OPINI
Peringatan 77 Tahun Kemerdekaan NKRI yang Mana?
Presiden bukan mandataris MPR dan MPR tidak punya kewenangan meminta pertanggungjawaban Presiden. Oleh: Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila APAKAH Indonesia yang sudah berumur 77 tahun masih seperti negara yang dimerdekakan atas nama bangsa Soekarno Hatta? Perlu perenungan yang mendalam melihat negara Indonesia yang sudah berumur 77 tahun. Apakah negara ini masih mempunyai visi dan misi yang bertujuan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia? Apakah negara ini masih berdasarkan Pancasila? Digantinya UUD 1945 dengan UUD Reformasi 2002 negara ini sudah bukan lagi negara yang di-Proklamasikan 17 Agustus 1945. Mengapa? Merubah sistem MPR menjadi sistem Presidential adalah merubah negara yang di-Proklamasikan 17 Agustus 1945. Secara hakekat roh negara sudah dicabut, sebab sistem Presidential adalah berbasis pada Individual, maka kekuasaan diperebutkan banyak-banyakan suara, kalah-menang, pertarungan. Pemilu, pilpres, pilkada adalah bentuk yang bertentangan dengan Pancasila. Tanpa sadar. Sistem Presidential adalah mempertarungkan visi misi, padahal negara ini didirikan oleh pendiri negeri ini sudah dilengkapi dengan visi misi negara. Bagaimana Presiden sebagai supirnya negara mempunyai visi misi sendiri. Jadi setiap ganti presiden akan ganti visi misi dan parahnya lagi Gubernur punya visi misi sendiri, Walikota Bupati juga punya visi misi sendiri. Jadi yang disebut negara itu yang mana? Kekacauan ini berlanjut sampai peringatan 77 tahun kemerdekaan Negara Republik Indonesia. Para elit politik, para pemimpin, cendikia kampus, ahli tata negara nggak ada yang mempersoalkan seperti ini. Padahal hal ini sangat fundamental terhadap keberadaan negara yang di-Proklamasikan 17 Agustus 1945. Alinea II pembukaan UUD 1945 inilah visi Indonesia di cantumkan sebagai berikut. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Sedang Misi Negara pada pembukaan UUD 1945 berada di dalam Alinea IV. Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Jadi tidak mungkin visi presiden berdaulat kalau bangsa ini tidak merdeka dan tidak bersatu. Bagaimana Indonesia maju kalau tidak merdeka dan bersatu apalagi maju tetapi tidak adil dan makmur, terus Indonesia maju untuk siapa? Apa ukuran maju itu? Peringatan 77 tahun Kemerdekaan Indonesia banyak yang tidak tahu kalau negara ini tersesat. Sistem MPR itu menerjemahkan visi misi negara yang dikemas dalam GBHN kemudian Presiden Mandataris MPR menjalankan GBHN. Maka Gubernur, Bupati, Walikota tidak punya visi misi tetapi menjalankan pembangunan berdasarkan GBHN sehingga negara ini dari pusat sampai ke daerah tersebut mempunyai panduan yang sama. Kerusakan Negara ini akibat Presiden punya visi misi sendiri, Gubernur, Bupati, Walikota, kepala desa punya visi misi sendiri. Jadi negara ini punya ratusan visi misi, apa nggak konyol? Setiap Pilpres, Pilkada, ada panggung yang diliput TV tentang perdebadan visi misi presiden, Gubernur, Walikota, atau Bupati. Padahal katanya Negara ini adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia tetapi setiap daerah punya visi misi sendiri. Jadi, 77 tahun peringatan kemerdekaan itu yang diperingati NKRI yang mana? Dalam keadaan yang kacau seperti ini Ketua MPR masih bermain main dengan mengusulkan PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara, yang mengusulkan Ketua MPR Bambang Susatyo) sebagai ganti GBHN memang kekonyolan akan terus berlangsung selama tidak kembali pada UUD 1945. PPHN itu siapa yang membuatnya? Dan, siapa yang menjalankan? Kalau tidak dijalankan sanksinya apa? Pertangungjawabannya pada siapa? PPHN itu apa visi misinya Presiden? Ganti presiden apa PPHN itu tetap ada? Inilah kalau asal mengusulkan tetapi tidak memikir secara filosofi. Padahal kedudukan MPR dan Presiden setara. Presiden bukan mandataris MPR dan MPR tidak punya kewenangan meminta pertanggungjawaban Presiden. GBHN itu sepaket dengan sistem MPR dan merupakan sebuah manajemen tatanegara yang baik apa perencana, ada pelaksana, ada pengawasan, dan ada pelaporan. Jelas GBHN yang membuat MPR, yang melaksanakan Presiden sebagai mandataris, dan yang mengawasi MPR, dan meminta pertanggung-jawaban pada Presiden di akhir masa jabatannya. Semoga kita semua sadar dan mengembalikan NKRI yang asli berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila yang hanya mempunyai satu visi misi, mempunyai tujuan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur….. merdeka bersatu berdaulat adil dan makmur. (*)
Pao An Tui Masih Eksis
Organisasi ini adalah simbol oportunistik Tionghoa Indonesia, yang hanya sibuk menjaga properti dan bisnis mereka ketimbang membantu Indonesia memerdekakan diri. Oleh: Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih WARGA Negara Indonesia (WNI) nonpribumi termasuk keturunan China tidak memiliki hak milik atas tanah di Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ), mereka hanya bisa memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) dan sejenisnya. Pakar Sejarah Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta, Prof Dr Suhartono menuturkan, ada faktor historis mengenai larangan WNI nonpribumi memiliki tanah di Jogjakarta. Larangan itu telah tertuang dalam Surat Instruksi Wakil Kepala Daerah (Wagub) DIJ No K.898/i/A/1975. Kendati ditandatangani Paku Alam VIII, tapi pada dasarnya larangan tersebut keluar karena titah dari Gubernur DIJ sekaligus Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat masa itu, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) IX. Sementara pada masa itu, lanjut Suhartono, dari kalangan Tionghoa terkesan dilindungi politik kolonial. Atas dukungan itu akhirnya mereka berhasil tampil sebagai salah satu ekonomi terkuat, mengekploitasi kalangan pribumi. “Antara lain atas dasar historis itulah hingga ada aturan tersebut,” katanya. Sri Sultan Hamengku Buwono X, dalam berbagai kesempatan pernah pula mengatakan bahwa: “Maaf bukan sara, tapi China dan keturunannya tidak pantas jadi pemimpin di bumi Nusantara. Fakta sejarah Tionghoa adalah satu- satunya penghianat NKRI”. Di masa Hindia-Belanda: Tionghoa menjadi golongan kedua atau menengah yang menjadi kelompok membantu Belanda. Kaum Pribumi justru menjadi kelas ketiga atau bawah di negeri sendiri. Etnis China merasa nyaman hidup menjadi pelayan Belanda, bagi mereka merdeka atau tidak negara Indonesia itu tidaklah penting. Bentuk penghianatan Tionghoa bisa dilacak sejarah kelam Pao An Tui adalah milisi bersenjata dari etnis China di Indonesia, yang bercitra buruk di mata rakyat Indonesia. Karena, milisi yang dibentuk secara \'Nasional\' dulu dilatih dan dipersenjatai oleh tentara Belanda (KNIL). Tak ada catatan sejarah tentang peran serta Pao An Tui ikut dalam perjuangan Kemerdekaan Indonesia. Fakta Pao An Tui tidak berpihak pada Republik Indonesia juga dibuktikan antara lain dengan adanya serangan laskar Pao An Tui di Medan ke pihak TNI yang saat itu dikomandoi oleh Jamin Ginting. Alasan penyerangan mereka adalah karena ingin membalas dendam kepada \'laskar liar\'. Akibat penyerangan ini mereka pun balik di tumpas oleh pasukan TNI yang dipimpin Jamin Ginting. Catatan sejarah lain menyatakan Pao An Tui pada saat peristiwa 10 November 1945 memihak pada tentara Belanda. Penelitian tentang keberadaan Pao An Tui, dengan membaca arsip-arsip milik Belanda, sampai pada kesimpulan Pao An Tui di Surabaya terlibat membantu NICA dalam perang 10 Nopember (lihat penelitian Andjarwati Noorhidajah yang terangkum dalam buku Tionghoa di Surabaya, serta memoir Soemarsono – komandan Pemuda Rakyat). Pao An Tui di Tangerang dibentuk oleh Chung Hua Hui – organisasi para tuan tanah kaya yang menjadi anak emas Belanda selama sekian ratus tahun – yang pro NICA. Ada informasi sulit diklarifikasi menyebutkan bahwa Pao An Tui Tangerang berniat mendirikan negara Capitanate of Tangerang. Pao An Tui di Jakarta (Batavia-Betawi) dipersenjatai oleh Jenderal Spoor, komandan NICA. Pao An Tui di Bandung diberi akses ke perdagangan gelap senjata di Singapura oleh Raymond Westerling (lihat biografi Westerling si pembantai). Pao An Tui tidak punya jasa sama sekali dalam perjuangan kemerdekaaan Indonesia. Organisasi ini adalah simbol oportunistik Tionghoa Indonesia, yang hanya sibuk menjaga properti dan bisnis mereka ketimbang membantu Indonesia memerdekakan diri. Apakah Laskar Pao An Tui sudah bubar? Mungkin secara nama dan kesatuan sudah bubar, tapi dengan konsolidasi singkat, apalagi setelah rekayasa peristiwa `98 yang mampu membangkitkan pertahanan bangsa China di Indonesia, Oligarki sudah menguasai kebijakan ekonomi dan politik negara. Pao An Yui gaya baru masin kuat dan makin eksis. Satu dari 36 teori Sun Tsu: \"借刀殺人\" (jie dao sha ren) (“Bunuh dengan pisau pinjaman. Pinjam tangan orang-orang lain untuk membunuh musuh nya”). Pao An Tui: • Menyerang musuh dengan menggunakan kekuatan pihak lain (karena kekuatan yang minim atau tidak ingin menggunakan kekuatan sendiri). • Perdaya sekutu untuk menyerang musuh kita • Sogok aparat musuh untuk menjadi penghianat, atau • Gunakan kekuatan musuh untuk melawan diri mereka sendiri. Catatan ini tentu tidak bermaksud menafikan adanya tokoh dari keturunan Tionghoa yang secara pribadi saat ini justru menjadi militan nasionalisme yang hebat, ikut berjuang menentang dominasi kekuatan Oligarki China (Pao An Tui – bentuk baru) yang sudah sangat membahayakan negara. (*)
Prabowo, LaNyalla dan Sepakbola
Yang sayangnya pada 2018 keduanya justru \'berpisah\' karena LaNyalla yang kecewa pada Prabowo memutuskan mendukung Jokowi pada Pilpres 2019. Oleh: Rahmi Aries Nova, Wartawan Senior Forum News Network (FNN) SATU lagi gagasan besar untuk kemajuan sepakbola Indonesia resmi diluncurkan oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Lewat turnamen yunior berhadiah \'senior\' Nusantara Open, Prabowo berambisi mendapatkan talenta-talenta terbaik untuk punggawa tim nasional pada tahun-tahun mendatang. Tiga puluh pemain hasil pantauan pemandu bakat pada 16 Juli-1 Agustus akan dikumpulkan dan ditempa di Akademi Nusantara Bersatu milik Prabowo. Nama-nama yang sudah banyak melahirkan pemain nasional, seperti Indra Sjafri dan Dusan Bogdanovic kabarnya juga bergabung dalam proyek ini. Konon, mendirikan akademi dan memiliki klub sepakbola adalah cita-cita Prabowo sejak lama. Jadi tidak ada hubungannya dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yang kabarnya Prabowo akan kembali menjadi salah satu calon presidennya. Terlebih akademi ini mengusung konsep Nusantara Bersatu, dengan tagline #sepakbolamenyatukankita. Prabowo, yang baru saja dipilih kembali secara aklamasi sebagai Presiden Pencak Silat Dunia untuk empat tahun mendatang, sesungguhnya, pernah sangat dekat dengan sepakbola nasional. Yaitu saat Prabowo, sebagai \'pesaing\' Joko Widodo, mendapat dukungan dari Ketua Umum PSSI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam Pilpres 2014. LaNyalla yang sejak 2009 selalu mendukung Prabowo Subianto bahkan harus menanggung risiko \'dikejar-kejar\' Kejaksaan dan \'dikudeta\' dari kursi Ketua Umum PSSI meski kala itu tim nasional Indonesia peringkatnya naik cukup signifikan. Penulis sendiri pada 2015, saat peringatan HUT ke-70 Kemerdekaan Republik Indonesa di Nusantara Polo Club, Bogor, melihat sendiri bagaimana Prabowo mendukung penuh LaNyalla untuk terus membangun sepakbola Indonesia, menjadi macan Asia dan tampil di Piala Dunia. Yang sayangnya pada 2018 keduanya justru \'berpisah\' karena LaNyalla yang kecewa pada Prabowo akhirnya memutuskan mendukung Jokowi pada Pilpres 2019. Saat ini apakah keduanya sudah berbaikan kembali, penulis kurang tahu. Tapi melihat tagline #sepakbolamenyatukankita harusnya Prabowo juga bersatu dengan LaNyalla yang saat ini punya posisi strategis sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPR-RI). Demi sepakbola, demi Indonesia. (*)
Perubahan Besar Itu Kembali ke UUD 1945, Jika Bangsa Ini Ingin Selamat
Titik balik ini jika membangun kesadaran untuk kembali pada UUD 1945 dan terjadi perubahan besar-besaran, para koruptor dan pengkhianat negara yang kongkalikong dalam oligarki mengeruk kekayaan ibu Pertiwi ini harus diadili. Oleh: Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi dan Kajian Rumah Pancasila. RASANYA semakin hari kehidupan berbangsa dan bernegara ini semakin jauh dari cita-cita kemerdekaan yang diproklamasikan oleh The Founding Fathers. Masyarakat Adil dan Makmur. Bagaimana mungkin cita-cita negara bangsa itu bisa terwujud kalau visi misi negara diganti dengan visi misi presiden, hal demikian banyak yang nggak mengerti apa yang terjadi di negeri ini semakin super liberal, dan super kapitalistik. Bagaimana mungkin cita-cita kemerdekaan itu bisa terwujud manakala 1% warga negara menguasai 50% aset di Indonesia. Berdasarkan data terbaru KPA, 68 persen tanah yang di seluruh daratan di Indonesia saat ini telah dikuasai oleh satu persen kelompok pengusaha dan badan korporasi skala besar. Sisanya barulah diperebutkan oleh 99 persen masyarakat yang tersisa. Amandemen UUD 1945 dengan mengubah tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara justru kita masuk dalam alam ketidakadilan, semua yang berkuasa partai politik, suka tidak suka, mau tidak mau, rakyat dpartaipolitikan, jika tidak ikut dalam partai politik, maka rakyat tidak punya hak bersuara, tidak punya hak memilih. Partai politik menjadi segala-galanya, kehidupan rakyat ini ditentukan oleh suara politik, bahkan rusak dan tidak rusaknya kehidupan berbangsa dan bernegara ditentukan oleh banyak-banyakan suara di DPR. Yang paling baru isu tentang Sembako, Pendidikan, bahkan melahirkan anak akan dipajaki. Entah apa yang ada di benak pemimpin dan elit politik sudah meninggalkan tujuan negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945. Mungkin para elit lupa tujuan Indonesia merdeka dalam Alinea keempat: “Kemudian daripada itu untuk membentuk susunan pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,…” Jelas memang sengaja diganti visi dan misi negara dengan misi visi presiden, apakah ada elit politik atau para cendikia kampus menjelaskan pada rakyat dengan digantinya UUD 1945 dengan UUD 2002 dan digantinya pula tujuan kemerdekaan bangsa Indonesia. Negara tidak lagi bertujuan: “…. yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”. Misi atau tujuan negara ini sudah diganti dengan misi presiden, maka dengan diamandemennya UUD 1945, juga diamandemen misi atau tujuan bernegara sadarkah kita sebagai anak bangsa? Bahwa tujuan bernegara kita ini sudah diganti? Jika apa yang terjadi dengan ketimpangan dan kesenjangan semakin melebar dan bejurang, ketidakadilan semakin menjadi-jadi. Hukum hanya berpihak pada oligarki, bahkan oligarki bisa menciptakan UU untuk kepentingannya, sebab semua bisa dibelinya. Pada titik kulminasi akan membangkitkan kesadaran seluruh anak bangsa, akan terjadi gerakan perubahan yang besar. Sebab pengkhianatan terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara sudah terasa akibatnya terhadap kesenjangan sosial yang luar biasa. Titik balik ini jika membangun kesadaran untuk kembali pada UUD 1945 dan terjadi perubahan besar-besaran, para koruptor dan pengkhianat negara yang kongkalikong dalam oligarki mengeruk kekayaan ibu Pertiwi ini harus diadili. Kembali pada UUD 1945 adalah kembali pada tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan citacita pendiri negeri ini. Jika UUD 1945 kembali, maka negara ini akan dijalankan dengan Pancasila sebagai Leitstar dinamis dan meja statis. Hal inilah yang ditakuti oleh oligarki. Sebab akan membuyarkan pikiran mereka yang terus merampok kekayaan ibu Pertiwi. Maka bangkitlah bangsa Indonesia dan bergeraklah. Jika tidak ingin disiksa oleh oligarki. Selamatkan Indonesia dengan kembali pada UUD 1945 dan Pancasila. (*)
Kereta Cepat Akan Mangkrak?
Mulanya, proyek kereta cepat ini berkeinginan mengurangi waktu tempuh dari pusat kota Kuala Lumpur ke pusat bisnis Singapura menjadi 2,5 jam dari rata-rata lebih dari empat jam via udara. Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) PROYEK Kereta Cepat Jakarta-Bandung berpotensi mangkrak. Pembengkakan biaya proyek akan menjadi sengketa: siapa yang mau menanggung? Pihak China sulit menanggung biaya yang bengkak lebih dari 30%, dari 6,07 miliar dolar AS menjadi 8 miliar dolar AS, apalagi jika tanpa alasan dan perhitungan yang jelas. Bisa-bisa mereka disangka korupsi, dan terancam hukuman mati. Oleh sebab itulah, pihak China minta Indonesia yang menanggung seluruh pembengkakan biaya ini: 100%. Tapi Indonesia tidak bisa menanggung 100%, karena ini proyek patungan (joint venture), di mana kepemilikan Indonesia hanya 60%. Menanggung seluruh pembengkakan biaya ini sama saja dengan merugikan keuangan negara, berarti tipikor, tindak pidana korupsi: siapa yang mau jadi korban? Karena itu, proyek ini terancam dispute yang bisa berkepanjangan, dengan kemungkinan deadlock, tidak selesai hingga Pemilu dan Pilpres 2024. Kalau ini terjadi, DPR dan presiden yang akan datang kemungkinan besar akan meninjau ulang proyek ini. Mereka akan minta audit menyeluruh. Kalau sampai ada indikasi penyimpangan, mungkin pemerintahan yang baru bisa minta proyek dibatalkan, seperti yang terjadi di Malaysia. Pertanyaannya, siapa yang harus bertanggung jawab: hanya eksekutif, atau eksekutif bersama legislatif? Malaysia-Singapura Sebelumnya, Pemerintah Malaysia dan Singapura telah sepakat menghentikan proyek kereta cepat bernilai US$ 25 miliar (Rp 352,89 triliun) yang diteken pada 2016. Kesepakatan itu dicapai setelah perundingan yang berlarut-larut sehingga gagal memecahkan kebuntuan atas tuntutan Malaysia yang ingin ada perubahan blue print proyek tersebut.Sebagaimana dilaporkan SCMP, Jumat (1/1/2021), akibat pembatalan itu, Pemerintah Malaysia harus membayar denda lebih dari 100 juta dolar Singapura (Rp 1,06 triliun) kepada Singapura. Dalam pernyataan bersama antara PM Malaysia Muhyiddin Yasin dan PM Singapura Lee Hsien Loong, Singapura mengonfirmasi tidak bisa menyetujui perubahan yang diusulkan Malaysia hingga deadline 31 Desember 2020.“Kedua negara akan mematuhi kewajiban masing-masing dan sekarang akan melanjutkan dengan tindakan yang diperlukan sebagai hasil dari penghentian proyek tersebut,” demikian isi pernyataan bersama kedua negara.“(Kedua negara) berkomitmen untuk menjaga hubungan bilateral yang baik dan bekerja sama secara erat di berbagai bidang, termasuk memperkuat konektivitas kedua negara,” lanjutnya dilansir CNBC Indonesia (01 January 2021 20:30). Sebagai gambaran, perjanjian bilateral proyek ambisius senilai US$ 25 miliar (Rp 352,89 triliun) itu diteken pada 2016. Saat itu, posisi PM Malaysia masih dijabat Najib Razak. Namun, situasi berubah lantaran Najib tersangkut kasus korupsi 1MDB. Hal tersebut diikuti gejolak politik di Malaysia di mana terjadi dua kali pergantian pemerintahan.Aliansi Pakatan Harapan yang di luar dugaan telah memenangi pemilu 2018 meminta agar proyek ini dinegosiasikan ulang. Mereka mempertanyakan biaya dan manfaat proyek tersebut. Alasan lain adalah kekhawatiran menumpuknya utang yang harus ditanggung Malaysia. Pemerintahan Pakatan Harapan lalu digulingkan, Maret lalu. Pemerintahan baru di bawah kendali PM Muhyiddin mengupayakan beberapa perubahan pada rencana itu, termasuk penataan kembali jalur kereta cepat agar bisa menghubungkannya ke Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA). Namun, pejabat Singapura menolak permintaan itu.Pandemi Covid-19 juga merupakan faktor signifikan di balik pembatalan kesepakatan ini. Sebab, ada ekspektasi volume perjalanan tahun-tahun mendatang akan terpengaruh signifikan mengingat perubahan pola perjalanan terkait pekerjaan. Belum lagi ada fenomena kian maraknya penggunakan konferensi video.Mulanya, proyek kereta cepat ini berkeinginan mengurangi waktu tempuh dari pusat kota Kuala Lumpur ke pusat bisnis Singapura menjadi 2,5 jam dari rata-rata lebih dari empat jam via udara.Waktu tempuh via jalur kereta adalah 90 menit, sama dengan durasi penerbangan jika menghitung tahapan mulai dari lepas landas, mendarat, hingga naik taksi. Penggunaan bus (moda perjalanan termurah antara Kuala Lumpur dan Singapura) memakan waktu rata-rata enam setengah jam.Sebelum pandemi Covid-19, sebuah studi oleh para peneliti di Jepang, memperkirakan proyek itu akan menghasilkan keuntungan ekonomi tahunan sebesar US$ 1,6 miliar untuk Malaysia dan US$ 641 juta untuk Singapura per 2030. Akankah proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung bakal bernasip sama seperti Kereta Cepat Kuala Lumpur-Singapura? (*)
Menjajah Kemerdekaan
Oleh : Yusuf Blegur | Mantan Presidium GMNI Negeri kami tak lagi berada di tangan kolonialisme dan imperialisme lama. Negeri kami tak lagi dibawah kendali pemerintahan orang asing. Negeri kami tak lagi dibawah tekanan kekuatan tentara-tentara negara lain. Negeri kami tak lagi terjajah, karena telah mengumandangkan proklamasi kemerdekaan ke seluruh penjuru dunia. Negeri kami tak ada lagi rakyat yang berjalan menunduk dan merangkak di hadapan penguasa. Negeri kami tak ada lagi rakyat yang bertelanjang dada dan tak beralas kaki. Negeri kami sudah tak ada lagi yang kerja paksa tanpa upah dan diperbudak sehingga rakyat miskin dan mati kelaparan. Negeri kami tak lagi membedakan warna kulit, jenis rambut, asal usul keturunan dan kelas sosial serta perbedaan kaya miskin. Negeri kami sudah memberikan kebebasan rakyatnya untuk melaksanakan perintah agama dan kepercayaan masing-masing bagi pemeluknya. Negeri kami sudah memberikan kebebasan rakyatnya untuk sekolah dan bekerja sambil sesekali berwisata. Negeri kami juga memberikan kebebasan rakyatnya untuk menyampaikan pendapat dan kritik di hadapan umum. Negeri kami juga memberikan kebebasan rakyat untuk ikut terlibat mengatur dan mengelola negara serta menjadi pemimpin yang ditangannya nasib rakyat ditentukan. Tapi sayang, negeri kami tak pernah benar-benar terbebas dari cengkeraman kolonialisme dan imperialisme. Penjajahan itu hanya berubah wajah dan nama dan penampilannya saja. Sifat dan wataknya tetap sama, mengeksploitasi dan menindas rakyat, eksploiasi manusia atas manusia dan eksploutasi bangsa atas bangsa. Dari yang lama menjadi baru, dari yang tua menjadi muda, begitulah kolonialisme dan imperialisme hidup dan tumbuh subur di jaman modern. Tapi sayang, negeri kami tak benar-benar negeri yang kaya apalagi sejahtera. Kekayaan alam dan sumber daya lainnya benar-benar dikuasai dan dinikmati bangsa asing dan bukan oleh bangsa sendiri. Segelintir orang memiliki dan mengendalikan hajat hidup orang banyak. Segelintir orang memiliki harta, aset dan fasilitas yang seharusnya dikelola negara dan digunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat. Tapi sayang, meski dapat mengenyam pendidikan, kami harus bersusah payah karena betapa mahalnya dan sulit terjangkau biaya sekolah tinggi Betapapun kami rakyat kecil dapat bersuara dan berpendapat termasuk juga kritik, ancaman penjara dan kematian selalu membayangi. Betapapun kami rakyat kecil bekerja dan menapaki karir, bangsa kami tetap menjadi nomor dua, berpenghasilan rendah dan tetap menjadi kacung. Betapapun kami rakyat kecil ingin merubah nasib dan hidup lebih baik, kami tetap hidup serba kekurangan dan dalam belenggu kemiskinan. Tapi sayang, hukum hanya menjadi alat penindasan bagi kami rakyat kecil, sementara hukum dapat dibeli dan menjadi mainan bagi pengusaha, politisi dan aparat negara. Demokrasi kian mengalami sekarat dan berangsur-angsur mati, seiring itu di pelosok negeri dipenuhi wabah korupsi. Virus pembawa penderitaan dan kesengsaraan itu abadi membawa gen lama kolonialsme dan imperialisme, kini lahir dan berwujud oligarki. Sebuah penyakit menahun dan telah menjadi pandemi, yang menjajah kemerdekaan negeri kami. Munjul-Cibubur, 1 Agustus 2022.
Komnas HAM Sulit Dipercaya
Oleh M. Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan Dari penjelasan yang buka tutup dalam kasus Duren Tiga pembunuhan Polisi oleh Polisi di kediaman Polisi nampaknya Komnas HAM bukan saja tidak profesional tetapi juga terkesan masuk angin. Arah penjelasan mengikuti ritme yang sudah ada. Komnas HAM semestinya fokus dalam kasus ini pada ada tidaknya pelanggaran HAM. Bukan berfungsi sama dengan atau sebagai humas Polri. Ketika Polri serba sulit dan serba salah memberi penjelasan terbuka pada publik atas peristiwa kriminal yang cukup aneh ini, maka Komnas HAM ternyata mengambil porsi seksi humas tersebut. Agenda dan langkah pemeriksaan menjadi bahan untuk diinformasikan dengan tahapan penjelasan yang bernuansa penggiringan. Komnas yang awalnya ingin mandiri nyatanya membebek juga. Dulu saat Komnas HAM dipercaya untuk menyelidiki kasus pembunuhan enam laskar FPI kerjanya juga ternyata kacau. Dasar penyelidikannya salah. Komnas HAM tidak mau mendasarkan diri pada ketentuan UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang memberi kewenangan besar bagi Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan. Akibatnya saat proses peradilan hasil kerja Komnas HAM menjadi sia-sia atau tidak berguna. Dibuang ke tempat sampah. Kini terkesan Komnas HAM menjadi bagian kerja Kepolisian. Sebagaimana karakter rezim yang lip service, Komnas HAM juga menjadi bagian yang sama saja. Teriak ke publik independen namun prakteknya tidak menunjukkan independensinya. Tidak ada informasi baru dari Komnas HAM. Soal CCTV juga Polisi sudah mengumumkan akan keberadaan CCTV di sekitar TKP tersebut. Ekspos terakhir Komnas HAM soal jaringn komunikasi yang dibeberkan Choirul Anam. Video menggambarkan lembaran kertas yang dibeberkan dan diujungnya ternyata dilipat. Komnas HAM payah di satu sisi dibuka dilain sisi ditutup. Terlepas yang ditutup itu rahasia, tapi konperensi pers seperti ini sangat buruk. Begitulah Komnas HAM bekerja yang ujungnya \"ditutup\". Persis saat Km 50 yang aktif juga panggil sana sini seperti institusi independen, namun gagah di awal melorot di ujung. Di tengah juga mulai tanda-tanda loyo. Tidak berani keluar dari skenario. Seperti takut-takut mengungkap temuan dan merekomendasi \"cari aman\". Saat bekerja waktu itu Komnas HAM sudah ada yang mendorong agar sebaiknya dibubarkan. Kasus yang luar biasa aneh pada peristiwa yang terjadi di ruang kepolisian ini dimana penembak jelas dan yang ditembak juga jelas tetap saja tersangka tidak jelas. Komnas HAM lambat menegaskan pelanggaran HAM telah terjadi atau tidak, siapa dan berapa orang pelanggar HAM siapa pula yang dilanggar HAM nya, keluarga Ferdy Sambo, Brigadir J dan keluarganya, atau pihak lain. Komnas HAM bukanlah Polisi yang harus menjelaskan tahap penyidikannya. Komnas HAM tidak memberi solusi, bahkan dapat dianggap melakukan penggiringan opini. Ini tidak sesuai dengan visi penegakan Komnas HAM \"proses tindakannya dalam rangka pencarian kebenaran guna mengetahui terjadinya pelanggaran HAM serta memberi sanksi bagi siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran tanpa adanya diskriminasi guna memberikan rasa keadilan\". Ingat di antara misi Komnas HAM adalah mempercepat dan memastikan pemajuan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan serta penyelesaian kasus pelanggaran HAM terutama pelanggaran HAM berat. Tugas Komnas HAM tidak lain untuk menguji serius dalam kasus penembakan di kediaman Irjen Ferdi Sambo itu ada pelanggaran HAM atau tidak atau mungkin juga terjadi pelanggaran HAM berat. Kasus ini serius karena ternyata diduga melibatkan banyak pihak. Bandung, 2 Agustus 2022
Terorisme, Radikalisme, dan Islamophobia
Hal itulah yang menyebabkan Islamofobia dipahami di sini sebagai bentuk pemerintahan rasial yang bertujuan merusak identitas Muslim yang berbeda dengan apa yang dikehendaki oleh penguasa. Oleh: Muhammad Chirzin, Guru Besar UIN Sunan Kalijaga, Jogjakarta CATATAN saya terdahulu: http://fnn.co.id/post/mengapa-islam-kontra-radikal memperoleh respons penulis buku, Prof. Mukhlis Jamil, dengan mengirimkan pdf buku, tulisan-tulisan dalam jurnal, dan catatan. Tulisan saya tersebut juga mendapat respons kolega Shohibul Anshor Siregar di grup WA yang lain. Atas ijin yang bersangkutan saya salin tulisan-tulisannya berikut untuk memperoleh umpan balik dari para pembaca. https://nbasis.wordpress.com/2021/11/28/persaingan-dan-penjinakan-dunia-islam/ https://nbasis.wordpress.com/2021/06/28/chomsky-perang-melawan-teror/ https://nbasis.wordpress.com/2021/06/17/perang-baru-melawan-teror/ Kerja Terorisme: Terorisme Bukan Senjata Orang Lemah Itulah budaya di mana kita hidup dan itu mengungkapkan beberapa fakta. Salah satunya adalah fakta bahwa terorisme bekerja. Itu tidak gagal. Berhasil. Kekerasan biasanya berhasil. Itulah sejarah dunia. Kedua, adalah kesalahan analitik yang sangat serius untuk mengatakan, seperti yang biasa dilakukan, bahwa terorisme adalah senjata bagi yang lemah. Seperti cara kekerasan lainnya, itu terutama senjata yang kuat, pada kenyataannya. Ia dianggap sebagai senjata bagi yang lemah karena yang kuat juga menguasai sistem doktrin dan teror mereka tidak dihitung sebagai teror. Sekarang itu mendekati universal. Saya tidak bisa memikirkan pengecualian historis, bahkan pembunuh massal terburuk pun memandang dunia seperti itu. Jadi pilihlah Nazi. Mereka tidak melakukan teror di Eropa yang diduduki. Mereka melindungi penduduk lokal dari terorisme partisan. Dan seperti gerakan perlawanan lainnya, ada terorisme. Nazi melakukan kontra teror. Selanjutnya, Amerika Serikat pada dasarnya setuju dengan itu. Terorisme bukanlah senjata bagi yang lemah. Itu adalah senjata mereka yang melawan kita siapa pun kita kebetulan. Dan jika Anda dapat menemukan pengecualian historis untuk itu, saya akan tertarik untuk melihatnya. Sifat Budaya Kita: Bagaimana Kita Menganggap Terorisme Indikasi menarik dari sifat budaya kita, budaya tinggi kita, adalah cara memandang semua ini. Salah satu cara itu dianggap hanya menekannya. Jadi hampir tidak ada yang pernah mendengarnya. Dan kekuatan propaganda dan doktrin Amerika begitu kuat sehingga bahkan di antara para korbannya hampir tidak diketahui. Perang terhadap terorisme (war on terrorism) yang memaksa keterlibatan banyak Negara di dunia, dan terkadang secara kualitatif maupun kuantitatif mereduksi tajam kedaulatan Negara-negara yang dilibatkan dalam kerjasama, apalagi jika negara itu Negara lemah, terutama setelah peristiwa yang lebih dikenal dengan 911, begitu dahsyat untuk diabaikan dalam kajian hubungan internasional pasca perang dingin. Tentu saja pemupukan dominasi Negara adidaya dalam proses itu, yang sering terabaikan, juga sangat menarik. Aksi-aksi penistaan terstruktur satu kepada lain Negara atau penduduk suatu Negara, dengan mandat pemerintahan internasional pula, tak dapat diabaikan. Setelah kejadian 911, arah yang sangat jelas memusuhi Islam begitu kuat. Ini memang aneh. Definisi yang tidak ambigu dan dapat terterima oleh seluruh masyarakat internasional tentang terorisme itu sendiri sulit didapatkan hingga kini, termasuk oleh PBB sendiri. Tetapi ada keinginan besar untuk memaksakan kehendak oleh kekuatan internasional. Cukup popular pemahaman saat ini di seluruh dunia bahwa tidak semua muslim teroris, tetapi semua teroris adalah muslim. Ini sangat bertentangan dengan fakta sepanjang sejarah, dan cenderung menodai Islam dan pemeluknya. Statement itu adalah bagian dari bahasa dan publikasi dunia yang begitu besar dan secara hegemonik menentukan degradasi komunitas dan Negara muslim yang diposisikan secara peyoratif sebagai teroris, atau paling tidak tak memberi kepemihakan terhadap upaya war on terrorism itu. https://nbasis.wordpress.com/2016/04/11/terorisme-global/ https://nbasis.wordpress.com/2010/08/10/islamophobia-mereka-akan-bakar-al-quran/ https://nbasis.wordpress.com/2017/07/10/terorisme-isis-1/ Radikalisme dan ekstremisme adalah konsep yang sering digunakan (salah). Arti dari istilah-istilah ini tidak jelas dan batas-batas antara mereka dan antara salah satu dari istilah-istilah ini dan pemikiran dan praktik politik arus utama tidak jelas. Meskipun tidak ada definisi hukum tentang ekstremisme atau radikalisme di sebagian besar negara, namun demikian ada banyak program pemerintah yang berhubungan dengan [Melawan] Ekstremisme Kekerasan (CVE) dan Radikalisasi [De-] karena keduanya menyiratkan perubahan ke bentuk kekerasan politik tertentu: terorisme. Catatan Penelitian ini menyajikan hasil analisis terminologis dan konseptual definisi ekstremisme dan radikalisme yang digunakan (terutama, tetapi tidak secara eksklusif) di Jerman. Tujuannya adalah untuk mengembangkan definisi konsensus akademis dari istilah-istilah ini yang sebanding dengan pendekatan yang dikembangkan oleh Alex P. Schmid untuk mencapai Definisi Konsensus Akademik tentang Terorisme. https://nbasis.wordpress.com/2019/11/26/radikalisme-dan-ekstrimisme/ https://nbasis.wordpress.com/2019/11/05/radikalisme-dan-intoleransi/ Jika konsep Islamofobia masih terus menjadi perdebatan atau selama diabadikannya ketidaksediaan menerima kenyataan berbagai dampak menyedihkan yang diakibatkannya, hal itu adalah kondisi buruk yang akan terus menghalangi tindakan melawan atau menghapuskannya. Lalu, apa yang dapat dilakukan untuk mengatasi Islamofobia yang telah menyebar dan mengakar ini? Rekomendasi The Runnymede Trust yang dicantumkan dalam laporan 2017 dengan argumen yang kuat antara lain meminta: Pertama, mengadopsi definisi Islamofobia sebagai rasisme anti-Muslim. Islamofobia sebagai rasisme anti-Muslim adalah “pembedaan, pengecualian, atau pembatasan apa pun terhadap, atau preferensi terhadap, (atau mereka yang dianggap) Muslim, yang memiliki tujuan atau efek meniadakan atau merusak pengakuan, kenikmatan atau pelaksanaan, dengan pijakan yang sama, hak asasi manusia dan kebebasan fundamental dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya atau bidang kehidupan publik lainnya.” Kedua, layanan publik dan swasta serta pengusaha sektor amal harus mengumpulkan lebih banyak data tentang Muslim dan kelompok agama lainnya untuk menyoroti besaran masalah dan penderitaan hukuman Muslim yang lahir sebagai konsekuensi Islamofobia ini. Ketiga, menindaklanjuti komitmennya untuk mengumpulkan data kesetaraan ras dan kendala-kendalanya, pemerintah harus mengadopsi strategi yang lebih luas untuk mengatasi ketidaksetaraan yang secara khusus memengaruhi Muslim Inggris. Keempat, harus ada penyelidikan penuh dan independen ke dalam strategi kontra-terorisme yang dilakukan pemerintah. Sebagaimana diketahui, di hampir semua negara yang merasa dipayungi oleh kebijakan global war on terrorism tindakan unlawfull killing selalu menjadi pengalaman buruk merendahkan Hak Asasi Manusia dan seolah hukum kemanusiaan tidak perlu dirujuk untuk peradilan yang menjunjung tinggi peradaban. Kelima, regulator media harus melakukan intervensi secara lebih proaktif dalam kasus-kasus pelaporan yang diduga diskriminatif, dan dengan demikian mencerminkan semangat regulasi kesetaraan. Dalam kasus Amerika Serikat misalnya (David L. Altheide, The Mass Media, Crime and Terrorism, Journal of International Criminal Justice, Volume 4, Issue 5, November 2006), media massa, sebagaimana diketahui, memainkan peran besar dalam persepsi publik dan penerimaan perilaku kriminal oleh negara itu. Penerimaan publik atas tindakan ilegal oleh pemerintah AS dalam Perang Irak, serta langkah-langkah yang diambil untuk memerangi terorisme, telah pula dipengaruhi oleh konten media hiburan dan logika media tentang kejahatan dan ketakutan. Ini semua memiliki konteks budaya dan komunikasi massa yang mendorong ketakutan akan kejahatan di satu sisi, sementara juga membenarkan tindakan ilegal negara untuk memerangi kejahatan di sisi lain. Propaganda dan manajemen berita (misalnya kompleks militer-media dan kegagalan jurnalisme) berkontribusi pada wacana ketakutan dan negasi simbolis dari orang lain, sebagai kriminal atau teroris — dan, dalam prosesnya, menghargai tindakan kriminal sebagaimana diperlukan dan heroik. https://nbasis.wordpress.com/2021/05/08/islamofobia-laporan-the-runnymede-trust/ Kini “Islamofobia” adalah istilah yang telah diterapkan secara luas pada ide dan tindakan anti-Muslim, terutama sejak tragedi 9 September, sebagaimana Andrew Shryock mengemukakan tanpa sedikit pun keraguan (Islamophobia, Islamophilia: Beyond the Politics of Enemy and Friend, 2010). Kritiknya dalam eksplorasi kegunaan konsep untuk memahami konteks dimulai dari Abad Pertengahan hingga Zaman Modern. Beranjak dari penjelasan umum tentang aneka konsep yang dilahirkan dengan semangat permusuhan seperti stereotip Muslim yang baik atau Muslim yang buruk; atau konsekuensi-konsekuensi psikologis dan politik yang dihasilkan oleh introduksi istilah “benturan peradaban” (Clash of civilization, Huntington, 1991), para kontributor dalam karya ini menggambarkan mitra Islamofobia, Islamofilia, yang menyebarkan oposisi serupa untuk kepentingan mendorong penerimaan publik terhadap Islam. https://nbasis.wordpress.com/2021/04/05/islamofobia-amerika-dan-eropa/ Self-Hating Muslim Dunia Islam tidak berada dalam ruang hampa pengaruh. Hatem Bazian dalam uraian berjudul Religion-building and Foreign Policy menegaskan Islamofobia yang berbeda dan terfokus secara historis dalam masyarakat mayoritas Muslim dengan menempatkan Islamofobia terutama sebagai proses yang muncul dan dibentuk oleh wacana hegemoni Eurosentris kolonial yang berasal dari akhir abad ke-18, yang juga menekankan peran internalisasi oleh elit pasca-kolonial. Karena itu selain telaah sejarah yang sahih, buku ini menyarankan untuk melihat Islamofobia melalui lensa teori sistem dunia, rasisme epistemik, dan sekularisme. Menggunakan konsep orientalisasi diri dan Westernisasi diri, buku ini cukup tuntas menjelaskan bagaimana beberapa segmen masyarakat Muslim menyatakan identitas mereka, tradisi mereka dan pandangan dunia mereka sendiri yang justru melalui pandangan asing, yaitu orientalisme Barat. Proses inilah yang menjadi jawaban atas kemungkinan terjadinya fenomena jamak berupa kebencian pada diri sendiri oleh Muslim (self-hating Muslim) yang ditengarai tidak hanya berakar pada penjajahan, tetapi lebih umum lagi dalam perjumpaan dengan Barat sekuler-modern khususnya yang terjadi begitu dahsyat pada pergantian abad kesembilan belas. Hal itulah yang menyebabkan Islamofobia dipahami di sini sebagai bentuk pemerintahan rasial yang bertujuan merusak identitas Muslim yang berbeda dengan apa yang dikehendaki oleh penguasa. Jika pemimpin-pemimpin Indonesia bisa menjadi tauladan, niscaya tak akan sebesar ini kontroversi ijtihad terhadap idiologi negara. Makin besar penyimpangan terhadap Pancasila akan makin besar keinginan untuk menggantinya. Dosa siapa ini? Pemerintah wajib menjawab. Islamofobia melahirkan berbagai macam instrumen politik, hukum dan budaya yang terus mempersempit tempat bagi agama ini. Konsep-konsep turunannya seperti moderasi Islam, muslim moderat, dan Islam moderat, yang awalnya diciptakan oleh media dan akademisi yang memberi pemaknaan terutama atas revolusi Iran (1979) dengan pembobotan subjektif tertentu, kini di banyak negara menjadi wacana dalam pengarusutamaan politik dan budaya. (*)
Dubes RI Promosikan Kebudayaan Indonesia di Televisi Tunisia
Jakarta, FNN - Duta Besar RI untuk Tunisia Zuhairi Misrawi mempromosikan kebudayaan dan nilai-nilai Indonesia di jaringan televisi terbesar di Tunisia, TV Wataniya pada Minggu (31/7).Dubes Zuhairi Misrawi dalam kesempatan itu secara khusus menyampaikan pemikiran Trisakti presiden pertama RI Soekarno, yaitu berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan, menurut keterangan KBRI Tunis yang diterima di Jakarta, Senin.\"Kami di Indonesia berpijak pada pemikiran Bung Karno perihal pentingnya berkepribadian dalam kebudayaan. Politik dan ekonomi harus didukung oleh kebudayaan sebagai kearifan lokal dan jati diri bangsa,\" kata Dubes Zuhairi.Untuk itu, kata dia, KBRI Tunis memberikam perhatian pada diplomasi kebudayaan melalui puisi, film, musik, novel, tarian, kuliner, dan pemikiran.\"Indonesia dan Tunisia sama-sama mempunyai perhatian terhadap kebudayaan sehingga pemikiran kebangsaan kokoh dan kuat di dalam sanubari warga kedua negara,\" ujarnya.Dubes Zuhairi juga menyampaikan perlunya diplomasi kebudayaan sebagai jembatan untuk memperkokoh dan memperkuat hubungan bilateral antara Indonesia dan Tunisia.\"Diplomasi kebudayaan akan mendekatkan hubungan di antara sesama warga kedua negara. Saya melihat dan merasakan langsung betapa warga Tunisia mempunyai kegemaran terhadap kebudayaan Nusantara. Citarasa kebudayaan mereka sangat tinggi,\" ucapnya.\"Ketika melihat tarian, mendengarkan dangdut, dan menikmati kuliner Nusantara, warga Tunisia sangat mengapresiasi. Sebab itu, mereka menyambut baik diplomasi kebudayaan yang diinisiasi KBRI Tunis. Dari Tunisia, semoga kebudayaan Nusantara makin dikenal di kawasan Timur Tengah dan Afrika,\" lanjut Zuhairi.Dalam program tayang bincang di stasiun TV Wataniya itu, Dubes Zuhairi Misrawi juga membacakan puisi dalam bahasa Arab berjudul \"Huruf-Huruf Cahaya: Indonesia-Tunisia\" yang merupakan karya penyair asal Indonesia Jamal D Rahman.Sebelumnya, kegiatan KBRI Tunis perihal diplomasi puisi Indonesia-Tunisia mendapatkan respons sangat baik dari media dan warga Tunisia. (Sof/ANTARA)
Kejujuran Pak Kapolri Sedang Ditunggu
Oleh Dr. Margarito Kamis Jakarta FNN - Brigadir J telah almarhum. Dia telah dimakamkan. Menarik karena kematiannya baru terungkap ke panggung publik setelah tiga hari. Begitu terungkap ke publik, segera terjadi kehebohan. Heboh, karena fakta yang tersaji di sana-sini mengundang keraguan. Sebab kematian muncul menjadi pusat keraguan. Baku tembak atau ditembak? Itu satu persoalan. Persoalan kedua, almarhum J itu, begitu pernyataan resmi Mabes Polri, melecehkan istri Irjen Pol. Ferdy Sambo. Fakta yang disodorkan Mabes Polri ini berhari-hari mendominasi panggung publik. Rupanya penyidikan, setidaknya penyelidikan kasus ini dipandu oleh fakta ini. CCTV yang di rumah Irjen Ferdy Sambo, entah bagaimana - kata Mabes Polri - rusak. Pertanyaan segera muncul. Rusak atau dirusak? Keraguan lain juga segera menyusul. Apa betul Ferdy, sang Kadiv Propam ini, benar-benar sedang berada di luar rumah menjalani tes PCR atau ada di rumah pada saat terjadinya tembak-menembak atau almarhum ditembak? Tetapi sudahlah. Lupakan dulu semua keganjilan lain. Terutama keganjilan-keganjilan nyata setelah pihak keluarga almarhum Bripda J menyajikan fakta lain dengan nada menantang yang produktif. Tak diduga, berbekal fakta yang diyakini kebenarannya, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri adanya kemungkinan almarhum dibunuh secara berencana. Fakta yang saling menyangkal antara Mabes Polri dan keluarga almarhum, sungguh menarik. Inilah poin paling krusial. Andai saja Brigadir J yang pada awal kejadian ini disajikan melakukan pelecehan terhadap Ibu Putri, istri Ferdy Sambo tidak mati, maka logis penyidik menempatkan “pelecehan” itu sebagai fokus penyidikan. Pra rekonstruksi yang dilakukan di Polda Metro Jaya, suatu tindakan dalam kerangka penyidikan, yang harus diakui, tidak dikenal dalam KUHAP. Namun logis juga dilakukan oleh penyidik. Soalnya, Brigadir J itu telah jadi almarhum, mati. Untuk apa kegiatan pra-rekonstrukti itu? Siapa yang mau dibebani tanggung jawab pidana kasus pelecehan? Jelas dalam semua aspek, fokus ini mengandung persoalan. Apa relevansi menyelidiki perbuatan pidana yang pelakunya telah mati? Siapa yang mau dibebani tanggung jawab pidana? Tidak mungkin penyidikan ini dimaksudkan untuk hal lain, selain memastikan siapa yang secara hukum harus dibebani tanggung jawab pidana. Andai terjadi pelecehan kepada istri Ferdy, maka hanya almarhum yang harus dibebani tanggung jawab pidana. Padahal dia telah mati. Ilmu hukum tidak menyediakan kaidah untuk meminta tanggung jawab pidana kepada orang yang sudah mati. Justru sebaliknya ilmu hukum pidana menyediakan kaidah, kematian menjadi sebab utama terhapusnya tanggung jawab pidana. Menariknya, penyidik, entah dari Mabes Polri atau Polda Metro Jaya, melakukan ekhumasi (otopsi ulang) kepada jasad almarhum Bripda J. Hasilnya belum disajikan kepada publik. Soalnya adalah untuk apa dilakukan otopsi ulang? Sekadar memenuhi rasa keingintahuan beralasan dan sungguh-sungguh dari pihak keluarga almarhum? Munginkah Mabes Polri, berdasarkan fakta yang diperoleh, misalnya CCTV merekam sejumlah keadaan hukum? Selain itu memperoleh keyakinan berbeda dari fakta yang disajikan sendiri oleh Mabes Polri pada awalmya? Keyakinan baru itukah yang membawa penyidik melakukan autopsi ulang atas jasad almarhum Brigadir J? Temuan autopsi ulang, sekali lagi, sejauh belum diperoleh, apalagi disajikan secara otoritatif. Andai autopsi ulang menyajikan fakta berbeda dengan autopsi awal, maka untuk alasan esensial rule of law, Kapolri mesti membalut seluruh tindakan hukum dengan kejujuran paripurna. Tanpa ragu pada semua aspek. Skema dan ruang lingkup tindakan hukum, termasuk etik, menjadi penentu. Kedangkalan ruang lingkup tindakan justru akan memanggil dan menebalkan keraguan atas ketebalan kejujuran Pak Kapolri. Jujur, sekali lagi jujur, karena hanya itu satu-satunya hal yang tersedia. Wajib dijadikan sikap dalam menyajikan keadilan pada kasus ini. Tak ada alasan sekecil apapun untuk menjadikan Brigadir J sebagai fokus penyidikan. Brigadir J telah mati ditembak. Apapun alasan dan keadaan yang menyertainya, beralasan hukum rasional dan cukup untuk meletakan tanggung jawab pidana pada si penembak. Membentuk Tim Khusus dan menarik penyidikan kasus ini ke Mabes Polri, untuk alasan kenyataan saat ini, terasa belum beralasan menandai ketebalan kejujuran Kapolri. Membebaskan Ferdy Sambo dan Kapolres Jakarta Selatan dari jabatannya, juga sama, terasa belum cukup berlasan untuk menandai ketebalan kejujuran Pak Kapolri. Kasus ini terlalu sederhana Pak Kapolri. Brigadir J mati ditembak. Dia ditembak atau tertembak oleh orang. Bukan setan, iblis dan sejenisnya yang menembak Grigadir J. Melakukan pelecehan seksual kepada orang lain siapapun dia, jelas melanggar hukum. Sama, melakukan satu tindakan yang mengakibatkan matinya orang, apapun motif dan alasannya, juga melanggar hukum. Pak Kapolri, orang mati itu, dalam ilmu hukum pidana, tidak dapat dimintai tanggung jawab pidana. Sebaliknya orang yang hidup, kecuali dia gila, harus dibebani tanggung jawab pidana. Pak Kapolri, ini kasus yang sangat sederhana. Anak buah Pak Kapolri yang membuat masalah kematian Brigadir J ini menjadi rumit dan njelimet. Sungguh tidak masuk akal bila penetapan tersangka dalam kasus ini harus menunggu hasil autopsi ulang. Menjadikan hasil autopsi ulang sebagai penentu dalam penetapan tersangka dalam kasus ini, jelas terlalu konyol dan ngawur. Yang tidak konyol adalah hasil autopsi ulang menjadi penentu kualifikasi perbuatan pelaku. Semua peluru yang ditembakkan senjata Briptu J, yang kabarnya merupakan seorang Sniper, lucu, aneh dan ajaib, tidak mengenai sasaran. Sebaliknya 5 (lima) peluru yang ditembakkan oleh si penembak mengenai tubuh Brigadir J. Fakta ini menjadi sebab satu-satunya Brigadir J mati. Hebat apa konyol itu Pak Kapolri? Pak Kapolri, hukum apa atau hal apa yang mau dicari untuk disajikan ke publik, sehingga penyidikan kasus ini terlihat tidak dibuat berliku-liku? Menunggu hasil autopsi ulang untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini hanya akan mempertebal kebingungan Pak Kapolri. Hemat saya, penentu penetapan tersangka kasus ini, untuk alasan hukum, bukan ditentukan dari hasil autopsi ulang. Hasil autopsi ulang hanya berfaedah dalam rangka konstruksi hukum untuk kualifikasi perbuatan pelaku. Hanya itu. Titik lebih dari itu Pak Kapolri. Terasa beralasan menyodorkan level ketebalan kejujuran Kapolri sebagai penentu utama percepatan penetapan tersangka dalam kasus ini. Mudah-mudahan di dalam rumah Ferdy Sambo, tempat matinya Brigadir J, hanya ada almarhum Brigadir J, si penembak plus Ibu Putri, istri Ferdy Sambo. Ukuran ketebalan kejujuran Pak Kapolri dalam perspektif saya, menyapu bersih semua tantangan non-hukum. Tentu bila itu ada. Kejujuran Pak Kapolri tak memiliki tandingan apapun dalam memandu dan menuntun setiap usaha mencari dan menemukan keadilan. Kejujuran adalah perisai dan mahkota orang-orang hebat dan berkelas Pak Kapolri. Penulis adalah Pengajar Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate.