ALL CATEGORY

Polresta Bogor Kota Ungkap Gangguan Kamtibmas 2021 Turun 20 Persen

Kota Bogor, FNN - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota mengungkapkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayahnya turun 20 persen selama tahun 2021. Pada gelaran police expo di Mapolreta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat Dalam yang dihadiri Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo memaparkan capaian jajarannya dalam menurunkan masalah kamtibmas dan meningkatkan pengungkapan kasus.   \"Terkait dengan capaian kinerja polresta selama tahun 2021 secara gangguan kamtibmas bisa kita tekan 20 persen, dan untuk pengungkapan kasus meningkat,\" kata Kombes Susatyo, di Bogor, Rabu.   Kombes Susatyo menyatakan dengan kondisi tersebut, kepolisian mampu melakukan peningkatan pengungkapan kasusnya mencapai 30 persen lebih tinggi dari tahun 2020, diikuti dengan persentase budaya kekerasan yang lebih sedikit dengan barang bukti yang justru mampu diamankan hampir 200 persen.   Dalam expo itu juga, Kombes Pol Susatyo membeberkan penanganan Pandemi COVID-19 dan berbagai aksi pencegahan lainnya untuk menciptakan Kota Bogor yang tertib, aman dan nyaman.   Kapolresta yang juga Wakil Satgas COVID-19 Kota Bogor melakukan sejumlah upaya bersama Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto selaku ketua satgas dan jajaran pemerintah setempat serta Korem 061 Suryakencana.   Sejumlah kebijakan seperti pengetatan mobilitas warga dengan pemeriksaan bukti vaksinasi, ganjil genap pelat nomor kendaraan, gerebek vaksin, dan ikut melakukan jemput bola ke wilayah-wilayah terkecil seperti kelurahan, RT dan RW.   Kini, menurut data Dinas Kesehatan Kota Bogor, capaian vaksinasi hampir 90 persen atau tapatnya 89,34 persen atau 732.091 orang warga dari 819.444 orang target sasaran.   Capaian itu juga dibarengi dengan kembalinya Kota Bogor ditetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, setelah sekitar dua minggu lalu diturunkan kembali ke level 2.   \"Alhamdulillah di akhir tahun ini kami kembali pada level satu dengan tingkat vaksinasi yang cukup tinggi, sehingga imi modal kita semuanya tetap optimis menghadapi COVID-19,\" katanya pula. (sws)

Jaksa Agung: Saya Butuh Jaksa yang Pintar dan Berintegritas

Jakarta, FNN - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan hendaknya jaksa baru mendorong perubahan etos kerja, tidak menyalahgunakan kewenangan, dan tidak tergoda melakukan perbuatan tercela sehingga menjadi jaksa yang pintar dan berintegritas.\"Sering kali saya katakan, saya tidak membutuhkan jaksa yang pintar tetapi tidak bermoral, dan saya juga tidak butuh jaksa yang cerdas tetapi tidak berintegritas. Yang saya butuhkan adalah para jaksa yang pintar dan berintegritas,\" ujar Jaksa Agung, Rabu.Jaksa Agung melantik 459 jaksa baru sekaligus menutup Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXVIII (78) Tahun 2021, di Aula Sasana Adhi Karya Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia, Ragunan, Jakarta Selatan yang dilaksanakan secara daring dan luring, Rabu.Dalam amanatnya itu, Jaksa Agung menyampaikan tantangan tugas yang diemban oleh insan Adhyaksa termasuk kewenangan yang dimiliki setelah terbitnya Undang-Undang Kejaksaan terbaru.Jaksa Agung mengatakan integritas, intelektualitas, dan profesionalitas menjadi benteng untuk terhindar dari perbuatan tercela.\"Sebagai seorang penegak hukum. Sumpah dan janji yang baru saja saudara ucapkan hendaknya dapat saudara maknai dengan kesungguhan hati, sehingga sumpah dan janji tersebut dapat saudara penuhi dalam setiap pelaksanaan tugas,\" ujar Burhanuddin.Menurut Burhanuddin, setelah mengikuti PPPJ seluruh jaksa baru dituntut untuk mengembangkan kapasitas diri melalui pengalaman-pengalaman penugasan di lapangan.Jaksa baru itu diingatkan untuk beradaptasi dan bersinergi dengan lingkungan kerja baru yang menjadi kunci kesuksesan.\"Hendaknya jaksa baru mendorong perubahan etos kerja, tidak menyalahgunakan kewenangan, dan tergoda melakukan perbuatan tercela,\" kata Jaksa Agung iu pula.Kepada jaksa baru, Burhanuddin juga mengatakan tantangan perkembangan zaman menuntut standar profesionalitas SDM kejaksaan meningkat. Jaksa dituntut tidak hanya berpendidikan strata satu (S-1), namun idealnya menempuh jenjang pascasarjana.Tingkat pendidikan ini penting, kata Burhanuddin. Karena ia menyakini di antara jaksa baru tersebut akan ada calon pemimpin masa depan kejaksaan, yang akan melanjutkan tongkat komando.\"Untuk bisa meraih jabatan tersebut saudara dituntut tidak hanya cakap dalam bidang teknis saja, melainkan juga harus memiliki jiwa kepemimpinan yang mumpuni, serta manajerial yang handal,\" katanya pula.Tantangan tugas berikutnya, kata Burhanuddin, adalah era disrupsi, di mana terjadi inovasi dan perubahan besar-besaran yang secara fundamental mengubah semua sistem, tatanan dan \'landscape\' yang ada pada cara-cara baru.Dia mengingatkan, pesatnya pertumbuhan digitalisasi sistem di semua sektor dan hadirnya kecerdasan buatan secara radikal menggantikan fungsi manusia, era di mana manusia dipaksa berkompetisi dengan robot.Oleh karena itu sebagai jaksa baru, jaksa yang lahir di era milenial dan digital ini, diharapkan menyadari, memahami, dan menguasai tata cara dan tata hidup di dunia baru tersebut, termasuk potensi konflik hukum tatanan dunia baru.\"Saya yakin hukum kita belum mampu menjangkau problematik ini. Saya sangat berharap kalian para jaksa baru bisa dan mampu menjadi jembatan yang menghubungkan aparat penegak hukum memasuki era metaverse untuk mengawal dan memastikan adanya tertib hukum masyarakat dunia maya,\" kata Burhanuddin.Terkait Undang-Undang Kejaksaan terbaru, Burhanuddin mengatakan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia telah disahkan, tepatnya pada tanggal 7 Desember 2021, dengan terdapat beberapa poin penguatan dan penegasan, khususnya terkait asas \"dominus litis\" kejaksaan.Seluruh jaksa diminta untuk mempelajari dan memahami undang-undang tersebut, agar dapat mengemban amanah dengan tepat sesuai dengan aturan dan tujuan undang-undang.Para jaksa baru juga diingatkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat atas kaidah baru yang terkandung dalam aturan tersebut, agar dapat dipahami bahwa kewenangan jaksa lebih dari sekadar lembaga penuntutan, dan bukan hanya yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) semata.\"Karena sejatinya kita memiliki kewenangan yang sangat luas, yang tersebar pada berbagai macam peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum internasional,\" kata Jaksa Agung Burhanuddin pula. (sws)

Polres Kulon Progo Tidak akan Melakukan Penyekatan Kendaraan

Kulon Progo, FNN - Kepolisian Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak akan melakukan penyekatan kendaraan yang akan keluar maupun masuk di wilayah ini, khususnya di perbatasan pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.\"Tidak ada lagi penyekatan, seperti pada liburan Idulfitri 1442 Hijriah ada penyekatan di perbatasan-perbatasan di wilayah Kulon Progo karena saat ini sudah masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Kendati demikian, kami menekankan pada pengetatan,\" kata Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini di Kulon Progo, Rabu (15/12).Ia menyebutkan pengetatan ini ada dua, yakni larangan aparatur sipil negara (ASN) melakukan cuti akhir tahun dan pengetatan protokol kesehatan. Selanjutnya, pengawasan dengan mengoptimalkan satuan tugas COVID-19 di tingkat rukun tetangga (RT).\"Kami tetap melakukan pemetaan kerawanan-kerawanan sebelum dan sesudah liburan Natal dan tahun baru sehingga tidak terjadi penularan COVID-19,\" katanya.Sementara itu, Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengimbau warga setempat senantiasa menjaga protokol pencegahan penularan COVID-19 selama PPKM Level 2 dan seiring dengan datangnya liburan Natal dan Tahun Baru 2022.Varian COVID-19 Omicron, kata dia, harus diwaspadai oleh warga agar kasus positif COVID-19 di Kulon Orogo tidak melonjak.\"Selain itu, warga juga kami imbau agar senantiasa menjaga ketertiban umum agar kasus kejahatan yang masih ditemukan di Kulon Progo bisa ditekan. Jangan sampai ada korban nyawa akibat kasus kekerasan jalanan,\" kata Jeffry.Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kulon Progo Ponimin Budi Hartono menyebutkan angka kecelakaan lalu lintas di Jalan Nasional Yogyakarta-Purworejo di Kulon Progo berkurang. Namun, kecelakaan lalu lintas di Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS) meningkat karena jalan banyak berlobang.\"Ini menjadi perhatian semua pihak, jangan sampai Kulon Progo yang dilewati kendaraan, khususnya JJLS, tidak baik meski statusnya jalan nasional,\" katanya. (sws)

Kemarin, Instruksi Baru Keamanan Papua Sampai Pindah Pegawai ke IKN

Jakarta, FNN - Ragam peristiwa politik terjadi di Indonesia, Rabu (15/12), mulai dari instruksi baru Wakil Presiden, Ma’ruf Amin, untuk situasi keamanan di Papua sampai rencana pemindahan 180.000 pegawai kementerian/lembaga di tingkat pusat ke ibu kota negara baru di Kalimantan Timur.Berikut ini lima berita politik menarik pilihan ANTARA:1. Wapres instruksikan pendekatan baru terkait keamanan PapuaWakil Presiden, Ma’ruf Amin, menginstruksikan pendekatan baru terhadap sektor keamanan di Papua dan Papua Barat dalam rapat koordinasi, di Istana Wapres Jakarta, Rabu.\"Seperti Saudara-saudara tahu, bahwa kita sekarang melakukan upaya-upaya tetap pada fokusnya kesejahteraan, dengan adanya pendekatan baru di bidang keamanan,\" kata dia, saat memimpin rapat, di Istana Wakil Presiden, di Jakarta, Rabu.Selengkapnya baca di sini.2. Sebanyak 180.000 pegawai pusat bakal dipindah ke ibu kota negara baruSedikitnya 180.000 pegawai pemerintah pusat bakal dipindah ke wilayah ibu kota negara Indonesia yang baru di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur.\"Soal ibu kota negara baru, pemerintah pusat sudah siap 100 persen,\" ujar Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Muliadi, di Penajam, Rabu.Selengkapnya baca di sini.3. PKB usulkan ambang batas pencalonan presiden jadi 5-10 persenKetua Umum DPP PKB, Abdul Muhaimin Iskandar, mengusulkan agar ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) diturunkan menjadi 5-10 persen.\"(PT 20 persen) masih belum cita-cita kita, cita-cita kita 5-10 persen. Supaya lebih memberi ruang ekspresi dan kompetisi, semua punya hak yang sama,\" kata dia, usai menghadiri KWP Award di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.Selengkapnya baca di sini.4. F-PPP: \"Presidensial threshold\" bentuk penghargaan bagi parpolSekretaris Fraksi PPP DPR, Achmad Baidowi, mengatakan keberadaan ambang batas partai politik mengajukan pasangan calon presiden-wakil presiden atau presidential threshold merupakan bentuk penghargaan kepada partai politik yang sudah berjuang di Pemilu.\"Selain itu, jangan sampai Presiden terpilih nantinya tidak dapat dukungan di parlemen sehingga akan menghambat kebijakan yang dibuatnya,\" kata Baidowi di Jakarta, Rabu.Selengkapnya baca di sini.5. Presiden Jokowi sampaikan dua prinsip \"good governance\" di forum OGPPresiden Joko Widodo menyampaikan dua prinsip yang telah dilakukan Pemerintah Indonesia untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.\"Pemerintahan yang terpercaya sangat penting agar pemerintahan efektif. Terkait hal ini saya ingin menyampaikan dua hal, pertama partisipasi publik perlu diperkuat,\" kata dia, saat pembukaan Open Government Partnership Global Summit yang ditayangkan melalui kanal YouTube OGP, Rabu. (sws)

Danrem 172/PWY Dampingi Kunjungan Anggota DPR ke Pegunungan Bintang

Oksibil, FNN - Komandan Korem 172/PWY Brigjen TNI Izak Pangemanan mendampingi kunjungan kerja anggota Komisi I DPR RI Yan Permenas Mandenas ke Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua.Danrem 172/PWY Brigjen TNI Izak Pangemanan dalam keterangam diterima, Kamis pagi, menjelaskan bahwa kunjungan anggota Komisi I DPR RI itu ke Kabupaten Pegunungan Bintang meninjau pembangunan infrastruktur, seperti jalan, jaringan telekomunikasi, dan listrik.\"Pembangunan fasilitas umum di kabupaten ini harus didukung oleh seluruh pihak. Apalagi, keberhasilan program pemerintah ini merupakan tanggung jawab bersama,\" kata Danrem Brigjen Izak.​​​​​Untuk seluruh pihak, Danrem mengimbau mereka untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah ini dalam mengawal pembangunan infrastruktur sehingga percepatan perekonomian dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah ini dapat segera terwujud.Danrem mendampingi anggota Komisi I DPR RI beserta rombongan melaksanakan peninjauan lokasi pembangunan pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH) di Jalan Iwur, Kampung Iwur dan meninjau Tower Telkomsel di Jalan Okpol, Kampung Okpol.Dalam kunjungannya, anggota Komisi I DPR RI Yan Madenas mengadakan rapat koordinasi bersama Pemkab Pegunungan Bintang dalam rangka menghimpun aspirasi masyarakat terkait dengan pembangunan jaringan Palapa ring, pembangunan jaringan telekomunikasi 4G Telkomsel, serta pembangunan jaringan kelistrikan di daerah ini.Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI Yan Permenas Mandenas mengatakan bahwa kunjungannya ke Kabupaten Pegunungan Bintang dalam rangka koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam mendorong pembangunan jaringan dan listrik di daerah ini.\"Hal ini diharapkan dapat terealisasi secepatnya pada tahun depan sehingga masyarakat akan segera menikmati jaringan Telkomsel dan listrik selama 24 jam,\" kata Yan Permenas Mandenas.Yan sangat mendukung penyelesaian pembangunan jalan Transpapua dengan rute Oksibil-Boven Digoel dapat segera terealisasi sehingga dapat mempermudah mobilisasi barang dan jasa yang akan berdampak pada roda perekonomian masyarakat.Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Plh. Kabinda Papua Mayjen TNI A.H. Napoleon, Bupati Pegunungan Bintang Spey Yant Birdana, Plt. Sekda Pegunungan Bintang Aloysius Giya, General Manager PT Telkom Witel Papua Sugeng Widodo, dan Manajer PLN UP3 Jayapura Salmon Kareth. (sws)

Pansus DPR Sepakati Pembahasan RUU IKN Dilanjutkan Tim Perumus

Jakarta, FNN - Panitia Khusus (Pansus) Komisi II DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) dilanjutkan oleh tim perumus (timus).\"Disepakati dibawa ke timus, dengan catatan kalau belum selesai pembahasan di timus untuk hal-hal yang substansi, akan dibawa kembali ke panja,\" kata Wakil Ketua Pansus RUU IKN Saan Mustopa dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU IKN, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu malam.Sebanyak tujuh fraksi dan perwakilan DPD RI setuju pembahasan dilakukan di tim perumus. Sementara dua fraksi yakni Partai Demokrat dan PKS tidak menyetujui pembahasan di tim perumus, tetapi tetap di panitia kerja.Sesuai ketentuan dalam Pasal 158 ayat (4), jumlah tim panitia perumus maksimal dua pertiga dari anggota panitia kerja.Ketua Panja Ahmad Doli Kurnia menyarankan jumlah anggota tim perumus sebanyak 11 orang, dengan pembagian sembilan orang perwakilan fraksi ditambah dua orang tambahan dari unsur pimpinan panja, yakni Junimart Girsang dari Fraksi PDI Perjuangan dan Saan Mustopa dari Fraksi NasDem.Saran Doli Kurnia itu disetujui oleh semua anggota Pansus RUU IKN.Hingga Rabu (15/12) malam, Panja RUU IKN masih membahas 34 daftar inventaris masalah (DIM) dari target 277 DIM yang menjadi usulan Pemerintah. Rincian DIM itu, yakni 35 DIM tetap, 224 yang substansial, dan 18 DIM yang bersifat redaksional. (sws)

Ibukota Baru, Benderanya Apa?

DPR yang tak punya ‘sense of crisis’, oligarki yang tak punya hati, dan pemerintah yang bak pemburu komisi bersatu membangun ibukota baru. Tak peduli kalau Merah Putih sedang ‘tidak diakui‘. Atau Merah Putih pun akan mereka ganti? Oleh: Rahmi Aries Nova Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (IKN) akan segera dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat  (DPR) RI. Menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, DPR memutuskan membuat panitia khusus yang akan membahas mengenai RUU IKN ini. Sehingga pemerintah tidak perlu membuang banyak waktu mendatangi setiap komisi. Intinya proyek besar ini akan tetap bergulir apapun kondisinya. Padahal saat ini negara tengah mengalami defisit yang dalam, bencana dan musibah dimana-mana, hutang yang terus bertambah bak bola salju yang menggelinding, makin cepat lajunya makin besar bola saljunya, terus menyeret tanpa bisa dihentikan. Menghentikannya secara mendadak akan membuat bola salju tersebut akan hancur berantakan. Tak heran bola salju itu kini makin liar, dan menghancurkan apapun yang coba menghalanginya. Di waktu yang bersamaan (Jumat, 10/12) di Kejuraan Dunia Angkat Besi 2021 di Tashkent, Lifter Indonesia Rahmat Erwin Abdullah, yang menjadi Juara Dunia di kelas 73 Kg akhirnya mengalami nasib yang sama dengan Tim Piala Thomas Indonesia. Seperti Anthony Sinisuka Ginting dan kawan-kawan yang Ahad (17/10) menyanyikan lagu Indonesia Raya tanpa diiringin kibaran bendera Merah Putih saat merebut kembali Piala Thomas, yang lepas selama 19 tahun,  Rahmat pun bernasib serupa.Korban berikutnya adalah Evan Dimas dan kawan-kawan yang tengah berlaga di ajang Piala AFF (Asian Football Federation) di Singapura jika mereka bisa meraih juara. Sebagai catatan Tim besutan pelatih asal Korea Selatan ini menunjukkan performa yang terus meningkat dalam setiap penampilannya. Bahkan dalam setiap pertandingan sekedar logo Merah Putih pun tidak diboleh dimunculkan di papan scoring board dan klasemen resmi penyelenggara. Jika negara lain dilambangkan dengan benderanya masing-masing, Indonesia hanya dengan logo garuda. Padahal Pasal 35 UUD 1945 jelas-jelas menyebutkan bahwa Bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih.Betul, penurunan Merah Putih dari berbagai event internasional adalah akibat dari sanksi Badan Anti-Doping Dunia WADA, yang ternyata belum terselesaikan hingga saat ini. Dan ternyata juga bukan suatu yang penting bagi DPR, pemerintah apalagi oligarki. Bahkan Dasco cs, yang melanggar Tata Tertib DPR saat menetapkan Pansus RUU Ibu Kota Negara (IKN), menyikapi pelanggaran tersebut dengan mengubah tata tertib agar sesuai dengan keputusan yang mereka ambil. Jadi bukan tidak mungkin, berikutnya, ‘Merah Putih’, yang harusnya  berkibar di Ibu Kota Negara (baru) pun, bakal mereka ganti. Suka-suka deh pokoknya...Penulis Wartawan Senior FNN

Ketua MPR Dijadwalkan Buka Kongres Pemuda Asia Afrika

Jakarta, FNN - Ketua MPR, Bambang Soesatyo, dijadwalkan membuka langsung kongres Pemuda Asia Afrika atau Asian African Youth Government (AAYG) yang bakal digelar 16-19 Desember 2021 di Bandung, Jawa Barat.\"Saya mengapresiasi terselenggaranya Kongres II Pemuda Asia Afrika. Saya akan hadir dan membuka acara secara virtual,\" kata dia, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.Melalui kongres II Pemuda Asia Afrika itu, dia yang pernah menjadi ketua DPR menggantikan Setya Novanto itu berharap penyelenggaraan AAYG menghasilkan kesepakatan-kesepakatan baik.Sementara itu, Presiden Pemuda Asia Afrika, Beni Pramula, mengatakan, AAYG akan menginternalisasi pancasila dalam upaya menciptakan perdamaian. Pancasila diyakini bisa menjadi jalan tengah terkait konflik di kawasan Asia-Afrika.\"Oleh karena itu, kami ingin menghimpun potensi terbaik pemuda di kawasan Asia Afrika agar menjadi energi kebaikan bagi negaranya masing-masing,\" kata dia.Senada dengan itu, Ketua Panitia, R Saddam Al Jihad, mengatakan, kegiatan yang digelar di Bandung tersebut akan membahas tiga tema besar dan berharap melahirkan perspektif baru.Para peserta yang hadir akan membahas tiga isu besar yakni kepemimpinan, kewirausahaan dan kemanusiaan. Harapannya, peserta AAYG mendapatkan perspektif baru sehingga bisa membawa nilai yang baik untuk negaranya.Kongres II AAYG di Bandung, Jawa Barat akan mengusung tema \"The notion of Asian African Youth for the World’s Collaboration on COVID-19 and Beyond\". (sws)

KPK Panggil Dirjen Kemnaker Terkait Kasus Proyek Jalan di Bengkalis

Jakarta, FNN  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu memanggil Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang untuk diperiksa sebagai saksi.Haiyani diperiksa untuk tersangka mantan Sekda Kota Dumai/mantan Kadis PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir (MNS) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) di Kabupaten Bengkalis, Riau, Tahun Anggaran 2013-2015.\"Hari ini, bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka MNS, sebagai berikut Haiyani Rumondang (Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan),\" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.KPK pada 17 Januari 2020 telah mengumumkan 10 tersangka baru dalam pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tersebut. Pertama, pada proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar, KPK menetapkan tiga tersangka.Tiga tersangka, M Nasir serta dua orang kontraktor Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB).Kedua, terkait proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar. Adapun yang menjadi tersangka M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Suarbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).Selanjutnya ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. KPK menetapkan M Nasir dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor.Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar. M. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.Berdasarkan hasil perhitungan sementara terhadap ke empat proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp475 miliar.Terhadap 10 tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sws)

KPK: Vonis RJ Lino Buktikan KPK Dapat Hitung Kerugian Keuangan Negara

Jakarta, FNN - KPK menyebut vonis terhadap mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), Richard Joost Lino alias RJ Lino, sebagai bentuk pengakuan bahwa KPK dapat menghitung kerugian keuangan negara.\"Hal ini menjadi langkah maju bagi pemberantasan korupsi bahwa KPK dapat menghitung kerugian keuangan negara dengan tetap berkoordinasi bersama BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) yang memiliki kewenangan tersebut,\" kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Rabu. Pada Selasa (14/12) majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Lino karena dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan dan pemeliharaan tiga unit Quayside Container Crane (QCC) pada 2010 di pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat), dan Palembang (Sumatera Selatan).Hal itu mengakibatkan kerugian negara seluruhnya senilai 1.997.740,23 dolar Amerika Serikat. \"Putusan ini menuntaskan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan oleh KPK yang telah memakan waktu hingga lintas 3 periode kepemimpinan KPK karena kendala penghitungan kerugian keuangan negaranya,\" kata Fikri. KPK juga mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Accounting Forensic pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.\"Dimana dalam putusannya, majelis kemudian menilai bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga 1,99 juta dolar AS atau sekitar Rp28 miliar,\" kata dia. Putusan majelis hakim, menurut dia, telah menjunjung tinggi azas-azas penegakkan hukum tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa.  \"Yang tidak hanya untuk memberikan keadilan dan efek jera bagi pelaku, namun juga mengedepankan optimalisasi asset recovery yang akan menjadi penerimaan keuangan bagi negara,\" kata dia.Dalam perkara ini, Lino dinyatakan terbukti melakukan dakwaan alternatif kedua dari pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun putusan tidak diambil dengan suara bulat oleh tiga orang hakim karena ketua majelis hakim Rosmina menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan tersebut.Ketua majelis hakim yaitu Rosmina bahkan menyebut KPK tidak cermat saat menghitung kerugian negara.Menurut Rosmina, BPK menghitung kerugian negara dengan cara menghitung selisih nilai pembayaran pembangunan dan pengiriman dan pemeliharan 3 unit QCC dengan nilai realiasi pengeluaran HDHM.