OPINI
Triumvirat Perubahan
Oleh M. Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan TENTU ini bukan soal triumvirat akibat terjadinya kekosongan kekuasaan dalam hal Presiden dan Wakil Presiden tidak menjabat lagi baik karena mundur atau dimundurkan. Konstitusi mengatur Menlu, Mendagri, dan Menhankam menjabat sebagai triumvirat itu. Prabowo Subianto, Tito Karnavian, dan Retno Marsudi adalah triumvirat status quo. Akan tetapi ini lebih fundamental daripada hal di atas yakni triumvirat perubahan. Ada tiga nama yang bisa disebutkan yaitu Anies Baswedan, Rizal Ramli dan LaNyalla Mattalitti. Ketiganya cocok jika menjadi Presiden RI Masih-masing memiliki karakter dan track record sendiri-sendiri yang tentunya menjadi modal bagi perubahan politik dimaksud. Anies Baswedan Gubernur DKI yang pantas menuju Istana. Pengalaman akademik, birokrasi, dan pergaulan internasional mumpuni. Berprestasi dengan sebaran dukungan yang memadai. Pembuktian perubahan diawali dengan mengubah DKI dalam rangka mengubah negeri. Rizal Ramli Doktor ekonomi bereputasi. Mantan Menko, kaya dengan gagasan terobosan untuk memperbaiki kondisi ekonomi yang berspektrum perbaikan politik, hukum dan budaya. Berani mengkritisi kebijakan Jokowi yang menurutnya tidak mandiri. Karut marut negeri harus segera diakhiri dengan menggairahkan pembasmian korupsi. LaNyalla Mattalitti, Ketua DPD yang melejit karena langkah gesit meningkatkan fungsi DPD sebagai kamar penting MPR. Siap mengubah tatanan yang semakin dikendalikan oligarki. Menjadi tempat pengaduan atas peminggiran kedaulatan rakyat. Berjuang di ranah keumatan agar terhapus Islamophobia. LaNyalla rasanya terus menyala dan menyalak. Triumvirat perubahan ini akan berpeluang berkiprah menentukan jika semakin menguat gelombang rakyat untuk mendorong rezim selesai tahun 2024, bahkan sebelumnya. Aksi-aksi di berbagai belahan tempat sudah berslogan Jokowi mundur atau turun. Artinya semangat rakyat adalah perubahan. Ada rasa jenuh, jengkel dan putus harapan kepada status quo dan kepanjangan tangannya. Ketika Mahfud MD menyatakan butuh figur kuat untuk mengubah keadaan yang sudah tahap kudeta jika terjadi di Amerika Latin ini, maka tiga nama tersebut relatif layak. Jika dibutuhkan figur berlatar belakang militer, nama Jenderal Purn Gatot Nurmantyo juga bereputasi, berintegritas dan berorientasi pada perubahan. Patut menjadi pertimbangan dan dukungan serius pula. Pertarungan politik aktual adalah antara status quo dan perubahan. Untuk itu perlu representasi karakter dari figur-figur yang turut berkompetisi. Pasca Jokowi adalah momen pilihan strategis. Presidential threshold 20 % yang bertentangan dengan demokrasi dan penghormatan atas kedaulatan rakyat harus diubah agar kompetisi semakin seru dan sehat. Bangsa ini tidak boleh dibiarkan membusuk karena nafsu pemimpin yang serakah dan hanya mementingkan diri dan kelompoknya. Oligarki kaum penjajah harus dihancurkan. Kemerdekaan adalah absolut untuk memenuhi harapan para pendiri negeri dan aturan konstitusi. Penghianat harus dienyahkan dan ditenggelamkan. Diawali oleh triumvirat perubahan dan para pendukung perubahan itu. Rakyat pasti mengawal dan akan membersamai. Bandung, 21 Mei 2022
Profesor Atau Provokator
Demikian pada penelusuran lain, terlalu banyak seorang Profesor larut sebagai pembenar untuk kekuasaan. Menciptakan teori kesana kemari tak lebih hanya sebagai Provokator. Oleh: Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih PEMBERIAN gelar profesor kepada seseorang di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, terlihat dengan jelas pada Pasal 23 pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tersebut. Syarat-syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya. Profesor atau Guru Besar pada dasarnya memiliki definisi sederhana, yakni jabatan akademik tertinggi yang disandang oleh seorang dosen di perguruan tinggi. Meskipun definisinya sederhana dan langsung mudah dipahami, namun maknanya sangat luas dan kompleks. Kajian Merah Putih tidak larut pada kajian syarat menjadi profesor tetapi fokus pada reaksi masyarakat banyak penganugerahan gelar Profesor (Honoris Causa) yang terkesan murahan dan diberikan bukan atas kemampuan intelektual, tetapi sangat dekat dengan pengaruh kekuasaan pada penerima gelar tersebut. Beberapa perguruan tinggi ditengarai dengan aturan yang dibuatnya terbenam pada cara-cara yang mengabaikan syarat yang sangat berat pemberian gelar Profesor dipermudah hanya dengan cara cara by pass dalam pemberian gelar Profesor. Tak ajal lagi, rakyat memberikan reaksinya bahwa pemberian gelar Profesor dengan sindiran telah terjadi virus dan wabah gelar Profesor Honoris Causa atau Profesor Hororis Causa. Dampak ikutannya menjadi sangat konyol, padahal menyandang jabatan akademik profesor atau guru besar itu tidak ringan bebannya. Karena berat pertanggungjawabannya secara akademik keilmuwan, dilecehkan hanya karena syahwat keinginan memiliki gelar profesor dengan cara by pass, agar terkesan lebih keren. Professor Suteki Mengutip Pasal 49 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, berikut adalah sejumlah kewajiban dan wewenang dari seorang guru besar atau profesor: (1) Profesor merupakan jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi yang mempunyai kewenangan membimbing calon doktor; (2) Profesor memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat; (3) Profesor yang memiliki karya ilmiah atau karya monumental lainnya yang sangat istimewa dalam bidangnya dan mendapat pengakuan internasional dapat diangkat menjadi profesor paripurna. “Menyandang gelar Profesor bukan sekedar gelar, bukan hanya asal keren dan gagah-gagahan. Pada yang bersangkutan memiliki tanggungjawab intelektual dan tanggungjawab moral”. Ketika situasi anomali di berbagai kebijakan negara dan ketika penguasa legitimasi politiknya semakin rendah, maka tak ada pilihan bagi penguasa selain mengoperasikan kekuasaannya dengan: 1. Manipulasi politik melalui propaganda politik dan agitasi politik untuk maksud pencitraan politik; 2. Mobilisasi politik melalui: (a) suap politik (uang, barang, jasa, pangkat, jabatan, dan seks); (b) koersi politik (pembunuhan karakter dan penghilangan nyawa). Seorang Profesor harus berdiri tegak di atas kebenaran. Realitasnya tetap saja muncul: “Intelektual sebagai antek penguasa yang mengabaikan, bahkan merasionalisasi, kejahatan negara” (Antonio Gramsci - 1971) dengan lugasnya bohong dalam menyampaikan kebenaran. Padahal tanggung jawab seorang Profesor pada nalar kebenaran harus tunduk pada logika ilmu, bukan logika kekuasaan. Saat terjadi benturan antara ilmu dan kekuasaan, profesor harus memilih setia pada ilmu dan membersamainya dengan segala konsekuensinya, bukan mengabdi dan mengemis pada kekuasaan. Profesor tidak boleh takut pada persekusi kekuasaan yang bisa setiap saat merampasnya capaian yang dirintis dengan ilmu selama puluhan tahun. Tetap menjaga dedikasi, berani membela kebenaran dan keadilan meskipun berisiko untuk dikriminalisasikan dan dipersekusi jabatannya. Menjadi garda terdepan kebenaran dan keadilan, walau harus terkoyak dan kehilangan jabatan, demikian tegas tokoh Radikal Prof. Suteki Pemikiran tentang karakter pemimpin dan penguasa di Indonesia tentu saja bukan asal, tetapi hasil dari penelusuran dan observasi, cukup kuat memiliki karakter hipokritis atau munafik menjadi karakter pertama dari manusia Indonesia. Dalam ajaran agama Islam, munafik memiliki ciri khusus yaitu jika berkata dusta, jika berjanji mengingkari, dan jika dipercaya atau diberi amanat berkhianat. Suka atau tidak suka bahkan diakui atau tidak, karakter ini melekat pada sebagian penguasa di Indonesia. Sistem feodal di masa lalu menindas orang Indonesia demikian lama, sehingga membelenggu keberanian untuk menyuarakan apa yang dikehendaki sesuai dengan hati nuraninya. Sebab itu, orang Indonesia cenderung bermuka dua, lain di depan lain di belakang, lain di bibir lain di hati, lain bicara lain pula tindakannya, dan lebih mencari aman ‘asal bapak senang’. Gaya kepemimpinan yang mencela-mencle serta peran kepemimpinannya yang hanya sebagai pemimpin boneka, sangat mudah dilihat pada panggung depan (front stage), dan panggung belakang (back stage), berbeda 180 derajat. Cliffort Geertz adalah ahli antropologi asal Amerika (AS). Ia memakai istilah “negara panggung” alias theater state untuk memotret dinamika kekuasaan di Indonesia. “Ya Indonesia sudah berubah menjadi \"negara panggung” alias theater state”. Bahwa simbolisme, persepsi, narasi dan drama lebih penting ketimbang realitas. Karakter kedua, berani berbuat tetapi enggan bertanggung jawab. Pernahkah Anda mendengar “bukan urusan saya”, “jangan tanya saya”, “bukan salah saya”, dan “saya tidak tahu tentang itu”, padahal notabene kalimat tersebut diucapkan oleh penguasa yang harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Karakter ketiga: lebih suka dengan memburu gelar, mengabaikan kemampuan dan kecakapan. Lebih membanggakan gelar sekalipun pada tataran realitas kehidupan miskin gagasan dan kemampuan. Demikian pada penelusuran lain, terlalu banyak seorang Profesor larut sebagai pembenar untuk kekuasaan. Menciptakan teori kesana kemari tak lebih hanya sebagai Provokator. Pejabat dengan gelar Profesor semestinya sebagai lebih dari yang lain, memancar keinsyafan dirilah yang wajib menjadikan \'wibawa gelar\' menjadi bintang pemandu (leitztern) dalam setiap langkah dan tutur. Menjaga lisan dan betapa dahsyatnya bencana akibat kesalahan lisan. Tidak bertahan dan berdalih hanya didasarkan merasa berkuasa dan kesombongannya dari penguasa yang telah bermetamorfosa sebagai Profesor Provokator. Tidak sepenuhnya salah kritik masyarakat yang muncul di media sosial saat ini, banyak lahir dan munculnya Profesor Hororis Causa atau Honoris Causa. (*)
Tanggal 20 Mei 2022 Bangkitnya Bhumi Putra Indonesia
Apa yang diperjuangkan oleh para pendiri negeri ini justru hari ini Dominasi Asing dan Aseng menguasai kekayaan Ibu Pertiwi, difasilitasi oleh penguasa. Sebanyak 70% tanah Indonesia dikuasai oleh 0,10% minoritas dinegeri ini. Oleh: Prihandoyo Kuswanto, Pusat Studi Rumah Pancasila KEBANGKITAN Nasional. Setiap tanggal 20 Mei kita peringati sebagai hari Kebangkitan Nasional, tapi mengapa yang menjadi tokoh justru Dr Soetomo, padahal Boedi Oetomo bukan organisasi rakyat atau kaum pribumi tetapi kaum priyayi. Boedi Oetomo kemudian didirikan pada 20 Mei 1908, dan dr. Soetomo tidak berkenan untuk menjadi pemimpinnya karena kala itu karena dia masih berstatus pelajar. Maka para kaum muda selagi melanjutkan pendidikan, sepakat kaum tualah yang akan memimpin organisasi tersebut. Dari kongres pertama di Yogyakarta pada awal Oktober 1908 terpilihlah Raden Aria Tirtokoesoemo sebagai presiden pertamanya. Pimpinan dari Boedi Oetomo sendiri selalu berasal dari Jawa, khususnya bangsawan. Banyak yang beranggapan bahwa Boedi Oetomo tidak dapat diartikan sebagai pergerakan nasional karena hanya mengakomodi kepentingan Priyayi Jawa. Namun, dari sudut pandang lain bisa diartikan pergerakan ini adalah buah kesadaran masyarakat kita pada saat itu akan kebudayaannya. Tidak lama setelah lahirnya Boedi Oetomo, mulai lahir organisasi yang lebih kental dengan perkegerakan politik nasionalnya. Indische Partij dan Sarekat Islam dibentuk pada tahun yang sama 1912, meski cikal bakal Sarekat Islam sudah dibentuk tahun 1906 dengan nama Sarekat dagang Islam. Pada 1915, HOS Tjokro Aminoto menjadi ketua Central SI yang merupakan gabungan dari SI di daerah-daerah. Catatan sejarah saat itu ia terus berjuang mengukuhkan eksistensi SI. Dalam naungan organisasi ini HOS Tjokro Aminoto berjuang untuk menghapuskan diskriminasi terhadap usaha pedagang pribumi. Dengan kata lain, ia berupaya menghilangkan dominasi ekonomi Belanda dan para pengusaha keturunan China. Pada Maret 1916, SI diakui secara nasional oleh pemerintah Hindia Belanda. Memang, ia berbeda dengan pemuda keturunan bangsawan lainnya, HOS Tjokroaminoto merupakan tokoh yang berupaya keluar dari budaya terikat Jawa. Tidak heran kalau ia tidak memilih organisasi Boedi Oetomo sebagai wadah perjungannya. Padahal HOS Tjokroamino layak bergabung dalam organisasi eksklusif priyayi itu. Ayahnya, RM Tjokroamiseno adalah Wedana di Kleco, Madiun, sedangkan kakeknya, RM Tjokronegoro adalah Bupati Ponorogo. Selain kemerdekaan Indonesia, pokok pikiran Tjokro yang terkenal adalah pentingnya kebebasan berpolitik serta perlunya membangkitkan kesadaran akan hak-hak kaum pribumi. Semangat patriotiknya bisa dilihat dalam berbagai ceramah dan tulisan di media massa seperti Bintang Surabaya, Ulasan Hindia, dan Fajar Asia. Tjokroaminoto juga melakukan gerakan penyadaran itu terhadap anak-anak muda yang indekos di rumahnya di Surabaya. la ingin pemuda Indonesia memiliki pemerintahan sendiri dan bebas dari jerat terbelenggu. Paling tidak, untuk tahap awal, bangsa Indonesia bisa mengalirkan suaranya dalam masalah politik, misalnya, lewat pembentukan sebuah parlemen sebagai perwujudan demokrasi. Dengan begitu, kehidupan bangsa Indonesia diatur oleh peraturan perundang- undangan yang diputuskan oleh bangsa Indonesia sendiri di lembaga tersebut. Maka pikiran Tjokroamino untuk itu dilontarkannya di tengah-tengah Kongres Nasional Sarekat Islam pada 1916. Tentu saja, di masa itu pandangan tersebut dinilai sangat luar biasa berani dan progresif. Tidak lama setelah ia mengusulkan pembentukan sebuah parlemen, tepatnya pada 1918, kolonial Belanda menawarkan Dewan Rakyat (Volksraad). Tjokroaminoto dan tokoh SI – Abdul Muis dan Agus Salim terpilih sebagai anggota dewan itu. Kongres Sarekat Islam di Bandung pada 17-24 Juni 1916, Hadji Oemar Said (H.O.S.) Tjokroaminoto dipilih sebagai Ketua SI. Di atas Podium berorasi dengan nada tinggi. Pemimpin Besar Sarekat Islam ini berseru tentang ide kemerdekaan bagi bangsa Hindia (Indonesia). Gagasan itu disebutnya dengan istilah zelfbestuur atau pemerintahan sendiri. Orang semakin lama semakin merasakan, baik di Nederland maupun di Hindia, bahwa zelfbestuur sungguh diperlukan,” teriak Tjokroaminoto di hadapan ratusan peserta kongres yang datang dari seluruh penjuru negeri. Kalau kita mempelajari sejarah bangsa ini mengapa bangsa ini tidak bangkit dari keterpurukan? Jika pada 1906 Haji Samahudi dengan Sarekat Dagang Islamnya berani melawan dominasi perdagangan Belanda dan China, justru kita tidak berdaya menghadapi Kartel Minyak Goreng yang membuat rakyat kita sengsara . Apa yang diperjuangkan oleh para pendiri negeri ini justru hari ini Dominasi Asing dan Aseng menguasai kekayaan Ibu Pertiwi, difasilitasi oleh penguasa. Sebanyak 70% tanah Indonesia dikuasai oleh 0,10% minoritas dinegeri ini. Kebangkitan Nasional harus menjadi pendorong bangkitnya kaum Pribumi pemilik sah Negara Republik Indonesia. Kembalikan pada UUD 1945 asli dan Pancasila sesuai dengan cita-cita kaum Pribumi Masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur. Bangkit dan bergeraklah Kaum Pribumi jika tidak ingin menjadi budak, jongos di negeri ini. Mohammad Hatta: “Biarlah Indonesia Tenggelam ke Dasar Lautan Kalau Tetap Dikuasai Penjajah”. Hari ini Indonesia telah menjadi jajahan Neokolonialisme. Oleh sebab itu bangkitlah kaum pribumi! (*)
Singapura Yang Angkuh Harus Diberi Pelajaran
Oleh Asyari Usman - Jurnalis, Pemerhati Sosial-Politik Hari ini, Jumat (20 Mei 2022), ada rencana masyarakat melancarkan aksi protes di beberapa kantor perwakilan Singapura di Indonesia. Termasuk kedutaan besar mereka di Jakarta dan konsulat jenderal di Medan. Aksi unjuk rasa (unras) ini bertujuan untuk menunjukkan bahwa Ustad Abdul Somad (UAS) yang dideportasi oleh imigrasi Singapura adalah ulama yang dihormati di Indonesia. Demo ini sekaligus untuk mengingatkan Singapura bahwa mereka mengusir UAS atas dasar islamofobia yang berbalut keangkuhan atau arogansi. Orang Indonesia, minus gerombolan islamofobik, melihat deportasi UAS itu sebagai penghinaan. Rakyat paham bahwa pendeportasian siapa pun adalah hak Singapura. Publik juga tidak masalah Singapura menunjukkan kesombongan. Kesombongan itu boleh jadi punya dasar. Singapura memang negara hebat. Masuk ke dalam kelompok papan atas di dunia untuk urusan pendapatan per rumah tangga (household income), pada angka USD37,200 per tahun. Di atas Amerika Serikat dan Inggris. GDP mereka lebih tinggi lagi, yaitu USD97,000 per tahun –nomor dua setelah Luksemburg. GDP Indonesia USD4,400. Inilah yang menyebabkan mereka arogan. Angkuh setengah mati. Mereka tergolong negara maju, tidak perlu kita iri hati. Karena mereka bekerja keras untuk itu dan mampu mengelola diri di tengah ketiadaan sumber alam. Jasa –segala macam jasa— adalah andalan Singapura. Dari sinilah mereka hidup dan membangun kekuatan. Sekarang ini, mereka adalah perekonomian terkuat di Asia Tenggara. Juga militer yang terkuat. Angkatan udara Singapura paling kuat di ASEAN. Semua ini mengantarkan pemerintah Singapura yang didominasi etnis China ke tingkat arogansi tertinggi itu. Orang Indonesia, khususnya orang Islam, dianggap musuh oleh Singapura. Kecuali segelintir saja yang memiliki kelebihan akademik. Atau yang punya uang banyak yang disimpan di bank-bank negara ‘seupil’ itu. Etnis Tionghoa Indonesia umumnya disambut baik. Terutama yang kaya-raya. Para koruptor Indonesia dipersilakan masuk dan dilindungi. Banyak penjahat korupsi Indonesia yang diterima dan dilayani dengan ramah. Pelecehan terhadap Ustad Abdul Somad (UAS) dalam bentuk deportasi pada 16 Mei 2022 baru lalu telah dijelaskan oleh Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Home Affairs, MHA) Singapura. Menurut MHA, UAS berbahaya bagi Singapura yang ‘multiracial’ (berbilang kaum). Apakah benar berbahaya? Kalau UAS masuk ke negara yang besarnya tak sampai seluas Jabodetabek itu untuk misi dakwah, masih mungkin berbahaya. Tapi, Ustad Somad hanya bermaksud membawa keluarganya sekadar melihat Singapura yang aslinya adalah milik orang Melayu. UAS tahu persis tidak mungkin berceramah di Singapura. Tidak sebodoh itulah beliau kalau sampai melakukan misi dakwah di negara yang umat Islam-nya diinteli dengan ketat. Jadwal kunjungan wisata itu hanya satu malam menginap. Intelijen Singapura bisa dengan mudah membuntuti rombongan Ustad Somad yang membawa istri dan bayinya. Lagi pula, umat Islam Singapura pun paham risiko mendengarkan ceramah beliau. Semula saya menduga UAS diundang oleh warga muslim Singapura. Ternyata tidak. Ini bukan karena Ustad Somad tidak punya kenalan Melayu Singapura. Tetapi karena risiko itu tadi. Jadi, sungguh sangat berlebihan pendeportasian itu. Sombong sekali. Dan kesombongan itu ditunjukkan pula lewat penjelasan MHA tentang pendeportasian dan penahanan UAS di ruang 1x2 meter yang mungkin biasa digunakan untuk menahan para terduga pembawa benda-benda terlarang. Sejumlah elemen masyarakat yang akan melancarkan aksi protes di sejumlah perwakilan Singapura di negara ini menuntut permintaan maaf dari pemerintah Singapura. Kelihatannya, permintaan ini tak akan mampu menembus kesombongan negara kecil yang diistilahkan “belagu” oleh Fahri Hamzah. Pemerintah Indonesia harus memberikan pelajaran terhadap Singapura yang angkuh itu. Tapi, rakyat sendiri tak bisa berharap dari pemerintah yang juga terjangkit islamofobia. Yang sangat efektif untuk dilakukan rakyat, khususnya umat Islam, adalah memboikot Singapura semaksimal mungkin. Ini bisa dengan cara menghindari kunjungan ke negara itu. Yang punya simpanan uang di sana, pindahkan ke tempat lain. Beberapa yang saya kenal menyimpan duit di Malaysia. Mereka ini memang sejak awal tidak mau berurusan dengan Singapura karena aspek keangkuhan itu. Hari ini selepas sholat Jumat di Jakarta dan Medan, Anda semua bisa menunjukkan solidaritas untuk UAS. Ramaikan aksi protes di depan perwakilan Singapura di kedua kota ini.[]
Kebijakan Singapura Sama dengan Suara BuzzerRp
Jakart, FNN - Deportasi yang dilakukan pemerintah Singapura terhadap Ustadz Prof.Abdul Somad Batubara, Lc., MA, yang akrab dipanggil UAS ini, sungguh merupakan pelecehan besar terhadap Umat Islam. Sahabat karib UAS, Babe Haikal Hassan menyayangkan sikap Singapura yang arogan dan tidak menjaga etika bertetangga. \"Siapa sesungguhnya yang ekstrimis yang menghina para ulama? Singapura sudah terjangkiti Islamophobia,\" kata Haikal Hasan. Babe Haikal merasa heran dengan sikap Singapura. \"Kebijakan negara tersebut kok sama dengan suara BuzzerRp atau buzzer bayaran?, \" Ujar Haikal. Haikal Hasan menduga ada pembisik yang sengaja melaporkan kedatangan UAS. \"Sampai kapan bangsa ini dipecah-belah, kok masih ada yang membela Singapura, \" katanya dalam nada heran. Pelecehan Singapura terhadap UAS yang dikenal sebagai tokoh umat Islam Indonesia terjadi di tengah perilaku negara tersebut yang sudah banyak dikenal sebagai sarang koruptor dari Indonesia. \"Kita tahu banyak koruptor maling uang rakyat Indonesia larinya ke Singapura, \" ungkap Haikal. Ceramah UAS soal bom bunuh diri pejuang Palestina dan adanya jin dalam patung terus dicuatkan oleh para buzzerRp gara-gara UAS sosok ulama yang tegas dan istiqomah. \"Mengapa orang yang berani mengkritik pemerintah harus dimusuhi? UAS itu ulama yang cinta NKRI,\" kata Haikal. Singapura merupakan negara kecil yang devisa terbesarnya dipasok dari kunjungan wisata dan terbesar dari Indonesia. \"Lebih baik kita boikot aja Singapura, \" seru Babe Haikal Hasan. Sebagai sesama penceramah, Babe Haikal sangat mengenal sosok UAS. Sosoknya yang tegas dan santun. Beliau penceramah yang terhormat, tidak hanya diakui di dalam negeri juga di negara-negara Islam. Deportasi yang dialami UAS jelas merupakan pelecehan bagi Indonesia. Karena UAS merupakan tokoh dan ulama besar, tidak hanya di Indonesia saja bahkan Brunei Darussalam dan Malaysia memberikan penghormatan tinggi terhadap beliau. Karena dakwahnya, UAS pernah mendapat gelar profesor tamu di Universiti Islam Sultan Sharif Ali (UNISSA) Brunei Darussalam pada Januari 2020. (TG)
Gerakan Boikot Singapura Tidak Bisa Dibendung
Oleh: Tjahja Gunawan - Wartawan Senior FNN RESOLUSI Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menetapkan tanggal 15 Maret sebagai hari anti Islamofobia. Namun hal itu nampaknya tidak mempengaruhi kebijakan pemerintah Singapura. Negara yang memilki luas hanya 728.6 km2 dengan jumlah penduduk 5,7 juta orang ini, sampai sekarang masih bersikap diskriminatif dan sangat ketakutan dengan yang berbau Islam alias Islamofobia. Padahal negara adidaya Amerika Serikat saja, kini sudah jauh berubah. Dari sebelumnya sangat anti Islam, sekarang semua warga AS yang berbeda agama mempunyai hak yang sama untuk menganut dan menjalankan ibadahnya masing-masing. Bahkan pada bulan puasa lalu, umat Islam disana bisa menunaikan sholat tarawih perdana di pusat kota New York di Time Square. Tidak hanya itu, pada hari raya Lebaran tanggal 2 Mei lalu, Presiden AS Joe Biden menjadi tuan rumah peringatan Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Pada momen itu, Biden menyerukan tentang pentingnya toleransi dan menyatakan anti Islamofobia. Jika dicermati hubungan AS-Singapura selama ini, kedua negara nampaknya hanya terkoneksi karena kepentingan ekonomi saja. Sedangkan menyangkut urusan politik dan ideologi (agama), Singapura cenderung lebih mengutamakan kepentingan Yahudi Israel. Negara ini, seperti orang yang kejang-kejang dan ketakutan begitu ada tokoh agama masuk ke negara tersebut. Kondisi ini sama dengan di Israel, setiap ada warga Palestina yang taat menjalankan agama Islam di kawasan Baitul Maqdis, tentara Yahudi Israel langsung mengusir kecuali wisatawan yang datang kesana. Tidak hanya itu, atribut bendera Palestina pun sangat tidak disukai oleh rezim Yahudi Israel laknatullah. Ketua MUI Diinterogasi Sikap yang ditunjukkan pemerintah Singapura pun nyaris sama. Itu tercermin dari deportasi yang dilakukan Singapura terhadap Ustadz Abdul Somad (UAS) pada Senin 16 Mei 2022 lalu. Karenanya bukan hal aneh kalau negara tetangga itu Anti Islam. Sampai sekarang setiap orang asing yang datang dengan nama Islam, dipastikan akan diinterogasi lebih lama oleh pihak imigrasi Singapura. Hal itu pernah dialami Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Cholil Nafis pada tahun 2007. Ketika itu, Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah itu, sempat diinterogasi selama kurang lebih dua jam oleh imigrasi setempat. Penyebabnya sepele, yaitu karena kata Muhammad pada nama depannya. \"Saya pernah tahun 2007 dari Malaysia naik kereta ke Singapore diintrogasi 2 jam lebih di imigrasi, karena nama saya di paspor awalan Muhammad,\" kata Cholil dalam akun Twitternya @cholilnafis, Rabu,(18/05/2022). Jadi sebenarnya deportasi yang dialami UAS, tidak lepas dari sikap kebencian pemerintah Singapura terhadap pemeluk agama Islam. Oleh karena itu wajar kalau hari Jumat ini (20/5/2022) masyarakat Indonesia khususnya umat Islam akan turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi mendatangi Kantor Kedutaan Besar Singapura di Jl Jl. H. R. Rasuna Said Blok X-1 No.1-2, RT.8/RW.3, Kuningan, Kuningan, Jakarta Selatan. Di hari yang sama, aliansi Ormas Islam Sumatera Utara juga akan mendatangi Konjen Singapura di Kota Medan. Sebelum mendatangi Kantor Konjen Singapura, Ormas Islam berkumpul dulu di Masjid Raya Al Mashun Medan. Bagi umat Islam, deportasi yang dialami UAS merupakan sebuah penghinaan. Karena itu dalam aksi tersebut, massa aksi antara lain akan menyerukan untuk memboikot Singapura. Salah satu gerakan boikot itu adalah dengan tidak bepergian ke Singapura. Seperti diketahui, wisatawan asal Indonesia merupakan pasar potensial bagi sektor pariwisata Singapura. Sebagaimana dilaporkan Singapore Tourism Board (STB) , angka kunjungan warga asal Indonesia ke negara tetangga itu, menjadi salah satu yang terbesar dan menonjol dibandingkan pelancong dari negara lain. Bahkan di era pandemi, jumlah wisatawan asal Indonesia yang melakukan perjalanan ke Singapura selama periode Januari-Desember 2021, sebanyak 33.000 orang. Angka tersebut bahkan menempatkan Indonesia dalam urutan tiga terbesar negara asal pengunjung Singapura pada periode tersebut. Wisatawan Indonesia tercatat sebagai negara terbesar kedua penyumbang pangsa pasar sektor pariwisata Singapura sebelum masa pandemi, baik dalam angka kunjungan maupun dana yang dibelanjakan. Sebelum masa pandemi, warga Indonesia yang berkunjung ke Singapura bisa mencapai 3,1 juta orang. Bukan hanya wisatawan, Singapura juga banyak mengimpor pasir laut dari Kepulauan Riau untuk membangun negaranya khususnya dalam melakukan reklamasi. Aktivitas tersebut sudah berlangsung sejak lama. Bahkan penyelundupan bijih timah dari Bangka Belitung ke Singapura juga sering terjadi. Tidak hanya itu, negeri yang luasnya seupil itu, juga sering dijadikan sarang persembunyian koruptor dari Indonesia. Juga tidak sedikit uang-uang haram hasil korupsi maupun hasil judi yang tersimpan di Singapura. Jadi pantas kalau kebijakan negara tersebut tidak ramah dengan para tokoh agama karena Singapura lebih mengedepankan praktik maksiat yang dibungkus dengan gaya hidup modern. Oleh karena itu untuk \"menenggelamkan\" Singapura tidak ada cara lain kecuali rakyat Indonesia memboikot negara tersebut. ***
Esok Menggema Teriakan Ganyang Singapura
Oleh M. Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan TUDUHAN terhadap UAS yang kemudian dijadikan alasan penahanan, interogasi, dan pendeportasian sulit diterima. Berbasis dari penyakit Islamophobia dan nyata-nyata tendensius dalam memberi predikat ulama ekstremis, radikal, atau teroris. Pemerintah Singapura telah menciptakan iklim permusuhan dengan umat Islam Indonesia. UAS bukan UAS sendiri sebagai pribadi, tetapi ia adalah mubaligh, tokoh Islam, dan ulama. Penzaliman kepadanya akan berdampak dan berpengaruh kepada umat Islam. Umat yang kecewa dan marah. UAS hanya akan berlibur tidak seperti banyak penjahat dan koruptor yang kabur ke Singapura atau sekurang-kurangnya menjadikannya tempat transit. Jangan sampai kemarahan umat Islam tidak berhenti pada meminta penjelasan Kedubes Singapura di Jakarta, tetapi lanjut pada permintaan pengusiran Dubes atau persona non grata. Bahkan bukan mustahil bisa muncul slogan permusuhan \"Ganyang Singapura\". Mengingatkan dahulu di masa Presiden Soekarno ada slogan \"Ganyang Malaysia\" ketika Singapura bersatu dengan Malaysia. Singapura menjadi sebuah Negara setelah didepak Malaysia. Dahulu saat bernama Tumasik menjadi daerah penaklukan Sriwijaya lalu dikuasai oleh Majapahit. Melayu Indonesia pernah menguasai 90 % penduduk Singapura. Setelah koloni Britania di bawah Thomas Stamford Raffles maka Melayu tinggal 5 % imigran China menguasai jumlah dan bidang kehidupan. Negara seluas 728,6 Km persegi itu bukan hanya maju tapi sombong. Dan UAS adalah korban dari kesombongan itu. Ganyang Singapura mengingatkan pula pada peristiwa penggantungan dua prajurit KKO Usman dan Harun atas putusan pengadilan Singapura. Usman dan Harun menjadi pahlawan Indonesia. Indonesia dan Singapura bersitegang pada tahun 2014 saat Usman dan Harun dijadikan nama kapal perang Indonesia KRI Usman Harun. Kapal perang berjenis fregat itu buatan Inggris. Semestinya Pemerintah Indonesia turut mengecam tindakan Imigrasi Singapura yang memperlakukan tidak pantas warga negaranya. Hanya kongkalikong saja yang membuat Pemerintah Indonesia bisu atau turut nenyalahkan UAS. Atau Indonesia telah terdikte oleh Singapura akibat hutang 64,9 Milyard US Dollar ? Singapura adalah negara pemberi hutang terbesar kepada Indonesia di atas Amerika, Jepang, ataupun China ! Rakyat Indonesia, khususnya umat Islam tetap menuntut pertanggungjawaban Singapura atas penghinaan terhadap tokoh, mubaligh, dan ulama Indonesia Ustadz Abdul Shomad. Bila Singapura tetap arogan dan terus menuduh ulama Indonesia dengan tuduhan yang berbau Islamophobia, maka bukan mustahil esok akan menggema teriakan nasionalisme yang bangkit : Ganyang Singapura! Ganyang Singapura!
PT Titan Group Kolap Didera Isu Kredit Macet, TPPU hingga Penggelapan Pajak
Oleh Djony Edward - Wartawan Senior FNN KRISIS ekonomi kembali memakan korban, kali ini menimpa PT Titan Group, grup perusahaan berbasis tambang batubara di Sumatera Selatan ini, nyaris bangkrut. Bank Mandiri atas perintah Bareskrim Polri diketahui telah membekukan 40 rekening kelompok usaha yang cukup besar itu. Apa pasal sehingga 40 rekening Titan Group harus dibekukan? Menurut kabar yang berkembang di lapangan, PT Titan Group kredit macet sedikitnya Rp8 triliun di Bank Mandiri, tersandung tindak pidana korupsi, pencucian uang, kepailitan, dan bahkan menunggak pajak. Tentu saja hal tersebut harus dikonfirmasi atau setidaknya didudukkan sesuai porsinya. Namun melihat ketegasan Bareskrim Polri yang meminta Bank Mandiri membekukan 40 rekening Titan Group, sepertinya masalah yang diderita memang cukup berat. Dampak dari pembekuan 40 rekening Titan Group tentu saja sangat panjang dan serius. Pemberian gaji, bahkan THR 6.000 karyawan di anak-anak perusahaan dan induk perusahaan, pembayaran kewajiban kepada ratusan vendor, supplier dan lainnya menjadi terganggu. Itu sebabnya sebagia karyawan Titan Group menggelar aksi unjuk rasa di Mabes Polri sebagai bentuk kekecewaan mereka. Namun sesungguhnhya ini adalah masalah korporasi biasa yang tidak tunduk pada peraturan good corporate governance (GCG), tidak taat pada tata Kelola perusahaan yang baik dan benar. Bahkan diantaranya menabrak ketentuan perundangan yang berlaku sehingga Bareskrim Polri merasa perlu memerintahkan Bank Mandiri membekukan 40 rekening Titan Group. Seperti diketahui, Titan Group adalah grup perusahaan swasta dimana bisnis yang dijalaninya telah berkembang pesat. Ada berbagai macam bidang bisnis yang digelutinya, dia antaranya yaitu pertambangan dan energi, properti dan pengembangan masyarakat, bisnis agro, dan lainnya. Public Relation PT Bank Mandiri Pusat Iwan Setiawan menyatakan bahwa rekening Karyawan Titan Group tidak blokir atau ditutup. Bank Mandiri melakukan pemblokiran rekening PT Titan Group berdasarkan surat perintah blokir rekening dari Bareskrim Polri. Bank Mandiri akan melakukan pembukaan blokir terhadap blokir rekening PT Titan Group setelah adanya surat perintah dari Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan pembukaan blokir terhadap rekening tersebut. Kepala OJK Kantor Regional 7 Sumbagsel, Untung Nugroho melalui Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kantor Regional 7 Sumatera Bagian Selatan, Andes Novytasary menyampaikan, bank tentu memiliki alasan yang jelas dalam melakukan pemblokiran rekening nasabahnya. Proses pemblokiran sendiri harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosedur internal yang berlaku. “Untuk informasi lebih detail mengenai alasan atau penyebab permasalahannya, maka perlu dimintakan klarifikasi terlebih dahulu dengan pihak Bank yang bersangkutan,” ujar Andes seperti dikutip Rakyat Merdeka Online (RMOL). Sesuai Undang-Undang yang berlaku, ada beberapa pihak yang diberikan kewenangan secara hukum untuk meminta pemblokiran rekening baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata. Yakni penyidik, penuntut umum, atau hakim. Adapun beberapa dasar hukum pemblokiran nasabah baik perorangan maupun perusahaan, yaitu pada Pasal 29 ayat (4) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi: “Penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat meminta kepada bank untuk memblokir rekening simpanan milik tersangka atau terdakwa yang diduga hasil dari korupsi,” Lalu pada Pasal 71 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. “Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang memerintahkan Pihak Pelapor untuk melakukan pemblokiran Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dari setiap orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik, tersangka atau terdakwa,” Kemudian di pasal lainnya yakni Pasal 17 ayat (1) butir a UU 8/2010 bahwa Pihak Pelapor diantaranya adalah meliputi bank. Pasal 98 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan. Isinya berbunyi: “Sejak mulai pengangkatannya, Kurator harus melaksanakan semua upaya untuk mengamankan harta pailit dan menyimpan semua surat, dokumen, uang, perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya dengan memberikan tanda terima.” Berdasarkan peraturan tersebut, seorang kurator dalam kepailitan harus melakukan segala upaya untuk mengamankan harta pailit termasuk permohonan pemblokiran rekening kepada pengadilan. Misalnya karena khawatir debitur akan mengalihkan harta pailit dalam rekening bank. Pasal 17 ayat (1) UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000. “Penyitaan terhadap deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dilaksanakan dengan pemblokiran terlebih dahulu.” Sehingga, berdasarkan ketentuan yang dijabarkan di atas, selain pejabat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim, ternyata pejabat pajak juga dapat langsung melakukan pemblokiran terhadap rekening nasabah bank. Dalam hal kewenangan Bank Mandiri pada kasus ini, pemblokiran bisa dilakukan apabila terkait dengan perkara perdata maupun pidana. Pemblokiran rekening diatur dalam Peraturan Bank Indonesia dalam Pasal 12 ayat 1 Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank. Meski demikian, keputusan pemblokiran rekening tidak dapat dilakukan sewenang-wenang oleh pihak bank. Semua proses harus sesuai hasil keputusan persidangan. Pemblokiran rekening dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang dinyatakan oleh polisi, jaksa, atau hakim. Jika tidak ada putusan persidangan, pihak bank tidak berhak memblokir secara sepihak rekening nasabah dalam suatu kasus pidana atau perdata. Tindak pidana atau perdata yang berkaitan dengan pemblokiran rekening, misalnya korupsi, pencucian uang, atau kasus yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Jika sidang putusan pemblokiran sudah jelas, maka pemblokiran dapat dilakukan tanpa perlu izin dari Pimpinan Bank Indonesia. Melihat dari aturan itu dan juga perintah pemblokiran yang diakui pihak Bank Mandiri berasal dari Bareskrim Polri, alasan pemblokiran mengerucut ke dua alasan. Patut diduga perusahaan tersebut saat ini tengah tersandung kasus tindak pidana korupsi atau pencucian uang. \"Pemblokiran dimungkinkan untuk perkara pidana. Baik UU Perbankan dan Perbankan Syariah keduanya mengatur secara identik mengenai pemblokiran untuk kepentingan perkara pidana, misalnya ada dugaan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau korupsi,\" kata Praktisi Hukum Dr Alamsyah Hanafiah SH MH saat dibincangi. Alamsyah menerangkan, berdasarkan UU perbankan Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, rekening nasabah merupakan rahasia yang wajib dijaga pihak Bank. Sehingga, pemblokiran rekening tidak dapat dilakukan secara serta merta atau sepihak. “Kalau tidak memenuhi unsur pidana atau permintaan pengadilan dalam pemblokiran tersebut, bisa saja hal itu dibawa ke ranah pengadilan. Apalagi kejadiannya menyangkut kerugian nasabah dengan dalil merugikan atau meresahkan hajat orang banyak,\" jelasnya. Kuasa Hukum PT Titan Group Muara Enim Riasan Syahri SH MH didampingi Humas Yayan Suhendri, mengatakan pihaknya menduga, dalam pemblokiran rekening sudah terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak-pihak berwenang karena 40 rekening tersebut berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Hal ini terkait karyawan, subkontraktor, sopir, pihak ke tiga dan orang-orang yang punya hubungan dengan Titan Group. “Kami tidak mencampuri urusan jika menghadapi peristiwa pidana, tapi yang kami pertanyakan pemblokiran rekening. Terjadinya pemblokiran rekening tersebut kami tidak bisa melaksanakan tanggung jawab kewajiban keuangan secara keseluruhan baik itu gaji karyawan, pembayaran kepada pihak ke tiga, sub kontraktor, listrik, air dan sebagainya,” tegas Riasan. Tampaknya kasus Titan Group ini merupakan salah satu korporasi yang harus jatuh menghadapi krisis. Setelah ini mungkin ada lagi cerita kredit macet-kredit macet lannya yang mewarnai jatuh bangunnya korporasi di tanah air. Yang terpenting, jatuhnya grup perusahaan tetap harus memperhatikan nasib karyawan. Karena mereka adalah stakeholder paling berharga dalam sebuah korporasi. (DE)
Hikmah Al-Kahf & Hikmah Kehidupan-2
Jika pemuda tidak memainkan peranan dalam mengawal kekuasaan, maka yang rusak bukan hanya masa kini. Tapi, pastinya masa depan generasi menjadi suram. Oleh: Imam Shamsi Ali, Presiden Nusantara Foundation SURAH Al-Kahf adalah Surah Makkiyah atau surah yang diturunkan sebelum Hijrah Rasulullah SAW. Hal itu karena memang Al-Kahf secara mendasar mencakup masalah-masalah keimanan yang pada periode Mekah ini menjadi topik utama misi da’wah Rasulullah SAW. Dari awal hingga akhir Surah ini berbicara banyak tentang iman dan bagaimana menguatkan keimanan. Keimanan kepada Al-Quran sebagai cahaya, keimanan kepada Allah dan tanda-tanda kebesaranNya, kepada Rasul, hingga kepada masalah-masalah hari kemudian. Kembali kepada isu pembahasan kita tentang fitnah kehidupan. Surah ini menyampaikan 5 bentuk fitnah kehidupan yang rentang menjangkiti manusia. Kelima bentuk fitnah ini akan dijelaskan mungkin saja tidak secara rinci. Tapi minimal bisa memberikan gambaran betapa dahsyatnya fitnah dan goncangan hidup ini. Kelima bentuk fitnah itu adalah 1) Ditnah dalam beragama; 2) Fitnah dunia; 3) Fitnah keilmuan; 4) Fitnah kekuasaan; 5) Fitnah akhir zaman. Kelima fitnah ini, walaupun disebutkan secara terpisah, sesungguhnya saling terkait. Dari fitnah yang menggoncang kehidupan beragama misalnya menjadi jalan bagi ragam fitnah yang menggoncang hidup manusia. Sebaliknya Fitnah dunia begitu dahsyat dalam menggoyahkan kehidupan beragama jika tidak dihadapi secara baik dan bijak. Fitnah Dalam Beragama Fitnah pertama sekaligus ujian terbesar dalam kehidupan manusia adalah fitnah dalam kehidupan beragama. Bentuk fitnah inilah yang pertama disebutkan dalam Surah Al-Kahf. Kisah Ashabul Kahfi atau kisah anak-anak muda (fityah) yang ditidurkan oleh Allah SWT selama 309 tahun dalam sebuah gua adalah cerita perjuangan panjang dalam mempertahankan iman dan agama. Saya tidak bermaksud mengulang kembali kisah yang diceritakan cukup panjang di Surah ini. Hanya saja esensi dari kisah ini adalah sekelompok Anak muda yang dengan penuh kesadaran melarikan diri dari tekanan penguasa jahat, yang phobia terhadap agama. Demi menyelamatkan iman mereka melarikan diri bersembunyi dalam sebuah gua (Kahf) yang juga menjadi nama Surah ini. Karena proses penyelamatan iman ini adalah proses panjang maka mereka pun ditidurkan sedemikian lama agar keberadaan mereka tidak teridentifikasi oleh sang raja (penguasa). Pada akhirnya setelah sekian lama bersembunyi (tertidur) dan setelah Allah dengan caraNya telah melakukan perubahan sosial, mereka disadarkan (dibangunkan). Singkatnya mereka pun sadar apa yang terjadi selama ini. Dan masyarakat sekitar juga hanya tahu tentang kebesaran dan kehebatan perjuangan mereka. Dari kisah ini banyak pelajaran yang dapat dipetik. Satu, bahwa betapa mempertahankan iman itu bukan jalan mudah. Tapi akan penuh fitnah dan tantangan, yang justeru merupakan proses panjang untuk penguatan iman itu sendiri. Allah menegaskan: “Apakah manusia akan dibiarkan mengaku beriman tanpa diuji? Sungguh Kami (Allah) telah menguji orang-orang sebelum mereka untuk mengetahui siapa yang sungguh-sungguh (dalam iman) dan siapa yang berdusta dengan keimanan (munafik)”. Beberapa ayat lain menjelaskan perjalanan iman manusia. Bahkan pada akhirnya Allah menegaskan: “Apakah kalian menyangka akan masuk syurga sedangkan Allah belum mengetahui siapa do antara kalian yang berjuang dan mengetahui siapa yang bersabar?”. Hal terpenting lainnya yang dipahami dari ayat ini adalah betapa Islam mengedepankan peranan generasi muda dalam pertahanan (perjuangan) keimanan itu. Kisah Ashabul Kahf mengajarkan bahwa soliditas iman generasi muda merupakan “backbone” (tulang punggung) dari masyarakat Muslim. Sekaligus mengajarkan kepada kita, khususnya mereka yang berada di negara-negara minoritas Muslim, bahwa cerminan masa depan Islam dan umat itu ada pada keadaan dan realita generasi muda. Kuatnya generasi muda sekaligus pertanda masa depan yang optimis. Sebaliknya lemahnya generasi muda dalam iman juga indikasi ancaman masa depan Islam dan Umat. Hal terpenting lainnya dari kisah ini adalah betapa kekuasaan (penguasa) yang jahat adalah fitnah terbesar bagi keagamaan manusia. Kekuasaan itu bermata ganda, bermata madu atau racun. Dalam sejarah memang diketahui bahwa tantangan terbesar misi para nabi itu adalah penguasa. Dari nabi Luth dengan pembesar-pembesar, Ibrahim dengan Namrud, Musa dengan Fir’aun, hingga kepada Muhammad dengan Abu Lahab, Abu Jahal, dan lainnya. Dan karenanya tulisan ini mengingatkan kita agar untuk memastikan kekuasaan itu bermata madu, manis dan manfaat, bahkan membawa keberkahan dunia akhirat, peranan pemuda menjadi sangat signifikan. Sejarah membuktikan, khususnya sejarah Umat ini, bahwa peranan pemuda selalu berada di garda terdepan. Jika pemuda tidak memainkan peranan dalam mengawal kekuasaan, maka yang rusak bukan hanya masa kini. Tapi, pastinya masa depan generasi menjadi suram. Dan karenanya dalam sebuah tatanan masyarakat (bangsa) pemuda harus memiliki sensitifitas dan keberanian untuk mengawal kekuasaan. Mendukung jika benar dan baik. Sebaliknya berani mengoreksi jika buruk dan salah. Itulah makna-makna penting dari Kisah Ashabul Kahf dalam rangka memahami fitnah kehidupan beragama. Betapa pentingnya mengawal iman dan kehidupan yang sejalan dengan agama. Termasuk di dalamnya mengawal kekuasaan yang rentang menjadi jalan kerusakan iman dan agama jika dibiarkan begitu saja. Semoga kisah ini mengingatkan kita dan menjadi pelajaran dalam kehidupan kita. Amin! Manhattan, 19 Mei 2022. (Bersambung).
UAS dan Potensi Operasi Intelijen
Sikap tegas Presiden Jokowi perlu agar marwah bangsa yang mulai melemah di mata internasional dapat ditegakkan kembali. Oleh: Tamsil Linrung, Ketua Kelompok/Ketua Fraksi DPD di MPR ADA tiga poin pernyataan Kementerian Dalam Negeri Singapura terkait Deportasi Ustadz Abdul Somad (UAS). Pertama, membenarkan bahwa UAS ditolak masuk ke Singapura dan dipulangkan kembali ke Batam dengan feri dari Terminal Feri Tanah Merah Singapura pada hari yang sama. Kedua, penolakan itu dilakukan karena UAS dikenal menyebarkan ajaran ekstremis dan segresi yang tidak dapat diterima di masyarakat multi-ras dan multi-agama Singapura. Misalnya, Somad telah mengkhotbahkan bahwa bom bunuh diri adalah sah dalam konteks konflik Israel-Palestina, dan dianggap sebagai operasi syahid. UAS juga disebut mengkafirkan non muslim. Ketiga, menegaskan bahwa berkunjung atau mengunjungi Singapura tidaklah otomatis menjadi hak seseorang. Setiap kasus dinilai berdasarkan kasusnya masing-masing. Kita menghargai kedaulatan Singapura dan kebijakan pemerintahnya yang mengatur siapa yang bisa dan tidak bisa berkunjung ke negaranya. Namun, pelarangan itu menjadi aneh karena untuk ke Singapura dan negara ASEAN lainnya sebenarnya WNI tidak memerlukan Visa. Begitu pula WN Singapura yang ingin berkunjung ke Indonesia. Lalu mengapa UAS ditolak? Petinggi Persaudaraan Alumni 212 (PA 212), Slamet Maarif mengendus adanya operasi intelijen di balik kasus deportasi Ustadz Abdul Somad dari Singapura. Slamet meyakini, tidak mungkin UAS dideportasi tanpa ada informasi dari intelijen Indonesia. Memang, secara hukum hubungan internasional, ada lima cara untuk mendeportasi atau cekal terhadap seseorang atau lembaga/organisasi untuk masuk ke negara lain. Yaitu: Notice dari PBB, notice interpol, kebijakan keamanan dalam negeri atas UU ISA, Operasi Tangkap Tangan (OTT) perlintasan. Terakhir adalah soft-notice diplomatic atau “permintaan dari negara asal warga negara yang bersangkutan”. Ingat kasus dicekalnya UAS di Timor Leste pada akhir 2018 silam? Dalam keterangannya, UAS menyatakan bahwa pencekalan itu dilakukan karena informasi dari Jakarta melalui faks bahwa UAS adalah teroris. Jika tudingan Slamet Maarif benar, maka wajar tiga poin besar pernyataan Kementerian Dalam Negeri Singapura terkait Deportasi Ustadz Abdul Somad terasa aneh, diskriminatif, dan berstandar ganda. Pertama, hampir seluruh pernyataan UAS disampaikan dalam forum pengajian tertutup atau terbatas yang audiensnya umat Islam. Pada akhir forum, UAS acapkali meluangkan sesi tanya jawab. Pada sesi tanya jawab inilah berbagai permasalahan umat dipertanyakan. Dan, UAS menjawab sesuai substansi pertanyaan, termasuk saat jamaah bertanya tentang bom bunuh diri di Palestina. Syahid diakui dalam Islam. Siapa yang ingin membantah keabsahannya? Permasalahannya muncul pada parameter-parameter untuk disebut syahid. Dan berdasarkan keilmuannya, UAS menyimpulkan bahwa pejuang Palestina yang mati dalam perang melawan penjajahan zionis Israel (apapun caranya sepanjang niatnya betul) adalah syahid. Salahnya di mana? Persoalannya, kajian terbatas itu divideokan oleh beberapa orang, kemudian di-upload ke media sosial sehingga menjadi komsumsi publik luas. Maklum, UAS adalah ulama kondang yang ceramahnya diminati jutaan orang. Di-upload-nya video tersebut pasti menimbulkan polemik. Berbagai perspektif ramai-ramai menganalisis. Padahal, ketika UAS membicarakannya, sudut pandangnya hanya satu, yakni bagaimana ajaran agama Islam memandang bom bunuh diri di Palestina. Pun dengan istilah kafir. Istilah ini adalah pemberian Allah melalui wahyu jauh sebelum Indonesia dan Singapura lahir. Istilah kafir diabadikan dalam Al Quran sehingga tidak mungkin Muslim merevisinya. Lagi pula, semua agama memiliki istilah yang sama bagi penganut agama lain di luar dirinya. Kenapa hanya Islam yang dipermasalahkan? Kedua, Singapura mendukung Israel dan menjalin hubungan diplomatik yang semakin mesra menyusul rencana mendirikan Kedutaan Besar di Israel. Ini hak Singapura. Namun ketika dukungan terhadap Israel itu dipersandingkan dengan pelarangan UAS masuk ke Singapura dengan alasan menyebarkan ajaran ekstremis dan segregasi, persoalannya menjadi lain. Terlihat, ada standar ganda Singapura dalam memandang ekstremisme dan segregasi. Di satu sisi Singapura mendukung negara yang meluluhlantakkan kemanusiaan, sementara di sisi lain negara Kota Singa ini melarang seorang warga negara terhormat masuk ke wilayahnya dengan alasan ekstremisme dan segregasi. Ada kematian perdata seorang WNI di negara lain. Namun negara kalem dan bahkan menganggap itu bukan urusan pemerintah, sebagaimana dikatakan tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin. Bagaimana mungkin WNI bukan urusan pemerintah? Bila Ngabalin benar, untuk apa Kedutaan Besar RI mengirim nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Singapura dan mempertanyakan penolakan tersebut? Jadi, untuk satu perkara ini saja pemerintah tak satu suara. Di akar rumput, buzzer politik ramai-ramai menyudutkan UAS. UAS di-bully, sementara kasus relawan Jokowi bernama Lin Che Wei yang viral pada momentum yang sama akibat menjadi tersangka mafia minyak goreng, seolah-olah tidak mendapat perhatian. Politik dalam negeri telah begitu dalam merusak sendi-sendi persatuan bangsa. Nasionalisme terpinggirkan dan kecendrungannya berganti baju menjadi siapa mendukung siapa, atau kelompok mana yang harus dibela. Mereka yang tidak sepaham dengan pemerintah acapkali dituding radikal. UAS bukan ulama radikal. Namun, UAS juga bukan ulama pendukung pemerintah. Sebaliknya, ia berkali-kali mengkritik pemerintah sebagai wujud rasa cinta dan baktinya pada tanah air. Jadi, meski tidak berpolitik praktis, UAS adalah ulama kritis yang dipandang oposan. Kewajiban pemerintah adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah, termasuk UAS yang diperlakukan secara diskriminatif oleh negara lain. Konstitusi tidak memandang orang perorang, oposisi atau bukan, pendukung pemerintah atau bukan. Kita tidak berharap pemerintah mengintervensi kebijakan Singapura. Kita hanya ingin negara ini kukuh menopang marwahnya. Panggil Duta Besar Singapura, dan minta penjelasan terhadap alasan irasional dan standar ganda Singapura. Tidak boleh tidak, Presiden Joko Widodo harus tegas dan memperlihatkan gregetnya. Greget yang sama ketika memaksakan Undang-Undang Ibukota Negara Baru, yang tetap dilakukan meski sejumlah analis menyebut kebijakan itu keliru. Sikap tegas Presiden Jokowi perlu agar marwah bangsa yang mulai melemah di mata internasional dapat ditegakkan kembali. Tidak hanya pada kasus UAS, juga melemahnya cara dunia melihat Indonesia yang tertangkap saat Presiden menghadiri KTT Amerika Serikat-ASEAN belum lama ini. Dalam agenda acara tersebut, negara-negara Asean didaulat berbicara di depan audiens. Tapi Presiden Indonesia tidak. Pertanyaan yang menggantung, mengapa Indonesia mulai tidak dianggap? (*)