ALL CATEGORY

Bupati Sleman Kukuhkan Jaringan Petani Milenial UPTD BP4

Sleman, FNN - Bupati Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta Kustini Sri Purnomo mengukuhkan Jaringan Petani Milenial Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Penyuluh Pertanian, Pangan dan Perikanan (UPTD BP4) Kabupaten Sleman Wilayah VIII Prambanan.Pengukuhan 20 orang pengurus jaringan petani milenial dilakukan secara langsung oleh Bupati Sleman bertempat di Gamparan, Sumberharjo, Prambanan, Rabu.Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan, nantinya ke-20 pengurus yang telah dikukuhkan ini akan membantu kelompok petani dalam mengembangkan potensi bidang pertanian di Kabupaten Sleman.\"Pengukuhan pengurus petani milenial ini merupakan upaya kita untuk menumbuhkan dan membentuk petani milenial yang produktif, maju dan modern, dalam rangka melakukan regenerasi sumber daya manusia bidang pertanian,\" katanya.Ia mengatakan, sampai Februari 2022, terdapat sebanyak 392 orang petani milenial bagian dalam Jaringan Petani Milenial (JPM) yang tersebar di 8 UPT BP4 dan telah terbentuk kepengurusan tingkat kabupaten.\"Terus bertambahnya jumlah JPM di Kabupaten Sleman ini dapat membantu upaya Pemerintah Kabupaten Sleman dalam mengembangkan sektor pertanian. Terlebih Kabupaten Sleman pada saat ini membutuhkan dukungan SDM yang handal dan unggul kreatif, inovatif, profesional dan berdaya saing,\" katanya.Kustini mengatakan, selain diperlukannya SDM, juga perlu adanya dukungan optimalisasi sumber daya lahan, penerapan teknologi dan peralatan mesin pertanian secara optimal efektif dan efisien.\"Saat ini banyak generasi muda enggan menjadi petani. Hal ini bukan hanya karena pertanian dinilai kurang prospektif dan tidak bergengsi, tetapi juga karena sedikitnya informasi tentang bagaimana bertani di era modern,\" katanya.Ia mengatakan, munculnya petani milenial merupakan terobosan baru untuk mewujudkan pertanian Sleman yang maju, mandiri, modern sesuai dengan visi Jaringan Petani Milenial Sleman yakni menjadi petani milenial Kabupaten Sleman yang berjiwa agrososiopreneur maju, mandiri, modern.Pada kesempatan tersebut, selain mengukuhkan JPM, Bupati Sleman bersama jajarannya melakukan panen perdana padi organik varietas Sembada Merah hasil dari kelompok Tani Makmur Gamparan, Sumberharjo, Prambanan. (mth)

Mengenal NTT yang Terus Bergerak Wujudkan Energi Hijau Berkelanjutan

Kupang, FNN - Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami musim kemarau yang berlangsung sekitar 8-9 bulan dalam setahun, sedangkan musim hujan berlangsung 3-4 bulan.Saban tahun, masyarakat di provinsi bercirikan kepulauan itu pun kerap menghadapi ancaman kekeringan ekstrem yang mengakibatkan rawan pangan, gagal tanam, krisis air, hingga peristiwa kebakaran lahan atau hutan.Dengan karakteristik musim itu maka tak heran jika provinsi yang terdiri dari 22 kabupaten/kota dikenal sebagai daerah kering atau gersang oleh karena terpapar sinar matahari yang lama dalam setahun.Namun, ciri khas musim ini di sisi lain menjadikan NTT sebagai daerah dengan potensi kekayaan Energi Baru Terbarukan (EBT) melimpah yang bersumber dari sinar matahari atau energi surya.Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat menganggap kemarau yang panjang adalah sebuah berkah bagi provinsi yang berada di wilayah selatan Negara Kesatuan Republik Indneonesia (NKRI) itu.\"NTT dikarunia oleh Tuhan dengan potensi energi matahari yang luar biasa hebat,\" ujar Laiskodat.Ia mengklaim berdasarkan riset Bank Dunia, tingkat radiasi matahari tertinggi di Indonesia berada pada dua pulau di NTT yaitu Pulau Timor dan Pulau Sumba.Potensi energi ini, menurut dia, tidak boleh didiamkan begitu saja, namun harus dikembangkan secara optimal untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.Pengembangan energi surya di NTT sejatinya sudah berjalan melalui proyek-proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dari PT PLN (Persero) maupun yang dibangun pihak swasta.Sebuah mega proyek juga tengah dipersiapkan di Pulau Sumba yaitu pembangunan PLTS 2 Giga Watt (GW) yang sudah dibahas Pemerintah Provinsi NTT bersama PT GSE dan Sungrow.Proyek ini digadang akan menjadi pionir pengembangan ekonomi hijau di Tanah Air. Per Oktober 2021 lalu, rencana pembangunan tersebut sudah berada dalam tahap studi kelayakan.Jika terealisasi, maka diharapkan proyek ini dapat mendukung pencapaian target bauran EBT Indonesia sesuai dengan Perjanjian Paris 2015 yang ikut ditandatangani Presiden Joko Widodo.Di sisi lain, proyek energi listrik yang hasilnya diperkirakan dapat dipasok untuk NTT hingga Nusa Tenggara Barat dan Bali ini akan meringankan tarif listrik dan beban subsidi negara ke PLN.Gubernur Laiskodat pun mengajak berbagai pihak untuk mengambil peran membangun NTT melalui investasi EBT.Selain energi surya, NTT juga memiliki beragam potensi energi hijau lain seperti angin, panas bumi, biomassa, hingga arus laut sehingga peluang investasi sangat potensial.Pengembangan PLTSUpaya pemanfaatan potensi energi surya di NTT terus berkembang dari waktu ke waktu melalui proyek PLTS terpusat (komunal) yang dibangun PT PLN (Persero).Hingga Februari 2022, tercatat sebanyak 28 titik PLTS yang sudah dibangun dan dimanfaatkan oleh masyarakat yang tersebar di Pulau Flores yaitu Kabupaten Manggarai Barat, Manggarai Timur, Manggarai, Ende, Sikka.Selain itu di Kabupaten Alor, Kabupaten Rote Ndao, serta Pulau Sumba yakni di Sumba Timur dan Sumba Tengah dengan jumlah keseluruhan energi listrik yang dihasilkan sebesar 6.890 killoWatt peak (kWp).Pengembangan PLTS di NTT tidak hanya sebagai komitmen mewujudkan bauran EBT, namun juga merupakan pilihan terbaik untuk menjawab kebutuhan listrik bagi masyarakat di wilayah dengan kondisi geografis yang masih sulit dijangkau.General Manager PLN Unit Induk Wilayah NTT Agustinus Jatmiko menuturkan pengembangan PLTS menyasar desa-desa di wilayah pelosok atau pulau-pulau kecil yang tidak bisa terhubung dengan jaringan listrik PLN yang eksisting.\"PLTS adalah pilihan terbaik karena potensinya tersedia cukup merata di berbagai daerah,\" katanya.Ia menyebutkan salah satu contoh seperti pemanfaatan PLTS untuk menjawab kebutuhan listrik bagi 106 kepala keluarga di Pulau Salura, Kabupaten Sumba Timur.Pulau Salura merupakan pulau terpencil yang berada di selatan Pulau Sumba dengan jarak tempuh sekitar delapan jam menggunakan perahu motor dari ibu kota kabupaten.Agustinus mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus mendukung optimalisasi energi hijau di NTT menuju terwujudnya target pemerintah akan bauran EBT di Tanah Air sebesar 23 persen pada 2025.Di sisi lain, pengembangan EBT juga menjadi langkah strategis untuk mewujudkan rasio elektrifikasi 100 persen di NTT dari posisi saat ini sekitar 88 persen.PemanfaatanProyek PLTS yang sudah dibangun di wilayah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal) di NTT merupakan jawaban atas kerinduan masyarakat menikmati penerangan listrik. Salah satunya yang dialami masyarakat di Desa Kakabanda, Kabupaten Sumba Timur.Sebelum kehadiran PLTS, masyarakat setempat Desa Kakabanda mengandalkan lampu pelita sebagai sumber penerangan.Pemanfaatan lampu pelita memang tidak efektif karena selain tidak menghasilkan terang yang tidak optimal serta menghasilkan asap dari pembakaran tali sumbu.\"Kini masyarakat kami lagi bergumul dengan lampu pelita tetapi sudah ada lampu dari PLTS,\" kata Kepala Desa Kakabanda Umbu Ndamung Kilimandu.Ia mengatakan pemanfaatan listrik PLTS adalah sebuah loncatan besar yang diharapkan dapat menggerakkan sektor pembangunan seperti perekonomian, pendidikan, menuju kesejahteraan masyarakat desa.Pemanfaatan potensi energi surya di NTT kini terus berkembang seiring dengan tuntutan global terkait penggunaan energi hijau berkelanjutan yang juga menjadi topik utama KTT G20 2022 di Indonesia.NTT saat ini sedang bergerak ke arah itu dan ketika berbagai potensi kekayaan EBT dapat dikembangkan secara optimal maka niscaya NTT akan menjadi daerah penghasil EBT terbesar di Tanah Air. (mth)

Kemenag Usul Besaran Biaya Haji 1443 Hijriah Rp45 Juta

Jakarta, FNN - Kementerian Agama mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) reguler 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp45.053.368 per orang. \"Usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp45.053.368 per jamaah,\" kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR yang diikuti secara virtual dari Jakarta, Rabu. Ia mengatakan rincian komponen yang dibebankan kepada jamaah haji dalam usulan BPIH, yakni biaya penerbangan, biaya hidup, sebagian biaya di Mekkah dan Madinah, biaya visa, dan biaya PCR di Arab Saudi. Ia menjelaskan sejumlah pertimbangan usulan BPIH itu untuk menyeimbangkan serta meringankan beban biaya yang harus dibayar seorang calon haji. \"Penyeimbang antara besaran beban jamaah dengan keberlangsungan ibadah haji di tahun berikutnya. Keseimbangan tersebut untuk meringankan jamaah dengan biaya yang harus dibayar,\" kata dia. Besaran usulan biaya haji ini meningkat dari tahun sebelumnya. Pada 2020 BPIH reguler sebesar Rp31,45 juta hingga Rp38,35 juta, sedangkan pada 2021 menjadi Rp44,3 juta. Komponen BPIH yang dibebankan dari dana pembiayaan tidak langsung diusulkan Rp8,9 triliun. Komponennya, meliputi nilai manfaat, dana efisiensi haji, dan sumber lain yang sah. Pertimbangannya, yakni penetapan penerbangan haji disusun dengan memperhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi, prinsip rasionalitas, kewajaran harga, dan kualitas layanan dalam pembiayaan komponen BPIH dengan Standar Biaya Masukan (SBM) yang ditetapkan Menteri Keuangan. \"Dasar pembiayaan di Arab Saudi menggunakan Ta\'limatul Hajj yang ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Efisiensi dan efektivitas kewajaran biaya,\" kata Yaqut.Nantinya, usulan biaya perjalanan ibadah haji reguler ini akan dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) DPR RI. Pemerintah Arab Saudi hingga saat ini belum memberikan kepastian soal penyelenggaraan ibadah haji 1443 Hijriah, padahal waktu persiapan tinggal 3,5 bulan untuk pemberangkatan pertama. Menag Yaqut mengatakan jika mengacu pada kalender hijriah dan asumsi normal, jamaah haji pertama akan mulai berangkat pada 5 Juni yang artinya persiapan untuk pemberangkatan ibadah haji terhitung pendek. (mth)  

Anggota DPD Minta Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Dikaji Ulang

Jakarta, FNN - Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Hasan Basri meminta Pemerintah mengkaji ulang dan membuka dialog terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT).\"Pemerintah harus dapat membuka ruang dialog dan mendengarkan aspirasi masyarakat dengan baik. Lakukan sosialisasi dan edukasi secara utuh, jika menyangkut regulasi yang pasti akan menyentuh berbagai ruang kehidupan masyarakat secara luas,\" kata Hasan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, 16 Februari 2022.Di Pasal 3 Permenaker tersebut dijelaskan terkait pencairan dana JHT yang baru bisa dilakukan apabila peserta berusia 56 tahun.Padahal, pada aturan sebelumnya yaitu Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT dapat diklaim satu bulan setelah peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mengundurkan diri dari tempat bekerja.\"Karena JHT ini terkait dengan kepentingan pekerja dan tidak terkait langsung dengan Pemerintah, tapi kemudian Pemerintah melakukan kebijakan tersebut,\" katanya.Dia menilai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut mencederai rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja yang tertekan dalam situasi pandemi Covid 19 saat ini.\"Bayangkan, seorang peserta harus menunggu 15 tahun untuk mencairkan JHT-nya jika ia berhenti di usia 41 tahun,\" ucapnya.Aturan tersebut berlaku bagi peserta yang berhenti karena mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau meninggalkan Indonesia selamanya.\"Berhenti bekerja karena PHK tentu bukan keinginan pekerja. Berhenti karena pengunduran diri pun bisa, karena situasi di tempat kerja yang sudah tidak nyaman. Jadi, mengapa JHT yang sebagian merupakan tabungan peserta ditahan pencairannya?” tuturnya, sebagaimana dikutip dari Antara.Oleh karena itu, Hasan mendorong Pemerintah untuk mencabut peraturan tersebut sebagai bukti empati dan keberpihakan pada pekerja di tengah pandemi.\"Apalagi, gelombang PHK dan merumahkan pekerja makin besar. Akhir tahun 2021, jumlah pekerja yang berpotensi terkena PHK sebanyak 143.065 orang. Sementara itu, untuk jumlah pekerja yang berpotensi dirumahkan sebanyak 1.076.242 orang, sedangkan jumlah perusahaan yang berpotensi ditutup sebanyak 2.819 perusahaan,\" ujarnya. (MD).

Pesan Inspirasif Revolusi Mental Kiai Haedar

Tidaklah berlebihan harapan Haidar agar peningkatan kerja sama bilateral Indonesia-Iran maupun Iran-umat Islam Indonesia. Mengapa? Banyakgains (keuntungan)  yang bisa didapat Indonesia maupun umat Islam Indonesia. Oleh: Anwar Hudijono, Tenaga Ahli Gerakan Nasional Revolusi Mental (GRNM) Kemenko PMK “HARAPAN kami Iran akan menjadi kekuatan bersama seluruh negara Islam sebagai representasi dari Islam yang membawa kemajuan peradaban dunia sekaligus menjadi sampel atau uswah hasanah dari peradaban Islam dunia.  “Yang terakhir, kami harapkan khusus dengan Indonesia dan Muhammadiyah, Republik Islam Iran terus meningkatkan kerja sama, baik kerja sama bilateral maupun kerja sama dengan masyarakat Islam indonesia, khususnya dalam dunia pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia.” Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah KH Prof Dr Haedar Nashir menyampaikan hal di atas pada saat mengucapkan selamat Hari Kebangsaan Republik Islam Iran ke-43 pada 11 Februari 2022. Pada arah ke luar (outward), pesan Haedar ini meneguhkan jalinan hubungan yang baik antara Muhammadiyah dengan Iran. Nisbah (titik temu) hubungan Iran-Muhammadiyah adalah pada asas Islam yang berkemajuan. Nisbah inilah yang membuat keduanya tidak pernah terlibat polemik khilafiyah. Sangat sadar polemik khilafiyah dengan topik-topik yang sudah berumur lebih seribu tahun, diulang-ulang sampai mblenger, hanya menguras energi. Membuat Islam menjadi jumud  atau mandek. Islam yang jumud itu ibarat naik dermolen. Bergerak memang tetapi hanya di tempat. Dan yang suka naik dermolen itu biasanya anak-anak. Maka yang hobi polemik khilafiyah itu yang pada dasarnya berada di alam pikiran kanak-kanak meski secara fisik sudah jenggot-jenggotan. Ke arah dalam (inward) Indonesia, khususnya Muhammadiyah, pesan Kiai Haedar ini memberi inspirasi revolusi mental. Membangun kesadaran eksistensial umat Islam Indonesia sebagai bagian dari Islam dunia. Dituntut untuk bisa memberikan konstribusi signifikan terhadap kemajuan pembangunan peradaban dunia yang dirasai, dijiwai, dipandu oleh nilai-nilai Islam.  Pada kesadaran sebagai bagian warga Islam dunia iniah titik lemah umat Islam Indonesia. Adapun dua kesadaran lain yaitu sebagai warga kota dan warga negara, boleh dibilang sudah ciamik alias bagus. Untuk bisa memberikan warna dalam pembangunan kemajuan peradaban dunia dan uswah (contoh) peradaban Islam dunia, tidak bisa sendirian betapapun jumlah umat Islam Indonesia yang merupakan terbesar di dunia.  Kerja sama, sinergi, kolaborasi dengan kelompok-kelompok umat Islam lain di dunia adalah tuntutan perkembangan dunia. Keniscayaan. Kerja sama antar umat Islam itu digambarkan oleh Al Quran surah Shaf ayat ayat 4. “Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yangg teratur, mereka seakan-akan seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh.” Ayat ini tidak serta merta hanya dipahami tekstual dalam urusan perang. Tetapi secara kontekstual adalah dalam pelbagai aspek kehidupan. Misalnya yang dicontohkan Kiai Haedar, yaitu di bidang pendidikan dan sumber daya manusia. Sektarianisme Dua bidang ini bukan hanya karena memang lahan perjuangan Muhammadiyah, tetapi sejalan dengan lahan revolusi mental. Bukankah revolusi mental itu salah satu arahnya membangun sumber daya manusia unggul level dunia. Tidaklah berlebihan harapan Haidar agar peningkatan kerja sama bilateral Indonesia-Iran maupun Iran-umat Islam Indonesia. Mengapa? Banyak gains (keuntungan)  yang bisa didapat Indonesia maupun umat Islam Indonesia. Iran merupakan negara Islam yang mencatat sangat maju dalam banyak bidang, khususnya sains, teknologi dan pendidikan meski di tengah cekikan maksimal sanksi Amerika. Iran sangat terbuka terhadap umat Islam lain dengan menanggalkan sektarianisme. Padadal sektarianisme inilah biang utama pernyerpih-serpihan umat Islam. Sampai-sampai ulama besar Universitas Al Azhar Mesir Syekh Thantawi yang nota bene-nya dari mazbah Suni menegaskan, “Kemajuan ilmiah yang telah dicapai Republik Islam Iran merupakan kemajuan dunia Islam dan kebanggaan bagi seluruh umat Islam.” Kerja sama khususnya dalam bidang pendidikan, sains, teknologi dan sumber daya manusia umat Islam Indonesia dengan Iran sangat membuka peluang melahirkan manusia dengan teknologi unggul yang dirahmati Allah. Teknologi yang membawa kepada kemaslahatan, kebaikan,  kemakmuran, memuliakan manusia. Bukan teknologi yang membawa kemadlaratan, kerusakan, penjajahan, ekploitasi manusia dan alam. Dalam eskatologi Islam, pada akhir jaman akan terjadi kompetisi antara teknologi yang dijiwai fasad (merusak) dengan teknologi yang dijiwai rahmat. Kompetisi itu diisyaratkan dalam Quran surah Shad 38-40. Rasulullah Sulaiman menggelar kompetisi memindahkan istana Ratu Balqis. Dari golongan fasad diwakili jin Ifrit, merupakan jin terkuat. Dari kalangan manusia beriman diwakili orang yang memiliki ilmi dari kitab. Dalam kompetisi orang beriman yang unggul. Mudah-mudahan pada kompetisi sains-teknologi di akhir jaman, salah satu yang unggul adalah ilmuwan beriman dari Indonesia. Rabbi a’lam. (*)

Lapas Lubukbasung Bakal Bekali Keterampilan Seluruh Warga Binaan

Lubukbasung, FNN - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat bakal membekali warga binaan dengan keterampilan pengelasan dan cara pembuatan mobiler, agar mereka bisa bersaing setelah selesai menjalankan masa hukuman.\"Saya menargetkan 300 warga binaan di Lapas Kelas IIB Lubukbasung dapat pelatihan keterampilan,\" kata Kepala Lapas Kelas IIB Lubukbasung, Suroto di Lubukbasung, Selasa.Ia mengatakan, saat ini 60 dari 300 warga binaan yang telah dilatih plat pengelasan 2F dan membuat mobiler selama dua tahun terakhir.Pada tahun ini, tambahnya 38 warga binaan yang bakal dilatih keterampilan dari tiga paket pelatihan.Ke tiga paket pelatihan itu berasal dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Agam sebanyak satu paket pelatihan plat pengelasan 2F dan Dirjen Lapas Kementerian Hukum dan HAM.\"Untuk pelatihan dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Agam sebanyak 16 peserta telah dimulai pada Selasa (15/2) sampai Minggu (6/3). Pelatihan ini kita fokuskan untuk membuat tenda, karena Lapas belum memiliki tenda dan selama ini menyewa ke pihak lain,\" katanya.Ia menambahkan, pelatihan itu diberikan untuk membekali mereka tentang keterampilan sehingga mereka mampu bersaing dengan tenaga kerja lain, karena mereka diberikan sertifikat dan terlatih.Setelah itu, mereka mampu membuka usaha sendiri setelah menjalankan masa hukuman.\"Selama ini alasan mereka melakukan kesalahan akibat tidak memiliki keterampilan dan mereka telah kita bekali, agar tidak melakukan kesalahan nantinya,\" katanya.Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Agam, Retmiwati menambahkan warga binaan ini dilatih oleh instruktur Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja (UPTD BLK) di Lapas Kelas IIB Lubukbasung.\"Saya berharap agar peserta mengikuti pelatihan dengan serius,\" katanya.Selama 2022, pihaknya mengadakan 23 paket pelatihan berbasis kompetensi dilaksanakan melalui APBD sebanyak 14 paket dan APBN sembilan paket.Ke 23 paket pelatihan itu untuk 10 sub kejuruan dan sudah dimulai pelatihan tersebut.Kejuruan pelatihan itu berupa asisten pembuatan pakaian empat paket, pembuatan hiasan busana dengan mesin bordir manual tiga paket, pembuatan roti dan kue enam paket, plat pengelasan 2F dua paket dan bahasa Jepang satu paket.Kemudian servis sepeda motor konvensional tiga paket, practical office advance satu paket, video editing satu paket, plat welder pengelasan SMAW posisi 3F satu paket dan fillet welder pengelasan SMAW posisi 2F/PB satu paket. (sws)

Polda Sulut Ungkap Kasus Korupsi Hibah Air Minum Senilai Rp14 Miliar

Manado, FNN - Polda Sulut ungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Program Hibah Air Minum Kota Bitung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018 dengan kerugian negara Rp14 miliar.“Modusnya, tersangka membuat keterangan berupa surat-surat dan rekening fiktif untuk dapat memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi sebagai penerima Dana Hibah Air Minum dari Pemerintah Pusat,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat memberi keterangan pers di Manado, Selasa (15/2).​​​​​​Kabid Humas Jules Abast didampingi Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi dan Kasubdit Tipikor AKBP Iwan Permadi menjelaskan, pengungkapan dan penanganan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi yang diterima Polda Sulut, pada tanggal 19 April 2021.Dengan TKP di lingkungan PDAM Duasudara Kota Bitung, sekitar tahun 2017 dan 2018. Abast mengatakan, kejadian berawal ketika pada TA 2016 Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI mengundang Pemerintah Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia yang bersedia mengikuti Program Hibah Air Minum, dan salah satu Pemerintah Daerah yang bersedia adalah Pemerintah Kota Bitung.“Kemudian Pemerintah Daerah yang bersedia mengikuti program dimaksud, diwajibkan membawa data yang diminta atau persyaratan ke Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI, sehingga Pemerintah Kota Bitung melalui Direktur PDAM Duasudara Kota Bitung membuat surat pernyataan bahwa PDAM Duasudara Kota Bitung memiliki idle capacity sebesar 50 liter per detik, yang mana surat pernyataan tersebut merupakan salah satu syarat paling mendasar sehingga dapat mengikuti Program Hibah Air Minum yang diberikan oleh Pemerintah Pusat (Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI).\"Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ahli Pengairan dari Politeknik Negeri Manado, ternyata pihak PDAM Duasudara Kota Bitung tidak memiliki idle capacity,” katanya.Ia mengatakan kemudian pihak PDAM Duasudara Kota Bitung mencetak semua rekening pembayaran pelanggan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan, karena pelanggan yang namanya tertera pada rekening pembayaran pelanggan merasa tidak pernah membayar pemakaian air minum, dikarenakan air minum dimaksud tidak pernah mengalir/dialirkan.“Pihak PDAM Duasudara Kota Bitung mengirimkan bukti rekening pembayaran pelanggan dimaksud ke pihak Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI, yang mana rekening pelanggan tersebut merupakan salah satu syarat, sehingga dana hibah dari Pemerintah Pusat terkait Program Hibah Air Minum dapat ditransfer dari Pemerintah Pusat (Kementerian Keuangan RI) ke Pemerintah Kota Bitung,” katanya.  Sejak awal kegiatan Program Hibah Air Minum, lanjut Abast, jika pihak PDAM Duasudara Kota Bitung tidak memberikan data atau persyaratan yang sebenarnya, maka sudah tentu dana hibah dari Pemerintah Pusat (Kementerian Keuangan RI) tidak semestinya diterima oleh Pemerintah Kota Bitung.Namun tetap dihibahkan karena pihak PDAM Duasudara Kota Bitung telah mengirim seluruh persyaratan yang diminta.“Dan atas perbuatan dimaksud, pihak BPKP RI Perwakilan Sulut melakukan audit investigasi atas permintaan penyidik. Dan atas perbuatan dimaksud pihak BPKP RI Perwakilan Sulut berkesimpulan bahwa, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp14 miliar sehingga perbuatan dimaksud layak dilakukan proses penyidikan,” kata Abast.Dalam penanganan kasus tersebut, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut juga telah menyita sejumlah barang bukti yaitu, dokumen berupa fotokopi surat-surat yang merupakan kelengkapan administrasi sehubungan dengan Program Hibah Air Minum.“Kemudian setelah melakukan serangkaian proses penyidikan kepada para terlapor dan saksi, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut selanjutnya menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi ini yaitu, seorang pria berinisial RL (49), pekerjaan karyawan BUMD, warga Madidir, Bitung,” katanya.Terkait kasus dugaan korupsi tersebut, tersangka dikenakan pasal 2 dan/ atau 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1-e KUHP.\"Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan/ atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata Abast.  Sementara itu Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi menambahkan, tidak menutup kemungkinan kasus ini juga akan menyeret tersangka lain.“Yang bersangkutan (RL) tidak berdiri sendiri. Tetapi ada tersangka-tersangka lain yang berhubungan dengan perkara ini, contohnya dalam hal ini dari pihak yang memberikan penelitian tentang idle capacity, yang seharusnya tidak mampu 50 liter per detik akhirnya dibuat seakan-akan ada,” kata Nasriadi.Ia mengatakan akan berkembang proses penyidikan ini dengan tersangka-tersangka yang lain, artinya, tersangka yang sudah diamankan satu orang ini nanti akan dikembangkan dengan tersangka-tersangka orang yang melakukan, yang membantu melakukan, dan sebagainya.“Karena kasus korupsi itu tidak mungkin tersangkanya tunggal, pasti ada hal-hal yang ain yang membantu memperlancar korupsi itu dan tersangka lain yang membantu terjadinya korupsi itu, dan kasus ini masih akan berkembang,” kata Nasriadi. (sws)

Pemerintah Kabupaten Kupang Bertekad Raih Opini WTP

Kupang, FNN - Pemerintah Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur bertekad meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan NTT pada 2022.\"Kami akan berupaya meningkatkan kualitas laporan keuangan Pemerintah daerah dalam mencapai WTP TA 2022,\" kata Bupati Korinus Masneno di Oelamasi, Selasa (15/2).Penegasan itu disampaikan Bupati Korinus Masneno dalam rapat bersama Kepala Badan Keuangan Daerah Propinsi NTT serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang.\"Penilaian opini WTP sesungguhnya merupakan mimpi yang belum pernah dicapai Kabupaten Kupang. Waktu lalu, tim BPK sudah mengeluhkan soal aset di Kabupaten Kupang, namun sudah diberikan solusi dari tim BPK agar bisa diselesaikan bersama,\" kata Bupati Korinus MasnenoBupati Korinus Masneno mengatakan persoalan aset yang belum beres menjadi kendala bagi daerah itu dalam meraih opini WTP setiap tahun hanya bisa pada tahap Wajar Dengan Pengecualian (WDP).Bupati Kupang berharap kedatangan tim dari Badan Keuangan Provinsi NTT bisa memberikan solusi dalam menyelesaikan masalah terkait aset pemerintah.Sementara itu Kepala Badan Keuangan Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur, Zakharias Moruk menegaskan kehadiran tim Badan keuangan Setda NTT dalam rangka target kinerja, karena ditargetkan pada 2022 seluruh kabupaten di Provinsi berbasis kepulauan ini harus bisa meraih opini WTP termasuk Kabupaten Kupang.\"Apa yang disampaikan Bupati Kupang karena persoalan aset sehingga daerah ini belum bisa menuju opini WTP, sehingga persoalan aset harus menjadi fokus utama untuk segera diselasikan,\"tegasnya.Zakharias Moruk menuturkan agar TAPD di Kabupaten Kupang bisa bersama-sama tim badan keuangan Setda TT untuk mendukung dalam mencari solusi permasalahan ini.Ia berharap semua persoalan data-data aset harus dikomunikasikan dengan tim aset dan BPK untuk dicarikan solusi dalam menyelesaikan persoalan aset.Zakharias Moruk menegaskan, pemerintah Provinsi NTT bekerja sama dengan Kejati mengenai seluruh aset bergerak seperti kendaraan dinas para pensiunan atau pejabat ditarik kembali dan dilelang secara terbuka.Hal seperti itu menurut Zakharias Moruk perlu dilakukan di Kabupaten Kupang bersama dengan Kejaksaan Negeri.Zakharias Moruk optimis Kabupaten Kupang mampu keluar dari Wajar Dengan Pengecualian.\"Kita akan membedah permasalahan mana yang belum disepakati BPK. mohon dukungan dan kerja sama semua pihak yang terkait sehingga persoalan aset ini bisa terselesaikan dengan baik,\" tegasnya. (sws)

Pangeran Papak

Oleh Ridwan Saidi, Budayawan Foto di atas adalah waduk alami Ria Rio di dekat Pulo Mas, Jakarta Timur. Rio bahasa Brazil yang artinya sungai, atau kolam air. Ria kata penyedap. Di seberang Ria Rio  Gading Boulevard. Nama asli Rawa Kucing, tapi kurang kerén kalau  Rawa Kucing Boulevard. Dari arah perempatan Coca Cola jelang belokan ke kiri ke Boulevard  ada makam Pangeran Papak dan makam Kuwu Pulo Gadung. Pangeran Papak di Garut juga ada makamnya. Ia legenda Betawi. Tapi sulit mencari time line hidupnya. Beda dengan Tumenggung Imam Kuningan yang hidup pada abad XVIII. Tumenggung dan Pangeran di Jakarta gelar orang kaya. Tumenggung Imam Kuningan Betawi, Kuningan nama dia. Kuningan ulama. Ruas jalan Gatot Subroto dari perempatan Kuningan sampai Gedung LIPI sejak XIX M disebut Jalan Tumenggung merujuk Imam Kuningan. Di situ dia berdiam.  Pada era Gubernur DKI Tjokropranolo direncanakan pelebaran jalan Perintis Kemerdekaan. Makam Pangeran Papak bakal digerus. Alat2 berat di-pool depan makam. ASN DKI dan Satpol PP siap gusur-grak. Entah dari mana tiba-tiba ribuan rakyat kepung ASN DKI dan Satpol PP. Massa memépét mereka. Mereka sulit bernafas, tabung oxygen mustahil didatangkan. Mereka pun menyerah.  Pangeran Papak legenda tapi bukan takhayul. Berikut nama-nama tokoh kegendaris Betawi juga Nasional dengan time line: 1. Nashr Ibn Ibrahim. Kapuk Muara. Ulama. Wafat 983 M. Menulis dua kitab kini di British Library. 2. Sa\'ili, pelukis XV M . Pluit. Saya koleksi karyanya. 3. Wa Item. Historical time frame 1512-1540. Syahbandar Sunda Kalapa dan juru runding dengan Portugis 4. Mundari, patih Majakatera. Sejaman Wa Item 5. Ki Alang, penulis Hikayat Tumenggung al Wazir,  diterbitkan Balai Pustaka. Life time medio XVI M - awal XVII M.  6. Asmat bin Asba XVII M. Ahli hukum Islam 7. Imam Kuningan XVIII M.  8. Bapa Slamet, atau bin Slamet, pejabat era Daendels 1811-1816. Re: karya al Mishri 9.  Rama Ratu Jaya 1869 pemberontak Tambun. 10. Junaid al Batawi, lahir di Jembatan Lima 1810-an. Satu2nya Imam Masjidil Haram non Hejazi. Re: Snouck Hurgronje. 11. Muhamad Bakir, pujangga akhir XIX. Karya2nya di Stalingrad Meseum, Amsterdamschrijk Archiev, British Library. 12. Ahmad Beramka,  pujangga sejaman Bakir. Mereka sepupu. 13. Tong Gendut 1916  pemberontak Condet 14. M Husni  Thamrin mencuat di  Volksraad 1918  15. Haji Ra\'ijin Kebon  Siri jubir hukum adat Betawi di Komisi Krannenburg 1918.  Hukum adat Betawi hukum positif. 16. Kaiyin bapa Kayah 1924  pemberontak  Tangerang 17. Mr Royani Su\'ud 1928 Sekretaris Kongres Pemuda II 18. Guru Mugeni pertahankan mesjid  1930 di Kuningan,  Belanda gagal tutup.mesjid. 19. Ismail Marzuki sejak 1930 great composer  20 - 27. Tokoh2 perjuangan 45: Ka\'icang, Imam Syafi\'i, Kyai Nur Ali, Kyai Syam\'un Mauk, Nurjanah, Mufreni Mu\'min, Haji Darip 28. Guru Mansur Jembatan Lima ahli falaq dan pejuang 45 29. Saleha Thabrani bintang pemilu 1955.  30. Sejak 1957 Firman Muntaco populerkan dialek Betawi di Berita Minggu  31. Fifi Young sejak 1957 populerkan logat Betawi Tengè yang melodious  dalam film2nya 32. Abdul Chalik 1957 komponis Melayu Betawi 33. Machbub Djunaedi, kolumnis terkemuka. Wafat 1995. (*)

MAKI: Thomas Van Der Heyden Diduga Memiliki Identitas Ganda

Jakarta, FNN - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah membaca materi gugatan perlawanan  yang diajukan pihak Kemhan di PN Jakarta Pusat dengan register perkara Nomor 64/Pdt.G/2022/PN JKT.PST yang menyebut nama Thomas Van Der Heyden . \"Gugatan tersebut diajukan oleh Kemhan untuk membatalkan putusan Arbitrase Singapura (ICC) yang mengalahkan Kemhan dengan denda ratusan milyar rupiah,\" ungkap Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada FNN. Menurut Boyamin Saiman, MAKI telah melakukan penelusuran terhadap nama Thomas Van Der Heyden yang berkewarganegaraan asing (WNA), dengan dugaan memiliki identitas ganda, bahkan diduga memiliki lebih dari dua identitas. Thomas Van Der Heyden adalah konsultan tenaga ahli yang diangkat oleh PT DNK dan/atau Kemenhan dalam kegiatan pengadaan dan sewa satelit Kemenhan 2015-2020 yang saat ini sedang dalam Penyidikan Jampidsus Kejagung.  \"Thomas Van Der Heyden diduga sebagai pihak yang mengatur atau memfasilitasi pihak-pihak yang diduga terlibat dengan kegiatan pengadaan dan sewa satelit Kemhan 2015 sampai 2020,\" lanjut Boyamin Saiman. Thomas Van Der Heyden selain jadi tenaga ahli PT DNK dan/atau Kemenhan, sebagai WNA diduga membawa misi tertentu kepentingan asing yang patut diwaspadai segala kiprahnya dan perlu dilakukan penelusuran yang lebih mendalam guna menguak semua aktifitasnya guna menjaga kedaulatan NKRI. Thomas Van Der Heyden saat ini diduga telah meninggalkan wilayah RI sehingga akan menyulitkan proses pemeriksaan penyidikan di Kejagung. Untuk itu MAKI meminta Kejagung untuk segera melakukan Cegah dan Tangkal (Cekal) terhadap Thomas Van Der Heyden guna memastikan dilakukan penangkapan jika Thomas Van Der Heyden memasuki wilayah Indonesia. Selain itu, jika ditemukan bukti keterlibatan Thomas Van Der Heyden dalam dugaan korupsi sewa satelit Kemenhan maka Kejagung harus segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan melakukan kerjasama dengan Interpol untuk menerbitkan Red Notice guna membawa yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatannya perkara dugaan korupsi pengadan dan sewa satelit Kemhan 2015 sp 2020. (mth)