OPINI

Menyembelih Perilaku Hewani

Oleh M.  Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan HARI raya Iedul Adha sering disebut juga dengan Hari Raya Qurban atau Lebaran Haji. Yang terakhir ini merujuk pada kegiatan jama\'ah haji yang pada tanggal 10 Dzulhijjah melaksanakan Jumrah Aqabah lalu bertahalul dan merayakan kebahagian dengan menyembelih hewan qurban. Tanda bersyukur kehadirat Ilahi Rabbi atas kenikmatan yang telah dianugerahkan.  Ayat Qur\'an  yang sering dijadikan sandaran adalah QS Al Kautsar, yang berisi empat hal penting yaitu : Pertama, Allah SWT mencurahkan banyak kenikmatan kepada hamba-hamba-Nya. Nikmat beragama, berkeluarga, sehat, memiliki kekayaan, amanah jabatan atau lainnya  \"inna a\'thoinaakal kautsar\". Jika kita rinci dan menghitung nikmat Allah SWT tentu tidak akan mampu untuk menghitungnya.  Kedua, kenikmatan yang banyak itu patut disyukuri dengan menjalankan perintah-Nya. Diantaranya shalat. Melaksanakan shalat jangan hanya dianggap sebagai kewajiban tetapi juga tanda syukur \"fasholli lirobbika\". Tentu shalat yang  tulus dan semata berharap pahala dari Allah SWT. Shalat yang berdaya guna dalam mendobrak dan mengubah kemungkaran.  Ketiga, ber-qurban dengan menyembelih hewan karena Allah \"wanhar\". Bukan persembahan pada selain Allah. Daging yang dimanfaatkan untuk umat yang membutuhkan dan sekaligus sebagai syi\'ar. Implikasinya adalah kesediaan untuk berkorban jiwa, waktu, harta, tenaga, atau lainnya di jalan Allah.  Keempat, perbuatan baik selalu ada tantangan, gangguan, dan hambatan. Perbuatan baik dijalan-Nya pasti akan mendapat pertolongan dan perlindungan dari Allah. Pembenci, musuh, dan pengganggu agama akan dikalahkan dan dihancurkan \"inna syaani-aka huwal abtar\". Pembenci, musuh, dan pengganggu agama adalah kaum Islamophobia. Ketakutan berlebihan kepada Islam. Cirinya menuduh radikal, intoleran atau anti kebhinekaan. Menyerang dengan cara menista atau menodai Nabi dan syari\'at-Nya. Juga mencanangkan program liberalisasi, sekularisasi atau moderasi beragama.  Iedul Adha adalah hari raya umat Islam. Karenanya umat Islam disunahkan untuk keluar menuju lapang untuk melaksanakan shalat Ied. Termasuk wanita yang sedang haid walaupun ia tidak perlu shalat. Syiar dalam membagi daging hewan kurban kepada siapapun baik tetangga, orang kaya, atau umat beragama lain.  Ritual kolosal umat ini adalah canangan tekad untuk membela dan mengembangkan agama.  Iedul Adha merupakan pengingat kita untuk menyembelih perilaku hewani agar bersih dan kembali menjadi insan yang mulia. Darah yang ditumpahkan menjadi simbol keberanian mukmin untuk selalu membela kebenaran dan gigih dalam melawan kezaliman. Daging yang dibagikan turut menggembirakan lingkungan.  Iedul Adha mendidik watak filantropis atau altruis. Mendahulukan kepentingan orang lain yang lebih membutuhkan. Seluruhnya dalam rangka ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.  Merebut derajat ketakwaan agar selamat  di perjalanan dan bahagia sampai tujuan.  Selamat Iedul  Adha 10 Dzulhijjah 1443 Hijriyah.  Bandung, 9 Juli 2022

Mahkamah Konstitusi Dalam Kendali Oligarki

Atas putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman, Kamis (7/7/2022) pukul 11.09 WIB tersebut, LaNyalla menyatakan, hal itu adalah kemenangan sementara Oligarki Politik dan Oligarki Ekonomi yang telah menyandera dan mengatur negara ini. Oleh: Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih KETUA Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo sudah memastikan bahwa lembaganya tidak akan melakukan amendemen Undang-Undang Dasar 1945 untuk menghidupkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam periode ini. Keputusan tersebut sesuai dengan hasil rapat pleno Badan Pengkajian MPR yang digelar di Hotel Aryaduta Karawaci, Tangerang, Rabu, 13 April 2022. Keputusan tersebut otomatis menutup spekulasi soal perpanjangan masa jabatan presiden dan atau masa tiga periode sudah tertutup. Pilihan politik Oligarki untuk menjaga, agar penguasa tetap dalam kendali cengkeramannya, MK harus kuat menahan tuntutan judicial review (JR) 0%. Jadi, berarapun pengajuan yang masuk harus terus ditolak. Wajar MK beralih fungsi sebagai penjaga Oligarki. Di halaman 74, dari putusan MK yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman, Kamis (7/7/2022) sebanyak 77 halaman itu, tertulis salah satu pertimbangan majelis hakim terkait materi gugatan. Dikatakan: “Mahkamah menilai, argumentasi Pemohon II didasarkan pada anggapan munculnya berbagai ekses negatif (seperti oligarki dan polarisasi masyarakat) akibat berlakunya ketentuan Pasal 222 UU 7/2017. Terhadap hal tersebut, menurut Mahkamah, argumentasi Pemohon II yang demikian adalah tidak beralasan menurut hukum, karena tidak terdapat jaminan bahwa dengan dihapuskannya syarat ambang batas pencalonan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik maka berbagai ekses sebagaimana didalilkan oleh Pemohon II tidak akan terjadi lagi.” Dengan munculnya kalimat “(seperti oligarki dan polarisasi masyarakat)”, menjadi petunjuk yang jelas di dalam hakim MK ada momok kekuatan oligarki, tetapi tiada kuasa untuk menahan dan menolak perintahnya baik langsung atau tidak langsung. Pembiaran ada campur tangan oligarki dalam proses pengadilan di MK, sama saja MK dalam kendali dan cengkeraman oligarki. Kondisi seperti ini tidak boleh dibiarkannya dan yang bisa melawan keadaan seperti hanya kekuatan rakyat. Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan DPD RI terkait Pasal 222 Undang-Undang Pemilu tentang ambang batas pencalonan atau presidential threshold (PT). Ironisnya dalam perkara Nomor 52/PUU-XX/2022. MK justru menilai DPD RI tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara tersebut. Dalam perkara yang sama, MK menerima kedudukan hukum Partai Bulan Bintang (PBB), namun dalam amar putusannya, MK menolak permohonan PBB untuk seluruhnya. Karena MK tetap pada pendapatnya bahwa Pasal 222 UU Pemilu Konstitusional dan mengenai angka ambang batas yang ditetapkan, merupakan open legal policy (kewenangan pembuat Undang-Undang). Atas putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman, Kamis (7/7/2022) pukul 11.09 WIB tersebut, LaNyalla menyatakan, hal itu adalah kemenangan sementara Oligarki Politik dan Oligarki Ekonomi yang telah menyandera dan mengatur negara ini. “Mengapa saya katakan kemenangan sementara? Karena saya akan memimpin gerakan mengembalikan kedaulatan negara ini ke tangan rakyat lagi, sebagai pemilik sah negara ini. Tidak boleh kita biarkan negara ini dikuasai oleh Oligarki,” tegas LaNyalla di Makkah, Saudi Arabia, Kamis (7/7/2022). Ditambahkan LaNyalla, kedaulatan rakyat sudah final dalam sistem yang dibentuk oleh para pendiri bangsa. Tinggal kita sempurnakan. Tetapi kita bongkar total dan porak-porandakan dengan Amandemen yang ugal-ugalan pada tahun 1999-2002 silam. “Kalau tidak, kita menjadi bangsa yang durhaka kepada para pendiri bangsa. Akibatnya tujuan negara ini bukan lagi memajukan kesejahteraan umum, tetapi memajukan kesejahteraan segelintir orang yang menjadi Oligarki Ekonomi dan Oligarki Politik,” tukasnya. Terkait pertimbangan hukum majelis hakim MK, LaNyalla mengaku heran ketika mejelis hakim MK yang menyatakan, Pasal 222 UU Pemilu disebut konstitusional. Padahal nyata-nyata tidak ada ambang batas pencalonan di Pasal 6A Konstitusi. “Dan yang paling inti adalah majelis Hakim MK tidak melihat dan menyerap perkembangan kebutuhan masyarakat. Padahal hukum ada untuk manusia. Bukan manusia untuk hukum. Hukum bukan skema final. Perkembangan kebutuhan masyarakat harus jadi faktor pengubah hukum. Itu inti dari keadilan,” tandas LaNyalla. Seperti diberitakan sebelumnya, saat menghadiri acara 25 tahun Mega-Bintang di Solo, Jawa Tengah, 5 Juni 2022 yang lalu, LaNyalla menyatakan MK layak dibubarkan jika membiarkan Oligarki Ekonomi menguasai negara melalui celah Presidential Threshold. “Karena Pasal 222 adalah pasal penyumbang terbesar ketidakadilan dan kemiskinan struktural di Indonesia. Melalui pasal ini Oligarki Ekonomi mengatur permainan untuk menentukan pimpinan nasional bangsa ini, sekaligus menyandera melalui kebijakan yang harus berpihak kepada mereka,” ujar Senator asal Jawa Timur itu. LaNyalla menjelaskan, Pasal 222 yang menyumbang besarnya biaya koalisi partai politik dan biaya pilpres, menjadi pintu bagi Oligarki Ekonomi untuk membiayai semua proses itu. Karena itulah, DPD RI menyalurkan aspirasi masyarakat melalui gugatan ke MK. (*)

Halaman 74 Putusan MK

Nah… artinya oligarki itu ada dan nyata. Tetapi menurut MK, tidak ada jaminan mereka akan hilang dengan dihapusnya Pasal 222 itu. Oleh: AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI SAMBIL menunggu persiapan wukuf di Arafah, saya membaca kiriman file PDF Putusan MK Nomor 52/PUU-XX/2022. Yaitu putusan terkait judicial review atas Pasal 222 UU Pemilu yang diajukan DPD RI dan Partai Bulan Bintang (PBB). Ada yang menarik jika kita cermat membaca kalimat demi kalimat dalam putusan tersebut. Di halaman 74, dari putusan sebanyak 77 halaman itu, tertulis salah satu pertimbangan majelis hakim terkait materi gugatan. Dikatakan begini, saya copy paste sesuai aslinya. “Mahkamah menilai, argumentasi Pemohon II didasarkan pada anggapan munculnya berbagai ekses negatif (seperti oligarki dan polarisasi masyarakat) akibat berlakunya ketentuan Pasal 222 UU 7/2017. Terhadap hal tersebut, menurut Mahkamah, argumentasi Pemohon II yang demikian adalah tidak beralasan menurut hukum, karena tidak terdapat jaminan bahwa dengan dihapuskannya syarat ambang batas pencalonan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik maka berbagai ekses sebagaimana didalilkan oleh Pemohon II tidak akan terjadi lagi.” Nah… artinya oligarki itu ada dan nyata. Tetapi menurut MK, tidak ada jaminan mereka akan hilang dengan dihapusnya Pasal 222 itu. Jadi, artinya dibiarkan saja seperti ini; oligarki tetap ada dan polarisasi yang merugikan masyarakat tetap ada. Jadi upaya kita dan puluhan elemen masyarakat lain yang telah mengajukan judicial review atas Pasal 222 dengan semangat untuk meminimalisir kerugian rakyat yang timbul akibat Pasal tersebut, yang ditolak oleh MK, karena bagi MK tidak ada jaminan dengan dihapusnya Pasal 222 itu, lantas kerugian yang dialami rakyat – akibat adanya Oligarki dan Polarisasi – akan hilang. Dengan kata lain, apakah bisa dibuat dalam kalimat; “biar saja kerugian itu terus dirasakan rakyat.” Inilah yang disebut oleh banyak tokoh, termasuk Yusril Ihza Mahendra dalam tulisan terbarunya, bahwa MK bukan lagi menjadi the guardian of the constitution dan penjaga tegaknya demokrasi, tetapi telah berubah menjadi the guardian of oligarchy. Saya hanya mengingatkan kita semua. Terbentuknya negara ini memiliki tujuan. Dan tujuan itu dituangkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar negara kita. Dimana salah satunya adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Mencerdaskan kehidupan bangsa dan seterusnya. Hingga pada ujungnya adalah terciptanya tujuan hakiki dari lahirnya negara ini, yaitu untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk mencapai tujuan tersebut, dibuatlah Konstitusi dan Undang-Undang sebagai petunjuk dan pengikat bagi aparatur negara. Sekaligus sebagai pengikat semua elemen bangsa. Undang-undang dibuat oleh pembentuk: DPR dan Pemerintah. Nah, persoalannya, kita sebut apakah apabila ada Undang-Undang yang dibentuk, dan nyata-nyata menguntungkan kelompok tertentu dan merugikan masyarakat banyak, serta melenceng dari tujuan lahirnya negara ini? Inilah kejahatan kepada rakyat yang sesungguhnya. Inilah kejahatan kepada pemilik kedaulatan yang sah di negara ini. Inilah kejahatan yang dibiarkan tetap ada, karena dianggap upaya untuk me-review UU tersebut bukan jaminan kejahatan yang merugikan rakyat itu hilang. Waraskah kita sebagai bangsa? Mina, 8 Juli 2022. (*)

MK Mahkamah Pengawal Oligarki

Oleh M.  Rizal Fadillah Pemerhati Politik dan Kebangsaan  Mahkamah Konstitusi jumawa dan sukses menggagalkan upaya untuk mengubah Presidential Threshold 20 %. Belasan gugatan dikalahkan dengan narasi berbeda tetapi substansi sama yaitu pihak tidak kompeten atau tidak memiliki legal standing. Menurut MK yang berhak menggugat  hanya partai politik atau gabungan partai politik.  Dugaan MK tidak independen dan menjadi pelayan kekuasaan telah terbaca sejak MK berhasil memenangkan Jokowi dalam gugatan Pilpres 2019. Kemudian MK putuskan UU Covid 19 UU No 2 tahun 2020 untuk diberi kesempatan 2 tahun. Begitu juga dengan UU Cipta Kerja yang sudah jelas bertentangan dengan Konstitusi ternyata masih diberi waktu hingga 2 tahun juga. MK menjadi Majelis Kompromistis.  Semua gugatan Presidential Threshold dibabat habis. Meskipun demikian gugatan terhadap Pasal 222 UU No 7 tahun 2017 terus berlanjut. Setelah terakhir gugatan DPD RI tidak diterima dengan alasan tidak memiliki legal standing, maka berikut adalah kegagalan dari PBB. Padahal Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra dikenal sebagai ahli hukum tatanegara yang biasa memenangkan perkara.  Kini masuk gugatan lagi dari partai politik PKS. Ketika masuk pada substansi persoalan ketidakadilan PT 20 % yang banyak pihak dirugikan hak konstitusionalnya serta hanya menguntungkan segelintir kelompok politik, maka MK betul-betul diuji akan obyektivitas pemeriksaannya.  Rakyat melakukan penilaian apakah MK memang sebuah lembaga Peradilan atau lembaga politik. Jika MK tidak lain adalah lembaga politik yang berbaju hukum maka perlu evaluasi tentang keberadaannya. MK patut didesak untuk segera dibubarkan.  Jika saja gugatan PKS diterima dan dikabulkan baik seutuhnya atau sebagian, maka MK tidak lagi klise memutuskan. Bisa tiga kemungkinan, yaitu : Pertama, mengabulkan gugatan PT menjadi 0 % ini artinya MK kalah atau mengalah. Menyadari perasaan keadilan masyarakat yang sulit untuk dibendung. Apalagi Ketua MK kini mesti diganti berdasarkan Putusan MK pula.  Kedua, seperti biasa MK yang ambigu dan tidak bisa lepas dari kendali kekuasaan oligarki, maka keterpaksaan menerima PT 0 % akan diikuti dengan syarat ditunda keberlakuan PT 0 % tersebut  untuk Pemilu 2029. Alasannya adalah waktu Pilpres 2024 yang sebentar lagi.  Ketiga, bisa terjadi pengurangan dari PT 20 % menjadi 10 % atau lebih kecil. Ini bila ada itikad baik untuk \"win win solution\" sebagai bentuk kepedulian pada  kuatnya aspirasi yang menggugat PT 20 %. Bila putusan ini yang diambil, maka akan terjadi perubahan pada konfigurasi dari koalisi partai politik saat ini.  Gagalnya PBB membuat Yusril berang, ia menyebut penolakan MK atas gugatan PT 20 % sebagai tragedi demokrasi, menurutnya MK bukan pengawal dari konstitusi tetapi \"the guardian of oligarchy\". Jadi teringat dulu saat Yusril berada di belakang MK saat memenangkan Jokowi. Ini kan rezim nya Jokowi yang oligarki itu, pak. Syukurlah kalau kini pak Yusril sudah sadar dan tobat.  Kita rindu ucapan Pak Yusril \"Presiden itu..orangnya goblok, tetapi segoblok-gobloknya dia, dia itu Presiden\". Setuju pernyataan Yusril Ihza bahwa MK itu bukan pengawal konstitusi tetapi \"the guardian of oligarchy\" pengawal oligarki.  Dan oligarki itu tidak lain adalah rezimnya Jokowi.  Hebat juga ungkapan Ketua DPD LaNyalla Mattalitti dari Mekkah. \"Itu karena saya bakal memimpin sebuah gerakan untuk mengembalikan kedaulatan rakyat atas negara ini. Karena negeri ini harus kembali di tangan rakyat sebagai pemilik negara yang sah. Dan kita tidak boleh dibiarkan oligarki menguasai negeri\". Lawan oligarki.. Merdeka! Bandung, 8 Juli 2022

Aura Perjuangan Mattalitti

Tanpa ada perlawanan dari rakyat sebagai pemilik kedaulatan pada tahun 2034 Indonesia benar-benar akan tamat sebagaimana digambarkan dalam novel technothiller karya PW Singer berjudul “Ghost Fleet”. Oleh: Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih PROFESOR Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, MSc adalah seorang advokat, akademisi di bidang hukum tata negara, mengatakan, dengan ditolaknya permohonan PBB dan para anggota DPD ini, serta juga permohonan yang lain yang akan diajukan, maka demokrasi kita kini semakin terancam dengan munculnya oligarki kekuasaan. “MK bukan lagi sebagai “the guardian of the constitution” dan penjaga tegaknya demokrasi, tetapi telah berubah menjadi “the guardian of oligarchy. Ini adalah sebuah tragedi dalam sejarah konstitusi dan perjalanan politik bangsa kita,” katanya. Pada waktu yang bersamaan AA LaNyalla Mahmud Mattalitti (Ketua DPD RI) mengatakan, atas putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman, Kamis (7/7/2022) pukul 11.09 WIB tersebut, hal itu adalah kemenangan sementara Oligarki Politik dan Oligarki Ekonomi yang menyandera dan mengatur negara ini. “Mengapa saya katakan kemenangan sementara? Karena saya akan memimpin gerakan mengembalikan kedaulatan negara ini ke tangan rakyat, sebagai pemilik sah negara ini,” tegas LaNyalla. Di balik kegaduhan MK yang sudah bisa ditebak itu berapapun mengajukan  Pasal 222 UU Pemilu pasti akan ditolak MK. Di balik itu semua sedang dan terus akan terjadi keadaaan yang mengerikan. MK hanya salah satu pintu Oligarki akan mencengkeram negara ini. Di balik itulah semua ada rencana besar pada periode 2019-2024 telah terjadi migrasi besar-besaran rakyat China ke Indonesia, minimal 25-50 juta, bahkan diprediksi untuk waktu mendatang bisa sampai 100 juta. Pada Pilpres 2024, boneka mereka kembali di-setting agar kembali berkuasa untuk periode keduanya (seperti Joko Widodo). Selama pemerintahan boneka periode kedua ini jumlah manusia China di Indonesia diprediksi bisa mencapai 200 juta lebih. Melalui pilpres 2024 akan dimunculkan boneka baru guna melanjutkan semua “grand strategy China” untuk menguasa Indonesia manjadi bagian dari RRC Raya. Semua dalam kendali para Kapitalis Oligargi, itu mudah karena semua kebijakan mereka yang mengatur. Bila sampai tahapan Pilpres tahun 2034 mereka sudah memiliki setting jangka panjang berkat UU yang sudah diamandemen (presiden tidak harus orang asli pribumi), maka tampillah capres yang full secara fisik dan mental (jiwa raga) adalah ras China. MK adalah hanya salah satu instrumen yang penting untuk memuluskan semua operasi taktis oligarki, jadi benar yang dikatakan Prof. Yusril Ihza Mahendra bahwa MK telah menjadi “the guardian of oligarchy”. Dalam kurun sampai 2034 itu, dirancang seluruh aspek kehidupan dalam Ekopolsosbudhankam akan dikendalikan oleh RRC. Secara spesifik, ideologi Pancasila akan dihapus, komunisme dikembangkan, umat Islam (target utama) akan ditindas habis-habisan. Indonesia akan menjadi Uighur/Xinjiang (Turkistan Timur) yang dijajah total. Semua simbol dan ritual yang berbau Islam akan ditindas dan dihabisi. Pada saat yang sama akan dibangun kamp-kamp indoktrinasi bagi anak-anak untuk dididik menjadi komunis sejati. Tanpa ada perlawanan dari rakyat sebagai pemilik kedaulatan pada tahun 2034 Indonesia benar-benar akan tamat sebagaimana digambarkan dalam novel technothiller karya PW Singer berjudul “Ghost Fleet”. Saat inilah rakyat harus berjuang kembali memperjuangkan kedaulatan dan melepaskan diri dari belenggu penjajahan gaya baru yang lebih dahsyat. Ingat, cengkeraman mereka sudah cukup kuat dengan jebakan hutang infrastruktur yang gila-gilaan. Ternyata mereka secara fisik  sudah berada di sini, pada saatnya jumlah mereka akan lebih banyak melebihi jumlah TNI maupun Polri, yang terakhir ini bahkan sekarang sudah menjadi bagian dari proyek penjajahan China, pengkhianat sejati yang gak mikir soal kedaulatan negara dalam bahaya. Aura dari tekad dan semangat Bung LaNyala Mattalitti dan kawan kawan, adalah sangat serius dan harus mendapatkan apresiasi untuk melangkah berjuang bersama mempertahankan kedaulatan negara dan mengembalikan bahwa kedaulatan negara harus dikembalikan ke tangan rakyat. Perjuangan ini bukan main-main dalam perjuangan mempertahankan kedaulatan negara. Gagal dalam perjuangan saat ini keadaan akan menjadi sangat mengerikan, negara akan hancur dan lenyap dari peta dunia dan kembali akan menjadi negara jajahan yang tidak akan bisa bangkit kembali. (*)

Beridul Adha pada Masa Pancaroba

Kurban adalah simbol kasih sayang, kesetiakawanan, dan kepedulian terhadap nasib sesama. Dengan Idul Adha Allah swt menginspirasi untuk saling menyapa, berbagi, dan silaturahmi. Oleh: Muhammad Chirzin, Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta KAUM Muslimin merayakan Idul Adha kali ini dalam suasana semi-pasca Corona. Indonesia dalam masa pancaroba. Pancaroba, arti harfiahnya peralihan musim. Indonesia mengenal dua muslim saja: kemarau dan hujan. Di Eropa, Amerika dan belahan bumi yang lain mengenal empat musim: semi, panas, gugur, dan dingin. Tapi di sini ada musim buah rambutan, mangga, durian, antri BLT, antri BBM, antri minyak goreng, dll. Indonesia tidak sedang baik-baik saja. Dari segi keuangan, Indonesia sudah menanggung utang demikian banyaknya. Dari segi ekonomi dan perdagangan, harga kebutuhan pokok rakyat terus merangkak naik, termasuk bahan bakar, telor ayam ras, dan cabe. Dari segi keamanan, juga mengkhawatirkan, baik karena ancaman laten dari luar maupun dari dalam. Walaupun Pilpres masih dua tahun lagi, yakni 2024, tapi musim kampanye tampaknya telah tiba mendahului jadwalnya. Hal ini membikin pihak-pihak tertentu mengalami panas-dingin. Semoga bangsa Indonesia tetap aman dan damai untuk selamanya. Amin. Dalam konteks pandemi Corona sekarang ini, kita harus menjaga kesehatan dan kebersihan dengan saksama: mencuci tangan pakai sabun, menggunakan masker, menjaga jarak aman, menghindari kerumunan, dan menghindari mobilisasi yang tidak berarti. Pandemi Corona memaksa sebagian besar dari kita untuk bekerja dari rumah, putra-putri kita juga belajar jarak jauh dengan segala suka dukanya. Pandemi memaksa Lembaga Pendidikan mengubah strategi pembelajaran, baik di tingkat Dasar, Menengah, maupun Tinggi. Pembelajaran online merupakan pengalaman baru bagi peserta didik maupun para pendidik. Masing-masing memerlukan penyesuaian tersendiri. Guru menyiapkan bahan ajar dan metode pembelajaran sesuai dengan situasi dan kondisi. Orang tua memfasilitasi sarana belajar anak, terutama alat komunikasi, baik komputer maupun HP. Sarana pembelajaran secara online rawan disalahgunakan untuk kegiatan di luar belajar. Oleh karena itu anak perlu pendamping, dan orang tua niscaya menjalin komunikasi dengan guru atau sekolah dan sebaliknya. Catur pusat Pendidikan Islam adalah rumah, sekolah, masyarakat, dan masjid. Rumah adalah tempat belajar anak-anak pertama kali, bahkan sebelum ia lahir ke dunia. Apa saja yang dilakukan dan apa saja yang dikonsumsi bapak-ibunya berpengaruh terhadap pertumbuhan jasmani dan rohani janin dalam kandungan. Orang tua menjadi role model bagi putra-putri sepanjang hayatnya. Begitu pula para guru, tokoh masyarakat, dan para ustadz yang bertanggung jawab. Bagai petani, guru mencurahkan perhatian pada benih yang telah ia tebar; memupuk, menyirami dan menyianginya. “Awalnya aku hanyalah butiran-butiran kemungkinan. Gurukulah yang membuka dan mengembangkan kemungkinan itu.” (Helen Keller) Nabi Muhammad Saw berpesan, “Didiklah anak-anakmu dengan sebaik-baiknya, karena mereka adalah amanat Tuhan kepadamu.” Umar bin Khathab berkata, “Didiklah anak-anakmu dengan saksama, karena mereka akan hidup di zaman bukan zamanmu.” Orang tua berkewajiban mengenalkan anak kepada Tuhannya, membantu anak menemukan rencana Tuhan untuk dirinya, serta mengarahkan, tetapi tidak memaksanya.  Kurban adalah sebentuk ketaatan kepada Allah swt berupa penyembelihan sapi dan/atau kambing pada 10 Dzulhijjah, dan hari-hari tasyrik dengan mengharap ridha Allah swt semata. Kurban adalah simbol kasih sayang, kesetiakawanan, dan kepedulian terhadap nasib sesama. Dengan Idul Adha Allah swt menginspirasi untuk saling menyapa, berbagi, dan silaturahmi. Allah swt berfirman dalam Al-Quran: Sungguh, telah Kami berikan kepadamu sumber yang melimpah. Maka, shalatlah untuk Tuhanmu dan berkurbanlah. Sungguh, orang yang membenci engkau,- dialah yang putus dari harapan masa depan. (QS Al-Kautsar/108:1-3). Al-Alkautsar artinya karunia yang tak terbatas; rahmat dan segala kebaikan, kearifan, dan wawasan yang diberikan kepada semua insan. Pengalaman kurban pertama kali di muka bumi adalah ujian terhadap kedua putra Nabi Adam as. Yang satu berkurban secara ogah-ogahan, dan yang seorang berkurban dengan penuh ketakwaan. Allah swt menerima kurban yang kedua. Praktik kurban umat Islam adalah warisan Nabi Ibrahim as. Allah swt berfirman, Maka tatkala anak itu sampai pada umur sanggup berusaha bersama Ibrahim, Ibrahim berkata: \"Hai anakku, sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu!\" Ia menjawab: \"Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang yang sabar\". Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipisnya, nyatalah kesabaran keduanya. Kami panggillah dia: \"Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu. Sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.  Sungguh ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. Kami abadikan untuk Ibrahim itu pujian yang baik di kalangan orang-orang yang datang kemudian. “Kesejahteraan dilimpahkan atas Ibrahim.” (QS 37:102-109). Pengorbanan Nabi Ibrahim dan Ismail mengandung pesan untuk berbagi sumber kekayaan, kesempatan, dan semangat memelihara warisan kemanusiaan, dengan mengalahkan kepentingan pribadi, keluarga, golongan, partai politik, maupun fanatisme sempit lainnya. Demikian amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Faktanya, jutaan hektar lahan dikuasai oleh segelintir orang-orang super kaya. Pertamina sebagai BUMN mengalami kerugian 191 triliun, tetapi 7 Komisaris dan 11 Direksinya bergaji rata-rata lebih dari 3 miliar. (FB Azizi Fathoni). Penyembelihan ternak tahunan membuahkan keseimbangan ekosistem, membuka peluang memperoleh rezeki dari pengadaan hewan, pemeliharaan, penyediaan pakan, dan sarana transportasi, serta pemotongan. Penyembelihan hewan kurban simbol pemotongan syahwat duniawi dan sikap mental syaithani yang mengalir dalam diri. Allah swt berfirman,  Yang sampai kepada Allah bukan daging atau darahnya, melainkan ketakwaan kamu. Demikianlah Ia memudahkannya kepada kamu supaya kamu mengagungkan Allah atas bimbingan-Nya kepada kamu; dan sampaikan berita baik kepada semua orang yang telah berbuat baik. (QS Al-Hajj/22:37). Allah swt menurunkan agama untuk membebaskan manusia dari penderitaan, agar mereka dapat berdiri bebas di hadapan Tuhan secara benar, dan menjaga diri dari perbuatan aniaya. Hidup tidak untuk diri sendiri, tetapi juga untuk orang lain. Kekayaan negeri ini niscaya dikelola dengan saksama untuk kesejahteraan sebanyak-banyaknya rakyat Indonesia. Ketimpangan dan ketidakadilan dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia dan lain-lain harus segera dihentikan.  Kita berusaha mewujudkan aturan yang adil, di mana setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk meraih prestasi. Kita harus memperlakukan pihak lain sebagaimana kita ingin diperlakukan. Tak seorang pun boleh diperlakukan dan/atau berlaku semena-mena.  Tuhan menciptakan samudera, manusia membuat kapal untuk mengarunginya. Tuhan menciptakan malam, manusia membuat lampu untuk meneranginya. Tuhan menciptakan aneka barang tambang, manusia menggali dan memanfaatkannya. Tuhan memerintahkan shalat, manusia membuat masjid untuk bersujud di dalamnya. Tuhan memerintahkan haji, manusia menghimpun bekal untuk menempuh perjalanan ke Rumah-Nya. Kekayaan dan kekuasaan bukanlah tujuan, melainkan sarana untuk mewujudkan kesejahteraan, kemakmuran, dan keselamatan. Kekuasaan adalah ujian; apakah digunakan untuk menegakkan keadilan dan keselamatan atau sebaliknya. Manusia niscaya berkorban untuk meraih kehidupan yang bermakna. Setiap pengorbanan adalah investasi ukhrawi. Jer basuki mawa bea... Tak ada pengorbanan tulus yang sia-sia. Bahwa yang diperoleh manusia hanya apa yang diusahakannya. Bahwa usahanya akan segera terlihat. Kemudian ia akan diberi balasan pahala yang sempurna. Bahwa kepada Tuhamu tujuan akhir. (QS An-Najm/53:38-42). (*)

Go Ahead ACT

Oleh Tony Rosyid - Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa PRAHARA menimpa Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hal biasa sebagai dinamika sebuah lembaga atau organisasi. Jatuh bangun, pasang surut, hadapi satu masalah ke masalah lain, semua ini diperlukan untuk mematangkan dan mendewasakan organisasi.  Hari ini, Rabu 6 Juli 2022, ijin ACT untuk crowdfunding dicabut oleh Kemensos, dan 60 rekening di 33 bank dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Artinya, ACT tidak bisa lagi bergerak. Input dan outputnya ditutup. Sampai kapan? Semua berharap ini tidak akan lama. Segera ijin dibuka kembali, sehingga program-program ACT dalam membantu pemerintah mengatasi kemiskinan, menolong korban bencana maupun korban konflik tetap bisa dijalankan. Tidak kurang dari 281.000 kali ACT dengan 78 cabangnya melakukan aksi sosial di 47 negara. Ini prestasi yang harus juga jadi pertimbangan. Perlu diberi kesempatan bagi pihak berwenang untuk audit dan melakukan investigasi yang diperlukan. Semakin cepat, ini akan semakin baik. Supaya semua clear dan segera beroperasi kembali. Apa yang menimpa ACT jangan disikapi terlalu berlebihan. Perlu sikap obyektif dan bijak. Hindari semua bentuk opini yang keluar dari obyek dan fokus persoalan. Tidak perlu emosional, apalagi jika anda tidak punya data dan informasi memadai. Ibarat rumah, ada genteng rusak, itu biasa. Panas dan hujan terkadang membuat genteng itu rapuh. Tak ada yang abadi, dan tak ada juga yang sempurna. Kalau genteng retak, ganti dan perbaiki. Kalau cat kusam warna dan terkelupas, cat ulang. Jangan robohkan rumah, biaya terlalu besar dan belum tentu bisa membangun kembali. Begitulah dengan lembaga, termasuk ACT. Januari awal tahun ini ACT sudah mulai melakukan renovasi rumah. Ada penyesuaian-penyesuaian. ACT telah melakukan restrukturisasi. Wajar, setelah 17 tahun perlu melakukan rekonstruksi organisasi. Di antaranya ACT melakukan perbaikan manajemen, efisiensi karyawan dan anggaran operasional, serta rekruitmen SDM dengan skill yang dibutuhkan. Kita ingin ACT tetap eksis dan terus menebar manfaat buat umat manusia. Ada ratusan lembaga model ACT di Indonesia. Ketika kita tidak bisa terlibat, setidaknya tidak ikut memperkeruh suasana. Hari ini prahara sedang menimpa ACT, boleh jadi besok menimpa yang lain. Perlu saling menguatkan. Memang, setiap lembaga berbasis sosial dan keagamaan dituntut dengan standar moral dan integritas yang sangat tinggi. Bahkan kadang terlalu tinggi dan tidak rasional. Harus ikhlas terima gaji misalnya, meski pas-pasan atau bahkan kurang untuk kebutuhan normal bagi keluarga. Dianggap makruh punya rumah besar, haram pakai mobil mewah, pamali take home pay tinggi, dan sejenisnya. Salah dikit, ramai-ramai dihakimi atas nama pertanggungjawaban sosial dan integritas agama. Semoga mereka yang berjuang di lembaga-lembaga sosial berbasis agama kuat mentalnya. Apa yang terjadi di ACT mesti pertama, menjadi pelajaran bersama untuk bertindak lebih cermat dan penuh pertimbangan dalam mengelola dana amanah. Sebab, lembaga sosial akan selalu melibatkan publik untuk ikut aktif memantau semua kinerjanya. Ini konsekuensi logis yang harus diterima.  Kedua, publik tidak hanya dituntut untuk melihatnya secara obyektif, tapi juga adil, arif dan bijak. Penilaiannya mesti berbasis pada banyak aspek yang lebih komprehensif. Tidak sepotong-sepotong yang justru bisa menggiring terciptanya public distrust. Ini malah jadi kontra-produktif. Ketiga, support publik dibutuhkan untuk mendorong lembaga-lembaga seperti ACT tetap eksis sesuai aturan dan harapan publik, agar semakin besar kontribusinya kepada bangsa dan dunia.  Puncak Bogor, 6 Juli 2022

Negara Koplak!

Paseban di negeri Pandawa langsung diambil-alih oleh Prabu Kresna. Bahwa yang disampaikan Bagong benar. Bahwa kita tidak bisa campur-tangan negara lain, walaupun itu saudara kita. Oleh: Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih DALAM percakapan di istana Ngamarta, Prabu Dwarawati mengabarkan negara Ngastina sedang ada pageblug akibat ulah Oligarki. Perintah kepada Prabu Yudistira harus bantu menyingkirkan pageblug. Dengan mengingatkan jika pemimpinnya koplak pageblug akan semakin merajalela. Prabu Duryudana sejak awal menjadi raja memang terlalu lemah kapasitas dan kemampuannya. Oligarki dianggap remeh, bahkan larut di dalamnya karena hutang Budi atas jasanya sebagai sponsor saat akan naik menjadi Raja. Sekarang oligarki makin merajalela, orang-orang mulai panik, bahkan sudah bisa menguasai semua kaum Brahmana, Ksatria, Nalindra, semua terjangkiti wabah ini. Satu persatu jatuh tersungkur dalam perangkapnya. Prabu Duryudana malah petentang-petenteng mengatakan bahwa pageblug oligarki dianggap sebagai penolongnya, bisa membantu untuk mencari utangan, mendatangkan investasi dan tenaga kerja asing ke negaranya. “Dasar Duryudana koplak!” umpat Bagong di hadapan semua bendara Ngamarta. Semua sontak kaget mendengar Bagong berkata dengan nada tinggi. Dan, seperti biasa mata Bagong melotot kalau berbicara. Prabu Werkudara lantas mengingatkan Bagong supaya menjaga kata-katanya. “Bagong, kalau berbicara yang sopan. Di sini ada bendara-bendaramu. Yo wis ben (biarin) aku tidak peduli sinuwun. Semua orang sudah tahu bagaimana sikap Duryudana, yang telah menjadi cecunguk-cecunguk-nya, pageblug oligarki merajalela di negeranya. Semar hanya mesam-mesem membiarkan anaknya si gendut Bagong petakilan di depan bendaranya. Gareng ikut nimbrung “ampun sinuwun Prabu Yudistira, saya bukannya lancang. Ini memang harus diluruskan. Durjudana memang budi pekertinya candala, selalu memupuk angkara murka,” jawab anak Semar yang bungkring tersebut. “Kamu tahu darimana kalau Duryudana tidak baik?” Tanya Prabu Yudistira . Dengan wajah dan mimik cengar-cengir melirik dapat bocoran dari Prabu Kresna - Dwarawati,” Bagong menunjuk ke arah Kresna. Prabu Kresna hanya melirik dengan senyum kecut, infonya bocor. Menurut Bagong, Prabu Duryudana saat ini tidak memiliki wibawa sama sekali di depan wong cilik. Semua perintah-perintahnya tidak digubris. Bahkan para tumenggung di wilayah negara sudah tidak manut dengan perintahnya. “Dasar Duryudana memang koplak,” Bagong kembali mengumpat - kalau bicara cocot dia asal njeplak - suka bohong lagi .. Sama koplaknya dengan Sengkuni, setelah semua jabatan penting negara diserahkan malah negara tambah parah. Menjadi tangan kanan raja jadi pembisik dan cecunguk yang koplak. Duryudana sebenarnya bukan raja asli. Tetapi sok-sokan menjadi raja. Dia setengah raja setengah cecunguk. Dia menduduki dampar kerajaan karena bapaknya Destarata merebut dari raja pewaris asli yakni Pandu dengan bantuan pada bandit oligarki. Sang Raja merasa berada di atas awan. Apalagi memiliki pelindung oligarki yang digdaya dan dapat mengalahkan Pendawa. Kini semua urusan negara diserahkan ke Sengkuni si koplak dan sontoloyo itu. Sengkuni dibantu Pendita Durno mengambil kebijakan nyeleneh. Di tengah wabah oligarki, negara dibuka untuk tentara Ngalengka dengan dalih tenaga kerja asing. Tambah koplak itu pasukan Ngalengka yang sudah sejak lama akan menguasai Ngastina. Bayangkan betapa kacaunya negara itu. Negara koplak karena pemimpinnya koplak,” seru Bagong. Duryudana juga tidak punya tatakrama, siapapun yang beda pendapat langsung ditangkap. Setiap hari hanya menciptakan bermacam-macam ketakutan pada rakyat, yang sedang kesulitan mencari makan. “Mereka bikin hoax, bikin tipu muslihat, bikin kebohongan, bikin kepanikan,” jelas Bagong. “Gong, hoax itu apa?” Sang Ajuna bertanya. Semar meminta ijin para bendaranya terpaksa menjelaskan bahwa hoak itu kepalsuan. Bilangnya semua pajak dan utang rakyat akan ditangguhkan. Buktinya mana? mbelgedhes, semprul. koplak, kentir, njambal Bagong. Malah bakul gorengan dan pulsa kena pajak juga. Gareng nimbrung, itu gara-gara perbuatannya yang selalu memupuk angkara murka, rakyat menjadi korbannya. Di sana banyak ksatria tangguh yang siap perang, tandas Gareng yang diamini Semar dan anak-anak lainnya. Cengkeme Duryudana tidak bisa dipercaya. Selalu beda dengan kenyataan. Antara cangkeme dan kasunyatan mesti berbeda. Urusan agama negara malah mengajak orang meninggalkan Sang Hyang Jagad. Ini cara-cara licik Duryudana menjauhkan orang-orang dari keyakinan. Werkudara sempat menegur Semar. Wah anak-anakmu pinter-pinter dadi oposisi, Petruk sempat menyela Bagong dilawan - apalagi Bapakku apapun tahu sak durunge winara, dengan gaya sombongnya membela Bagong. Paseban di negeri Pandawa langsung diambil-alih oleh Prabu Kresna. Bahwa yang disampaikan Bagong benar. Bahwa kita tidak bisa campur-tangan negara lain, walaupun itu saudara kita. Biarkan saja kalau akhirnya rakyat akan memberontak. Wejangan Prabu Kresna menutup Paseban Ngati Ngati menawa lagi kuasa - aja ngumbar angkara murka lan ngati-ati ngugemi amanah dan tenan aja nganti gawe larane ati para kawulo. (*)

Konflik Di ACT, Bukan Pada Persoalan Yang Mendasar

Oleh Tony Rosyid - Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa SAYA pengamat politik, bukan pengamat ACT (Aksi Cepat Tanggap). Saya bukan orang ACT, dan sama sekali tidak pernah terlibat dengan kegiatan ACT. Saya orang luar, yang benar-benar berada di luar. Hanya saja, saya kenal cukup baik dengan sejumlah tokoh di lembaga yang sudah berusia 17 tahun ini. (ACT lahir 21 april 2005). Saya ingin menyorot soal suksesi mendadak di ACT. Pecat memecat, gonta ganti pimpinan, itu hal biasa dalam dinamika organisasi. Ganti presiden di tengah jalan aja sudah sering terjadi, apalagi cuma ketua ACT. Soekarno, Soeharto dan Gus Dur diturunkan di tengah jalan. Itu hal biasa di era demokrasi ini. Aspek politis selalu akan mewarnai proses suksesi mendadak itu. Triggernya bisa macam-macam. Jika isu itu kuat, ini bisa menjadi trigger yang memantik terjadinya suksesi. Memang, terlalu jauh membandingkan suksesi bangsa ini dengan ACT. Tapi, secara teoritis, bisa dijelaskan dengan analisis yang sama. Teori konflik dan transformasi itu tidak hanya berlaku untuk hal-hal makro seperti bangsa, tetapi juga berlaku untuk hal-hal mikro seperti ormas, yayasan, bahkan struktur organisasi sekelas OSIS. ACT masuk di dalamnya. Konflik di ACT yang melengserkan Ahyudin sebagai pucuk pimpinan triggernya hanya pada gaji dan fasilitas yang \"dianggap\" kegedean. Mosok gaji ketua ACT di atas 250 juta? Mosok ketua ACT pakai mobil Alphart? Lembaga philanthropy yang notabene hari-harinya bertemu dan mengurus nasib fakir-miskin dan dhuafa kok hidup mewah? Di sini letak obyek yang dipersolkan. Tentu, ada banyak hal lain yang ikut menjadi bagian yang mungkin saja ikut dipersoalkan. Tapi tidak terlalu substantif dan primer. Bukan masalah yang utama. Secara politik itu bukan trigger. Di sisi lain, muncul pendapat: apakah pimpinan yang dengan kerja kerasnya mampu mengahasilkan lebih dana 1 T pertahun tidak layak mengapresiasi dirinya dengan gaji ratusan juta?  Dirut dan komut BUMN yang sering rugi aja take home pay-nya bisa di atas 1 M perbulan. Mosok mengurus orang miskin harus bergaya miskin juga? Perlu juga performence supaya tidak ada image sebagai pengemis di depan para donatur. Toh semua gaji, fasilitas dan dana yang keluar itu tercatat dengan rapi dan bisa dipertanggung jawabkan. Secara hukum dan administratif, beres! Gak ada yang dilanggar. Nah, dari sini ada dua pandangan yang berbeda. Satu pihak berpendapat bahwa gaji dan fasilitas seperti itu wajar. Ini menganut asas profesionalisme. Di pihak lain ada anggapan itu tidak wajar,. Ini ACT bung, bukan BUMN. Bukan pula PT. Sinar Mas, PT. APL atau PT ARTHA GRAHA. Dari sisi profesionalitas, gaji pimpinan ACT dengan semua fasilitasnya itu wajar. Lumrah dan sangat biasa. Ini jika dilihat dari kerja-kerja besar, baik dalam scope nasional maupun internasional yang dihasilkan oleh ACT. Namun, jika dilihat dari fungsi kelembagaan di mana ACT mengurus fakir-miskin dan dhuafa, gaji segitu dianggap berlebihan. Ini kurang pas dan tidak etis. Inilah yang kemudian menghadirkan protes yang intens selama bertahun-tahun.  Rupanya, protes yang bertubi-tubi telah mengakibatkan komunikasi di internal ACT semakin tidak hormonis. Protes ini pada akhirnya membelah ACT dalam dua kelompok. Kelompok pemrotes dan kelompok yang diprotes. Puncaknya, terjadi penggalangan (solidaritas pengurus dan anggota) yang semakin kuat. Kelompok solidaritas inilah yang kemudian berhasil \"dengan paksa\" melengserkan Ahyudin. Suksesi mendadak terjadi, dan Ahyudin diganti. Apakah setelah suksesi mendadak itu, gejolak di ACT selesai? Mestinya begitu. Semua berharap selesai. Toh para penggantinya juga orang-orang yang punya integritas dan kemampuan. Untuk ini, dibutuhkan kematangan kedua belah pihak.  Tidak semestinya pihak di luar ikut campur. Toh, masalahnya hanya soal gaji dan fasilitas, pantas atau tidak pantas. Layak atau tidal layak. Patut atau tidak patut. Ini hanya soal bagaimana membuat standar gaji dan fasilitas untuk lembaga philanthropy sebesar ACT. Bukan persoalan moral, bukan soal  korupsi, bukan soal nguntit uang umat.  Toh semua dana yang dipercayakan ke ACT bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. Tidak ada ketentuan syariat yang dilanggar. Tidak ada sistem dan prosedur hukum yang ditabrak. Jadi, ini murni urusan gaji internal. Tidak perlu melibatkan orang lain, termasuk donatur dan apalagi media. Uang donatur yang dititipkan aman dan dioperasionalkan sesuai dengan ketentuan hukum syariah dan aturan negara yang berlaku. Semua dana dipastikan sampai kepada mustahiq.  Siapapun pimpinan di ACT, saat ini, sistem sudah jalan. Pergantian pimpinan tidak banyak pengaruhnya. Biarkan riak-riak kecil di luar. Jika diperlukan, cukup temui secara personal dan klarifikasi. Ajak berdialog. Gak bijak main di media, apalagi medsos. Salah paham yang justru akan terus berkembang, dan ini merugikan ACT, merugikan umat, dan merugikan bangsa ini. ACT hadir untuk membantu negara di antaranya dalam mengentaskan kemiskinan.Jangan dirusak hanya karena ketidakmatangan sikap yang dipertontonkan oleh para pengurusnya. Jangan juga rusak oleh komentar-komentar para tokoh publik yang tidak tahu persis persoalan dan cenderung tidak diwasa.  Go ahead ACT. Umat tetap mendukung keberlangsungan aksi tanggapmu. Jakarta, 4 Juli 2022

Penataran Pancasila Ke-5: Ideologi Pancasila Terurai Pada UUD 1945

Dengan uraian di atas marilah kita bersama-sama mempunyai kesadaran berbangsa dan bernegara, mempunyai rasa tangungjawab dan keinsyafan untuk mengembalikan tatanan mula NKRI sesuai dengan UUD 1945 yang asli. Oleh: Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila “BESAR artinja telah dapat ditundjukkan tadi, bahwa Undang-undang Dasar 1945 sebenarnya merupakan pendjelmaan dari Pembukaan dan bagaimana pendjelmaan itu. Dapat dikatakan, bahwa hal ini kebanjakan masih belum diperhatikan, sampai sepertinya dapat ada pendapat, bahwa asas kerohanian Negara (Pantjasila) adalah kosong. Menurut pendjelasan resmi daripada Undang-Undang Dasar 1945, termuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7, Pembukaan adalah “suasana kebatinannja (geistlichen Hintergrund) dari Undang-undang Dasar …. (jang) tidak dapat dipahamkan, kalau hanja dibatja teksnja sadja”, dan bahwa “pokok-pokok pikiran (dalam Pembukaan) …. mewujudkan tjita-tjita Hukum (rechsidee) jang menguasai Hukum Dasar Negara, baik jang tertulis (Undang-undang Dasar) maupun Hukum jang tidak tertulis. Undang-Undang Dasar mentjiptakan pokok-pokok pikiran jang terkandung dalam pembukaan dalam pasal-pasalnja”. Jadi jelas, Amandemen UUD 1945 merupakan tindakan yang menghilangkan penjelasan UUD 1945 merupakan tidakan kudeta agar generasi penerus tidak bisa mengerti tentang pokok-pokok pikiran yang ada dalam Pembukaan UUD 1945, menghilangkan suasana kebahtinan dari UUD 1945 sehingga dengan dihilangkan nya pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945 hilanglah cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar. Dengan demikian ada hubungan hierarchis dan organis antara Undang-Undang Dasar 1945 dengan Pembukaan, ialah mempunjai kedudukan di bawah dan di dalam lingkungan Pembukaan. Dengan lain perkataan Undang-Undang Dasar itu merupakan isi daripada asas kerohanian Negara, asal politik Negara dan tudjuan Negara. Pantjasila tidak tinggal tjita-tjita dalam abstraktonja, tidak tinggal tjita-tjita dalam angan-angan, akan tetapi telah mempunjai bentuk dan isi jang formil dan materiil untuk mendjadi pedoman bagi hidup kenegaraan dan hukum Indonesia dalam konkretnja. Maka dari itu Undang-undang Dasar 1945 dengan Pembukaan merupakan kesatuan, jang berarti bahwa: Tafsir Undang-Undang Dasar 1945 harus dilihat dari sudut Pembukaan; Pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam undang-undang harus mengingat dasar-dasar jang tertjantum dalam Pembukaan. Adapun interpretasi dan pelaksanaan undang-undang dasar seharusnja dalam arti jang selengkapnya, ialah meliputi pula seluruh perundang-undangan di bawah undang-undang dasar  dan putusan-putusan administratif dari semua tingkat penguasa Negara, mulai dari Pemerintah Pusat sampai alat-alat perlengkapan Negara di daerah, Angkatan Perang, Pamong Pradja dan Polisi dan alat-alat perlengkapan Pemerintah Daerah, alat perlengkapannja. Semuanja harus dilihat dari sudut dasar-dasar jang terkandung dalam Pembukaan undang undang dasar. Dengan demikian seluruh hidup kenegaraan dan (tata) tertib hukum Indonesia didasarkan atas, ditudjukan kepada dan diliputi oleh asas kerohanian, asas politik dan tudjuan Negara jang tertjantum dalam Pembukaan. Tidak ada jang diketjualikan, djuga dalam hal menentukan kebidjaksanaan haluan Negara, kebidjaksanaan hukum dan perundang-undangan, kebidjaksanaan pemerintahan, kebidjaksanaan kesedjahteraan, kebudajaan, kesusilaan dan keagamaan, kebidjaksanaan politik dalam dan luar negeri, kebidjaksanaan keselamatan, pertahanan dan keamanan Negara. Barang sekiranya di sinilah letaknja batas, bentuk dan isi daripada pengertian “nasional’, jang kita inginkan bersama sebagai sifat mutlak bagi kehidupan bangsa, Negara, hukum dan kebudayaan kita. Hal ini tidak boleh dilupakan pula bagi kehidupan politik (kepartaian) kita, baik dalam bidang dalam negeri maupun luar negeri. Bab IV tentang kesedjahteraan social, perintjiannja terdapat pertama dalam pasal 33 tentang hal susunan perekonomian atas dasar kekeluargaan, tentang tjabang-tjabang produksi jang penting bagi Negara, dan menguasai hadjat hidup orang banjak dikuasai oleh Negara tentang bumi dan air dan kekajaan alam jang terkandung di dalamnja dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakjat; kedua dalam pasal 34 tentang fakir-miskin dan anak-anak jang terlantar dipelihara oleh Negara. Jadi jelas Ideologi Pancasila terurai di dalam pasal-pasal UUD 1945. Oleh sebab itu amandemen UUD 1945 yang memisahkan Pembukaan UUD 1945 dengan batang tubuh sama artinya menghilangkan Ideologi Pancasila. Para elit dan pengamandemen UUD 1945 rupanya tidak memahami bahwa pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 mempunyai hubungan yang erat yang tidak bisa dipisahkan. Asas Politik Negara Indonesia Diamandemen Daripada asas politik Negara, bahwa Negara Indonesia “terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia jang berkedaulatan rakjat”, jang ditentukan dalam Pembukaan, udjud pelaksanaannja objektif terdapat dalam Undang-undang Dasar 1945 dalam pasal 1 ajat (1), bahwa Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, dan pasal 1 ajat (2), bahwa kedaulatan rakjat dilakukan sepenuhnja oleh Madjelis Permusjawaratan Rakjat. Diamandemennya pasal 1 ayat 2 Kedaulatan di tangan rakyat dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) diamandemen menjadi: Pasal 1 ayat 2 Kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Akibat diamandemennya pasal 1 ayat 2 adalah mengamandemen asas politik negara, susunan Negara Republik Indonesia tidak lagi wujud dari kedaulatan rakyat. Adapun tudjuan Negara misi, tertjantum dalam Pembukaan, jang nasional (“melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah serta memadjukan kesedjahteraan umum dan mentjerdaskan kehidupan bangsa”), pendjelmaannya objektif adalah sebagai di bawah ini. Pertama-tama terkandung djuga dalam pendjelmaan daripada asas kerohanian dan asas politik Negara sebagaimana dimaksudkan di atas, karena kedua asas Negara itu memang dikehendaki untuk mewujudkan atau mentjapai tudjuan Negara. Lain daripada itu terutama untuk tudjuan Negara jang negatif, jaitu keselamatan bangsa dan Negara atau perdamaian, pendjelmaannja objektif terdapat dalam Undang-undang Dasar 1945 dalam Bab IX tentang kekuasaan kehakiman (pasal 24 dan 25) dan Bab XII tentang Pertahanan Negara (pasal 30) serta kekuasaan Presiden dalam pasal 14 untuk memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi, dalam pasal 10 atas Angkatan Perag, dalam pasal 11 untuk menjatakan perang, membuat perdamaian dan perdjandjian dengan Negara lain, dan dalam pasal 12 untuk menjatakan keadaan bahaja. Besar artinja telah dapat ditundjukkan tadi, bahwa Undang-undang Dasar 1945 sebenarnya merupakan pendjelamaan dari Pembukaan dan bagaimana pendjelmaan itu. Dapat dikatakan, bahwa hal ini kebanjakan masih belum diperhatikan, sampai sepertinya dapat ada pendapat, bahwa asas kerohanian Negara (Pantjasila) adalah kosong. Menurut pendjelasan resmi daripada Undang-undang Dasar 1945, termuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7, Pembukaan adalah “suasana kebatinannja (geistlichen Hintergrund) dari Undang-undang Dasar ………… (jang) tidak dapat dipahamkan, kalau hanja dibatja teksnja sadja”, dan bahwa “pokok-pokok pikiran (dalam Pembukaan) …. mewujudkan tjita-tjita Hukum (rechsidee) jang menguasai Hukum Dasar Negara, baik jang tertulis (Undang-undang Dasar) maupun Hukum jang tidak tertulis. Undang-undang Dasar mentjiptakan pokok-pokok pikiran jang terkandung dalam pembukaan dalam pasal-pasalnja”. Maka dari itu Undang-undang Dasar 1945 dengan Pembukaan merupakan kesatuan, jang berarti bahwa: Tafsir Undang-Undang Dasar 1945 harus dilihat dari sudut Pembukaan; Pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945 dalam undang-undang harus mengingat dasar-dasar jang tertjantum dalam Pembukaan. Adapun interpretasi dan pelaksanaan undang-undang seharusnja dalam arti jang selengkapnya, ialah meliputi pula seluruh perundang-undangan di bawah undang-undang dasar dan putusan-putusan administratif dari semua tingkat penguasa Negara, mulai dari Pemerintah Pusat sampai alat-alat perlengkapan Negara di daerah, Angkatan Perang, Pamong Pradja dan Polisi dan alat-alat perlengkapan Pemerintah Daerah, alat perlengkapannja. Semuanja harus dilihat dari sudut dasar-dasar jang terkandung dalam Pembukaan. Dengan demikian seluruh hidup kenegaraan dan (tata) tertib hukum Indonesia didasarkan atas, ditudjukan kepada dan diliputi oleh asas kerohanian, asas politik dan tudjuan Negara jang tertjantum dalam Pembukaan. Tidak ada jang diketjualikan, djuga dalam hal menentukan kebidjaksanaan haluan Negara, kebidjaksanaan hukum dan perundang-undangan, kebidjaksanaan pemerintahan, kebidjaksanaan kesedjahteraan, kebudajaan, kesusilaan dan keagamaan, kebidjaksanaan politik dalam dan luar negeri, kebidjaksanaan keselamatan, pertahanan dan keamanan Negara. Barang sekiranya disinilah letaknja batas, bentuk dan isi daripada pengertian “nasional’, jang kita inginkan bersama sebagai sifat mutlak bagi kehidupan bangsa, Negara, hukum dan kebudayaan kita. Hal ini tidak boleh dilupakan pula bagi kehidupan politik (kepartaian) kita, baik dalam bidang dalam negeri maupun luar negeri. Sebagai bawaan daripada dasar kerakjatan dan dasar perikemanusiaan terdjelma dalam hak asaasi manusia sebagai individu dan machluk sosial kedua-duanya, maka kepartaian kita dan pemerintahan kita didasarkan atas dan diliputi oleh aliran agama dan aliran hidup, jang mempunjai djuga sifat universil dan atau internasional. Akan tetapi di dalam segala matjam kebidjaksanaan tersebut di atas sifat universil dan internasional itu seharusnja direalisasi dalam bentuk jang “nasional” itu agar supaja kehidupan bangsa, Negara, hukum dan kebudajaan kita adalah merupakan realisasi jang tjotjok dengan pribadi bangsa kita. Kesimpulan ini adalah timbul dengan djelas dan dengan sendirinja dari perdjalanan pikiran seperti berturut-turut diadjukan di atas. Dapat masih diterangkan lagi atas dasar prinsip ilmiah, ialah bahwa tjita-tjita, dan ideologi adalah tjita-tjita, untuk realisasinja dalan kenjataan membutuhkan suatu bentuk tertentu. Dalam pada itu halnja tidak demikian, bahwa suatu tjita-tjita hanja mempunjai satu bentuk realisasi tertentu atau tjita-tjita jang berlainan djuga bentuk realisasinja, akan tetapi suatu tjita-tjita mempunjai banyak kemungkinan bentuk untuk diwudjudkan dalam kenjataan, sedangkan tjita-tjita jang berlainan mungkin pula sama dalam bentuk realitasinja. Bagaimana dapat terdjadi, itu adalah bawaan dan pengaruh daripada perbedaan dan perubaha segala sesuatu di dunia, sepertinja keadaan ⁰ orang-perseorangan maupun bersama, jang tergolong-golong dengan mempunjai keagamaan, kebudajaan, kebutuhan dan kepentingan jang berlainan. Tidak dengan sendirinja bentuk realisasi jang brlainan dari tjita-tjita satu atau serupa menimbulkan pertentangan, akan tetapi dapat berdampingan dalam harmoni keaneka-ragaman jang memperkaja. Inilah jang terutama mendjelma dalam hidup perseorangan. Sebaliknya kesamaan bentuk realitasi tjita-tjita jang berlainan tidak djarang terudjud, dan terutama dalam hidup bersama, dan djustru inilah jang memungkinkan terdjadinja golongan-golongan, terdjadinja masjarakat. Dapat pula masih dikemukakan suatu kenjataan dalam sedjarah bangsa Indonesia, jang menundjukkan pertemuan dan hidup berdampingan dalam keaneka-tunggalan pelbagai tjita-tjita jang berlainan, jang asli dan jang datang dari luar, dalam lapangan hidup jang pokok-pokok, kerohanian dan kedjasmanian, sepertinja dalam hal keagamaan, kedjiwaan, kebudajaan, kesusasteraan, kesenian, mata pentjaharian hidup. Telah terbukti dalam sedjarahnja itu, bahwa bangsa Indonesia memiliki kemampuan sintetis. Begitulah tjita-tjita kenegaraan dan hukum daripada Pembukaan dan bentuk realisasinja jang setjara ilmiah dapat digambarkan di tas, dapat didjelaskan dan dikuatkan atas dasar suatu prinsip ilmiah, jang sungguh terdjelma dalam hidup kemanusiaan, dan djuga oleh bukti sedjarah bangsa Indonesia sendiri dengan kemampuannja sintetis itu. Dengan segala sesuatu itu sebagai dasar dan pedoman, maka ada sjarat-sjarat mutlak keharusan, agar supaja perbedaan ideologi dalam hidup kepartaian kita dengan pengaruhnja dalam pemerintahan, sama saling menjesuaikan diri dalam pertemuan bentuk realisasi jang “nasional” itu, sebagaimana terdjelma dalam tjita-tjita  kenegaraan jang telah tetap terkandung dalam Pembukaan itu, dengan realisasinja jang dinamis. Dari uraian di atas harusnya bangsa dan elit ini sadar, Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 telah dikudeta dengan diamandemen, sehingga tatanan kenegaraan tidak lagi mencerminkan perjanjian luhur bangsa Indonesia yang dituangkan pada pembukaan UUD 1945 sekarang bisa disaksikan kebingungan – kebingungan terhadap ketatanegaraan. Bagaimana Presiden mengangkat dirinya sendiri, di akhir masa jabatannya tidak perlu mempertangungjawabkan apa yang sudah dilakukan bahkan pembangunan tidak lagi dirancang oleh MPR dan seluruh anak bangsa yang tertuang di dalam GBHN. Tetapi disandarkan pada negara China dengan proyek OBOR, apakah itu kepentingan negara bangsa? Apakah pindah Ibukota kepentingan Bangsa dan Negara? Begitu juga dengan puluhan UU yang dilahirkan untuk kepentingan Investor asing, Aseng. Dengan uraian di atas marilah kita bersama-sama mempunyai kesadaran berbangsa dan bernegara, mempunyai rasa tangungjawab dan keinsyafan untuk mengembalikan tatanan mula NKRI sesuai dengan UUD 1945 yang asli. Jika tidak bangsa dan negara ini akan musnah, sebab hari ini NKRI bukan lagi yang di-Proklamasikan 17 Agustus 1945 yang mempunyai asas kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR. Sudah diganti dengan dasar Liberal Kapitalisme kekuasaan diperebutkan banyak-banyakan suara. Dosa kolegtif bangsa ini bukan hanya pada pendiri bangsa tetapi dosa terbesar adalah pada masa depan anak cucu kita, bisa jadi perbuatan kita hari ini adalah dalam rangka membuat anak cucu kita sebagai jongos di negerinya sendiri kelak. (*)