OPINI
“Big Data” LBP Kambuh Lagi
Pikiran bay pass LBP benar-benar gila, kalau boleh saran untuk PBP: More than you can chew (jangan menggigit lebih banyak dari yang bisa kamu kunyah). If you do not know a fact, silence will be the best way. Oleh: Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih MENTERI Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, perekonomian Indonesia sangat jauh berbeda dengan Sri Lanka yang kini mengalami kebangkrutan. Karena itu dia gusar jika ada pihak-pihak yang mengatakan bahwa kondisi perekonomian Indonesia saat ini mirip dengan Sri Lanka. “Lihat data-data yang baik. Suruh datang ke saya dia,” tantang Luhut di Jakarta, Jumat (15/7/2022). Big data Bung LBP kambuh lagi. Banyak peminat yang ingin datang ke kantor LPB asal ada sajian kopi dan sedikit jajan pisang goreng atau enceng kondog goreng. Hasil olahan minyak goreng yang tidak beranjak kembali ke harga semula, alasan ada perang Rusia dan Ukraina, alasan ini hanya demit gila yang bisa memahami. Namun, sajiannya selalu Big data abal-abal. Mana ada yang mau datang kalau sajiannya hanya data “dobol-dobolan” belaka. Ketum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri kalau mau tentu akan mengatakan: “Jangan ngawur”, silakan datang saja ke kantor saya kasih data perekonomian Indonesia yang benar. Megawati memberi peringatan terkait Indonesia dan Sri Lanka, kemarin, telah membantah tudingan LBP, yakni hanya orang gila yang membandingkan Indonesia dan Sri Lanka dalam hal kemungkinan buruk nasib Indonesia ke depan. Ini bisa jadi soal data, namun bisa jadi juga soal arah politik, kutipan DR. Syahganda Nainggolan. Menurut Menkeu Sri Mulyani, pengikut madzhab Bloomberg bahwa potensi Indonesia Resesi Ekonomi Sangat Kecil, Hanya 3%, tetapi Sri Mulyani cukup cerdas dalam berdiplomasi bahwa keadaan memang cukup berat dan semua harus hati-hati dan waspada. Lanskap energi global telah berubah secara radikal. Harga komoditas energi meroket, berdampak terhadap kenaikan inflasi. Perkembangan ekonomi tidak statis, bisa berubah cepat. Kalau harga komoditas anjlok, dan BI naikkan suku bunga, ikut The FED (“bank sentral yang memiliki kendali atas perekonomian Amerika Serikat, sehingga punya pengaruh penting pula terhadap perekonomian dan kondisi pasar di dunia”), maka peluang krisis juga akan berubah membesar, dan itu akan terjadi di Indonesia. Sri Mulyani jelas berpikir melawan inflasi dengan menurunkan harga-harga komoditas, konsekuensinya naikkan suku bunga, yang akan terjadi krisis ekonomi membesar. Jadi jalan pikiran LBP lebih mudah asal melintas jalan, asal ceblung-ceblung, pokoknya siapapun yang menyamakan ekonomi Sri Langka dan Indonesia adalah orang gila. Pikiran bay pass LBP benar-benar gila, kalau boleh saran untuk PBP: More than you can chew (jangan menggigit lebih banyak dari yang bisa kamu kunyah). If you do not know a fact, silence will be the best way. Jika kamu tidak mengetahui sebuah fakta, maka diam adalah jalan yang terbaik. Jangan terus membuat gaduh seperti orang gila. (*)
Berita Hanya Versi Polisi
Oleh M. Rizal Fadillah Pemerhati Politik dan Kebangsaan DEWAN Pers melawan arus yang tentu membuat aneh. Adalah Ketua Komisi Pengaduan Etika Pers Yadi Hendriana yang menyatakan bahwa pemberitaan kasus penembakan Brigadir J harus hanya bersumber pada keterangan Mabes Polri \"Jadi begini, penjelasan Mabes Polri itu, ya, itu saja yang ditulis. Kemudian tidak boleh berspekulasi lebih jauh\". Menurutnya tidak boleh memberitakan pandangan pengamat juga. Semoga pandangan dari Ketua Komisi Yadi Hendriana ini bukan suara resmi Dewan Pers sebab bila demikian maka itu menggambarkan sempitnya pandangan Dewan Pers. Terkesan media itu harus diborgol dan kita sedang berada di ruang otoritarian seperti di negara Komunis. Di negara Demokrasi fungsi media itu di samping memberikan informasi juga mendidik, menyalurkan aspirasi dan tentunya kontrol sosial. Yadi dan Dewan Pers semestinya mengetahui ada yang disebut dengan jurnalisme investigasi yaitu kegiatan mengumpulkan, menulis, mengedit dan menerbitkan berita yang bersifat investigatif atau sebuah penelusuran panjang dan mendalam terhadap sebuah kasus yang dianggap memiliki kejanggalan. Selain itu, investigasi merupakan penelusuran terhadap kasus yang bersifat rahasia. Kasus penembakan di Duren tiga yang melibatkan aparat kepolisian setelah diberitakan resmi oleh Mabes Polri justru menunjukkan banyak kejanggalan sehingga publik wajar menilai ada sesuatu yang dirahasiakan. Media tidak boleh berfungsi hanya sebagai corong resmi tapi patut untuk turut melakukan investigasi dalam rangka kontrol sosial. Kejanggalan yang terungkap baik dalam pemberitaan media maupun pandangan pengamat dalam kasus pembunuhan Brigadir Josua sangat luar biasa. Untuk menetapkan tersangka Bharada E saja sulitnya setengah mati. Padahal katanya ia yang menembak mati. Dengan pembentukan Tim Mabes Polri yang mengikutkan Kompolnas dan Komnas HAM sudah menjadi gambaran akan ada cerita panjang dari kasus pendek itu. Bersama menguak peristiwa mudah yang dibuat sulit. Dalam panggung ada tiga pemeran utama disana Bharada E, Putri istri Irjen Sambo, dan Irjen Fredy Sambo sendiri. Korban Brigadir J terbunuh dalam keadaan babak belur yang menimbulkan spekulasi-spekulasi. Pertama, kepulangan Putri bersama driver Brigadir J dikuntit oleh Irjen Fredy bersama ajudannya Bharada E, dan ketika peristiwa kamar terjadi, maka kemarahan suami yang luar biasa menyebabkan penyiksaan dan pembunuhan. Bharada E membantu. Kedua, Bharada E yang berada di rumah Duren tiga memergoki masuknya Brigadir J ke kamar Putri, lalu berkomunikasi dengan Irjen Fredy Sambo, lalu Irjen Sambo memberi arahan ini itu sehingga terjadilah penyiksaan dan penembakan. Peluru di tembok adalah pasca peristiwa. Irjen Sambo sudah berada di tempat. Ketiga, ya versi Polisi hingga saat ini yaitu setelah pelecehan lalu terjadi tembak menembak dan Bharada E sukses menembak Brigadir J. Bharada E tidak kena tembakan. Putri menelpon Irjen Sambo, lalu tiba kemudian meminta Kapolres setempat datang. Soal bekas penyiksaan diabaikan. Versi resmi Polri ini juga ternyata spekulasi karena belum tuntas. Spekulasi tentu bebas bermunculan, termasuk dalam pemberitaan, itulah pentingnya bahwa pengusutan harus cepat. Memperlambat berbanding lurus dengan perbanyakan spekulasi. Dan itu hukum kausalitas. Cepat tetapkan tersangka baik itu pembantu atau pelaku utama. Ini satu langkah agar pemberitaan resmi dapat dipercaya. Dewan Pers tentu gembira. Semoga kasus Duren tiga tidak menjadi \"fairy tale\" yang bakal jadi cerita dari generasi ke generasi. Polri pasti bisa ! Bandung, 18 Juli 2022
Megawati Peringatkan Jokowi Agar Indonesia Tidak Seperti Sri Lanka
Catatan Politik Dari Malioboro “Statement” Megawati membandingkan Indonesia dengan Sri Lanka adalah fenomena terakhir dari sikap dan pandangan Megawati terakhir yang penting untuk dicermati. Oleh: Dr. Syahganda Nainggolan, Sabang Merauke Circle PERINGATAN Ketum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri terkait Indonesia dan Sri Lanka, kemarin, telah membantah tudingan Menko Marinves Luhut Binsar Panjaitan, yakni hanya orang gila yang membandingkan Indonesia dan Sri Lanka dalam hal kemungkinan buruk nasib Indonesia ke depan. Ini bisa jadi soal data, namun bisa jadi juga soal arah politik. Jika ini terkait data, kalangan politik meyakini bahwa Megawati mempunyai akses pada fakta riil perekonomian kita. Sebab, dia, selain mantan Presiden dan Ketua BRIN juga mempunyai kedekatan dengan Kepala Badan Intelijen (BIN) Budi Gunawan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sehingga, pasokan data kepadanya menjadi sangat presisi. Oleh karena itu, pernyataan Megawati yang merupakan “warning” pemerintah untuk berhati-hati agar tidak mengikuti nasib Sri Lanka, sebuah pernyataan berbasis data. Tapi apakah itu soal data? Sebagai politisi paling senior di Indonesia tentu kita bisa melihat perspektif alternatifnya. Ini bukan lagi soal data, melainkan Megawati telah melakukan manuver politik tingkat tinggi, yakni menyamakan “tune” dengan suara kaum oposisi yang telah mengaitkan bobroknya ekonomi dan politik kita itu mirip dengan ekonomi Sri Lanka. Pertama, statemen Megawati ini diberikan hampir bersamaan dengan soal isu penggalangan kepala desa se-Indonesia yang dilakukan di Ancol dua hari lalu. Isunya juga harusnya sama, tentang desa, Megawati berbicara di acara KKN (Kuliah Kerja Nyata) Universitas Pelangka Raya, Kalimantan, sedang rezim Jokowi di hadapan kepala desa. Namun, semua kita tahu bahwa mobilisasi kepala-kepala desa adalah sesuatu yang tidak lazim, mengingat: a) kepala desa adalah institusi paling bawah dalam pemerintahan, di mana jenjang hirarkis bertemu dengan pemerintah pusat berkali-kali sangatlah naif. b) telah terjadi preseden di mana pada pertemuan kepala desa se Indonesia sebelumnya, mereka mendeklarasikan Jokowi 3 periode. c) Gerakan Pro Jokowi di mana-mana masih berpolitik praktis, padahal selama ini semua timses presiden sebelum-sebelumnya membubarkan diri setelah calon presidennya menang. Kedua, Megawati ingin memperkuat spektrum politiknya ke depan, baik koalisi pemikiran maupun jejaring. Selama ini Megawati dipersepsikan membatasi diri atau mengisolasi atau bahkan ditinggalkan parpol koalisinya, sehingga isu yang berkembang Megawati dan partainya menjadi kelompok kecil, alias kelompok pas 20%. Dengan kesamaan “tune” politik dengan “oposisi”, jelas Megawati memperluas spektrum politik. Bagaimana Megawati bisa demikian? Secara historis tentu saja Megawati juga ingin memperlihatkan kembali bahwa Garis Sukarno bukanlah kelompok kecil dalam spektrum politik Indonesia. Ini artinya, dalam komunikasi politik, aliran Bung Karno tidak mungkin diisolasi. Sebab, sejak awal tema perjuangan ideologis Bung Karno itu adalah politik kebangsaan alias persatuan nasional. Sehingga, membandingkan dengan Airlangga Hartarto dengan poros KIB nya, atau Surya Paloh dengan manuver 3 kandidat Capres atau Jokowi yang ingin menunggangi kepresidenannya untuk terus bertahan atau mengarahkan, itu menjadi kecil jika Megawati sudah pada tahap mengepakkan sayapnya kembali. Memang tentu saja sikap canda Megawati soal ”Tukang Bakso” dan “Minyak Goreng” menjadi “big questions”. Apakah canda itu mempunyai maksud terselubung? Sebab, di era beberapa dekade yang lalu, “Mie Bakso” itu identik dengan produk bukan asli Indonesia. Begitu juga monopoli minyak goreng yang saat ini mayoritas dikuasai orang-orang keturunan. Jika makna canda itu mengarah pada nasionalisme kaum Marhaen, maka kita dapat menganalisis jalan pikiran Megawati lebih jauh lagi. Karena, sejarah hanya pernah mencatat sekali saja, yakni ketika Sukarno berkuasa, hanya Sukarno-lah presiden yang mengutamakan kaum Pribumi dengan politik Benteng serta pembatasan wilayah dagang kaum keturunan. Statement Megawati membandingkan Indonesia dengan Sri Lanka adalah fenomena terakhir dari sikap dan pandangan Megawati terakhir yang penting untuk dicermati. Di Indonesia ini hanya ada dua partai idelogis, PDIP dan PKS. Mencari persekongkolan ideologis berikutnya hanya mungkin dilakukan Megawati kepada kaum oposisi. Jika di akhir masa usianya Megawati kembali kepada jejak perjuangan bapaknya, maka Persatuan Nasional dan Keadilan Sosial akan lebih mudah tercapai, sebuah perjuangan rakyat semesta. (*)
Revolusi Akan Muncul Pada Saatnya
Kekuatan revolusi adalah bukan hanya mahasiswa tetapi lebih dominan oleh kaum buruh, pekerja, tani sebagai sokoguru kekuatan pokok revolusi. Sebagai pihak yang paling menderita selama ini. Oleh: Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih KALAU negara sudah menjadi anarchis - semua harus dibabad dulu - ganti yang baru (Plato). Terhadap kekuasaan yang telah berubah menjadi tirani dan otoriter tidak boleh ada kompromi dan tidak boleh ada jalan tengah. Rakyat bisa dihancurkan, tapi tidak bisa dikalahkan (Ernest Hemingway). A Prince whose character is thus marked by every act which may define a Tyrant, is unfit to be the ruler of a free people. (Seorang Pangeran yang karakternya ditandai oleh setiap tindakan yang dapat mendefinisikan seorang Tiran, tidak layak untuk menjadi penguasa rakyat bebas). Sinyal di atas sudah mulai muncul di Indonesia, sebagai pemantik munculnya people power atau revolusi. Munculnya revolusi itu tidak bisa dipercepat atau diperlambat. Kemunculan revolusinya tidak bisa dilepaskan dengan tahap perkembangan masyarakat dan hubungannya dengan sifat, sikap, kelola dan kebijakan penguasa. Pada kematangan nanti bahwa penguasa sudah full sebagai lawan masyarakat (rakyat) akibat penguasa tirani yang sewenang wenang dengan rakyat, embrio revolusi akan mulai terbentuk secara alami. Kawan dan lawan mulai terpetakan, rakyat sudah memposisikan diri sebagai lawan penguasa karena sikap penguasa yang selalu otoriter, tidak lagi mau mendengarkan suara rakyat. Tanda-tanda munculnya revolusi sudah dekat. Revolusi rakyat pada hakekatnya bukan hanya kemauan rakyat tetapi juga kelompok elit penguasapun mulai pecah dan gelisah, ini termasuk angkatan bersenjata mulai risau pada saat yang tepat pasti akan menyatu dengan rakyat, sebagai pemilik kedaulatan negara yang sah. Ketika rakyat diperlulakan sebagai budak, dihisap, dikekang kebebasannya, dan begitu mudah rakyat ditangkap hanya karena kritik atau beda pendapat dengan penguasa. Pada saat yang bersamaan akan muncul aturan, penguasa melahirkan UU tentang resiko penghinaan kepada penguasa sebagai alat atau legitimasi menangkap dan memenjarakan siapapun yang dikehendaki oleh penguasa. Musyawarah dengan penguasa tertutup, maka saat itulah muncul pilihan diam disiksa atau melawan keluar dari penindasan. Hidup atau mati akan menggema sebagai slogan perlawanan. Gelombang revolusi pasti berupa kekuatan rakyat akan menjebol penguasa tirani, maka resikonya huru-hara, dan sangat besar kemungkinan jatuhnya korban yang mati. Revolusi tidak akan lahir tanpa munculnya pimpinan atau tokoh besar sebagai magnet pergerakan, negarawan, berpandangan jauh ke depan, dan memiliki kemampuan memimpin Revolusi sampai tuntas. Kekuatan revolusi adalah bukan hanya mahasiswa tetapi lebih dominan oleh kaum buruh, pekerja, tani sebagai sokoguru kekuatan pokok revolusi. Sebagai pihak yang paling menderita selama ini. Jadi, selama civil society terus dilemahkan, masyarakat dibelah, organisasi rakyat dibeli, mahasiswa dan akademisi dibungkam, spirit demokrasi dikerdilkan dengan cara memanipulasi kesadaran dan membunuh keberanian rakyat, di saat itulah revolusi akan menemukan momentumnya. Terlihat gejala reformasi yang akan muncul di Indonesia adalah tuntutan negara kembali ke rel konstitusi UUD 1945 asli dan Pancasila, setelah sekian dekade UUD ‘45 asli diubah oleh proses amandemen yang ugal-ugalan atas pesanan kekuatan luar yang sangat besar. Prof. Kaelan UGM mengatakan bahwa “elite penguasa telah memurtadkan bangsa ini dari Pancasila”. Adalah hak rakyat untuk mengubah atau menghentikan pemerintahan tirani, dan mengganti dengan pemerintahan sesuai dengan cita-cita kemerdekaan. Karena, karakter pemimpin tirani tidak bisa diterima untuk memimpin bangsa yang merdeka. (*)
Selamat Datang Bapak dan Ibu Haji
Oleh M. Rizal Fadillah Pemerhati Politik dan Kebangsaan Jamaah haji berangsur-angsur mulai kembali ke tanah air setelah berjuang keras melaksanakan ibadah memenuhi rukun Islam kelima di tanah suci. Do\'a sambutannya adalah semoga makbul dan mabrur. Dikabul segala permohonan kepada Allah SWT dan hajinya bermakna bagi kebaikan hidup di dunia dan akherat. Surga balasan-Nya. Haji sebagai tahapan peningkatan keimanan dan kemusliman seseorang tentu harus mampu memperbaiki kekurangan dalam hal akidah dan ibadah kepada Allah. Akhlakul karimah. Perbuatan atau kebiasaan buruk yang dikerjakan sebelum berhaji kini hilang atau berubah. Bukti dari dosa-dosa yang telah diampuni. Amal shaleh yang mungkin minim pada awalnya sepulang haji tentu lebih banyak dan lebih bermutu. Umat bahagia atas kehadiran haji-haji baru yang memberi manfaat pada tetangga dan lingkungan masyarakat. Bapak dan ibu haji yang bersiap menjadi pahlawan lingkungan serta gemar berkorban demi kemashlahatan. Di samping hal di atas ada catatan penting yang dapat menjadi perhatian para \"alumni\" Tanah Suci sebagaimana yang tertuang dalam ayat Qur\'an Surat At Taubah 19 : \"Apakah yang memberi minum orang berhaji dan memakmurkan Masjidil Haram kamu samakan dengan orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir serta berjihad di jalan Allah ? Mereka tidak sama di sisi Allah. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim\". Amal memberi bantuan pada yang berhaji dan mengurus atau memakmurkan Masjidil Haram ternyata tidak cukup jika tidak dikaitkan dengan amal besar lain di sisi Allah yaitu Iman kepada Allah dan hari akhir serta jihad di jalan Allah. Keimanan tinggi kepada Allah dan meyakini bahwa hidup hakiki adalah nanti. Dengan segala ketetapan dan penghakiman-Nya. Jihad adalah tuntutan amal tinggi bagi yang telah berhaji. Jihad di jalan Allah dalam segala bentuknya. Mengembangksn sungguh-sungguh agama, membela atas serangan dan penistaan, serta membangun barisan perjuangan yang kokoh. Mendamaikan perselisihan dan menjalin persaudaraan. Persaudaraan adalah tonggak kekuatan. Haji yang berjihad siap membantu gerakan untuk menangkal Islamophobia. Islamophobia sebagai kebodohan, kezaliman, kemunafikan dan kekufuran. Islam yang rahmatan lil \'alamin difitnah negatif dan dibuat sebagai hantu yang menakutkan. Khas skenario jahat musuh-musuh Islam. Di masa penjajahan dahulu sepulang ibadah, para haji bergabung dalam kelompok-kelompok perjuangan kemerdekaan. Mereka mendirikan organisasi keagamaan, pendidikan, dan politik. Muncul kesadaran akan perlunya membuktikan kembabruran haji melalui amal nyata dan mendesak yang sangat dibutuhkan rakyat dan bangsa. Ayo para haji yang telah Allah beri kemampuan rizki, tenaga, dan kesempatan untuk segera berlomba-lomba berbuat baik di tanah air. Bangsa dan negara membutuhkan partisipasi dan kontribusi para haji untuk membangun dan membereskan negeri. Negeri yang nyatanya sedang dikuasai oleh kaum tirani dan oligarki. Selamat datang kembali bapa dan ibu haji di tanah air. Makbul dan mabrur. Semoga Allah SWT memberkahi ibadah haji bapa dan ibu. Mabruk. Aamiin Yaa Mujibas Sailiin. Bandung, 17 Juli 2022
Membunuh Kebenaran
Oleh: Yusuf Blegur - Mantan Presidium GMNI Kehidupan dunia memang tak memberi kemewahan pada yang menjaga kebenaran. Rasionalitas kerapkali menjadi alasan untuk memburu dan menikmati kesenangan. Persfektif hidup, melulu dilakukan berorientasi materi demi menjadi milik dan aset yang membanggakan.* *Bukan hanya ketidakadilan, bahkan dalam berpikir saja sudah menghadirkan keonaran, membiarkan kejahatan menyembelih kebenaran. Kadang banyak yang lupa bahwasanya disebut manusia jika hidupnya memberi manfaat. Kata-kata dan perilaku menjadi begitu terhormat dalam pandangan khalayak, meski memiliki jiwa yang tersesat. Bangga pada status sosial dan harga diri yang berujung dipenjara oleh ambisi yang melekat. Harta, wanita dan jabatan terlalu kesohor meskipun kegilaan padanya rentan membawa mudharat. Orang suci terlalu terhina karena hidup compang-camping dan miskin. Orang kaya begitu dimuliakan karena terbiasa mampu membeli semua, penuh percaya diri dan begitu yakin. Rakyat jelata memang hanya bisa pasrah, meskipun kata sehat dan selamat hanya bisa diperoleh dari vaksin. Layaknya perang yang berkobar, menimbulkan kontroversi dan polemik internasional hanya karena kebijakan seorang Putin. Kekuasaan memang tak akan pernah diwariskan pada kaum yang lemah dan tak berdaya. Rakyat hanya diciptakan Tuhan sebatas memelihara asa. Pancasila, UUD 1945 dan NKRI seakan fana bahkan cenderung lebih terasa sebagai maksiat bagi bangsa. Begitu mudahnya dimanfaatkan secara terstruktur, sistematik, dan masif sebagai alat efektif bagi rezim untuk membunuh kebenaran di Indonesia. Munjul-Cibubur 17 Juli 2022.
Jika Mahkamah Konstitusi Penjaga Tirani Kekuasaan: Layakkah Dibubarkan?
Namun sebaik-baik mekanisme yang dibuat, jika demokrasi adalah sistem pemerintahan yang menaungi, maka menjadi peluang bagi siapa pun yang berkuasa, termasuk hakim MK, untuk bertindak SSK (suka-suka kami). Oleh: Pierre Suteki dan Puspita Satyawati, Dosen Universitas Online (Uniol) 4.0 Diponorogo I. PENGANTAR Tagar #WajibBubarkanMK menjadi trending topic di Twitter setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak belasan permohonan judicial review (JR) atau uji materi soal presidential threshold (PT) alias ambang batas pencalonan presiden 20% menjadi 0%. Sejumlah warganet dan tokoh menyoroti hal tersebut. Menurut Helmi Felis (pegiat media sosial), tagar ini merupakan strong message rakyat, wujud penegasan bahwa rakyat menghendaki MK dibubarkan. Bahkan masyarakat tak lagi memohon tapi memerintahkan rezim agar MK dibubarkan (wartaekonomi.co.id, 13/7/2022). Kekeuh-nya MK meski telah digugat belasan kali memicu kecurigaan sebagian kalangan bahwa rezim saat ini diduga dikendalikan oleh oligarki. Ketua DPD RI, A.A. LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai, penolakan MK atas gugatan atas Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang PT 20% berarti MK sengaja memberi ruang kepada oligarki ekonomi untuk menyandera dan mengendalikan negara ini berpihak dan memihak kepentingan mereka. Sehingga sudah sepantasnya MK dibubarkan karena tak lagi menjaga negara dari kerusakan akibat produk perundangan yang merugikan rakyat dan menyebabkan kemiskinan struktural di negeri ini (pontas.id, 5/6/2022) Sebelumnya, Mantan Menteri Keuangan Rizal Ramli menyebut pembubaran MK perlu dipertimbangkan setelah masa jabatan Presiden Joko Widodo berakhir. Pasalnya, MK tak lagi mampu menegakkan konstitusi. Bahkan justru menjadi penjaga tirani kekuasaan (fajar.co.id, 13/5/2022). Jika MK tak lagi sebagai penjaga konstitusi (constitution guardian) tetapi telah berubah menjadi penjaga rezim dan lingkarannya, dus kemudian untuk apa dipertahankan? MK yang sebelumnya digadang-gadang sebagai pengawal konsep demokrasi pun realitasnya justru terbelenggu oleh oligarki. Pernyataan Peneliti MK, Nallom Kurniawan bahwa Indonesia adalah negeri demokrasi terbesar di dunia (detik.com, 10/10/2019) nampaknya tak relevan lagi. Tak dipungkiri, oligarki menjadi gaya rezim memerintah saat ini. Tepat bila Jefrey Winters menegaskan bahwa demokrasi di Indonesia telah dikuasai oleh kelompok oligarki. Akibatnya sistem demokrasi di Indonesia semakin jauh dari cita-cita serta tujuan untuk menyejahterakan masyarakatnya. Jadi sejatinya, hari ini negeri ini menganut demokrasi atau oligarki? Sampai kapan bangsa ini bertahan mengatakan bahwa demokrasi adalah harga mati? II. PERMASALAHAN Untuk menyelisik di balik seruan bubarkan MK, penulis mengajukan rumusan permasalahan sebagai berikut: 1. Mengapa pegiat HAM dan demokrasi merasa kecewa atas beberapa putusan MK terkait PT 20%? 2. Bagaimana dampak putusan MK yang dinilai menyimpangi tugas utamanya sebagai constitution guardian (penjaga konstitusi) terhadap marwah hakim dan kelembagaan MK? 3. Bagaimana solusi untuk menjaga marwah hakim dan kelembagaan MK sehingga tidak kehilangan orientasi dalam menjaga konstitusi? III. PEMBAHASAN A. Tak Lagi Penjaga Konstitusi, MK Menjadi Penjaga Rezim dan Oligarki Kini, para pegiat demokrasi dan HAM di negeri ini menggaungkan narasi bubarkan MK. Mereka melihat MK bukan lagi sebagai penjaga konstitusi tetapi telah berubah menjadi penjaga rezim dan oligarkinya. Mereka kecewa atas puluhan putusan MK yang menolak tuntutan pembatalan Pasal 222 UU Pemilu terkait PT 20%. Putusan MK sangat klasik, konvensional, dan cenderung menggunakan mantra hukum modern dengan dalil black letter law. Putusannya berputar dari tiga opsi: (1) NO (Niet Ontvankelijke Verklaard yang merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil), (2) tidak punya legal standing, (3) alasan open legal policy. Atas ketidakpuasan terhadap putusan yang berulang kali sama tersebut, para pencari keadilan akhirnya tidak percaya kepada majelis hakim MK bahkan menuntut agar MK dibubarkan. Rakyat masih ingat atas sikap MK yang menolak permohonan judicial review Perppu Ormas, disusul kekecewaan rakyat terhadap putusan MK tentang UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat, dan kini putusan MK menolak tuntutan atas pembatalan Pasal 222 UU Pemilu terkait PT 20%. Kita perlu prihatin karena terkesan MK telah kehilangan marwah, karena para hakim MK bertindak seperti hakim biasa yang tidak mau bahkan takut melakukan terobosan hukum bahkan terkungkung oleh bunyi-bunyi mantra peraturan yang jika diterapkan tidak akan menghadirkan keadilan kepada masyarakat (bringing justice to the people). Hukum sering menjadi sebuah mantra ajaib dapat dipakai oleh penguasa sebagai sarana melanggengkan kekuasaannya (status quo). Mantra ini bisa mengoyak siapa pun penghalang yang menghadang kekuasaan. Dengan dalih atas nama hukum, semua mulut yang terbuka bisa dibungkam, tangan yang membentang bisa diringkus, dan langkah kaki pun bisa dihentikan. Hukum dipakai sebagai tameng kekuasaan yang biasa disebut alat legitimasi kekuasaan. Oleh Brian Z. Tamanaha disebut sebagai the thinnest rule of law (ROL). Mantra ROL paling tipis ini akan lebih dahsyat ketika diilhami oleh ideologi yang diklaim sebagai sosok mulia laksana berhala yang hendak disembah-sembah lantaran dianggap sebagai kalimah suci yang dianggap mampu mendatangkan kebaikan dan keburukan. Ideologi suci dan mantra ROL telah berkolaborasi menikam jantung misi negara hukum itu sendiri. Akhirnya, misi negara hukum menjelma sebatas mengagungkan tameng kekuasaan bernama black letter law. Bukan pada penghormatan (to respect), pemenuhan (fulfill), dan perlindungan (protect) yang dirangkum dalam human right dignity. Lompatan raksasa dari misi ROL yang tertinggi adalah tidak hanya sekadar berorientasi pada legitimacy dan human right dignity tetapi mewujudkan social welfare. Ini yang disebut sebagai the thickest rol. Hal ini tidak mungkin dicapai ketika jalan menuju negara hukum justru secara paksa dibelokkan (bifurkasi) ke arah negara kekuasaan. Jurang tengah menanti jatuhnya negara hukum saat pilar-pilar negara hukum mulai dirobohkan oleh penguasa yang hendak melanggengkan tampuk kepemimpinannya. Inilah kalau hukum itu bersifat represif, bukan responsif apalagi progresif. MK yang seharusnya bisa membaca hukum dengan moral (moral reading) ternyata sama dengan peradilan lainnya. Membaca hukum dengan kaca mata kuda. Mengagungkan cara berpikir secara automat mechanistic, yaitu mengandalkan bunyi UU sehingga hakim seolah hanya menjadi corong atau mulut UU (la bouche de la loi). Padahal sesuai UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa: hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat. Ditambah aspek transendental dalam irah-irahan putusan hakim yang berbunyi: demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa. Hal ini bermakna bahwa hakim dalam memutus perkara tidak boleh hanya berdasarkan bunyi-bunyi pasal UU, melainkan diberi hak berinovasi dalam menyelesaikan perkara. Di sini tampak relasi antara negara dan agama dalam penegakan hukum di Indonesia. Demikianlah bila hakim (MK) tak memiliki karakter braveness (berani) dan vigilante (jiwa pejuang), maka impossible akan melakukan terobosan. Ia akan cenderung mengutamakan zona nyaman dan menjalankan hukum sebagaimana bunyi teks UU. Jangan harap ia berani membaca konstitusi dengan menggunakan moral. Hingga di tangan hakim seperti ini, hukum justru tunduk di bawah kekuasaan. B. Dampak Putusan MK yang Menyimpang dari Tugas Penjaga Konstitusi terhadap Marwah Hakim dan Kelembagaan MK Saat Ketua MK Anwar Usman menyatakan diri di awal persidangan sengketa hasil Pilpres, bahwa beliau hanya takut kepada Allah, besar sekali harapan agar beliau lebih mengutamakan rasa keadilan daripada kepastian hukum (dalam state law). Mungkin sekarang beliau tetap merasa keputusannya telah on the track, merasa menghadirkan keadilan di tengah masyarakat karena fokus pada hasil perolehan suara Pilpres dengan menyatakan berkali-kali bahwa dalil pemohon tidak beralasan, tidak dapat dipertanggungjawabkan, tidak dapat dibuktikan menurut hukum. Kalimat hanya takut kepada Allah seharusnya dimaknai bahwa seorang hakim harus punya braveness dan vigilante. Braveness untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat (Pasal 5 ayat 1 UU Kekuasaan Kehakiman) ketikadihadapkan dilema dalam conflict of interest. Vigilante adalah karakter untuk menjadi mujahid yang mengutamakan pada pembelaan terhadap kebenaran, kejujuran dan keadilan, apa pun taruhannya. Lalu hendak dikemanakan kalimat hanya takut kepada Allah, sementara realitasnya takut pada sesama manusia yang berkuasa dan kekuasaannya manusia. Masihkah kita berharap para hakim ‘berjihad’ untuk menegakkan moralitas, khususnya keadilan dan kebenaran dalam berhukum? Mungkin putusannya itu memenuhi aspek legalitas, tetapi sebenarnya tidak legitimate karena patut diduga ‘cacat secara moral’. Putusan MK yang menyimpang dari tugasnya sebagai penjaga konstitusi, tentu akan berdampak terhadap marwah hakim dan kelembagaan MK. Dampak tersebut antara lain: 1. Marwah (kehormatan) lembaga dan hakim MK runtuh di mata publik. Ketika MK dipercaya sebagai penjaga konstitusi yang menjadi sarana pengaturan kepentingan dan pencapaian kesejahteraan rakyat tidak mampu memelihara independensinya, hingga justru memihak kepentingan rezim dan oligarki, maka sejatinya MK telah meruntuhkan marwahnya sendiri di hadapan publik. 2. Trust (kepercayaan) publik terhadap lembaga dan hakim MK kian ‘ndlosor.’ Fungsi MK adalah menjamin tidak ada produk hukum yang keluar dari koridor konstitusi agar hak konstitusional warga terjaga dan konstitusi juga terkawal. Jika UU atau salah satu bagiannya terbukti tak selaras dengan konstitusi (UUD ’45), maka produk hukum tersebut akan dibatalkan MK. Namun realitasnya, MK tetap menolak gugatan JR produk hukum yang isinya bertentangan dengan konstitusi seperti soal dana pandemi atas JR Pasal 27 UU No. 2 Tahun 2020, juga soal omnibus law UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Bila fungsi tak berjalan, mungkinkah trust didapatkan? 3. Seruan pembubaran MK oleh rakyat. Sepertinya saat ini telah terjadi akumulasi distrust pada sebagian kalangan masyarakat. Sehingga mereka tak segan berteriak agar MK dibubarkan. MK dinilai bagian dari rezim. Penolakan gugatan JR PT 20% menjadi buktinya. Bukan satu dua gugatan, tapi belasan gugatan ditolak MK. Sementara PT 20% diduga sebagai cara politik licik rezim untuk terus berkuasa. UU kepentingan rezim lainnya juga sulit digoyahkan. Wajar jika publik khawatir cengkeraman kekuasaan terhadap MK. Apalagi Ketua MK sekarang menjadi adik ipar presiden. Meski berkilah akan tetap profesional, siapa yang percaya? Dulu saat teriak hanya takut kepada Allah saja, aroma kecurangan sangat terasa. Akibat pernikahan politis ini diduga kuat akan muncul conflict of interest. Jika rakyat kian sulit mempercayai independensinya, salahlah jika mereka menyerukan MK bubar? Demikianlah dampak putusan MK yang menyimpang dari tugas penjaga konstitusi terhadap marwah hakim dan kelembagaan MK. Tentu kita prihatin, lembaga peradilan seistimewa MK saja tak mampu independen dalam menjalankan fungsinya. Justru menjadi penjaga tirani kekuasaan dan seolah memfasilitasi terjadinya kejahatan politik melalui hukum yang berlaku di negeri ini. C. Solusi Menjaga Marwah Hakim dan Kelembagaan MK agar Tidak Kehilangan Orientasi Menjaga Konstitusi Untuk merealisasikan misinya mengawal tegaknya konstitusi melalui peradilan konstitusi yang independen, imparsial, dan adil, MK membutuhkan orang-orang yang memiliki integritas dan kualitas keilmuan yang tinggi. Selain itu, seluruh elemen yang ada di internal MK terutama para hakimnya harus mampu menjaga marwah dan kemuliaan lembaga ini agar dapat melahirkan putusan-putusan yang mencerminkan keadilan dan menjunjung kebenaran. Sekalipun secara hierarki kelembagaan, MK setara dengan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya, tetapi jika dilihat dari tugas dan fungsinya sebagai pengawal konstitusi, maka menjaga marwah dan kewibawaan lembaga ini urgensinya melebihi dari lembaga-lembaga lainnya. Solusi menjaga marwah hakim dan kelembagaan MK agar tidak kehilangan orientasinya menjaga konstitusi antara lain: 1. Secara mendasar memahami bahwa seorang hakim adalah penegak keadilan. Tak hanya adil di mata publik, namun memiliki pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT atas apa yang diputuskannya. Allah SWT berfirman dalam QS. An Nisa’: 135, “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.” 2. Memahami kembali bahwa posisi hakim MK haruslah seorang negarawan (Pasal 24C ayat 5 UUD 1945). Ini sesuatu yang tidak dipersyaratkan untuk jabatan publik lainnya, kecuali hanya untuk hakim MK. Persyaratan ini tentu bukan sesuatu yang berlebihan, mengingat tanggung jawab hakim MK dalam melakukan penafsiran konstitusi yang bukan sekadar secara gramatikal/tekstual, tetapi juga menggali nilai-nilai moral yang terkandung dalam konstitusi itu sendiri. Hal ini hanya bisa dilakukan oleh mereka yang memiliki keahlian, keluasan ilmu, dan kematangan jiwa. Bagi hakim negarawan, jabatan dipandang sebagai amanah dan alat untuk memperjuangkan kepentingan rakyat. Maka ia tidak akan melakukan segala cara apalagi menghalalkan segala cara demi meraih jabatan-jabatan tertentu. 3. Sistem seleksi harus menjadi perhatian serius. Proses seleksi hakim MK merupakan pintu masuk utama untuk menjaring calon-calon yang berkualitas. Apabila di level ini terjadi penyimpangan dan intervensi politik, maka sulit mengharapkan calon hakim MK terpilih adalah seorang negarawan. 4. Standar etik para hakim MK harus menjadi perhatian utama. Hakim konstitusi bukanlah rakyat biasa yang bisa bertemu dengan semua orang. Mereka harus dijaga bersih dari tekanan dan berbagai tawaran curang dalam tugasnya. Dewan Etik MK harus bekerja lebih keras agar para hakim MK tidak bermain mata. Demikianlah beberapa solusi praktis untuk menjaga marwah hakim dan kelembagaan MK agar tidak kehilangan orientasinya menjaga konstitusi. Namun sebaik-baik mekanisme yang dibuat, jika demokrasi adalah sistem pemerintahan yang menaungi, maka menjadi peluang bagi siapa pun yang berkuasa, termasuk hakim MK, untuk bertindak SSK (suka-suka kami). Sebagai aturan yang bersumber dari manusia yang penuh kelemahan, demokrasi memiliki cacat bawaan. Tak berdasar prinsip halal-haram, tapi mengadopsi paham kebebasan, manfaat, dan keuntungan materiil. Bila menghendaki terwujudnya sistem hukum berikut lembaga peradilan dan hakim yang berpihak pada kemaslahatan rakyat, hal itu akan terwujud nyata dalam sistem Islam yang menerapkan aturan Allah SWT secara kaffah. Individu yang terbina iman takwanya, masyarakat yang gemar beramar makruf nahi mungkar, serta keberadaan negara yang menerapkan hukum Islam, inilah pilar-pilar yang membawa manusia pada cita-cita kesejahteraan dan kebahagiaan, dunia dan akhirat. IV. PENUTUP Berdasarkan pembahasan di atas, penulis mengajukan beberapa kesimpulan sebagai berikut: 1. Pegiat demokrasi dan HAM di negeri ini menggaungkan narasi bubarkan MK karena kecewa atas puluhan putusan MK yang menolak gugatan judicial review Pasal 222 UU Pemilu terkait presidential threshold 20%. Pun rakyat masih ingat atas sikap MK yang menolak permohonan JR Perppu Ormas, disusul kekecewaan terhadap putusan MK tentang UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Kita prihatin MK terkesan kehilangan marwah, karena para hakim MK bertindak seperti hakim biasa yang takut melakukan terobosan hukum dan terkungkung bunyi-bunyi mantra peraturan yang jika diterapkan tidak menghadirkan keadilan. Bila hakim (MK) tak memiliki karakter braveness (berani) dan vigilante (jiwa pejuang), maka impossible melakukan terobosan. Ia cenderung mengutamakan zona nyaman dan menjalankan hukum sebagaimana bunyi teks UU. Tidak berani membaca konstitusi dengan menggunakan moral, hingga di tangan hakim seperti ini, hukum justru tunduk di bawah kekuasaan. 2. Dampak putusan MK yang menyimpang dari tugas penjaga konstitusi terhadap marwah hakim dan kelembagaan MK antara lain: marwah (kehormatan) lembaga dan hakim MK runtuh di mata publik, trust (kepercayaan) publik terhadap lembaga dan hakim MK kian ‘ndlosor’, serta seruan pembubaran MK oleh rakyat. Tentu kita prihatin, lembaga peradilan seistimewa MK saja tak mampu independen dalam menjalankan fungsinya. Justru menjadi penjaga tirani kekuasaan dan seolah memfasilitasi terjadinya kejahatan politik melalui hukum yang berlaku di negeri ini. 3. Solusi menjaga marwah hakim dan kelembagaan MK agar tidak kehilangan orientasi menjaga konstitusi yaitu: secara mendasar memahami bahwa seorang hakim adalah penegak keadilan, memahami kembali bahwa posisi hakim MK haruslah seorang negarawan (Pasal 24C ayat 5 UUD 1945), sistem seleksi harus menjadi perhatian serius, serta standar etik para hakim MK harus menjadi perhatian utama. Namun sebaik-baik mekanisme yang dibuat, jika demokrasi adalah sistem pemerintahan yang menaungi, maka menjadi peluang bagi siapa pun yang berkuasa, termasuk hakim MK, untuk bertindak SSK (suka-suka kami). Sebagai aturan yang bersumber dari manusia yang penuh kelemahan, demokrasi memiliki cacat bawaan. Bila menghendaki terwujudnya sistem hukum berikut lembaga peradilan dan hakim yang berpihak pada kemaslahatan rakyat, hal itu akan terwujud nyata dalam sistem Islam yang menerapkan aturan Allah SWT secara kaffah. (*)
Jakowi Panik!
Tiba waktunya rezim Jokowi mulai khawatir dan panik rakyat Indonesia akan mengimpor pola perubahan di Sri Lanka untuk diterapkan di Indonesia. Oleh: Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih RAPBN Tahun Anggaran 2022, alokasi belanja subsidi direncanakan sebesar Rp 206.96 triliun, terdiri atas subsidi energi sebesar Rp 134,03 triliun dan subsidi nonenergi sebesar Rp 72,94 triliun. Jumlah alokasi tersebut lebih rendah 16,7 persen apabila dibandingkan dengan outlook APBN Tahun 2021 sebesar Rp 248,56 triliun. Harga minyak melompat ke angka 120 dolar AS per barel. Nilai tukar rupiah sudah bergerak pada angka Rp. 15.000/dolar Amerika Serikat (AS). Ini bukan hanya mengubah angka-angka yang ditetapkan dalam APBN, tetapi akan berdampak rakyat yang sudah sulit akan makin terjepit. Pertahanan membela diri gaya jadul selalu menyampaikan bahwa data per hari ini secara ekonomi justru Indonesia jauh lebih bagus dibanding banyak negara lainnya, adalah cara membela diri yang sudah lapuk dalam kondisi negara berpotensi terjadi krisis ekonomi. Dengan realitas pemerintah tidak mungkin mengurangi belanja rutin, bahkan pasti makin besar. Di sisi lain ugal-ugalan belanja IKN dan infrastruktur berbasis “besar pasak daripada tiang”, diingatkan tetap bandel. Ini jelas akan mempercepat kondisi ekonomi mencari carut marut. Ini sangat berbahaya. Fakta data APBN kita mencatat adanya kenaikan utang Indonesia pada 2022 yang menembus angka Rp 7.000 triliun. Hingga 28 Februari 2022, utang Indonesia tercatat telah mencapai Rp 7.014,58 triliun. Naik signifikan jika dibandingkan dengan utang Indonesia per Januari 2022, yakni Rp 6.919,15 triliun. Kenaikan utang tersebut cukup signifikan dengan penambahan Rp 95,43 triliun per bulan. Bahkan kenaikan utang Indonesia menjadi rekor baru lantaran tembus di atas Rp 7.000 triliun. Tahun 2022 ini Pemerintah harus memenuhi pembayaran bunga utang dalam APBN 2022 sebesar Rp 405,9 triliun dengan total utang pemerintah dan BUMN kalau ditotal jumlahnya mencapai hampir Rp 9.000 triliun. Beban utang itu pasti akan berdampak pada keseimbangan ekonomi makro. Angka kemiskinan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata garis kemiskinan Indonesia pada Maret 2022 sebesar Rp 505.469 per kapita per bulan. Patokan angka tersebut artinya jika pengeluaran per bulan di bawah angka tersebut, masuk kategori miskin. Apa yang bisa dibeli dengan uang Rp 505.469 untuk belanja sebulan. Angka BPS mencatat jumlah penduduk miskin di Indonesia pada Maret 2022 mencapai 26,16 juta orang. Hitungan dalam angka jumlah kemiskinan tentu akan naik dua kali lipat jika standar miskin pendapatanya dibuat Rp 1 juta perbulan. Data BPS menunjukkan, jumlah pengangguran di Indonesia pada Februari 2022 adalah sebesar 8,40 juta penduduk. Inipun masih perlu dikritisi karena realitanya di lapangan bisa jauh lebih besar dari itu. Belum lama terdengar, Bloomberg bernyanyi indah dengan merilis 15 negara yang berpotensi masuk jurang resesi, adalah Indonesia. Banyak masalah yang melanda negeri ini di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, akibat mengelola negara asal asalan. Dari soal utang, harga harga kebutuhan hidup meroket, korupsi kian parah, ketidakadilan, resesi ekonomi, hukum yang pincang dan masih banyak lagi. Tiba waktunya rezim Jokowi mulai khawatir dan panik rakyat Indonesia akan mengimpor pola perubahan di Sri Lanka untuk diterapkan di Indonesia. Ketakutan pemerintah bukan dengan cara-cara rasional kembali akan menipu, dengan cara akan rentalan jasa para ahli ekonomi dan akftivis pergerakan untuk menjelaskan bahwa Indonesia masih dalam kondisi normal, sekalipun kondisi riil sudah babak belur dibidang ekonomi. Untuk mengendalikan agar rakyat tidak marah dan terinspirasi gerakan perlawanan di Sri Lanka. Tapi, meski keadaan makin kacau dalam kondisi sulit seperti ini rezim tetap dikendalikan dipengaruhi dan dikuasai oleh kapitalis banci yang merupakan persekongkolan, antara lain seperti (conspiracy) para taipan, korporatokrasi (penghancur lingkungan alam dan sosial), 9 (sembilan) barongsai, oligarki, gorilla betina merah, dan neo colonialism. Mereka bersekongkol untuk berkuasa secara absolut, bagi kehancuran bangsa dan NKRI. Lebih parah lagi ketika tekanan politik terhadap Presiden Jokowi semakin menguat akibat resesi ekonomi, kenaikan harga komoditas dll, Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan atas perintah Presiden malah ngawur memainkan jurus covid, polisi pun tidak mau ketinggalan: memainkan jurus teroris, jurus PKI, Islamophobia, dan jurus Khilafah. (*)
Komparasi Kondisi Ekonomi Sri Lanka dan Indonesia
Ingat, rupiah sempat anjlok hampir Rp2,810 atau sekitar 20,4 persen hanya dalam satu bulan: 20 Februari 2020 hingga 23 Maret 2020. Ekonomi Indonesia ketika itu diselamatkan ADB dengan pinjaman 3,5 miliar dolar AS. Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) BEREDAR di Media Sosial Data Ekonomi Membandingkan Kondisi Sri Lanka dan Indonesia. Data tersebut membandingkan kondisi ekonomi kedua negara yang tidak sama: sebelum krisis versus sesudah krisis, sehingga terlihat sangat kontras. Yang perlu dilihat adalah data dan faktor risiko sebelum krisis, apa yang menyebabkan Sri Lanka krisis, dan apakah Indonesia berpotensi masuk krisis. Krisis seperti Sri Lanka (Pakistan, dan sebelumnya Argentina, Turki: 2018) semuanya masuk kategori Krisis Utang Luar Negeri, atau krisis Neraca Pembayaran, atau krisis Cadangan Devisa. Sehingga rasio utang pemerintah terhadap PDB tidak relevan. Yang jauh lebih relevan antara lain (External) Debt Service Ratio. Inflasi 2019 Sri Lanka: hanya 3,5 persen Indonesia: sekitar 3 persen Debt Service Ratio 2019 Sri Lanka: 31,7 persen Indonesia: 39,4 persen (lebih buruk) Pandemi Covid-19 membawa ekonomi kedua negara ke arah berlawanan, ekonomi Indonesia diselamatkan kenaikan harga komoditas, ekonomi Sri Lanka masuk krisis. Harga komoditas melonjak sejak april 2020, yang menyelamatkan ekonomi Indonesia, menghancurkan ekonomi Sri Lanka. Debt Service Ratio 2020 Sri Lanka: 39,3 persen (memburuk) Indonesia: 36,7 persen (membaik) Akibat kenaikan harga komoditas global, yang disebabkan oleh suku bunga global 0% dan Quantitive Easing: INFLASI 2020 Dan 2021 Sri Lanka: Melonjak Indonesia: relatif stabil (apa benar?) Ekspor 2020 turun. Sri Lanka: ekspor turun tajam dari USD 19,4 miliar menjadi USD 13,0 miliar. Memicu krisis valuta. Ekspor Indonesia 2020 juga turun, tapi ekspor turun lebih tajam, sehingga Neraca Perdagangan Indonesia 2020 mengalami surplus. Kenaikan harga komoditas 2021 semakin tinggi, surplus neraca perdagangan Indonesia semakin membesar, mengurangi tekanan defisit transaksi berjalan, mengurangi tekanan neraca pembayaran (balance of payment) Pertanyaannya, apa yang akan terjadi pada semester II tahun ini dan 2023? Apa yang akan terjadi kalau faktor keberuntungan Indonesia, yaitu lonjakan harga komoditas, berbalik menjadi anjlok, yang mana merupakan hal yang pasti akan terjadi? Suku bunga global akan naik terus untuk memerangi inflasi global. Artinya Global akan memerangi lonjakan harga komoditas: Global berupaya keras untuk menurunkan harga komoditas. Hal ini akan membawa kondisi ekonomi Indonesia kembali ke tahun 2019, dengan debt service ratio cukup besar: risiko krisis neraca pembayaran cukup besar. Kalau harga komoditas turun terus dengan drastis, maka ekonomi Indonesia (awal 2023) dapat mengalami shock: masuk krisis, bukan hal yang tidak mungkin. Ingat, rupiah sempat anjlok hampir Rp2,810 atau sekitar 20,4 persen hanya dalam satu bulan: 20 Februari 2020 hingga 23 Maret 2020. Ekonomi Indonesia ketika itu diselamatkan ADB dengan pinjaman 3,5 miliar dolar AS. Sedangkan bantuan kepada Sri Lanka ditunda-tunda terus. Sepertinya komunitas global memang sengaja mau menurunkan Presiden Rajapaksa. Bagaimana Indonesia? Jakarta, 16 Juli 2020. (*)
“Presidential Threshold” 20 Persen Melanggar Kedaulatan Rakyat
Oleh sebab itu partai politik juga ingin menghabisi politik identitas. Padahal adanya Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika itu karena bangsa ini berdiri di atas identitas bermacam-macam suku, agama, dan adat istiadat. Oleh: Prihandoyo Kuswanto, Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila DEMOKRASI yang sedang dijalankan di negeri ini adalah demokrasi liberal, juga bukan demokrasi yang benar. Sebab demokrasi dioplos dengan amplop, sembako, intimidasi, serangan fajar, kaos, dan secara masif blantik-blantik demokrasi liberal terus melakukan rekayasa mulai dari mendatangkan konsultan politik diramu dengan jajak pendapat. Dan yang lebih canggih menggunakan media darling, dan kecurangan bagian dari strategi merampok kedaulatan rakyat dengan buzer yang siap mengadu domba, fitnah, segala kebencian pecah-belah terhadap rakyat, racun ini terus ditebar buzer terhadap rakyat. Di rana aturan agar hanya mereka yang bisa mencalonkan sebagai calon Presiden maka dibuat aturan ambang batas. Padahal, dalam perundangan tidak ada yang mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen. “Undang-Undang Dasar pasal 6 A ayat 2 hanya mengatakan presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik,” demikian isinya. Sudah sangat jelas tidak perlu tafsir lagi, sebab pasal itu sudah sangat jelas tidak ada perintah ambang batas 20 %. Kalau ada ambang batas 20 % akan bunyi di pasal ini. Pokok Pikiran III di dalam pembukaan UUD 1945 menyatakan, bahwa negara berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu, sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan kedaulatan dan berdasar pemusyawarakatan perwakilam. Di sini secara jelas tampak bahwa pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-4 dari Pancasila. Pasal 28 C ayat 2: “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.” Pasal 28 ayat d: “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.” Jika kita mengkaji pasal 28 UUD 1945 tentang hak asasi, maka hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan juga tidak boleh dibatasi dengan barier yang berupa ambang batas 20%. Sejak UUD 1945 diganti dengan UUD 2002 dalam pengkaderan kepemimpinan nasional telah dimonopoli oleh partai politik. Tidak ada lagi pemimpin dari golongan-golongan. Jadi, semua rakyat Indonesia dalam memilih pemimpin semua hanya milik partai politik. Padahal proses kepemimpinan itu juga ada golongangolongan masyarakat. Golongan fungsional misal Dokter dengan IDI, Insinyur dengan PII, atau dalam keagamaan Muhammadyah, Nahdatul Ulama, adalah tempat pembentukan calon-calon pemimpin dan negarawan, bukan hanya partai politik. Jadi, kesalahan Amandemen UUD 1945 adalah menjadikan negara ini hanya milik satu golongan yaitu golongan partai politik. Sejak digantinya UUD 1945 dengan UUD 2002 kedaulatan rakyat itu sejatinya telah dirampok dan diganti oleh partai politik. Calon Presiden dan calon wakil rakyat tergantung Ketua Partai politik, ketua partailah yang menentukan calon presiden bukan rakyat. Rakyat hanya memilih yang telah dipilih oleh ketua partai. Ambang batas yang ada dalam UU pemilu jelas bertentangan dengan UUD 1945, dan memasung rakyat untuk menentukan calon pilihannya. Rakyat hanya bisa memilih pilihan ketua partai politik. Oleh sebab itu partai politik juga ingin menghabisi politik identitas. Padahal adanya Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika itu karena bangsa ini berdiri di atas identitas bermacam-macam suku, agama, dan adat istiadat. Sekarang kok menafikan Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika dan menjadikan negara hanya satu golongan-golongan kepartaian. Jadi, UUD 2002 ternyata bukan hanya menambah dan mengurangi pasal tetapi aliran pemikiran ke-Indonesia-an, Pancasila dan UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika telah diganti. (*)