ALL CATEGORY

INKA Gandeng PTBA Kembangkan Kendaraan Tambang Bertenaga Listrik

Madiun, FNN - PT Industri Kereta Api atau PT INKA (Persero) menggandeng PT Bukit Asam (PTBA) Tbk untuk mengembangkan kendaraan tambang berbasis atau bertenaga listrik dengan melakukan penandatanganan kesepakatan (MoU) antara kedua BUMN tersebut. Direktur Utama PT INKA (Persero) Budi Noviantoro mengatakan tidak ada kesulitan bagi INKA untuk mengembangkan kendaraan tambang berbasis listrik, sebab sebelumnya INKA telah berhasil mengembangkan term baterai dan bus listrik (E-Inobus). Karena itu, tidak butuh waktu lama bagi INKA dan PTBA untuk membahas rencana tersebut hingga akhirnya tertuang dalam MoU. "Kita akan melakukan pengembangan kendaraan-kendaraan tambang bertenaga listrik. Kebetulan PTBA ini merupakan industri pertambangan. Karenanya kita gabung, ada pasar, ada fasilitas, ada teknologi, akhirnya kita sepakat untuk mengembangkan itu," ujar Budi Noviantoro saat penandatanganan kerja sama tersebut di PT INKA (Persero) Kota Madiun, Selasa. Ia menargetkan sebelum akhir tahun 2022, tidak hanya prototipe, tetapi kendaraan tambang berbasis listrik tersebut sudah lulus sertifikasi. Adapun kelebihan dari pengembangan kendaraan proyek tambang bertenaga listrik tersebut adalah menurunkan gas emisi (polusi udara) serta mengurangi polusi suara karena tidak bising. Direktur Utama PTBA Suryo Eko Hadianto menyatakan, kesepakatan dengan PT INKA tersebut dilakukan untuk mewujudkan "net zero emission" pada tahun 2060 sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Kebijakan tersebut berlaku pada seluruh perusahaan termasuk pertambangan. Selama ini ia menggunakan kendaraan operasional bertenaga diesel. "Itu yang menjadi komitmen kita bersama, yakni diminta untuk menurunkan gas emisi. Untuk itu kendaraan operasional di tambang yang cukup banyak, baik itu truk maupun mobil operasional harus dialihkan ke kendaraan listrik," kata Suryo. Kerja sama tersebut juga didukung keberadaan Bukit Asam yang sudah punya PLTU. Sehingga pasokan listrik berlimpah. "Selain menjadi tambang yang lebih efisien, juga mengembangkan bisnis baru bersama PT INKA. Target kita seluruh pertambangan di Indonesia menggunakan mobil listrik produksi PT INKA dan Bukit Asam," ungkapnya. Suryo menyatakan, di Indonesia banyak perusahaan tambang yang bisa dijajaki antara PT INKA dengan PTBA. Dengan begitu kendaraan operasional pertambangan yang selama ini impor dari luar negeri, ke depan diharapkan bisa menggunakan kendaraan tambang berbasis listrik produk dalam negeri. Yakni karya PT INKA bersama PTBA. (mth)

Mentan Agendakan Tiga Penanganan Pertanian di Wilayah Semeru

Jakarta, FNN - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengagendakan tiga penanganan pertanian di beberapa wilayah kabupaten yang terdampak erupsi Gunung Semeru agar bisa kembali cepat pulih dan berproduksi. Mentan Syahrul yang mengunjungi Desa Sumber Mujur, Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, bersama Anggota Komisi IV DPR RI Charles Meikyansah mengatakan prioritas utama adalah penyelamatan warga. "Masih banyak saudara-saudara kita yang harus dievakuasi, harus kita selamatkan nyawanya sebagaimana arahan Bapak Presiden Joko Widodo," kata Mentan Syahrul dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa. Selain itu, Mentan melanjutkan bahwa bukan hanya manusia yang harus diselamatkan tapi makhluk hidup lain seperti tanaman dan hewan ternak juga harus diperlakukan sama. "Kita tadi sudah sepakat untuk membuat kandang pengungsian terpusat dan ada juga spot-spot di beberapa tempat yang nantinya masih dalam kendali kita," katanya. Seluruh pengendalian yang berkaitan dengan tiga agenda Kementerian Pertanian nantinya akan dipusatkan di Balai Penyuluh Pertanian (BPP). "Agenda pertama yaitu agenda darurat seperti yang dilakukan hari ini, agenda berikutnya adalah agenda temporary, menyelamatkan apa yang bisa diselamatkan kemudian melakukan recovery, apa yang bisa ditanam, agenda ketiga yaitu agenda permanen, perbaikan irigasi dan yang lainnya," imbuh Mentan. Pada kunjungan tersebut, secara simbolis Mentan memberikan bantuan, benih jagung, benih padi, bibit kopi arabika untuk luasan 847 hektar. Bantuan ternak berupa sapi dan kambing sejumlah 174 ekor, serta rumput, pakan ternak, konsentrat dan obat-obatan. Selain itu juga masyarakat terdampak mendapatkan bantuan berupa traktor roda empat, traktor roda dua dan hand sprayer. (mth)

Sidoarjo Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir Tiga Desa

Sidoarjo, FNN - Pemkab Sidoarjo menetapkan status tanggap darurat atas kejadian banjir di Kecamatan Tanggulangin, tepatnya di tiga desa yaitu Desa Kedungbanteng, Desa Banjarasri, dan Desa Banjarpanji yang berlaku mulai 7-21 Desember 2021. Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengecek dan berkeliling ke tiga desa untuk berbincang dengan warga serta memastikan bantuan sembako terdistribusi dengan baik. "Pengurukan pasir dan batu di jalan Desa Banjarpanji. Pompa penyedot air juga kami siagakan. Ada 7 pompa yang sudah siap dan rencananya akan ditambah lagi 8 pompa," katanya, Selasa. Muhdlor menginstruksikan ke jajaran terkait seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas PU BMSDA, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Camat Tanggulangin serta tiga pemerintah desa untuk bersama-sama bergerak mempercepat penanganan banjir di tiga desa tersebut. Penanganan yang dilakukan selama tanggap darurat di antaranya percepatan pengurukan material pasir dan batu di jalan Desa Banjarpanji yang tergenang air setinggi 40 centimeter. Selain itu, pihaknya menyiagakan sejumlah pompa penyedot air yang akan ditempatkan di tiga desa. Pemerintah juga mempercepat pembuatan kisdam (bendungan sementara) dan menyiapkan bantuan sembako bagi warga yang terdampak. Ketiga desa itu, menurut Muhdlor, sudah dalam pantauan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sejak 2018. "Yang jelas tiga desa ini adalah desa yang masuk dalam pantauan mulai dari 2018 hingga 2020 mengalami penurunan tanah. Dan angkanya cukup tinggi bahkan tertinggi penurunan hingga 30 centimeter," ujarnya. Muhdlor juga menyampaikan prediksi dan peringatan dari BMKG bahwa akan datang air rob yang diperkirakan puncaknya terjadi pada Desember. "Pemkab Sidoarjo sudah mewanti-wanti karena 3-6 Desember ini sesuai analisis BMKG, memang air rob tinggi, air laut naik cukup tinggi sekitar 1,5-2 meter," ujarnya. Bupati muda alumnus Universitas Airlangga (Unair) itu juga mengatakan pada daerah Desa Banjarpanji, ketika hujan dari hulu ke hilir, maka kemudian air tidak bisa sampai ke laut karena air laut naik ke arah daratan. "Maka penyediaan pompa itu hal yang tidak bisa diganggu gugat karena memang tanahnya mengalami penurunan. Jadi ketiga desa ini adalah desa-desa yang mengalami penurunan tanah dan lebih rendah dari desa lainnya. Nanti kita akan tambah pompa. Kalau memang tidak memungkinkan, kita sewa secepatnya," ucapnya. Selain faktor air rob, curah hujan yang tinggi juga menjadi pelengkap terjadinya banjir di tiga desa tersebut. Pemkab Sidoarjo memastikan bahwa manajemen pompa harus berjalan sekaligus memberikan bantuan kepada warga. "Ini penting bahwa kehadiran pemerintah harus dirasakan masyarakat, harus mau turun mendengarkan aspirasi warga," katanya. Terkait pembangunan kisdam, Gus Muhdlor menegaskan bahwa masalah pembangunan kisdam sedikit terhambat karena permukaan airnya tidak kunjung menurun. Maka Pemkab Sidoarjo akan membangun kisdam sementara di beberapa titik. "Jadi masalah kisdam ini kita akan membangun enam kisdam, namun masalahnya ketika air naik, maka pembangunan terhambat. Secepatnya kita bikin kisdam sementara di ujung desa sekitar. Karena kondisi sekarang ini mirip mangkok, sehingga kita pastikan di ujung tiga desa ini ada kisdam untuk kita pompa," ucapnya. (mth)

Senin, 7 Desember 2020 sampai Selasa, 7 Desember 2021: Di Mana Aktor Pembunuh Enam Laskar FPI Bersembunyi

SETAHUN yang lalu peristiwa tragis itu terjadi. Tidak ada angin dan tidak ada hujan, mereka harus dibunuh dengan peluru tajam yang menghujam ke badan. Tidak hanya bekas tembusan peluru, beberapa bagian tubuhnya pun terkelupas dan melepuh, diduga karena diseret atau diperlakukan sangat tidak manusiawi oleh para pembantai yang dilakukan oleh anggota polisi. Hari ini, 7 Desember 2021, peristiwa tersebut genap setahun. Ya, setahun sudah, peristiwa pembantaian terhadap enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) berlalu. Trageti itu terjadi pada 7 Desember 2020. Enam orang laskar yang pengawal Habib Rizieq Syihab (HRS) dan keluarga menuju pengajian keluarga inti di wilayah Karawang, Jawa Barat, harus mengerang nyawa. Peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 00.30 WIB. Rombongan HRS dan keluarga sudah mulai dibuntuti sejak berangkat dari kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Saat berada di jalan tol, terjadi aksi saling memotong jalan, antara mobil yang ditumpangi laskar dengan mobil yang awalnya tidak diketahui dikemudikan siapa. Sebab, tidak ada pakaian resmi yang digunakan oleh pengemudi dan penumpang yang memepet mobil laskar. Juga tidak ada peringatan atau kode yang menyebutkan mereka petugas polisi. Akan tetapi, yang pasti, laskar yang terdiri dari dua mobil (total 10 orang laskar) berusaha mengamankan HRS dan keluarga. Di dalam mobil HRS, ada istri, anak, menantu dan cucu-cucunya. Atas izin Allah Subhanahu Wa Ta’ala, perjuangan laskar mengamankan dan menyelamatkan HRS dan keluarga berhasil. Penguntit tidak bisa mendeteksi atau mengikuti mobil yang ditumpangi Imam Besar FPI itu. HRS dan keluarga selamat. Akan tetapi, tidak demikian dengan enam orang laskar yang akhirnya gugur dalam membela dan melindungi sang guru, sang imam yang sangat mereka cintai dan kagumi itu. Ya, tugas mereka mengawal HRS dan keluarga, apa pun risikonya. Menjelang shalat Subuh, Munarman waktu itu Seretaris Umum FPI, mengirimkan pesan berantai. Isinya, “Enam orang pengawal Habib Rizieq Syihab hilang diculik orang tidak dikenal (OTK).” Wajar dia sebut diculik OTK, karena saat peristiwa terjadi, tidak ada orang yang menduga yang melakukan penculikan dan pembantaian itu adalah anggota Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Wajar disebut diculik, karena berdasarkan pantauan pembicaraan komunikasi yang dimiliki FPI, para laskar sempat melaporkan jika mereka diserang orang tidak dikenal. Peristiwa menjadi terang-benderang. Siang hari, Senin, 7 Desember 2020, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Inpektur Jenderal Muhammad Fadil Imran mengumumkan anggotanya yang menembak enam laskar itu. Saat jumpa pers, ia antara lain didampingi Mayor Jenderal Dudung Abdurrahman (Panglima Komando Daerah Jaya waktu itu), kini menjadi Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD). Fadil mengaku, anak buahnya “terpaksa” menembak laskar, karena melakukan perlawanan. Nah, mari kita telusuri berbagai hal yang menyangkut tewasnya Muhammad Reza, Lutfi Hakim, M.Suci Khadafi, Ahmad Sofiyan, Faiz Ahmad Syukur dan Andi Oktaviana. Jika kita ikuti penuturan Fadil yang menyebutkan melakukan perlawanan, itu sangat mustahil dan tidak masuk akal. Hal itu bisa dilihat dari rekonstruksi yang dilakukan aparat kepolisian di KM-50, Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Saat rekonstruksi, terlihat enam laskar masih hidup. Dua di antaranya terlihat disuruh jalan merangkak. Tidak terlihat ada benda yang membahayakan di dalam tubuh mereka (polisi mengatakan ditemukan senjata rakitan dan samurai di mobil). Artinya, semua barang berbahaya sudah di tangah polisi. Keenam laskar kemudian disuruh masuk ke mobil lain yang sudah disiapkan polisi. Artinya, jelas pembunuhan terhadap enam laskar itu tidak dilakukan di KM-50. Akan tetapi, dilakukan di dalam mobil atau di suatu tempat yang sudah disiapkan sebelumnya. Wallohu a’lam. Meski tidak ditembak atau dibunuh di tempat tersebut, akan tetapi peristiwa itu lebih dikenal dengan Tragedi KM-50. Banyak hal yang dirasakan kurang sinkron, antara keterangan pihak kepolisian dengan saksi di tempat, maupun keterangan dari pihak FPI. Keterangan polisi berubah-ubah dan tidak sesuai dengan rekonstruksi (rekonstruksi lebih mendekati fakta keterangan dari FPI). Keterangan FPI yang disampaikan Munarman, selalu konsisten dan hampir sama dengan keterangan yang mulai terungkap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saat dua orang anggota polisi duduk sebagai terdakwa dalam kasus tersebut. Banyak kejanggalan. Banyak cerita yang seakan-akan dikarang-karang. Akan tetapi, begitu di hadapan hakim PN Jaksel, semua tidak bisa lagi mengarang cerita. Sebab, mereka yang menjadi saksi dan terdakwa disumpah sesuai dengan agama masing-masing. Bagi yang beragama Islam, disumpah dengan Kitab Suci AlQur’an di atas kepala. Sumpah seperti itu, bagi seorang yang beragama Islam (walaupun hanya Islam KTP), sangat berat. Hingga sekarang persidangan perdana yang dimulai 18 Oktober 2021 itu masih berlanjut. Dua orang polisi menjadi terdakwa, yaitu Ispektur Polisi Dua (Ipda) M Yusmin Ohorella, dan Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan. Awalnya ada tiga orang anggota polisi menjadi terdakwa. Akan tetapi, satu orang atas nama Elwira Priyadi Zendrato, kasusnya ditutup karena yang bersangkutan mati dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas di wilayah Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Peristiwa kecelakaan yang menyebabkan ia mati terjadi tanggal 3 Januari 2021, tetapi baru diumumkan Jumat, 26 Maret 2021. Wah hebat sekali polisi kita, karena hampir tiga bulan baru diumumkan? Nah, hingga sekarang dua orang anggota polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus pembantaian enam laskar FPI sama sekali tidak tersentuh hukum, alias tidak ditahan. Padahal, ancaman pidana terhadap terdakwa 15 tahun penjara. Sedangkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP menjelaskan, penahanan dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih. Sangat tidak adil! Diskriminatif ! Sangat melukai hati rakyat! Padahal, tidak sedikit juga polisi yang dihukum atasan karena sebuah kesalahan. Misalnya, anggota polisi Brigadir NP yang membanting (smackdown) mahasiswa di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten yang dihukum 21 hari penjara, turun pangkat dan tidak punya jabatan. Bisa juga peristiwa teranyar, yaitu anggota polisi RB yang dijadikan tersangka dan ditahan dalam kasus bunuh diri mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Malang, Jawa Timur. RB ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi atau pasal dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin. RB dijerat pasal 348 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Lalu, mengapa terhadap dua orang pembunuh enam laskar tidak tersentuh hukum, alias tidak ditahan? Padahal, cara menembaknya sangat sadis. Diduga ditembak dari jarak dekat, dan lobang peluru ada yang sampai 2 dan tiga dalam pada jenazah laskar. Pembunuhan yang sadis dan kejam, karena terdapat luka yang mengerikan, mirip dibakar atau diseret di aspal? Apakah karena mereka pelaku saja yang mendapatkan perlindungan dari atasan atau dari pihak tertentu? Mengapa tidak ada anggota polisi lain yang menjadi tersangka? Padahal, di pengadilan, sudah mulai terkuat siapa yang mengeluarkan surat perintah. Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat disebut menjadi orang yang memerintahkan tujuh anggota kepolisian melakukan pembuntutan terhadap rombongan Muhammad Rizieq Syhab, dengan surat perintah penyelidikan (sprindik). Hal itu dikatakan, Toni Suhendar dalam kesaksiannya yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara yang menewaskan 6 anggota laskar FPI, di PN Jakarta Selatan, Selasa, 26 November 2021. Toni sendiri merupakan anggota Sub Direktorat Resimen Mobil Direktorat Reserse Kriminam Umum (Subdit Resmob Ditreskrimum) Polda Metro Jaya yang juga mendapat mandat ikut melakukan pembuntutan tersebut. Dari keterangan Toni Suhendar itu, juga semakin tekuak, yang diperintahkan membuntuti ada tujuh anggota polisi. Jika yang sudah ditetapkan menjadi tersangka 3 orang (satu kasus ditutup karena mati), lalu ke mana empat anggota polisi lain yang membuntuti itu? Apakah tugas mereka hanya membuntuti, mengamati, atau turut mengeksekusi? Kemana sopir mobil yang digunakan mengangkut enam laskar? Akan tetapi, karena target utama mereka bukan laskar, melainkan Habib Rizieq Syihab, maka semua masih serba misteri. Semua yang mereka lakukan, apakah membuntuti, mengintai, membunuh, tidak lama lagi akan terungkap semua. Termasuk aktornya siapa? Jika tidak terungkap di pengadilan dunia, yang pasti di pengadilan akhirat akan terbuka secara terang-benderang. **

Belajar dari Semeru

Oleh: Yusuf Blegur Innalillahi wa inna ilaihi roji'un. Turut berduka yang sedalam-dalamnya atas musibah meletusnya gunung Semeru di kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Bangsa Indonesia kembali berduka, karena peristiwa alam yang merenggut jiwa dan harta benda, khususnya warga di kawasan gunung tertinggi di Pulau Jawa tersebut. Sekali lagi, bukan hanya kesalahan yang disebabkan oleh ulah manusia, seketika alam pun dapat menunjukkan eksistensinya. Memuntahkan kemarahannya, menghukum dan membuat manusia menderita tak berdaya. Gunung dengan puncaknya Mahameru setinggi 3676 m dari permukaan laut itu tidak sekadar fenomena alam yang hanya bisa dilihat dari tinjauan vulkanologi. Sesungguhnya ada kekuatan yang menggerakkan alam dan menegaskan, betapa manusia dan seluruh makhluk hidup begitu lemah juga rapuh bagai butiran debu di hadapan Sang Pencipta. Kekuasaan Tuhan Yang Maha Menghidupkan dan Mematikan, Yang Maha mengadakan dan meniadakan. Di tengah keprihatinan hidup yang menyelimuti seluruh rakyat Indonesia dalam menjalani kehidupan bernegara dan berbangsa, Indonesia kembali mengalami bencana meletusnya gunung berapi. Seakan tak cukup terpuruk karena gonjang-ganjing ekonomi dan politik. Rakyat dipaksa pasrah menerima musibah dari dahsyatnya aksi dan pergerakan alam. Semburan awan debu dan lahar panas gunung seakan mengikuti rangkaian unjuk rasa alam. Mulai dari kebakaran hutan, tanah longsor, banjir bandang dan semua fenomena iklim ekstrim yang menakutkan. Rakyat Indonesia belakangan dihadapkan pada ganasnya alam bahkan saat kepedihan dari pandemi belum berlalu. Bangsa Indonesia seakan sedang menuju titik puncak pada distorsi relasi antar sesama, dengan alam semesta dan terhadap Tuhan. Kerusakan, kehancuran dan kematian terus membayangi kehidupan rakyat Indonesia di setiap tempat dan waktu. Bukan saja terdampak dalam urusan fisik materil semata, bahkan penyalahgunaan dan penyimpangan juga terjadi pada hal-hal yang trasedental. Rakyat Indonesia tak cukup terus digelayuti potensi bencana alam. Sebagian besar rakyat juga mengalami erosi keagamaan. Di satu sisi nafsu memiliki kebendaan dan menguasai apa yang ada disekitarnya begitu tinggi. Di lain sisi manusia telah melupakan apa yang hakiki yang telah diamanatkan Tuhan. Keserakahan dan kegilaan pada dunia telah dalam merasuki jiwa manusia. Kegagalan membangun keseimbangan dan keharmonisan akal dengan keimanan. Membuat manusia tak berhenti mengalami musibah. Mungkin inilah jawaban Tuhan atas kufur nikmat manusia selama ini. Tak mudah bersyukur terhadap rahmat Allah. Mengingkari dan mendustakannya. Sepanjang manusia mengalami pergeseran aqidahnya. Sebuah Isyarat Kesombongan manusia dengan penguasaannya pada dunia, sampai-sampai mengabaikan apa yang menjadi petunjuk dari kalam Ilahi. Membuat manusia semakin larut dari semrawutnya dunia yang fana. Pembangkangan terhadap Tuhan terus mewujud dalam perilaku dzolim manusia pada dirinya sendiri dan kepada sesama. Tak hanya sampai disitu, manusia juga mengusik alam dan menista Tuhannya. Demi memuaskan keinginannya, ia rela mengubur agamanya. Tanda-tanda kebesaran dan kekuasaan Tuhan terus meredup. Seiring meluap-luapnya syahwat kenikmatan dunia atas harta dan jabatan. Manusia kerapkali menganggap remeh pada kematian yang sejatinya menjadi nasehat terbaik. Lupa diri dan mabuk saat dalam kesenangan. Namun merintih-rintih dan iba saat dalam penderitaan. Kebanyakan hanya berdoa dan ingin menghadirkan Tuhan tatkala dirundung masalah dan kesulitan hidup. Pengakuan dan penyerahan diri kepada Allah azza wa jalla hanya muncul ketika dihinggapi rasa sakit yang teramat berat dan perih. Mungkin ini belum selesai, sejauh kemunkaran masih merajalela. Selama manusia enggan menegakkan kebenaran. Saat keadilan terus dipermainkan, saat itu juga siksa pedih terus mengintai. Menunggu azab yang tak terkira, yang tak pernah terpikirkan dan tak pernah dibayangkan sekalipun. Betapa hinanya manusia merebut kesombongan yang menjadi pakaian Allah subhanahu wa ta'ala. Allah masih tetap memberi kesempatan selama hidupnya. Allah masih menebar rahmatNya. Begitulah Allah yang Ar-Rahman Ar-Rahim. Bagaimana pun Allah belum memberikan hukuman yang sesungguhnya seperti dalam alam hisab. manusia layak untuk menangkap isyarat-isyaratnya. Sebagaimana Al Quran yang telah dihadirkan memberikan petunjuk dan pembeda dalam kehidupan di dunia. Seandainya saja Kitabullah menjadi sebenar-benarnya landasan bagi umat manusia dalam kehidupannya. In syaa Allah, manusia akan tetap berada di jalan keselamatan dan terhindar dari jalan kesesatan. Semeru pada hakekatnya, hanyalah sebagian kecil dari kekuasaan Allah Yang Maha Besar lagi Maha Perkasa. Semeru juga menjadi isyarat betapa kecil dan tak berartinya manusia dihadapan Allah. Manusia meski congkak, namun tetap diperlihatkan berulang-ulang pada kekuasaan sejati . Seperti Allah yang sedang berseru, tunduklah manusia dihadapan Allah dan janganlah manusia melampaui batas. Dari Semeru, dengan segala lirih yang menyayat dan kedukaannya. Indonesia bisa belajar banyak hal dan membangun keinsyafan. Bersujud dalam taubatan nasuha. Belajar dengan sebaik-baiknya tentang kemanusiaan, belajar tentang alam semesta dan belajar pada kekuasaan Allah Ya Karim. Penulis, Pegiat Sosial dan Aktifis Yayasan Human Luhur Berdikari.

Sambangi DPD RI, Aktivis Perhimpunan Menemukan Kembali Indonesia Siap Kolaborasi Soal PT 0 Persen

JAKARTA, FNN - Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Perhimpunan Menemukan Kembali Indonesia menyambangi DPD RI. Para aktivitas ini dengan tegas menyatakan siap berkolaborasi dengan lembaga yang dipimpin AA LaNyalla Mahmud Mattalitti untuk menyelesaikan sejumlah persoalan bangsa. Utamanya, Presidential Threshold (PT) 0 persen. Para aktivis ditemui oleh Wakil Ketua III Sultan Bachtiar Najamudin didampingi Ketua Komite III Sylviana Murni, Ketua Komite I Fachrul Razi, Wakil Ketua Komite II Bustami Zainuddin, Bambang Sutrisno (Senator Jateng) dan Habib Abdurrahman Bahasyim (Senator Kalsel). Sementara perwakilan aktivis dipimpin Ferry Juliantono serta sejumlah tokoh di antaranya Jumhur Hidayat, Refly Harun, Raslinna Rasidin, Adhie Massardi, Marwan Batubara, Anthony Budiawan, Andrianto, Hendy H, Wahyono, Yos Nggarang, Hersubeno Arief dan Sarman El-Hakim. "Kami sengaja tidak menemui DPR RI, tapi kami menyambangi DPD RI. Kami menilai DPD RI adalah lembaga yang masih bisa dipercaya. Kami berharap bisa berkolaborasi dengan DPD RI," kata Ferry Juliantono pimpinan rombongan Perhimpunan Menemukan Kembali Indonesia di Ruang Delegasi DPD RI Lantai VIII Gedung Nusantara III Komplek Parlemen, Senayan, Senin (6/12/2021). Ferry menambahkan, para aktivis datang untuk menyampaikan hasil dari pertemuan mereka pada peringatan Sumpah Pemuda 28 Oktober 2021 lalu. "Sumpah pemuda itu menyiratkan bahwa Indonesia ini dibangun bersama untuk semua. Tetapi saat ini hasil pembangunan Indonesia tidak untuk semua," kata dia. Hal penting lain yang dipaparkannya adalah, berdasarkan hubungan internasional dan dinamika geopolitik global, Pemerintah Indonesia lebih condong memberi ruang yang begitu besar kepada China. "Konsekuensinya merugikan kita sebagai sebuah bangsa," kata dia. Berikutnya adalah Presidential Threshold 0 persen yang harus didukung bersama. "PT 0 persen adalah sesuatu yang harus kita dukung bersama agar demokrasi kita tidak disabotase oleh oligarki atau kaum yang punya uang," kata dia. Hal lainnya, kata Ferry, kita dapat menyaksikan banyak sekali sikap pemerintah ketika pandemi Covid-19, ketika rakyat banyak yang menderita secara ekonomi dan kesehatan, justru ada pihak yang diduga mengais keuntungan. "Kami mendapati dugaan tindak pidana KKN dalam kasus PCR. Bayangkan, pejabat di kementerian bukannya memberikan kesempatan kepada badan usaha, tapi menjatuhkan pilihan untuk usahanya sendiri," papar dia. Tak hanya itu, Ferry menilai ada pencatutan harga PCR untuk memperkaya diri sendiri dan kelompok. "Di awal-awal pandemi PCR itu sampai Rp2 jutaan. Sekarang meski sudah diturunkan harganya, tetap saja ada selisih keuntungan. Menteri BUMN menyebutkan hal itu ditetapkan dalam Rapat Terbatas bersama Presiden. Ini hal yang perlu kami diskusikan dan sampaikan kepada DPD RI. Ini masalah besar," tegas dia. Aktivis lainnya, Jumhur Hidayat sependapat bahwa kewenangan DPD RI harus diperkuat. "DPD RI kewenangannya harus diperkuat agar bisa membuat undang-undang. Tujuannya agar jangan sampai ada undang-undang yang lolos tanpa persetujuan DPD RI. DPD RI kan tidak terikat partai. Saran saya, lakukan aksi demonstrasi bersama rakyat agar kewenangan itu bisa diperkuat. Jalannya adalah melalui amandemen konstitusi," kata dia. Aktivis lainnya, Refly Harun menyebut ada beberapa jalan untuk memperjuangkan Presidential Threshold 0 persen. Di antaranya adalah melalui jalur legislasi dan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Putusan Omnibus Law membawa optimisme bagi kita Presidential Threshold 0 persen bisa dikabulkan 5 Hakim MK. Mereka berani mengatakan tidak kepada oligarki dan kekuasaan," tutur Refly. Pekan ini, Refly mengaku ia dan rekan-rekannya akan mengajukan judicial review terhadap UU Pemilu, khususnya mengenai Presidential Threshold. "Saya mengajak DPD RI segera bergabung. DPD RI juga bisa menggeruduk Presiden atau menggeruduk DPR RI untuk memperjuangkan hal ini," kata Refly. Sultan Bahtiar Najamuddin yang diutus Ketua DPD RI menemui para aktivis, mengatakan apa yang disampaikan oleh aktivis Perhimpunan Menemukan Kembali Indonesia ini secara keseluruhan selaras dengan apa yang diperjuangkan oleh lembaganya. "Yang disampaikan secara keseluruhan tune-nya itu sama. Demokrasi kita memang sedang berada di persimpangan jalan. Mari kita tinjau ulang demokrasi kita. Ada titik persamaan dari apa yang dipikirkan dengan apa yang diperjuangkan antara Perhimpunan Menemukan Kembali Indonesia dengan DPD RI," kata Sultan. Selama ini, apa yang dipikirkan oleh para aktivis tersebut sudah disuarakan dengan lantang oleh DPD RI. Ia pun selalu berharap resonansi suara mereka dapat menggema seantero negeri, karena memang banyak yang harus diluruskan. "Kalau Perhimpunan Menemukan Kembali Indonesia itu kan ditinjau dari makna nama berarti ada sesuatu yang hilang. Kami di DPD RI menilainya harus ada yang diluruskan. Kita memiliki titik temu yang sama. Ada kesamaan pikiran, perasaan dan gagasan, bahwa ada masalah di konstitusi kita dan harus kita carikan jalan keluarnya," kata Sultan. Ketua Komite III Sylviana Murni menambahkan, berkaitan dengan PCR dalam waktu dekat DPD RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). "Pun halnya keputusan terbaru tentang karantina, bagi kami dari tiga hari menjadi sepuluh hari itu keputusan yang mencla-mencle. Itu juga akan kami dalami," tegas dia. Sementara mengenai BLBI, Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi juga menegaskan akan segera membentuk Pansus BLBI. "Kami akan fight mengenai hal ini," ujar Fachrul Razi. (mth))

Lima Terdakwa Korupsi Asabri Dituntut 10-15 Tahun Penjara

Jakarta, FNN - Lima orang terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero dituntut 10 hingga 15 tahun penjara. Empat orang dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dari Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan satu orang dinyatakan terbukti melakukan korupsi berdasarkan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan tindak pidana pencucian uang dari pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pertama adalah Dirut PT Asabri 2012-Maret 2016, Mayor Jenderal Purnawirawan Adam Rachmat Damiri dituntut hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. "Membebankan terdakwa dengan uang pengganti sebesar Rp 17,9 miliar. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan penjara lima tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 6 Desember 2021. Selanjutnya Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri 2012 - Juni 2014 Bachtiar Effendi dituntut 12 tahun penjara, ditambah denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. "Membebankan terdakwa dengan uang pengganti sebesar Rp 453,7 miliar. Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan penjara enam tahun," ujar jaksa. Kemudian Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), Lukman Purnomosidi dituntut 13 tahun penjara ditambah denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. "Membebankan terdakwa dengan uang pengganti sebesar Rp 1,341 triliun. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut maka dipidana dengan penjara 6,5 tahun," ujar jaksa. Sedangkan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014-Agustus 2019, Hari Setianto dituntut 14 tahun penjara ditambah denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. Terakhir Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo dituntut 15 tahun penjara ditambah denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan, karena terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. "Membebankan terdakwa dengan uang pengganti sebesar Rp 314,8 miliar. Jka terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut maka dipidana dengan penjara 7,5 tahun," ucap jaksa. Dua orang terdakwa lain dalam perkara ini telah menjalani sidang pembacaan tuntutan yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Maret 2016-Juli 2020, Letnan Jenderal Purnawirawan Sonny Widjaja. Ia dituntut 10 tahun penjara, ditambah denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan dan hukuman uang pengganti sebesar Rp 64,5 miliar subsider 5 tahun penjara. Kemudian Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat yang dituntut hukuman mati dan uang pengganti Rp 12,434 triliun. Sedangkan Dirut PT Hanson International Tbk., Benny Tjokrosaputro masih menjalani persidangan. Seluruh perbuatan dugaan korupsi para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 22,788 triliun dari pengelolaan dana PT Asabri (Persero). Sidang pleidoi dijadwalkan pada 13 Desember 2021. (MD).

Koruptor Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati

Jakarta, FNN - Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dituntut hukuman mati. Ia dinilai terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 22,788 triliun dari pengelolaan dana PT Asabri (Persero) serta pencucian uang. "Menyatakan terdakwa Heru Hidayat terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan primer dan kedua primer, menghukum terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 6 Desember 2021. Heru adalah satu dari tujuh terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero yang dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada hari ini. Selain dituntut hukuman mati, Heru Hidayat juga diwajibkan membayar pidana pengganti. "Membebankan terdakwa dengan biaya pengganti sebesar Rp 12,643 triliun. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata jaksa. Heru dinilai terbukti melakukan perbuatan dalam dua dakwaan, yaitu dakwaan pertama Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.. "Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa termasuk extra ordinary crime yang berbahaya bagi integritas bangsa. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Akibat perbuatan terdakwa adalah kerugian negara yang mencapai Rp 12,643 triliun, sedangkan penyitaan aset-aset terdakwa hanya Rp 2,434 triliun Terdakwa adalah terpidana seumur hidup perkara Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16,807 triliun," ujar jaksa. Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan dalam perbuatan Heru. "Hal yang meringankan, meski dalam persidangan ada hal-hal yang meringankan dalam diri terdakwa, tetapi tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perbuatan terdakwa sehingga hal-hal tersebut patut dikesampingkan," kata jaksa. Ada delapan orang terdakwa dalam perkara ini, yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Maret 2016-Juli 2020, Letjen (Purn) Sonny Widjaja; Dirut PT Asabri 2012-Maret 2016, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri; Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014-Agustus 2019, Hari Setianto. Kemudian, Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), Lukman Purnomosidi; Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo; Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat. Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro diketahui merupakan terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Keduanya divonis penjara seumur hidup. PT. Asabri mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program THT (Tabungan Hari Tua) dan dana Program AIP (Akumulasi Iuran Pensiun) yang bersumber dari iuran peserta Asabri setiap bulan yang dipotong dari gaji pokok TNI, Polri, dan ASN/PNS di Kemenhan sebesar 8 persen. Rinciannya, Dana Pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok, dan untuk Tunjangan Hari Tua (THT) dipotong sebesar 3,25 persen dari gaji pokok. Mantan Kepala Divisi Investasi PT Asabri, Ilham Wardhana (telah meninggal dunia) pada rapat Desember 2012 menyampaikan dalam rapat direksi yang dipimpin Adam Rachmat Damiri, PT Asabri harus berinvestasi di pasar modal dalam bentuk instrumen saham. Jenis saham tersebut termasuk yang sedang bertumbuh atau dikenal dengan "layer" 2 atau "layer" 3 yaitu saham-saham yang mempunyai risiko tinggi. Saham-saham berisiko tinggi itu, antara lain adalah saham LCGP (PT Eureka Prima Jakarta Tbk) sejak Oktober 2012, MYRX (PT Hanson International Tbk) di pasar reguler sejak 4 Oktober 2012, dan SUGI (PT Sugih Energy Tbk). Dalam kurun waktu 2012-2019, Ilham Wardhana Siregar bersama Adam Rachmat Damiri, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, Sonny Widjaya telah melakukan pertemuan dan kesepakatan-kesepakatan mengatur penempatan dana PT Asabri. Dana tersebut ditempatkan dalam bentuk investasi saham, reksadana, Medium Term Note (MTN) atau surat utang jangka menengah dan investasi lainnya. Pertemuan itu adalah dengan beberapa pihak pemilik saham yaitu Lukman Purnomosidi, Danny Boestami, Benny Tjokrosaputro, Edward Seky Soeryadjaya, Bety, Lim Angie Christina, Rennier Abdul Rahman Latief, Heru Hidayat, dan 15 manajer investasi lainnya. Sekitar Oktober 2017, Sonny Widjaya dan Hari Setianto melakukan kesepakatan dengan terdakwa Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto. Kesepakatan itu dalam bentuk kerjasama dalam pengelolaan investasi PT Asabri (Persero). Caranya, akan memberikan masukan mengenai saham-saham dan produk reksadana yang bisa dipertimbangkan oleh PT Asabri (Persero) untuk di-subscription atau redemption melalui Joko Hartono Tirto. Kerja sama melalui produk reksadana di antaranya memindahkan saham-saham PT Asabri yang memiliki kinerja tidak baik dan mengalami penurunan harga. Reksa dana-reksa dana itu yang digunakan oleh Heru Hidayat, Ilham Wardhana B Siregar beserta pihak-pihak terafiliasinya dalam pengaturan investasi PT Asabri (Persero). (MD).

Bentuk Kekebalan Kelompok pada Akhir Tahun Kunci Keluar dari Pandemi

Jakarta, FNN - Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Reisa Broto Asmoro mengatakan pembentukan kekebalan kelompok (herd immunity) di akhir tahun merupakan kunci bagi Indonesia untuk keluar dari pandemi COVID-19. “Dengan membentuk herd immunity itu merupakan salah satu kunci utama kita bisa keluar dari pandemi. Jadi kalau kita tidak bisa membentuk herd immunity, kita tidak punya kunci untuk keluar dari pandemi,” kata Reisa dalam Siaran Sehat Bersama Dokter Reisa bertajuk Waspada Varian Omicron, Tetap Jaga Protokol Kesehatan yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin. Menanggapi risiko capaian vaksinasi tak mencapai target di akhir tahun nanti, dia menjelaskan bahwa kekebalan kelompok harus cepat tercapai supaya bisa melindungi masyarakat yang belum mendapatkan akses vaksin COVID-19. Hal tersebut dikarenakan apabila target vaksinasi yang ditetapkan oleh pemerintah tidak tercapai, maka virus SARS-CoV-2 tersebut akan membuat keadaan menjadi sulit dengan tingkat penyebaran yang lebih luas di suatu lingkungan. “Kalau sampai tidak tercapai, artinya kita tidak mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity,” tegas Reisa. Reisa menegaskan untuk membuat virus COVID-19 menjadi lebih lemah atau bahkan teradikasi, program vaksinasi harus terus berjalan dan lebih cepat mengenai semua sasaran guna mencapai target yang ditetapkan oleh pemerintah saat akhir tahu nanti. Dengan mengikuti vaksinasi yang dapat membentuk kekebalan kelompok, tidak hanya dapat membantu melindungi diri sendiri dari berbagai varian COVID-19 termasu Omicron, tetapi juga bagi seluruh orang didunia untuk keluar dari masa pandemi ini. “Kita doakan bersama, kita dukung, kita bantu, bagaimanapun upaya kita supaya vaksinasi bisa mencapai targetnya sesuai harapan bersama. Karena apa yang dilakukan kita untuk mendapatkan perlindungan itu bermanfaat untuk semua orang didunia,” ujar dia. (mth)

Kapolda Sulut Jemput Korban Perdagangan Orang di Bandara Sam Ratulangi

Manado, FNN - Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Mulyatno menjemput tiga perempuan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang tiba di Bandara Sam Ratulangi (Samrat) Manado, Senin. Kapolda Mulyatno mengatakan bersyukur, para korban ini bisa kembali lagi ke Manado dengan selamat. "Sebenarnya yang menimpa saudara kita ini adalah kasus kemanusiaan, dimana orang diperdagangkan, dieksploitasi, sehingga kami (Polda Sulut) sangat berempati terutama bagi keluarga korban," katanya. Ini, kata Kapolda, adalah kepedulian bersama semua pihak, karena ada laporan dari masyarakat dan Bupati Minahasa Utara yang sama-sama peduli. "Alhamdulillah dalam waktu kurang lebih satu minggu, korban berhasil dibawa pulang," kata Kapolda. Pada penjemputan itu, Kapolda didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Dirreskrimum Kombes Pol Gani F. Siahaan, Bupati Minahasa Utara Joune Ganda dan Kapolres Minahasa Utara AKBP Bambang Yudi Wibowo. Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo, mengatakan ketiga perempuan ini merupakan korban perdagangan orang yang terjadi pada kurun waktu dari bulan Mei hingga November 2021. Ketiga korban ini, dijemput oleh personel Polres Minahasa Utara di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Barat, setelah sebelumnya sempat melarikan diri dari sebuah kafe, karena diperlakukan dengan tidak baik. "Mereka (korban) dijanjikan pekerjaan, setelah dijanjikan pekerjaan kemudian mereka dibiayai bekerja di wilayah Saumlaki dan ternyata di sana pekerjaan tidak sesuai dengan yang diharapkan. Kasus ini sementara dalam penyelidikan," katanya. Bupati Minahasa Utara Joune Ganda mengapresiasi kinerja jajaran Kepolisian dalam mengungkap kasus ini. "Pemerintah beserta seluruh masyarakat Minahasa Utara menyampaikan apresiasi yang luar biasa buat Kepolisian yakni Polda Sulut dan Polres Minut, yang cepat bergerak atas laporan masyarakat. Kepolisian mampu menyelesaikan minimal ditahap awal membawa korban ke rumahnya bertemu dengan keluarganya dan tentunya kasus ini akan diselidiki lebih lanjut," kata Bupati. Ia juga mengimbau agar warga berhati-hati jangan gampang terpengaruh dengan iming-iming pekerjaan yang belum jelas. "Itu yang perlu diantisipasi, kalau perlu bisa datang langsung ke instansi terkait untuk menanyakan pekerjaan yang dimaksud," katanya. Hadir juga juga dalam penjemputan di Bandara Sam Ratulangi, para keluarga korban yang tampak sangat terharu bisa kembali berkumpul dengan korban setelah kurang lebih enam bulan tidak bisa bertemu. (mth)