OPINI
Pro-Kontra Siswi Sekolah Negeri Berjilbab
Menurutnya, hanya mencoba membimbing siswi sedikit demi sedikit untuk mengenakan pakaian keagamaan. “Tidak beranilah (memaksa), masak guru BK koyo ngono,” ucapnya prihatin. Oleh: Muhammad Chirzin, Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta HARI-hari ini media sosial dihiasi berita “Pemaksaan Berjilbab Siswa di SMAN 1 Banguntapan”. Berita tersebut segera mengisi ruang-ruang grup WA dan memunculkan sikap pro-kontra sedemikian rupa. Gatra.com – Jogjakarta melaporkan, Anggota DPRD Daerah Istimewa Jogjakarta sekaligus politisi dari dua partai bersilang pendapat soal kasus pemaksaan penggunaan jilbab pada seorang siswi di SMAN 1 Banguntapan, Bantul. Anggota DPRD DIJ dari Fraksi PDIP Eko Suwanto menyayangkan kasus itu. Menurutnya, dunia pendidikan seharusnya menghormati kebebasan untuk menjalankan agama bagi anak didik. “Pemda seharusnya menjamin kebebasan warga negaranya menjalankan ajaran agama dan kepercayaan, termasuk di sekolah,” kata Eko ketika dihubungi, Selasa (2/8) malam. Sebagai Ketua Komisi A DPRD DIJ, Eko meminta Pemda DIJ memastikan seluruh sekolah negeri yang berada di bawah Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) menjamin kebebasan anak didik dalam beragama. Menurutnya, hal ini harus ditindaklanjuti dengan melakukan pembinaan kepada seluruh kepala sekolah dan guru agar memahami konstitusi. Mereka seharusnya menjunjung tinggi semangat Bhinneka Tunggal Ika. Adapun Wakil Ketua DPRD yang berasal dari PKS, Huda Tri Yudiana, menilai wajar guru sebagai pendidik menyarankan sesuatu yang baik bagi muridnya, sepanjang tidak melanggar aturan yang berlaku. “Peristiwa guru menyarankan berjilbab bagi siswi muslim menurut saya wajar. Kalau pada siswa non-muslim itu yang tidak boleh. Terlebih lagi, Disdikpora sudah memfasilitasi siswi itu pindah sekolah,” terangnya secara tertulis. Menurut Huda Tri Yudiana, saran penggunaan jilbab oleh guru itu mirip saran melaksanakan salat berjamaah, puasa Ramadan, atau tidak mengonsumsi narkoba kepada siswa. “Memang itu (adalah) tugas guru. Jadi bukan ranah intoleransi, tapi proses pendidikan. Jangan dibesar-besarkan, apalagi dikaitkan dengan intoleransi. DIJ miniatur Indonesia dalam hal toleransi,” ucapnya. Sementara, Kepala Sekolah SMAN 1 Banguntapan, Agung Istianto membantah pemberitaan yang menyebut ada paksaan untuk memakai jilbab oleh guru BP kepada siswi. Dia mengatakan, pengenaan jilbab pada siswi itu adalah tutorial saja. “Jadi ketika siswi menjawab belum siap menggunakan jilbab, guru BP lalu berinisiatif memberikan tutorial penggunaan jilbab dan ini disetujui yang bersangkutan. Kebetulan seluruh siswi di sekolah kami berjilbab,” katanya. Berkenaan dengan dugaan pemaksaan penggunaan jilbab, Gubernur Provinsi DIJ Sri Sultan Hamengku Buwono X turun tangan dengan menonaktifkan sementara Kepala Sekolah dan dua guru Bimbingan Konseling (BK), serta satu guru wali kelas di SMAN 1 Banguntapan, Kabupaten Bantul. Hal itu agar tim investigasi dapat fokus melakukan pengusutan terkait adanya dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan pegawai. Hasil pengusutan nanti akan menentukan nasib guru ke depannya, termasuk jenis sanksi yang akan dijatuhkan. “Satu Kepala Sekolah dan tiga guru saya bebaskan dari jabatannya. Jadi, mereka tidak boleh mengajar dulu sampai nanti ada kepastian,” kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Kamis (4/8) sebagaimana dilaporkan Kedaulatan Rakyat. Lebih lanjut Sultan mengaku, bakal menindak tegas apabila ada oknum guru yang terbukti melakukan pelanggaran, karena tindak pemaksaan penggunaan atribut keagamaan tertentu melanggar Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang penggunaan seragam sekolah. Berkaitan dengan itu Pemda DIJ sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk melakukan investigasi kasus pemaksaan penggunaan jilbab pada siswi di SMAN 1 Banguntapan. Gubernur DIJ merasa heran jika siswa di sekolah itu justru diminta pindah dengan pertimbangan tidak merasa nyaman bersekolah (di sana). Padahal jelas-jelas siswa yang menjadi korban dari kebijakan sekolah. Oleh karena itu Sultan berharap pihak sekolah bertanggung jawab atas kasus tersebut. Bukan sebaliknya, mempersilakan siswa keluar dari sekolah. Jangan sampai hal serupa ditiru sekolah lain. Majelis Mujahidin langsung merespons kasus tersebut dengan mengeluarkan pernyataan sikap berikut: Isu Pemaksaan Jilbab Siswi SMAN 1 Banguntapan, Jogjakarta, Bernuansa Islamofobia, tanggal 5 Agustus 2022, ditandatangani Ketua Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin, Irfan S. Awwas, dan Sekretaris, M. Shobbarin Syakur. Memperhatikan pasca-pemeriksaan di Kantor Disdikpora DIJ yang dilakukan Wakil Kadisdikpora DIJ, Suherman, menurut Majelis Mujahidin, Kepala SMAN 1 Banguntapan Yogyakarta, Agung Istianto, juga telah membantah melakukan pemaksaan pemakaian jilbab pada salah satu siswinya. Pemakaian jilbab yang dilakukan guru Bimbingan Konseling (BK) disebutnya hanya sebagai bentuk tutorial. “Pada intinya Sekolah kami tidak seperti yang diberitakan. Sekolah kami tidak mewajibkan. Tuduhannya salah, karena tidak seperti itu masalahnya, Sekolah Negeri kan tidak boleh (memaksa),” tegasnya. Agung juga membantah jika guru BK mereka menyampaikan kata-kata yang menyakiti hati siswi tersebut, termasuk menanyakan kapan siswi itu akan mengenakan jilbab. Siswi tersebut beragama Islam, tapi mengaku belum pernah memakai jilbab. Menurutnya, hanya mencoba membimbing siswi sedikit demi sedikit untuk mengenakan pakaian keagamaan. “Tidak beranilah (memaksa), masak guru BK koyo ngono,” ucapnya prihatin. Majelis Mujahidin memutuskan, antara lain, bahwa dugaan pemaksaan pemakaian jilbab oleh tenaga pendidik SMAN 1 Banguntapan adalah fitnah dan hoax. Arogansi pejabat daerah melalui Sekda Pemda DIJ Kadarmanta Baskara, oknum Disdikpora DIJ, tidak sesuai dengan tujuan Pendidikan. Tidak boleh menjadikan Lembaga Pendidikan sebagai pengadilan dan hukuman yang tidak mendidik. Menjadikan peserta maupun pelaksana didik sebagai objek penderita dari pejabat pemerintah dan wakil rakyat merupakan pelanggaran UU Pendidikan. Masyarakat pendidik dan pemerintah perlu melakukan kolaborasi saling menguatkan dalam upaya memenuhi tujuan pendidikan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, tanpa melanggar ajaran agama; tidak saling melemahkan satu dengan yang lainnya dengan alasan subjektivitas masing-masing. Perlu diadakan dialog konstruktif menangani persoalan anak didik menuju restorative justice (keadilan holistik yang membangun). Sementara, Solopos 8 Agustus 2022 15.20 mengunggah berita, “Hadeh, SMAN 4 Jogja Juga Bikin Aturan Paksaan Berjilbab untuk Siswi”. Solopos.com, JOGJA — Setelah kasus pemaksaan berjilbab untuk siswi di SMKN 1 Banguntapan Bantul mencuat, kini terungkap ke publik mengenai aturan pemaksaan pakai jilbab bagi siswi di sekolah negeri. Kali ini yang terungkap itu adalah SMAN 4 Jogja. Yayasan Sekretariat Anak Merdeka Indonesia (Samin) Jogjakarta menemukan dugaan pemaksaan pakai jilbab bagi siswi di SMAN 4 Jogja. Demikian kata Ketua Pengurus Yayasan Samin, Fatchuddin Muchtar, sebagaimana dikutip wartawan Solopos.com, Anisatul Umah. Penulis berharap kasus dugaan pemaksaan pemakaian jilbab bagi siswi Sekolah Negeri itu tidak perlu dibesar-besarkan, dan tidak boleh dipolitisasi dan dilabeli intoleransi. (*)
'Mereka' Bekerjasama Berbuat Tindak Pidana
Dengan pengenaan pasal 55 dan 56 KHUP pada Bharada E, nanti dalam persidangan akan digali JPU (jaksa penuntut umum) di pengadilan terkait siapa otak diantara pelakunya. Oleh: Ferry Is Mirza DM, Sekretaris Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim Bharada (E)liezer telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua (J). (E)liezer dikenakan pasal 55 dan 56 KHUP. Pasal ini menyiratkan bahwa pelakunya tidak cuma (E)liezer. Sebab, bunyi pasal 55 yang mengisyaratkan adanya perbuatan bersama-sama dalam suatu perbuatan tindak pidana. Sedangkan pasal 56 mengisyaratkan bahwa pelakunya, yakni Bharada E bertindak sebagai pembantu kejahatan. Berarti ada unsur kesengajaan dan memberi kesempatan, sarana untuk melakukan kejahatan. Artinya, ada orang lain yang seharusnya bertanggung jawab selain Bharada E. Berkaitan dengan itu, Markas Besar (Mabes) Polri memeriksa 25 personel karena diduga melanggar kode etik dalam mengusut skandal tersebut. Kapolri Jenderal Listyo Sigit P dalam keterangan pers hari Kamis 4 Agustus, menjelaskan, 25 personel itu telah diperiksa. Dia juga menegaskan tidak menutup kemungkinan terkait proses pidana karena kasus tersebut. “Terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan, kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik. Dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses pidana,” tandas mantan Kabareskrim itu Dari 25 personil itu, terdiri: 3 Perwira tinggi, 5 Kombes, 3 AKBP, 2 Kompol, 7 Perwira pertama serta 5 Bintara dan Tamtama. Mereka dicopot dari jabatan dan dimutasikan tanpa jabatan di bagian Yanma (pelayanan markas). Mereka juga terancam pidana karena disinyalir menghilangkan barang bukti dan menghalangi penyidikan. Siapa saja yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J belum terang. Namun, meski terbilang lamban penanganannya sejak kejadiannya 8 Juli lalu, semoga Timsus Bareskrim Mabes Polri dapat mengungkap siapa otak pelakunya dan apa yang menjadi latar belakang peristiwanya. Penetapan Bharada E sebagai tersangka dikenai pasal 55 dan 56 KHUP serta dicopotnya 25 oknum Polri itu, setidaknya menjawab kepada publik atas kejanggalan kasus Duren Tiga di rumdin mantan Kadivpropam Irjen Ferdy Sambo itu. Menilik dan mengikuti serta menyimak kasus ini, ketika awal dipublish 11 Juli lalu (tiga hari pasca peristiwa) oleh Karopenum Mabes Polri, ada beberapa kejanggalan. Antara lain: dikatakan terjadi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E. Brigadir J yang tewas dengan lima tembakan disebut melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Chandrawati istri Ferdy Sambo. TKP tidak diberi police line, CCTV dikatakan rusak tersambar petir, dan beberapa kejanggalan lain yang bikin makin gaduh serta membingungkan publik. Yang jelas, hampir sebulan ini – kurang dua hari lagi –, peristiwa yang merenggut nyawa Brigadir J ini bagaikan film 🎥🎬👀 yang box office. Beritanya saban hari menyita perhatian puluhan juta orang. Bila dalam film kriminal alur ceritera kejadian ini cara kerjanya mirip mafia. Ada yang bagian membersihkan TKP, menghilangkan barang bukti, membuat alibi dan menebar info palsu. Lengkaplah !!! Semoga sepekan kedepan Timsus bentukkan Kapolri Jenderal Listyo yang mantan ajudan Presiden Jokowi mampu membongkar kasus ini. Siapa sutradara dan siapa saja pelakunya serta apa yang jadi latar belakangnya. Seperti pinta Jokowi: periksa dan buka, jangan ada yang ditutup-tupi. Agar citra Polri tetap dipercaya rakyat. Dengan pengenaan pasal 55 dan 56 KHUP pada Bharada E, nanti dalam persidangan akan digali JPU (jaksa penuntut umum) di pengadilan terkait siapa otak diantara pelakunya. Harapan publik jangan ada dusta diantara kita. Semoga kasus ini berakhir happy ending. (*)
Deflator Penentu Pertumbuhan Ekonomi: Bisa Dikendalikan?
Padahal impor non-migas kebanyakan terdiri dari bahan baku dan barang modal, di mana seharusnya, kenaikan harganya jauh lebih rendah dari kenaikan harga komoditas ekspor? Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) PERTUMBUHAN ekonomi Q2/2022 gemilang, 5,44 persen. Tetapi sekaligus mengherankan, dan sangat menyedihkan bagi pihak-pihak tertentu, bagi pihak yang ekonominya tidak tumbuh, bahkan merasa tertekan, termakan lonjakan harga pangan, listrik, BBM, dan pajak. Mereka bertanya-tanya, kemana larinya pertumbuhan ekonomi tersebut? Siapa yang menikmati? Karena sebagian besar masyarakat mengeluh sedang susah, terhimpit kenaikan harga berbagai kebutuhan hidup, bukan satu atau dua barang, tapi hampir menyeluruh. Pertumbuhan ekonomi, atau PDB, per definisi adalah pertumbuhan riil, yaitu pertumbuhan yang steril dari kenaikan harga. Artinya, pertumbuhan dari kenaikan jumlah barang produksi (dan konsumsi). Kalau periode lalu produksi 1.000 unit dan periode sekarang juga produksi 1.000 unit, artinya tidak ada pertumbuhan, alias nol persen. Meskipun harga saat ini meroket, tidak pengaruh. Tetapi, transaksi ekonomi hanya mencatat nilai nominal, yaitu jumlah barang dikali harga saat ini, harga yang mungkin sudah naik dibandingkan periode sebelumnya. Artinya, transaksi ekonomi tidak mencatat nilai riil, tetapi harus dihitung. Dengan cara, nilai nominal dikoreksi dengan kenaikan harga, atau deflator. Kalau semua kenaikan harga (misalnya 20 persen), terserap ke dalam deflator (juga 20 persen), maka diperoleh ekonomi nilai riil yang murni. Tetapi kalau hanya sebagian dari kenaikan harga yang terserap ke dalam deflator, maka nilai riil menjadi lebih besar dari yang sebenarnya, karena masih mengandung atau terkontaminasi kenaikan harga. Karena itu, konversi ekonomi dari nilai nominal menjadi nilai riil tergantung dari penentuan angka deflator. Sebagai konsekuensi, pertumbuhan ekonomi (riil) juga tergantung deflator. Kalau deflator lebih rendah dari kenaikan harga sebenarnya maka pertumbuhan ekonomi inflated, alias menggelembung. Menurut BPS, pertumbuhan ekonomi nominal 17,8 persen pada Q2/2022. Pertumbuhan ini kombinasi dari kenaikan jumlah produksi dan kenaikan harga. Ekonomi hanya tertarik dengan kenaikan jumlah produksi (konsumsi), tidak tertarik dengan kenaikan harga. Menurut BPS, kenaikan harga yang diserap ke dalam deflator pada periode tersebut hanya 10,25 persen (dari harga rata-rata tahun 2021). Hasilnya, diperoleh pertumbuhan ekonomi riil 5,44 persen. Apakah deflator ini masuk akal? Untuk lebih jelasnya, angka deflator ini dirinci lagi per kategori konsumsi: komsumsi rumahtangga, konsumsi pemerintah, investasi (pembentukan modal kerja) dan ekspor-impor. Kontribusi pertumbuhan ekonomi dari konsumsi rumah tangga 2,92 persen pada Q2/2022. Sangat tinggi, mengingat daya beli masyarakat sedang terpuruk akibat lonjakan harga hampir semua barang kebutuhan hidup. Tetapi, menurut BPS, kenaikan harga, deflator, untuk konsumsi rumah tangga hanya 4,31 persen. Apa iya? Padahal, masyarakat rumahtangga merasa kantongnya terkuras habis oleh kenaikan harga barang konsumsi yang melonjak-lonjak. Sekali lagi, apa iya kenaikan harga untuk konsumsi rumah tangga hanya sebesar itu? Bagaimana dengan kenaikan harga akibat kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen, atau kenaikan 10 persen, apakah sudah terserap di dalam deflator? Terus, bagaimana dengan kenaikan harga BBM non-subsidi yang melonjak 50 persen, atau kenaikan harga gas dan tarif listrik yang sangat membebani rumahtangga, apakah sudah masuk dalam deflator? Atau inflasi pangan yang mencapai 9,1 persen hingga Juni 2022, apakah kenaikan deflator pangan dan minuman 6,34 persen sudah mencakup seluruh kenaikan harga pangan tersebut? Sekarang beralih ke konsumsi pemerintah, ternyata lebih mengherankan lagi. Menurut BPS, harga pembelian konsumsi pemerintah (deflator) pada Q2/2022 hanya naik sedikit: 0,19 persen. Apa iya? Yang lebih mengherankan, deflator pada Q1/2022 malah turun 3,17 persen? Sulit dipahami dengan fakta di lapangan? Dengan angka deflator yang mengundang beribu tanda tanya, total pertumbuhan ekonomi riil, sebelum ekspor-impor, mencapai 3,52 persen pada Q2/2022. Apakah ini pertumbuhan riil sebenarnya, atau terdongkrak deflator? Terakhir ekspor dan impor, juga sangat menarik. Pertumbuhan yang berasal dari ekspor sangat tinggi, mencapai 4,44 persen pada Q2/2022, rekor tertinggi sejak 2012. Kok bisa, padahal ekonomi dunia masih tertekan? Pertumbuhan nilai nominal ekspor non-migas memang cukup tinggi, 40,1 persen. Tetapi, menurut BPS, kenaikan ini lebih karena kenaikan jumlah kuantitas barang, bukan kenaikan harga. Karena, masih menurut BPS, kontribusi kenaikan harga, deflator, untuk ekspor non-migas hanya 13,01 persen. Padahal ekspor non-migas termasuk semua komoditas mineral dan batubara, serta komoditas perkebunan seperti karet, minyak sawit, yang harganya melonjak tajam. Maka itu, deflator tersebut sulit mencerminkan kenaikan harga yang sebenarnya? Dengan tingkat deflator seperti itu, pertumbuhan riil ekspor non-migas mencapai 4,08 persen, sebagai kontribusi utama terhadap pertumbuhan ekspor 4,44 persen tersebut. Artinya, kalau deflator tersebut terlalu rendah, maka pertumbuhan ekspor terlalu tinggi? Di lain sisi, pertumbuhan nilai nominal impor non-migas hanya 18,6 persen Q2/2022, tetapi deflator untuk impor non-migas tercatat 7,58 persen, membuat pertumbuhan riil dari impor non migas menjadi 1,47 persen, dari pertumbuhan riil impor sebesar 2,30 persen: terlalu rendah? Padahal impor non-migas kebanyakan terdiri dari bahan baku dan barang modal, di mana seharusnya, kenaikan harganya jauh lebih rendah dari kenaikan harga komoditas ekspor? Jadi, bagaimana bisa, deflator ekspor non-migas hanya selisih sedikit saja dari deflator impor non-migas Semuanya itu, membuat pertumbuhan riil net ekspor, ekspor dikurangi impor, menjadi 2,14 persen pada Q2/2022: 4,44 persen dikurangi 2,30 persen: sangat luar biasa, atau sangat tidak biasa (very unusual)? (*)
Pemberontakan Kaum Buruh
Namun, perjuangan buruh tekstil, seperti yang dilakukan di Lyon Prancis di masa lalu, setidaknya telah menghantarkan kaum buruh pada derajat hidup yang tinggi. Padahal mereka tidak mengenal sila ke-5 Pancasila. Oleh: Dr H Syahganda Nainggolan, Ketua Lembaga Kajian Publik Sabang Merauke Circle (SMC) “VIVRE en travaillant ou mourir en combattant”. “Hidup Bekerja atau Mati Berjuang”. Demikian sekilas bait “Lyon”, karya pianis Prancis Franz Liszt, awal abad ke-19. Dia terinspirasi menggubah karyanya melalui pemberontakan kaum buruh Prancis. Pemberontakan kaum buruh tekstil di Lyon Prancis masa itu terjadi sebanyak 3 kali, tahun 1831, 1834 dan 1848. Untuk menghancurkan pemberontakan pertama, 20.000 tentara Prancis dikerahkan untuk melumpuhkan kaum buruh. Sementara itu, pemberontakan kaum buruh dalam sejarah, di manapun berada, akan terukir dalam warna darah dan keringat. Karena hukum eksploitasi yang dilakukan kaum borjouis atau oligarki terhadap buruh bersifat kekal. Kekekalan itu hanya bisa dihancurkan dengan kegigihan dan solidaritas kaum buruh menentukan nasibnya. Pemberontakan yang berdarah-darah di Lyon Prancis, seperti yang diuraikan di atas, akhirnya telah menjadikan kaum buruh menjadi tuan di negeri sendiri di sana. Dalam uraian sejarah equality di Paris dan Perancis, menurut Thomas Piketty, selama 200 tahun, akhirnya berhasil menekan ketimpangan dari Gini 0,7 menjadi 0,3. Moh Jumhur Hidayat dan sejumlah tokoh tokoh Serikat Buruh telah mengumumkan pemberontakan terhadap kaum oligarki. Mereka akan mengepung Jakarta tanggal 10 Agustus 2022. Tuntutannya adalah Cabut UU Omnibuslaw. Gerakan pemberontakan ini telah dimulai dengan aksi Long March kaum buruh dari Gedung Sate, Bandung. Mereka akan disambut di berbagai kota yang akan mereka lewati sebelum sampai Jakarta. Mengapa UU Omnibuslaw? UU Omnibuslaw yang diketuk palu oleh DPR pada bulan Oktober 2020 lalu adalah UU karya rezim Joko Widodo yang paling berbahaya bagi kaum buruh. Sesungguhnya bukan hanya kaum buruh, tetapi juga bagi seluruh rakyat Indonesia. UU ini dibuat untuk memastikan dukungan legal bagi eksploitasi buruh secara bebas, sebebas-bebasnya. Hubungan pengusaha vs buruh yang sudah berhasil dikerangkakan secara baik paska reformasi, baik melalui UU Tentang Serikat Pekerja, 2002, UU Hubungan Industrial 2003, UU SJSN 2009, yang mengatur perlindungan buruh dari eksploitasi kaum oligarki, dihancurkan oleh UU Omnibuslaw. Ratusan demonstran buruh dan mahasiswa yang mengecam kehadiran UU itu dianiaya, ditangkap dan bahkan Jumhur sendiri di penjara, pada tahun 2020. Jumhur Hidayat dipenjara karena mempublikasikan statement bahwa UU Omnibuslaw hanyalah kepentingan investor rakus yang biadab. Untungnya Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Omnibuslaw ini bertentangan dengan konstitusi (UUD\'45). Lalu mengapa buruh masih memberontak? Karena UU Omnibuslaw meski bertentangan dengan UUD\'45 dan masih digunakan oleh pemerintahan Jokowi. Sila ke-5 Pancasila dan Perjuangan Buruh Ketika kaum buruh berjuang di Lyon Prancis, sebagaimana disinggung di atas, negara Prancis adalah milik raja. Raja ditopang kekuasaannya oleh baron-baron kaya, yang membayar upeti. Sebelum Revolusi Prancis, hak rakyat dan kaum buruh memang tidak dimengerti oleh elit dan oligarki. Di Indonesia, persoalannya tidaklah demikian. Indonesia didirikan oleh bapak pendiri bangsa dengan keringat dan darah. Kemenangan Founding Fathers kemudian diukirkan dalam cita-cita kemerdekaan, yang salah satunya dikunci dalam sila ke-5 Pancasila, yakni “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Dalam 8 tahun rezim Jokowi, kita melihat negara semakin jauh dari cita-cita keadilannya. Negara kita ini lebih difungsikan untuk menumpuk hutang dan memanjakan penguasa serta segelintir oligarki. Orang-orang yang kaya terus bertambah kaya. Moralitas aparatur negara juga tidak mengarah pada fungsi bekerjanya negara pada keadilan dan rakyat terus menerus tersisihkan. Pada 5 tahun pertama rezim Jokowi, tim CNBC melaporkan penurunan kemiskinan di Indonesia paling kecil dalam sejarah paska reformasi. Hanya sedikit di atas 1% rerata pertahun. Pada masa pandemi, penurunan kemiskinan secara data resmi BPS, hanya nol koma. Namun, tercatat banyak kekayaan pejabat negara membesar pada masa pandemi. Upah buruh semakin mengharu-biru. Kenaikan upah buruh pada tahun ini rerata hanya 0,85 % alias tidak sampai 1%. Padahal Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan, saat inspeksi ke pasar induk Kramat Jati Jakarta, menemukan data kenaikan harga-harga kebutuhan pokok sudah mencapai 50-70%. Apakah kaum buruh yang porsi pengeluaran mereka 60% untuk kebutuhan pokok mampu bertahan hidup? Apakah mereka akan mampu memperbaiki masa depan anak cucunya? Ini pertanyaan besar tentang Sila Ke-5 Pancasila. Apalagi ketika skandal semisal Apeng, pencuri kekayaan negara dan telah merugikan negara Rp78 Triliun sebagaimana diungkap oleh Kejakgung RI, yang ramai diberitakan saat ini, bebas melanggeng tak tersentuh hukum. Kita belum tahu akhir cerita pemberontakan buruh yang dilakukan Jumhur Hidayat dan kawan-kawan Serikat Buruh lainnya. Namun, perjuangan buruh tekstil, seperti yang dilakukan di Lyon Prancis di masa lalu, setidaknya telah menghantarkan kaum buruh pada derajat hidup yang tinggi. Padahal mereka tidak mengenal sila ke-5 Pancasila. Mari kita berdoa untuk kebaikan dan kesejahteraan kaum buruh. (*)
Terima Kasih Jenderal, Telah Mengoreksi Diri
Pemberitaan pers yang menggunakan diksi “penahanan” jenderal polisi bintang dua itu beredar di tengah masyarakat. Pers seperti kesusu, mendahului sumber resmi. Semangat pers itu mengekspresikan dambaan seluruh masyakat. Oleh: Ilham Bintang, Ketua Dewan Kehormatan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Pusat TIADA kebahagiaan melebihi saat meyakini aparat hukum bersungguh-sungguh mau menegakkan hukum walaupun kejahatan itu terjadi di dalam tubuhnya sendiri. Memang seperti itulah yang kita rasakan sejak Kamis (4/8) ketika Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meng-update langsung perkembangan pengusutan kasus, “Polisi Tembak Polisi”. Meski tampak terbata-bata, namun Kapolri sudah menunjukkan kerja nyata guna menuntaskan kasus yang menghebohkan itu. Kasus yang bukan hanya mempermalukan korps Bhayangkara, tetapi juga seluruh bangsa Indonesia. Rakyat yang dengan segala keterbatasan membiayai penyeleggaraan negara melalui setoran pajaknya. Kita sudah semakin diyakinkan ketika ketiga kalinya Presiden Joko Widodo kembali mengingatkan jajaran Polri agar membuka kasus yang menewaskan Brigadir Joshua seterang-terangnya pada 8 Juli 2022 lalu. Seruan Jokowi penting karena itu merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dalam negara demokrasi dalam menegakkan hukum secara terang-benderang dan berkeadilan. Seruan tersebut adalah perintah langsung dari seorang presiden yang telah meletakkan posisi rakyat di tempatnya yang tepat, yaitu sebagai “atasannya”. “Supaya, tidak ada keraguan lagi di dalam masyarakat,” kata Presiden Jokowi. Wajar jika seluruh rakyat bahagia. Sudah bertahun-tahun mereka itu hanya menjadi penonton dalam dinamika politik bangsa, sering didikte dalam urusan penanganan ekonomi, dan hanya menjadi obyek dalam urusan hukum. Hampir Diperdaya Dalam urusan “Polisi Tembak Polisi” ini pun rakyat hampir saja “diperdaya”. Disuruh mengikuti “skenario cerita” yang disusun oknum di markas polisi. Seperti pada awal peristiwa itu terjadi. Yang sangat tidak masuk akal. Masih sangat lekat dalam ingatan, bahkan sempat ada oknum penegak hukum dan oknum otoritas pers di Tanah Air hendak “bersekongkol” membungkam rakyat melalui saluran media pers. Tidak! Sekali ini tidak! Rakyat berhak tahu. Rakyat berhak ragu. Juga berhak menguji argumentasi-argumentasi penegak hukum mengenai duduk perkara pembunuhan Joshua di rumah dinas atasannya tersebut. Terlalu mahal biaya pengabdian aparat berpangkat rendah itu jika mati tanpa kejelasan. Kita sudah mengikuti sejak Kamis (4/8), Kapolri sudah menindak 25 anggota Polri, tiga diantaranya perwira tinggi bintang satu dan bintang dua. Semuanya diperiksa dalam perkara dugaan pelanggaran etika dengan berbagai macam perbuatan. Kapolri menjanjikan tidak hanya sebatas pemeriksaan etika. Kapolri menyatakan akan melanjutkan mempidanakan pula jika ditemukan unsur itu. Inilah buktinya. Hari itu posisi Barada E yang menembak Brigadir Joshua dengan alasan membela diri (versi skenario awal) sudah berubah status malah menjadi tersangka. Pada hari yang sama, setelah dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam Polri pada 18 Juli lalu, Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan keempat di Bareskrim Polri. Dalam artikel “Fakta Baru Horor & Teror Kasus Polisi Tembak Polisi” (21 Juli 2022), saya sudah menuliskan optimisme kasus ini akan terungkap secara terang-benderang. Saya mengutip pernyataan penulis Inggris terkenal Graham Greene (1904-1991). Greene bilang, “Seorang pembunuh dianggap oleh dunia sebagai sesuatu yang mengerikan, tetapi bagi pembunuh itu sendiri hanyalah manusia biasa. Hanya jika si pembunuh adalah orang baik, maka dia bisa dianggap mengerikan.” Saya memposisikan polisi sebagai orang baik. Para pengayom masyarakat, yang sesuai kedudukannya di dalam negara kita. Yang berperan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Sebagai alat negara, kedudukan dan posisi Polri mendapat tempat terhormat, langsung di bawah Presiden. Dinyatakan dalam Pasal 7 ayat (2) TAP-MPR RI No. VII/MPR/2000. Artinya, seluruh perilaku polisi dalam pengawasan dan tanggung jawab presiden. Wajah polisi adalah wajah presiden. Saya mengira kengerian yang sama dirasakan Greene itulah yang membuat Kapolri mendapatkan dukungan masyarakat yang luas untuk bertindak tegas. Kita tidak bisa membayangkan seperti apa kehidupan di Indonesia ke depan jika kasus seperti itu tidak diusut tuntas. Tim Khusus Kapolri pun bergerak cepat. Sabtu (6/8) pecah berita: Irjenpol Ferdy Sambo tokoh sentral dalam pusaran peristiwa itu telah ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua. Penahanan Sambo memang menimbulkan kontroversi sejak semalam. Banyak yang pesimistis dan mencurigai penahanan itu hanya sebatas sanksi terkait dugaan pelanggaran etika. Tapi tidak sedikit yang berkeyakinan penahanan itu terkait dengan temuan unsur pidana dalam pemeriksaannya. Pemberitaan pers yang menggunakan diksi “penahanan” jenderal polisi bintang dua itu beredar di tengah masyarakat. Pers seperti kesusu, untuk mendahului sumber resmi. Semangat pers itu mengekspresikan dambaan seluruh masyakat. Yang penting, etika atau terkait pidana penahanan itu telah menunjukkan keseriusan pimpinan Polri pada janjinya. Yang penting, polisi menyadari posisinya sepenuhnya sudah dalam “kendali” dan pengawasan rakyat. Bukan sebaliknya, seperti disangkakan selama ini. Yang pada era kemajuan teknologi informasi semua dinding punya mata dan telinga. Kita sadar bahwa kasus ini memang masih akan melalui proses panjang dan melelahkan demi memenuhi kaidah “scientific crime investigation”. Namun, kasus “Polisi Tembak Polisi” sudah terang tanah. Kuncinya, karena itu tadi: orang-orang baik itu “mengakui” kasus “Polisi Tembak Polisi” adalah kejahatan kemanusiaan. Yang menjungkirbalikkan sistem nilai masyarakat Indonesia yang berfalsafah Pancasila. Dan, yang kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945 sebagai bangsa berdaulat, sepuluh hari lagi akan kita peringati bersama. Merdeka! (*)
Jangan Lupakan Kejahatan Israel
Oleh M. Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan ISRAEL memang negara kriminal. Tidak henti melakukan kejahatan, penindasan dan pendudukan. Menguasai sebagian besar wilayah Palestina. Mempersulit muslim beribadah di Masjid Aqsha. Merusak, membunuh dan membantai. Melobi dunia agar lunak. PBB pun lemah dan mudah dikendalikan. Israel menjadi fenomena dunia tentang kisah kekebalan gerombolan penjahat. Terakhir Israel melakukan serangan ke Gaza 6 Agustus kemarin yang menewaskan sekurangnya 10 orang warga dan 75 luka. Di antara yang tewas ada anak anak dan wanita. PM Israel Yair Lapid dan Menhan Benny Gantz beralasan serangan tersebut untuk menghilangkan ancaman. Dalih yang selalu dibuat Israel untuk membunuh, menyerang dan menduduki. Pada bulan Mei 2022 seorang jurnalis Al Jazeera Shiren Abu Akleh tewas ditembak Israel. Awal tahun 2022 Israel kembali menyerang Palestina. Setahun yang lalu tepatnya Mei 2021 Israel membombardir Gaza dan menewaskan 230 warga Palestina 100 di antaranya wanita dan anak-anak. Terlalu banyak kejahatan Israel terhadap bangsa Palestina. Pembantaian dan penghancuran di Deir Yassin, Kafr Qasim, Safsat, Tantura, Qibya, Dahmasy, Khan Yunis dan lainnya termasuk pembakaran Masjid Aqsha dan pembantaian 3500 orang Palestina di Kamp Sabra dan Shatila. Indonesia tidak boleh tinggal diam dan harus terus membantu kemerdekaan bangsa Palestina. Palestina termasuk yang pertama membantu kemerdekaan bangsa Indonesia. Sejak 6 September 1944 setahun sebelum merdeka, Palestina telah mengakui secara de facto kemerdekaan Indonesia. Mufti besar Palestina Syekh Muhammad Amin Al Husaini menyebarkan kemerdekaan Indonesia itu ke seluruh dunia. Syekh Husaini bergerak menyatukan dukungan negara Timur Tengah untuk kemerdekaan Indonesia. Akhirnya Mesir, Lebanon, Palestina dan negara Timur Tengah lainnya mengakui secara de jure kemerdekaan Indonesia. Syekh Husaini menyiarkan ucapan selamat berbahasa Arab dari Berlin saat ia berada di Jerman. Alangkah zalimnya pemerintah dan bangsa Indonesia, jika ternyata kini kita mencoba bermain mata dengan zionis Israel sang penjajah. Membuka Museum Holocaust pro Israel di Minahasa adalah bukti atas kezaliman itu. Pemerintah tidak memiliki rasa terimakasih pada bangsa Palestina yang hingga kini masih tertindas dan terjajah. Untuk mengembalikan martabat bangsa dan rakyat Indonesia, maka sudah selayaknya Museum Holocaust segera ditutup. Dukung serius perjuangan bangsa Palestina. Berteriak lah keras demi kemerdekaan Palestina. Israel hingga kini masih membabi buta menunjukkan arogansinya. Genosida adalah missinya. Indonesia harus membangun Museum Perjuangan Palestina di negeri ini untuk mengikat tali persahabatan yang lebih erat. Museum yang berisi koleksi kontribusi kedua negara dalam mendukung kemerdekaan. Koleksi kontribusi dunia pula bagi kemerdekaan bangsa Palestina. Sejarah mesti terekam baik. Dan yang paling penting adalah tampilan atau koleksi bukti kejahatan Israel terhadap bangsa Palestina, baik pembunuhan dan pembantaian maupun pengusiran dan pendudukan. Sejarah kekejian zionis atas hak hidup warga dan bangsa Palestina. Museum adalah pembelajaran berkelanjutan mengenai runtuh dan tumbuhnya peradaban. Tutup Museum Holocaust Yahudi dan dirikan \"Museum Perjuangan Palestina\". Jangan lupakan kejahatan Israel!
Ketegangan Politik Akan Naik
Musra Indonesia bisa jadi hanya test the water. Dampaknya hanya akan menimbulkan ketegangan politik baru yang semestinya dihindari oleh Presiden. Oleh: Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih MUSRA Indonesia atau Musyawarah Rakyat Indonesia, konon, diinisiasi oleh belasan gugus relawan Jokowi (Presiden Joko Widodo) segera dihelat di 34 provinsi, dalam rentang waktu mulai 27 Agustus 2022 hingga Maret 2023. Sikap sinis sebagian netizen langsung muncul semua itu gagasan Presiden bersama Oligarki. Musra Indonesia, dipastikan atas restu, bahkan dugaan kuat, ide juga datang dari Presiden, sekalipun kepada publik dibungkus bahwa kegiatan tersebut diinisiasi oleh relawan Jokowi. Beberapa hari lalu Presiden telah mengundang beberapa perwakilan dari relawannya ke Istana. Dikemudian hari langsung muncul ada rencana Musyawarah Rakyat Indonesia (Musra Indonesia). Lengkap dengan susunan Panitia Dewan Pakar dan Ketua Pelaksana. Panitia Musyawarah Rakyat Indonesia (Musra) yang telah digagas sejumlah kelompok relawan Presiden Jokowi merilis daftar nama tokoh-tokoh yang terlibat sebagai panitia gelaran tersebut. Salinan daftar kepanitiaan tersebut telah tersebar luas di media sosial. Ketua Pelaksana Musra Panel Barus, Kamis (4/8). Salinan itu menyebutkan Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi sebagai Penanggung Jawab Musra. Kemudian, tokoh buruh Andi Gani Nena Wea ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengarah. Ia membawahi 16 anggota dewan pengarah, termasuk mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Rudiantara. Selain itu, ada Bendahara Umum Projo Panel Barus yang menjadi Ketua Pelaksana Musra. Ia memiliki delapan orang wakil. Musra juga melibatkan 14 tokoh dari kalangan militer dan akademik yang menjadi dewan pakar. Salah satunya adalah mantan Staf Ahli Bidang Ideologi dan Politik Badan Intelijen Negara (BIN) Soedarmo. Hebat betul relawan Jokowi bisa menyusun Gelaran Musra Indonesia dengan melibatkan pejabat setingkat menteri dan mantan pejabat tinggi negara. Tampaknya mereka juga sudah mencoba menerobos masuk ke Perguruan Tinggi. Tiba-tiba menyeruak informasi melalui medsos, sejumlah akademisi menolak undangan dari Relawan Jokowi untuk menjadi Dewan Pakar Musra Indonesia. Pertama datang dari Rektor Universitas Indonesia (UI) Arie Kuncoro. Arie beralasan dirinya sibuk memimpin UI. Kemudian, peneliti komunikasi politik yang juga mantan Guru Besar UI Effendi Gazali menyampaikan hal serupa. Penolakan juga datang dari Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria. Arif dengan tegas menolak undangan itu. “Yang pasti rektor harus menjaga independensi dan tidak boleh berpolitik praktis,” ucap Arif melalui pesan singkat, Jumat (5/8). Musra untuk menjaring aspirasi rakyat di 34 provinsi. Salah satu agenda salam musyawarah itu adalah menjaring usulan nama Calon Presiden. Kalau itu tujuannya kenapa Presiden tidak mengundang Koalisi Parpolnya (kalau masih utuh dan kompak) sebagai bentuk yang sah mewakili rakyat dan didukung dengan aturan tentang Presidential Threshold (PT) 20 % yang secara konstitusional akan menentukan Calon Presiden. Sebagian rakyat spontan memunculkan memorinya rangkaian kejadian sebelumnya yang masih hidup sampai saat ini munculnya isu perpanjangan jabatan dan rekayasa jabatan Presiden 3 periode. Sekalipun Presiden juga berkali kali menolaknya. Gempuran kepada MK sangat keras dan masif, yang tetap menolak Gugatan PT Nol (O)%. Setiap ada agenda apakah Kongres, Munas, Musyawarah Nasional atau apapun namanya semua agendanya lazim sudah dipersiapkan sebelumnya, forum tidak lebih hanya sebagai legalisasi. Musra Rakyat Indonesia itu (tidak salah) hanya tidak lazim dilakukan oleh Presiden Jokowi sekalipun terselubung inisiasi oleh relawan dan menafikan keberadaan Parpol yang justru telah memiliki legalitas konstitusional untuk menentukan Capres. Presiden terbaca akan tetap memaksakan keinginannya untuk tetap berkuasa. Dugaan kuat ada kegelisahan Oligargi yang sedang galau dan resah setelah rentetan gagasan perpanjangan dan/atau penambahan jabatan Presiden 3 periode, otomatis harus ada amandemen UUD 1945, dan rezim yang tetap mem-back up PT tetap 20 % mendapatkan perlawanan yang sangat keras dari rakyat dan bahkan datang dari beberapa pimpinan parpol. Anomali politik sangat sering dilakukan oleh Presiden, apa yang dikatakan bisa ditebak akan ada kejadian sebaliknya. Dugaan kuat Presiden dalam tekanan oligarki. Seharusnya dengan jabatan yang tinggal beberapa bulan ini, Presiden mengambil langkah bagaimana menurunkan harga-harga kebutuhan rakyat dan menghadapi krisis ekonomi yang sudah didepan mata. Beban hutang negara yang sangat besar dengan resiko kesulitan membayar hutang akan beresiko ke semua aspek kehidupan ekonomi, eksistensi dan harga diri bangsa dan negara sedang dipertaruhkan. Keadaan negara bisa berubah dengan cepat, mengarah pada stabilitas dan keutuhan negara. Wajah demokrasi yang mengarah ke pola otoriter, korupsi dan kerusakan moral aparatur negara yang semakin tak terkendali. Semua membutuhkan konsentrasi di ahir masa jabatannya yang tinggal beberapa bulan. Musra Indonesia bisa jadi hanya test the water. Dampaknya hanya akan menimbulkan ketegangan politik baru yang semestinya dihindari oleh Presiden. Alangkah bijaknya Presiden berjiwa negarawan dan berpikir mandiri mengikuti proses konstitusi yang sudah baku menjaga diri dan sekuat tenaga dan pikiran menghilangkan stigma masyarakat bahwa Presiden telah menjadi boneka oligarki dan hanya larut pada kepentingan kelangsungan kuasa dan kekuasan oligarki di negara ini yang mulai goyah dan telah menjadi musuh bersama rakyat. (*)
Karma Kereta Cepat: Siapa Bertanggung Jawab?
Tugas dan tanggungjawab yang sama juga ada di pundak DPD RI. Maka DPD telah melakukan ancang-ancang, mempertimbangkan urgensi pembentukan Pansus Kereta Kereta Cepat Jakarta Bandung. Bagaimana pun juga, Pemerintah harus menjelaskan dan bertanggung jawab atas kebijakan yang ditengarai bermasalah ini. Oleh: Tamsil Linrung, Ketua Kelompok DPD - MPR RI AWAL 2016 lalu, Presiden Joko Widoao meresmikan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Enam tahun berselang, kereta yang dinanti tak kunjung tiba. KCJB yang ditarget beroperasi pada 2019, hanya omong kosong tanpa realisasi. Sejak awal, proyek kereta cepat memang sudah masalah. Ketika Japan International Cooperation Agency (JICA) telah mengeluarkan modal sebesar 3,5 juta dolar AS untuk mendanai studi kelayakan proyek ini, China tiba-tiba muncul dengan klaim studi kelayakan untuk proyek yang sama. Indonesia lalu kepincut China, memunggungi JICA dan segala pembicaraan dengannya. Keputusan itu menuai “karma”. Problem demi problem beranak pinak di sepanjang pengerjaan proyek ini. Ada pilar yang jatuh, drainase yang buruk, dan seterusnya. Semua persoalan teknis ini masih di tambah problem non teknis yang turut menimbulkan kontroversi. Tenaga kerja asal China, misalnya. Ingat kontroversi tukang las kereta cepat? Seolah tak berkesudahan, masalah demi masalah terus bermunculan menyusul pembengkakan biaya atau cost over run KCJB. Celakanya, China meminta Indonesia ikut menanggung pembengkakan biaya itu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Padahal, salah satu alasan Pemerintah menghindari Jepang adalah karena China menawarkan pembangunan proyek tanpa APBN. Dalam kunjungan kerja yang saya lakukan ke Jepang, Duta Besar kita Dr. Yusron Ihza Mahendra sempat bercerita kepada rombongan kami yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Dr. Agus Hermanto dari Partai Demokrat. Yusron menyampaikan betapa PM Abe sangat kecewa atas putusan pemerintah tersebut. Kekecewaan itu disampaikan PM Abe kepada pak Yusron karena dia dikalahkan dalam proyek yang sudah digelutinya dan tidak tertandingi selama berpuluh puluh tahun, sehingga menjadi icon Jepang atas proyek kerata tersebut. Bagi Jepang, pengerjaan kereta cepat memang dipandang sulit terlaksana bila murni menggunakan skema business to business (b to b) sehingga meminta pemerintah Indonesia menjamin proyek tersebut. Sebaliknya, China menggoda Indonesia dengan iming-iming tanpa APBN. Ini pula yang menjadi salah satu alasan pemerintah “membelot” ke China. Namun ludah terpaksa dijilat kembali. Pembiayaan KCJB tanpa merogoh kocek APBN yang disahkan Jokowi melalui Perpres Nomor 107 Tahun 2015 diralat. Yang ralat ya presiden sendiri melalui Perpres Nomor 93 Tahun 2021. Dengan Perpres itu, pemerintah menyetujui cuan sebesar 4,1 triliun dicairkan ke proyek KCJB melalui skema penyertaan Modal Negara (PMN) ke PT Kereta Api Indonesia (KAI). Skema inilah yang membuat argumen b to b tetap dipertahankan, meski terkesan akal-akalan. Penyertaan modal 4,1 triliun rupanya hanya untuk menutupi kewajiban 25 persen biaya pembengkakan yang harus ditanggung konsorsium BUMN Indonesia yakni PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dan konsorsium China sesuai komposisi saham, dimana PSBI memiliki saham sebesar 60 persen. Lalu, bagaimana dengan cost over run 75 persen lainnya? Pada titik inilah kisah pilu itu kian mengenaskan. China Development Bank (CDB) secara terbuka meminta Pemerintah Indonesia turut menanggungnya. Situasinya bak kata pepatah. Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Estimasi biaya yang dibutuhkan untuk pembangunan kereta cepat awalnya sebesar 5,5 miliar dolar AS, yang kemudian membengkak menjadi 6,07 miliar AS. Setelah melalui kajian pada 2021, proyek itu berpotensi naik lagi sekira US$ 1,17-1,9 miliar dolar AS atau sekira Rp 16,6 – 26,98 triliun dengan kurs Rp14.200 Proyek telah berjalan. Pilihannya, lanjut atau mangkrak. Posisi Jokowi jelas dilematis. Di satu sisi, akan sangat sulit memaksakan penggunaan duit APBN yang pas-pasan, terlebih di tengah sorotan tajam banyak pihak. Di sisi lain, proyek unggulan ini memengaruhi citra Jokowi yang semakin pudar. Bila mangkrak, lalu apa lagi yang bisa didengungkan? Konon, Pemerintah tengah mencari jalan keluar dan tidak buru-buru menyetujui usulan China. Sebagai solusi alternatif, Wakil Menteri BUMN mengusulkan agar pemerintah meminjam duit ke China. Usulan ini diperkuat oleh staff khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga. Pemerintah sepertinya berputar di situ-situ saja, tidak jauh-jauh dari dua kata: China dan utang. Begitu miskin kreativitas. Padahal, harusnya kita bisa belajar banyak pada Sri Lanka, Kenya, dan Pakistan perihal jebakan utang China atau Chinese money trap. Dalam kasus kereta Cepat, potensi jebakan itu harus diwaspadai, mengingat Pemerintah agaknya mulai tersandera proyek ini: lanjut atau mangkrak? Pilihan terbaik tentu melanjutkan. Tetapi konsekuensinya juga tidak mudah, yakni kembali mengutang atau memaksakan menalanginya dengan APBN. Bila menggunakan APBN, bagaimana mempertahankan argumentasi b to b? Anggota Badan Anggaran DPR Hermanto menduga, proyek ini memiliki agenda tersembunyi. Awalnya diberi harga murah, lalu kemudian dibengkakkan. Bila dugaan ini benar, lalu siapa yang harus bertanggung jawab? Siapapun itu, tentu harus dicari tahu agar ada pembelajaran dan tidak terulang di kemudian hari. Maka, saya sepakat dengan usul pakar ekonomi yang juga Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini agar DPR segera membentuk Panitia Khusus Kereta Cepat Jakarta Bandung. Fraksi PKS DPR RI telah menyatakan akan mendorong pembentukan Pansus Kereta Cepat Jakarta Bandung. Kita berharap, fraksi-fraksi lain menyambut gagasan ini, sebab DPR memiliki tugas dan tanggung jawab konstitusional untuk melakukan pengawasan dan memberi masukan kepada Pemerintah. Tugas dan tanggungjawab yang sama juga ada di pundak DPD RI. Maka DPD telah melakukan ancang-ancang, mempertimbangkan urgensi pembentukan Pansus Kereta Kereta Cepat Jakarta Bandung. Bagaimana pun juga, Pemerintah harus menjelaskan dan bertanggung jawab atas kebijakan yang ditengarai bermasalah ini. Momentum penyelesaian perkara ini ada dua, yakni diselesaikan sekarang atau setelah Pemerintahan Jokowi berlalu. Kalau diselesaikan sekarang, barangkali imbasnya tidak terlalu kompleks. Kalau menunggu diselesaikan oleh pemerintahan pasca 2024, ceritanya bisa kemana-mana. Nah, pilih yang mana? (*)
Pilihan Tepat Kapolri: “Selamatkan Institusi!”
Langkah Kapolri mencopot dan memutasi 25 anggota Polri yang diduga terlibat dalam “penanganan” kematian Brigadir Joshua memang sangat tepat. Pilihan ini memang sangat sulit diputuskan Kapolri. Oleh: Mochamad Toha, Wartawan Forum News Network (FNN) BANYAK pihak mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berani mengambil “resiko” dengan menyelamatkan istitusi Polri terkait penembakan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat, Jum’at (8/7/2022). Dalam narasi versi polisi sejak awal disebutkan, peristiwa itu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga Nomor 46 (DT-46) Jakarta Selatan. Polisi menyebut, senjata yang digunakan Bharada Richard Eliezer Pudhihang Lumiu alias Bharada RE adalah pistol Glock-17, sedangkan Brigadir Joshua menggunakan pistol jenis HS-9. Sayangnya, hingga saat ini belum diketahui siapa pemegang pistol Glock-17 yang sebenarnya. Ada kesan, polisi enggan menyentuh dan mencari register dari senjata yang biasa dipegang oleh seorang perwira itu. Semoga dengan keputusan Kapolri yang mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/1628/VIII/kep/2022 tertanggal 4 Agustus 2022, sebanyak 25 anggota Polri dimutasi itu, bisa membuka tabir penembakan Brigadir Joshua ini. Beberapa hari yang lalu Kapolri Jenderal Listyo telah melakukan pemeriksaan 25 personel polisi dalam kasus meninggalnya Brigadir Joshua. Mereka turut dalam pemeriksaan itu atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP). “Personel polisi ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP,” ujar Listyo Sigit dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (4/8/2022) malam, seperti dikutip PMJ News. Selain menyangkut ketidakprofesionalan saat penanganan TKP, personel polisi yang terlibat dalam pemeriksaan tersebut juga diduga menghambat jalannya penyidikan. “Beberapa hal yang kita anggap bahwa itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan dalam hal penanganan TKP,” tegas Listyo Sigit. Ia menuturkan, hal itu sebagai tindakan tegas pada yang turut menghambat proses penyidikan. “Penyidikan yang tentunya kita ingin bahwa semuanya bisa berjalan dengan baik,” tuturnya. Tidak sampai di situ, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali mengambil tindakan tegas terhadap 4 polisi yang juga diduga turut menghambat proses penanganan perkara penembakan Brigadir Joshua. Ada empat orang yang kita tempatkan di tempat khusus, selama 30 hari ke depan. Listyo Sigit juga menuturkan bahwa pihaknya akan menindak sesuai keputusan Tim Khusus (Timsus) yang telah dibentuknya itu. “Sisanya kita akan proses sesuai dengan keputusan dari Timsus. Apakah itu masuk pidana atau masuk etik,” ujar Listyo Sigit. Ke-25 personel polisi yang tidak profesional itu telah menjalani pemeriksaan oleh Irsus Timsus Polri di bawah pimpinan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol. Agung Budi Maryoto. Kapolri juga memerinci para personel itu, yakni 3 personel perwira tinggi (pati), 5 personel berpangkat kombes polisi, 3 personel berpangkat AKBP, 2 personel berpangkat kompol, 7 personel perwira pertama, serta 5 personel bintara dan tamtama. Mereka itu dari kesatuan Propam, Polres Metro Jakarta Selatan, dan juga ada beberapa personel dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim. Terhadap 25 personel tersebut, telah dilakukan pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik. Di samping itu, mereka akan diproses secara pidana apabila dari pemeriksaan yang berlangsung terdapat tindak pidananya. Meski begitu, Kapolri meyakini Timsus akan bekerja keras dalam mengungkap insiden tersebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk membuka kasus itu secara transparan, sehingga penyidikan bisa dipahami dan menginginkan penyidikan betul-betul transparan. “Saya yakin bahwa Timsus akan bekerja keras, kemudian menjelaskan kepada masyarakat sehingga membuat terang peristiwa yang terjadi,” tegasnya. Langkah Tepat! “Tapi, Kapolri sudah semakin tegas. Karena itu ditunggu saja hasil akhirnya nanti. Sebab, taruhannya juga pada institusi Polri dan SPP (Sistem Peradilan Pidana) itu sendiri,” ujar advokat DR. Luhut Marihot Parulian Pangaribuan kepada FNN.co.id, Sabtu (13/8/2022). Ketika diperiksa sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan pembunuhan berencana di Bareskrim Polri, Selasa (2/8/2022), Kamaruddin Simanjuntak selaku tim kuasa hukum keluarga Brigadir Joshua sempat mempertanyakan kepada penyidik soal handphone dan pakaian yang dikenakan korban. “Kami bertanya tentang apakah handphone daripada almarhum Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah ketemu atau belum,” kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Selasa malam. “Mereka semua tidak ada yang berani menjawab. Saya tanya, apakah saya harus berkirim surat untuk menanyakan (hal) itu sudah (dikuasai) penyidik handphone-nya,” ujar Kamaruddin. Menurutnya, ia menggunakan metode aplikasi ternyata semua isi handphone itu sudah dihapus. “Mereka tidak berani menjawab. Sebaiknya saya bersurat ke Kabareskrim dan Dirpiddum,” lanjutnya. Kamaruddin juga mengonfirmasi kepada penyidik perihal keberadaan pakaian yang dikenakan Brigadir Joshua sebelum kejadian insiden yang disebut “baku tembak” itu. Kamaruddin tanya lagi. Kali ini soal pakaian Brigadir Joshua. Apakah bajunya almarhum mulai bajunya, celananya, kaus kakinya sudah dikuasai penyidik atau belum. Lagi-lagi, ia mengklaim, penyidik tak mampu menjawab. “Mereka (penyidik) juga tidak bisa menjawab,” ujar Kamaruddin. Ia mengatakan, di dalam BAP tadi dituangkan, advokat senior ini pertanyakan juga bahwa ponselnya hilang. Kemudian, pakaian terakhir yang dipakai baju juga hilang. Menurut Kamaruddin, perihal baju itu penting diketahui. Sebab, bila insiden yang dialami Brigadir Joshua karena tembakan, otomatis bajunya bolong. “Kenapa tanya soal baju? Kalau ditembak berati bajunya bolong dan berdarah kalau di tembak dari belakang, otaknya, darahnya bercucuran kena ke baju,” ujar dia. Menurutnya, keberadaan baju penting diketahui guna mengungkap penyebab luka yang dialami Brigadir Joshua. “Kemudian, dilukai di pundak kanan tentu bajunya juga rusak karena sampai luka terbuka. Apakah itu karena (kena) golok atau sayatan? Kami belum tahu. Dengan ada bajunya akan ketahuan,” ujar Kamaruddin. Dari baju yang dipakai Joshua saat ditembak itu, dapat diketahui kandungan karbon di baju almarhum sehingga bisa diketahui juga dari jarak berapa meter Joshua tertembak.Jika baju tersebut telah dimusnahkan, maka akan ada tersangka lagi. Yaitu: tersangka penghilangan barang bukti pembunuhan. Dari tersangka tersebut akan ditemukan siapa yang memerintah pemusnahan. Langkah Kapolri mencopot dan memutasi 25 anggota Polri yang diduga terlibat dalam “penanganan” kematian Brigadir Joshua memang sangat tepat. Pilihan ini memang sangat sulit diputuskan Kapolri. Apalagi jika kemudian ditemukan bukti adanya keterlibatan jenderal bintang dua lainnya yang seangkatan dengan Listyo Sigit. Sehingga, dapat membuka tabir “kejahatan” lainnya yang selama ini tertutup. (*)
Cabut UU Cipta Kerja Sialan
Oleh M. Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan Di Gedung Sate Bandung berkumpul para pekerja yang bersiap-siap melakukan aksi long march menuju Gedung DPR Senayan Jakarta. Agenda long march menyusuri berbagai kota dan kabupaten akan disambut berbagai komunitas buruh atau masyarakat. Semangat perjalanan adalah untuk mendesak pencabutan UU Omnibus Law atau UU Cipta Kerja. Di media sosial muncul alasan desakan pencabutan diantaranya UU ini tidak berpihak pada buruh atau pekerja tetapi sekedar mengabdi pada kepentingan majikan atau pemilik modal, memperkokoh rezim investasi, serta melegalisasi penumpukan hutang luar negeri. Peserta aksi di antaranya menyebut UU Omnibus Law sebagai UU haram jadah dan sialan. UU yang menjadi bukti bahwa penyelenggara negara menganut faham kapitalisme ini memang layak dicabut. Bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 yang mengarahkan pada pembangunan sistem ekonomi berfondasi kerakyatan dan kekeluargaan. Kapitalisme adalah penjajahan oligarki atas buruh dan rakyat. Secara hukum UU Omnibus Law atau Cipta Kerja ini juga cacat. Mahkamah Konstitusi telah menetapkan UU tersebut cacat formil. Proses pembentukannya menginjak-injak aspek prosedural. Sengaja memanipulasi demi tujuan investasi, hutang luar negeri dan oligarki. Meski MK juga ternyata masih mengabdi pada rezim oligarki dengan memberi ruang perbaikan prosedural selama dua tahun. Lucu, ironi, dan catatan gelap hukum telah ditorehkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Bagaimana suatu UU yang \"cacat formil\" masih dinyatakan berlaku hingga dua tahun perbaikan ? Kewarasan hukum semestinya menegaskan bahwa UU yang cacat formil itu tidak berlaku hingga dilakukan perbaikan. Aksi sejuta buruh tanggal 10 Agustus 2022 harus disikapi serius oleh pemangku kebijakan. UU Omnibus Law dipandang buruh sebagai penindasan atas hak-hak pekerja. Gerakan perlawanan akan terus menggelinding dan menggumpal. Tidak selesai pada 10 Agustus. Sulit diterima kuatnya fikiran otoriter untuk memaksakan UU Omnibus Law. UU yang menurut peserta aksi itu haram jadah atau sialan. UU Omnibus Law cacat sempurna sebagai produk hukum. Secara yuridis terbukti sebagai mana diputuskan MK. Secara filisofis UU ini melawan prinsip keadilan. Menzalimi pekerja dan memanipulasi seolah-olah demi menciptakan lapangan kerja. Secara sosiologis ditolak baik mahasiswa maupun kaum pekerja. UU Omnibus Law adalah UU tipu-tipu dan pemaksaan rezim sesat. Buruh adalah bagian dari rakyat yang melawan melalui aksi-aksi. Sepanjang tidak ada pencabutan diduga aksi akan berkelanjutan dan apabila sampai mogok nasional terjadi mungkin dampak perekonomian akan luar biasa. Buruh bersatu sulit dikalahkan. Gerakan solidaritas buruh di Polandia dahulu mampu menumbangkan kekuasan Kapitalis dan Komunis. Lech Walesa pimpinan gerakan adalah tokoh pembangkang sekaligus penerima Nobel Perdamaian. Aksi yang berujung mogok nasional mengubah peta politik Polandia. Nah, mungkinkah gerakan buruh di Indonesia dengan isu Omnibus Law mampu melahirkan Lech Walesa lain yang mampu mengubah peta politik bangsa Indonesia ? Kita ikuti saja \"long march\" perjuangannya. Bandung, 6 Agustus 2022