OPINI

Jangan Berhenti Tangan Mendayung, Nanti Arus Membawamu Hanyut

Hancur.... Barongsai menari berpesta pora, beratraksi melibas Reog. Itulah hasil instan reformasi. Oleh : Letjen (Purn) TNI M. Setyo Sularso, Mantan Inspektur Jenderal TNI PANCASILA dan UUD 1945, dibuat oleh Generasi yang merasakan susahnya iuran mendirikan republik. Ketika beliau yang adalah para pejuang menyusun Dasar Negara dan UUD ‘45, bau mesiu masih ada di hidung mereka. Tangannya pun masih bergetar merasakan mengangkat rekannya yang terkapar berlumuran darah, dan bambu runcing juga masih tersandar di kamarnya. Mereka merasakan hidup susah dan dibantai penjajah. Sehingga, paham bagaimana mencari cara untuk mewariskan Republik ini supaya berumur panjang. Jangan bikin susah anak cucu, sehingga demikianlah bunyi UUD 1945. Presiden ialah Orang Indonesia Asli (pasal 6 ayat 1). Sangat disayangkan: Gagal.    Sebagian mereka menyaksikan, jerih payah dan rangkaian perjuangan yang melahirkan TMP (Taman Makam Pribumi) dari Sabang sampai Merauke di- Delete... oleh generasi sesudahnya yang bernafsu memutar jarum Kompas melebihi 360 derajat. Melupakan semboyan: Bangsa yang besar adalah .....! Sangat berbeda,  orang yang pernah berjuang dengan resiko nyawanya, kemudian memimpin negeri (seperti Vietnam) saat ini dengan mereka yang hanya mengambil hasil panen yang bibitnya disemai generasi pejuang.   Hancur.... Barongsai menari berpesta pora, beratraksi melibas Reog. Itulah hasil instan reformasi. Belajar dari keadaan yang ada di sekitar kita hari ini, kedunguan mindset yang sudah terpola dan tanpa terasa menggiring kita memasuki abad Benturan Peradaban, hanya ada satu jalan, dan harus diperjuangkan oleh kaum Bumi Poetra: Kembali ke UUD \'45 Asli! (*)

Perlu Waspada, Bisa Jadi Akan Ada Deklarasi ISIS Dukung Anies

Oleh Asyari Usman - Jurnalis Senior FNN  RAKYAT pendukung Anies Baswedan tak perlu gerah. Semua orang sudah paham bahwa para penguasa rakus dan oligarki jahat pasti akan menjegal beliau. Mereka tak akan membiarkan Anies masuk ke Istana dengan mudah. Mereka gunakan segala cara. Termasuklah operasi intelijen untuk mencitrakan bahwa Anies akan duduk di Istana untuk menjalankan agenda radikalisme. Inilah yang terjadi di acara deklarasi yang bertajuk “Majelis Sang Presiden Kami” di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta, pada 8 Juni 2022, kemarin. Ada yang disusupkan ke acara ini. Dengan cara yang sangat pintar. Atau, lebih tepat dengan cara yang sangat licik. Liciknya begini. Gerombolan yang disusupkan itu disuruh membawa bendera Tauhid. Tentu ini sangat dilematis bagi panitia penyelenggara. Bagaimana tidak dilematis! Bendera itu bertuliskan kalimat syahadat. Tampak sangat tercela untuk ditolak pemajangannya di acara itu. Tapi, di sisi lain, oligarki dan para penguasa laknat tahu persis bahwa pemajangan bendera Tauhid itu oleh kaki-tangan mereka adalah salah satu bentuk pencitraan buruk bagi Anies di mata orang-orang yang tidak mengenal beliau dan yang tak paham Tauhid. Bagi orang yang mengerti, mungkin tidak masalah. Salah seorang penyelenggara merasa perlu tegas meminta agar deklarasi dukungan untuk Anies tidak terjebak agenda intelijen. Sampai akhirnya terjadi pertengkaran antara sesama orang Islam. Kedua bendera tersebut ditarik seketika. Peristiwa ini sangat memprihatinkan. Sampai viral pula. Tampaklah bahwa masih ada saja elemen umat Islam yang bersedia dijadikan kaki-tangan intelijen. Inilah yang diinginkan oleh pihak-pihak jahat yang merasa terancam jika Anies menjadi presiden. Kelihatannya, operasi intellijen seperti ini akan terjadi lagi entah di mana. Dalam bentuk yang sama atau versi lain. Para buzzer islamofobik merasa mendapat amunisi untuk kembali menyerang Anies setelah Pak Gub sukses menyelenggarakan balap Formula E. Seperti biasa, kehadiran bendera Tauhid di acara deklarasi di Hotel Bidakara itu digoreng oleh gerombolan buzzer upahan. Umat perlu selalau waspada. Sangat mungkin akan ada pencitraan buruk yang lebih sadis lagi terhadap Anies. Bisa jadi kaki-tangan intelijen lainnya akan mendeklarasikan dukungan untuk Anies atas nama ISIS seluruh dunia. Tidak ada susahnya bagi intelijen untuk membuat rekayasa ini.[]

Strategi Politik Rezim Boneka Masih Sama

Politik adu domba seperti ini masih akan terus terjadi dan terulang, nistanya menggunakan tenaga bayaran dengan tampilan kebesaran simbol identitas agama hanya dengan bayaran seratus lima puluh ribu. Oleh: Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih REZIM boneka ini masih memiliki hobi melakukan praktek politik lama dan berbau barbar. Seperti memunculkan demo FPI duplikat terus dimunculkan, demo bayaran mem-framing lawan FPI sebagai ormas terlarang, lawan khilafah dan ujung-ujungnya tolak Capres yang didukung FPI. Tokohnya masih dari para pemain lama, dari gerombolan Oligarki yang tersambung dengan Istana karena panik keruntuhan rezim akan membawa bencana dan petaka bagi rezim oligarki dan para begundalnya. Menghadapi kondisi seperti ini, jangan mengeluh realitas politik murahan ini harus dilawan: Complaining will never solve the problem. Stop complaining and take action (Mengeluh tidak akan pernah menyelesaikan masalah. Berhenti mengeluh dan segera bertindak). Hadapi dengan berani, hilangkan rasa takut karena: A fear will only make you weak and lose confidence. Ignore the fear and proceed your step (Rasa takut hanya akan membuatmu lemah dan kehilangan kepercayaan. Abaikan (saja) ketakutanmu dan lanjutkan langkahmu). Politik adu domba seperti ini masih akan terus terjadi dan terulang, nistanya menggunakan tenaga bayaran dengan tampilan kebesaran simbol identitas agama hanya dengan bayaran seratus lima puluh ribu. Melelahkan memang, melawan praktek politik yang tidak cerdas dan gentle dalam wacana demokrasi yang sehat atau dengan akal sehat. Justru terus muncul cara cara ortodok dan model barbar politisi boneka sesaat ini. Tetap kita lawan: Actions speak louder than words (apa yang kamu lakukan lebih bermakna daripada sekedar berkata-kata). Konflik dalam bentuk adu domba akan tetap terus terjadi dan malah makin membesar  adalah kondisi terjadinya ketidakcocokan antar nilai atau tujuan-tujuan yang ingin dicapai, baik yang ada dalam diri individu maupun dalam hubungannya dengan orang lain. Kondisi yang telah dikemukakan tersebut dapat mengganggu bahkan bisa saja menghambat tercapainya emosi atau stres yang mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja. (Kilman dan Thomas). Kabinet “kerja kerja dan kerja” ke depan hanya akan kerja-kerja-kerja dengan mengadu-domba masyarakat karena ambisi kekuasaan jangan sampai beralih ke tangan kekuatan lain yang akan menganjurkan kemapanan Oligarki yang nyata-nyata telah menguasai negara ini. Konflik politik merupakan jenis konflik yang terjadi karena adanya perbedaan pandangan kepentingan dan pertahankan kekuasan politik  dalam kehidupan politik. Konflik ini terjadi karena rezim boneka bersama oligarki ingin terus berkuasa terhadap suatu sistem pemerintahan. Konflik politik merupakan konflik yang pasti  terjadi saat menjelang pemilu. Pageblug makin parah akibat: The wrong man in the wrong place with the wrong idea and idealism. (Orang yang salah di tempat yang salah dengan ide dan cita-cita yang salah). (*)

Indonesia Darurat (3): Bubarkan Mahkamah Konstitusi!

 Kejahatan pelanggaran konstitusi tersebut dipertontonkan dengan vulgar dan telanjang. Oleh: Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih DEMOKRASI melalui proses Pilpres tersumbat dan hak rakyat sebagai pemilik kedaulatan negara dikebiri adalah dengan adanya Presidential Threshold 20%. Suara rakyat dihadang dengan Pasal 222 Undang-Undang Pemilu. Jelas-jelas Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai benteng keadilan justru sebagai perampok keadilan. Karena selain melanggar Konstitusi, juga menghalangi terwujudnya cita-cita lahirnya negara ini seperti yang tertulis di dalam “Naskah Pembukaan Konstitusi” kita.  Bergelombang masyarakat sampai lembaga tinggi negara DPD RI mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi untuk menghapus Pasal 222 Undang-Undang Pemilu tersebut semuanya kandas. Kekuatan kekuasaan rezim bersama oligarki seperti begitu kokoh menghadangnya. Khusus DPD RI secara kelembagaan telah mengajukan gugatan ke MK atas Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal yang kami gugat adalah Pasal tentang Ambang Batas Pencalonan Presiden atau Presidential Threshold.  Ketua DPD RI Bung AA LaNyala Mattalitti, sampai marah dan berkeyakinan, pasal ini adalah Pasal penyumbang terbesar Ketidakadilan dan Kemiskinan Struktural di Indonesia. Karena melalui Pasal inilah, maka Oligarki Ekonomi mengatur permainan untuk menentukan Pimpinan Nasional bangsa ini. Pasal ini telah membatasi munculnya putra-putri terbaik bangsa. Dan, pasal ini telah pula mematikan ruang bagi Partai Politik peserta pemilu untuk dapat mencalonkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Karena Pasal ini memaksa parpol untuk berkoalisi dalam mengusung pasangan Capres dan Cawapres. Dan, ini mematikan hak parpol baru untuk mengusung pasangan Capres dan Cawapres, karena adanya kewajiban menggunakan basis suara hasil pemilu 5 tahun sebelumnya. Dan, yang lebih esensi adalah Pasal 222 tersebut sama sekali tidak derivatif dari Konstitusi di Pasal 6A Undang-Undang Dasar kita.    Pasal seperti drakula ini memaksa Partai Politik berkoalisi untuk memenuhi ambang batas, maka yang terjadi adalah Capres dan Cawapres yang akan diberikan kepada rakyat akan sangat terbatas. Di situlah pintu masuk Oligarki Ekonomi dan Oligarki Politik mengatur dan mendesain siapa pemimpin nasional yang akan mereka mintakan suara dari rakyat melalui Demokrasi Prosedural yang kita sebut sebagai Pilpres.  Bisa ditebak secara politik dengan terang benderang Oligargi sekuat tenaga ingin bertahan dan mempertahankan kekuasaan mencengkeram Indonesia. Oligarki Ekonomi inilah yang membiayai semua proses itu. Mulai dari biaya yang harus dikeluarkan untuk membangun koalisi partai, hingga biaya untuk pemenangan dalam proses Pilpres.  Kejahatan pelanggaran konstitusi tersebut dipertontonkan dengan vulgar dan telanjang. Jadi, wajar juga bahwa sebagai lembaga tinggi negara penjaga konstitusi, DPD RI sampai mengancam apabila MK nanti menolak gugatan DPD RI atas Pasal 222, maka saya katakan di sini bahwa MK telah dengan sengaja memberikan ruang kepada Oligarki Ekonomi untuk menyandera dan ikut mengendalikan negara ini untuk berpihak dan memihak kepentingan mereka. Sehingga sudah sepantasnya Mahkamah Konstitusi dibubarkan. Karena, tidak lagi bisa menjaga negara ini dari kerusakan akibat produk perundangan yang merugikan rakyat dan menjadi penyebab kemiskinan struktural di negara ini. Rezim ini dipengaruhi dan dikuasai oleh kapitalis banci yang merupakan persekongkolan (conspiracy) antara lain, para Taipan, juga korporatokrasi (penghancur lingkungan alam dan sosial), sembilan Barongsai, Oligarchy, Gorilla Betina Merah, dan Neo Colonialism. Mereka bersekongkol untuk berkuasa secara absolut bagi kehancuran bangsa dan NKRI. (*)

Matinya Presidential Threshold

 Kini, presidential threshold telah membuka mata kita tentang pangkal semua problematika politik yang terjadi di Indonesia. Oleh: Tamsil Linrung, Ketua Kelompok DPD di MPR RI ERA rezim ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold-PT) di tubir jurang. Gerilya elit politik mencari figur untuk diusung dalam kontestasi Pilpres 2024, itu mengindikasikan sistem pemilu berbasis presidential threshold tidak relevan lagi. Tiket milik partai politik terancam kadaluwarsa. Hak eksklusif sebagai pemilik tiket ke gelanggang pilpres, terbukti tak bisa jadi pegangan. Posisi tak digaransi aman. Dinamika politik paling anyar memaksa semua partai memasang kuda-kuda. Menatap Pilpres 2024, koalisi pemerintah pecah. Jagoan yang kemungkinan diusung berbeda. Dalam imajinasi rezim, presidential threshold itu semestinya menguntungkan koalisi pemerintah saat ini. Akumulasi perolehan kursi di DPR sebesar 82 persen, memungkinkan parpol-parpol yang bernaung di bawah atap Istana melenggang dengan mulus ke babak kekuasaan selanjutnya. Namun celaka. Koalisi retak. Langkah tak lagi kompak. Terjadi perbedaan selera soal siapa yang bakal diusung pasca Presiden Joko Widodo. Beberapa menteri telah terang-terangan bermanuver. Mengorganisir relawan dan juga memanfaatkan jabatan untuk tampil menawarkan diri ke publik. Termasuk dilakukan oleh tokoh yang tak punya partai politik. Perbedaan preferensi setelah Jokowi, tak lepas dari kepentingan yang juga tak lagi sama. Joko Widodo sendiri diyakini tidak bakal gegabah taken for granted. Kepentingan terbesar Jokowi setelah lengser nanti, adalah memastikan sosok penggantinya bisa menjamin posisi Jokowi aman secara hukum, dan juga secara politik. Syukur-syukur kebijakannya diteruskan. Dengan kondisi koalisi pemerintah yang kocar-kacir seperti sekarang, bandul politik Jokowi lemah. Sebagai petugas partai, politisi asal Solo ini tidak punya lagi kewenangan mengonsolidasi partai lain. Kecuali atas nama jabatan publik yang melekat di masing-masing pimpinan partai. Jokowi sebagai Presiden. Sampai saat ini, PDIP satu-satunya parpol yang memegang golden ticket. Tiket berstatus akses penuh dan bisa mencalonkan pasangan presiden dan wapres. PDIP meraih 22,26% kursi di DPR. Kendati demikian, elektabilitas Puan Maharani, jagoan partai besutan sang ibunda, masih jauh dari harapan. Sehingga semua analisis memproyeksi Puan akan disodorkan pada posisi calon wakil presiden. Kans Puan lebih terbuka jika menempel pada figur dengan elektabilitas tinggi. Cuma ada tiga nama yang konsisten mengorbit di tiga urutan teratas semua lembaga survei. Yaitu Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan juga Ganjar Pranowo. Informasi yang beredar memperlihatkan kedekatan tidak biasa antara Puan Maharani dengan Anies Baswedan. Pertanyaannya, bagaimana nasib partai-partai, pemilik tiket tidak penuh? Sejauh mana petualangan partai-partai itu mengompromikan kepentingan, mencari figur serta ongkos untuk masuk gelanggang. Elit partai kini kasak kusuk mencoba berbagai formula. Kongsi masih teka-teki. Kompromi terus dijajaki agar tiket terpakai. Punya harga, dan tidak kedaluwarsa di gelanggang kontestasi. Di level pimpinan partai pun, tidak ada nama yang mentereng. Paling banter Prabowo Subianto. Tapi patut dicatat, Gerindra bukan pemegang golden ticket. Prabowo masih harus mencari rekan koalisi untuk mengajukan nama dan masuk ke arena. Sementara partai-partai lain tampak inferior. Tidak pede untuk menawarkan kandidatnya. Rasa rendah diri itu tercermin dari minimnya nama elit partai di bursa survei sebagai figur yang dikehendaki rakyat. Memang beberapa ketua umum terus menyodorkan diri melalui sosialisasi masif, tapi elektabilitasnya mentok. Tak pernah beranjak ke angka yang bikin sumringah. Inilah dampak buruk desain pemilu berbasis ambang batas perolehan suara yang diterapkan di Indonesia. Selain membatasi figur pada pilihan-pilihan terbatas, presidential threshold juga menjelma menjadi kuburan bagi partai politik. Pengalaman pemilu sebelumnya, sejumlah partai akhirnya gagal ke Senayan karena tak mampu meraih cottail effect akibat tak memunculkan figur. Malah mengampanyekan figur dari partai lain. Aneh bin ajaib. Kandidatnya menang, partainya ketinggalan. Sebuah paradoks demokrasi yang lagi-lagi timbul karena rezim presidential threshold. Selain itu, presidential threshold berefek pada tidak terbangunnya tradisi politik yang baik. Parpol mandul sebagai dapur kaderiasasi kepemimpinan. Alih-alih menyodorkan kader, parpol malah lebih sibuk mencari figur dari luar, yang kuat dan punya magnet di masyarakat. Presidential threshold mematikan fungsi partai sebagai laboratorium pemimpin bangsa. Pada akhirnya, elit partai terjebak berpikir jangka pendek menjelang pemilu. Memberikan jas kepada figur yang dianggap mampu memenuhi syarat. Terutama uang mahar pembeli tiket yang sudah jadi rahasia umum. Mekanisme ini akhirnya jadi portal bagi oligarki pemilik modal menancapkan pengaruhnya. Ongkos politik yang tinggi untuk kampanye, dan berbagai kebutuhan lain, tidak mungkin bisa dibiayai seorang kandidat. Satu-satunya cara yang memungkinkan proses tersebut berlanjut, adalah dengan membuka “partisipasi” pihak ketiga. Itulah potret partai paceklik figur menghadapi Pilpres 2024, memvalidasi kekhawatiran kita terhadap komorbid presidential threshold. Nasib parpol-parpol papan tengah dan papan bawah kini terancam menggantang asap. Daya tawar melemah. Jika gagal menemukan figur yang tepat, dan dibekali modal popularitas serta sokongan kapital mumpuni, nasibnya bisa terbenam pada pemilu 2024. Status sebagai pemegang tiket ke gelanggang, rupanya serba tanggung dan tak pasti karena urusan ambang batas pencalonan. Bahkan, sangat mungkin di tikungan akhir nanti, ada parpol yang terpaksa menyodorkan tiket gratisan. Demi dapat tempat duduk di dalam gerbong. Dinamika politik yang terjadi tak hanya membuat para elit parpol kerepotan bermanuver dan ketakutan tertinggal kereta, publik juga dibuat lelah dengan aneka drama yang jauh dari kata memperjuangkan kepentingan rakyat itu. Situasi pelik ini semestinya menjadi pembelajaran bagi semua parpol. Kini, presidential threshold telah membuka mata kita tentang pangkal semua problematika politik yang terjadi di Indonesia. Saat perolehan suara masih terbilang tinggi, atau masih punya rekan koalisi, presidential threshold mungkin dianggap hal biasa. Tapi siapa yang berani jamin, pada pemilu mendatang suara partai tak jeblok. Tidak ada yang bisa memaksa partai lain agar tetap mau jalan bareng dalam satu atap koalisi, sementara kepentingnya sudah berubah. Karena itu, perlu langkah berani untuk mendobrak segala kebuntuan ini dengan melakukan gugatan terhadap presidential threshold. Ambang batas pencalonan ini tidak kompatibel dengan demokrasi yang hendak kita bangun. Presidential threshold merusak tatanan dan infrastruktur politik Indonesia. Jakarta 9 Juni 2022. (*)

Indonesia Kini: Ngeri!

Oleh Dr. Masri Sitanggang - Ketua Umum Gerakan Islam Pengawal NKRI SEMUA bagian bangunan negeri ini sudah digrogoti rayap korupsi, menunggu ambruk atau diambil alih pihak lain. Masihkah bisa diselamatkan dengan cara-cara prosedural biasa ? Mahfud MD bingung, LaNyalla pesimis.  Mahfud MD kehabisan  kata untuk menggambarkan kondisi Indnesia kini. Ia cuma bisa bilang : “mengerikan”. Padahal  ia seorang guru besar, pakar di bidang Hukum Tata Negara, pernah jadi Ketua Mahkamah Konstitusi dan  sudah malang melintang  di jabatan politik negeri ini. Pastinya, dengan back ground seperti itu, sudah ratusan judul buka pula ia baca. Lazimnya, perbendaharaan dan tutur kata serta gaya bahasa seseorang sebanding dengan bahan bacaannya. Mahfud bukanlah type pembaca  komik Dora Emond atau Sincan. Oleh karena itu, mengejutkan bila Menko Polhukam ini kehabisan kata untuk menggambarkan Indonesia kini.    Tentu bukan Mahfud yang salah. Kondisi Indonesia memang sudah sangat sulit dilukiskan dengan kata. Terlalu panjang kata –yang memiliki nilai rasa mengerikan, dirangkai untuk bisa menjelaskan  Indonesia now. Itu artinya, keadaan sesungguhnya bukan lagi mengerikan, melainkan : “Udah ngeri kali”, bahasa orang Medan.  agar negara ini bisa maju, menurut Mahfud, pemimpin yang muncul setelah Jokowi, haruslah pemimpin yang bisa menyatukan, menjaga keseimbangan dan merekatkan.  “Nggak kayak sekarang, waduh mengerikan saya lihat,” katanya. Korupsi sudah tidak terkendali dan itu ada di semua sektor, begitu kata orang Madura ini. Parlemen, pengadilan, birokrasi dan para pengusaha semua bekerja dengan cara-cara itu. Apa tidak ngeri ?  Bagaimana mungkin rakyat bisa menyatu, merekat dan seimbang kalau pengelola negara sudah bekerja dengan cara-cara korupsi ? Yang ada, adalah kecemburuan sosial karena tercipta jurang lebar dan dalam antara kaya dan miskin.  Yang ada, adalah rasa kebencian kaum papa yang terdzalimi terhadap arogansi dan kesewenangan penguasa dan pengusaha serta orang berpunya. Itu alamiayah. Sementara bagi pengelola negara yang korup,  suasana itu bahkan dikehendaki karena dapat memberikan keuntungan tersendiri. Parlemen (legislatif), birokrasi-pemerintah (eksekutif) dan pengadilan-penegak hukum (yudikatif) –yang dalam teori politik modern adalah pilar tegaknya negara hukum, negara demokrasi– sudah  sama-sama bekerja degan cara-cara korupsi. Bagaimana membayangkan sebuah negara yang demikian ? Mungkin lebih cocok digambarkan sebagai sebuah pasar tradisional yang dikuasai oleh para preman atau pun bandit. Di situ hukum, kekuasaan dan keadilan adalah milik para preman dan bandit ditambah pengusaha bermodal kuat.  Janganlah  berharap ada belas kasih di situ. Apalagi keadlilan sosial. Cari makanlah sendiri-sendiri dan bersainglah sekuatmu (tapi jangan coba-coba saingi pedagang bermodal kuat kalau tidak ingin dicampakkan dari pasar itu) . Setiap orang adalah pesaing bagi orang lain.  Homo homo ni lupus kata Plautus : manusia adalah serigala bagi manusia lainnya, saling terkam. Awas, jangan telat bayar macam-macam pajak upeti pada para penguasa.  Apalagi membangkang. Maka, Ian Antono dan Taufiq Ismail benar :  “Dunia Ini Pangung Sandiwara”. Lagu yang bawakan Rocker Indonesia, Ahmad Albar, di tahun 78, mungkin dapat menggambarkan prilaku pengelola negara seperti ini. Setiap orang dapat satu peranan. Ada peran wajar dan peran berpura pura. Ada yang jelas menampakkan kebanditannya, ada pula yang menutupinya dengan pencitraan yang mengesankan. Yang terakhir ini, selalu berteriak “Pancasila dan NKRI harga mati”, “demi rakyat, bangsa dan negara” atau teriakan lain yang senada dengan itu. Tetapi, bagaimana punj uga, kalau pengadilan –yang mestinya menjadi benteng penegakan hukum, sudah bekerja dengan cara-cara korupsi, dipastikan akan sangat sulit  beraharap keadilan  dari yang mulia tuan hakim.  Gedung pengadilan tak lebih dari theater tempat pementasan drama sandiwara atau dagelan. Tempat mafia hukum dan cukong  menyusun skenario, menentukan ending cerita, memiliih dan mengarahkan pemeran utama –para jaksa dan hakim, agar sandiwara persidangan enak dinikmati. Agar bisa bikin penonton terbahak-bahak, atau mabuk kepayang. Kalau ada yang tidak puas, itu salah dia sendiri: kenapa tidak pesan (bayar upeti tentunya) sekenario ? Di panggung sandiwara ini, “ceritanya mudah berubah” : kasus yang sama putusan bisa berbeda.  Kalau legislatif sudah bekerja dengan cara-cara korupsi, masihkah bisa berharap akan lahir undang-undang yang pro rakyat dari anggota dewan yang terhormat ? Setiap pasal dalam setiap RUU ada harganya. Itu tak mungkin terbeli oleh rakyat yang –karena himpitan ekonomi, diminta untuk makan keong sebagai pengganti daging dan dua buah pisang pengganti nasi serta memasak dengan cara merebus saja.  Oleh sebab itu, lahirnya sebuah UU lebih  sering atas dorongan –dan karena itu untuk kepentingan,  pengusaha dan penguasa. Rakyat dan segala propertinya justeru jadi komuditas, barang dagangan. Ibarat sumber daya alam (bukan lagi sumber daya manusia), rakyat dan propertinya dieksploitasi para bandit untuk memperkaya  diri. Dan, seperti juga sinetron, seringkali undang-undang harus kejar tayang, harus segera disahkan sesuai pesanan. Para anggota dewan yang terhormat pun khusuk  dalam sidang marathon untuk kemudian :  “tok”, “tok”, “tok”. Palu berbunyi tepat dini hari, ketika rakyat tenggelam di lelap malam.   Kalau sudah begini, masihkah rakyat boleh berharap parlemen  melakukan pengawasan terhadap prilaku dan kenerja pemerintah yang juga bekerja dengan cara-cara korupsi  ? Heh, hepeng do mangatur nagaraon, kata orang kami Batak : uang lah yang mengatur negara ini. Jaganlah berharap macam-macam. Kalau eksekutif sudah bekerja dengan cara-cara korupsi, maka para birokrat sesungguhnya adalah pelaku bisnis. Bisnis kotor, pastinya. Bisnis para preman dan bandit. Bisnis para penghisap darah. Mengambil hak orang lain secara bathil. Menguras kekayaan rakyat dan negara untuk kekayaan pribadi. Dengan cara maling yang bersembunyi di balik undang-undang atau bisa juga terang-terangan merampok gaya begal.  Bagi pelaku bisnis, wilayah Indonesia yang luas berserta penduduk yang ramai dan kekayaan alam yang melimpah adalah pasar sekaligus aset dagangan. Terlalu naif bila mengeluarkan kebijakan atau aturan yang tidak menghasilkan rupiah untuk bekal anak cucu. Semua tindakan, harus menambah pundi-pundi.     Maka, “Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia” adalah mimpi. Yang akan nyata adalah melindungi mereka yang punya uang, siapa pun dia : bangsa Indonesia maupun bukan.  Melindungi  “seluruh tumpah darah Indonesia” juga mimpi. Memang, laut, gunung dan hutan serta pulau-pulau itu masih ada di wilayah Idonesia –karena tidak bisa dipindahtempatkan, tapi mungkin penguasanya sudah entah siapa.  “Memajukan kesejahteraan umum”, pastilah juga mimpi. Mana ada begal yang berpikir untuk kesejahteraan orang lain?  Mencerdaskan bangsa ? Heeemmm..., ini yang ngeri-ngeri sedap. Bagi para bandit, penghisap darah, orang-orang cerdas adalah ancaman. Apalagi cerdas dan berani. Maka bandit-bandit berupaya mengebiri dunia pendidikan. Bukan saja membuat biaya pendidikan jadi mahal, mereka berusaha mencengkeramkan cakarnya di lembaga-lembaga pendidikan agar bsa menjadi perpanjangan tangan kekuasaan. Tetapi repotnya ketika berhadapan dengan  lembaga pendidikan yang sukar didikte karena sifat kemandiriannya. Untuk yang ini, perlu jurus dewa mabok : menohok dengan radikul-radikul.  Mungkinkah para maling dan penjarah kekayaan negara dapat “mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”? Jauhlah panggang dari api. Niat untuk itu saja pun dipastikan mereka tidak punya. Sebab, perilaku  jahat (korupsi-maling-rampok) dan niat baik (mewujudkan keadilan sosial) adalah dua hal yang berlawanan secara diametral. Pelaku kejahatan (koruptor-maling-rampok), pada saat yang sama, tidak mungkin adalah pelaku kebaikan (berniat) mewujudkan keadilan sosial. Sebaliknya, seorang yang berniat baik (mewujudkan keadilan sosial), pada saat yang sama, tidak mungkin mau melakukan kejahatan (korupsi-maling-rampok).  Tidak mungkin seorang yang beradab sekaligus adalah  biadab,  atau sebaliknya.  Jadi kalau penegak hukum, parlemen dan birokrasi sudah bekerja dengan cara-cara korupsi, ditambah lagi para pengusahanya juga demikian, lengkaplah sudah kerusakan negeri ini. Bagaimana lagi mendiskripsikannya ? Kita terpaksa setuju dengan Mahfud, hanya  ada satu kata: mengerikan! Hilanglah sudah harapan akan Indonesia Adil dan Makmur. Pupuslah sudah cita-cita Indonesia merdeka yang dengan susah payah dirumuskan para pendiri bangsa dalam pembukaan UUD 1945 –dan susah payah pula kita camkan sejak duduk di bangku Sekalolah Dasar. Indonesia sudah seperti bangunan  yang semua bagiannya digrogoti rayap, menunggu ambruk atau diambil alih pihak lain.   Bagaimana memperbaiki keadaan ini? Mahfud pun bingung. \"Kayaknya memang perlu satu terobosan. Kalau teori klasik, seperti di Amerika Latin biasanya muncul kudeta. Ini negara mau hancur, saya ambil, dan memang ada teorinya. Teori Plato 2.500 tahun lalu mengatakan, kalau demokrasi sudah menjadi anarkis memang harus muncul apa yang disebut strong leader, pokoknya babat saja dulu, daripada negaranya hancur.\" Begitu kata  Mahfud. Atau, mungkin juga seperti di Pililipa yah, People Power : kekuatan rakyat memaksa penguasa dzalim turun? Bila dikuasi para bandit, demokrasi pastilah anarkis. Dalam situasi seperti ini, melalui demokrasi prosedural normal, sulit mengharapkan munculnya  pemimpin yang berani jujur (shiddiq –kata-katanya dapat dipercaya),  mampu menunaikan tugas yang diembankan dengan baik dan tidak menyalahkangunakan kekuasaan (amanah), dapat mengambil keputusan yang tepat dengan cepat (fathanah)  dan senantiasa menyampaikan kebenaran sebagai pengajaran bagi rakyatnya (tabligh).  AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Ketua DPD RI, juga pesimis. Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu –berkenan ambang batas pencalonan Presiden, menjadi penghalang munculnya pemimpin harapan rakyat. Ini dinilai sebagai  pasal penyumbang terbesar ketidakadilan dan kemiskinan struktural di Indonesia. “Itu menjadi pintu masuk bagi Oligarki Ekonomi dan Oligarki Politik untuk mengatur dan mendesain pemimpin nasional yang akan mereka ajukan ke rakyat melalui Demokrasi Prosedural yang disebut sebagai Pilpres,”kata LaNyalla. Tentu yang dicalonkan adalah sosok yang memihak kepentingan mereka.  Selain melanggar Konstitusi, menurut LaNyalla UU produk parlemen ini menghalangi terwujudnya cita-cita negara seperti tertulis di dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itulah DPD RI secara kelembagaan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi untuk menghapus Pasal 222 Undang-Undang Pemilu yang dibuat oleh para anggota dewan yang terhormat itu.   Masalahnya adalah, bukankah Mahkamah Konstusi juga adalah bagian dari peradilan Indonesia –yang kata Mahfud telah bekerja dengan cara-cara korupsi ? Mungkinkah oligarki (penguasa dan pengusah korupsi) itu membiarkan gugatan yang mengganggu kepetingan mereka dikabulkan ? Entahlah, mudah-mudahan saja nurani para haki MK diterangi cahaya hidayah.  Tetapi yang pasti, jalur itu –Judicial  Reviw mengikuti prodedur hukum dan perundang-undangan, sudah  ditempuh oleh banyak orang yang masih memelihara moralitas, yakni orang-orang tidak ingin cara parlemen jalanan. Harapannya,  agar  semua pihak taat pada –-dan mau menegakkan, hukum dan perundang-undangan. Perhatikanlah, sepanjang ada Mahkamah Konstitusi, di masa pemerintahan sekarang inilah yang terbanyak Judicial Reviw.  Tapi hasilnya? Para moralis pengaju Judicial Reviw   menumpahkan kekecewaannya di berbagai media.  LaNyala tampaknya telah menyadari resiko ini.  Karena itu ia memberi warning keras. Katanya begini : “Mahkamah Konstitusi nanti menolak gugatan DPD RI atas Pasal 222, maka saya katakan di sini, bahwa Mahkamah Konstitusi telah dengan sengaja memberi ruang kepada Oligarki Ekonomi Sehingga sudah sepantasnya Mahkamah Konstitusi dibubarkan. Karena tidak lagi menjaga negara ini dari kerusakan akibat produk perundangan yang merugikan rakyat dan menjadi penyebab kemiskinan struktural di negara ini.” Ngeri memang. Bayangkan,  DPD RI –yang semua anggotanya dipilih rakyat bukan atas dasar aliran politik, secara kelembagaan menggugat hasil kerja  DPR RI yang tidak memihak kepentingan rakyat. Apa yang akan terjadi bila MK menolak dan MK pun tidak pula bubar? Mudah-mudahan Mahfud sudah menemukan terobosan dan LaNyalla sudah siap dengan langkah lanjutan.  Wallahu a’lam bisshawab

India Harusnya Menjadi Pasien Pertama Resolusi "Combat Islamophobia"

Oleh M. Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan  SETELAH Sidang Umum PBB yang menetapkan 15 Maret sebagai \"International Day to Combat Islamophobia\"  maka di bulan Juni ini ada negara yang menampilkan diri sebagai negara Islamophobia. Itu adalah India. Juru Bicara Partai Bharatiya Janata (BJP) Nupur Sharma menjadi penyebab India dihajar kecaman, ia telah menghina Nabi Muhammad SAW. BJP adalah Partai berkuasa pimpinan Narendra Modi yang dikenal sangat anti Islam. Modi kini menjadi PM India.  Islamophobia Pemerintahan Modi ditunjukkan dengan sikap melarang hijab di sekolah dan universitas, membuat UU Kependudukan anti Islam (Citizenship Ammandement Act), seruan pemimpin Hindu untuk bunuh umat Islam, membakar dan menghancurkan masjid, ancaman kepada penyembelih sapi, menghina Nabi dan lainnya. Narendra Modi adalah penjahat kemanusiaan yang saat menjadi Menteri Utama Gujarat saja telah membantai 1000 muslim.  Resolusi PBB 15 Maret 2022 patut dibuktikan daya cengkeramnya. India sebagai anggota PBB telah melakukan pelanggaran bersikap Islamophobia. Tidak cukup dengan mengecam atau mengutuk, tetapi perlu memberi sanksi. Mulai dengan menyeret Modi ke International Criminal Court atau lembaga Peradilan Internasional lainnya. Pelaku genosida tidak boleh dibiarkan bergerak bebas.  India pun dapat dikenakan sanksi pemutusan hubungan diplomatik, pengurangan bantuan, boikot ekonomi, hingga pengucilan pergaulan internasional berdasarkan putusan badan peradilan PBB International Court of Justice (ICJ). Resolusi dapat bertransformasi menjadi kebiasaan internasional (customary internasional law).  Narendra Modi dan Partai Bharatiya Janata adalah radikalis dan rasis. Membawa India bersikap anti Islam yang hal ini nyata-nyata melanggar Resolusi PBB. Indonesia bersama negara OKI harus membawa kejahatan kemanusiaan Modi dan partainya ke Mahkamah Internasional.  India pantas menjadi pasien pertama resolusi to combat Islamophobia, selanjutnya China atas pembantaian Uyghur, dan tentu saja \"raja Islamphobia\" zionis Israel yang terkutuk itu. Harus segera diselesaikan. Hapus Israel dari peta dunia.  Bandung, 9 Juni 2022

Indonesia Darurat (2): Poros Perubahan Akan Musnahkan Penjajah Oligarki

Persoalan bangsa ini bukanlah soal pemerintah hari ini. Atau soal Presiden hari ini. Tetapi persoalan bangsa ini adalah Oligarki telah menjelma menjadi penjajahan bangsa Indonesia. Oleh: Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih OLIGARKI kini sudah muncul sebagai penjajah gaya baru. Perlu ditegaskan bahwa Kedaulatan Rakyat itu sebagai inti kedaulatan negara. Karena rakyat adalah pemilik negara ini sudah diinjak injak seenaknya. Cita-cita hakiki dari lahirnya negara ini adalah untuk mewujudkan “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” disikat habis menjadi milik sekelompok kapitalis oligarki. Sejak era Reformasi, khususnya sejak Amandemen Konstitusi tahun 1999 hingga 2002, kedaulatan rakyat lumpuh total. Berubah menjadi kedaulatan prosedural dan kedaulatan seremonial melalui Pemilu, dengan kendali oligarki Amandemen dengan dalih untuk memperkuat dalam sistem presidensiil dan memperkuat posisi perlemen, khususnya DPR RI, hanya sulapan dengan kekuatan hipnotis mengubah konsep kedaulatan yang seharusnya: Dari Rakyat, Oleh Rakyat dan Untuk Rakyat. Menjadi: Dari Rakyat, Oleh Partai Politik, dan Untuk Oligarki.  Amandemen yang sudah menyimpang jauh dari apa yang dicita-citakan para pendiri bangsa ini, harus dihadapi dengan tegas, setelah peringatan melalui jalur konstitusi kandas. Koreksi terhadap peraturan perundang-undangan yang lahir itu tidak dalam semangat memberi manfaat kepada rakyat. Tapi sebaliknya, memberi manfaat kepada segelintir orang atau kelompok. Bahkan yang lebih kejam lagi, justru menyengsarakan rakyat, harus segera dicabut dengan kekuatan rakyat. Harus disampaikan langsung kepada seluruh stakeholder bangsa Indonesia ini, mendesak untuk diberi pencerahan bahwa perjalanan bangsa ini sudah menyimpang jauh dari kiblat bangsa, kita koreksi. Harus kita perbaiki, untuk Indonesia yang lebih baik.  Poros Perubahan tidak berpikir tentang next election, tapi berpikir tentang next generation. Saat ini hampir semua persoalan yang dihadapi dan dirasakan oleh rakyat, yaitu terjadinya ketidakadilan dan kemiskinan. Ini adalah persoalan Fundamental bangsa Indonesia. Disebut Fundamental, karena penyebabnya juga Fundamental. Sehingga penyelesaiannya juga harus Fundamental. Ini tidak bisa kita atasi dengan pendekatan yang kuratif dan karitatif. Harus Fundamental. Dari Hulunya, bukan di Hilir.   Ketidakadilan terjadi karena negara ini telah terkungkung oleh Oligarki Ekonomi yang telah menyatu dengan Oligarki Politik yang menyandera kekuasaan. Dan kemiskinan terjadi karena kemiskinan yang struktural, dampak dari ketidakadilan tersebut.  Konsolidasi elemen Civil Society mutlak diperlukan sebagai bagian dari kesadaran kita sebagai bangsa, bahwa Oligarki Ekonomi yang menyatu dengan Oligarki Politik adalah musuh utama Kedaulatan Rakyat.  Persoalan bangsa ini bukanlah soal pemerintah hari ini. Atau soal Presiden hari ini. Tetapi persoalan bangsa ini adalah Oligarki telah menjelma menjadi penjajahan bangsa Indonesia. Baru pernah terjadi dalam era Pemerintahan Presiden Joko Widodo, Oligarki Ekonomi ini diberi ruang seluas-luasnya. Apalagi masuk ke dalam kekuasaan, maka sama saja dengan kita memberikan kepada Sosok Sangkala atau Buto yang rakus untuk berkuasa.  Menjadi raja di Nusantara, mengatur dan mengendalikan kebijakan negara. Bebas menguasai sumber daya alam untuk memperkaya diri dan kelompok mereka. Hanya Empat orang di Republik ini, tetapi kekayaannya sama dengan 100 juta rakyat. Ini keterlaluan! Dan keterlaluan itu melahirkan ketidakadilan dan wabah kemiskinan dimana mana.  Poros Perubahan telah menempuh jalan konstitusi untuk menyelamatkan Indonesia, tetapi rezim bersama oligarki sudah bebal dari peringatan rakyat. Jalan satu satunya penjajahan Oligarki harus dimusnahkan dengan People Power atau Revolusi untuk mengembalikan negara ke jalan konstitusi sesuai UUD 1945 Asli. Kekuatan dan perjuangan moral Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Lintas Provinsi yang bergabung dengan Poros Perubahan untuk “Selamatkan Indonesia”. (*)

Penataran Pancasila ke-2: Indonesia Merdeka Dasarnya Apa?

Padoeka toean Ketoea jang moelia! Saja hanja mengatakan, bahwa sebagai hasil kompromis itoe jang diperkoeatkan oleh Panitia poen tjoema dari “bagi pemeloek-pemeloeknja” diboeang, maka itoe berarti moengkin diartikan jang tidak ada orang Islam dan mewadjibkan mendjalankan sjari’at Islam. Oleh: Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila KEMUDIAN bergulirlah perdebatan di BPUPKI untuk menjadikan teks “Piagam Jakarta” menjadi Pembukaan UUD 1945, yang kemudian membuang tujuh kata dalam Mukadimah berbunyi ”dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, menurut kemanusiaan yang adil dan beradab. Cuplikan Rapat Besar pada tanggal 14 – 7 – 2605. Rapat moelai poekoel 15.00. Hadikoesoemo IIN: Padoeka toean Ketoea jang terhormat! Assalamu’alaikoem warahmatullahi Wabarakatuh! Di dalam segala keterangan toean Syusa tadi hanja satoe, perkara jang ketjil sekali, jang akan saja minta ditjaboet atau dihilangkan, ialah saja mengoeatkan voorstel Kijai Sanoesi dalam pemboekaan di sini, katanja dengan kewadjiban oemat Allah S.W.T., bagi pemeloek-pemeloeknja perkataan itoe soeatoe keterangan dari Kijai Sanoesi, tidak ada haknja dalam kata-kata Arab, menambahkan djanggalnja kata-kata. Djadi tidak ada arti, tjoema menambahi djanggal, menambahi perkataan jang koerang baik, menoendjoekkan pemetjahan kita. Saja harap soepaja “bagi pemeloek-pemeloeknja” itoe dihilangkan sadja. Itoe saja masih ragoe-ragoe, bahwa di Indonesia banjak perpetjahan-perpetjahan dan pada prakteknja sama sadja. Itoe saja mempoenjai pendapatan mengoeatkan permintaan Kijai Sanoesi. Sekianlah. Radjiman Kaityo: Boleh saja minta Syusa mendjawab oesoel toean Hadikoesoemo. Soekarno IIN: Padoeka toean Ketoea, kami panitia perantjang mengetahoei, bahwa anggota jang terhormat Sanoesi minta mentjoret perkataan “bagi pemeloek-pemeloeknja” dan sekarang ternjata, bahwa anggota jang terhormat Hadikoesoemo minta djoega ditjoret. Tetapi kami berpendapat, bahwa kalimat-kalimat ini seloeroehnja jaitoe berdasar kepada ketoehanan. Seodahlah hasil kompromis di antara 2 pihak jang dengan adanja kompromis perselisihan di antara kedoea pihak hilang. Tiap kompromis berdasar kepada memberi dan mengambil, geven dan nemen. Ini soeatoe kompromis jang berdasan memberi dan mengambil. Bahkan kemarin di dalam panitia soal ini ditindjau lagi dengan sedalam-dalamnja di antara lain panitia diantaranja toean Wachid Hasjim dan Agoes Salim. Kedoea-doeanja pemoeka Islam. Pendek kata inilah kompromis jang sebaik-baiknja. Djadi panitia memegang tegoeh akan kompromis jang dinamakan oleh anggota jang terhormat Moh. Yamin “Djakarta Charter” jang disertai dengan perkataan toean anggota jang terhormat Soekiman, Gentleman agrement, soepaja ini dipegang tegoeh di antara pihak Islam dan kebangsaan. Saja mengharap padoeka toean jang moelia, rapat besar soeka membenarkan sikap panitia itoe. Hadikoesoemo IIN: Toean Ketoea, sesoedah saja djoega membilang sangat terima kasih kepada panitia jang telah membikin kompromi jang menoeroet perkataan begitoe, tetapi saja masih koerang senang. Jaitoe di sini kalau kita pandjangkan, tadi kita menghatoerkan alasan jang enteng. Tetapi roepanja alasan enteng ini, karena entengnja tidak diterima. Sekarang saja akan menghatoerkan alasan jang lebih berat, jaitoe: saja masih ingat waktoe di Amerika diadakan wet hoekoem inoeman keras. Roepanja oemat Islam Indoensia memoedji dengan adanja wet, sehingga pada waktoe saat dimoesjawaratkan kepada Boedi-Oetomo, jaitoe jang tjerita kepada saja ialah almarhoem Gondo, Raden Mas Pandji, apakah namanja jang dari Pakoealaman, jaitoe apakah memoeaskan, seoempamanja di Indonesia ini diadakan larangan, wet larangan minoeman keras oentoek orang-orang Islam sadja? Karena hoekoem itoe roepanja tjoema oentoek orang-orang Islam sadja, Boedi-Oetomo waktoe itoe merasa dihina. Kalau diadakan wet jang begitoe, itoe merasa dihina, dan ini jang dari saja sendiri: djikalau boenji atau kata-kata itoe berarti di sini akan diadakan doea peratoeran, satoe oentoek oemat Islam dan jang satoe lagi oentoek jang boekan Islam. Itoe saja kira di dalam satoe negara, tetapi saja peonja permintaan, prakteknja barangkali nanti sama sadja, rasa-rasanja koerang enak, saja kira sama sekali lebih tidak apa-apa. Soekarno IIN: Padoeka toean Ketoea jang moelia! Saja hanja mengatakan, bahwa sebagai hasil kompromis itoe jang diperkoeatkan oleh Panitia poen tjoema dari “bagi pemeloek-pemeloeknja” diboeang, maka itoe berarti moengkin diartikan jang tidak ada orang Islam dan mewadjibkan mendjalankan sjari’at Islam. Radjiman Kaityo: Ini soedah diremboek 2 kali oleh Ketoea Panitia. Toean Hadikoesoemo, apa masih memegang tegoeh? Hadikoesoemo IIN: Masih memegang tegoeh. Radjiman Kaityo: Djadi saja maoe tanja, sidang ini, bagaimana pendapatannja, apa diterima Panitia? Hadikoesoemo IIN: Jang dikemoekakan oleh Panitia tadi dikatakan, itoe tidak bisa kedjadian. Sebab kalau pemerintah soenggoehpoen mendjalankan kewadjiban semata-mata, pemerintah tidak bisa mendjalankan sjari’at Islam. Pemerintah tidak boleh memeriksa agama. Djadi kalau saja, tidak. Radjiman Kaityo: Toean-toean, tentang hal apa jang dimadjoekan oleh toean Hadikoesoemo itoe ada perselisihan sedikit, sebetoelnja banjak, sapa harus distem sadja? Distem sadja, karena ini saja kira tidak begitoe perloe sekali distem. Apakah diminta berdiri sadja? Abikoesno IIN: Padoeka toean Ketoea, sebagaimana jang telah diterangkan oleh toean Ketoea daripada Panitia ini, maka apa jang termoeat di sitoe ialah boeah kompromi antara golongan Islam dan golongan kebangsaan. Kalau tiap-tiap daripada kita haroes misalnja jang membentoek kompromi itoe, kita dari golongan Islam haroes menjatakan pendirian, tentoe sadja kita menjatakan, ialah sebagaimana harapan toean Hadikoesoemo. Tetapi kita soedah melakoekan kompromi, soedah melakoekan perdamaian dan dengan tegas oleh padoeka toean Ketoea dari Panitia soedah dinjatakan, bahwa kita haroes memberi dan mendapat. Oentoek mengadakan persatoean djanganlah terlihat di sini tentang soal ini dari steman, nanti ada tanda jang tidak baik boeat doenia loear. Kita harapkan soenggoeh-soenggoeh, kita mendesak pada segenap golongan jang ada dalam Badan ini soedilah kiranja kita mengadakan soeatoe perdamaian. Djanganlah sampai nampak pada doenia loear, bahwa kita dalam hal ini adalah perselisihan faham. Sekianlah! (tepoek tangan). (*)

Negara Bukan-Bukan

Sekarang, di tengah-tengah deformasi kehidupan berbangsa dan bernegara, kedaulatan rakyat yang makin menghilang, hutang yang menggunung, saya khawatir ketika melihat banyak Budi-Budi yang suka menjawab “Bukan (Urusan) Saya”. Oleh: Daniel Mohammad Rosyid, Guru Besar ITS, @Rosyid College of Arts SUATU ketika seorang tokoh ditanya apakah Republik ini negara agama. Dia bilang bukan, walaupun konstitusi menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang  Maha Esa. Apakah Republik ini negara sekuler? Dia jawab bukan. Saat Prof. Kaelan dari UGM mengatakan bahwa sejak amandemen ugal-ugalan atas UUD 1945, maka bangsa ini sudah murtad dari Pancasila, maka benar kesimpulan yang menyatakan bahwa Republik ini bukan negara Pancasila, jika bukan negara bukan-bukan. Upaya para elit parpol yang bakal tergusur dari Senayan dalam Pemilu 2024 untuk memerangi politik identitas baru-baru ini merupakan bukti mutakhir bahwa memang Republik ini diseret para elitnya untuk menjadi negara tanpa identitas. Sejak Donald Trump muncul sebagai calon presiden negara bukan-Pancasila, sederetan perempuan mengaku di depan publik bahwa mereka semua pernah dilecehkan secara seksual olehnya. Ini kemudian oleh media disebut “Gerakan Saya Juga”, atau Me Too Movement. Ini menunjukkan ada fenomena sosial di mana wong cilik memberanikan diri untuk melawan kekuatan pengaruh seorang tokoh. Saat aktris Amber Heard dinyatakan kalah dalam gugatan pencemaran nama baik aktor Johny Depp baru baru ini, beberapa pengamat mengatakan bahwa “Gerakan Saya Juga” telah mengalami kemunduran serius. Sayang kehidupan berbangsa dan bernegara kita selama ini gagal membangun masyarakat cerdas yang berani mengambil tanggungjawab, sehingga yang terjadi bukan “Gerakan Saya Juga”, tapi yaitu sebuah budaya “Bukan Saya”, sebuah Not Me Culture.  Ini boleh diilustrasikan dalam kasus remaja Budi berikut. Suatu ketika Budi ditanya Pak Amir guru Sejarahnya di sekolah. “Siapa penandatangan teks Proklamasi Kemerdekaan?\" Budi menjawab “Bukan saya, pak”. Jengkel, pak Amir bertanya lagi. “Budi, dengar baik-baik, siapa yang menandatangani teks Proklamasi ?”. Mulai merasa ketakutan, Budi menjawab lagi. “Sungguh bukan saya, pak Amir,” ujar Budi. Jengkel sekaligus heran, kemudian pak Amir memutuskan menelpon Ibu Budi saat istirahat siang. “Bu, Budi anak ibu kurang belajar. Tadi pagi saya tanya siapa yang menandatangani teks Proklamasi Kemerdekaan malah dijawab bukan dia. Ini bagaimana, Bu?” Ibu Budi menjawab “Memang bukan Budi yang menandatanganinya. Bapak jangan memfitnah anak saya, dong. Saya curiga jangan-jangan malah pak Amir sendiri yang menandatangani.” Sekarang, di tengah-tengah deformasi kehidupan berbangsa dan bernegara, kedaulatan rakyat yang makin menghilang, hutang yang menggunung, saya khawatir ketika melihat banyak Budi-Budi yang suka menjawab “Bukan (Urusan) Saya”. Di saat suara kritis masih terdengar sayup-sayup ditelan buzzing narratives para infleuencers, Saya harap bangkit “Gerakan Saya Juga” di mana makin banyak warga negara tua atau muda, sipil atau militer, intelektual atau awam yang sadar untuk segera mengambil alih tanggungjawab meluruskan kembali kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga Republik Indonesia tidak terus terpuruk menjadi negara gagal. Jika tidak, maka Republik ini niscaya akan jatuh menjadi “negara bukan-bukan”. Malang, 8 Juni 2022. (*)