OPINI
Islamofobia
Marilah kita letakkan ego kita masing-masing. Karena kita semua tidak akan abadi hidup di dunia ini. Semua akan meninggalkan dunia ini. Semua akan dimintai pertanggungjawaban. Oleh: AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia PekAn lalu saya diundang di Kongres ke-2 Umat Islam Sumatera Utara, untuk menyampaikan pandangan terkait Islamofobia di Indonesia. Saya membuka paparan saya dengan melihat sejarah dan kontribusi Umat Islam dalam kemerdekaan Indonesia. Dimana tercatat dalam sejarah; Sangat besar. Bahkan saya katakan, umat Islam sejatinya adalah pemegang saham terbesar republik ini. Pada tahun 1916, jauh sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia, Haji Omar Said Tjokroaminoto, pendiri Syarikat Islam, secara terbuka di ruang publik menyampaikan perlunya Hindia Belanda (sebutan Indonesia saat itu, red) merdeka dan memiliki pemerintahan sendiri. Begitu pula para pendiri bangsa kita yang lain. Ada nama-nama ulama besar di dalamnya. Bahkan mereka juga yang terlibat aktif dalam perumusan Norma Hukum Tertinggi negara ini, yaitu Pancasila. Mereka juga terlibat aktif dalam BPUPKI dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, hingga Menyusun Naskah Asli Undang-Undang Dasar 1945 dan Penjelasannya. Ada banyak nama. Sebut saja di antaranya; Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimedjo, Abdul Kahar Muzakir, KH Wahid Hasyim, Haji Agus Salim, Muhammad Yamin, dan lain-lain. Bahkan, dalam peristiwa mempertahankan Kemerdekaan, sejarah Indonesia tak terlepas dari Resolusi Jihad yang dikeluarkan Rois Akbar PBNU, Hadratus Syeikh Kiai Haji Hasyim Asy’ari di Surabaya pada 22 Oktober 1945. Sehingga meletuslah peristiwa 10 November 1945 yang dikenal sebagai hari Pahlawan di Kota Surabaya. Dimana teriakan atau pekik dari Bung Tomo, yaitu kalimat; Allahu Akbar, menjadi bahan bakar semangat para pejuang saat itu. Sehingga dapat disimpulkan, hampir semua aktor-aktor peristiwa pembebasan bangsa Indonesia dari penjajahan adalah mayoritas beragama Islam. Tentu, tanpa mengurangi peran besar dari tokoh-tokoh non-muslim yang juga tercatat dalam sejarah. Sehingga sangat tidak masuk akal bila belakangan ini Indonesia dilanda gejala terjadinya Islamophobia. Jadi pertanyaannya? Mengapa fenomena Islamophobia ini belakangan malah semakin menguat terjadi di Indonesia? Selain faktor Geopolitik Internasional, saya akan mencoba membedah faktor di dalam negeri. Menurut saya ada tiga persoalan mendasar di dalam negeri yang memicu meningkatnya Islamophobia di Indonesia. Pertama; karena kita sebagai bangsa telah terpolarisasi. Potensi konflik antar kelompok masyarakat sebenarnya terjadi sejak era kontestasi pemilihan Presiden dan Kepala Daerah secara langsung yang disertai dengan Ambang Batas pencalonan. Kita semua pasti mengenal istilah Presidential Threshold. Di sinilah akar masalahnya. Karena akibat aturan ambang batas inilah, pasangan calon yang dihasilkan terbukti sangat terbatas. Celakanya, dari dua kali Pemilihan Presiden, negara ini hanya mampu menghasilkan dua pasang calon, yang head to head. Sehingga dampaknya terjadi polarisasi masyarakat yang cukup tajam. Hal itu diperparah dengan semangat antar kelompok untuk selalu melakukan Anti-Thesa. Apakah itu dalam bentuk kalimat verbal, maupun simbol dan aksi. Ditambah lagi dengan pola komunikasi sebagian elit politik yang juga mengedepankan kegaduhan. Sehingga semakin lengkap pembelahan yang terjadi di masyarakat. Hingga puncaknya, anak bangsa ini secara tidak sadar membenturkan vis-à-vis Pancasila dengan Islam. Hanya karena semangat melakukan apapun yang bersifat Anti-Thesa. Padahal tidak satupun tesis yang bisa menjelaskan pertentangan antara Pancasila dengan Islam. Seolah tidak ada lagi ruang dialog dan tukar pikiran. Dan semakin menjadi lebih parah, ketika ruang-ruang dialog yang ada juga semakin dibatasi dan dipersekusi. Baik secara frontal oleh pressure group, maupun dibatasi secara resmi oleh institusi negara. Kita menyaksikan sweeping bendera, sweeping kaos, sweeping forum diskusi, pembubaran pengajian dan lain sebagainya. Sama sekali tidak mencerminkan kehidupan di negara demokrasi. Sehingga tidak heran, bila sejumlah lembaga internasional menyatakan bahwa indeks demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran. Lalu muncul istilah kampret, cebong, kadrun, radikal dan lain sebagainya. Sungguh sangat tidak sehat untuk sebuah proses perjalanan politik sebuah bangsa. Faktor kedua adalah semangat membangun kebhinekaan dilakukan dengan kampanye Moderasi Agama yang kurang tepat sasaran. Seolah Agama harus secara massif dan dipaksa untuk dimoderatkan. Tetapi yang menjadi sasaran pembahasan selalu Islam. Islam seolah menjadi tertuduh sebagai penyebab kemunduran dalam hal kemampuan mengelola perbedaan dan keberagaman. Islam menjadi tertuduh dihuni oleh orang-orang yang memahami agama secara tekstual dan ekslusif. Narasi-narasi seperti ini secara tidak langsung justru memicu menguatnya Politik Identitas, sebagai reaksi alami dari bentuk ketidaksetujuan terhadap konsep Moderasi Agama yang dirasakan menyudutkan Islam. Faktor ketiga adalah Perubahan atas Naskah Asli Undang-Undang Dasar 1945 pada tahun 1999 hingga 2002 silam, yang telah mengubah 95 persen isi Pasal-Pasal di dalamnya, sehingga tidak nyambung lagi dengan Pancasila. Bahkan Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli dihapus total. Sehingga Pasal-Pasal dalam Konstitusi baru tersebut justru menjabarkan Ideologi lain; yaitu Ideologi Individualisme dan Liberalisme. Karena itu tidak mengherankan jika belakangan ini Kapitalisme dan Sekulerisme semakin menguat di Indonesia. Inilah pangkal dari semua persoalan yang semakin membuat Indonesia karut marut karena penghilangan Pancasila sebagai Identitas Konstitusi dilakukan secara “malu-malu tapi mau”, atau “malu-malu kucing”. Termasuk perubahan Pasal 6 UUD 1945 naskah asli yang menyebutkan: Presiden ialah Orang Indonesia Asli telah diganti dengan menghapus kata ‘Asli’. Sehingga kita membuka peluang bagi para pendatang asing untuk menguasai tiga sektor strategis; yaitu kuasai perekonomiannya. Kuasai politiknya, dan terakhir, kuasai Presiden atau Wakil Presidennya. Dan Indonesia akan mengulang sejarah yang terjadi di Singapura di masa lalu. Karena itu, saat pertemuan Ketua Lembaga Negara dengan Presiden Joko Widodo pada hari Jumat 12 Agustus lalu, saya minta Presiden, selaku Kepala Negara untuk meratifikasi keputusan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menetapkan tanggal 15 Maret sebagai Hari Melawan Islamophobia. Saya minta Indonesia juga secara resmi menetapkan tanggal 15 Maret sebagai hari melawan Islamophobia. Karena jelas, Negara ini berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Seperti tertulis di Pasal 29 Ayat 1 Konstitusi kita. Bahkan di Ayat 2 tertulis dengan sangat jelas; ‘Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu’. Makna dari kalimat Ayat 2 itu jelas, bahwa beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu dijamin negara. Artinya, kalau ada umat Islam yang menjalankan Sunnah Nabinya dengan memelihara jenggot, itu wajib dijamin oleh negara sebagai kemerdekaan atas pilihannya. Bukan malah distigma Teroris atau belakangan ini malah disebut Kadrun dan Radikal. Ini salah satu dari sekian banyak fenomena Islamofobia di Indonesia. Dan harus diingat, bahwa Pancasila menempatkan kalimat ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’ di dalam Sila Pertama, sebagai payung hukum spirit teologis dan kosmologis dalam menjalankan negara ini. Sehingga sudah seharusnya dalam mengatur kehidupan rakyatnya, negara harus berpegang pada spirit Ketuhanan. Sehingga kebijakan apapun yang dibuat dan diputuskan, wajib diletakkan dalam kerangka etis dan moral serta spirit agama. Sehingga bila ada kebijakan yang hanya menguntungkan kelompok tertentu, dan merugikan kebanyakan rakyat. Apalagi membuat rakyat sengsara dan menderita, maka jelas, kebijakan tersebut telah melanggar kerangka etis dan moral serta spirit agama. Yang artinya kebijakan tersebut telah melanggar norma hukum tertinggi yaitu Pancasila. Jadi, bila disimpulkan, para pendiri bangsa ini sebenarnya sudah berpikir jauh ke depan. Dengan pikiran luhurnya, untuk menyiapkan negara ini sebagai negara yang berketuhanan. Sehingga mampu menjaga marwah rakyat Indonesia yang juga berketuhanan. Sehingga propaganda Islamofobia sudah seharusnya tidak bisa tumbuh subur di negeri ini. Sebagai umat yang memiliki andil besar lahirnya bangsa dan negara ini, maka sudah seharusnya Umat Islam kritis melihat dan mengamati arah perjalanan bangsa ini. Untuk itu, Umat Islam harus kritis terhadap sejumlah fenomena paradoksal yang terjadi di tengah-tengah kita. Baik itu soal pembangunan, hingga ketidakadilan ekonomi dan kemiskinan struktural akibat ketidakadilan tersebut. Pembangunan haruslah menjadi Pembangunan Indonesia. Bukan sekedar Pembangunan “di” Indonesia. Begitu pula Daulat Rakyat, tidak boleh digantikan menjadi Daulat Pasar. Karena Ekonomi harus disusun untuk kepentingan bersama. Bukan dibiarkan tersusun oleh mekanisme pasar. Oligarki Ekonomi yang semakin membesar, pasti menimbulkan ketidakadilan. Dan ketidakadilan menyumbang kemiskinan struktural. Dan ketidakadilan yang melampaui batas, adalah awal dari datangnya musibah dan bencana. Umat Islam juga harus kritis terhadap konsep dan kebijakan Pendidikan Nasional bangsa ini. Di mana mencerdaskan kehidupan bangsa, sesuai cita-cita negara ini, bukanlah sekedar mencerdaskan otak, tetapi mencerdaskan kehidupan. Yang artinya mencerdaskan kemanusiaan secara utuh. Termasuk moral dan akhlak. Jasmani dan rohani. Tanpa budi pekerti, tanpa nasionalisme, tanpa patriotisme dan tanpa ideologi serta ilmu agama, kita hanya akan menghasilkan generasi yang akan menjadi lawan kita di masa depan. Untuk itu kita harus kembali membuka sejarah. Membaca pemikiran-pemikiran luhur para pendiri bangsa. Membaca ulang Pancasila yang hari ini sudah ditinggalkan. Kita harus membaca kembali watak dasar dan DNA Asli Sistem Demokrasi bangsa ini. Dimana para pendiri bangsa telah sepakat menggunakan Sistem Syuro. Sistem yang sebenarnya diadopsi dari sistem yang sudah sangat dikenal dalam ajaran Islam. Yaitu kedaulatan rakyat yang diberikan kepada para hikmat yang duduk di Lembaga Tertinggi Negara sebagai penjelmaan dari seleruh elemen rakyat sebagai pemilik sah bangsa dan negara. Dimana di dalamnya bukan saja diisi oleh politisi dari Partai Politik. Tetapi juga ada Utusan dari seluruh Daerah dan Utusan Golongan-Golongan yang lengkap. Sehingga sistem ini adalah sistem yang berkecukupan. Tanpa ada yang ditinggalkan. Dan sistem yang paling sesuai untuk negara kepulauan dan negara yang super majemuk ini. Oleh karena itu saya sekarang berkampanye untuk menata ulang Indonesia demi menghadapi tantangan masa depan yang akan semakin berat. Kita harus kembali menjadi bangsa yang berdaulat, mandiri dan berdikari. Untuk itu kita harus kembali kepada Pancasila. Agar kita tidak menjadi bangsa yang durhaka kepada para pendiri bangsa. Agar kita tidak menjadi bangsa yang tercerabut dari akar bangsanya. Agar kita tidak menjadi bangsa yang tidak memiliki jati diri dan karakter. Saya mengajak semua elemen bangsa ini untuk berpikir dalam kerangka Negarawan. Marilah kita ingat pengorbanan para pejuang kemerdekaan yang darahnya meresap di bumi ini. Di tanah yang kita injak ini. Marilah kita satukan tekad untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli yang disusun oleh para pendiri bangsa. Untuk kemudian kita sempurnakan dengan cara yang benar, dengan cara adendum, sehingga tidak menghilangkan Pancasila sebagai staats fundamental norm. Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli mutlak harus kita sempurnakan. Agar kita tidak mengulang penyimpangan praktek yang terjadi di era Orde Lama dan Orde Baru. Karena kita harus selalu belajar dari sejarah. Marilah kita letakkan ego kita masing-masing. Karena kita semua tidak akan abadi hidup di dunia ini. Semua akan meninggalkan dunia ini. Semua akan dimintai pertanggungjawaban. Marilah kita hentikan kerusakan yang terjadi. Marilah kita hentikan ketidakadilan yang melampaui batas. Karena ketidakadilan yang melampaui batas itu telah nyata-nyata membuat jutaan rakyat, sebagai pemilik sah kedaulatan negara ini menjadi sengsara. Dan Allah SWT tidak suka terhadap hamba-Nya yang melampaui batas. Semoga sifat Rahman dan Rahim Allah SWT menjadikan bangsa ini terhindar dari azab seperti yang ditimpakan kepada bangsa atau kaum terdahulu. (*)
Serba-Serbi Demokrasi
Atas dasar itu sebagian dari warga negara Indonesia yang peduli konstitusi menyerukan untuk kembali ke UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dengan beberapa catatan. Oleh: Muhammad Chirzin, Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta DEMOKRASI adalah bentuk pemerintahan di mana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari masyarakat dewasa. Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani Kuno dēmokratía, “kekuasaan rakyat”, yang terbentuk dari dêmos “rakyat” dan kratos “kekuatan” atau “kekuasaan”. Kata ini merupakan antonim dari aristocratie, “kekuasaan elit”. Secara teoretis, kedua definisi itu saling bertentangan, tapi kenyataannya sudah tidak jelas lagi. Sistem politik Athena Klasik, misalnya, memberikan kewarganegaraan demokratis kepada pria elit yang bebas dan tidak menyertakan budak dan wanita dalam partisipasi politik. Menurut salah satu sumber, kata demokrasi (democracy) sendiri di Indonesia sudah ada sejak Abad ke-16 sezaman dengan Sultan Banten Abdul Mahasin Muhammad Zainal Abidin. Democracy berasal dari bahasa Prancis pertengahan dan bahasa Latin pertengahan lama. Konsep demokrasi lahir dari Yunani kuno yang dipraktikkan dalam hidup bernegara antara Abad ke-4 Sebelum Masehi sampai dengan Abad ke-6 SM. Demokrasi yang dipraktikkan pada waktu itu adalah demokrasi langsung, artinya hak rakyat untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh rakyat atau warga negara. Demokrasi dalam bentuk pemerintahan semua warga negaranya memiliki hak yang sama untuk pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara ikut serta, baik secara langsung atau melalui perwakilan, dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, adat dan budaya yang memungkinkan adanya praktik politik secara bebas dan setara. Demokrasi juga merupakan seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan beserta praktik dan prosedurnya. Demokrasi mengandung makna penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia. Landasan demokrasi mencakup kebebasan berkumpul, kebebasan berserikat dan kebebasan berbicara, inklusivitas dan kesetaraan politik, kewarganegaraan, persetujuan dari yang terperintah, hak suara, kebebasan dari perampasan pemerintah yang tidak beralasan atas hak untuk hidup, kebebasan, dan kaum minoritas. Di semua pemerintahan demokrasi sepanjang sejarah modern, kewarganegaraan demokratis tetap ditempati kaum elit sampai semua penduduk dewasa di sebagian besar negara demokrasi modern benar-benar bebas setelah perjuangan gerakan hak suara di mulai pada abad ke-19 hingga kini. Suatu pemerintahan demokratis berbeda dengan bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang satu orang, seperti monarki. Konsep yang berasal dari filosofi Yunani ini sekarang tampak ambigu, karena beberapa pemerintahan kontemporer mencampur aduk elemen-elemen demokrasi, oligarki, dan monarki. Karl Popper mendefinisikan demokrasi sebagai sesuatu yang berbeda dengan kediktatoran atau tirani, sehingga berfokus pada kesempatan bagi masyarakat untuk mengendalikan para pemimpinnya yang tidak jujur atau tidak dapat dipercaya, dan memberhentikan mereka tanpa perlu melakukan revolusi. Ada beberapa jenis demokrasi dengan dua bentuk dasar. Keduanya menjelaskan cara seluruh rakyat menjalankan keinginannya. Bentuk demokrasi yang pertama adalah demokrasi langsung, yaitu semua warga negara berperan langsung dan aktif dalam pengambilan keputusan pemerintahan. Di kebanyakan negara demokrasi modern, seluruh rakyat masih merupakan satu kekuasaan berdaulat, namun kekuasaan politiknya dijalankan secara tidak langsung melalui perwakilan yang disebut demokrasi tidak langsung. Demokrasi yang dilaksanakan dengan sistem perwakilan, masyarakat menyalurkan kehendak dengan memilih wakil-wakilnya untuk duduk dalam dewan perwakilan rakyat. Termasuk dalam demokrasi ini, demokrasi perwakilan dengan sistem referendum, yaitu gabungan antara demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Masyarakat memilih wakil-wakilnya untuk duduk dalam perwakilan rakyat, namun dewan itu dikontrol oleh pengaruh masyarakat dengan sistem referendum dan inisiatif masyarakat. Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi di mana setiap masyarakat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan politik. Dalam sistem ini setiap masyarakat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan, sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik jabatan yang terjadi. Sistem demokrasi digunakan pada jaman awal terbentuknya demokrasi di mana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh masyarakat berkumpul untuk membahasnya. Di jaman modern sistem ini menjadi tidak praktis, karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh masyarakat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari masyarakat, sedangkan masyarakat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik tingkat negara, wilayah, daerah hingga jenjang yang terbawah. Jenis-jenis demokrasi berdasarkan penyaluran kehendak rakyat, prinsip ideologi, dan titik perhatian atau tujuan ada delapan macam. Pertama, berdasarkan Penyaluran Kehendak Rakyat: (a) Demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negaranya untuk bermusyawarah dalam menentukan kebijakan umum negara; (b) Demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Demokrasi jenis ini diterapkan atas pertimbangan kenyataan suatu negara dengan jumlah penduduk yang besar, wilayah yang luas, dan permasalahan yang semakin kompleks. Kedua, berdasarkan Prinsip Ideologi: (a) Demokrasi Konstitusional. Demokrasi konstitusional adalah demokrasi yang berlandaskan pada kebebasan atau individualisme. Demokrasi ini dicirikan dengan kekuasaan pemerintah yang terbatas dan tidak diperkenankan banyak campur tangan dan bertindak sewenang-wenang terhadap warganya. Dalam hal ini, kekuasaan pemerintah dibatasi oleh konstitusi; (b) Demokrasi Rakyat. Demokrasi rakyat atau demokrasi proletar merupakan salah satu jenis demokrasi yang berhaluan Marxisme-Komunisme. Demokrasi ini menginginkan kehidupan tanpa adanya kelas sosial. Contohnya, negara Korea Utara dan bekas negara Uni Soviet; (c) Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang berlaku di Indonesia. Demokrasi ini bersumber dari tatanan nilai sosial dan budaya dengan berasaskan musyawarah untuk mufakat. Demokrasi ini juga mengutamakan kepentingan yang berimbang. Ketiga, berdasarkan Tujuan: (a) Demokrasi Formal. Demokrasi formal adalah demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik tanpa adanya pengurangan kesenjangan dalam bidang ekonomi. Demokrasi formal dianut oleh negara-negara liberal; (b) Demokrasi Material. Demokrasi material adalah demokrasi yang fokus pada upaya untuk menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi, di mana persamaan dalam bidang politik kurang diperhatikan. Demokrasi jenis ini dianut oleh negara-negara komunis; (c) Demokrasi Gabungan. Macam-macam demokrasi selanjutnya adalah demokrasi gabungan yang dianut oleh negara-negara non-blok. Demokrasi gabungan berada pada jalur tengah, yakni mengambil kebaikan dan membuang keburukan dari pelaksanaan demokrasi formal dan material. Bangsa Indonesia telah menyelenggarakan beberapa kali Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden dengan sistem banyak partai politik dalam dua bentuk. Pertama, Pemilihan Presiden oleh perwakilan rakyat. Hal ini sejalan dengan sila keempat Pancasila: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Sungguhpun Pemilihan Presiden di era Orde Baru telah dilaksanakan sesuai dengan Pancasila, tetapi di sisi lain telah terjadi penyimpangan dari Undang-Undang Dasar 1945 perihal masa jabatannya. Oleh sebab itu Gerakan Reformasi 1998 menuntut amandemen salah satu pasal dari UUD 1945 tentang masa jabatan presiden tersebut dengan batasan boleh dipilih satu kali lagi, alias masa jabatan Presiden maksimal dua periode. Amandemen UUD 1945 juga membuahkan sistem pemilihan presiden secara langsung, yakni presiden dipilih oleh semua rakyat yang berhak bersuara. Menjelang perhelatan Pemilihan Presiden 2024 muncul kembali wacana jabatan Presiden RI tiga periode. Naifnya, Jokowi berkata bahwa ia akan taat konstitusi, tetapi ia berpendapat bahwa adalah hak rakyat untuk mewacanakan Presiden boleh menjabat tiga kali. Pemilihan Presiden secara langsung oleh semua rakyat telah menyimpang dari Sila keempat Pancasila. Di samping itu Pemilihan Presiden secara langsung oleh semua rakyat juga telah menimbulkan beberapa dampak negatif, antara lain terkoyaknya kohesi masyarakat yang berkelanjutan. Atas dasar itu sebagian dari warga negara Indonesia yang peduli konstitusi menyerukan untuk kembali ke UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dengan beberapa catatan. Semoga Demokrasi bangsa Indonesia semakin dewasa, berpihak kepada rakyat dan bermartabat. (*)
Siasat Menjegal, Kaum Begundal dan Binal
Oleh: Yusuf Blegur - Mantan Presidium GMNI Tak bisa dipungkiri, semakin banyak prestasi Anies semakin banyak usaha mengkandaskan pencapresannya. Kekuatan oligarki dalam manifestasi cukong, partai politik dan mesin birokrasi hingga para buzzer, gigih memungut dan mendandani capres abal-abal yang terkesan dipaksakan. Anies memang tak pernah berhenti menghadapi upaya menjegalnya menduduki kursi presiden, terutama dari kaum begundal dan binal yang menggunakan politik kekuasaan dan sokongan dana haram. Perspektif politik Indonesia terkait Pilpres 2024, pada akhirnya bermuara pada dua mainstream. Pertama, kontestasi para capres yang didukung pengusaha hitam dan keniscayaan partai politik yang cenderung mewujud oligarki. Kedua, fenomena capres yang mewakili suasana batin dan kerinduan rakyat pada figur pemimpin yang jujur dan adil. Capres oligarki yang notabene didukung sokongan dana dari pemilik modal besar dalam representasi korporasi maupun elit partai politik. Secara praktis menjadi dominan kampanyenya, meski mendapat respon skeptis dan apriori sebag8an besar rakyat. Sementara ada capres yang lahir dan berproses dari kinerja dan prestasi serta banjir simpati, empati dan euforia rakyat. Ada beberapa capres yang dibesarkan oleh konspirasi jahat dengan hanya mengandalkan kekuatan kapitalistik dan transaksional, menutupi moral bejad dengan pencitraan serta menjadi badut para mafia. Sementara hanya ada satu capres berkarakter yang dibanjiri dukungan rakyat. Seorang capres yang sudah terbukti dan teruji dengan prestasi bukan dengan janji-janji. Saking kalapnya para capres imitasi itu memenuhi hasrat dan nafsu kekuasaannya, mereka melakukan segala cara namun tak mengukur kemampuan untuk menjadi orang nomer satu di republik ini. Sama halnya dengan Jokowi presiden Indonesia 2 periode, saat ini berkuasa tapi tak berdaya karena tak punya jiwa kepemimpinan dan cenderung menjadi boneka oligarki. Begitupun capres-capres yang berasal dari irisan kekuasaan rezim itu, selain tak becus kerja juga tak ada prestasi yang membanggakan kecuali banyak gaya, banyak omong dan banyak berbohong. Mirisnya, mereka tak malu dan tak bermartabat karena menggunakan uang dan fasilitas negara untuk kampanye capresnya. Lebih parah lagi dan sangat menjijikkan, para capres yang digadang-gadang karena memiliki hubungan struktural dengan partai politik itu, banyak terlibat skandal korupsi dan perilaku menyimpang, termasuk memanfaatkan politik untuk bisnis, gaya hidup hedon, hobi nonton film bokep dan masih banyak lagi kemiskinan ahlaknya. Bagai kurcaci politik yang menjadi kacung dari majikannya yang berstatus oligarki. Para capres yang tak dikehendaki rakyat karena kebobrokan mentalnya itu, semakin ambisius dan menjadi penganut Machiavellis. Dengan segala sarana dan prasarana serta infra struktur politik yang ada, capres-capres busuk itu melakukan upaya \"up greeding\" bagi dirinya dan \"mendown greed\" lawan politiknya. Bukan hanya memanipulasi dan kamuflase terhadap diri sendiri dalam pencapresannya, mereka juga secara terorganisir, terstruktur dan sistematik terus menjegal kompetitor capres potensialnya. Dalam hal ini yang paling menonjol adalah figur Anies Rasyid Baswedan, yang sering menjadi korban dari politik primitif dan barbar capres-capres biadab dan dalang di belakangnya. Upaya menjegal Anies menjadi presiden yang dilakukan capres-capres dan sindikatnya, seperti orang-orang kesurupan dan layaknya manusia yang telah bersekutu dengan iblis. Capres-capres bermuka tembok dan tak pernah bercermin diri itu, layaknya robot atau monster yang dikendalikan kekuatan para mafia. Mereka seperti gerombolan penikmat kekuasaan yang berlaku kriminal, sadis dan keji. Hanya kepada Anies, mereka berjibaku dengan cara apapun untuk menghentikan langkah pencapresan Anies dan kontestasinya dalam pilpres 2024. Tak kurang isu, intrik dan fitnah disebarkan, mereka juga melakukan framing jahat dan stereotif terhadap Anies. Dengan semua uang dan jabatannya, mereka mengeliminasi prestasi Anies sekaligus berupaya menghancurkan reputasi dan kredibilitas Anies. Pasukan buzzer baik yang ada di partai politik maupun pemerintahan baik secara personal maupun institusional intens menggerus Anies. Kekuasaan jahat di negeri ini memang benar-benar tak menginginkan Anies sebagai presiden dan pemimpin yang teguh memperjuangkan kemakmuran dan keadilan rakyatnya. Namun, emas tetaplah emas betapapun berkaratnya, dan mutiara tetaplah berkilau meski dibenamkan dalam lumpur. Demikian juga dengan Anies, kejujurannya, kerja keras dan ketulusannya serta komitmen dan konsistensinya sebagai pemimpin yang amanah. Membuatnya tak akan terpuruk walau diserbu perlakuan buruk oleh lawan-lawan politiknya dan anasir jahat di sekelilingnya. Anies yang cerdas, santun dan terbuka, bukan hanya pemimpin berlimpah prestasi, ia juga telah memberi keteladanan bagaimana pikiran, ucapan dan tindakan itu menyatu pada seorang pemimpin. Terlebih dalam memberikan jiwa dan raganya untuk negara dan bangsa ini. In syaa Allah, Anies tidak hanya sekedar capres pilihan dan mendapat dukungan rakyat. Anies, karena kesolehan sosialnya senantiasa mendapat rahmat dan ridho Allah Subhanallahu wa ta\' ala. Betapapun kekuatan jahat menyerangnya, ada Allah yang menjaganya dan cukuplah Allah sebagai penolongnya. Begitupun terhadap siasat menjegal dari para begundal dan binal dalam atmosfer politik di republik ini. Akankah sifat Ketuhanan dan kemanusiaan merasuki partai politik yang sejatinya berasal dari rahim rakyat?. Sehingga partai politik dapat bersinergi dan melakukan elaborasi dengan rakyat, guna memilih, mengusung dan memenangkan Anies Baswedan dalam pilpres 2024. (*)
Rekonstruksi Kasus Sambo dan Supra-Power Kewenangan di Kepolisian
Oleh Gde Siriana Yusuf: Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS) dan Penulis Buku Keserakahan di Tengah Pandemi REKONSTRUKSI kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa, 30 Agustus lalu telah menyedot perhatian publik. Rekonstruksi adegan per adegan itu mengingatkan kita pada kisah polisi korup yang banyak digambarkan di berbagai film layar lebar di berbagai negara. Hollywood, misalnya, memproduksi film The Departed (2006) yang dibintangi Leonardo DiCaprio dan Matt Damon. Bollywood punya film terkenal Zanjeer (1973) yang dibintangi Amitabh Bachchan. Hingga drama Korea Taxi Driver yang viral pada 2021 yang menceritakan korban salah tangkap oleh polisi berdasarkan kisah nyata. Dunia film Indonesia tampaknya masih terlarang untuk mengangkat kisah-kisah nyata yang terkait dengan institusi negara yang korup, meskipun itu nyata ada dalam keseharian kita. Tetapi, dalam hampir dua bulan terakhir kita disuguhi reality show yang menjadi tontonan menarik di seluruh pelosok negeri. Drama pembunuhan Brigadir Yosua berpusat pada mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian RI (Polri) Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, beserta ajudannya. Mereka bagaikan pemain utama dan pemain pendukung dalam sebuah film genre _drama-thriller_, kisah pembunuhan yang disertai bumbu-bumbu asmara. Episode awal yang menampilkan adegan tembak-menembak mampu mengecoh pikiran penonton tentang kematian seorang ajudan bernama Brigadir Yosua. Di episode berikutnya penonton akhirnya mengetahui bahwa Brigadir Yosua mati terbunuh dieksekusi atasannya beserta para ajudan lainnya. Rekonstruksi adegannya memikat publik, meskipun dari 78 adegan yang ditampilkan tidaklah memperjelas apa motivasi sesungguhnya yang mengakhiri hidup Brigadir Yosua. Ini seperti halnya plot hole dalam film-film horor yang seringkali ada adegan yang hilang sehingga penonton menjadi penasaran dan menunggu hingga akhir film. Drama-thriller kasus Sambo dapat dikatakan ingin memindahkan apa yang dikatakan Anthony Giddens dalam teori \"strukturasi\" ke dalam format audio-vizual dengan obyeknya institusi kepolisian. Kemampuan Sambo dalam mengorganisasi polisi-polisi di berbagai divisi untuk mendukung skenario kejahatan menjadikan perannya sebagai tokoh antagonis yang sentral. Teori strukturasi menekankan pentingnya aktor atau agen (Giddens, 1984). Aktor bukan semata menjadi mesin yang dikendalikan struktur tetapi juga memiliki dorongan besar dari motivasi si aktor. Dengan demikian, aktor memiliki kemampuan untuk mempengaruhi atau bahkan menentukan struktur untuk diri mereka sendiri. Misalnya, ungkapan \"mabes di dalam mabes\", seperti yang disinggung Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD soal kasus Sambo, barangkali cocok dengan penjelasan Giddens tersebut. Adanya Satuan Tugas Khusus Merah Putih, yang memiliki keistimewaan di antara subsistem Polri lain, merupakan akibat dari campur tangan agen atau aktor dalam proses produksi dan reproduksi sistem. Agen tidak saja menafsirkan perilaku aktor lainnya tetapi juga menyesuaian diri terhadap situasi tertentu serta melakukan rasionalisasi dan memberikan alasan atas tingkah lakunya. Dalam hal ini, seorang polisi, dan juga pejabat negara lain, dapat disebut memiliki \"supra-power\". Istilah ini saya gunakan dalam disertasi yang sedang saya susun untuk menggambarkan kemampuan aktor yang melampaui batas kewenangan dalam posisi strukturalnya. Dalam praktik birokrasi di Indonesia hari ini, kemampuan supra-power juga ditunjukkan oleh beberapa pejabat teras yang sangat dikenal oleh masyarakat. Aktor atau agen yang dibesarkan oleh sistem yang korup akan memiliki kemampuan supra-power dan cenderung akan mengkoptasi sistem, ibarat memelihara anak macan di dalam kandang sapi. Giddens (1984) juga menjelaskan bahwa agen atau aktor diproduksi dan terus menerus direproduksi setiap hari dalam ruang dan waktu. Proses reproduksi tersebut dapat dilihat dari perilaku oknum dalam aktivitas sehari-hari, mulai dari menerima suap tilang di jalan raya hingga merekayasa kasus kriminal. Hal itu telah menjadi pengetahuan umum masyarakat dan diinternalisasi ke dalam suatu sistem sosial. Masyarakat juga memandang perilaku tersebut telah tersebar di semua struktur organisasi kepolisian. Persepsi dan pengetahuan publik terhadap sisi negatif polisi barangkali sudah mengalami internalisasi di masyarakat. Ini tidak saja terjadi di Indonesia tapi juga di banyak negara, terutama negara-negara yang penegakan hukum dan masyarakat sipilnya masih lemah. Dalam ruang dan waktu, kekuatan struktur dalam sistem kemudian diteguhkan dan dijalankan dalam praktik yang mengukuhkan sistem tersebut. Misalnya, polisi muda, yang di masa pendidikan diajari tentang nilai-nilai pelayanan masyarakat, barangkali akan mengalami kebingungan jika sejak perekrutan telah menempuh cara-cara tidak jujur seperti menyuap agar diterima di pendidikan kepolisian. Lalu, dalam perjalanan karirnya, dia mungkin akan mencontoh perilaku buruk para senior dan atasannya. Drama-thriller Sambo ini masih menanti episode berikutnya. Penonton menunggu pengungkapan berbagai hal yang masih menjadi misteri. Barangkali misteri dari adegan yang hilang itu pun tidak akan terungkap di dalam persidangan pengadilan. Atau, cerita hanya berhenti pada pergantian aktor dalam sistem, seperti pergantian god father dalam organisasi mafia Sisilia. Aktor berganti tetapi sistem dan struktur tidak berubah. Jika demikian halnya, maka cerita drama pembunuhan ini layak diberi judul Turn Back Cops, yang hanya menyisakan kesedihan panjang bagi keluarga korban dan pelaku tanpa perbaikan total institusi Polri. *) Tulisan ini juga dimuat di Koran Tempo edisi, Kamis, 01 September 2022.
Melawan Oligarki
Musnahkan peran oligarki yang sudah merusak negara mengganti UUD ‘45 asli dengan UUD palsu yaitu UUD 2002 dengan segala dampak dan akibat kerusakan yang terjadi. Oleh: Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih dan Sekjen KAMI Lintas Provinsi (Disampaikan dalam Forum Seminar Membedah Sikap dan Perilaku Oligaki di Indonesia – Jakarta, 1 September 2022) SEJALAN dengan rencana Khubilai Khan sejak abad ke-13 yang memang RRC sudah lama tanpa henti strategi menguasai Nusantara sudah terjadi, dan saat ini telah bisa kita rasakan bersama. Pertengahan abad ke-19, jumlah imigran Tionghoa masuk sudah mencapai seperempat juta orang. Jumlah ini terus meningkat, tinggal berkelompok di satu wilayah yang berada di bawah kontrol pemerintah Hindia-Belanda. Biasa disebut Pecinan. Kebijakan China perantauan abad 21 meliputi: ekonomi, budaya, dan politik. China sudah masuk untuk tujuan imperium di Indonesia. Sifat ekspansionisme dan semangatnya dalam geopolitik adalah bagian dari konsep China Raya, mereka butuh tanah baru. Pengamat politik mengendarai bahwa warga China dalam strategi tidak akan kembali ke China setelah masuk di Indonesia. Bahwa etnis China yang tersebar di seluruh dunia dan menjadikannya warga negara di mana mereka bertempat tinggal, tetap diakui dan harus menganggap bahwa dirinya adalah orang China. Kebijakan ini dikunci dengan doktrin One China. Mao Zedong mengatakan bahwa semua orang China di seluruh dunia tersebut, termasuk Indonesia adalah warga negara RRC. Pada masa penjajahan Belanda, China sudah melakukan penyuapan kepada pegawai kompeni sudah dipraktikkan. Dengan minum minuman keras hingga memberikan regognitiegeld (uang-uang dibayar setiap tahun yang dibayarkan sebagai pengakuan atas hak). Belanda tidak akan mampu menguasai Nusantara selama 350 tahun tanpa bantuan opsir China itulah sebenarnya yang melakukan dan melaksanakan order penindasan. Berabad-abad Belanda mewariskan struktur ekonomi yang didominasi ke pedagang China: Menjadi kaki tangan Belanda dalam menjajah Nusantara dan mendzalimi warga pribumi dengan sebutan Inlander dan digolongkan dalam kelas terbawah. Mereka memegang teguh ajaran dan filsafat Sun Tsu, Seni Perang, dipelajari dengan tekun dan sungguh-sungguh. Politik bisnis, bisnis itu perang. Kalau pasar adalah medan perang maka diperlukan strategi dan taktik. Sun Tsu menulis: “Serang mereka di saat mereka tak menduganya, di saat mereka lengah. Haruslah agar kau tak terlihat. Misteriuslah Agar kau tak teraba. Maka kau akan kuasai nasib lawanmu. Gunakan mata-mata dan pengelabuhan dalam setiap usaha. Segenap hidup ini dilandaskan pada tipuan”. Satu dari 36 teori Sun Tsu (jie dao sha ren) (“Bunuh dengan pisau pinjaman. Pinjam tangan orang-orang lain untuk membunuh musuhnya”). Dalam strategi dagang, baik berupa investasi, operasi bisnis ini, juga diperlukan penyamaran. Semua harus dilakukan secara halus dan terduga. Tujuannya bisa cengkerama ekonomi dan merambah ke ranah politik. Paska tragedi G 30 S PKI/1065 tersebut muncullah Instruksi Presiden Nomor 14 tahun 1967 berisi antara lain pembatasan dan perayaan China. Disusul Surat Edaran Nomor 06/Preskab/6/67 tentang penggunaan nama China dan istilah Tionghoa/Tiongkok ditinggalkan. Muncullah Keputusan Presiden Kabinet Nomor 127/U/KEP/12/1966 tentang nama bagi masyarakat China. Beruntun keputusan Presiden Kabinet Nomor 37/U/IV/6/1967 tentang Kebijakan Pokok Penyelesaian masalah China. Pada tahun yang sama muncul Surat Edaran Presidium Kabinet RI Nomor SE.06/PresKab/6/1967 tentang kebijakan pokok WNI asing dalam proses asimilasi terutama mencegah kemungkinan terjadinya kehidupan eksklusif rasial. WNI yang masih menggunakan nama China diganti dengan nama Indonesia. Keadaan yang sangat penyakitkan ketika Pribumi sedang terus terkena gempuran, keluarlah Instruksi Presiden Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penghentian Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi. Sebuah Keputusan yang menghilangkan akar sejarah terbentuknya NKRI. Sementara PBB justru melindungi eksistensi warga Pribumi. Melalui Sidang Umum PBB 13 September 2007, mengakui bahwa setiap belahan bumi itu ada penduduk asli (Indigenous People = Pribumi) yang harus dijaga. Pada pendiri bangsa ini sudah berfikir untuk melindungi anak cucu dari kejahatan yang akan memusnahkannya. Di situlah lahir Pancasila dan UUD 1945. Pada masa Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur mencabut Instruksi Presiden Nomor 14/1967 yang melarang etnis China merayakan pesta agama dan penggunaan huruf China dicabut, dengan lahirnya Keputusan Presiden Nomor 6/2000, yang memberikan warga China kebebasan melaksanakan ritual keagamaan, tradisi, dan budaya kepadanya. Pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri juga mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2002, hari Imlek menjadi hari libur Nasional. Pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, lahir Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang pencabutan Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE - 06/Pred.Kab/6/1967, isinya “kita tidak boleh menyebut CHINA diganti TIONGHOA atau komunitas TIONGHOA. Sebelumnya pada 1991 Lee Kuan Yew kerja sama dengan RRC di Singapura mengumpulkan China perantauan (Overseas Chinese) 800 penguasaan besar dari 30 negara, termasuk penguasaan China dari Indonesia. China berhasil melahirkan budaya kapitalisme sendiri. Dalam perkembangannya, China dengan cerdik menawarkan pada ASEAN satu traktat perdagangan yang dikenal dengan CAFTA (China - ASEAN Free Trade Area), untuk menciptakan Sinosentrismo sesuai kepentingan ekonomi dan politiknya. Ini adalah permainan jangka panjang China yang cerdik berlindung ingin ASEAN secara otomatis memperhitungkan kepentingan dan ketergantungan kepada China, termasuk Indonesia. Dan, saat ini kita kenal dengan strategi dengan nama One Belt One Road (OBOR). China memberi hutang dan menawarkan investasi kepada Indonesia bukan hanya bermotif ekonomi tetapi jelas ada motif politik ketergantungan Indonesia kepada China. Pada masa Presiden Joko Widodo, Oligarki telah sampai ada pintu gerbang kemerdekaannya. Rezim saat ini tak paham sejarah Karpet Merah disediakan oleh Oligarki dan RRC. Tawaran manis Xi Jinping dari China diterima dengan suka cita, tanpa mau menyadari semua resiko yang akan terjadi. Tawaran utang dilahap. China ini sangat mengerti dan paham sekali bahwa Indonesia akan kesulitan saat harus mengembalikan hutang hutangnya, dengan segala resikonya. Tawaran manis Xi Jinping dari China diterima dengan suka cita, tanpa mau menyadari semua resiko yang akan terjadi nanti. Bahkan, di beberapa media Menlu Retno Marsudi meminta rakyat Indonesia bertepuk tangan. Semua nota kesepahaman dari China ada beberapa implikasi strategis dan membahayakan keselamatan anak cucu, khususnya tentang kedatangan jutaan warga China dengan alasan untuk kerja di proyek yang didanainya. Saat ini China di Indonesia sudah sudah mulai masuk dalam pertarungan politik praktis dengan mendirikan partai politik dan menguasai partai politik serta sudah menguasai pada penguasa pengambil kebijakan negara. Selangkah lagi target warga China harus bisa jadi Presiden Indonesia. Mereka sudah berhasil mengubah psl 6 (1) UUD 45 adalah prestasi gemilang sebagai pintu masuk China sebagai penguasa di Indonesia. Pasal 6 (1) UUD 1945 yang semula berbunyi: \"Presiden ialah orang Indonesia ASLI .. diganti menjadi: “Presiden dan Wakil Presiden harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Presiden dan Wakil Presiden”. Mereka terus mencoba dan berusaha keras menggeser posisi politik kaum Pribumi Nusantara dan terus bergerak untuk menguasai Jakarta sebagai Center of Gravity Indonesia untuk dikuasai. Bahkan, telah ikut merekayasa pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan, langsung atau tidak langsung ada dalam pengaruh dan kendalinya. Geliat Naga Melilit Garuda telah terjadi. Kecepatan China menguasai Indonesia berperan besar karena kelemahan Presiden kita yang minim kapasitas dan minim pemahaman sejarah dan lemah dalam pengetahuan geopolitik yang sedang dimainkan China. Parahnya, indikasi kuat semua kebijakan negara sudah dalam kendali oligarki. Pada awal sambutannya Presiden Jokowi juga mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara yang senasib dan sepenanggungan saat bertemu dengan Presiden Xi Jinping di Beijing, Selasa (26/7). Juga mengatakan bahwa China merupakan mitra komprehensif strategis Indonesia. Saat ini bahwa Indonesia sudah dikuasi RRC Oligarki dan sudah menguasai semua lembaga negara. Menguasai semua sektor ekonomi dan arah politik negara Indonesia. Markus Ghiroth (gembong komunis 1965): Dalam strategi komunis, ada namanya istilah “teori guna tolol”. Yaitu: orang-orang tolol yang berguna. Maksudnya: menempatkan orang-orang “tolol” bodoh, manut, mata duitan, rakus jabatan, di posisi strategis agar kemudian bisa dan mudah diatur dan dikendalikan. Keadaan makin parah akibat The wrong man in the wrong place with the wrong idea and idealism (Orang yang salah di tempat yang salah dengan ide dan cita-cita yang salah). Dalam kondisi Negara sudah lumpuh dalam kendali Oligargi - Perlawanan yang harus dilakukan terhadap oligarki: 1. Tidak mungkin dilakukan dengan jalur Konstitusi. 2. Oligarki justru sudah memiliki kuasa membuat perangkat konstitusi ( UU ) dan peraturan negara lainnya melalui Pengelengara Negara dan Lembaga Negara yang sudah dalam Remot kendalinya. 3. Tersisa perlawanan rakyat melalui People Power atau Revolusi. 4. Musnahkan peran oligarki yang sudah merusak negara mengganti UUD ‘45 asli dengan UUD palsu yaitu UUD 2002 dengan segala dampak dan akibat kerusakan yang terjadi. 5. Hanya dengan jalan Revolusi untuk menata ulang negara, rakyat harus dicerahkan memilih kepala negara yang memiliki akal sehat, negarawan dan kembali ke UUD 45 asli. (*)
Kapan Rekonstruksi Pembunuhan Sadis Letkol (Purn.) Mubin?
Oleh M Rizal Fadillah | Permerhati Politik dan Kebangsaan KASUS yang disorot publik ini perlu terus diikuti. Ketika ada perbedaan cerita saat pemeriksaan Polsek dan Polda maka masyarakat menunggu bagaimana peristiwa sebenarnya dan motif apa yang menjadi dasar hingga Henry Hernando melakukan penusukan membabi buta kepada Letkol Purn Muhammad Mubin yang dalam keadaan tidak berdaya ? Janggal jika hanya sekedar urusan parkir. Ketika dilakukan rekonstruksi dalam kasus Duren Tiga baru baru-baru ini terungkap peran Irjen Ferdy Sambo dan istri Putri Chandrawati. Di samping Bharada E, Kuat Ma\'ruf dan lainnya. Rekonstruksi sebelumnya adalah adegan rekayasa tembak menembak. Rekayasa ini ternyata membuat 97 anggota Polri terlibat. Di antaranya kemudian berstatus tersangka atau ditahan. Publik mengikuti proses rekonstruksi melalui berbagai media. Dalam kasus pembunuhan sadis di Lembang yang juga menggegerkan itu publik menunggu kapan dilakukan rekonstruksi terutama dengan adanya temuan baru pemeriksaan di tingkat Polda. Baik penusukan yang tidak hanya lima kali tapi bertubi-tubi juga maupun keberadaan ayah tersangka Ir Sutikno dan karyawan Djamil di lokasi. Kemudian juga anak kecil yang berada di sisi korban yang dibunuh di belakang kemudi mobil pick up tersebut. Publik pun ingin mengetahui apa yang ada dalam toko milik tersangka itu baik \"pupuk\" yang dijual maupun isi gudang lainnya. Adakah kaitan dengan motif pembunuhan ? Meskipun tidak akan terjawab penuh oleh rekonstruksi di TKP, tetapi rekonstruksi akan cukup membantu untuk memecahkan misteri. Polda Jawa Barat tentu mampu mengungkap kasus ini dengan optimal. Murni pembunuhan ataukah ada nuansa \"mafia\" dibaliknya. Meski belum mengetahui kapan perkara ini P-21 akan tetapi Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan menerangkan bahwa kasus ini akan secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan. Menurutnya kepastian tergantung Polda Jawa Barat. Tahapan yang ditunggu publik kini adalah rekonstruksi. Sejauh mana apa yang terekam dalam CCTV akan menjadi dasar bagi rekonstruksi dan keterlibatan para pihak. Rekonstruksi Sambo dan rekonstruksi Hernando penting untuk diketahui publik agar kasus-kasus yang menggegerkan tersebut dapat dikawal dengan baik. Meskipun tidak sedahsyat Sambo namun kasus Hernando juga menjadi perhatian besar khususnya dari para Purnawirawan TNI, Kodam III Siliwangi, maupun masyarakat Lembang yang tergabung dalam Aliansi Cinta Lembang (ACL). Semoga Polda Jawa Barat dapat menentukan waktu cepat untuk rekonstruksi. Bandung, 31 Agustus 2022
Ironi PKI Menyelimuti NKRI
Oleh: Yusuf Blegur | Mantan Presidium GMNI KASUS Ferdi Sambo yang terbongkar mendahului peristiwa KM 50 yang dibungkam, serta banyaknya misteri kejadian yang menumpahkan darah dan menghilangkan nyawa rakyat yang tak berdosa, memberikan sinyal adanya gonjang-ganjing politik, ekonomi dan hukum. Situasinya bagai api dalam sekam, yang bukan tidak mungkin bisa menghilangkan Indonesia dari peta dunia. Akankah muncul kebangkitan umat Islam untuk menegakkan kebenaran dan melawan kebatilan, baik dari bangsanya sendiri maupun dari irisan komunisme dan kapitalisme global yang memengaruhinya? Ini bukan sekedar teori, bukan tentang sebuah elegi apalagi hanya ilusi atau fantasi. Ini tentang sejarah dan kisah sebuah negeri yang menyayat hati. Tentang kejahatan yang nyata dan faktual, terdeteksi tapi tetap saja terkesan seolah-olah tersembunyi. Tentang bukan saja soal peradaban yang tak manusiawi, namun menjadi etalase dari semua yang keji dan tak terhitung rentetan tragedi. 1926, 1948 dan 1965 bukan cuma tahun-tahun yang menyadarkan bangsa ini pada sebuah penghianatan. Noda hitam itu telah tuntas mengajarkan betapa mengerikan saat rakyat mengalami kebiadaban. Mewujud dan eksis sebagai bahaya laten, semakin terang-terangan dan memasuki panggung formal pembelahan sosial yang berdampak nasional mengancam persatuan dan kesatuan. Membajak reformasi dan membelokan cita-cita proklamasi, sistem politik yang memisah negara dari agama itu, tampil agresif serta spartan menimbulkan kerusakan dan kehancuran. Lebih dari sekedar buah pikir yang populis dari seorang Karl Marx, keyakinan itu masif menjadi ideologi. Terstruktur dan sistemik mencabik-cabik konstitusi dan melumat demokrasi, hanyalah cara efisien dan efektif menjadi tirani. Perselingkuhan dari hubungan terlarang komunisme dan kapitalisme, tampil global mengebiri Pancasila, UUD 1945 dan NKRI. Sekulerisasi dan liberasi secara perlahan namun pasti menjadi lembut sekaligus brutal membunuh religi, sembari menentang kebesaran Ilahi. Wabah pandemi korupsi, utang negara yang meradang dan pelbagai perilaku para pejabat tuna susila, menjadi representasi kebobrokan pemerintahan. Revolusi mental yang digaungkan rezim, hanya menjadi slogan dan propaganda dari kemunafikan. Politisi, birokrasi dan oligarki berhaluan kiri, telah menjadi episentrum dari penyakit haus kekuasaan dan tradisi kedzoliman. Kesengsaraan dan penderitaan rakyat terlebih yang dialami umat Islam, kini marak tak terbantahkan dalam sekelumit ironi PKI menyelimuti NKRI. *) Catatan dari pinggiran kesadaran kritis dan perlawanan.
Rakyat Menuntut Transparansi Subsidi BBM dan APBN, Sebelum Menaikkan Harga BBM
Di samping itu, pemerintah mengatakan ada dana kompensasi BBM dan listrik, meskipun tidak tercantum di dalam Perpres. Jumlahnya sangat besar, untuk BBM Rp252,5 triliun dan listrik Rp41 triliun. Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) PEMERINTAH kini sedang mempelajari kemungkinan menaikkan harga BBM. Indikasi kenaikan harga BBM sudah santer digaungkan oleh beberapa menteri, termasuk Sri Mulyani, Erick Thohir, Bahlil Lahadalia, dan terakhir Luhut Binsar Pandjaitan. Presiden Joko Widodo juga sempat menyinggung bahwa APBN sangat berat menanggung Subsidi Rp502 triliun. Bahlil Lahadalia lebih tegas, mengatakan masyarakat siap-siap kenaikan harga BBM pertalite menjadi Rp10.000 per liter. Dan Luhut Binsar Panjaitan beberapa waktu mengatakan, harga BBM akan naik minggu depan (yang sekarang sudah lewat). Wacana kenaikan harga BBM ini sangat tidak adil bagi masyarakat. Alasan dan informasi yang digunakan sebagai dasar untuk mengambil kebijakan menaikkan harga BBM sangat tidak jelas, dan masih menimbulkan banyak pertanyaan yang perlu klarifikasi. Alasan mendasar, nilai subsidi BBM sangat besar, mencapai Rp502 triliun. APBN dikhawatirkan tidak kuat menahan beban subsidi yang sangat besar ini, sehingga bisa ‘jebol’. Kalau dibiarkan seperti ini, subsidi BBM bahkan bisa membengkak lagi sekitar Rp200 triliun, sehingga total bisa menjadi Rp700 triliun. Masyarakat sulit mencerna kebenaran data yang disajikan, karena tidak ada perincian dan perhitungan detil. Masyarakat dibiarkan menduga-duga. Misalnya, harga keekonomian pertalite. Beberapa sumber dari pejabat pemerintah bahkan menyebut angka yang berbeda-beda, menambah kebingungan publik. Sehingga menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap data dan informasi yang diberikan pemerintah. Informasi asimetris ini yang menjadi dasar sikap penolakan publik atas wacana kenaikan harga BBM. Seharusnya pemerintah menyampaikan data secara transparan dan selengkap mungkin, agar publik dapat menilainya. Saat ini malah sebaliknya, terkesan pemerintah ‘menyembunyikan’ data dan informasi dari pandangan publik. Untuk itu, sebelum menaikkan harga BBM, pemerintah diharapkan menyampaikan klarifikasi sejelas-jelasnya atas beberapa pertanyaan publik sehubungan dengan subsidi dan APBN. 1. Di dalam UU APBN TA 2022 tercantum subsidi BBM hanya Rp11,29 triliun, dan subsidi LPG 3Kg Rp66,25 triliun. Nilai subsidi ini diperoleh berdasarkan asumsi harga minyak mentah Indonesia, atau ICP, sebesar 63 dolar AS per barel, konsumsi Pertalite 22 juta kiloliter (KL), solar 10 juta KL, dan konsumsi LPG 3Kg 8 juta ton. 2. Pemerintah berpendapat asumsi APBN tidak bisa dipertahankan, dan APBN diubah dengan Prepres 98/2022, dengan menggunakan asumsi ICP rata-rata 100 dolar AS pr barel. Jumlah konsumsi pertalite, solar dan LPG 3kg sama. 3. Perubahan APBN membuat Subsidi naik, subsidi BBM menjadi Rp14,58 triliun, subsidi LPG 3Kg Rp134,79 triliun dan subsidi listrik Rp59,56 triliun. 4. Di samping itu, pemerintah mengatakan ada dana kompensasi BBM dan listrik, meskipun tidak tercantum di dalam Perpres. Jumlahnya sangat besar, untuk BBM Rp252,5 triliun dan listrik Rp41 triliun. Semua data di atas berasal dari sumber pemerintah. Beberapa hal yang perlu diklarifikasi: 5. Kenaikan ICP dari 63 menjadi 100 dolar AS per barel juga meningkatkan pendapatan pemerintah dari migas: berapa besar? 6. Menurut UU APBN No 6 TA 2022, pasal 17, penambahan pendapatan migas dapat digunakan untuk memberi penambahan subsidi: berapa besar? Sesuai perintah UU, apakah Menteri Keuangan sudah mengatur penambahan untuk subsidi ini? 7. Realisasi pendapatan migas per Juli 2022 mencapai Rp92,08 triliun, naik 93,6 persen. Terdiri dari pendapatan minyak bumi Rp83,64 triliun, naik 104,1 persen, dan pendapatan gas bumi Rp8,44 triliun, naik Rp28,5 persen. 8. Di lain sisi, realisasi ‘subsidi’ BBM dan LPG untuk periode yang sama, 7 bulan, sebesar Rp62,7 triliun. Baru mencapai 41, persen dari anggaran dalam Perpres. Artinya, anggaran sangat cukup, bahkan berlebihan. Selain itu, realisasi subsidi BBM dan LPG tersebut tidak diperinci berapa realisasi subsidi BBM dan berapa subsidi LPG. Untuk itu, mohon diberikan perinciannya. 9. Realisasi ini terutama disebabkan ICP naik 63,71 persen, atau rata-rata mencapai 103 dolar AS per barel. Mohon konfirmasinya. 10. Pendapatan (PNBP) migas, belum termasuk PPh migas, dikurangi subsidi migas, menghasilkan surplus Rp29,38 triliun. Apakah benar? Kalau angka ini benar, maka berarti neraca keuangan migas masih sangat sehat: surplus. 11. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa realisasi APBN per Juli 2022 mencatat surplus Rp106,12 triliun. Sehingga pernyataan APBN akan jebol ternyata tidak benar dan bahkan menyesatkan. 12. Anggaran subsidi LPG 3Kg menurut Perpes Rp134,79 triliun, untuk jatah konsumsi 8 juta ton. Artinya, subsidi LPG 3Kg mencapai Rp16.484 per kg? Apakah benar, angka yang mustahil ini? Mohon koreksinya. 13. Mengapa ada subsidi listrik juga ada di dana kompensasi sebesar Rp41 triliun. Bukankah dana kompensasi ini seharusnya hanya untuk BBM, akibat penetapan harga oleh pemerintah di bawah harga pokok produksi? Artinya, untuk listrik seharusnya 100 persen masuk subsid: tidak ada dana kompensasi? 14. Dana kompensasi BBM sebesar Rp252,5 triliun untuk BBM jenis apa saja, untuk berapa besar konsumsi? 15. Mohon diberikan metode perhitungan untuk harga keekonomian pertalite, solar dan LPG. Sementara pertanyaan di atas belum diklarifikasi, semoga pemerintah menunda wacana kenaikan BBM. (*)
"SAYAP-SAYAP PATAH" DAN ISLAMOPHOBIA DENNY SIREGAR
Oleh M Rizal Fadillah Pemerhati Politik dan Kebangsaan FILM \"Sayap-Sayap Patah\" yang diproduksi Denny Siregar mulai dipasarkan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ikut menyaksikan tayangan perdana bersama Denny. Sayangnya Pak Jenderal mendapat kecaman netizen karena film berbasis penegakan hukum di Mako Brimob Depok ini dinilai sebagian kalangan telah diproduksi oleh orang yang bermasalah secara hukum. Kasus Denny masih dalam proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya.Sebelumnya ditangani Polres Tasikmalaya kemudian Polda Jawa Barat. Denny Siregar itu figur kontroversial khususnya di kalangan umat Islam, pernyataannya sering menyakitkan. Soal hijab, atribut Islam, kadrun, radikalisme, terorisme dan lainnya. Terakhir soal tulisan \"Adek2ku Calon Teroris Yang Abang Sayang\" yang mengomentari foto anak santri Pondok Pesantren Daarul Ilmi Tasikmalaya. Berbuah laporan ke Polisi tahun 2020 yang hingga kini masih berproses walau terkesan penanganannya sangat lambat dan kurang serius. Sebagai buzzer Istana, Denny Siregar masih bebas bernarasi jahat dan menyembur fitnah. Film \"Sayap-Sayap Patah\" yang oleh seorang Dosen IPB idituding plagiasi dari film India \"Broken Wings\" itu berkisah tentang drama cinta anggota Densus 88 dan kerusuhan atau pemberontakan tahanan di Mako Brimob Depok. Muasalnya soal antaran makanan untuk tahanan. Makanan adalah masalah prinsip dan sensitif bagi mereka yang menderita apalagi berada dalam tahanan. Bagi Denny Siregar soal tahanan terorisme menjadi makanan yang empuk dan lezat dalam menyalurkan hobby mendeskriditkan umat Islam. Sebagaimana yang menjadi karakternya sebagai pemaham Syi\'ah yang gemar memfitnah dan adu domba. Denny sendiri terang-terangan menyatakan dirinya sebagai Syi\'ah \"ya benar, saya Syi\'ah any problem with that ?\" ungkapnya. Denny adalah komunitas Islamophobia. Ketika Mahfud MD membela bahwa tidak ada kebijakan pemerintah yang Islamophobia ia menunjuk pada gejala di masyarakat. Singgungannya pada buzzer Abu Janda dan mengomentari Denny Siregar. Film \"Sayap-Sayap Patah\" adalah tayangan Islamophobia berbalut cinta. Isu terorisme yang dituduhkan pada umat Islam dengan membesar-besarkan dan menarasikan buruk. Mengeksploitasi masalah hukum kemudian mengemas dengan seni. Tentu menjadi hak Denny untuk melakukan itu. Tanpa harus menonton film tendensius tersebut, sudah mudah dibaca akan fikiran \"ngeres\" Denny Siregar. Meskipun demikian, Film \"Sayap-Sayap Patah\" yang diangkat Denny dengan mengeksploitasi seorang Polisi korban kerusuhan di Mako Brimob dapat pula menginspirasi untuk dibuatnya film ke depan tentang kebengisan Brimob terhadap pengunjuk rasa pada peristiwa 21-22 Mei 2019 atau kejahatan politik Polisi pada pembunuhan 6 Anggota Laskar FPI pada 7 Desember 2020 di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 50. Mungkin juga mulai disiapkan skenario film kejahatan \"Polisinya Polisi\" tentang ulah seorang Rambo eh Sambo terhadap anggotanya sendiri di Duren Tiga tanggal 8 Juli 2022. Film dramatis ini yang nampaknya lebih cocok untuk judul \"Sayap-Sayap Patah\" itu. The Broken Wings! Bandung, 30 Agustus 2022
Indonesia Kehilangan Asas Berbangsa dan Bernegara
Bahtera Indonesia terobang-ambing karena kepentingan-kepentingan hawa nafsu partai politik sehingga lahir Oligarki. Oleh: Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila MENGGANTI UUD 1945 dengan UUD 2002 ternyata bukan soal menambah dan mengurangi pasal-pasal saja, tetapi telah dicabut aliran pemikiran ke-Indonesia-an. Aliran pemikiran ke-Indonesia-an itu diimplentasikan di dalam asas berbangsa dan bernegara. Tentunya para pendiri bangsa sudah melakukan kajian dan pendalaman yang luar biasa. Indonesia adalah sesuatu yang unik bangsanya dulu dilahirkan 28 Oktober 1928. Kemudian 17 Agustus 1945 bangsanya merdeka melalui proklamasi. Baru pada 18 Agustus 1945 negaranya dibentuk. Sebagai sebuah kesepakatan, Pancasila menjadi dasar negara Indonesia Merdeka yang oleh pendiri dan perumus Pembukaan UUD 1945 diletakkan pada alenea ke-IV Pembukaan UUD 1945. Pendjelmaan (pelaksanaan objektif) Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dalam Undang-undang Dasar 1945 dan Uraian ideologi Pancasila di dalam batang tubuh UUD 1945. Udjud pelaksanaan objektif mengenai asas kerohanian Negara (Pantjasila) adalah sebagai berikut: 1. Asas “ke-Tuhanan Jang Maha Esa” tersebut dalam Bab XI hal Agama, pasal 29 dari Undang-undang Dasar 1945. 2. Asas “kemanusiaan jang adil dan beradab” terdapat dalam ketentuan-ketentuan hak asasi warganegara tertjantum dalam pasal-pasal 27, 28 dan 31 ajat 1 dari Undang-undang Dasar 1945. 3. Asas “persatuan Indonesia” terdapat dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 26 tentang warganegara, pasal 31 ajat 2 tentang pengadjaran nasional, pasal 32 tentang kebudajaan nasional, pasal 35 tentang bendera Negara dan pasal 36 tentang bahasa Negara. Diantara pendjelmaan daripada asas “persatuan Indonesia” terdapat satu hal, jang amat penting untuk pada tempat ini dikemukakan. Karena djika hal ini disadari, sungguh akan merupakan dasar bagi tertjapainya realisasi sifat kesatuan daripada Negara dan bangsa. Lambang Negara ditetapkan oleh Pemerintah, dan menurut ketetapan ini “Bhinneka Tunggal Ika” adalah lambang Negara, satu sungguhpun berbeda-beda. Negara Indonesia adalah satu, akan tetapi terdiri dari pulau-pulau jang amat banjak djumlahnja. Bangsa Indonesia adalah satu, akan tetapi terdiri atas suku-suku bangsa jang banjak djumlahnya. Tiap-tiap pulau dan daerah, tiap-tiap suku bangsa mempunjai tjorak dan ragam sendiri-sendiri, beraneka warna bentuk-sifat daripada susunan keluarga dan masjarakatnja, adat-istiadatnja, kesusilaannja, kebudajaannja, hukum adatnja dan tingkat hidupnja Golongan bangsa jang tidak asli terdiri atas golongan keturunan Tiong Hwa, keturunan Arab, keturunan Belanda dan golongan dari mereka jang berasal dari orang asing tulen. Lebih daripada jang terdapat dalam golongan bangsa Indonesia jang asli, diantara mereka ada perbedaan jang besar dalam segala sesuatu. Sedangkan disampingnja ada perbedaan pula dengan golongan bangsa Indonesia jang asli. Kalau ditambahkan terdapatnya pelbagai agama dan kepertjaan hidup lainnya, maka makin mendjadi besar perbedaan jang terdapat di dalam masjarakat dan bangsa Indonesia. Jang demikian itu disamping daja penarik ke arah kerdja sama dan kesatuan menimbulkan djuga suasana dan kekuatan tolak-menolak, tentang-menentang, jang mungkin mengakibatkan perselisihan, akan tetapi mungkin pula, apabila dipenuhi hidup jang sewadjarnya, menjatukan diri dalam suatu resultan atau sintesa jang malahan memperkaja masjarakat. Dalam kesadaran akan adanja perbedaan-perbedaan jang demikian itu, orang harus berpedoman kepada lambang Negara “Bhinneka Tunggal Ika”, menghidup-hidupkan perbedaan jang mempunjai daja penarik ke arah kerdja sama dan kesatuan, dan mengusahakan peniadaan serta pengurangan perbedaan jang mungkin mengakibatkan suasana dan kekuatan tolak-menolak ke arah perselisihan, pertikaian dan perpetjahan atas dasar kesadaran akan kebidjaksanaan dan nilai-nilai hidup jang sewadjarnya. Lagipula dengan kesediaan, ketjakapan dan usaha untuk sedapat mungkin menurut pedoman-pedoman madjemuk-tunggal bagi pengertian kebangsaan, ialah menjatukan daerah, membangkitkan, memelihara dan memperkuat kehendak untuk bersatu dengan mempunjai satu sedjarah dan nasib, satu kebudajaan di dalam lingkungan hidup bersama dalam suatu Negara jang bersama-sama diselenggarakan dan diperkembangkan. “Bhinneka Tunggal Ika” adalah merupakan suatu keseimbangan, suatu harmoni jang tentu akan berubah-ubah dalam bentuknja, akan tetapi akan tetap dalam dasarnja, antara kesatuan dan bagian-bagian dari kesatuan, dalam segala matjam hal tersebut di atas, dan djuga dalam hal susunan bentuk dan susunan pemerintahan Negara. 4. Asas “kerakjatan yang dipimpin oleh hikmat kebidjaksanaan dalam permusjawaratan/perwakilan” terdapat dalam Undang-undang Dasar 1945 dalam pasal 2 ajat (1) tentang terdirinja Madjelis Permusjawaratan Rakjat atas wakil-wakil rakjat, pasal 5 ajat (1) tentang kekuasaan Presiden membentuk Undang-undang dipegang dengan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat, pasal 6 ajat (2) tentang Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Madjelis Permusjawaratan Rakjat, Bab VII tentang Dewan Perwakilan Rakjat (pasal 19 sampai dengan 22). Pasal 18 tentang Pemerintah Daerah. 5. Asas “keadilan sosial bagi seluruh rakjat Indonesia” terdapat dalam Undang-undang Dasar 1945 dalam Bab IV tentang kesedjahteraan social, perintjiannja terdapat pertama dalam pasal 33 tentang hal susunan perekonomian atas dasar kekeluargaan, tentang tjabang-tjabang produksi jang penting bagi Negara, dan menguasai hadjat hidup orang banjak dikuasai oleh Negara tentang bumi dan air dan kekajaan alam jang terkandung di dalamnja dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakjat; kedua dalam pasal 34 tentang fakir-miskin dan anak-anak jang terlantar dipelihara oleh Negara. Dengan digantinya UUD 1945 dan dihilangkannya pokok-pokok pikiran tentang ke-Indonesia-an kita telah menghilangkan azas berbangsa dan bernegara jelas negara hari ini bukan Negara Indonesia yang di-Proklamasikan 17 Agustus 1945. Perlu diingat, akhir-akhir ini kita mendengar elit politik, termasuk presiden yang menyatakan anti terhadap politik aliran. Pernyataan seperti ini jelas anti terhadap histori kebangsaan dan sekaligus anti terhadap Bhineka Tunggal Ika. Rupanya Bahtera Indonesia semakin jauh dari cita-cita kemerdekaannya. Visi Misi negara yang diuraikan dalam GBHN merupakan kompas penunjuk arah yang telah dibuang dan Indonesia hanya terapung-apung di Samudera tanpa penunjuk arah. Sebab visi misi negara diganti dengan puluhan visi misi Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota, bagaimana mungkin bangsa ini bisa menuju masyarakat yang adil dan makmur kalau daerah mempunyai visi misi-visi misi sendiri . Bahtera Indonesia terobang-ambing karena kepentingan-kepentingan hawa nafsu partai politik sehingga lahir Oligarki. Untuk menyelamatkan Bahtera Indonesia anak bangsa ini harus membangun kesadaran bersama kembali pada UUD 1945 dan Pancasila serta meluruskan kembali kompas kehidupan berbangsa dan bernegara, mengalunkan lagi orkestra keharmonisan Bhineka Tunggal Ika membangun persatuan menuju Indonesia tanpa Oligarki. (*)