ALL CATEGORY

KPK hormati gugatan mantan pegawai ke PTUN terkait TWK

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati gugatan yang dilayangkan mantan pegawai KPK Ita Khoiriyah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Ita merupakan salah satu pegawai KPK yang diberhentikan dengan hormat setelah dinyatakan tidak lolos TWK. \"Terkait gugatan PTUN Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN, kami dapat sampaikan bahwa KPK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Proses ini merupakan hak bagi setiap warga negara,\" kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu. Ali mengatakan KPK tentu akan menyiapkan bahan persidangan yang diperlukan, seperti penjelasan terkait proses penyelenggaraan TWK tersebut. \"Dimana proses ini telah dilandasi dasar hukum yang sah dan legal, yakni UU Nomor 19 Tahun 2019 yang mengamanatkan bahwa pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara,\" tambahnya. Selanjutnya, proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN juga didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN dan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN. Proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN itu juga melibatkan sejumlah institusi terkait yang memiliki kewenangan dan kompetensi. \"Bahkan, melalui putusan MK Nomor: 34/PUU-XIX/2021 juga semakin menguatkan proses alih status pegawai menjadi ASN sudah sesuai aturan dan melibatkan lembaga yang berwenang dan berkompeten,\" katanya. Sementara itu, dikutip dari laman https://sipp.putn-jakarta.go.id yang diakses Rabu, gugatan eks pegawai KPK itu didaftarkan Selasa (1/3) dengan nomor perkara 46/G/TF/2022/PTUN.JKT. Penggugatnya adalah Ita Khoiriyah dan kawan-kawan, sedangkan sebagai tergugat ialah pimpinan KPK, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Presiden RI. Dalam gugatannya, Ita dan kawan-kawan meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan pemerintah, yang dilakukan oleh para tergugat dengan tidak melakukan rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Maladministrasi pada Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, adalah perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Selanjutnya, menyatakan tindakan pemerintah, yang dilakukan oleh para tergugat dengan tidak melakukan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tentang Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM atas Peristiwa Dugaan Pelanggaran HAM dalam Proses Asesmen TWK Pegawai KPK menjadi ASN, adalah perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan AUPB. Ita dan kawan-kawan juga meminta PTUN Jakarta menghukum para tergugat untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tersebut. Selain itu, PTUN Jakarta diminta menghukum para tergugat untuk merehabilitasi nama baik para penggugat. (mth/Ant)  

Gubernur Jatim Tinjau Lokasi Banjir di Pamekasan

Pamekasan, FNN - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama jajaran Pemkab Pamekasan, meninjau lokasi dan pola penanganan korban banjir di sejumlah titik di Pamekasan, Rabu. Lokasi yang dikunjungi Gubernur antara lain tempat pengungsian korban banjir di rumah dinas Wakil Bupati Pamekasan, Pondok Pesantren Nasrul Ulum, korban banjir di Desa Sumedangan, dan dapur umum di Kelurahan Patemon, Pamekasan. \"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini akan segera surut sehingga warga bisa kembali melakukan aktivitas dengan normal,\" kata Khofifah saat meninjau Desa Sudemangan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. Di desa ini gubernur sempat berdialog dengan warga dan para korban yang rumahnya masih tergenang banjir. Gubernur menyatakan, pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten Pamekasan sudah berupaya maksimal dan menggerakkan semua sumber daya agar banjir segera surut. \"Saat ini dua pompa air kita gunakan guna mengalirkan genangan air ke sungai. Selain itu satu unit ekskavator disiagakan untuk membersihkan dan mengevakuasi material sisa banjir. Ekskavator tersebut juga difungsikan untuk mengeruk sedimentasi yang terjadi di sungai,\" kata Gubernur. Hujan deras di Kabupaten Pamekasan sejak Selasa (1/3) dini hari menyebabkan Sungai Kalikloang dan Kalisemajid meluap. Akibatnya, sejumlah ruas jalan protokol terendam banjir dan 6.329 kepala keluarga (KK) terdampak. Adapun daerah terdampak banjir, antara lain, Kelurahan Jungcangcang, Parteker, Kolpajung, Petemon, Gladak Anyar, Kangenan, dan Barurambat Kota. Banjir kali ini juga terjadi di sejumlah titik di Kecamatan Pademawu, Palengaan, Proppo, dan sebagian di Kecamatan Galis. \"Kami berharap debit air sungai bisa kembali normal sehingga air yang menggenangi rumah-rumah warga bisa disedot dan dialirkan ke sungai,\" imbuhnya. Dalam kesempatan tersebut, Khofifah juga memuji Pemkab Pamekasan yang dinilainya sigap dan responsif terhadap situasi banjir yang terjadi. Pemkab bersama sejumlah elemen masyarakat segera mendirikan dapur umum guna menyediakan kebutuhan permakanan bagi pengungsi dan yang terdampak. Diantaranya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), TNI, Polri, Palang Merah Indonesia (PMI) serta bantuan dari anggota Forum Relawan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Taruna Siaga Bencana (Tagana). Dapur umum tersebut menyediakan 1.500 bungkus paket makanan yang terbagi dalam tiga sesi yakni pagi, siang, dan malam. \"Terima kasih atas gerak cepat dan kegotongroyongan seluruh elemen masyarakat. Bencana sebesar apapun akan terasa lebih ringan jika kita saling tolong menolong dan gotong royong,\" ujarnya. Menurut Khofifah, kehadiran dapur umum sangat bermanfaat bagi masyarakat terdampak banjir. Mengingat, genangan banjir sangat menyulitkan warga untuk memasak. Dalam kesempatan tersebut, Khofifah juga mengingatkan kepada masyarakat Jawa Timur untuk tetap siaga dan waspada lantaran berdasarkan informasi dari BMKG, musim penghujan masih akan berlangsung hingga bulan April - Mei 2022. \"Tetap waspada dengan potensi bencana hidrometeorologi basah seperti banjir dan tanah longsor,\" imbuhnya. Sementara itu, Camat Pamekasan Rahmat Suroso menyampaikan bahwa saat ini dapur umum terbagi di Kecamatan Pamekasan dan balai kelurahan yang terdampak agar mampu meng-cover keseluruhannya. Dijelaskan, jumlah masyarakat terdampak di Pamekasan sebanyak 4.612 KK atau 10.371 jiwa. Sementara di desa Pademawu ada 6 desa dan 1 kelurahan rata-rata 3.500 jiwa. \"Jadi total ada 13.721 jiwa. Kami berupaya untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Apalagi dukungan dari Pemprov Jatim semakin menguatkan kami membantu masyarakat terdampak,\" katanya. (mth/Ant)

Taat Konstitusi, Gerindra: Pemilu Diamanatkan 5 Tahun Sekali

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Umum Gerindra Sugiono angkat suara terkait isu penundaan pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 mendatang. Sugiono menegaskan bahwa Gerindra taat terhadap konstitusi, dimana amanat UUD NRI 1945 jelas memerintahkan bahwa pemilu digelar 5 tahun sekali. Sugiono mengatakan, Indonesia sudah memilih demokrasi sebagai sistem politik. Salah satu perwujudan dari demokrasi tersebut, lanjut Sugiono, adalah penyelenggaraan pemilu secara tetap dan periodik. Dirinya juga mengatakan bahwa rakyat secara umum telah menunjukkan keinganannya agar pemilu tahun 2024 tetap dilaksanakan. Di samping itu juga, pemerintah dan DPR telah sepakat bahwa pemilu akan diadakan pada 14 Februari 2024. \"Gerindra akan selalu taat kepada ketentuan dan asas konstitusional. UUD NRI tahun 1945 menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan secara luber dan jurdil setiap lima tahun sekali dan itu merupakan sebuah perintah yang jelas dari konstitusi kita,” ungkap Sugiono. “Hal-hal tersebut, menurut saya merupakan alasan-alasan mengapa kami tidak setuju dengan wacana penundaan Pemilu 2024 tersebut,” lanjutnya. “Pada waktunya Ketua Dewan Pembina yang sekaligus merupakan Ketua Umum kami (Prabowo Subianto) akan menyampaikan pendapat resmi Gerindra, mengingat isu ini juga masih merupakan isu yang beredar di luar jalur formal baik di eksekutif maupun legislatif,” tandas Sugiono. (mth)

PT Jasa Sarana Ditugasi Bangun Jalan Jalur Tengah-Selatan Jabar Sepanjang 454,56 Km

Bandung, FNN - BUMD PT Jasa Sarana diberikan penugasan  Pemda Provinsi Jawa Barat (Jabar) untuk terlibat dalam proyek infrastruktur pembangunan jalan jalur tengah-selatan sepanjang 454,56 km.\"Jasa Sarana senantiasa mendukung program Pemprov Jabar dan sebagai salah satu garda terdepan bagi pembangunan infrastruktur di Jawa Barat,\" kata Direktur Utama PT Jasa Sarana Hanif Mantiq dalam keterangan tertulisnya di Bandung, Rabu.  Selain diberi penugasan dalam proyek pembangunan jalan jalur tengah-selatan sepanjang 454,56 km, PT Jasa Sarana juga memiliki beberapa penugasan lain dari Pemda Provinsi Jabar yakni terlibat dalam pembangunan jalan khusus tambang di Kabupaten Bogor, bus rapid transit dan pembangunan rumah sakit.    Pada tahun 2021 Jasa Sarana berhasil membukukan kinerja keuangan yang positif dan kontribusi terbesar diperoleh Jasa Sarana melalui anak usahanya di antaranya PT Jasa Medivest, PT Jabar Laju Transindo dan PT Usaha Bersama Jabar.    \'Kontribusi ini diharapkan dapat diikuti juga oleh anak usaha lainnya yang dimiliki oleh Jasa Sarana pada tahun 2022 ini,\" ujarnya.  Atas kinerjanya tersebut, PT Jasa Sarana kembali meraih Best BUMD Awards pada tahun 2022 untuk bidang konstruksi dan infrastruktur.   Penghargaan Best BUMD Award yang digagas salah satu media daring ini merupakan penghargaan kedua setelah pada tahun 2021 juga mendapatkan penghargaan yang sama.    Penghargaan ini diterima oleh Direktur Utama PT Jasa Sarana Hanif Mantiq secara virtual tanggal akhir Februari 2022.    Penghargaan ini diberikan karena peranan penting PT Jasa Sarana dalam pembangunan infrastruktur di Jawa Barat yang memberikan dampak positif bagi masyarakat di tengah situasi pandemi COVID-19.   Hanif mengatakan penghargaan yang diraih oleh PT Jasa Sarana tersebut diharapkan dapat memacu kinerja Jasa Sarana menjadi lebih baik lagi juga dapat meningkatkan kepercayaan bagi pemangku kepentingan dan pemegang saham.  \"BUMD Jasa Sarana sebagai agent of development (agen pembangunan) tidak hanya memiliki peranan penting untuk percepatan pembangunan di Jawa Barat namun juga diharapkan dapat memberikan multiplier effect (dampak berantai) bagi pertumbuhan perekonomian Jawa Barat,\" katanya.   Hal ini sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil agar PT Jasa Sarana dapat fokus pada bidangnya terutama infrastruktur yang bersinggungan erat bagi pelayanan masyarakat seperti pembangunan jalan dan pengelolaan limbah.   Hanif menjelaskan bahwa penerapan dan komitmen penuh pelaksanaan pengelolaan korporat yang baik (GCG) mempunyai relevansi terhadap kinerja Perseroan dan hasil akhir penerapan GCG adalah citra perusahaan yang baik.    Hal ini selaras dengan diperolehnya sertifikasi ISO 9001:2015 oleh Jasa Sarana pada akhir 2021.   Sejalan dengan misinya, Jasa Sarana juga turut berperan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan sosial terutama membantu Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk penanganan Covid-19 di Jawa Barat dengan berpartisipasi aktif dalam pengadaan dan distribusi tabung oksigen untuk seluruh rumah sakit pada 27 kabupaten/kota di wilayah Jawa Barat.   Karena peran aktif ini Jasa Sarana memperoleh penghargaan Oxygen Heroes sebagai mitra CSR Jawa Barat.   \"Semangatnya adalah menjadikan Jasa Sarana menjadi BUMD yang lebih besar, kuat dan efisien serta berkontribusi bagi Jawa Barat dengan memberikan nilai yang lebih baik setiap tahunnya,\" kata Hanif. (mth/ant)

Sindikat Pencetak dan Pengedar Uang Palsu Jaringan Jakarta-Jawa Timur Terbongkar

Jakarta, FNN - Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat pencetak dan pengedar uang palsu pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (USD) di Jakarta dan Jawa Timur. Sebanyak 12 orang diamankan dalam pengungkapan kasus ini. “Dalam perkara ini kami mengungkap jaringan pengedar, pembuat, bahkan pemodalnya. Mereka jaringan di Jakarta dan Jawa Timur,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (1/3/2022). Dalam pengungkapan kasus ini, tim Dittipideksus berhasil menyita total sebanyak 494.904 lembar uang palsu rupiah dan dolar AS yang dibeber beserta para tersangka dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (1/3/3022). Whisnu merinci, dalam pengungkapan kasus di Jakarta, polisi menyita 9 lak uang palsu pecahan 20 USD, dan uang kertas 100 USD sebanyak 2.400 lembar. “Jaringan ini ada jaringan Jakarta dan juga jaringan pengedar uang palsu di Jawa Timur,” ujarnya. Sebanyak lima orang tersangka beroperasi di Jakarta yang diamankan Bareskrim yakni Susanto, Sihar Panusunan, Sutino, Taufik Hidayat, dan Likius Salawaku. Dari penangkapan lima orang tersangka di Jakarta, Bareskrim kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, petugas berhasil mengungkap jaringan di wilayah Jawa Timur. Tujuh orang tersangka berhasil ditangkap yakni Tomasan, Mualim, Ahmad Fauzi, Taufan Dirgantara, Eka Dirmawan, Sunar, dan Risky Satria. “Setelah itu dikembangkan kembali hingga mengungkap gudang tempat penyimpanan uang palsu lainnya yaitu di Kota Malang,” ungkap Whisnu. Dari penangkapan tersangka Tomasan ini disita 12 kardus yang berisi pecahan uang palsu Rp 100 ribu dengan total 494.904 lembar. Kemudian, dari tersangka Ahmad Fauzi pun diketahui sempat memesan uang palsu sebanyak 1 juta lembar kepada Taufan Dirgantar. Di mana, uang palsu itu dibanderol dengan harga jual Rp 48 juta. “Dari AF jelaskan uang tersebut awalnya dipesan 1 juta lembar dia pesan kepada tersangka TD seharga Rp 48 juta,” ungkap Whisnu. Para tersangka dalam kasus ini dipersangkakan Pasal 36 Ayat (1) dan atau Ayat (2) dan atau Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara selama 15 tahun. (mth)

KPK Panggil Dua Pejabat Dinas PUPR Penajam Paser Utara

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas\'ud.Abdul Gafur Mas\'ud (AGM) merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.\"Hari ini, Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas PUPR Penajam Paser Utara Ricci Firmansyah dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Penajam Paser Utara Petriandy Ponganton Pasulu alias Riyan dipanggil dan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGM,\" kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.Selain dua pejabat Dinas PUPR tersebut, KPK juga memanggil empat orang lain sebagai saksi.Keempat orang saksi itu adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Penajam Paser Utara yang juga Ketua Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Penajam Paser Utara Asdarussalam alias Asdar, dua mantan Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Benua Taka, yaitu Wahdiyat dan Boy Loruntu, serta Muh Syaiun dari PT Kaltim Naga 99.Pada Kamis (13/1), KPK menetapkan enam tersangka terkait kasus korupsi tersebut, yang terdiri atas lima orang penerima suap dan satu orang pemberi suap.Kelima penerima suap tersebut adalah Abdul Gafur Mas\'ud (AGM), Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), serta Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) selaku pihak swasta.Sementara pemberi suap dalam kasus itu ialah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2021 Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga wilayah setempat.Nilai kontrak proyek itu berkisar Rp112 miliar, di antaranya proyek multiyears peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai Rp9,9 miliar.Dengan ada beberapa proyek tersebut, Abdul Gafur Mas\'ud diduga memerintahkan Mulyadi, Edi, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.Selain itu, tersangka Abdul Gafur Mas\'ud juga diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan izin hak guna usaha (HGU) lahan sawit dan izin pemecah batu di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.KPK menduga Mulyadi, Edi, dan Jusman adalah orang kepercayaan Abdul Gafur Mas\'ud untuk dijadikan representasi dalam menerima atau mengelola uang dari berbagai proyek, yang kemudian uang itu digunakan untuk keperluan Abdul Gafur Mas\'ud.Selain itu, Abdul Gafur diduga bekerja sama dengan Nur Afifah untuk menerima, menyimpan, serta mengelola uang dari para rekanan ke dalam rekening bank milik Nur Afifah, yang kemudian uang itu juga digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.KPK juga menduga tersangka Abdul Gafur Mas\'ud telah menerima uang tunai Rp1 miliar dari Achmad Zuhdi, yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan nilai kontrak Rp64 miliar. (sws)

Tim Gabungan Gerebek Arena Judi Sabung Ayam

Jambi, FNN - Tim gabungan dari Polsek Kota Baru dan Satreskrim Polresta Jambi menggerebek arena judi sabung ayam di Jalan Penerangan, RT 48 Kelurahan Bagan Pete, Kota Jambi.Namun, polisi tidak menemukan para pelaku judi di lokasi karena ada dugaan informasi bocor.\"Penggerebekan sekitar pukul 20.30 WIB. Namun, sayangnya pada saat petugas kepolisian datang, arena sabung ayam tersebut sudah kosong sehingga lokasi sabung ayam kami rusak agar mereka tidak lagi bermain di sini,\" kata Kapolsek Kota Baru Kompol Dhadhag Anindito di Jambi, Rabu.Ia mengatakan bahwa pihaknya menggerebek tempat itu setelah mendapatkan informasi dari warga mengenai keberadaan arena judi sabung ayam tersebut.\"Saat kami gerebek, tidak didapati adanya pelaku, jadi kami hanya membakar lokasi itu agar tidak bisa digunakan lagi,\" kata Dhadhag.Kepolisian akan menindak tegas aktivitas judi sabung ayam di wilayah hukum Polsek Kota Baru, dan tidak memberi ruang buat pelaku yang berani melakukan perjudian di daerah ini.Warga Kota Jambi merasa terganggu dengan adanya judi sabung ayam tersebut karena berdampak negatif bagi warga, khususnya anak mereka.Mereka pun meminta kepolisian untuk membubarkan sekaligus menutup kegiatan judi sabung ayam tersebut. Bahkan, kata dia, warga sering menyampaikan kepada RT dan yang punya lahan. Namun, tidak pernah ditanggapi. (sws)

Kemenkumham NTT: Belum Ada Kebijakan BPJS Jadi Syarat Buat Paspor

Kupang, FNN - Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT) Eko Budianto mengatakan belum ada kebijakan soal kepesertaan BPJS Kesehatan dalam pembuatan paspor.\"Belum ada kebijakan terkait penambahan syarat dalam pengajuan permohonan maupun penggantian paspor, kami masih mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor,\" katanya di Kupang, Rabu.Hal itu disampaikan Eko terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 Januari 2022 lalu.Instruksi tersebut berisi tentang kolaborasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan 30 kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) serta pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan penyelenggaraan program JKN-Kartu Indonesia Sehat (KIS).Mengacu pada Inpres tersebut, BPJS Kesehatan menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat apabila ingin memperoleh layanan publik.Eko mengatakan berdasarkan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 dokumen yang perlu dilampirkan dalam permohonan pembuatan paspor antara lain kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran atau buku nikah atau ijazah atau surat baptis.\"Ada juga syarat sedikit berbeda. Bagi masyarakat yang ingin mengganti paspor, cukup dengan melampirkan KTP serta paspor lama. Kemudian, jika yang bersangkutan pernah mengganti nama, maka diwajibkan melampirkan surat penetapan ganti nama,\" tambahnya.Sementara terkait kekhususan untuk permohonan paspor tertentu, misalnya untuk umrah atau haji, pemohon harus melampirkan surat rekomendasi dari kepala Kantor Kementerian Agama di kabupaten dan kota setempat.Selain itu, bagi pemohon anak wajib menyertakan KTP orang tua dan buku nikah orang tua, tukasnya.\"Hal ini merupakan bagian dari pengawasan administrasi bagi WNI, terutama yang akan keluar negeri,\" katanya.Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana D. Jone mengatakan kemungkinan ada penambahan syarat bagi pemohon paspor baru atau penggantian paspor.\"Bisa saja akan ada (penambahan syarat) apabila memang Pemerintah mempersyaratkan hal tersebut dan dasar hukum diatur lebih lanjut. Prinsip kami mengikuti apa yang telah ditetapkan Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi,\" ujarnya. (sws)

Kecelakaan Mobil Damkar dan Minibus di Palu Berujung Damai

Palu, FNN - Kecelakaan antara mobil pemadam kebakaran milik Pemerintah Kota Palu dan minibus di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah, Minggu (27/2), berujung damai.  \"Insiden ini kami selesaikan secara kekeluargaan. Dari peristiwa itu, tidak ada korban jiwa. Warga yang terlibat dalam insiden itu hanya satu orang dan mengalami luka ringan,\" kata Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palu Sudaryano R. Lamangkona di Palu, Rabu.  Ia menjelaskan bahwa warga terlibat dalam kecelakaan tersebut kini telah beraktivitas kembali setelah beberapa jam dirawat di Rumah Sakit Wirabuana Palu.  Dari hasil kunjungan Wali Kota Palu Hadianto Rasyid dan pihak Pemadam Kebakaran ke kediaman warga tersebut pada hari Selasa (1/3), tidak ada tuntutan dari kedua belah pihak.Kasus tersebut telah diselesaikan lewat jalur damai sebab saat itu armada pemadam sedang melaksanakan tugas memadamkan api atas peristiwa kebakaran yang terjadi di Jalan Juanda Palu.  Pemkot Palu menaruh empati atas insiden tersebut, yang memang peristiwa semacam itu tidak dapat terhindarkan.  \"Kami sudah berkomunikasi dan menemui langsung keluarga. Saat itu yang bersangkutan berangkat keluar kota. Pada kesempatan itu, Wali Kota Palu juga memohon maaf, dan apa yang terjadi dapat dijadikan sebagai pelajaran,\" tutur Sudaryano.  Peristiwa yang melibatkan mobil pemadam kebakaran dan minibus terjadi pada hari Minggu pukul 12.35 WITA. Armada itu iring-iringan keempat armada pemadam.  Dari kronologis kejadian, armada pemadam berusaha menerobos lampu pengatur lalu lintas karena dalam situasi darurat dari arah Timur Jalan Veteran menuju Jalan Juanda, lalu minibus berwarna merah dari arah Selatan Jalan Moh Yamin berusaha menerobos hingga kendaraan tersebut menyenggol bagian depan armada pemadam.  \"Kedua mobil rusak. Minibus bagian depan rusak, armada kami juga rusak sehingga tidak lanjut memadamkan api. Kini armada pemadam sedang diperbaiki agar bisa digunakan kembali beroperasi,\" demikian Sudaryano. (sws)  

KPK Dalami "Upeti" Pengerjaan Proyek untuk Bupati Penajam Paser Utara

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pemberian upeti (suap) berupa uang dan barang untuk tersangka Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas\'ud (AGM).\"Tim penyidik mendalami dugaan berbagai aliran uang ataupun pemberian sejumlah barang sebagai bentuk upeti untuk tersangka AGM dari beberapa perusahaan yang mengerjakan proyek Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur,\" kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.Untuk mendalaminya, KPK, Selasa (1/2), di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, memeriksa tiga saksi, yakni Dede Fachrizal selaku Direktur PT Damar Putra Mandiri, Abdullah Santoso dari PT Borneo Sumber Mineral, dan karyawan swasta Faisal Rifki Perdana.Selain tiga orang saksi tersebut, Ali menyampaikan sebenarnya KPK juga memanggil tiga saksi lainnya.Mereka adalah Aat Prawira selaku Direktur PT Bara Widya Utama, Birsyri Mustofa selaku Direktur PT BM Energi Inti, dan A Yora selaku karyawan PT Prima Surya Silica.Namun, tiga saksi itu tidak hadir dan mengonfirmasi kepada tim penyidik untuk dilakukan penjadwalan pemanggilan ulang.Pada Kamis (13/1), KPK menetapkan enam tersangka terkait kasus korupsi tersebut, yakni lima penerima suap dan satu pemberi suap. Penerima suap adalah Abdul Gafur Mas\'ud (AGM), Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), serta Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, sedangkan pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2021, Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.Nilai kontrak proyek itu berkisar Rp112 miliar. Di antaranya, proyek \"multiyears\" peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur bernilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai Rp9,9 miliar.Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka Abdul Gafur Mas\'ud diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, Edi, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.Selain itu, tersangka Abdul Gafur pun diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan izin hak guna usaha (HGU) lahan sawit dan izin pemecah batu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara. KPK menduga Mulyadi, Edi, dan Jusman merupakan orang pilihan dan kepercayaan Abdul Gafur. Mereka menjadi representasi Abdul Gafur dalam menerima atau mengelola uang dari berbagai proyek. Kemudian, uang itu digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.Di samping itu, Abdul Gafur diduga bekerja sama dengan Nur Afifah. Mereka menerima, menyimpan, serta mengelola uang-uang dari para rekanan dalam rekening bank milik Nur Afifah yang dipergunakan untuk keperluan Abdul Gafur.KPK juga menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai Rp1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak Rp64 miliar. (sws)