NASIONAL

Sejuta Buruh Dipastikan Siap Demo 10 Agustus 2022

Jakarta, FNN - Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja telah bermasalah sejak awal pembentukan. Hal itu tergambar jelas dari reaksi yang timbul dari berbagai komponen masyarakat.  Aliansi Aksi Sejuta Buruh akan menggelar aksi unjuk rasa serentak di DKI Jakarta dan Ibu Kota Provinsi/Kota di seluruh Indonesia pada tanggal 10 Agustus 2022. Dalam aksi tersebut mereka membawa tuntutan cabut Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja. Demikian perbincangan wartawan senior FNN Hersubeno Arief, Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Arif Minardi, dan Sekjen Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Dedy Hardianto, dalam kanal YouTube Hersubeno Point, Senin (1/8/22) di Jakarta. Arif menyampaikan para buruh di sejumlah daerah Indonesia memastikan diri untuk turun ke jalan menuntut agar Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 segera dicabut oleh pemerintah.  “Ini rangkaiannya sudah panjang sejak 2019, hanya saja waktu itu demo kami masih sendiri-sendiri, nah sekarang ini pada era pergantian Ketum KSPSI menggagas untuk mendemo besar-besaran, kebetulan KSBSI dan organisasi lain bergabung, dan akan besar-besaran, ada juga longmarch dari bandung ke Jakarta tanggal 6 nanti,” tuturnya. Lebih lanjut,, Dedy juga mengatakan yang menjadi keberatan dalam muatan Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja ini yakni mengabaikan azas keterbukaan. Atas hal itu, kaum buruh merasa ketidakadilan dan kehilangan perlindungan dari negara dalam masa bekerja. “Karena status kerja yang tidak ada kepastian akibat kerja kontrak, alih daya (outsourcing), dan ancaman PHK yang setiap saat menghantui serta aturan yang menurunkan standar kesejahteraan,” ungkap Dedy. Tentu saja hal ini akan menyebabkan terganggunya keseimbangan, keserasian dan keselarasan serta produktivitas dalam hubungan industrial. Demonstrasi harus ditempuh sebagai respons atas abainya pemerintah dan DPR atas berbagai aksi dan dialog. Dalam hal ini, aksi dan dialog sebelum dan sesudah disahkannya Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja. “Hal ini malahan direspons dengan mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PPP, sehingga bisa menjadi alat untuk melegitimasi UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkosstitusional bersyarat oleh MK menjadi konsititusional dan berlaku di Indonesia,” katanya Pemerintah dan DPR telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power dalam membentuk Undang-Undang tersebut. Hal itu tergambar dari proses revisi Undang-Undang PPP yang begitu instan.  “Mulai dari perencanaan hingga penyusunan tidak melibatkan organisasi tekait, di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian hanya organisasi pengusaha aja, namun buruh tidak ada, berarti pemerintah sudah diskriminasi, event buruh yang mendukung juga tidak dilibatkan, dan ini melanggar azas keterbukaan ,” pungkas Dedy kembali. (Lia)

Maknai Tahun Baru Islam, LaNyalla: Muslim Harus Bergerak Menjadi Lebih Baik

Surabaya, FNN - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, berharap momen Tahun Baru Islam dijadikan semangat oleh umat muslim untuk bergerak menjadi lebih baik lagi.  Senator asal Jawa Timur itu berharap tanggal 1 Muharram, yang merupakan Tahun Baru Islam, tidak hanya dirayakan secara seremonial. \"Untuk seluruh kaum muslimin, saya ucapkan Selamat Tahun Baru Islam. Saya berharap umat  Islam tidak hanya memeriahkan 1 Muharram dengan acara-acara seremonial semata. Umat Islam harus memaknainya dengan sebaik mungkin. Dan tentunya harus menjadi momen untuk menjadi orang yang lebih baik lagi,\" katanya. Malam 1 Muharram kerap memeriahkan dengan pawai obor. Makna pawai obor sangat mendalam. Sebab, obor menjadi simbol kesemangatan dan penerang kegelapan. \"Makna obor tersebut dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Sebab, setiap hari kita harus selalu bersemangat dan menyingkap tabir kegelapan dalam kehidupan,\" tutur LaNyalla lagi. Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu mengatakan, sebagai petunjuk, Islam harusnya menjadi motivasi untuk selalu membuat pergerakan di semua lini kehidupan. \"Sebagaimana makna hijrah yang dilakukan Nabi. Hijrah berarti berpindah, berpindah berarti, maka dengan semangat tahun baru ini kita harus selalu bergerak menjadi lebih baik dan lebih maju,\" ujarnya. (mth/*)

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, LaNyalla Ungkap Hilangnya Pancasila sebagai Norma Fundamental

Jember, FNN – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, melakukan sosialisasi empat pilar kebangsaan, Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, kepada jajaran Civitas Akademika Universitas Islam Jember, Jumat (29/7/2022). Pada kegiatan itu, LaNyalla didampingi Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) KH Achmad Siddiq Jember, Prof Dr Abd Muis Thabrani, M.M. Hadir pula jajaran Rektorat Universitas Islam Jember seperti Drs H Abdul Hadi, SH, SPd, MM (Rektor), Dr Moh Qurtubi MPdI (Wakil Rektor I), Nanang Tri Budiman SH MHum (Wakil Rektor II) dan Saman Hudi SAg MSi (Wakil Rektor III), sejumlah dosen dan mahasiswa Universitas Islam Jember. Menurut LaNyalla, Pancasila adalah norma fundamental negara dalam mengurus kepentingan rakyat. Pancasila merupakan falsafah yang sudah semestinya menjadi menjadi pedoman bagi negara dalam mengambil keputusan. “Hal itu tentu harus tercermin dalam setiap kebijakan yang diambil oleh negara. Tetapi isi Konstitusi kita sudah tidak nyambung dengan Pancasila, terutama sejak Amandemen 1999-2002 silam,” tandas LaNyalla. Dari hasil penelitian akademik sejumlah Profesor di UGM, di antaranya Prof. Kaelan dan Prof. Sofian Effendi, Pancasila sudah tak lagi menjadi spirit bagi konstitusi bangsa ini sejak tahun 2002 hingga hari ini. “Sejak saat itu, Pancasila tak lagi menjadi dasar penyelenggaraan bangsa ini. Ekonomi kita bukan lagi ekonomi Pancasila, namun telah berubah menjadi ekonomi berwatak kapitalistik. Pun halnya dengan demokrasi, tak lagi mengedepankan demokrasi Pancasila, namun demokrasi liberal ala Barat,” kata LaNyalla. Buktinya, bangsa ini membiarkan ekonomi tersusun oleh mekanisme pasar, bukan disusun untuk kemakmuran rakyat. Dalam mengambil keputusan, bangsa ini juga mengedepankan suara terbanyak, bukan lagi musyawarah mufakat seperti norma dari sila keempat Pancasila. “Akibatnya oligarki ekonomi semakin rakus dalam menguras kekayaan bangsa ini. Dan demokrasi one man one vote menghasilkan polarisasi di masyarakat, karena suara profesor, sama dengan suara provokator,” tukasnya. “Oleh karenanya, saya mengajak semua pihak untuk untuk kembali kepada jati diri bangsa yakni Pancasila. Kita juga harus kembali kepada UUD 1945 naskah asli untuk kemudian disempurnakan dengan cara yang benar tanpa mengubah sistem demokrasi Pancasila,” tegas LaNyalla. Imbas dari Pancasila yang tak lagi menjadi spirit UUD 1945, LaNyalla menilai hal itu berimbas pada semangat persatuan kebangsaan yang melemah. “Di tingkat akar rumput terjadi perpecahan. Muncul istilah-istilah yang tak pantas seperti cebong dan kampret, kadrun dan lain-lain. Tentu hal ini tak boleh dibiarkan terus menerus, karena sama sekali tidak bermanfaat bagi bangsa,” kata LaNyalla. LaNyalla menilai menyelesaikan problematika bangsa tak bisa secara parsial pada tingkat hilir. “Harus kita selesaikan di hulunya, yakni konstitusi kita,” ujar LaNyalla. LaNyalla mengajak Civitas Akademika Universitas Islam Jember untuk ikut meresonansikan agar kita kembali kepada UUD 1945. Kembali ke Pancasila. “Mari kita berpikir dalam kerangka negarawan yang berorientasi pada next generation, bukan sebagai politisi yang hanya memikirkan next election,” ingat LaNyalla. Rektor Universitas Islam Jember Abdul Hadi mengatakan, paparan yang disampaikan LaNyalla cukup komprehensif. Ia pun berharap bangsa ini kembali ke jalur yang benar sebagaimana dicita-citakan oleh para pendiri bangsa. “Kalau kita dengar paparan Pak LaNyalla tadi, kita ingin bangsa ini semakin baik ke depannya, menjadi bangsa yang sehat ke depan,” harap dia. (mth/*)

LaNyalla Mau Dihancurkan, Rakyat Wajib Melawan!

Jakarta, FNN – AA LaNyalla sebagai Ketua DPD RI, sudah keliling ke semua provinsi, mendengar keluhan masyarakat, bahwa Pilpres dengan Presidential Threshold (20%) tidak adil dan melanggar UUD. Sementara, Mahkamah Konstitusi (MK) secara kasat mata malah membela tirani. MK memang harus “diintervensi” oleh kekuatan kedaulatan rakyat. Begitu ungkap Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Anthony Budiawan dalam Twitter Anthony Budiawan @AnthonyBudiawan 2.20 PM · 28 Jul 2022 Pembela PT 20% dan pembela MK yang mempertahankan PT 20%, jelas merupakan kelompok yang mau menghancurkan Indonesia. Konsorium politik dan oligarki tidak senang tindakan Patriotik La Nyalla: Garda terakhir pembela rakyat mau dihancurkan. “Rakyat wajib melawan”. Sebelumnya diberitakan, Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti telah resmi dilaporkan kepada Badan Kehormatan DPD RI pada Jumat, 22 Juli 2022. Laporan tersebut dibuat oleh Oktorius Halawa dan Eliadi Hulu dengan dugaan bahwa Ketua DPD RI tersebut telah melanggar kode etik berupa tindakan intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai Lembaga Peradilan dan tindakan pemanfaatan akun resmi media sosial DPD RI untuk kepentingan pribadi. “Benar bahwa pada hari Jumat, 22 Juli 2022, Kami telah melaporkan dan membuat pengaduan kepada Badan Kehormatan DPD RI terhadap Saudara AA Lanyalla Mahmud Mattalitti sebagai Ketua sekaligus anggota DPD RI,” kata Oktoriusman Halawa dalam rilis tertulisnya, Rabu siang (27/7/2022). “Berdasarkan data dan fakta yang telah kami kumpulkan, maka patut diduga Ketua DPD RI telah melakukan pelanggaran Kode Etik, Tata Tertib, dan Ketentuan dalam UU MD3,” ujar Oktoriusman Halawa. Menurut Oktoriusman Halawa, Laporan atau Pengaduan tersebut telah disampaikan dan dilakukan verifikasi oleh Kantor Kesekretariatan Badan Kehormatan DPD RI dan Pengaduan dinyatakan lengkap dan diterima langsung oleh Kepala Sub. Bagian Tata Usaha Set. Badan Kehormatan DPD RI sesuai dengan tanda terima Pengaduan tertanggal 22 Juli 2022. Para Pelapor menuturkan bahwa kedudukan hukum dari Para Pengadu dalam membuat Pengaduan ini adalah Para Pengadu merupakan warga negara Indonesia yang juga adalah warga daerah yang hak konstitusional kedaerahannya dijamin oleh Pasal 18, 18A dan Pasal 18B UUD 1945. Dengan adanya DPD RI, maka Para Pengadu sebagai warga daerah memiliki hak untuk mengikuti, mengawal, dan memberikan masukan terhadap DPD RI baik secara kelembagaan maupun kepada anggota DPD RI secara individu sepanjang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah sebagai anggota DPD RI. “Ketua DPD RI dinilai telah menyalahgunakan kewenangan dan jabatan serta mengatasnamakan Lembaga DPD RI untuk melakukan tindakan intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan melalui media sosial resmi DPD RI,” tegas Oktoriusman Halawa. “Bahwa sebagai contoh, pada tanggal 15 Juni 2022, akun resmi media sosial DPD RI yaitu Instagram telah membagikan konten yang berjudul “Jika Gugatan Presidential Threshold DPD RI Ditolak, KPI Sebut MK Lecehkan Lembaga Negara dan Rakyat\". “Konten ini menunjukkan bahwa DPD RI berupaya mengintervensi Mahkamah Konstitusi yang sedang memeriksa dan akan memutus perkara pengujian undang-undang serta berupaya untuk merenggut independensi dan kemerdekaan hakim Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa perkara a quo,” tutur Eliadi Hulu yang juga Pengadu. “Lebih lanjut, dalam postingan tersebut terdapat foto bersama antara Ketua DPD RI dengan beberapa orang lainnya dengan memegang Spanduk yang bertuliskan “Tolak Gugatan DPD, MK Lecehkan Lembaga Tinggi Negara & Rakyat”,” tambah Eliadi. Selain itu, Para Pengadu menilai Ketua DPD RI telah melakukan tindakan pemanfaatan akun resmi media sosial DPD RI untuk kepentingan Pribadi. “Bahwa beberapa postingan dalam akun resmi Instagram DPD Republik Indonesia mengandung dan lebih menonjolkan kepentingan pribadi Ketua DPD RI serta bersifat ketua sentris,” ungkap Eliadi. Salah satu contohnya, postingan pada 27 Mei 2022 yang berjudul “Paham Suasana Kebatinan Rakyat, LaNyalla Ungkap Cita-Cita Jadi Presiden untuk Jaga Kedaulatan” dan postingan 28 Mei 2022 berjudul “Bertemu Try Sutrisno, Lanyalla Dapat Wasiat untuk Selamatkan Bangsa dan Negara”. “Konten ini jelas mengandung tujuan kampanye terselubung dan (untuk) kepentingan pribadi dari Saudara LaNyalla, bukan kepentingan Lembaga DPD maupun Daerah atau Rakyat. Apalagi, tindakan tersebut dilakukan dengan menggunakan fasilitas negara yaitu akun media sosial resmi Lembaga Negara,” tegas Eliadi. Melalui Pengaduan kepada Badan Kehormatan DPD RI, Para Pengadu menguraikan bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Ketua DPD RI tersebut telah melanggar ketentuan dalam UU MD3, Kode Etik, dan Tata Tertib yang berlaku. “Yang bersangkutan telah Kami adukan dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 258 huruf “b”, “d”, dan “f” UU MD3, Pasal 5 huruf “l”, “m”, “q”, dan “t” Kode Etik DPD Nomor 2 tahun 2018, serta melanggar tata tertib dan sumpah/janji jabatan anggota DPD RI,” tegas Eliadi Hulu. (mth/sws)

Pengasuh Ponpes Al-Wafa Dorong Ketua DPD RI Jadi Negarawan Pelurus Bangsa

Jember, FNN – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti melakukan sejumlah rangkaian kegiatan reses di Jawa Timur. Salah satunya adalah mengunjungi Pondok Pesantren Al-Wafa di Jember. Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPD RI didampingi Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) KH Achmad Siddiq Jember, Prof Dr Abd Muis Thabrani, M.M. Sementara dari Pondok Pesantren Al-Wafa dihadiri KHR Abd Satar (Pengasuh) dan KHR Abd Aziz (Pengasuh Pondok Puteri). Pada kesempatan itu, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Wafa, KHR Abd Satar berharap, LaNyalla menjadi tokoh nasional yang membawa perubahan bagi bangsa ke arah yang lebih baik. “Tentu kami berharap Pak LaNyalla bisa menjadi tokoh nasional yang (bisa)  membawa perubahan bagi bangsa ke arah yang lebih baik. Menjadi generasi pelurus bangsa dan negarawan. Tujuannya adalah membangun kesadaran bangsa,\" kata KHR Abd Satar di Jember, Kamis (28/7/2022). Dengan berpikir dan bertindak sebagai negarawan, KHR Abd Satar menilai LaNyalla akan lebih jernih dalam melihat persoalan. “Soal lain-lain, kalau kita ikhlas mengemban tugas, Insya Allah akan diberi kemudahan jalan,” kata KHR Abd Satar. Ketua DPD RI mengaku sejauh ini ia terus berkomitmen untuk memperkuat jati diri bangsa. Caranya, kata LaNyalla, adalah dengan kembali kepada UUD 1945 naskah asli untuk kemudian disempurnakan dengan cara yang benar. Tanpa mengubah sistem demokrasi Pancasila. “Itulah identitas kebangsaan kita sebagaimana diharapkan oleh para pendiri bangsa. Saat ini, dengan konstitusi hasil amandemen 1999-2002, semuanya telah melenceng jauh dari cita-cita para pendiri bangsa kita,”kata LaNyalla. Oleh karenanya, Senator asal Jawa Timur itu menilai perlunya bangsa ini untuk kembali kepada UUD 1945 naskah asli. “Dari pondok pesantren ini kita bangun kesadaran tersebut, bahwa kita harus kembali kepada UUD 1945 naskah asli untuk memperbaiki situasi bangsa ini,” tegas LaNyalla. Bukan tanpa alasan hal itu harus dilakukan. Sebab, katanya, semua yang terjadi pada bangsa ini bermula ketika UUD 1945 naskah asli diamandemen sebanyak empat kali pada 1999-2002. Sejak saat itu, seluruh sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara berubah total. “Sejak saat itulah situasi kebangsaan kita berubah total. Relasi sosial mulai timbul benih intoleransi. Maka tak ada kata lain, kita harus kembali kepada UUD 1945 naskah asli,” ujar LaNyalla. Di sisi yang lain, LaNyalla menyebut ulama, santri, dan pondok pesantren merupakan salah satu pemegang saham Republik ini, lantaran mereka ikut terlibat aktif dalam kemerdekaan Indonesia. “Tak ada peran partai politik dalam pendirian bangsa. Tapi sekarang mereka menjadi penentu tunggal arah perjalanan bangsa ini. Maka, tugas kita saat ini untuk mengembalikan kedaulatan kembali ke tangan rakyat,” papar LaNyalla. (mth/*)

Minta Dukungan Jadi Kabupaten Kepulauan, Pemkab dan DPRD Sumenep Temui Ketua DPD RI

Surabaya, FNN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep bersama anggota DPRD Sumenep meminta dukungan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, untuk mendapatkan status Kabupaten Daerah Kepulauan. Aspirasi tersebut disampaikan langsung kepada LaNyalla yang sedang melakukan kegiatan reses di Jawa Timur, Rabu (27/7/2022). Pada kesempatan itu, hadir di antaranya Hamid Alimunir (Ketua Banggar DPRD Sumenep), Syukri (Wakil Ketua Banggar), dan anggota Banggar masing-masing Dul Siam, Abu Hasan, M Muhri, M Ramzi, Jubriyanto, Syaiful Bar, Irwan Hayat, Akhmad Jasuli, AZ Rakhman, Subaidi, Holik, Suwaifi Qoyyum. Hadir pula Yayak Nurwahyudi, Kepala Bappeda Pemkab Sumenep berserat jajarannya. Ketua Banggar DPRD Sumenep, Hamid Alimunir, berharap RUU Daerah Kepulauan dapat segera disahkan dan Kabupaten Sumenep termasuk di dalamnya. “Kami meminta agar hal ini bisa dikawal DPD RI, agar Kabupaten Sumenep bisa diakui sebagai Kabupaten Kepulauan,” kata Hamid di Surabaya. Dikatakannya, Sumenep memiliki syarat untuk dapat diakui sebagai daerah kepulauan. Sumenep sebagai wilayah kepulauan juga banyak memberikan kontribusi untuk devisa negara. “Tapi tak ada DAK yang masuk ke kami. Tidak boleh katanya,” ujar Hamid. Anggota Banggar DPRD Sumenep, Dul Siam, menambahkan, keinginan untuk menjadi kabupaten kepulauan sudah puluhan tahun diupayakan. “Kami meminta dukungan untuk itu, karena jika dilihat dari sisi geografis, Sumenep lebih memungkinkan menyandang predikat daerah kepulauan dibanding daerah lainnya di Madura ini. Kami memiliki 126 kepulauan,” kata Dul Siam. Kepala Bappeda Pemkab Sumenep, Yayak Nurwahyudi, menjelaskan pihaknya telah menempuh waktu yang cukup lama untuk mendapatkan status daerah kepulauan. Pada pertemuan sekitar 5 tahun lalu untuk membahas draf RUU Daerah Kepulauan, Yayak menjelaskan jika Sumenep telah tercantum sebagai daerah kepulauan. “Kami berada di peringkat enam. Kriterianya sudah jelas. Kami berharap agar RUU tersebut dapat segera disahkan menjadi undang-undang, namun sampai hari ini belum juga diundangkan,” ujar Yayak. Yang ia ketahui, inisiasi RUU Daerah Kepulauan datang dari DPD RI. Oleh karenanya, ia datang menemui LaNyalla dengan harapan dapat segera mendorong kembali agar RUU Daerah Kepulauan dapat segera menjadi prioritas untuk dibahas di parlemen. “Kami berharap dapat dijadikan prioritas agar RUU Daerah Kepulauan ini segera dibahas dan diundangkan,” ujar Yayak. Sementara LaNyalla mengakui jika RUU Daerah Kepulauan memang merupakan inisiatif DPD RI. Meski sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun faktanya draf RUU Daerah Kepulauan ditarik kembali. “Saya akan tetap berusaha untuk memperjuangkan agar RUU Daerah Kepulauan dapat segera dibahas dan diundangkan,” kata LaNyalla. Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, UU itu menjadi jawaban permasalahan daerah kepulauan dalam mengejar ketertinggalan pembangunan fisik dan sumber daya manusia. Selain itu, UU Daerah Kepulauan bisa menjadi pendongkrak kebangkitan perekonomian daerah kepulauan di masa pandemi. “Dengan hadirnya UU Daerah Kepulauan, aksesibilitas terhadap pemenuhan kebutuhan dasar, seperti pendidikan dan kesehatan yang baik, serta produktivitas pulau-pulau kecil, investasi pesisir dan kemandirian ekonomi masyarakat pesisir dapat terwujud,” kata LaNyalla. Dikatakannya, DPD RI melihat bahwa UU Daerah Kepulauan pun sejalan dengan visi dan misi Presiden untuk menjadikan Indonesia Poros Maritim Dunia dan sebagai wujud kehadiran negara di daerah kepulauan, sebagaimana termaktub dalam Pancasila dan UUD 1945, khususnya Pasal 18A dan Pasal 18B. LaNyalla menjelaskan, ada 9 subtansi penting dari RUU tentang Daerah Kepulauan yang semuanya berorientasi kepada paradigma pembangunan Maritim. Di dalamnya juga mengakomodasi 6 elemen penting seperti posisi geografis, bentuk fisik, luas wilayah, jumlah penduduk, karakter pemerintahan dan karakter bangsa. Substansi pertama adalah perhatian khusus atas paradigma pembangunan maritim, selain paradigma pembangunan daratan yang sudah ditentukan oleh pemerintah saat ini. “Kedua yakni jaminan pemenuhan kebutuhan fisik dasar dan perlindungan dari cuaca ekstrem. Ketiga, adalah pemenuhan layanan pendidikan dasar dan menengah serta kesehatan yang ditanggung oleh negara,” jelasnya. Keempat, lanjutnya, adalah pendanaan khusus melalui dana khusus kepulauan. Kelima, RUU tersebut mengatur konsep Dana Khusus Kepulauan (DKK) dengan besaran minimal 5% dari dana transfer umum dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil. “Keenam, berkaitan dengan perizinan yaitu izin usaha perikanan tangkap, izin pengadaan kapal tangkap ikan, pendaftaran kapal tangkap untuk bobot 30 sampai 60 gross ton, dan penerbitan usaha serta pengolahan hasil perikanan lintas daerah kepulauan, yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kepulauan,” paparnya. Ketujuh, mengatur tentang kewenangan tertentu dalam bidang energi dan sumber daya mineral. Kedelapan, adalah tentang kewenangan bidang perdagangan antar pulau skala besar. Sedangkan kesembilan, menyangkut konsepsi bahwa Pulau-pulau Kecil Terluar atau PPKT, adalah aset strategis nasional sebagai penguat kedaulatan NKRI. (mth/*)

Ketua DPD RI LaNyalla Dilaporkan ke Badan Kehormatan Karena Diduga Melanggar Kode Etik

Jakarta, FNN – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti telah resmi dilaporkan kepada Badan Kehormatan DPD RI pada Jumat, 22 Juli 2022. Laporan tersebut dibuat oleh Oktorius Halawa dan Eliadi Hulu dengan dugaan bahwa Ketua DPD RI tersebut telah melanggar kode etik berupa tindakan intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai Lembaga Peradilan dan tindakan pemanfaatan akun resmi media sosial DPD RI untuk kepentingan pribadi. “Benar bahwa pada hari Jumat, 22 Juli 2022, Kami telah melaporkan dan membuat pengaduan kepada Badan Kehormatan DPD RI terhadap Saudara AA Lanyalla Mahmud Mattalitti sebagai Ketua sekaligus anggota DPD RI,” kata Oktoriusman Halawa dalam rilis tertulisnya, Rabu siang (27/7/2022). “Berdasarkan data dan fakta yang telah kami kumpulkan, maka patut diduga Ketua DPD RI telah melakukan pelanggaran Kode Etik, Tata Tertib, dan Ketentuan dalam UU MD3,” ujar Oktoriusman Halawa. Menurut Oktoriusman Halawa, Laporan atau Pengaduan tersebut telah disampaikan dan dilakukan verifikasi oleh Kantor Kesekretariatan Badan Kehormatan DPD RI dan Pengaduan dinyatakan lengkap dan diterima langsung oleh Kepala Sub. Bagian Tata Usaha Set. Badan Kehormatan DPD RI sesuai dengan tanda terima Pengaduan tertanggal 22 Juli 2022. Para Pelapor menuturkan bahwa kedudukan hukum dari Para Pengadu dalam membuat Pengaduan ini adalah Para Pengadu merupakan warga negara Indonesia yang juga adalah warga daerah yang hak konstitusional kedaerahannya dijamin oleh Pasal 18, 18A dan Pasal 18B UUD 1945. Dengan adanya DPD RI, maka Para Pengadu sebagai warga daerah memiliki hak untuk mengikuti, mengawal, dan memberikan masukan terhadap DPD RI baik secara kelembagaan maupun kepada anggota DPD RI secara individu sepanjang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah sebagai anggota DPD RI. “Ketua DPD RI dinilai telah menyalahgunakan kewenangan dan jabatan serta mengatasnamakan Lembaga DPD RI untuk melakukan tindakan intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan melalui media sosial resmi DPD RI,” tegas Oktoriusman Halawa. “Bahwa sebagai contoh, pada tanggal 15 Juni 2022, akun resmi media sosial DPD RI yaitu Instagram telah membagikan konten yang berjudul “Jika Gugatan Presidential Threshold DPD RI Ditolak, KPI Sebut MK Lecehkan Lembaga Negara dan Rakyat\". “Konten ini menunjukkan bahwa DPD RI berupaya mengintervensi Mahkamah Konstitusi yang sedang memeriksa dan akan memutus perkara pengujian undang-undang serta berupaya untuk merenggut independensi dan kemerdekaan hakim Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa perkara a quo,” tutur Eliadi Hulu yang juga Pengadu. “Lebih lanjut, dalam postingan tersebut terdapat foto bersama antara Ketua DPD RI dengan beberapa orang lainnya dengan memegang Spanduk yang bertuliskan “Tolak Gugatan DPD, MK Lecehkan Lembaga Tinggi Negara & Rakyat”,” tambah Eliadi. Selain itu, Para Pengadu menilai Ketua DPD RI telah melakukan tindakan pemanfaatan akun resmi media sosial DPD RI untuk kepentingan Pribadi. “Bahwa beberapa postingan dalam akun resmi Instagram DPD Republik Indonesia mengandung dan lebih menonjolkan kepentingan pribadi Ketua DPD RI serta bersifat ketua sentris,” ungkap Eliadi. Salah satu contohnya, postingan pada 27 Mei 2022 yang berjudul “Paham Suasana Kebatinan Rakyat, LaNyalla Ungkap Cita-Cita Jadi Presiden untuk Jaga Kedaulatan” dan postingan 28 Mei 2022 berjudul “Bertemu Try Sutrisno, Lanyalla Dapat Wasiat untuk Selamatkan Bangsa dan Negara”. “Konten ini jelas mengandung tujuan kampanye terselubung dan (untuk) kepentingan pribadi dari Saudara LaNyalla, bukan kepentingan Lembaga DPD maupun Daerah atau Rakyat. Apalagi, tindakan tersebut dilakukan dengan menggunakan fasilitas negara yaitu akun media sosial resmi Lembaga Negara,” tegas Eliadi. Melalui Pengaduan kepada Badan Kehormatan DPD RI, Para Pengadu menguraikan bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Ketua DPD RI tersebut telah melanggar ketentuan dalam UU MD3, Kode Etik, dan Tata Tertib yang berlaku. “Yang bersangkutan telah Kami adukan dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 258 huruf “b”, “d”, dan “f” UU MD3, Pasal 5 huruf “l”, “m”, “q”, dan “t” Kode Etik DPD Nomor 2 tahun 2018, serta melanggar tata tertib dan sumpah/janji jabatan anggota DPD RI,” tegas Eliadi Hulu. (mth)

Ibu Rumah Tangga hingga Kaum Muda Merasakan Krisis Ekonomi

Jakarta, FNN - Masalah ekonomi saat ini menjadi masalah terberat di Indonesia dibanding dengan masalah lainnya seperti pendidikan, atau keamanaan dan lainnya. Perasaan adanya krisis ekonomi dan harga, lebih mencolok, atau jadi top of maine public. Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, Anis Matta saat Gelora Talks bertema : Kenaikan Harga-harga Menggelisahkan Warga: Apa Kabar Indonesia? secara daring, di Jakarta, Rabu (27/7) menuturkan, bahwa angka inflasi yang terungkap dalam data BPS sebesar 4,5 %. Tetapi sesungguhnya, kemungkinan secara spesifik harga sektor pangan sudah melambung 9%. “Memang riwayat terjadi krisis 98 lampau, semua ekonom mengatakan mantranya fundamental kuat, tetapi tiba-tiba jeblok dan terjadi krisis. Tanda ini, di negara yang kuat saja seperti Amerika Serikat, sudah ada pemandangan antre makanan,” tuturnya. Mayoritas masyarakat merasakan adanya krisis ekonomi dan melambungnya harga-harga pangan. “Mulai dari ibu rumah tangga hingga kaum muda merasakannya,” kata Rico Marbun, Direktur Eksekutif Lembaga Survei Median. Apabila kondisi perekonomian yang dirasakan masyarakat terus merosot, Indonesia akan mengalami dampak yang tidak jauh berbeda dengan Sri Lanka. “Seharusnya ini menjadi perhatian publik dan pemerintah,” ungkapnya.  Pengaruh kekuatan partai lama juga akan menjadi sulit untuk dipertahankan. Sebaliknya, partai baru yang menawarkan ide yang cemerlang berpeluang mendapat dukungan rakyat banyak.  Ketua YLKI, Tulus Abadi menilai terjadinya gejolak harga pangan karena kondisi Indonesia begitu rapuh dalam tatanan pangan.  Fluktuasi harga pangan, menurut Tulus sudah terjadi sejak akhir 2021, dengan mulai terlihat lonjakan harga minyak goreng. ”Begitupun, disusul lonjakan harga BBM, yang sulit dihindari,” tuturnya.   Merespon hal ini, Kepala Badan Pangan Nasional (BPN), Airef Prasetyo mengutarakan, BPN berperan melakukan koordinasi tiga kementerian seperti Pertanian, Perdagangan serta BUMN sekaligus.  “Kedepan BPN akan seperti Bank Indonesia, memiliki cadangan yang cukup melakukan intervensi guna menstabilitasi harga pangan,” pungkasnya. (Lia)

Saat Rakernas APERSI, LaNyalla Tegaskan Pemenuhan Kebutuhan Rumah Amanat Konstitusi

Surabaya, FNN – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menegaskan jika pemenuhan kebutuhan tempat tinggal yang layak bagi masyarakat sudah diamanatkan dalam Konstitusi. Oleh karena itu, LaNyalla berharap pemerintah, asosiasi dan stakeholder lain dapat bekerjasama mewujudkan amanat tersebut. Hal itu disampaikan LaNyalla saat memberi sambutan secara virtual di Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), di Medan, Sumatera Utara, Selasa (26/7/2022). Menurut LaNyalla, tema \'Rumahku Masa Depan Negeriku’ yang diusung dalam Rakernas ini sudah tepat. “Karena menjadi spirit untuk membangun ketahanan nasional bangsa di sektor kesejahteraan sosial. Karena rumah adalah salah satu kebutuhan dasar, selain pangan dan sandang. Terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah, yang menjadi konsen dari APERSI,” katanya. Ia melanjutkan, pemenuhan kebutuhan rumah telah dipikirkan Proklamator Bangsa, Bung Hatta. Sejak awal berdirinya negeri ini, Bung Hatta telah menyebut dan mendorong pentingnya penyediaan perumahan yang layak bagi seluruh masyarakat Indonesia. “Saat Kongres Perumahan Rakyat Sehat di Bandung, 25-30 Agustus 1950 yang sekarang kita peringati setiap tahun, Bung Hatta menyatakan urusan penyediaan papan akan bisa diselesaikan dalam jangka waktu 100 tahun karena seluruh masyarakat berhak atas hunian yang layak dan berkualitas,” paparnya. Pemikiran Bung Hatta ini selaras dengan amanat Konstitusi Pasal 28H Ayat 1, di mana disebutkan bahwa; ‘Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan’. “Sayangnya, seiring perjalanan waktu dan keterbatasan pendanaan yang menjadi kendala utama dalam pembangunan rumah rakyat, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah, akhirnya terjadi backlog,” ucap dia. Menurut data Survei Sosial Ekonomi Nasional Tahun 2020, angka backlog kepemilikan perumahan mencapai 12,75 juta. Tentunya jika tidak ada solusi yang tepat, menurut LaNyalla, selisih kebutuhan masyarakat tersebut akan terus menumpuk hingga ke tahun-tahun selanjutnya. “Kalau setiap tahun dibutuhkan sekitar 1 juta rumah dan hanya 60 persen yang bisa dipenuhi baik dari private maupun intervensi pemerintah, akan selalu ada backlog. Ini masalah kita bersama,” ujarnya. Selain itu, arus urbanisasi yang cukup tinggi akan melahirkan ancaman berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan tempat tinggal. Urbanisasi cenderung menyebabkan semakin banyak masyarakat urban yang tinggal di tempat kumuh, dan makin sulit dalam mengaturnya. “Untuk itu perlu response policy mulai dari sekarang. Sehingga kita sebagai bangsa dapat mewujudkan amanat Konstitusi untuk memastikan rakyat Indonesia mampu mengakses hak-nya untuk memiliki tempat tinggal yang layak,” tuturnya. Hadir dalam Rakernas, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna, Dirut Bank Tabungan Negara, Haru Koesmahargyo, Ketua Umum DPP APERSI, Junaidi Abdillah dan seluruh jajaran pengurus pusat serta para pengurus daerah APERSI di seluruh Indonesia. (mth/*)

Larangan Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Terkait “Citayam Fashion Week” Dibantah Oleh Anies

Jakarta, FNN - Pagelaran Citayam Fashion Week kini terancam dibubarkan oleh Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi.  Seperti diketahui, kawasan Sudirman Central Business District ( SCBD) belakangan ramai dibicarakan lantaran sekarang menjadi tempat nongkrong para remaja dari Citayam hingga Bojonggede. SCBD kemudian dipelesetkan menjadi (Sudirman, Citayam, Bojonggede, dan Depok). Busana yang mencolok dikenakan para remaja ini sehingga muncul istilah Citayam Fashion Week. Irwandi melarang adanya kegiatan aksi peragaan busana tersebut di kawasan Stasiun MRT Dukuh Atas, Jakarta Pusat. “Jangan bikin acara catwalk-nya di zebra cross, mohon untuk patuhi aturan-aturan pemakai jalan dan bantu pengguna jalan lainnya, ada pengguna jalan yang jadi terganggu,\" ungkapnya Namun, pernyataan ini langsung dibantah oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.  Anies menyatakan, pagelaran busana \"Citayam Fashion Week\" yang digelar remaja di zebra cross kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, tidak dilarang. Sampai saat ini Pemprov DKI belum pernah mengeluarkan surat keputusan apapun yang melarang acara tersebut.  \"Selama belum ada surat, maka belum ada larangan,\" ujar Anies. Dalam kanal YouTube Hersubeno Point, Senin (25/7/22) di Jakarta, wartawan senior FNN Hersubeno Arief menyampaikan daerah SCBD itu hanya perlu diatur saja agar tidak terjadi kemacetan lalu lintas dan juga atur jarak karena itu berkaitan dengan protokol kesehatan. “Ini benar-benar hiburan yang sangat murah meriah. Pemprov DKI hanya memiliki PR yaitu bagaimana kreativitas anak muda ini bisa diwadahi dengan baik,” tambahnya. (Lia)