayoritas di negeri ini, ini yang namanya kekuasaan berpusat pada satu suku yang cenderung didrive oleh PDIP. Problem saat ini kurangnya distribusi kekuasaan (disturibution of power) yang berdampak pada distribusi keadilan (distribution of justice) maka ada benarnya jika keadilan hanya berpusat pada sekelompok oligarki politik juga ekonomi pada PDIP dan kelompok pemenangnya. 2. NKRI itu hanya sebuah bentuk bangunan negara bangsa, bentuk negara ini sama dan ibarat nomenklatur yang termasuk bangunan sosial, bangunan sosial bersifat dinamis bukan statis dan kaku, sebagaimana sistem sosial yang selalu berubah, NKRI itu juga bisa berubah, sangat ironis seluruh dunia negara kesatuan itu dibentuk jika; luas wilayahnya kecil, negara kontinental (daratan), penduduknya homogen, kekuasaan terpusat.  Kalau bangsa kita jelas bahwa wilayah negara ini terlalu luas, negara maritim, penduduk heterogen, dan pemerintahan demokratis, inilah yang namanya contradictio in terminus. Sudah saatnya kita harus formulasi ulang tentang NKRI dengan bentuk negara federasi atau serikat. Bangsa Aceh bisa mengatur dan mengurus diri sendiri, Sumatera Utara, Kalimantan, Sulawesi dan Bali, NTT dll.  3. UUD 1945 sebagai landasan konstitusional tidak dapat diterapkan dan tidak relevan lagi dengan kondisi kekinian bangsa Indonesia. Kalau kita cermati sebagai landasan konstitusional tidak mampu menjadi pijakan para pembuat undang undang, berbagai pasal di batang tubuh yang bertentangan dengan berbagai peraturan perundangan yang dihasilkan saat ini.  Selain adanya gugatan sekelompok orang yang dituduh makar yang ingin agar kata \"asli\" dihidupkan kembali juga adanya undang-undang yang bertentangan misalnya hukuman mati, sesuai dengan pasal 28 huruf i UUD 1945 menyatakan pengakuan hak hidup namun dalam UU KUHP masih menerapkan hukuman mati, demikian pula UUD juga tidak statis, kita memilik pengalaman amandemen UUD 1945.  Sudah saatnya UUD 1945 dilakukan perubahan secara radikal untuk mengakomodir agar adanya kepastian kepentingan golongan minoritas dalam eksistensi Republik ini. Seperti Presiden bergilir atau Wapres 2 orang. 4. Bhinneka Tunggal Ika, ini hanya dimaknai secara simbolik tetapi tidak substansial, pengakuan keanekaan secara simbolik tidak disertai dengan kebijakan yang berbhinneka, ketika Presiden menunjuk menteri 28 orang dari 34 di antara berasal dari 1 suku yaitu Jawa maka sejatihnya tidak melaksanakan atau mewujudkan bangsa pelangi atau bhinneka.  Bhinneka adalah bangsa pelangi karena itu tidak tepat kalau disebut Ika atau tunggal, pengakuan secara faktual bahwa kita berbangsa multy etnik dan multi minoritas adalah sesuatu ada (being). Kenyataan hari ini menyaksikan bangunan kebhinnekaan bangsa rapuh bahkan nyaris tuntuh, saatnya mesti belajar mengakui adanya fakta bangsa ini memang berbeda-beda.  Semua riuh rendah dan riak-riak di bangsa ini tidak jatuh dari langit, ada akar historisnya dan ironisnya  persoalan-persoalan ini muncul ketika bangsa ini memilih seorang kepala negara yang orang baik dan lemah namun disuruh mengelola negara besar yang diliputi kompleksitas persoalan. Ini juga buah dari sistem pemilih berbasis penduduk yang tidak relevan, one men, one vote dan one value, yang menempatkan seorang tukang bisa saja bisa menjadi presiden karena suara mereka mayoritas.  Jangan heran juga jika kita telah lihat seorang Wali Kota muncul bak meteor bisa menjadi presiden karena suara dari mayoritas. Kita juga akan menyaksikan terus panggung sandiwara politik identitas suku PDIP. (*)

Tanggung Jawab Sosial Orang Beriman

Oleh Muhammad Chirzin - Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta  SETIAP orang mempunyai berlapis tanggung jawab sesuai dengan posisi, profesi, peran, dan tugasnya. Dalam sebuah keluarga kecil yang terdiri atas suami, istri, dan anak, masing-masing anggota bertanggung jawab pada diri sendiri dan keluarganya.  Sebagai kepala keluarga, suami bertanggung jawab atas kehidupan istri dan anak-anaknya, serta atas terpenuhinya kebutuhan rumah tangga lahir dan batin. Sebagai pemimpin rumah tangga, istri bertanggung jawab atas tercukupinya keperluan rumah tangga dalam sebagi aspeknya, termasuk pendidikan anak-anaknya. Anak juga bertanggung jawab atas tugas-tugas yang dipercayakan keluarga kepadanya.   Setiap orang beriman bertanggung jawab atas diri dan keluarganya, sebagaimana dipesankan Tuhan dalam Al-Quran.   Hai orang-orang yang beriman, jagalah diri kamu dan keluargamu dari api neraka. yang bahan-bahan bakarnya manusia dan batu, dijaga para malaikat yang keras dan tegas, tak pernah membangkang apa yang diperintahkan Allah kepada mereka, dan melaksanakan apa yang diperintahkan. (QS 66:6) Setiap orang menjadi anggota Rukun Tetangga (RT), dan masing-masing bertanggung jawab atas statusnya sebagai warga. Ketua RT bertanggung jawab atas kebaikan, keamanan, kerukunan, persaudaraan, dan kedamaian warganya.  Setiap orang juga anggota Rukun Warga (RW), dan bertanggung jawab atas statusnya sebagai warga, dan Ketua RW bertanggung jawab atas keamanan, kerukunan, dan kedamaian warga RW-nya.  Setiap warga negara Indonesia adalah warga Kelurahan/Desa, dan bertanggung jawab atas keamanan, kerukunan, dan kedamaian Kelurahan/Desanya.  Setiap warga negara adalah warga Kecamatan/Kemantren bertanggung jawab atas keamanan, kerukunan, dan ketenteramannya.  Setiap warga Kecamatan/Kemantren adalah juga warga Kota/Kabupaten, Provinsi sekaligus Negara, dan ikut bertanggung jawab atas kewargaannya. Bupati/Walikota dan Gubernur Kepala Daerah bertanggung jawab atas keamanan, kerukunan, dan keselamatan, dan kesejahteraan warganya.  Semua warga negara bertanggung jawab atas kewargaannya, dan Presiden sebagai Kepala Negara bertanggung jawab atas nasib rakyatnya dalam segala aspek kehidupan. Setiap warga negara Indonesia niscaya beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, menjaga persatuan Indonesia, peduli terhadap nilai-nilai kerakyatan, permusyawaratan, dan perwakilan, serta ikut serta memperjuangkan terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.       Untuk dapat menunaikan kewajiban masing-masing, setiap orang niscaya membekali diri dengan ilmu, pengetahuan, dan keterampilan hidup sesuai dengan tuntutan zamannya. Dengan ilmu hidup menjadi mudah, dengan seni hidup menjadi indah, dan dengan agama hidup menjadi terarah (A. Mkuti Ali).  Setiap orang yang berilmu niscaya takut kepada Allah swt, dan mengamalkan ilmunya serta menyebarluaskannya. Demikian pula di antara manusia, binatang melata, dan binatang ternak ada yang bermacam-macam warna dan jenisnya. Sungguh, yang benar-benar takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya hanyalah mereka yang berpengetahuan, karena Allah Maha Perkasa, Maha Pengampun. (QS 35:28) Tuhan Allah swt berjanji akan meninggikan derajat orang-orang yang beriman dan berilmu pengetahuan.  Hai orang-orang beriman, bila dikatakan kepadamu berilah tempat dalam pertemuan, berilah tempat, Allah akan memberi tempat yang lapang kepadamu, dan bila dikatakan berdirilah, maka berdirilah. Allah akan mengangkat derajat orang beriman di antara kamu dan mereka yang telah diberi ilmu. Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS 58:11) Orang beriman niscaya memenuhi seruan Tuhan Allah swt dan Rasul-Nya. Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan Rasul jika mengajak kamu kepada yang memberi kamu kehidupan; ketahuilah bahwa Allah berada antara manusia dan hatinya, dan hanya kepada-Nya kamu akan dihimpun kembali. (QS 8:24) Segala ikhtiar untuk mewujudkan kebaikan dimulai dari diri sendiri, sesuai pesan Nabi Muhammad saw, “Ibda` binafsika — mulailah pada dirimu sendiri!”  Tuhan Yang Maha Esa mengkritik mereka yang menyuruh orang lain berbuat baik, tetapi dia sendiri tidak melakukannya. Kamu menyuruh orang lain berbuat kebaikan, tetapi kamu melupakan diri sendiri, padahal kamu membaca Kitab, tidaklah kamu berpikir? (QS 2:44) Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan apa yang tidak kamu kerjakan? Dalam pandangan Allah sangat keji bahwa kamu mengatakan apa yang tidak kamu kerjakan. (QS 61:2-3) Orang beriman setia kawan dalam segala lini kehidupan, sesuai dengan pesan-pesan Tuhan. Jagalah dirimu dari bencana fitnah, yang tidak hanya akan menimpa mereka yang jahat saja di antara kamu, dan ketahuilah bahwa Allah dahsyat sekali dalam menjatuhkan hukuman. (QS 8:25)  Setiap orang yang berilmu niscaya mengingatkan komunitasnya dengan ilmu yang dimilikinya. Seharusnya jangan semua kaum mukmin berangkat bersama-sama ke medan laga. Dari setiap golongan sekelompok mereka beberapa tinggal untuk memperdalam ajaran agama, dan memberi peringatan kepada golongannya bila sudah kembali, supaya mereka dapat menjaga diri. (QS 9:122) Setiap warga negara niscaya memanfaatkan grup-grup media sosial yang dimiliki untuk bersilaturahmi, silatulilmi, sosialisasi ide, gagasan, dan saling mengingatkan.  Demi waktu sepanjang sejarah. Sungguh manusia benar-benar dalam kerugian, kecuali mereka yang beriman dan mengerjakan amal kebaikan dan saling menasihati untuk mentaati kebenaran, saling menasihati untuk kesabaran. (QS 103:1-3) Orang-orang beriman giat tolong-menolong dalam kebaikan dan ketaatan, dan menghindari yang sebaliknya.  Hendaklah kamu tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, dan janganlah saling membantu dalam perbuatan dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah amat keras hukuman-Nya. (QS 5:2)   Siapa yang ingin mendirikan bangunan tinggi harus membuat fondasi yang kuat, sebab bangunan itu tergantung pada kekuatan fondasinya. Iman adalah fondasi amal. Jika iman kuat, maka amal akan tumbuh dan berkembang serta berbuah lebat.  Tujuan akhir manusia adalah mencapai Tuhan, dan semua aktivitasnya, baik di bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, maupun agama harus dibimbing oleh tujuan akhir ini. Mengikuti kehendak Tuhan berarti menuju kemakmuran, melawan kehendak Tuhan berarti menuju kehancuran.  Setiap manusia niscaya melakuan introspeksi apakah ia sudah melaksanakan tugasnya kepada diri sendiri, dan berbuat baik kepada sesama.  Setiap peminta bertanggung jawab atas permintaannya. Siapa yang meminta tambahan ilmu kepada Tuhan, ia bertanggung jawab untuk mengamalkan dan mengajarkannya.  Siapa yang meminta karunia pekerjaan kepada Tuhan, ia bertanggung jawab untuk bekerja dengan sebaik-baiknya. Siapa yang meminta kelapangan rezeki kepada Tuhan, ia bertanggung jawab menggunakan rezeki itu dengan saksama.  Siapa yang meminta karunia jabatan kepada Tuhan, niscaya menunaikan amanat jabatan itu dengan sebaik-baiknya.  Setiap perbuatan dosa seseorang hanya dirinya yang bertanggung jawab; seseorang yang memikul suatu beban tidak akan memikul beban orang lain. Kemudian kepada Tuhanmu kamu akan kembali, kemudian Ia memberitahukan kepadamu apa yang kamu perselisihkan.\" (QS 6:164) Siapa yang mencari petunjuk, maka itu untuk keuntungannya sendiri, dan siapa yang sesat, maka itu untuk kerugiannya sendiri. Dan tiadalah orang yang memikul beban akan memikul beban orang lain, dan Kami tidak menjatuhkan azab sebelum Kami mengutus seorang rasul untuk memberi peringatan. (QS 17:15) Seseorang yang memikul suatu beban tidak akan memikul beban orang lain. Dan bila seseorang yang memikul beban berat memanggil orang lain untuk memikulkan bebannya, sedikit pun orang lain tak dapat memikulnya, walaupun ia seorang kerabat dekat. (QS 35:18) Seseorang yang memikul suatu beban tidak akan memikul beban orang lain. Kemudian kepada Tuhanmu kamu semua akan kembali, lalu diberitahukan kepada kamu apa yang sudah kamu lakukan, sebab Dia mengetahui benar segala rahasia hati. (QS 39:7) Seseorang yang memikul suatu beban tidak akan memikul beban orang lain. Bahwa yang diperoleh manusia hanya apa yang diusahakannya. Bahwa usahanya akan segera terlihat. Kemudian ia akan diberi balasan pahala yang sempurna. Bahwa kepada Tuhanmu tujuan terakhir. (QS 53:38-42) Setiap orang adalah pemimpin, dan setiap pemimpin bertanggung jawab atas kepemimpinannya, sekurang-kurangnya kepemimpinan atas dirinya sendiri.[m] 

Masih Ada 20 Persen Jamaah Haji yang Belum Melunasi, Deadline Hari Ini

Jakarta, FNN - Pemerintah Indonesia telah menetapkan waktu pelunasan biaya haji reguler mulai tanggal 11 April hingga 5 Mei 2023. Namun sampai hari ini, Rabu (3/5/2023) atau H-2 batas waktu pelunasan, masih ada sekitar 20 persen jamaah haji reguler yang belum menyelesaikan tanggung jawab. Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama No 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat. KMA ini mengatur Bipih jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Diatur juga masa pelunasan dan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari Nilai Manfaat. Sayangnya, menjelang penutupan pelunasan biaya haji reguler, masih banyak kuota jamaah yang belum terpenuhi. Hal ini disampaikan Artha Hanif selaku Ketua Harian Forum SATHU dalam konferensi pers yang digelar di Wisma MAKTOUR, Jakarta, Rabu (3/5/2023). Artha menyampaikan hingga saat ini masih ada sekitar 20% kuota dari jemaah haji reguler yang belum terpenuhi. Padahal waktu yang ditetapkan pemerintah tinggal dua hari lagi untuk pelunasan biaya haji. Sementara itu Artha juga menyampaikan bahwa jemaah haji khusus sudah hampir memenuhi kuota yang ditetapkan pemerintah untuk pelaksanaan haji 1444 H atau 2023 M. \"Alhamdulillah kuota haji khusus tahun ini sejumlah 17.680. Insya Allah besok batas waktu terakhir. Sampai saat ini tinggal beberapa saja kuota yang tersisa. Setelah ini kita akan melakukan proses penggabungan bagi mereka penyelenggara haji khusus yang tidak siap membawa bendera sendiri untuk kemudian bergabung,\" ujar Artha. Artha menjelaskan bahwa hingga hari ini, masih ada kuota jemaah haji reguler yang belum terpenuhi. \"Sampai hari ini kita mendapat informasi bahwa pemenuhan kuota jemaah haji reguler masih menyisakan 20 persen yang belum terserap. Masih ada waktu sampai tanggal 5 mudah-mudahan terisi,\" kata Artha. Tanggal 5 Mei 2023 adalah waktu terakhir untuk menyelesaikan biaya pelunasan haji reguler. \"Apabila kuota 20 persen jemaah haji reguler ini atau sekitar 40 ribu jemaah tidak terpenuhi, ini yang kemudian menjadi pertanyaan yang harus dijawab. Apakah ada sisa kuota yang tidak terpakai sementara waktu keberangkatan haji sudah semakin dekat?\" beber Artha. Untuk kloter pertama jemaah haji reguler rencananya akan diberangkatkan sekitar tanggal 24 Mei 2023. Jadi pemerintah memiliki tugas untuk memenuhi 20 persen kuota haji reguler ini atau mengambil langkah lainnya. Terkait jemaah haji khusus, Artha menyampaikan bahwa Forum SATHU akan berangkat ke Arab Saudi untuk menyelesaikan persiapan fasilitas haji bagi jemaah haji khusus. \"Kami akan menunaikan tugas kami sebagai Forum SATHU terkait kuota haji khusus ke Arab Saudi bertemu Kementerian Haji Saudi Arabia terkait bentuk pelayanan ibadah haji 2023. Karena ada perubahan mekanisme yang ekstrem. Jangan sampai nanti setelah semua sudah selesai baru kemudian diminta keterlibatan kita untuk membantu mengisi sisa kuota ini, sementara ada sekitar 100 ribuan jemaah haji khusus yang antre kuota. Setiap tahun jemaah haji khusus dapat 8 persen, jadi 100 ribuan jemaah ini baru akan berangkat 7-8 tahun ke depan,\" beber Artha. Ia berharap agar pemerintah bisa mengajak duduk bersama agar bisa mendapatkan solusi yang terbaik terkait kuota jemaah haji ini. \"Kita sangat siap mengisi kuota jemaah haji reguler yang tersisa dengan jemaah haji khusus, asalkan jangan disampaikan secara mendadak,\" pungkas Artha. (dtk)