OPINI

Indonesia Punya Formula, Mengapa Harus Vaksin China?

by Mochamad Toha Jakarta FNN - Kamis (23 Juli 2020). Ketika musim haji pada 2012 mewabah Flu Burung varian baru, New Corona, di sekitar Arab Saudi, melalui Onta, apakah vaksin yang dikirim ke sana itu dari China, Amerika Serikat atau negara lainnya yang selama ini dikenal sebagai produsen virus? Bukan! Bukan dari China atau AS yang biasanya memang rajin bikin vaksin! Tahukah Anda jika yang dikirim ke Arab Saudi itu ternyata formula bioto atau probiotik siklus/komunitas, berasal dari Indonesia yang dikemas dalam bentuk ampul vaksin? Atas permintaan Unicef, sebanyak 5.000 liter bioto dikemas oleh PT OM dalam ampul vaksin. Pengiriman ke Arab Saudi diatasnamakan Unicef, kemudian dibagikan kepada jamaah haji dan relatif berhasil menghindarkan jemaah haji dari wabah new corona. Beberapa waktu yang lalu, bioto dengan merk BJ dikirim ke Glenn Eagles, Singapore serta RS Malaya Malaysia, dan diberi merk sendiri, dengan indikasi untuk toksoplasma dan flu burung. Produk bioto tersebut dijual ke pasien, yang mayoritas orang Indonesia, dijual laris dengan harga Rp 1,5 juta rupiah. Di tempat lain, di Indonesia, ada profesor yang menjual suatu produk mikrobakteri dan diklaim hanya untuk toksoplasma, dijual dengan harga Rp750.000,-per botol (1,5 lt) dan laris. Faktanya ternyata produk yang dijual ini merupakan fermentasi bioto generasi ke 8 atau 9. Melalui riset yang dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa penyakit flu burung adalah murni buatan pihak tertentu yang tidak menginginkan adanya keseimbangan dunia ini. Sifat virus flu burung, di tiap negara, bahkan tiap daerah bisa berbeda. Bahkan beberapa waktu terakhir ini, sering kita dengar adanya berbagai varian flu burung diantaranya H1N1, H5N1, H7N9 (di China), New Corona, yang konon dianggap lebih mematikan dibanding varian terdahulu. Yang membedakan tiap varian virus flu burung sebenarnya adalah jumlah bulu getar pada virus tersebut. Bulu getar/flagel itu sebanarnya adalah semacam alat penghangat pada virus itu yang berfungsi untuk mempertahankan hidup mereka sendiri. Maka bila telah dijumpai terdapat jumlah bulu getar yang berbeda, oleh para ahli virologi dikatakan sebagai mutasi genetik dari virus flu burung. Tamiflu jelas tidak akan efektif untuk tiap kasus flu burung. Tiap jenis obat hanya akan efektif pada daerahnya sendiri, dan obat itupun belum mampu mematikan virus flu burung tersebut. Pengobatan yang paling efektif untuk flu burung adalah dengan probiotik atau bioto karena jumlah laktat yang tinggi. Formula ini sudah banyak membuktikan efektifitas probiotik/bioto terhadap kasus flu burung, sehingga bagi yang sudah tahu, sekarang flu burung bukanlah penyakit yang menakutkan dan mematikan. Kasus flu burung di China telah memakan korban cukup banyak, hal tersebut terjadi karena China menolak produk probiotik dan lebih bangga dengan produk herbal mereka, sehingga penanggulangan flu burung menjadi kurang efektif. Perlu dicatat, di dunia ini, pusat pengembangan produk bakteri terdapat di negara Jepang, Israel, dan Jerman. Sementara AS merupakan pusat produk virus. Jepang dengan revolusi mikrobakteri yang dilakukan melalui proses penanaman tumbuhan dengan menggunakan teknologi pupuk alami non kimia, telah berhasil menghidupkan serta menghijaukan kembali wilayah Hiroshima dan Nagasaki. Orang yang sangat berperan pada proses tersebut bernama Teruo Higa, yang terkenal sebagai penemu teknologi EM (efektif mikroorganisme). Vaksin Sinovac Mulai pekan ini tersebar berita Vaksin Corona buatan China bernama Sinovac sudah datang di Indonesia. Senin, 20 Juli 2020, tiba di Kota Bandung. Vaksin buatan China ini diproduksi perusahaan China bernama PT Sinovac. Di Indonesia uji coba dilakukan PT Biofarma, sebuah BUMN yang laboratorium besarnya di Bandung. Biofarma akan mencari relawan dalam jumlah banyak yang mau disuntik Sinovac. Tulisan Dahlan Iskan, Menanti Sinovac, Rabu (22 Juli 2020) menarik disimak. Itulah orang yang disebut dengan relawan uji coba klinis tahap tiga. Khusus untuk uji coba tahap tiga ini jumlah relawannya harus banyak. Boleh dikata: sebanyak mungkin. Kalau bisa sampai 3.000 orang. Setidaknya 300 orang. Kian banyak dari angka 300 kian baik. Agar bisa mendapatkan hasil evaluasi yang terbaik. Berdasarkan evaluasi uji coba tahap tiga itulah badan-badan dunia akan memberi ijin edar. Yakni badan yang terkait dengan obat/vaksin baru. Setelah izin keluar barulah vaksin itu boleh dipakai secara umum. Istilahnya pun belum disebut 'resmi boleh dipakai' melainkan 'uji coba tahap empat'. Tapi, untuk uji coba tahap empat itu sasarannya bukan relawan lagi. Siapa pun boleh disuntik dengan vaksin baru itu. Sambil terus dimonitor oleh badan-badan perizinan obat/ vaksin-baru dunia. Itulah sebabnya penemuan obat baru itu mahal sekali. Untuk uji coba tahap 4 ini saja, biayanya bisa mencapai Rp 200 miliar. Itu kalau di negara-negara Barat. Padahal di sana tidak ada Pilkada. Karena itu untuk mencari relawan tidak mudah. Mereka sangat takut pada efek samping obat baru itu. Di sana relawan jenis ini mirip relawan Pilkada/ Pilpres kita: harus dibayar. Di samping harus ada gizi, mereka juga harus menandatangani banyak dokumen: misalnya tidak akan menuntut apa pun kalau ternyata ada masalah dengan obat/vaksin itu. Mereka juga harus lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Lengkap. Pun setelah sebulan disuntik. Pemeriksaan setelah penyuntikan itu bisa sampai dua kali. Berarti dua bulan. Kalau pun uji coba tahap 3 ini berhasil, berarti paling cepat Oktober izin pakai dari badan-badan dunia akan keluar. Katakanlah: November. Di bulan November tepat setahun Presiden Jokowi menjabat, vaksin itu sudah bisa diproduksi masal. Itu sudah sungguh-sangat- amat-luar-biasa cepat. Hanya 10 bulan setelah Covid-19 menyerang Wuhan, China, vaksin sudah ditemukan – dan sudah bisa dipakai secara umum. Normalnya, jika di dunia barat, vaksin atau pun obat baru seperti itu baru bisa meluncur ke pasar paling cepat lima tahun. Rasanya ini rekor sepanjang masa. Pun tidak mungkin terjadi kalau bukan China. Bukan saja perizinannya cepat tapi mencari relawan di sana tidak perlu ada tim sukses. Terutama untuk relawan tahap satu. Yang fokusnya pada dampak efek samping. Betapa bahayanya. Di tahap ini perlu waktu dan penelitian yang sangat cukup untuk mengetahui aman tidaknya obat baru. Itu masih diteruskan dengan uji coba untuk tahap dua: untuk mengetahui tingkat keberhasilan. Dengan jumlah relawan sampai 60 orang. Semua itu sudah sukses dilakukan di China. Tinggal uji coba tahap tiga. Yang sasarannya tidak boleh hanya di satu negara. Itulah sebabnya biayanya mahal sekali. Jika di dunia barat. Dengan uji coba di banyak negara maka efektivitas obat/vaksin baru bisa diketahui secara luas. Pun terhadap berbagai jenis manusia. Yang gen dan darahnya berbeda-beda. “Saya bersyukur Indonesia dipilih menjadi salah satu dari banyak negara lain untuk uji coba tahap tiga itu. Itu sebagai pertanda bahwa kita akan boleh memproduksi sendiri nantinya,” tulis Dahlan Iskan, seperti dikutip Disway.id, Rabu (22 Juli 2020). Relawan tahap tiga ini harus dari berbagai macam manusia: anak, remaja, muda, setengah umur dan orang tua –asal jangan tua sekali. Masing-masing dengan jenis kelamin yang berbeda-beda: laki, perempuan dan yang half-half. Mengapa harus Vaksin China? Apakah di Indonesia tidak ada ahli yang bisa membuat vaksin untuk atasi Virus Corona atau Covid-19? Padahal China sendiri pernah gagal saat menangani Flu Burung sehingga memakan korban cukup banyak. Hal itu terjadi karena China menolak produk probiotik, China lebih bangga dengan produk herbal mereka, sehingga penanggulangan flu burung menjadi kurang efektif. Masih adanya serangan Virus Corona di China sekarang ini bukti kegagalan China. Sebagai warga biasa, saya cuma bisa menyarankan, sebaiknya Biofarma tak perlu lakukan uji coba (lanjutan dari China) Vaksin Sinovac pada orang Indonesia. Jika ada kemauan, di sini sudah ada formula probiotik yang terbukti efektif atasi Covid-19. Sudah banyak uji klinis yang membuktikan, formula probiotik berhasil “mengobati” pasien Covid-19. "Kalau pake probiotik kan gak bisa korupsi. Covid-19 ini sangat menguntungkan pemain, Mas!" ujar seorang sumber. Penulis adalah Wartawan Senior.

Djoko Tjandra, Pembeli Kekuasaan dengan Predikat “Best Buyer”

by Asyasi Usman Jakarta FNN - Kamis (23 Juli 2020). Terima kasih Tuan Djoko Tjandra. Anda telah menunjukkan kepada seluruh dunia bahwa Anda bisa mengatur siapa saja di negeri ini. Anda bisa membeli siapa saja yang Anda perlukan. Anda bisa menyewa siapa saja yang Anda inginkan. Anda bisa membeli orang-orang berbintang yang sedang berkuasa. Anda bisa merekrut ‘bodyguard’ berpangkat brigjen. Anda bisa membeli pengacara yang memberikan ‘bantuan hukum’ dan ‘bantuan untuk melanggar hukum’. Saya bisa memahami perasaan Anda sekarang. Dan bisa juga memahami perasaan Anda sejak dulu. Yaitu, perasaan Anda yang bahagia luar biasa. Karena Anda yang berhasil menginjak-injak harga diri bangsa kami. Bangsa Indonesia. Anda tidak salah. Anda hanya berperilaku sebagai seorang pembeli. Pembeli kekuasaan semata. Pepatah mengatakan, “Pembeli itu Raja”. Tentunya maksud pepatah ini adalah bahwa penjual kekuasaan akan melayani Anda seperti raja. Anda itu adalah seorang ‘customer’ istimewa di mata para pedagang kekuasaan. Pastilah para pedagang kekuasaan akan selalu mendekati Anda. Mulai dari pedagang kekuasaan level asongan sampai pedagang kekuasaan level plaza. Anda memang beruntung bisa membeli kekuasaan apa saja yang Anda perlukan. Anda juga bisa membeli kekuasaan di tingkat kelurahan sampai ke tingkat menteri. Berbahagialah Anda, Tuan Djoko. Berbahagia karena berhasil mempermalukan kami yang masih merasa terhina oleh tindakan Anda. Harus diakui, banyak orang yang merasa tidak terhina oleh perilaku Anda. Anda tidak salah, Tuan Djoko. Yang salah adalah kami-kami yang tidak mampu menyesuaikan diri dengan perasaan normal para pemimpin dan pejabat tinggi kami. Yang sejak lama sudah terbiasa direndahkan, dihina, dan dilecehkan oleh orang-orang hebat seperti Anda. Kami belum sanggup seperti mereka. Mereka merasa tak terhina, tak tercela, ketika mendengar Anda bisa keluar-masuk di ruangan kerja para petinggi negara yang kami anggap mewakili martabat rakyat. Anda tidak salah, Tuan Djoko. Yang salah adalah kami semua. Kami sangka Pancasila itu diamalkan oleh para pemimpin kami sesuai dengan ceramah mereka. Ternyata sudah lama dilakukan ‘penyesuaian’ pengamalan Pancasila dengan ‘kebutuhan’ zaman. Rupanya, selama ini para pemimpin atau pejabat kami meneriakkan Pancasila hanya untuk menyebut kami teroris, radikal, ISIS, khilafatis, anti-NKRI, dan lain sebagainya. Kami sangka mereka benar-benar berpancasila. Kami tak menduga kalau mereka itu sudah lama berpura-pura. Kami yang tak sadar bahwa Pancasila sudah disimplifikasikan menjadi panduan yang luwes (fleksibel) agar para petinggi bisa beradaptasi dengan suasana kompetitif. Kami terlambat tahu bahwa belakangan ini memang dibangun kompetisi di kalangan para petinggi. Yaitu, kompetisi menjual kekuasaan supaya ada ‘penerimaan non bujeter’ yang lebih besar. Dengan kompetisi itu, para pemegang kekuasaan akan berlomba atau bersaing untuk mendapatkan hasil penjualan terbanyak. Termasuk bersaing dalam merebut pembeli kekuasaan kelas paus. Tampaknya, Tuan Djoko bisa dikategorikan ke dalam daftar pembeli papan atas. Bisa diberi penghargaan “best buyer”. Pembeli terbaik. Pantasanlah kemarin itu Tuan Djoko Tjandra memberikan teladan kepada para konsumen penikmat kekuasaan. Teladan tentang bagaimana cara melecehkan martabat rakyat, bangsa dan negara ini. Penulis adalah Wartawan Senior.

Papua Butuh Desekuritisasi

by Natalius Pigai Jakarta FNN – Rabu (22/07). Seorang Mama warga pengungsi berdiri dan berorasi dengan mengatakan, “dirinya melahirkan anak tidak untuk mati sia-sia. Mama itu membesarkan anaknya untuk menjaga Tanah Papua”. Sambunnya lagi, “sebelum Indonesia ada di Papua, tidak pernah ada orang Papua yang dibunuh sembarang”. Inilah kata-kata yang keluar dari mulut Mama Papua saat unjuk rasa protes penembakan Aparat TNI terhadap dua orang warga di Kabupaten Nduga, Provinsi Papua, Sabtu (18/7) lalu. Peristiwa ini kemudian menyulut aksi unjuk rasa pada Senin (20/7). Korban bernama Elias Karunggu (45 tahun) tewas bersama seorang anaknya dari Seru Karunggu (20 tahun). Senin lalu (20/7) keluarga korban bersama sejumlah masyarakat Kabupaten Nduga telah turun ke jalan melakukan aksi protes atas kasus penembakan ini. Dalam aksi tersebut, masyarakat meminta pemerintah Indonesia bertanggungjawab terhadap seluruh insiden penembakan dan kekerasan, yang kini menyulut perlawanan dari warga Papua di Ndugama. Pengunjuk rasa meminta Presiden Joko Widodo menarik pasukan TNI/Polri. Presiden harus segera menghentikan operasi militer yang telah dan sedang berlangsung di wilayah Ndugama. Mereka menilai, aparat keamanan kerap salah sasaran dalam melakukan operasi. Sebab, beberapa warga tanpa memegang senjata telah menjadi sasaran penembakan. Pemerintah masih meletakkan militer sebagai instrumen penting untuk mencegah konflik di Papua. Bahkan negara kini berpandangan bahwa jalan kekerasan militer itu satu-satunya cara untuk mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sayangnya, skenario Jakarta ini sangat tidak tepat. Karena Jakarta tidak hanya menghadapi kelompok TPN/OPM, tetapi wilayah Papua yang terpisah dengan Jakarta jika dilihat dari etnologi dan antropologi ragawi, memiliki ciri-ciri fisik sebagai orang-orang berkulit hitam dan suku bangsa Melanesia. Di dalam hukum pertahanan, telah diajarkan bahwa kekuasaan negara akan jatuh dikala negara merdeka menghadapi satu rumpun etnik yang berbeda. Hal ini telah dibuktikan di Rusia yang melepaskan 13 negara Eropa Timur dan 3 negara Kaukasia Selatan. Jugoslavia pecah akibat multi etnik. Sudan Selatan dan Utara serta India, Pakistan dan Bangladesh. Karena itu problem di Papua tidak akan selesai jika Jakarta mengambil jalan kekerasan militer. Negara perlu mengambil jalan penyelesaian secara bermartabat melalui desekuritisasi. Pilihan desekuritiasasi diperlukan di Papua untuk menjamin keamanan dan perlindungan hak asasi manusia. Apalagi menyusul tidak ada pergeseran kebijakan keamanan di wilayah itu. Sudah bukan jamannya lagi untuk mempertahankan kekuatan militer sebagai satu-satunya jalan penyelesaian masalah Papua. Oleh karena itu, desekuritisasi di Papua agar segera dilakukan, karena pendekatan militer melahirkan peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM. Berbagai penangkapan, penyiksaan, pembunuhan dan operasi militer di Papua telah menanam bibit-bibit kebencian. Yang tidak hanya kepada negara, tetapi juga kepada penduduk sipil kaum migran. Selama ini negara terkesan mengabaikan persoalan di Papua. Persoalan Papua dianggap Jakarta tidak penting. Pemerintah Jakarta hanya sibuk mengurusi pusat kekuasaan dan mengabaikan masalah social kemasyarakat dan keamanan di Papua. Sejak tahun 1969, secara umum pola pendekatan keamanan di Papua tidak bergeser. Pemerintah masih meletakkan militer sebagai instrumen penting untuk mencegah konflik di Papua. Namun pemerintah tidak sadar, bahwa sejak tahun 2010 Rakyat Papua telah menempu jalan penyelesaian masalah Papua secara diplomasi dan tanpa kekerasan. Pola baru pendekatan di Papua ini telah menyebabkan simpati dari berbagai negara dan komunitas internasional. Namun untuk menghadapi kekerasan militer, sayap militer di TPN/OPM masih melakukan perlawanan. Militer dan TPN/OPM masih dianggap sah dalam konteks antar combatan (inter-combat) berdasarkan hukum perang. Sesuai hukum humaniter dan konvensi Jenewa. Persoalannya, semua jenis operasi militer yang diterapkan di Papua yaitu operasi perbatasan. Operasi pengamanan daerah rawan dan obyek vital. Operasi intelijen dan operasi teritorial. Rakyat Papua telah dan sedang menjadi korban penangkapan, penyiksaan, pembunuhan. Ini masalah serius. Pemerintah Jakarta jangan menganggap enteng masalah ini. Otonomi Khusus Papua tidak lantas ikut merubah pola pendekatan militer atau desekuritisasi. Justru yang ada adalah berbagai kebijakan yang dapat dilihat untuk menyatakan secara lantang Papua sebagai Daerah Operasi Militer (DOP). Salah satunya indikatornyta dengan pengiriman aparat TNI/Polri secara terus menerus, sebagaimana juga dituliskan dalam hasil penelitian Imparsial . Pertama, kebijakan keamanan yang melibatkan militer. Kedua, masih berjalannya operasi militer. Ketiga, diteruskannya pengiriman pasukan non-organik ke Papua. Keempat, perluasan dan penambahan struktur komando teritorial baru di Papua. Kelima, pembangunan pos-pos TNI di sekitar pembangunan sarana sipil. Keenam, penumpukan dan penyimpangan anggaran APBN, APBD dan swasta untuk TNI terkait dengan operasi militer. Ketujuh, rencana pembangunan gelar kekuatan TNI yang baru di Papua. Operasi militer menghadapi insurgensia domestik tidak dapat dibenarkan. Karena akan menyebabkan kerusakan substantial, yaitu tragedi kemanusiaan. Rakyat Papua seakan-akan berada di daerah jajahan. Itulah sebabnya Rakyat Papua menolak secara serempak, simultan, masif dan meluas menolak penerapan Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Penulis adalah Aktivis Kemanusiaan.

Mencari Jati Diri Indonesia di Tengah Pandemi

by Chaerudin Affan SE, M.Kesos Jakarta FNN – Rabu (22/07). Sudah beberapa bulan terakhir ini dunia dilanda bencana yang serius. Bumi seperti berhenti berputar. Roda ekonomi macet total. Semua negara direpotkan dengan kedatangan mahluk halus yang menyerang dan melumpuhkan sendi-sendi kehidupan bernegara. Kepanikan bukan hanya milik masyarakat. Tetapi juga para pengelola negara di seluruh dunia. Sudah teramat lama sejak 1918-1920 silam, dunia mengalami serangan mahluk halus. Serangan yang melululantakkan dunia. Kini mahluk halus itu datang lagi, dengan keganasan dan tidak dapat diselesaikan menggunakan teknologi yang berkembang pesat dalam dekade terakhir ini. Negara di dunia kini sibuk mengurus diri masing-masing. Adapun pengelola kawasan yang terserikat seperti Uni Eropa juga belum bisa menyelesaikan masalah di kawasannya. Semua negara sedang mencari selamat masing-masing. Maka wajar saja, hingga hari ini belum ada keputusan paten oleh Uni Eropa untuk mengatasi sendi-sendi yang rusak akibat serangan mahluk halus tersebut. Walaupun gelombang kepanikan masyarakat dunia sudah mulai mereda, Nyatanya kerusakan yang ditimbulkan masih juga terus berlanjut. Indonesia sebagai kunci dari lalulintas dua benua besar, otomatis terdampak. Bahkan ikut terkena serangan mahluk halus itu. Ribuan orang meninggal dalam kurun waktu empat bulan. Ratusan ribu warga negara telah menjadi inang dari mahluk jahannam dan yang tidak dikenal tersebut. Situasi di Indonesia tidak jauh dari negara-negara lain di seleruh dunia. Sejak mulai pertengahan maret pemerintah menetapkan serangan pandemi covid 19. Padahal sebelumnya para pejabat negara menangkis keras adanya serangan mahluk halus yang masuk ke negara ini. Namun setelah jumlah kasus semakin bertambah tinggi, untuk menanggulangi pandemi, berbagai protokol kesehatan dibuat oleh pemerintah pusat dan diikuti oleh pemerintah daerah. Indonesia nampak begitu gagap menghadapi serangan mahluk halus yang dikenal dengan sebutan corona. Tidak hanya sendi ekonomi yang terlihat semakin rusak. Tetapi juga sendi-sendi bernegara ikut semakin rusak dan berantakan. Kita bisa lihat pada awal pandemi, bagaimana pemerintah daerah yang tidak bersinergi antara tingkat Provinsi dan tingkat Kabupaten/Kota dengan pusat. Bagaimana kebijakan daerah banyak sekali yang bertabrakan dengan kebijakan di tingkat atasnya atau tingkat pusat pada awal penanggulangan. Bahkan terdapat pemerintah daerah yang saling caci-maki atau saling menyudutkan di media sosial. Pemandangan yang sangat buruk dan primitif untuk disaksikan oleh generaasi muda. Namun itulah kenyataan yang harus dinikmati. Kerusakan sendi sosial bukan main dampaknya. Beberapa bulan sholat Jum’at dan ibadah gereja ditiadakan. Perayaan hari-hari besar keagamaan juga ditiadakan. Pemberlakuan social distancing secara langsung ikut merubah kultur budaya Indonesia yang ramah menjadi saling curiga. Pembatasan sosial juga mengharuskan masyarakat melakukan berbagai aktivitas sehari-hari di rumah. Semua kegiatan dan aktivitas sosial kontak didigitalisasi. Jabat tangan yang sebelumnya merupakan ciri khas sosial kultur masyarakat Indonesia juga menghilang sekejap. Kalau di luar negeri jangan ditanya lagi. Kemungkinan jabat tangan hanya ada dalam acara resmi saja. Semua menjadi serba kaku. Kerusakan disendi ekonomi dirasakan semua lapisan. Semua masyarakat merasakan dampaknya. Tidak terkecuali masyarakat dengan strata ekonomi yang ada di tingkat atas. Lalu, bagaimana dengan masyarakat yang ekonomi lemah? Tentu sudah mulai bernapas dengan mulut. Karena hidungnya sudah semakin terjepit. Namun di tengah kerusakan yang dibuat oleh mahluk halus terhadap sendi-sendi negara, masyarakat Indonesia mulai menemukan jati dirinya. Dalam sendi sosial budaya misalnya, jabatan tangan mulai difariasi. Sikap saling curiga kemudian berubah kembali menjadi tolong menolong atau gotong royong. Kembalinya jati diri rakyat Indonesia sebenarnya adalah penyelamat pemerintah dalam mengatasi kesulitan ekonomi rakyat yang tidak dapat diatasinya. Sampai sekarang pemerintah masih kesulitan untuk memulihkan kerusakan di bidang ekonimi. Bahkan semakin bingung. Tidak tau jalan keluarnya. Saling menyalahkan sana-sini. Jati diri Indonesia sebagai sebuah bangsa nyatanya dipegang oleh rakyatnya. Disaat para pejabat masih saling tuding dan saling lempar tanggung jawab terhadap nasib rakyat. Padahal rakyat Indonesia justru sudah sibuk saling menolong di sekitarnya. Saat para pejabat daerah saling berebut bansos, rakyat sudah bergerak untuk membuat cara membantu tetangganya yang diisolasi mandiri. Disaat para pemangku kebijakan masih ribut soal tumpang tindih kebijakan ataran Provinsi dengan Kabupaten/Kota atau dengan Pemerintah Pusat, masyarakat secara inisiatif membuat protokolnya sendiri. Kemudian diterapkan di lingkungannya sendiri. Bahkan saat bansos di beberapa daerah tidak sesuai dengan ekspetasi rakyat, para pengusaha jauh lebih dulu menggelontorkan bantuan, baik itu berupa uang ataupun bahan pokok makanan. Gotong royong tidak hilang. Masih tetap ada dan melekat di masyarakat. Gotong royong yang dikatakan Bung Hatta sebagai cikal bakal Koperasi di Indonesia, yang telah lama hilang dari permukaan, kini tampak dijiwai masyarakat. Bila semangat gotong royong yang muncul di permukaan dapat dipotret dengan baik oleh para pemangku kebijakan, khususnya kepala Pemerintahan, tentu seharusnya mereka dapat mencontoh. Para pemangku kebijakan mencontoh untuk mengurangi ego sektoral. Juga mencontoh untuk saling mendukung. Mencontoh untuk berbagi peran sesuai dengan fungsi masing-masing. Mencontoh untuk tidak saling menuding. Mencontoh untuk tidak merasa diri sebagai pejabat paling hebat dari yang lain. Mencontoh untuk tidak membuat kegaduhan dengan pernyataan-pernyataan yang merasa paling benar sendiri. Mencontoh untuk saling merangkul dan memaafkan. Mencotoh saling menerima kritik untuk perbaikan. Bukan mencontoh untuk saling melaporkan di polisi. Lebih jauh dari itu semua, potret gotong royong di masyarakat seharusnya dapat ditangkap. Lalu, kemudian dikristalkan dalam model ekonomi koperasi. Bukan menjadikan koperasi sebatas objek skrup ekonomi yang hanya menerima bantuan. Koperasi dan Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) seharusnya dijadikan sebagai core ekonomi nasional, karena telah tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945. Saat ini seharusnya pemerintah mulai berbenah. Sebelum semuanya terlanjur musnah. Jati diri Bangsa Indonesia kembali terkubur. Dibawa oleh para penganut paham Neo-Merkantilisme. Meraka inilah yang sekaligus berprofesi sebagai pemburu rente. Penghisap darah rakyat seperti cerita dracula di malam hari. Sayangnya, mereka pemburu rente ini beroperasi mulai dari pagi, siang, sore, malam dan sampai pagi. Penulis adalah Direktur Pemberdayaan Masyarakat Pusat Kajian Kepemudaan (PUSKAMUDA) FISIP Universitas Indonesia.

MUI Jadi Lokomotif Perjuangan Umat

by M Rizal Fadillah Jakarta FNN – Rabu (22/07). Skandal Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang disinyalir merongrong ideologi Pancasila, bukan saja telah membuat gaduh ruang perpolitikan nasional. Tetapi telah masuk ke aspek keagamaan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut tersengat, lalu mengeluarkan Maklumat yang jelas, tegas dan keras. Disamping menolak RUU HIP, MUI juga meminta segara dilakukan pengusutan kepada para inisiator atau konseptor RUU yang berbau menghidupkan kembali faham komunisme tersebut. Bahkan, sikap lanjutan dari MUI adalah kemungkinan adanya "masirah kubro" dari umat Islam, jika Maklumat tidak diindahkan oleh DPR atau Pemerintah. Umat Islam serentak mengadakan aksi-aksi protes. Sikap penolakan umat hampir terjadi di seluruh Indonesia. Sikap umat Islam tersebut untuk menindaklanjuti Maklumat MUI. Isu ancaman kebangkitan neo PKI dan komunisme melalui perundang-undangan yang menggerakkan aksi umat itu. Tekad umat Islam untuk menekan pengambil keputusan, agar mencabut atau membatalkan pembahasan RUU sangat kuat. Aksi berkelanjutan sudah teragendakan. Namun realitas yang dihadapi umat Islam adalah, baik DPR maupun Pemerintah tidak bergeming (unmoved). Hingga saat ini DPR tidak melakukan pencabutan atau pembatalan RUU HIP dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. Sementara Pemerintah alih-alih bersikap menolak pembahasan. Justru yang terjadi malah pemerintah mengajukan RUU baru tentang BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila). Umat kecewa dan tidak dapat menerima penggantian RUU tersebut. Seruan MUI tidak didengar dan diabaikan. MUI adalah lokomotif aspirasi dan perjuangan umat Islam. Karenanya sikap MUI selanjutnya kini ditunggu oleh umat Islam. What next? Ada dua sasaran tekanan, yaitu DPR sebagai inisiator RUU HIP. Ultimatum yang lebih keras mesti dikeluarkan oleh MUI. Kedua, Pemerintah yang telah membelokkan perhatian dengan mengajukan RUU BPIP. Terhadap kedua hal ini, MUI bukan saja layak untuk menolak keberadaan RUU BPIP. Tetapi juga mendesak Pemerintah agar membubarkan BPIP. Sikap lebih tegas MUI dinilai penting untuk membuktikan bahwa Maklumat yang dikeluarkan itu bukan basa basi. Bukan juga main main atau gertak sambal. MUI adalah lembaga keagamaan yang mewakili umat Islam. Pengabaian atau pelecehan terhadap Maklumat MUIdinilai berhubungan dengan aspek keagamaan. Kemungkaran harus dicegah. Mengotak-atik kesepakatan tentang ideologi Pancasila itu dikategorikan sebagai kemungkaran berat. Umat Islam diperlakukan tidak proporsional oleh rezim ini. Ada kebijakan untuk peminggiran atau sekularisasi. Dari isu intokeransi, radikalisme, bahkan terorisme selalu mengarah pada umat Islam. Khilafah, jihad, dan kafir menjadi terma yang direduksi maknanya. Buku agama pun diobrak-abrik. Kurikulum pendidikan, dari Sekolah Dasar sampa dengan Menengah Atas diobrak-abrik. Tujuannya menghilangkan segala macam istilah dan nama-nama yang berkaitan dengan Islam. Saatnya bagi MUI untuk menempatkan diri sebagai lokomotif perjuangan umat. Umat Islam harus kembali berwibawa dan tidak bisa diperlakukan semena-mena. RUU HIP dan RUU BPIP menjadi batu ujian penyikapan serius MUI. Masirah kubro adalah langkah yang ditunggu-tunggu. Maklumat hanya tinggal maklumat, jika tidak menjadi washilah peningkatan kekuatan dan perlawanan umat. MUI adalah lokomotif. Bukan pelengkap. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Keagamaan.

Gibran vs Kotak Kosong

by Tony Rosyid Jakarta FNN – Rabu (22/07). Purnomo tersingkir dari calon Walikota Solo. Wakil Walikota Solo ini harus mengubur mimpinya untuk bisa berlaga di Pilkada Solo Desember nanti. Karir politik Purnomo mendadak berhenti setelah dihadang Gibran, putra sulung presiden yang tanggal 23 september 2019 lalu baru mendaftarkan diri sebagai anggota resmi PDIP. Meski lebih senior dan punya pengalaman yang lebih matang, tapi Purnomo bukan anak presiden. Dari sisi akseptabilitas dan elektabilitas, Purnomo jauh lebih tinggi dari Gibran. Sebelum akhirnya anjlok ketika Purnomo sempat mengundurkan diri dari pencalonan. Kok mundur? Rupanya Purnomo menyadari betul, tak mungkin bisa melawan putra mahkota Istana. Purnomo tahu siapa yang dihadapi. Tetapi, pengunduran diri Purnomo ditolak oleh DPC PDIP Solo. Ujung-ujungnya, ia pun tetap nggak direkomendasi oleh DPP PDIP. Nyesek! Selain anak presiden, Mas Gibran lebih muda, keluh Purnomo setelah pulang dari istana. Kasihan amat ya! Lebih kasihan lagi, Purnomo sekarang harus muncul ke publik untuk memberi dukungan kepada Gibran. Publik tahu itu bukan jiwa besarnya, tapi ada faktor x kenapa Purnomo harus melakukannya. Purnomo bukanlah malaikat bro! Kecewa, manusiawilah, kata FX Hady Rudyatmo, Walikota Solo yang sekaligus Ketua DPC PDIP Solo. Hady yang sedari awal ngotot merekomendasikan Purnomo untuk maju sebagai calon Walikota Solo. Idealisme Hady layak untuk diapresiasi. Meski pada akhirnya harus menyerah di hadapan dua kekuatan besar, yaitu Presiden dan DPP PDIP. Begitulah politik bekerja. Tak ada pakem, kecuali kepentingan yang ditransaksikan di atas meja demokrasi. Siapa yang mampu membeli dengan harga paling tinggi, dialah pemenangnya. Soal moral dan kepatutan, itu nomor 12. Peduli amat dengan moral! Kenapa Gibran yang baru berusia 33 tahun dan belum genap setahun jadi kader resmi PDIP harus dipaksakan maju di pilkada Solo? Pertama, ini soal momentum boss. Dalam posisi orang tua sedang menjabat sebagai presiden, Gibran lebih mudah mendapatkan tiket PDIP. Dalam konteks pilkada Solo ini, pertarungan yang sesungguhnya adalah bagaimana merebut tiket dari PDIP. Tiket didapat, beres semua! Karena tiket inilah yang paling menentukan. Meski harus memotong Purnomo yang jauh lebih senior, berpengalaman dan matang dalam segala hal. Beda cerita jika Gibran harus berjuang sendirian untuk mendapatkan tiket dari PDIP. Tanpa keterlibatan tangan Sang Ayah, nggak kebayang bagaimana Gibran bisa dapat rekomendasi PDIP itu. Kedua, peluang menang sangat besar. Siapapun yang dicalonkan PDIP di Pilkada Solo, hampir pasti akan menang. Sebab, Solo itu basisnya PDIP. Lalu, siapa bakal calon lawan Gibran? Kotak kosong! Bukan karena tak ada yang berani. Faktornya karena tiket yang tersisa nggak cukup untuk mengusung calon lawan. Sudah habis diborong oleh istana untuk Gibran. Di Solo itu, 30 kursi milik DPRD milik PDIP. Gerindra, PAN dan Golkar masing-masing 3 kursi. PSI 1 kursi. Semua akan mengusung Gibran. Kecuali 5 kursi PKS tak cukup mengusung calon sendiri. Sebab, untuk mengusung calon minimal harus mendapatkan 9kursi. Kenapa PKS nggak ikut bergabung? Bukannya kalau nggak ikut bergabung juga nggak bisa mencalonkan? Jika PKS sedikit mau bersikap pragmatis dengan ikut mengusung Gibran, setidaknya akan kecipratan kompensasi reziki. Apakah berupa biaya operasional kampanye, ataupun pasisi di pemerintahan Solo nantinya. Yaa 5 kursi itu, pasti lumayan! Hingga hari ini, tak ada tanda-tanda PKS ikut dukung Girban. Justru sebaliknya, PKS tampak menguatkan posisinya sebagai partai oposisi terhadap Jokowi. PKS tetap Konsisten! Bagaimana kalkulasi politik di pilkada Solo desember besok? Gibran akan menang. Peluang untuk kalah kecil sekali. Sederhana menghitungnya. Pertama, Solo itu basisnya PDIP. Terbukti 67% suara PDIP yang kuasai. Punya 30 kursi DPRD diduduki kader PDIP. Dan kita tahu, kader dan pemillih PDIP cukup militan di Solo. Mesin politiknya PDIP sangat bisa diandalkan untuk bekerja. Kedua, Gibran didukung oleh semua partai, kecuali PKS. Dalam konteks ini, PKS juga nggak punya calon. Artinya, nggak akan ada lawan yang berarti. Kemungkinan lawan Gibran cuma kotak kosong saja. Memang, pilkada Kota Makasar tahun 2019 lalu, kotak kosong bisa menang. Tetapi, Makasar bukan Solo. Kondisi obyektifnya jauh berbeda dengan Solo. Jangan dibandingkan. Nggak tepat! Ketiga, Gibran itu anak presiden. Akses kekuasaan akan sangat membantu bagi kemenangan Gibran. Belum lagi peran para pendukung Jokowi. Baik dukungan politik maupun logistik. Bagi warga Solo, siap-siaplah punya Walikota baru dan sangat muda. Baru 33 tahun. Nama Walikota itu adalah Gibran Rakabuming Raka. Putra Sulung Presiden Joko Widodo. Bagi anda yang belum sreg dan meragukan kapasitas Gibran, berupayalah untuk belajar menerima keadaan seperti Purnomo. Pasrah apa adanya! Karena itulah situasi obyektifnya. Kalau nggak bisa terima, emang lu bisanya apa? Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa

Ajaib!! Klepon Jadi Korban Buzzer

by Hersubeno Arief Jakarta FNN - Rabu (22/07). Kelakuan buzzer kali ini sungguh keterlaluan. Entah salah minum obat apa mereka, sampai-sampai klepon jadi sasaran. Jadi bahan adu domba. Makanan tradisional berbentuk bulat, terbuat dari ketan berisi gula merah itu disebut-sebut tidak Islami. Kehebohan dipicu oleh sebuah meme yang beredar di dunia maya. Foto klepon berwarna hijau, ditaburi kelapa parut itu sungguh membuat air liur langsung meleleh. Tapi tunggu dulu. Caption di bawahnya membuat dahi langsung berkerut. “KUE KLEPON TAK ISLAMI. Yuk tinggalkan jajanan yang tidak islami dengan cara membeli jajanan islami, aneka kurma yang tersedia di toko syariah kami.” Di bawah caption itu tertulis nama Abu Ikhwan Aziz. Sekilas meme tadi mengesankan sebuah iklan dari toko kurma yang dimiliki orang bernama Abu Ikhwan Aziz. Dilihat dari namanya saja sudah jelas siapa pemilik toko ini. Apalagi tokonya khas banget, jualan kurma. Siapa lagi pemiliknya kalau bukan Kadrun alias kadal gurun. Sebuah sebutan pengganti untuk pendukung 02 yang sebelumnya bernama kampret. Di medsos sejumlah akun langsung menggorengnya. Mempertentangkan Islam dan budaya lokal. Pro kontra, caci maki langsung bermunculan. Ada juga yang masih coba berpikir waras. Mencoba meredakan ketegangan. *Kerjaan BuzzeRp* Siapa sesungguhnya Abu Ikhwan Aziz ini? Dan dimana toko kurmanya berada? Sejumlah media yang mencoba menelesurinya tidak bisa menemukan “toko kurma” milik Abu Ikhwan. Nama itu juga tidak pernah eksis sebelumnya. Ketika coba digoogling, nama itu hanya muncul pada artikel media yang membahas kontroversi “klepon tidak Islami.” Dapat dipastikan nama Abu Ikhwan juga dicomot begitu saja, seperti halnya foto klepon tadi. Rupanya ada yang sedang coba bermain api. Menciptakan kegaduhan di balik klepon dan nama “Abu Ikhwan Aziz.” Adu domba. Mencoba menyudutkan umat Islam melalui narasi remeh temeh, klepon tidak Islami. Orang Islam itu memang bodoh dan konyol banget. Duduk soalnya menjadi semakin jelas ketika Drone Emprit besutan Ismail Fahmi menelusuri percakapan di medsos. Foto klepon itu dicomot begitu saja dari Pinterest. Kemudian diberi narasi yang menghasut. Si penghasut ini kemudian mengunggahnya di medsos. Dari penelusuran Drone Emprit heboh perkleponan itu dimulai di Facebook, kemudian ramai di twitter. Setelah itu muncul di media online dan Instagram. Melalui penelusuran dapat diketahui siapa yang pertamakali mengunggah dan kemudian meramaikannya. Percakapan dimulai dan diramaikan oleh kluster akun pendukung pemerintah. Mereka sering disebut sebagai buzzeRp, alias buzzer bayaran. Temuan Drone Emprit membuat banyak pegiat medsos, terutama mereka yang masuk dalam kluster netral hanya bisa geleng-geleng kepala. Tapi banyak juga yang geram. Selebgram Awkarin bahkan sampai membuat feed berupa klepon yang dilemparkan ke atas, kemudian ditangkap mulutnya. Sambil mengunyah klepon, dia mengacungkan jari tengahnya. "Buat buzzeRp yang kerjanya mecah belah bangsa. Fight me bitj #KleponLivesMatter," tulisnya pada keterangan unggahan di Instagramnya itu, Rabu, 22 Juli 2020. Kasus ini makin membuktikan perilaku buzzer yang merusak. Mereka tak peduli bangsa tengah menghadapi krisis. Terjadi pembelahan yang kian dalam antara pendukung dan penentang pemerintah. Hanya untuk bayaran berupa uang receh, mereka bergembira ria menggali lubang kubur bangsa lebih dalam. End Penulis adalah Wartawan Senior.

Mengapa Indonesia Perlu Presiden Yang Tidak Dungu?

by Asyari Usman Jakarta FNN (22 Juli 2020) - Merakyat saja tidak cukup. Dia harus jujur. Merakyat dan jujur saja, juga tidak cukup. Dia harus bertakwa. Merakyat, jujur dan bertakwa saja pun belum cukup. Dia juga harus berkarisma dan berkarakter kuat. Indonesia memerlukan presiden yang memiliki semua aspek. Di atas semua itu, dia harus cendekia. Sekadar mengingatkan, cendekia mencakup banyak hal yang berbasis IQ tinggi. Begini definisi “cendekia” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Saya copas langsung dari KBBI daring. Kalau ada waktu, tolong dibaca beberapa kali definisi berikut ini. CENDEKIA/cen·de·kia/ 1 tajam pikiran; lekas mengerti (kalau diberi tahu sesuatu); cerdas; pandai; 2 cepat mengerti situasi dan pandai mencari jalan keluar (pandai menggunakan kesempatan); cerdik; 3 terpelajar; cerdik pandai; cerdik cendekia. Berdasarkan definisi ini, seorang presiden yang cendekia harus memiliki kapasitas pikir (thinking capacity) yang berlebih. Harus di atas rata-rata. Supaya dia menguasai masalah apa saja. Presiden ‘wajib’ menguasai semua masalah. Kalau pun dia tidak tahu secara detail semua masalah yang terkait dengan penyelenggaraan negara dan pemerintahan, setidaknya seorang presiden memahami simpul-simpul penting dari masalah yang sedang terjadi. Presiden wajib tahu kisi-kisi semua masalah dan peristiwa. Dia, misalnya, harus paham soal landas kontinen (continental basin). Ini istilah hukum laut internasional. Tidak harus tahu detail. Tapi, presiden bisa berbicara ketika ditanya tentang pertikaian perairan. Presiden juga harus mengerti serba sedikit tentang ekonomi makro, port-folio investment, capital flight, Das Capital, tax holiday, Kyoto Protocol, dlsb. Presiden musti mengerti soal ‘debt to GDP ratio’ supaya dia tidak menjerumuskan negara ke lembah utang. Supaya tidak memaksakan diri berutang secara berlebihan. Ada pula istilah ‘debt trap’ (perangkap utang) yang harus dicermati. Sangat mungkin ‘debt trap’ itu menjadi bagian dari ‘geo-politcal strategy’ (strategi geo-politik) sebuah negara besar. Misalnya, banyak orang yang percaya bahwa China menerapkan ini lewat kebijakan OBOR (One Belt One Road) yang intinya adalah hegemoni dan kolonialisasi dengan ‘casing’ baru. Presiden yang cendekia pasti bisa mengikuti diskusi tentang ‘bio-diversity’. Ini penting untuk menunjukkan bahwa Indonesia memiliki keprihatinan terhadap kerusakan lingkungan. Saat ini, Indonesia kehilangan banyak spesies dalam keragaman hayati. Di pentas internasional, masalah ‘bio-diversity’ selalu menjadi topik hangat yang sangat politis sifatnya. Presiden perlu memahami isu ini. Ada terminoligi perang asimeteris (asymmetric warfare). Yaitu, perang yang ditandai perbedaan mencolok dalam persenjataan dan strategi atau taktik. Sebagai negara besar yang berposisi strategis, presiden Indonesia harus mampu berdiskusi dengan para menteri bidang pertahanan tentang langkah-langkah yang diperlukan untuk memperkecil dampak negatif secara militer dan psikologis akibat disparitas perangkat perang. Presiden harus bisa memberikan pengarahan dan mengambil keputusan yang tepat dan cepat. Itulah beberapa contoh tentang perlunya seorang presiden yang cendekia. Yang berpikiran tajam, cerdas dan cerdik. Smart thinking, smart actions. Intinya, orang yang cendekia itu punya otak. Tidak setiap hari, setiap saat, setiap masalah, bergantung pada tim penasihat. Lawan dari cendekia adalah dungu. Mari kita simak sebentar definisi ‘dungu’ berikut ini. Juga menurut KBBI. DUNGU/du·ngu/ sangat tumpul otaknya; tidak cerdas; bebal; bodoh. Bisa dibayangkan kalau seorang presiden memiliki kapasitas yang berlawanan dengan kemampuan seorang cendekia. Orang yang cendekia tahu apa yang harus dia lakukan jika ada masalah. Sebaliknya, presiden yang dungu sangat membahayakan negara. Dia tidak paham masalah yang terjadi. Kalau pun dia paham, dia tidak memiliki kapabilitas untuk mengatasi masalah. Tidak memiliki kemampuan. Akibat literasi yang minim. Celakanya, seorang presiden yang dungu merasa memiliki kemampuan. Dan lebih celaka lagi, orang-orang yang cendekia siap melakukan apa saja untuk menutupi kedunguan seorang presiden. Akhirnya, mari kita jawab satu pertanyaan: mengapa Indonesia memerlukan presiden yang tidak dungu? Karena Indonesia ini besar dari banyak aspek. Besar dalam hal demografi. Besar dari segi geografi. Besar dalam ‘natural resources’ (sumberdaya alam). Dan besar dari aspek ekonomi, bisnis, dan kemaritiman. Di tangan seorang presiden yang dungu, Indonesia akan hancur berantakan. Menjadi lemah tanpa martabat dan wibawa. Untuk kemudian menjadi makanan empuk negara-negara kuat, terutama China. Apakah kita bisa menemukan figur sesempurna penjelasan di bagian awal tulisan ini? Jawabannya: harus ada. Dan pasti ada. Asalkan jangan Anda sengaja mencari orang yang dungu.[] (Penulis adalah wartawan senior)

Larangan Tolak Otsus, Kapolda Papua Bermain Politik

by Marthen Goo Jakarta FNN - Rabu (22/07). Kebijakan Kapolda Papua yang melarang aksi tolak Otonomi Khusus (Otsus) nyata-nyata melanggar Undang-Udang Nomor 9 Tahun 1998. Kebijakan Kapolda tersebut inkonstitusional, dan masuk ke dalam ranah atau domain politik. Kapolda jangan bermain politik. Kapolda sebaiknya jangan ikut-ikutan bermain politik. Polisi dilarang oleh undang-undang untuk masuk ranah politk. Pebicaraan tentang Ostus Papua adalah wilayah politik. Siapa saja masyarakat Papua bebas untuk berbicara tentang Otsus papua. Baik yang mendukung maupun yang menolak. Polisi jangan ikut-ikutan, termasuk melarang masyarakat yang hendak melakukan aksi menolak Otsus Papua. Sebab Indonesia sudah dikenal sebagai negara demokrasi. Dimana demokrasi di Indonesia mulai dikenal tahun 1998, dengan semangat reformasi 1998. Ketika kekuasaan yang otoriter ditumbangkan oleh para mahasiswa, aktivis dan masyarakat tahun 1998, lahirnya demokrasi tersebut. Bisa dilihat juga dengan lahirnya pasal 28 UUD 1945, yang kemudian diturunkan dalam UU Nomor 9 Tahun 1998. Tentu semangat demokrasi tersebut lahir dengan semangat mengedepankan hak asasi manusia. Atas dasar semangat reformasi dan cita-cita memupuk demokrasi, maka setiap orang berhak menyampaikan pendapat, pikiran dan perasaannya. Penyampain pendapat itu, baik dalam bentuk lisan maupun tulisan di muka umum. Atas penyampaian tersebut, hak konstitusinya dilindungi dalam konstitusi Negara. Seperti pada pasal 28 UUD 1945 yang dengan jelas dirumuskan, “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang". Kemerdekaan menyampaikan pendapat seperti yang dimaksud dalam pasal 28 UUD45 tersebut, diperjelas dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Ada apa Kapolda melarang aksi masyarakat untuk menolak Otsus Papua? Dijelaskan dalam pasal 10 ayat (1) UU Nomor 9 Tahun 1998 bahwa penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri. Sementara dalam pasal (3) dijelaskan, pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai, telah diterima Polri setempat. Artinya, dalam ayat (1) lebih diutamakan pada sifat surat pemberitahuan. Sedangkan Pada ayat (3) adalah soal waktu dan tempat kegiatan penyampaian pendapat. Sebelum kegiatan dimulai, surat pemberitahuan sudah harus disampaikan kepada polisi. Undang-undang telah memberikan ruang demokrasi bagi setiap orang yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum. Namun dengan prinsip kemanusiaan, atau dalam prespektif hukum, dikenal dengan istilah “batasan”. Batasanya tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Penolakan Otsus Konstitusional Otonomi Khusus bagi propinsi Papua yang diatur dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 adalah undang-undang desentralisasi asimetris di Propinsi Papua. Dimana keberlakuannya sejak diundangkan. Dalam sistim pemerintahan, undang-undang yang menerapkan sistim desentralisasi asimetris tidak hanya di Papua, tetapi juga di beberapa daerah lainnya seperti di Aceh, Yogykarta dan Jakarta. Sementara wilayah lain, hanya diterapkan undang-undang desentralisasi. Apakah penolakan sebuah undang-undang bagi warga negara, yang tidak mendapatkan manfaat dan tidak relevan dengan kondisi objektif yang dialami rakyat, serta bertentangan dengan konstitusi, apakah wajib tetap dipertahankan? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, harus dipahami dengan baik juga tujuan dibentuknya undang-undang. Jika kita merujuk pada tujuan nasional, yang juga dijelaskan dalam pembukaan UUD 1945, yakni bertujuan “mensejahterakan kehidupan bangsa dan mencerdaskan kehidupan bangsa”. Jika tujuan itu tidak terlihat dalam pelaksanaan undang-undang, maka wajib hukumnya ditolak. Karena tujuan utama pembentukan undang-undang adalah untuk kesejahteraan dan mencerdasan rakyat. Jika undang-undang dibuat hanya karena pertimbangan politik. Bukan pertimbangan tujuan nasional, secara konstitusional sah jika rakyat menolak. Jadi, jika rakyat atau pulbik ingin menolak UU Nomor 21 Tahun 2001, secara konstitusional boleh-boleh saja. Selagi tidak melakukan perbuatan pidana atau perbuatan yang melanggar hukum. Dalam dunia demokrasi, itu hal yang wajar dilakukan. Jangankan hanya undang-undang. Jika rakyat aksi untuk mendorong amandemen UUD 1945, itu boleh-boleh saja, atau bahkan perubahan sistim hukum di Indonesia. Menolak sebuah keberlakuan undang-undang itu hak konstitusional warga Negara. Sementara mengenai perubahan atau pencabutan undang-undang, hanya bisa terjadi melalui dua hal. Yaitu undang-undang tersebut mengatakan dirinya usai (berakhir) atau pembuat undang-undang mencabut undang-undang tersebut. Polisi Tidak Diberi Kewenangan Polisi hanya diberi kewenangan untuk mengawasi berjalannya asksi yang demokrasi. Bukan menutupi ruang demokrasi. Pelarangan terhadap aksi penolakan Otsus Papua adalah tindakan menutupi ruang demokrai. Melarang memiliki arti tidak mengijinkan, sementara setiap orang berhak menyampaikan pikiran, perasaan baik secara lisan dan tulisan. Dalam pasal 13 ayat (1) UU Nomor 9 Tahun 1998 dijelaskan, setelah menerima surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalarn pasal 11 Polri wajib : a. segera rnemberikan surat tanda terirna pemberitahuan, b. berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum, c. berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat, d. mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute. Sementara dalam pasal 13 ayat (2) dijelaskan, dalarn pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggungjawab memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum. Sementara dalam ayat (3) dijelaskan, dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai prosedur yang berlaku, Disini peran polisi sesungguhnya sangat jelas. Dijelaskan dalam pasal 13, baik itu pada ayat (1), (2) dan (3). Dalam pasal itu tidak dijelaskan Polisi menutupi ruang demokrasi. Apalagi sampai melarang warga menyampaikan pendapat untuk menolak undang-undang Otsus Papua. Dalam hirarki perundang-undangan, juga sudah jelas. Sebagai batasan dalam keberlakuan sistim hukum di Indonesia, undang-undang yang lebih tinggi mengesampingkan undang-undang di bawahnya jika bertentangan. Apalagi posisi kepolisian hanya pelaksana undang-undang. Bukan pembuat aturan. Jadi, Polisi sesungguhnya tidak diberi kewenangan melarang aksi atau menutupi demokrasi. Polisi hanya diberi kewenangan untuk mengawasi dan melakukan penegakan hukum apabila terbukti ada yang melanggar hokum. Terutama jika merujuk pada pasal 1 ayat (1) tentang asas legalitas. Kepolisian hanya memiliki kewenangan sebagai pelaksana undang-undang. Hanya untuk menjaga tertegaknya hokum. Bukan melarang rakyat menyampaikan penolakan terhadap sebuah undang-undang. Bukan juga melarang rakyat memenuhi UU Nomor 9 Tahun 1998. Pernyataan Polda Mencederai Demokrasi Dari uraian di atas, batasan dan ruang kepolisian sangat jelas dalam undang-undang. Sehingga jika Polisi menyampaikan pelarangan terhadap aksi penolakan UU Nomor 21 Tahun 2001, sesungguhnya telah mencederai demokrasi. Menolak sebuah undang-undang yang dirasakan tidak relevan dalam kehidupan masyarakat sah dan kontitusional. Keram itu adalah hak konstitusional setiap orang atau setiap masyarakat. Tidak perlu Polda melarang-larang. Dengan demikian, pernyataan Kapolda Papua bertentangan dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998. Kapolda harus melihat dan membaca undang-udang dengan seksama. Harus berpegang juga pada asas legalitas. Apalagi negara yang menerapkan sistim hukum Civil Low tidak mengenal dugaan-dugaan. Berlaku asas legalitas. Jika ada perbuatan pidana, maka terhadap perbuatan tersebut, diproses dan dikenakan sanksi hukum sesuai perbuatan pidananya. Menolak UU Nomor 21 Tahun 2001, tidak ada perbuatan pidananya. Itu ruang demokrasi bagi setiap orang untuk menyampaikan hak konstitusinya. Kepolisian tidak boleh masuk sampai pada membatasi hak konstitusional warga Negara. Karena tugas kepolisian hanya untuk memastikan dan mengawal hak konstitusional warga dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hanya itu saja. Tidak lebih dari itu. Penulis adalah Aktivis Kemanusiaan Asal Papua.

ITB Sentimen Terhadap Orang Miskin

by Dr. Syahganda Nainggolan Jakarta FNN – Rabu (22/07). Anak saya yang akan melamar ke jurusan Hayati Institut Teknologi Bandung (ITB), melalui jalur mandiri, mengatakan bahwa ITB mengumumkan secara mendadak bahwa orang tua calon pelamar mahasiswa ke ITB harus menunjukkan rekening senilai Rp. 100.000.000. Saya menyanggupi saja, demi membahagian anak. Namun, buat saya ini adalah kegagalan kedua ITB setelah kegagalan pertama berhasrat menyingkirkan Prof. Din Syamsudin dari ITB sebagai anggota Mejelis Wali Amanat (MWA) ITB, karena sentimen anti-Islam. Mengapa Gagal? Pembebanan bea masuk puluhan juta dan menunjukkan rekening Rp. 100.000.000 untuk masuk ke ITB, di masa krisis ekonomi saat ini, telah mendiskriminasi peluang anak-anak orang miskin yang cerdas untuk mendapatkan pendidikan unggul. Penjelasan ITB bahwa uang itu akan dipake untuk subsidi silang bagi mahasiswa yang tidak mampu, dengan block sejumlah 30% untuk orang-orang mampu, menyisakan peluang pertarungan masuk ITB hanya 70% bagi orang miskin. Sebaliknya 100% bagi orang-orang kaya. Di masa lalu, ITB adalah kampus rakyat. Karena peluang kebersamaan dimulai dengan sama status bagi semua mahasiswa. Di jurusan Geodesi, misalnya, tempat saya kuliah tahun 80an, tercatat beberapa senior saya, seperti adik Sultan Hamangkubono, anak menteri pak Harto, antara lain anaknya Mendagri Yogi S. Memet dan anak Menteri Kesehatan, dan lain-lain. Dan tentunya di jurusan lainnya, banyak anak anak pejabat, namun perbedaan diantara mahasiswa tidak terjadi. Orang-orang miskin tidak merasa kesulitan, karena negara Indonesia kala itu, meski negara berkembang, menyediakan berbagai program bea siswa bagi mereka. Dengan bantuan Negara, baik pinjaman maupun hibah, tidak ada hutang budi antara mahasiswa di ITB. Berbagai yayasan pun didirikan pemerintah untuk mengumpulkan uang bagi mahasiswa kurang mampu. Seperti yang dulu terkenal, yayasan Supersemar. Anak-anak ITB yang merantau dan perlu biaya hidup tambahan, umumnya karena kuliah ditempat orang-orang pintar. Dipercaya oleh masyarakat Bandung untuk menjadi guru yang mengajar anak-anak mereka. Sehingga kesulitan keuangan dapat diatasi. ITB Tanpa Diskriminasi ITB harus keluar dari industrialisasi pendidikan. Ini adalah momentum bagi 100 tahun ITB, yang baru saja diperingati beberapa hari lalu. Cara pandang pendidikan tinggi negeri saat ini, telah gagal menyaring generasi pintar dan autentik serta penuh inovasi. Sebab, 10 tahun belakangan ini, ITB dan kampus-kampus ternama telah menjadi tempat yang hanya untuk anak-anak orang kaya menimba ilmu. Sistem pendidikan Indonesia yang hancur, karena kompetisi murid-murid dilakukan dengan "drilling" via bimbingan-bimbingan belajar, membuat fungsi sekolah untuk mencetak orang pintar, cerdas dan inovatif hilang. Hanya beberapa sekolah, seperti SMA Negeri 8 di Jakarta atau SMA Negeri 3 di Bandung, yang identik antara sekolah, guru dan kepintaran anak murid. Selebihnya, kebanyakn, murid-murid pintar identik dengan bimbingan belajar yang menjamur di berbagai kota-kota besar. Bimbingan belajar semakin lama semakin mahal. Paket-paket bimbingan belajar bahkan ada yang berbiaya ratusan juta, dengan sistem menginap selama sebulan serta jaminan uang kembali. Alhasil, kemampuan murid masuk ke perguruan tinggi negeri berbanding lurus dengan biaya yang dikeluarkan orang tua murid pada perusahaan bimbingan belajar itu. Sistem rekrutmen mahasiswa di Leiden University, Belanda, misalnya, pada generasi saya, dilakukan dengan lotere. Istri saya yang mendaftar di jurusan psikologi misalnya, tidak membutuhkan seleksi. Sebeb, seleksi dianggap selesai dalam sistem sekolah menengah di sana. Kelebihan peminat menyebabkan dilakukan undian. Yang tersingkir tidak sakit hati, karena tidak merasa lebih bodoh. Dalam konteks kesulitan hidup akibat hancurnya ekonomi Indonesia masa pandemi Covid-19 ini, selayaknya ITB melakukan terobosan baru. ITB tidak perlu terjebak pada sumber pembiayaan dari kantong orang tua mahasiswa. Berbagai sumber pendanaan harus dipikirkan, baik meminta jatah ke Sri Mulyani berupa uang stimulus fiskal, maupun dari alumni-alumni, khususnya yang dulu miskin-miskin. (note: pada jaman 80an mahasiswa yang memakai sendal jepit cukup banyak di ITB, sangkin miskinnya). Dengan berubah orientasi, yakni pendidikan bukan industry, serta mencari bibit-bibit pintar dan inovatif, ITB harus membebaskan persaingan 100% kepada semua calon mahasiswa. Tidak lagi memblock 30% untuk orang-orang kaya atau yang punya rekening Rp. 100.000.000. Sehingga ITB tidak melakukan diskriminasi pada orang-orang miskin. Penutup Pendidikan adalah instrument negara untuk melakukan gerakan egalitarian, equality, dan anti diskriminasi terhadap anak-anak bangsa. Sehingga orang-oreang miskin mampu melakukan mobilisasi vertikal dalam mengejar cita-cita. Pemblockan 30% jumlah mahasiswa ITB pada orang-orang kaya dan memastikan mayoritas mahasiwa ITB dari murid-murid yang di pompa ilmunya oleh bimbingan-bimbingan belajar super mahal, akan menjadikan ITB sebagai industri. Jika itu dipertahankan, akan membuat ITB kehilangan inovasi, dan terus terjungkal dari misinya sebagai kampus rakyat. Diskriminasi terhadap orang-orang miskin juga akan membuat suasana kampus tidak sehat nantinya. Orang-orang miskin seolah-olah harus berhutang budi pada orang-orang kaya, yang membayar lebih mahal. Padahal urusan pembebanan biaya pada orang-orang kaya sebaiknya diselesaikan melalui sistem tax progresif dalam sistem negara. Bukan sistem pendidikan di kampus. Jika sifat ITB yang diskriminatif terhadap orang-orang miskin dapat diatasi, maka mahasiswa-mahasiswa bersendal jepit akan muncul lagi di ITB pada masa krisis ekonomi saat ini. Namun, mereka tetap anak-anak pintar dan penuh harapan ke depan. Penulis adalah Direktur Eksekutif Sabang Merauke Circle.