OPINI
Benteng Itu Akan Bobol Juga
Oleh M. Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan Aksi-aksi rakyat Indonesia untuk mendesak turunnya harga BBM maupun isu sampingannya semakin marak saja. Sementara Pemerintah sepertinya tidak peduli, tidak ada tanda-tanda untuk mempertimbangkan penurunan kembali harga BBM bersubsidi. Terkesan menantang sampai berapa lama mahasiswa, buruh, serta elemen lainnya kuat untuk melakukan unjuk rasa. Semestinya Pemerintahan Jokowi mulai sadar bahwa tingkat kepercayaan rakyat saat ini terus menurun. Keterlibatan mahasiswa, buruh, umat Islam, purnawirawan dan elemen lainnya dalam aksi adalah sinyal. Begitu pula dengan sikap ulama dan guru besar dari berbagai Perguruan Tinggi yang telah menyatakan prihatin atas kondisi negeri. Hampir setiap hari ada aksi demonstrasi yang silih berganti. Baik di ibukota maupun berbagai daerah. Lokasi utama di Jakarta adalah Patung Kuda sebagai area yang terdekat dengan Istana Presiden. Presiden merupakan figur penentu dari pengambilan kebijakan politik yang sepantasnya menjadi sasaran tekanan publik. Aksi yang dilakukan bergelombang membangun kepercayaan diri bahwa tujuan aksi dalam waktu dekat akan tercapai. Ketika aksi mahasiswa, buruh, umat, purnawirawan, guru atau guru besar bersatu padu menggebrak, maka benteng itu segera bobol. Presiden yang awalnya menghadapi dengan arogan esok akan terkejut, melemah dan akhirnya jatuh tersungkur, Ada pelajaran dari pengepungan dan penjebolan benteng Konstantinopel oleh pasukan Turki Osmani dipimpin Sultan Mehmet II pada tahun 1453 M. Romawi yang digjaya dan arogan akhirnya hancur berantakan. Selama 6 minggu pasukan Islam pimpinan Sultan Mehmet II atau Al Fatih, pemuda berusia 21 tahun, terus menggempur benteng pertahanan Byzantium atau Romawi Timur dan tepat pada tanggal 29 Mei 1453 M benteng terkuat di masanya itu bobol. Kekaisaran Romawi Timur takluk kepada Kesultanan Islam. Memang tidak mudah untuk membobol benteng Konstantinopel. Selama 8 abad sejak masa Kekhalifahan Bani Umayyah, Abbasiyah hingga Kesultanan Utsmaniyah silih berganti pasukan datang untuk membobol benteng kuat dengan pertahanan hebat Kekaisaran Romawi. Selalu gagal. Tercatat Shahabat Nabi yaitu Ayyub Al Anshori gugur dalam salah satu penyerangan. Makamnya kini berada di Distrik Ayyubiyah kota Istambul. Sultan Mehmet II yang didampingi oleh penasehat Syekh Aaq Syamsuddin, Halil Pasha dan Zaghanos Pasha setelah lebih dari satu bulan mengepung dan secara terus menerus menggempur, akhirnya berhasil membobol benteng Konstantinopel. Kesabaran, kegigihan dan keuletan telah membuahkan kemenangan. Tentu dengan pertolongan Allah SWT. Kaisar Constantinus Palaiologos atau Konstantin XI pun jatuh tersungkur dan tewas. Jokowi tentu bukan Konstantin tetapi penguasa arogan dan tidak peduli rakyat dimanapun selalu mencoba untuk membuat benteng pertahanan. Akan tetapi aksi yang masif, bergelombang dan gigih selalu membuahkan hasil. Benteng itu akhirnya bobol. Benteng kebodohan, kebohongan, kezaliman serta ketidakpedulian yang segera dihancurkan. (*)
KPK di Mata Saya
Oleh : Natalius Pigai | Komisioner Komnas HAM 2012-2017 DALAM pidato kemenangan Presiden Jokowi di Sentul 14 Juli 2019 belum menyinggung pemberantasan korupi. Isi Pidato Kemenangan Presiden yang minus soal korupsi dan demokrasi tersebut sontak ditanggapi negatif oleh kami aktivis anti korupsi, demokrasi dan HAM. Namun demikian membangun pemerintah yang bersih dan berwibawa tentu merupakan kebijakan yang permanen. Mengapa? Karena tindakan korupsi adalah suatu perbuatan yang tidak disukai oleh umat manusia di dunia (hostis humanis generis), maka sesungguhnya orang yang melakukan perbuatan korupsi selain patut dijerat dengan delik yang pantas, juga wajar dilabeli hukuman sosial (social punishment). Indonesia terbelenggu dalam lingkaran korupsi yang semakin lama membudaya, itulah satu satu problem terbesar bangsa ini. Sejak 2002, KPK telah bekerja keras mengeliminasi tindakan korupsi yang dilakukan dengan pengawasan, pencegahan, dan juga penegakan hukum secara tegas. Namun demikian harus disadari bahwa korupsi telah lama dilakukan secara terencana, terstruktur, dan masif karena tata laksana dan tata praja pemerintah telah memberi ruang bagi para pelaksana pemerintah untuk korupsi. Tindakan korupsi tidak hanya cermin dari rendahnya mental dan moral individu, tetapi juga sebuah patologi sosial yang menyebabkan kerusakan nilai-nilai elementer seperti nilai kejujuran dan integritas. Saya mengapresiasi berbagai usaha KPK untuk membendung kemiskinan, pengangguran, kebodohan, ketertinggalan dan memperlambat kemajuan bangsa dan negara akibat kebocoran anggaran Negara. Pada masa yang akan datang, membangun kesadaran untuk hidup bersih dan membangun pemerintah yang berwibawa tidak boleh hanya menjadi beban penegak hukum, tetapi mesti menjadi perhatian semua komponen bangsa. Kemitraan startegis KPK dan instansi pemerintah serta elemen masyarakat sipil (civil society) untuk membangun kesadaran tentang bahaya korupsi menjadi urgent. Selain KPK membangun mitra startegis dengan institusi penegak hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Untuk memperbaiki lembaga pemberantasan korupsi seperti KPK tidaklah muda, tentu membutuhkan strategi dan taktik baru secara lebih maju. Sudah waktunya KPK menemukan hambatan, melakukan perbaikan dan memantapkan kebijakan yang lebih progresif dan komprehensif. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, pada masa yang akan datang KPK perlu memantapkan 4 aspek perioritas dan 1 aspek strategis terpenting, yaitu: 1. Manusia (Moral Hazard) a). KPK mesti membangun kesadaran secara terencana, sistematis, dan masif kepada aktor pemerintah baik Aparat Sipil Negara (ASN) vertikal maupun horizontal dan rakyat Indonesia. KPK mesti memberi pesan kepada semua komponen bangsa bahwa Korupsi tindakan kejahatan yang tidak disukai oleh umat manusia di dunia (hostis humanis generis) karena dampaknya sama dan sebanding lurus dengan tindakan narkotika dan kejahatan terhadap kemanusiaan sehingga orang merasa takut untuk berbuat korupsi. b). Memperkuat kapasitas; pengetahuan (knowledge), ketrampilan (skills) dan mental dan moral (attitute) bagi pegawai penegak hukum yang terkait dengan korupsi. Salah satu aspek yang terpenting adalah mentalitas penegak hukum terkait penanganan kasus secara professional, objektif, berimbang dan berkeadilan. 2. Regulasi dan tata kelola Mencari, menemukan, dan menutup pintu-pintu atau kran-kran korupsi baik dari segi regulasi, pelaksanaan teknis dan operasional, serta nomenklatur dan tata kelola baik pemerintah (state) dan swasta (non-state) yang memberi ruang korupsi selama ini. Korupsi tidak hanya semata-mata dilakukan hanya karena mental dan perilaku individu, tetapi juga berbagai regulasi yang dibuat oleh pemerintah memberi kemudahan. Upaya mencegah korupsi mesti dimulai dengan memotret berbagai peraturan perundangan baik UU, PP, hingga keputusan-keputusan pimpinan instansi pemerintah baik vertikal maupun horizontal. Dalam konteks ini di dalam buku berjudul Negara Gagal (Falls of Nations) yang ditulis oleh Daren Acemoglu secara tegas mengatakan bahwa: Suatu negara gagal bukan karena adanya perbedaan infrastruktur, tetapi karena sekelompok elite oligarki ekonomi dan politik menguasai sebagain besar kekayaan, dan keputusan politik dan hukum hanya dibuat untuk memperkuat pemupukan kekayaan bagi sekelompok oligarki tersebut”. Persolaan yang serius dalam konteks ini adalah bahwa berbagai regulasi yang dibuat pada masa orde baru sebagain besar dibuat atau dirancang untuk memperkuat punggawa politik dan ekonomi tetapi ketika reformasi pemerintah kurang melakukan amandemen atau perubahan peraturan perundangan tersebut. Dalam rangka pencegahan, KPK mendorong pemerintah secara serius agar melakukan amandemen atau perubahan berbagai perundang-undangan tersebut. 3. Penegakan hukum progresif Menegakkan hukum secara profesional, objektif, imparsial, jujur dan adil melalui peradilan pidana (criminal justice system) termasuk memasukan pejabat negara yang memperdagangkan pengaruh atau dagang pengaruh (trading in influences) sebagai tindakan korupsi yang harus dikenahkan sebagai delik kejahatan pidana. Gagasan munculkan dagang pengaruh sebagai penegakan hukum di bidang korupsi yang lebih progresif. Dagang pengaruh atau tindakan memperdagangkan pengaruh demi keuntungan pribadi, rekan bisnis atau golongan merupakan perilaku koruptif yang menyimpang dari etika dan moralitas. Perdagangan pengaruh yang dilakukan oleh sang pemangku jabatan, sanak saudara atau kerabat dekatnya adalah para aktor (actor of crimes) yang kita jumpai dalam negara-nagera dunia ketiga yang pemerintahannya cenderung otoriter, koruptif, dan miskin. Kejahatan dagang jabatan sebagai sebuah tindakan perbuatan korupsi yang secara nyata tumbuh dan berkembang di Indonesia, kita lihat saja banyak pejabat negara baik di eksekutif, legislatif dan judikatif seperti Setya Novanto, Taufik Kurniawan, Irman Gusman bahkan hari ini Nama Azis Syamsudin disebut-sebut terlibat memperdagangkan pengaruh Dana Desentralisasi. Namun sampai saat ini pemerintah belum menerapkan jenis delik trading in influence di dalam Undang-undang tindak pidana korupsi, padahal Undang-Undang Tipikor diadakan sejak tahun 1999 dan revisi terbatas di tahun 2001, seharusnya ketika Indonesia ratifikasi UNCAC tahun 2003 atau selanjutnya harusnya pemerintah melakukan penyesuaian melalui revisi terbatas UU Tipikor, termasuk memasukkan dagang pengaruh sebagai delik kejahatan dengan ruang lingkup yang jelas. 4. Penguataan kapasitas kelembagan KPK secara komprehensif. Pada masa yang akan datang KPK perlu membangun kapasitas kelembagaan secara modern, membangun sistem manajemen secara rasional dan mampu menjawab berbagai kebutuhan dan tuntutan adanya kesadaran rakyat dan birokrasi yang bersih serta pemberantasan korupsi secara masif. Ada 5 pilar penting yang harus dikebangkan oleh KPK dalam rangka membangun kapasitas kelembagaan KPK, yaitu: a. Menyusun nomenklatur struktur organisasi dan kelembagaan KPK yang mampu menampung atau mewadahi kebutuhan dua substansi utama sebagai tujuan lahirnya KPK, yakni pencegahaan dan pemberantasan serta sistem pendukung (supporting system). b. Membangun sistem kerja secara jelas dan profesional. Sistem kerja yang dimaksud mengatur tata laksana (Pimpinan, Deputi, Penyidik, dan Sekretariatan) dan tata praja baik komisioner, sekteraris dan staf, pejabat struktural pelaksana substansi dan pejabat fungsional. c. Meningkatkan sarana dan prasarana yang memadai dan modern. d. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia baik pendudukan (knowledge), keterampilan (skils) dan juga mental dan moral (attitude). e. Peningkatan anggaran KPK secara signifikan. Pentingnya penguatan kapasitas kelembagaan KPK agar tidak muda diterpa berbagai persoalan akibat kelemahan pengendalian manajemen telah menjadi fakta bahwa KPK ibarat momok yang menakutkan bagi para penguasa, pengusaha dan koruptor. Karena itu lembaga ini rentan dipenetrasi oleh berbagai komponen eksternal baik pemerintah, legislatif, aparat penegak hukum, birokrat, pengusaha, maupun juga orang-orang yang bermasalah hukum. 5. Kedepankan Bangun Budaya Anti Korupsi. Penegakan hukum sebagai Ultimum Remedium. Membangunan budaya anti korupsi yang dapat menghapus praktek-praktek korupsi di Indonesia. menyebarkan, memajukan, dan melembagakan prinsip-prinsip budaya anti korupsi. Budaya Anti Korupsi harus dihidupi oleh seluruh masyarakat Indonesia pada seluruh bidang kehidupan, di dalam keluarga, masyarakat maupun pemerintahan. Korupsi merupakan variabel Patologi Sosial atau penyakit sosial maka kesadaran budaya anti korupsi merupakan daya tahan terpenting. KPK mesti membangun nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang di masyarakat agar korupsi yang membudaya tidak menjadi penyakit sosial di rakyat. Membangun kesadaran itu tidak mesti dengan menangkap, menahan dan memenjarahkan orang karena bukan tidak mungkin akan digunakan oleh orang orang yang berkuasa ataupun pihak-pihak yang berkepentingan seperti yang dialami oleh beberapa orang termasuk Brigita Manohara seorang pekerja media (Wartawati) yang saban hari banting tulang, bekerja tanpa lelah, tanpa digaji oleh negara tepati tercoreng namanya. Demikian beberapa daerah yang menganut pemimpin jadi tumpuhan harapan kehidupan rakyat bisa mengedepankan penegakan hukum sebagai jalan akhir (ultimum remedium). Saya mengusulkan agar pada periode yanga datang, KPK perlu melakukan menguatan (revitalisasi yang dititikberatkan pada 5 aspek yaitu sasaran kebijakan yang diarahkan pada sumber daya manusia baik penegak hukum, ASN dan membangun kesadaran atau gema budaya antikorupsi, pembenaan penguatan regulasi dan tata kelolanya tidak beri ruang korupsi, membangun budaya anti Korupsimendorong adannya tindakan dagang pengaruh dalam delik hukum, serta penguatan kapasitas kelembagaan KPK.
Menagih Janji PRESISI dalam Etika Penegakan Hukum: Kapolri Bukan "The Knight of Lip Service"
Kemana kebijakan, sopan santun, presisi pada saat seorang ulama ditangkap, ditahan dan kemudian dijadikan tahanan yang patut diduga dilakukan secara diskriminatif, tanpa adanya kepatuhan terhadap hukum acara dan Putusan MK serta penggunaan pasal yang menjerat dan berlapis-lapis? Oleh: Pierre Suteki, Dosen Universitas Online (Uniol) 4.0 Diponorogo PENYIDIKAN kasus dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir Joshua yang didalangi oleh Ferdy Sambo hingga sekarang (memasuki bulan ketiga) belum juga selesai. Terungkap juga dalam proses penyidikan terdapat tindakan yang dilakukan oleh polisi sendiri ternyata menyimpang dari aspek hukum dan etik. Mulai dari rekayasa kasus, laporan palsu, obstruction of justice hingga terjadi tindakan pembunuhan terhadap korban, sehingga puluhan polisi juga terbukti melanggar kode etik kepolisian. Lalu di mana etika penegakan hukum yang selama ini diyakini dapat menuntun polisi menjalankan tugasnya? Dalam menjalankan tugasnya, polisi juga dituntut untuk mematuhi Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan sebagaimana diatur dalam Tap MPR No. VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Etika tersebut dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa tertib sosial, ketenangan dan keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang berpihak pada keadilan. Keseluruhan aturan hukum yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan kepastian hukum sejalan dengan upaya pemenuhan rasa keadilan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat. Etika ini meniscayakan penegakan hukum secara adil, perlakuan yang sama dan tidak diskriminatif terhadap setiap warga negara di hadapan hukum, dan menghindarkan penggunaan hukum secara salah sebagai alat kekuasaan dan bentuk-bentuk manipulasi hukum lainnya. Dalam hal ini kita tetap melibatkan aspek politik dan pemerintahan dalam menganalisis pekerjaan polisi dalam penegakan hukum karena kedudukan polisi itu ganda. Di satu sisi polisi itu sebagai bagian pelaksana public policy di bawah Presiden, tetapi di sisi lain polisi itu berada di garda terdepan dalam criminal justice system. Polisi pun seharusnya juga merdeka, bebas dari pengaruh dan tekanan dari pengaruh dari kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif, maka disebut Kepolisian Negara bukan Kepolisian Pemerintah. Pemahaman ini menjadi penting mengingat penegakan hukum oleh polisi itu bisa terjebak hanya melayani kepentingan sebuah rezim pemerintahan dengan mengabaikan amanat penderitaan rakyat atau kepentingan rakyat yang lebih besar. Atas prinsip-prinsip etika kehidupan politik dan pemerintahan serta etika penegakan hukum yang berkeadilan itu seharusnya mampu membimbing polisi menjauh dari kepentingannya sebagai Alat Kekuasaan melainkan sebagai aparatur negara yang konsen pada penegakan hukum yang berkeadilan. Ketika polisi terjebak pada kepentingan sebagai alat kekuasaan maka polisi akan mudah sekali sebagai alat mengeksekusi “kejahatan” pemerintahan negara dan terjadilah apa yang dikhawatirkan banyak pihak, yakni negara polisi (Police State). Untuk menghindari police state dan konsen pada pemihakan terhadap penderitaan rakyat, polisi negara RI harus kembali kepada fungsi pokoknya yaitu: (1) Memelihara keamanan dan keteriban masyarakat; (2) Melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat; (3) Menegakkan hukum yang tetap dibingkai oleh etika kehidupan berbangsa sebagaimana yang telah disebutkan yaitu: (1) Meniscayakan penegakan hukum secara adil; (2) Perlakuan yang sama dan tidak diskriminatif terhadap setiap warga negara di hadapan hukum; (3) dan menghindarkan penggunaan hukum secara salah sebagai alat kekuasaan dan bentuk-bentuk manipulasi hukum lainnya. Meskipun Polri telah mempunyai tugas menegakkan hukum, polisi tidak boleh menjadikan kewenangan dan aturan hukum sebagai Alat Gebuk terhadap rakyat yang sedang menjalankan hak konstitusional di tengah penderitaan bersama dalam pandemi Corona di negeri ini. Maka dalam hal ini penegakan hukum pun harus dilakukan secara progresif, yakni penegakan hukum yang memperhatikan konteks, pelaku, dan segala faktor yang meliputinya tanpa melakukan pemihakan apalagi turut serta berkompetisi. Saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, pada hari Rabu, tanggal 20 Januari 2021 calon tunggal Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan delapan komitmennya bila dilantik memimpin institusi Polri. Delapan komitmen itu terdiri dari: (1) Menjadikan Polri sebagai institusi yang Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan atau PRESISI; (2) Menjamin keamanan untuk mendukung program pembangunan nasional; (3) Menjaga soliditas internal; (4) Meningkatkan sinergisitas dan soliditas TNI-Polri, serta bekerja sama dengan APH dan kementerian/lembaga lain untuk mendukung dan mengawal program pemerintah; (5) Mendukung terciptanya ekosistem inovasi dan kreativitas yang mendorong kemajuan ekonomi Indonesia; (6) Menampilkan kepemimpinan yang melayani dan menjadi teladan; (7) Mengedepankan pencegahan permasalahan, pelaksanaan keadilan restorative justice dan problem solving; (8) Setia kepada NKRI dan senantiasa merawat kebhinekaan. Mungkinkah Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah bersungguh-sungguh berusaha merealisikan kedelapan komitmennya dalam menjalankan tugas pokok Polri, sementara ada fakta selama ini yang dikenal dalam penegakan hukum kita adalah Industri Hukum? Industri hukum menjadikan pemerintah sebagai Extractive Institution sebagai lambang Negara Kekuasaan bukan Negara Hukum. Dan, hal itu sekaligus menunjukkan bahwa cara berhukum kita (Rule of Law) masih berada di tahap paling tipis (the thinnest rule of law) di mana rezim penguasa hanya menggunakan perangkat hukumnya sebagai sarana untuk Legitimasi Kekuasaan sehingga kekuasaannya bersifat represif yang akan membuat wajah penegakan hukum itu menjadi bopeng. Presiden Jokowi dalam sambutannya pada acara peringatan HUT Polri tanggal 1 Juli 2021 di Jakarta menegaskan bahwa Indonesia berdasar Pancasila, yang berarti etika penegakan hukum menuntut pelaksanaan tugas dan fungsi Polri dengan karakter, bijak, ramah, presisi dan ada sopan-santun dan bertanggung jawab. Pada intinya dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus memperhatikan budaya tata krama serta kesopansantunan. Untuk persoalan ini, mungkin kita perlu mempertanyakan, benarkan etika penegakan hukum sudah dijalankan oleh Polri? Sopan santun, ramah, bijak dalam hal mana, untuk kepentingan yang siapa? Apakah ini juga bukan juga lip service? Beda niat, beda tindakan, beda lisan beda tangan? Sebagian rakyat memandang bahwa karakter etika penegakan dalam tugas dan fungsi Polri masih sebatas lip service. Misalnya, kasus unlawfull killing atau extrajudicial killing atas 6 anggota laskar FPI? Saat penembakan aksi-aksi mahasiswa, buruh dan represi terhadap masyarakat sipil lainnya lainnya, seperti KAMI. Atau kasus-lama saat penangkapan aksi-aksi Bela Islam 212? Kemana kebijakan, sopan santun, presisi pada saat seorang ulama ditangkap, ditahan dan kemudian dijadikan tahanan yang patut diduga dilakukan secara diskriminatif, tanpa adanya kepatuhan terhadap hukum acara dan Putusan MK serta penggunaan pasal yang menjerat dan berlapis-lapis? Bagaimana dengan kasus dugaan Pembunuhan Berencana atas Brigadir Joshua yang didalangi oleh Ferdy Sambo? Apakah tindakan polisi terhadap kalangan sendiri sama dengan perlakuan terhadap orang-orang yang nota bene berada di luar komunitas mereka dan bahkan dinilai berseberangan dengan pemerintah? Adakah diskriminasi, rekayasa, kebohongan, pemalsuan dan lain sebagainya? Akhirnya, perlu saya sampaikan, kendati Polri belum mampu memenuhi harapan masyarakat, saya berharap Polri tidak terjebak pada dipencitraan agar janji-janji, komitmen-komitmen Kapolri yang telah dijangkarkan bukan Lip Service belaka dan jauh dari julukan Kapolri sebagai: “The Knight of Lip Service”. Pak Kapolri, komitmen dan keseriusan Anda untuk mewujudkan janji-janji itu ditunggu. Janji adalah hutang, bukan? Cukup satu bukti dulu saja, tuntaskan kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua yang didalangi Ferdy Sambo secara cepat, transparan, tidak penuh kebohongan, rekayasa dan intrik politik serta harus berkeadilan. Tabik...!!! Semarang, Senin: 19 September 2022. (*)
Suksesi 2024 dan Peran Oligarki
Menatap masa depan Indonesia semakin suram dan tidak ada harapan bagi bangsa ini kecuali terjadi perubahan mengembalikan UUD 1945 dan Pancasila sebagai tata negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh: Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila DALAM sejarah negara yang pernah ada di negeri Nuswantoro setiap terjadi pergantian kekuasaan selalu terjadi ontra-ontra atau Goro-Goro dalam istilah pewayangan. Pertarungan nafsu kekuasaan antara yang ingin berkuasa terus dan yang ingin terjadi perubahan. Kekuasan tidak lagi berdasarkan kedaulatan rakyat tetapi telah berubah menjadi kekuasaan oligarki yang bertemali antara partai politik, pengusaha, elemen hukum, polisi, jaksa, hakim, intelijen, MK, KPU, dan tentu saja melalui rekayasa canggih, yang kemudian menjadi oligarki. Strategi menguasai lembaga yang menegakkan hukum oleh partai politik melahirkan ketidakadilan, urusan hukum dan membuat UU, diatur sedemikian rupa menjadi industri hukum, kata Prof. Mahfud MD. Menko Polhukam itu menyebutkan, mafia peradilan kini berkembang menjadi mafia hukum. Mahfud mengatakan, jika mafia peradilan beroperasi di saat proses peradilannya, namun mafia hukum beroperasi sudah sejak pembuatan ketentuan hukum. Mengerikan jika itu yang terjadi sama artinya dengan Indonesia di titik nadir. Sejak UUD 1945 diganti dengan UUD 2002 terjadi perubahan tatanegara yang sangat radikal. Bagaimana tak radikal jika Visi Misi negara diganti dengan Visi Misi Presiden, Gubernur, Walikota/Bupati sebagai konsekuensi pemilihan sistem Presidensil maka yang dipertarungkan adalah Visi Misi Presiden, Gubernur, Bupati, atau Walikota dalam ajang Pemilu. Akibatnya Tujuan negara Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sudah tidak ada. Padahal Negara ini sejak berdiri 18 Agustus 1945 sudah punya Visi Misi dan tujuan negara adalah “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Apakah kita sebagai anak bangsa sadar keadaan negara kita saat ini. Jadi kalau hari ini data penduduk diretas maka ya harap maklum, sebab misi negara melindungi segenap bangsa dan tanah air sudah tidak ada. Kalau rakyat semakin tidak sejahtera akibat dari kebijakan pemerintah ya sudah begitu sebab negara dalam misinya mensejahterakan segala bangsa sudah tidak ada sebab misi itu sudah diganti dengan misi Presiden, Gubernur, Walikota dan Bupati. Apalagi kalau terjadi ketidakadilan ya memang begitu sebab Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia bukan lagi menjadi tujuan. Pada 2024 akan terjadi suksesi tarik-menarik partai politik semakin kencang. Yang berkuasa hari ini merasa mampu tidak ingin diganti, maka membuat manuver tiga periode padahal UUD membatasi masa jabatan Presiden hanya dua kali masa jabatan. Bukti bahwa mereka yang ingin Jokowi tiga periode makar terhadap UUD, dan Presiden dan Mentrinya harus sadar, mereka disumpah untuk menjalankan UUD, bukan untuk mengingkari. Di siang bolong tiba-tiba juru bicara MK membuat pernyataan Presiden bisa menjabat lagi sebagai wakil Presiden dalam kontestasi pilpres. Pernyataan seperti ini bukan kewenangan MK dan MK bukan lembaga politik. Suksesi kali ini tentu merupakan hal yang sangat penting bagi bangsa kita ini. Sebab akan terjadi perubahan kepemimpinan Nasional dan Alam semesta pun sudah menunjukan tanda tanda pembersihan. Kita bisa merasakan kasus pembunuhan Brigadir Joshua oleh Ferdy Sambo dan semakin terbukanya peran Satgassus Merah Putih untuk memenangkan pemilu 2019 dan mulai terbuka kerusakan ini jelas terjadinya oligarki antara partai politik, Satgassus, Konglemerat busuk, dan lembaga terkait dengan kecurangan bagian dari strategi. Apakah pemilu yang demikian yang dibutuhkan bangsa dan negara ini. Pemilu 2019 butuh korban 894 petugas KPPS meninggal yang tidak jelas penyebabnya, sebab tidak boleh diotopsi. Hingga sampai hari ini penyebabnya masih tetap misterius. Mantan Ketua KPU Arief Budiman mengungkap jumlah petugas penyelenggara pemilu yang meninggal dunia pada Pemilu 2019 lalu. Menurut Arief, total ada 894 petugas yang meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit. Pemilu yang katanya sebagai pesta demokrasi ternyata butuh tumbal rakyat sebanyak 894 orang meninggal dengan keadaan yang tidak diketahui penyebabnya. Menatap masa depan Indonesia semakin suram dan tidak ada harapan bagi bangsa ini kecuali terjadi perubahan mengembalikan UUD 1945 dan Pancasila sebagai tata negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Menata kembali lembaga-lembaga negara dan mengembalikan kedaulatan di tangan rakyat, bukan di tangan oligarki, maka kekuasaan dan kedaulatan rakyat harus direbut dengan Revolusi. Merdeka bangsaku. Bangunlah jiwamu bangunlah badanmu untuk Indonesia raya. (*)
Keabadian: Mengenang Prof. Azyumardi Azra
Nama Azyumardi dalam kehidupan tokoh intelektual Islam di Indonesia cukup dikenal. Ia menjadi salah satu cendekiawan Muslim ternama di Indonesia yang sebelum meninggal dunia masih menjabat Ketua Dewan Pers. Oleh: Yudi Latif, Cendekiawan Muslim SAUDARAKU, setiap kali kumendengar kabar kematian, bergetar hatiku menginsyafi lirik puisi W.S. Rendra. “Hidup itu seperti uap, yang sebentar saja kelihatan, lalu lenyap”. Ya, hidup ini sungguh pendek, sedang kehidupan itu panjang. Tak sepatutnya demi penghidupan kita korbankan kehidupan. Semua orang memimpikan keabadian, namun banyak orang terperangkap pesona kenisbian. Jangan mengabadikan sesuatu yang takkan dibawa mati. Yang membuatmu terus hidup dan menghidupkan sampai mati hanyalah warisan ilmu, amal kebajikan, keturanan saleh. Menulislah saat hidup atau dituliskan saat mati. Hidup mulia memberi arti. Dalam mati engkau abadi. Seperti kata Pramoedya Ananta Toer, “Orang boleh pandai setinggi langit. Tapi, selama ia tidak menulis maka ia hilang di dalam masyarakat dan sejarah. Menulis adalah bekerja untuk keabadian”. Orang boleh kaya seluas samudera. Namun, jika kubangan harta itu tak menumbuhkan raharja bagi kehidupan, maka ia akan mengambang sebentar laksana buih, lantas lenyap disapu gelombang. Berderma adalah beramal untuk keabadian. Prof. Dr. Azyumardi Azra, MPhil, MA, CBE, diberitakan meninggal dunia di Kuala Lumpur, Malaysia, Ahad, 18 September 2022. Almarhum mendapatkan serangan jantung di atas pesawat dalam penerbangan Jakarta-Kuala Lumpur. Setelah mendapatkan perawatan intensif di sebuah rumah sakit di kawasan Selangor, ternyata nyawanya tidak tertolong. Kabar kematian ini menyebar begitu cepat. Tidak hanya kabar melalui WAG, tapi juga di banyak platform media sosial. Memang, Azyumardi dikenal luas sebagai intelektual yang sudah puluhan tahun malang melintang di tingkat nasional, bahkan internasional. Nama Azyumardi dalam kehidupan tokoh intelektual Islam di Indonesia cukup dikenal. Ia menjadi salah satu cendekiawan Muslim ternama di Indonesia yang sebelum meninggal dunia masih menjabat Ketua Dewan Pers. Selamat Jalan Profesor, Semoga Husnul Khotimah. (*)
Apa Kabar Garuda Indonesia?
Tampaknya maskapai penebangan Indonesia akan segera diambil-alih yang lain, siapa mereka? Apakah mereka akan berkuasa lagi 2024 nanti. Kita lihat ya? Oleh : Salamuddin Daeng, Pengamat Ekonomi Politik Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) PRESIDEN Joko Widodo jangan diam saja soal Garuda Indonesia. Bicaralah dengan Erick Tohir agar melakukan sesuatu, jangan menonton dan bertepuk tangan seja melihat Garuda lenyap ditelan awan. Garuda tidak akan kembali jika pemerintah tidak berbuat sesuatu. Restrukturisasi utang tidak akan bisa menyelesaikan masalah, namun justru akan menjadikan Garuda terhempas lebih keras. Baru-baru ini Garuda Indonesia mengumumkan rencana restrukturisasi besar-besaran. Maskapai ini telah kehilangan uang selama bertahun-tahun (bahkan sebelum pandemi), dan memiliki hutang yang melumpuhkan. Menteri Negara BUMN Erick Thohir, telah mengungkapkan rencana baru tentang seperti apa Garuda Indonesia yang akan direstrukturisasi. Seperti dilansir Bloomberg: Garuda Indonesia akan menghentikan sebagian besar rute internasional, dengan beberapa pengecualian, termasuk penerbangan haji ke Arab Saudi; sebagian besar penerbangan jarak jauh akan dioperasikan sebagai bagian dari perjanjian codeshare dengan maskapai lain. Garuda Indonesia akan fokus pada penjualan kelas bisnis, ekonomi premium (yang saat ini tidak dimiliki maskapai), dan kursi ekonomi, pada penerbangan “lokal”; Garuda Indonesia mungkin tidak lagi menawarkan first class. Maskapai saat ini hanya memiliki sekitar 30 pesawat, tetapi Garuda Indonesia berniat mengembalikan armada ke ukuran pra-pandemi sekitar 120 pesawat; Garuda Indonesia akan memperoleh pesawat tambahan dari perusahaan leasing. Ini juga akan mengulang kesalahan lama. Ibarat keledai jatuh dua kali dalam lubang yang sama. Garuda Indonesia tidak mungkin dapat membayar utang yang akan merestrukturisasi senilai $ 9,5 miliar, dan kesepakatan diduga telah dicapai dengan kreditur. Astaga utang 9 miliar dolar direstrukturisasi itu 135 triliun rupiah. Kalau kurs 25 ribu rupiah per dolar nanti berapa utang ini? Garuda Indonesia akan mengakhiri penerbangan jarak jauh. Ini sepertinya resep bencana Garuda Indonesia adalah maskapai penerbangan dengan karyawan yang luar biasa tetapi manajemen yang mengerikan. Setidaknya itu yang terjadi secara historis, karena dua mantan Dirut Garuda Indonesia didenda dan ditangkap karena korupsi. Masalahnya adalah bahwa Garuda Indonesia telah menempatkan dirinya di tempat di mana ia tidak lagi memiliki model bisnis yang layak, seperti halnya dengan begitu banyak maskapai milik pemerintah. Ya, memang benar bahwa menghasilkan uang di rute jarak jauh itu sulit, dan secara historis Garuda Indonesia mungkin mengoperasikan terlalu banyak rute untuk gengsi daripada keuntungan. Tampaknya maskapai penebangan Indonesia akan segera diambil-alih yang lain, siapa mereka? Apakah mereka akan berkuasa lagi 2024 nanti. Kita lihat ya? Jadi Presiden Jokowi dan Menteri Erick Tohir, jawablah permasalahan Garuda secara utuh. Jangan menambah masalah lagi di masa mendatang. (*)
Perjuangan Kiai Haji Ahmad Sahal
Kita bisa menjadi pemenang tanpa merendahkan siapa-siapa, karena kita punya apa yang orang lain tidak punya. Orang yang berhadapan dengan kita akan merasa rendah diri tanpa kita rendahkan. Oleh: Muhammad Chirzin, Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta KIAI Haji Ahmad Sahal adalah salah seorang dari tiga bersaudara pendiri Pondok Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur. Beliau lahir di Desa Gontor, Ponorogo, pada 22 Mei 1901. Putra kelima dari Kyai Santoso Anom Besari, trah Pondok Pesantren Tegalsari Jetis, tiga km arah barat Gontor, tempat salah seorang Pujangga Keraton Surakarta Raden Ngabehi Ronggowarsito nyantri. KH Ahmad Sahal menempuh pendidikan di Sekolah Rendah (Vervolk School) atau Sekolah Ongko Loro. Setamat Sekolah Rendah beliau mondok di berbagai pondok pesantren, antara lain di pondok Kauman Ponorogo; pondok Joresan Ponorogo; pondok Josari Ponorogo; Pondok Durisawo Ponorogo; Siwalan Panji Sidoarjo; Pondok Tremas Pacitan. Setelah menjelajah berbagai kitab di berbagai pondok pesantren, beliau masuk ke sekolah Belanda Algemeene Nederlandsch Verbon (Sekolah pegawai zaman penjajahan Belanda), pada 1919-1921. Pada tahun 1926 menjadi utusan ummat Islam daerah Madiun ke Kongres Ummat Islam Indonesia di Surabaya. Ketika itu Kongres hendak mengirim utusan untuk menghadiri Muktamar Islam se-Dunia. Kualifikasi utusan: mampu berbahasa Arab dan Bahasa Inggris sekaligus. Namun tak seorang pun yang memenuhi kualifikasi tersebut. Salah satu tokoh mahir berbahasa Arab secara lisan, tetapi tidak cakap berbahasa Inggris, dan satu tokoh lagi memenuhi kriteria mahir berbahasa Inggris secara lisan, tetapi tidak cakap berbahasa Arab. Maka dikirimlah dua orang ini sebagai utusan. Pengalaman ini menginspirasi KH Ahmad Sahal untuk mendidik anak-anak yang cakap berbahasa Arab sekaligus cakap berbahasa Inggris. Sepulang dari Surabaya KH Ahmad Sahal membuka kembali Pondok Gontor dengan program pendidikan yang dinamakan “Tarbiyatu-l-Athfal“. Setahun kemudian mendirikan Pandu Bintang Islam dan klub olah raga dan kesenian yang diberi nama “RIBATA” (Riyadhatu-l-Badaniyah Tarbiyatu-l-Athfal). Pada 1929 mendirikan kursus Kader dan Barisan Muballigihin yang berakhir hingga tahun 1932. Pada 1935 beliau mengetuai Ikatan Taman Perguruan Islam (TPI), yaitu ikatan sekolah-sekolah yang didirikan oleh alumni-alumni TA di desa-desa sekitar Gontor. Pada 1937 mendirikan organisasi pelajar Islam yang diberi nama “Raudlatu-l-Mutaallimin”. Selain itu beliau juga mendirikan dan memimpin Tarbiyatu-l-Ikhwan (Barisan Pemuda) dan Tarbiyatu-l-Marah (Barisan Wanita). Pada tahun 1977 tanggal 9 April tepat jam 17.00 WIB KH Ahmad Sahal wafat menghadap Allah SWT meninggalkan seorang istri (ibu Sutichah Sahal) dan sembilan orang putra dan putri. 1) Drs. H. Ali Saifullah, alumni Fakultas Pedagogy UGM; 2) Ir. Moh. Ghozi, alumni Fakultas Pertanian UGM; 3) Siti Arsiyah Zaini (istri Drs. H.M. Zainy); 4) Dra. Ruqoyyah Fathurrahman, alumni Fakultas Ilmu Pendidikan IKIP Jakarta; 5) Siti Utami Bakri SH, alumni Fakultas Hukum Unibraw Malang; 6) KH Hasan Abdullah Sahal, alumni Universitas Islam Madinah dan Al-Azhar Cairo, salah seorang Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor; 7) Dra. Aminah Mukhtar, MAg, alumni S2 Universitas Muhammadiyah Malang, Pengasuh Pondok Pesantren Putri Al-Mawaddah Coper, Jetis, Ponorogo; 8) H. Ahmad Tauhid Sahal, Guru KMI Pondok Modern Darussalam Gontor; 9) Drs. Imam Budiono, alumni Fakultas Tarbiyah IAIN Yogyakarta. Demi perjuangan, tanah warisan dari orang tua mereka wakafkan untuk pengembangan pondok pesantren, sehingga anak keturunan mereka tidak berhak sedikit pun atas tanah yang telah diwakafkan itu. Di antara semboyan pendidikan di Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo ialah firman Allah SWT dalam Al-Quran, ۞وَمَا كَانَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ لِيَنفِرُواْ كَآفَّةٗۚ فَلَوۡلَا نَفَرَ مِن كُلِّ فِرۡقَةٖ مِّنۡهُمۡ طَآئِفَةٞ لِّيَتَفَقَّهُواْ فِي ٱلدِّينِ وَلِيُنذِرُواْ قَوۡمَهُمۡ إِذَا رَجَعُوٓاْ إِلَيۡهِمۡ لَعَلَّهُمۡ يَحۡذَرُونَ “Seharusnya jangan semua kaum mukmin berangkat (ke medan perang). Dari setiap golongan di antara mereka beberapa orang tinggal untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama, dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga diri”. (QS At-Taubah/9:122) Pancajiwa Pondok Modern Gontor: Keikhlasan; Kesederhanaan; Ukhuwah Islamiyah; Berdikari; Bebas. Motto Pondok Modern Gontor: Berbudi tinggi; Berbadan sehat; Berpengetahuan luas; Berpikiran bebas Prinsip kelembagaan/organisasi Pondok Modern Gontor: Di atas dan untuk semua golongan. Sikap Hidup 0. KH Ahmad Sahal: Saya tidak rela tempat tinggal saya lebih baik daripada tempat tinggal santri, dan makanan saya lebih enak daripada apa yang dimakan santri. Saya rela mati jika masjid jami` Gontor sudah jadi. (Lokasi masjid berada di tanah di mana dahulu rumah Pak Sahal berada). Pak Sahal tidak tidur di kamar dengan kasur yang empuk, tetapi di sudut ruang tamu di bale-bale. Etos Perjuangan KH Ahmad Sahal: Bandha, bahu, pikir, lek perlu sak nyawane pisan (berjuang dengan harta, tenaga, dan pikiran; bila perlu dengan mengorbankan nyawa sekalian). Sugih tanpa bandha (merasa kaya tanpa harta). Kita mempunyai kekayaan yang lebih berharga daripada harta. Tidak perlu berkecil hati atau menjadi manusia minder dengan apa yang kita punya. Kekayaan yang patut diwariskan ialah kaya hati dan pikiran. Nglurug tanpa bala (melawan tanpa kawan). Maksudnya melawan diri sendiri dan hawa nafsu, karena memang untuk melawan diri sendiri tidak dibutuhkan siapa-siapa. Sebisa-bisanya dilakukan sendiri, tetapi kalau kita menolak untuk melawan dorongan nafsu sendiri, maka yang bisa melawannya ya hanya diri sendiri. Digdaya tanpa aji-aji (Digdaya tanpa kesaktian). Dengan hati dan pikiran baik, secara tidak langsung seseorang membentuk perilaku mulia, sehingga orang lain menghargai dan segan dengan kita, walaupun kita tidak punya kelebihan harta, pangkat, jabatan, dan sebagainya. Menang tanpa ngasorake (menang tanpa merendahkan). Kita bisa menjadi pemenang tanpa merendahkan siapa-siapa, karena kita punya apa yang orang lain tidak punya. Orang yang berhadapan dengan kita akan merasa rendah diri tanpa kita rendahkan. Yen waniyo ing gampang, wediyo ing pakewuh, sabarang ora kelakon. (Bilamana seseorang hanya berani menghadapi urusan yang mudah saja, dan takut menghadapi kesulitan, maka tidak akan menghasilkan karya apa pun). Tata, titi, tatag, tutug (tertib, teliti, berani, dan tuntas). Berani hidup tak takut mati. Takut mati jangan hidup. Takut hidup mati saja. (KH Ahmad Sahal). (*)
BBM Naik, Desakan Jokowi Turun Makin Viral
Oleh M. Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan KETIKA desakan agar harga BBM yang naik tidak direspons dengan penurunan harga, maka isu perjuangan mahasiswa, buruh atau elemen rakyat lainnya dipastikan naik pula menjadi Jokowi turun. Teriakan dan spanduk demikian telah bermunculan hampir pada setiap aksi. Ke depan tampaknya akan semakin marak. Bahkan arah dapat mengerucut pada desakan MPR untuk memakzulkan Jokowi. Basis hukum bagi desakan turun atau mundur yang paling kuat adalah Ketetapan MPR No. VI tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dimana dalam Bab II butir 2 antara lain menegaskan : \"Etika pemerintahan mengamanatkan agar penyelenggara negara memiliki rasa kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada publik, siap mundur apabila merasa dirinya telah melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa dan negara\" Sangat jelas Ketetapan MPR memberi panduan. Nah, Presiden Jokowi itu dengan kulminasi kebijakan menaikan harga BBM yang melambungkan harga bahan pokok lainnya adalah bukti bahwa ia sudah tidak mampu lagi untuk memenuhi amanah masyarakat, bangsa dan negara. Mundur atau turun adalah pilihan absolut. Pasal 3 Tap No VI/MPR/2001 menyatakan : \"Merekomendasikan kepada Presiden RI dan lembaga tinggi negara serta masyarakat untuk melaksanakan Ketetapan ini sebagai salah satu acuan dasar dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa\". Adapun atas tidak dijalankannya Ketetapan MPR ini, artinya atas ketidakpedulian untuk memberi pelayanan kepada publik atau tidak memiliki rasa salah dan malu serta tetap bertindak sewenang-wenang, maka Presiden telah melakukan perbuatan melawan hukum atau sekurang-kurangnya perbuatan tercela. Atas kondisi demikian dengan mekanisme awal langkah DPR, maka MPR dapat memakzulkan atau menurunkan Presiden dari jabatannya dengan segera. Hal ini didasarkan ketentuan Pasal 7A UUD 1945 yang berbunyi : \"Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden \" Untuk korupsi, suap dan tindak pidana berat lainnya perlu proses peradilan pidana terlebih dahulu. Adapun untuk penghianatan negara terlebih-lebih perbuatan tercela dapat langsung oleh Mahkamah Konstitusi menuju Pemakzulan oleh MPR. Presiden yang melakukan perbuatan tercela sudah cukup untuk menjadi alasan pemakzulan. Terhadap Presiden Jokowi untuk klausula perbuatan tercela akan mudah untuk membuktikannya dari mulai banyaknya kebohongan, pembiaran pelanggaran HAM, hingga mengambil kebijakan pro oligarki atau tidak pro rakyat. Ketika aksi-aksi unjuk rasa telah berteriak atau menuntut Jokowi untuk turun dan turun, maka perangkat hukum ketatanegaraan telah siap untuk mewadahinya. Tinggal pilih saja Tap MPR No VI tahun 2001 atau Pasal 7A UUD 1945. Mana suka, as you like it. Ujungnya Presiden Jokowi segera turun, believe it or not. Bandung, 19 September 2022
Sisi Kiri Jokowi
Oleh: Yusuf Blegur | Mantan Presidium GMNI Rezim Jokowi membantah keras tudingan adanya PKI dalam pemerintahannya, dengan mengatakan isu PKI sebagai omong kosong. Namun dalam praktek kesehariannya, korupsi, kemiskinan dan pelbagai kejahatan kemanusian yang keji menjadi serba permisif. Sekulerisasi dan liberalisasi agama juga begitu mengemuka di hadapan umat Islam. Lebih dari sekadar modus, agitasi dan propaganda, ideologi komunis telah menyeruak dalam ruang-ruang formal dan konstitusional penyelenggaraan negara. Suka atau tidak suka, senang atau tidak senang, PKI telah dinyatakan sebagai bahaya laten. Terlepas dari stigma orde baru, PKI telah terbukti berulang-kali melakukan pemberontakan terhadap kedaulatan NKRI. Peristiwa yang terjadi pada tahun 1926, 1948 dan 1965 silam menjadi bukti dari sejarah yang tak terbantahkan. Komunisme sebagai ideologi yang diimpor dari luar dan bermanifesto dalam organisasi PKI di Indonesia. Telah menjadi gangguan dan ancaman strategis bagi upaya bangsa Indonesia dalam mengusir penjajahan dan setelah merebut kemerdekaan. Paham berbasis pemikiran Karl Marx itu, terus menjalar memasuki ranah struktural dan kultural sepanjang pemerintahan republik yang ada, baik secara terbuka maupun tertutup. Kekuatan ideologi global selain kapitalisme yang tak pernah mati seiring peradaban manusia yang berorientasi materialisme. Transisi kekuasaan utamanya pada masa orde lama ke orde baru yang merupakan dua rezim terbesar dan paling berpengaruh sepanjang sejarah pemerintahan Indonesia. Hingga melewati masa reformasi tak pernah surut menjadi kekhawatiran sekaligus ancaman bagi eksistensi negara, terlepas dari kontroversi dan polemik yang menyelimutinya. Betapapun sejarah akan ditulis oleh pemenang sekaligus pemegang kekuasaan, irisan komunis hingga kini tetap terasa menggeliat dan merangsek ke jantung penyelenggaraan pemerintahan. Menjelang 25 tahun perjalanan reformasi yang diharapkan dapat menjadi antitesis terhadap kiprah orde lama dan orde baru. Pergantian dari rezim yang satu ke rezim yang lain justru bukan hanya menghasilkan penghianatan terhadap cita-cita reformasi. Lebih dari itu menjadi orde kekuasaan terburuk yang menghianati cita-cita proklamasi kemerdekaan Indonesia, khususnya selama dibawah rezim pemerintahan Jokowi. Dua perode pemerintahan yang jauh lebih buruk dan mengerikan bahkan dari orde lama dan orde baru. Rezim Jokowi dianggap mengalami kegagalan dan berpotensi membawa kehancuran bangsa. Pemerintahan dibawah kepemimpinan Jokowi yang dianggap boneka oligarki. Selain secara tertstruktur, sistematik dan masif menyelewengkan Pancasila, UUD 1945 dan NKRI. Jokowi sebagai presiden yang kadung dinilai publik pemimpin dibawah standar dan dibesarkan hanya dari pencitraan semu. Membuat Jokowi menjadi seorang diktator dan ororiter dari rezim tirani yang disinyalir dikendalikan kekuatan komunis yang mencengkeram negeri ini. Ada beberapa argumen yang bisa dirasionalisasi terkait dengan kegagalan Jokowi dan menjadi rezim yang terindikasi dibawah pengaruh komunisme. Beberapa poin penting berdasarkan fakta dan data serta empris dari sinyalemen itu adalah sbb: 1. Naiknya Jokowi sebagai presiden sejak 2014 hingga 2019 tidak berbasis kualifikasi, rekam jejak yang tidak jelas dan proses demokrasi yang tidak sehat. Kemunculan tiba-tiba sosok Jokowi yang sebelumnya tidak pernah diketahui publik selain menjabat walikota Solo. Hanya menampilkan konser paduan suara media massa dan lembaga survey yang mewakili kekuatan oligarki . Jokowi praktis menjadi media darling dan kokoh menjadi sosok kuat dengan pencitraan. Keluar masuk kampung kumuh, berinteraksi dengan orang miskin, masuk gorong-gorong dan kampanye berbusa dipenuhi janji manis. Perangai Jokowi dibuat seolah-olah pemimpin sejati yang menjadi satrio piningit. Rakyat terhipnotis oleh sihir massal yang digerakan oleh mesin politik pencitraan. Setelah melihat dan merasakan kerja dan kinerja yang sesungguhnya, rakyat baru tersadar bahwasanya telah memilih pepesan kosong dan tertipu. 2. Jokowi presiden dipenuhi isu dan intrik. Belum pernah ada pemimpin selain Jokowi yang menjadi presiden melalui proses pemilu begitu kental dengan aroma isu dan intrik yang sangat tajam. Bukan hanya agitasi, propaganda dan fitnah keji serta pembunuhan melingkupi pilpres yang menguras anggaran negara. Proses demokrasi yang langsung memilih orang momor satu di negeri ini telah menyebabkan terjadinya pembelahan sosial hingga mengorbankan nyawa petugas pelaksana pemilu presiden tersebut. Tak tangung-tanggung ratusan anggota PPK-KPU yang meregang nyawa tidak jelas dan tuntas penyebab kematiannya sampai sekarang. Fenomena itu penting menjadi pelajaran semua pihak yang terkait, mengingat bisa saja terjadi kecurangan dan manipulasi pada pilpres 2024 mendatang. Karena terendus kekuasaan incumben dan irisannya ditenggarai masih melakukan intervensi dan memengaruhinya. 3. Poros politik Jokowi yang berkiblat ke negara Cina komunis. Jokowi secara sadar dan sengaja telah merubah haluan sekaligus menghianati sistem politik luar negeri Indonesia. Dengan sekonyong-konyong membangun kerjasama Indonesia dan Cina yang berlebihan dan tidak seimbang bagi kepentingan nasional. Hubungan Indonesia dan Cina secara teknis tidak layak dikatakan taktis dan strategis, tetapi merupakan relasi yang merugikan, merendahkan dan mengancam kedaulatan negara bagi kepentingan Indonesia sendiri. Dalam bidang ekonomi misalnya soal utang, Indonesia tidak hanya masuk dalam \"debt trap\" yang berpotensi membuat keuangan negara mengalami kebangkrutan. Lebih parahnya, posisi tawar Indonesia menjadi rendah di hadapan Cina karena utang menjulang dan melilit. Kompensasi pemberian utang oleh Cina berupa TKA, teknologi dan sarana prasarana lainnya dari Cina, bukan hanya memperluas lapangan kerja bagi rakyat Cina dan menyebakan bertambahnya angka pengangguran bagi rakyat Indonesia. Dampak susulan utang luar negeri dari Cina juga berpotensi memiskinkan rakyat, saat pemerintah menghapuskan subsidi atau menghilangkan kewajiban negara membiayai kebutuhan rakyat, karena harus membayar bunga utang dan utang pokok yang sangat besar. Dalam soal politik juga, belum pernah ada beberapa partai politik yang melakukan pendidikan kader politik ke Cina yang notabene berlandaskan faham komunis. Termasuk PDIP dan Golkar serta beberapa partai berbasis nasionalis dan agama yang bangga dan menikmati mempelajari ideologi yang mengabaikan keberadaan Tuhan. Sangat naif dan konyol saat partai politik menjadi sumber dari segala sumber kekuasaan baik dalam tatanan legislatif, eksekutif dan yudikatif.gejala itu dapat dinilai bahwa komunisme sejatinya telah masuk terlalu dalam dan dominan dalam struktur partai politik dan pemerintahan. 4. Realitas obyektif negara gagal dibawah kepemimpinan Jokowi. Proses penyelenggaraan negara dan tata kelola pemerintahan sudah memasuki titik nadir kehancuran bangsa. Bukan hanya \"eror by human\" perilaku kekuasaan juga telah merusak sistem dengan kekuatan kapital yang memicu pola pragmatis dan transaksional. Semua bisa dibeli dengan kekuatan uang. Jokowi menjadi pemimpin yang ikut bertanggungjawab membawa kehidupan rakyat seperti tanpa pemerintahan dan terasa menjadi negara gagal. Kepatuhan dan ketaatannya pada kekuatan oligarki baik pada korporasi maupun partai politik, telah mengorbankan kepentingan rakyat di pelbagai sendi kehidupan. Daya beli rakyat jatuh terjun bebas dan lebih dalam terperosok semakin miskin akibat tingginya harga kebutuhan pokok. Tak cukup merasakan mahal dan langkanya sembako, gas dan listrik serta BBM. Rakyat juga harus sesak napas karena pajak yang mencekik. Angka kemiskinan yang terus meningkat berbarengan dengan tingginya angka kejahatan, sepertinya menjadi ciri dan menyuburkan komunisme dalam tubuh NKRI. Sama halnya dengan yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin karena praktek-praktek korupsi, kolusi dan nepotisme berkeliaran di penjuru negeri. Hukum juga terus terbiasa menindas yang lemah dan tak berpunya, namun memuliakan yang berduit meski sebagai penjahat dan hina namun tetap mengurus negara. Korporasi, politisi dan birokrasi berpesta di atas penderitaan rakyat dengan sokongan uang dan senjata dari dukungan asing. Tak bisa dipungkiri, semua itu menjadi kenyataan negara di bawah rezim Jokowi. Kekuasaan yang membunuh demokrasi dan begitu represif, tega berlaku keji kepada bangsanya sendiri demi merebut dan melanggengkan kekuasaan. Gagal di dua periode tapi nekat dan tanpa malu minta tiga periode atau perpanjangan jabatan. 5. Dalam kesengsaraan dan penderitaan yang sedemikian rupa, kehidupan rakyat begitu miris dan memprihatinkan. Semua serba dikuasai Cina. Selain ideologi, ekonomi, politik, hukum, budaya dan bahkan pertahanan keamanan semua dikendalikan Cina. Pribumi yang jelata hanya menjadi budak di negerinya, bagai terasing di rumahnya sendiri. Seakan mengingatkan kembali publik, pada situasi pergolakan tahun 1966 usai tragedi G 30 S PKI/1965 yang memunculkan Tritura. Juga yang terjadi menjelang peristiwa tahun 1998 saat lahir sepuluh tuntutan reformasi. Saat rakyat menjadi bulan-bulanan hidup miskin dan tertindas oleh kekuasaan yang korup dan manipulatif. Kesadaran kritis dan semangat perlawanan pada rezim yang terindikasi dipengaruhi ideologi komunis ini seketika mulai membangkitkan kembali gerakan mahasiswa dan pelajar dari tidur panjang. Generasi milenial yang diwakili mahasiswa, pelajar dan buruh, merasa tertantang tak ingin ketinggalan momentum dan kehilangan peran sejarah seperti yang pernah digeluti generasi KAMI/KAPPI dan aktifis 98\'. Apalagi jika rezim Jokowi yang bisa disebut orde distorsi ini memaksakan tiga periode atau perpanjangan jabatan presiden. Hanya ada kata, bangkit melawan atau diam tertindas. Tak bisa dibayangkan, jika tragedi demi tragedi harus terjadi dan terulang kembali di bawah kekuasan rezim Jokowi yang menjadi anasir komunis. Mungkin bukan hanya beresiko sekedar terjadi kerusuhan dan pertumpahan darah semata atau bisa jadi perang saudara, lebih dari itu jika tidak bisa diantisipasi menjadi rentan menenggelamkan keberadaan dan masa depan Pancasila, UUD 1945 dan NKRI. Saatnya semua bahu-membahu dan bergotong royong menyelamatkan Indonesia tercinta. Tak cukup sekedar kata-kata untuk melakukan perubahan, harus ada sikap dan tindakan patriotis. Tak cukup hanya mahasiswa, pelajar, buruh dan emak-emak yang harus turun ke jalan menuntut perbaikan negara. Pada akhirnya seluruh rakyat Indonesia terlebih umat Islam dan dengan dukungan TNI yang bisa menyelamatkan republik ini. Demi kebenaran serta kebaikan rakyat, negara dan bangsa, tak ada kata tak bisa untuk melawan komunisme maupun kapitalisme global dengan cara menjebol dan membangun sistem dari rezim Jokowi dan oligarki yang menyebabkan krisis multi dimensi. Sembari terus mewaspadai kemunculan kembali kekuatan komunis di Indonesia melalui neo PKI dan kiri Jokowi. *) Catatan dari labirin kritis dan relung kesadaran perlawanan.
BUMN Infrastruktur: Utang Makin Sulit Dibayar, Bank BUMN Jadi Tumpuan
Bahayanya nanti kalau ambruk satu saja maka akan ambruk rame-rame, efek domino dari gagal bayar utang yang akan datang dari BUMN infrastruktur atau kredit macet perbankan BUMN. Oleh: Salamuddin Daeng, Pengamat Ekonomi Politik Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) WIKA kini hanya mengharapkan akses dari pembiayaan perbankan, terutama bank-bank BUMN, dan rekor penerbitan obligasi dan sukuk dalam negeri yang cukup besar. Namun sekarang berhadapan dengan utang jangka pendek yang jatuh tempo. Perusahaan mengumpulkan obligasi atau sukuk lokal sebesar Rp 7,5 triliun dan Rp 2,5 triliun masing-masing pada 2020-2021 dan 2022. Ini akan mendukung likuiditas mengingat tidak adanya amortisasi utang besar dalam 12 bulan ke depan. WIKA memiliki kas Rp 3,3 triliun terhadap utang jangka pendek Rp 17,5 triliun, tidak termasuk pembiayaan rantai pasokan, pada akhir semester 2022. Sekitar Rp 16 triliun dari utang yang akan jatuh tempo tersebut merupakan pinjaman modal kerja jangka pendek. Meskipun dapat diperpanjang namun tetap merupakan beban keuangan yang beaar Sementara risiko refinancing untuk pinjaman modal kerja jangka pendek ini harus dapat dikelola karena lebih dari 50% diantaranya didanai oleh BUMN atau anak perusahaan bank milik negara. WIKA mendapatkan tambahan fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp340 miliar dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (AA(idn)/Stabil) milik negara pada 2Q22. Anak usahanya, PT WIKA Tirta Jaya Jatiluhur, juga memperoleh pinjaman sindikasi senilai Rp1,1 triliun dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BBB-/AA+(idn)/Stabil), PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (BBB) /AAA(idn)/Stabil), dan bank milik daerah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (A+(idn)/Stabil). Perbankan Indonesia tidak dalam keadaan baik baik saja. Mereka sekarang tersandera karena penempatan liquiditas mereka di dalam Surat Berharga Negara. Lebih dari 1700 Triliun dana bank mengendap di SBN untuk membiayai pemerintah, gaji, tunjangan aparatur pemerintah. Keuangan pemeirntah sendiri sedang sulit karena berhadapan dengan utang yang besar. Jadi sekarang muncul dua masalah sekaligus yakni masalah pada BUMN non bank khususnya BUMN infrastruktur dan kedua muncul masalah di sektor perbankan yang juga terancam kredit macet di BUMN dan di SBN. Bahayanya nanti kalau ambruk satu saja maka akan ambruk rame-rame, efek domino dari gagal bayar utang yang akan datang dari BUMN infrastruktur atau kredit macet perbankan BUMN. Pada tahun 2023 akan menjadi masa-masa yang sulit bagi sebagian besar perusahaan BUMN. Apakah semua infrastruktur yang dibangun akan bisa dijual ketengan? Kita lihat saja nanti. (*)