OPINI
Pemimpin Jangan Selalu Mau Disetir
Namun dalam perjalananya selalu saja mengalami keganjilan yang amat signifikan karena harus menuruti kemauan komunitas tertentu yang tidak berpihak kepada rasa keadilan kominitas lain. Oleh: Prof. Fauzul Iman, Guru Besar UIN Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten “DAN ketahuilah bahwa di tengah-tengah kamu ada Rasulullah. Kalau dia menuruti kemauan kamu dalam banyak hal, pasti kamu akan mendapatkan kesusahan. Tetapi Allah menjadikan kamu cinta kepada keimanan dan menjadikan iman itu indah dalam hatimu, serta menjadikan kamu benci kepada kekafiran, kafasikan, kedurhakaan. Mereka itulah orang-orang yang mengikuti jalan yang lurus” (al-Hujurat : 7) Melalui firman ini Tuhan ingin membangun sistem masyarakat yang kuat dan berperadaban. Yaitu, sistem masyarakat yang terdiri dari pemimpin yang power, kharisma dan istiqamah di satu sisi dan masyarakat yang patuh secara inguin pada pimpinannya sebagai epicentrum di sisi lain. Pemimpin sebagai epicentrum harus tegak di tengah dengan berkarakter pengendali yang ajeg/istiqamah. Ia tidak boleh terbawa arus pemikiran dari pihak kelompok manapun baik yang minoritas maupun yang mayoritas. Dalam ayat ini Tuhan menfigurasi Rasul Muhammad sebagai patron/ pemimpin yang harus tegak berdiri di tengah. Ia dilarang berpihak ke kelompok manapun apalagi terbawa arus kepentingan yang bertendensi materi dan kekuasaan. Rasul Muhammad ditetapkan Tuhan sebagai sumber dan inspirator primer yang tidak boleh seenaknnya menuruti kemauan atau tekanan umatnya. Betapapun kelompok umat yang terhitung besar menekannya, Muhamad tidak akan bergeming sedikitpun untuk menuruti kemauan mereka Di sinilah pentingnya keunggulan pemimpin dengan yang dipimpinnya. Pemimpin dari segi baik segi wibawa, ilmu, kecerdasan, manajemen dan keteladanan moral harus lebih unggul dari yang dipimpinnya. Keunggulan ini merupakan modal karakter yang cukup kuat untuk dapat mempengaruhi dan membawa umat yang dipimpinnya ke jalan yang lurus. Mengomentari ayat ini, Wahbah Zuhaeli, pakar tafsir kontemporer menegaskan bahwa masyarakat sebanyak apapun yang menekan pemimpinnya yang baik dan berkualitas agar menuruti kemauan masyarakat pasti akan terjadi bencana dan kehancuran besar di tengah masyarakat mereka sendiri Di abad kontemporer ini kita mengenal kepemimpinan demokrasi yang telah diakui sebagai satu satunya alterntif. Namun dalam perjalananya selalu saja mengalami keganjilan yang amat signifikan karena harus menuruti kemauan komunitas tertentu yang tidak berpihak kepada rasa keadilan kominitas lain. Dengan tanpa menafikan kepemimpinan demokrsi, ayat ini sesungguhnnya telah memberikan pelajaran yang amat berharga bagi setiap pemimpin (rektor) untuk tetap teguh di atas prinsip dan tidak selalu mengikuti baling-baling/ tekanan kemauan orang banyak. Pemmpin sejatinya berhasil menjadi epicentrum keteladanan moral yang dapat menjinakkan umatnya menjalani misi kepemimpinan bersama Wallahua\'lam. (*)
Teladan Nabi Muhammad Dalam Membangun Peradaban
Dialah yang mengutus Rasul-Nya dengan petunjuk dan agama yang benar, supaya Ia mengangkatnya di atas semua agama. Dan cukup Allah sebagai saksi. Oleh: Muhammad Chirzin, Guru Besar Tafsir Al-Quran UIN Sunan Kalijaga, Dosen S3 PAI Fakultas Tarbiyah UIN Sunan Kalijaga, dan S3 Psikologi Pendidikan Islam Universitas Muhammadiyah Jogjakarta Muhammad Chirzin, Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta MUHAMMAD SAW adalah manusia paling berpengaruh di dunia sepanjang masa dengan akhlak Al-Quran. Nabi Muhammad SAW teladan dalam hubungan dengan Allah SWT, dengan sesama, dan dengan alam semesta. Jutaan bibir setiap hari mengucapkan nama yang begitu mulia, sejak seribu empat ratus tahun yang lalu. Berjuta bibir akan terus mengucapkan sampai akhir zaman. Setiap hari kala fajar menyingsing, muadzin bangkit berseru kepada setiap insan, bahwa shalat lebih baik daripada tidur. Ia mengajak mereka bersujud kepada Allah swt, juga membaca shalawat buat Rasul-Nya. Seruan itu disambut jutaan umat manusia dari segenap penjuru dunia, menyemarakkannya dengah shalat menyambut pahala dan rahmat Allah swt. Selama dalam rangkaian shalat lima waktu, bergetarlah jantung mereka menyebut asma Allah dan menyebut nama Rasulullah. Begitulah mereka, dan akan terus begitu, setelah Allah swt memperlilhatkan agama yang ini dan melimpahkan nikmat-Nya kepada seluruh umat manusia. Sungguh, dalam diri Rasulullah kamu mendapatkan teladan yang baik; bagi siapa yang mengharapkan rahmat Allah dan hari kemudian, dan banyak mengingat Allah. (QS Al-Ahzab/33:21) Sekarang sudah datang kepadamu seorang Rasul dari golonganmu sendiri; terasa pedih hatinya bahwa kamu dalam penderitaan, sangat prihatin ia terhadap kamu, sangat kasih sayang terhadap orang beriman. (QS At-Taubah/9:128) Nun, demi pena dan demi catatan yang ditulis manusia,- Dengan karunia Tuhanmu, engkau bukanlah orang gila. Dan sungguh, bagimu pahala yang tiada putusnya. Dan engkau sungguh mempunyai akhlak yang agung. (QS Al-Qalam/68:1-4). Sungguh, Allah telah memenuhi mimpi Rasul-Nya; pasti engkau akan memasuki Masjidil Haram, jika Allah berkenan, dengan aman, bercukur dan bergunting rambut, tanpa merasa takut. Dia tahu apa yang tidak kamu ketahui, dan selain itu, Dia memberikan kemenangan dalam waktu dekat. Dialah yang mengutus Rasul-Nya dengan petunjuk dan agama yang benar, supaya Ia mengangkatnya di atas semua agama. Dan cukup Allah sebagai saksi. Muhammad adalah utusan Allah, dan mereka yang bersamanya keras terhadap orang-orang kafir, kasih sayang antara sesamanya. Kau lihat mereka rukuk dan sujud dalam shalat mencari karunia Allah dan ridha-Nya. Di wajah mereka ada tanda-tanda bekas sujud. Itulah perumpamaan mereka dalam Taurat, dan perumpamaan mereka dalam Injil; seperti benih tanaman yang mengeluarkan tunas, kemudian bertambah kuat, lalu bertambah besar, dan tegak di atas batangnya, menyebabkan para penanam takjub bercampiur gembira. Akibatnya, orang-orang kafir jadi marah kepada mereka. Allah menjanjikan kepada orang beriman dan yang mengerjakan amal kebaikan, ampunan dan pahala yang besar. (QS Al-Fath/48:27-29) Nabiku Teladanku Nabiku Teladanku mengatakan, “Aku diutus Allah bukan untuk melaknat, tapi menebar rahmat.” Nabiku Teladanku ajarkan untuk memilih perkara yang mudah dan tidak menyulitkan diri. Nabiku Teladanku tuntunkan, muslim itu yang orang lain selamat dari lidah dan tangannya. Nabiku Teladanku pesankan untuk menolong orang yang menganiaya maupun yang dianiaya. Nabiku Teladanku, ajarkan untuk menolong dan memberi tanpa berharap mendapat lebih banyak. Nabiku Teladanku, nasihatkan untuk menebar salam kepada orang yang kita kenal atau tidak kita kenal. Nabiku Teladanku, bila berjabat tangan tak pernah melepas genggamannya lebih dahulu. Nabiku Teladanku memberi nasihat: “Jangan marah, jangan marah, jangan marah.” Nabiku Teladanku ajarkan kita berjalan dengan rendah hati, tidak hiraukan mereka yang benci, dan hindari pertengkaran. Nabiku Teladanku melarang kita merusak kehormatan sesama muslim dengan ghibah, fitnah, dan kebohongan (hoaks). *Inilah Islam rahmatan lil ‘alamin. Nabiku Teladanku memperlihatkan ketenangan, kecerdasan, dan pandangan yang jauh. Nabiku Teladanku memperlihatkan kemampuan berpikir cepat dan tepat, serta keteguhan hati terhadap setiap kata dan perbuatan. Nabiku Teladanku memiliki metode dakwah yang serupa dengan metode ilmiah modern. Nabiku Teladanku melarang membalas kejahatan dengan kejahatan. Nabiku Teladanku melarang kita memaki Tuhan dan sesembahan agama lain. Nabiku Teladanku ajarkan,- bahkan dalam kondisi perang pun, kita harus mematuhi etika dan tidak melampaui batas. Nabiku Teladanku, mempersaudarakan mereka yang berhijrah dari Mekah “Muhajirin,” dengan muslimin Madinah yang digelari “Anshar - penolong.” Nabiku Teladanku, memberikan kesempatan kepada para tawanan perang yang cakap untuk menebus dirinya dengan mengajari Muslim membaca dan menulis. Nabiku Teladanku, mengikat penduduk Madinah apa pun agamanya dalam sebuah ikatan “Mitsaq Madinah – Piagam Madinah.” Inilah Islam rahmatan lil ‘alamin. Nabiku Teladanku membangun Masjid Quba` menjelang memasuki kota Yatsib dalam hijrah. Inilah Islam rahmatan lil ‘alamin. Nabiku Teladanku ajarkan untuk berbuat adil meski terhadap orang yang tidak kita sukai. Inilah Islam rahmatan lil ‘alamin. Nabiku Teladanku menegakkan keadilan dalam segala hal. Ini Islam rahmatan lil ‘alamin. Nabiku Teladanku berseru saat membuka dan membebaskan kota Mekah dari dominasi kafir, “Siapa yang berlindung di rumah Abu Sufyan dijamin aman.” Inilah Rasul rahmatan lil ‘alamin. Islam rahmatan lil ‘alamin itu membuat semua nyaman dan aman, bukan membuat orang ketakutan, dan merasa dilecehkan. Allah dan para malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang beriman, bershalawatlah untuk nabi dan ucapkan salam kepadanya. (QS Al-Ahzab/33:56) Allahumma shalli ‘ala Muhammad… Ya Rabbi shalli ‘alaihi wa sallim… Shalatullah salamullaah, ‘ala thaha rasulillah… Shalatullah salamullah, ‘ala yasin habibillah… Shallallah ‘ala Muhammad… Shallallah ‘alaihi wa sallam… Shallahu ‘ala Muhammad… Shallalahu ‘alaihi wa sallam… Allahumma shalli ‘ala sayyidina Muhammad wa asyghilizh-zhalimin bizh-zhaminin… wa akhrijna min bainihim salimin… wa ‘ala alihi wa sahbihi ajmain… Allahumma shalli ‘ala sayyidina Muhammad wa ahlikizh-zhalimin bizh-zhaminin… wa akhrijna min bainihim salimin… wa ‘ala alihi wa sahbihi ajmain… Allahumma shalli ‘ala sayyidina Muhammad, al-fatihu lima ughliqa, wal khatimu lima sabaqa, nashirul haqqi bilhaqqi, wal hadi ila shirathikal mustaqim, wa ‘ala alihi haqqa qadrihi, wa miqdarihil ‘azhim... Shalawat dan salam bagi baginda Rasulullah saw, keluarga, dan sahabat-sahabat, serta para pengikutnya. Aku berlindung kepada Nur Wajah-Mu dari kemurkaan-Mu, yang telah menyinari kegelapan, dan membawakan kebaikan bagi dunia dan akhirat. Keridaan-Mu juga yang kuminta. Tak ada suatu daya dan upaya kalau tidak dengan-Mu. (*)
DPR Makin Arogan: "Mencopot" Hakim MK Seperti Cara Me-recall Anggota DPR
Kerusakan sudah begitu akut, maka harus dilakukan perubahan yang Radikal, Extraordinary, bukan perubahan yang biasa, baik Inkremental maupun Cut and Glue. Apakah perlu Revolusi? Apakah perlu People Power? Oleh: Pierre Suteki, Dosen Universitas Online (Uniol) 4.0 Diponorogo JAKARTA, CNN Indonesia tanggal 29 September 2022 mewartakan bahwa Rapat Paripurna DPR RI menyetujui untuk tidak memperpanjang masa jabatan Aswanto sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi yang berasal dari usulan DPR. Sebagai pengganti, DPR menunjuk Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari usulan DPR. Coba kita bayangkan pertanyaan yang mengemuka dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebagai pemimpin Rapat Paripurna DPR, Kamis (29/9/2022). “Sekarang perkenankan kami menanyakan pada sidang dewan sidang terhormat, apakah persetujuan untuk tidak akan memperpanjang masa jabatan Hakim Konstitusi yang berasal dari usulan DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari DPR tersebut, apakah dapat disetujui?” Lalu apa alasannya DPR \"mencopot\" Aswanto yang seharusnya masih bisa menjabat hingga tahun 2029? Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengungkapkan alasan mengapa Aswanto diberhentikan dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi meski masa pensiunnya masih panjang. Bambang Pacul menjelaskan bahwa Aswanto merupakan hakim konstitusi usulan DPR. Tetapi, menurut dia, Aswanto menganulir undang-undang produk DPR di Mahkamah Konstitusi. Bambang Pacul mengatakan: \"Tentu mengecewakan dong. Ya bagaimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh”. Aneh bukan? Bukankah salah tugas MK secara umum untuk menganulir atau membatalkan suatu UU jika memang terbukti melalui persidangan bahwa UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945? Saya mendapat kesan bahwa \"pencopotan\" hakim MK Aswanto merupakan bentuk intervensi legislatif terhadap lembaga yudikatif secara terang-terangan dan sekaligus menunjukkan betapa DPR itu sangat arogan karena mencopot hakim MK yang konon \"mewakili\" DPR seperti \"mencopot\" anggota DPR dari suatu partai dengan cara \"recall\". Ini yang disebut Demokrasi? Ini yang disebut Negara Hukum? Saya yakin, bukan cermin negara hukum dan demokrasi tetapi negara kekuasaan, dan cenderung terjadi \"abuse of power\". Mestinya disadari oleh DPR dan juga Partai Politik bahwa jika seseorang telah terpilih dan menjadi anggota dalam suatu badan negara, ia tidak lagi menjadi wakil mutlak yang harus selalu satu kata, satu warna dalam menyikapi sebuah kebijakan negara. Artinya, yang terpenting anggota tersebut menjalankan tugasnya dengan baik sekalipun tidak sesuai dengan harapan pengusul awalnya. Jika model recall ini dilanjutkan, prinsip negara hukum dan demokrasi pasti akan berantakan dan setiap anggota (MK, DPR) yang dipilih atau diusulkan rentan untuk dicopot lantaran sikap anggota dianggap tidak sesuai dengan pengusul (DPR, Partai). Dulu saya pikir Mahkamah Konstitusi (MK) ini lembaga yudikatif yang berisi Dewa-Dewa hukum dan mampu bertindak objektif sesuai dengan kapasitas keilmuan ketatanegaraan. Atas kasus ini kita bisa memetik pelajaran, patut diduga bahwa MK pun menjadi alat permainan politik DPR dan Presiden. Jika kedua lembaga ini bersatu, siapa yang bisa mengalahkan? Apalagi telah terbukti melalui penelitian dosen-dosen Universitas Trisakti (2020) bahwa ada sekitar 22,01 % putusan MK tidak dipatuhi oleh Presiden dan DPR atau pihak lain terkait. Ketika kedua lembaga ini bersatu, anggota hakim MK bisa berbuat apa karena sebagian mereka pun dianggap Utusan dari DPR dan Presiden yang ternyata harus Tunduk, Patuh dan Menyerah kepada Tuannya jika tidak ingin dicopot dan atau tetap diperpanjang masa jabatannya. Atas kasus \"pencopotan\" hakim Aswanto lantaran berani menganulir produk DPR berupa UU Cipta Kerja, kita bisa pun bisa menduga bahwa kasus ini hanya Puncak Gunung Es. Artinya sangat mungkin putusan-putusan MK di masa lalu sangat mendapatkan intervensi dari DPR maupun Presiden. Perkara sengketa pemilu 2019, UU Cipta Kerja, UU Pemilu (soal Presidential Treshhold) yang sudah puluhan kali diuji namun MK tetap berpendapat hal itu merupakan Open Legal Policy dari DPR dan Presiden, patut diduga kuat terjadi Intriks politik hingga konspirasi gelap yang sebenarnya mencerminkan keadaan adanya Industri Hukum yang dibangun sendiri oleh DPR, Presiden dan MK yang berpotensi menjadi Mafia Hukum. Mengingat kondisi hukum dan politik negeri ini sudah rusak, saya kira memang sudah saatnya dilakukan Restorasi Kepemimpinan Nasional agar kembali kepada The Truth and Justice. Kerusakan sudah begitu akut, maka harus dilakukan perubahan yang Radikal, Extraordinary, bukan perubahan yang biasa, baik Inkremental maupun Cut and Glue. Apakah perlu Revolusi? Apakah perlu People Power? Dengan jalan apa kita memperbaiki kerusakan akut negeri ini? Anda punya solusi? Katanya kita punya Pancasila, bukan? Sanggupkah Pancasila menjadi solusi? Sanggupkan Pancasila menunjukkan Kesaktian-nya yang setiap tanggal 1 Oktober kita peringati? Anda yang mengaku \"Saya Pancasila\" saya tantang sekarang! Jika tidak mampu, maka benar statement saya bahwa Pancasila 404: Not Found. Tabik...!!! Bogor, Sabtu: 1 Oktober 2022. (*)
Pancasila Sebagai Kalimatun Sawa'
4). Perlindungan diberikan kepada mereka yang tidak berbuat dzalim la udwana illa aladdzolimin (tidak ada ketidakadilan kecuali bagi mereka yang zalim/khianat). Oleh: Masruri Abdul Muhit, Pengasuh Pondok Pesantren Darul Istiqomah Bondowoso, Jawa Timur MENGINGAT posisi yang sudah terdesak dan untuk mengambil simpati rakyat dan para pejuang Indonesia, Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang bertugas mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Dalam sidang pertama BPUPKI yang berlangsung mulai 29 Mei sampai 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI mengemukakan pendapat mengenai nilai dasar negara yang nantinya dijadikan pedoman oleh rakyat Indonesia. Namun sampai akhir sidang BPUPKI yang pertama, masih belum ditemukan titik terang terkait rumusan dasar negara Indonesia. Hal itu karena terdapat perbedaan pendapat dan muncul perdebatan yang tajam antara golongan nasionalis dan tokoh-tokoh Islam. Untuk itulah kemudian dibentuk panitia kecil sebagai perantara golongan nasionalis dan tokoh-tokoh Islam yang bertugas untuk menyusun rumusan dasar negara, yang kemudian masyhur disebut sebagai panitia sembilan. Karena terdiri dari 9 orang tokoh, yakni Soekarno sebagai ketua, Moh Hatta sebagai wakil, Achmad Soebardjo sebagai anggota, Mohammad Yamin sebagai anggota, KH Wahid Hasyim sebagai anggota, Abdul Kahar Muzakkir sebagai anggota, Abikoesno Tjokrosoejoso sebagai anggota, Agus Salim sebagai anggota, dan AA Maramis sebagai anggota. Tugas panitia sembilan ini menyusun naskah rancangan yang akan dijadikan dalam pembukaan hukum dasar negara yang kemudian disebut Mohammad Yamin sebagai “Piagam Jakarta”. Piagam Jakarta yang dirumuskan oleh panitia sembilan berisi gabungan pendapat antara golongan nasionalis dan golongan Islam. Rumusan dasar negara dari panitia sembilan kemudian dijadikan preambule atau pembukaan UUD ‘45. Rancangan pembukaan UUD ‘45 inilah yang disebut sebagai Piagam Jakarta yang disahkan pada tanggal 22 Juni 1945. Isi Piagam Jakarta terdiri dari 4 alinea yang kemudian menjadi pembukaan UUD 1945 seperti berikut: Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat dan sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum dasar negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Namun setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 sorenya terjadi perubahan terhadap isi dari Piagam Jakarta. Ceritanya Mohammad Hatta didatangi oleh perwakilan rakyat Indonesia bagian timur, mereka menyatakan bahwa ada beberapa wakil protestan dan katolik yang merasa keberatan dengan salah satu kalimat dalam P000iagam Jakarta yang berbunyi \"Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya\". Menanggapi protes itu beliau mengajak beberapa tokoh seperti Ki Bagus Hadikusumo, KH Wahid Hasyim, Mr Kasman Singodimedjo dan Mr Teuku Muhammad Hassan melaksanakan rapat. Hasilnya bersepakat untuk menghilangkan kalimat yang dipermasalahkan dan mengganti dengan \"Ketuhanan Yang Maha Esa\". Setelah ada perubahan isi, Piagam Jakarta diubah menjadi Pembukaan UUD 1945, yang diresmikan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Demikian sejarah berdirinya negara kita Indonesia dengan berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila. Dengan kata lain bahwa negara kita Indonesia yang berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila pada hakikatnya didirikan oleh founding father dan atas hadiah serta kelapangan dan sikap toleransi tokoh-tokoh Islam. (Baca tulisan saya Berislam Otomatis Berpancasila). Banyak tafsir mengapa hadiah dan kelapangan serta sikap toleransi para tokoh dan umat Islam menerima Pancasila diantaranya anggapan bahwa Pancasila dianggap sebagai Kalimatun Sawa\', kesepakatan bersama. Hal itu mengacu pada apa yang dilakukan oleh Rosulullah SAW pada “Piagam Madinah”. Piagam Madinah sendiri bermula dari hijrahnya Rasulullah SAW dan kaum Muhajirin ke Madinah (Yatsrib), setelah 2 tahun di Madinah dan mendapatkan penduduk Madinah yang majemuk ada kaum Anshar, Aus dan Khozroj serta kelompok Yahudi, maka kemudian Nabi Saw kemudian membuat kesepakatan untuk mewujudkan kehidupan yang damai yang di kemudian hari dinamakan sebagai Piagam Madinah. Sebenarnya secara teks Pancasila dan Piagam Madinah tidaklah sama persis, namun kalau diperhatikan ada persamaannya diantaranya seperti yang disampaikan oleh seseorang. 1) Piagam Madinah dan Pancasila sama-sama dibangun berdasarkan kesatuan masyarakat yang menghuni suatu tempat tertentu. Kesatuan tersebut didasari kesamaan senasib dan sepenanggungan untuk membela tanah air. Itulah satu umat satu kesatuan masyarakat yang saling mempertahankan dan melindungi bila ada serangan. Perjanjian berjalan beberapa waktu sampai kelompok Yahudi berkhianat pada saat perang Ahzab. 2). Piagam Madinah dan Pancasila sama-sama memberikan hak sepenuhnya kepada tiap umat beragama menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaan masing-masing dengan prinsip lakum dinukum wa liya din (bagimu agamamu dan bagiku agamaku) 3). Piagam Madinah dan Pancasila dibangun di atas prinsip demokrasi, tanpa mendahulukan atau mengutamakan satu kelompok atas kelompok yang lain. Setiap kelompok mempunyai kewajiban dan hak yang sama di atas hukum yang dibangun secara bersama sama yakni prinsip syuro. 4). Perlindungan diberikan kepada mereka yang tidak berbuat dzalim la udwana illa aladdzolimin (tidak ada ketidakadilan kecuali bagi mereka yang zalim/khianat). Semoga bermanfaat dan berkah. Talangsari, 30 September 2022. (*)
Pancasila Sakti atau Sakit?
Kemerdekaan bagi Muslim adalah perwujudan tauhid, dan keadilan bagi semua adalah cita-cita setiap jiwa yang merdeka. Itulah hakekat Kesaktian Pancasila. Oleh: Daniel Mohammad Rosyid, Guru Besar ITS Surabaya, @Rosyid College of Arts AYAH saya suatu ketika bercerita saat satu tim RPKAD yang berhasil merebut RRI dari tangan sekelompok prajurit tak dikenal yang kemudian ternyata itu bagian dari Gerakan G30S/PKI. Kurang dari 10 menit, RRI beralih tangan ke RPKAD, dan kegagalan G30S/PKI pun dimulai. Ayah saya pada akhir September dan awal Oktober 1965 itu banyak berada di sekitar stasiun Gambir, Jakarta, setelah selesai bertugas sebagai Jaksa di Ambon. Tanda-tanda kejatuhan Soekarno dari puncak kekukasaan otoriternya diam-diam disambutnya dengan penuh sukacita. Sebagai sosok yang diasingkan di lingkungan kerjanya yang sangat memuja Soekarno, di akhir hidupnya kemudian, dia malah membayangkan sebuah prospek kejatuhan Soeharto sebagai sosok otoriter dengan varian yang berbeda. Kedua rezim pra-reformasi itu memiliki karakter yang nyaris sama: memusuhi Islam, jika bukan takut pada Islam. Sekalipun Soeharto menjelang kejatuhannya relatif lebih dekat dengan Islam melalui ICMI, agenda senyap Islamophobic ini sulit dihentikan begitu saja, karena terus digarap oleh kelompok kiri dan nasionalis sekuler senantiasa mengelilingi Soekarno maupun Soeharto. Kaum muslim Indonesia, kecuali Masyumian, tidak memiliki ambisi politik yang cukup besar untuk berkuasa. Baik kaum Muhammadiyyin maupun Nahdliyin berpuas diri menjadi ormas sambil berbicara tentang NKRI harga mati. Akibatnya, Republik ini sejak proklamasi terombang-ambing ke sosialisme komunis atau kapitalisme liberal. Pancasila dan UUD 1945 bahkan boleh dikatakan hanya semacam bungkus rapi kedua paham dominan itu. Hingga hari ini. Revolusi industri dan gelombang globalisasi serta kemenangan kapitalisme ikut membentuk sejarah Republik ini. Soekarno kemudian harus jatuh karena melawan kampiun kapitalisme. Soeharto terbukti berhasil melahirkan sebuah generasi kapitalisme semu (Yoshihara Kunio, Ersatz Capitalism in South East Asia, 1988) di sekitar segelintir taipan China dan beberapa pribumi jet set binaan Soeharto. Namun kedekatannya pada Islam (justru) terbukti menjadi salah satu sebab kejatuhannya menjelang Reformasi. Namun perlu dicatat, bahwa kebangkitan kapitalisme semu selama Orde Baru telah menjadi lahan subur kebangkitan komunisme gaya baru di negeri ini. Kaum kiri sekuler radikal ini kemudian berhasil memanfaatkan kemunduran kapitalisme global yang semula diakui berjaya oleh Francis Fukuyama dalam The End of History, 1992 setelah keruntuhan Uni Sovyet. Seiring dengan kebangkitan China sebagai raksasa ekonomi dan militer, kaum kiri sekuler radikal di Indonesia mencoba membangkitkan kembali agenda lama mereka untuk menyingkirkan Pancasila dan mengambil alih Republik melalui kudeta konstitusi. Sementara itu umat Islam Indonesia selalu diperalat sebagai sekedar kekuatan change follower, bukan perancang perubahan. Bagaikan pendorong mobil mogok Republik ini. Berkali-kali Pemilu, umat Islam diperalat menjadi legitimator dalam setiap Pemilu sebagai mekanisme pergantian kekuasaan secara damai, namun selalu dicegah untuk memajukan agenda Islam. Setiap upaya politik umat Islam selalu dituduh sebagai bagian dari gerakan anti-NKRI, intoleran, anti kebhinnekaan, bahkan anti-Pancasila. Menjelang 2024, kini gencar narasi publik oleh kaum sekuler radikal yang menyudutkan Islam politik sebagai politik identitas. Padahal Pancasila kini sudah dikubur hidup-hidup di bawah kaki kaum kiri sekuler radikal dengan, seperti kata Lenin, memanfaatkan kaum nasionalis radikal sebagai useful idiots. Sulit untuk menolak kesimpulan bahwa saat ini Republik sudah dikuasai oleh kaum kiri sekuler radikal ini. Sebagai koreksi diri, situasi sekarang ini adalah kekalahan, jika bukan kesalahan elit Islam sekaligus kaum cendekiawan. Elit Islam terjebak pada mitos mayoritas Islam, sehingga dakwahnya gagal menjangkau kaum abangan yang jumlahnya makin besar seiring dengan proyek sekulerisasi besar-besaran sejak Orde Baru. Para pendakwah terjebak pada rutinitas internal di masjid-masjid yang semakin menjauhkan umat Islam dari politik. Sementara itu kaum cendekiawan di kampus-kampus sibuk memantaskan diri untuk menjadi lawan berwacana para profesor di Oxford, Sorbonne, Harvard atau UCLA. Akibatnya proses mem-Pancasila-kan ilmu-ilmu sosial, terutama ekonomi, praktis terbengkalai. Pembangunan, kemudian, dirumuskan sekedar peningkatan konsumsi listrik, bensin, dan beton. Pembangunan tidak dirumuskan sebagai upaya perluasan kemerdekaan setelah proklamasinya. Bagi H. Agus Salim, dan Ki Bagoes Hadikoesoemo, sebagai penerus perjuangan HOS Tjokroamimoto sudah jelas bahwa Pembukaan UUD ‘45 yang berintikan Pancasila adalah rumusan maqoshid syariah bangsa Indonesia di ruang Nusantara di era post-colonialism. Pembukaan itu adalah pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia secara komprehensif. Umat Islam bukan imigran di negeri ini, apalagi penumpang gelap. Islam adalah pandangan yang memungkinkan bangsa Indonesia lahir terbebas dari perangkap sukuisme dan feodalisme, sedangkan nasionalisme tidak menjadi semacam glorified tribalism. Kemerdekaan bagi Muslim adalah perwujudan tauhid, dan keadilan bagi semua adalah cita-cita setiap jiwa yang merdeka. Itulah hakekat Kesaktian Pancasila. Jika kemerdekaan dan keadilan itu lenyap, maka Pancasila tidak lagi sakti, tapi sakit. Nobar di DK 61, Surabaya, 30/9/2022. (*)
Pertamina Peta Jalan Net Zero Emission
Itulah mengapa Indonesia berada di pucuk pimpinan yang mengusung agenda perubahan ini, Indonesia menjadi kekuatan super power baru, dengan senjata di tangannya, senjata kemanusiaan. Senjata untuk menyelamatkan bumi. Oleh: Salamuddin Daeng, Pengamat Ekonomi Politik Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) KAGET, Blok Rokan punya hutan lebih dari 600 ribu hektar, Blok Mahakam punya hutan lebih dari 200 ribu hektar. Itu adalah aset masa depan yang dimiliki Pertamina saat ini. Bukan aset tak ternilai, tapi aset yang ternilai tinggi. Kita memasuki suatu era Baru, dimana aset hutan akan mengambil alih aset sumber daya alam atau sumber daya ekonomi lain. Pada setiap jengkal hutan, setiap batang pohon, setiap miligram O2 yang dihasilkan adalah kekayaan financial yang dapat dihitung secara pasti. Tidak pura-pura Inggris jauh-jauh datang ke Jakarta hanya untuk memberi gelar kepada Presiden Joko Widodo dan Indoneaia sebagai climate change super power. Tahu apa artinya ini? Kekuatan super power telah bergeser. Yang lebih mendasar lagi konsep super power-nya telah diubah. Jika dulu punya senjata, punya industri berat, punya teknologi, maka akan mendapat julukan super power. Kekuatannya super, dan power-nya besar. Lalu dayanya besar untuk mengangkat beban dunia. Tapi, sekarang ini semua super power lama sudah tidak berdaya mengangkat beban dunia, mereka telah ketakutan, mereka tidak berdaya menghadapi tantangan pendinginan alam, dan pemanasan yang ekstrim. Senjata mereka sudah tidak berguna lagi menghadapi hawa dingin. Jika tidak segera memperbaiki diri maka mereka akan bernasib sama dengan kaum sebelumnya, suatu kaum yang dihantam gelombang yang sangat dingin, sehingga mereka terjatuh seperti pelepah pohon kurma. Itulah mengapa Indonesia berada di pucuk pimpinan yang mengusung agenda perubahan ini, Indonesia menjadi kekuatan super power baru, dengan senjata di tangannya, senjata kemanusiaan. Senjata untuk menyelamatkan bumi. Bahwa doa dalam Pembukaan UUD 1945 berkat rahmat Allah maka Indonesia menjadi harapan bagi zaman baru mengganti zaman lama. “Rimbun Bhumi Amparan Salam”. Pertamina kembali menjadi kunci, karena pertanian bukanlah kebun sawit, Pertamina bukan tambang batubara, Pertamina punya hutan, Pertamina memelihara jutaan pohon, kembali akan menjadi kunci green rupiah system menggantikan petrodolar system. Perlu dicatat, Indonesia mengklaim memiliki 100 juta hektar kawasan hutan, lebih dari 50 persen luas seluruh daratan Indonesia. Tapi berbagai lembaga internasional mempersoalkan bahwa sektor kehutanan sebagai penyumbang emisi, dia datang dari tambang batubara dan sawit. Padahal hutan adalah tumpuan dunia dan Indonesia sendiri dalam mencapai kesepakatan iklim global. (*)
Menjaga Independensi KPK
Oleh Suhardi - Wirausaha Media Sosial Pemanggilan Anies (ABW) oleh KPK tanggal 7 September 2022 telah menimbulkan berita besar di masyarakat. Jika melihat pemberitaan di media, setidaknya ada 2 spektrum yang berlainan pandangan. Pada satu sisi, sebagian besar media menyatakan bahwa ABW merupakan kepala daerah yang taat aturan dan kooperatif dan berbeda dengan beberapa kepala daerah lainnya yang sering menunda pemeriksaan KPK. Sementara pada sisi lain, masyarakat menyatakan bahwa pemanggilan ini sangat penting untuk menunjukkan independensi KPK. Terlepas dari itu, namun tetap saja mayoritas masyarakat memandang bahwa pemanggilan ini mengindikasikan bahwa KPK pilih kasih. Mengingat untuk beberapa kasus yang lain, KPK justru menggantung dan kurang jelas kapan akan melakukan. Seperti: kasus Harun Masiku yang bukan saja dibebaskan dan bahkan nyaris dibiarkan. Demikian pula dengan dugaan kasus korupsi RS Sumber Waras, lahan di Taman BMW, lahan Cengkareng Barat dan lainnya, Kontroversi penegakan hukum atas kasus korupsi ini, mengakibatkan keberadaan KPK dalam pemberantasan praktek korupsi mulai diragukan. Banyak pihak yang menilai bahwa KPK telah berubah dari lembaga independent dalam pemberantasan korupsi telah menjelma menjadi lembaga politik untuk menindak kasus-kasus korupsi . Independensi Kelembagaan Ketidakberdayaan KPK dalam mengurus persoalan korupsi belakangan ini membuat masyarakat ragu akan keberadaannya. Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi nampaknya mulai surut pasca kelahiran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Independensi KPK yang bertujuan agar dalam menjalankan perannya tidak dipengaruhi oleh kekuasaan nampaknya mulai diragukan seiring dengan revisi Undang-Undang. Hal ini terlihat dari adanya Dewan Pengawas, penempatan KPK dalam rumpun kekuasaan eksekutif, status kepegawaian, dan penyelidik serta penyidik tidak semata telah membatasi kewenangan KPK, melainkan juga mengurangi dan melemahkan independensi KPK dalam memberantas korupsi (Zainal Arifin Mochtar, Jurnal Konstitusi, Volume 18, 2021) Kritik dan bahkan kekuatiran masyarakat terhadap lembaga KPK yang tidak independen dan telah menjadi alat kekuasaan pada dasarnya sudah mulai terasa dalam 2 tahun terakhir. Bahkan sebagai institusi negara yang diharapkan bebas dari pengaruh kekuasaan untuk memberantas korupsi, terlihat semakin diragukan oleh masyarakat. Sehingga, bentuk kegiatan pemberantasan korupsi yang disepakati dalam United Nations Convention Against Corruption, yaitu pencegahan, penindakan, peningkatan kesadaran dan pendidikan anti korupsi terkesan kurang berjalan effektif. Kewajiban dan tugas KPK melakukan pengawasan, penelitian dan penelahaan terhadap instansi dalam pemberantasan korupsi terlihat belum berjalan maksimal. Terutama dalam mengambil alih kasus-kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan dan Kepolisian. Sekalipun kecil dan terbatas, namun fungsi penindakan atas kasus korupsi yang melibatkan aparat negara sudah berjalan. Di sisi lain, perubahan undang-undang KPK menurut banyak ahli justru semakin memperlemah keberadaannya sebagai lembaga independent dalam pemberantasan korupsi. Kesan bahwa independensi KPK secara berlahan mulai dikurangi terlihat dengan adanya pengaturan pasal yang mengintervensi kewenangan KPK ketika melaksanakan tugas. Keberadaan KPK yang semakin menurun dalam menjalankan peran dan tugasnya dan kritik masyarakat terhadap kelembagaan yang mulai tidak independen telah dibantah oleh Ketua KPK. Menurutnya, hingga saat kini KPK masih cukup netral dalam melaksanakan tugasnya. Pemanggilan Anis sebagai saksi dalam proses penyelidikan merupakan sesuatu yang biasa sebagai upaya mencari barang bukti dan keterangan. Terlebih lagi, orang yang diperiksa merupakan pihak yang pengetahuannya banyak berkenaan dengan masalah yang ditangani KPK. Alat Politik Banyak pihak yang merasakan bahwa keberadaan KPK dewasa ini terlihat semakin menurun peran dan kapasitasnya. Bahkan KPK diduga telah menjadi alat politik kekuasaan. Hal ini terlihat dari beberapa unsur pimpinan KPK yang dianggap dan ditengarai memiliki kaitan dengan kepentingan politik tertentu. Sehingga tindakan apapun yang dilakukan bukan untuk penegakan hukum, melainkan karena pesanan politik. Bambang Widjojanto (mantan pimpinan KPK tahun 2011-2015) mengatakan bahwa apa yang dilakukan KPK tidak lepas dari unsur politik, terutama terkait dengan pemilu 2024. Terlebih lagi jika melihat persaingan politik yang semakin memanas dan mengakibatkan ketegangan politik yang sulit dihindari. Sehingga penyelidikan kasus korupsi terhadap orang yang memiliki kekuatan politik dan merupakan lawan politik dari kekuasaan menjadi penting. Karena itu, yang menjadi tanda tanya banyak orang, apakah pemanggilan Anies dalam kasus Formula E benar-benar untuk urusan penyelidikan korupsi atau sebatas untuk kepentingan politik. Semoga saja, KPK tetap tunduk pada kittahnya yaitu memberantas korupsi bukan memenuhi kepentingan politik.
Kebangkitan Kembali PKI
Oleh: Yusuf Blegur - Mantan Presidium GMNI KRISIS multidimensi menyelimuti NKRI. Kejahatan kemanusiaan dan kemiskinan terus mengumuli rakyat. Seakan menjadi lahan subur bagi tumbuhnya PKI, kehidupan sepi dari agama dan terdengar hanya sayup-sayup konstitusi ditengah negeri yang dilumuri kebejatan moral para pemimpin. Korupsi, pajak setinggi langit, kesulitan masyarakat memenuhi kebutuhan pokok dan utang negara yang meroket karena para pemangku kepentingan publik yang tak bertuhan dan sering merampok uang rakyat. Pancasila, UUD 1945 dan NKRI terancam mengalami suksesi oleh anasir komunis. Berbanding terbalik dengan Pancasila dan UUD 1945 yang ada tapi tak terasa. PKI yang telah menjadi bahaya laten, tak terlihat memerintah namun berkuasa. PKI tidak muncul sebagai organisasi atau kekuatan yang formal, namun merambah dalam setiap institusi negara. Meski tidak memenuhi jabatan konstitusional, secara personal irisan PKI secara nyata eksis dan ikut menentukan kebijakan pemerintah. Birokrasi dalam rezim 2 periode ini mulai dipengaruhi anasir kekuatan komunis yang beberapa kali terbukti melakukan pemberontakan terhadap NKRI dan penghianatan pada Pancasila. Poros pemerintahan yang cenderung berkiblat ke negara komunis China. Membuat Indonesia terus terjebak pada pusaran politik dan ekonomi yang dikuasai orang-orang China baik secara individual, komunal, korporasi swasta, BUMN maupun institusional negara tirai bambu itu. Pranata sosial dalam kultur penguasaan ekonomi yang sudah berlangsung lama, ditambah ekspansi politik yang mulai merambah dan mulai mengatur konstitusi maupun ikut menentukan kebijakan negara. Membuat orang ataupun sistem yang bermetamorfosis dalam oligarki, terus membuat kekacauan dan kehancuran Indonesia. Terutama dalam persfektif sebagai sebuah bangsa yang terbingkai dalam balutan Pancasila, UUD 1945 dan NKRI serta sebagai sebuah konsensus nasional yang bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Kini semua cita-cita proklamasi kemerdekaan Indonesia itu semakin senyap dan perlahan telah lenyap. Pengaruh Cina terhadap Indonesia dalam hubungan bilateral dan regional, tak dapat menciptakan hubungan kesetaraan dan saling menguntungkan. Sebagai negara blok timur dengan dasar komunisme, China yang menjadi salah satu kekuatan ekonomi dan politik dunia. Terlalu leluasa untuk melakukan intervensi, hegemoni dan dominasi kepada Indonesia. Bukan hanya pada sektor hulu, dalam sektor hilir kekuatan ekonomi politik China begitu kokoh dan kuat merambah. Bukan hsnya pada sektir industri dan perdagangan, hukum, demokratisasi semu pada pileg dan pilpres, menguasai partai politik hingga menyusupi TNI dan Polri begitu terstruktur, sistematik dan masif dilakukan populasi etnis China. Kekuatan adidaya China dalam kepemilikan modal dan aset yang mengadopsi sistem kapitalisme, telah melumpuhkan Indonesia sebagai sebuah negara yang merdeka dan berdaulat. Melalui Keppres No.17 Tahun 2022 yang substansinya menghidupkan kembali status politik, hukum dan ideologi yang laten berkedok dan atas nama HAM. Rezim seakan telah terkooptasi dan telah menjadi perpanjangan tangan ideologi komunis yang berasal dari pemerintahan China. Oligarki korporasi dan partai politik di Indonesia telah menjadi agen sekaligus operator dari kebangkitan kembali PKI jika tidak bisa disebut komunisme global. Maraknya kejahatan yang diiringi pesatnya kemiskinan akibat melemahnya peran negara dan begitu mudahnya pemimpin dibeli. Membuat distorsi penyekenggaraan pemerintahan yang amburadul menjadi indikator dari geliat dan dinamika PKI. Kerusakan dan kehancuran tatanan kehidupan negara yang struktural dan sistemik, seakan memberi sinyal bahaya yang laten itu kini mulai transparan dan nyata adanya. Aparat negara represif dan cenderung menjadi penjahat, demokrasi mati dan rakyat semakin melarat. Ya, semua itu bukan sekedar deasa-desus atau rumor belaka, karena telah terasa kebangkitan kembali PKI.
Alasan Kenaikan BBM Karena APBN Jebol Ternyata Dusta!
Apakah rakyat bisa menggugat kebohongan narasi APBN Jebol itu? Apakah alasan BBM naik untuk melayani kepentingan bisnis tertentu tersebut dapat dibenarkan? Oleh: Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute PEMERINTAH disinyalir menyampaikan informasi salah dalam penjelasannya soal kenaikan BBM pada Sabtu, 3 September 2022 lalu. Dalam pengumuman kenaikan harga BBM, para pengambil keputusan menyampaikan, kenaikan harga pertalite dan solar dilakukan dalam rangka menyelamatkan agar APBN tidak jebol. Nyatanya, baru dirilis Senin, 26 September 2022, kemarin APBN pada Agustus 2022 dinyatakan surplus sebesar Rp 107,4 triliun. Dalam publikasi APBN kita hingga 31 Agustus 2022, pendapatan negara kita mencapai Rp 1.764,4 triliun atau 77,9% dari pagu. Sementara dari pos Belanja Negara, realisasinya mencapai Rp 1.657 triliun atau 53,3% target APBN sesuai Perpres 98/2022 (Pagu) hingga akhir Agustus ini. Rinciannya, terdiri dari realisasi belanja pemerintah pusat Rp 1.178,1 triliun, serta realisasi transfer ke daerah dan dana desa senilai Rp 478,89 triliun atau 59,5% dari pagu, tumbuh sebesar 1,3% (yoy). Pengumuman Surplus APBN per 31 Agustus 2022 Rp 107,4 triliun membuat publik bertanya, kok tega benar, kenapa 3 hari kemudian diumumkan untuk menghindari APBN jebol, BBM Pertalite dan Solar harus dinaikan menjadi Rp 10,000 dan Rp 6,800 atau naik sekitar 30,72-32.04 persen. Padahal, APBN mencapai surplus per 31 Agustus 2022 alias punya ada dana yang memadai. Ditambah lagi ternyata per 31 Agustus 2022 ada SILPA (selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran) sebesar Rp 394,2 triliun. Ini lebih tinggi dari bulan sebelumnya Juli 2022 yaitu Rp 302,4 triliun dan jauh dari tahun lalu yang sebesar Rp 148 triliun. Dalam narasi Pemerintah, jumlah subsidi BBM sebesar Rp 502,4 triliun ini, kuota subsidinya hanya cukup untuk 23 juta kiloliter (kl) pertalite dan 15,1 juta kl solar. Setelah dikalkulasi lagi, anggaran subsidi tersebut hanya bisa mencukupi kebutuhan sampai pada awal Oktober 2022. Kalau dipaksakan sampai akhir tahun atau Desember 2022, maka pemerintah mengestimasikan kebutuhan BBM yang disubsidi menjadi 29,1 juta kl untuk pertalite dan 17,4 kl untuk solar. “Sehingga akan muncul lagi tambahan kebutuhan subsidi sekitar Rp 195 triliun. Artinya total kalau kita lakukan itu (subsidi) bisa sampai Rp 700 triliun. Uangnya dari mana? Enggak mampu APBN kita,” tutur Presiden Joko Widodo sebagaimana dikutip berbagai media. Di sini terlihat pemerintah tidak jujur saat mengumumkan kenaikan BBM 3 September lalu. Berdasarkan kalkulasi APBN Kita, per 31 Agustus Pemerintah memiliki ruang fiskal dari Surplus APBN dan SILPA totalnya sebesar Rp 501,6 triliun dengan rincian Surplus APBN Rp 107,4 triliun dan SILPA Rp 394,2 triliun. Bila berpihak pada rakyat, seharusnya tambahan kebutuhan subsidi sekitar Rp 195 triliun dapat diambil dari keluasan ruang fiskal per 31 Agustus 2022 tersebut Rp 501,6 triliun. Toh masih ada selisih positif Rp 306,6 triliun. Jelas sekali, selain tidak jujur terkait data surplus dan SILPA, Pemerintah juga tidak mau mengambil keluasan ruang fiskal tersebut untuk memperbesar subsidi BBM tersebut. Rakyat dikorbankan, inflasi sengaja dibuat naik terutama komponen inflasi administered price-nya, agar peluang bisnis SPBU swasta semakin marak. Bila itu yang terjadi seharusnya pengawas pemerintah yaitu anggota DPR RI bisa memanggil pemerintah untuk menjelaskan duduk persoalannya. Apakah rakyat bisa menggugat kebohongan narasi APBN Jebol itu? Apakah alasan BBM naik untuk melayani kepentingan bisnis tertentu tersebut dapat dibenarkan? Pertanyaan seperti ini harus dijawab oleh pemerintah ketika ditanya anggota DPR. Masalahnya adalah DPR seperti apa yang bisa membela rakyat manakala anggota DPR sudah tersandera oleh partai politiknya yang harus selalu setuju dengan pemerintah. Kacau demokrasi Indonesia hari ini! (*)
Tetap Mewaspadai Komunis
Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan GERAKAN Komunis dimulai dari membangun kesadaran akan pentingnya kesejahteraan komunal yang dislogankan sebagai keadilan proletar. Menyusup ke berbagai elemen strategis, menggalang kekuatan hingga angkatan bersenjata, akhirnya melakukan kudeta atau pengambilalihan kekuasaan. Pemilu 1955 membuktikan PKI itu kuat. DN Aidit tahun 1964 membuat buku \"Membela Pancasila\" tetapi 1965 mencoba melakukan kudeta untuk mengganti Pancasila. Ditumpas oleh TNI pimpinan Pangkostrad Letjen Soeharto. Dibuat Tap No XXV/MPRS/1966 yang membubarkan dan melarang PKI, melarang pengembangan faham Komunisme Marxisme/Leninisme. Diperkuat dengan Tap MPR No I tahun 2003 dan UU No 27 tahun 1999 yang memasukkan Pasal 107 KUHP yang memberi sanksi pidana penyebaran Komunisme, Marxisme-Leninisme. Sanksi bervariasi antara 12, 15 dan 20 tahun. PKI secara formal sudah dibubarkan akan tetapi bukan berarti tidak potensial untuk bangkit. Neo PKI. Geliat anak muda kiri mendirikan Partai Rakyat Demokrasi (PRD) pimpinan Budiman Sudjatmiko di awal Reformasi cukup fenomenal. Sudjatmiko kemudian bergabung dengan PDIP. Alfian Tanjung dalam buku \"Menangkal Kebangkitan PKI\" menyatakan setelah Kongres terakhir ke VII di Blitar 1965, maka loyalis mengadakan Kongres ke VIII di Sukabumi Selatan (2000), ke IX di Cianjur Selatan (2006), ke X di Desa Nagrak Magelang (2010) dan ke XI sekaligus HUT PKI 23 Mei tahun 2015 di Kendal Jawa Tengah. Ribka Tjiptaning 18 Maret 2004 menulis buku \"Aku Bangga Menjadi Anak PKI\" dan menyatakan : \"Hanya Front Nasakom yang bisa keluarkan bangsa ini dari krisis\". Slogan saat ini mirip dengan masa Nasakom \"kerja, kerja, kerja\". Rieke Diah Pitaloka kader PDIP mengusulkan RUU HIP dengan spirit perjuangan pertama, tidak mencantumkan konsiderans Tap MPRS No XXV/MPRS/1966. Kedua, muncul pasal untuk rumusan Pancasila 1 Juni 1945 dengan pemerasan Trisila dan Ekasila. PKI di Konstituante mendukung Ekasila. Ketiga, agama dan nilai Ketuhanan yang dikerdilkan. Sila keadilan sosial bersifat materialistik dan menempati posisi dominan. Rezim masih menggenggam erat persahabatan dengan RRC baik untuk kepentingan investasi, hutang luar negeri maupun kerjasama dengan Partai Komunis China. 60 calon Jenderal Polri ber KKN ke China, Mega ucapkan selamat HUT PKC, dan PKC untuk pertama kalinya dapat menginjakkan kaki di Istana Merdeka. Penghancuran dan penghilangan diorama penumpasan G 30 S PKI di Makostrad oleh Letjen Dudung Abdurahman. Alasan diminta oleh Pangkostrad lama dan katanya haram membuat patung. Tokoh Jenderal Nasution, Letjen Soeharto dan Kolonel Sarwo Edhi dihilangkan. Vulgar sekali. Isu sensitif keterkaitan Presiden dengan aktivis atau tokoh PKI khususnya hubungan keluarga harus terklarifikasi. Ungkapan Bambang Tri tentang ibu asli Jokowi adalah Yap Mei Hwa mesti dijawab dengan serius dan ilmiah termasuk melakukan test DNA. Jangan biarkan publik terus ragu dan bertanya-tanya. Rezim kini tidak atau kurang bersahabat dengan umat Islam dan menciptakan stigma keagamaan yang radikal dan intoleran. Komunis itu dasar perjuangannya senantiasa memusuhi agama dan umat beragama. Adu domba dan gemar memfitnah. PKI sudah tidak ada, tetapi komunisme tetap hidup. Seperti ucapan Kamaruzaman \"tanpa bentuk\". Ada tapi tidak mudah untuk mendeteksi. Tindakan bodoh dan ceroboh jika mengabaikan keberadaan PKI atau Neo-PKI. Kesadaran (awareness) dan kewaspadaan (alertness) harus tetap kuat bahkan harus semakin kuat. PKI dalam berbagai bentuknya adalah musuh kemanusiaan serta representasi dari kedustaan dan kebiadaban. 30 September 1965 menjadi monumen kekejian dan kebinatangan PKI. Kita tetap waspada. (*)