POLITIK

Legislator Kotim Prihatin Guru Ditangkap Mengedarkan Narkoba

Sampit, FNN - Anggota Komisi III DRPD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Riskon Fabiansyah mengaku prihatin mengetahui ada seorang guru yang ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu.\"Kami sangat menyayangkan tentunya dengan kejadian kasus salah satu oknum tenaga pendidik kita yang terlibat masalah narkoba. Guru tentunya mempunyai beban moril untuk memberikan suri tauladan yang baik untuk murid-muridnya, baik dari sisi akidah maupun akhlak. Bukan sebaliknya,\" kata Riskon di Sampit, Rabu.Politisi muda Partai Golkar menilai, kejadian ini menjadi peringatan bagi dunia pendidikan di Kotawaringin Timur. Ini menunjukkan bahwa bahaya narkoba sudah mulai masuk ke sendi pendidikan.Jika tidak dicegah dan ditangani serius, tidak menutup kemungkinan ke depan akan ada siswa atau siswi yang bisa menjadi korban narkoba juga.Riskon menyambut baik keinginan Bupati Halikinnor yang memerintahkan Dinas Pendidikan sebagai pemangku kepentingan pembinaan dunia pendidikan secepatnya bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional dan Polres Kotawaringin Timur untuk melakukan tes urine kepada tenaga pendidik.Langkah ini sebagai upaya pencegahan bahaya narkoba, khususnya di kalangan tenaga pendidik. Hal ini dianggap penting karena tenaga pendidik berperan penting dalam mendidik dan membentuk karakter generasi muda.Untuk jangka panjang, Riskon menyarankan Dinas Pendidikan memasukkan mata pelajaran pilihan tentang bahaya narkoba dalam kurikulum sekolah. Tujuannya sebagai pencegahan dini dengan memberi pemahaman kepada pelajar tentang bahaya narkoba.\"Itu bisa dilakukan bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait seperti BNN, Polres, LSM Sikat Narkoba yang konsen di bidang sosialisasi bahaya narkoba sebagai bentuk pencegahan penyebaran narkoba di Kotim, khususnya dunia pendidikan,\" demikian Riskon.Sementara itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur menangkap 10 orang diduga terlibat peredaran narkoba di Sampit, salah satunya adalah DS (46) yang diketahui berstatus aparatur sipil negara (ASN) bertugas sebagai guru di sebuah sekolah di Kecamatan Cempaga.\"Dia berperan sebagai sub bandar, berarti ada bandar di atasnya. Ini masih kami dalami kasusnya untuk ditelusuri lebih jauh,\" kata Kapolres AKBP Sarpani.Ada tujuh kasus yang diungkap dalam 18 hari terakhir dengan tersangka sebanyak 10 orang, terdiri dari tujuh laki-laki dan tiga perempuan. Total barang bukti yang disita 86,27 gram senilai Rp172. 540.000.Sepuluh orang tersangka tersebut adalah S (54), I (49), HW (45), M (40), MK (40), M (45), S (52), H (45), MSA (29) dan DS (46). Tersangka S dan H merupakan suami istri, sedangkan DS merupakan guru. (sws)

DPRD Belitung Optimistis KTT G20 Tingkatkan Investasi Daerah

Belitung, Babel, FNN - DPRD Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, optimistis pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Development Working Group (DWG) G20 di daerah itu pada 7-9 September mendatang akan meningkatkan investasi yang masuk ke daerah itu.\"Kami yakin KTT G20 akan mendongkrak investasi Kabupaten Belitung di berbagai sektor,\" kata Ketua DPRD Belitung, Ansori di Tanjung Pandan, Selasa.Menurut dia, dipilihnya Belitung sebagai salah satu tuan rumah rangkaian pelaksanaan KTT G20 merupakan sebuah kebanggaan tersendiri sekaligus kesempatan berharga untuk mempromosikan potensi unggulan daerah itu.\"Salah satunya adalah mempromosikan potensi pariwisata Belitung kepada dunia internasional,\" ujarnya.Maka dari itu, lanjut dia, Pemerintah Kabupaten Belitung diminta untuk mempersiapkan kegiatan tersebut dengan sebaik mungkin.\"DPRD Belitung mendukung sepenuhnya dan siap memberikan bantuan demi suksesnya acara ini karena telah menjadi tanggung jawab bersama jajaran forkopimda daerah untuk menyukseskan event internasional ini,\" katanya.Dia berharap, dalam pertemuan tersebut pemerintah daerah dapat menyajikan data mengenai potensi dan keunggulan daerah kepada para delegasi yang hadir guna menarik minat mereka untuk berinvestasi di daerah.\"Harus ada semacam promosi sektor-sektor unggulan kita baik perikanan, pertanian dan pariwisata sehingga tertarik untuk berinvestasi di daerah kita,\" ujarnya.Dikatakan dia, pasalnya negara yang hadir pada acara tersebut seperti Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Brasil, India, Indonesia, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Meksiko, Korea Selatan, Rusia, Prancis, China, Turki, dan Uni Eropa.\"Sehingga ini menjadi sesuatu kesempatan berharga bagi kita untuk mempromosikan Beli ke mancanegara,\" katanya. (sws)

Bantuan Keuangan Pilkades Serentak di Kudus Dianggarkan Rp475 Juta

Kudus, FNN - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyiapkan anggaran untuk bantuan keuangan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2022 di tujuh desa sebesar Rp475 juta.\"Alokasi anggaran untuk masing-masing desa disesuaikan dengan warganya yang memiliki hak pilih saat Pilkades nantinya,\" kata Kepala Dinas Pemberdyaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono di Kudus, Selasa.Asumsinya, kata dia, per orang yang memiliki hak pilih mendapatkan bantuan sebesar Rp15.000 yang bisa digunakan untuk pengadaan logistik Pilkades.Sebetulnya, imbuh dia, sumber pendanaan Pilkades serentak, selain bantuan keuangan dari APBD juga dari APBDes. Hanya saja, selama ini dalam pelaksanaannya anggaran Pilkades hanya bersumber dari bantuan keuangan Pemkab Kudus.Untuk pencairan dana bantuan Pilkades tersebut, maka ketujuh desa tersebut harus menyusun APBdes, sekaligus untuk pencairan dana lainnya baik yang bersumber dari pemerintah daerah maupun dari pusat.Kasi Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus Slamet menambahkan tujuh desa yang nantinya menyelenggarakan Pilkades serentak, yaitu Desa Hadiwarno, Mejobo, Kaliputu, Loram Kulon, Ternadi, Langgar Dalem, dan Undaan Lor.Sebelum akhir Januari 2022, ketujuh desa tersebut harus sudah membentuk panitia Pilkades. Sedangkan teknis pelaksanaan di lapangan juga akan melibatkan panitia pengarah yang terdiri dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kudus.\"Hasil dari arahan panitia pengarah tersebut, selanjutnya diajukan ke Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Kudus karena saat ini masih masa pandemi sehingga pemilihannya juga harus dipastikan aman,\" ujarnya.Pelaksanaan Pilkades serentak sendiri, dijadwalkan berlangsung pada 30 Maret 2022. Sedangkan jumlah pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS) karena kondisinya masih pandemi maksimal 500 pemilih.Lokasi TPS juga bisa ditempatkan di berbagai titik lokasi atau dipusatkan di tempat tertentu sesuai kondisi desa masing-masing dengan jaminan bisa melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat. (sws)

Pengamat: 2022 Tahun Pengenalan Politik Tokoh Berpotensi Maju Pilpres

Surabaya, FNN - Direktur Republic Institute Sufiyanto menilai 2022 merupakan tahun pengenalan politik tokoh-tokoh yang memiliki potensi maju pada Pemilihan Presiden 2024.\"Tahun pengenalan bagi mereka dan targetnya meraih popularitas tinggi,\" ujarnya ketika dihubungi dari Surabaya, Selasa.Satu per satu tokoh yang berpotensi maju sudah bermunculan melalui gambar-gambar atau baliho yang tersebar di sejumlah daerah di Tanah Air, seperti Ganjar Pranowo, Anies Baswedan hingga Ridwan Kamil.Bahkan, nama Ridwan Kamil yang juga Gubernur Jawa Barat itu baliho-balihonya sudah terpasang di beberapa titik di Jatim, seperti Surabaya, Jombang, Kediri dan wilayah lainnya. Tak itu saja, mantan mantan Wali Kota Bandung yang akrab disapa RK tersebut berniat berkunjung ke Jatim selama dua hari di empat daerah di Jatim.Menurut Sufiyanto, langkah yang dilakukan RK wajar dan menilai Jatim sebagai wilayah strategis dengan pendukung cukup besar untuk mendulang suara pemilih.Selain itu, dinamika politik di Jatim yang terus berkembang membuat tidak sedikit tokoh politik yang berusaha menguasai “Bumi Majapahit” untuk memenangkan kontestasi.\"Pengenalan identitas yang khas bisa menjadi modal kuat,\" ucap mantan Ketua Bawaslu Jatim tersebut.Dihubungi terpisah, Pakar Komunikasi Politik Universitas Airlangga Suko Widodo menilai langkah RK sudah termasuk marketing politic karena mempromosikan diri sebagai sosok yang mengajak Indonesia menuju juara.\"Tujuannya tentu untuk pengenalan dan menarik perhatian atau simpati masyarakat,\" kata Sukowi, sapaan akrabnya.Dosen FISIP Unair itu menganggap hal tersebut wajar dan terdapat tiga tokoh yang terang-terangan kerap ke Jatim untuk meraih simpati masyarakat.\"Pak Ganjar, Pak Anies dan Pak RK beberapa kali datang. Tak hanya berupaya memperebutkan suara, tapi di Jatim juga belum muncul tokoh yang menonjolkan diri sebagai peserta kontestasi politik pada Pemilihan Presiden 2024,\" tuturnya. (sws)

Alissa Wahid: Tidak Boleh Mengambil Hak Beragama Orang Lain

Jakarta, FNN - Koordinator Jaringan Nasional Gusdurian Indonesia Alissa Wahid mengatakan tidak boleh mengambil hak beragama orang lain dan memaksakan ajaran agamanya karena hal itu tidak sesuai ajaran agama dan dapat melukai rasa kebangsaan dan nilai-nilai toleransi.Hal itu disampaikannya terkait dengan kasus perusakan sesajen yang dinilai mencoreng hak kebebasan beribadah dan berkeyakinan individu seseorang, serta melukai nilai keberagaman dan toleransi yang telah tumbuh subur di Indonesia.\"Jadi bukan soal sesajen itu haram atau tidak. Kita bisa berbeda pendapat soal itu (sesajen), tapi yang jelas tidak boleh mengambil hak orang lain. Dan ketika ada orang memaksakan ajarannya kepada orang lain di negara ini, nah itu merupakan pelanggaran,\" ujarnya di Sleman, demikian dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa.Perempuan yang baru saja terpilih menjadi Ketua Tanfidziyah PBNU 2022 – 2027 ini melihat ada beberapa hal menarik yang ditemui pada insiden merusak sesajen yang lalu, yaitu banyaknya kelompok yang mendukung aksi tidak beradab, intoleran dan bahkan hingga menjadi perdebatan di kalangan warganet.\"Kenapa banyak yang mendukung? Karena mereka menganggap sedang menjalankan perintah agama. Tapi dia juga lupa, bahwa menghormati hak orang lain itu termasuk perintah agama juga,\" ucapnya.Demikian juga termasuk perintah untuk menaati peraturan, membangun kehidupan bersama yang baik dan membangun kemaslahatan umat, menurutnya adalah semata-mata juga bagian dari ajaran agama. Karena tidak etis jika ujaran atau perilaku yang demikian, dianggap sebagai kebebasan berpendapat, berekspresi dan berpikir.“Dalam Al Quran tertuang, ‘la iqro hafidzin’, yaitu tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam). Itu panduan, jadi kebebasan berpendapat itu betul, tapi tidak sama dengan bertindak semau-maunya,” tegasnya.Perempuan yang merupakan putri sulung dari Presiden RI ke-4 (alm) KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu lebih lanjut mengatakan, di dalam Al Quran Surat Al Maidah ayat 8 dikatakan ‘Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, membuatmu berlaku tidak adil. Adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa’.\"Seseorang yang berlaku intoleran, tidak memahami kaidah hidup beragama yang sudah digariskan di dalam Islam. Soal keadilan itu sudah jelas sekali tertuang di dalam Al Quran,\" jelas AlissaIa kembali menegaskan, agar masyarakat tidak semata-mata mentafsirkan sesuatu secara tekstual atau mempedomani satu perintah saja untuk dipraktikan, namun tidak memahami makna dan nilai dibaliknya, sehingga tidak mendapatkan kaidah hidup beragama yang sudah diwariskan dalam ajaran Islam. \"Jadi tidak bisa kita hanya mempedomani satu perintah saja tentang memberantas kemusyrikan. Dan kebanyakan orang itu seringkali hanya berhenti di praktiknya tapi tidak paham nilainya,\" ujarnya.Untuk itu, Alissa juga mengingatkan setidaknya ada dua hal yang dapat dilakukan kelompok moderat agar bersikap bijak ketika menghadapi fenomena kasus intoleransi dan ujaran kebencian atas nama agama.“Yang pertama, tokoh moderat serta pemuka agama perlu menyampaikan pendapatnya, karena kalau tidak berpendapat itu kemudian seakan-akan menjadi hal yang dianggap benar. Sehingga tokoh moderat dan pemuka agama perlu menasihati dan meluruskan pemahaman keagamaan yang dangkal seperti itu,\" tuturnya.Yang kedua menurutnya, perlunya memperkuat hubungan antar-kelompok masyarakat yang masih ingin merawat bangsa Indonesia karena dirinya melihat masih banyak kelompok yang maunya merawat kelompoknya saja.\"Jadi itu penting kita bersuara dengan lantang bahwa kita tidak ingin tindakan seperti ini tumbuh subur di Indonesia. Saya berharap hal ini akan dapat menghimpun dan menimbulkan suara yang lantang menolak praktik intoleransi di bumi pertiwi,\" ucapnya.Di sisi lain, ia mengharapkan peran aktif pemerintah dalam mendorong upaya melindungi bumi pertiwi dari praktik intoleransi dan ujaran kebencian atas nama agama, suku bahkan ras, guna menciptakan lingkungan yang baik bagi penerus bangsa kedepannya.\"Dari sisi pemerintah juga perlu adanya penindakan tegas dan menjadikan kasus intoleransi tadi menjadi pelajaran, serta memperkuat barisan sebagaimana telah adanya RAN-PE (Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstrimisme berbasis kekerasan) dan Peta Moderasi Beragama,\" ungkapnya. Terakhir, dirinya berpesan kepada seluruh pihak untuk bekerja sama menyukseskan apa yang tertuang dalam dua perangkat besar tersebut. Ini demi memastikan masyarakat memiliki pandangan keagamaan yang berbasis keadilan, keseimbangan, menaati konstitusi dan melindungi martabat kemanusiaan dan kemaslahatan bersama.\"Kalau moderasi beragama itu menebar benihnya, maka panennya adalah praktik keagamaan yang moderat, sementara RAN-PE fokus pada ekstremisme dengan atau tanpa kekerasan, jadi di hulu dan hilirnya dapet,\" katanya mengakhiri. (sws)

Kemendagri Perpanjang Dua Inmendagri PPKM Langkah Waspada Omicron

Jakarta, FNN - Kementerian Dalam Negeri menerbitkan perpanjangan pemberlakuan dua Instruksi Mendagri (Inmendagri) soal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran COVID-19 varian Omicron.\"Dua Inmendagri ini merupakan panduan bagi daerah untuk lebih tanggap dan waspada serta melakukan langkah antisipasi yang ditindaklanjuti dengan kebijakan di daerah,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA lewat pesan elektronik di Jakarta, Selasa.Dengan panduan tersebut, lanjut Safrizal respons daerah untuk menekan jumlah kasus terpapar COVID-19 dapat dilakukan lebih terukur.Pasca libur Natal dan Tahun Baru, kasus harian virus COVID-19 varian Omicron di Indonesia saat ini terus meningkat. Mencermati gelombang COVID-19 varian Omicron di negara lain, bukan tidak mungkin hal yang sama terjadi di Indonesia.Berdasarkan data yang ada, varian Omicron diprediksi dapat mencapai puncaknya pada pertengahan Februari sampai dengan awal Maret. Menyikapi kondisi tersebut, serta sesuai arahan Presiden Jokowi pada Rapat Kabinet Terbatas yang digelar 16 Januari 2022 untuk melakukan upaya antisipasi, Kemendagri menerbitkan 2 Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).Yakni, Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Level 3, 2, 1 di wilayah Jawa dan Bali.Dan, Inmendagri Nomor 04 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Level 3, 2, 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.Kedua Inmendagri itu terbit pada Selasa, 18 Januari 2022. Inmendagri Jawa Bali berlaku 1 minggu, sampai dengan 24 Januari 2022, adapun, Inmendagri Luar Jawa dan Bali berlaku selama 2 Minggu, sampai dengan 31 Januari 2022.Safrizal mengatakan terbitnya Inmendagri itu merupakan bentuk mitigasi yang dilakukan pemerintah serta untuk meningkatkan kesiapan dan kewaspadaan dini pemerintah daerah dalam menghadapi potensi peningkatan kasus masyarakat terhadap penularan COVID-19 terutama varian Omicron.Beberapa perubahan pada Inmendagri 03 Tahun 2022 dan Inmendagri 04 tahun 2022 ini antara lain, perubahan level daerah pada Inmendagri 03 Tahun 2022 yakni status level 1 sebanyak 47 daerah, sebelumnya 29 daerah.Kemudian wilayah berstatus level 2 sebanyak 80 daerah, yang sebelumnya 95 daerah. Level 3 sebanyak 1 Daerah, yang sebelumnya 4 daerah.Perubahan level daerah pada Inmendagri 04 Tahun 2022, wilayah level 1 sebanyak 238 daerah, yang sebelumnya 226 daerah. Wilayah level 2 sebanyak 138 daerah, yang sebelumnya 149 daerah dan, level 3 sebanyak 10 daerah, yang sebelumnya 11 daerah.Perubahan level tersebut berdasarkan asesmen testing (pengetesan), tracing (pelacakan) dan treatment (penanganan) (3T) yang terbatas serta cakupan vaksinasi baik dosis 1 maupun dosis 2 serta aglomerasi wilayah juga menjadi pertimbangan dalam penentuan level asesmen daerah. (sws)

Junimart: Penetapan UU IKN Diproses Dalam Rapat Paripurna Selasa Pagi

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) DPR RI Junimart Girsang memastikan RUU tersebut akan diproses dalam pengambilan keputusan Tingkat II (penetapan menjadi UU) dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (18/1) pagi.\"Dijadwalkan RUU IKN diproses dalam pengambilan keputusan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa pukul 10.00 WIB,\" kata Junimart di Jakarta, Selasa.Pengambilan keputusan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR tersebut akan memberikan persetujuan RUU IKN disahkan menjadi undang-undang.Junimart mengatakan, proses tersebut dilakukan setelah Pansus mengambil keputusan Tingkat I bersama pemerintah pada Selasa (18/1) dini hari. Sebelumnya, Rapat Kerja (Raker) Pansus RUU IKN DPR RI pada Selasa dini hari menyetujui RUU tersebut diproses lebih lanjut dalam pengambilan keputusan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.\"Apakah RUU IKN yang sudah dibahas dapat disetujui dan diproses lebih lanjut untuk pembicaraan Tingkat II,\" kata Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat memimpin Raker Pansus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa dini hari.Lalu seluruh anggota Pansus RUU IKN menyetujui RUU tersebut untuk diproses dalam pengambilan keputusan Tingkat II. Sementara itu hanya Fraksi PKS yang tegas menolak RUU IKN dibawa dalam Rapat Paripurna DPR untuk diambil keputusan.Doli mengatakan, pengambilan keputusan tersebut diambil setelah Pansus mendengarkan pendapat akhir fraksi yang mayoritas menyetujui RUU IKN, pendapat DPD RI dan pandangan pemerintah.Jakarta, 18/1 (ANTARA) - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) DPR RI Junimart Girsang memastikan RUU tersebut akan diproses dalam pengambilan keputusan Tingkat II (penetapan menjadi UU) dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (18/1) pagi. \"Dijadwalkan RUU IKN diproses dalam pengambilan keputusan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa pukul 10.00 WIB,\" kata Junimart di Jakarta, Selasa.Pengambilan keputusan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR tersebut akan memberikan persetujuan RUU IKN disahkan menjadi undang-undang.Junimart mengatakan, proses tersebut dilakukan setelah Pansus mengambil keputusan Tingkat I bersama pemerintah pada Selasa (18/1) dini hari. Sebelumnya, Rapat Kerja (Raker) Pansus RUU IKN DPR RI pada Selasa dini hari menyetujui RUU tersebut diproses lebih lanjut dalam pengambilan keputusan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.\"Apakah RUU IKN yang sudah dibahas dapat disetujui dan diproses lebih lanjut untuk pembicaraan Tingkat II,\" kata Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat memimpin Raker Pansus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa dini hari.Lalu seluruh anggota Pansus RUU IKN menyetujui RUU tersebut untuk diproses dalam pengambilan keputusan Tingkat II. Sementara itu hanya Fraksi PKS yang tegas menolak RUU IKN dibawa dalam Rapat Paripurna DPR untuk diambil keputusan.Doli mengatakan, pengambilan keputusan tersebut diambil setelah Pansus mendengarkan pendapat akhir fraksi yang mayoritas menyetujui RUU IKN, pendapat DPD RI dan pandangan pemerintah. (sws)

Pansus-Pemerintah Setuju RUU IKN Dibawa dalam Rapat Paripurna DPR

Jakarta, FNN - Rapat Kerja (Raker) Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI pada Selasa dini hari menyetujui RUU tersebut untuk diproses lebih lanjut dalam pengambilan keputusan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.\"Apakah RUU IKN yang sudah dibahas dapat disetujui dan diproses lebih lanjut untuk pembicaraan Tingkat II,\" kata Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat memimpin Raker Pansus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa dini hari.Lalu seluruh anggota Pansus RUU IKN menyetujui RUU tersebut untuk diproses dalam pengambilan keputusan Tingkat II. Sementara itu hanya Fraksi PKS yang tegas menolak RUU IKN dibawa dalam Rapat Paripurna DPR untuk diambil keputusan.Doli mengatakan, pengambilan keputusan tersebut diambil setelah Pansus mendengarkan pendapat akhir fraksi yang mayoritas menyetujui RUU IKN, pendapat DPD RI dan pandangan pemerintah.Menurut dia, Tim Ahli Pansus sudah selesaikan merumuskan draf RUU IKN hasil masukan dari fraksi-fraksi dan DPD RI yang disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU IKN yang berlangsung pada Selasa pagi hingga malam.\"Jadi draf RUU IKN sudah disiapkan, nanti bisa ditandatangani fraksi-fraksi, DPD RI, dan pemerintah,\" ujarnya.Ketua Panja RUU IKN Saan Mustofa dalam Raker tersebut menyampaikan laporan kinerja Panja membahas RUU tersebut, antara lain ada beberapa substansi yang dikembalikan ke Panja untuk dibahas.Menurut dia substansi-substansi tersebut seperti kelembagaan Ibu Kota Negara, pendanaan dan anggaran, rencana induk, pertanahan, dan pasal-pasal relevan dibahas di Panja.\"Pembahasannya di Panja dilakukan dengan sistem klaster yaitu kelembagaan, pendanaan dan anggaran, rencana induk, pertanahan, dan pasal-pasal relevan.Saan menjelaskan, Panja juga menyepakati perlunya pengaturan terkait hak-hak nilai budaya dan pemberdayaan masyarakat setempat yang perlu diatur dalam RUU IKN.Selain itu menurut dia, Panja memutuskan bahwa kedudukan kantor perwakilan negara sahabat dan organisasi asing diharapkan bisa ditempat di IKN Nusantara selambat-lambatnya 10 tahun sejak pemindahan ibu kota. (sws)

Pansus RUU IKN Gelar Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat 1

Jakarta, FNN - Panitia Khusus RUU Ibu Kota Negara (RUU IKN) menggelar rapat kerja dengan agenda pengambilan keputusan tingkat I, Selasa dini hari.\"Maka kemudian kami sampaikan pada Selasa dini hari ini melaksanakan rapat Pansus dari semua rangkaian agenda kerja yang sudah kita lakukan,\" kata Ketua Pansus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa dini hari. Ia mengatakan, rapat kerja itu mengagendakan mendengarkan laporan Panitia Kerja RUU IKN, mendengarkan pendapat mini fraksi, pendapat DPD, dan pendapat pemerintah.Setelah itu menurut dia dilanjutkan pengambilan keputusan RUU IKN pada tingkat I yang dilanjutkan penandatanganan naskah RUU. Rapat kerja itu dihadiri perwakilan pemerintah, yaitu Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, perwakilan Kementerian Keuangan, dan perwakilan Kementerian ATR/BPN. (sws)

DPD Apresiasi MK Buka Peluang Presidential Threshold Jadi Nol Persen

Jakarta, FNN - Ketua Kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di MPR, Tamsil Linrung mengapresiasi Sidang Panel Mahkamah Konstitusi yang membuka kemungkinan mengubah presidential threshold atau ambang batas calon presiden dari 20 persen menjadi 0 (nol) persen. Hal itu disampaikan Tamsil saat mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan pengujian materi presidential threshold, Senin, 17 Januari 2022, di Jakarta. Gugatan tersebut diajukan oleh tiga senator DPD, yaitu Tamsil Linrung, Fahira Idris dan Edwin Pratama Putra. Menurut Tamsil, MK menangkap harapan masyarakat yang menginginkan perbaikan kehidupan demokrasi. Khususnya upaya membuka ruang partisipasi politik yang luas bagi seluruh elemen bangsa agar dapat menggunakan hak pilih dan hak dipilih yang dijamin konstitusi. “Ini sangat menggembirakan. Memberi harapan yang luar biasa atas pernyataan tiga hakim konstitusi pada hari ini. Terutama dengan Profesor Aswanto tadi yang menyatakan bahwa silahkan sampaikan dalil-dalil yang bisa meyakinkan kepada hakim bahwa legal standing itu bukan saja dari partai, tapi juga dari perseorangan sebagai warga yang memiliki hak pilih,” kata Tamsil dalam siaran persnya, Selasa, 18 Januari 2022. Senator asal Sulawesi Selatan tersebut menambahkan,  dalam safari politiknya bertemu langsung dengan konstituen maupun dalam diskusi-diskusi dan debat-debat publik bersama para pakar hukum tata negara dan ilmu pemerintahan  dari berbagai perguruan tinggi, arus aspirasi menghapuskan presidential threshold menjadi 0% sangat deras. Hal itu karena ambang batas pencalonan sebesar 20% yang berlaku saat ini dinilai tidak sejalan dengan upaya penguatan sistem pemerintahan presidensial . “Dalam sistem presidensial , mestinya muncul banyak kandidat yang betul-betul lahir dari aspirasi rakyat. Mereka yang dipilih langsung oleh rakyat, harus murni merefleksikan kehendak rakyat. Itulah makna dari hak kesamaan kedudukan dalam pemerintahan. Hak dipilih dan memilih yang dijamin konstitusi,” ujar Tamsil menegaskan. Dalam sidang perdana pengujian materi presidential threshold, MK membuka kemungkinan mengubah menjadi 0 (nol) persen. Namun, MK mensyaratkan para pemohon harus bisa  meyakinkan MK. Yaitu, adanya rasionalisasi baru yang memungkinkan perubahan dalam pendirian atau sikap MK. “Kalau sekarang ini dalam permohonan ini ada alasan baru dan itu harus dipertimbangkan oleh majelis, bisa saja mungkin ada perubahan dalam pendirian daripada Mahkamah,” kata Manahan Sitompul, anggota MK. Senada, Wakil Ketua MK Aswanto meminta pemohon mampu menjelaskan kerugian konstitusional yang dialami sehingga secara perorangan juga punya legal standing untuk menggugat. Pasalnya, dalam putusan-putusan sebelumnya, MK menyatakan hanya parpol yang bisa menjadi penguji materi presidential threshold . \"Mahkamah bisa saja melakukan koreksi terhadap putusannya kalau Mahkamah yakin bahwa memang ada dasar-dasar yang kuat yang bisa menjadi dasar bergeser soal legal standing. Saran saya bisa dielaborasi lagi soal legal standing ini bahwa mestinya perseorangan bisa diberikan legal standing . Ini yang kelihatannya belum tampak,\" kata Aswanto. Aswanto menekankan, dalam Putusan MK No.70 Tahun 2020 tertuang untuk yang mempunyai legal standing pemohon Pasal 222 UU Pemilu adalah partai politik. Akan tetapi, menurut Aswanto, MK bisa mengoreksi keputusan itu bila ada dasar-dasar yang kuat mengenai legal standing perseorangan. (MD).