OPINI
Presiden Harus Instruksikan Kapolri untuk Usut Kasus KM 50
Oleh Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan SAATNYA membuktikan bahwa di Indonesia yang mayoritas muslim itu tidak ada Islamophobia sebagaimana pejabat dan cendekiawan serta buzzer sesumbar mengatakan di berbagai forum dan media. Pembuktian salah satunya adalah dengan cara membuka seterang-terangnya peristiwa penyiksaan dan pembunuhan enam anggota laskar FPI oleh aparat yang dikenal dengan kasus Km 50. Kasus berbasis ulama dan aktivis Islam yang dimusuhi. Ketika kita jujur dan terbuka menguak peristiwa getir ini maka umat Islam akan berbahagia. Sebagai bagian dari upaya pembenahan di lingkungan Kepolisian akibat peristiwa tragis pembunuhan Brigadir Joshua di kediaman mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo komplek Duren Tiga Jakarta Selatan. Operasi Satgassus di Duren Tiga diduga kuat memiliki hubungan dengan operasi serupa di Km 50. Rencana untuk menargetkan Habib Rizieq Shihab melalui penguntitan dan pengejaran di Tol Cikampek ini berujung tewasnya enam pengawal HRS dengan luka penganiayaan dan penembakan. Skenario tembak menembak yang awal diumumkan oleh pihak Kepolisian ternyata bohong sebagaimana bohongnya skenario pembunuhan di Duren Tiga. Empat langkah yang Pemerintahan Jokowi dapat lakukan demi kebaikan bersama adalah : Pertama, Presiden Jokowi segera menginstruksikan Kapolri untuk mengusut kembali kasus Km 50 yang dinilai janggal sejak penyidikan hingga peradilan dahulu. Terbuka untuk memunculkan tersangka baru. Kedua, meminta agar Komnas HAM melakukan penyelidikan ulang kasus km 50 dengan mendasarkan diri pada UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pelanggaran HAM berat lebih nyata dalam kasus ini. Komnas HAM jauh lebih kuat posisinya dalam memproses berdasar UU ini. Ketiga, mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran atas keterlibatan anggota Polda Metro Jaya dalam kasus Km 50. Dugaan keterlibatan dan tuntutan pertanggungjawaban atas Kapolda Irjen Pol Fadil Imran sangat kuat. Operasi penguntitan dan pembunuhan berada di bawah koordinasi, pengawasan dan perintah atasan. Keempat, menghimpun kembali bukti-bukti termasuk CCTV yang dianggap tidak berfungsi, apakah hal itu benar atau rekayasa. Perlu pendalaman peran Propam atau Satgassus. Ada simpul Kapolda Irjen Fadil Imran, Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, simpul Pangdam dan BIN, serta simpul \"ghost rider\" Land Cruiser hitam dan 2 mobil Avanza bukan milik Kepolisian. Muncul dugaan bahwa kasus Km 5O bukan semata masalah hukum tetapi politik, karenanya arah dan sasaran tertuju pada pengambil kebijakan politik. Untuk membersihkan dan menuntaskan kasus ini, maka Presiden sebagai Kepala Pemerintahan perlu menginstruksikan pengusutan ulang secara terbuka, obyektif dan transparan. Kejahatan pada kasus Duren Tiga sulit untuk dielakkan sangat berkaitan dengan kasus Km 50. Bangsa, khususnya umat Islam Indonesia menunggu penuntasan secara benar atas kasus Km 50. Kualifikasinya adalah unlawful killing atau crime against humanity. Pelanggaran HAM berat. Dengan diawali Instruksi Presiden kepada Kapolri, maka pengusutan kembali dapat segera dijalankan. Jangan tutup-tutupi kebiadaban Km 50. Bandung, 16 Agustus 2022.
Jalan Tuhan Dan Penyimpangan
Belajar tiga hal dari elang; pandangan yang jauh, harga diri dan kemerdekaan. Tuhan, tunjukkanlah kepada kami bahwa yang benar adalah benar, dan juga karuniakanlah kepada kami kemampuan untuk mengikutinya. Oleh: Muhammad Chirzin, Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta SEMUA manusia mengetahui tragedi pertama di bumi ketika salah seorang anak Adam, Kabil, membunuh saudaranya, Habil. Kekejaman itu bermula dari rasa iri dan dengki, karena kurban sang adik diterima, sedabgjab kurbannya tidak. Itulah kepastian sejarah yang terus berulang hingga kini, tak terkecuali di negeri ini. Dari zaman ke zaman selalu terjadi peperangan di kalangan umat manusia dengan motif yang beraneka. Tuhan pun dari masa ke masa melalui lisan para nabinya melarang manusia saling membunuh dan menumpahkan darah. Tragisnya lagi, umat yang bejat sampai hati membunuh nabi-nabi utusan Tuhan. Jika ada aparat yang memalak rakyat, pertanda kiamat sudah dekat. Tuhan telah membentangkan jalan kebaikan dan telah memberitahukan jalan keburukan. Beruntunglah mereka yang memilih jalan lempang, dan merugilah mereka yang menempuh jalan menyimpang. Beruntunglah mereka yang menyucikan jiwa, dan rugilah bagi mereka yang mengotorinya. Beruntunglah mereka yang bebersih diri lalu mengagungkan nama Tuhannya. Jalan kebaikan memang tidak gampang, perlu perjuangan dan pengorbanan. Mendaki. Menjadi umat yang terbaik, mencanangkan kemakrufan, dan juga menghentikan kemungkaran, atas dasar keimanan dan mengharapkan ridha Tuhan. Para utusan Tuhan pun tidak mendapatkan keistimewaan dalam konteks kemanusiaan. Anak Nabi Nuh ikut tenggelam bersama orang-orang yang ingkar kepada Tuhan. Istri Lut tumbang bersama umat yang menyimpang. Sebaliknya, Tuhan menghadirkan perempuan teladan istri Fir\'aun yang senantiasa bermohon agar diselamatkan dari kekejaman, dan supaya dibangunkan sebuah rumah di dekat-Nya dalam surga. Juga perempuan teladan Maryam yang disucikan dari sentuhan tangan-tangan. Orang beriman senantiasa memohon bimbingan Tuhan pada jalan-Nya menuju kebahagiaan. Siapa yang menaati Allah SWT dan Rasul-Nya kelak mereka bersama orang-orang yang dikaruniai nikmat, dari kalangan para nabi, orang-orang yang jujur, para syuhada, dan orang-orang shalih sepanjang zaman. Banyak orang yang salah jalan, tetapi merasa tenang, karena banyak teman. Beranilah menjadi benar, meskipun sendirian. Rezeki itu bukan hanya uang. Teman yang baik pun rezeki dari Tuhan. Kadangkala perkataan yang halus dan lembut lebih berpengaruh daripada perkataan yang keras dan kasar. “Orang Islam sejati adalah yang tetap pada tempat yang benar meskipun dunia dalam keadaan kacau.” (KH Ahmad Dahlan) Rasulullah Saw bersabda, \"Pemimpin adalah perisai dalam memerangi musuh rakyat dan melindungi mereka. Jika pemimpin itu mengajak rakyatnya kepada ketakwaan, dan keadilan, ia bermanfaat bagi rakyat, tetapi jika ia memerintahkan yang sebaliknya, ia musibah bagi mereka.\" (HR Muslim) \"Ada tiga fase orang menuntut ilmu. Pertama, takabur, sombong, karena baru tahu ilmu baru. Kedua, tawadhu\', rendah hati, karena sadar ternyata yang tahu ilmu itu bukan cuma dia. Ketiga, tidak berilmu, karena ternyata ilmu itu sangat luas, sehingga seakan-akan dia tidak punya ilmu apa-apa.\" (KH Hasan Abdullah Sahal) Belajar tiga hal dari elang; pandangan yang jauh, harga diri dan kemerdekaan. Tuhan, tunjukkanlah kepada kami bahwa yang benar adalah benar, dan juga karuniakanlah kepada kami kemampuan untuk mengikutinya. Dan, tunjukkanlah kepada kami yang salah adalah salah, dan karuniakanlah kepada kami kemampuan untuk menjauhinya. Tuhan, sibukkanlah orang-orang zalim dengan yang zalim, dan keluarkanlah kami dari antara mereka dengan selamat. Tuhan, selamatkanlah kami dari kejahatan anak-anak negeri ini. (*)
Jangan Remehkan Sambo!
Siapa saja teman yang ikut menikmati keuangan yang saat itu dihimpun dan disalurkan dari aliran dana para bandar, mulai judi, narkoba, hingga praktik haram lainnya dibuka oleh Ferdy Sambo. Oleh: Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) harus menelusuri dugaan dana haram di Satgassus Merah Putih yang pernah dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo. “PPATK adalah menjadi penting untuk menelusuri dana yang dikelola oleh Satgasus Merah Putih ke mana saja beredarnya,” kata pengacara keluarga Brigadir Joshua, Kamaruddin Simanjuntak. Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak yang menyebut kematian kliennya itu terkait bisnis haram judi, miras dan sabu perlu dibongkar aparat kepolisian. “Harus ditelusuri kemana dana itu disalurkan,” tegasnya. Timsus Polri yang menangani kasus Ferdy Sambo, harus segera meminta PPATK untuk membongkar transaksi keuangan di Satgassus Merah Putih. “Kepala PPATK Ivan Yustivandana belum dihubungi pihak Polri untuk menelusuri aliran dana Satgasus Merah Putih,” ungkap Kamaruddin. Kalau ternyata ada kendala karena pihak Polri belum memintanya, sudah saatnya Presiden Joko Widodo langsung yang memintanya dan/atau melalui menteri di Kabinet, seperti Mengko Polhukam Mahmud MD, misalnya. Kendala saat ini sekalipun Ferdy Sambo sudah di non aktifkan dari Satgassus Merah Putih, apalagi Satgassus tersebut sudah dibubarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tetapi pangkat Ferdy Sambo masih bertengger (melekat) di pundaknya. Sehingga, meski tidak pegang jabatan lagi, Ferdy Sambo masih bisa leluasa “mengendalikan” mantan anggota Satgassus Merah Putih. Ini yang patut juga diwaspadai. Bukan tidak mungkin melalui jaringannya, Ferdy Sambo tetap bisa memberi instruksi untuk melakukan perlawanan. Atau sebaliknya, nyawa Ferdy Sambo justru bisa terancam ketika dia mulai bersuara sumbang mengungkap aliran dana yang selama ini dikelolanya. Sehingga, wajar jika kemudian Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Dugaan kuat, aliran dana yang dikumpulkan Ferdy Sambo selama ini, selain mengalir ke koleganya, juga ke pejabat di Senayan. Makanya wajar jika Mahfud MD sempat menyindir DPR yang tidak bersuara sama sekali terkait kasus yang menimpa Brigadir Joshua ini, kecuali Ketua MPR Bambang Soesatyo yang bersuara, tapi justru terkesan “membela” Ferdy Sambo. Apakah diamnya pejabat yang berkantor di Senayan itu karena selama ini ada aliran dana dari Satgassus Merah Putih ke sana, hanya mereka dan Tuhannya yang tahu. Sambo bukan hanya polisinya polisi, tapi juga mantan komandan Satgassus, masih tetap bisa bermain ke semua lini, dengan kekuatan finansialnya kalau potensi tersebut belum diblokir atau diambil alih oleh Timsus Polri, maka dia masih berpotensi memanfaatkan finansialnya itu. Dalam proses persidangan di pengadilan, suatu saat nanti Ferdy Sambo bisa saja, karena tekanan dan tidak ingin bernasib sial harus ditanggung sendiri, dia berkicau dengan lincah di persidangan pengadilan. Siapa saja teman yang ikut menikmati keuangan yang saat itu dihimpun dan disalurkan dari aliran dana para bandar, mulai judi, narkoba, hingga praktik haram lainnya dibuka oleh Ferdy Sambo. Setidaknya, Ferdy Sambo memiliki kartu truf yang mematikan dan mortir yang bisa ditembakkan atau diarahkan ke mana-mana. Jadi, jangan pernah meremehkan Ferdy Sambo. Dia ini manusia setengah sakti, tapi giginya belum keluar, pada saatnya jika tertekan momen itu akan muncul gigi taringnya dan bisa mengigit siapapun yang layak digigit. (*)
Tiga Dosa Tito
Oleh M.Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan Tito di sini adalah Tito Karnavian mantan Kapolri 2016-2019 yang sejak 2019 menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri. Kini akan banyak Kepala Daerah yang habis masa jabatannya, maka banyak pula penjabat atau pejabat sementara baik itu Gubernur maupun Bupati/Walikota. Peran Mendagri sangat penting dalam menentukan dan mengisi formasi untuk penjabat tersebut. Jenderal (Purn) Tito Karnavian mencuat namanya dihubungkan dengan kasus terbunuhnya Brigadir J yang berkaitan dengan status tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo yang di samping Kadiv Propam juga sebagai Kepala Satgassus sebuah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Bacaan itu adalah tentang tiga dosa politik Pak Jenderal, yaitu : Pertama, pembentukan Satgassus Merah Putih yang ternyata menjadi semacam lembaga kerja mafia di tubuh Polri. Apakah kondisi saat ini adalah penyimpangan dari misi awal atau memang sejak pembentukan ditujukan untuk pekerjaan yang remang-remang bahkan hitam ? Faktanya kini Satgassus telah sukses menciptakan \"monster\" yang ahli rekayasa alias sandiwara dan jago dalam menebar kekerasan di lingkungan maupun di luar Kepolisian. Kedua, membangun konsepsi \"Democratic Policing\" dengan maksud Polisi yang berperan aktif dalam kehidupan demokrasi termasuk melakukan demokratisasi. Dalam prakteknya Polisi justru berperan dan merambah kemana-mana. Akibatnya civil society dan demokrasi menjadi terancam. Polisi sebagai \"gurdian of the state\" menjadi kekuatan pemaksa yang \"out of the order\". Ia dominan mengatur diri dan orang lain. TNI pun ikut tersisihkan. Ketiga, melakukan pelanggaran HAM atas tewas sekurangnya 9 pengunjuk rasa di depan Bawaslu tanggal 21-22 Mei 2019. Sebelumnya pihak Kepolisian juga tidak melakukan pengusutan atas tewasnya 894 petugas Pemilu dan 5-11 ribu petugas mengalami sakit. Kejanggalan ini harus diterima begitu saja oleh rakyat Indonesia dengan alasan petugas meninggal karena \"kelelahan\". Betapa enteng memperlakukan nyawa manusia. Esok Pak Tito bersama Presiden akan menjadi penentu dalam menunjuk penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota tanpa proses pemilihan demokratis. Kedaulatan rakyat tercerabut dari akarnya dengan alasan \"sementara\" saja hingga 2024. 101 Kepala Daerah habis tahun 2022 dan 170 Kepala Daerah tahun 2023. Dengan Kepala Daerah penunjukan seperti ini maka mereka akan mudah diarahkan dan dikendalikan sesuai kemauan Presiden dan Mendagri yang merepresentasi Pemerintah Pusat. Termasuk untuk mengawal \"pembenaran\" Pemilu yang dapat saja dilaksanakan dengan curang. Jenderal (Purn) Tito Karnavian harus ikut mempertanggungjawabkan dosa politik yang dilakukannya. Kecuali bahwa semua itu didalihkan atas \"perintah\" atau \"petunjuk\" Presiden. Jika demikian, maka Presiden lah yang menjadi penanggungjawab utama. Bandung, 15 Agustus 2022
Mengapa Joshua Dibunuh, Dia “Tahu Banyak dan Banyak Tahu”?
Sebagai Penasehat Satgassus Merah Putih, karena jabatannya sebagai Kapolri, sangatlah tepat Jenderal Listyo Sigit Prabowo membubarkan Satgassus Merah Putih tersebut. Oleh: Mochamad Toha, Wartawan Forum News Network (FNN) AKHIRNYA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membubarkan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih yang sebelumnya dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Joshua di rumah dinas Duren Tiga 46 Jakarta Selatan. “Bapak Kapolri sudah menghentikan Satgassus Polri, artinya sudah tidak ada lagi Satgassus Polri,“ ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dalam jumpa pers, Kamis (11/8/2022). Sekadar diketahui, Satgassus Merah Putih dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo. Tim ini awalnya dibentuk oleh mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk meredam “Aksi 411” pada 4 November 2016 yang memprotes ucapan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dianggap menghina agama Islam. Polisi menyiagakan 7.000 personel untuk mengamankan aksi protes. Pasukan TNI dikerahkan untuk menjaga kawasan Pecinan di Jakarta Barat. Sebagian warga Tionghoa khawatir aksi 4 November 2016 berakhir seperti kerusuhan 1998. Sejumlah gereja juga dijaga ketat oleh aparat keamanan. Namun, semua kekhawatiran itu tidak terjadi. Aksi massa berakhir damai, meski setelah acara terjadi insiden akibat provokasi kelompok kecil beratribut “HMI”. Tapi, secara keseluruhan, aksi massa berlangsung damai. Dua pekan setelah Aksi 411, Ahok yang menjabat Gubernur DKI Jakarta non aktif telah ditetapkan polisi sebagai tersangka penistaan agama. Tak berhenti sampai di sini. Aksi massa pun berlanjut pada Jum’at, 2 Desember 2016 yang dikenal dengan sebutan “Aksi 212”. Aksi 2 Desember atau yang disebut juga Aksi 212 dan Aksi Bela Islam III yang jatuh pada hari Jum’at itu, dihadiri oleh Presiden Joko Widodo, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan pejabat tinggi lainnya, berlangsung damai juga tanpa ada kericuhan berarti. Selesaikah misi Satgassus Merah Putih seiring dengan selesainya “Aksi 212” itu? Ternyata tidak. Satgassus Merah Putih dibentuk untuk melaksanakan Tugas Kepolisian di Bidang Penyelidikan dan Penyidikan. Dasar Hukum UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia; UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP, UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika; UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, dan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Demikian yang tertuang dalam Sprin nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019. Satgasus Merah Putih ini merupakan jabatan Non Stuktural di Kepolisian. Khusus untuk Satgasus Merah Putih, satuan tugas ini pertama kali dibentuk pada 2019, oleh Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian. Jabatan Kasatgasus Merah Putih pertama kali diemban Kabareskrim era Tito, Komjen Idham Azis. Sementara Ferdy Sambo ketika itu menjadi Koorspripim Polri ditugaskan sebagai Sekretaris Satgasus. Ketika itu, Ferdy Sambo masih berpangkat Kombes. Satgassus Merah Putih sempat membongkar sejumlah kasus besar dan mayoritas narkotika. Tahun 2017, Satgassus membongkar penyelundupan 1 ton sabu di bekas bangunan Hotel Mandalika, Anyer, Serang, Banten. Ketika itu tim yang terlibat membongkar kasus tersebut diantaranya Kombes Nico Afinta dan Kombes Herry Heryawan. Nico Afinta saat ini menjadi Kapolda Jawa Timur dengan pangkat Irjen. Sedangkan Herry Heryawan saat ini berpangkat Brigjen dan menjabat sebagai Dirsidik Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri. Setelah Jenderal Idham Azis menjabat Kapolri, jabatan Kasatgassus kemudian diserahkan kepada Brigjen Pol Ferdy Sambo sejak 20 Mei 2020. Dia mendapat amanah sesuai dengan Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020. Saat itu, Brigjen Ferdy Sambo masih mengisi posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Sosok yang menjabat Sekretaris Satgasus adalah AKBP Dedy Murti Haryadi dan pada saat itu menjabat Pjs Koorspripim Polri. Melansir Tribun-Timur.com, Brigadir Joshua juga menjadi anggota Satgassus pada saat itu dan pangkatnya masih Briptu. Sprin Satgassus 2022 seperti diungkap Amnesty International Indonesia terbit pada 1 Juli 2022, Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022. Secara Struktural Polri sudah mempunyai Satuan Tugas tersebut dan diketahui Presiden. Pertanyaannya, mengapa Polri masih membentuk Satgassus Non Struktural? Apakah Presiden mengetahui adanya Satgassus Non Struktural? Jika Presiden tak tahu, maka jelas para Elit Polisi ini bermain di belakang Presiden. Padahal, secara Struktural Polri sudah mempunyai Satgas itu dan diketahui Presiden. Dalam Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020 pada 20 Mei 2020, Ferdy Sambo sudah menjadi Kasatgassus (daftar nomor 16). Pada saat itu Brigadir Joshua juga menjadi Anggota Satgassus Merah Putih (nomor 41). Sementara para Pembunuh KM 50 dalam kasus pembunuhan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada akhir 2020 itu ada di dalam daftar anggota Satgassus, diantaranya: Almarhum Ipda Elwira Priadi Zendrato (No. 282), Ipda M Yusmin Ohorella (No. 283), Briptu Fikri Ramadhan Tawainella (No. 287). Dan nama lain yang terlibat di antaranya: Kompol Handik Zusen (No. 273) dan Bripka Guntur Pamungkas (No. 285). Malansir Tribunnews.com, Handik Zusen disebut-sebut sebagai komandan pengejaran Laskar FPI, dan pengemudi mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan nopol B 1392 TWQ adalah Guntur Pamungkas. “Mereka juga menjadi bagian dari Satgassus Merah Putih, jadi jangan heran jika para Pelaku Pembunuhan KM 50 ini bisa bebas dari jerat Hukum. Lalu bagaimana dengan Pembunuh Brigadir Joshua?” tulis Opposite6890. Mungkinkah Brigadir Joshua dibunuh karena “banyak tahu dan tahu banyak” perihal aktivitas Satgassus Merah Putih, terutama Ferdy Sambo. Sehingga diduga, ada “kesepakatan” diantara anggota Satgassus untuk membungkam mulut Joshua selamanya? Apalagi, tudingan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo Ny. Putri Chandrawati yang sebelumnya selalu dinarasikan pihak polisi, sekarang ini justru dianulir, sehingga penyidikannya dihentikan (SP3). Karena tidak ada pelecehan! Dari sini saja sudah bisa dicari alasan pembunuhan Joshua. Apalagi, sebelum terjadi pembunuhan, sudah ada petunjuk adanya ancaman terhadap Joshua, seperti diungkapkan pengacara keluarganya, Kamaruddin Simanjuntak. Sebagai Penasehat Satgassus Merah Putih, karena jabatannya sebagai Kapolri, sangatlah tepat Jenderal Listyo Sigit Prabowo membubarkan Satgassus Merah Putih tersebut. Perlu dicatat, waktu pertama kali dibentuk Jenderal Tito Karnavian, sebagai Kapolri, Tito otomatis menjadi Penasehat Satgassus Merah Putih. Demikian pula Jenderal Idham Azis dan Jenderal Listyo Sigit Prabowo begitu menjabat Kapolri, otomatis Kapolri menjadi Penasehat Satgassus Merah Putih. Pembubaran Satgassus Merah Putih yang anggotanya diperkirakan lebih dari 300 polisi dari pangkat perwira tinggi, perwira menengah, dan bintara, hingga tamtama itu, patut diapresiasi. Kapolri telah mengambil pilihan tepat! (*)
Bersihkan Dulu Tubuh Polri, Baru Bicara Isu Radikalisme di Dunia Pendidikan
Saat ini Polri baru disorot atas kebobrokannya di level puncak terkait dengan pembunuhan Brigadir Joshua yang melibatkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai dalangnya. Oleh: Pierre Suteki, Dosen Universitas Online (Uniol) 4.0 Diponorogo DI tengah isu hangat pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua oleh “polisinya polisi”, yakni Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo, Divisi Humas Polri melalui akun FB melansir sebuah pemberitaan terkait dengan pernyataan Wakapolri yang bertitel: “Waspadai Paham Terorisme Masuk Dunia Pendidikan”. Disebutkan bahwa Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Gatot Eddy Pramono, MSi, menegaskan, memasuki tahun ajaran baru, di dunia pendidikan, khususnya tingkat perguruan tinggi harus meningkatkan kewaspadaan terhadap paham dan gerakan. Khususnya yang ditujukan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah dengan legitimasi didasarkan pada pemahaman agama yang salah. Paham dan gerakan tersebut antara lain intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme. Lebih lanjut ditampilkan data bahwa berdasarkan Global Terrorism Index 2022 menyebutkan sepanjang 2021, terdapat 5.226 aksi terorisme di seluruh dunia, korban dunia mencapai 7.141 jiwa. Ada satu hal yang saya perlu dicermati. Yakni pernyataan Wakapolri yang menuturkan, data yang dimiliki Densus 88 Antiteror Polri, terkait tingginya aksi dan penangkapan terorisme menunjukkan penyebaran paham maupun gerakan radikalisme dan intoleransi yang menyasar kalangan anak-anak muda hingga masuk ke wilayah pendidikan. Lalu dinyatakannya: “Tidak sedikit dari jumlah tersebut adalah anak-anak, perempuan, dan golongan usia renta; hal ini menunjukkan bahwa terorisme adalah kejahatan terhadap kemanusiaan, bukan gerakan keagamaan,” kata Wakapolri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/8). Atas pernyataan ini saya berpendapat, sebenarnya data Densus ini terkait dengan pelaku teror. Jadi pelaku teror itu ada anak-anak, perempuan, dan golongan usia renta sehingga disimpulkan bahwa terorisme adalah kejahatan terhadap kemanusiaan, bukan gerakan keagamaan. Apakah simpulan ini dapat diterima dan lalu tepat dihubungkan dengan dunia pendidikan? Jika alurnya demikian, maka ending-nya dapat dipastikan pada usulan terkait dengan regulasi pencegahan dan pemberantasan radikalisme – yang sering dianggap sebagai pangkal terorisme – dalam dunia pendidikan, khususnya perguruan tinggi yang selama ini regulasinya dianggap kurang mencukupi. Terkait dengan masalah regulasi radikalisme di kampus, saya ingatkan bahwa pemberitaan yang diusung oleh Antara NTB tanggal 4 Juni 2022 mengusung warta dengan titel “Akademisi sebut perlu regulasi tanggulangi radikalisme di kampus”. Akademisi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Weda Kupita menilai perlu adanya regulasi yang mampu menindak tegas oknum atau individu yang menyebarkan paham radikal dan terorisme di kampus. “Karena regulasi yang sekarang sudah ada seperti yang saya sampaikan tadi bahwa belum bisa memenuhi sebagai suatu standar untuk penanggulangan paham-paham radikal tadi itu, jadi belum ada regulasinya,” lanjut Dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) itu dalam siaran pers Pusat Media Damai Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (PMD BNPT). Menurut Weda, hal ini terkait dengan terbatasnya ruang gerak aparat penegak hukum dalam rangka menertibkan oknum penyebar narasi radikal terutama di lingkungan kampus. Menurut saya, regulasi untuk menanggulangi radikalisme di kampus tidak perlu, karena memang kampus itu harus RADIKAL. Radikalisme kampus atau radikalisme di kampus itu hanya propaganda yang bertujuan untuk membungkam sikap kritis civitas akademika. Regulasi justru akan semakin membuat kampus menjadi menara gading yang makin jauh dari kemanfaatannya bagi masyarakatnya. Terfokus pada soal radikal-radikul yang nomenklaturnya saja masih obscure dan lentur. Bukan narasi atau nomenklatur hukum melainkan politik. Semua Perguruan Tinggi itu sebenarnya sudah mempunyai perangkat untuk mendeteksi kegiatan mahasiswa, apakah itu di organisasi mahasiswa (BEM, SENAT, UKM dll). Pegawai pun bisa dipantau lewat Kabag, Wadek, dekan hingga para Wakil Rektor, Senat Unive dan puluhan kelembagaan struktural lainnya. Perangkat aturannya juga sudah ada, mulai dari Peraturan akademik, Kode Etik dll. Semua memang tergantung bagaimana atmosfer kampus. Jika kampus diwarnai dengan perwujudan nilai kebenaran dan keadilan, saya yakin warga kampus tidak akan aneh-aneh apalagi melakukan perbuatan radikal peyoratif (merusak, mengancam, kekerasan). Untuk membuat regulasi tentang RADIKALISME, harus dipenuhi tata cara pembentukan per-UU sebagaimana diatur dlm UU No. 12 Tahun 2011 jo perubahannya dgn UU No. 15 Tahun 2019. Formulasinya harus memenuhi unsur-unsur kepastian hukum dan pembicaraannya harus benar-benar komprehensif serta melibatkan seluruh elemen bangsa. Tidak boleh gegabah, apalagi hanya dibuat PERPPU. Menurut hemat saya bahwa usulan tentang RUU anti Radikalisme terlalu dini, mengingat urgensinya yang terkesan terlalu diada-adakan dan potensi untuk mengarah pada munculnya orde represif layaknya penggunaan UU Subversi sebagaimana terjadi pada era orde baru sangat besar sekali. Sebagaimana diketahui bahwa radikalisme selama ini cenderung menyerang Islam saja. Definisinya masih lentur dan \'obscure\' terjun bebas diarahkan untuk memukul dakwah Islam, terlebih lagi terhadap dakwah khilafah ajaran Islam yang seringkali diidentikkan dengan ISIS. Seperti yang kita ketahui, bahwa ISIS mengklaim sebagai Khilafah, padahal ISIS tidak memenuhi syarat disebut sebagai Khilafah yang sesuai metode kenabian. Banyak kejadian teror yang mengklaim pelaku adalah dari ISIS, hal ini juga membuktikan bahwa dakwah mereka tidak ahsan bil ma\'ruf dan mengikuti tuntunan Nabi Saw. Yang perlu disayangkan adalah bahwa tuduhan terorisme dan radikalisme dipukul rata kepada umat Islam, lebih-lebih umat Islam yang mendakwahkan Islam kaffah dan khilafah sebagaimana telah disinggung di muka. Atas dasar pemikiran di muka, RUU anti radikalisme bisa diprediksikan akan menjadi alat pukul dakwah Islam yang bisa mengenai siapa saja, karena definisi radikalisme masih tidak jelas dan tidak akan jelas. Sebaiknya jangan terlalu dini menggagas RUU anti radikalisme, karena memungkinkan akan merugikan umat Islam dan ajaran Islam yang selama ini mendapatkan tudingan radikalisme. Saat ini Polri baru disorot atas kebobrokannya di level puncak terkait dengan pembunuhan Brigadir Joshua yang melibatkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai dalangnya. Saya kira lebih baik bersihkan dulu tubuh Polri, baru bicara soal lainnya, Pak. Malu kita! Kita masih menanti “pemberantasan terorisme” di Papua. Itu lebih dahulukan. Mereka teroris, separatis, kriminalis yang sudah pasti membahayakan NKRI. Dunia Pendidikan memang harus radikal, ramah, terdidik dan berakal! Tabik..! Semarang, Ahad: 14 Agustus 2022. (*)
Satgassus Bubar
Oleh M. Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan AKHIRNYA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membubarkan Satgassus Merah Putih yang dikomandani Irjen Pol Ferdy Sambo. Lembaga non-struktural buatan Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Tito Karnavian ini disorot atas kerjanya yang berbau mafia. Menangani dunia remang-remang atau abu-abu. Judi, narkoba, cuci uang, korupsi, ITE dan lainnya yang diduga menjadi sumber pendapatan gelap Polri. Banyak pihak memuji langkah Kapolri meskipun pembubaran sebelum terjadi pengusutan dan \"audit\" disayangkan juga. Khawatir ada penghapusan jejak dari kerja hitamnya. Anggota berlarian untuk siap-siap cuci tangan atas berbagai kasus. Satgassus ini beroperasi bukan hanya dalam kaitan penanganan tetapi juga penyelamatan. Mampu membuat naskah dan melaksanakan pementasan sandiwara untuk berbagai lakon. Di antara lakonnya adalah pembunuhan keji Km 50. Keanggotaan beragam pangkat berjumlah lebih dari 300 an yang memainkan aktivitas \"mabes dalam mabes\". Ferdy Sambo menjadi Godfather berbaju formal Kadiv Propam \"penjaga citra institusi\" dan \"benteng terakhir penegak keadilan\". Bubarnya Satgassus dan menjadi tersangkanya sang komandan tentu berimplikasi bagi penataan institusi ke depan maupun penanganan hasil kerja hitam Satgassus. Termasuk dalam mengelola bunker \"harta karun\". Implikasi pembenahan institusi adalah bagaimana Polisi kembali ke habitatnya sebagai pelayan masyarakat. Bersama masyarakat sipil menjaga ketertiban dan kerukunan. Bukan saling menegasi atau berbasa basi dalam komunikasi. Mengubah pencitraan negatif sebagai lembaga yang gemar melakukan kekerasan dan rekayasa. Duren Tiga dan Km 50 adalah pelajaran berharga. Dari sisi pengelolaan hasil kerja maka relasi-relasi hitam tentu tidak akan tinggal diam. Mereka akan berkonfigurasi, mencari posisi, atau lebih liar dalam bermain dan tanpa rasa takut. Bubarnya Satgassus menciptakan keleluasaan atau konsolidasi baru mafioso. Terhadap \"harta karun\" yang ditinggalkan jika tidak arif dan tegas dalam kembali ke garis fungsi Kepolisian, maka akan terjadi perebutan brutal dan tajam di dalam. Budaya kekerasan dan rekayasa harus segera ditinggalkan. Kasus kriminal Duren Tiga tidak boleh diambangkan. Penuntasan adalah tuntutan publik. Kemudian ambil langkah-langkah pemulihan. Hutang penuntasan kasus-kasus yang ditutup segera bayar dan lunasi. Ini momentum bagi Kepolisian untuk kembali ke jati diri. Menjadi institusi yang kembali dibanggakan anak negeri. Bukan seperti saat ini yang dibenci dan dicaci maki. Satgassus bubar semoga menjadi berkah bukan menambah masalah. Pak Kapolri penting untuk dikawal dalam menjaga konsistensi dan mempertahankan prestasi. Jangan biarkan muncul Sambo-Sambo baru pasca bubarnya Satgassus Merah Putih yang sebenarnya nyata berwarna merah dan hitam atau pelangi LGBT. Layanan Gertak Berujung Tembak, dooor.. Bandung, 14 Agustus 2022
Jadikan Kasus Sambo untuk Bersih-bersih Polri
Oleh: Gde Siriana Yusuf, Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (Infus) Saya amati banyak tuntutan masyarakat kepada POLRI, sejak terungkapnya rekayasa dalam peristiwa pembuhanan Brigadir Joshua di rumah dinas petinggi Petingi POLRI. Publik tidak saja menuntut diungkapnya kronologi peristiwa dan motif pelaku yang sebenarnya, tetapi juga menuntut dipecatnya para anggota POLRI yang terlibat, termasuk tuntutan mundur pada anggota Kompolnas yang dianggap ikut melindungi kejahatan. Tidak berhenti di situ, publik juga menuntut dilakukan audit terhadap operasi2 dan aktivitas Satgassus meski sudah dibubarkan Kapolri. Kekuatan publik, dalam hal ini media sosial dan media mainstream yang masih kritis, sepertinya menyadari bahwa persoalan utama dalam peristiwa Duren3 bukanlah persoalan pribadi pejabat tinggi POLRI semata, melainkan ada persoalan institusi POLRI yang selama ini didiamkan dan pelan tapi pasti menghancurkan institusi POLRI. Hal itu terlihat dari respon negatif publik terhadap statement2 penyidik atau Humas POLRI serta pihak manapun yang terkesan berupaya melokalisir persoalan Duren3 pada persoalan perilaku Irjen Sambo semata, bukan perilaku institusi. Presiden Jokowi dan Mahfud MD harus nenyadari suara publik yang melihat kasus Duren3 dari perspektif yang lain, bahwa telah terjadi institusi negara dijadikan alat melakukan dan menutupi kejahatan besar. Perspektif masyarakat yang homogen dalam melihat kasus Duren3 juga telah menyatukan akar rumput yang selama ini terbelah sebagai Cebong dan Kadrun, untuk bersama-sama melawan kejahatan kemanusiaan, yang sebelumnya tidak terlihat pada kasus KM50. Ini dapat dikatakan sebagai \"people power\", kehendak rakyat yang maha dahsyat, menembus dinding-dinding perbedaan di masyarakat, menjadi skandal Duren3 sebagai pembicaraan umum semua umur hingga pelosok desa tanpa mengenal waktu. Dan muara dari berbagai pikiran dan pandangan, keluhan dan penderitaan masyarakat selama ini adalah harus dilakukan Reformasi POLRI. Presiden Jokowi dan Mahfud MD harus mampu menangkap aspirasi publik terhadap POLRI. Jangan remehkan kekuatan publik yang kali ini bersuara maha dahsyat, tidak lagi dapat dibendung. Semua yang selama ini ikut melindungi perilaku buruk anggota POLRI diam, gentar menghadapi gelombang besar publik yang mampu memaksa Presiden Jokowi bicara dan memerintahkan Kapolri mengungkap skandal Duren3. Tanpa gelombang besar publik, dan perintah presiden Jokowi, niscaya skandal Duren3 bak \"dark number\" seperti disampaikan Mahfud MD. Kapolri Sigit pun sesungguhnya memiliki momentum untuk mencatatkan namanya dalam sejarah POLRI setara dengan Pak Hoegeng, bilamana mau dan mampu melakukan reformasi POLRI. Keterlambatan laporan kepada publik selama 3 hari dari peristiwa terjadi, yang sesungguhnya di situ ada tanggung jawab Kapolri dalam rantai komando yang tidak berjalan, tidak cukup dibayar dengan mutasi-mutasi personil POLRI dan pembubaran Satgassus. Publik menuntut lebih demi Indonesia lebih baik. Jika reformasi 98 menuntut reformasi TNI, maka kali ini Reformasi POLRI menjadi spirit gelombang reformasi Jilid 2. ***
Hukum Jaga Perasaan
Jangan sampai ada sakwasangka masyarakat bahwa FS mendapatkan fasilitas istimewa di rutan Mako Brimob. Apalagi, jenderal sekelas FS ketika menjabat Kadiv Propam Polri ditengarai cukup “loyal dan royal” kepada institusi Polri. Oleh: Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih AGENDA proses transformasi Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam perjalanannya muncul ujian yang cukup berat. Itulah yang dihadapi Jenderal Listyo Sigit hari-hari ini. Sebab, dalam proses implementasinya terdapat kendala/permasalahan besar yang muncul dalam tubuh Polri dengan adanya kasus Irjen Ferdy Sambo (FS) ini terasa akan menjadi sangat relevan untuk menelisik keterandalan konsep Presisi Polri tersebut. Sangat mungkin Kapolri tidak pernah membayangkan akan ada kejadian yang memalukan institusi Kepolisian, terutama dengan munculnya kasus FS yang penuh rekayasa hendak ditutup-tutupi dan yang kini semakin terbuka lebar, dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat? Paska penetapan FS sebagai tersangka ketegangan masyarakat sedikit mereda. Tapi, tiba-tiba muncul statement Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang enggan mengungkapkan terkait motif pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumdin FS Duren Tiga 46 Jakarta Selatan, Jum’at (8/7/2022). Komjen Agus mengatakan, tidak maunya membeberkan motif tersebut untuk menjaga perasaan semua pihak yang terkait dalam kasus FS. “Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik,” katanya dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/8/2022). Alasan itu bisa dipahami, karena semua hal yang masih menjadi pertanyaan publik, sebab prosesnya masih berjalan, itu akan terungkap saat nanti dalam proses di persidangan. Dalam kondisi masyarakat masih trauma, resah, gerah, hampir menyerah akibat informasi yang selama ini diputar-balik. Kalimat jaga perasaan tidak tepat dan tidak perlu dimunculkan karena bisa dan akan menimbulkan bias prasangka baru. Bahwa Presiden Joko Widodo sudah meminta dibuka seterang-terangnya, bisa dimaknai kasus ini jangan dibawa ke ranah perasaan. Karena dugaan kuatnya akan melibatkan banyak pihak. Bisa juga dimaknai semua harus terbuka saat proses persidangan di pengadilan. Perlu dicatat, yang namanya hukum itu tak mengenal perasaan-asumsi atau hanya dugaan, hukum hanya mengenal bukti dan fakta. Pihak terkait cukup speak up secara bertanggung jawab, bicara dengan data dan fakta. Rakyat hanya ingin Presisi Polri berjalan dengan baik, Polri benar-benar bersih dari criminals in uniform (bandit-bandit berseragam). Maka masyarakat akan tetap memantau jalannya penyelesaian perkara FS ini dengan terus-menerus sehingga perkaranya bisa menjadi terang, tidak ada lagi rekayasa, dan siapa pun yang salah harus diadili dan dihukum, bukan untuk dilindungi. Muncul sakwasangka baru di masyarakat terkait dengan kasus FS, jangan-jangan pihak penegak hukum juga tidak mau menyeret pihak lainnya yang diduga terlibat karena untuk menjaga perasan. Berkembang bias praduganya apabila kasus ini muncul di pengadilan yang penuh tekanan dan pesanan bahwa kasus FS cukup menimpa dan berhenti sampai FS saja. Lainnya harus kembali ditutup kalau akan melebar ke mana- mana bahkan mungkin akan menyeret para petinggi negara. Permintaan Presiden untuk dibuka seterang-terangnya akan digulung lagi oleh dagelan rekayasa para bandit hukum demi menjaga perasaan semua pihak yang diduga juga terlibat, selamat dari sentuhan hukum. Dengan alasan menjaga perasaan, untuk kasus FS bisa saja dengan alasan situasi yang tak terduga seperti ada dalam Pasal 49 KUHP tentang Perbuatan Pembelaan Darurat atau Pembelaan Terpaksa (Noodweer), FS akhirnya bebas kembali. Dia bisa bebas seperti “terdakwa” dalam kasus KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Apalagi, sampai detik ini tanda pangkatnya masih utuh melekat pada dirinya. Apapun, FS masih bebas komunikasi dengan kolega atau anak buahnya yang setia kepadanya. Dan, tetap bisa memberikan instruksi kepada mereka. Betapa kuatnya pengaruh FS ini bisa dilihat dari tempat penahanannya. Fakta bahwa paska ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Brigadir J, FS langsung “diamankan” di rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Mengapa harus ditahan di Mako Brimob? Bukankah dia pembunuh Brigadir J, seorang Bhayangkara Negara yang bertugas menjadi Ajudan? Mengapa tidak ditahan di rutan Mabes Polri seperti Irjen Napoleon Bonaparte saja? Jangan sampai ada sakwasangka masyarakat bahwa FS mendapatkan fasilitas istimewa di rutan Mako Brimob. Apalagi, jenderal sekelas FS ketika menjabat Kadiv Propam Polri ditengarai cukup “loyal dan royal” kepada institusi Polri. Semoga sakwasangka masyarakat tidak terbukti dan tidak terjadi. Hanya saja kalau itu terjadi kredibilitas Polri akan makin ambyar. (*)
Mengharap Rekognisi
Kehidupan warga menjadi kacau. Dan semua ini terjadi karena tendensi egoisitk manusia yang ingin mendapatkan pengakuan itu. Sesuatu yang sebenarnya sah-sah saja jika itu pada porsi dan tempatnya. Oleh: Shamsi Ali, NYCHHC. Chaplain KEINGINAN untuk diakui (being recognized) itu biasa dan wajar saja. Semua manusia punya tendensi egoisitk. Bahkan terkadang diselimuti oleh kepura-puraan tidak mau pengakuan. Tapi kepura-puraan itu pun tidak bisa menyembunyikan tabiat alami manusia yang punya dorongan “اناني” (keakuan) itu. Yang tidak wajar kemudian adalah ketika keinginan diakui itu tidak seimbang bahkan tidak pada kapasitas diri seseorang. Islam mengakui ini ketika Al-Quran menggariskan: قل كل يعمل علي شاكلته. (Hendaknya setiap diantara kalian bekerja sesuai skill (keahlian) masing-masing). Bahkan Al-Quran lebih jauh menyebutkan bahwa manusia diciptakan dan dikarunia kapasitas (kemampuan) sesuai qadarnya masing-masing. “Maha Suci Tuhanmu Yang Maha Agung. Yang telah mencipta dan membentuk. Dan Yang telah memutuskan dan menunjuki” (Surah Al-A’laa). Ayat Al-Quran di atas menegaskan bahwa antara penciptaan (khalaqa), bentukan (sawwa), kapasitas (Qaddara) dan keahlian (hadaa) itu saling terkait. Allah yang mencipta, Allah pula yang membentuk apa dan bagaimana seorang hamba. Lalu Allah yang menentukan keadaan, Allah juga yang memudahkan keahlian hambaNya. Seseorang yang dorongan keakuannya besar, apalagi jika dorongan itu lebih dibesarkan lagi oleh kompetisi atau persaingan, kerap tertipu dan terjadi pemaksaan diri secara berlebihan. Realita seperti ini kerap terjadi dalam kehidupan masyarakat yang berujung pada drama kehidupan yang menggelikan. Konon di sebuah kampung nun jauh di seberang sana, hidup seorang tamatan madrasah, hafal Quran, telah kenamatkan enam buku hadits yang paling mu’tamad (terpercaya), bahkan diakui oleh warga dengan keahliannya di bidang fiqh dan agama. Di kampung itu juga ada seorang pekerja kebun yang rajin, bahkan ahli perkebunan. Pekerja kebun ini selain ahli, juga penuh dedikasi dalam mengembangkan kebunnya. Sehingga oleh sebagian diakui sebagai ahli pada bidangnya. Di suatu masa terjadi musim kemarau. Kebun-kebun pada kekeringan. Petani-petani di kampung itu, termasuk petani tadi, turun pamornya karena dinilai tidak lagi kelihatan kehebatannya di tengah-tengah warga. Di satu sisi, karena kebanyakan petani memiliki waktu lowong, masjid menjadi lebih ramai. Jamaah lebih besar dan peserta kajian juga semakin bertambah. Pengakuan pada Kyai kampung itu juga semakin bertambah. Petani yang hebat di kampung itu yang tadinya aktif di mesjid, bahkan jadi pengurus dan aktivis masjid, mulai dimainkan oleh sebuah perasaan lain. Dia yang tadinya diakui (recognized) kini lambat laun dilihat biasa saja oleh warga sekitar. Dia pun merencanakan sesuatu yang awalnya dianggap baik-baik saja. Sekali-sekali mengundang tetangga BBQ-an di kebun belakang rumah. Tentu saja diselingi sholat berjamaah di rumahnya. Dan sekali-sekali ada kultum. Tapi semua itu berakhir dengan membentuk jamaah dan kelompok pengajian sendiri. Tidak tanggung-tanggung demi pengakuan “heroisme” dan ketokohan sang tukang kebun itu bahkan mendeklarasikan diri sebagai “spiritual leader” dan “Imam” bagi jamaah dan kelompok pengajian BBQ-an itu. Pada sisi lain jamaah masjid di kampung itu mulai resah. Sebagian kecil bersimpati dan menjadi pengikut spiritual leader dan imam dadakan itu. Sebagian besar yang lain mendongkol, kecewa bahkan marah pada perilaku tukang kebun itu. Tanpa terasa warga kampung pun retak, bahkan saling mengucilkan. Waktu berlalu, situasi pun berubah. Musim hujan tiba, kebun pun menjadi makmur. Warga di kampung itu kembali memuji sang pekerja kebun dengan keahliannya. Sang Ustadz pun tergiur. Dia terjun ke kebun bertani. Sang Ustadz tidak lagi peduli dengan tangggung jawabnya. Tapi juga gagal total berkebun karena bukan keahliannya. Hanya untuk sebuah rekognisi sesaat dari warga sekitar. Kehidupan warga menjadi kacau. Dan semua ini terjadi karena tendensi egoisitk manusia yang ingin mendapatkan pengakuan itu. Sesuatu yang sebenarnya sah-sah saja jika itu pada porsi dan tempatnya. Tapi jika itu dipaksakan maka tunggu akibat buruk yang akan terjadi. Apalagi kalau yang melandasi semua itu adalah sakit hati dan dendam yang membara. Pesan moral dari renungan Subway NYC ini adalah hendaknya setiap orang sadar akan potensi dirinya. Biarkanlah potensi dirinya itu berkembnag dan termaksimalkan sesuai kadarnya (porsinya) dan pada “qadar” (ketentuan) yang Allah berikan. Jangan pernah paksakan diri pada hal-hal yang bukan pada porsinya dan kapastitasnya. Karena pada akhirnya hanya melahirkan drama lucu yang menggelikan…! Renungan pagi Subway, 12 Agustus 2022. (*)