AGAMA

Peran PJMI Sangat Strategis Sampaikan Pesan Perdamaian

JAKARTA, FNN - Ketua Umum PP Perhimpunan Remaja Masjid (PRIMA) Dewan Masjid Indonesia (DMI), menyampaikan  selamat atas dilantik dan dikukuhkannya pengurus Persaudaraan Jurnalis Muslim Indonesia (PJMI) periode 2022 – 2025. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum PP PRIMA DMI, Ahmad Arafat Aminullah, S.T., saat menjadi pembicara pada acara pengukuhan pengurus PJMI periode 2022 – 2025, di Hotel Balairung, Jakarta Timur, Jumat (17/02/2023). “Selaku Ketua Umum PP PRIMA DMI”, kami ucapkan selamat, sukses,  dan semoga berkah untuk para pengurus Persaudaraan Jurnalis Muslim Indonesia yang baru saja dilantik dan dikukuhkan,”jelasnya. Lebih lanjut, Ahmad Arafat menekankan bahwa hadirnya jurnalis muslim yang produktif, untuk peradaban Islam di Indonesia. Dalam kesempatan tersebut Ketua Umum PP PRIMA DMI menyampaikan bahwa kondisi saat ini teknologi informasi, media social begitu pesatnya. Tidak bisa di pungkiri bahwa media social membuat informasi menjadi lebih riuh dan bising, membuat kita jadi ketagihan smartphone. Dimana semua orang menyebutnya sebagai era post truth. Yang dibutuhkan bukan mencari informasi yang perlu, tapi informasi mana yang baik dan benar. Melihat,   berbicara dan mengaplikasikanya serta impact atau dampaknya bagaimana. Dalam konteks media, menurut Ahmad Arafat, ada tiga hal yang menjadi kerangka, dalam mencari kebenaran. Mana informasi yang benar dan mana informasi yang mengabaikan data dan fakta. PJMI, lanjut Ketum PP PRIA DMI, haru bisa memilih dan memilah terkait dalam menyampaikan informasi tersebut, mampu menerapkan sebagai jurnalisme yang menjunjung tinggi ahlak. Jurnalisme Islam harus bisa menyampaikan informasi yang benar, mengangangkat isu-isu Islam Minoritas serta melakukan aksi untuk keperpihakannya kepada Islam minoritas tersebut. Peran PJMI sangat strategis untuk menyampaikan pesan perdamaian dan persatuan bagi ummat Islam, kita butuh sosok dan figur-figur yang amanah, yang mampu menyampaikan pesan itu dengan kebenaran. Dalam kesempatan tersebut Ketua Umum PP PRIMA DMI juga menyampaikan terkait penderitaan muslim minoritas di Uighur.  Menurutnya, Umat muslim Indonesia harus memandang ini sebagai panggilan bagaimna persaudaraan, toleransi dan solidaritas juga dapat kita tunjukan dalam masalah Muslim Uighur ini. “Kita harus merasa memiliki tanggung jawab, konstribusi, dan peranan yang nyata terhadap permasalah ini. Jika tidak ada yang membela saudara-saudara muslim yang masih tertindas di sana, lalu siapa lagi. Ini juga pengejawantahan sabda Rasulullah, bahwa seorang Muslim harus peduli dengan Muslim yang lain,”jelasnya. Dengan penuh semangat Ketua Umum PP Prima DMI menyampaikan bahwa, dukungan untuk minoritas Uighur yang menerima diskriminasi tidak berhenti pada berdo’a dan mengirimkan bantuan kemanusiaan saja. Kita berjuang untuk Uighur sebagaimana mendukung hak-hak saudara saudara kita seperti penduduk Palestina, Kashmir, dan pengungsi Rohingya. “Indonesia adalah negara besar yang bermartabat dan toleran. Saatnya kita meminjamkan suara dan ulurkan tangan untuk Minoritas Muslim Uighur,”pungkas Ketua Umum PP PRIMA DMI, Ahmad Arafat Aminullah. (sws)

Biaya Ibadah Haji Berpotensi Tetap Gelap Gulita

Oleh Sutoyo Abadi - Koordinator Kajian Politik Merah Putih  Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR dan pemerintah akhirnya sepakat perihal biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) atau biaya yang dibayar langsung oleh calon jemaah haji rata-rata sebesar Rp49,8 juta (Rp49.812.700,26) per orang. Angka itu setara dengan 55,3% dari total rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) per orang tahun 2023 untuk jemaah haji reguler yang mencapai Rp90.050.637. Sementara, 44,7 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp40.237.937 juta Apakah kerja Panja Komisi VIII sudah kerja maksimal atau asal asalan  Ketika mereka hanya membahas di ruang kerjanya tanpa chek kebenaran faktual dari angka anggaran yang berpotensi bermuatan adanya *mark up dan mel (pungutan liar). Ribut soal Mark up dan mel biaya gelang jamaah haji hanya kebetulan. Itu hanya salah satu item yang kecil dalam ajuan anggaran usulan efisiensi dari  Kemenag  sebesar Rp. 5.541.992.500. Harga Rp. 5000 / gelang menjadi Rp. 30.000, sudah cukup rumit dan diketahui karena kebetulan gelang tersebut buatan Jepara dan salah satu anggota Komisi VIII H. Abdul Wahid dari Jepara, sehingga diketahui dengan persis mark up dan pungutan liar yang terjadi. Panja Komisi VIII bisa tetap gelap untuk memahami anggaran efisiensi yang mereka terima sebagai kertas kerjanya: 1. Biaya tumpah tindih dan pembayaran ganda antara Tupoksi PHU dengan beban APBN dengan komponen BPIH beban nilai manfaat Rp. 135.685.615.266 terdiri: -  Biaya pelayanan umum di Arab Saudi* sebesar : Rp. 10.084.762.101.  - Biaya penyelenggaraan ibadah haji dalan negeri : Rp. 23.343.999.289. -  Pelayanan umum di dalam negeri : Rp. 202.256.853.876 2. \"Pengadaan gelang jemaah haji Rp. 5.541.992.500. \"Marka up sebagian telah  bisa di bongkar\" 3. \"Komponen biaya yang tidak nyata dan tidak pasti peruntukan Rp. 85.235.222.000 terdiri dari :\" Akomodasi Rp. 65.235.222.200 - Akomodasi dasi Mekah - dan akomodasi Madinah masing masing 1%.  - Pelayanan umum di dalam negeri, berupa cadangan anggaran penyelenggaraan ibadah haji Rp.20.000.000.000. 4. \"Kegiatan baru tahun 2023, padahal kegiatan penyelenggaraan ibadah haji tidak ada perubahan yang signifikan Rp. 33.564.563.385, terdiri dari:\" - Konsumsi ( biaya kelengkapan konsumsi di Mekah ) Rp.12.333.452.400 - Transportasi ( penerapan fast track ) Rp. 12.333.452.400 - Perlindungan ( pengadaan grafis identitas jemaah haji maintenance gelang jamaah haji) Rp 650.042.085 - Dokumen perjalanan ( distribusi koper dan perlengkapannya ) Rp. 2.355.082.000 - Pembinaan jemaah haji ( buku modul moderasi, manasik, modul fiqih dsn pengiriman) Rp. 5.892.534.000 Total 1- 4 Rp. 260.027.393.151..dari total biaya indirect cost - NM Rp. 5.985.387.189.369. Dikatakan ada potensi efisiensi 4.34%. Angka diatas tertulis sebagai efisiensi, dan apakah itu angka sudah benar, jelas memerlukan penelusur ke objek secara cermat dan profesional. Apakah Panja Komisi VIII memiliki kemampuan tersebut? Kadang terasa menyesakkan hati anggaran diatas adalah bersentuhan dengan ibadah haji dan saat bersamaan masih tega adanya mark up dan mel ( pungutan liar ) dari setiap item anggaran untuk masing proyek yang dianggarkan. Naiknya anggaran ibadah haji tidak lepas dari mental penyelenggara dan oknum dari kementerian agama yang bermental mencari keuntungan. Bahkan bukan mustahil dari carut marut uang ibadah haji yang Selama ini tidak jelas rimba penggunaan peruntukannya konon dipakai untuk proyek lain bersama dengan adanya pandemi Covid. Panja Komisi VIII harus kerja keras sebelum masuk pembahasan pada tahap berikutnya. Kalau hanya dibahas dari ruangan kerja, tanpa pengecekan langsung ke masing yang menjadi objek proyeknya - penetapan biaya ibadah haji berpotensi akan tetap gelap gulita.****

Prima DMI DKI Jakarta Gelar Beasiswa Pelatihan Stafsus DKM Masjid

Jakarta, FNN  Beasiswa Santri Takmir Masjid merupakan kegiatan pendidikan kader untuk menjadi staf khusus takmir masjid profesional dengan berbasis pesantren. Kegiatan ini dipelopori oleh Perhimpunan Remaja Masjid Dewan Masjid Indonesia DKI Jakarta (PRIMA DMI DKI JAKARTA).  Berlangsung dari 18 Januari 2023 sampai 12 Februari 2023 bertempat di Masjid Raya Al Insan Patal Senayan. Pada acara pembukaan kegiatan ini dihadiri oleh beberapa tokoh diantaranya yaitu Drs. H. Gunas Mandianto, M.Si (Kepala Biro Dikmental Provinsi DKI Jakarta), Drs. KH. Ma\'mun Al Ayubi (Ketua DMI DKI Jakarta), Dr. Akhmad H. Abubakar, M.M (Kepala BAZNAS Baziz Provinsi DKI Jakarta), , Drg. Arif Rosyid Hasan, M.KM (Founder Manajemen Talenta Masjid ), Ustadz Drs H. Ahmad Yani (LPPD Khairu Ummah), Ustadz Ari Kuncoro, S.Kom, MM (Ketua BKM Masjid Al Insan Patal Senayan) serta Ahmad Farhan (Ketua Prima DMI DKI Jakarta).  Ahmad Farhan menjelaskan kegiatan ini dilandaskan dengan 3 aspek yaitu aspek kemasjidan, aspek kesantrian dan aspek keterampilan. Dengan tujuan bisa mencetak staf khusus takmir masjid yang mempunyai wawasan kemasjidan yang profesional, berakhlak dengan akhlak-akhlak santri dan memiliki ketrampilan sesuai bidangnya masing-masing. Beasiswa Santri Takmir Masjid ini diikuti oleh 156 pendaftar dari seluruh Indonesia dan hanya 20 orang yang terpilih untuk mengikuti kegiatan beasiswa ini. 20 Santri terpilih yang berusia antara 18 - 32 tahun ini berasal dari Sulawesi Tenggara, NTB, Aceh, Madura, Sulawesi Selatan, serta Jabodetabek.  Adapun kegiatan ini diisi oleh para pemateri profesional dibidangnya dengan dibagi beberapa sesi serta diperkaya dengan sharing, diskusi dan bedah buku.  Sesi Kemasjidan diisi oleh KH Ma\'mun Al Ayyubi (Ketua DMI DKI Jakarta), Drs. H. Ahmad Yani (Penulis 58 Judul buku, Ketua LPPD Khairu Ummah, Ketua Departemen Dakwah PP DMI dan Komisi Dakwah MUI), Ahmad Farhan (Ketua Prima DMI DKI Jakarta) serta Ahmad Arafat Aminullah, S.T (Ketua PP Prima DMI)  Sesi Enterpreneur diisi oleh M. Atras Mafazi (Ketua ISYEF), Ahmad Reza Kurnia Rahman (Owner Roti Kopi), Egi Harliandi (Owner Qahwa Betawi), Varhan Abdul Aziz, S.Kom, M.Si (Owner Winner Organizer), serta Ustadz H. Hafid Kesuma W, S.E (Founder Yayasan Nuju Berkah & Owner Rentalalat.com). Sesi Keterampilan & Multimedia diisi oleh Tim Yayasan Jago Tanpa Kuliah, Mohammad Faiz Hazami (Founder Faiztudio), Mochamad Lutfi (Founder Multi Level Masjid), Keto Panggulu (Tim Akustik DMI) Serta Komandan Yudiman (BAZNAS Bazis Tanggap Bencana DKI Jakarta) Sesi Keuangan Masjid  diisi oleh Ir. Rahadi Mulyanto (Sekertaris DMI Jakarta Selatan) dan Absar Jannatin, S.Ak (Ketua Bidang Keuangan & Ekonomi Masjid Al Ikhlas Jatipadang). Youth Muslim Session diisi oleh M. Arif Rosyid Hasan (Founder Manajemen Talenta Masjid dan Komisaris Independen Bank Syariah Indonesia). Selain Materi di kelas, Santri juga melakukan beberapa kali Studi Banding di Surau Duta Munzalan, Masjid Al Ikhlas Jatipadang, Masjid Agung Sunda Kelapa, Masjid Al Amanah, Masjid Jakarta Islamic Center (JIC) dan Masjid Al Hidayah Cengkareng Timur. Adapun kegiatan peserta sehari-hari yaitu mulai dari Qiyamullail, Tadarus Al-Qur\'an, Sholat Berjamaah, Kultum,  Puasa Sunnah Senin Kamis, Bersih-bersih, Memasak, Rihlah serta Olah Raga seperti Futsal, Panahan, Tenis Meja & Renang. Setelah mengikuti kegiatan ini para santri diwisuda serta diamanatkan untuk magang beberapa bulan di masjid-masjid yang sudah ditentukan oleh penyelenggara untuk bisa mengaplikasikan ilmu yang sudah didapatkan.  Beasiswa Santri Takmir Masjid (STM) ini juga akan mengadakan kembali Angkatan ke-2 yang InsyaAllah akan diselenggarakan pada bulan Ramadhan 1444 H. (sof)

Menyoal Selisih Lebih Dana Haji

Oleh Djony Edward - Wartawan Senior FNN BEBERAPA waktu lalu Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan rencana kenaikan Biaya Penyelenggaraan Biaya Haji (BIPIH) pada 2023 menjadi Rp98,8 juta. Menag menawarkan skema pembayaran dengan komposisi 70% ditanggung jamaah haji sebesar Rp69,2 juta, sedangkan 30% sisanya dibayarkan dari hasil nilai manfaat sebesar Rp29,7 juta. Dengan usulan ini, tentu saja besaran BPIH yang ditanggung jemaah sebesar Rp69,2 juta ini melonjak nyaris dua kali lipat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp39,8 juta. Tentu saja rencana itu menimbulkan pro dan kontra. Karena di waktu yang semakin mepet jamaah haji harus menambah pelunasan BIPIH sebesar Rp44 juta, dari seharusnya Rp15 juta. Kebijakan ini bisa blunder, karena mayoritas jamaah haji tunggu adalah petani, nelayan, pedagang kecil yang menabung untuk biaya tersebut. Bahkan ada yang harus menjual sapi, kerbau, sawah, dan rumah bertahun-tahun untuk bisa berangkat haji. Tentu saja kalau diminta mendadak akan banyak korban jamaah haji yang batal berangkat. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Profesor Keuangan Universitas Padjadjaran Dian Masyita, disebutkan biaya haji 2023 cukup Rp40 juta. Yakni dengan menurunkan komposisi biaya haji 40% oleh ditanggung jamaah dan 60% atau Rp56 juta ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dengan demikian jamaah tinggal menambah BIPIH Rp3 juta setiap tahunnya.  Dengan perhitungan tersebut, jika dimulai di tahun 2023 biaya pelunasan sebesar Rp15 juta, kemudian naik menjadi Rp18 juta di 2024, kemudian menjadi Rp22 juta di 2025 dan seterusnya maka selama 10 tahun setoran pelunasan biaya keberangkatan haji dapat bernilai Rp44 juta pada tahun 2034. Usulan ini cukup moderat, namun apapun, Menag Yaqut dikabarkan pada Selasa (14/2) akan mengumumkan keputusan BIPH yang dibebankan kepada jamaah. Kita tunggu saja. Selish Lebih Dana BPKH Lepas dari berapa BIPIH yang akan diputuskan Menag, dengan segala pro dan kontranya, ada sesuatu yang patut dipertanyakan. Terutama menyangkut dana kelolaan BPKH yang sampai Desember 2022 disebutkan mencapai Rp166 triliun. Jika jumlah jamaah haji tunggu tercatat sebanyak 5,3 juta jamaah dengan uang setoran awal sebesar Rp25 juta, maka total dana setoran awal hanya Rp132,5 triliun. Lantas kalau sampai akhir Desember 2022 dana kelolaan BPKH mencapai Rp166 triliun, ada selisih lebih dana setoran awal itu tercatat Rp33,5 triliun (Rp166 triliun-Rp132,5 triliun).  Dari mana dana selisih lebih tersebut? Disebut dana apakah itu? Sejauh ini tidak ada penjelasan yang transparan dari BPKH maupun Kemenag. Apakah dana itu tak bertuan? DPR, pengamat, akademisi pun sejauh ini sama sekali tidak pernah menyinggung selisih lebih dana BPKH tersebut. Apakah dana tersebut berasal dari jamaah haji yang berhalangan berangkat atau meninggal saat tiba waktunya berangkat haji dan tidak diketahui ahli warisnya? Konon kabarnya jumlahnya ribuan, kalau terjadi tiap tahun tentu akumulasi selisih lebih dana itu juga besar. Tapi sebesar-besarnya jumlah dana jamaah yang berhalangan tersebut tidak sampai Rp33,5 triliun, mengapa BPKH tidak transparan dalam mengungkap atau menyosialisasikan dana tersebut? Dana itu harus dijelaskan setransparan mungkin, dana apakah namanya? Darimana kah sumbernya? Dan untuk apakah peruntukkannya? Andaikan dana itu digunakan untuk mensubsidi dana jamaah haji sangat besar dan cukup, artinya BIPIH tidak perlu naik. Hal lain yang belum transparan diungkap BPKH adalah dana di virtual account yang diperuntukkan buat jamaah lewat rekening pribadi, setiap tahunnya lebih dari Rp2 triliun. Faktnya dana itu tetap dipegang oleh BPKH, dikemanakan dana itu? Diputar dalam bentuk apa? Dan berapa hasilnya? Juga tidak ada penjelasan yang rinci dan transparan dari BPKH. Dengan berpikir husnudzon, tentu dana itu terkelola dengan baik oleh BPKH. Namun penjelasannya tidak pernah ada, narasinya seperti apa, transparansinya tidak muncul. Belum lagi jika dana BPKH Rp166 triliun ditanamkan dalam sukuk (obligasi syariah) dengan return 5% sampai 6% saja, maka akan diperoleh dana return sebesar Rp8,3 triliun hingga Rp9,96 triliun. Jumlah ini lebih besar dari beban biaya pemberangkatan haji sesuai kuota yakni sebanyak 221.000 jamaah, jika dikalikan Rp40 juta, maka didapat Rp8,84 triliun. Masih masuk jumlahnya. Apalagi sepanjang tahun 2020-2021 jamaah tidak diberangkatkan, sebagian diberangkatkan pada 2022. Artinya dana imbal hasil investasi BPKH menumpuk, konon kabarnya sampai Rp27 triliun. Kalau pada 2022 dipakai Rp6 triliun, masih ada sisa Rp21 triliun. Andaikan BPKH mau mensubsidi jamaah haji Rp60 juta per orang, maka perlu tambahan dana Rp13,26 triliun. Dana tersebut masih sisa Rp7,74 triliun. Artinya BIPIH tidak perlu naik karena dana BPKH dan hasil dari perputaran dana investasi BPKH masih sisa banyak. Melihat realitas tersebut di atas, tidak perlu ada penambahan BIPIH. Apalagi alasannya takut dana BPKH tergerus gegara mensubsidi jamaah haji. Atau memang pengurus BPKH sekarang ini over prudent sehingga perlu mencadangkan BIPIH secara berlebihan. Tidak elok sepertinya. Belum lagi jika Kemenag sebagai penyelenggara haji mau melakukan efisiensi transportasi, akomodasi dan katering, maka akan diperoleh cadangan lebih banyak lagi. Tinggal kebijakan politik ini mau diarahkan kemana. Motif berhaji dan mengurus haji itu sejatinya adalah untuk ibadah, tapi dalam perjalanannya dirasuki unsur politik, bisnis dan sosial budaya. Sehingga biaya haji menjadi tidak masuk akal, karena ada pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan secara politik, secara bisnis maupun secara sosial budaya. Mari kita luruskan niat berhaji, luruskan niat penyelenggara haji. Agar jamaah haji bisa memperoleh predikat haji mabrur. Allah kariim!

Polemik Kenaikan BPIH, ICMI Usulkan Durasi Ibadah Haji 20-30 Hari Saja

Jakarta,  FNN -  Di tengah polemik kenaikan biaya haji, Arif Satria, Ketua Umum ICMI mengusulkan untuk memangkas lama tinggal di Arab Saudi.  \"Berkurangnya durasi Ibadah Haji hanya 20-30 hari  saja akan memangkas biaya secara significant yang harus dibayarkan\" jelasnya. Ia mencontohkan pelaksanaan haji plus yang bisa diraih dengan durasi 12 hingga 15 hari, yang hanya mengambil kegiatan inti dan pokoknya. Ia menambahkan bahwa yang harus dikedepankan dalam konteks kenaikan ini pun perlu diikuti dengan penguatan tata kelola yang baik, dalam hal transparansi dan akuntabilitas. ”Soal kenaikan ini, Jika memang hal teknis mengalami kenaikan misal akomodasi, transportasi kita akan maklum. Memang beban subsidi yang cukup berat ini perlu dipertimbangkan. Saya yakin jika publik diberikan data faktual, pasti diterima.” ujarnya. Tentang kenaikan BPIH (Biaya Penyelelenggaraan Ibadah Haji), Arif setuju untuk meniadakan subsidi untuk keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji. Oleh karena ini pemerintah harus berusaha keras untuk renegosiasi kepada pihak-pihak terkait agar biaya haji makin efisien. Diketahui, berdasarkan paparan usulan biaya haji 1444 H yang disampaikan Kementerian Agama (Kemenag) beberapa waktu lalu, salah satu poin yang tinggi adalah biaya penerbangan.  Disebutkan perhitungan aspek ini mencapai Rp 33 juta untuk tiap jamaah. Arif Satria menilai angka ini relatif sangat mahal jika dibandingkan dengan penerbangan ekonomi biasa. Namun, ia tidak menyangkal jika ada logika atau perhitungan yang berbeda dengan penggunaan penerbangan biasa. \"Penerbangan biasa, orang  ke Jeddah paling sekitar Rp 10-15 juta. Rp 33 juta ini mahal, karena berangkat penuh pulang kosong. Harga penerbangan ini tinggi untuk mengcover biaya pulang yang kosong tadi,\" lanjutnya. Meski demikian, ia tetap mendorong pemerintah untuk melakukan negosiasi dengan pihak maskapai.Selanjutnya, menurutnya pemerintah harus membuat perhitungan dengan pertimbangan riil dan kalkulasi yang moderat, mengingat komponen harga yang ditetapkan juga sudah menghitung keuntungan. Dalam hal ini, Arif Satria juga mengusulkan Indonesia bisa melakukan investasi akomodasi di Arab Saudi . Sebab biaya haji setiap tahun sifatnya rutin dan tren haji setiap tahun di Indonesia terus meningkat.  \"Aspirasi kita, bagaimana investasi akomodasi menjadi penting dan keniscayaan, karena ini berlangsung setiap tahunnya, sifatnya rutin. Tren orang berangkat haji ini semakin lama semakin meningkat,\" jelasnya dalam kegiatan Forum Diskusi BPIH Berkeadilan dan Berkelanjutan yang digelar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Ia menyebut proses penyelenggaraan ibadah haji di Saudi ini berkaitan dengan politik ekonomi. Tidak bisa dipungkiri, kegiatan satu tahun sekali ini merupakan bisnis besar. \"Bila memungkinkan ada negosiasi ke pemilik Hotel-hotel besar di Arab Saudi, termasuk Makkah dan Madinah. Hotel-hotel tersebut sebagian besar milik negara Barat yang selama ini merupakan mitra ekonomi Indonesia,\" tuturnya. \"Banyak hal yang bisa dilakukan untuk memotong pengurangan biaya haji. Salah satunya juga airport, yang saat ini bertumpu di Jeddah dan Madinah. Ini kalau bisa buka alternatif di tempat lain, Thaif misalnya, bisa dilakukan simulasinya,\" ujarnya. (sof)

Kang Acil Bimbo Dukung Bongkar Indomaret

Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan  DALAM pertemuan di Kantor Hukum Dindin S Maolani, SH Rabu sore 8 Februari 2023 seniman HR Darmawan Hardjakusumah, SH M.Kn atau dikenal dengan panggilan Kang Acil Bimbo menyatakan dengan tegas mendukung bongkar Indomaret karena gerai ini telah secara melawan hukum menggantikan Masjid Jami Nurul Ikhlas. Masjid Cagar Budaya k berdasarkan Perda Kota Bandung No. 7 tahun 2018 itu telah dihancurkan oleh PT KAI dan atau PT Indomarco pemilik Indomaret.  Kang Acil sebagai tokoh Sunda juga prihatin atas perilaku sewenang-wenang atau arogan dari instansi atau perusahaan yang telah merusak Masjid. Warisan budaya yang ada di kota Bandung semestinya dilestarikan. Ia mendukung penuh perjuangan bersama tokoh Jawa Barat untuk mengembalikan Masjid Nurul Ikhlas sebagaimana sediakala. Berada di pinggir Jalan Cihampelas No 149 Bandung.  Hadir dalam pertemuan tersebut di samping tuan rumah Dindin S Maolani SH juga Kuasa Hukum Muhtar Efendi, SH MH, Melani, SH MH, DR Anton Minardi, SH dan Lahmudin, S.Pd, SH. Sementara Letjen Purn Yayat Sudrajat memberi pernyataan kesiapan untuk terus membela kebenaran, keadilan dan kejujuran. Kezaliman berupa penghancuran Masjid tidak boleh dibiarkan. Sebagai Muslim ia merasa tersinggung berat.  Kang Acil Bimbo meminta Pemkot Kota Bandung untuk bertindak tegas terhadap para pelanggar Perda. Apalagi Perda tentang Pengelolaan Cagar Budaya tersebut dilandasi atas kuasa Undang-Undang. Aspirasi para tokoh Jawa Barat patut untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti.  \"Pemkot Bandung jangan seperti orang cileupeung\", pungkasnya.  Di tengah pertemuan hadir pula dari Jakarta Jurnalis Eddy Mulyadi. Ia datang katanya ingin melihat lokasi Masjid Nurul Ikhlas yang telah dihancurkan oleh PT KAI. Ini mengingatkan akan penghancuran rest area Km 50 Jalan tol Jakarta Cikampek. Ditambah DR H Memet Hakim, MM dan Ustad Hari Nugraha, S.Si, Ust Helmi Effendi, dan Ir. Syafril Sofyan, MM  diskusi, evaluasi, dan langkah lanjut perjuangan diagendakan dengan seksama dan bersama-sama.  Tiga pelanggaran hukum  PT KAI dan atau PT Indomarco yang terus didalami, yaitu : Pertama, aspek keperdataan bahwa tanah Cihampelas 149 yang berdiri Masjid Nurul Ikhlas masih dipermasalahkan. Dalam berbagai mediasi DKM menunjukan bukti-bukti. Penguasaan de facto saat itu ada pada DKM Masjid Nurul Ikhlas. PT KAI tanpa perintah dan kewenangan Pengadilan secara premanisme mengobrak-abrik dan menghancurkan Masjid. Tindakan main hakim sendiri \"eigen richting\" seperti ini adalah pelanggaran hukum.  Kedua, secara terang-terangan melanggar UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang sekaligus melanggar Perda Kota Bandung No 7 tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya. Secara tegas Perda menyatakan \"Masjid Jami Nurul Ikhlas\" di Jl Cihampelas 149 termasuk Bangunan Cagar Budaya Tipe C di Kawasan 17 Cipaganti bernomor 986. Atas perusakkan atau penghancurannya Polisi Khusus Cagar Budaya atau instansi Kepolisian dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan.  Ketiga, Indomaret (PT Indomarco Salim Group) yang memiliki yang lebih 19 ribu gerai di seluruh Indonesia telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus Cihampelas 149. Baik membangun di atas tanah Masjid yang dihancurkan, membangun tanpa izin yakni tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maupun mengoperasikan minimarket dengan melanggar PP No 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah khususnya Pasal 6 ayat (4).  Atas pelanggaran hukum ini maka sudah semestinya instansi yang berwenang untuk segera menyegel bangunan minimarket Indomaret, menghentikan operasi dan membongkar bangunan tersebut. Kemudian memulihkan kembali bangunan Masjid Nurul Ikhlas yang keberadaannya dilindungi oleh Undang-Undang.  Para perusak atau penghancur baik pelaku maupun penyuruh patut untuk dihukum atas sanksi Undang-Undang maksimal penjara 15 tahun dan denda 5 Milyar.  Kang Acil Bimbo sebagai budayawan mendukung bongkar Indomaret. Di usia senja ia masih bisa berteriak untuk membela warisan budaya dan tempat ibadah umat.  Bandung, 09 Februari 2023

Kejahatan Penghancuran Bangunan Masjid Cagar Budaya adalah Kejahatan yang Menistakan

Bandung, FNN - Pemerhati masalah kebangsaan M. Rizal Fadillah yang mewakili 25 tokoh Jabar menyampaikan dalam rakor khusus dengan Pemkot Bandung (6/2)  bahwa penghancuran bangunan Masjid Cagar Budaya di Jl. Cihampelas 149 Bandung untuk ekspansi bisnis PT Indomarco dibangun gerai Indomaret adalah suatu kejahatan yang menistakan. “Kesatu, Penistaan agama karena Masjid sebagai rumah ibadah yang resmi terdaftar di Kemenag RI dihancurkan demi kepentingan bisnis Indomaret. Kedua, penistaan budaya. Masjid Nurul Ihklas adalah bangunan Cagar Budaya sebagaimana Perda Kota Bandung No 7 tahun 2018. Bangunan Belanda berornamen Sunda kini hilang tak berbekas” kata M. Rizal Fadillah yang juga sebagai pimpinan Muhamadiyah Jabar.  “Ketiga, penistaan hukum dimana tiga aturan sekaligus dilabrak oleh PT KAI dan atau PT Indomarco pemilik Indomaret yaitu UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Perda No 7 tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya dan PP No 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Keempat penistaan terhadap ekonomi kerakyatan. Konglomerasi Indomaret dan sejenisnya mematikan usaha rakyat kecil. Luar biasa keserakahan Indomaret. Di ruas Jl Cihampelas Bandung ternyata berdiri 7 (tujuh) gerai Indomaret,” tegas Rizal . Menurut Syafril Sjofyan sebagai Koordinator Pemberi Kuasa menyatakan setidaknya ada 25 tokoh agama, budaya, dan aktivis kemasyarakatan Jawa Barat yang memberi kuasa kepada 25 orang advokat untuk memperjuangkan tegaknya hukum atas kasus penghancuran Masjid Cagar Budaya yang terletak di Jalan Cihampelas No. 149 Bandung. Masjid bernama  Nurul Ikhlas tersebut kini berubah menjadi bangunan Indomaret tanpa ijin,\" kata Syafril. “Betapa kelompok kekuasaan dalam hal ini pemodal dengan semena-mena melakukan pelanggaran hukum dan budaya serta menista agama tanpa ditindak sangatlah menghina negara, dalam hal ini adalah suatu kewajaran jika masyarakat bangkit melawan ke dzoliman,\" papar Syafril yang juga akitivis pergerakan 77-78 yang tergabung di FKP2B Ke 25 tokoh tersebut antara lain Letjen Purn. Yayat Sudrajat, Mayjen Purn Robbi Win Kadir, H. Dindin S Maolani, SH, Acil Bimbo, KH. Sudirman Anshary, KH Yayat Ruhiyat, Haneda Sri Lastoto, SH, H. Memet A Hakim, SH, Ir. Syafril Sofyan, Bk. Teks., MM, DR. H. Memet Hakim, MM., Andri P Kantaprawira, Sip MM, H. Memet Hamdan, SH. MSc, Dadang Hermawan, Asep Nandang Saefullah, Ust Hari Nugraha, S.Si, H Helmi Effendi, Mayjen Purn Deddy S Budiman dan Mayjen Purn Robby Winkadir dan lainnya.  Mereka memberi kuasa kepada 25 Advokat (Pembela Hukum) Muhtar Efendi, SH. MH, Melani SH MH, DR Anton Minardi, SH, Kol Purn Sahar Harahap, SH MH, Asep Saeful Muhtadin, SH MH, Budi Rahman, SH MH, Andi Rosa, SH, Indah Desvita, SH, Titin Kartinah, SH, Lahmudin, SPd SH, Abdurrofi Arinal, SH, Lismayanti SH MH, dan lainnya. Muhtar Efendi selaku Koordinator Advokat menyatakan “Nilai Bangunan Cagar Budaya melekat pada keasliannya oleh karena itu ancaman hukuman terhadap penghancurannya meskipun oleh sipemiliknya sendiri adalah sangat berat, berlapis dan pelakunya harus diseret ke pengadilan berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yaitu : maksimum 15 th penjara, wajib mendirikan kembali Bangunan Cagar Budaya seperti semula dan izin usahanya dicabut,\" jelasnya. “Sebenarnya Ketidakpedulian dan atau ketidakberdayaan Pemerintahan dan Aparat penegak hukum di tingkat Kota Bandung dan Provinsi Jabar cukup lama sejak dihancurkan nya bangunan tersebut pada hal jelas melanggar perda dan UU secara kasat mata, terbukti dengan dibangun dan berdirinya Gerai Indomaret sangat disayangkan, sehingga kami para advokat, secara prodeo akan memperjuangkannya,\" tegas Melani SH, yang sebelumnya dikenal sebagai Ketua LBH Jawa Barat. Dalam pertemuan Tokoh Masyarakat dan Kuasa Hukumnya dengan pihak Pemkot Bandung, Walikota diwakili oleh Kepala Disbudpar Drs. H Arief Saifudin, SH beserta jajarannya dan Kepala Dinas Pemkot Bandung terkait.  “Sebelum Kami ditugaskan pak Walikota menerima bapak dan ibu, kami telah meneliti kasus dan kami sepakat bahwa KAI dan atau Indomaret telah melakukan pelanggaran hukum baik melanggar Perda No 7 tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya maupun melakukan tindak pidana melanggar UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya,\" tegas Arief Saifudin  Setelah juga memberikan kesempatan  kepada kepala-kepala dinas terkait untuk memberikan pandangan, Kadisbudpar selaku pimpinan rapat koordinasi berjanji segera menindaklanjuti agar pelanggaran hukum PT KAI dan atau PT Indomarco dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Melani, SH menyampaikan tuntutan dari Pemberi Kuasa yang dirumuskan oleh para advokat/ pembela hukum. Pertama, agar Disbudpar dengan perangkatnya segera memproses ke ranah hukum penghancuran Masjid Cagar Budaya. Pelaku dan Penyuruh penghancuran harus diseret ke Pengadilan. Untuk hal tersebut kami dari pihak pembela hukum siap bersama-sama melaporkan  penghancuran Masjid BCB kepada pihak yang berwenang. Kedua, pihak penghancur Cagar Budaya harus bertanggungjawab atas perbuatan pidana yang dilakukan dan diwajibkan menghentikan kegiatan dan membongkar bangunan  Indomaret karena didirikan diatas tanah BCB serta membangun kembali bangunan Masjid Cagar Budaya yang telah dihancurkannya tersebut di lokasi semula sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. “Membiarkan gerai indomaret tetap beroperasi adalah penghinaan kepada hukum, budaya dan agama,  yang termasuk perbuatan melawan hukum dan sangat tidak patut. Jangan ada lagi tindakan pelanggaran hukum secara semena-mena terjadi di bumi Indonesia tercinta,\" tutup Melani. (sof)

Babak Baru Kasus Penghancuran Masjid untuk Indomaret

Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan  TOKOH agama, budaya, dan aktivis kemasyarakatan Jawa Barat tergerak atas kasus penghancuran Masjid Nurul Ikhlas di Jalan Cihampelas 149 Bandung.  Masjid yang berubah menjadi bangunan Indomaret tersebut terus digugat. Sebanyak 25 tokoh dan aktivis masyarakat memberi kuasa kepada 25 orang advokat untuk memperjuangkan aspirasinya.  Ke 25 tokoh tersebut antara lain Letjen Purn Yayat Sudrajat, Mayjen Purn Robbi Win Kadir, H. Dindin S Maolani, SH, HR Darmawan Hardjakusumah, SH MKn (Acil Bimbo), DR. KH. Sudirman Anshary, KH Drs Yayat Ruhiyat, Haneda Sri Lastoto, SH, H. Memet A Hakim, SH, Ir. Syafril Sofyan, Bk Teks MM, DR H Memet Hakim, MM, Andri P Kantaprawira, Sip MM, H. Memet Hamdan, SH MSc, Dadang Hermawan (Mang Utun), Asep Nandang Saefullah (Asep KW), Ust Hari Nugraha, S.Si, H Helmi Effendi, Mayjen Purn Deddy S Budiman dan lainnya.  Adapun Kuasa Hukum yang menangani dan mendampingi antara lain Muhtar Efendi, SH MH, Melani SH MH, DR Anton Minardi, SH, Kol Purn Sahar Harahap, SH MH, Asep Saeful Muhtadin, SH MH, Budi Rahman, SH MH, Andi Rosa, SH, Indah Desvita, SH, Titin Kartinah, SH, Lahmudin, SPd SH, Abdurrofi Arinal, SH, Lismayanti SH MH, dan lainnya.  Babak baru itu adalah Tokoh Masyarakat dan Kuasa Hukumnya mengawali langkah dengan pertemuan di Disbudpar Kota Bandung tanggal 6 Februari 2023. Hadir Kepala Disbudpar Drs. H Arief Saifudin, SH beserta jajarannya dan pejabat Pemkot Bandung terkait. Pada pokoknya Disbudpar sepakat bahwa KAI dan atau Indomaret telah melakukan pelanggaran hukum baik melanggar Perda No 7 tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya maupun melakukan tindak pidana melanggar UU  No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.  Disbudpar berjanji akan menindaklanjuti agar pelanggaran hukum PT KAI dan atau PT Indomarco dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun tuntutan Tokoh Masyarakat yang disampaikan oleh Kuasa Hukumnya pada pokoknya adalah  :  Pertama, agar Disbudpar dengan perangkatnya memproses ke ranah hukum penghancuran Cagar Budaya Masjid Nurul Ikhlas Jl Cihampelas 149 Bandung. Pelaku dan Penyuruh penghancuran harus diseret ke Pengadilan.  Kedua, pihak penghancur Cagar Budaya harus bertanggungjawab atas perbuatan pidana yang dilakukan dan diwajibkan untuk membangun kembali bangunan Masjid Cagar Budaya yang telah dihancurkannya tersebut.  Ketiga, menyegel atau menghentikan operasi Indomaret yang beroperasi di atas alas hak yang dikualifikasi sebagai melanggar hukum. Selanjutnya membongkar bangunan Indomaret yang didirikan tanpa PBG dan aturan pembangunan lainnya tersebut.  Masjid Nurul Ikhlas yang telah terdaftar resmi di Kementrian Agama Republik Indonesia harus dilindungi dan dijamin keberadaanya. Apalagi Masjid ini telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya oleh Pemkot Bandung. Menghancurkan dan mengganti dengan bangunan Indomaret adalah perbuatan keji, melanggar agama sekaligus melanggar hukum. Perilaku arogan ini tidak bisa dibiarkan.  Jika Disbudpar dan perangkat Pemkot Bandung terkait berhasil menuntaskan kasus ini maka sukses ini akan menjadi catatan bagus untuk kerja dan kontribusi ke depan bagi pencegahan dan penindakan kegiatan penguasaan tanah berbau mafia dengan melecehkan hukum dan aparat.  PT KAI dan atau PT Indomarco pemilik Indomaret harus diusut atas arogansi dan premanisme kerja. Menggusur, merampok dan menghancurkan Masjid Cagar Budaya.  Bandung, 6 Februari 2023

Aneka Bencana dalam Al Quran

Oleh Muhammad Chirzin - Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta  Hidup di dunia penuh dengan ujian. Mati dan hidup itu pun sesungguhnya ujian dari Allah swt, untuk menentukan siapa yang terbaik amal perbuatannya.  Allah swt berfirman dalam pembukaan QS Al-Mulk sebagai berikut.  Maha Suci Allah Yang di tangan-Nya segala kerajaan; Ia berkuasa atas segalanya. Yang telah menciptakan kematian dan kehidupan untuk menguji siapa di antara kamu yang beramal lebih baik. Dia Maha Perkasa, Maha Pengampun. (QS Al-Mulk/67:1-2)  Semua manusia, apa pun latar belakang suku, bangsa, dan bahasanya setara di hadapan Allah swt. Siapa yang paling bertakwa, dialah yang paling mulia di hadapan-Nya.  Hai manusia, Kami ciptakan kamu dari satu pasang laki-laki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu beberapa bangsa dan suku bangsa, supaya kamu saling mengenal (bukan supaya saling membenci). Sungguh, yang paling mulia di antara kamu dalam pandangan Allah ialah yang paling bertakwa. Allah Mahatahu, Maha Mengenal. (QS Al-Hujurat/49:13)  Hidup adalah untuk beribadah, yakni beramal kebaikan bagi sesama.  Siapa yang mengerjakan amal kebaikan, laki-laki ataupun perempuan, dan dia beriman, pasti Kami beri ia kehidupan yang baik, dan akan Kami balas dengan pahala yang sebaik-baiknya sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan. (QS An-Nahl/16:97)  Tuhan menyerukan kepada manusia untuk berkarya.  Katakanlah, “Bekerjalah (demi kebaikan); Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang beriman akan melihat pekerjaanmu, kemudian kamu dikembalikan kepada Yang Mahatahu segala yang gaib dan yang nyata, lalu diberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” (QS At-Taubah/9:105)  Allah swt memberikan ujian kepada manusia, dengan sesuatu yang baik maupun yang buruk, agar mereka menginsyafi bahwa mereka cepat atau lambat akan kembali kepada-Nya.  Setiap jiwa akan mengalami mati, dan Kami akan menguji kamu dengan yang buruk dan yang baik sebagai cobaan; kepada Kami kamu dikembalikan. (QS Al-Anbiya`/21:35)  Ujian Tuhan berupa sesuatu yang dipandang buruk oleh manusia disebut bencana. Allah swt menguji manusia dengan kelaparan, kekurangan harta, dan bahan makanan.  Pastilah Kami akan menguji kamu dengan perasaan takut, lapar, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan, dan sampaikan berita gembira kepada mereka yang sabar. Mereka yang berkata, bila ditimpa musibah: “Inna lillahi wa inna ilaihi raji\'un – kami milik Allah, dan kepada-Nya pasti kami kembali\". (QS Al-Baqarah/2:155-156)  Bencana yang menimpa manusia sebagian adalah akibat ulah tangannya.  Kerusakan telah tampak di darat dan di laut karena perbuatan tangan-tangan manusia, Ia akan merasakan sebagian kepada mereka akibat perbuatan mereka, supaya mereka kembali ke jalan yang benar. (QS Ar-Rum/30:41)  Ciptaan Allah swt murni dan sempurna. Segala kejahatan dan kerusakan akhlak karena perbuatan setan, yakni kesombongan, keserakahan, dan sebagainya.  Allah swt juga sudah memperingatkan manusia agar tidak melakukan kerusakan di bumi.  Carilah dengan apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu kehidupan akhirat, dan janganlah lupa bagianmu di dunia ini; dan berbuat baiklah sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu mencari kesempatan berbuat kerusakan di muka bumi. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berbuat kerusakan. (QS Al-Qashash/28:77)  Kaum Naib Nuh ditimpa bencana berupa banjir.  Akhirnya bila sudah tiba juga perintah Kami, dan mata air di bumi pun menyembur ke luar, Kami berfirman: “Muatkanlah ke dalamnya masing-masing sepasang, dan keluargamu, kecuali firman sudah berlaku baginya- dan muatkan pula mereka yang beriman.” Tetapi hanya sedikit orang beriman yang bersamanya. Nuh berkata: “Naiklah kamu ke dalamnya dengan nama Allah dalam berlayar dan dalam berlabuh.” Sungguh, Tuhanku Maha Pengampun, Maha Penyayang. Dan bahtera pun berlayar membawa mereka di tengah-tengah gelombang setinggi gunung, dan Nuh memanggil anaknya yang terpisah: “Hai anakku, naiklah bersama kami dan jangan ikut orang kafir.” Dia menjawab: “Aku akan pergi ke atas gunung, tempat yang akan melindjungi aku dari banjir.” Nuh berkata: “Tak ada yang dapat diselamatkan hari ini dari hukuman Allah, kecuali yang sudah mendapat rahmat.” Dan gelombang pun datang memisahkan mereka, dan dia pun ikut bersama mereka yang tenggelam. (QS Hud/11:40-43)  Allah swt menimpakan bencana atas kaum Musa berupa wabah yang mengerikan.  Bila mereka mengalami musim yang baik, mereka berkata: “Inilah usaha kami.” Tetapi bila mereka ditimpa yang buruk, mereka lemparkan sebab-sebabnya kepada Musa dan pengikutnya. Ketahuilah, nasib mereka di tangan Allah, akan tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui. Mereka berkata kepada Musa: “Apa pun bukti yang kaubawa untuk menyihir kami, kami takkan beriman kepadamu.” Lalu Kami timpakan atas bencana kematian, belalang, kutu, katak, dan darah sebagai tanda yang jelas, tetapi mereka tetap menyombongkan diri, dan mereka itulah kaum yang melakukan perbuatan dosa. (QS Al-A’raf/7:131-133)  Kaum Ad ditimpa angin yang membinasakan. Dan pada kaum Ad (sebuah petunjuk lagi): perhatikan tatkala Kami kirimkan kepada mereka angin yang menghancurkan. Tiada dibiarkan apa pun yang dilandanya, pasti lebur seperti debu. (QS Adz-Dzariyat/51:41-42)  Dan Ad dibinasakan oleh angin topan yang dahsyat luar biasa. (QS Al-Haqqah/69:6)  Adapun kaum Ad, mereka menjadi sombong di muka bumi tanpa alasan yang benar, dan mereka berkata: “Siapa yang lebih kuat dari kami?” Tidakkah mereka melihat bahwa Allah Yang menjadikan mereka, Dialah yang lebih kuat? Tetapi mereka tetap mengingkari ayat-ayat Kami. Maka Kami kirimkan angin dahsyat menimpa mereka pada hari-hari yang naas, untuk Kami rasakan kepada mereka azab yang hina di dunia; dan azab di akhirat lebih hina lagi, dan mereka tak akan mendapat pertolongan. (QS Fushilat/41:15-16)  Kaum Ad juga telah mendustakan. Maka betapa ngerinya azab-Ku dan peringatan-Ku. Telah Kami kirimkan angin dahsyat menimpa mereka, pada hari naas yang hebat. Merenggut manusia seolah mereka akar-akar pohon palma yang dijungkirkan. Maka betapa ngerinya azab-Ku dan peringatan-Ku. (QS Al-Qamar/54:18-21)  Kaum Samut ditimpa bencana berupa kejadian luar biasa.  Kaum Samud dan Ad mendustakan adanya bencana yang menggemparkan. Kaum Samud dihancurkan oleh hujan angin, guntur, dan petir. (QS Al-Haqqah/69:4-5)  Adapun Tsamud, Kami beri mereka bimbingan, tetapi mereka lebih menyukai kebutaan hati daripada bimbingan. Maka azab hina yang memekakkan telah menimpa mereka, akibat apa yang telah mereka perbuat. Dan Kami selamatkan mereka yang beriman dan bertakwa. (QS Fushilat/41:17-18)  Bencana kaum Lut berupa kehancuran kota. Ingatlah Lut ketika ia berkata kepada kaumnya: “Kamu melakukan perbuatan keji yang tak pernah dilakukan oleh siapa pun makhluk sebelum kamu. Patutkah kamu mendatangi laki-laki, membuat keonaran di jalan raya, dan melakukan perbuatan mungkar di tempat-tempat pertemuan kamu? Tetapi jawaban kaumnya tidak lain hanyalah: “Datangkanlah kepada kami azab Allah, jika kamu berkata benar.” Lut berdoa: “Tuhanku, tolonglah aku dari orang-orang yang berbuat kerusakan.” Tatkala utusan Kami datang kepada Ibrahim membawa kabar gembira, mereka berkata: “Kami hendak menghancurkan penduduk negeri ini, karena sungguh mereka zalim.” Ibrahim berkata: “Tetapi di sana ada Lut.” Mereka berkata: “Kami lebih tahu siapa yang ada di sana. Kami pasti akan menyelamatkan dia dan pengikut-pengikutnya, kecuali isterinya; ia termasuk mereka yang tinggal di belakang. Tatkala utusan-utusan Kami mendatangi Lut, ia merasa sedih dan tak berdaya melindungi mereka; tetapi mereka berkata: “Jangan takut dan jangan sedih; kami datang hendak menyelamatkan kau dan pengikut-pengikutmu, kecuali isterimu; ia termasuk mereka yang tinggal di belakang. Kami akan menurunkan kepada penduduk negeri ini suatu bencana dari langit, karena perbuatan mereka yang fasik. (QS Al-‘Ankabut/29:28-34)  Allah swt membinasakan tentara bergajah Abrahah dari Abisinia yang hendak menghancurkan Ka’bah pada tahun kelahiran Nabi Muhammad saw.  Tidakkah kauperhatikan bagaimana Tuhanmu telah bertindak terhadap pasukan bergajah? Bukankah Dia membuat rencana mereka (untuk menghancurkan Ka’bah) jadi sia-sia? dan untuk melawan mereka Dia mengirim burung-burung beterbangan. Melempari mereka dengan batu-batu dari tanah liat yang dibakar. Lalu Kami buat mereka seperti ladang Jerami yang hampa, yang biji-bijinya habis dimakan. (QS Al-Fil/105:1-5)  Maha Benar Allah swt dengan firman-Nya,  Dialah yang menjadikan kamu sebagai wakil-wakil di bumi, dan mengangkat derajatmu, yang seorang di atas yang lain, untuk menguji kamu atas karunia yang diberikan-Nya kepadamu. Allah cepat menjatuhkan hukuman. Dia Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS Al-An’am/6:165).

MER-C Kecam Pembakaran Al Qur'an di Swedia

Jakarta, FNN - Lembaga sosial medis untuk kemanusiaan dan perdamaian, Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) Indonesia mengecam keras aksi pembakaran Al Qur’an yang kembali dilakukan oleh Rasmus Paludan, di Stockholm Swedia pada Sabtu (21/1). Ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya Rasmus Paludan, seorang politisi Swedia juga pernah menggelar sejumlah demontrasi dengan aksi membakar Al Qur’an. MER-C sangat menyayangkan pembiaran yang dilakukan Pemerintah Swedia terhadap aksi pembakaran kitab suci umat Islam, sehingga kejadian ini bisa terus berulang.  “Kami mempertanyakan Pemerintah Swedia yang tidak mencegah aksi penistaan dan pelecehan agama Islam tersebut, bahkan memberikan izin atas nama kebebasan berakspresi. Padahal tindakan ini sangat berbahaya bagi kerukunan umat beragama tidak hanya di Swedia namun juga di seluruh dunia,” ujarnya.  Untuk itu, Ketua Presidium MER-C, dr. Sarbini Abdul Murad meminta Pemerintah Swedia agar segera mengambil tindakan tegas dengan menghukum pelaku dan meminta maaf kepada umat Islam di dunia. “Kami minta Pemerintah Swedia dapat segera bertindak tegas terhadap praktek-praktek penistaan agama seperti ini agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Pembakaran kitab suci Al Qur’an akan memancing kemarahan umat Islam dunia. Pemerintah Swedia sebaiknya segera meminta maaf kepada umat Islam di dunia atas pembiaran aksi tersebut,” tegasnya. Di sisi lain, Sarbini juga berharap Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) bisa mengambil sikap atas aksi pembakaran Al Qur’an di Swedia sehingga kejadian ini tidak terjadi lagi. (sws)