POLITIK

Rapat Gabungan MPR Sepakat Membentuk Panitia "ad hoc" PPHN

Jakarta, FNN - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD, Senin, sepakat membentuk panitia ad hoc untuk menindaklanjuti hasil kajian Badan Pengkajian MPR berupa rancangan substansi Pokok-Pokok Haluan Negara.Panitia ad hoc tersebut merupakan alat kelengkapan MPR yang akan mempersiapkan rancangan keputusan MPR terkait PPHN, kata Bambang Soesatyo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.\"Ragab Pimpinan MPR dan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD menyatakan dapat menerima laporan Badan Pengkajian, yang telah menyelesaikan tugas melakukan kajian substansi dan bentuk hukum PPHN. Ragab juga sepakat untuk menindaklanjuti hasil kajian Badan Pengkajian MPR dengan membentuk panitia ad hoc, yang kemudian diambil keputusan melalui Sidang Paripurna MPR,\" kata Bambang Soesatyo usai memimpin Rapat Gabungan di Ruang Delegasi, Kompleks Parlemen Jakarta, Senin.Dia menyebutkan komposisi panitia ad hoc tersebut terdiri atas 10 pimpinan MPR dan 45 anggota panitia ad hoc dari fraksi dan kelompok DPD secara proporsional.Badan Pengkajian MPR telah menyelesaikan tugas melakukan kajian dengan hasil berupa rancangan PPHN dan kajian bentuk hukum. Badan Pengkajian juga telah sepakat menghadirkan PPHN tanpa melalui amandemen UUD Negara RI Tahun 1945, jelasnya.Gagasan konvensi ketatanegaraan itu juga telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dalam pertemuan konsultasi antara Pimpinan MPR dengan Presiden pada 14 Juli 2022.Kami menyampaikan bahwa idealnya PPHN diatur dalam Ketetapan MPR dengan melakukan perubahan terbatas UUD Negara RI Tahun 1945. Namun, melihat dinamika politik, maka perubahan terbatas UUD itu sulit untuk direalisasikan. Presiden Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada MPR,\" ujarnya.Rancangan komposisi panitia ad hoc terdiri atas pimpinan MPR ditambah 45 anggota secara proporsional dari fraksi dan kelompok DPD.Komposisi keanggotaan panitia ad hoc adalah pimpinan 10 orang anggota MPR, delapan orang dari fraksi PDI Perjuangan, lima orang dari fraksi Partai Golkar, lima orang dari fraksi Partai Gerindra, empat orang dari Partai Nasdem, empat orang dari fraksi PKB 4 orang, tiga orang dari fraksi Partai Demokrat, tiga orang dari fraksi PKS, tiga orang dari fraksi PAN, seorang dari fraksi PPP, dan sembilan orang dari Kelompok DPD. (Ida/ANTARA)

Tindakan Preventif Keamanan Siber Sipol Pemilu 2024 Dilakukan KPU RI

Jakarta, FNN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan tindakan preventif untuk menjaga keamanan siber Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang digunakan pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.  \"Tindakan preventif dilakukan KPU RI dalam langkah apa saja yang harus diambil karena gugus tugas keamanan siber KPU sudah terbentuk,\" kata Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos di Jakarta Senin. Gugus tugas terus melakukan penyempurnaan tugas, siapa melakukan apa, dan bagaimana penanganan jika terjadi gangguan keamanan siber, paparnya.Sejauh ini, menurut dia, Sipol yang digunakan 38 partai politik nasional dan 7 partai politik lokal calon peserta Pemilu 2024 dalam keadaan aman, baik, dan tidak memiliki kendala soal keamanan siber. Betty mengatakan kondisi saat ini tidak ada persoalan siber dan terus diawasi gugus tugas keamanan siber. Upaya menjaga pengamanan tidak cukup sampai di situ saja. Menurut dia, perlu kerja sama dan dukungan seluruh pihak untuk ikut menjaga serta memastikan agar sistem elektronik kepemiluan tetap aman dari potensi serangan siber.\"KPU tidak bisa kerja sendiri, KPU harus melibatkan negara dalam hal ini instansi negara yang lain untuk bisa memberikan dan menjaga keamanan Sipol yang dimiliki,\" kata dia. Pengamanan siber kepemiluan, menurut dia, tentunya tidak berhenti pada Sipol, KPU masih mempunyai Silon (Sistem Pencalonan), Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih), Sidapil (Sistem Informasi Daerah Pemilihan), hingga Sirekap (Sistem Rekapitulasi Pemilu). Pendaftaran partai politik akan digelar KPU pada 1-14 Agustus 2022. Parpol akan menyerahkan dokumen persyaratan pendaftaran, termasuk dokumen yang diunggah di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).Sipol telah diluncurkan KPU pada 24 Juni 2022 sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik. Menurut Betty, sebanyak 38 parpol nasional dan 7 partai politik lokal telah mendapatkan akses Sipol. Data-data yang harus diunggah ke dalam aplikasi Sipol berupa profil partai politik, keanggotaan partai politik, kepengurusan, dan kantor tetap partai politik. (Ida/ANTARA)

Ujian Tesis S2, LaNyalla Jelaskan Pembajakan Calon Presiden oleh Partai Politik Ciderai Sistem Pancasila

Surabaya, FNN – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menjalani sidang tesis S2 pada Program Studi Magister Sains Hukum dan Pembangunan Sekolah Pasca Sarjana Universitas Airlangga Surabaya, Senin (25/7/2022). Tesis LaNyalla berjudul “Pengajuan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Jalur Non Partai Politik Sebagai Penguatan Demokrasi”, mendapat apresiasi dari para dosen penguji, yakni Dr Rosa Ristawati, SH, LLM, Dr Sukardi, SH, MH dan Dr Muhammad Nafik Hadi Ryandono, SE, MSi. Hadir pula dosen pembimbing LaNyalla, Dr Suparto Wijoyo, SH, MHum dan Dr Radian Salman, SH, LLM. Dipaparkan LaNyalla, sistem Demokrasi Pancasila yang dibangun para pendiri bangsa, di mana nilai-nilainya menjadi grondslag bangsa ini, membuka peluang kepada siapapun untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden. Karena sesuai Sila keempat Pancasila, sistem pemerintahan Indonesia memberikan kepada partai politik dan unsur non-partai politik, yang dalam sistem yang direpresentasi oleh utusan daerah dan utusan golongan, untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden. “Tetapi sejak penggantian kontitusi pada tahun 1999-2002, nilai Pancasila itu telah dibajak dan diciderai, dan Indonesia mengganti sistem bernegaranya dengan meninggalkan Pancasila. Akibatnya, hanya partai politik yang dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden,” urainya. Karena itu, Tesisnya mencoba menjelaskan pantingnya calon dari jalur non-partai untuk mendapat ruang, agar bangsa ini tidak total meninggalkan nilai-nilai Pancasila. Dalam tesis tersebut LaNyalla mengungkap adanya ruang dari peserta pemilu perseorangan untuk dapat mengusung calon. “Jika kita merujuk UUD hasil Amandemen, peserta Pemilu itu sebenarnya ada tiga. Partai Politik untuk DPR RI dan DPRD, Perseorangan untuk DPD RI dan Presiden/Wakil Presiden. Tetapi dalam proses pencalonan presiden, hanya satu peserta permilu yang dapat mengusung, yaitu Partai Politik,” tandasnya. Ini, lanjutnya, dapat diubah melalui Amandemen ke-5. Jika kita menganut perbaikan konstitusi hasil Amandemen ke-1 hingga 4 pada 1999-2002. Tetapi, tambah LaNyalla, upaya itu terhambat hingga hari ini. “Amandemen ke-5 rupanya sulit diwujudkan. Apalagi wacana yang ada, kalau pun Amandemen ke-5 dilakukan, hanya untuk menambahkan Pasal terkait adanya Pokok-Pokok Haluan Negara. Sama sekali tidak membicarakan hal ini,” tukasnya. LaNyalla pun berharap Tesis yang ia ajukan dapat memperkaya literasi hukum tata negara, khususnya di Universitas Airlangga. “Sebagai sebuah kajian akademik strata 2, saya sudah mencoba menjelaskan mengapa kita perlu melakukan terobosan ini sebagai penguatan sistem demokrasi, khususnya demokrasi Pancasila,” pungkasnya. Penguji Dr Rosa Ristawati, SH, LLM memberi apresiasi gagasan yang diangkat LaNyalla dalam tesis kali ini. Calon independen dalam sistem presidensial menjadi alternatif bagus, di samping kerumitan yang kuncinya ada pada Amandemen konstitusi. “Jadi saya kira perlu ditambahkan hal tersebut,” kata Rosa. Di Indonesia, Rosa melanjutkan, ada fenomena yang disebutnya ekor jubah. Suara partai politik akan melonjak naik jika memiliki figur kepemimpinan yang kuat. “Padahal partainya tak kuat. Nah, dalam posisi ini, calon independen bisa menjadi alternatif, karena pemilih melihat figur capres,” kata Rosa. Sementara Dr Muhammad Nafik Hadi Ryandono, SE, MSi juga mengapresiasi tesis LaNyalla. Secara umum Nafik menilai tesis LaNyalla sudah sangat komprehensif dalam membahas dinamika ketatanegaraan di Republik ini. “Saya kira perlu ditambahkan kesejahteraan sosial bagi rakyat Indonesia. Secara umum ini bagus, tapi ujungnya harus demi kesejahteraan rakyat. Kita sarankan setelah lulus langsung daftar S3,” imbuhnya. Ketua tim penguji, Dr Sukardi, SH, MH menegaskan jika tesis LaNyalla diterima oleh para dosen penguji. Mendengar hal itu, dosen pembimbing LaNyalla, Dr Suparto Wijoyo, SH, MHum langsung memberi ucapan selamat kepada LaNyalla. “Selanjutnya, jika ingin mengajukan S3, maka tesis ini diteruskan saja dengan tema \'pengajuan calon independen untuk penguatan demokrasi demi kesejahteraan rakyat\'. Itu kelanjutan dari tesis ini,\" ujar Suparto. Sementara Dr Radian Salman, SH, LLM lebih ingin mendengarkan heroisme perjuangan LaNyalla dalam memperjuangkan Capres independen. Senada dengan Suparto, Radian pun menyarankan agar LaNyalla meneruskan S3. “Agustus 2022 ini yudisium dan wisuda pada bulan September 2022. Segera daftarkan S3, ikut edisi September 2022 atau Februari 2023,” saran Radian. (mth/*)

KPU Sosialisasikan Peraturan Pendaftaran dan Verifikasi Kepada Parpol

Jakarta, FNN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Pemilu 2024 kepada partai politik calon peserta pemilu.\"Peraturannya sudah resmi diundangkan dan mulai diberlakukan sehingga penting bagi kami menyosialisasikan atau menyampaikan perkembangan informasi kepada partai politik,\" kata Ketua KPU RI Hasyim Asy\'ari di Jakarta Senin.Sementara itu anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 sebelum diundangkan sudah melalui tahapan \"legal drafting\", uji publik, konsultasi dengan DPR RI hingga harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.\"Termasuk, harmonisasi dengan lembaga terkait seperti Bawaslu RI dan DKPP, jadi PKPU ini sudah melalui proses uji publik yang panjang, mudah-mudahan PKPU ini sudah dielaborasi para pimpinan partai politik,\" katanya.Dengan demikian, lanjut dia, permasalahan-permasalahan yang mungkin dihadapi ataupun berpotensi menimbulkan masalah pada tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik dapat diatasi dengan baik.Ia mengatakan tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 segera digelar KPU pada 1-14 Agustus 2022. KPU akan menerima tahapan pendaftaran paling lambat hingga pukul 24.00 WIB pada 14 Agustus 2022.KPU mengingatkan parpol agar dapat menyiapkan syarat-syarat pendaftaran sesuai ketentuan secara lengkap sebelum datang dan mendaftar.KPU telah meluncurkan Sistem informasi Partai Politik (Sipol) pada Jumat 24 Juni 2022 dan akan dimanfaatkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024. Sipol ditetapkan sebagai alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi partai politik.Data-data yang harus diunggah ke dalam aplikasi Sipol di antaranya profil partai politik, keanggotaan partai politik, kepengurusan, dan kantor tetap partai politik, paparnya. (Ida/ANTARA)

Indonesia Negara Penting untuk Amerika Serikat

Jakarta, FNN - Kepala Staf Gabungan Amerika Serikat (AS) Jenderal Mark AA Milley menyatakan Indonesia merupakan negara penting bagi AS.\"Penting bagi Asia Tenggara, Asia, dan seluruh dunia,\" kata Mark Milley, usai bertemu Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, di Mabes TNI, di Cilangkap, Jakarta, Minggu.Dia menjelaskan lebih dari dua pertiga perdagangan internasional melewati wilayah pasifik dan sebagian besar datang lewat jalur laut di Indonesia.\"Sebagai negara terbesar keempat dan negara Muslim terbesar, serta militer profesional yang tangguh dan mitra militer AS,\" ujarnya pula.Dia mengajak Indonesia untuk bahu-membahu bersama TNI dan rakyat Indonesia. Selain itu, dia juga mendukung informasi dan negara lain di kawasan untuk mempererat kerja sama di masa depan.Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjalin kerja sama militer dengan Amerika Serikat ditandai kunjungan Kepala Staf Gabungan AS/Chairman of The Joint Chiefs of Staff (CJCS) General Mark AA Milley di Mabes TNI, Jakarta, Minggu.\"Kedatangan ini setelah 14 tahun tidak melaksanakan kunjungan kerja ke Indonesia,\" kata Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.Andika mengungkapkan berbagai hal menjadi pembicaraan dalam pertemuan tersebut, dengan tujuan meningkatkan persahabatan, pelatihan bersama untuk meningkatkan kepercayaan diri dan kemampuan dalam menghadapi tantangan keamanan. (Ida/ANTARA)

Jumlah Inovasi Daerah Naik Signifikan

Jakarta, FNN - Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan, jumlah inovasi daerah naik signifikan dalam dua tahun terakhir.Kepala BSKDN Kemendagri Eko Prasetyanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu mengatakan pada tahun 2018, jumlah inovasi daerah masih berjumlah 3.718 inovasi, sedangkan pada 2021 jumlahnya berhasil mencapai angka 25.124 inovasi.\"Peningkatan itu berdasarkan data Indeks Inovasi Daerah yang dibangun Kemendagri,\" ujarnya.Dia menegaskan BSKDN Kemendagri terus berupaya mendorong daerah meningkatkan inovasinya. Hal itu dapat dilakukan dengan saling bekerja sama antar-pemerintah daerah. Dengan demikian, jumlah inovasi akan semakin meningkat dan kebijakan yang dikeluarkan daerah dapat berjalan lebih efisien dan efektif.Hal itu juga disampaikan Eko saat memberi arahan dalam kegiatan sosialisasi penilaian Indeks Inovasi Daerah dan Pemberian Penghargaan Innovative Goverment Award (IGA) 2022 di Jakarta.\"Mari kita bersama-sama saling membagikan inovasi yang sudah kita lakukan dan kemudian kita mereplikasinya untuk kemajuan kabupaten, kota, provinsi yang kita cintai,\" ajaknya.Lebih lanjut Eko menjelaskan bahwa inovasi daerah tak hanya terbatas pada inovasi berbasis digital. Namun, berbagai langkah evaluasi terhadap kebijakan dikeluarkan serta koordinasi penyelesaian masalah juga merupakan bagian dari inovasi. Oleh karena itu, mestinya inovasi tak hanya dianggap sebagai suatu kewajiban, tapi menjadi budaya yang perlu diterapkan pemerintah daerah.Untuk memahami pelaksanaan inovasi daerah, Eko juga mengimbau agar Pemda berpegang pada berbagai regulasi yang mengatur inovasi daerah. Regulasi itu mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Regulasi lainnya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 Tahun 2018 tentang Pengukuran, Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan Insentif Inovasi Daerah.\"Perlu dipahami semua pihak, artinya antara materi hukum, pelaksanaan, budaya, ini harus berjalan secara simultan,\" imbuhnya. (Ida/ANTARA)

Penyelenggara Pemilu Harus Memiliki Pemahaman Kepemiluan yang Sama

Jakarta, FNN - Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu, Abhan, menilai para penyelenggara pemilu harus memiliki kesamaan pemahaman secara komprehensif tentang kepemiluan guna mencegah beragam permasalahan terjadi dalam tahapan pemungutan ataupun penghitungan suara.“Adanya permasalahan di pemungutan dan penghitungan suara, saya kira ini sebagai tantangan. Jadi, pemahaman penyelenggara (tentang kepemiluan) itu harus komprehensif dan harus sama,” kata Abhan, saat menjadi pembicara dalam diskusi secara hibrida bertajuk Mewujudkan SDM yang berintegritas dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Bawaslu DIY, di Jakarta, Sabtu.Contohnya, lanjut dia, setiap penyelenggara pemilu harus memiliki pemahaman yang sama mengenai penentuan sah atau tidaknya suatu surat suara untuk menghindari timbulnya persoalan dalam tahapan penghitungan suara.Dalam kesempatan yang sama, anggota Badan Pengawas Pemilu, Herwyn Malonda, berharap ada pelatihan bersama antara badan itu dan KPU.Pelatihan itu, kata dia, dapat digunakan sebagai wadah bagi KPU dan Badan Pengawas Pemilu untuk saling mengetahui serta memahami wewenang masing-masing, mengingatkan apabila ada penyelewengan tugas, dan memunculkan sinkronisasi antara kedua lembaga dalam menjalankan tugasnya.“Minimal, kita dapat saling mengerti tugas dan wewenang masing-masing. Pada satu sisi secara intens Badan Pengawas Pemilu mengetahui teknis penyelenggaraan pemilu dan di sisi lain KPU mengetahui teknis pengawasan pemilu. Dengan demikian, kita bisa saling mengingatkan jika ada yang melenceng dan membuat lembaga kita sebagai lembaga yang benar-benar sinkron dalam bertugas,” kata dia.Menanggapi hal itu, menurut Abhan, pelatihan bersama antara KPU dan Badan Pengawas Pemilu juga merupakan salah satu langkah untuk mencegah adanya pemahaman yang berbeda dari para pihak penyelenggara di tingkat teknis pelaksanaan pemilu.Hal senada disampaikan pula oleh anggota KPU, Parsadaan Harahap, yang menilai pelatihan bersama antara KPU dan Badan Pengawas Pemilu memang perlu dilakukan agar berbagai permasalahan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara tidak terjadi. (Ida/ANTARA)

Kasad: Indonesia Rentan Terjadi Konflik Komunal

Jakarta, FNN - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menyebutkan bahwa Indonesia rentan terjadi konflik komunal mengingat bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam golongan, kelompok, suku dan agama. \"Jika tidak ada perekat yang kuat untuk menyatukan perbedaan itu, maka Indonesia akan mudah tercerai berai dipengaruhi dan diintervensi kekuatan dari luar,\" kata Kasad saat memberikan pembekalan Perwira Siswa (Pasis) Pendidikan Reguler (Dikreg) XLIX Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI tahun 2022, di Sesko TNI, Bandung, Jumat.Menurut dia, bentuk pengaruh luar bisa berupa budaya luar yang diikuti masyarakat, terutama generasi muda dan adanya upaya memasukkan paham dari luar yang tidak sesuai dengan kondisi bangsa kita untuk mempengaruhi pola pikir masyarakat. \"Ini semua akan membuat Indonesia rentan terjadi konflik komunal,\" kata Jenderal Dudung dalam siaran persnya. Dalam pembekalan tersebut Kasad menyampaikan tentang pokok-pokok kebijakannya dalam mengantisipasi perkembangan di lingkungan strategis untuk menambah pengetahuan dan wawasan kepada Pasis Dikreg Sesko TNI yang nantinya setelah menyelesaikan pendidikan akan melaksanakan tugas selanjutnya yang lebih kompleks. Kasad mengilustrasikan perang Rusia dan Ukraina yang belum usai sampai saat ini memberikan gambaran telah terjadi perang berlarut di mana kekuatan besar tidak mampu mengakhiri perang secara keseluruhan. \"Ini membuktikan perang berlarut yang menjadi doktrin perang kita dengan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta masih riil sampai saat ini. Namun, dihadapkan dengan perkembangan teknologi masih diperlukan revisi terhadap doktrin perang kita,\" jelas mantan Pangkostrad ini. Di akhir pembekalannya, Kasad berpesan agar Pasis Dikreg Sesko TNI tidak membicarakan masa lalu, tetapi melakukan yang terbaik saat ini secara maksimal, serta bisa meraih cita-cita setinggi mungkin. (Ida/ANTARA)

Parpol Jangan Abaikan Tokoh yang Didukung Rakyat

Bandung, FNN - Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Jawa Barat Firman Nasution minta partai politik tidak mengabaikan tokoh yang mendapatkan dukungan rakyat.\"Kekuatan rakyat kunci utama membawa Indonesia menjadi negara super-power dunia,\" kata Firman Nasution dalam keterangan pers yang diterima di Bandung, Jumat. Oleh karena itu, ia minta parpol jangan mengabaikan suara rakyat demi mengutamakan pengaruh dari pihak luar dalam memilih pemimpin Indonesia pada Pilpres 2024.Menurut dia, pemimpin masa depan Indonesia mesti kuat bersama suara rakyat daripada suara partai karena pemimpin Indonesia akan bicara kepentingan rakyat di kancah internasional. \"Pengaruh eksternal atau oligarki bukan menjadi kunci kemenangan di pilpres, rakyat dan tokoh yang dekat dengan rakyatlah yang menang,\" ujar Firman di sela Forum Latihan Kader 3 (Advanced Training) yang diselenggarakan Badko HMI Jawa Barat di Cipanas. Menurut Firman, selain karena efek pandemi COVID-19, situasi domestik dan internasional kontemporer menjebak beberapa negara sehingga terjebak dalam inflasi dan krisis ekonomi dan yang menjadi korban adalah rakyat. Dalam situasi ke depan, katanya, dibutuhkan sosok yang merakyat dan cerdas dalam menyelesaikan masalah. \"Rakyat membutuhkan pemimpin yang dekat dengan rakyat dan memahami people needs and interests (kebutuhan dan kepentingan rakyat) sehingga suara rakyat harus lebih diutamakan ketimbang suara partai, apalagi jagoan negara lain. Suara rakyat suara Tuhan, vox populi vox Dei,” kata dia. Sementara Ketua Umum HMI Cabang Ciamis Dede Aorangi Firdaus menganalisis bahwa terdapat tarikan kuat dari pihak luar pada Pilpres 2024. Sebab, kata dia, Indonesia memiliki posisi strategis di kawasan Asia Pasifik dan tanda-tanda itu terlihat ketika Rakernas Partai NasDem yang mengeluarkan rekomendasi tiga nama bakal calon presiden dari partai tersebut. “Pada Rakernas NasDem, mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohammad yang notabene dekat Amerika Serikat, hadir dan menjadi narasumber. Menariknya dari tiga nama yang keluar, yakni Ganjar, Andika, dan Anies,\" kata dia. \"Ada yang sangat rendah secara elektabilitas. Jangan-jangan partai hari ini lebih mengedepankan suara legitimasi elit partai daripada suara rakyat. Pertarungan elitabilitas (kepentingan elite) versus elektabilitas,\" lanjut dia. (Ida/ANTARA)

Pemda Harus Memperhatikan Strategi Pelaksanaan BIAN

Jakarta, FNN - Kementerian Dalam Negeri mengingatkan pemerintah daerah agar memperhatikan kebijakan dan strategi pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) Tahap II yang akan berlangsung pada Agustus 2022 di Pulau Jawa dan Bali.\"Menjadi perhatian pemda, agar melibatkan kepala desa, ketua RT/RW, guru, kepala sekolah, kader pos pelayanan terpadu (posyandu), kader PKK, hingga kader Dasawisma di setiap pelosok negeri,\" kata Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.Kedua, lanjut dia, pemda perlu melakukan promosi BIAN terintegrasi dan ketiga menyelenggarakan dan memanfaatkan tempat layanan imunisasi yang sudah tersedia dan membuka pos layanan-layanan baru.Keempat, pemda harus mengoptimalkan pelayanan imunisasi di sekolah/satuan pendidikan. Kelima, pemda mesti melibatkan tokoh-tokoh agama, masyarakat, organisasi profesi, keagamaan, kemasyarakatan, serta organisasi atau lembaga yang menangani anak dengan kebutuhan khusus.Kemendagri juga meminta pemerintah daerah melakukan percepatan program imunisasi pada pelaksanaan BIAN Tahap II. Menurutnya, berdasarkan data laporan imunisasi rutin Kementerian Kesehatan, terdapat sekitar 1,7 juta anak Indonesia yang belum mendapatkan imunisasi.“Pemda agar dapat menganggarkan dan mengoordinasikan sejumlah OPD terkait pelaksanaan BIAN sampai pada tingkat desa/kelurahan yang didukung oleh capaian target imunisasi secara berkelanjutan mulai 2022 dan tahun-tahun seterusnya,” kata Suhajar.Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan program layanan kesehatan yang bersifat promotif-preventif tengah dikembangkan pemerintah dengan penekanan menjaga masyarakat hidup sehat, bukan mengobati orang sakit.Program layanan tersebut bukan hanya untuk ibu dan anak saja, melainkan semua siklus hidup, dari bayi, remaja, dewasa, dan lansia. Upaya yang dilakukan salah satunya dengan memberdayakan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) dan posyandu.“Kita harus memberdayakan posyandu. Saya sudah omong sama Pak Tito (Mendagri) bahwa tahun depan kita akan perluas fasilitas kesehatan itu, dari puskesmas 10 ribu di kecamatan, turun ke posyandu prima di 85 ribu desa, turun ke 300 ribu posyandu di dusun atau RT/RW,” ujarnya. (Ida/ANTARA)