OPINI

Partai Rakyat atau Partai Bejat

Oleh M. Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan  Viral ucapan Ketua Partai Rakyat yang mendukung LGBT dan menyinggung asal usul Nabi Muhammad SAW yang menurutnya bukan keturunan Arab. Sebagai Ketua Partai ucapannya merepresentasi ideologi dan visi Partai tersebut. Selama tidak ada pelurusan resmi dari partainya, pernyataan itu representatif.  Kini di zaman edan orang tidak takut atau malu menyatakan pikiran edan di ranah publik. Sensasi untuk membangun popularitas demi mendongkrak organisasi atau partainya. Menerjang norma, etika, dan aturan berbangsa dan bernegara. Agama pun dihajar habis. Sayangnya  di saat moralitas berantakan, hukum pun ternyata tumpul.  LGBT itu bukan Hak Asasi Manusia ( HAM) tetapi Penyimpangan Asasi Manusia (PAM). HAM adalah hak yang melekat dengan kemanusiaan, jika hak itu hilang, maka hilanglah kemanusiaannya. Hak hidup, hak berbicara, hak bekerja adalah contoh HAM karena melekat dengan kemanusiaannya. Mencuri, korupsi, dan LGBT bukan HAM karena jika hilang, tidak hilang kemanusiaannya. Tetap manusia. LGBT itu bukan perilaku manusia, bahkan hewan pun tidak ada yang gay dan lesbian.  Ketua Partai Rakyat itu secara ngawur atau asbun menyebut bahwa Nabi Muhammad SAW bukan keturunan Arab. Apa dasar fikiran dari orang yang tak tahu sejarah ini? Bukti sikap anti Arab dan, jika muslim, jahil terhadap Islam. Tidak mengenal Nabi nya sendiri. Nabi Muhammad SAW adalah suku Quraisy cucu tokoh besar Quraisy Abdul Mutholib, bro.  Rakyat Indonesia itu mayoritas muslim. Muslim tahu bahwa menurut Qur\'an perilaku LGBT itu menyimpang. Sejarah jelas menggambarkan tentang perilaku LGBT kaum Luth yang diadzab Allah SWT. Mendukung LGBT masuk dalam ruang terkutuk. Begitu juga rakyat muslim akan faham siapa Nabi Muhammad SAW nasab, misi dan akhlaknya. Nah Partai Rakyat itu Partai yang berjuang untuk rakyat yang mana?  Jika berjuang untuk rakyat LGBT atau rakyat yang tidak kenal Nabi Muhammad SAW bahkan menistakannya, maka itu adalah Partai Bejat bukan Partai Rakyat. Rakyat itu berasal dari kata bahasa Arab \"ro\'iyah\" dan ada ucapan Nabi yang berkaitan dengan rakyat ini \"kullukum ro\'in wa kullukum mas\'ulun an ro\'iyatihi\"--kalian semua pemimpin dan akan dipertanggugjawabkan kepemimpinan atas rakyatnya.  Nah boss Partai Rakyat harus hati-hati ngomong  di negara yang menghormati moral dan agama. Jangan ngawur dan sekedar cari popularitas. Sudah terlalu banyak penjahat yang cuap-cuap mencari popularitas. Semoga Partai Rakyat tidak menjadi Partai Bejat, Partai Laknat, atau Partai Penjilat.  Selamat berjuang untuk rakyat, bukan untuk komunitas LGBT dan penista agama.  Bandung, 1 Juni 2022

Edy Mulyadi, Pahlawan Reformasi

Oleh: DR. Sutoyo Abadi  -  Presidium KAMI Jateng PERSOALAN hubungan antara hukum dan politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara selalu menarik untuk diperbincangkan karena kedua hal tersebut merupakan dua variabel yang selalu mempengaruhi. Ada tiga macam  hubungan hukum dan politik :  Pertama, hukum determinan atas politik dalam arti bahwa kegiatan-kegiatan politik diatur oleh dan harus tunduk pada aturan-aturan hukum. Kedua, politik determinan atas hukum, karena hukum merupakan hasil atau kristalisasi dari kehendak- kehendak politik yang saling berinteraksi dan (bahkan) saling bersaingan. Ketiga, politik dan hukum sebagai subsistem kemasyarakatan berada pada posisi yang derajat determinasinya seimbang antara yang satu dengan yang lain,  semua kegiatan politik harus tunduk pada aturan-aturan hukum. Dua pandangan hukum yang berbeda ada ahli hukum idealis yang hanya memandang hukum dari sudut das sollen (keharusan), mengatakan bahwa hukum harus menjadi pedoman dan penentu arah dalam segala kegiatan politik. Hukum harus dapat merekayasa perkembangan politik yang hidup dalam masyarakat dan negara.  Pandangan lain  ahli hukum yang memandang hukum dari sudut das sein  (pendekatan empirik/kenyataan), maka produk hukum selalu dipengaruhi oleh politik mulai dari pembuatannya sampai pada tataran pelaksanaannya dilapangan. Dalam konteks dewasa ini politik itu selalu determinan dibandingkan hukum. Politik selalu memiliki kekuatan yang lebih besar dibandingkan  hukum itu sendiri. Produk hukum yang dibentuk oleh legislator tak steril dari kepentingan politik para pembuatnya, tak lepas dari kepentingan atau politik.  Politik selalu dikaitkan dengan kekuasaan, karena memang konsep politik itu tak lepas dari mempertahankan kekuasaan.  Kebebasan Diberangus Pergulatan antara politik dan hukum terus menerus kita alami di Indonesia. Saat ini mengalami yang namanya politik hukum tidak sehat. Dikatakan tidak sehat sebab kepentingan penguasa lebih diutamakan dibandingkan kepentingan rakyat. Bahkan tak sedikit yang melanggar atau mengelabui hukum agar kekuasaan dan kepentingan selamat. Disisi lain begitu mudah terjadinya penangkapan bagi siapapun yang berseberangan dengan penguasa.  Dan tak sedikit juga hukum yang dibuat sangat sarat kepentingan (politik) sehingga merugikan rakyat. Ini menandakan bahwa politik memang memiliki power lebih kuat dibandingkan hukum. Mendengar nota jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Eksepsi penasihat hukum kasus Edy Mulyadi, dari awal sampai akhir ternyata sangat sederhana, hanya pada penafsiran hukum tentang kalimat \"Jin Buang Anak\". Diawali soal penolakan kalimat tim pembela dan masuk pada legalitas keabsahan Edy Mulyadi sebagai wartawan,  memutar balik makna kebebasan,  masuk pada penafsiran hukum tentang \"Jin buang anak\", yang ditafsirkan menurut hukum bahwa ucapan  itu mengandung kebencian, menghina pihak lain dan menimbulkan keresahan dan kegaduhan. Akhirnya JPU minta majelis hakim agar mengabaikan eksepsi Tim Penasehat hukum Edy Mulyadi. Dikatakan sederhana karena hanya ucapan \"Jim Buang Anak\" jelas mengganggu penguasa yang sedang bernafsu besar bangun Ibu Kota Negara (IKN).  Ada indikasi kuat kepentingan politik Penguasa  untuk memenjarakan Edy Mulyadi yang tidak sejalan dengan kepentingan politik Penguasa. Sulit dinafikan  adanya indikasi bahwa protes dari sekelompok masyarakat di Kalimantan atas ucapan Edy Mulyadi adalah  sebuah rekayasa, untuk pembenaran Edy Mulyadi dianggap menggangu jalannya proses pembangunan IKN. Banyak sekali pelanggaran hukum oleh para penguasa (pejabat negara ), bahkan indikasi pelanggaran hukum oleh Presiden mulai dari penipuan, berkata bohong, menimbulkan bukan hanya kegaduhan. Bahkan pertengkaran dan permusuhan antar satu sama lain. Kondisi ini memiliki syarat formal sebagai pelanggaran hukum pidana dan perdata semua menumpuk dari kasus yang sederhana dan yang cukup berat, tapi hukum ngacir menjauh.  Semua lewat karena memang kekuasan jauh diatas hukum lebih fatal kalau penguasa adalah hukum. Yang terjadi di negara kita adalah hukum suka-suka oleh penguasa. Kasus Edy Mulyadi, jelas tidak akan bisa lepas dari jeratan hukum sepanjang penguasa merasa dimusuhi atau ucapan Edy Mulyadi dirasa menganggu penguasa. Apapun yang terjadi pada kasus hukum Edy Mulyadi akan tercatat dalam sejarah masalah sederhana dan sangat sederhana sebagai bentuk kebebasan berbicara sudah diberangus oleh penguasa, terlihat jelas dari kawanan JPU ketika menolak eksepsi Tim Penasehat hukum Edy Mulyadi.  Tidak ada kasus hukum atau penangkapan yang dialami para aktifis politisi pembela kebenaran akan menjadikan hina dan sia-sia justru akan berakhir sebagai kemuliaan dari resiko seorang pejuang pembela kebenaran.  Edy Mulyadi akan menjadi ikon Pahlawan Reformasi Jilid Dua !! ***

Anies Baswedan Itu Energi Rakyat

Oleh Asyari Usman - Jurnalis senior FNN SEJAUH ini, tidak ada figur bakal calon presiden yang memiliki daya tarik alami yang sangat kuat selain Anies Baswedan. Tanpa ada komando, tanpa ada rencana –apalagi rekayasa--  Anies seringkali mendapat sambutan spontan dari publik. Di banyak pelosok negeri. Teriakan “Anies presiden” atau pekikan beruntun “presiden, presiden” kini menjadi norma baru setiap kali warga masyarakat berjumpa Anies secara kebetulan (misalnya di bandara, dll) maupun ketika bertemu dalam jadwal. Nah, mengapa rakyat menggemakan teriakan “Anies presiden”? Pertama, publik mau menyampaikan pesan lantang tentang orang yang mereka inginkan menjadi presiden melalui Pilpres 2024. Kedua, rakyat memberikan isyarat bahwa dukungan untuk Anies bukan sesuatu yang sifatnya sporadis. Dukungan itu meluas dan solid. Ketiga, rakyat ingin memberikan peringatan bahwa Anies –bilamana beliau ikut Pilpres 2024— jangan coba-coba dicurangi perolehan suaranya. Anies menduduki opini publik dalam hal tokoh yang pantas menjadi presiden. Dalam kesimpulan observasional, Anies mencatat akseptabilitas yang tak tertandingi oleh figur-figur lain. Kalau kesimpulan observasional ini ditelusuri, maka titik akhirnya adalah pertemuan antara tuntutan keras akan perubahan dan sosok pemimpin yang ‘closing in’ dengan tuntutan itu. Aritnya, ada pekerjaan rumit yang menunggu, tapi orang yang memiliki kulifikasi untuk pekerjaan yang rumit itu. Yaitu, Anies Baswedan. Hanya saja, Anies harus menjalani proses seleksi yang hanya prosedural sifatnya. Dalam arti, proses yang selama dua pilpres belakangan ini sama sekali tidak substantif. Hanya formalitas saja. Berbagai lembaga kepemiluan yang seharusnya menjadi “malaikat demokrasi” untuk setiap calon presiden, akhirnya berlakon di bawah intervensi kekuasaan yang dikendalilan para pemodal. Anies tidak akan terpilih dalam proses seleksi seperti ini. Para bandar yang tergabung dala  oligarki bisnis sudah sejak lama menyiapkan calon yang wajib menang. Namun, Pilpres 2024 yang diikuti oleh Anies kemungkinan besar tidak akan bisa dibikin seperti 2014 atau 2019. Suasananya berbeda. Energinya juga berbeda. Para calon yang maju nantinya tentu memiliki energi masing-masing yang berbasis finansial. Berbeda dengan ABW. Tenaga finansial memang sutau keniscayaan. Namun, yang teramat penting adalah bahwa Anies Baswedan itu adalah energi rakyat. Energi itu bisa sangat dahsyat dan tak terduga. Sebagai energi rakyat, semua pihak –khususnya lembaga-lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilpres 2024— seharusnya memahami akibat fatal kalau mereka melakukan sabotase, penipuan, dan konspirasi untuk menjegal Anies. Mereka akan berhadapan dengan rakyat.[]

Formula E dan Pelitnya BUMN

Demi nama baik bangsa, penyelenggaraan Formula E seharusnya didukung bersama-sama. Ini penting, agar dunia tahu, Indonesia lebih dari sekadar mampu. Agar dunia paham, Indonesia lebih baik dari yang ada di benak mereka. Oleh: Tamsil Linrung, Ketua Kelompok/Ketua Fraksi DPD di MPR UPAYA Ketua Panitia Pelaksana Formula E, Ahmad Sahroni, untuk menggaet partisipasi sponsor dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) cukup maksimal. Berbagai cara telah ditempuh. Ya menawarkan proposal, menemui Menteri BUMN Erick Tohir, bahkan mengumbar harapan di forum-forum terbuka. Harapannya, pemberitaan masif dapat meluluhkan hati sang menteri. Malang tak dapat ditolak. Upaya Wakil Ketua Komisi III DPR itu belum juga berbuah. Padahal, event ini tinggal menghitung hari. Erick Tohir bergeming. Saat sponsor Formula E mulai diumumkan, tidak terlihat logo salah satu BUMN Indonesia bertengger. Setidaknya hingga saat tulisan ini diketik. Berbeda dengan formula E, ajang balap motor MotoGP Mandalika yang telah berlangsung justru berlimpah dukungan BUMN. Sebutlah Pertamina sebagai track naming right. Atau dalam deretan venue partner ada Telkom Indonesia, Telkomsel, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Perusahaan Gas Negara (PGN). Ikut pula Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai supporting parnert. Baik MotoGP Mandalika maupun Formula E, keduanya sama-sama berkelas internasional. Dua event ini juga menjadi jendela dunia mengintip Indonesia. Pertaruhannya pun sama, begitu juga dengan gengsinya. Kebetulan pula, dua-duanya baru pertama kali diadakan di Indonesia. Lalu mengapa BUMN ramai-ramai mensponsori MotoGP dan terkesan pelit menyuplai duit pada Formula E? Pertimbangannya mungkin saja banyak. Satu hal yang pasti, sulit menghindarkan diri membaca persoalan tersebut dari sudut pandang politik. Pada gelaran MotoGP Mandalika, Jokowi terlihat sangat pro aktif. Presiden tidak hanya mengunjungi sirkuit Mandalika, menyempatkan diri berfoto-ria dengan para pebalap MotoGP dan memberikan trofi kepada pemenang. Jokowi bahkan mengaspal di sirkuit itu dengan mengendarai motor Kawasaki W175. Sementara itu, persiapan penyelenggaraan Formula E, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terlihat kasak-kusuk. Bahkan, ia beberapa kali tampil untuk meyakinkan publik, bahwa kegiatan ini bermanfaat bagi Indonesia. Dua event tersebut memang identik dengan dua tokoh bangsa, yakni Presiden Joko Widodo dan Gubernur Anies Baswedan. MotoGP sering disebut gagasan Presiden Jokowi, sementara Formula E adalah Anies. Di satu sisi ada rivalitas politik antara Presiden dan Gubernur Jakarta. Di sisi lain, rivalitas yang sama mungkin juga mulai bertumbuh diantara Erick Tohir dan Anies Baswedan. Erick Tohir tengah menyiapkan diri menuju 2024. Anies pun demikian. Kemungkinan keduanya berada dalam gelanggang pemilihan presiden dari sudut berbeda. Sekilas, Anies terjepit di antara dua situasi tersebut. Celakanya, keberhasilan pelaksanaan Formula E dengan sendirinya memoles nama Anis semakin moncer. Mungkinkah ada komando agar BUMN tidak mensponsori Formula E? Atau, mungkinkah jelang pelaksanaan MotoGP Mandalika, BUMN punya banyak untung, lalu jelang Formula E, BUMN tiba-tiba cekak. Apa boleh buat, itulah pertanyaan bernada spekulatif memang sulit dihindari. Apalagi, begitu minim pernyataan Menteri BUMN terkait hal ini. Jangan salahkan publik bila memandang ketiadaan sponsor BUMN pada pelaksanaan Formula E adalah imbas dari psikologi politik yang berkembang. Apalagi, para pendukung kedua belah pihak tidak berhenti saling kritik pada pelaksanaan dua event itu. Di media sosial, saling serang bahkan lebih tajam lagi. Yang digoreng kini adalah atap temporer stadiun yang dihantam badai. Juga tentang sponsor merek minuman beralkohol. Padahal, mungkin saja keterbatasan sponsor membuat panitia menyetujui kerjasama sponsorship itu, dengan aturan-aturan tertentu. Presiden sebaiknya jangan diam. Tidak ada salahnya Jokowi memerintahkan Menteri BUMN mengkaji kemungkinan sponsorship dari BUMN. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahudin Uno seharusnya juga banyak bercerita dan bergerak mempromosikan event ini. Demi nama baik bangsa, penyelenggaraan Formula E seharusnya didukung bersama-sama. Ini penting, agar dunia tahu, Indonesia lebih dari sekadar mampu. Agar dunia paham, Indonesia lebih baik dari yang ada di benak mereka. Tidak hanya untuk dunia. Kebersamaan kita mendukung event internasional yang diselenggarakan di dalam negeri, juga menjadi panutan anak bangsa. Selama ini, rakyat selalu terbelah pada setiap keadaan, termasuk dalam penyelenggaraan MotoGP dan Formula E. MotoGP mendapat serangan dari rakyat yang tidak lagi sepenuhnya percaya pemerintah, sedangkan Formula E mendapat serangan narasi dari pendukung pemerintah. Padahal, Indonesia butuh event-event itu sukses demi harga diri bangsa. Tapi kita sudah saling melukai dan bahkan membiarkan luka itu kian menganga. Minim yang mengajak melihat dari perspektif itu. Keterbelahan rakyat, rasanya, begitu dinikmati. (*)

Penunjukan LBP Atasi Migor: Salah dan Sungsang!

Bisa saja mereka merasa percaya diri atas keadaan yang terjadi. Mereka tidak menyadari, cara mengatasi persoalan Migor hanya akan menarik kekuatan rakyat yang akan mengatasinya, rakyat akan melawan pemerintah. Oleh: Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih MENTERI Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Panjaitan (LBP) dipercaya Presiden Joko Widodo alias Jokowi memegang jabatan baru. Kali ini, Luhut diperintahkan Jokowi untuk membereskan persoalan minyak goreng (Migor). Lagi-lagi penunjukkan LBP mengurus minyak goreng jelas salah tunjuk. Sebab mematikan fungsi-fungsi Mengko Perekonomian, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan. Presiden sendiri berpotensi menimbulkan disharmoni dalam kabinet. Seolah-olah menteri terkait hanya sebagai menteri pajangan (mati suri). Penunjukan LBP juga berpotensi melahirkan isu konflik kepentingan. Sebab, menurutnya, LBP dikenal dekat dengan figur-figur yang saat ini bermasalah hukum dalam kasus minyak goreng.  Rakyat sudah mempersepsikan bahwa LBP itu bagian dari masalah, yang harus diatasi bukan justru ada penunjukan untuk mengatasi masalah. Ini hanya dagelan jeruk makan jeruk. Terlalu sering dikait-kaitkan dengan konflik kepentingan dalam urusan kebijakan yang dia tangani. Isu negatif kedekatan LBP dengan para pemain sawit akan memperbesar masalah di tengah-tengah masyarakat. Trauma masyarakat masih sangat kuat, saat menjadi komandan penanganan pandemi, muncul isu bisnis antigen dan PCR yang bikin heboh. Kala ditunjuk menjadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, terdengar adanya keributan  keterlibatan LBP dalam perseteruan konsesi proyek pembangunan PLTA yang terbesar di Asean yang rencananya dibangun di Sungai Kayan, Kalimantan Utara.  Inti masalah harga (saat ini) dan kelangkaan (saat itu), Migor itu soal produksi yang dilepas dikuasai oligarki, dengan segala masalahnya, termasuk menarik banyak pihak terseret oligarki untuk terlibat cari untung besar-besaran dan  regulasi pemerintah yang tidak konsisten, karena kalah dan tunduk atas kuasa Oligarki yang sangat kuat hingga akhirnya membuka ruang bagi mereka untuk melakukan apa saja yang mereka mau, bebas berspekulasi, manipulasi dan melakukan penyeludupan.  Terpantau LBP mengaku: sudah punya solusi untuk masalah minyak goreng. Ia mengatakan supai minyak goreng untuk masyarakat sudah cukup, namun perlu memastikan distribusi dan penyalurannya. Dia akan melakukan audit perkebunan kelapa sawit di Indonesia mulai Juni 2022. Indikasi ini awal petunjuk LBP akan melakukan kebijakan yang asal-asalan. Proforma awal sudah kelihatan tidak akan menyentuh akar masalah tetapi akan berputar-putar kesana kemari. Kalaulah kuasa presiden lebih kuat dari Oligarki tidak akan sulit mengatasi harga Migor dengan segala masalahnya. Saat pasokan jelas mencukupi untuk mengembalikan harga ke angka kisaran Rp 11.000/liter dan menghilangkam pasokan minyak goreng curah dan kemasan yang dimainkan distributor sangatlah mudah. Langkah LBP bisa ditebak yang akan muncul hanya kebijakan gimmick dan pencitraan, akan muncul seolah olah  ada penurunan harga bahkan akan ada bantuan langsung tunai dan kebijakan lain yang sama sekali tidak mengatasi masalahnya. Kebijakan yang akan muncul tidak akan sampai bagaimana pengolahan minyak goreng dari hulu sampai hilir harus di kuasai negara melalu Badan Usaha Milik Negara, menurunkan harga ke angka Rp 11.000. Kebijakan Migor dalam satu harga (hilangkan harga disparitas), kepastian, kebijakan,  keputusan negara yang bersifat tetap dalam menentukan HET tetapi hanya berputar putar tidak jelas arahnya. Negara dalam hal ini Presiden tidak akan berani stop Oligarki yang mencari keuntungan besar-besaran di atas penderitaan rakyat. Terbukti hanya dalam waktu 25 hari dari kebijakan negara melarang ekspor sawit mentah (CPO) yang dikeluarkan Presiden pada 28 April 2022 sudah menyerah dan dibuka kembali ekspor. Stigma masyarakat akan makin kuat dan terbukti benar setelah LBP gagal menjadi masalah Migor karena  yang bersangkutan sesungguhnya bagian dari masalah yang harus diatasi bahkan dicegah jangan ikut campur mengatasi masalah minyak goreng. LBP akan gagal membatasi Migor dan rakyat akan tetap menjadi korban dari kebijakan Oligarki yang kuasanya sudah di atas kuasa Presiden. LBP tidak akan mampu mengatasinya, selain hanya akan melakukan kebijakan gimmick dan pencitraan. Bisa saja mereka merasa percaya diri atas keadaan yang terjadi. Mereka tidak menyadari, cara mengatasi persoalan Migor hanya akan menarik kekuatan rakyat yang akan mengatasinya, rakyat akan melawan pemerintah. Sudah banyak masalah yang menyengsarakan rakyat sementara Rezim seperti tuli dan menutup mata akan keadaan yang ada dan bahaya yang akan terjadi. (*)

Menggugat Posisi Dominan Dalam Presidential Threshold

PKS dan DPD akan mengajukan Judicial Review Pasal 222 Undang-Undang Pemilu (Presidential Threshold). Apakah Mahkamah Konstitusi akan memeriksa dan memutus permohonan tersebut? Oleh Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. - Ketua Umum HRS Center ATURAN Presidential Threshold menyebutkan syarat perolehan kursi DPR paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pileg sebelumnya untuk dapat mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden. Persyaratan yang sebenarnya tidak sulit untuk dimaklumi, tetapi demikian sulit dipahami. Terkait dengan hal ini sejumlah pihak mengatakan ambang batas tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Keberlakuannya semakin menguatkan hegemoni Parpol Politik tertentu dan sekaligus menghambat demokrasi yang fair dan kompetitif.  Partai Politik yang berkoalisi dengan perolehan (kumulasi) suara lebih dari 50% (lima puluh persen) pada Pilpres sebelumnya memiliki posisi dominan sebab aturan ambang batas tersebut. Kondisi demikian akan terus berlanjut pada setiap Pilpres. Posisi dominan menunjuk pada adanya pembatasan pasangan Capres dan Cawapres. Disisi lain kontestan yang memiliki posisi dominan dapat dipastikan tidak akan mempunyai pesaing yang berarti.  Sebagai referensi perbandingan, posisi dominan dalam Undang-Undang Anti Monopoli dicirikan salah satunya adalah menguasai 50% (lima puluh persen) atau lebih pangsa pasar. Penguasan tersebut menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan. Dengan demikian syarat perolehan kursi DPR atau perolehan suara Partai Politik akan melahirkan posisi dominan. Terlebih lagi Pileg dan Pilpres dilakukan secara bersamaan, maka posisi dominan sangat ditentukan oleh gabungan Partai Politik pengusung Capres dan Cawapres. Menjadi lain halnya jika Pileg dan Pilpres dilakukan secara terpisah. Presidential Threshold telah banyak diajukan Judicial Review kepada Mahkamah Konsitusi, namun selalu saja kandas. Alasan ditolaknya permohonan adalah karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, sebagaimana dialami oleh Partai Ummat. Menurut Mahkamah Partai Ummat belum dapat dinyatakan sebagai Partai Politik peserta Pemilu sebelumnya, sehingga dengan demikian tidak terdapat kerugian konstitusional. Perihal yang sama juga berlaku pada permohonan sejumlah tokoh antara lain, Tamsil Linrung dkk, Lieus Sungkharisma dan Gatot Nurmantyo. Perkembangan terbaru, Partai Keadilan Sejahtera dan Dewan Perwakilan Daerah akan melakukan hal yang sama. Perkembangan ini menarik untuk dicermati, mengingat keduanya berbeda dengan pemohon sebelumnya. PKS adalah Partai Politik peserta Pemilu sebelumnya, sedangkan DPD adalah lembaga tinggi negara. Mahkamah Konstitusi akan kesulitan untuk menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.  Penulis mencatat adanya beberapa pertentangan antara Pasal 222 Undang-Undang Pemilu dengan UUD 1945.  Pasal a quo telah menyeleksi Partai Politik untuk mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden. Disini terjadi konflik norma dengan Pasal 28H Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa, “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”. Sejalan dengan ketentuan ini, maka jaminan untuk memperoleh kesempatan dan manfaat dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden harus mendasarkan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945. Tidak berhenti disini, Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Dengan demikian ambang batas yang berlaku sebagai norma pembatasan (penyeleksian) merupakan bentuk penyimpangan terhadap “persamaan yang adil atas kesempatan” dan “persamaan yang adil atas atas kemanfaatan”. Norma tersebut juga bertentangan dengan prinsip “kepastian hukum yang adil” dan “perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Salah satu bentuk kepastian hukum yang adil adalah perolehan kesempatan dan manfaat yang sama guna tercapainya persamaan dan keadilan. Pemenuhan hak harus diterima sesuai dengan kewajiban yang dilakukan. Dengan demikian norma ambang batas tersebut menjadi tidak bermakna dan oleh karenanya tidak memiliki kepastian hukum. Lolosnya Partai Politik untuk mengikuti Pemilu merupakan suatu prestasi yang seharusnya diberikan kemudahan dan perlakuan khusus guna memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama. Lebih lanjut, konstitusi sebenarnya menghendaki pasangan Capres dan Cawapres lebih dari dua, baik yang diajukan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik. Oleh karena itu, Pasal 6 UUD 1945 tidak membatasi perolehan suara Partai Politik atau perolehan kursi DPR dalam Pileg sebelumnya untuk menjadi syarat mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden. Sistem seleksi yang dianut bersifat alami, penentuannya diserahkan kepada rakyat.  Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan perolehan suara paling sedikit 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi dengan lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia berlaku sebagai penyeleksian lanjutan. Dimaksudkan ketika tidak ada pasangan Capres dan Cawapres yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen). Untuk kemudian dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali. Lain halnya jika terdapat Capres dan Cawapres yang mendapatkan suara mayoritas, yakni 50% + 1 (lima puluh persen plus satu) dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi, maka dinyatakan sebagai pemenang. Demokrasi mengandung agregasi antara Partai Politik, Capres dan Cawapres yang diusung dan konstituen adalah satu kesatuan. Dengan demikian demokrasi bukan hanya persaingan secara adil dan kompetitif antar Partai Politik, namun jauh lebih penting adalah perluasan partisipasi rakyat guna menilai dan memberikan keputusan atas persaingan tersebut. Hal ini adalah sebagai aktualisasi demokrasi politik dalam perspektif kedaulatan rakyat. Mahkamah Konstitusi sebagai “the guardian of constitution” sepatutnya mengambil posisi progresif berparadigma konstruktivisme. Mengingat persyaratan ambang batas berpotensi pada praktik “unfair competition” dengan munculnya posisi dominan yang berkelanjutan. Konstitusionalitas Pemilu yang berasaskan “jujur dan adil”, memerlukan jaminan pemenuhan keadilan substansial yang berdiri tegak di atas kepastian hukum. Mahkamah Konstitusi harus memeriksa dan memutus perhohonan Uji Materi Pasal 222 Undang-Undang Pemilu. Tidak ada alasan lagi. Mencari alasan akan melahirkan kekecewaan yang berkelanjutan. (*)

Menegakkan Kembali Negara Preambule UUD 1945

Sementara penguasa bergelimang kemewahan, membangun dinasti politik, Anggota DPR dan DPD hanya sebagai pekerjaan untuk mencari kenikmatan kehidupan pribadi dan golongannya. Oleh: Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Rumah Pancasila KEGALAUAN kita sebagai bangsa hari hari ini semakin membuncah, semakin gemas dengan tingkah pola para pemimpin yang tidak pantas lagi diteladani, korupsi, intrik-intrik politik yang mengkristal bersetubuh dengan Oligarki tak memberi energi positif, justru sebaliknya menjadikan bangsa ini carut-marut dan puncaknya hilangnya rasa kepercayaan sesama anak bangsa. Hilangnya jatidiri berbangsa dan bernegara, suramnya masa depan dengan bayang-bayang Oligarki yang bertemali di bawah bayang-bayang penjajahan China. Hutang yang semakin menggunung, negara tergadaikan, hilangnya kedaulatan sebagai bangsa. Apa ya begini negara yang kita inginkan sejak UUD 1945 diamandemen dan kedaulatan rakyat dirampok oleh partai politik, maka negara ini sudah tidak lagi berdasarkan Pancasila, diganti Super Liberal dan Super Kapitalis! Semua serba untung-rugi dan lahir pilkada pilpres, pemilu dengan biaya yang besar, maka sistem politik seperti ini butuh logistik yang besar. Akibatnya semua dipertaruhkan dengan transaksional yang serba uang tidak peduli negara ini tergadaikan lahirlah bandar-bandar politik, yang mengkristal menjadi oligarki yang menguasai jagat Indonesia. Marilah kita merenungkan kembali apa yang pernah dipidatokan oleh Bung Karno pada peringatan 17 Agustus 1963 sebagai berikut. ……“Dan sinar suryanya! Pada waktu kita berjalan, Proklamasi menunjukkan arahnya jalan. Pada waktu kita lelah, Proklamasi memberikan tenaga baru kepada kita. Pada waktu kita berputus asa, Proklamasi membangunkan lagi semangat kita. Pada waktu diantara kita ada yang nyeleweng, Proklamasi memberikan alat kepada kita untuk memperingatkan si penyeleweng itu bahwa mereka telah nyeleweng. Pada waktu kita menang, Proklamasi mengajak kita untuk tegap berjalan terus, oleh karena tujuan terakhir memang belum tercapai. Bahagialah rakyat Indonesia yang mempunyai Proklamasi itu; bahagialah ia, karena ia mempunyai pengayoman, dan di atas kepalanya ada sinar surya yang cemerlang! Bahagialah ia, karena ia dengan adanya Proklamasi yang perkataan-perkatannya sederhana itu, tetapi yang pada hakikatnya ialah pencetusan segala perasaan-perasaan yang dalam sedalam-dalamnya terbenam di dalam ia punya kalbu, sebenarnya telah membukakan keluar ia punya pandangan hidup, ia punya tujuan hidup, ia punya falsafah hidup, ia punya rahasia hidup, sehingga selanjutnya dengan adanya Proklamasi beserta anak kandungnya yang berupa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 itu, ia mempunyai pegangan hidup yang boleh dibaca dan direnungkan setiap jam dan setiap menit. Tidak ada satu bangsa di dunia ini yang mempunyai pegangan hidup begitu jelas dan indah, seperti bangsa kita ini. Malah banyak bangsa di muka bumi ini, yang tak mempunyai pegangan hidup sama sekali! Dengarkan sekali lagi bunyi naskah Proklamasi itu: “Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.” Dan dengarkan sekali lagi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: “Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Demikianlah bunyi Proklamasi beserta anak kandungnya yang berupa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Alangkah jelasnya! Alangkah sempurnanya ia melukiskan kita punya pandangan hidup sebagai bangsa, - kita punya tujuan hidup, kita punya falsafah hidup, kita punya rahasia hidup, kita punya pegangan hidup! Declaration of independence kita, yaitu terlukis dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta Pembukaannya, mengikat bangsa Indonesia kepada beberapa prinsip sendiri, dan memberi tahu kepada seluruh dunia apa prinsip-prinsip kita itu. Proklamasi kita adalah sumber kekuatan dan sumber tekad perjuangan kita, oleh karena seperti tadi saya katakan, Proklamasi kita itu adalah ledakan pada saat memuncaknya kracht total semua tenaga-tenaga nasional, badaniah dan batiniah-fisik dan moril, materiil dan spirituil. Declaration of independence kita, yaitu Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, memberikan pedoman-pedoman tertentu untuk mengisi kemerdekaan nasional kita, untuk melaksanakan kenegaraan kita, untuk mengetahui tujuan dalam memperkembangkan kebangsaan kita, untuk setia kepada suara batin yang hidup dalam kalbu rakyat kita. Maka dari itulah saya tadi tandaskan bahwa Proklamasi kita tak dapat dipisahkan dari declaration of independence kita yang berupa Undang-Undang Dasar 1945 dengan Pembukaannya itu. “Proklamasi” tanpa “declaration” berarti bahwa kemerdekaan kita tidak mempunyai falsafah. Tidak mempunyai dasar penghidupan nasional, tidak mempunyai pedoman, tidak mempunyai arah, tidak mempunyai “raison d’etre”, tidak mempunyai tujuan selain daripada mengusir kekuasaan asing dari bumi Ibu Pertiwi. Sebaliknya, “declaration” tanpa “proklamasi”, tidak mempunyai arti. Sebab, tanpa kemerdekaan, maka segala falsafah, segala dasar dan tujuan, segala prinsip, segala “isme”, akan merupakan khayalan belaka, - angan-angan kosong-melompong yang terapung-apung di angkasa raya. Tidak, Saudara-saudara! Proklamasi Kemerdekaan kita bukan hanya mempunyai segi negatif atau destruktif saja, dalam arti membinasakan segala kekuatan dan kekuasaan asing yang bertentangan dengan kedaulatan bangsa kita, menjebol sampai ke akar-akarnya segala penjajahan di bumi kita, menyapu-bersih segala kolonialisme dan imperialisme dari tanah air Indonesia, - tidak, proklamasi kita itu, selain melahirkan kemerdekaan, juga melahirkan dan menghidupkan kembali kepribadian bangsa Indonesia dalam arti seluas-luasnya: Kepribadian politik, kepribadian ekonomi, kepribadian sosial, dan kepribadian kebudayaan, dengan pendek kata kepribadian nasional. Kemerdekaan dan kepribadian nasional adalah laksana dua anak kembar yang melengket satu sama lain, yang tak dapat dipisahkan tanpa membawa bencana kepada masing-masing”..... Sekali lagi, semua kita, terutama sekali semua pemimpin-pemimpin, harus menyadari sangkut-paut antara Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945: Kemerdekaan untuk bersatu, kemerdekaan untuk berdaulat, kemerdekaan untuk adil dan makmur, kemerdekaan untuk memajukan kesejahteraan umum, kemerdekaan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, kemerdekaan untuk ketertiban dunia, kemerdekaan perdamaian abadi, kemerdekaan untuk keadilan sosial, kemerdekaan yang berkedaulatan rakyat, kemerdekaan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, kemerdekaan yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, kemerdekaan yang berdasarkan persatuan Indonesia, kemerdekaan yang berdasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, kemerdekaan yang mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, semua ini tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, anak kandung atau saudara kembar daripada Proklamasi 17 Agustus 1945. Bagi orang yang benar-benar sadar kita punya proclamation dan sadar kita punya declaration, maka Amanat Penderitaan Rakyat tidaklah khayalan atau abstrak. Bagi dia, Amanat Penderitaan Rakyat terlukis cetha wela-wela (sangat nyata dan jelas) dalam Proklamasi dan Undang-Undang Dasar 1945. Bagi dia, Amanat Penderitaan Rakyat adalah konkrit-mbahnya-konkrit. Bagi dia, - dus bukan bagi orang-orang gadungan -, melaksanakan Amanat Penderitaan Rakyat adalah berarti setia dan taat kepada Proklamasi. Bagi dia, mengerti Amanat Penderitaan Rakyat berarti mempunyai orientasi yang tepat terhadap rakyat. Bukan rakyat sebagai kuda tunggangan, tetapi rakyat sebagai satu-satunya yang berdaulat di Republik Proklamasi, sebagai tertulis di dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945. (Cuplikan Pidato Presiden Soekarno 17 Agustus 1963 di Istana Negara). Pidato ini sungguh masih sangat relevan untuk direnungkan keadaan bangsa yang carut-marut sejak reformasi dan mengamandemen UUD 1945, tatanan kenegaraan telah diubah tanpa mau memperdalam apa yang menjadi kesepakatan bersama yaitu Pembukaan (Preambule) UUD 1945, di sanalah tercantum Pandangan hidup, Falsafah hidup, Tujuan hidup, Cita-cita hidup. Para pengamandemen UUD 1945 telah lupa dan sengaja melupakan apa yang menjadi jatidiri bangsanya, menenggelamkan sistem berbangsa dan bernegara, dengan mengganti Demokrasi Liberal, demokrasi yang tidak berdasar pada Preambule UUD 1945. Demokrasi yang menjadikan rakyat hanya sebagai kuda tunggangan, rakyat hanya sebagai “tambal butuh“ yang hanya diberi sekedarnya, diberi sembako, setelah itu semua janji-janji manis dilupakan, akibatnya Amanat penderitaan rakyat terus akan berlanjut tanpa cita-cita. Sementara penguasa bergelimang kemewahan, membangun dinasti politik, Anggota DPR dan DPD hanya sebagai pekerjaan untuk mencari kenikmatan kehidupan pribadi dan golongannya. Partai politik hanya sebagai gerombolan manusia tanpa ideologi kebangsaan, ini semua bisa kita ukur dari  jati diri bangsa, bisa diukur ketika “Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan“ diganti dengan demokrasi kalah menang, demokrasi banyak-banyakan, demokrasi kuat-kuatan. Dampaknya tidak bisa dibantah dengan semakin merajalelanya Korupsi, sebab Partai Politik memang dibiyayai dengan hasil korupsi, begitu juga petinggi partai bergelimang kemewahan hasil korupsi. Sekali lagi Penderitaan rakyat akan terus berlanjut karena korupsi menjadi ideologi partai politik. Politik yang dipertontonkan bukan politik yang mempunyai tujuan mensejahterakan rakya, politik tanpa moral, politik dibangun tanpa jati diri yang hanya bertujuan untuk kekuasaan pribadi dan golongannya, saling intrik, saling hujat, bahkan menggunakan kekuasaan hanya untuk kekuasaan yang tanpa risih. Sekali lagi, rakyat hanya sebagai kuda tungganggangan, rakyat disewa untuk demontrasi, dan percaturan politik Indonesia memasuki era oligarki, segala sesuatu tidak lagi untuk kepentingan bangsa dan negara tetapi untuk kepentingan dan kemauan oligarki. Negara bangsa ini sudah murtad pada Pancasila, UUD 1945, dan Proklamasi  Kemerdekaan NKRI. Tidak ada jalan selamat kecuali rakyat melakukan perubahan sendiri, memperbaiki nasibnya sendiri, amanat penderitaan rakyat harus kita tanggulangi sendiri, Jalan keselamatan harus dibangun dengan Gotong-royong, dengan kebersamaan, dengan persatuan , dengan senasib seperjuangan, menegakkan kembali Negara Preambule UUD 1945. Membangun kesadaran baru bahwa negeri ini didirikan dengan falsafah hidup, tujuan hidup, pegangan hidup, cita-cita hidup, hanya kembali pada cita-cita Negara Proklamasi yang berdasarkan pada Pembukaan UUD 1945 kita bangsa ini akan selamat. Kembali menegakkan Marwa Pancasila dan UUD 1945 ori adalah jalan keselamatan bagi bangsa dan negara ini. Marilah kita bangun kesadaran kita sebagai anak bangsa, Bangunlah jiwa mu, Bangunlah Badan mu, Untuk Indonesia Raya. Kita bisa membangun negeri ini jika kita punya jati diri bangsa oleh sebab itu kembali pada Preambule UUD 1945 dan berjuanglah untuk mengembalikan Pancasila dan UUD 1945 ori. (*)

Anti Arab OK, Anti Cina Ano!

Oleh M. Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan  Ini adalah salah satu keanehan negeri yang dipimpin Jokowi bin Notomihardjo. Betapa gencar dan maraknya ungkapan-ungkapan sinis hal-hal yang berbau Arab, mulai dari pakaian hingga bahasa do\'a. Pernyataan Tuhan bukan orang Arab pun muncul. Di sisi lain menyinggung etnis China sedemikian peka. Menyebut pengusaha China dikatakan rasis, bahkan mewaspadai kedatangan TKA asal China saja dapat dilaporkan ke Polisi.  Adalah mantan Gubernur DKI Sutiyoso yang mengingatkan bahaya kedatangan ribuan TKA China yang dipastikan tidak akan kembali ke negaranya. Mereka akan beranak pinak di Indonesia. Sutiyoso mengkhawatirkan jika hal ini dibiarkan Indonesia akan menjadi seperti Singapura dimana etnis China akhirnya menguasai negara. Melayu menjadi minoritas. Sikap kewaspadaan mantan Kepala BIN ini sebenarnya pernah diungkapkan juga oleh mantan Kepala BAIS Letjen Purn Yayat Sudrajat. Sayangnya ditanggapi ngawur oleh Jubir Partai Garuda Teddy Gusnaidi yang meminta agar Sutiyoso diproses hukum. Ini fenomena aneh, saat menyinggung China muncul pembela dan membawa-bawa proses hukum segala. Tahukah Partai Garuda bahwa rakyat di negara Garuda ini juga sudah sangat khawatir dengan serbuan TKA China ?  Itu baru kaitan dengan TKA apalagi jika mengkritisi keberadaan etnis keturunan China yang memiliki status sosial, ekonomi, maupun politik yang rata-rata lebih tinggi dibandingkan dengan pribumi. Ini bukan persoalan diskriminasi tetapi menyangkut kesenjangan sosial, ekonomi, dan politik. Negara harus peduli dengan dampak dari kesenjangan etnik tersebut. Tidak boleh ada konflik.  Di sisi  lain sikap anti Arab sepertinya mendapat proteksi atau sekurang-kurangnya pembiaran. Apakah kasus Habib Rizieq Shihab, Habib Bahar, Farid Oqbah atau keturunan Arab lainnya murni hukum atau berdimensi politik diskriminatif ?  Sebutan kadal gurun (kadrun) dipopulerkan untuk menyebut orang Arab, keturunan Arab, atau umat Islam yang lebih tampil dalam sikap keagamaan.  Gubernur DKI Anies Baswedan juga diserang habis-habisan dikaitkan dengan aspek etnis ini. Penyerangnya bebas-bebas saja tanpa sanksi perundang-undangan. Terkesan rezim Jokowi mengkhawatirkan akan peluang Anies Baswedan menjadi penggantinya. Oleh karena itu l\"kadrunisasi\" dibiarkan bahkan diproteksi.  Buzzer Istana mendapat perlindungan politik maupun hukum saat mereka menyatakan sikapnya yang anti Arab, berteriak berisik soal ras dan etnik, bahkan mengaitkan dengan radikalisme dan terorisme. Ormas diadu domba dengan mensupport kelompok anti Arab. Penyakit Islamophobia rezim Jokowi bin Notomihardjo menguatkan nativisme dengan sikap anti terhadap hal yang berbau Arab. Benci pada Arab adalah pintu masuk untuk benci pada Islam yang berujung benci pada Rosulullah SAW. Bahaya atau serangan keagamaan seperti ini ternyata tidak disikapi dengan tegas. Adanya tokoh yang menyatakan bahwa budaya Indonesia lebih mulia daripada budaya Arab menunjukkan semangat anti Arab tersebut.  UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis digunakan untuk melindungi sikap kritis terhadap etnis China sekaligus dibuat tumpul bagi penyerang atau kelompok-kelompok anti Arab. UU diaplikasikan secara diskriminatif. Sebenarnya etnis China tidak direndahkan hanya minta diwaspadai dan diteliti sementara etnis Arab justru direndahkan.  Dahulu PKI yang selalu menyerang Arab dalam rangka menentang kekuatan Islam. Dahulu PKI lah yang mendapat dukungan dan berkolaborasi dengan China. Dahulu PKI lah yang ingin mengubah ideologi negara dan dahulu PKI pula sebagai kelompok politik yang menghalalkan segala cara.  Kini PKI sudah tiada, akan tetapi sikap anti Arab terus diwariskan dan etnis China tetap dimanjakan. PKI baru tidak boleh muncul dan bangkit kembali. Komunis tetap menjadi bahaya laten.  Jika Indonesia ingin selamat. (*)

Polemik TKA Asal China dan Ancaman Pemilu 2024

Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Lintas Provinsi menduga hal yang sama. Mereka khawatir TKA dari China berpotensi mengacaukan dan mengintervensi Pemilu/Pilpres mendatang. Oleh: Tamsil Linrung, Ketua Kelompok/Ketua Fraksi DPD di MPR RI SETELAH lama tak terdengar, wacana TKA China kembali menggelegar. Adalah Letnan Jenderal TNI Purn Sutiyoso pemantiknya. Di tengah kasak-kusuk koalisi partai politik menuju 2024, mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyatakan kekhawatirannya melihat TKA China yang terus berdatangan. Dalam pidatonya yang viral itu, Sutiyoso meyakini TKA China yang datang itu tidak akan kembali ke negaranya. Mereka akan beranak pinak di Indonesia, sehingga berpotensi menjadi mayoritas. Dia mencontohkan Malaysia yang kini departemennya banyak dipimpin warga keturunan China. Demikian pula di Singapura yang sekarang penduduknya mayoritas keturunan China. Kekhawatiran Sutiyoso tentu layak menjadi kekhawatiran kita juga. Beliau bukan orang sembarangan. Sebagai mantan Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN), Sutiyoso tentu punya kepekaan lebih menyangkut potensi ledakan sosial atau ancaman kedaulatan negara. Dugaan Sutiyoso belum tentu benar. Tapi juga belum tentu salah. Sulit mencari kebenarannya karena selama ini pemerintah cenderung tertutup. Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah tenaga kerja asing di Indonesia sebesar 88.271 pada 2021. Dari jumlah ini, TKA asal China mendominasi yakni sebanyak 37.711 atau sekira 42 persen. Namun, TKA tersebut menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, adalah data TKA yang terdaftar dan memiliki skill. Sementara pada tahun 2018 saja, KSPI mengaku menemukan 157.000 buruh kasar asing atau unskill workers. Harap dicatat, itu empat tahun lalu. Saat ini angkanya tentu saja mungkin semakin membengkak. Malasahnya, TKA asal China bukan hanya tenaga profesional. Sebagian adalah tenaga kasar yang tidak memerlukan skill. Tak perlu diulang-ulang. Sudah begitu banyak yang bercerita tentang ini, termasuk ekonom Senior Universitas Indonesia, Faisal Basri. Sayangnya, negara tidak konsisten dan terkesan melindungi TKA asal China. Begitu ada masalah yang mengedepan, rakyat sepertinya berhadapan dengan penguasa. Penerapan kebijakan bahkan cenderung diskriminatif. Di saat pelarangan mudik masa pandemi Covid-19 misalnya, lebih dari 300 TKA China dibiarkan mendarat di Bandara Soekarno Hatta, selama 4-8 Mei 2021. Jika dibiarkan masuk terus-menerus, dalam jangka panjang TKA asal China jelas mengancam kedaulatan negara. Dalam jangka pendek, populasi tambahan ini berpotensi pula mengganggu Pemilihan Umum 2024. Dulu, jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 lalu, foto e-KTP milik Warga Negara Asing (WNA) yang juga TKA asal China pernah menghebohkan jagad maya. Temuan ini mengejutkan karena pemilik e-KTP berinisial GC di Kabupaten Cianjur memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. KPU Kabupaten Cianjur mengakui ada kesalahan saat input data NIK milik WNA asal China yang terdata di DPT. Diketahui, NIK tersebut sama dengan NIK atas nama Bahar, yang juga penduduk Cianjur. Kekeliruan input data memang dapat saja terjadi. Satu-dua kali, itu hal yang manusiawi. Namun, kita harus semakin waspada. Fakta itu menunjukkan, ada celah yang dapat mengganggu atau bisa dimanfaatkan oknum tertentu untuk bermain-main dalam pendataan Pemilu 2024. Dan celah itu adalah TKA (ilegal) asal China yang jumlahnya kita tidak tahu. Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Lintas Provinsi menduga hal yang sama. Mereka khawatir TKA dari China berpotensi mengacaukan dan mengintervensi Pemilu/Pilpres mendatang. Kekhawatiran rakyat harus dijawab pemerintah. Kita tahu, telah menjadi rahasia umum bahwa Pemilu atau Pilpres seringkali menjadi ajang bagi adu strategi kecurangan. Sekecil apapun celahnya, tetap berpotensi dimanfaatkan. Lalu apa solusinya? Yang paling jitu adalah memulangkan TKA asal China ke negaranya secara berangsur, khususnya TKA non skill atau mereka yang berada di luar daftar TKA resmi pemerintah. Untuk apa mereka di Indonesia kalau bidang pekerjaannya dapat dikerjakan oleh tenaga kerja Indonesia. Ombudsman RI menyatakan sebagian besar TKA China adalah buruh kasar. Pernyataan tersebut diungkapkan Ombudsman berdasar hasil investigasi penyelenggaraan pelayanan publik dalam rangka penempatan dan pengawasan TKA di Indonesia yang dilakukan pada Juni-Desember 2017. Seharusnya pemerintah lebih peka dan menunjukkan keberpihakan terhadap buruh-buruh lokal. Terlebih, pandemi Covid-19 telah meluluh lantakkan ekonomi masyarakat. Stop sumber masalah, pulangkan TKA asal China. (*)

Partai Koalisi Pemerintah Jebol

Pada kondisi pemerintah sudah dilepas (sapih) dari koalisi partai, tidak bisa lagi campur tangan dengan gerakan partai yang sudah terpecah. Bisa jadi Presiden justru masuk dalam permainan Pilpres mendatang sekedar menjadi makelar salah satu Capres. Oleh: Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih SETIAP parpol yang berada di kubu pemerintah tentu membawa kepentingan masing-masing partainya, dan itu potensi sebagai pemicu konflik diantara mereka. Juga akan menjadi embrio konflik di internal partainya. Saatnya tiba ketika mendekati Pemilu/Pilpres Partai Koalisi akan terpecah, itu normal karena mereka harus bisa mempertahankan hidup partainya dan/atau ada keuntungan politik untuk kelangsungan hidup partai dan Capresnya pada Pilpres 2024 mendatang. Sesungguhnya Presiden dan partai koalisi memiliki agenda masing masing. Keliru kalau menafsirkan bahwa koalisi partai gemuk mati-matian akan mengamankan program pemerintah dan tetap tenang dalam koalisinya. Keliru juga menafsirkan bahwa dalam kondisi partai akan terpecah dan lepas dari pemerintah, dianggap akan tetap bertugas mengamankan program pemerintahan Joko Widodo-Ma\'ruf Amin. Mereka saat itu solid bersatu, partai masih setia sebagai pelaksana remote Istana karena target keuntungan kepentingan politik ekonominya terpenuhi dengan masa waktu yang cukup  bermanuver dalam koalisi gemuk. Menjelang Pemilu dan Pilpres sudah tidak peduli dengan program pemerintah (masa bodoh) juga tidak akan peduli lagi soal isu reshuffle kabinet menjelang akhir masa pemerintahan Jokowi karena keuntungan politiknya sudah rendah. Di akhir pemerintahan itu memang para parpol sudah longgar komitmennya dalam satu koalisi gemuk dengan pemerintah karena mereka berupaya untuk menaikkan popularitas partai sendiri dan juga mencari peluang untuk bisa bertahan di kekuasaan mendatang, sedang Presiden akan berahir. Perbedaan pandangan antar partai politik di dalam koalisi menjelang akhir masa jabatan presiden merupakan suatu hal yang wajar. Setiap partai mempunyai kepentingannya masing-masing untuk bisa bertahan hidup pada Pemilu dan Pilpres mendatang. Adanya fragmentasi atau terbelahnya suara di koalisi pemerintahan Jokowi sekarang ini, itu adalah normal. Muncul partai koalisi bermain dua kaki atau sepuluh kali, itu keniscayaan ketika mereka mulai membentuk koalisi partai menyongsong Pilpres. Sekalipun berkoalisi antar partaipun bukan persoalan yang mudah dan akan terpecah, sesuai kekuatan dan kepentingan politiknya masing masing. Antara partai besar dan partai kecil, akan berbeda pola dan bentuk manuvernya. Koalisi dalam sistem presidensial itu sifatnya tidak permanen tetapi lebih pada upaya bagaimana mencari keuntungan politik dan finansial. Ketika Presiden akan mengakhiri masa jabatannya maka partai saling berjuang untuk bisa bersekutu dengan pemenang Presiden mendatang. Hebatnya menjelang Pilpres ada kepentingan super pragmatis yaitu buka lapak jualan partai sebagai kendaraan capres yang berminat membelinya. Persoalan Capres memakai partai sebagai kendaraannya tidak peduli akan jadi atau tidak, akan menang atau kalah. Konon harga partai belum termasuk biaya operasional. Jadi semakin dekat dengan berakhirnya masa jabatan presiden, koalisi gemuk partai dengan pemerintah saat ini pasti pecah mencari selamat sendiri-sendiri dengan cara membuat koalisi partai menyongsong Pilpres mendatang tidak peduli lagi dengan pemerintah. Fragmentasi partai akan membentuk koalisi baru seperti Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) adalah koalisi partai politik di Indonesia yang terbentuk melalui kesepakatan politik antara tiga partai politik dari Koalisi Indonesia Maju, yaitu Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, dan Partai Persatuan Pembangunan dalam menghadapi Pemilu Presiden 2024. Terdengar juga akan ada koalisi Partai Nasdem - PKS dan Partai demokrat. Sementara PKB masih melayang di udara diduga masih menunggu lapaknya laku, dan PDIP relatif sedikit tenang sebagai satu satunya partai yang akan bisa mengusung Capresnya dengan Presidential Threshold 20%. Siapa yang akan menentukan mereka pada akhirnya bisa membentuk koalisi permanen menyongsong Pilpres 2024. Lagi-lagi ketika bersentuhan dengan finansial mereka berlomba cepat untuk mengajukan proposalnya kepada Bandar Pilpres. Ketika salah satu koalisi ditolak proposalnya oleh bandar politik oligarki, akan terjadi dua kemungkinan tetap eksis maju tanpa dukungan bandar politik atau pecah dengan istilah menjadi partai pengusung atau pasrah hanya sebagai partai pendukung. Di sini tetap ada harganya masing masing sekalipun dengan harga tanpa tawar-menawar, bisa hanya dengan harga seikhlasnya. Keadaan akan berubah total apabila ada keajaiban tiba-tiba MK memenuhi tuntutan perubahan Presidential Threshold menjadi 0 %. Partai tetap ada harganya tetapi peluang tawar-menawar harga melemah. Sementara Bandar Pilpres akan putar haluan cara kerja politiknya. Pada kondisi pemerintah sudah dilepas (sapih) dari koalisi partai, tidak bisa lagi campur tangan dengan gerakan partai yang sudah terpecah. Bisa jadi Presiden justru masuk dalam permainan Pilpres mendatang sekedar menjadi makelar salah satu Capres. Menyongsong Pemilu legislatif dan Pilkada setiap partai harus siap-siap untuk mengawasi daerah pemilihannya masing-masing untuk bisa bersaing dan memenangkan politik 2024. Karena itu soal nasib partai lolos ke Senayan atau harus hangus di tengah jalan. Sekiranya pemerintah saat ini masih over confidence merasa masih akan bisa mempertahankan koalisi gemuknya, pemerintah ini buta politik dan buta melihat prospek politik ke depan yang akan jebol, terpecah, memecahkan diri. (*)