OPINI
Memecah Mitos Mahfud
Jika orang-orang yang waras enggan atau masa bodoh atas penyimpangan-penyimpangan yang berlangsung di sekitarnya, maka Allah SWT akan membiarkan mereka, dan doa-doa mereka tidak diijabah-Nya. Oleh: Muhammad Chirzin, Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta SALAH satu stasiun televisi nasional menayangkan program dialog dalam kemasan “Mitos atau Realitas”. Misalnya, laki-laki berumur lebih panjang daripada perempuan, itu mitos; ngopi bisa mempererat persahabatan, itu realitas. Mahfud MD pernah menulis di twitter, “Saat biaya politik semakin mahal, elit juga semakin jelek, karena sistem yang dibangun mendorong ke arah korupsi. Malaikat masuk ke dalam sistem Indonesia pun bisa menjadi iblis juga.” Dalam sebuah meme lengkap dengan foto wajah Mahfud MD tertera narasi demikian, “Malaikat sekalipun akan berubah menjadi iblis bila berani masuk ke dalam sistemnya Indonesia saat ini.” (Mahfud MD/Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi 2013). Pada tanggal 9 November 2017 Mahfud MD menulis lagi, “Setiap kasus bisa dicari pasal benar atau salahnya menurut hukum. Tinggal siapa yang lihai mencari atau membeli. Intelek tukang bisa mencarikan pasal-pasal sesuai dengan pesanan dan bayarannya.” Beredar juga tulisan Mahfud MD, “Saya nantang siapa saja, dimana saja, di dalam forum terbuka. Yang bisa menunjukkan kepada saya, tentang adanya khalifah atau khilafah sebagai sistem pemerintahan di dalam Al-Quran dan Hadis,” kata Mahfud MD usai jadi pembicara seminar di IAIN Salatiga, Kamis (7/12/2017). Bahwa Pak Menteri pernah mengajukan pernyataan tantangan untuk berdiskusi tentang Khilafah, karena itu pernyataan ini penting untuk ditindaklanjuti dalam kerangka berdakwah, menjelaskan esensi khilafah dari hukum hingga urgensinya. Adapun untuk waktunya, kami persilakan Pak Menteri untuk dapat mengagendakannya. Kami berusaha menyesuaikan waktunya. Untuk konfirmasi 081290774763 a/n Ahmad Khozinudin, Jakarta (19/4/2022). “Saya tak ada waktu melayani dialog yang hanya sensasi,” kata Mahfud MD (democrazy.id). Apakah ini bentuk kebohongan Pak Mahfud? Demikian kata Ahmad Khozinudin. Prof. Daniel Mohammad Rosyid menulis, “Saya ingat almarhum ayah kami alumni FH UGM 1961 melarang kami kuliah di FH. Beliau bilang, itu FH Bengkong, “dadio dokter opo tentara”. Ini karena praktek hukum di Indonesia makin memuakkan. Lalu ayah berhenti jadi pengacara, pindah jadi pedagang.” Penulis lain menyebutkan bahwa di USA memang penegakan hukum (rule of law) sangat “stricht” sekali. Keputusan pengadilan (hukum) tidak ditentukan oleh hakim, tetapi oleh “juries” ... hakim cuma sabagai moderator, bukan pengambil keputusan atas nama Tuhan seperti di Indonesia. Sistem Hukum di Indonesia memang warisan kolonial Belanda yang menempatkan hakim sebagai “wakil” Tuhan ... eh, pemerintah/penguasa. Penulis yang lain punya kawan/senior yang baik, alm Trimoelja D. Soerjadi SH, pengacara/pembela Kasus Marsinah. Pernah menasehati agar jangan sekali-kali coba berurusan dengan hukum (pengadilan) di negeri ini. “Waktu almarhum bicara begitu saya masih belum paham maksudnya, sampai suatu saat almarhum minta serta mengajak saya masuk menjadi anggota ad hoc Dewan Kehormatan Peradi (Jatim), dan di situlah saya betul-betul paham bagaimana sulitnya menegakkan kebenaran dan mencari keadilan di negeri ini.” Pledoi alm Trimoelja untuk kasus Marsinah diberi judul “The Republic of Fear”. Pembelaan yang betul-betul bikin ramai saat itu, karena harus melawan rezim Soeharto yang sangat represif, keras-menindas, waktu itu. Keberanian membela kebenaran yang berisiko hancurnya mobil almarhum yang parkir di depan rumah, ditabrak lari, dan bentuk-bentuk teror lainnya. Alhasil, terdakwa (palsu) disangkakan sebagai pembunuh Marsinah dibebaskan oleh Hakim, dan DanRem di mana kasus Marsinah terjadi dicopot dan dipindahkan. Berkenaan dengan tragedi berdarah di muka bumi kita ingat komentar Ali Syari\'ati, pemikir revolusi Iran yang ikut menjungkalkan Syahreza Pahlevi, bahwa Kabil adalah inspirator penumpahan darah di bumi. Siapa saja yang melakukan pembunuhan dapat disebut sebagai ahli waris darah dingin Kabil. Al-Quran mentahbiskan bahwa siapa saja yang membunuh jiwa tanpa kesalahan bagaikan membunuh semua insan, dan begitu sebaliknya. Motif orang melakukan kejahatan itu bermacam-macam, akan tetapi jika dilacak bisa ditemukan akarnya pada watak dan karakter negatif manusia, yakni iri, dengki, dan dorongan nafsu hewani. Al-Quran menarasikan kisah Nabi Yusuf bersama saudara-saudaranya. Ketamakan manusia juga digambarkan dalam kisah dua orang yang beperkara yang mengadu kepada Nabi Daud AS. Dalam kehidupan sosial-politik, Ratu Saba\' di masa Nabi sekaligus Raja Sulaiman, putra Raja-Nabi Daud, menarasikan bahwa para raja bila memasuki suatu wilayah cenderung destruktif, merusak stabilitas dengan menistakan kalangan yang terhormat. Tidak jauh berbeda, para pemuda pada masa penguasa tertentu terpaksa menyelamatkan akidahnya dengan mengasingkan diri dalam sebuah gua. Dalam sepenggal kisah Nabi Musa menuntut ilmu, ternyata ia tidak sanggup menahan diri, bersabar untuk tidak berkomentar atas apa saja yang dilakukan oleh guru spiritualnya, yakni merusak kapal yang ditumpanginya. Tuhan memperingatkan tentang azab yang diturunkan, yakni tidak hanya menimpa para pelaku kejahatan. Karakter orang-orang beriman bertolak belakang dengan karakter orang-orang munafik. Orang-orang munafik mengajak berbuat jahat, dan mencegah berbuat baik. Akhir drama di panggung dunia adalah mahkamah Illahi pada hari akhir nanti yang menampakkan kontras kondisi orang-orang yang tidak beriman dengan mereka yang bertakwa kepada Tuhan. Rasulullah SAW jauh hari sebelumnya telah mengingatkan perlunya peduli dalam kehidupan bersama. Jika orang-orang yang waras enggan atau masa bodoh atas penyimpangan-penyimpangan yang berlangsung di sekitarnya, maka Allah SWT akan membiarkan mereka, dan doa-doa mereka tidak diijabah-Nya. Dalam kondisi bagaimanapun orang-orang beriman tidak boleh putus asa dan menyerah pada situasi dan kondisi yang membelenggunya. Salah seorang penulis merumuskan 15 falsafah hidup KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sebagai berikut. 1. “Orang yang masih terganggu dengan hinaan dan pujian manusia, dia masih hamba yang amatiran.” 2. “Tidak penting apa pun agama atau sukumu. Kalau kamu bisa melakukan sesuatu yang baik untuk semua orang, orang tidak tanya apa agamamu.” 3. “Semakin tinggi ilmu seseorang, maka semakin tinggi toleransinya.” 4. “Agama mengajarkan pesan-pesan damai. Tapi ekstremis memutarbalikannya. Kita butuh Islam ramah, bukan Islam marah.” 5. “Perbedaan itu fitrah. Dan ia harus diletakkan dalam prinsip kemanusiaan universal.” 6. “Memuliakan manusia berarti memuliakan penciptanya. Merendahkan dan menistakan manusia berarti merendahkan dan menistakan penciptanya.” 7. “Esensi Islam tidak terletak pada pakaian yang dikenakan, melainkan pada akhlak yang dilaksanakan.” 8. “Jika kamu memusuhi orang yang berbeda agama dengan kamu, berarti yang kamu pertuhankan itu bukan Allah, tapi Agama. Jika kamu menjauhi orang yang melanggar moral, berarti yang kamu pertuhankan bukan Allah, tapi moral. Pertuhankanlah Allah, bukan yang lainnya. Dan pembuktian bahwa kamu mempertuhankan Allah, maka kamu harus menerima semua makhluk. Karena begitulah Allah.” 9. “Sebenar apa pun tingkahmu, sebaik apa pun perilaku hidupmu, kebencian dari manusia itu pasti ada. Jadi jangan terlalu diambil pusing. Terus saja jalan.” 10. “Perbedaan dalam berbagai hal, termasuk aliran dan agama, sebaiknya diterima, karena itu bukan sesuatu masalah.” 11. “Tuhan tidak perlu dibela, Dia sudah Maha segalanya. Belalah mereka yang diperlakukan tidak adil.” 12. “Menyesali nasib tidak akan mengubah keadaan, terus berkarya dan bekerjalah yang membuat kita berharga.” 13. “Kepemimpian yg baik dapat membawa hasil yang baik tanpa banyak menumpahkan darah.” 14. “Tidak ada jabatan di dunia ini yang perlu dipertahankan mati-matian.” 15. “Marilah kita bangun bangsa dan kita hindarkan pertikaian yang sering terjadi dalam sejarah. Inilah esensi tugas kesejarahan kita, yang tidak boleh kita lupakan.” Siapa saja yang masih mempunyai benih-benih kebaikan, sebarkanlah, walaupun kiamat sudat dekat.] Tegakkan kebenaran dan keadilan kepada siapa saja, kapan saja, dan di mana saja, walaupun langit akan runtuh. Semua manusia setara di muka hukum, demikian pula di muka Tuhan Yang Maha Esa. (*)
Sekarang Saya Jawab…
Silakan partai politik sibuk menyusun Koalisi, tetapi rakyat juga berhak menyusul Koalisi. Yaitu; Koalisi Rakyat Bersatu untuk Perubahan yang lebih baik. Oleh: AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia SAYA sebenarnya tidak mau menanggapi banyaknya pertanyaan dan komentar di media sosial. Baik itu di grup WA, maupun di twitter dan medsos lainnya. Yang pada intinya, menanyakan, mengapa LaNyalla akhir-akhir ini kritis dengan narasi-narasi fundamentalnya tentang negara ini. Dulu-dulu LaNyalla ke mana saja? Begitulah inti dari banyak pertanyaan, jika saya simpulkan. Bagi saya pertanyaan-pertanyaan seperti itu wajar. Terutama bagi mereka yang tidak mengikuti perjalanan saya sejak dilantik menjadi Ketua DPD RI pada 2 Oktober 2019 (dinihari), silam. Karena sejak saat itu, saya menyadari betul, bahwa saya telah melakukan transformasi posisi. Dari sebelumnya aktivis organisasi di Ormas, menjadi pejabat negara. Di lembaga negara yang mewakili daerah. Maka sejak saat itu, saya putuskan untuk keliling ke semua daerah di Indonesia. Untuk apa? Untuk melihat dan mendengar langsung suara dari daerah. Agar lembaga DPD RI ini memiliki manfaat sebagai wakil daerah. Apalagi lembaga ini dibiayai dari APBN. Meskipun jauh lebih kecil dibanding DPR RI. Hampir satu tahun awal masa jabatan, saya terus berkeliling daerah. Bahkan di awal Pandemi Covid. Dan apa yang saya temukan? Ada dua persoalan yang hampir sama. Yaitu: Ketidakadilan yang dirasakan masyarakat dan Kemiskinan Struktural yang sulit dientaskan. Dari temuan itu, saya simpulkan bahwa dua persoalan tersebut adalah persoalan yang fundamental. Tidak bisa diatasi dengan pendekatan karitatif dan kuratif. Ibarat di dunia medis, persoalan tersebut hanya symptom dari sebuah penyakit dalam. Saya berdiskusi dan berdialog dengan banyak orang. Kolega di DPD RI dan sahabat. Memang benar. Persoalan tersebut ada di hulu. Bukan di hilir. Ini tentang arah kebijakan negara. Yang dipandu melalui konstitusi dan ratusan Undang-Undang yang ada. Sehingga sering saya katakan, ini bukan persoalan pemerintah hari ini saja. Atau Presiden hari ini saja. Tetapi persoalan kita sebagai bangsa. Oleh karena itu, saat DPD RI menjadi penyelenggara Sidang Tahunan MPR Pada 16 Agustus 2021 lalu, saya mulai menyampaikan persoalan kebangsaan ke muka publik dalam sidang yang dihadiri semua lembaga negara saat itu. Termasuk Presiden dan Wakil Presiden. Sejak saat itu, saya terus-menerus meresonansikan, bahwa kita harus melakukan koreksi atas arah perjalanan bangsa. Karena negara ini semakin hari, semakin sekuler, liberal, dan kapitalis. Karena itu saya juga sampaikan berulangkali. Bahwa saya mengajak semua pejabat negara untuk berpikir dan bertindak sebagai negarawan. Bukan politisi. Karena negarawan tidak berpikir next election. Tetapi berpikir next generation. Saya menyadari betul. Bahwa sebagai pejabat negara saya disumpah untuk taat dan menjalankan konstitusi dan peraturan perundangan yang berlaku. Tetapi sebagai manusia saya dibekali akal untuk berfikir, dan qolbu untuk berdzikir. Sehingga saya selalu memadukan Akal, Pikir, dan Dzikir. Saya melihat ada persoalan di dalam konstitusi kita. Di mana kedaulatan rakyat di dalam sistem demokrasi perwakilan yang didesain oleh para pendiri bangsa sudah terkikis dan hilang. Bahkan kita telah meninggalkan Pancasila sebagai grondslag negara ini. Dan, puncak dari semua itu adalah saat kita tiba-tiba melakukan amandemen konstitusi pada tahun 1999 hingga 2002 silam. Dengan cara yang ugal-ugalan dan tidak menganut pola addendum. Sehingga kita menjadi ‘bangsa’ yang lain. Karena itu wajar bila Profesor Kaelan dari UGM Jogjakarta dalam hasil penelitian akademiknya, menyimpulkan bahwa amandemen 1999-2002 silam bukanlah amandemen atas konstitusi. Tetapi penggantian konstitusi. Saya tidak perlu mengulas panjang lebar di sini. Silakan dibaca sendiri hasil penelitiannya. Tapi yang pasti, sejak amandemen itu, semakin banyak lahir undang-undang yang menyumbang ketidakadilan dan kemiskinan struktural. Dan itulah yang saya temukan setelah saya berkeliling ke 34 provinsi di Indonesia. Mengapa terjadi? Karena kita telah meninggalkan mazhab ekonomi pemerataan dan meninggalkan perekomian yang disusun atas azas kekeluargaan, dengan membiarkan ekonomi tersusun dengan sendirinya berdasarkan mekanisme pasar. Kita telah meninggalkan ciri utama dari Demokrasi Pancasila dimana semua elemen bangsa ini, yang berbeda-beda, harus terwakili sebagai pemilik kedaulatan utama yang berada di dalam sebuah lembaga tertinggi di negara ini. Kita telah meninggalkan sistem demokrasi yang paling sesuai dengan watak dasar dan DNA bangsa yang super majemuk ini. Dimana demokrasi dilakukan dengan pendekatan konsensus. Bukan dengan pendekatan mayoritas. Akibatnya tidak ada lagi ruang bagi elemen civil society non-partisan untuk ikut menentukan arah perjalanan bangsa ini. Karena hanya partai politik yang pada prakteknya menjadi penentu. Sehingga Pancasila sekarang seperti Zombie. Walking dead. Atau istilah lainnya; Pancasila Not Found. Dan, negara ini akhirnya dibajak oleh bertemunya Oligarki Ekonomi dengan Oligarki Politik. Inilah yang saya sebut dengan kita sebagai bangsa telah durhaka kepada para pendiri bangsa. Telah durhaka kepada para pahlawan yang merelakan nyawanya, dengan dua pilihan kata saat itu, yaitu; Merdeka atau Mati! Sebuah semboyan yang kini terasa absurd. Padahal itu semua mereka lakukan demi kemerdekaan. Demi perwujudan kecintaan kepada tanah air. Dan demi satu harapan mulia; ‘agar tumbuh generasi yang lebih baik’. Tetapi hari ini yang tumbuh adalah oligarki ekonomi yang menyatu dengan oligarki politik, yang menyandera kekuasaan agar negara tunduk dalam kendali mereka. Bagi saya, untuk memperbaiki Indonesia, harus dimulai dengan memurnikan kembali demokrasinya. Artinya, mengembalikan demokrasi, yang selama ini digenggam kalangan oligarkis yang rakus, kepada kaum intelektual yang beretika, bermoral dan berbudi pekerti luhur. Karena kita merdeka oleh kaum intelektual. Kaum yang beretika. Kaum yang bermoral dan berbudi pekerti luhur. Yaitu para pendiri bangsa kita. Bukan partai politik. Karena berdirinya partai politik sebagai bagian dari tata negara adalah setelah Wakil Presiden Muhammad Hatta mengeluarkan Maklumat Wakil Presiden pada tanggal 3 November 1945. Maklumat itu pun diberi restriksi yang sangat jelas dan tegas. Bahwa partai politik memiliki kewajiban untuk memperkuat perjuangan mempertahankan kemerdekaan, dan menjamin keamanan rakyat. Sehingga maknanya jelas. Partai politik memiliki kewajiban untuk ikut memperjuangkan visi dan misi dari lahirnya negara ini. Dimana visinya jelas tercantum di alinea kedua pembukaan konstitusi, yaitu untuk menjadi negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Sedangkan misi negara juga jelas tertulis di alinea keempat pembukaan konstitusi kita, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia, dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Saya meyakini, masih banyak kader partai politik yang memiliki idealisme. Yang sangat ideologis dengan platform perjuangan partainya. Tetapi dengan mekanisme pemilihan anggota DPR yang memberikan peluang kepada peraih suara terbanyak, maka mereka seringkali tersingkir dalam pemilu karena keterbatasannya. Saya juga meyakini masih ada anggota DPR RI yang masih memiliki idealisme. Yang sangat ideologis dengan platform perjuangan partainya. Tetapi dengan mekanisme satu suara fraksi dan aturan recall serta ancaman PAW, tentu melemahkan perjuangan tersebut. Dan bangsa ini sudah tidak mengerti lagi kedalaman makna dari kata ‘Republik’ yang dipilih oleh para pendiri bangsa sebagai bentuk dari negara ini. Padahal dalam kata Republik tersimpul makna filosofis yang sangat dalam, yakni Res-Publica, yang artinya Kemaslahatan Bersama dalam arti seluas-luasnya. Itulah mengapa kesadaran kebangsaan ini harus kita resonansikan kepada seluruh elemen bangsa ini. Bahwa kedaulatan rakyat harus kita rebut kembali. Karena rakyat adalah pemilik sah negara ini. Silakan partai politik sibuk menyusun Koalisi, tetapi rakyat juga berhak menyusun Koalisi. Yaitu; Koalisi Rakyat Bersatu untuk Perubahan Indonesia yang lebih baik. Saya berharap para mantan aktivis progresif yang sekarang menjadi Komisaris-Komisaris di BUMN dan Pejabat Negara tidak berubah menjadi taqlid buta. Sehingga menjadi pejuang anti perubahan dan menjadi politisi yang berpikir keras tentang next election. Bandung, 25 Juni 2022. (*)
UUD 1945 Bukan Diamandemen Tetapi Diganti Dengan UUD Reformasi 2002
Makanya negara jadi ruwet, para ahli tata negara masih terus berdebat soal demokrasi 20 % presidential threshold. Gugat-menggugat, padahal demokrasi pilsung, pilpres, pilkada cocok untuk UUD 2002, bukan untuk UUD 1945. Oleh: Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Rumah Pancasila PAKAR hukum dari UGM Prof. Dr. Kaelan, MS, menilai UUD 1945 bukanlah diamandemen, melainkan diganti dengan UU Reformasi 2002. Prof Kaelan menjelaskan alasan penilaiannya itu di dalam FGD ‘Amandemen Konstitusi Dalam Rangka Mengembalikan Kedaulatan Rakyat’, di Kantor DPD RI Provinsi DIY, Kamis (23/6/2022). Kegiatan ini dihadiri langsung Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Prof Kaelan menyebut, dalam kajian hukum konstitusi dikenal dua prosedur perubahan UUD. Pertama, perubahan yang telah diatur dalam suatu Undang-Undang Dasar itu sendiri, atau yang lebih dikenal dengan istilah “verfassung anderung”. “Kedua, perubahan melalui prosedur di luar ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar tersebut, atau yang dikenal dengan istilah “verfassung wandelung”, jelasnya. Pernyataan Prof Kaelan semakin gamblang, bangsa dan negara ini semakin tersesat dengan penyimpangan yang terjadi dalam amandemen UUD 1945. Perdebadan sebenarnya sudah lama terjadi tidak adanya satu kesatuan antara pembukaan dengan batang tubuh, bahkan dengan entengnya Yakob Tobing, si motor penggerak amandemen dari PDIP, melecehkan Pembukaan UUD 1945 dengan berkata: pembukaan UUD 1945 baik-baik saja. Dalam perdebadan kelompok pro UUD 2002 itu mengatakan, pembukaan UUD 1945 tidak diamandemen. Apa artinya tidak diamandemen, tetapi tidak pernah menjadi rujukan dan sumber membentuk Batang Tubuh UUD 1945. Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 adalah konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Republik Indonesia. Bahwa UUD 1945 itu merupakan perwujudan dari dasar ideologi negara, yaitu Pancasila. Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea yang mengandung sejumlah pokok pikiran. Pokok pikiran ini meliputi suasana kebatinan UUD Negara Indonesia yaitu mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar tertulis (UUD) dan hukum dasar tidak tertulis (konvensi). Pokok-pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 itu diwujudkan secara normatif dalam pasal-pasal UUD 1945. Pokok Pikiran Pertama, yaitu: Persatuan (sesuai dengan sila ketiga Pancasila). Negara dan seluruh warga negara Indonesia wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau peorangan. Pokok Pikiran Kedua: Keadilan sosial (seusai dengan sila kelima Pancasila). Manusia itu mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Pokok Pikiran Ketiga: Kedaulatan rakyat (sesuai sila keempat Pancasila). Sistem negara yang terbentuk dalam UUD itu harus berlandaskan atas kedaulatan rakyat dan permusywaratan/perwakilan. Pokok Pikiran Keempat: Ketuhanan Yang Maha Esa (sesuai dengan sila pertama Pancasila) dan kemanusiaan yang adil dan beradab (sesuai dengan sila kedua Pancasila). UUD tersebut harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah memelihara budi pekeri luhur, ketakwaan kepada Tuhan, dan menjunjung tinggi harkat dan masrtabat manusia. Hubungan Kausal Organis Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 meliputi suasana kebatinan yang diwujudkan dalam pasal-pasal dalam UUD. Dengan kata lain, suasana kebatinan UUD 1945 ini dijiwai dan bersumber dari dasar filsafat negara yaitu Pancasila. Hubungan langsung antara pembukaan UUD 1945 dengan batang tubuhnya bersifat kausal organis karena isi dalam pembukaan dijabarkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945. Sehingga, pembukaan UUD 1945 yang memuat dasar filsafat negara dan UUD merupakan satu kesatuan. Meskipun dapat dipisahkan, tapi tetap merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu. Pembukaan UUD 1945 tersebut mengandung pokok-pokok pikiran persatuan Indonesia, keadilan sosial, kedaulatan rakyat, berdasarkan atas permusyawaratan, perwakilan, dan ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Intisari dalam pembukaan UUD 1945 itu merupakan penjelmaan dari dasar negara Pancasila. Pancasila itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat kepada UUD 1945. Dengan kata lain, UUD 1945 sebagai konstitusi negara merupakan uraian rinci dan rangkaian makna dari nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 yang bersumber dan dijiwai oleh Pancasila. Dari awal kami sudah mengkritisi bahwa UUD 2002 itu bertentangan dengan Pancasila dan pada akhirnya kesimpulan kita amandemen UUD 1945 itu yang diamandemen adalah Ideologi Pancasila. Bagaimana dengan UUD Reformasi 2002, apakah bersumber dari Pembukaan UUD 1945? Apakah penjelmaan dari alinea keempat pembukaan UUD 1945? Yang berisi rumusan Pancasila? Pernyataan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri soal Visi Misi Presiden yang harusnya berlaku di seluruh negeri karena sistem kita Presidensial semakin menambah keyakinan bahwa negara yang di-Proklamasihkan 17 Agustus 1945 dengan dasar Pancasila telah diganti dengan Negara Indonesia dengan sistem Presidensial yang dasarnya Individualisme, Liberalisme, Kapitalisme dengan demokrasi banyak-banyakan suara, kalah menang, pertarungan. Di dalam negara berdasarkan Pancasila itu tidak dikenal Visi Misi Presiden. Sebab, dalam pembukaan UUD 1945 sudah jelas, bahwa negara Indonesia mempunyai Visi; Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil dan Makmur. Sedang Misi negara Indonesia adalah: Suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, Sampai kapan Visi Misi itu berlaku, selama negara ini bernama Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 maka Visi dan Misi tidak boleh diganti. Jadi, TNI dan Polri yang dalam Saptamarganya menjaga Pancasila dan UUD 1945 telah kebobolan. Sebab UUD 1945 diganti dengan UUD Reformasi 2002 tidak mengerti bahkan Pancasila diganti Individualisme, Liberalisme, dan Kapitalisme juga tidak mengerti. Para pengamandemen UUD1945 telah melakukan kebohongan berbangsa dan bernegara bahwa UUD Reformasi 2002 masih dikatakan UUD1945. Bangsa dan Negara ini telah ditipu dengan mengatakan bahwa negara kita ini masih berdasarkan Pancasila dan Ideologi masih Ideologi Pancasila. Jadi, BPIP telah melakukan kebohongan. MPR dengan 4 Pilar Kebangsaan-nya juga telah melakukan kebohongan terhadap rakyat Indonesia. Mengapa? Sebab, yang disebut Ideologi Pancasila itu UUD 1945 dari pembukaan batang tubuh dan penjelasannya itulah Ideologi negara berdasarkan Pancasila. Bangsa Indonesia itu telah diwarisi oleh pendiri negara ini. Pancasila adalah sebuah Ideologi yang sempurna dibanding ideologi Liberal, Kapitalisme, dan Komunisme. Pancasila itu bicara tentang Tuhan, Manusia, dan Alam, sedang Liberalisme, Kapitalisme, Komunisme bicara tentang Manusia dan Alam yang dikapitalkan dalam kebendaan . Jadi, kalau ada partai politik belajar ke Negara Komunis pasti partai itu tidak paham apa itu Pancasila. Hal inilah yang terjadi pada bangsa ini. Mengatakan “Saya Pancasila” tetapi belajar ke negara Komunis. Berapa banyak partai politik yang mengirim para kadernya ke PKC, pasti bodoh dan Pancasilais palsu. Sebab, Pancasila jauh lebih sempurna dari Komunis. Jika UUD 1945 itu ternyata diganti dengan UUD 2002 ini menjadi masalah besar. Karena di dalam UUD itu MPR tidak punya kewenangan mengganti UUD 1945. Apa ada pasal UUD 1945 kewenangan MPR Menganti UUD 1945? Jadi, telah terjadi kudeta terhadap konstitusi, oleh sebab itu harus segera MPR dibubarkan, bentuk MPRS (Sementara) dan melakukan Sidang Umum Istimewa untuk mengembalikan UUD 1945. Serta mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Membubarkan lembaga-lembaga yang tidak ada dalam UUD 1945. Kemudian membentuk DPA (Dewan Pertimbangan Agung), mengembalikan GBHN sebagai penunjuk arah berbangsa dan bernegara. Sebab GBHN adalah Uraian Visi Misi Negara Indonesia yang dibuat oleh MPR dan dijalankan oleh Presiden sebagai mandataris MPR. Kemudian menjadikan Pancasila sebagai meja statis dan bintang penunjuk arah. UUD 1945 itu bukan sekedar rangkaian kata/kalimat yang ditulis bagian dari UUD 1945. Tetapi berisi tentang Filosofi/ideologi bernegara, cita-cita negara/ Visi Misi negara, Aliran pemikiran, dan paradikmatika/konsepsi/konstruksi pemikiran. Inilah yang fundamental dari UUD 1945, bagaimana fundamental dari UUD Reformasi 2002? Sumbernya dari mana? Paradikmatika bagaimana dan Filosofinya apa? Tentu bukan ngawur sak enaknya, bukan? Kita harus berani mengutarakan para pengamandemen itu sebagai bentuk tanggung jawab terhadap bangsa dan pahlawan pendiri negeri ini. Jika saja para pakar tatanegara jeli terhadap UUD 1945 maka akan lahir ilmu ilmu baru tentang Negara, Kenegaraan, Politik, Ekonomi, Hukum, dan tentang Pertahanan Keamanan, Sumber Daya Manusia, serta tentang Pendidikan. Contoh tidak perlu membuat sistem pendidikan yang aneh-aneh seperti yang dilakukan Menteri Pendidikan hari ini. Tapi, cukup merujuk pada sila kedua Pancasila, Kemanusiaan Yang Adil dan beradab. Maka, tujuan pendidikan nasional adalah terbangunnya manusia Indonesia yang berani menegakkan keadilan dan mampu membangun peradaban. Tujuan Allah SWT menciptakan manusia sebagai Khalifahtulloh adalah yang beraklaq kulkarimah yaitu manusia yang berani menegakkan keadilan dan membangun peradaban. Maka hanya orang berilmu yang bisa membangun peradaban. Manusia Indonesa berdasarkan Pancasila adalah manusia yang berilmu, agar mampu menegakkan keadilan dan peradaban. Pengertian dasar dari keadilan, mengerti baik dan buruk, salah dan benar, serta berani memilih dan mempertahankan yang baik dan benar. Oleh sebab itu manusia Indonesia harus dipimpin oleh hikmah (kebenaran) kebijaksanaan (kebaikan). Maka dalam permusyawaratan akan menghasilan mufakat yang maslahat untuk “semua buat semua”. Inilah yang dimaksud dengan demokrasi konsensus yang harusnya berlaku di Indonesia. Bukan demokrasi banyak-banyakan suara, kalah-menang, kuat-kuatan, Oligarki, yang menang yang paling punya negara. Kemudian presiden dijadikan petugas partai politik seakan negara berada di bawah partai politik. Ini keblinger dan penyimpangan. Makanya negara jadi ruwet, para ahli tata negara masih terus berdebat soal demokrasi 20 % presidential threshold. Gugat-menggugat, padahal demokrasi pilsung, pilpres, pilkada cocok untuk UUD 2002, bukan untuk UUD 1945. Aneh ngomongnya ingin kembali ke UUD1945 tetapi ribut ikut pilpres. Untuk menyelesaikan keruwetan dalam ketatanegaraan, maka jalan keluarnya anggota MPR periode 2002-2004 yang jumlahnya 700 orang yang masih hidup yang dipimpin Ketua MPR saat itu Prof Amin Rais harus melakukan tobatan nasuha dengan membuat pernyataan terjadi kekeliruan dan mengganti, serta memberlakukan kembali UUD 1945. Dengan demikian akan terjadi renkonsiliasi nasional menuju Indonesia yang lebih baik. Beranikah dari 700 orang pengamandemen itu mengambil inisiatif tersebut? Sebab kalau tidak, masa depan anak cucu kita akan menjadi jongos di negerinya sendiri. (*)
Waduh, Pancasila yang Mana Mas Ganjar?
Oleh M. Rizal Fadillah Pemerhati Politik dan Kebangsaan DALAM Rakernas ll PDIP di Lenteng Agung Jakarta kemarin telah dibacakan Rekomendasi Rakernas. Ganjar Pranowo membacakan bagian Ideologi, Sistem Politik, dan Pemilu. Hal yang menarik dari Rekomendasi bacaan Ganjar di antaranya adalah soal pembumian Pancasila. Berkaitan dengan masalah tersebut Harian Umum Republika memberitakan : Ganjar menuturkan, Rakernas ll PDIP juga menegaskan pentingnya pembumian Pancasila berdasarkan falsafah dan spirit kelahirannya pada 1 Juni 1945. Pancasila sebagai ideologi, falsafah, landasan dan bintang penuntun seluruh kebijakan strategis pemerintahan dan menjadi pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara. Dari narasi di atas penting untuk dipertanyakan apa yang dimaksud dengan \"pembumian Pancasila berdasarkan falsafah dan spirit kelahirannya 1 Juni 1945\"? Bukankah kita semua seharusnya berpegang pada falsafah dan spirit Pancasila 18 Agustus 1945? Betapa bahaya jika yang dimaksud Pancasila 1 Juni 1945 itu berfungsi \"sebagai ideologi, falsafah, landasan dan bintang penuntun seluruh kebijakan strategis pemerintahan dan menjadi pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara\". Ganjar atau PDIP harus menjelaskan hal ini agar tidak diinterpretasi bahwa misi partai adalah makar ideologi, yaitu ingin mengubah Pancasila dari rumusan sebagaimana yang ditetapkan PPKI 18 Agustus 1945 menjadi Pancasila dengan rumusan 1Juni 1945 dimana Kebangsaan adalah sila pertama dan Ketuhanan sebagai sila terakhir. Penting juga klarifikasi relevansi dengan narasi Mukadimah AD PDIP: \"PDI Perjuangan memahami Partai sebagai alat perjuangan untuk membentuk karakter bangsa berdasarkan Pancasila 1 Juni 1945\" Juga Pasal 10 AD tentang Tugas Partai butir g berbunyi :\"mempengaruhi dan menjiwai jalannya penyelenggaraan negara agar senantiasa berdasarkan pada ideologi Pancasila 1 Juni 1945 dan UUD 1945 serta jalan Trisakti sebagai pedoman strategis dan tujuan kebijakan politik Partai demi terwujudnya pemerintahan yang kuat dan efektif, bersih dan berwibawa\". Tanpa klarifikasi maka perjuangan PDIP sama saja dengan gerakan yang mengarah pada makar ideologi. Ideologi dan falsafah negara itu adalah Pancasila 18 Agustus 1945, bukan Pancasila yang lain. \"Berkaitan dengan hal tersebut kurikulum pendidikan nasional di seluruh strata pendidikan harus memasukkan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib\" tutur Ganjar. Nah, Pancasila mana yang harus masuk dalam kurikulum seluruh strata pendidikan itu, mas Ganjar? Jika yang dimaksud adalah Pancasila 1 Juni 1945 maka hal itu adalah subversi ideologi. Dan untuk ini Negara tidak boleh memberi toleransi. Seluruh elemen bangsa harus peduli dan waspada bahwa ideologi Pancasila benar-benar sedang terancam. Pancasila 18 Agustus 1945. Bandung, 25 Juni 2022
Bayangan Capres 2024
Jalan untuk ingin tenang, damai, dan harapan negara Indonesia kembali ke kiblat bangsa, serta harapan lahirnya Dekrit untuk kembali ke UUD 1945 Asli telah sampai jalan buntu. Oleh: Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih SINYAL politik tidak bisa ditafsirkan dengan eksak karena kebiasaan dan perkembangan partai politik – karena masing masing partai tidak memiliki kemandirian atau percaya diri atas kekuatannya sendiri, sangat tergantung dengan kekuatan di luar dirinya. Bagi parpol, Pilpres 2024 masih cukup waktu untuk bermanuver. Sekedar membaca sinyal dan perkembangan yang ada, tebakan politik tentang siapa Capres/Cawapres mulai terlihat bentuknya sekalipun masih buram. Setidaknya ada beberapa politisi dan tokoh yang namanya mulai digadang-gadang untuk mengikuti kontestasi Pilpres 2024 mendatang. Berikut beberapa nama yang disebut-sebut itu. Puan Maharani Puan Maharani yang kini menjabat Ketua DPR RI adalah putri Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. Akan menjadi incaran untuk dipinang para Capres karena hampir bisa ditebak Puan belum layak menjadi Capres, tetapi layak sebagai Cawapres. Tergambar capres yang layak menarik Puan (dengan kekuatan PDIP yang bisa maju secara mandiri tanpa koalisi dan pengaruh Megawati dengan Oligarki lebih kuat daripada Jokowi): Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto, dan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Lainnya bukan pada kelas bakul bakso tetapi masih sangat buram. Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah ini hanya mengandalkan Joko Widodo sebagai broker untuk bisa ditolong nasib politiknya. Belum masuk tokoh elit di PDIP, miskin gagasan dan inovasi, hanya mengandalkan tebar pesona dan pencitraan saja. Dugaan kuat kesan elektabilitas tinggi karena jasa rentalan survei. Sampai saat ini belum ada respon positif dari Oligarki. Bisa jadi, sangat besar kemungkinannya terpental. Jika Ganjar memaksakan diri maju, kecuali PDIP sendiri yang mengajukan, dengan pengaruh kuatnya, Megawati bisa meminta KPK untuk memproses kasus hukum yang melilitnya. Prabowo Subianto Ketum Parai Gerindra yang kini menjabat Menteri Pertahanan itu supaya bisa maju harus koalisi dengan partai lain. Netizen mencurigai irtegritasnya labil. Pendukung lama (Pilpres 2019) terpecah, bahkan sebagian merasa sakit hati telah dikhianati (khususnya umat Islam) hampir tidak bisa lagi disembuhkan. Loyalitasnya kepada Oligarki dicurigai. Posisinya cukup berat kecuali ia bisa berpasangan dengan Puan Maharani (PDIP). Peluang lain mencari pasangan untuk koalisi atau rental partai lain. Koalisi Gerindra dan PKB itu tidak lebih hanya mainan belaka. Apalagi jika Muhaimin Iskandar, Ketum PKB maunya jadi Cawapres. Tentunya KPK tidak akan tinggal diam. Kasus “Kardus Durian” dan dugaan dia terlibat dalam kasus korupsi lainnya dibuka KPK. Prabowo akan sulit memenangkan pertarungan dalam Pilpres 2024. Sebaiknya Prabowo tidak perlu ladi turun ke gelanggang Pilpres 2024. Berilah kesempatan kepada “anak muda” untuk turut dalam kendaraan Gerindra dan beri dukungan kepadanya. AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Nama Ketua DPD RI itu mulai mendapat respon dari masyarakat, khususnya kelas menengah dan atas. Berkat kegigihan perjuangan, ketegasan sikap, dan keinginan negara kembali pada jalur konstitusi yang benar. Posisinya sangat tergantung pada Presidential Threshold 0 % dan kemampuannya melakukan bargaining position dengan parpol. Kendala yang menghadang, ia tak disukai Oligarki karena serangan ke Oligarki sangat keras dan frontal. Realistis kalau bisa “meminang” Puan. Persoalannya, maukah Puan dan PDIP dipinang LaNyalla? Dalam politik, tidak ada yang tak mungkin, meski hingga saat ini LaNyalla masih berjuang untuk PT Nol Persen. Anies Baswedan Harus diakui, nama Gubernur DKI Jakarta ini salah satu Capres yang paling kuat di mata rakyat, telah muncul relawan dan dukungan bawah yang relatif tumbuh secara alami. Ada emosi Umat Islam akan mendukungnya. Ini telah menorehkan kesan capres yang cerdas, jujur, memiliki banyak gagasan dan inovasi dari potret gambaran selama ini memimpin Jakarta. Tampaknya cukup kuat NasDem, PKS, dan Demokrat bakal merapat dengan munculnya tokoh politik kawakan seperti mantan Wapres Jusuf Kalla yang terus melakukan lobi-lobi politiknya yang tenang dan senyap. Adapun lawan Oligarki tidak ada minat dengan Anies Baswedan. Apalagi, rezim saat ini tidak menyukainya, dan bahkan serangan dari Buzzer Oligarki sangat besar. Tujuannya tidak lain untuk men-down grade namanya sampai sukses Formula E pun, masih terus dicari kesalahannya. Hanyalah untuk menjatuhkannya. Munculnya nama lain yang ingin maju sebagai Capres sepertinya belum layak untuk masuk dalam tebakan gambaran Capres 2024. Gambaran di atas tentu masih sangat kasar. Tentu pihak Oligarki melalui “mantri” yang selama ini menjadi “komandan” di lapangan bisa dipastikan masih bargaining dan tawar-menawar dengan parpol yang sudah terjebak dengan permainannya. Indikasinya, hingga kini tidak ada satup parpol pun yang berani memutuskan nama Capres yang bakal diusungnya. Apalagi saat Oligarki telah mengadakan “raker” dan memutuskan Capres bonekanya. Semua bisa berantakan. Semua prediksi yang ditulis di atas bisa berjalan mulus jika tidak ada gejolak politik akibat berbagai kebijakan pemerintah yang telah menyusahkan rakyat. Gerakan People Power menjadi bayang-bayang yang menakutkan Oligarki. Jika pada akhirnya terjadi people power, semua rencana Oligarki yang sudah disusun dapat dipastikan bakal berantakan. Pemilu 2024 bisa saja tertunda! Perang Saudara Oligarki dengan semua binaan, piaraan, asuhan, boneka dan pasukannya – sepertinya sudah tidak bisa diajak berdamai untuk kembali membangun dan mengembalikan negara sesuai kiblat bangsa seperti amanah tujuan negara dalam Pembukaan UUD 1945. Oligarki sudah keras kepala, bandel, dan merasa semua kekuatan dan kendali negara sudah full ada dalam genggamannya. Jika rakyat sudah tak punya lagi kedaulatan negara, pilihannya hanya tinggal mau ikut kebijakan dan kemauan oligarki atau tidak, dengan segala resikonya. Itulah riil keadaan yang kini sudah terjadi. Kalau demikian keadaannya maka pilihannya perang. Wujudnya bisa menjadi perang saudara, sekalipun tujuan dari perang adalah melumpuhkan dan menghancurkan Oligarki yang sudah kelewat batas akan menghancurkan negara ini. Situasinya kini sudah sangat menghawatirkan, rentan sekali akan lahirnya kerusuhan, bentrok antar anak bangsa, people power atau Revolusi. Semua itu akibat rakyat sudah terlalu tertekan dengan kondisi ekonomi yang makin sulit akibat kebijakan pemerintah yang pro Oligarki. Jalan untuk ingin tenang, damai, dan harapan negara Indonesia kembali ke kiblat bangsa, serta harapan lahirnya Dekrit untuk kembali ke UUD 1945 Asli telah sampai jalan buntu. Yang akan muncul kerusuhan dan bisa terjadi melalui perang saudara: “Ingin damai harus siap perang”. Raplh Warso Emerson mengatakan: “Alam telah memutuskan bahwa apa yang tidak sanggup membela diri takkan dibela”. Jika ini terjadi, maka saat itulah dapat dipastikan akan muncul Kesatria yang bisa menyelamatkan NKRI dari perpecahan dan peperangan. (*)
Perlukah Kepala BIN Menghadiri Rakernas PDIP?
Oleh Asyari Usman Jurnalis Senior FNN Ada yang sangat aneh dan sangat khas Indonesia pada pembukaan Rakernas PDIP, 21 Juni 2022. Yaitu, kehdiran Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Komjen Purn Budi Gunawan. Mengapa aneh? Karena sulit menejelaskan relevansi kehadiran Kepala BIN di acara partai politik. Katakanlah BIN memang mengurusi sepak terjang parpol. Tapi, apakah mengurusi parpol-parpol harus ditunjukkan dalam bentuk menghadiri acara-acara mereka? Dengan kehadiran Kepala BIN di Rakernas PDIP itu, maka konsekuensinya lembaga intelijen tersebut harus juga menghadiri acara serupa yang dilaksanakan oleh parpol-parpol lain. Tidak konsisten kalau hanya muncul di Rakernas PDIP tapi tidak hadir di Rakernas parpol-parpol lain. Seterusnya, ada pertanyaan: apakah Kepala BIN pantas hadir di acara parpol? Tak mudah untuk dijawab. Dan semakin sulit menjelaskannya ketika Kepala BIN hanya hadir di rakernas PDIP. Mengapa hanya Rakernas PDIP? Apakah karena Banteng sedang menjadi partai terbesar di DPR? Atau, apakah Kepala BIN punya hubungan istimewa dengan PDIP atau elit partai itu? Kalau iya, apakah Kepala BIN boleh punya hubungan istimewa dengan parpol tertentu? Super aneh. Sangat mungkin, satu-satunya negara di dunia ini yang kepala intelijennya hadir di acara parpol adalah Indonesia. Unik sekali. Di negara-negara dengan sistem demokrasi, intelijen adalah aparatur negara yang bertugas untuk mengumpulkan segala macam informasi yang mengancam negara dan kemudian menganalisis tumpukan informasi itu. Menurut UU No 17 Tahun 2011, intelijen negara berperan melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan untuk deteksi dini juga peringatan dini. Ini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan serta keamanan nasional. BIN adalah koordinator untuk semua unit intelijen yang ada di semua kementerian dan institusi lainnya. Nah, apakah seorang pimpinan badan intelijen memang perlu duduk di depan podium Rakernas sebuah parpol? Apa tujuan dari kehadiran Kepala BIN di situ? Tentu sulit menjelaskannya. Sebab, lembaga intelijen dan orang-orangnya tidak lumrah hadir dengan identitas yang jelas. Di Rakernas PDIP, Megawati mengucapkan bahwa yang hadir ada juga “Kepala BIN”, dst. Ada kesan Bu Mega senang pembukaan Rakernas PDIP dihadiri oleh orang nomor satu di BIN. Seolah ada keperluan psikologis partai ini untuk menunjukkan bahwa pimpinan dari salah satu institusi terkuat dan ditakuti di Indonesia memberikan “approval” (restu) kepada PDIP. Kepala BIN itu adalah simbol dari tugas-tugas keintelijenan. Lembaga ini harus steril dari konflik kepentingan. Parpol, ormas, konglomerat, dan individu-individu yang terlalu dekat dengan pimpinan BIN bisa membuka pintu KKN yang pernah menghancurkan Indonesia, dan kelihatannya akan mengulang kembali.[]
Dua Puluh Persen adalah Kejahatan Politik
Oleh M. Rizal Fadillah Pemerhati Politik dan Kebangsaan ADANYA Presidential Threshold (PT) 20 % adalah kezaliman atau kejahatan politik. Membunuh hak partai kecil untuk dapat mengajukan Calon Presiden kecuali hanya dengan Koalisi. Koalisi itu sendiri adalah sarana kooptasi partai besar atas partai kecil. Atau secara tidak langsung merupakan bentuk pemaksaan. Pola pemaksaan dalam politik merupakan wujud dari sistem politik yang tidak sehat alias sakit. Mahkamah Konstitusi telah menerima belasan gugatan untuk PT 20 % tersebut dan hebatnya seluruhnya ditolak. Alasan terbanyak adalah \"legal standing\" yang tidak tepat. MK ternyata memiliki pandangan yang sangat sempit dalam memahami pihak yang mengalami kerugian konstitusional. Partai politik peserta pemilu yang dirugikan, oleh karenanya partai politik atau gabungan partai politik itu saja yang berhak untuk menggugat. Sempit sekali cara pandang seperti ini. Soal Pilpres bukan semata urusan partai politik tetapi urusan semua elemen warga negara. Karena hal ini menyangkut hak dipilih dan memilih. Dengan PT 20 % terjadi pembatasan hak konstitusional untuk dipilih dan memilih. Proses menjadi tidak demokratis dan tentu semua tahu bahwa maksud dan tujuan kita ber-konstitusi itu bukan model pembatasan seperti ini. PT 20 % hanya memperkuat oligarki atau menyuburkan cukong alias bandar. Pemilik kapital sangat leluasa untuk bermain dalam Pilpres. Mengatur pasangan dan mencurangi kemenangan. Tragedi 2019 akan terulang bahkan mungkin lebih brutal nanti pada Pilpres 2024. Jokowi sendiri memang tamat tetapi boneka baru segera bisa dibuat. Produk pabrik PT 20 %. Hakim MK 2019 telah mendapat \"gratifikasi\" perpanjangan sehingga akan mengadili kembali gugatan Pilpres 2024. Hakimnya itu-itu juga dan terbukti telah berprestasi dalam memenangkan oligarki melalui sukses Jokowi. Tak berguna kalaupun ada \"dissenting opinion\". Hal itu hanya bagian dari kepura-puraan dalam berdemokrasi. Dengan banyaknya gugatan sudah terbukti UU No 7 tahun 2017 khususnya Pasal 222 secara sosiologis adalah UU yang buruk. Meskipun mungkin saja secara prosedur pembentukan undang-undang (juridis formal) sudah benar. Apalagi jika dilihat dari aspek filosofis maka kesimpulannya UU No 7 tahun 2017 ini adalah undang-undang yang zalim atau tidak adil. Harus dirombak atau dibatalkan. Dalam penerapan hukum Hakim MK telah memahami hukum secara sempit dan legistis atau berfilsafat legisme atau berfungsi hanya sebagai tukang tiup \"terompet undang-undang\". Padahal semestinya Hakim dalam menerapkan hukum harus mampu membaca perasaan keadilan masyarakat. Ajaran legisme adalah ajaran kuno dan sudah lama ditinggalkan. Faham Sociological Jurisprudence seperti yang dikemukakan Roescou Pound lebih layak untuk dianut apalagi jika sampai pada memahami hukum sebagai sarana pembangunan masyarakat (law as a tool of social engineering) maka cara pandang Hakim Konstitusi yang positivis atau legistis dan tidak demokratis harus sudah dibuang ke keranjang sampah. PT 20 % adalah sampah politik, bau dan busuk. Mempertahankan PT 20% adalah suatu kejahatan politik dan catatan hitam hukum. Rekayasa oligarkis dalam membunuh demokrasi. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadi kumpulan para penjahat dan pembunuh itu. Bandung, 24 Juni 2022
Menunggu Rapat Politbiro Oligarki
Inilah mengapa banyak Ketum Parpol mendadak berlomba-lomba memasarkan partainya dengan aneka cara. Bahkan ada partai nekat, hanya bersandar pada hasil rentalan survei dan pencitraan. Oleh: Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih SIKON politik periode kedua Joko Widodo menjabat Presiden RI mencuatkan akrobatik kiat politik anomali berlumur aroma drama politik tanpa bentuk dan arah yang jelas. Ketika koalisi gemuk delapan parpol mulai retak, bahkan pecah telah menjadi pemantik utama mengeruhnya sikon politik terkini. Menimbulkan bara panas bagaikan api nan tak kunjung padam. Ditengarai publik, sepertinya ada yang sengaja merawat sang api supaya tetap membara. Presiden dengan kewenangan dan kekuasaan bermain tukar guling/tukar tambah kekuasaan dengan resaffel kabinet menarik kader dari partai gurem untuk menambah amunisi kekuatannya yang mulai lunglai. Presiden dengan leluasa menggunakan kekuasaannya untuk berbelanja “tameng” pelindung dari serangan politik pihak oposisi. Presiden harus berselancar di atas ombak politik yang tidak menentu dinamikanya dalam gelombang pasang surut. Menjual posisi di kementerian (ministerial portfolio) untuk merealisasikan platform politik, “rampasan perang” (spoils of office) berupa akses terhadap proyek negara .... baik yang terlihat maupun tak tercium oleh publik” (Arya Budi, Kompas, 18 Juni 2022). Pemilu 2024 mendatang pada 14 Februari 2024 masih 20 bulan lagi, namun elit politik mulai sibuk membangun koalisi. Target besarnya jelas: berlomba untung- untungan menanam investasi untuk presiden baru. Muncul KIB (Koalisi Indonesia Bersatu), disusul koalisi “Semut Merah”, Gemuruh konvensi partai NasDem dan Raker PDIP yang mengobrak-abrik akrobat rekayasa koalisi. Lahirlah pola politik gambler, berselancar spekulasi membuka lapak mencari peluang dari hasil jaringannya. Akibat adanya presidential threshold (PT) 20 persen hasil Pemilu 2019, semua terperangkap: partai besar elektabilitasnya capresnya rendah. Capres yang elektabilitasnya memenuhi standar partai tidak kuat ngungkit. Partai gurem pun berusaha merekayasa angkat kader dari luar partainya. Capres yang elektabilitasnya tinggi ternyata tidak memiliki partai. Sehingga, ini semua blunder menerpa dirinya yang tidak sadar ada pemain (Politbiro) di balik layar yang mengendalikan. Terpantau terpaksa beberapa partai bermanuver mondar-mandir tidak jelas akan kemana. Dinamika politik “lari berputar-putar” di situ-situ saja: tidak jelas siapa mengejar siapa dan akan kemana. Inilah mengapa banyak Ketum Parpol mendadak berlomba-lomba memasarkan partainya dengan aneka cara. Bahkan ada partai nekat, hanya bersandar pada hasil rentalan survei dan pencitraan. Apa yang akan terjadi dari akrobat maut para partai berkoalisi, semua akan berakhir dalam penantian menunggu hasil rapat politbiro Oligarki. Siapa yang akan dipanggil ke Istana Oligarki. Dan, siapa yang akan dianggap layak jadi presiden dan siapa yang akan dibuang ke got politik Oligarki. Pilpres 2024 sesungguhnya saat ini sudah selesai, hanya dengan keajaiban Tuhan Yang Maha Kuasa saja yang bisa merubahnya. Beberapa partai akan berakhir tragis mengais belas kasih Oligargi berharap mendapatkan pundi-pundi finansial agar bisa berlaga dalam Pilpres 2024. Tragis memang. Itulah wajah politik Indonesia saat ini. (*)
“Presidential Threshold” 20 Persen Tanpa Pilpres
Para aktivis demokrasi mengancam, bilamana tututan pembatalan PT 20% itu ditolak oleh MK, mereka menuntut agar MK dibubarkan, dan untuk itu pula mereka akan mengorganisasi gerakan People Power. Oleh: Muhammad Chirzin, Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta PERHELATAN Pilpres akan dilaksanakan 2 tahun lagi, pada tahun 2024. Salah satu perubahan UUD 1945 melalui amandemen ialah tentang Pemilihan Presiden dan pembatasan masa jabatan Presiden. Hasil Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan, Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan (sistem presidentil). Pemilihan presiden tersebut dilakukan langsung oleh rakyat di mana calon presiden dicalonkan dalam satu paket berpasangan dengan calon wakil presiden oleh partai atau gabungan partai peserta pemilu. Pemenang adalah pasangan yang memperoleh suara 50% + 1 secara nasional dan suara yang diperoleh itu tersebar sebagai mayoritas di paling tidak 2/3 provinsi. Bila tidak ada yang memperoleh dukungan demikian, maka digelar pemilihan ulang. Pemenang pertama dan kedua dalam putaran pertama akan bertanding lagi dalam putaran kedua. Kali ini pasangan yang memperoleh suara paling banyak dinyatakan sebagai pemenang. Aturan ini ditetapkan demikian untuk menghadapi kenyataan, masyarakat Indonesia itu tersebar dan amat majemuk. Menjadi Presiden kiranya jangan hanya dengan dukungan jumlah suara 50% + 1 yang terpusat di daerah tertentu saja, tetapi Presiden bagi segenap bangsa dan tanah air. Tata cara Pemilihan pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum 2017. Pemilihan Presiden-Wakil Presiden yang akan datang masih menggunakan UU Pemilu 2017 yang telah digunakan pada Pilpres 2019 yang diikuti oleh dua pasang Capres-Cawapres, yakni Pasangan 01 Joko Widodo – Ma\'ruf Amin, dan Pasangan 02, Prabowo Subianto – Sandiaga Uno. Dampak Pilpres 2019 lalu berupa pembelahan rakyat masih ada hingga kini yang dahulu populer dengan sebutan Cebong dan Kampret. Pasal 222 UU Pemilu adalah paling krusial, apalagi menyangkut Presidential Threshold 20%. Gde Siriana menulis di Twitter, 16 juni 2022, 20:56, “Sy melihat hanya ada 3 jenis Capres mendatang. 1) Capres Istana (penerus kekuasaan rezim dan Oligarki), 2) Capres Joki (Capres maju untuk kalah, hny sekedar penuhi syarat Pilpres demokratis), dan 3) Capres Perubahan (tetapi akan dihambat melalui syarat PT 20%). Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyatakan dalam Musyawarah Daerah tahun 2022 Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD) DKI Jakarta, Sabtu (11/6/2022), bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu penyumbang terbesar ketidakadilan dan kemiskinan struktural di Indonesia. Oleh sebab itu, secara kelembagaan DPD RI telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas Pasal 222 tersebut. Melalui pasal ini Oligarki Ekonomi mengatur kongsi untuk menentukan siapa pimpinan nasional bangsa. Pasal 222 memaksa partai politik berkoalisi untuk memenuhi ambang batas. Akibatnya, Capres dan Cawapres yang akan dipilih oleh rakyat menjadi sangat terbatas. Pasal tersebut menjadi pintu masuk bagi Oligarki Ekonomi dan Oligarki Politik untuk mengatur dan mendesain pemimpin nasional yang akan mereka ajukan ke rakyat melalui Demokrasi Prosedural, Pilpres. Dengan begitu janji-janji manis Keadilan Sosial dan Kemakmuran Rakyat yang diucapkan kandidat Capres-Cawapres tidak akan pernah terwujud. Karena, yang membiayai proses munculnya pasangan Capres dan Cawapres itu adalah Oligarki Ekonomi, dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri dari kebijakan yang tentu harus berpihak kepada mereka. LaNyalla mempertanyakan kemampuan seorang Capres untuk menghentikan impor garam, gula, dan komoditas lainnya, sementara Oligarki Ekonomi yang mendesain Capres itu bagian dari penikmat uang rente dari keuntungan Impor. Bagaimana mungkin seorang Capres akan mewujudkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar bila Oligarki Ekonomi yang membiayai Capres tersebut adalah penikmat konsesi lahan atas sumber daya alam hutan dan tambang? Seorang Capres juga tidak akan mampu melakukan Re-Negosiasi kontrak-kontrak yang merugikan negara terhadap cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak, seperti Listrik dan Energi, jika Oligarki Ekonomi adalah bagian dari penikmat dalam kontrak-kontrak tersebut. Bila LaNyalla berpendapat bahwa Presidential Threshold 20% adalah akar masalah ketidakadilan dalam Pemilihan Presiden, menurut hemat saya, akar dari akar masalah tersebut adalah Amandemen UUD 1945 yang menetapkan presiden dipilih langsung oleh rakyat. Padahal Sila ke-4 Pancasila mengamanatkan Pemilihan Presiden melalui perwakilan. Pilpres pasca amandemen menganut prinsip demokrasi liberal, memberikan hak suara pada setiap warga negara, tanpa mempertimbangkan isi kepalanya. Para aktivis demokrasi mengancam, bilamana tututan pembatalan PT 20% itu ditolak oleh MK, mereka menuntut agar MK dibubarkan, dan untuk itu pula mereka akan mengorganisasi gerakan People Power. Jika hal itu benar-benar terealisasi, maka boleh jadi Presidential Threshold 20% tetap ada, tapi tanpa Pilpres 2024! (*)
Mengapa Tidak Berempati Pada 6 Ayah yang Putranya Dibunuh dan Disiksa
Oleh M. Rizal Fadillah Pemerhati Politik dan Kebangsaan KINI meski masih berduka, Ridwan Kamil sudah mulai \"ngabodor\" yang membuat nitizen bingung antara harus tertawa atau sedih. Bodoran seperti lokasi makam Cimaung disebut Tigerwater, salah tulis Bern menjadi Berlin dikoreksi Bekasi, petazi\'ah yang menyatakan mohon maaf lahir bathin dikomentari dikira halal bihalal, serta netizen yang khawatir trauma, jawabannya tidak phobia kecuali bayar hutang. Ada nuansa empati berlebihan dalam peristiwa musibah tenggelamnya Emmeril Kahn Mumtadz putera Gubernur Ridwan Kamil. Kita tentu berduka dan simpati pada orang tua yang kehilangan putera tercintanya. Apalagi tenggelam saat berenang. Semoga Eril kembali dengan bahagia dan kedua orang tua sabar menerimanya. Tentu hal ini menjadi ujian berat bagi keluarga. Tetapi fenomenanya menjadi sedikit terganggu, terutama pada saat penyambutan \"semarak\" yang berlangsung hingga pemakaman. Pengerahan anak-anak sekolah menjadi di luar kelaziman. Apalagi tersiar berita bahwa pengerahan tersebut bersumber atas surat resmi instansi atau dinas. Tanpa harus menyinggung pertanyaan akan prestasi dan kontribusi Eril bagi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara nyatanya prosesi itu dinilai berlebihan. Netizen yang banyak bersimpati sudahlah pasti, sementara yang mengkritisi juga ada. Hal yang biasa untuk penilaian baik atau buruk. Ibrah atau pelajaran kesedihan dan rasa sayang orang tua pada putera yang meninggal karena musibah juga berlaku sama pada orang tua enam putera yang meninggal dibunuh dan disiksa aparat. Enam anggota laskar FPI yang tanpa dosa telah dihabisi. Sangat tragis. Orang tua itu merasakan lebih sakit lagi karena si pembunuh dan penyiksanya ternyata dilepaskan oleh Hakim Pengadilan di negara Pancasila. Adakah simpati atau empati kita sama seperti meninggalnya Eril putera Gubernur Ridwan Kamil yang meninggal tenggelam saat rekreasi berenang ? Tentu tidak ! Karena orang tua keenam putera yang dibunuh dan disiksa itu bukan pejabat yang terkenal. Mereka orang biasa yang tidak punya kekuasaan dan kekayaan. Orang tua yang hanya mampu sekedar memberi makan anak-anaknya. Untuk menyekolahkan pun sudah teramat berat. Adakah karangan bunga atau ucapan duka cita di media satu halaman ? Adakah penyambutan yang dikerahkan di sepanjang jalan ? Jika Eril diberi predikat syahid, adakah keenam putera yang meninggal itu berpredikat biasa-biasa saja ? Padahal mereka itu sedang mengawal gurunya, membela dengan nyawa atas ulama yang dihormati, mereka menjadi martir agar guru, pemimpin, ulama yang dijaganya dapat lolos dari pengejaran dan upaya pembunuhan oleh orang tidak dikenal ? Alangkah indahnya setelah merasakan betapa beratnya hati ditinggal putera tercinta, Bapak Gubernur Ridwan Kamil tiba-tiba datang bersimpati kepada enam ayah yang puteranya meninggal karena ditembak oleh aparat dahulu. Bukanlah menunjukkan empati itu adalah sikap yang membahagiakan? Keenam putera itu sedang berjuang di jalan Allah lalu dibunuh dan disiksa dengan keji. Di negeri sendiri bukan di luar negeri. Sayang minim empati. Difitnah membawa senjata dan melawan petugas, bahkan awalnya didisain untuk menjadi tersangka. Kita perlu belajar jujur, apa adanya, jauh dari sekedar membangun pencitraan. Siapapun menyadari bahwa anak adalah titipan Allah yang dapat diminta kembali titipannya itu. Begitu juga dengan titipan lain seperti kekayaan atau kekuasaan. Tidak ada guna habis-habisan untuk menumpuk kekayaan dan tidak ada gunanya pula berambisi untuk memperbesar kekuasaan. Semua itu tidak akan abadi, kelak akan diambil kembali. Mungkin tiba-tiba. Kita belasungkawa atas meninggalnya Eril putera Ridwan Kamil, kita pun harus berempati dan berbelasungkawa pula pada keluarga keenam syuhada yang dibunuh dan disiksa sadis dalam kasus KM 50. Jangan ada perlakuan diskriminasi dan penyikapan berlebihan terhadap peristiwa musibah seperti ini. Khawatir ditegur Allah nantinya. Bandung, 23 Juni 2022