OPINI
Untung Ada Firli Bahuri Yang Mau Jegal Anies Baswedan
Oleh Asyari Usman - Jurnalis Senior FNN SEMUA ada hikmahnya. Ada ibrahnya. Selalu ada sisi positif di samping kentalnya tujuan negatif suatu tindakan atau kerjadian. Termasuklah upaya Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri untuk menjegal Anies Baswedan menjadi calon presiden –yang hampir pasti akan menjadi presiden— di pilpres 2024. Ini pun ada hikmahnya. Nah, apa kira-kira hikmah di balik upaya Firli itu? Banyak hikmahnya. Banyak pelajaran yang bisa diambil dari sini. Hikmah yang pertama ialah bahwa deklarasi pencapresn Anies menjadi lebih awal setelah Firli, menurut laporan Koran Tempo, punya misi politik untuk menjadikan Anies sebagai tersangka korupsi Formula E. Langkah Partai NasDem mempercepat deklarasi membuat posisi Anies lebih pasti. Puluhan juta relawan pendukung pun menjadi lega. Itu yang pertama. Hikmah yang kedua, rakyat menjadi paham sempurna tentang Firli Bahuri dan tentang mengapa dia, dulu, didukung oleh Jenderal Pol Tito Karnavian menjadi Ketua KPK. Pemilihan Firli sebagai ketua KPK berlangsung pada 13/9/2019, tanpa pemungutan suara di Komisi III DPR. Waktu itu, Kapolri dijabat oleh Tito. Namun, suara bulat Komisi III memilih Firli diwarnai oleh dugaan “operasi senyap”. Hikmah yang ketiga, kita pun menjadi paham tentang konstelasi politik elit Polri di tubuh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tito sebagai Mendagri dan Firli sebagai KPK, bukanlah penempatan yang berlangsung random. Bukan suatu kebetulan. Tito mengendalikan kementerian yang sangat strategis. Lebih strategis lagi karena pileg dan pilpres 2024 akan menjadi penentu Indonesia terus berada di bawah kedaulatan Oligarki bisnis yang berkomplot dengan Oligarki politik, atau Indonesia akan kembali berada di bawah kedaulatan rakyat. Di pilpers 2019, Kapolri Tito Karnavian dan jajaran Polri sampai ke tingkat polsek dijadikan alat untuk mempertahankan kekuasaan petahana. Polisi diperalat untuk memenangkan Jokowi. Polisi di bawah kendali Tito waktu itu berubah menjadi timses Jokowi. Bahkan lebih dari sekadar timses. Polisi juga menyalahgunakan kekuasaannya untuk tujuan ini. Analisis ini terasa melebar. Sesungguhnya tidak. Semata-mata untuk meletakkan upaya penjegalan Anies oleh Firli dalam konteks keterlibatan Polri di panggung politik praktis. Dalam arti, upaya Firli untuk menjegal Anies bukan manuver yang berdiri sendiri, konon pula mau disebut langkah hukum murni. Jelas omong kosong kalau mau disebut langkah penegakan hukum semata. Firli sendiri pun, sesuai laporan Tempo, mengakui bahwa menjadikan Anies sebagai tersangka sesudah dia dideklarasikan sebagai capres akan menimbulkan gejolak politik. Itu sebabnya dia mendesak tim penyelidik Formula E di KPK agar meningkatkan status kasusnya menjadi penyidikan. Dan Anies dijadikan tersangka mumpung belum dideklarasikan. Firli masih tetap bisa menjadikan Anies tersangka dan kemudian menahan Gubernur DKI yang sekarang paling kuat dalam berbagai survey atau jajak pendapat itu. Cuma, risikonya sangat tinggi. Anies sudah terlanjur memiliki basis kekuatan massa pendukung yang terbentuk tanpa inisiatif dia sendiri. Jadi, begitulah kekuatan alam bekerja. Firli diutus menjadi Ketua KPK agar Anies segera dideklarasikan sebagai capres. Sekaligus, Firli juga diutus untuk menambah beban berat Polri yang bertahun-tahun ini tertanam di memori banyak orang sebagai institusi yang melakukan kesewenangan terhadap rakyat. Hari ini, semuanya terbuka secara otomatis. Kesewenangan (mantan Irjen Pol) Ferdy Sambo dan jaringan mafianya di Polri bertemu dan menyatu dengan upaya Komjen Pol Firli Bahuri untuk menjegal Anies Baswedan. Secara kebetulan, kedua polisi senior ini termasuk binaan Jenderal Pol Tito Karnavian sewaktu dia menjadi Kapolri hingga 2019. Itulah hikmah dari upaya politik Firli untuk menghalangi Anies. Terkuaklah benang merah, atau lebih tepatnya “bold line” (garis tebal), yang menghubungkan Firli-Tito-Ferdy. Jadi, untunglah ada Firli yang mau menjegal Anies. Semuanya menjadi terang-benderang.[]
Pelangi Indonesia
Clifford Geertz melukiskan etos klasik Islam kepulauan ini bersifat menyerap, adaptif, gradualistik, estetik, dan toleran. Oleh: Yudi Latif, Cendekiawan Muslim SAUDARAKU, dalam agama cinta (rahmat bagi semesta), kebenaran dan keadilan tak mengenal penganut dan bukan penganut. Cinta itu memeluk semuanya. Warga bangsa boleh berbeda keyakinan, tapi cinta menyatukannya. Kekuatan mencintai dengan melampuai perbedaan inilah yang kemudian melahirkan pelangi Indonesia indah. Harmoni dalam kemajemukan adalah cetakan dasar bangsa ini. Berbilang bangsa dalam zona keseragaman terguncang hadapi globalisasi keragaman. Bahkan, bangsa maju kembali mengeja multikulturalisme secara tergagap. Tak sedikit gagal, berujung populisme dengan supremasi tribalisme anti-asing, anti-perbedaan. Beruntung, Indonesia banyak makan asam garam. Bangsa maritim di tengah persilangan arus manusia dan peradaban dunia, sudah terbiasa menerima perbedaan. Jauh sebelum merdeka, para pemuda lintas etnis dan agama sudah menemukan penyebut bersama dalam keragaman bangsa. Saat dasar negara dan konstitusi dirumuskan, perwakilan berbagai golongan terwakili, menghadirkan negara semua buat semua. Dalam napak tilas refleksi diri bisa kita kenali hidup religius dengan kerelaan menerima keragaman telah lama diterima sebagai kewajaran oleh penduduk negeri ini. Sejak zaman Majapahit, doktrin agama sipil untuk mensenyawakan keragaman agama telah diformulasikan oleh Mpu Tantular dalam Sutasoma, “Bhineka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrwa”. Islam Indonesia sendiri, yang dianut sebagian besar penduduk, meski – seperti agama lainnya – tak luput dari sejarah kekerasan, dalam sapuan besarnya didominasi warna kedamaian dan toleransi kuat. Walau doktrin dan mazhab radikal memang selalu ada, tapi pengaruhnya relatif terbatas dan dilunakkan oleh ragam ekspresi komunitas Islam dan kehadiran ragam agama. Clifford Geertz melukiskan etos klasik Islam kepulauan ini bersifat menyerap, adaptif, gradualistik, estetik, dan toleran. Dengan demikian terbuka lebar kemungkinan untuk melampaui perbedaan religio-kultural, memperlunak perbedaan itu dan menjadikannya pada batas toleransi yang memberi prakondisi kesiapan bekerjasama lintas-kultural. Modal sosial terpenting bangsa ini terlalu berharga untuk dikorbankan demi ambisi elit politik. Mari kita jaga dengan memperluas jaring interaksi dan kesetaraan dengan semangat bersatu dan berbagi. (*)
Fenomena Anies Baswedan & Neo-Dreyfusian di Indonesia
Oleh Darlis Aziz - Ketua KNPI Turki, dan Wakil Presiden Asian Youth Association/AYA) KOSA kata “Dreyfusiana” pertama sekali digunakan sebagai nama untuk sebuah rubrik dalam koran Pemberita Betawi di masa pergerakan kemerdekaan Indonesia atau tepatnya pada tahun 1901-1903 (Y. Latif, 2003). Rubrik yang diasuh oleh tokoh pers Indonesia Tirto Adhi Surjo ini terinspirasi dari kasus seorang kapten beragama Yahudi dalam dinas ketentaraan Prancis dituduh telah melakukan spionase dan berkhianat terhadap negaranya. Dari tuduhan itu, jabatannya dicopot, dan Alfred Dreyfus pun mendapat hukuman penjara seumur hidup dari hasil keputusan sidang Pengadilan Militer di Prancis, kemudian dia dibuang ke Guyana. Kasus Dreyfus menyita perhatian publik Prancis. Dalam suasana kebencian, publik Prancis meneriaki bahwa Alfred Dreyfus sebagai pengkhianat. Kasus Dreyfus itu menjadi pemantik munculnya kembali rasialisme terhadap Yahudi laksana api dalam sekam, sejarah Eropa pun, khususnya Eropa Barat memuncaklah pelenyapan atas kaum Yahudi, terlebih-lebih oleh Hitler yang memusnahkan jutaan kaum Yahudi di Jerman dan luar Jerman. Tak lama kemudian, ternyata, apa yang disebutkan sebagai pengkhianatan itu adalah tidak benar, semuanya palsu belaka, rekayasa dan merupakan hasil penipuan. Akan tetapi, Dreyfus sudah terlanjur diputuskan bersalah sehingga propaganda anti-Yahudi muncul begitu kuat di Prancis. Poster-poster Dreyfus bertebaran dan tertempel di dinding-dinding kota, dituduh pengkhianat Prancis dengan sebutan “Yudas Yahudi”. Namun, di publik Prancis itu sendiri , ternyata tidak semua orang membenci dan menuduh Dreyfus sebagai pengkhianat. Ada kelompok atau perseorangan yang membongkar bahwa tuduhan yang dialamatkan pada Dreyfus itu palsu. Sebagai protes atas keputusan Mahkamah Pengadilan Militer Prancis yang sewenang-wenang, muncullah seorang novelis terkenal yang membela Dreyfus, dia bernama Emile Zola. Dalam protesnya, Emila Zola menuliskan sebuah surat terbuka yang berjudul “J’accuse” (aku mendakwa), surat itu tertulis di halaman depat surat kabar bernama L’Aurore yang diterbitkan di Paris. Zola menuduh para anggota dinas militer ketentaraan Prancis telah merekayasa bukti-bukti, memanipulasi dan menutup-nutupi fakta kasus tersebut. Dari protesnya itu, Emile Zola ditahan dan diadili dengan tuduhan memfitnah dan mencemarkan nama baik ketentaraan (militer) Prancis. Peristiwa Dreyfus itu begitu mengguncang Prancis, sehingga pemerintah yang bertanggungjawab waktu itu jatuh pada pemilihan umum 1899 dan diganti atau dimenangkan oleh pemerintahan yang progresif kemudian membebaskan Alfred Dreyfus dari penjara seumur hidup. Surat terbuka Emile Zola tadi menghasilkan kenangan dan kemudian dikenal sebagai Manifeste des intellectuels (Manifesto Para Intelektual). Surat itu juga membuat perpecahan di kalangan Pengarang Prancis menjadi dua kubu. Kubu pertama adalah kubu Dreyfusard/dreyfussian (yang membela Alfred Dreyfus) dan kubu kedua adalah Anti-Dreyfusard (yang anti terhadap Alfred Dreyfus). Dari polarisasi di atas, muncullah istilah intelektual. Pada awalnya, istilah itu merupakan cemoohan yang mengandung konotasi negatif. Kubu Anti-Dreyfusard, memakai istilah intelektual untuk menunjukkan kepada para penulis dan selebritis yang berorientasi pasar yang memiliki keterkaitan dengan kubu Dreyfusard. Namun, efek tuduhan-tuduhan yang tidak benar itu dari kubu anti-Dreyfus, kaum Dreyfusard semakin memperteguh kelompoknya. Bahkan, akibat sikap antipati dari kaum anti Dreyfusard, memberikan kesadaran kepada mereka (Dreyfusard) sebuha nama dan kesadaran akan identitas mereka yang baru. Sejak saat itu, kata intelektual bukan hanya isitlah yang populer, melainkan mengandung makna baik, juga suatu model baru bentuk keterlibatan dalam kehidupan publik dan juga peran baru untuk diaktualisasikan (Eyermean, 1994: 24-53). Melihat peristiwa tersebut dari kacamata fenomena Anies Rasyid Baswedan (ARB) hari ini seakan mendapatkan kesamaan dimana residu dari polarisasi tajam dari pemilu 2019 lalu masih terasa dan seakan menemukan titik kulminasinya; meskipun mau tidak mau satu pihak yang diklaim merupakan representasi ‘kelompok kanan’ belum tentu ‘benar-benar kanan’, demikian juga yang mengklaim juga belum tentu mau diklaim sebagai ‘kelompok kiri’, yang sudah pasti adalah semuanya ingin menjadi kelompok yang dianggap paling tengah (pancasialis). Isu Politik Identitas Residu peristiwa 212 dan Pilpres 2019 telah menciptakan identitas politik baru yang berbeda dari sebelumnya kosa kata “politik identitas” menjadi populer dan sering diulang-ulang dalam wacana politik sehari-hari dalam ruang publik di tanah air. Kata ‘kadrun’ dan ‘kampret’ misalnya menjadi representasi utama untuk pendukung 2 capres yang bertarung pada 2019 lalu. Politik identitas, Menurut Judy Rebick, seorang aktivis politik feminis terkemuka Kanada, politik identitas adalah politik dari kelompok-kelompok yang termarginalisasikan dalam pencariannya untuk menemukan bahasa agar bisa mengartikulasikan ketidakpuasan sosial mereka. “Politik identitas lahir ketika identitas menjadi basis bagi pemikiran politik, bahkan kadang kala menjadi basis bagi politik itu sendiri” (Rebick, 1996: 31). Sasaran utama dari politik identitas pada awalnya adalah positif dalam rangka merespons hak dan representasi politik terutama kaum minoritas dan terpinggirkan. Namun semakin ke sini pengejewantahannya justru semakin tidak substantif bahkan cenderung kepada arena pertunjukan simbolik dan gagah-gagahan semata. Bahkan yang lebih parah adalah pihak mayoritas yang seharusnya berada pada posisi yang ‘menang’ justru menjadi bulan-bulanan dan berada di pihak yang ‘dipaksa harus kalah’ atau secara gamblang sebagai mayoritas yang bermental minoritas. Politisasi atas simbol-simbol Islam tampaknya merupakan residu yang bersifat menular dari apa yang pernah disebut W.F. Wertheim (1980) sebagai sindrom ‘mayoritas dengan mentalitas minoritas’, yang lahir karena posisi ironis Islam di negeri ini: Mayoritas besar orang Indonesia menganut agama Islam. Dari sudut pandang kuantitatif, Indonesia bahkan bisa dianggap sebagai ‘negara Islam’ terbesar di dunia. Namun, sikap-sikap mental dari ummat Islam di negeri tersebut menunjukkan sikap-sikap mental yang khas dari sebuah kelompok minoritas. Hal ini terutama disebabkan oleh fakta bahwa dalam medan politik, sepanjang sejarah abad-abad yang lalu, para wakil ummat Islam secara konsisten lebih diposisikan sebagai orang luar (Wertheim 1980: 1) Kalau kita kembali ke kasus Dreyfus di atas, ada satu poin yang sama yang bisa kita tarik sebagai kesamaan antara kasus Dreyfusard (pendukung Dreyfus) dan Anisers (untuk pendukung Anies Baswedan), para penyokong Dreyfus yang yakin Dreyfus tidak bersalah dikarenakan tidak adanya alat bukti yang meyakinkan bahwa Kapten Dreyfus bersalah namun ia tetap dihukum penjara seumur hidup. Namun efek massa yang lahir dari pembelahan antara ‘Dreyfussard’ dan ‘anti-Dreyfussard’ itu telah melahirkan sebuah kosa kata baru yaitu “intelektual” dan “non-intelektual”. Pelabelan dengan kosakata “intelektual” kepada para pendukung dreyfus ini pada awalnya adalah berkonotasi negatif, namun seiring jalan para ‘intelektualis’ pendukung Dreyfus ini semakin meng-gelombang dan menciptakan dentuman Tsunami politik di Prancis di awal abad-19 itu. Prancis dimenangkan oleh oposisi progressif yang didukung oleh para pengikut ‘intektualis’nya Dreyfus dan berhasil menggulingkan kekuasaan yang ‘zalim’ pada waktu itu karena ke semena-menaan melakukan kriminalisasi terhadap sang Dreyfus yang berpangkat Kapten itu. Fenomena ARB akhir-akhir ini memiliki kesamaan (untuk tidak mengatakan mirip) dengan kondisi itu. Berbagai peristiwa mulai dari 212, Pilpres 2019, dan peristiwa kriminalisasi juga diikuti oleh kesemenaan penegakan hukum di tanah air akhir-akhir ini telah menciptakan satu gelombang frekuensi yang sama di kalangan masyarakat yang menginginkan perubahan pasca Jokowi. Dan frekuensi itu bertemu dalam sosok ARB. ARB telah menjadi representasi baru masyarakat sipil untuk memperjuangkan perubahan. Upaya berbagai pihak untuk menjegal Anies (termasuk KPK) misalnya telah membangunkan raksasa tidur akal sehat ala “dreyfussard” setidaknya bisa kita lihat dari ‘Turun Gunung’-nya SBY, Obrolan rakyat maya (media sosial) dan juga terakhir Deklarasi Nasdem yang mempercepat pengumuman Capres 2024, kemarin. Nah, tinggal kita saksikan apakah fenomena Anies ini berhasil mengulangi kesuksesan Dreyfus atau tidak? (*)
Wah, Beneran: Jokowi dan Polisi Dikulitin, Nih!
Kepolisian menjadi semakin penting bagi Jokowi. Ketika Polri terjun lebih dalam ke politik untuk mengamankan pemerintah, ia juga menuai lebih banyak manfaat. Oleh: Made Supriatma, Peneliti Tamu di Institut ISEAS–Yusof Ishak, Singapura PADA Juli 2016, Presiden Joko Widodo mengangkat Jenderal Tito Karnavian sebagai Kapolri. Dengan menunjuk Tito Karnavian yang relatif muda, Jokowi mewariskan beberapa generasi pejabat senior kepolisian yang sudah memiliki hubungan baik dengan elit politik Jakarta. Karnavian terbukti menjadi sekutu presiden yang andal, mengawasi kasus-kasus penting terhadap kritikus pemerintah seperti Robertus Robet, seorang aktivis hak asasi manusia yang menyanyikan lagu yang mencerca militer dalam sebuah demonstrasi, dan Dandhy Laksono, seorang pembuat film dokumenter pembangkang. Bantuan polisi terlihat dalam kasus Muhammad Rizieq Shihab, seorang ulama dan kritikus vokal Jokowi. Rizieq adalah orang di balik demonstrasi 2016 yang bertujuan menggulingkan mantan Gubernur Jakarta Basuki \'Ahok\' Tjahaja Purnama dengan alasan bahwa ia telah menista agama Islam. Habib Rizieq akhirnya didakwa berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang membawanya ke pengasingan diri di Arab Saudi. Penggunaan UU yang meragukan ini secara ekstensif telah memicu klaim bahwa pemerintahan Jokowi telah beralih ke otoritarianisme. Dukungan polisi juga terlihat selama pencalonan kembali Jokowi pada 2019. Meskipun polisi tidak secara terbuka berkampanye untuk Jokowi, dukungan mereka adalah bagian dari keberhasilan pemilihannya di daerah. Politisi di Sumatera Selatan secara terbuka mengakui kepada saya bahwa polisi membantu menstabilkan harga karet yang jatuh, dengan beberapa pengusaha di Lampung mengingat bahwa mereka diminta oleh petugas polisi untuk mendanai kelompok sukarelawan pro-Jokowi. Jokowi telah memberikan konsesi politik kepada polisi dalam masa jabatan keduanya, seringkali mengesampingkan tentara dalam prosesnya. Elit polisi diangkat ke beberapa posisi penting dan strategis yang sebelumnya dipegang oleh jenderal militer dan biasanya dianggap sebagai domain tentara. LSM HAM Kontras mencatat, sebanyak 30 pensiunan atau jenderal polisi aktif memegang posisi strategis di pemerintahan Jokowi, termasuk di kementerian, lembaga pemerintah, dan duta besar. Ombudsman Indonesia juga melaporkan bahwa 25 petugas polisi duduk di dewan perusahaan milik negara dan anak perusahaannya. Pensiunan atau perwira polisi yang menjabat kini memimpin Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Urusan Logistik (BULOG), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Yang paling kontroversial, mantan Komisaris Jenderal polisi Firli Bahuri adalah ketua KPK saat ini, yang telah lama menjadi duri di pihak kepolisian, mendakwa beberapa jenderal polisi. Kepolisian juga diuntungkan dengan peningkatan anggaran dan penambahan personel. Belanja negara untuk kepolisian mencapai Rp 107 triliun (US$ 7 miliar) pada 2020, naik dari Rp 94,3 triliun (US$ 6,3 miliar) pada tahun sebelumnya. Pada 2020, jumlah personel polisi meningkat 27.012 atau naik 5,7 persen dari 2018. Peningkatannya signifikan: dari 2016-2018 polisi hanya menambah 1.898 personel. Saat ini, polisi sekarang kira-kira berukuran sama dengan tentara. Kepolisian menjadi semakin penting bagi Jokowi. Ketika Polri terjun lebih dalam ke politik untuk mengamankan pemerintah, ia juga menuai lebih banyak manfaat. Tidak berlebihan bila dikatakan bahwa polisi semakin berperan ganda, baik sebagai aparat keamanan maupun sebagai instrumen politik. (*)
Setelah Anies Capres Partai NASDEM
Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan SEDIKIT kejutan dari Partai Nasdem dengan mempercepat pengumuman Capres yang diusung oleh partainya. Dari tiga nama yang dinominasikan yaitu Anies Baswedan, Andika Perkasa, dan Ganjar Pranowo, akhirnya ditetapkan Anies Baswedan Gubernur DKI sebagai Capres yang didukungnya. \"Why not the best\" kata Surya Paloh memberi alasan. Banyak warga masyarakat yang menyambut gembira pengumuman tersebut. Tidak bisa disangkal pengelompokan pendukung Anies Baswedan cukup banyak, jika tidak disebut terbanyak, dibandingkan relawan Puan, Ganjar atau Prabowo. Apalagi Erik Thohir dan Cak Imin. Memang Anies secara obyektif dibanding calon di atas nampaknya lebih mumpuni baik dari kapasitas kecendekiawanan, relijiusitas, pengalaman birokrasi, maupun catatan prestasi kerja sebagai Kepala Daerah. Menurut Surya Paloh pengumuman lebih cepat ini tidak berkaitan dengan pemberitaan soal kejar-kejaran antara pencapresan Anies dengan agenda penyingkiran Anies lewat kerja KPK. Koran Tempo memberitakan nafsu Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri untuk segera mentersangkakan Anies Baswedan dalam kasus Formula E. Satgas Penyelidikan KPK sendiri tidak menemukan bukti yang cukup. Skenario pasca pencapresan Anies Baswedan oleh Partai Nasdem, antara lain : Pertama, Partai politik yang sudah diketahui masyarakat mendukung Anies Baswedan, yaitu PKS dan Partai Demokrat segera menyusul untuk mendeklarasikan Anies Baswedan sebagai Calon Presiden. Koalisi tiga Partai sudah cukup memenuhi syarat bagi Anies Baswedan untuk menjadi Calon Presiden pada Pemilu 2024. Kedua, \"King Maker\" Jusuf Kalla tentu juga akan berupaya mengkonsolidasikan dukungan KIB untuk Anies Baswedan. Dan jika berhasil, maka Anies akan mendapat dukungan Partai dengan koalisi besar. Di samping Partai Nasdem, PKS, Partai Demokrat, juga Partai Golkar, PAN dan PPP. Dengan gemuruh rakyat yang ingin perubahan, kemenangan Anies menjadi di depan mata. Ketiga, bahaya Anies bagi oligarki akan menyebabkan skenario nekad Istana yaitu dengan memaksakan KPK untuk menetapkan status tersangka. Meski berisiko menguatnya api \"people power\" namun otoritas berharap disain curang menghadapi Pemilu 2024 dapat dijalankan. Dua pasang Capres/Cawapres sebagai kepanjangan tangan oligarki dirancang untuk bertarung. Keempat, keputus-asaan Istana dalam menghadapi tidak terbendungnya arus dukungan kepada Anies Baswedan menyebabkan Jokowi melakukan politik bumi hangus. Ini ia lakukan dengan pengkondisian chaostik yang tidak memungkinkan Pemilu dilakukan 2024. Lalu perpanjangan masa jabatan Presiden hingga 2027. Kelima, keputus-asaan pula yang memungkinkan opsi Jokowi mundur pada tahun 2023. Triumvirat akan menjabat selama sebulan. MPR akan memilih pasangan sesuai aturan Konstitusi hingga 2024. Pasangan Prabowo-Puan terbuka untuk berkompetisi ke depan dalam kedudukan sebagai status quo. Oligarki memiliki mainan baru. Namanya juga skenario, semua serba mungkin. Hanya saja skenario kejutan adalah Jokowi yang dipaksa mundur oleh gerakan people power. Maka akan ada perubahan yang mungkin tidak dapat dijalankan penuh ketentuan Konstitusi semisal kedudukan triumvirat. Ini akibat dari Presiden dan kabinetnya sudah tidak dipercaya lagi oleh rakyat. Pada skenario ini selain Anies Baswedan dapat pula muncul tokoh-tokoh seperti LaNyalla Mattalitti, Rizal Ramli, atau Gatot Nurmantyo. Pengumuman Anies Baswedan oleh Partai Nasdem adalah bagian dari suatu kecerdasan politik yang memiliki spektrum luas. Tapi yang jelas Pemerintahan Jokowi memang tidak menunjukkan adanya semangat untuk mengakhiri jabatan dengan baik. Orientasinya pada \"perpanjangan\" kekuasaan. Indonesia sedang mengalami masa kegelapan (dark time). Era Pemerintahan Jokowi adalah era cerita tentang duka cita. Fenomena Anies menjadi secercah harapan untuk perubahan. Dimulai dari penetapan Capres oleh Partai Nasdem pada tanggal 3 Oktober 2022. Bandung, 5 Oktober 2022
Rekonstruksi Kanjuruhan: Suruh 40 Ribu Polisi Duduk Di Stadion, Tembakkan Gas Air Mata
Oleh Asyari Usman - Jurnalis Senior FNN PUBLIK menuntut agar penanggung jawab keamanan di stadion Kanjuruhan dihukum sesuai kesalahan mereka. Korban jiwa 125 orang (versi penguasa) atau 300 orang (versi lain) dalam pertadingan sepakbola antara Arema Malang lawan Persebaya Surabaya, 1 Oktober 2022, tidak boleh berlalu begitu saja. Pimpinan Polri hanya mencopot Kapolres Malang. Ini jelas tidak cukup. Selain tak cukup, tindakan mencopot untuk menjawab kemarahan publik sangat jauh dari substansi persoalan yang ada di Polri. Kepolisian kita memang sedang menghadapi masalah besar. Selain bermentalitas Sambo, alias mentalitas mafia, jajaran Polri juga memperlihatkan masalah fundamental dalam tugas pengamanan massa. Yang paling mengejutkan adalah penghargaan mereka pada nyawa manusia. Banyak orang yang menilai polisi kita enteng saja menghilangkan nyawa orang. Atau menjadi katalisator hilangnya nyawa banyak orang. Mereka juga sering sadis. Sebagai contoh, satuan Brimob tega mengeroyok orang yang sudah terpojok dan lunglai dengan cara yang sangat kejam. Termasuk menendang keras, memukul dengan pentungan berkali-kali, menginjak-injak, dsb, yang dilakukan beramai-ramai. Yang tak kalah besar persoalan di Kepolisian adalah pelatihan dalam menggunakan senjata penangkal kerusuhan. Termasuklah penggunaan gas air mata. Tragedi stadion Kanjuruhan menunjukkan itu. Polisi kelihatan tidak paham bahwa gas air mata bisa membuat orang mengalami disorientasi dan tersungkur atau terjerembab. Di dalam stadion, terjerambab berarti akan terinjak-injak. Bayangkan pula begitu banyak yang menonton bersama keluarga, termasuk anak-anak dan balita. Mereka ini pastilah sangat rentan bila terjebak dalam semprotan gas air mata. Dalam peristiwa Kanjuruhan, 33 anak-anak melayang. Penyebab kematian mereka ini hampir pasti terkait langsung atau tak langsung dengan gas air mata yang ditembakkan polisi ke arah semua tribun yang penuh dengan penonton. Apakah polisi tidak tahu bahwa banyak anak-anak yang berada di stadion? Apakah mereka tidak memahami bahwa orang tidak bisa bergerak cepat di gang-gang tempat duduk stadion? Tidakkah mereka memikirkan bahwa penyemprotan gas air mata ke arah tribun pasti akan menimbulkan korban? Sulit dimengerti. Tampaknya perlu ada edukasi agar polisi bisa paham. Agar mereka tahu konsekuensi fatal yang disebabkan gas air mata. Untuk mencapai pemahmanan tentang bahaya gas air mata, edukasi itu harus dilaksanakan dengan praktik langsung. Setelah praktik lapangan, dijamin polisi bisa mengerti. Praktik lapangan itu mudah saja. Kerahkan 40,000 polisi dan keluarga, termasuk anak-anak mereka, masuk ke stadion Kanjuruhan. Jangan ada yang pakai masker. Setelah semua tribun penuh, dimulailah acara inti edukasi penggunaan gas air mata. Tembakkan ga air mata sebanyak yang digunakan ketika terjadi kericuhan di Kanjuruhan. Tembakkan terus sampai awan gas di dalam stadion itu menumpuk tebal seperti kejadian fatal 1 Oktober. Tutup semua pintu stadion. Mungkin edukasi berupa praktik langsung seperti ini yang bisa mengoreksi pikiran Polisi tentang gas air mata. Tanpa merasakan sendiri akibat yang ditimbulkan gas berbahaya itu, kelihatannya polisi kita akan selalu enteng melepas gas itu untuk melindungi mereka sekaligus melumpuhkan orang lain. Praktik “rasakan sendiri” ini bagus juga dijadikan modul rekonstruksi kasus Kanjuruhan. Tim investigasi kabarnya akan dipimpin oleh Irjen Mochamad Iriawan alais Iwan Bule. Agar bisa membuat kesimpulan yang lurus, Iwan Bule sebaiknya juga duduk di stadion tanpa alat pelindung ketika rekonstruksi penembakan gas air mata dilakukan.[]
Etika Politik “Legowo” Bisa Dipilih Profesor Fadel Muhammad
Dengan begitu, secara hukum pemberhentian pimpinan MPR unsur DPD a.n Fadel Muhammad telah sah karena telah sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf e Tatib MPR RI Nomor 1 Tahun 2019. Oleh: Mochamad Toha, Wartawan Forum News Network (FNN) HINGGA tulisan ini dibuat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung yang terpilih menjadi Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menggantikan Fadel Muhammad belum bisa juga menempati pos barunya. Pergantian tersebut dilakukan lewat pemungutan suara yang berlangsung di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022 malam. Dalam pemungutan suara itu, Tamsil berhasil menyisihkan tiga calon lainnya, yaitu Abdullah Puteh, Bustami Zainudin, dan Yorrys Raweyai. Senator asal pemilihan Sulawesi Selatan itu berhasil meraih 39 suara dari 96 suara. Sebelum terpilih menjadi Wakil Ketua MPR RI, Tamsil sudah menjadi Ketua Kelompok DPD untuk MPR RI. Tamsil Linrung adalah anggota Dewan Perwakilan Daerah periode 2019-2024 mewakili Sulsel. Sebelumnya, Tamsil adalah anggota DPR RI tiga periode sejak 2004 hingga 2019 dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Tamsil adalah seorang politikus kelahiran Pangkep, Sulsel pada 17 September 1961. Selain menjadi Ketua Kelompok DPD untuk MPR RI, dia juga menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tenaga Guru Honorer. Perhatiannya terhadap guru honorer sangat tinggi, mengingat ia juga menjadi seorang pengelola sejumlah sekolah berbasis pendidikan agama Islam. Misalnya, Sekolah Insan Cendikia Madani (ICM), Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten. Tamsil siap membawa terobosan di MPR RI. Hal itu disampaikan setelah terpilih menjadi Wakil Ketua MPR utusan DPD melalui Sidang Paripurna, di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. Menurut Tamsil, senator DPD RI harus didorong dan diberi ruang dalam mengemban tugas sebagai Anggota MPR. Senator DPD RI bisa berkiprah dalam mendiseminasi nilai-nilai kebangsaan karena basis keterpilihan berdasarkan daerah. Hal itu akan bernilai positif bagi kelembagaan MPR karena dirasakan hadir di tengah-tengah masyarakat. Apalagi, lanjut Tamsil, sejumlah provinsi sudah memiliki kantor perwakilan DPD sebagai sarana representaif yang bersentuhan langsung dengan rakyat. Peran-peran itu yang nantinya akan dinilai oleh masyarakat sehingga seorang anggota parlemen bisa kembali terpilih untuk bisa melanjutkan tugas-tugas konstitusional. “Provinsi Bali yang memiliki kantor perwakilan DPD bisa menjadi pilot project atau proyek percontohan bagaimana spektrum terhadap nilai-nilai kebangsaan disebarluaskan oleh anggota MPR,” ujar Tamsil Linrung. Tak hanya itu, Tamsil mendorong senator DPD bisa berperan dalam mengawal penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang terkait daerah. Khususnya dana transfer daerah dan mandatory spending. Yaitu anggaran di sektor pendidikan dan di bidang kesehatan. Namun hal itu harus dikomunikasikan dengan unsur parlemen yang lain. Khususnya para tokoh-tokoh partai dari DPR yang juga duduk sebagai Wakil Ketua MPR. Berbekal pengalaman sebagai anggota DPR selama tiga periode dan jejaring di banyak partai, ia optimis hal itu bisa dicapai dalam dua tahun masa tugasnya ke depan. Selain mengoptimalkan peran Senator selaku anggota MPR, Tamsil Linrung juga menegaskan komitmen kelembagaan DPD dalam mengawal Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). “Selama memimpin DPD di MPR sebagai Ketua Kelompok, salah satu konsen kami adalah memastikan lahirnya PPHN yang tadinya diinginkan melalui amandemen,” ungkap Tamsil. Namun karena pertimbangan situasi politik tak memungkinkan hal itu, maka PPHN didorong dalam bentuk Konvensi Ketatanegaraan. Subtansi yang kita inginkan dari PPHN ini agar pembangunan punya arah dan tujuan yang jelas. “Selaras dengan tujuan nasional kita,” lanjutnya. Menurut Tamsil, telah banyak kontribusi yang ditorehkan oleh DPD RI dalam merumuskan PPHN. Apalagi Tamsil ditunjuk sebagai unsur pimpinan Badan Pengkajian MPR yang diplot khusus menyiapkan rancangan atau draft awal PPHN. “Tugas unsur-unsur DPD di MPR ke depan adalah memastikan aspirasi rakyat yang telah kita introdusir, dan tetap menjadi napas PPHN. Kontribusi DPD di dalam menyiapkan dan merumuskan PPHN merupakan salah satu bentuk optimalisasi peran kelembagaan DPD. Kita bangga akan hal itu,” ujarnya. Tamsil didapuk sebagai Wakil Ketua MPR utusan DPD menggantikan Fadel Muhammad. Pemilihan dilakukan melalui mekanisme voting terbuka setelah nama-nama kandidat disaring dari empat sub wilayah. Yaitu Barat Satu yang diwakili oleh Abdullah Puteh, Barat Dua diwakili oleh Ahmad Bustami, Timur Satu aklamasi menunjuk Tamsil Linrung dan Timur Dua, Yorrys Raweyai. Sidang Paripurna dipimpin oleh Ketua DPD, AA La Nyalla Mattalitti didampingi Wakil Ketua, Nono Sampono, Mahyudin dan Sultan B. Najamudin. Persoalannya, meski sudah terpilih menggantikan Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR utusan DPD, namun hingga kini Tamsil Linrung belum bisa menempati pos barunya itu. Politik Legowo Sebagai politisi senior, tidak seharusnya Fadel Muhammad mempertahankan posisinya sebagai Wakil Ketua MPR utusan DPD. Apapun alasannya, karena pergantian ini sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Jika Profesor Universitas Brawijaya (UB) Malang itu merelakan dengan legowo tanpa syarat ke koleganya yang sama-sama berasal dari Pulau Sulawesi, Fedel akan dikenang sebagai politisi yang punya etika politik sehat dan santun. Apalagi, dari sisi tinjauan yuridis, apa yang dilakukan DPD pimpinan LaNyalla Mahmud Mattalitti ini sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, baik di DPD maupun MPR. Ketentuan Pasal 29 ayat (1) Tatib MPR Nomor 1 Tahun 2019 telah menegaskan bahwa Pimpinan MPR dapat berhenti dari jabatannya salah satunya karena “diusulkan penggantian oleh Fraksi/Kelompok DPD”. Dengan ketentuan ini Pimpinan MPR dari unsur Kelompok DPD dapat saja diberhentikan di tengah masa jabatannya dengan mekanisme pengusulan penggantian yang disampaikan oleh anggota-anggota MPR Kelompok DPD RI. Meski alasan ini dapat dijadikan dasar untuk pemberhentian, namun Tatib MPR Nomor 1 Tahun 2019 tidak mengatur secara rigid apa saja kondisi-kondisi yang bisa membuat Kelompok DPD berhak mengusulkan penggantian Pimpinan MPR di tengah masa jabatannya. Bahwa apabila merujuk kepada Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib (“Tatib DPD RI Nomor 1 Tahun 2022”). Dalam ketentuan Pasal 135 ayat (1) menyatakan “calon Pimpinan dari unsur DPD dipilih dari dan oleh Anggota dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Pimpinan DPD”. Ayat (2) menyatakan “Anggota DPD yang telah menjadi calon Pimpinan DPD tidak dapat lagi menjadi calon Pimpinan MPR”. Bahwa Tatib DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 juga telah menentukan persyaratan khusus bagi Anggota untuk dapat dipilih dan diusulkan menjadi Pimpinan MPR dari Unsur DPD. Dalam ketentuan Pasal 136 ayat (1) disebutkan “Calon Pimpinan MPR unsur DPD seabgaimana dimaksud dalam Pasal 135 harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. Memiliki integritas, kapasitas dan kapabilitas; b. Berjiwa kenegarawanan; c. Memiliki pengetahuan tentang wawasan nusantara; dan d. Menandatangani pakta integritas”. Bahwa pakta integritas yang dimaksud dalam ketentuan di atas, diperjelas dalam pasal 136 ayat (2) yakni “Pacta integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memuat kesediaan calon pimpinan MPR unsur DPD untuk: a. Mewujudkan penyelenggaraan lembaga negara yang berwibawa, baik, dan bersih dengan menaati peraturan perundang-undangan; b. Tidak melakukan politik uang baik secara langsung maupun tidak langsung dalam bentuk pemberian dan gratifikasi serta janji yang dilakukan sendiri atau melalui orang lain; c. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pimpinan lembaga negara lain; dan d. Bersedia mengundurkan diri sebagai Pimpinan MPR unsur DPD apabila dikemudian hari ternyata ditemukan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c. Bahwa ketentuan Pasal 137 ayat (1) dan (2) Tatib DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 juga menentukan mekanisme pemilihan calon Pimpinan MPR unsur DPD. Dalam ayat (1) disebutkan: “Pemilihan calon Pimpinan MPR dari unsur DPD dilakukan dengan prinsip mendahulukan musyawarah untuk mufakat dan keterwakilan wilayah”. Sementara ayat (2) menyatakan, “Apabila tidak tercapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara”. Bahwa bukti Pimpinan MPR Unsur DPD RI hanyalah mandataris Kelompok Anggota DPD yang menunjuknya, dapat dilihat dari ketentuan pasal 3 Tatib MPR RI Nomor 1 Tahun 2019 yakni: “MPR terdiri atas Anggota DPR dan Anggota DPD yang dipilih melalui Pemilihan Umum”. Hal serupa juga dipertegas oleh ketentuan tentang Pengambilan Keputusan. Bahwa mosi tidak percaya dari segi istilah apa yang diajukan oleh Kelompok Anggota DPD di MPR hanyalah sekedar persoalan peristilahan saja. Sekalipun nama yang disematkan adalah “mosi tidak percaya” namun secara substansial tindakan yang diambil 97 (sembilan puluh tujuh) Anggota MPR unsur DPD secara faktual adalah sebuah pernyataan keputusan tertulis yang tak lagi melanjutkan atau menarik mandat yang selama ini diterima pimpinan MPR unsur DPD a.n Fadel Muhammad. Atas dasar itu, tindakan 97 anggota DPD tersebut dapatlah dianggap sebagai pelaksanaan penarikan mandat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e, yakni: “pemberhentian pimpinan MPR unsur DPD dengan cara diusulkan penggantian oleh Kelompok DPD”. Dengan begitu, secara hukum pemberhentian pimpinan MPR unsur DPD a.n Fadel Muhammad telah sah karena telah sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf e Tatib MPR RI Nomor 1 Tahun 2019. Uraian singkat secara yuridis di atas tentu saja bisa menjadi bahan renungan Profesor Fadel Muhammad agar bersikap legowo untuk menyerahkan kursinya sebagai Wakil Ketua MPR utusan DPD itu kepada Tamsil Linrung. Sehingga, hubungan Fadel dengan para anggota DPD lainnya masih berjalan dengan baik hingga akhir masa jabatannya sebagai Senator. (*)
Anies Dijegal Rakyat Berontak
Jika Anies dijadikan tersangka atau dipenjara, respot keras kaum oposisi bersama jutaan pengikutnya, mayoritas umat Islam, rakyat kecil yang tidak terladeni pembangunan, masyarakat yang diperlakukan tidak adil dan para pendukung Anies lainnya akan sangat sulit ditakar. Oleh: Tamsil Linrung, Wakil Ketua MPR/Anggota DPD RI LANGKAH politik Surya Paloh layak diacungi dua jempol. Keputusan politisi kawakan ini memajukan deklarasi Anies Baswedan satu bulan lebih awal ketimbang jadwal sebelumnya sungguh tepat momentum. Tepat, karena Nasdem mendapat nilai plus di mata rakyat sebagai deklarator pertama. Tepat, karena deklarasi ini kembali membangun rasa percaya diri para pendukung Anies yang gulana menunggu kepastian. Dan tepat, karena langkah politik ini membungkam agenda busuk penjegalan Anies. Isu penjegalan Anies bukan wacana kaleng-kaleng. Kabar dia akan ditersangkakan dan dipenjara telah lama menjadi bisik-bisik politik, dan meledak ke publik usai Mantan Presiden Indonesia Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan kekhawatirannya. SBY khawatir Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 bakal diatur hanya untuk diikuti oleh dua pasang Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) dari mereka saja. Pasca pernyataan SBY, beredar video Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat, Andi Arief yang kita semua tahu isinya luar biasa menyeramkan. Sayang, Andi melarang videonya dikutip. Di lain saat, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman mengaku mendengar informasi sejumlah pihak yang menjegal Anies maju sebagai calon presiden dalam Pilpres 2024. Benny menyebut sosok ini genderuwo, lantaran tidak terlihat. Tidak sedikit yang menuding, tiga pernyataan politisi ini sebatas gimick atau trik politik. Namun, pernyataan ketiganya mendapat penguatan dari investigasi Koran Tempo berjudul “Manuver Firli Menjegal Anies.” Kriminalisasi Anies Setidaknya ada empat poin dalam laporan Tempo yang mengarah pada dugaan kriminalisasi terhadap Anies Baswedan. Pertama, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mendesak Satuan Tugas (Satgas) Penyelidik agar manaikkan kasus Formula E dari penyelidikan menjadi penyidikan dan meningkatkan status Anies. Satgas menolak karena tidak cukup bukti. Namun, mereka terus didesak. Kedua, Firli Bahuri akan lobi Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar bersedia mengeluarkan hasil audit yang menyatakan terdapat kerugian negara dalam penyelenggaraan Formula E. Ketiga, Firli dan Karyoto meminta tim penyelidik untk mencari pakar hukum pidana yang bersedia menjelaskan kasus Formula E sebagai pelanggaran pidana. Permintaan ini muncul setelah sejumlah pakar hukum pidana yang dimintai keterangan menyatakan kasus Formula E hanya pelanggaran administrasi. Keempat, keinginan menjadikan Anies tersangka ditargetkan sebelum partai politik (Parpol) mendeklarasikan Anies sebagai Capres pada Pilpres 2024. Poin keempat mengindikasi bahwa penanganan perkara Formula E adalah politis, bukan murni penegakan hukum. Dan karena ada unsur politis, sangat rasional bila imbasnya juga bersifat politis. Rakyat pendukung Anies akan melihat upaya ketua KPK sebagai instruksi dari orang kuat dan atau oligarki, yang terancam punah di bawah kepemimpinan Anies Baswedan. Untuk apa memaksakan kasus yang tidak cukup bukti, sementara begitu banyak kasus di KPK yang terang-benderang, tetapi tidak kunjung diselesaikan? Perkara Harun Masiku, misalnya. Menemukan satu orang ini saja KPK tak berkutik. Atau, sengaja tak berkutik? Bila KPK memang doyan menggaruk Jakarta, kenapa tidak menyelesaikan kasus Sumber Waras atau pengadaan Bus TransJakarta? Kenapa harus Anies? Menjegal Anies sama artinya menjegal harapan rakyat akan perubahan. Kita tahu, hanya Anies Capres terkuat yang identik dengan perubahan di tengah deretan Capres yang identik dengan rezim sekarang. Anies adalah antitesa dari rezim, yang berarti antitesa dari keseluruhan capres yang ada. Dari perspektif itu, kita bisa menduga maksud pernyataan SBY tentang pengondisian dua pasang calon dari kalangan mereka. Mereka itu siapa? Mereka adalah yang selain Anies: bisa oligarki, bisa lawan politik, bisa pula gabungan keduanya. Rakyat Berontak Tidak heran, Anies seringkali dipersepsikan oposisi meski jabatannya adalah gubernur yang notabene perpanjangan tangan pemerintah di daerah. Sebagai “tokoh oposisi” akan berdiri jutaan atau ratusan juta rakyat di barisan Anies. Isi barisan itu adalah kombinasi dari dua hal, yakni mereka yang menyukai cara kerja, prestasi, atau pribadi Anies dan mereka yang tersakiti oleh rezim. Rezim ini sudah terlalu lama menyakiti rakyat. Menyakiti dengan kebohongan-kebohongan, hutang yang menumpuk, harga yang melambung, infrastruktur yang tidak tepat sasaran, oligarki yang menguat, dan seterusnya. Rezim ini juga seringkali menyakiti umat Islam, memperlakukan mereka secara tidak adil dari waktu ke waktu. Tetapi mereka sabar. Sabar, bukan karena pasrah pada keadaan, tetapi karena memelihara harapan akan perubahan. Dan harapan itu ada pada Anies. Sebagai kanal kaum oposisi, barisan Anies juga dipadati tokoh oposisi nasional. Mereka adalah orang-orang yang selama ini setia merawat kewarasan dan menyumbang pikiran kritisnya demi membangun harapan perbaikan negeri, namun cenderung dituding melawan negara. Sebutlah Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gatot Nurmatyo dan ekonom senior Rizal Ramli. Atau, akademisi dan pengamat politik Rocky Gerung, Abdullah Hehamahua, Ubaedillah Badrun, dan tokoh kritis lainnya yang tentu tidak dapat disebutkan satu-persatu. Ketua DPD(Dewan Perwakilan Daerah) RI, La Nyalla Mattalitti bukan tidak mungkin bergabung dalam barisan tersebut. La Nyalla punya kegelisahan yang sama atas pengelolaan negeri. Ia juga sangat terusik dengan upaya penjegalan Anies. Jika Anies dijadikan tersangka atau dipenjara, respon keras kaum oposisi bersama jutaan pengikutnya, mayoritas umat Islam, rakyat kecil yang tidak terladeni pembangunan, masyarakat yang diperlakukan tidak adil, dan para pendukung Anies lainnya akan sangat sulit ditakar. Mereka bisa tumpah ruah ke jalan, berontak tanpa jeda, dari Sabang hingga Merauke. Dampaknya bisa mengerikan, bahkan bukan tidak mungkin memantik kejatuhan rezim. Gelombang revolusi akan datang dengan sangat cepat. Rakyat berontak bukan karena penegakan hukum Formula E. Rakyat berontak karena pengusutan perkara itu didorong oleh semangat menjijikkan, yakni menjegal Anies menjadi Capres pada Pilpres 2024. Dan rakyat berontak sebagai koreksi atas kezaliman dan kebiadaban politik bertopeng hukum. (*)
Konsistensi Sikap Surya Paloh Energi Dahsyat Bagi Anies Menyelamatkan NKRI
Luar biasa ucapan Bang SP tersebut, dan betul-betul disambut sangat baik, bahkan kalau kita amati dari raut wajah Anies, beliau terharu, mungkin kalau tidak malu bisa menitikkan air mata seorang Anies Baswedan. Oleh: Anhar Nasution, Mantan Anggota Komisi 3 DPR RI dan Mantan Ketua Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila HAMPIR semua aktivis tidak bisa mengelak bahwa Surya Paloh adalah Sosok pemberi Aspirasi dan motivasi bagi Setiap anak bangsa yang berlabelkan Aktivis. Beliau bukanlah Tokoh Politik yang muncul tiba-tiba di tengah jalan ketika Bangsa ini sudah memanen buah dari Kemerdekaan. Beliau sudah mengikuti pahit getirnya kehidupan Sejak Beliau melangkahkan kakinya dari kampung halaman di Aceh lalu ke kota Medan dan berjaya di Ibu Kota DKI Jakarta. Saya tidak usah menguraikan panjang lebar latar belakang seorang Surya Paloh, aktivis sejati yang menjadi contoh dan motivasi bagi para Aktivis. Begitu beliau membangun sebuah gerakan masyarakat yang ketika itu hanya berupa Ormas Nasional Demokrat. Kebetulan saya berkesempatan ikut serta sebagai Deklarator untuk DKI Jakarta. Dengan wadah ini beliau mulai mengenalkan Restorasi Indonesia, mungkin banyak orang yang terheran-heran dan bingung Binatang apa itu Restorasi kalau yang kita kenal Restorasi Meyji di Jepang. Namun beliau tanpa lelah dan bosan terus menyampaikan dan memberikan motivasi pentingnya Restorasi bagi Indonesia untuk bersaing di dalam Dunia Internasional. Saat Partai NasDem mendeklarasikan dukungan terhadap Anies Baswedan, Senin, 3 Oktober 2022 sangat jelas sikap dan prinsip Bang SP (Surya Paloh) yang konsisten akan perjuangan membangun Bangsa ini ke arah yang lebih baik dan disambut sangat baik oleh Anies Baswedan. Dalam kesempatan itu Bang SP menyebutkan bahwa Anies adalah kader terbaik dari yang baik. Untuk itu Bang SP legowo memberikan kesempatan kepada Anies untuk memilih dan menentukan sendiri calon wakil beliau dalam memimpin bangsa ini. Luar biasa ucapan Bang SP tersebut, dan betul-betul disambut sangat baik, bahkan kalau kita amati dari raut wajah Anies, beliau terharu, mungkin kalau tidak malu bisa menitikkan air mata seorang Anies Baswedan. Menyikapi situasi politik yang saat ini semakin memanas, saya sebagai kader Pemuda Pancasila, mantan Ketua Satuan Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) yang ketika peristiwa 98 banyak berperan merasa terpanggil dan Wajib bagi kami menyahuti Perintah Ketua Umum kami Mas Japto SS (Kanjeng Pangeran Haryo Japto Soelistyo Soerjo Sumarno, SH) untuk mendukung Pak Anies dan bahkan membentengi segala hal yang akan menghambat perjalanan beliau menuju RI-1 sebagai mana Prinsip dan Semboyan Pemuda Pancasila. Sekali Layar Terkembang Surut Kita Berpantang… Pancasila...Abadi! (*)
Gas Yang Membuat Derai Air Mata
Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan TENTU menyedihkan dari sekadar menonton pertandingan sepakbola kemudian berujung derai air mata. Aparat yang represif membuat kekacauan bertambah hebat lalu korban berjatuhan. Bahkan yang tidak ikut dalam kerusuhan pun di atas tribun ditembak gas air mata yang menyebabkan mayat bergelimpangan. Terinjak karena kepanikan atau sesak nafas akibat gas air mata. Pernyataan resmi 125 orang dinyatakan meninggal. Yang beredar justru 180 orang lebih. Tidak ada konflik horizontal antar suporter karena bonek pendukung Persebaya tidak diperkenankan menonton. Yang ada adalah \"konflik\" antara aparat Kepolisian melawan penonton sepakbola. Tentu penonton dalam posisi tidak berdaya yang pasti dikalahkan. Secara formal ada suara agar dilakukan pengusutan. Presiden seperti biasa berkata-kata dan Kapolri meninjau lokasi Stadion Kanjuruhan Malang. Kapolres Malang diberhentikan, Danyon dan anggota Brimob dinyatakan bersalah. Kapolda dituntut publik untuk dipecat. Dunia ikut meneteskan air mata. Tema ekstrimnya adalah Polisi membunuh lagi. Soal gas air mata ternyata menjadi pusat perhatian pengamanan di stadion sepak bola. Segala kemungkinan dapat terjadi dalam kasus tragis ini. Sebelum adanya hasil dari pengusutan yang obyektif tentunya. Perlu didalami hal-hal berikut : Pertama, siapa penonton awal yang turun ke lapangan, benarkah untuk menyerang pemain Arema atau bukan. Adakah sekedar foto-foto atau itu disain pemancing yang sengaja dilakukan untuk akhirnya menciptakan kerusuhan dan pembunuhan ? Kedua, aksi kekerasan Polisi adakah sesuai dengan prosedur pengamanan. Tindakan brutal yang berulang seperti dalam kasus 21-22 Mei 2019, 6 Laskar FPI 7 Desember 2020, kasus Sambo 8 Juli 2022 dan Stadion Kanjuruhan Malang 1 Oktober 2022. Polisi harus dievaluasi dan tidak boleh menjadi mesin pembunuh. Ketiga, banyaknya korban tewas adalah akibat penembakan gas air mata. Ini artinya gas air mata serupa dengan peluru tajam yang bisa mematikan. Betapa bahayanya penggunaan gas air mata ini. Apalagi ditembakan ke arah penonton yang tidak melakukan apa-apa dan disana ada wanita dan anak-anak. Keempat, benarkah pintu keluar sengaja ditutup saat terjadinya penembakan gas air mata ? Adakah unsur kesengajaan atau sabotase dalam pengamanan ini, baik penutupan pintu maupun adanya zat beracun dalam gas air mata ? Wajah korban yang hitam membiru. Kelima, FIFA Stadium Safety and Security Regulation melarang penggunaan gas air mata sebagai alat pengamanan di lapangan. Polisi dan PSSI telah melakukan pelanggaran serius. Persoalan ini tidak boleh dianggap ringan. Sanksi harus tegas karena hal ini menyangkut wibawa dan martabat bangsa. Dengan pembunuhan gas maka Indonesia dapat dicap sebagai bangsa primitif dan tidak beradab. Peristiwa 1 Oktober adalah peringatan Hari Kesaktian Pancasila. Hari kegagalan PKI dan tentu hari yang dibenci oleh PKI. Pengusutan peristiwa Stadion Kanjuruhan harus dilakukan oleh yang benar-benar Independen, tidak cukup oleh Kepolisian sendiri karena \"tertuduh\" adalah aparat. Jika ini yang dijalankan, maka kesimpulan akan mudah didapat yakni \"sesuai prosedur\" atau karena adanya \"perlawanan massa\". Alasan standar untuk melindungi korps. Tim Independen yang katanya dibentuk Mahfud MD harus obyektif dalam menguji peristiwa dari berbagai sisi, termasuk kemungkinan penyusupan atau sabotase. Dendam PKI pun jangan diabaikan. Bila hanya diusut oleh satu pihak atau satu kepentingan termasuk jika dipimpin oleh Menkopolhukam maka yang terjadi adalah \"jeruk makan jeruk\". Jeruk itu telah terbukti sangat beracun dengan menewaskan 125 atau bahkan 180 lebih orang yang tidak berdosa. Tewas dan luka 448 orang. Bandung, 4 Oktober 2022