OPINI

Demokrasi di Indonesia Dikendalikan Istana

Pembusukan lahan demokrasi, dengan dimarginalkan pemilik sah kedaulatan negara yaitu rakyat. Adalah menjadi tragedi, catatan sejarah hitam kelam dan terburuk dalam demokrasi di Indonesia. Oleh: Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih SEPERTI diketahui ada 271 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada 2022 dan 2023. Mereka akan diganti dengan cara penunjukan oleh Presiden dengan eksekutor oleh Menteri Dalam Negeri. Hingga terpilih kepala daerah definitif hasil Pilkada serentak November 2024. Keputusan/kebijakan ini akan merusak dan mencederai proses demokrasi. Legitimasi negara demokratis mutlak bahwa kekuasaan negara adalah di tangan rakyat. Prinsip demokrasi berbunyi: kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat (sovereignty of the people) dan pemerintah dijalankan atas persetujuan yang dipimpin dalam hal ini adalah rakyat (government based upon the consent of the governed). Mulai kapan demokrasi berbasis dan berprinsip pada appointment (penunjukan) oleh para penguasa. Sekalipun terjepit sebagai bawahan Presiden - Mendagri terus bertahan bahwa proses penunjukkan pengganti kepala daerah telah memenuhi syarat dengan orgumentasi andalannya bahwa Pengunduran Pilkada 2,5 tahun dilakukan oleh UU yang dibuat Oleh DPR. Sejak awal sudah diingatkan bahwa hakekat UU tidak boleh melanggar atau mengkudeta kedaulatan rakyat yang dijamin oleh UUD 1945. Pelaksana negara (Eksekutif) mutlak harus taat aturan konstitusi di bawah UUD. Proses demokrasi tidak boleh diperkosa dan dilibas oleh akal-akalan penguasa. Dengan kata lain, semua norma dan aturan sebagai penjabaran dari UUD 45 yang diciptakan oleh pemerintah apapun bentuk dan isinya, tidak boleh mengkudeta kedaulatan tertinggi rakyat. Langkah yang dilakukan pemerintah mengarah pada pemaksakan seluruh kekuasaan kontrol dan penindakan berada di dalam satu tangan, dengan mengamputasi persyaratan dasar dan melanggar UUD adalah sesat dan kesalahan yang fatal. Bahaya lain – para penjabat hasil penunjukkan akan memiliki wewenang yang sama dengan kepala daerah definitif, yang terpilih oleh aspirasi rakyat melalui kontestasi politik di dalam ajang Pilkada (Pemilihan Umum Kepala Daerah). Sementara rakyat tidak pernah memberikan mandat dan legitimasi kepada mereka. Prediksi akan terjadinya kekacauan dan kegaduhan dikemudian hari akan terjadi, potensinya sangat besar. Pada acara diskusi Kompas XYZ Forum bertajuk “Penjabat Menguasai Daerah: Kebijakan Terarah vs Konservatisme Kebijakan”, Selasa (10/05/2022), Prof. Djohermansyah Djohan, salah satu pembicara mengatakan, di dalam tata cara penunjukan penjabat dari ASN, seharusnya dengan menerbitkan peraturan pemerintah (PP), sesuai saran pertimbangan di dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Jika PP belum jadi, sementara waktu Sekda bisa diangkat sebagai pelaksana harian kepala daerah. Materi muatan PP antara lain memastikan pengisian penjabat mengedepankan prinsip demokrasi, transparansi dalam birokrasi, kompetensi dan kondisionalitas daerah. Untuk memastikan terpenuhinya prinsip demokratis, perlu dibentuk panitia seleksi untuk menutup celah politik transaksional. Setiap tahapannya juga diumumkan ke publik serta diawasi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Negara harus dikendalikan dan dikelola taat konstitusi – jangan dimainkan dan dijalankan dengan cara-cara dagelan yang konyol seperti ini. Benar-benar parah: belakangan akan muncul masalah lain dari praktik penunjukkan kepala daerah yang tidak melibatkan DPRD yang notabene representasi aspirasi rakyat. Dipastikan akan muncul dampak ikutan yang lebih rumit,  akibat praktik anomali demokratisasi anti demokrasi. Penunjukkan penjabat bukanlah sekedar memilih administrator, melainkan penjabat politik yang harus memiliki legitimasi dan kemampuan politik yang mumpuni. Kalau asal tunjuk oleh sang penguasa akan sangat mudah melahirkan perlawanan dan gugatan rakyat. Tidak boleh ada keputusan yang bernama “keputusan inkonstitusional bersyarat”, dengan dalih dan dalil yang mengada ada. Pembusukan lahan demokrasi, dengan dimarginalkan pemilik sah kedaulatan negara yaitu rakyat. Adalah menjadi tragedi, catatan sejarah hitam kelam dan terburuk dalam demokrasi di Indonesia. Kesan pendegradasian lahan demokrasi itu terjadi justru saat lahan demokrasi yang relatif kering menjadi semakin gersang. Rezim ini berpotensi melanggar kedaulatan tertinggi rakyat yang dijamin oleh UUD 1945. Akan mengakibatkan kegaduhan dan kekacauan tak berkesudahan dikemudian hari dan keadaan negara akan terus meluncur menuju kehancurannya. Kecurigaan rakyat tiba-tiba muncul ke permukaan, terekam dan tertangkap melalui media sosial tercium bau busuk menyengat, ini ada rekayasa dari segelintir Penguasa dan Pengusaha (PengPeng) yang bersenyawa dengan makhluk oligarki, akan menyedot suara rakyat untuk meloloskan dan memenangkan Capres bonekanya pada Pilpres 2024. Rezim versus Oligarki tentu tidak peduli dengan proses demokrasi yang membusuk, bahkan akan dibuat busuk, asal kekuasan tetap dalam kendali dan remotnya untuk menguasai negara ini. (*)

Luka UAS, Luka Kita

Ada baiknya Pemerintah memanggil Duta Besar Singapura di Jakarta untuk menjelaskan alasan deportasi tersebut. Ketegasan itu harus terlihat. Kalau tidak, negara lain akan terus menyepelekan Indonesia. Oleh: Tamsil Linrung, Ketua Kelompok/Ketua Fraksi DPD di MPR RI USTAZ Abdul Somad (UAS) mengalami peristiwa tidak menyenangkan saat hendak berlibur ke Singapura. Mubaligh kondang tersebut menuturkan, dirinya ditahan masuk Singapura tanpa proses wawancara. Juga tidak ada keterangan resmi dari keimigrasian Singapura kepadanya. Otoritas keimigrasian Singapura kemudian memintanya kembali ke Indonesia. Sebelum itu, UAS dipisahkan dengan istri dan anaknya, dan dimasukkan ke ruangan sempit berukuran 1x2 meter. Akibat perlakuan diskriminatif tersebut, agenda liburan UAS di Singapura pun batal.  Terkait peristiwa itu, ada dua informasi yang berkembang. Pertama, bahwa UAS dideportasi oleh pihak imigrasi Singapura. Kedua, UAS tidak dideportasi, tetapi ditolak izin masuknya ke Singapura. Penjelasan ini disampaikan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura. Apapun bentuk pelarangannya, dampaknya tetap sama yakni UAS tidak dapat masuk ke Singapura dan harus kembali ke tanah air. Adalah hak pihak imigrasi atau pemerintah Singapura melarang warga negara lain masuk ke negaranya. Kita menghormati kedaulatan itu. Namun, imigrasi atau Pemerintah Singapura berkewajiban menjelaskan alasan pelarangan itu. Tidak ujug-ujug dilarang, dicekal, atau dideportasi begitu saja. Apakah UAS teroris? Tentu bukan. Kalau beliau teroris, Detasemen Khusus 88 jelas telah lebih dahulu bertindak. Apakah UAS punya sejarah buruk? Juga tidak. UAS adalah manusia terdidik. Beliau S1 dari Al-Azhar Mesir, S2 Darul Hadith Maroko dan S3 Oum Durman Islamic University, Sudan. Tidak adanya penjelasan imigrasi Singapura melahirkan berbagai pertanyaan, di samping juga memunculkan spekulasi dan opini liar. Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin, misalnya, menilai dideportasinya UAS dari Singapura tak terlepas dari kepanikan rezim ini atas pengaruh dakwah UAS di masyarakat. Apa iya ada peran Indonesia dalam peristiwa itu? Kita tidak tahu dan selamanya akan menjadi misteri kalau imigrasi atau pemerintah Singapura tidak memberi keterangan resmi. Ditolak mentah-mentah tanpa penjelasan jelas membuat siapapun terluka. Luka hati UAS adalah luka hati banyak rakyat Indonesia. Kita tahu, UAS adalah ulama dan intelektual muslim yang cukup berpengaruh. Beliau adalah seorang warga negara Indonesia (WNI) yang terhormat. Maka, sangat tidak pantas UAS diperlakukan seperti itu. Perlakuan Singapura dapat dipastikan membuat sejumlah WNI kecewa. Peristiwa ini adalah pelecehan terhadap martabat seorang tokoh publik yang menjadi panutan banyak orang di Indonesia. Secara tidak langsung juga bisa dimaknai pelecehan bagi Indonesia. Terhadap peristiwa ini, saya menyesalkan dua hal. Pertama, deportasi atau larangan masuk warga negara terhormat dari Indonesia tanpa penjelasan memadai. Kedua, sikap Pemerintah Indonesia yang cenderung tidak tegas. Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar RI di Singapura mengaku telah mengirimkan Nota Diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Singapura. Namun, dalam situasi sekarang, langkah itu agaknya belum cukup. Indonesia perlu bersikap lebih tegas. Ada baiknya Pemerintah memanggil Duta Besar Singapura di Jakarta untuk menjelaskan alasan deportasi tersebut. Ketegasan itu harus terlihat. Kalau tidak, negara lain akan terus menyepelekan Indonesia. Marwah bangsa di mata dunia internasional harus dijaga dan dikukuhkan dengan baik. Sebab, saat ini Indonesia terasa mulai dipinggirkan. Kesan ini tertangkap juga saat Presiden Joko Widodo menghadiri KTT Amerika Serikat-ASEAN belum lama ini. Dalam agenda acara tersebut, negara-negara Asean didaulat berbicara di depan audiens. Tetapi presiden Indonesia tidak. Berbagai latar belakang politis berpotensi jadi pencetus. Tapi, tetap saja kita harus merefleksi diri. Mengapa kita mulai tidak dianggap? (*)

Menyedihkan Penjelasan Dubes RI untuk Singapura soal UAS

Oleh : Tjahja Gunawan - Penulis Wartawan Senior FNN SUNGGUH menyedihkan penjelasan Duta Besar Indonesia untuk Singapura Suryopratomo mengenai kasus deportasi yang dialami Ustadz Abdul Somad (UAS).  Suryopratomo membantah kalau UAS dideportasi. Kata dia, UAS itu tidak mendapat izin masuk Singapura sehingga diminta kembali. \"Beliau tidak dideportasi tetapi tidak mendapatkan izin masuk ke Singapura sehingga diminta untuk kembali,” kata Suryopratomo lewat pesan teks, Selasa, 17 Mei 2022, sebagaimana dikutip portal berita Tempo.  Sementara itu UAS membenarkan bahwa dirinya dideportasi bersama dengan keluarga dan sahabatnya. \"Info bahwa saya dideportasi dari imigrasi Singapura itu sahih, betul, bukan hoax,” kata UAS dalam wawancara yang ditayangkan Channel YouTube ‘Hai Guys Official’, Selasa 17 Mei 2022.  \"Saya dimasukan ke dalam ruangan lebarnya satu meter, panjang dua meter, pas liang lahat. Satu jam saya di ruang kecil. Persis seperti luas kuburan,” papar UAS. UAS mengakui sempat ditahan di ruang mirip tahanan imigrasi sejama satu jam, kemudian di ruang pemeriksaan imigrasi selama tiga jam. UAS dan rombongan akhirnya dideportasi Singapura pada Senin sore (16/5/2022), sekitar pukul 14.30 waktu setempat. Arti deportasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adalah pembuangan, pengasingan, atau pengusiran seseorang ke luar suatu negeri sebagai hukuman, atau karena orang itu tidak berhak tinggal di situ.   Nah, penjelasan UAS diatas sudah sesuai dengan kategori deportasi sebagaimana disebutkan dalam KBBI. Lalu kenapa Dubes RI untuk Singapura sampai harus membantah deportasi yang dialami UAS. Kalau memang UAS yang notabene Warga Negara Indonesia (WNI) ini tidak boleh masuk Singapura, sebagaimana disebutkan Suryopratomo, seharusnya pihak imigrasi Singapura bisa menjelaskan secara langsung kepada UAS begitu dia tiba di Singapura. Yang terjadi, UAS justru dimasukkan ke dalam ruangan ukuran 2x1 meter. Dubes Ngeles Dari penjelasan UAS itu, sudah sangat terang benderang bahwa ustaz kondang ini dideportasi. Lalu kenapa Dubes RI untuk Singapura masih saja ngeles dan mengelak dari peristiwa penghinaan yang dialami WNI yang juga tokoh agama ini?  UAS bukan hanya dikenal di dalam negeri, tetapi dia juga dikenal di luar negeri dan sering diundang berceramah ke Malaysia dan Brunei Darussalam. Selama ini dia aman-aman saja keluar masuk negara tersebut. Ini Singapura negara kecil yang selama ini banyak dikunjungi wisatawan Indonesia, justru malah telah melakukan penghinaan terhadap tokoh agama Islam Indonesia.  Seharusnya pemerintah Singapura mengumumkan saja secara terbuka alasan dibalik pendeportasian UAS agar rakyat Indonesia khususnya umat Islam bisa paham. Kemudian kami rakyat di Indonesia juga bisa mengambil sikap yang jelas terhadap sikap dan penjelasan pemerintah Singapura tersebut. Hal ini penting bukan hanya terkait kasus UAS tetapi juga menyangkut kedaulatan rakyat Indonesia.  Kalau pemerintah Indonesia khususnya Dubes di Singapura diam saja atau lepas tangan menghadapi kasus seperti ini, akan menjadi preseden buruk bagi WNI yang bepergian ke luar negeri. Mereka bisa tiba-tiba dideportasi dari negara lain tanpa alasan yang jelas seperti yang dialami UAS di Singapura.  Jika membaca Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, pasal 4 menyebutkan bahwa  salah satu  tugas pokok Dubes adakah mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah RI serta melindungi WNI.  Alih-alih melindungi atau membantu WNI yang sedang mengalami masalah seperti UAS, Dubes RI untuk Singapura malah justru meminta pihak lain (UAS) agar meminta penjelasan langsung ke Kedubes Singapura di Jakarta. Seharusnya seorang Dubes itu bisa menjalankan tugas pokoknya dengan benar. Dalam kasus UAS, misalnya,  Dubes Suryopratomo seharusnya bisa menghubungi Kementerian Luar Negeri Singapura untuk meminta penjelasan mengapa UAS dilarang masuk atau dideportasi dari Singapura. Dengan begitu, Dubes yang bersangkutan juga jadi tahu dan mengerti alasan dan latar belakangnya. Selain itu rakyat Indonesia terutama umat Islam pun bisa jadi paham duduk perkara yang sebenarnya. Bukan malah rakyat Indonesia yang harus meminta penjelasan dari pemerintah Singapura. Kalau begitu, untuk apa ada perwakilan diplomatik (Dubes) di Singapura.  Dalam keterangan kepada portal berita Tempo, Suryopratomo tak menjelaskan alasan UAS tak mendapatkan izin dari Singapura. Dia mengatakan yang bisa menjelaskan alasan tersebut adalah pemerintah Singapura. Dubes RI untuk Singapura Suryopratomo seharusnya paham tugas pokoknya. Apalagi dia latar belakangnya seorang wartawan senior. Jika seorang perwakilan diplomatik tidak bisa melindungi WNI di luar negeri, jangan disalahkan kalau ada yang menduga kebijakan deportasi terhadap UAS dan beberapa Ustadz lainnya adalah karena adanya \"pesanan dari Jakarta\" . **

Jangan Heran Ustad Somad Dideportasi, Singapura Sudah Lama Anti-Islam

Oleh Asyari Usman - Jurnalis, Pemerhati Sosial-Politik Ustad Abdul Somad (UAS) dideportasi dari Singapura, kemarin. Sebelum dideportasi, beliau dimasukkan ke tahan imigrasi. Sel tahanan hanya sebesar 1x2 meter. Tidak mengherankan ini terjadi. Sebab, nama UAS pasti ada di dalam daftar hitam (black list) imigrasi negara itu. Singapura itu sudah sejak lama anti-Islam. Di internal negara itu, umat Islam dikontrol ketat. Termasuk dakwah dan ibadah. Tak keliru kalau Singapura disebut menerapkan islamofobia secara institusional. Artinya, negara itu memiliki perangkat regulasi yang anti-Islam. Termasuklah regulasi keimigrasian. Dapat dipastikan pula bahwa persekusi ini tidak akan sebatas penahanan dan pendeportasian UAS. Lembaga-lembaga keamanan mereka akan mempersoalkan pihak yang pengundang andaikata ada yang mengundang ustad kondang ini. Sangat mungkin pihak yang mengundang akan diinterogasi. Tidak tertutup pula kemungkinan mereka akan mengalami perlakuan khusus dari badan-badan keamanan Singapura.  Penahana di sel imigrasi tidak seharusnya dilakukan terhadap UAS. Pihak keamanan pastilah bisa melakukan evaluasi (assessment) apakah beliau akan menjadi ancaman keamanan di bandara. Mereka bisa menggeledah (body search) untuk memastikan benda-benda bawaan yang bisa akan menjadi sumber bahaya. Tidak perlulah dimasukkan ke sel tahanan sebelum dideportasi. Kalau orang-orang yang terduga membawa narkoba atau yang mungkin melakukan keributan, bisa dipahami kalau harus ditahan di sel sebelum dideportasi. Sebelum ini, pernah beberapa ustad Indonesia yang dideportasi oleh penguasa Singapura.  Banyak orang yang menyebut Singapura sebagai “Israel Asia Tenggara”. Dalam hal sekuriti, ada benarnya. Tetapi, orang Melayu di negara kecil ini tak mungkinlah bisa menjadi “Hamas”.[]

Penzombiean di Metaverse

Hidup adalah pengalaman spiritual. Dunia metaverse dengan demikian adalah dunia zombie, sebuah kehidupan palsu karena tanpa spirit. Oleh: Daniel Mohammad Rosyid, Guru Besar ITS, @Rosyid College of Arts BELUM lama ini jagad ekonomi virtual digemparkan oleh WIRG yang konon memperoleh mandat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyiapkan masyarakat Indonesia memasuki Metaverse. WIRG kembali menyemburkan sihir Augmented Reality, Virtual Reality dan Artificial Intelligence. Tidak saja para taipan bergabung menjadi pemilik saham awalnya, bahkan Yeni Wahid serta Himbara (klaster bank negara) seperti BNI, BRI dan Mandiri pun ikut menjadi pemiliknya. Kemudian  melalui IPO di bursa efek, para pemilik saham menuai gain milyaran dalam hitungan hari saja. Kesuksesan WIRG ini seolah menutupi keruntuhan saham GOTO baru-baru ini, dan kebangkrutan LUNA crypto. Makin jelas bahwa kekuatan-kekuatan ifrity dan riba makin men-jongos-kan masyarakat, dan mencengkeram hampir semua segi kehidupan. Sebagai jongos, setelah diberi mimpi cepat kaya melalui dunia maya, masyarakat semakin digiring ke realitas semu yang tidak mampu dikendalikannya sendiri. Penyemuan realitas ini bisa disebut sebagai proses dua dimensionalisasi. Yang secara perlahan masyarakat direduksi menjadi masyarakat 2-dimensi melalui massive digitilisation, lalu kini sudah mulai terlatih untuk puas dengan ruang virtual 3-d. Lalu melalui metaverse, ruang publik dibajak oleh segelintir perusahaan IT menjadi private space. Seperti cara kerja korporasi, metaverse adalah ruang otoritarian, highly controlled environment yang berbahaya bagi kebebasan pribadi dan publik. Ini adalah bagian dari mind control project yang terstruktur, sistemik dan masif oleh satu kekuatan IT oligarchs yang hegemonik. Digitalisasi hingga tingkat tertentu masih menyehatkan dan meningkatkan kreativitas, produktifitas dan kualitas hidup. Tapi melalui metaverse ini telah terjadi over – digitalisation yang merusak kemanusiaan kita. Seperti gula darah masih menyehatkan dalam kadar tertentu, tapi jika sudah berlebian akan mengakibatkan diabetes mellitus. Begitulah massive digitalisation berpotensi merusak. Sebagai manusia, kita makin mati rasa, lalu mati spiritual. Dua hal ini lenyap di metaverse karena keduanya hanya ada di universe. Masyarakat setelah mengalami penjongosan akan dijerumuskan kedalam penzombiean. Rasa dan spiritualitas hanya muncul dalam universe, sebuah ruang 3D. Hanya dalam ruang 3D itu waktu bisa dipahami. Hidup sebagai pengalaman membutuhkan ruang 3D dan waktu. Waktu adalah cara mengurutkan peristiwa, satu cara menyusun kronologi. Tanpa waktu tidak ada proses. Tidak ada awal dan akhir. Manusia gepeng 2D tidak membutuhkan waktu karena sudah mati. Hidup adalah pengalaman spiritual. Dunia metaverse dengan demikian adalah dunia zombie, sebuah kehidupan palsu karena tanpa spirit. Kita menolak penjongosan dan penzombiean massal oleh global oligarchs yang dibantu domestic oligarchs sebagau kaki tangannya di sini. Sudah saatnya kita mereproklamasikan Republik ini untuk merdeka dari para oligarchs sontoloyo yang tidak pernah berhenti menjarah kemerdekaan bangsa ini. Kita menolak kemerdekaan semu di metaverse, menuntut kemerdekaan sejati di universe. (*)

Penjajah Itu Bernama Oligarki

Negara oligarki adalah negara kolonial. Jika ada seruan untuk melawan dan menghancurkan oligarki maka itu tiada lain adalah seruan untuk memerdekakan negeri. Merebut kemerdekaan dari kaum penjajah. Kolaborasi penguasa pribumi dengan pengusaha yang berwarna kulit dan bermata berbeda dengan pribumi. Musuh demokrasi.  Oleh: M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan PILIHAN kita adalah demokrasi yang diformulasi dengan \"Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan\". Kedaulatan di tangan rakyat yang melalui proses politik memilih wakil-wakil rakyat. Lawan dari demokrasi adalah otokrasi atau oligarki. Keduanya menyebabkan rakyat teralienasi atau terjajah. Oligarki adalah kolonialisme atau sistem penjajahan baru.  Oligarki artinya kekuasaan ada pada kelompok tertentu. Kecil tetapi menentukan. Kelompok itu bisa kumpulan dari ketua partai koalisi yang berkuasa. Bisa juga para pengusaha yang mengatur pengelolaan negara dengan kekuatan modal atau uang. Mereka menjadi bandar untuk operasi politik, hukum, ekonomi dan juga perusakan agama. Kepala Pemerintahan berada  di bawah kendalinya.  Demokrasi Indonesia kini berada dalam posisi menyimpang. Apabila formalnya masih ditempelkan label demokrasi, maka itu adalah Demokrasi Terpimpin. Jika di masa Orde Lama kekuasaan tersentralisasi pada seorang Presiden, maka kini keterpimpinan itu berada pada sekelompok orang berkuasa yang bernama Oligarki.  Ciri penjajah sekurangnya ada lima, yaitu: Pertama, menguasai elemen pemaksa seperti tentara dan polisi, mengendalikan semau dan sekehendak pengambil kebijakan. Aparat yang tegak lurus  dengan Pemerintah.  Kedua, hukum menjadi alat represi untuk membungkam rakyat. Keadilan diinterpretasi sekedar melindungi kelompok penguasa atau establishment. Hukum menjadi kepanjangan tangan politik.  Ketiga, eksploitasi habis-habisan sumber daya alam milik bangsa. Tanah, air, hutan dan tambang dikuasai oleh segelintir penguasa politik yang berkolusi dengan pebisnis. Rakyat diposisikan sebagai budak pekerja yang tetap miskin.  Keempat, harga barang pokok dibuat melambung tinggi sementara pajak-pajak diperberat, hal ini dimaksudkan agar tetap ada ketidak berdayaan permanen dan ketergantungan pada belas kasih sang penjajah.  Kelima, pejuang kritis diberi label pemberontak, ekstremis, radikalis, atau penjahat pengganggu stabilitas. Pejuang kemerdekaan harus ditempatkan sebagai penghianat dan dianggap pembuat teror bagi masyarakat. Penjajah menciptakan musuh palsu.  Negara oligarki adalah negara kolonial. Jika ada seruan untuk melawan dan menghancurkan oligarki maka itu tiada lain adalah seruan untuk memerdekakan negeri. Merebut kemerdekaan dari kaum penjajah. Kolaborasi penguasa pribumi dengan pengusaha yang berwarna kulit dan bermata berbeda dengan pribumi. Musuh demokrasi.  Uang dan modal mampu mengendalikan senjata dan birokrasi. Rakyat terus dikencingi oleh penjajah oligarki. Tukang peras itu selalu berpura-pura lugu atau bermanis muka agar dapat terus menipu dan menguasai.  Gelorakan kembali pekik perjuangan:  Hancurkan oligarki, mereka adalah penjajah negeri..Merdeka atau Mati! (*)     Bandung, 17 Mei 2022

Dunia yang Interdependen

Satu contoh yang sering saya sampaikan dalam konteks Amerika adalah Islamophobia dan Anti semitisme. Saya melihat bahwa keduanya adalah bagaikan dua sisi mata uang. Oleh: Imam Shamsi Ali, Presiden Nusantara Foundation LANJUTAN oleh-oleh dari acara interfaith di University of North Florida Ahad lalu. Salah poin penting yang saya sampaikan adalah betapa perubahan sosial (social shifting) yang juga ditandai oleh perubahan demografi (demographic shifting) menjadi salah satu hal yang menakutkan bagi sabagian orang. Biasanya yang mengalami ketakutan seperti ini adalah mereka yang berada pada posisi “upper hand” (mayoritas misalnya). Mereka biasanya mengalami perasaan terancam (threaten) dengan membesarnya mereka yang berada pada posisi minoritas. Bayang-bayang ketergeseran (shifting) itu menjadi pemicu ketakutan (phobia), kebencian (hate) bahkan sering membawa kepada kekerasan (violence). Kebencian ras misalnya, yang menimbulkan beberapa kekerasan di berbagai belahan dunia, khususnya di dunia Barat, menjadi bukti dari fenomena di atas. Tendensi ini kemudian diperkuat oleh bangkitnya keangkuhan ras (racial supremacy) di kalangan masyarakat putih yang disebut “white nationalism”. Dan semua itu kemudian diperburuk oleh bangkitnya politisi-politisi oportunis radikal dengan memainkan kartu rasisme itu. Bagi Komunitas Muslim sendiri, peristiwa pembantaian jamaah di dua masjid Christchurch di Selandia Baru adalah pengalaman pahit akibat kebencian ras itu. Sebanyak 52 orang yang terbantai di tangan seorang white nationalis dalam waktu sekejap. Tapi bagi Umat Islam phobia dan dan kebencian sebagian mayoritas di dunia Barat tidak saja karena alasan ras. Tapi ketakutan dan kebencian ganda, ras dan agama sekaligus. Sehingga, sering saya katakan bahwa Umat Islam itu menjadi obyek phobia dan kebencian secara berlapis-lapis. Dalam dunia global yang interconnected atau interdependent (saling terkait) fenomena kebencian bahkan kekerasan seperti ini tidak boleh lagi dilihat secara sepihak. Artinya peristiwa yang terjadi kepada Komunitas tertentu tidak lagi seharusnya dilihat sebagai permasalahan Komunitas tertentu saja. Sebaliknya, justeru permasalahan-permasalahan yang ada/terjadi harus dilihat pada konteks kolektif. Artinya sebuah kejadian yang menimpa sebuah kelompok Komunitas harusnya dipahami bahwa dampaknya tidak saja kepada kelompok termaksud. Tapi menimpa semua kelompok karena saling terikat. Satu contoh yang sering saya sampaikan dalam konteks Amerika adalah Islamophobia dan Anti semitisme. Saya melihat bahwa keduanya adalah bagaikan dua sisi mata uang. Walau dengan terminologi berbeda namun sesungguhnya memiliki esensi yang sama. Yaitu kebencian kepada orang tertentu karena keyakinannya. Pada konteks inilah semua harus memahami bahwa dunia kita bagaikan sebuah rumah mungil bersama dan untuk semua. Ada tanggung jawab moral bersama untuk menjaganya. Karena apa yang terjadi di sebuah bagian bumi akan berdampak kepada bagian lainnya. Inilah salah satu makna terpenting dari Interfaith dalam dunia global. Di tengah keragaman manusia harus belajar membangun kebersamaan, bergandeng tangan untuk membangun dan menjaga/memelihara dunia ini sebagai rumah bersama. Semua tentunya punya mimpi untuk mewujudkan “Kingdom of God” (kerajaan Tuhan) di atas bumi ini. Atau dalam bahasa Al-Quran manusia harus bersama-sama membangun: “baldatun thoyyibah wa Rabbun Ghafur”. Manhattan, 16 Mei 2022. (*)

Penegakan Hukum Terhadap Islamopobia

Menurut hukum positif, Islamophobia termasuk perbuatan pidana. Islamophobia bersintuhan dengan delik “berita bohong (hoaks)”, “penodaan agama”, dan “diskriminasi ras dan etnis”. Oleh karena itu, para pelaku Islamophobia harus diproses hukum sesuai dengan perbuatan dan kesalahannya. Oleh Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. - Ketua Umum HRS Center KETAKUTAN yang sangat berlebihan (fobia) terhadap Islam maupun pemeluknya menurut resolusi Majelis Umum PBB harus diperangi. Merebaknya Islamophobia bukan hanya menjadikan umat Islam tidak nyaman, tetapi juga menjadi korban. Pelabelan seperti “Islam intoleran”, “Islam radikal” dan “Islam teroris” demikian menyudutkan yang berujung ‘pengasingan’. Pembubaran HTI dan FPI diyakini publik sebagai bentuk pengasingan akibat Islamophobia. Jika pada HTI Islamophobia menunjuk pada ajaran Khilafah, adapun FPI ditujukan terhadap Syariat Islam. Eksponen Islamopobhia menganggap, baik HTI maupun FPI berbahaya bagi eksistensi Indonesia. Keduanya dituduh ingin merubah atau mengganti Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketika HTI dibubarkan, penulis pernah mengatakan bahwa pembubaran HTI sebagai entry point pembubaran FPI dan ternyata itu benar terjadi. Khilafah dan Syariat Islam diibaratkan sebagai dua sisi mata uang yang sama. Keduanya dapat dibedakan, namun tidak dapat dipisahkan. Keberlakuan Syariat Islam tentunya memerlukan sosok Khalifah. Kekhalifahan itu sendiri diadakan berdasarkan Syariat Islam. Dengan demikian, maka kekuasaan Khalifah harus berlandaskan pada Syariat Islam. Seorang Khalifah dalam menjalankan kekuasaannya tunduk dan patuh pada perintah Allah SWT dan mengikuti petunjuk Nabi Muhammad SAW. Dengan kata lain, legitimasi Kekhalifahan menunjuk pada Al-Qur’an dan Al-Hadits. Jadi apabila ada umat Islam yang mencela atau menyerang Kekhalifahan, maka patut diragukan keimanannya. Perlu penulis tegaskan bahwa Khilafah bukanlah ancaman terhadap negara, justru yang menjadi ancaman adalah ajaran Imamah Syi’ah yang dikendalikan oleh negara Iran. Terkait dengan itu Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 7 Maret 1984 telah mengeluarkan pendapat (rekomendasi) terkait dengan paham Syi’ah. Pada butir keempat disebutkan, “Syi’ah memandang bahwa menegakkan kepemimpinan (imamah) adalah termasuk rukun agama”. Selanjutnya disebutkan, “menyangkut perbedaan-perbedaan pokok antara Syi’ah dan Ahlus Sunnah wal Jama’ah, terutama mengenai perbedaan tentang imamah (pemerintahan), Majelis Ulama Indonesia menghimbau kepada umat Islam Indonesia yang berfaham Ahlus Sunnah wal Jama’ah agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan masuknya faham yang didasarkan atas ajaran Syi’ah.” Frasa “meningkatkan kewaspadaan” mengandung makna ada suatu ancaman atau bahaya, yakni ajaran Syi’ah itu sendiri. Sebelumnya, terdapat Surat Edaran Kementerian Agama (d.h Departemen Agama) tanggal 5 Desember 1983 perihal “Hal Ikhwal Mengenai Golongan Syi’ah”. Tidak berselang lama sejak terbitnya rekomendasi Majelis Ulama Indonesia, penganut Syi’ah melakukan tindakan terorisme. Pertama, tanggal 24 Desember1984 aksi pengeboman kompleks Seminari Al Kitab Asia Tenggara dan Kompleks Gereja Kepasturan Katolik di Malang. Kedua, tanggal 21 Januari 1985 aksi pengeboman Candi Borobudur. Ketiga, bulan Februari 1985 rencana pengeboman di Bali. Namun bom terlanjur meledak di dalam bus Pemudi Express jurusan Malang-Bali. Khilafah menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah berbeda dengan ajaran Syi’ah. Khilafah juga tidak dapat dipersamakan dengan ideologi manapun. Lain halnya dengan Syi’ah, keberadaannya telah menjadi ideologi, sebagaimana dijalankan oleh negara Iran. Keberlakuannya menjangkau para penganutnya dimana saja mereka berada. Tidak terkecuali di Indonesia. Mereka diwajibkan untuk taat dan patuh kepada Rahbar Ali Khamenei selaku mandataris/wakil Imam Mahdi yang diklaim dalam masa ghaib. Majelis Ulama Indonesia Pusat melalui Buku Panduan “Mengenal dan Mewaspadai Penyimpangan Syi’ah di Indonesia” tahun 2003, menyebutkan adanya perencanaan secara sistematis mendirikan Negara Islam Syi’ah sebagai ancaman laten. Mengacu kepada hal-hal tersebut di atas, maka yang seharusnya diwaspadai dan dilarang penyebarannya adalah ajaran Syi’ah (imamah) yang menginduk pada negara Iran. Khilafah sebagai bagian ajaran Islam dipraktikan pertama kali oleh Khulafaur Rasyidin sesuai dengan ketentuan Al-Qur’an dan Al-Hadits. Konsepsi tentang Kekhalifahan banyak ditemukan dalam berbagai kitab Fiqh yang disusun oleh para Fuqaha, baik pada masa klasik maupun kontemporer. Oleh karenanya, Khilafah bukanlah suatu perbuatan yang bersifat melawan hukum. Setiap orang yang menyampaikan ajaran Khilafah dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Terdapat dalam Pasal 28E ayat 2 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.” Kemudian, Pasal 29 ayat 2 yang berbunyi, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Mengidentikan ajaran Khilafah dengan radikalisme (benih terorisme) termasuk perbuatan penyiaran berita atau pemberitahuan bohong. Setidak-tidaknya menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap. Perbuatan dimaksud diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Pernyataan demikian juga bersintuhan dengan delik penodaan agama. Perbuatan dimaksud diatur dalam Pasal 156a hurus a KUHPidana. Tidak berhenti sampai disini, pernyataan radikalisme pada seseorang yang menyampaikan ajaran Khilafah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis. Tepatnya pada Pasal 4 huruf b angka 2, yang menyebutkan “tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan: berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain.” Frasa “kata-kata tertentu” termasuk didalamnya pernyataan mempersamakan Khilafah dengan sesuatu sifat yang tercela semisal radikalisme sebagai benih terorisme. Seiring dengan kampanye anti radikalisme dan anti terorisme, maka pemerintah harus pula memiliki semangat anti Islamophobia. Islamophobia termasuk perbuatan pidana. Oleh karena itu, pelaku Islamophobia harus diproses hukum sesuai dengan perbuatan dan kesalahannya. Ketiga undang-undang yang disebutkan di atas menjadi dasar (legalitas) proses penegakan hukum bagi pelaku Islamophobia. Jakarta, 16 Mei 2022

Ruhut Dan Paceklik Literasi Politik

Sejumlah politisi meminta Fatia dan Haris meminta maaf kepada Luhut. Namun, keduanya bergeming. Mereka setuju meminta maaf asalkan pihak Luhut membeberkan data tandingan yang membantah hasil riset mereka. Oleh: Tamsil Linrung, Ketua Kelompok/Ketua Fraksi DPD di MPR RI PADA akhirnya, pelaku rasisme akan melukai dirinya sendiri. Setelah sekian lama menari-nari di atas cuitan-cuitan provokatif, Ruhut Sitompul akhirnya kesandung. Kali ini, ia diduga bertindak rasis unggahan foto editan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berpakaian adat ala Papua. Captionnya, “Hahaha kata orang Betawi usaha ngeri x sip deh”. Cuitan itu memancing murka netizen. Jagad maya riuh. Reaksi keras datang dari dua pihak. Badan Musyawarah (Bamus) Betawi marah karena nama Betawi dibawa-bawa. Ketua Umum Bamus Betawi Riano P Ahmad meminta Ruhut memohon maaf kepada masyarakat Betawi yang telah membawa-bawa nama Betawi dalam menyebarkan hoaks. Foto yang diunggah memang hasil rekayasa digital. Reaksi dari Papua lebih keras lagi. Petrodes Mega Kelinduan melaporkan Ruhut ke Polda Metro Jaya. Ia menilai postingan Ruhut Sitompul melecehkan budaya Papua. Luka hati Petrodes dan warga Papua lainnya bisa dimaklumi. Pasalnya, postingan Ruhut dapat dimaknai mengandung unsur pelecehan terhadap Anies dengan pakaian adat suku di Papua itu. Terlebih bila dikaitkan dengan cuitan-cuitan Ruhut yang bernada kebencian. Sebelumnya, Ruhut menampilkan foto rombongan pengendara motor dengan kaos bertuliskan “Haram Dukung Anies Baswedan”. Foto ini dipastikan hasil editan menyusul unggahan foto asli oleh netizen di twitter. Kini, dugaan ujaran bernuansa rasis Ruhut sedang ditangani kepolisian. Kita mendukung proses hukum ini dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian. Semoga kebenaran dan keadilan dapat ditegakkan. Gaya politik bar-bar belakangan ini memang banyak mewarnai dinamika politik nasional. Saling serang menajam setiap waktu. Sayangnya, yang membuncah adalah serangan personal, menjauh dari debat argumentatif. Kering narasi, miskin gagasan. Sebagai akibatnya, keberagaman dipecah dalam kotak terpisah, kotak bernama suku, agama, budaya dan lain-lain. Mulut menyanjung Pancasila setinggi langit, namun sikap menginjak-injak falsafah hidup bangsa itu. Lidah bertutur NKRI harga mati, namun tindakannya terasa memecah-belah. Cuitan Ruhut hanya salah satu dari banyak peristiwa politik yang terindikasi rasis. Lainnya, tak terbilang banyaknya ujaran kebencian, provokasi SARA, dan sejenisnya lalu lalang di hadapan kita, merusak hubungan sosial kultural masyarakat Indonesia yang lama dan sudah susah payah dibangun. Sayangnya, pentas politik nasional gagal menghadirkan sosok pemersatu. Kita tidak melihat ada tokoh bangsa yang menjadi panutan oleh kubu-kubu politik yang berseteru. Tokoh agama yang terkadang mengambil alih peran ini, malah dibunuh karakternya oleh buzzer-buzzer politik. Buzzer-buzzer politik kini sangat meresahkan. Sampah politik ini seolah-olah dibiarkan dan diduga sengaja dirawat dan dibiayai. Bahkan, ini diduga kuat mengalir dana APBN untuk keperluan tersebut. Pada acara Halal Bihalal HMI MPO, Bang Rizal Ramly memiliki saya sebuah pertanyaan yang lain disampaikan kepada pemerintah berapa besar alokasi dana yang digunakan untuk memecah-belah Ormas, termasuk organisasi kemahasiswaan hingga menghasilkan Partai Mahasiswa. Kehadiran buzzer membuat politik semakin dalam membelah masyarakat. Alhasil, segregasi kian menebal, kohesivitas sosial terganggu. Cuitan politik bernada rasis, SARA, atau ujaran kebencian adalah gejala paceklik literasi politik. Literasi adalah kemampuan seseorang dalam mengolah dan memahami informasi saat melakukan proses membaca dan menulis. Dengan begitu, literasi politik adalah kemampuan membangun kesadaran politik baik pengetahuan, keterampilan, maupun sikap seseorang untuk melek secara politik. Politik bukan saja tentang kekuasaan semata. Tapi, politik juga menyangkut hak politik seseorang termasuk menyangkut pendidikan politik itu sendiri. Dan pendidikan politik tidak hanya diperoleh melalui buku saja, tetapi juga pengamatan. Artinya, generasi muda belajar politik juga dari sepak terjang para politisi. Tapi, kalau pelaku politik nasional saja miskin literasi politik, lalu bagaimana dinamika politik kita mencerdaskan rakyat? Bagaimana mungkin minat politik generasi muda tumbuh dan mekar, sementara narasi-narasi pemecah-belah telah begitu rakus mendegradasi martabat politik? Di lain pihak, ketika ada anggota masyarakat yang mengajukan kritik dengan data, malah dianggap pencemaran nama baik dan jadi tersangka. Perseteruan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, misalnya. Sejumlah politisi meminta Fatia dan Haris meminta maaf kepada Luhut. Namun, keduanya bergeming. Mereka setuju meminta maaf asalkan pihak Luhut membeberkan data tandingan yang membantah hasil riset mereka. Situasi itu menunjukkan, iklim politik kita memang sedang tidak sehat. Jauh hari, kita semua harus menyadari ini, wabilkhusus pemerintah. Atau, jangan-jangan pemerintah malah menikmati kerontangnya literasi politik rakyat? (*)

“The Rise and Fall of the Indonesian Oligarchs”

Diskriminasi sosial dan keterpecahan tersebut terwujud hingga di sekolah dan kawasan perumahan. Situasi ini tidak bisa diterima, dan dibiarkan begitu saja karena akan mengancam eksistensi Republik ini. Oleh: Daniel Mohammad Rosyid, Guru Besar ITS, @Rosyid College of Arts KEBANGKITAN oligarki Indonesia boleh dikatakan terjadi sejak Orde Baru. Di tangan besi Soeharto, kekuasaan politik menumpuk di sekitar Soeharto dan lingkar pertama orang-orang kepercayaannya. Kemudian dinastinya. Dalam rangka pembangunan ekonomi dengan obsesi pertumbuhan, dibukalah keran penanaman modal asing dari AS, Eropa Barat dan Jepang. Lalu, Soeharto memilih segelintir kelompok China untuk membangun ekonomi Indonesia seperti Liem Siu Liong. Lalu juga segelintir pribumi seperti Abu Rizal Bakrie. Munculah proses konglomerasi yang besar karena difasilitasi Soeharto yang kemudian disebut sebagai  kapitalisme semu atau ersatz capitalism oleh Kunio Yoshihara. Gejala serupa juga terjadi di Malaysia, dan Asia Tenggara pada umumnya. Kejatuhan Soeharto pada 1998 ternyata melahirkan sebuah konglomerasi baru secara ekonomi, dan politik yang dimungkinkan oleh UUD 2002 yang sangat liberal kapitalistik. Ongkos rekrutmen politik makin mahal yang mengharuskan kemampuan logistik yang besar bagi para politikus. Perselingkuhan para politikus partai politik dan para taipan terjadi makin mesra. Sebagai agenda reformasi, pemberantasan korupsi menjadi omong kosong dan pepesan kosong walau awalnya KPK menjadi simbol awal keberhasilan reformasi. Kini terbukti bahwa reformasi telah menimbulkan deformasi besar-besaran kehidupan berbangsa dan benegara. Partai politik menjadi makelar curang suara publik, sementara Pemilu justru semakin memilukan publik pemilih. Demokrasi dibajak oleh para politikus atas tekanan para taipan sebagai oligarki yang makin brutal sejak lima tahun terakhir. Kini kita sejatinya telah memasuki satu periode krisis demokrasi dan korupsi yang disebabkan oleh krisis konstitusi di mana mekanisme self-correction dilumpuhkan oleh kekuatan oligarki sehingga Republik menghadapi prospek jatuh menjadi negara gagal. Maladministrasi publik telah terjadi di hampir semua sektor di mana undang-undang dan peraturan dibuat bukan untuk kepentingan publik, tapi untuk kepentingan oligarki. Dipicu goncangan eksternal oleh krisis global yang kini mengancam, oligarki yang sejak awal mengidap retak internal, kini mengalami perambatan retak yang makin lebar. Republik Indonesia bisa kemudian berpotensi mengalami gelombang anarki, seperti amuk masa yang belum lama ini telah melanda Sri Langka. Pemusatan kekuatan ekonomi (terutama melalui penguasaan lahan berjuta-juta hektar) dan politik pada segelintir elit ini tidak saja mengakibatkan kesenjangan spasial dan ketimpangan pendapatan yang makin berbahaya, juga terjadi kelas-kelas sosial politik baru yang makin memecah belah bangsa ini. Diskriminasi sosial dan keterpecahan tersebut terwujud hingga di sekolah dan kawasan perumahan. Situasi ini tidak bisa diterima, dan dibiarkan begitu saja karena akan mengancam eksistensi Republik ini. Negara gagal Indonesia akan sekaligus mengancam keseimbangan regional di IndoPasific. Kita sebenarnya berharap, para patriot muda seperti mahasiswa segera bangkit untuk mengembalikan hitung mundur keruntuhan Republik ini dengan menghentikan kerakusan oligarki yang terus menggerogoti sendi-sendi kehidupan Republik ini. Pringsewu, Lampung 16 Mei 2022. (*)