OPINI

Kasus Sambo Bisa Diambil Alih Oleh TNI

Situasinya sangat rawan jika tanpa proses penyelesaian di pengadilan berjalan secara transparan, akan berpengaruh langsung terhadap stabilitas pemerintah saat ini. Oleh: Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih BARESKRIM Polri menyatakan laporan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dan kekerasan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, itu merupakan bentuk menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua. Polri menutup kasus tersebut. “Kita anggap dua LP ini menjadi satu bagian masuk dalam obstruction of justice ya. Ini bagian dari upaya menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022). Terpantau Istri Ferdy Sambo, Putri Cendrawasih masih kukuh mengampu bahwa dirinya korban pelecehan seksual oleh mendiang Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir Joshua. Hal itu ia sampaikan saat diperiksa penyidik Timsus Polri sebagai tersangka pembunuhan berencana. Pelecehan oleh Brigadir J, disebut Putri Candrawathi terjadi di Magelang, Jawa Tengah. Demikian disampaikan, Kuasa Hukum istri Ferdy Sambo itu, Arman Haris. Arman menyampaikan, keterangan sebagai korban pelecehan yang terjadi di Magelang itu pun telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak Jumat (26/8/2022) kemarin. PC yang terkesan mengubah-ubah keterangannya ada pertanda dan sinyal kekuatan Sambo masih eksis akan melakukan perlawanan. Bukan mustahil PC harus menjalankan skenario pembohongan lebih lanjut sesuai skenario yang harus dijalaninya. Wajar Timsus merasa perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut pada PC atas keterangan dan pengakuan tersebut, dan konon akan dilakukan pada tanggal 31 Agustus mendatang. Bung Anton Permana, mengatakan: Alat Cyber polisi sekarang canggih Pak. Alat View Coupter Analisis Digital and Fusion mereka bisa mendeteksi, memprofiling mana berita yang viral, digemari, dan mapping isu. Namanya netizen Indonesia, pasti yang dominan disukai isu perselingkuhan, seksual, maka isu ini yang didominasikan dan digiring jadi trend isue. Atau istilahnya “digital distraction”, membangun isu baru yang kecil-kecil untuk mengaburkan atau menjauhkan dari isu utama yang besar.., katanya lebih lanjut. Alasan seksual yang seolah-olah menjadi alasan yang mudah diterima masyarakat muncul kembali. Dugaan kuat sebagai upaya untuk melawan resiko hukum yang cukup berat. Melawan cara ini memang repot sekali, masyarakat luas bisa terbawa arus zeitgeist. Zeitgeist (bahasa Jerman: Zeit yang berarti waktu atau zaman dan Geist yang berarti jiwa) merupakan pemikiran dominan pada suatu masa yang menggambarkan dan mempengaruhi sebuah budaya dalam masa itu sendiri. Prediksi ke depan geng Sambo akan melakukan perlawanan. Mereka merasa memiliki kekuatan dengan keyakinan perang ini harus berahir tiji tibeh  (mati satu harus mati semua). Senjata yang paling mutakhir adalah aliran dana Sambo yang diduga kuat sudah mengalir kemana mana. Bukan saja di internal Polri tetapi meluas ke instansi dan oknum pejabat di luar institusi Polri. Maknanya bukan hanya akan terjadi perang bintang bisa saja berakhir dengan perang bubat. Kondisi seperti ini hanya akan bisa diselesaikan oleh pimpinan Polri yang muncul tanpa beban karena memang dirinya bersih, terbebas dari virus amunisi Sambo. Dalam proses pemeriksaan masih berlangsung oleh Timsus Mabes Polri, akan menguak keadaan yang sebenarnya. FS dan geng mafianya, akan menghadapi resiko hukum yang lebih berat kalau justru terus bertahan dalam rekayasa kebohongannya. Dan semua anggota yang terlibat harus menanggung resiko hukumnya masing masing, makin berat. Peran Presiden Joko Widodo (Jokowi) mutlak harus terus turun tangan, hanya pengaruhnya yang selama ini terkesan diabaikan karena rumitnya masalah itu adalah akibat dari peredaran uang hitam Sambo yang sudah menggurita dan merambah ke mana mana, saling menggigit dan mengikat diantara mereka yang terlibat. Bisa terjadi Presiden juga ketakutan jika kasus Sambo sampai menyeret para pejabat anak buah Presiden. Dan, kasusnya akan merembet ke kasus lainnya, termasuk kasus KM 50 dan lainnya. Suka atau tidak Rezim kekuasaan ini harus menjauh ikut intervensi proses pengadilan yang tidak  jujur, objektif dan transparan. Apabila ada rekayasa ikut intervensi keputusan pada akhir putusan pengadilan, dipastikan rezim ini akan masuk pada masalah yang lebih berat dan bisa berakibat fatal. Situasinya sangat rawan jika tanpa proses penyelesaian di pengadilan berjalan secara transparan, akan berpengaruh langsung terhadap stabilitas pemerintah saat ini. Bahkan, kalau keadaan berlarut larut, keadaan berubah menjadi masalah negara yang lebih besar sampai pada adanya indikasi ketahanan negara sampai goyah, bisa terjadi TNI tidak tinggal diam. Akhirnya akan bertindak, sesuai keadaan perkembangan strategis stabilitas negara yang terjadi. Kasus Sambo tidak bisa dianggap remeh. Tidak berlebihan TNI tetap harus waspada dari segala kemungkinan harus ambil alih keadaan kalau keadaan memaksa karena tiba-tiba keadaan negara dalam keadaan genting. (*)

Anomali dan Pembodohan Istilah Subsidi BBM

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director Political Economy and Policy Studies RI, Republik Impian, sebuah negara subur dan kaya minyak bumi. Presiden RI saat itu sangat bijak dan pro rakyat, namanya Presiden Bijak. Semua kekayaan alam RI adalah milik rakyat, karena itu wajib digunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat. Biaya untuk menghasilkan minyak bumi (biaya lifting), ditambah biaya proses untuk menjadi BBM (biaya refinery) hanya 10 dolar AS per barel. Sedangkan biaya distribusi dan lain-lain sekitar satu dolar AS per barel. Sehingga biaya  perolehan (harga pokok) BBM sampai ke SPBU hanya 11 dolar AS per barel, atau sekitar Ri1.037 per liter (kurs Ri15.000 per dolar AS, 1 barel = 159 liter). Presiden Bijak memutuskan menjual BBM di dalam negeri dengan harga Ri1.200 per liter, untung hampir 20%, sangat memuaskan. Untuk distribusi BBM ke masyarakat, pemerintah menugaskan perusahaan negara, Pertabumi. Harga jual BBM ditetapkan oleh pemerintah, dan Pertabumi wajib mentaatinya. Semua uang hasil penjualan BBM kemudian harus di setor ke rekening keuangan negara. Dalam hal ini, Pertabumi tidak memperoleh laba. Jumlah produksi BBM Ri stabil di 100 miliar liter, sehingga Pendapatan Negara dari BBM mencapai Ri120 triliun (Ri1.200 dikali 100 miliar liter). Entah mendapat bisikan dari mana, Bendahara Umum Ri mengatakan kepada Presiden Bijak bahwa harga BBM internasional adalah Ri5.000 per liter. Kalau Ri bisa menjual BBM dengan harga internasional ini, maka Pendapatan Negara dari BBM mencapai Ri500 triliun (Ri5.000 x 100 miliar liter). Presiden Bijak bingung, planga-plongo, kemudian mengatakan: “bagaimana bisa?” Pertabumi wajib menjual BBM kepada masyarakat dengan harga Ri1.200 per liter, sesuai janji Presiden bahwa BBM digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Bendahara Umum Ri mengatakan tidak masalah, Pemerintah akan mengganti kerugian Pertabumi yang mencapai Ri3.800 per liter, atau total Ri380 triliun. Presiden Bijak kemudian bisa tampil sebagai super hero di mata publik, mengumumkan bahwa nilai subsidi BBM mencapai Ri380 triliun: secara kesuruhan, Pendapatan Negara sama saja, yaitu Ri120 triliun: Pendapatan dari hasil jual BBM oleh Pertabumi sebesar Rp500 triliun dikurangi subsidi kepada Pertabumi Rp380 triliun. Presiden Bijak menolak usulan tersebut. Presiden mengatakan, apa yang diusulkan Bendahara Umum Ri adalah manipulasi informasi yang membodohi rakyat. Karena, substansinya sama saja, Pendapatan   Negara dari BBM Tetap Ri120 triliun. Bendahara Umum Ri yang masih penasaran kemudian menghadap Presiden, dan mengatakan bahwa sebenarnya Presiden bisa menaikkan harga BBM menjadi Ri2.500 per liter. Dengan alasan subsidi BBM di dalam keuangan negara sangat besar, mencapai Ri380 triliun, sehingga bisa bikin APBN jebol. Kalau ini dijalankan, maka Pendapatan negara dari BBM menjadi Ri250 triliun, bukan Ri120 triliun. Karena ‘subsidi’ berkurang dari Ri380 triliun menjadi Ri250 triliun, atau berkurang Ri130 triliun, senilai kenaikan harga BBM dari Ri1.200 per liter menjadi Ri2.500 per liter (dikali 100 miliar liter). Bendahara Umum semakin antusias. Mengusulkan, pada akhirnya harga BBM domestik harus disesuaikan dengan harga internasional, yaitu Ri5.000 per liter. Dalam hal ini, Pendapatan Negara naik tajam menjadi Ri500 triliun, dari yang awalnya hanya Ri120 triliun, karena ‘subsidi’ menjadi nol. Presiden Bijak sangat marah. Karena, Pendapatan Negara naik akibat negara membebani rakyat dengan harga BBM yang sangat mahal. Artinya, kekayaan alam bukan digunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat. Melainkan, sebesar-besar untuk merampas uang rakyat! Begitu marahnya, Bendahara Umum Ri langsung dipecat! (*)

BBM Naik, Jokowi Turun

Oleh Ahmad Khozinudin | Sastrawan Politik Sepertinya pemerintah akan tetap \'ngotot\' menaikkan harga BBM jenis pertalite dan solar. Mereka, tidak peduli dengan beban rakyat. Tidak peduli dengan dampak inflasi, harga harga naik, pengangguran naik, kemiskinan naik, dan dampak negatif lainnya dari kenaikan BBM. Pemerintah hanya fokus memikirkan kantong APBN, tidak peduli kantong rakyat. Pemerintah sibuk berbusa beban subsidi rakyat, tapi tidak pernah mikir APBN dibiayai dari pajak rakyat. Pemerintah hanya sibuk menghitung kenaikan harga minyak dunia, dan beban subsidi BBM. Pemerintah tidak jujur, kenaikan harga komoditi lain seperti sektor pertambangan batu bara, nikel, menyumbang APBN dan bisa menambal subsidi BBM. Begitu juga DPR. Bukannya membela rakyat yang diwakili, malah asyik nimbrung mengikuti irama pemerintah. Malah beri angka kenaikan 30 %, atau harga pertalite Rp 10.000/liter. DPR bukannya mewakili rakyat, malah menjadi corong eksekutif. Bukan membela rakyat, DPR justru menyerahkan leher rakyat. Pemerintah dan DPR modal ngotot. Maunya, naikan BBM, tak mau tahu rakyat menderita karena kebijakan ini. Kalau sudah begini, nampaknya rakyat juga harus ngotot. Ga perlu lagi berdebat dengan pemerintah dan DPR. Sudah begini saja, BBM naik Jokowi turun. Itu baru seimbang. Karena, beban dipimpin Jokowi jauh lebih berat ketimbang beban kenaikan BBM. Kalau BBM jadi naik, kompensasinya Jokowi turun. Tidak usah menunggu 2024, pokoknya seketika BBM naik Jokowi turun. Kalau tidak mau turun, rakyat akan turun ke jalan menuntut Jokowi turun. Kalau tidak mau turun, terpaksa diturunkan. Habisnya, kalau diajak adu argumentasi tidak mau mendengar rakyat. Ditanya biaya produksi BBM yang ngebor di bumi Indonesia, jawabnya selalu pakai harga minyak dunia. Diajak harga seperti di Malaysia, mintanya disamakan dengan Singapura, Thailand dan Jerman. Angel, angel, angel tuturane. Sudah kepala batu, kuping budeg, tidak lagi ada empati kepada rakyat. Kalau penguasa tidak berempati kepada rakyat, untuk apa rakyat mempertahankan penguasa seperti ini ? [].

Kasihan Kapolri, Dipuja-Puji Anggota Komisi III DPR RI

 Komisi III seakan menutup mata dalam RDP kemarin. Ini bukan semata soal Sambo melainkan soal kultur kekuasaan yang amat mengerikan. Kasus Duren Tiga hanya dampak atau “by product” dari kultur kekuasaan itu. Sebab, sudah mengakar lama. Oleh: Ilham Bintang, Ketua Dewan Kehormatan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Pusat KASIHAN Kapolri! Wajah Jenderal Listyo Sigit Prabowo kelihatan tirus dan pucat. Matanya tampak lelah seperti kurang tidur ketika menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, di Senayan, Rabu, 24 Agustus 2022. Rapat itu berlangsung sekitar 10 jam. Dari pagi hingga lepas waktu Isya’. Puja dan puji hampir seluruh anggota Komisi III tentu tidak bisa menghiburnya. Saya khawatir malah semakin membebaninya. Seakan pujian itu “pesanan dia” seperti ramai disinyalir netizen di media sosial. Hari itu sudah lebih 40 hari kasus “Polisi Tembak Polisi” menjadi sorotan rakyat. Kasus itu menyeret Irjen Pol Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, 8 Juli lalu. Tempat kejadian perkara itu pun di rumah dinas mantan Kadiv Propam (Kepala Divisi Profesi dan Penhamanan) Polri tersebut. Semula mau disesatkan seolah kejadian biasa. Dengan skenario tembak-menembak antar ajudan  lantaran salah satunya melecehkan Putri Candrawathi. Seluruhnya 97 perwira Polri terperiksa. Perwira pertama, menengah, dan tinggi, bintang satu dan dua. Mungkin itu peristiwa kolosal pertama dalam sejarah Polri, dalam hal jumlah yang terlibat maupun bobot. Menjadi tersangka dengan ancaman hukuman mati lima orang. Termasuk Sambo dan Putri. Tiga lainnya, dua ajudan dan satu supir merangkap pembantu rumah tangga. Sambo sendiri sudah ditahan sejak 9 Agustus lalu, dan 25 Agustus kemarin hasil sidang Kode Etik Polri telah memberhentikan dengan tidak hormat ayah empat anak itu. Adapun tersangka Putri Candrawati hari ini diperiksa dan diramalkan bakal dikenakan  penahanan pula. Masih ada 35 perwira  menghadapi pemeriksaan etik, 16 di antaranya sudah \"ditempatkan khusus\" menunggu pemeriksaan lanjutan. Kasus Duren Tiga, disebut juga begitu, jelas sudah puluhan hari menguras tenaga, pikiran dan batin Kapolri dan jajarannya. Korban dan pelaku itu seluruhnya keluarga besar Polri. Tidak ada pihak lain. Listyo Sigit Prabowo  adalah pucuk pimpinan, penanggung jawab tertinggi di lingkungan penegak hukum itu. Dalam dunia militer dan polisi kita tahu ada konvensi tak tertulis, \'Tidak ada prajurit yang buruk, melainkan komandan.\' Dengan Sambo, Listyo hanya berjarak dua tingkat di atasnya. Prajurit yang bersalah dua tingkat di atasnya lazim ikut bertanggung jawab. Sambo tidak hanya tersangkut kasus Duren Tiga. Dalam kedudukannya sebagai Ketua Satgassus (Satuan Tugas Khusus) \'Merah Putih\' Polri (diangkat Kapolri Listyo, 1 Juli lalu), Sambo juga ditengarai berkelindan di banyak pusaran kasus yang disorot rakyat. Seperti judi konvensional maupun online, narkoba, peristiwa KM 50, illegal logging, mafia tanah, dan banyak kasus lainnya yang kini \"ditagihkan\" kepadanya dan Kapolri tanggung jawabnya. Penagihnya terbesar adalah rakyat yang di media sosial dinamai Netizen. Yang 24 jam bergemuruh menggunjing itu. Khusus kasus judi, Kapolri sudah menginstruksikan seluruh jajarannya agar kegiatan haram itu ditumpas sampai ke akar-akarnya. Kasus-kasus lain pun dijanjikan akan dia selesaikan. Termasuk pengusutan kembali kasus KM 50 jika (tewasnya anggota FPI) ada novum (bukti) baru. Kasus KM 50 adalah peristiwa tewasnya enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang mengawal Habib Riziieq Syihab menuju Karawang, Jawa Barat. Peristiwa itu terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Puja dan Puji RDP dengan Komisi III DPR RI niscaya merupakan beban baru bagi Kapolri. Isinya lebih banyak puja dan puji kepada Kapolri yang disampaikan oleh hampir seluruh anggota komisi itu. Kita mencoba menanti pendapat dari anggota gender wanita. Akan tetapi, ya ampun, tidak bermutu. Buang-buang kwota saja gender ini. Tak pelak pemandangan itu menjadi santapan olok-olok Netizen dan kritik media pers. Sindiran yang pernah dilontarkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD dua pekan lalu seakan terkonfirmasi. Anggota Komisi III DPR RI dikritik Mahfud karena sekian lama bungkam tak berkomentar apa-apa merespons kasus Duren Tiga. Padahal, peristiwa itu terjadi di lingkungan  pengawasannya. Alasan reses sulit diterima. Di era teknologi digital di mana pun anggota berada dapat dijangkau dengan mudah. Begitu RDP para anggota terhormat itu memang tampak seperti bangun tidur. Isunya ketinggalan kereta. Semua bicara, namun bicaranya mengawang-awang, jauh dari ekspektasi rakyat. Banyak yang kedengaran baru belajar bicara, sebagian kesulitan menyusun pikiran. Makanya pengucapannya bertele-tele. Namun, dalam hal garang, berbanding B sangat terbalik ketika menghadapi Mahfud, dua hari sebelumnya di tempat sama. Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti pun menilai kejanggalan itu. RDP dengan Kapolri sangat berbeda tune-nya dengan saat Komisi III DPR RI berhadapan dengan Mahfud MD. Sangat boleh jadi, sambung Bivitri, seperti dikutip banyak media pers, sebab 82 persen anggota DPR merupakan bagian dari koalisi pemerintah. Sehingga, tidak dapat dielakkan ‘rumor’ yang menyebutkan adanya simbiosis mutualisme atau relasi saling menguntungkan antara Komisi III DPR dan institusi-institusi penegak hukum. “Kita yang harus punya wawasan di belakang kepala untuk membaca apa yang terjadi hari ini maupun kemarin,” tambah Bivitri. Komisi III seakan menutup mata dalam RDP kemarin. Ini bukan semata soal Sambo melainkan soal kultur kekuasaan yang amat mengerikan. Kasus Duren Tiga hanya dampak atau by product dari kultur kekuasaan itu. Sebab, sudah mengakar lama. Di masa Kapolri Hoegeng di awal 70 an yang terkenal jujur pun, polisi korup sudah merajalela. Sudah terang-terangan melindungi penyelundupan mobil mewah oleh Robby Tjahjadi. Ingat, masa itu lebih setengah abad lalu, Hoegeng dicopot sebagai Kapolri. Hoegeng jatuh karena kasus itu. Dia tidak terlibat, tetapi kejahatan itu terjadi di masa dia berkuasa sebagai Kapolri. Presiden menganggap dia itu bertanggung jawab. Hoegeng tentu saja sedih memikul risiko akibat perbuatan yang tidak dilakukannya. Maka saat ditawari menadi Dubes (Duta Besar) sebagai pelipur lara, Hoegeng menolak. Masa itu, pejabat-pejabat yang bersalah memang kebanyakan “dibuang”, dijadikan Dubes. Kalau dia menerima jabatan Dubes berarti dia posisi orang bersalah, padahal dia tidak bersalah. Masalah yang dihadapi Polri perlu penanganan mendasar dan konseptual. Kebutuhannya reformasi total. Tidak bisa cara-cara biasa seperti dalam pikiran dan pandangan yang muncul dalam RDP kemarin. Kapolri pun mungkin jengah sendiri dipuja-puji sedemikian rupa. Memangnya Kapolri melawan musuh asing? Kapolri perlu bekal penting untuk melawan dirinya dan orang-orang di lingkungannya sendiri. Mengikuti pandangan-pandangan di RDP sampai kapan pun masalah Polri tidak akan selesai. Pikiran-pikiran yang terlontar hanya mendorong Kapolri mengusung batu ke gunung, seperti perjuangan Sisyphus dalam mitologi Yunani. Kasihan Kapolri! (*)

Jika Kasus KM 50 Tetap Ditutup, Islamopobia atau "Perang Salib"

Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan  TIDAK ada alasan rasional berbasis ideologi Pancasila untuk tidak membuka seterang-terangnya kasus pembunuhan sadis 6 laskar FPI di Km 50. Proses peradilan saat ini tercium hanya sandiwara. Ada upaya menutup-nutupi yang dikira dapat menghilangkan jejak lalu dilupakan. Mimpi dari pemegang kekuasaan otoriter. Rakyat khususnya umat Islam menilai Kepolisian dan Pemerintahan Jokowi masih berhutang nyawa atas 6 warga negara. Aktivis Islam.  Sasaran tokoh Islam dan ulama Habib Rizieq Shihab dengan penguntitan dan pembuntutan bukan berkualifikasi penegakan hukum tetapi pola kerja mafia seperti dalam film. Asyik dan menarik aksi kejar-kejaran penjahat yang berniat mencelakakan jagoan pemeran utama. Ada kebencian berbaur ketakutan pada Habib Rizieq Shihab yang kedatangannya disambut meriah oleh umat Islam. Ketakutan khas kaum Islamophobist.  Menurut pejabat negara atau cendikiawan  atau squad buzzer di Indonesia yang mayoritas muslim itu tidak ada Islamophobia. Adanya hanya di negara minoritas muslim. Benarkah ? Faktanya pembunuhan sadis 6 anggota Laskar FPI jelas merupakan wujud dari Islamophobia. Nah, untuk mendukung dan membuktikan benar atau tidak pernyataan di atas, maka perlu dibuka dan usut kembali kejahatan kemanusiaan dari kasus Km 50 tersebut.  Dari terkuaknya kasus Duren Tiga yaitu pembunuhan Brigadir Joshua oleh Irjen Fredy Sambo dan ajudannya, maka peran Satgassus yang dipimpin  oleh Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo turut terbuka pula. Untunglah Kapolri Jenderal Listyo Sigit dengan cepat membubarkan Satgassus yang bekerja bagai organisasi mafia tersebut. Diduga operasi Km 50 menjadi bagian dari kerja Satgassus. Ini artinya peran komando Irjen Ferdy Sambo dengan bantuan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menjadi sangat besar. Perlu penelusuran dan pembuktian. Pembuktian dan mungkin ketidakbenaran dugaan tersebut harus dilakukan dengan membuka sejelas-jelasnya kasus pelanggaran HAM berat pembunuhan 6 anggota Laskar pengawal HRS. Jawaban mesti diberikan atas banyaknya pertanyaan.  Jika tetap ditutup,  maka pertanyaan terberat yang mungkin muncul dalam benak umat Islam yakni adakah di dalamnya terdapat spirit \"perang salib\" yang berbasis kebencian dan upaya untuk melumpuhkan umat Islam ?  Berat untuk menyebut konflik agama, tetapi dengan posisi strategis beberapa aparat dalam struktur Kepolisian dan operasi adalah non muslim maka wajar muncul anggapan demikian. Sungguh sadis pula perlakuan kepada korban dengan cerita karangan yang dibuat kemudiannya. Kasus Km 50 telah menjadi tragedi hukum dan politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Aktivis Islam yang dibantai.  Di era kepemimpinan akhir Jokowi sebaiknya segera ada \"goodwill\" untuk menuntaskan dan membongkar kasus Km 50 sebab jika dilewati masa Pemerintahan Jokowi, bukan mustahil persoalan pelanggaran HAM berat ini akan memfokuskan pada peran kepemimpinan politik Jokowi sendiri. Kejahatan politik yang harus dipertanggungjawabkan. Pak Jokowi berpotensi untuk menjadi pesakitan.  Semoga fikiran jernih masih melekat pada para pemangku kebijakan politik di negeri bermoral NKRI yang berideologi Pancasila ini. Jauh dari praktek politik \"menghalalkan segala cara\" khas kepemimpinan di negara Komunis.  Akan tetapi jika Indonesia ternyata menjalankan politik menghalalkan segala cara, maka secara sadar atau tidak sebenarnya faham Komunis sudah memasuki ruang strategis pemerintahan dan kenegaraan.  Lampu merah telah menyala. 

Pimpinan Komisi III DPR RI Pimpin Sidang Bergaya Sambo

Dengan waktu terbatas dan tidak semuanya diberikan kesempatan untuk membuat statements dan mengajukan pertanyaan adalah atas kesepakatan bersama demi efektifitas hasil kerja persidangan menjadi maksimal. Oleh: Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih SAAT berlangsungnya Rapat Kerja Komisi III dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berlangsung suasana framboyan, semilir saling menyampaikan sanjungan puja-puji apresiasi untuk Kapolri dengan resonansi irama yang sejuk, sesekali suara genit. “Bapak telah bertindak cepat dan tepat. Pekerjaan Bapak sangat berat, semoga Tuhan memberkati atas kerja kerasnya dan atas nama anggota Komisi III DPR RI menyampaikan terima kasih”. Begitu kira-kira ucapannya.   Memang tidak semua berisi sanjungan sekalipun tetap saling jaga perasaan demi kebersamaan terdengar usulan yang substansial ditunggu masyarakat, tentang di mana Sambo saat ini, harus dihukum seberat-beratnya, bagaimana keterlibatan FS dengan bandar judi online 303, narkotika, dan kaitan dengan peristiwa KM 50. Rapat Kerja DPR RI dengan mitra kerjanya Kapolri sesungguhnya sudah ada dalam ketentuan konstitusi yang ketat: berupa dengar pendapat legislatif, pengawasan, investigasi dan konfirmasi. Terpantau lebih kuat pada fungsi pertama, fungsi lainnya terpantau melemah dan terdengar lebih kuat berupa kisi-kisi sanjungan dan puji-pujian. Fungsi pengawasan, investigasi, dan konfirmasi sangat minim, bahkan ketika fungsi itu muncul kelakar dan tetap saja diakhiri dengan sanjungan, terkesan sangat hati-hati kalau sampai melukai perasaan Kapolri dengan timnya. Kejadian fatal sidang yang dipandu Ketua Komisi ketika akan merumuskan rekomendasi komisi III untuk Kapolri, bukan hanya terjadi kebingungan menyusun kalimat otomatis substansi hasil pengawasan, investigasi nampak asalasalan. Celakanya untuk susunan kalimat melalui Pimpinan Sidang dimintakan pendapat kepada Kapolri untuk memperbaiki, dan Kapolri spontan tengok Kabareskrim untuk bantu diperbaiki, dan langsung disetujui floor. Ironi dan memalukan tetapi benar-benar terjadi. Kondisi tersebut memberi petunjuk tidak ada keseriusan dan persiapan yang baik dari Komisi III yang sesungguhnya rekomendasi semestinya sudah tersusun rapi dengan muatan substansi yang pakem sebelum masuk Rapat Kerja dengan Kapolri. Hasilnya semestinya tidak ada kompromi dengan Kapolri selain harus dilaksanakan atas nama rakyat Sebelum rapat kerja semestinya sudah ada joint hearings antar perwakilan antar partai yang ada di komisi tersebut. Saat rapat kerja hanya untuk konfirmasi mempertajam dari hasil rekomendasi yang sudah disiapkan. Substansi dan kalimat tidak ada kompromi dengan mitra kerja. Apalagi menyerahkan susunan kalimat rekomendasinya ke mitra kerja (staf Kapolri) dari konsep yang anggota Komisi III nampak gagap dan tidak siap. Demikian pula kejadian memalukan saat berlangsungnya Rapat Kerja, terjadi keributan saling interupsi. Aneh kenapa ini terjadi, apa akibat Pimpinan Sidang yang bergaya Sambo yang super kuasa mengatur jalannya sidang, sampai masuk mencegat hak hak dari anggota dewan. Kejadiannya menggelikan, aneh dan konyol, akibat Pimpinan Sidang bergaya feodal dan asal-asalan. Prosesi sidang yang lucu, justru membuat jalannya sidang tidak lancar, dan terkesan underdog Pimpin Sidang bersama Kapolri. Fungsi Pimpinan Sidang itu hanya sebagai mengatur lalu-lintas perdebatan anggotanya (bukan boss perusahaan) pada sidang yang sedang berlangsung agar berjalan tertib, rapi, organized, adil, fair untuk semua members dan tujuan hearing itu tercapai. Pimpinan sidang lupa atau tidak paham bahwa secara konstitutional, semua anggota dewan  adalah setara (equal) dalam hak, tugas, tanggung-jawab.  Fungsi jabatan sebagai Ketua/Wakil Ketua Komisi yang otomatis sebagai pimpinan sidang tidak boleh mengambil hak istimewa bagi anggotanya yang terdiri dari beberapa fraksi. Mereka sama memiliki one vote di dalam sidang sidang komisi. Untuk menghindari sidang yang selalu teriak-teriak penuh interupsi, gaduh, ribut, tidak teratur dan semawut , aturan tata-tertib hearing dan persidangan di DPR  perlu ditinjau kembali, diperbaiki dan disempurnakan tentang tatib persidangan. Semisal sebelum masuk sidang dengan mitra kerjanya, wajib ada persiapan bahan yang harus dilakukan  rapat bersama antar unsur fraksi menyusun statement inti yang harus ditanyakan dan dipertahankan  atas masalah yang akan diperdebatkan. Sekaligus ada kesepakan juru bicara yang disepakati untuk menyampaikan points yang disampaikan kepada mitra kerjanya, agar masuk proses sidang berjalan rapi, tertib berjalan lancar dan tujuan tercapai dengan baik, terhindar dari interupsi yang tidak perlu, dewan terjaga eksistensi dan kompetensinya. Dengan waktu terbatas dan tidak semuanya diberikan kesempatan untuk membuat statements dan mengajukan pertanyaan adalah atas kesepakatan bersama demi efektifitas hasil kerja persidangan menjadi maksimal. Hanya anggota dewan atau yang telah dipilih dan disepakati mewakili semua partai politik itu yang boleh menyampaikan statements dan mengajukan pertanyaan kepada mitra kerja, dengan batasan waktu yang terukur tanpa mengurasi substansi keutuhan materinya. Interupsi hanya boleh dilakukan oleh anggota sidang justru ketika pimpinan sidang, menyimpang dari fungsi dan tugasnya, seperti tiba tiba mengintervensi hak-hak yang sama sesama anggota sidang atau ngelantur menjadi feodal, bergaya bos dan otoriter seperti gaya Sambo atau melemah mentalnya karena ada gangguan underog di depan Kapolri. (*)

UUD 1945 Versus UUD NRI 1945 (2)

Ketiga, pemilihan presiden secara langsung oleh seluruh rakyat Indonesia menyimpang dari sila ke-4 Pancasila: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Oleh: Muhammad Chirzin, Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta PEMBELA UUD NRI 1945 hasil amandemen 1999-2002 umumnya kurang tertarik berdebat filosofis tentang mengapa ada yang disebut Lembaga Tertinggi Negara MPR, mengapa ada sistem Perwakilan Musyawarah. Saran saya kepada kelompok pendukung UUD 2002, berdebatlah dengan Prof. Kaelan, Prof. Yudhie Haryono, Dr. Mulyadi, Dr. Ichsanuddin Noersy tentang tema tersebut. Tak cukup dengan menyatakan bahwa Lembaga Tertinggi itu sistem Komunis (Prof Jimly dan Mayjen Purn. Saurip Kadi). Berdebatlah soal Pilpres Langsung sebgai anak kandung UUD 2002 hasil amandemen UUD 1945. Lihat output dari praktik Pilpres langsung yang amburadul. Berdebatlah output dari masuknya asas Kapitalisme dalam pasal 33 UUD 2002 hasil Amandemen UUD 1945 yang membuat rakyat miskin makin membludak dan kesenjangan makin menggila. Sayangnya, Dr. Refly Harun keluar dari grup Konstitusi; sempat ikut beberapa lama tanpa komentar lalu keluar. Padahal di forum itu banyak orang yang faham konstitusi dan politik negara. Kalau negara mau maju, harus berani diskusi keras dengan siapa pun yang pantas jadi lawan bertukar pikiran. Menanggapi tulisan Hatta Taliwang tersebut, Chris Komari menulis, “Yang paling sulit adalah mencari compromised version, dan itu mampu dilakukan oleh para founding fathers dengan: (1) Pancasila: (2) Preambule; (3) UUD 1949 asli. Sebaiknya, kita meminta agar teks asli UUD 1945 hasil compromised version para founding fathers dipisahkan dengan 4x teks amandemen. Dari situ nanti kita perdebatkan, teks amandemen mana yang bertentangan, mengubah dan merusak teks asli UUD 1945 hasil compromised version para founding fathers. Yang harus diperbaiki dan diamademen ke-5 adalah semua teks amandemen 4x itu, bukan teks aslinya. Saya ingin tahu, Indonesia itu mau mengadopsi sistem pemerintahan yang bagaimana. (a) Demokrasi; (b) Non-Demokrasi; (c) Atau yang bagaimana? Kalau disebut negara Demokrasi Pancasila, atau Demokrasi Terpimpin, atau Demokrasi Sila ke-4 Pancasila, maka konsep sistem ketatanegaraan dan sistem pemerintahannya seperti apa? Sekarang rakyat Indonesia masih seperti dulu; ada kelompok pro-UUD 1945 asli, ada yang pro-UUD 2002 amademen, ada yang pro-Pancasila, ada yang pro-Demokrasi, ada yang pro-Khilafah, dan ada yang nyrempet-nyrempet neo-communism. Tidak mungkin kita ngotot dengan versi yang kita inginkan saja. Tugas terberat generasi sekarang adalah mencari jalan tengah (compromised version), seperti para dulu, untuk memperbaiki ruwet dan carut-marut demokrasi lontong sayur yang dibanggakan di Indonesia, tetapi tidak bermanfaat bagi rakyat. Akan tetapi seperti sulit, karena generasi sekarang lebih sok tahu demokrasi dibanding generasi lama, padahal tidak. Generasi dulu itu, jauh lebih menguasai sistem pemerintahan demokrasi dibanding generasi sekarang. Dengan ego yang sok tahu generasi sekarang ini, akan sangat menyulitkan upaya upaya untuk mencari compromised version. Zulkifli S. Ekomei pun mengunggah tulisannya di  https://bergelora.com/titik-nadir-uud45-palsu/“Titik Nadir UUD 1945 Palsu”. Setelah Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus diperingati, sidang pertama PPKI digelar satu hari sesudah proklamasi kemerdekaan Indonesia, 18 Agustus 1945. Sidang tersebut menghasilkan sejumlah keputusan, yakni: (1) Mengesahkan rancangan UUD sebagai UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945; (2) Memilih Sukarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden; (3) Untuk sementara waktu tugas presiden dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Demikianlah, maka di hari itu, 18 Agustus 1945 itu pula diperingati sebagai Hari Konstitusi. Peringatan Hari Konstitusi RI ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008. Hari Konstitusi adalah momentum bersejarah dalam memperingati adanya sistem ketatanegaraan Indonesia, salah satunya UUD 1945 yang menjadi landasan hukum Indonesia. Lucunya, konstitusi yang telah ditetapkan dengan Tap MPRS itu kini telah diganti dengan UUD 2002 alias UUD 1945 palsu yang dilahirkan tanggal 10 Agustus 2002, maka ini bisa disebut sebagai sebenar-benar kebohongan yang nyata dan pemalsuan yang dilegalkan. Seperti diketahui UUD 1945 telah diganti oleh para pengkhianat melalui kudeta konstitusi secara senyap, sehingga diberlakukannya UUD NRI 1945, yang lebih dikenal sebagai UUD 2002 atau UUD 1945 palsu tersebut, para pengkhianat ini tidak punya nyali untuk mengatakan ”mengganti”, tetapi ”mengubah”. Padahal mereka terang-terangan telah melakukan persekongkolan jahat dengan membentuk ”Koalisi Ornop Untuk Konstitusi Baru”, kemudian mereka memakai jasa para preman di Senayan yang tergabung dalam Panitia Ad Hoc 1 MPR 1999-2004 yang melanjutkan proyek kejahatannya dengan membentuk kelompok yang bernama ”Forum Konstitusi” bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi (Lembaga Negara produk UUD 1945 Palsu) yang bertugas mengamankan proyek kejahatan ini. Alhamdullillah, jika ini akhirnya DPD yang juga adalah produk UUD 1945 Palsu menyadari tentang perlunya kembali ke naskah asli UUD 1945 karya agung para pendiri bangsa. Dewan Perwakilan Daerah sebagai penjelmaan Utusan Daerah yang dipilih langsung oleh rakyat, di mana setiap anggotanya dipilih oleh rakyat dengan jumlah suara lebih besar dibanding suara yang diperoleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat, karena setiap propinsi hanya diwakili oleh 4 orang anggota DPD, sementara untuk anggota DPR setiap propinsi masih dibagi menjadi beberapa daerah pilihan, tetapi dalam praktik ketatanegaraan kewenangan DPD jauh lebih kecil dibanding DPR, kenapa? Karena DPD tidak punya kewenangan membuat Undang-Undang. Inilah salah satu ketimpangan yang akibat diberlakukannya secara paksa UUD 1945 Palsu. Ketimpangan yang lain adalah UUD 1945 palsu menganut sistem presidensial, tetapi semua pejabat pembantu Presiden harus lolos “fit and proper test” yang dilakukan oleh parlemen, dalam hal ini DPR, dan untuk meloloskan pejabat yang bersangkutan tidak menutup kemungkinan adanya praktik-praktik suap. Dugaan ini terbukti ada beberapa pejabat yang sudah lolos ternyata tersangkut masalah korupsi. Berbicara masalah korupsi, DPR adalah salah satu lembaga korupsi yang menjadi sarang koruptor terbesar; sudah banyak anggota DPR, bahkan pimpinan DPR yang menjadi terpidana tindak pidana korupsi. Kelemahan demi kelemahan dari UUD 1945 Palsu mulai terkuak. Selain soal kewenangan DPD dan banyaknya pejabat yang tersandung kasus korupsi, MPR kini tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara, sehingga tidak bisa lagi menerbitkan TAP, apalagi melakukan perubahan terhadap UUD, sehingga beberapa pemikiran mendasar, seperti menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara menemui jalan buntu. Akhirnya, dilahirkanlah GBHN tiruan atau GBHN palsu yang disebut PPHN. Namun, soal telah disepakatinya PPHN ini ketua MPR dari Fraksi Golkar bohong, dan dibantah ketua Fraksi Golkar MPR. Jika hal ini benar, maka sinyalemen Habib Rizieq Shihab benar adanya, bahwa Negeri ini sudah dalam posisi darurat kebohongan. Presiden bohong, menteri-menterinya bohong, polisi juga bohong, dan sekarang MPR juga bohong. Selanjutnya, jika ketimpangan-ketimpangan dan kebohongan semakin banyak, dan tidak terkendali, maka bukan hal yang mustahil jika kemudian terjadi “dead lock” atau dengan kata lain UUD 1945 palsu sampai pada titik nadir. Apakah kondisi ini tidak ada jalan keluarnya? Selama hidup masih dikandung badan, pasti ada jalan! Zulkifli S. Ekomei adalah seorang dokter yang sedang memperjuangkan kembalinya UUD 1945 yang asli. Zulkifli S. Ekomei menambahkan, bahwa para pendiri negeri ini bukan orang sembarangan. Dengan rahmat Allah dan didorong oleh keinginan luhur berhasil membuat negara lengkap dengan sistem pemerintahannya untuk dilanjutkan oleh generasi penerusnya, dan kalau kurang sempurna boleh disempurnakan. Maka dalam UUD 1945 ada pasal 37, ada penjelasan, ada aturan peralihan kalau perlu disempurnakan, ada aturan tambahan kalau perlu ada yang ditambahkan; ternyata ada anak bangsa yang terkena “inferior syndrome” kagum kalau melihat bule, sama dengan pelacur-pelacur yang senang kalau dapat pelanggan bule; ke luar negeri 3 bulan, di sana musim dingin, harus pakai jas, pakai sleyer, balik ke Indonesia musim kemarau, nggak mau melepas jas dan sleyernya, karena takut dikatakan ketinggalan jaman. Demikian juga melihat UUD negaranya, dianggapnya ketinggalan jaman, diobrak-abrik seenaknya. Apa sih sulitnya menjaga warisan, kalau niatnya baik, kalau tidak punya motif lain, menghamba pada bangsa lain, dasar bangsa tempe, jancukan memang! Menurut hemat penulis, efek empat kali Amandemen UUD 1945 sekurang-kurangnya adalah sebagai berikut. Pertama, MPR tidak dapat meminta pertanggungjawaban kepada Presiden, karena Presiden bukan mandatarisnya. Kedua, Presiden menjadi superpower, ditambah lagi sebagai atasan langsung Kapolri. Ketiga, pemilihan presiden secara langsung oleh seluruh rakyat Indonesia menyimpang dari sila ke-4 Pancasila: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Keempat, membuahkan Presidential Threshold 20% sebagai produk monopoli partai politik dalam merumuskan Undang-Undang Pemilui Nomor 7 Tahun 1917 Pasal 222, yang mengamputasi hak-hak rakyat untuk mengusulkan calon presiden. Kelima, Presiden RI tidak harus warga negara Indonesia asli. Quo Vadis Bangsa Indonesia? (*)

Ada Yang Janggal Dalam Proses Kaburnya Bandar Judi Medan Ke Singapura

Oleh Asyari Usman | Jurnalis Senior FNN  Bandar judi online terbesar di Sumatera, Jhoni alias Apin BK, melarikan diri ke Singapura. Bersama keluargnya. Itu terjadi tak lama setelah tim Polda Sumut yang dipimpin langsung oleh Kapolda Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak melancarkan operasi penggerebekan markas judi Apin di kawasan elit Cemara Asri, tak jauh dari Medan. Sepintas lalu, kronologi larinya Apin bersama keluarganya itu masuk akal. Tetapi, sesungguhnya tidak bisa diterima. Oleh akal sehat. Mari kita telusuri logika dalam proses pelarian Apin itu. Dari sini nanti, kita bisa menyimpulkan apakah logis si Apin disebut melarikan diri. Operasi penyerbuan markas judi online dilakukan pada 9 Agustus 2022. Tak berapa lama setelah penggerebekan, Apin dan keluarganya meninggalkan Medan menuju Singapura pada hari yang sama. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan kaburnya Apin baru diketahui pada 16 Agustus ketika mereka mengecek ke Imigrasi. Pihak Imigrasi mengatakan Apin dan keluarganya melewati TPI (tempat pemeriksaan imigrasi) bandara Kualanamu pada 9 Agustus menuju Singapura. Banyak kejanggalan. Dan kejanggalan-kejanggalan itu akan terlihat ketika kita ingin mengetahui jawaban atas beberapa klaster pertanyaan berikut ini. 1. Kok bisa mereka kabur pada hari yang sama dengan hari penggerebekan, dan kaburnya satu keluarga pula? Bukankah logistik dan dokumentasi satu keluarga itu biasanya ribet? Menggunakan pesawat terjadwal atau pesawat carteran? 2. Dari mana Apin tahu tentang operasi penggerebekan itu dan dari mana dia tahu Polisi akan menangkap dirinya? Siapa yang memberitahukan itu kepada dia? 3. Mengapa Polda tidak lebih dulu menangkap Apin baru kemudian melancarkan penggerebekan? Atau, mengapa tidak ditangkap serentak dengan penggerebekan? Apakah Polda tidak tahu Apin itu bandar judi online? 4. Mengapa Polda baru bertanya ke Imigrasi pada 16 Agustus? Bukankah Apin sangat perlu ditangkap? Mengapa begitu lama selang waktu yang diperlukan untuk mengecek status Apin ke pihak Imigrasi? Jadi, sangat mengherankan kronologi dan proses Apin BK melarikan diri ke Singapura. Kejanggalan yang menyelimuti isu ini bisa menyulut pertanyaan: apakah dia benar melarikan diri murni karena kecanggihan intelijen pribadinya? Ataukah, “perfect timing” (kalkulasi waktu yang sempurna) kaburnya Apin itu merupakan buah dari investasi panjang dan besar yang dia lakukan selama ini di industri perlindungan dan perbekingan Indonesia? Tentu Anda semua mengharapkan pertanyaan ini terjawab dalam waktu yang tak terlalu lama.[]

Dokter Forensik Berpotensi Menjadi Tersangka Perusak Bukti?

Karena, mereka telah melanggar sumpah profesi. Juga, petinggi RSUP Polri yang terlibat dalam proses rehabilitasi jenazah korban untuk menghilangkan bukti pelanggaran hukum. Oleh: Mochamad Toha, Wartawan Forum News Network (FNN) SETELAH selama 3 pekan 5 hari sejak autopsi ulang atas jenazah Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir Joshua, Rabu (27/7/2022, Tim Kedokteran Forensik Gabungan telah menyerahkan hasil autopsi ulang itu ke Tim Khusus Polri di Bareskrim Mabes Polri, Senin (22/8/2022). Dokter forensik yang terlibat autopsi ulang berasal dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Universitas Andalas, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat, dan Universitas Udayana. Tim dipimpin Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) dr. Ade Firmansyah Sugiharto. Terdapat beberapa kesimpulan dari hasil autopsi ulang Brigadir Joshua itu, di antaranya lima luka tembak. Empat tembus tubuh, satu peluru bersarang di dekat tulang belakang.Luka-luka lain di tubuh Brigadir Joshua itu karena tembakan. Tim dari PDFI itu memastikan, tidak ada bekas penyiksaan. Luka di jari kelingking dan jari manis tangan kiri Brigadir Joshua disebabkan alur lintasan peluru.Tim dokter juga tak menemukan adanya kuku Brigadir Joshua dicabut yang sebelumnya diungkapkan pengacara keluarga Brigadir Joshua, Kamaruddin Simanjuntak.Dari hasil pemeriksaan ulang ini, penyebab kematian Brigadir Joshua tersebut disebabkan oleh luka tembak fatal di bagian dada dan kepala.“Kami yakinkan kepada seluruh masyarakat, kepada awak media, bahwa kami di sini bersifat independen, tidak memihak dan tidak dipengaruhi oleh apapun juga. Kami bisa yakinkan tidak ada tekanan-tekanan apapun kepada kami, sehingga kami bisa bekerja secara leluasa,” ungkap Ade. Sementara keterangan Polisi terkait hasil autopsi pertama Brigadir Joshua melalui konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa, 12 Juli lalu, terdapat sejumlah perbedaan.Hasil autopsi tersebut disampaikan oleh Kombes Budhi Herdi Susianto – saat itu menjabat Kapolres Metro Jakarta Selatan, kini di tempat khusus (Patsus), karena diduga melanggar etik dalam penyidikan kasus Brigadir Joshua.Budhi ketika itu menyebut terdapat tujuh luka tembak masuk, enam luka tembak keluar, dan satu peluru bersarang di dada. Kemudian luka-luka lain di tubuh Brigadir Joshua hasil tembakan, sehingga tidak ada bekas penyiksaan.Selain itu, penyebab kematian karena luka tembak bagian belakang sisi kiri kepala dan luka tembak di bagian dada sisi kanan.Sementara dokter perwakilan keluarga Brigadir Joshua, Martina Rajagukguk yang ikut juga menyaksikan autopsi ulang membeberkan sejumlah temuan. Sebagai dokter perwakilan keluarga, Martina menjelaskan dirinya bertugas hanya mengamati dan mencatat tanpa menganalisa hasil autopsi pada 27 Juli itu.Terdapat berbagai temuan luka yang disampaikan, mulai dari luka berupa lubang di bagian lengan kanan yang berada kurang lebih 15 cm dari puncak bahu. Penyebab luka ini belum bisa disimpulkan sehingga diambil sampel oleh dokter forensik untuk diteliti lebih lanjut.Selanjutnya, memar di bagian dalam lutut kaki kiri bagian dalam. Martina menyebut memar ini terlihat seperti ada resapan darah.Terdapat pula lebam di sisi kanan dan kiri perut. Namun, lebam sudah tidak terlihat lagi saat autopsi kedua dilakukan. Karena itu, dokter mengambil sampel untuk diteliti lebih lanjut. Pada bagian punggung ditemukan pula luka sayatan, yang kemudian diinformasikan dokter forensik sebagai luka dari autopsi pertama untuk melihat adanya peluru masuk atau tidak.Kemudian juga temuan luka yang sempat heboh, yakni lubang dari kepala belakang menembus hidung. Martina menjelaskan tim forensik menemukan luka tersebut dalam keadaan ditutupi seperti lem atau tanpa jahitan.Proses otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir Joshua berlangsung di RSUD Sungai Bahar Jambi, pada 27 Juli 2022. Ini atas permintaan keluarga yang tidak puas terhadap hasil otopsi pertama. Keluarga menemukan luka-luka di tubuh Brigadir Joshua tidak sesuai dengan klaim polisi. Setelah 27 hari, akhirnya Ketua Tim Dokter Forensik gabungan, dr. Ade Firmansyah Sugiharto merilis hasilnya, Senin (22/8/2022). Terdapat lima luka tembak masuk di tubuh Joshua. Tim menemukan empat luka tembak keluar dari tubuhnya. Artinya, satu peluru bersarang di tulang belakang. Sementara empat lainnya peluru tembus keluar. “Kita melihat bukan arah tembakan tapi arah masukan peluru. Ada lima luka tembak masuk dan empat luka tembak keluar,” jelasnya kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Senin (22/8/2022). Artinya masih ada satu peluru yang bersarang di tubuh Brigadie Joshua, dan itu ada di dekat tulang belakang. Tapi, dia tidak mendetilkan titik luka tembakan itu di mana saja.  Dokter Ade mengatakan, hasil autopsi tak ditemukan luka lain selain luka dari senjata api. Meski demikian, ia tak bisa memastikan berapa jumlah penembak yang menembak Brigadir Joshua. “Kita bisa menjelaskan arah tembakan sesuai lintasan yang ditemukan. Kita tidak bisa mengetahui ada berapa penembak,” jelasnya. Dokter Ade memastikan, pihaknya independen dan imparsial dalam proses autopsi ulang jenazah. Pemeriksaan sampel dari autopsi ulang itu dilakukan di Laboratorium Patologi Anatomi RSCM. Hal itupun kemudian dipertanyakan oleh pengacara keluarga Brigadir Joshua, Kamaruddin Simanjuntak, dan mengaku dirinya belum sepenuhnya menerima hasil dari autopsi ulang yang dilakukan oleh PDFI. Kamaruddin pun lantas menyangkal pernyataan tersebut, sebab menurutnya ada beda keterangan yang ia terima soal penganiayaan. “Berarti dokternya ini belum profesional kita harus sekolahkan lagi ini ke luar negeri,” katanya. “Karena saksi saja atau tersangka mengakui kepalanya (Brigadir Joshua) itu dijambak dulu sebelum ditembak,” lanjut Kamaruddin, Senin (22/8/2022) dalam program Sapa Indonesia Malam, Kompas TV. “Dijambak itu kan penganiayaan, kalau tersangka mengakui penganiayaan, sementara itu dokter forensik mengatakan tidak ada, berarti ada perbedaan. Apakah ini yang benar tersangka atau pelaku atau dokternya,” tegasnya. Menurut Kamaruddin, dalam autopsi ulang ini pihaknya diberikan hak untuk mengirim dua orang ahli. Dan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh dua orang yang ia kirimkan dalam proses autopsi ulang ini, sudah dinotariatkan atau berkekuatan hukum. Sehingga, lanjutnya, jika terjadi perbedaan keterangan berarti ada kebohongan di dalamnya. “Yang jelas saya hanya mengatakan begini, kalau dokternya sudah kerja benar dia pasti akan selamat. Tetapi kalau dokternya tidak benar kerjanya atau dia memberikan pendapat bukan karena keilmuannya maka dia akan berhadapan dengan Tuhan pencipta langit dan bumi,” kata Kamaruddin mengingatkan. “Karena saya juga sudah menitipkan dua orang, dokter dan ahli medis, dan hasil autopsi ulang dari mereka sudah saya notariatkan, jadi kalau mereka mengatakan sesuatu yang beda dengan yang saya notariskan itu berarti ada kebohongan,” tutur Kamaruddin. Sementara, berdasarkan autopsi polisi, tujuh luka tembak itu diantaranya: luka tembak di bawah kelopak mata kanan, luka tembak di bagian jari, luka tembak di pergelangan tangan, hingga luka tembak di bagian dada.  Hasil autopsi ulang juga berbeda dengan versi keluarga Brigadir Joshua yang menyebutkan adanya luka di leher, luka sayat di bawah mata, luka sayat di hidung, luka sayat di bibir, luka sayat di belakang telinga, pundak hancur, dagu bergeser, memar di rusuk, dan luka di tangan hingga kaki, di samping luka tembak di dada. Dokter Perusak? Adanya perbedaan hasil antara autopsi pertama di RSUP Polri Jakarta, pada 8 Juli 2022, dengan autopsi kedua di RSUD Sungai Bahar Jambi, pada 27 Juli 2022, itu karena kondisi jenazah Joshua yang sudah rusak berat. Kabarnya, dari beberapa bukti dan keterangan dokter forensik, karena kondisi jenazah yang sudah rusak berat itu, sehingga bukti penyiksaan secara sains tidak dapat dibuktikan. Karena itu, proses penyidikan saat ini diarahkan kepada tim dokter forensik RSUP Polri. Mereka semua berpotensi dijerat dengan pasal perusakan bukti pelanggaran hukum. Para dokter forensik itu bakal dijerat pasal perusakan bukti pelanggaran hukum. Tampaknya, jumlah tersangka perusak bukti pelanggaran hukum itu, kian panjang dan bertambah. Para dokter yang terlibat dalam autopsi pertama itu diduga melanggar sumpah profesi. Salah satu bukti pelanggaran hukum oleh para dokter forensik pertama yang merehabilitasi jenazah Brigadir Joshua, sehingga kejahatan Ferdy Sambo Cs sulit dibuktikan secara sains. Para dokter tersebut harus dijadikan tersangka. Pun dicabut status profesi dan izin dokternya. Karena, mereka telah melanggar sumpah profesi. Juga, petinggi RSUP Polri yang terlibat dalam proses rehabilitasi jenazah korban untuk menghilangkan bukti pelanggaran hukum. Menurut seorang dokter, untuk mengetahui luka yang ada di tubuh Joshua itu masih bisa identifikasi dan belum rusak. Luka dan sebagainya masih bisa dilihat. “Pemeriksaan luka bisa sampai sel,” katanya. Ia menilai, ini adalah cara kerja Allah SWT mengungkap kejahatan luar biasa yang potensinya menghancurkan bangsa ini. “Dengan pembunuhan atas alasan yang sangat sepele, sangat menjijikkan, dengan kekejian yang sangat mengerikan, sebetulnya Allah telah memberi kesempatan rakyat untuk bersikap dan bertindak. Tetapi sepertinya rakyat Indonesia sudah terbelenggu, pengecut dan hipokrit,” lanjutnya. Sebenarnya masih banyak yang bisa dipertanyakan terkait hasil autopsi atas jenazah Brigadir Joshua ini. Seperti, proyektil yang ditembakkan itu berasal dari senjata api jenis apa. Dan akan diketahui, apakah proyektil tersebut hanya berasal dari satu senjata api saja, atau lebih dari satu. Ditembak dari jarak berapa meter. Dengan fakta ada luka di leher, apakah itu memang benar-benar dari peluru? Kalau benar, koq pelurunya bisa keliling leher ya? Termasuk jari-jemari yang tergores proyektil, koq rapi sekali lukanya, dan tidak hancur? Jangan sampai ada kesan, hasil autopsi kedua ini hanya untuk menghapus jejak pembunuhan sadis dengan menganggap tak ada penyiksaan, sehingga Ferdy Sambo mendapat hukuman ringan. Vonis 5 tahun penjara! (*)

Arah Politik Anies – Puan

Kalkulasi politik Capres/Cawapres memang masih bergerak sangat dinamis, tetapi arahnya mulai bisa dibaca untuk formasi Capres/Cawapres yang akan maju ke depan. Oleh: Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih MUNCUL foto bersama, Puan Maharani dengan Surya Paloh di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022). Ketua DPP PDIP yang juga Ketua DPR itu didampingi Sekjen PDIPHasto Kristiyanto dan Ketua Bappilu PDIP Bambang Wuryanto. Selain itu beberapa kader PDIP lainnya terlihat mengawal. Adakah petunjuk awal yang bisa dibaca sedang dibangun antara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Puan Maharani akan dipasangkan sebagai calon presiden dan wakil presiden di pemilihan presiden (Pilpres 2024) nanti? Rangkaian proses lobi politik tersebut diduga kuat tidak lepas dari bantuan tangan dingin politisi senior Golkar Yusuf Kalla, yang terang-terangan akan memperjuangkan Anies Baswedan bisa lolos dan memenangkan Pilpres 2024. Yusuf Kalla sepertinya sedang merencanakan lobi politik lanjutan pertemuan besar antara Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Megawati Soekarnoputri, dan Surya Paloh serta petinggi dari partai PKS dalam waktu dekat ini. Hanya JK yang bisa meredam ambisi Partai Demokrat menarik keinginannya mencalonkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), maju Cawapres pada Pilpres 2024. Juga hanya JK pula yang akan bisa meredam perseteruan SBY dengan Megawati, dengan pandangan demi masa depan bangsa Indonesia lebih baik. Pasangan Anies – Puan bisa menyatukan aspirasi rakyat khususnya aspirasi umat Islam dan nasionalis. Sekalipun di bawah masing masing pendukungnya masih berselisih tetapi relatif kecil untuk bisa diredam hingga bersatu. Sekiranya posisi itu benar-benar terwujud, maka Capres lainnya yang akan menuju di Pilpres 2024, harus berhitung politik dengan cermat dan hati-hati. Calon Presiden Prabowo Subianto yang telah menyatakan akan maju lagi pada Pilpres 2024 dan masih mencari partai lain berkoalisi dengan partai Gerindra harus berjuang keras, untuk tidak gagal lagi pada Pilpres mendatang. Calon Presiden AA LaNyalla M. Mattalitti (non unsur partai politik) cukup banyak dan besar aspirasi pendukungnya, masih banyak hambatan dengan dihadang Presidential Threshold 20 %. Kalau akan masuk bergabung dengan parpol dipastikan akan memerlukan energi politik yang cukup besar. Mengingat watak politik transaksional masih melekat pada partai politik saat ini. Kalkulasi politik Capres/Cawapres memang masih bergerak sangat dinamis, tetapi arahnya mulai bisa dibaca untuk formasi Capres/Cawapres yang akan maju ke depan. Kekuatan lain yang tidak kalah penting untuk diikuti perkembangannya yaitu peran Oligarki yang tampaknya kuasa pengendalian Capres pada Pilpres 2024 tidak semulus saat mengendalikan Jokowi. Tetap saja sebagai kekuatan yang harus diperhitungkan, untuk terus diamati dan diikuti perkembangannya. (*)