POLITIK

PSNU Pagar Nusa Mulai Bangun Kantor di Tiga Kabupaten di Riau

Pekanbaru, FNN - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pencak Silat Nahdlatul Ulama (PP PSNU) Pagar Nusa Muhammad Nabil Haroen atau Gus Nabil memulai pembangunan tiga kantor pengurus cabang (PC) tingkat Kabupaten di Provinsi Riau.Pembangunan itu ditandai dengan peletakan batu pertama untuk kantor dan padepokan PC PSNU Kabupaten Pelalawan. Lokasinya di Pondok Pesantren Darurrahman Ukui sekitar 140 kilometer dari Kota Pekanbaru.Lokasi kedua untuk kantor dan padepokan PC PSNU Kabupaten Bengkalis, di sekitar Pondok Pesantren, Al Maarif, Desa Sungai Siput, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Jaraknya sekitar 180 kilometer dari Kota Pekanbaru.Selanjutnya, lokasi terakhir untuk kantor dan padepokan PC PSNU Kabupaten Kampar di Desa Sei putih tapung, Kecamatan Sungai Putih sekitar 40 kilometer dari Kota Pekanbaru. Peletakan batu itu, bahkan dilakukan hingga Senin dini hari.Gus Nabil mengatakan kemandirian merupakan kemampuan yang ditunjukkan beberapa pimpinan cabang PSNU Pagar Nusa di luar Jawa yang mulai membangun kantor sendiri dan padepokannya.\"Ini merupakan kemandirian para pendekar yang ditunjukkan secara nyata,\" ujar anggota Komisi IX DPR RI itu.Sementara itu, Ketua Pengurus Wilayah PSNU Pagar Nusa Riau, M Sulaiman Basyir mengatakan peletakan batu pertama itu merupakan komitmen untuk membesarkan organisasi dan melayani kader.\"Upaya ini akan terus dilanjutkan para pimpinan cabang lainnya,\" ujar Sulaiman.Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Riau T Rusli Achmad turut menyerahkan kantor PWNU saat ini untuk PW PSNU Pagar Nusa. Hal ini mengingat PWNU Riau sedang membangun gedung kantor sembilan lantai.Secara khusus, Rusli meminta Gus Nabil agar datang kembali ke Riau dalam dua pekan ke depan untuk meresmikan kantor PW PSNU Pagar Nusa Riau. (sws)

Tak Masalah Pemilu 2024 Diselenggarakan Pada Bulan Apa Saja

Semarang, FNN - Tidak masalah Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada bulan Februari, April, atau Mei asalkan jadwal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI tidak kurang atau lebih dari 5 tahun.Namun, jika Pemilu 2024 ditunda, berarti tidak sesuai dengan konstitusi. Oleh karena itu, pada bulan Oktober 2024 harus ada pergantian presiden dan wakil presiden produk Pemilihan Umum Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) 2024.Analis politik dari Universitas Diponegoro Dr. Drs. Teguh Yuwono, M.Pol.Admin. lantas menegaskan bahwa penundaan Pemilu 2024 melanggar konstitusi karena mekanisme siklus 5 tahunan diatur dalam tata kelola perundang-undangan.Wacana pengunduran waktu pemilu sekaligus perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden mengemuka kembali setelah Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan hal itu.Bahlil dalam acara rilis temuan survei Indikator Politik Indonesia pada hari Senin (10/1) menyebut para pelaku usaha di Indonesia ingin agar Pemilu 2024 diundur karena situasi dunia usaha mulai kembali bangkit setelah terpuruk akibat pandemi COVID-19 dalam 2 tahun terakhir.Teguh Yuwono yang juga Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Undip Semarang lantas menandaskan bahwa alasan pandemik COVID-19 tidak bisa menunda. Bahkan, negara-negara lain juga menyelenggara pemilu saat wabah virus corona melanda dunia, termasuk Indonesia.Alumnus Flinders University Australia ini lantas mencontohkan Pilpres Amerika Serikat 2020 yang pelaksanaannya di awal wabah virus corona melanda dunia. Pemilihan langsung di Negara Paman Sam ini tetap berlangsung dan tidak ada masalah.Sebetulnya secara teoretis kalau siklus 5 tahunan itu kemudian dengan alasan ini dan itu ditunda, justru berpeluang menjadi kaos (chaos) atau keadaan kacau balau. Presiden RI Joko Widodo selaku Kepala Negara harus memastikan tidak melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.Dalam hal ini, pemerintah mempersiapkan segala kemungkinan terkait dengan pelaksanaan pemilu dan pemilihan kepala daerah pada tahun yang sama dengan kondisi seperti sekarang ini.Oleh karena itu, media massa melalui pemberitaannya selalu mengingatkan para pihak, khususnya pemerintah, bahwa wacana penundaan pemilu inkonstitusional, bahkan bisa menimbulkan banyak persoalan.Apalagi, kata Teguh Yuwono yang pernah sebagai Ketua Program Magister Ilmu Politik FISIP Undip, tidak ada aturan mengenai perpanjangan waktu dalam konstitusi.Pemetaan Tahapan PemilihanBegitu pula dari sisi penahapan Pemilu dan Pilkada 2024, tidak ada masalah asalkan penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum/DKPP) sedini mungkin memetakan tahapan mana saja yang berpotensi terjadi irisan yang tajam antara tahapan pemilu dan pilkada.Pemetaan tahapan pemilihan ini penting agar pada titik tertentu penyelenggara pemilu bisa mengantisipasi segala kemungkinan yang bakal terjadi.Pada prinsipnya pemetaan irisan tahapan pemilu dengan tahapan pilkada ini jangan sampai menambah beban kerja penyelenggara pemilu yang menyebabkan mereka kelelahan yang berujung nyawa seperti kejadian pada Pemilu 2019. Masalahnya, pada tahun 2024 bakal digelar megapesta demokrasi 5 tahunan untuk memilih presiden/wakil presiden, anggota DPR, anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), serta anggota DPRD tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.Pada tahun yang sama meski bulan berbeda, penyelenggara pemilu juga melaksanakan pemilihan serentak nasional atau pilkada di 34 provinsi dan di 514 kabupaten/kota. Pilkada ini sudah ditetapkan oleh UU Pilkada Pasal 201 ayat (8) pada bulan November 2024.Pada Pemilu 2019, meski tidak bersamaan dengan pelaksanaan pilkada serentak, menimbulkan korban jiwa. Berdasarkan catatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tercatat 894 petugas pemilu meninggal dunia dan 5.175 mengalami sakit akibat faktor kelelahan.Kejadian tersebut perlu menjadi catatan khusus bagi pemangku kepentingan agar kejadian serupa tidak terulang pada Pemilu dan Pilkada 2024. Oleh karena itu, perlu perhatian serius ketika terjadi irisan tahapan kedua pesta demokrasi tersebut.Apa yang disampaikan oleh sejumlah pihak terkait dengan masa kampanye diperpendek dibanding dari waktu kampanye Pemilu 2019 perlu dijadikan bahan pertimbangan pemangku kepentingan, khususnya penyelenggara pemilu, DPR, dan pemerintah. Jika terlalu lama masa kampanyenya, akan memicu politik biaya tinggi dan polarisasi yang menguat di tengah masyarakat.Sebelumnya, masa kampanye calon anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019 selama 6 bulan 21 hari (23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019). Namun, penyelenggara pemilu, DPR, dan pemerintah perlu ada kesepakatan berapa lama masa kampanye pada Pemilu 2024 yang ideal agar irisan tahapan pemilu dengan tahapan pilkada tidak sampai menambah beban penyelenggara pemilu.Apalagi, kata anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, KPU bisa memperpendek masa kampanye pada Pemilu 2024 sepanjang kalkulasi tahapannya tidak bertentangan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).Dalam Pasal 276 ayat (1) UU Pemilu disebutkan bahwa kampanye pemilu dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pasangan calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya masa tenang.KPU bisa mengatur waktu penetapan daftar calon tetap (DCT) dan pasangan calon (paslon) tetap yang tidak terlalu lama jaraknya dengan masa tenang sebelum hari-H pemungutan suara.Terkait dengan aturan main pemilu/pemilihan yang belum ada di dalam UU Pemilu maupun UU Pilkada, Titi Anggraini menyebutkan ada banyak hal yang berkaitan dengan terobosan dan inovasi penyelenggaraan pemilu yang perlu pengaturan lebih baik dalam PKPU. Misalnya, penerapan sistem teknologi informasi rekapitulasi suara secara elektronik atau Sirekap.Meskipun Sirekap masih berfungsi sebagai alat bantu atau instrumen akuntabilitas, menurut Titi yang pernah sebagai Direktur Eksekutif Perludem, tetap memerlukan pengaturan yang komprehensif dan kukuh agar pelaksanaannya di lapangan bisa berjalan baik dan tidak menimbulkan masalah.Selain itu, penggunaan teknologi informasi pendaftaran partai politik peserta pemilu atau Sipol perlu penguatan pengaturan dalam PKPU agar semua pihak bisa memahami dan menerima dengan baik.Dengan demikian, pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu bisa berlangsung efektif dan efisien di tengah animo kehadiran cukup banyak partai politik baru.Dengan kehadiran Sipol, diyakini validitas dan akurasi pendaftaran dan verifikasi parpol bisa terjamin sebab prosesnya diupayakan lebih profesional dan kredibel melalui bantuan penggunaan sistem teknologi informasi pemilu. (sws)

KSP: Pemerintah Optimistis Wujudkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi 2022

Jakarta, FNN - Kantor Staf Presiden menyatakan pemerintah optimistis dapat mewujudkan angka pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2022 yang diproyeksikan Bank Dunia mencapai 5,2 persen.Laporan Global Economic Prospect menyebutkan pertumbuhan ekonomi tersebut didukung permintaan yang kuat dari dalam negeri dan kenaikan harga komoditas.\"Pemerintah optimistis bisa mewujudkannya. Kunci utama tetap di pengendalian COVID-19,\" ujar Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Edy Priyono, dalam siaran pers di Jakarta, Senin. Menurutnya, sejauh ini pengendalian COVID-19 sudah berjalan dengan sangat bagus, baik dari sisi kasus, hospitalisasi, maupun angka kematian.\"Ini yang harus dipertahankan dan tetap waspada, termasuk di dalamnya pelaksanaan vaksinasi, \"testing\", \"tracing\", \"treatment\" , dan mendorong perilaku masyarakat agar patuh pada protokol kesehatan,\" tutur Edy.Strategi lain, kata dia, pemerintah akan terus melanjutkan program perlindungan sosial melalui bantuan sosial maupun stimulus atau insentif, seperti subsidi bunga, penjaminan kredit, dan insentif pajak. \"Langkah ini untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempercepat pemulihan kegiatan berusaha,\" jelasnya.Edy menambahkan yang tak kalah pentingnya adalah implementasi UU Cipta Kerja agar iklim investasi kondusif dan semakin meningkat sehingga bisa menjadi motor pertumbuhan ekonomi dan berdampak pada penciptaan lapangan kerja.\"Pada gilirannya dapat meningkatkan pendapatan atau daya beli masyarakat, \" paparnya.\"Stabilitas ekonomi makro khususnya inflasi menjadi perhatian pemerintah. Karena itu sinergi pemerintah dengan otoritas moneter, yakni BI harus lebih baik,\" jelas Edy Priyono. (sws)

KSP-Kemendikbud Ristek Koordinasi Surat Kesediaan Vaksin di Sekolah

Jakarta, FNN - Kantor Staf Presiden (KSP) akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) terkait beredarnya surat kesediaan vaksin dan menanggung risiko pascavaksin anak, yang diterima orang tua/wali murid.Langkah ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas evaluasi PPKM, Minggu (16/1) sore kemarin.\"Presiden memerintahkan jangan ada lagi sekolah yang meminta tanda tangan orang tua/wali murid yang menyatakan sekolah tidak bertanggung jawab bila terjadi hal-hal tertentu akibat vaksin anak,\" kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo, dalam siaran pers di Jakarta, Senin.Abraham menjelaskan, Presiden menyampaikan arahan tersebut, setelah mendengar laporan Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko soal keluhan masyarakat terkait surat pernyataan kesediaan vaksin. Di dalam surat itu disebutkan, segala risiko pascavaksin ditanggung oleh orang tua/wali murid.\"KSP menerima keluhan itu, intinya masyarakat menilai surat pernyataan yang diberikan sekolah bentuk pemaksaan. Karena itu, kemarin dalam Ratas, bapak Kepala Staf melaporkannya ke Presiden, dan langsung mendapat respons,\" terangnya.Abraham menyatakan, penanganan gejala pascavaksin anak sepenuhnya tanggung jawab negara, termasuk soal biaya. Untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ditanggung BPJS, dan non-JKN ditanggung APBN.Dia juga memastikan, sampai saat ini Komnas KIPI (Kejadian Ikutan PascaImunisasi) belum menerima laporan adanya gejala pascavaksin yang berujung pada kematian.\"Bila ada temuan, orang tua/wali diharapkan melapor ke puskesmas atau RS terdekat,\" ujar Abraham. (sws)

Selain Minta Fraksi DPR Dihapus, Partai Gelora juga Usul MPR Tak Jadi Lembaga Permanen*

Jakarta, FNN  - Selain mengusulkan penghapusan fraksi di DPR, Partai Gelombang Rakyat (Gelora) juga menginginkan agar Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR) RI tidak dijadikan lembaga permananen, cukup adhoc saja.   \"Sebab aneh MPR ini, dipakainya sekali 5 tahun. Kan dia (MPR) dipakainya untuk melantik presiden dan wakil presiden, itu cuma sekali dalam 5 tahun. Habis itu kalau ada amandemen (UUD 1945), \" kata Fahri Hamzah, Wakil Ketua Umum Patai Gelora dalam Gelora Talk bertajuk \'Reformasi Sistem Politik, Mengapa Fraksi di DPR Sebaiknya Dihapus?\', Rabu (12/1/2022) petang.  Menurut Fahri, keberadaan MPR hanya diperlukan untuk melantik Presiden dan Wakil Presiden RI, atau untuk melakukan amendemen konstitusi dan kegiatan-kegiatan lain yang diperlukan.  \"Jadi buat apa itu, kayak sekarang MPR-nya. Apalagi Pimpinan MPR-nya semua partai politik ada, semua dapat rumah dinas dan mobil dinas. Untuk apa? Buat sosialisai Empat Pilar? Itu tugasnya eksekutif, bukan MPR,\" katanya.  Fahri mengkritik fungsi MPR yang melakukan sosialiasi nilai-nilai kebangsaan dan Empat Pilar. Sosialisasi Empat Pilar, lanjutnya, merupakan peran dari eksekutif, sehingga MPR tidak perlu mengambil tugas tersebut.  \"Untuk apa MPR melakukan sosialisasi, dia kan assembly, sosialisasi kan oleh eksekutif,\" kata Fahri kembali menegaskan.  Karena itu, Fahri menilai MPR pun perlu dilakukan reformasi sistem secara menyeluruh. Sebab, MPR sebagai cerminan dari daulat rakyat juga telah dikangkangi oleh partai politik (parpol).  \"Jadi banyaklah yang harus kita ubah kedepan, supaya kita betul-betul melakukan reformasi sistem politik kita agar jangan sampai daulat rakyat dikangkangi oleh partai politik. Itu bisa menjadi bencana,\" tegasnya.  Fahri mengungkapkan, saat menjadi Ketua Tim Reformasi Parlemen dan Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 telah memberikan 7 RUU kepada Ketua DPR saat itu, Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang kini menjadi Ketua MPR Periode 2019-2024, untuk dibahas lebih lanjut.  \"Saya mengajukan 7 RUU kepada Ketua DPR pada waktu itu, untuk diserahkan kepada DPR baru. Di antaranya pemisahan DPR dan DPD, UU Pemisahan DPR dan DPD dan termasuk saya mengusulkan agar MPR itu tidak menjadi lembaga permanen,\" katanya.  Namun, 7 RUU tersebut oleh DPR Periode 2019-2024, termasuk usulan agar MPR tidak menjadi lembaga permanen tidak ditindaklanjuti hingga sekarang.  \"Jadi kalau tugasnya hanya untuk melantik presiden dan wakil presiden dan bertugas untuk mengamandemen UUD 1945, MPR tidak perlu menjadi lembaga permanen, karena peristiwa itu bukan peristiwa yang terus terjadi,\" ujarnya.  Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti mengkritisi kinerja pimpinan dan anggota MPR.  Ia mengkritisi gaji ketua dan anggota MPR yang dibayarkan tiap bulan, padahal rapatnya hanya tiga kali setahun.  Pasalnya, MPR sejak awal didesain hanya menjadi lembaga yang terbentuk saat ada sesi bertemu antara DPR dan DPD.  \"MPR itu hanya terbentuk saat DPR dan DPD menjalankan tugas konstitusionalnya, sehingga tak perlu ada sistem penggajian tiap bulan,\" katanya. Hal itu membuat beberapa putusan MPR jadi dipertanyakan legitimasinya, apalagi jumlah kehadiran anggota legislatif yang kerap tak memenuhi kuota.  \"Produk kebijakan jadi dipertanyakan legitimasi politiknya, walaupun secara legal formal sudah diketok,\" tuturnya.  Fahri Hamzah menambahkan, usulan reformasi politik dilakukan Partai Gelora mencakup reformasi sistem kepemiluan hingga sistem ketatanegaraaan termasuk menjadi MPR bukan lembaga permanen dan menghapus fraksi DPR.  Reformasi politik, tegasnya, merupakan bagian dari upaya memurnikan kembali demokrasi sehingga kedaulatan rakyat tidak terdistorsi oleh kekuatan lain, seperti partai politik.  \"Jangan sampai kedaulatan rakyat dikangkangi oleh kedaulatan partai politik, itu sangat berbahaya ke depannya,\" pungkas Fahri.  (sws)

Jokowi di Bawah Lima Tekanan Berat

By Asyari Usman, Jurnalis Senior FNN dan Pengamat Sosial-Politik. PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) saat ini berada pada posisi yang sangat rentan. Beliau sedang menghadapi lima (5) tekanan berat. Sekaligus. Kelima tekanan serius ini akan mempengaruhi cengkeraman kekuasaan Jokowi. Bisa pula berbahaya kalau orang yang menjadi presiden pada 2024 bukan figur yang dia idamkan. Dan mimpi Jokowi tentang 2024 sangat mungkin buyar. Semua skenario politik yang sedang direncanakannya mulai terganggu. Dan sangat mungkin kelima tekanan itu akan menjadi “natural disaster” (bencana alam)-nya kekuasaan Jokowi. Tekanan pertama adalah soal dua putra Jokowi, yaitu Gibran Rakabuming Raka (walikota Solo) dan Kaesang Pangarep, yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelapor, Ubeidillah Badrun (dosen UNJ), meminta agar KPK menyelidiki dugaan “money laundering” (pencucian uang) dan KKN antara kedua terlapor dengan perusahaan yang terlibat pembakaran hutan, PT BMH, yang induknya adalah PT SM. PT BMH digugat oleh Kementerian Lingkungan Hidup agar membayar ganti rugi sebesar Rp7.9 triliun. Namun yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) hanya Rp78.5 miliar. Setelah itu, ada aliran dana yang patut diduga bermasalah dari BMH atau SM ke perusahaan milik anak-anak Jokowi. Laporan ini akan membuat Jokowi gerah. Pastilah. Walaupun, menurut banyak orang, KPK kemungkinan besar akan menjelaskan “berbagai alasan” untuk tidak melanjutkan laporan yang menyeret kedua anak Presiden itu. Tetapi, tekanan psikologis laporan ke KPK ini akan memperbesar beban pikiran Jokowi. Sebab, Jokowi juga menghadapi tekanan kedua. Yaitu, tekanan politik dari Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. Mega mengisyaratkan bahwa beliau tidak akan membiarkan Ganjar Pranowo maju sebagai capres seperti diinginkan Jokowi. Sebelum ini, Bu Mega tegas menolak upaya Jokowi untuk menjabat tiga periode atau memperpanjang jabatan sampai 2027 tanpa pemilu. Bu Mega juga mengecam sejumlah pejabat yang menangguk di air keruh pandemi Covid-19. Ini tampaknya terkait dengan bisnis PCR yang diperkirakan menghasilkan laba super besar untuk beberapa pejabat tinggi. Dua menteri Jokowi diduga terlibat. Tekanan ketiga adalah gugatan terhadap “presidential threshold” (PT) 20% yang dilancarkan oleh berbagai tokoh bangsa. Para penggugat menuntut supaya PT-20% dihapuskan. Kalau dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi nol persen, berarti keinginan “paksa” Jokowi agar Ganjar Pranowo (GP) menjadi presiden bisa gagal. Jokowi sangat berkepentingan Ganjar menjadi presiden untuk melanjutkan kebijakan dia selama ini dan sekaligus menjaga karir Gibran serta Bobby Nasution. Ada lagi tekanan keempat. Yaitu, gambaran tentang nasib buruk berbagai proyek megalomania yang ingin direalisasikan Jokowi. Termasuk, dan terutama, proyek pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Penajam Paser, Kalimantan Timur. Sangat besar kemungkinan proyek ini akan dihapuskan oleh presiden yang bukan Ganjar Pranowo. Kalau ini terjadi, Jokowi akan merasa dipermalukan. Akhirnya, tekanan kelima. Yaitu, desakan publik agar kasus pembantaian KM-50 diusut tuntas. Desakan ini sangat mungkin menjadi kenyataan setelah Jokowi tidak lagi duduk sebagai presiden dan penggantinya bukan Ganjar. Pembunuhan semena-mena terhadap 6 (enam) pengawal Habib Rizieq yang sejauh ini tidak ditangani dengan serius oleh penegak hukum, bisa jadi akan diinvestigasi ulang. Ini bisa membuat stress Jokowi. Sebab, penyelidikan ulang bisa menjalar bebas ke mana-mana. Termasuk bisa menyerempet para mantan kelas tinggi, nantinya. Itulah lima tekanan berat yang dihadapi Presiden Jokowi saat ini. Tekanan dari Bu Mega adalah yang terberat bagi Jokowi. Sebab, manuver Bu Mega akan membuat semua jalan buntu. Tidak hanya buntu, boikot dari Bu Mega bisa pula mencelakakan Jokowi setelah dia tidak lagi duduk sebagai presiden.[]

Wali Kota Sorong Harapan ASN Bekerja Maksimal

Sorong, FNN - Wali Kota Sorong Lambert Jitmau mengharapkan agar aparatur sipil negara (ASN) setempat bekerja maksimal dalam melayani masyarakat serta meningkatkan kinerja sepanjang 2022 ini.\"Pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan maksimal serta tempat waktu. Kemampuan melayani masyarakat juga harus lebih baik dari pada tahun sebelumnya,\" kata Wali Kota Lambert Jitmau di Sorong, Jumat.Ia berharap ASN mengawali aktivitas di tahun 2022 dengan semangat kerja baru guna memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.\"ASN baik yang di tingkat bawah hingga para pimpinan organisasi perangkat daerah saya minta untuk bekerja dengan baik,” ujarnya.Bekerja harus menggunakan sistem piramida dimana staf bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat secara meluas kemudian dilaporkan kepada pimpinan OPD dan laporan tersebut diteruskan sampai ke kepala daerah.Pelayanan harus dilakukan secara berjenjang dari staf hingga ke pimpinan atau kepala daerah. Fokus bekerja dan jangan mudah terprovokasi, apalagi menjelang tahun politik yang memunculkan dinamika di kalangan masyarakat.Ia mengingatkan ASN agar jangan ikut terprovokasi serta teruslah bekerja hingga masa pensiun. Terus menunjukkan prestasi dan biarlah kualitas karir pimpinan yang menilai untuk dipromosikan mendapat jabatan.\"Saya akan mengakhiri masa tugas tahun ini semoga apa yang sudah saya lakukan bersama Wakil Wali Kota adalah kenangan indah bagi ASN dan masyarakat kota Sorong,\" tambah dia. (sws)

Perludem: KPU Bisa Memperpendek Masa Kampanye Pemilu 2024

Semarang, FNN - Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan KPU bisa memperpendek masa kampanye pada Pemilu 2024 sepanjang kalkulasi tahapannya tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).Dalam Pasal 276 ayat (1) UU Pemilu disebutkan bahwa kampanye pemilu dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah ditetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pasangan calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya masa tenang.\"KPU bisa mengatur waktu penetapan DCT dan pasangan calon (paslon) tetap yang tidak terlalu lama jaraknya dengan masa tenang sebelum hari pemungutan suara,\" kata Titi Anggraini menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Jumat pagi.Sejumlah pihak, lanjut Titi, berpandangan agar lamanya masa kampanye diperpendek dibanding Pemilu 2019 karena dianggap memicu politik biaya tinggi dan polarisasi yang menguat di tengah masyarakat.Masa kampanye calon anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019 selama 6 bulan 21 hari (23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019).Namun, aktivis Maju Perempuan Indonesia (MPI) ini tidak menyebutkan berapa lama masa kampanye pada Pemilu 2024 yang ideal agar irisan tahapan pemilu dengan tahapan pilkada tidak sampai menambah beban kerja penyelenggara pemilu.Terkait dengan aturan main pemilu/pemilihan yang belum ada di dalam UU Pemilu maupun UU Pilkada, Titi menyebutkan ada banyak hal yang berkaitan dengan terobosan dan inovasi penyelenggaraan pemilu yang perlu aturan lebih baik dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).Titi yang pernah sebagai Direktur Eksekutif Perludem lantas mencontohkan penerapan sistem teknologi informasi rekapitulasi suara secara elektronik atau Sirekap.Meskipun Sirekap masih berfungsi sebagai alat bantu atau instrumen akuntabilitas, menurut dia, tetap memerlukan pengaturan yang komprehensif dan kukuh agar pelaksanaannya di lapangan bisa berjalan baik dan tidak menimbulkan masalah.Selain itu, penggunaan teknologi informasi pendaftaran partai politik peserta pemilu atau Sipol juga perlu penguatan pengaturan dalam PKPU agar semua pihak bisa memahami dan menerima dengan baik.Dengan demikian, lanjut Titi, pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu bisa berlangsung efektif dan efisien di tengah animo kehadiran cukup banyak partai politik baru.Dengan kehadiran Sipol, diyakini validitas dan akurasi pendaftaran dan verifikasi parpol bisa terjamin sebab prosesnya diupayakan lebih profesional dan kredibel melalui bantuan penggunaan sistem teknologi informasi pemilu. (sws)

Perlunya Fraksi Dihapus, Fahri: DPR Dikendalikan Orang-orang di Balik Layar

Jakarta, FNN -  Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah mengatakan, keberadaan fraksi di DPR selama ini membuat kamar legislatif menjadi tidak berdaya, sehingga perlu dilakukan penghapusan.  Sebab, fraksi dinilai menjadi alat kepentingan politik ketua umum partai atau elit-elit politik lainnya, bukan berpikir untuk rakyat atau konstituen  \"Jadi berbicara reformasi politik, menghapus fraksi di DPR diantara yang paling penting kita lakukan karena berbagai atau banyak alasan. Alasan pertama tadi kita melihat agak mencemaskan bagaimana sebuah kekuatan di kamar kekuasaan legislatif itu tidak nampak fungsinya,\" kata Fahri dalam Gelora Talk bertajuk \'Reformasi Sistem Politik, Mengapa Fraksi di DPR Sebaiknya Dihapus?\', Rabu (12/1/2022) petang.  Menurut Fahri, saat menjadi Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019, ia diminta melakukan tindakan yang bertentangan dengan kehendak masyarakat oleh partai sebelumnya, karena dipengaruhi oleh oligarki. Hingga akhirnya ia dipecat, karena memilih melawan.  \"Saya sendiri memiliki yurisprundensi, makanya waktu itu saya melawan kendali partai, karena berpotensi mendistorsi kehendak rakyat menjadi kehendak parpol. Ini yang mesti kita lawan ke depan,\" katanya.  Dalam sistem demokrasi, lanjutnya, anggota DPR harus menjadi wakil rakyat, bukan sebaliknya menjadi wakil partai politik. Menurutnya, jika terus begitu pandangannya akan membahayakan.  Fahri menilai adanya kekeliruan tersebut lantaran adanya kekeliruan paradigmatik yang memandang apa peran partai politk dalam fraksi.  \"Ketika kita sudah memilih sistem demokrasi, mau tidak mau maka kita harus memurnikan demokrasi itu, tidak saja sebagai nilai-nilai luhur, tetapi juga dalam sistem pemilu dan sistem perwakilan kita,\" tegasnya.  Terkait keberadaan fraksi ini, jelas Fahri, akhirnya memunculkan sekelompok orang di balik layar yang terlihat menyetir parlemen. Akibatnya, hubungan antara eksekutif dengan legislatif, menjadi tidak sehat dan bisa menginvasi yudikatif.  \"Fraksi ini sebenarnya ada dalam tradisi totaliter seperti dalam tradisi negara komunis. Di tradisi demokrasi, perannya negara totaliter itu, ya partai politik adalah negara itu sendiri. Makanya hampir tidak ada jarak dengan partai politik dengan jabatan publik,\" ungkapnya.  \"Artinya sehari-hari mereka lebih nampak sebagai wakil partai politik. Karena itu lah reformasi politik perlu dilakukan,\" imbuhnya.  Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti mengatakan, keberadaan fraksi ini juga menjadi kegelisahan dari PSHK. Dari hasil penelitian yang dilakukan, terungkap bahwa ketua fraksi atau ketua kelompok fraksi (kapoksi) di komisi-komisi memiliki kekuatan menyakinkan seseorang untuk memenangi berbagai \'pertarungan\'  \"Hasil penelitian kami, jauh lebih efisien kalau kita langsung lobby kepada ketua fraksi atau ketua kelompok fraksi yang ada di komisi-komisi. Kita bisa meyakinkan seseorang, kita bisa memenangkan pertarungan,\" kata Bivitri.  Seharusnya, yang memiliki power untuk berbicara mengenai aspirasi masyarakat adalah setiap anggota DPR, bukan fraksi atau parpol.  \"Karena itu, perlu dilakukan perubahan dalam UU MD3, fraksi perlu dihapus. Sebab dalam konstitusi, fraksi juga tidak diatur, sehingga secara konstitusional ketika dilakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi saya kira akan dikabulkan,\" katanya.  Direktur Eksekutif Voxpol Center Research Pangi Syarwi Chaniago menilai, penguasaan fraksi dinilai akan memudahkan oligarki  berkomunikasi dalam membuat keputusan, dan tidak terlalu menimbulkan kegaduhan politik seperti dalam pengesahan UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu dan keputusan penundaan Pilkada sekarang.  \"Presiden jangan-jangan memang sangat  menyukai pakai fraksi, tidak terlalu susah untuk berkomunikasi, karena garis komandonya sangat gampang. Itu  mencerminkan DPR ya tukang stempel, mengamini apa maunya semua pemerintah, mana yang tidak diamini,\" katanya.  Karena itu, Pangi setuju keberadaan fraksi dihapuskan saja karena lebih banyak mudharatnya, serta lebih berpihak kepada kepentingan para bohir, ketimbang masyarakat.  Akibatnya, banyak anggota DPR memilih menuruti kemauan fraksi dan partainya daripada sikap berlawanan yang bisa berujung PAW dirinya sebagai anggota DPR.  \"Kalau dilihat DNA-nya, fraksi ini banyak kepentingan tertentu, bukan kepentingan konstituen, sehingga mengganggu fungsi-fungsi lembaga perwakilan kita yang semestinya untuk mengamankan agenda-agenda rakyat,\" katanya.  \"Itu artinya yang menjadi menjadi penyebab kenapa presiden sangat mudah mengendalikan DPR kita, karena bisa mengendalikan partai politik, termasuk fraksi di dalamnya bisa dikendalikan,\" sambungnya.  Sebaliknya, Ketua DPR-RI Periode 2009-2014 Marzuki Alie berpandangan, keberadaan fraksi di DPR tidak perlu dihapus, justru kekuatan absolut dari seorang ketua umum yang perlu direformasi.  \"Ini ada partai, partai ini dimiliki ketua umum. Padahal dalam sistem politik modern, AD/ART-nya semua dibatasi, tidak ada kekuasan absolut. Memangnya kalau fraksi dihapus, ketua umum tidak bisa mecat, ya tetap bisa,\" kata Marzuki Alie  Melihat sosok Fahri Hamzah, Marzuki Alie menaruh harapan besar kepada Partai Gelora dapat memperjuangkan semua aspirasi masyarakat dalam proses perjuangannya hingga nantinya duduk di Senayan.  \"Saya berharap Partai Gelora sebagai partai politik harus mengembangkan sikap partai yang mau mendengarkan semua aspirasi yang disampaikan masyarakat, dan digunakan nanti di lembaga perwakilan,\" pungkasnya. (*)

Airlangga Hartarto Gelar Pertemuan Tertutup dengan Gubernur Khofifah

Surabaya, FNN - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menggelar pertemuan tertutup dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Surabaya, Rabu malam.“Kami konsolidasi penanganan COVID-19, termasuk dalam rangka G-20 nanti. Tidak ada yang lain,” ujar Airlangga kepada wartawan usai pertemuan yang digelar di Kantor DPD I Partai Golkar Jatim di Surabaya tersebut.Menurut dia, Jatim akan menjadi salah satu tempat pertemuan sehingga kedatangannya sekaligus memonitor kesiapan termasuk kesehatan.Selain itu, Bandara Juanda tidak lama lagi akan kedatangan pekerja migran Indonesia (PMI) sehingga harus dilakukan langkah-langkah pencegahan dan menghindari COVID-19, terutama varian baru Omicron. Disinggung komunikasi dengan Khofifah terkait Pemilihan Presiden 2024, Airlangga yang saat ini menjabat Menteri Koordinator Perekonomian tersebut membantahnya dan menegaskan bahwa masih jauh.Ia mengakui selama ini hubungan dengan Khofifah sangat baik karena pernah duduk di satu komisi saat sama-sama menjabat anggota DPR RI.“Di Pemilihan Gubernur lalu, Golkar juga mengusung Khofifah-Emil Dardak. Jadi memang komunikasinya baik,” ucapnya.“2024 juga masih agak jauh,” kata Airlangga menambahkan. Sementara itu, Airlangga juga mengungkapkan kedatangan dirinya untuk berkonsolidasi dengan pengurus DPD II Golkar se-Jatim.\"Pertama saya ke sini, ke Golkar Jatim untuk konsolidasi partai. Yang kedua Besok dalam rangka kerja, saya akan monitor harga sembako, karena pemerintah memutuskan harga minyak goreng dijaga, di Pasar Wonokromo. Juga mengecek kartu pra-kerja yang ada di Jatim,\" katanya.Di sisi lain, Ketua Golkar Jatim Sarmuji mengungkapkan, kedatangan Airlangga untuk konsolidasi daerah, dan kunjungan kerja di Jatim.\"Beliau datang ke Jatim, berkonsolidasi dengan para pengurus Golkar di Jatim. Beliau juga sebagai Menko Perekonomian akan melakukan kunjungan kerja, untuk memastikan perekonomian warga berjalan baik, dan kesejahteraan warga meningkat,\" tuturnya. (sws)