OPINI
“Moment” Penting Peristiwa Sambo, Rakyat Jangan Diam!
Yang melawan tidak dibantu, malah seringkali, bahkan dikhianati sendiri oleh bangsanya sendiri hingga tertangkap, dibunuh atau wafat dalam pengasingan. Oleh: Dr. Tifauzia Tyassuma, Presiden Ahlina Institute KAPOLRI Jenderal Drs. Listyo Sigit Prabowo, MSi semalam mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dengan ancamam hukuman mati. Penetapan tersangka utama dan sekitar 25 perwira hingga tamtama itu akan diikuti tersangka lainnya. Saat ini adalah moment paling menarik dan penting dari Peristiwa Sambo. Semula Sambo tidak memperkirakan latarbelakang suku Brigadir Joshua, asal gasak dan tembak saja. Di luar dugaan, ternyata Suku Batak sangat solid dan kompak. Penganiayaan atas Joshua adalah penghinaan terhadap Suku Batak. Benar saja, pengacara langsung tampil, Kamarudin Simanjuntak. Pengacara senior asal Batak yang tidak takut sama sekali. Seolah urat nadinya sudah putus. Batak bersatu. Batak kompak bersuara. Pelan-pelan terkuak sang tersangka. Batak tidak diam. Semua Batak bersuara, sehingga dampaknya akan sangat menggelegar. Untuk diketahui juga. Kerajaan-Kerajaan Batak, adalah Tanah terakhir yang menyerah kepada penjajahan Belanda. Kerajaan-kerajaan Batak baru tahun 1920 secara resmi menyerah, setelah Suku-Suku lain sudah terlebih dahulu menyerah di tangan Belanda. Artinya, Batak dijajah Belanda hanya 25 tahun saja, dibandingkan Kerajaan-Kerajaan lain selama 350 tahun. Modal ketangguhan dan jiwa pantang menyerah dari orang Batak ini sudah tersimpan sebagai energi potensial dalam DNA mereka. Jadi, jangan berani-berani menganiaya orang Batak! Jangan diam pula, sebab jika rakyat diam, diam membisu Indonesia akan hancur. Hancur oleh orang-orangnya yang diam. Diam membisu, tanpa perlawanan. Negara ini akan hancur karena rakyatnya sendiri lebih senang diam. Persis sekali seperti kejadian 500 tahun lalu, ketika orang-orang Eropa memasuki Indonesia dan kemudian menjajah. Rakyatnya diam, tidak melawan. Yang melawan tidak dibantu, malah seringkali, bahkan dikhianati sendiri oleh bangsanya sendiri hingga tertangkap, dibunuh atau wafat dalam pengasingan. Sampai dengan merdeka 77 tahun lalu, setiap kali terjadi huru-hara dan bencana, rakyat Indonesia diam. Diam. Diam. Diam. Terjadi perampokan dan penjarahan di depan mata. Diam. Ketika saat ini, tinggal selangkah lagi negara ini masuk dalam jurang, hancur berkeping-keping, rakyatnya tetap diam, diam, diam, membisu seribu bahasa. (*)
Polri Dituntut Berbenah
Oleh M. Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan PERISTIWA penembakan Brigadir J di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo ternyata berspektrum luas. Kasus ini memakan korban cukup banyak khususnya dari instansi Polri sendiri. Sampai saat ini sudah empat orang ditetapkan sebagai tersangka Bharada E, Bripka RR, KM dan Irjen FS. Menurut Timsus bentukan Kapolri jumlah bisa bertambah. Telah ada pencopotan jabatan dan mutasi. 31 personil diperiksa sementara 11 Perwira Tinggi dan Menengah di \"Mako Brimob\" kan. Dua klaster keterlibatan dalam kasus ini yaitu kelompok dalam penembakan Brigadir J itu sendiri dan pembuatan skenario \"penyelamatan\" termasuk penghilangan alat bukti. Klaster kedua yaitu skenario \"penyelamatan\" untuk membantu Irjen FS ini telah menyeret sejumlah perwira tinggi dan menengah ke dalam masalah. Kapolri berada dalam posisi berat menghadapi kasus ini dan harus mengambil pilihan. Pilihan itu sudah ditetapkan yaitu penindakan tegas yang diawali dengan pencopotan dan penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo. Persoalannya Irjen FS adalah mantan Kepala Divisi Propam dan Kepala Satgassus yang tentu memiliki posisi menentukan dan jaringan yang luas. Pengaruhnya pun tidak dapat dianggap enteng di Kepolisian. Apalagi Irjen FS adalah Sekretaris Satgassus di masa Kapolri Tito Karnavian dan Kepala Satgassus di masa Kapolri Idham Azis dan Listyo Sigit. Ia banyak mengetahui dan mungkin mengatur \"dapur\" Mabes Polri. Penyingkiran \"geng Sambo\" dapat menciptakan perlawanan. Jika perlawanan terjadi tentu gonjang ganjing Polri akan berkelanjutan dan akan menjadi ujian berat bagi kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit. Bongkar bongkar ini menjadi langkah yang bagus bagi Kepolisian. Bukan mustahil dari kasus di Kepolisian ini juga akan berimbas pada ruang politik. Hal ini adalah ekses dari penerapan konsep \"democratic policing\" nya Tito Karnavian. Sayangnya rambahan \"democratic policing\" juga mendekati dunia \"remang-remang\" melalui tugas kerja badan non-struktural Satgassus yang dipimpin Ferdy Sambo. Ada pencucian uang, korupsi, perjudian dan narkoba disana. Pembenahan dengan pembubaran Satgassus kini mulai didengungkan publik. Jenderal Listyo diharapkan mampu untuk mengambil langkah penting ini. Di masa lalu TNI yang disorot dan kini Polisi yang ramai dibicarakan. Tuntutan reformasi dan evaluasi fungsi Polri dipastikan akan terus menguat. Peristiwa kriminal pembunuhan di Duren Tiga memberi pelajaran berharga. Ada jejak besar pada penanganan Kasus Km 50 yang diduga melibatkan jumlah personal yang lebih besar bahkan terkait juga dengan instansi di luar Kepolisian. Kasus-kasus lain mungkin akan bermunculan setelah Sambo dan \"geng\" nya menjadi pesakitan. Saatnya Kepolisian untuk berbenah. Presiden Jokowi harus menginstruksikan pembenahan lebih lanjut. Pola menutup-nutupi (cover up) sudahi dan saatnya berbenah (clean up). Kepercayaan rakyat kepada Kepolisian harus dibangkitkan kembali agar bersama-sama dapat membangun tertib hukum di Negara Hukum Republik Indonesia. By the way, hari ini adalah Hari Veteran Nasional yang mengingatkan perjuangan hebat para pejuang untuk mempertahankan kemerdekaan dahulu. Para pejuang itu tentu ikut menangis atas kondisi yang terjadi pada negeri ini. Sedih karena para pengelola negara tidak menjaga amanah dan telah menyimpang dengan mempermainkan hukum demi kepentingan kelompok semata. Bandung, 10 Agustus 2022.
Sambo Tersangka, Fadil Imran Kapan Bezuk?
Oleh Asyari Usman | Jurnalis Senior FNN KAPOLDA Metro Jaya Irjen Fadil Imran sangat dekat dengan Ferdy Sambo yang sekarang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriyansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Tak lama setelah peristiwa baku tembak 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam yang waktu itu masih dijabat oleh Sambo, kedua bertemu sambil berpelukan erat. Fadil bahkan mencium kening Sambo. Fadil mendatangi Sambo di ruang kerjanya. Tidak diketahui apa yang mereka perbincangkan. Mungkin saja mereka membahas baku tembak yang menewaskan Brigadir J. Mungkin juga tidak. Tapi, kalau benar-benar baku tembak, untuk apa Fadil menjumpai Sambo? Kan dia tidak akan kena apa-apa? Lagi pula, mesin Humas Polri kan sudah menjelaskan kepada publik bahwa yang terjadi adalah tembak-menembak. Dan Sambo dikatakan tidak ada di TKP, tidak berada di rumah dinasnya. Dia waktu itu sedang tes PCR di luar. Begitu kan penjelasan resmi waktu itu. Mengapa Sambo sampai haru –mungkin lebih pas dikatakan risau, resah, cemas— sekali ketika jumpa Fadil? Mengapa adegan berpelukan itu terlihat sangat syahdu sekali? Pak Fadil bagaikan membisikkan dukungan: “tenang saja Bro, enggak apa-apa itu”. Kelihatannya Pak Fadil punya firasat buruk ketika bertemu Sambo itu. Dan ternyata benar. Sambo sekarang menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J. Tembak-menembak itu tidak terbukti. Yang terjadi adalah penembakan. Pembunuhan. Sambo, kata Kapolri dalam jumpa pers 9/8/2022 malam, memerintahkan penembakan Brigadir J. Pastilah Pak Fadil merasa kasihan. Empati yang setulus-tulusnya atas apa yang terjadi. Tapi, kapan Pak Fadil ada waktu untuk membezuk Sambo yang sejak beberapa hari lalu diamankan di Mako Brimob, Depok? Perlulah dipeluk lagi. Anggap saja kunjungan balasan. Masa iya teman dekat seiring-sejalan, seiya sekata, tak dijenguk? Tak mungkinlah itu. Apa lagi Fadil sendiri punya sejarah perjuangan yang berat ketika terjadi pembunuhan enam pengawal H125 dalam peristiwa KM-50. Lagi pula, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto kan anak buah Pak Fadil. Dia ikut tersangkut dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Siapa tahu Pak Budhi Herdi kebetulan juga ada di Mako Brimob. Bagus sekali kalau Pak Kapolda jumpai beliau sekadar menyatakan dukungan moril. Lebih bagus lagi kalau Pak Fadil bisa menginap beberapa malam di Mako untuk menunjukkan solidaritas dan dukungan kepada Sambo. Dan kemungkinan kepada Kombes Budhi kalau serkiranya dia juga ditahan di Mako. Kalau menginap lama, berminggu-minggu misalnya, harus ada izin atau perintah dari Kapolri, kan? Kalau mau menunggu dulu perintah atau izin Kapolri untuk nginap panjang di Mako, tentu tidak apa-apa juga.[] 10 Agustus 2022
Bareskrim Perlu Periksa Semua Anggota Komisi III DPR RI
Atas kejadian tersebut wajar kalau masyarakat kemudian meminta Bareskrim apabila dimungkinkan kasus FS ini ada benang merah alasan kenapa Komisi III diam dan terkesan acuh atas peristiwa ini. Oleh: Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih KITA apresiasi tiga kali Presiden Joko Widodo meminta kasus Fredy Sambo (FS) segera dibuka dan disampaikan kepada masyarakat secara transparan, jangan sampai ada rekayasa yang menutupi kejadiannya. Dipastikan Presiden Jokowi sudah menerima informasi dari jalur intelijen ada yang tidak wajar atau tidak beres pada peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua. Puncaknya Presiden Jokowi telah memanggil Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada hari Senin, 8 Agustus 2022. Peristiwa FS sesungguhnya tidak terlalu rumit apabila dibandingkan dengan peristiwa KM 50, Presiden begitu sigap dan bertindak cepat atas peristiwa (kasus FS) tersebut, dimaknai ada kerumitan lain yang harus segera diungkap. Yaitu kerumitan justru terletak pada muatan rekayasa peristiwanya yang sangat tidak wajar justru dilakukan oleh aparat kepolisian. Makin rumit ketika peristiwa tersebut dikaitkankan dengan posisi FS sebagai Komandan Satgasus Merah Putih, terutama kaitannya dengan sumber dana yang dimiliki. Diduga kuat terkait dengan kasus perjudian, mafia narkotika, dan yang ujungnya melibat pada ada dugaan peredaran uang haram yang maha besar di lingkungan pejabat negara. Saling menggigit dan mengait satu sama lain. Tiba-tiba Machfud MD, Menko Polhukam, dengan jelas mengatakan kasus FS bukan kasus kriminal biasa. Dengan gamblang memberikan ilustrasi bagaimana proses peradilan di negara ini yang rusak. Lebih lanjut nyrempet kritik kepada DPR RI khususnya Komisi III yang terkesan bungkam atas peristiwa FS tersebut. Menurut Mahfud, pasifnya sikap DPR karena merupakan bagian dari masalah psikopolitik yang ada di Mabes Polri. “Selama ini, misalnya, saya katakan psikopolitisnya. Semua heran kenapa kok DPR semua diam ini kan kasus besar, biasanya kan ada apa, paling ramai manggil, ini mana enggak ada tuh,” ujar Mahfud. Dalam keheningan diamnya DPR RI khususnya Komisi III itu, setelah muncul kritikan dari Machfud MD (Mengkopulhukam), baru muncul pembelaan diri, dari salah satu anggota Komisi III Arsul Sani dengan logika yang aneh. Arsul merespons pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyoroti sikap diam DPR terkait kasus penembakan Brigadir J. : “menyatakan sikap irit komentar dalam kasus penembakan Brigadir J tak lantas berarti bahwa DPR diam. Menurutnya, komunikasi dengan pimpinan Polri dilakukan secara informal karena DPR tengah menjalani masa reses saat ini”. Arsul, lebih lanjut menyampaikan, Komisi III DPR menghindari menyampaikan pernyataan yang melampaui kewenangan DPR, seperti mengumumkan jumlah tersangka, dalam penanganan sebuah kasus merupakan kewenangan aparat kepolisian. “Kami di DPR menghindari memang untuk offside ya. Buat offside itu saya misalnya, yang berwenang mengumumkan tersangka itu kan Bareskrim Polri. Jangan juga ada pejabat lain yang menyampaikan ada tersangka ketiga. Itu kan porsinya Bareskrim Polri,” ujar Waketum PPP itu. Arsul juga menyampaikan pihaknya telah menyampaikan informasi secara informal ke Komnas HAM agar bekerja sesuai dengan kewenangan dan tidak masuk dalam kerangka pro justitia. Keanehan terkesan asal jawab atau klarifikasi. Kalaulah alasan reses bisa dipahami toh reses bisa dibatalkan kalau ada masalah yang emergency terkait dengan peran dan fungsi DPR RI harus cepat bertindak atas keadaan yang genting/penting telah memanggilnya. Lebih ngawur lagi asal klarifikasinya, soal penetapan tersangka itu wewenang Bareskrim, urusan penetapan tersangka memang urusan Bareskrim via penyidik. Hanya urusan memanggil Kapolri tersebut tugas Komisi III untuk meminta kejelasan dan meminta kasusnya segera diselesaikan sejalan dengan himbauan Presiden yang terus mengulang-ulang sampai tiga kali. Kelambatan Komisi III memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sikap diamnya tidak boleh dianggap wajar. Rakyat wajib terus mengawasi dan sesuai kondisi kegawatan yang ada atas indikasi apabila ada hal hal yang tidak wajar harus diketahui masyarakat luas. Atas kejadian tersebut wajar kalau masyarakat kemudian meminta Bareskrim apabila dimungkinkan kasus FS ini ada benang merah alasan kenapa Komisi III diam dan terkesan acuh atas peristiwa ini. Bareskrim harus ada keberanian untuk periksa semua anggota Komisi III DPR RI. Kasus FS ini diduga kuat akan merembet pada peredaran uang haram yang akan membakar semua yang terlibat. (*)
Proporsionalitas dalam Memaknai Asyura!
Justru yang ingin saya garis bawahi adalah “penyempitan” makna dari Asyura tersebut dengan peristiwa pembunuhan cucu Rasulullah SAW. Oleh: Imam Shamsi Ali, Presiden Nusantara Foundation TAHUN baru Islam itu ternyata sangat istimewa. Selain karena kalender Islam dikategorikan sebagai salah satu identitas komunal Umat, juga karena di awal tahun ini begitu banyak peristiwa yang penting untuk dikenang. Hijrah sebagai tonggak penetapan kalender Islam, sekaligus menjadi tonggak kebangkitan Umat secara kolektif atau komunal. Bermula dari Hijrah terjadi kemudian rentetan peristiwa yang menjadi anak-anak tangga kebangkitan Umat. Bahkan menjadi pilar terbangunnya peradaban baru (Madinah Al-Munawwarah). Hal lain yang menjadikan awal tahun Islam unik karena dari 12 bulan (itsna asyrah syahran) bulan pertama dinamai Muharram. Kata ini begitu unik dan signifikan. Karena Muharram bermakna “penghormatan” dan “pemuliaan”. Bahwa dengan memasuki awal tahun Umat diharapkan menghormati dan memuliakan “batas-batas” (hudud) ajaran agama. Tapi satu lagi yang terkait dengan kalender dan Tahun Baru Islam ini yang penting dikenang. Yaitu ragam peristiwa Muharram yang pernah terjadi dalam perjalanan sejarah Umat ini. Pada bulan Muharram ini, khususnya pada hari kesepuluh yang dikenal dengan “Asyura” terjadi beberapa peristiwa penting dalam perjalanan sejarah Umat. Asyura dan Cinta Ahlul Bait Ada persepsi yang dibangun atau terbangun seolah yang cinta kepada Keluarga Rasulullah SAW atau Ahlul Bait hanya sekelompok orang yang menamai diri “Syiah”. Kata Syiah itu sendiri bermakna kelompok. Atau lebih spesifik sekelompok orang yang mengaku pengikut Ali RA, sepupu sekaligus menantu Rasulullah. Suami putri Rasulullah tercinta Fatimah Az-Zahra RA. Persepsi ini selain keliru juga sesat dan menyesatkan. Cinta pada keluarga Rasulullah itu menjadi bagian dari cinta Umat ini kepada baginda Rasul. Tentu ini bukan dalam koneksi darah. Sebab jika asasnya karena hubungan darah maka Abu Lahab juga adalah keluarga Rasulullah SAW. Tapi koneksi hati dan emosi dalam ikatan iman dan Islam. Semua Umat yang bersyahadat dan mengaku ikut (ittiba’) kepada Rasul pasti dan harus cinta Ahlul Bait. Kecintaan ini sekaligus juga menjadi bagian dari kecintaan Umat kepada baginda Rasulullah SAW. Namun demikian sangat penting digaris bawahi bahwa kecintaan kepada keluarga nabi (Ahlul Bait) dalam pemahaman yang benar tidak didorong oleh kemarahan atas pembunuhan Husain bin Ali di Karbala. Itu hanya sebuah peristiwa yang penting diingat sebagai bagian dari catatan kelam perjalanan sejarah Umat. Tapi cinta Ahlul Bait justru relevansinya karena cinta baginda Rasulullah, kakek Husain bin Ali. Oleh karena cinta kepada Ahlul Bait, termasuk kepada Al-Husain, relevansinya cinta Rasulullah maka ekspresi kecintaan kepada keluarga Rasulullah mutlak sejalan dengan ajaran dan sunnahnya. Semua bentuk ekspresi atas nama cinta Ahlul Bait tapi bertentangan dengan Sunnah Rasul adalah pelecehan kepada Rasul dan Ahlul Bait itu sendiri. Urgensi Asyura Asyura sebagai bagian dari awal tahun baru Islam memang sangat penting. Tapi, sekali lagi, jangan disempitkan dengan sekedar pembunuhan Husain. Apalagi pengaitan itu sengaja untuk membangkitkan dendam lama, yang pada akhirnya hanya akan mencabik-cabik ukhuwah dan persatuan Umat. Asyura menjadi sangat penting karena memang Rasulullah telah menetapkannya sebagai sebuah hari yang Istimewa. Hari yang padanya ditetapkan sebagai hari pengabdian dan taqarrub kepada Allah SWT. Bukan kemarahan dan dendam. Apalagi upaya balas dendam kepada siapa yang dipersepsikan tidak dari kalangan kelompok Ali (yang dikenal dengan Syiah itu). Pada hari Asyura itu, konon, Allah memutuskan untuk mengampuni Adam setelah meminta ampun: “Rabbana zholamna anfusana wa inlam tagfir lanaa lanakunanna minal khasirin” (wahai Tuhan, kami telah menzholimi diri-diri kami. Dan jika Engkau tidak mengampuni dan menyayangi kami, niscaya kami termasuk orang-orang yang zholim). Pada hari Asyura juga disebutkan Allah menyelamatkan Nuh dan umatnya dari banjir yang meluap dan buas. Sementara mereka yang membangkang kebenaran ditenggelamkan. Salah satunya Putra Nuh sendiri yang menolak menaiki perahu keselamatan. Pada hari Asyura juga Allah menyelamatkan Musa AS dari kejaran Fir’aun. Mereka terselamatkan dari dua ancaman. Ancaman tenggelam di lautan luas nan buas. Dan, ancaman hancur dicincang oleh tentara Fir’aun. Saat Rasulullah SAW pindah atau Hijrah ke Madinah itulah beliau mendapati kaum Yahudi berpuasa pada hari Asyura. Rasulullah menanyakan kepada mereka Kenapa berpuasa pada hari itu? Mereka menjawab bahwa hari itu adalah hari perayaan (syukuran) diselamatkannya Musa dari kejaran Fir’aun. Rasulullah kemudian menetapkan bahwa hari itu bagi Umat ini adalah hari puasa. Lebih jauh beliau mengatakan: “kita lebih berhak (dekat) dengan Musa dari kalian”. Dengan demikian Urgensi Asyura itu ada pada hari ketaatan dan taqarrub. Bukan sekedar hari mengingat peristiwa pembunuhan Husain. Apalagi peringatan itu diekspresikan dalam ragam praktik yang melanggar ajaran Rasulullah SAW. Dengan praktik-praktik yang salah atas nama Rasulullah mungkin saja sekiranya beliau masih hidup akan berkata: “hentikan klaim palsu kalian cinta kepada keluargaku. Karena perlakuan kalian justeru merusak wajah keluargaku”. Asyura Sebagai Momen Kemenangan Jika kita lihat rentetan peristiwa yang terjadi pada hari kesepuluh atau Asyura Muharram, dari kisah Adam, Nuh, Musa, dan disyariatkannya puasa oleh Rasulullah SAW. Semua itu merupakan peristiwa kemenangan atau kebangkitan Al-haq (kebenaran) melawan Al-bathil (kebatilan). Bahkan ketika kita mengingat peristiwa pahit pembunuhan Husain bin Ali RA sekalipun. Hal ini juga harusnya dikaitkan dengan peristiwa pertarungan antara elemen kebenaran dan elemen kebatilan di kalangan umat ini. Tidak salah jika diekspresikan sebagai keadilan versus kezholiman pada masanya. Justru yang ingin saya garis bawahi adalah “penyempitan” makna dari Asyura tersebut dengan peristiwa pembunuhan cucu Rasulullah SAW. Apalagi ketika penyempitan itu sengaja terbangun di atas emosi sempit yang sangat ekstrim. Praktik berdarah-darah menyakiti diri atas nama cinta Ahlul Bait jelas dengan sendirinya justru melecehkan kecintaan kepada baginda Rasulullah SAW. Saya justeru ingin melihat ekspresi cinta itu di balik dengan ekspresi “kasih sayang” sebagaimana kasih sayang Rasulullah dan keluarganya, termasuk Al-Husain dalam bentuk berusungguh-sungguh membangun ukhuwah dan kesatuan Umat. Bukan justru membangkitkan emosi dan amarah, bahkan dendam untuk memporak porandakan Umat Rasulullah SAW. Selamat menjalankan ibadah puasa Asyura. Semoga Allah menerima amal Ibadah kita semua. Aamiin! New York, 10 Muharram 1444 H. (*)
Ferdy Sambo Tersangka, Bakal Banyak Lagi Yang Terseret
Oleh Asyari Usman | Jurnalis Senior FNN AKHIRNYA, Irjen Ferdy Sambo --polisi yang disebut-sebut lebih kuat dari Kapolri sendiri-- ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua (Brigadir J). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, malam ini sekitar pukul 18.45, mengatakan dalam jumpa pers di Bareskrim bahwa Sambo memberikan perintah untuk menembak Brigadir J. Penjelasan ini sesuai dengan pengakuan Bharada E (Eliezer) bahwa dia diperintahkan untuk menembak kolega sesama ajudan mantan Kadiv Propam itu. Kapolri juga menegaskan bahwa Timsus tidak menemukan adanya tembak-menembak seperti penjelasan awal yang disampaikan oleh pihak Kepolisian, termasuk Divisi Humas Polri. Sejauh ini, kata Jenderal Listyo, jumlah personel Polri yang diamankan bertambah dari 25 menjadi 31 orang. “Dan kemungkinan akan bertambah,” kata Listyo. Berbagai sumber menyebutkan ada kemungkinan bertambah 82 orang lagi yang diduga tersangkut kasus pembunuhan ini. Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim), Komjen Agus Andrianto mengnatakan Sambo dikenai pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau 20 tahun penjara. Dia juga kenal pasal 338, 55, dan 56. Kalau dicermati reaksi yang sangat masif di tengah masyarakat terhadap pembunuhan Brigadir J, penetapan Sambo sebagai tersangka adalah salah satu yang diharapkan mengingat berbagai alasan. Alasan itu termasuklah sejumlah kejanggalan yang sangat mencolok dalam penjelasan awal Kepolisian tentang peristiwa yang menewaskan Brigadir J. Banyak yang tak masuk akal sehat. Selain itu, para petinggi Divisi Humas Polri sendiri berubah-ubah dalam merilis perkembangan kasus ini. Publik menduga ada yang tak beres. Ada yang mengarang skenario untuk melindungi otak pembunuhan ini. Malam ini, semua terbongkar. Dan beberapa hari lalu, Bharada E yang pertama kali ditetapkan sebagai tersangka akhirnya menawarkan diri menjadi “justice collaborator” (kolaborator keadilan). Dia menceritakan kejadian yang sebenarnya kepada pengacaranya. Bharada E antara mengatakan bahwa tembak-menembak itu tidak ada. Publik masih akan terus mengawal kasus ini. Perjalanan masih panjang. Dan perlu diingat bahwa Sambo, menurut informasi yang layak dipercaya, memiliki jaringan yang sangat kuat dan luas di tubuh Polri. Dia disebut-sebut sebagai pimpinan dari Satuan Tugas Merah Putih yang berada di luar struktur Polri tetapi dikatakan memiliki kekuasaan yang sangat besar. Satgas ini konon terdiri dari para personel lintas divisi yang berpangkat tinggi sampai pangkat rendah. Sambo, dengan Satgas Merah Putih itu, bahkan dikatakan sebagai polisi yang paling kuat di Polri. Lebih kuat dari Kapolri. Di masyarakat, setelah muncul kasus pembunuhan Brigadir J, banyak komentar yang halus, kasar, sarkastik dan menonjok tentang sifat dan sikap sombong Ferdy Sambo. Diduga, posisi Sambo sebagai kepala Satgas Merah Putih itu membuat dia merasa bisa melakukan apa saja.[]
Deflator, Berdasarkan Indeks Harga Grosir, Dikecilkan, dan Karenanya Pertumbuhan Riil Dilebih-Lebihkan
Untuk sektor manufaktur, hanya 70% dari perkiraan GVA yang diperoleh dengan menurunkan angka nominal dari sektor korporasi, sedangkan 30% sisanya didasarkan pada Indeks Produksi Industri. Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) PERTUMBUHAN ekonomi ditentukan oleh angka inflasi (deflator) yang diperhitungkan di dalam konversi ekonomi nominal menjadi riil. Menurut studi di India, pertumbuhan Ekonomi India pada 2015/2016 terlalu tinggi: seharusnya 5%, bukan 7,01%. Bagaimana Indonesia? Rajeswari Sengupta (14 Mar 2016, 23:41) mencatat, Deflator, berdasarkan indeks harga grosir, dikecilkan, dan karenanya pertumbuhan riil dilebih-lebihkan. (Rajeswari Sengupta adalah asisten profesor ekonomi di Indira Gandhi Institute of Development Research, Mumbai). Apakah angka produk domestik bruto (PDB) kita kredibel? Banyak komentator telah menyatakan keraguan mereka. Tetapi belum ada yang mengidentifikasi masalah dengan metodologi Central Statistical Organisation (CSO). Ini karena mereka telah mencari di tempat yang salah. Masalahnya bukan seperti yang diduga banyak orang, dalam jumlah nominal. Itu terletak pada sistem untuk membangun deflator. Metodologi ini cacat, menghasilkan perkiraan berlebihan tentang kecepatan pertumbuhan ekonomi. Akibatnya, keputusan kebijakan seperti anggaran Union diambil berdasarkan “spidometer rusak”. Tidak ada yang berbicara tentang deflator, tetapi mereka penting. Itu karena bilangan real diturunkan dengan mengambil data nominal perekonomian dan mengempiskannya dengan indeks harga. Jadi, jika inflasi dikecilkan, maka pertumbuhan riil akan dilebih-lebihkan. Dan inilah yang telah terjadi. Dalam data terakhir yang dirilis oleh CSO kami fokus pada angka nilai tambah bruto (GVA). Ukuran ini secara konseptual mirip dengan PDB lama pada harga faktor. Secara nominal, GVA meningkat 7,9% pada kuartal ketiga (Oktober-Desember) tahun anggaran 2015-16, di bawah level biasanya 10-15%. Peningkatan ini diterjemahkan ke dalam pertumbuhan riil 7,1%, karena deflator dilaporkan hanya meningkat 0,7%. Mungkinkah inflasi India begitu rendah? Akibatnya, CSO mengatakan bahwa meski ekonomi India sedang booming, inflasi produsen lebih rendah daripada ekonomi Barat yang dilanda resesi, atau bahkan Jepang, yang telah bergulat dengan deflasi sejak tahun 1990-an (lihat grafik di atas). Ini tidak masuk akal. Bagaimana CSO bisa sampai pada kesimpulan seperti itu? Jawabannya, di sejumlah sektor telah memproksi deflator dengan menggunakan indeks harga grosir (WPI). Pendekatan ini bermasalah. Untuk satu hal, deflator WPI dan GVA dapat bergerak ke arah yang berbeda. Untuk melihat ini, kita perlu melihat nilai tambah dari sisi pendapatan. Nilai tambah perusahaan dibayarkan kepada faktor-faktor produksi, yaitu tenaga kerja, tanah dan modal. Bagian terbesar dari pendapatan ini diberikan kepada tenaga kerja, yang berarti bahwa upah merupakan bagian terbesar dari deflator. Kami tidak memiliki data yang baik tentang upah, tetapi kami tahu bahwa mereka telah naik. Namun, WPI telah turun – sebesar 1,5% pada kuartal ketiga. Selanjutnya, kita beralih ke nilai tambah dari sisi produksi. Ketika harga komoditas turun, WPI komoditas berat akan turun, seperti yang baru saja kita lihat. Tetapi deflator GVA perlu ditingkatkan. Ini mungkin terdengar aneh, tetapi alasannya sangat sederhana. Jatuhnya harga komoditas meningkatkan keuntungan perusahaan, meningkatkan nilai tambah mereka, yang diukur dengan GVA nominal. Tetapi karena GVA \'nyata\' diukur dengan harga konstan, peningkatan GVA nominal ini perlu dikurangi. Oleh karena itu, deflator perlu dinaikkan. Dengan kata lain, dengan sangat mengandalkan WPI, CSO telah disesatkan dari deflator sejati. Akibatnya, perkiraan pertumbuhan juga menyimpang dari kenyataan. Selama setahun terakhir, dinamo ekonomi – investasi dan ekspor – tetap terperosok dalam keterpurukan. Namun, menurut CSO, ekonomi, di luar pertanian dan pemerintah, tumbuh 9,6% pada kuartal ketiga. Pertumbuhan ini didukung oleh dua sektor – perdagangan dan keuangan – yang dilaporkan tumbuh sekitar 10%, dan satu – manufaktur – yang tumbuh sebesar 12,6%. Dengan kata lain, CSO memberitahu kita bahwa masa-masa indah telah kembali. Tapi ini tidak konsisten dengan apa yang kita lihat di sekitar kita. Jika WPI adalah proxy yang buruk untuk deflator, nomor apa yang harus digunakan sebagai gantinya? Tidak ada jawaban tunggal. Untuk sektor jasa, dapat dilihat indeks harga konsumen (IHK) untuk jasa seperti kesehatan dan pendidikan. Untuk manufaktur, seseorang dapat mengambil CPI untuk pakaian/alas kaki dan barang-barang rumah tangga lainnya. Semua indeks ini berjalan di 55.75%. Jadi, mari kita bersikap konservatif dan menggunakan 5% sebagai deflator untuk keuangan dan manufaktur. Dalam hal ini, GVA riil finansial akan menunjukkan tingkat pertumbuhan 2,6% dibandingkan dengan 9,9% yang dilaporkan. Untuk sektor manufaktur, hanya 70% dari perkiraan GVA yang diperoleh dengan menurunkan angka nominal dari sektor korporasi, sedangkan 30% sisanya didasarkan pada Indeks Produksi Industri. Oleh karena itu, seseorang perlu mengambil 70% dari GVA nominal, kemudian mengempiskannya sebesar 5%, lalu menambahkan kembali sisanya. Dalam hal ini, pertumbuhan nyata GVA manufaktur mencapai 7,7% dibandingkan dengan yang dilaporkan 12,6%. Dengan penyesuaian untuk keuangan dan manufaktur ini, menjaga angka untuk sektor lain tidak berubah, kami mendapatkan tingkat pertumbuhan PDB riil untuk kuartal ketiga sebesar 5%. Dengan kata lain, ekonomi sedang berjuang, bukan berpacu ke depan. Sekarang, itu tampaknya konsisten dengan apa yang kita lihat. (*)
Listrik Terancam Padam: Rakyat Melawan Rezim Pro Oligarki!
Oleh Marwan Batubara | IRESS Pada awal Januari 2022, puluhan juta pelanggan PLN terancam pemadaman listrik akibat krisis pasokan batubara, energi primer untuk puluhan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang dioperasikan PLN. Untuk menghindari pemadaman, pemerintah lantas menerbitkan larangan ekspor batubara (Surat KESDM No.B-1605/DJB.B/2021). Sekitar dua minggu berselang, karena kondisi disebut “membaik” ekspor kembali dibuka. Guna mencegah terulangnya krisis pasokan batubara, pemerintah menyatakan akan melakukan berbagai “perbaikan” kebijakan. Ternyata kebijakan utama yang memihak rakyat hingga kini tak kunjung terbit, sehingga ancaman krisis pasokan dan pemdaman ada di depan mata. Padahal krisis terjadi akibat ulah para pengusaha oligarkis berburu untung BESAR karena naiknya harga batubara dunia. Mereka lebih memilih mengekspor batubara dibanding menjual ke PLN yang volume dan harganya mengikuti ketentuan domestic market obligation (DMO, 25%) dan domestic price obligation (DPO, US$ 70/ton untuk kalori 6322). Ternyata pemerintah tidak optimal melindungi kepentingan PLN. Pemerintah pun tak mampu menertibkan dan memaksa para pengusaha memenuhi ketentuan DMO dan DPO. Pemerintah justru terpengaruh dan memihak kepentingan para pengusaha oligarkis! Padahal energi tersebut berdampak bukan saja kepada puluhan juta pelanggan yang berpotensi terkena pemadaman, tetapi lebih dari 260 juta rakyat konsumen listrik. Sebab, biaya pokok penyediaan (BPP) listrik tergantung pada biaya energi primer pembangkit. Jika harga energi primer naik, maka BPP listrik juga naik, dan berujung pada naiknya tarif listrik yang harus dibayar pelanggan PLN, atau disubsidi APBN demi menjaga keuntungan pengusaha. Sebaliknya, pemerintah menebar informasi tidak akurat, tendensius, dan mengungkap berbagai kambing hitam. Dikatakan, krisis batubara antara lain terjadi karena PLN gagal pasok akibat kontrak bermasalah, PLN gagal fokus bisnis inti, PLN Batu Bara (PLNBB, anak usaha PLN) berbisnis dengan trader, Pelayaran Bahtera Adhiguna (PBA, anak usaha PLN) gagal bayar, PBA menerapkan skema FOB, bukan CIF, dll. PLNBB dan PBA *dilabel* sebagai biang krisis, sehingga harus dibubarkan atau dipisahkan dari PLN. Guna mengelabui, menggiring opini dan melindungi pengusaha oligarkis sebagai biang kerok krisis, sejumlah menteri menerbitkan kebijakan berbau kamuflase. Maka, dicopotlah Direktur EP PLN, Rudy H.P. Menko Marves LBP mengatakan pembelian batubara dari trader dihapus, skema FOB diganti CIF, DPO US$ 70 akan dirubah jadi harga pasar, PLN harus diholdingisasi (mangsa oligarki) dan Badan Layanan Umum (BLU) Batubara akan dibentuk. Padahal berbagai alasan yang ditebar mengada-ada, tidak kredibel dan tidak objektif. PLNBB dan PBA merupakan anak usaha yang sangat menunjang operasi dan sekaligus menguntungkan PLN, sehingga berkontribusi atas terjaganya BPP listrik. Justru kedua anak usaha tersebut berperan mengamankan kebutuhan batubara PLN, dan sekaligus menangkal pengusaha oligarkis yang ingin menguasai berbagai rantai bisnis PLN. Sejalan dengan kebijakan yang merugikan BUMN di atas, pemerintah juga menerbitkan Kepmen ESDM No.13.K.HK.02.MEM.B/2022 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Administratif, Pelarangan Penjualan Batubara Ke Luar Negeri, dan Pengenaan Denda Serta Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri. Setelah terbitnya Kepmen ESDM No.13/2022, para pengusaha serakah pelanggar kewajiban DMO dibiarkan kembali berbisnis as usual, tanpa ketegasan sanksi hukum. Jangankan sanksi finansial yang adil dan berefek jera, mengumumkan daftar perusahaan pelanggar DMO saja pemerintah “tak mampu”. BLU Batubara Ternyata setelah terbitnya Kepmen ESDM No.13/2022 dan pernyataan Menko Marves LBP pengusung BLU Batubara, peraturan dasar implementasi BLU tak kunjung terbit. LBP, pencetus BLU karena ingin menghapus DPO, belakangan nyaris tak terdengar suaranya. BLU akan berperan memungut iuran batubara. Harga batubara akan dilepas sesuai mekanisme pasar. Namun, tiga industri yang wajib dipasok sesuai DMO 25%, masih menerima harga khusus (domestic price obligation, DPO) yakni PLN, DPO = US$ 70, serta industri pupuk dan semen, DPO = US$ 90 per ton. Para pemasok batubara untuk ketiga industri tersebut akan menerima kompensasi dari BLU berupa selisih dari harga pasar dengan harga DPO. Kementerian ESDM menyatakan draft peraturan tentang BLU telah disusun dan dibahas dengan Kemenkeu. Namun peraturan tersebut tampaknya tidak segera terbit dengan berbagai alasan sumir. Sebaliknya, pengusaha oligarkis tidak merasa penting atas terbitnya peraturan BLU. Mereka memilih kondisi status quo sesuai Kepmen No.13/2022. Dengan demikian mereka berkesempatan untung BESAR akibat masih terus naik dan tingginya harga batubara. Saat ini batubara PLN dipasok sejumlah perusahaan yang berkontrak dengan PLN. Dengan kondisi harga batubara global yang terus naik, para kontraktor ini memilih untuk tidak memperpanjang kontrkak. Lambat laun hal ini membuat pasokan batubara PLN tidak aman. PLN memang bisa berkontrak dengan kontraktor/pengusaha baru. Namun para pengusaha ini enggan berkontrak dengan PLN, karena peluangnya terbuka oleh pemerintah. Sesuai Kepmen ESDM No.13/2022, perusahaan yang tidak berkontrak dengan PLN hanya dikenai penalti US$ 18/ton (kalori 4600). Karena tingginya harga global (awal Agustus 2022: US$ 390/ton), maka jelas pengusaha lebih memilih membayar penalti dibanding menjual ke PLN. Untuk mengamankan pasokan batubara bagi PLN, Menteri ESDM memang berwenang menerbitkan penugasan kepada perusahaan tertentu. Ketentuan penugasan ini tercantum dalam Kepmen ESDM No.13/2022. Namun hal ini bersifat darurat dan sangat berrisiko gagal pasok. Sehingga, secara keseluruhan, dari ketiga opsi yang ada, pasokan batubara PLN menjadi tidak aman dan berpotensi pemadaman listrik pelanggan. Tuntutan Rakyat Sepanjang tahun 2021 harga rata-rata batubara global sekitar US$ 160/ton. Sepanjang 2022 hingga Agustus harga rata-rata naik jadi US$ 340/ton. Jika diasumsikan konsumsi PLN adalah 120 juta ton, harga DPO US$ 60/ton (asumsi kalori 5000) dan harga rata-rata jual sepanjang 2022 adalah US$ 320/ton (asumsi kalori rata-rata 6000), maka pendapatan yang diperoleh dari selisih harga ekspor dengan harga DPO sekitar: US$ (320 – 60) x 120 juta = US$ 28,8 miliar. Jika diasumsikan biaya produksi US$ 40/ton, kurs US$/Rp = Rp15.000, serta perbandingan untung pengusaha dan bagian negara: 40% : 60%, maka keuntungan bersih para pengusaha pengekspor adalah US$ (28,8 miliar – (120 juta x 40)) x 40% = US$ 9,6 miliar = Rp 144 triliun. Jika diasumsikan pengusaha mematuhi kewajiban DPO sekitar 20%, maka keuntungan para pengusaha pengekspor oligarkis tahun 2022, hanya dari melanggar DMO sekitar Rp 115 triliun. Tambahan untung Rp 115 triliun tersebut (belum dikurangi penalti alakadarnya) sangat besar untuk dilewatkan dan “dimanfaatkan”. Maka “berbagai cara bernuansa moral hazard” pun potensial dilakukan pengusaha oligarkis. Sebagai *HASILnya:* Kepmen No.13/2022 tetap berlaku dan implementasi BLU Batubara ditunda. Namun dampaknya adalah pasokan batubara PLN bisa kritis dan listrik puluhan juta pelanggan bisa padam. Pemerintah tinggal pilih, memihak rakyat atau pengusaha. Jika kebijakan moral hazard berlanjut, maka saatnya rakyat bangkit melawan rezim oligarkis![] Jakarta, 9 Agustus 2022
Bubarkan Satgasus Merah Putih
Ada kesan dari mayatakat, Sambo sebagai Kepala Satgassus Merah Putih seperti Kapolri Bayangan, dengan kekuasaan besar terlibat dan melibatkan diri terhadap apapun yang menjadi target dan sasarannya. Oleh: Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih SATGASSUS (Satuan Tugas Khusus) Merah Putih dibentuk semasa Jenderal (Pol) Purn Tito Karnavian masih menjabat sebagai Kapolri sekitar 2016. Ketika itu, pembentukan Satgassus Merah Putih mendapat kritik keras dari sebagian anggota Komisi III DPR RI. Saat ini Jabatan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kepala Satgassus Merah Putih dipertanyakan oleh Direktur Eksekutif Amnesty International, terkait dengan pengusutan kasus kematian Brigadir Yosua atau Brigadir J. Jagad media sosial tiba tiba dikejutkan dengan informasi di medsos tentang kiprah dan sepak terjang Satgasus Merah Putih, yang menorehkan kesan cukup mengejutkan, sekalipun sebagai organ non struktural di tubuh internal Polri. Alasan dibentuknya Satgassus Merah Putih tersebut untuk melaksanakan Tugas Kepolisian di Bidang Penyidikan dan Penyelidikan. Secara Struktural POLRI sudah mempunyai Satuan Tugas tersebut, sehingga keberadaannya sebenarnya tidak diperlukan. Apalagi kalau kerja peran dan fungsinya ada indikasi memasuki di wilayah politik yang bukan tugasnya, dengan formasi yaitu para personil Polri yang terseleksi dengan ketat, sebagai kesatuan elit yang bisa bergerak ke semua arah. Berdasarkan Sprint Kapolri atas dasar Undang Undang KUHP, Psikotropika, Narkotika, Tipikor, Pencucian Uang, ITE. Namun yang terjadi sebaliknya, konon bergerak seperti bebas masuki ranah politik. Satgas ini indikasi menjalankan Black Ops dan beranggotakan Kelompok Elit Polri yang masih muda-muda dari berbagai Level dan Struktur, yang dijamin kualitas pangkat dan jabatannya. Keanggotaan mereka di bawah penunjukan resmi Pimpinan tertinggi Polri dalam bentuk Sprint. Tidak sembarangan polisi bisa bergabung dengan Satgassus Merah Putih ini, mereka menekankan loyalitas dan militansinya pada kelompok mereka. Diduga, Satgasus Merah Putih ini bisa bermain menutup semua kasus besar yang terjerat hukum, bebas proses hukumnya. Kalau itu benar, bisa ditebak semua berproses dengan segala konsekuensinya, yaitu sebagai simbiosis mutualismenya. Muncul rumor, apakah ada kaitannya dengan kasus Pembunuhan 6 laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek dan Pembunuhan Brigadir Yosua, yang melibatkan anggota Satgassus Merah Putih. Hanya internal POLRI yang mengetahuinya. Seandainya Satgassus Merah Putih melakukan tindakan taktis terkait dengan rekayasa melanggengkan kekuasaan, jelas tindakan ini harus diakhiri dan atau dihentikan. Apabila terlibat melakukan tugas yang sifatnya mendukung kelompok politik tertentu, menjelang Pilpres 2024 dengan dana mereka yang luar biasa besar akan mempengaruhi jalannya Pemilu 2024 mengulangi kesuksesan pemilu lalu, kalau itu terjadi adalah tindakan tidak benar. Anggaran mereka pasti sangat besar, namun Satgas Non Struktural seperti Satgassus Merah Putih ini tidak mengunakan anggaran dinas, tapi mereka kumpulkan dari sumber lain. Masyarakat tidak akan mengetahui sumbernya secara transparan dan PPATK juga katanya kesulitan untuk mengaudit sumbernya. Muncul spekulasi dari masyarakat apa dananya bersumber dari dana backup yang dilakukan, akan melalui proses yang luar biasa. Bisa terjadi menangkap selundupan narkoba, judi online dengan jumlah yang fantastis besar, tangkap mereka dan proses hukumnya dihentikan, dan atau aktor pelakunya bebas. Merebaknya judi online bebas terjadi di Indonesia, DPD RI dan masyarakat sudah sangat keras meminta segera ditutup. Tapi, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) seperti tak berdaya untuk menutupnya, sangatlah mungkin ada kekuatan yang menghalanginya. Apakah judi online ada jaminan dan yang melindunginya siapa saja yang menampung dana setor deposit Judi Online. Cepat atau lambat harus dibongkar semuanya. Sumber dana operasional Satgasus Merah Putih harus diinformasikan kepada masyarakat secara transparan. Bagaimanapun masyarakat adalah mitra kerja kepolisian. Terkait kasus Yosua, Presiden Joko Widodo sampai 3 kali meminta agar kasus Yosua harus diungkap secara transparan. Maknanya tak boleh ada kekuatan apapun kalau berkehendak akan menutupi dan atau akan menghilangkan jejak kasusnya. Jangan sampai terjadi lagi seperti kasus KM 50, Penyiraman air keras Novel Baswedan, dan kasus besar lainnya menguap di tengah jalan dan menyisakan awan hitam yang tidak akan bisa dilupakan oleh waktu. Terus menyimpan misteri dan gelap gulita. Konon, Satgasus Merah Putih juga memegang kendali penuh atas peralatan penyadapan maupun peretasan media komunikasi dan sosmed yang harga alatnya sangat besar dan operatornya oleh tenaga ahli yang mereka miliki. Satgasus Merah Putih sangat mudah mendeteksi akun yang vokal terhadap pemerintah untuk menjadi target mereka. Terpantau para Buzer adalah dalam kendali dan binaan mereka. Ada kesan dari mayatakat, Sambo sebagai Kepala Satgassus Merah Putih seperti Kapolri Bayangan, dengan kekuasaan besar terlibat dan melibatkan diri terhadap apapun yang menjadi target dan sasarannya. Harapan dan dukungan masyarakat kepada Kapolri sangat besar untuk segera memulihkan Polri dari aib yang sedang terjadi saat ini. Pulih kembali sebagai lembaga negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Satgasus Merah Putih yang merupakan organ non struktural yang fungsinya sebenarnya tidak diperlukan, akan lebih bijak dibubarkan. Lebih cepat lebih baik. (*)
Memburu Pembunuh Brigadir J: Mengapa Harus Lewat Pelanggaran Etik?
Oleh Asyari Usman | Jurnalis Senior FNN BARESKRIM Polri, cq Timsus kasus pembunuhan Brigadir J, menyatakan 25 anggota kepolisian dari pangkat rendah sampai beberapa jenderal bintang satu diduga melanggar kode etik. Tiga di antara mereka ditetapksan sebagai tersangka. Selebihnya, 22 pesonel, masih akan diperiksa lebih lanjut. Tetapi, mengapa Kapolri menempuh jalan kode etik? Mengapa tidak langsung pengusutan pidana terhadap ke-22 personel yang diduga melanggar etik itu? Bukankah Timsus sudah bisa melihat peranan mereka? Lagi pula, sebagian dari mereka yang 22 orang ini bukanlah personel yang sedang melakukan tugas investigasi sehingga mereka bisa dibawa ke ranah pelanggaran etik. Seharusnya mereka bisa dipastikan ikut atau tidak dalam pembunuhan Brigadir J tanpa memasukkan mereka ke koridor pelanggaran etik. Misalnya, kalau Timsus melihat personel A ikut merusak TKP, apakah ini bukan perbuatan pidana? Apakah ini pelanggaran etik? Mengapa harus disebut pelanggaran etik? Apakah personel atau para personel yang menghilangkan rekaman CCTV di rumah dinas Kadiv Propam hanya dianggap melanggar kede etik? Bukankah mereka telah merusak barang bukti? Apakah personel lain yang mengatur pembesihan TKP dari bercak darah atau jejak-jejak lainnya masih dianggap melanggar kode etik? Bukankah ini pelanggaran pidana? Atau, apakah personel B yang diketahui menyusun rekayasa kronologi pembunuhan tidak bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka? Apakah perbuatan ini bukan tindak pidana? Masihkah disebut pelanggaran etik? Logika apa yang digunakan? Sangat jelas bahwa orang atau orang-orang yang melakukan rekayasa ini telah mengarang cerita yang bertujuan untuk menyembunyikan perbuatan pidana. Dia atau mereka telah berbohong. Masih disebut pelanggaran etik? Sangat sulit dipahami. Sudah terang-benderang mereka itu melanggar pasal-pasal pidana, tetapi dibawa ke pelanggaran etik. Ini omong kosong. Tidak perlu menjadi ahli hukum pidana untuk melihat apakah para personel dimaksud melanggar etik atau melanggar pasal pidana. Ada contoh sederhana tentang pelanggaran etik. Seorang penyelidik atau penyidik diketahui melakukan pertemuan atau tatap muka dengan orang-orang yang terlibat dalam suatu perkara. Ini baru cocok disebut melanggar etik. Atau, seorang polisi yang menyelidiki satu kasus, kemudian dia menjalin hubungan asmara dengan pihak yang berperkara atau keluarga yang berpakara. Inilah pelanggaran etik. Kedua contoh ini memang bukan tindak pidana. Publik yang mengerti hukum sekalipun sulit memahami mengapa ke-22 personel yang diamankan itu tidak langsung ditersangkakan. Padahal, Timsus tahu peranan mereka dalam drama pembunuhan Brigadir J. Tapi, pimpinan Kepolisian masih berbasa-basi menyebut mereka semua tidak profesional dalam menangani TKP. Kita wajar bertanya: apakah pendekatan kode etik ini bertujuan untuk menyediakan pintu keluar (exit door) bagi personel-personel tertentu diantara 22 yang diamankan itu? Kecurigaan ke arah ini tidak berlebihan. Karena, sekali lagi, ke-22 personel itu, dalam batasnya masing-masing, dipastikan punya singgungan atau irisan dengan peristiwa pembunuhan Brigadir J. Kalau strategi penyidikan seperti ini (i.e. pendekatan kode etik) bertujuan untuk menenangkan suasana, mungkin bisa dipahami. Pimpinan Polri barangkali sengaja menempuh langkah bertahap terhadap para personel tersebut agar situasi tetap kondusif. Mereka disebut dulu sebagai terduga pelanggaran etik. Setelah itu, satu per satu akan dikenai pasal pidana. Ada dua kemungkinan. Pertama, pimpinan Polri (c.q. Timsus dan Irsus) sangat berhati-hati mengingat jumlah perwira tinggi dan perwira menengah yang diduga tersangkut dalam pembunuhan ini cukup banyak. Tiga jenderal bintang satu, lima kombes, tiga AKBP, dua kompol, tujuh perwira pertama, serta lima bintara dan tamtama. Kedua, pimpinan Polri menyadari bahwa mereka berhadapan dengan kelompok atau klan yang sangat kuat pengaruh dan jaringannya di Kepolisian. Dikatakan bahwa Irjen Ferdy Sambo –salah seorang dari 22 personel itu— adalah perwira tinggi yang dipatuhi oleh banyak perwira dan juga yang berpangkat rendah. Benar kata Menko Polhukam Mahfud MD. Ada psychological barrier (hambatan psikologis) dalam kasus ini. Termasuklah, barangkali, tidak mudah menjadikan mereka semua tersangka. Sebagai contoh, Ferdy Sambo adalah kolega dekat Kapolri Listyo Sigit Prabowo, sejak lama. Sebelum menjadi Kapolri. Bahkan ada kesan bahwa Ferdy dulu ikut mengangkat nama Sigit untuk menjadi Kapolri. Antara lain ketika Ferdy, bersama Listyo, membawa pulang koruptor besar Djoko Tjandra dari Malaysia pada akhir Juli 2020. Jadi, tidak mudah untuk langsung menjadikan mereka tersangka meskipun, mungkin, bukti-buktinya cukup.[]