OPINI

Di Lampung, LaNyalla Ajak Warga PSHT Kembali ke UUD 1945 Agar Kedaulatan di Tangan Rakyat

Bandar Lampung, FNN – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, kembali menegaskan bahwa kedaulatan harus dikembalikan kepada rakyat. Caranya, kembali ke UUD 1945 naskah asli dan kemudian disempurnakan dengan adendum. Penegasan itu disampaikan LaNyalla kepada ratusan warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Provinsi Lampung di SCC Universitas Saburai, Bandar Lampung, Sabtu (20/8/2022). Ketua DPD RI didampingi Anggota DPD RI asal Provinsi Lampung Bustami Zainuddin yang juga Ketua Dewan Pembina PSHT Provinsi Lampung, Anggota DPD asal Provinsi Lampung Abdul Hakim, Anggota DPD RI Sulawesi Selatan Andi Muh Ihsan dan Sekjen DPD RI Rahman Hadi. “Kenapa hal itu yang saya suarakan? Karena UUD hasil amandemen 1999-2002 jelas-jelas melupakan Pancasila. Sejak saat itu pasal-pasalnya diganti, sehingga memberi ruang lebar pada oligarki ekonomi dan politik menguasai negeri ini. Di mana salah satunya kekayaan kita yang sangat melimpah ini dikuasai oleh asing,” ujarnya. Makanya, LaNyalla yang juga Dewan Pembina PSHT mengajak warga PSHT untuk berjuang mengembalikan kedaulatan rakyat kepada rakyat. “Kalau tidak kita rebut kedaulatan itu, negara akan diatur oligarki. Kekayaan alam kita semakin dikeruk habis dan rakyat tambah miskin. Padahal seharusnya sumber daya alam itu dipergunakan untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk dan oleh segelintir orang,” jelasnya. “Warga PSHT, yang senior dan terutama yang muda-muda harus mulai sadar dan mencermati. Harus mulai berpikir apakah saat ini kita benar-benar menggunakan UUD 45 yang asli atau bukan jika melihat kondisi bangsa dan keadaan rakyat sekarang,” tambah dia. Untuk itulah, LaNyalla akan menyebarkan peta jalan kembali ke UUD 1945 naskah asli, supaya warga PSHT paham upaya itu merupakan satu-satunya solusi permasalahan bangsa. “Silakan pelajari peta jalan kembali ke UUD 45 yang saya buat. Apabila masih kurang mengerti, bisa diskusi dengan anggota DPD RI dari sini, Pak Bustami dan Pak Hakim atau dengan lainnya. Setelah paham benar, resonansikan gagasan ini kepada masyarakat lainnya. Sadarkan mereka bahwa inilah satu-satunya jalan mewujudkan keadilan sosial bagi rakyat kita,” tutur Ketua Dewan Pembina PSHT itu. Dalam kesempatan itu LaNyalla juga menyinggung legalitas PSHT yang sempat menjadi polemik. Menurutnya, PSHT yang dipimpin oleh Drs. R. Murjoko HW merupakan organisasi yang benar, legal dan hak-haknya diakui pemerintah yang sah. Sebab, sebagai Ketua DPD RI LaNyalla sudah mempelajari dengan seksama, bahkan ikut memperjuangkan legalitas PSHT hingga mendapatkan pengakuan legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. “Karena itu jangan sampai di bawah masih ada komponen masyarakat, juga pemerintah dan aparatur negara yang meragukan legalitas organisasi PSHT. Kalau masih ragu-ragu, silahkan buka sendiri di situs Kemenkumham, maka saudara akan tahu siapa pemilik nama dan badan hukum Persaudaraan Setia Hati Terate, yakni Kangmas Drs. R. Murjoko HW, bukan yang lain,” tegasnya. PSHT, lanjutnya, juga harus memberikan sumbangsih dengan membantu Pemerintah Daerah mensukseskan program pembangunan. Terutama dalam pembangunan karakter dan jati diri bangsa, serta kesehatan jasmani dan rohani generasi muda. Kehadiran Ketua DPD RI di Lampung mendapat apresiasi dari Sekum Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Provinsi Lampung Ria Gusria. Harapannya aspirasi rakyat Lampung, termasuk aspirasi PSHT dan masyarakat pencak silat Provinsi Lampung bisa disuarakan. “Karena saya tahu persis bahwa Pak Ketua DPD RI berani sekali menyuarakan aspirasi rakyat. Saya juga berdoa semoga gagasan dan pikiran Pak Ketua bisa terwujud dengan baik,” ucapnya. Ketua Perwakilan Pusat PSHT Provinsi Lampung, Brigjen TNI Yuswandi meminta warga PSHT terus mendukung pemerintah pusat dan daerah guna menjadikan Lampung lebih maju. “PSHT harus menjalin kerjasama yang erat dengan pemerintah daerah dan Forkopimda untuk membantu menjaga ketertiban dan keamanan. PSHT harus berkontribusi besar untuk ikut Memayu Hayuning Bawono,” tuturnya. M. Firsada, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Lampung yang mewakili Gubernur Lampung menegaskan bahwa PSHT merupakan aset besar bagi Lampung. Oleh karena itu harus dikelola dengan baik dan membantu mewujudkan misi Gubernur Lampung, yaitu menjadikan Lampung Berjaya. Selain Kepala Badan Kesbangpol Lampung, M Firsada, hadir Sekum IPSI Lampung Ria Gusria dan Ketua Perwakilan Pusat PSHT Lampung, Brigjen TNI Yuswandi, Anggota Dewan Pengurus Pusat PSHT Laksamana TNI Sidiq Mustofa, Rektor Universitas Saburai Lampung Lina Maulidiana, Para Ketua Cabang PSHT Kabupaten dan Kota se-Provinsi Lampung dan Warga Baru PSHT se-Provinsi Lampung. (mth/*)

Renungan Kemerdekaan

Jokowi harus mampu menunjukkan langkah ke depan, membangun Indonesia Merdeka yang kokoh berbasis moral yang tangguh. Reformasi kepolisian dan birokrasi itu harus dilakukan. Ulama dihormati. Oleh: Dr. Syahganda Nainggolan, Sabang Merauke Circle RAKYAT Indonesia beberapa hari belakangan ini gelisah, karena Indonesia ini berjalan entah ke mana. Tidak jelas tujuan dan limbung, sebentar ke kiri, lalu sebentar ke kanan. Katanya sudah merdeka 77 tahun, tapi makna dan fakta kemerdekaan itu terasa semakin jauh. Tidak jelas dan limbung, karena negara dan pengelolanya berjalan tanpa moralitas kekuasaan yang jelas, sementara rakyat mengais-ngais secercah harapan untuk hidup saat beban ekonomi menaik. Lihatlah beberapa hal berikut ini, pertama, kita melihat Istana saat hari perayaan kemerdekaan menteri-menteri berjoget ria, lagu cinta, yang dibawakan anak belum dewasa. Biasanya peringatan kemerdekaan dilakukan dengan lagu-lagu kebangsaan, yang membuat seluruh orang hikmat dan merinding. Misalnya, lagu Padamu Negeri, ciptaan Kusbini. Atau setidaknya lagu Merah Darahku, ciptaan musisi Gombloh. Dengan lagu kebangsaan, secara sosiologis, manusia akan terhubung dengan perjuangan yang belum selesai. Kemerdekaan yang belum selesai. Jika dengan lagu cinta-cintaan, “Ojo Dibandingke”, apalagi mengeksploitasi anak kecil sebagai penyanyi, tentu tidak terhubung dengan “public domain” atau “public interest”. Persoalan kedua tentang moralitas kekuasaan, tentu saja soal pembunuhan Brigadir J (Joshua). Supremasi Hukum adalah kata kunci “Justice”. Sebuah negara didirikan untuk mendistribusikan keadilan bagi rakyat semua. Tanpa meletakkan hukum sebagai tulang punggung, tentu semuanya akan kacau-balau. Bagaimana mengatur hukum bagi kepentingan semua orang? Negera tugasnya membangun institusi penegakan hukum dan keadilan. Salah satunya adalah Kepolisian. Kita sudah melihat dalam bulan kemerdekaan ini, beberapa jenderal polisi, terlibat kasus melakukan pembunuhan dan saling bantu dalam pembunuhan tersebut, yakni Ferdy Sambo dkk. Jika kita nonton film “City of Lies”, Jhonny Deep, di HBO, polisi di Los Angeles, Amerika, juga terjadi hal yang sama, yakni polisi berkelakuan mafia. Tapi, yang kita alami dalam 77 tahun merdeka ini adalah ternyata jenderal-jenderal ini merupakan bagian dari kekuasaan negara, bukan soal pribadi. Mengapa demikian? Karena dalam rezim Presiden Joko Widodo, polisi bekerja bukan saja untuk urusan penegakan hukum, melainkan juga menghancurkan lawan-lawan politik dari rezim yang berkuasa. Bahwasanya Jokowi selama ini menyandarkan penyingkiran oposisi pada polisi. Sambo adalah intinya polisi saat kemarin itu, Kadiv Propam dan Komandan institusi ekstra kuat, Satgassus Merah Putih. Jadi wajah Sambo, sekali lagi, adalah refleksi wajah kepolisian. Mahfud MD mengungkapkan tanpa adanya polisi bintang 3 yang bermoral, kemungkinan Sambo akan bebas. Tentu saja karena Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga ingin bertransformasi ke arah yang benar. Persoalan ketiga adalah ekonomi rakyat kecil. Jokowi, via Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan, sudah menyatakan akan menaikkan harga BBM, pekan depan. Selama ini pemerintah menyatakan bahwa negara terlalu banyak mensubsidi rakyat, sekitar Rp 500 triliun. Tentu saja rakyat akan memikul beban kenaikan harga yang sangat besar. Sebelum kenaikan BBM, pertalite dan solar, saat ini rakyat sudah mengalami beban mahalnya harga-harga kebutuhan pokok. Padahal upah tidak naik atau naik tidak signifikan. Belum kita melihat yang PHK, semakin banyak. Mengharap pada keluarga besar (extended family) sebagai sistem perlindungan sosial tradisional, semakin sulit. Karena, semua orang juga semakin sulit. Lalu ke mana berharap, jika negara mencabut subsidi? Jika subsidi dipangkas? Persoalan terakhir adalah demokrasi dan kebebasan rakyat. Kita melihat bahwa beberapa ulama masih di penjara. Alasannya adalah membuat onar, seperti kasus Habib Bahar Smith, Edi Mulyadi, Bunda Meri di Lampung, dan kasus-kasus yang dicurigai polisi sebagai teroris. Menghukum lawan-lawan politik karena mengganggu kekuasan adalah ajaran Machiavelli. Niccollo Machiavelli, filosof Florence era 1500-an, mengatakan penguasa tidak perlu berharap dicintai, tapi berharaplah untuk ditakutin rakyat. Ketakutan rakyat lebih mulia daripada dicintai. Ini adalah moral iblis. Dimana negara dan kekuasaannya dibangun untuk merampok kekayaan bangsanya, bukan menciptakan keadilan sejati. Di era modern, di mana kontrol sosial dari “civil society” diperlukan,. justru kebebasan, kritik dan perbedaan pendapat haruslah menjadi tiang utama negara. Jokowi sudah mengingatkan agar tidak ada lagi politik identitas. Sebenarnya siapa yang berlindung dalam isu politik identitas itu? Di era sebelum Jokowi justru ketika rezimnya menganut demokrasi, tidak ada kekerasan politik atau permusuhan politik horisontal di masyarakat. Pemenjaraan dan penangkapan ulama serta aktivis politik hanya gencar di era rezim Jokowi. Itu paralel dengan kekuasaan aparatur polisi, begitu besarnya. Catatan Akhir Negara adalah sebuah institusi representasi kepentingan rakyat. Untuk benar-benar bisa memberi fungsi keadilan, maka diperlukan moralitas kekuasaan. Moralitas itu adalah sebuah nilai-nilai yang di dalamnya kepentingan pribadi ditransfer menjadi kepentingan publik. Orang-orang harus melihat pemimpinnya meneteskan air mata ketika acara kemerdekaan di istana, dengan lagu lagu kebangsaan yang menggugah spirit, bukan berjoget-joget lagu cinta. Orang-orang harus terkoneksi dengan sejarah. Hukum dan keadilan harus tumbuh dalam fundamental nilai-nilai. Penegak hukum harus mengerti bahwa dia adalah teladan. Kalau bisa moralitasnya berbasis agama, rajin ibadah dan membenci uang-uang haram. Penegak hukum dan perangkat hukum tidak lagi menjadi bagian dari kepentingan politik rezim, dia harus adil terhadap siapapun. Tidak boleh digunakan untuk mendukung seseorang dalam pemilu atau lainnya. Moralitas kekuasaan dengan nilai-nilai kecintaan pada rakyat harus merujuk pada maksud Indonesia Merdeka. Keadilan untuk semua rakyat. Saat ini kita berada pada kerapuhan moralitas kekuasaan. Tapi kita, saat melihat misalnya masih ada jenderal bermoral di kepolisian, kita masih bisa berharap bahwa masih ada harapan ke depan. Jokowi harus mampu menunjukkan langkah ke depan, membangun Indonesia Merdeka yang kokoh berbasis moral yang tangguh. Reformasi kepolisian dan birokrasi itu harus dilakukan. Ulama dihormati. Pemimpin itu seharusnya merakyat. Subsidi pangan dan energi pokok harus dipertahankan. Serta demokrasi diutamakan. Dirgahayu Republik Indonesia ke-77. Tetap Berharap. Tetap Semangat! Depok, 19 Agustus 2022. (*)

Kerusakan Institusi POLRI Akibat Kebijakan Presiden yang Salah

Kasus Sambo menunjukkan bahwa pembusukan Polri sudah sangat serius. Bahkan, Sambo bukan satu-satunya perusak institusi Polri. Dugaan kuat ada bapak asuh di belakangnya. Oleh: Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih SADAR atau tidak berawal dari keberadaan positioning POLRI langsung di bawah Presiden RI, Polisi dipersenjatai melebihi kekuatan senjata TNI oleh Presiden, dengan imbalan loyalitas buta Polisi pada Presiden, inilah petaka awal terjadi kerusakan di tubuh Polri. Perselingkuhan Presiden dengan Polri penyebab kewenangan dan kekuasaan Polri bukan terkendali, justru menjadi liar. Terjadi Abuse of Power oleh Polisi, menjadi kekuatan super body, menabrak siapapun yang berseberangan dengan kekuasaan, itu akibat Presiden telah memanjakan Polri melampaui peran, fungsi, dan tupoksinya. Dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, tugas polisi itu hanya tiga: Penegak hukum; Menjaga kamtibmas, dan melayani, mengayomi; dan Melindungi masyarakat. Tapi, kini masuk ke ranah politik sebagai pengaman presiden, mengatasi/menindak siapapun yang berseberangan dan melawan kekuasaan. Konon, peran politis ini sudah dirancang jarak-jauh sejak Tito Karnavian sebagai Kapolri, bukan hanya sebagai kekuatan mengamankan suara hasil Pilpres tetapi memenangkan suara untuk kemenangan Presiden. Kata Bung Anton Permana: “imbalan politisnya Presiden menempatkan Polisi hampir di semua urusan negara. Di setiap departemen hampir ada Polisi, di Bulog, Kumhan, Parekraf, atau ada empat puluh empat (44) jabatan diisi oleh polisi. Tito Karnavian sendiri langsung mendapatkan jatah sebagai Mendagri”. “Lebih liar lagi tugas TNI seperti dalam penanganan terorisme, separatisme, pengamanan objek vital, pengamanan wilayah perbatasan juga diambil-alih polisi. Padahal itu jelas dan tegas tugas TNI sesuai UU Nomor 34 Tahun 2004,” katanya lebih lanjut. Presiden tak tanggung-tanggung mengeluarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk menambah kekuasaan Polri agar lebih luas karena tidak ada dalam UU Polisi. Padahal secara hirarki perundangan, Perpres itu di bawah Undang-Undang. Yang muncul di kemudian hari kekuasan Polisi merambah kemana-mana: Polisi bertindak cepat mengkriminalisasi tokoh-tokoh siapapun yang menentang dan berbeda pandangan dengan sang penguasa. Kriminalisasi ulama, begitu sadis cara menangani demo dengan kekerasan di luar batas perikemanusiaan. Bahkan, di mana-mana berperan sebagai body guard Oligarki, sebagai penjaga rampasan tanah jarahannya dari gangguan. Diduga kuat ikut mengamankan TKA asing, khususnya dari China masuk berbondong-bondong ke Indonesia. TNI dianak-tirikan, bahkan terkesan dilemahkan. TNI melalui binternya di amputasi, TNI masuk desa sebagaian kemanunggalan TNI dan rakyat tidak terdengar lagi. Kewenangannya juga banyak dicabut atas nama kekuasaan Presiden untuk mengamankan kekuasaan Presiden dan menempatkan Polri sebagai body guard-nya. Kesombongan Polri membesar ketika merasa bahwa Polri langsung di bawah Presiden dan TNI di bawah kordinasi Kementerian Pertahanan. Presiden berdalih menambah kekuasaan Polri adalah untuk memerankan Polri perang melawan perang asymetris. Perang yang tidak tampak seperti; perang ideologi, perang ekonomi, perang dagang, perang pemikiran, dan perang sosial-budaya. Melebar mengamankan perjudian dan perdagangan narkoba serta perdagangan terlarang lainnya. Dampak ikutan akibatnya bukan keamanan yang tercipta, justru kegaduhan, perpecahan dan kekacauan di masyarakat semakin parah. Apa yang terjadi saat ini? Oknum kekuatan polisi menyalahgunakan kekuasaannya. Muncullah polisi Sambo yang liar bersentuhan dengan praktik hitam melebar ke mana-mana. Awal kejadian sangat jelas, akibat salah kelola kepolisian oleh presiden sendiri yang menempatkan polisi sebagai alat kekuasaan politik. Menempatkan dan memfungsikan polisi dengan wewenang sangat besar sebagai alat kekuasaan politik. Maka terjadilah saat ini skandal Polisi Sambo. Kebijakan Presiden memakan tuan Presiden sendiri. Perintah untuk secepatnya mengatasi kasus Sambo berlarut larut karena ternyata kasusnya memang sangat berat, penyakitnya sudah akut melebar ke mana-mana. Kasus Sambo menunjukkan bahwa pembusukan Polri sudah sangat serius. Bahkan, Sambo bukan satu-satunya perusak institusi Polri. Dugaan kuat ada bapak asuh di belakangnya. Republik ini adalah negara hukum dilihat dari kinerja Polri sebagai penegak hukum, menjaga kamtibmas, dan melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat, yang setia pada janjinya sebagai Bhayangkara Negara, telah dihianati, maka Polri adalah malapetaka negara.   Back to zero. Saatnya Polri direformasi total atau Republik ini ambruk. Tiba saatnya negara harus secepatnya melakukan Reformasi Polisi, sekarang! Police Reform, Now!. (*)

Purnawirawan dan Geruduk Polsek Lembang

Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan KASUS pembunuhan sadis Letkol TNI Purn H Muhammad Mubin oleh pengusaha Henry Hendono bukan kasus sederhana. Perhatian besar dari institusi TNI khususnya Angkatan Darat cukup besar. Kodam III SIliwangi menurunkan Tim Hukum untuk mengawasi dan mendampingi demikian juga dengan Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) yang telah membentuk dan menugaskan tim hukum pula.  Purnawirawan lain yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (FPPI) pimpinan Kol (Purn) Sugeng Waras hari ini akan menggeruduk Polsek Lembang untuk melakukan upacara duka cita dan do\'a bagi almarhum. Dilanjutkan dengan ta\'ziah ke rumah duka di Bandung. Upacara didukung beberapa Ormas dan elemen masyarakat termasuk eks Tri Matra pimpinan Ruslan Buton.  Perhatian Purnawirawan TNI menjadi unjuk rasa keprihatinan atas arogansi Aseng terhadap pribumi khususnya Purnawirawan TNI. Aksi solidaritas Purnawirawan dinilai penting agar kejahatan pembunuhan berencana yang dinilai sadis ini tidak berulang. Pelaku harus diberi hukuman berat.  Profil mantan Dandim Letkol Purn Muhammad Mubin adalah figur teladan yang secara bersahaja menjadi sopir di sebuah perusahaan meubel. Selalu mengantar putera majikannya ke sekolah. Sayangnya justru ia dinistakan oleh seorang pengusaha keturunan yang melakukan pembunuhan sadis hanya dengan alasan parkir di depan toko atau gudangnya.  Purnawirawan menggeruduk Polsek Lembang sudah tepat karena dari sini awal penanganan atas perbuatan pidana. Ada kejanggalan dalam penanganan. Waktu itu Polsek hanya mengenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP kepada tersangka padahal diduga pembunuhan yang dilakukan Aseng atau Henry Herdono ini direncanakan. Ada cerita bohong para saksi karyawan Aseng soal pertengkaran ataupun adu pukul.  Setelah penyidikan diambil alih oleh Polda Jawa Barat maka tersangka dikenakan primer Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana. Tentu subsidair Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP. Fakta yang didapat ternyata tidak ada pertengkaran atau pukul memukul. Yang terjadi adalah penyerangan langsung dengan pisau yang telah disiapkan. Ada niat sengaja untuk membunuh. Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (FPPI) saat dideklarasikan menyatakan keprihatinan atas kondisi negeri. Karenanya bertekad untuk berjuang menegakkan kebenaran, kejujuran dan keadilan. Mengingatkan semua elemen agar tidak menjual atau menggadaikan kedaulatan negara kepada penjajah politik, ekonomi dan budaya.  Kepedulian Purnawirawan terhadap kasus pembunuhan Aseng ini nampaknya di samping solidaritas juga menjadi bagian dari upaya untuk menegakkan kebenaran, kejujuran dan keadilan. Pada situasi politik yang karut marut ini para Purnawirawan nampaknya  lebih maju ke depan dalam mengoreksi keadaan.  Old soldiers never die, they just fade away, kata sebuah ungkapan. Akan tetapi hari ini old soldiers itu \"not just fade away\". Mereka ada di sana. Membela sesama.  Bandung, 21 Agustus 2022

Teladan Bung Natsir

Saat ulang tahun ke-80, Natsir memberikan wasiat kepada anak-anaknya supaya menjaga rumah keluarga di Jalan Cokroaminoto 46 dan buku-buku karyanya. Lima tahun kemudian ia menutup mata selamanya. Oleh: Mochamad Toha, Wartawan Forum News Network (FNN) KETIKA awal kasus pembunuhan Brigadir Joshua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga 46 Jakarta Selatan, suara anggota Komisi III DPR RI nyaris tidak terdengar sama sekali. Sampai akhirnya Menko Polhukam Mahfud MD menyindir dan mengkritiktisi sikap mereka. Kabar yang berhembus, konon, selama ini mereka menerima upeti dari Sambo yang masih memimpin Satgassus Merah Putih – sebelum dibubarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo – sebesar Rp 500 juta/bulan. Kalau benar seperti itu faktanya, tentunya upeti yang diserahkan ke pejabat DPR yang lebih tinggi bisa di atas angka setengah miliar rupiah. Dipastikan, Mahfud MD berani bicara dan mengkritik DPR karena dia pegang datanya. Apakah Ketua MPR Bambang Soesatyo yang terkesan membela Ferdy Sambo itu juga menerima kucuran dana haram dari jaringan sindikat narkoba dan judi online “kolega” Kaisar Sambo? Hanya dia dan Allah SWT yang tahu. Sudah bukan rahasia lagi kalau selama ini anggota DPR sering bermain mata dengan pengusaha, pejabat korup, maupun pihak lain yang merasa terancam perilaku korupnya. Presiden Joko Widodo sendiri pernah buka-bukaan terhadap kasus-kasus korupsi yang saat ini tengah diselesaikan para penegak hukum di Indonesia. Bahkan, banyak di antara mereka yang sudah dipenjara. “Hingga hari ini sudah 122 anggota DPR dan DPRD, 25 menteri atau kepala lembaga, empat duta besar, tujuh komisioner, 17 gubernur, 51 bupati dan wali kota, 130 pejabat eselon 1 sampai 3, dan 14 hakim sudah dipenjara karena korupsi,” ungkap Jokowi dalam Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi di Balai Kartini, Jakarta di Balai Kartini, Kamis (1/12/2016). Sebanyak 23 anggota DPR, seperti ditulis Detik.com, berjudul Ahad (29 Sep 2019 10:08 WIB), “Jejak Para Anggota DPR 2014-2019 yang Terjerat Kasus Korupsi”, terjerat korupsi. Mereka ini dari berbagai partai politik maupun Komisi yang ada di DPR. Supaya mereka tidak terjebak dalam skandal korupsi, sebaiknya mereka bisa belajar dari sikap teladan Mohammad Natsir selama menjadi pejabat di DPR maupun eksekutif. Beginilah karakter politisi kita dahulu, sampai meninggal di usia lebih dari 80 tahun tetap dicintai dan dihormati jutaan rakyat. Bung Natsir Dari balik lemari yang menjadi sekat ruang tamu, Sitti Muchliesah bersama 4 adik dan sepupunya mencuri dengar pembicaraan ayahnya Mohammad Natsir dengan seorang tamu dari Medan. Hati remaja-remaja itu berbunga ketika mendengar si tamu hendak menyumbangkan mobil buat ayah mereka. Lies panggilan Siti menyangka mobil Chevrolet Impala yang sudah terparkir di depan rumahnya di Jalan Jawa 28 (kini Jalan H.O.S. Cokroaminoto), Jakarta Pusat, itu akan menjadi milik keluarganya. Sedan besar buatan Amerika ini tergolong “wah” pada 1956. Ketika itu Natsir, yang pernah menjadi Menteri Penerangan dan Perdana Menteri, hanya punya mobil pribadi bermerek DeSoto yang sudah kusam. Aba – demikian anak-anaknya memanggil Natsir – ketika itu masih anggota parlemen dan memimpin Fraksi Masyumi. “Dia ingin membantu Aba karena mobil yang ada kurang memadai,” kata putri tertua Natsir yang saat itu baru masuk usia 20 tahun ini. Harapan anak-anak naik mobil Impala buyar begitu tahu ayahnya menolak tawaran dengan amat halus agar tak menyinggung perasaan tamunya. “Mobil itu bukan hak kita. Lagi pula yang ada masih cukup,” ungkap Lies menirukan ucapan ayahnya ketika mereka bertanya. Nasihat itu begitu membekas di hati Lies (72 tahun). Aba dan Ummi Nurnahar – ibunda Lies – selalu berpesan kepada anak-anaknya, “Cukupkan yang ada. Jangan cari yang tiada. Pandai-pandailah mensyukuri nikmat.” Ketika sang ayah menjadi Menpen pada awal 1946, Lies mengenang mereka tinggal seadanya di rumah milik sahabat Natsir, Prawoto Mangkusasmito, di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sewaktu pusat pemerintah pindah ke Jogjakarta, keluarga Natsir menumpang di paviliun milik Haji Agus Salim di Jalan Gereja Theresia, sekarang Jalan H Agus Salim. Periode menumpang di rumah orang baru berakhir ketika mereka menempati rumah di Jalan Jawa pada akhir 1946. Rumah tanpa perabotan ini dibeli pemerintah dari seorang saudagar Arab dan kemudian diserahkan untuk Menpen. “Kami mengisi rumah itu dengan perabot bekas,” kata Lies. Selama menjadi menteri, Natsir jarang bertemu dengan keluarga karena lebih banyak berdinas di Jogjakarta. Di sana pula dia pertama berjumpa dengan guru besar dari Universitas Cornell, George McTurnan Kahin. “Pakaiannya sungguh tidak menunjukkan ia seorang menteri dalam pemerintahan,” tulis Kahin dalam buku memperingati 70 tahun Mohammad Natsir. Dia melihat sendiri Natsir mengenakan jas bertambal. Kemejanya hanya dua setel dan sudah butut pula. Kahin, yang mendapat info dari Haji Agus Salim mengenai sosok Natsir, belakangan tahu bahwa staf Kementerian Penerangan mengumpulkan uang membelikan pakaian supaya bos mereka terlihat pantas sebagai seorang menteri. Penampilan Natsir tidak berubah ketika dia menjadi Perdana Menteri Negara Kesatuan Republik Indonesia pada Agustus 1950. Keluarga Natsir menempati rumah Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur (sekarang Tugu Proklamasi), Jakarta Pusat. Rumah di Jalan Jawa yang sempit dan kusam dinilai tak layak buat pemimpin pemerintah. Rumah di Jalan Proklamasi lengkap dengan perabotan, sehingga Natsir dan keluarganya hanya membawa koper berisi pakaian dari Jalan Jawa. Pada masa ini kehidupan keluarga Natsir sudah dibatasi protokoler. Rumah dijaga polisi dan sang Perdana Menteri selalu didampingi pengawal. Pemerintah juga menyediakan pembantu yang membenahi rumah, tukang cuci dan masak, serta tukang kebun. “Semua fasilitas tidak membuat kami manja dan besar kepala,” ujar Lies. Putri tertua Natsir yang saat itu duduk di kelas II sekolah menengah pertama tersebut tetap naik sepeda ke sekolah karena jaraknya dekat. Adik-adiknya antar-jemput dengan mobil DeSoto yang dibeli dari uang sendiri. Ibunya masih melanjutkan belanja ke pasar dan kadang masak sendiri. Lies mengatakan, keluarganya tidak pernah memanfaatkan fasilitas pemerintah, misalnya perjalanan dinas. Contoh lain kejujuran Natsir selama menjadi pejabat negara didengar pula oleh Amien Rais, bekas Ketua Umum Muhammadiyah. Saat masih mahasiswa, ia mendengar cerita Khusni Muis yang pernah menjadi Ketua Muhammadiyah Kalimantan Selatan. Syahdan, Khusni menuturkan, ia pernah datang ke Jakarta untuk urusan partai (saat itu Muhammadiyah merupakan anggota istimewa Masyumi). Saat hendak pulang ke Banjarmasin, ia mampir ke rumah Natsir. Tujuannya meminjam uang untuk ongkos pulang. Tapi Natsir menjawab tidak punya uang karena belum gajian. Natsir lalu meminjam uang dari kas majalah Hikmah yang ia pimpin. “Bayangkan, Perdana Menteri tidak memegang uang. Kalau sekarang, tidak masuk akal,” ujar Amien. Tatkala Natsir mundur dari jabatannya sebagai perdana menteri pada Maret 1951, sekretarisnya, Maria Ulfa, menyodorkan catatan sisa dana taktis. Saldonya lumayan banyak. Maria mengatakan dana itu menjadi hak perdana menteri. Tapi Natsir menggeleng. Dana itu akhirnya dilimpahkan ke koperasi karyawan tanpa sepeser pun mampir ke kantong pemiliknya. Dia juga pernah meninggalkan mobil dinasnya di Istana Presiden. Setelah itu, ia pulang berboncengan sepeda dengan sopirnya. Keluarganya pindah lagi ke rumah di Jalan Jawa setelah Natsir turun dari jabatan perdana menteri. “Kami kembali ke kehidupan semula,” kata Lies. Pola hidup sederhana itu pula yang membuat anak-anak Natsir mampu bertahan saat suratan takdir mengubah hidup mereka dari kelompok “anak Menteng” menjadi “anak hutan” di Sumatera ketika meletus pemberontakan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia/Perjuangan Rakyat Semesta. Setelah periode hidup di hutan dan Natsir mendekam dari satu penjara ke penjara yang lain selama 1960-1966, keluarga mereka kehilangan rumah di Jalan Jawa, termasuk mobil DeSoto. Harta itu diambil alih seorang kerabat, seorang pejabat pemerintah. Mereka menjalani “kehidupan nomaden”, terus berpindah kontrakan, dari paviliun di Jalan Surabaya sampai rumah petak di Jalan Juana, di belakang Jalan Blora, Jakarta Pusat. Rumah itu cuma terdiri atas satu kamar tidur, ruang tamu kecil, dan ruang makan merangkap dapur. Setelah Natsir bebas dari Rumah Tahanan Militer Keagungan Jakarta pada 1966, ia membeli rumah milik kawannya, Bahartah, di Jalan Jawa 46 (kini Jalan HOS Cokroaminoto), Jakarta Pusat. Rumah itu sebetulnya dijual dengan “harga teman”, tapi Natsir tetap tidak mempunyai uang. Alhasil, ia harus mengais pinjaman dari sejumlah kawan dan dicicil selama bertahun-tahun. Teladan kesederhanaan tetap ia tunjukkan saat memimpin Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia pada masa Orde Baru. Bekas Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra, yang ketika itu pernah menjadi anggota staf Natsir, menuturkan betapa bosnya acap ke kantor mengenakan kemeja itu-itu saja. Kalau tidak baju putih yang di bagian kantongnya ada noda bekas tinta, kemeja lain adalah batik berwarna biru. Saat ulang tahun ke-80, Natsir memberikan wasiat kepada anak-anaknya supaya menjaga rumah keluarga di Jalan Cokroaminoto 46 dan buku-buku karyanya. Lima tahun kemudian ia menutup mata selamanya. Setahun sepeninggalnya, kelima anaknya, Lies, Asma Faridah, Hasnah Faizah, Aisyahtul Asriah, dan Fauzie Natsir, sepakat menjual rumah peninggalan dari almarhum: mereka tidak sanggup membayar pajaknya. Itulah gambaran kesederhanaan mantan pejabat negara. Rasanya sekarang ini sangat sulit sekali menemukan pejabat semacam Natsir. (*)

Anggota DPR Sudah Berubah Menjadi Makhluk Ghaib

Anggota DPR yang seharusnya menjadi wakil rakyat dan membela kepentingan umum (rakyat) berubah menjadi kacung-kacung dan jongos-jongos petinggi partai politik. Oleh: Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih KEDAULATAN Rakyat (sovereignty of the people) berupa otoritas pemberi mandat berupa ijin dan persetujuan (government based upon the consent of the governed), kepada penerima mandat yang telah berubah menjadi makhluk ghaib – dipercaya sebagai anggota DPR, peran dan fungsinya menguap seperti hilang ditelan bumi. DPR di alamnya sendiri seperti hidup di dalam ghaib. Hal-hal penting yang dihadapi oleh bangsa dan negara Indonesia, yang menyangkut kualitas hidup dan kehidupan rakyat banyak, bukan lagi urusannya. Bagi anggota DPR saat ini urusannya adalah dengan kembang menyan, selagi asap kemenyan dan dupa menyala bersama makhluk oligarki sebagai danyang pengendalinya, mereka akan menjadi abdi dalem yang penurut apapun yang harus dilakukan dan dikerjakan. Sebagian anggota DPR pun dugaan kuat sempat menjadi peliaraan Danyang Sambo, ketika tiba-tiba diretas oleh Mahfud MD, nampak kelabakan seperti demit yang kehilangan nalarnya. Kesana kemari saling membela diri. Lucu- lucu seperti anak-anak TK yang kebingungan. Makhluk ghaib seolah sudah bebas bertingkah karena merasa tidak ada beban sebagai wakil rakyat – bahkan sudah berubah sebagai wakil makhluk ghaib oligarki. Abuses of power di Indonesia terjadi sangat parah, bebas dari pengawasan DPR. DPR sendiri sedang ada masalah terkena pengaruh kekuatan ghaib telpon koin dan mereka diikat oleh ikatan partai politik dan PAW (Pergantian Antar Waktu). Semua anggota DPR-RI sudah diikat kaki, tangan, dan mulutnya untuk bisa berkerja sesuai fungsinya sebagai wakil rakyat, sudah tidak berani berbicara membela kepentingan umum atau kepentingan publik. Petinggi partai yang juga sudah menjadi piaraan makhluk ghaib oligarki,  yang memiliki kuasa menarik anggota dewan dengan instrumen PAW jauh lebih ditakuti dari pemberi mandat kekuasaan, yang memang kontraknya sudah deal selesai hanya di bilik suara. DPR sudah tidak peduli dan sudah tidak kenal lagi apa itu abuse of power oleh penguasa Presiden dengan seluruh perangkat bawahannya, yang bebas dari pengawasannya DPR karena sudah ada kesepakatan sama-sama juga sebagai makhluk ghaib binaan para kapitalis. Kedaulatan tertinggi rakyat Indonesia sudah dikudeta, dimanipulasi, dirampas dan direkayasa sedikit demi sedikit oleh petinggi partai politik lewat Undang-Undang (UU) yang dibuat oleh kader-kader partai politik yang sudah diikat dengan hak PAW (Pergantian Antar Waktu) yang ada di UU MD3. Anggota DPR yang seharusnya menjadi wakil rakyat dan membela kepentingan umum (rakyat) berubah menjadi kacung-kacung dan jongos-jongos petinggi partai politik. Suara DPR juga sudah dirampas atau diambil-alih oleh para Buzer jalanan binaan penguasa. Lengkap sudah negara ini seperti hidup di alam Sambo, penuh kekerasan, penganiayaan, penuh rekayasa tipuan dan seenaknya membunuh manusia tanpa salah semata hanya menuruti nafsu makhluk ghaib yang ganas kejam dan bengis. Pada kondisi gedung DPR sudah berubah hanya dihuni makhluk ghaib, maka harus segera didatangkan rakyat sebagai pemilik sah kedaulatan negara. Segera ambil-alih dan caranya harus dengan kekuatan people power. Namun, people power tidak akan jalan jika mahasiswa diam saja. People power itu perlu untuk membubarkan DPR MPR yang sudah mandul dari peran fungsi dan tupoksinya. (*)

Peringatan Proklamasi 17 Agustus Jaman “Now”

Ini Indonesia baru, kata mereka, negara Indonesia yang maju. Yang tercerabut dari karakter kebangsaannya dan tidak lagi berdasarkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh: Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila BANYAK netizen bingung melihat hari peringatan kemerdekaan 17 Agustus 2022 lalu. Sepanjang peringatan 17 Agustus jaman Orde Lama, Orde Baru, dan jaman Reformasi sangat berbeda. Jaman Orde Lama pidato Bung Karno selalu menjadi pusat perhatian di desa- desa, di warung-warung rakyat berkumpul mendengarkan pidato Bung Karno. Dalam pidato itulah Bung Karno membangun character building bangsanya dengan berapi-api, semua mendengarkan dan menyimaknya. Jaman Orde Baru biasanya setelah upacara juga diadakan obade lagu-lagu kebangsaan, cinta tanah air, rasa nasionalisme berbangsa dan bernegara, kita masih mendengar lagu Indonesia Merdeka, Padamu Negeri , 17 Agustus 1945, Garuda Pancasila, Sorak Sorak Bergembira, Syukur. Di sekolah-sekolah obade berlangsung dengan semangat kebangsaan. Jaman Reformasi, negara ini sudah bukan negara yang di-Proklamasikan 17 Agustus 1945. UUD 1945 diganti dengan UUD 2002, yang diganti bukan sekedar pasal-pasal, tetapi yang diganti sistem bernegara, sistem berbangsa, sistem ketatanegaraan, visi-misi negara diganti dengan visi-misi presiden, visi-misi Gubernur, visi-misi Bupati/Walikota. Jadi, tanpa sadar Indonesia sudah diganti, tujuan bernegaranya sudah tidak lagi Indonesia dengan tujuan “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Rencana pindah Ibu Kota Negara itu bagian dari melenyapkan Indonesia yang di-Proklamasikan 17 Agustus 1945 atas nama bangsa Indonesia “Soekarno Hatta”. Indonesia yang sekarang adalah Indonesia yang tidak ada hubungannya dengan Proklamasi 17 Agustus 1945, Indonesia yang tidak lagi berdasarkan Pancasila, Indonesia yang sudah tidak bersistem kolektivisme dengan model Permusyawaratan Perwakilan dengan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Indonesia hari ini adalah Indonesia dengan dasar Individualisme, Liberalisme, dan Kapitalisme dengan sistem Presidential. Dengan sistem ini maka visi-misi negara diganti dengan visi-misi Presiden, Visi Misi Gubernur, Visi Misi Bupati Walikota, betul pembukaan UUD 1945 tidak dihapus tetapi visi-misi negara yang ada di Pembukaan UUD 1945 tidak dijalankan. Artinya negara Indonesia yang di-Proklamasikan 17 Agustus 1945 telah bubar. Sehingga banyak yang tidak mengerti apa itu negara Indonesia. Jadi, jangan heran kalau peringatan proklamasi 17 Agustus 1945 diperingati dengan dangdutan koplo, menteri dan pejabatnya pada goyang koplo, karena memang negara sudah berubah, bukan lagi negara yang di-Proklamasikan 17 Agustus 1945. Ini Indonesia baru, kata mereka, negara Indonesia yang maju. Yang tercerabut dari karakter kebangsaannya dan tidak lagi berdasarkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sadarlah bahwa saat ini adalah Indonesia yang bukan di-Proklamasikan 17 Agustus 1945. (*)

Orkestrasi Kebohongan, Seharusnya Merupakan Kejahatan terhadap Negara

Konsekwensi logisnya upaya menaikkan harga BBM otomatis harus dihentikan. Oleh Syafril Sjofyan | Pemerhati Kebijakan Publik, Aktivis Pergerakan 77-78, Sekjen FKP2B Orkes dengan irama keroncong mendayu haru. Irama jazz bersemangat. Irama klasik mengalun tenang dan damai. Namun di Indonesia sekarang lagi populer orkes kebohongan. Irama sumbang. Awal tahun lalu seorang menteri investasi bernyanyi ingin memperpanjang masa jabatan presiden, backing vocal para pengusaha. Nyanyian yang ditimpal oleh Menko Perekonomian. Diresonansi oleh Ketua Umum Partai PKB dan PAN.  Menurut pengakuan, dirigen orkestrasinya adalah Luhut Binsar Panjaitan. Menko serba bisa. Membawa backing vocal dari desa (baca; kepala-kepala desa). Untung para penyanyi tidak berbakat, sehingga pitch kontrol tak beraturan. Membuat pekak gendang telinga masyarakat pendengar. Orkesnya sumbang bertentangan dengan kaidah perundang-undangan. Jokowi sebagai presiden?. Biasa. Bersikap ringan. Orang bernyanyi mosok tak boleh. Para penyanyi (ter)selamat(kan)!. Dari teriakan.Turun! Turun!. Orkestrasi kebohongan juga terjadi di institusi Polri. Orkestrasi kebohongan yang membahana. Dua bulan, masih nyaring di seantero bumi Nusantara (bukan nama IKN) dan dunia. Dirigennya sadis dan sangat kuasa di institusinya, Kaisar Sambo. Sepandai-pandainya mengatur musik kebohongan. Mayat Joshua berbicara banyak. Para penyanyi (baca beberapa petinggi Polri) tak berkutik. Presiden Jokowi. bersikap tegas. Tidak biasa. Karena bukan perpanjangan masa jabatan. Hanya membuat insitusi Polri babak belur. Semoga para backing vocal yang bersuarasumbang menghalangi perkara dan menghilangkan barang bukti, termasuk berpelukan teletubis dan menangis. Konon hampir delapan puluhan polisi. Semua harusnya dipecat dan dipidana tidak pilih bulu dari diawal. Pak Mahfud sang Menko bilang yang ringan maafkan saja.   Waduh yang paham hukum kok gitu ya. Lakukan seperti di Militer pak. Hukum semua secara pidana.  Biar pengadilan yang menentukan. Fair. Biar kapok, tidak lagi mengulang-ulang orkestrasi kebohongan. Kejahatan terhadap Negara Bersamaan orkestrasi kebohongan “Kaisar Sambo”. Akhir-akhir ini, beberapa pejabat Negara sebut saja Bahlil Lahadalia Menteri Investasi bernyanyi lagi tentang subsidi BBM mencapai Rp502 triliun, siap siap harga naik katanya. Erik Thohir sang Menteri BUMN (foto wajahnya ada dimana,di ATM dan di bandara dan pelabuhan, untung tidak ada ditoilet-toilet). Ikut bernyanyi  menyiratkan kenaikan harga BBM subsidi (pertalite dan gas). Ikut berjoget di Istana sedang menghitung ulang subsidi BBM.  Lalu Sri Mulyani sang Menkeu (goyang dangdutnya di istana juga sensual) bernyanyi; tidak semua kenaikan harga bisa ditahan pemerintah karena nilai subsidi BBM di dalam APBN 2022 sudah sangat besar, mencapai Rp502 triliun. Konon Presiden Jokowi juga di Istana di hadapan  para petinggi Lembaga Tinggi Negara, dengan nada bangga ikut menyanyikan pula subsidi 502 triliun terbesar, tidak ada Negara lain yang mampu memberikan seperti ini. Kali ini Dirigen Orkestrasi tentunya Sri Mulyani. Tujuannya adalah ingin menyunat subsidi dengan menaikan harga BBM. Luhut dengan suara baritonnya “bernyanyi” minggu depan akan diumumkan oleh Presiden kenaikan harga BBM.  Orkestrasi tersebut “kebohongan yang menyesatkan”, menurut Analis Ekonomi Anthony Budiawan. Fakta. UU APBN No 6 Tahun 2021 tentang APBN TA 2022, anggaran subsidi untuk tahun anggaran 2022 hanya Rp206,96 triliun, di mana subsidi energi (terdiri dari BBM, LPG 3kg dan listrik) hanya Rp. 134,03 triliun. Artinya, pernyataan bahwa subsidi BBM sebesar Rp502 triliun untuk tahun anggaran 2022 adalah tidak benar, atau menyesatkan informasi publik.  Bahkan, menurut realisasi APBN sampai dengan Juni 2022, yang dipublikasi di dalam “APBN Kita” oleh Kementerian Keuangan. Realisasi subsidi energi hanya Rp75,59 triliun. Realisasi subsidi energi tersebut terdiri dari realisasi subsidi BBM dan LPG 3kg sebesar Rp54,31 triliun dan realisasi subsidi listrik sebesar Rp21,27 triliun. Nyanyian Anthony Budiawan bukan sumbang tapi berdasarkan tuts nada tertulis dalam buku. Artinya ditengah hiruk pikuk orkestrasi kebohongan Sambo and his gang, ternyata pihak istana juga “melakukan orkestrasi kebohongan”. Konsekwensi logisnya upaya menaikan harga BBM otomatis harus dihentikan. Jika terbukti bahwa semua orkestrasi tersebut ternyata menyesatkan. Hanya semata dengan tujuan menaikkan harga BBM. Membuat rakyat menjadi bertambah miskin, susah dan menderita. Ini suatu “kejahatan” terhadap negara, yang dilakukan oleh Pejabat pemerintahan. Rakyat bisa menyampaikan Mosi Tidak Percaya kepada Para Menteri dan akan berujung kepada pemakzulan Presiden.  Bandung, 19 Agustus 2022. (*)  

Sadis Membunuh Mantan Dandim Layak Dihukum Mati

Oleh  M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan LEMBANG daerah utara Bandung dingin udaranya akan tetapi ada berita panas dari sana yakni tumpahan darah Letkol Purn. H. Muhammad Mubin mantan Dandim Tarakan akibat tusukan berkali-kali oleh orang yang diberitakan bernama Henry Hernando alias Aseng seorang pengusaha. Konon alasan pembunuhan sederhana yakni Ia kesal karena Mubin memarkir mobil di depan tokonya.  Mubin sendiri memarkirkan mobil untuk mengantar ke sekolah anak pemilik toko meubel dimana ia bekerja. Mantan Dandim alumni Pesantren Darul Ulum Jombang Jatim yang memilih pensiun dini ini memang orang yang sederhana. Ternyata hanya soal parkir ia telah menjadi korban dari arogansi pengusaha keturunan. Lima luka tusukan di antaranya di leher telah menewaskan secara mengenaskan.  Sayang tidak ada penjelasan resmi pihak Kepolisian di tingkat Sektor mengenai duduk perkara sebenarnya.  Simpang siur motif pembunuhan, katanya kesal karena sering parkir menghalangi. Terkesan ada yang ditutup-tutupi. Isu yang berkembang adalah Henry Hernando memiliki hubungan dengan pejabat Kepolisian. Hal ini perlu mendapat klarifikasi agar tidak menjadi liar. Pengalihan penanganan oleh Polda Jabar harus dibarengi dengan penilaian kerja Polsek Lembang dan Polres Cimahi agar tidak menimbulkan dugaan penanganan awal yang tidak profesional. Sanksi perlu dijatuhkan bila terbukti terjadi kekeliruan.  Baru saja di Jakarta publik diramaikan oleh kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tiba tiba di Bandung dikejutkan oleh pembunuhan sadis seorang mantan Dandim Letkol TNI (Purn) Muhammad Mubin oleh seorang pengusaha Henry Hernando.  Serasa bergerak cepat dari Sambo ke Hernando.  Mungkin untuk menutupi persoalan SARA maka tiba tiba Henry Hernando berpotret  memakai topi yang mengesankan sebagai seorang muslim. Padahal soal pembunuhan  tidak bisa dipersoalkan apa agamanya. Bahkan rekayasa seperti ini justru menimbulkan persoalan SARA baru. Yang mendandani jelas telah melanggar etika dalam penanganan perkara. Polsek atau Polres harus diusut keterlibatannya.  Semakin terlihat kejanggalan semakin menimbulkan pertanyaan. Apa motif sebenarnya dari pembunuhan sadis pengusaha keturunan ini  ? Siapa dirinya apakah pengusaha kecil, menengah, atau bagian dari jaringan bisnis besar  ? Apa bisnis yang bersangkutan ? Hanya toko di Lembang atau ada sesuatu yang disembunyikan. Mengapa sekitar tokonya sebagai TKP tidak cepat dibuat \"police line\" ?  Henry Hernando telah ditetapkan sebagai tersangka. Hanya disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP soal penganiayaan bukan 338 KUHP untuk pembunuhan. Adapun dengan membawa pisau yang sepertinya dipersiapkan sangat mungkin untuk dikenakan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Bukankah tersangka kesal karena korban sering parkir di depan rukonya. Artinya ada dendam. Penusukan berkali-kali ke leher, dada, dan perut itu bukan penganiayaan. Pembunuhan atau pembunuhan berencana.  Aseng layak dihukum mati  !  Seorang Purnawirawan telah dibunuh sadis tanggal 16 Agustus 2022. Pelakunya seorang pengusaha. Jika tidak dikuak kasusnya oleh rekan seangkatannya Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat, maka nampaknya kasus ini akan adem-adem saja. Ada rasa kesengajaan untuk menutupi atau \"melindungi\". Benar atau tidak, Kepolisian harus menyidik dengan terbuka dan transparan.  Jangan ada cerita Sambo di Bandung. Keadilan harus ditegakkan walaupun ia adalah teman macan, singa, ataupun naga. Pembunuhan Letkol TNI (Purn) Muhammad Mubin bukan kasus sederhana. Purnawirawan TNI pun tentu tidak mungkin bisa tinggal diam atau berpangku tangan. Martabat yang terinjak oleh arogansi pengusaha keturunan yang bertindak sadis.  Polisi menghadapi ujian kejujuran dan kerja profesional. Di tengah bobroknya mental penyiksa dan perekayasa sejenis Irjen Ferdy Sambo dan squad jahatnya. (*)

Menuju Reformasi Total Institusi Polri, Wacana atau Dilema-1

Oleh Raden Baskoro HT (Forum Diaspora Indonesia Asia-Pasific) Tak pernah satu detikpun saat ini layar TV dan layar HP kita lepas dari berita Sambo, plus dengan komentar dan ceiloteh netizen se-Nusantara. Irjen Pol Ferdy Sambo, ex-Kadiv Propam kalau kita flash back 50 hari yang lalu adalah sosok besar, kuat, dan menakutkan, hari ini berbalik arah total 180 derjat. Pada kesempatan ini, kita tak perlu lagi mengurai dan mengulas bagaimana peristiwa hukum penuh darah dan rekayasa memalukan ini berjalan. Kesimpulan yang kita ambil adalah telah terjadi sebuah skandal dan kejahatan besar luar bias (extraordinary crime), yang dilakukan oleh PJU (Pemangku Jabatan Utama) di tubuh institusi Polri. Bersama para rekan dan anak buahnya secara sistematis dan terukur. Jabatan Kadiv Propam itu bukan jabatan biasa. Propam itu seperti Polisinya bagi Polisi. Yang mempunyai kewenangan menangkap, menyelidiki, memproses dan mengadili secar kode etik setiap Polisi apapun pangkat dan jabatannya ketika melakukan kesalahan maupun pelanggaran kode etik. Jabatan Divisi Propam itu seperti yang dikatakan oleh Irjen Pol Ferdy Sambo itu sendiri adalah, “ Brand Ambasador dari performa Polisi itu sendiril”.dalam sebuah unggahan video yang begitu viral. Artinya, kejahatan yang dilakukan oleh Sambo Cs tidak bisa lagi kita kerdilkan itu adalah “prilaku oknum” semata. Ini adalah sebuah kejahatan yang tersistem, yang berarti ada permasalahan mendasar, komprehensif dan integral melanda korps Bhayangkara ini. Meskipun pada satu sisi, kita tentu tidak juga megeneralisir semua Polisi itu jahat. Tak bisa kita pungkiri lagi saat ini, bagaimana perluasan kewenangan Polisi pada masa reformasi khususnya era rezim Jokowi akhirnya memakan korban internalnya sendiri. Kewenangan Polisi yang begitu luas, menjadikan Polri seolah jadi institusi paling “Super Power, Super Body, Full Power” di negara ini. Polri hari ini tidak saja memiliki persenjataan canggih mutakhir, tetapi juga punya “senjata kewenangan” hukum sosial politik yang tanpa batas. Beda dengan TNI, meskipun punya senjata dan perlatan tempur, tapi tunduk pada kekuasaan “Supremasi Supil” di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan. Beda lagi dengan Polri yang langsung sebagai anak emas di bawah Presiden. Kewenangan yang begitu luas, memiliki pasukan bersenjata, serta jadi “anak emas” Presiden, membuat Polri terjerambab ke dalam pusaran arus Politik. Akibatnya, Polri yang seharusnya menjadi aparat negara yang tunduk dan loyal pada hukum, hari ini terjebak menjadi alat dan tameng kekuasaan. Seperti ada semacam hubungan mutualisme antara Polri dan penguasa. Diberi kewenangan dan fasilitas kekuasaan, tapi bekerja sebagai garda utama pendukung kekuasaan. Sebenarnya sudah banyak kritikan, masukan, yang disampaikan oleh para aktifis, akademisi, purnawirahan dan para ahli, bahwa sudah saatnya Polri melakukan reformasi. Belajar kepada TNI yang sudah jauh mereformasi dirinya dan beradabtasi dengan cepat pasca reformasi. Tapi pemerintah hari ini khususnya tidak bergeming sama sekali. Kenapa? Karena pemerintah hari inilah yang paling merasakan manfaat dari kekuasaan Polisi yang super body dalam melindungi kepentingan politik dan kekuasaannya. Sampai akhirnya skandal besar Sambo Cs ini terkuak kepada publik, barulah banyak yang tersadarkan bahwa, memang telah terjadi sebuah kerusakan sistematis, disorientasi kewenangan dalam tubuh Polri.  Tidak bisa kita nafik kan bagaimana opini dan asumsi rakyat menilai Polisi hari ini. Telah terjadi degradasi, demoralisasi, destrukturisasi wajah Polisi di mata masyarakat luas. Bagaimana rakyat marah dan tidak percaya lagi pada Polisi ; Anak buahnya sendiri saja tega di bunuh dengan kejam. Rumah tangga nya saja tidak bisa dia jaga apalagi institusi apalagi rakyat? Dengan telanjang juga kita semua melihat dan mendengar bagaimana akrobatik rekayasa cerita berbolak balik mempertontonkan kebohongan demi kebohongan tanpa rasa malu ? Pagi bilang A, siang bilang B, malam bilang C.  Apa jadinya negara ini kedepan, apabila para penegak hukumnya sendiri adalah penjahat? Tukang rekayasa? Tukang backing kejahatan? Tukang bohong tanpa rasa malu? Dan setiap tugasnya tak luput dari embel-embel kata “uang”. Kejahatan yang dilakukan oleh Sambo Cs, baik yang telah diakuinya pada publik maupun yang belum, adalah wajah dan panggung utama sosok Polisi hari ini. Apalagi kalau isu tentang harta karun satgassus, narkoba, judi, ilegal mining, dan kriminalisasi pelakunya semua adalah Polisi terbukti? Sungguh tak bisa lagi kita bedakan antara mana yang Polisi dan mana mafia yang berseragam. Skandal Sambo Cs, sepak terjang Satgassus yang sangat meresahkan adalah aib besar bagi lembaga kepolisian. Dan semua ini harus diusut tuntas dan setransparansinya. Untuk memulihkan kepercayaan masyarakat kepada Polisi.  Untuk itu, arus isu tentang reformasi total terhadap institusi Polri secara menyeluruh harus segera direalisasikan. Bukan wacana lagi. Bukan dilema lagi. Cukup sudah kejadian Skandal Sambo Cs dan sepak terjang Satgassus ini menjadi bukti otentik, bahwa telah terjadi kerusakan dan disorientasi tugas kepolisian di Indonesia. Sudah saatnya kembalikan lagi, jati diri Polisi sebagai penegak hukum, penjaga Kamtibmas, dan bertindak sebagai melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat. Politik kepolisian adalah politik negara yang hanya tunduk pada hukum dan konstitusi dimana rakyat di dalamnya adalah pemegang daulat tertinggi. Polisi dipisahkan dari ABRI melalui TAP/MPR/VI/2000 agar menjadi sipil yang humanis bersenjata untuk melumpuhkan. Polisi non-kombatan bukan untuk tempur dan jadi pembunuh rakyatnya sendiri. Sudah saatnya UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di revisi dan direkonstruksi ulang baik secara substansi, struktural, kultural, dan orientasi. Hentikan menarik-narik Polisi masuk kedalam rumpun kekuasaan. Indonesia adalah negara berbentuk Republik dan memganut paham demokrasi dalam sistem politiknya. Artinya, secara konsepsi bernegara harus di pisahkan mana yang negara dan mana yang pemerintah. Dimana Polisi itu adalah pelaksana regulasi, bukan kacung kekuasaan. Yang merepresentasikan dirinya pemerintah itu adalah negara. Ini tidak benar dan salah total.  Reformasi Polri harus dimulai dari repositioning, meletakkan Polri secara mandiri di bawah koordinasi kelembagaan kementrian. Seperti TNI di bawah Kemenhan RI. Silahkan dikaji, apakah berada di bawah Kemendagri, Polhukam, Kementrian baru KamNas, atau kembali digabungkan bersama TNI? Selanjutnya, juga pemurnian pemahaman yang dapat memisahkan antara pengertian keamanan sebagai konsep dengan keamanan ketertiban masyarakat sebagai fungsi. Begitu juga dalam penugasan satuan tempur kombataj dalam Polisi, yang itu jelas bertentangan dengan UU dan konvensi Jenewa tahun 1949, dimana kepolisian Indonesia juga tergabung dalam IOSCE yang beranggotakan 57 negara di dunia. Yang sepakat menempatkan tugas kepolisian sebagai Polisi yang humanis dan menjunjung tinggi HAM. Ini secara fakta, jelas bertolak belakang dengan performance Polri saat ini. Keberadan Brimob, Densus 88, Gegana, bisa di anggap sebagai polisinisasi kekuasaan kedalam negara. Ini jelas inskonstitusional. Pemahaman dan diktrin Polisi sebagai “the guardian of state” ini yang akhirnya menghilangkan jati diri Polisi Indonesia yang humanis pengayom rakyat sesuai Tri Brata, kembali menjadi “militeristik” bak monster pembunuh bagi rakyatnya sendiri. Meskipun hal ini dilematis bagi penguasa hari ini yang sudah “keenakan” mendapatkan manfaat dari loyalitas subjektif Polisi sebagai alat kekuasaan, Polri hari ini harus di selamatkan, di keluarkan dari kubangan arus politik kekuasaan. Polisi adalah institusi kebanggaan masyarakat Indonesia. Jangan sampai di peralat oleh tangan-tangan jahil politisi jahat yang memanfaatkan Polisi jadi tameng kekuasaannya. Reformasi total Polisi harus segera di realisasikan. Stop wacana dan lawan upaya rezim ini untuk selalu membenturkan dan mengadu domba Polisi dengan rakyat khususnya yang bersebrangan secara pilihan politik. Cukup sudah skandal memalukan Sambo Cs dan Satgassus ini, terjadi satu kali ini saja. Mari bersama kita kembalikan citra baik Polisi kepada publik. Kita dukung Kapolri hari ini Jendral Sigid melakukan pembersihan dan reformasi total terhadap institusi Polri. Kita tunggu dan awasi bersama ya..  Australia, 18 Agustus 2022