OPINI

Jihad Era Sekarang

Di antara jihad yang harus diprioritaskan saat ini ialah menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi konstitusi, melawan korupsi, manipulasi, politik uang, penistaan agama, penyalahgunaan kekuasaan, kriminalisasi ulama, dan teror buzzer, serta penyebaran hoaks. Oleh: Muhammad Chirzin, Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta ISTILAH jihad sangat populer di dunia, baik di Timur maupun Barat. Salah satu konsep pokok ajaran Islam tersebut paling sering disalahpahami, baik oleh kalangan Muslim maupun non-Muslim. Dua pandangan ekstrem di kalangan Muslim, yakni jihad dipahami sebagai perang fisik melawan orang kafir dan perang melawan hawa nafsu. Stereotipe pandangan Barat bahwa jihad adalah perang suci untuk menyebarkan agama Islam. Secara bahasa jihad berarti mencurahkan daya upaya. Menurut istilah jihad adalah perjuangan untuk melakukan transformasi guna mewujudkan ideal-ideal Islam. Jihad ialah bekerja sepenuh hati untuk menegakkan agama Allah dan meninggikan kalimat-Nya. Kosakata jihad terulang 41 kali dalam Al-Quran. Sebagian turun pada periode Mekah dan sebagian besar lainnya turun pada periode Madinah. Dalam sejarah Islam peperangan antara umat Islam dan kaum Kafir terjadi pada tahun kedua setelah hijrah Nabi Muhammad saw bersama para sahabat ke Madinah. Di antara ayat-ayat jihad periode Mekah adalah sebagai berikut. “Andaikata Kami menghendaki benar-benarlah Kami utus pada tiap-tiap negeri seorang yang memberi peringatan (rasul). Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah menghadapi mereka dengan Al Quran dengan jihad yang besar”. (QS 25:51-52). Betapa pun beratnya beban dakwah itu, Nabi Muhammad SAW tidak boleh tunduk kepada kemauan orang kafir. Maka, janganlah engkau taati kemauan orang-orang kafir, karena mereka berada pada jalur kehidupan yang salah. Berjuanglah menghadapi mereka dengan Al-Quran, dengan membaca, menghayati, mengamalkan, dan menjelaskan isinya kepada mereka dengan semangat perjuangan yang besar. Engkau berhadapan dengan manusia yang sangat angkuh. Hadapilah orang-orang kafir dengan ketegasan dan kesungguhan hati. Bantahlah ucapan-ucapan mereka dengan dalil-dalil dan argumentasi yang kuat. Jangan sekali-kali berhenti dari berjuang di jalan Allah walaupun hal itu menjadikan kamu lelah. Ini akan menambah derajatmu di hadirat Tuhanmu dan akan memberikan manfaat sangat besar di seluruh alam.     Diantara pesan jihad dalam Al-Quran periode Medinah adalah sebagai berikut. “Orang-orang mukmin ialah mereka yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, dan tidak ragu-ragu, berjuang dengan harta dan jiwa mereka di jalan Allah. Mereka itulah orang-orang yang tulus hati”. (QS 49:15). Sesungguhnya orang-orang mukmin yang sebenarnya adalah mereka yang beriman kepada Allah, meyakini semua perbuatan dan sifat-sifat-Nya, serta membenarkan apa yang disampaikan oleh Rasul-Nya. Kemudian, sepanjang waktu mereka tidak ragu-ragu sedikit pun dan tidak goyah pendiriannya. Mereka berjihad dengan menyerahkan harta dan mengorbankan jiwa raga di jalan Allah. Mereka itulah orang yang benar dalam ucapan dan perbuatan mereka. Mereka benar-benar beriman, dan benar imannya.  Jihad adalah ujian keimanan. Pada periode Madinah, sebagian ayat-ayat jihad adalah dalam konteks perang, sebagaimana tertera dalam surat Al-Anfal dan At-Taubah berikut. “Mereka yang beriman, berhijrah, dan berjihad dengan harta dan nyawa di jalan Allah; dan mereka yang memberi perlindungan dan bantuan, mereka itulah yang saling melindungi satu sama lain. Sedangkan mereka yang beriman, tetapi tidak berhijrah, kamu tidak berkewajiban melindungi mereka sebelum mereka juga berhijrah. Tetapi, jika mereka meminta bantuan dalam soal agama, maka wajib kamu menolong mereka, kecuali kepada suatu golongan, yang antara kamu dengan mereka terikat oleh suatu perjanjian. Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (QS 8:72). “Berhijrah, dan berjihad di jalan Allah, dan yang memberi perlindungan dan bantuan, mereka itulah orang yang beriman sebenarnya. Mereka diberi ampunan dan rezeki yang mulia”. (QS 8:74). “Mereka yang beriman kemudian dan berhijrah serta berjihad bersama kamu, maka mereka termasuk golongan kamu. Tetapi, mereka yang mempunyai pertalian kerabat, lebih berhak satu sama lain menurut Kitab Allah. Sungguh Allah mengetahui segalanya”. (QS 8:75). Katakanlah, “Jika bapak-bapakmu, anak-anakmu, saudara-saudaramu, pasangan-pasanganmu, keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, dan perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, serta tempat tinggal yang kamu sukai lebih kamu cintai daripada Allah dan Rasul-Nya, dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah memberikan keputusan-Nya. Allah tidak memberi petunjuk kepada orang yang fasik”. (At-Taubah/9:24). Jihad bertujuan agar manusia mengabdi kepada Allah swt semata dengan menghilangkan segala bentuk kekerasan, dan menundukkan dunia kepada kebenaran, serta menciptakan keadilan. Jihad meliputi perang, membelanjakan harta, dan segala upaya untuk mendukung agama Allah. Kaum muslim diizinkan berperang ketika diserang musuh dan untuk mempertahankan kebebasan dakwah di jalan Allah, mencegah fitnah, menegakkan keadilan, dan membela kaum tertindas, serta menjamin keamanan dari segala bentuk permusuhan. Jihad di waktu damai dilakukan dalam bentuk membangun kehidupan yang baik dengan kekuatan tenaga, otak, dan keikhlasan berkorban dalam mengisi jiwa dan mendidik umat. Jihad dilaksanakan berdasar tuntunan Al-Quran dan sunah Rasulullah, serta teladan langkah-langkah perjuangan Nabi saw sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi. Sasaran jihad adalah orang-orang kafir, munafik, dan siapa pun yang menyimpang dari ajaran Al-Quran dan sunah Nabi SAW. Sarana jihad adalah harta benda dan jiwa-raga. Imbalan jihad adalah kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat, sedangkan sanksi meninggalkannya ialah neraka jahanam. Allah SWT berfirman dalam Al-Quran, “Allah telah membeli dari orang-orang mukmin jiwa raga dan harta mereka supaya mereka beroleh surga. Mereka berperang di jalan Allah; mereka membunuh atau dibunuh. Itulah janji sebenarnya dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al Quran. Dan siapakah yang lebih menepati janji daripada Allah? Bergembiralah dengan janjimu yang telah kamu berikan, dan itulah kemenangan yang besar”. (QS At-Taubah/9:111) Memberantas kebodohan, kemiskinan, dan penyakit adalah jihad. Ilmuwan berjihad dengan ilmunya, pemimpin berjihad dengan kekuasaannya, pengusaha berjihad dengan hartanya, dan seterusnya. Dalam konteks kekinian dan keindonesiaan jihad dilakukan dalam kerangka dakwah amar makruf nahi munkar. Bertindak mengajak berbuat kebajikan dan mencegah segala kemungkaran. Rasulullah saw bersabda, “Man raa minkum munkaran falyughayyirhu biyadihi… Siapa yang menyaksikan kemungkaran hendaklah mengubahnya dengan tangannya; jika tidak mampu, maka dengan lisannya; jika tidak mampu, maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemah iman”. (HR Muslim). Allah SWT mencela orang-orang yang tidak satu antara kata dan perbuatan. “Wahai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan apa yang tidak kamu kerjakan? Dalam pandangan Allah sangat keji bahwa kamu mengatakan apa yang tidak kamu kerjakan”. (QS 61:2-3) Mengajak kepada kebajikan harus dilakukan secara baik dan bijak. Demikian pula, mencegah kemungkaran niscaya dilakukan dengan baik dan elegan. Mencegah kemungkaran secara mungkar hanya akan beranak kemungkaran belaka. Di antara jihad yang harus diprioritaskan saat ini ialah menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi konstitusi, melawan korupsi, manipulasi, politik uang, penistaan agama, penyalahgunaan kekuasaan, kriminalisasi ulama, dan teror buzzer, serta penyebaran hoaks. Allah SWT juga memperingatkan manusia agar tidak tertipu oleh karya maupun angan-angannya. “Janganlah kamu menyangka orang yang bergembira dengan apa yang mereka kerjakan, dan ingin mendapat pujian dari yang tidak mereka kerjakan, dan janganlah kamu mengira mereka akan lolos dari azab. Bahkan azab yang mengerikan itulah buat mereka”. (QS 3:188) Kesadaran adalah matahari. Kesabaran adalah bumi. Keberanian menjadi cakrawala. Dan perjuangan adalah pelaksanaan kata-kata. (WS Rendra) Semoga ujung pena masih lebih tajam daripada ujung pedang. (Ebiet G Ade) Selamatkan Negerimu dengan HP-mu! (*)

Yatim Politik?

Bagi para bandar politik, kepresidenan Anies tidak banyak membawa masalah asalkan sebagai Presiden Anies mau mengakomodasi banyak kepentingan para bandar politik itu. Oleh: Daniel Mohammad Rosyid, Guru Besar ITS Surabaya, @Rosyid College of Arts TULISAN Prof. Ahmad Humam Hamid dari Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Banda Aceh, baru-baru ini tentang peran Surya Paloh sebagai “Wali Politik” Anies Baswedan menarik dicermati. Deklarasi pencapresan Anies oleh Nasdem pada Senin, 3 Oktober 2022, yang lalu seolah mengakhiri status yatim politik Anies selama ini. Melalui tradisi Aceh tueng bila, sebagai orang Aceh, Paloh menyatakan bahwa dia siap pasang badan menghadapi siapapun yang berniat mengganggu Anies. Sebagai bakal calon presiden, Anies memiliki cukup rekam jejak yang boleh mengantarkannya sebagai calon pemimpin Indonesia masa depan. Namun segera harus dicatat bahwa sejak MPR digusur dari posisinya sebagai lembaga tertinggi negara melalui penggantian UUD 1945 menjadi UUD 2002, tidak cuma Anies yang menjadi yatim politik, seluruh rakyat Indonesia pun menjadi yatim politik. Tidak ada lagi yang bisa melindungi rakyat dari perundungan politik, justru oleh partai politik sendiri yang melalui UUD 2002 itu praktis telah merampas hak-hak politik rakyat melalui Pemilu. Pemilu telah menjadi alat legitimasi kekuasaan parpol untuk terus melakukan perundungan atas pemilihnya sendiri melalui berbagai maladministrasi publik. Berbagai UU dibuat bukan untuk kepentingan rakyat pemilih, tetapi untuk kepentingan para elit parpol dan para taipan yang menyediakan logistik bagi partai-partai politik itu. Dengan UUD 2002 dan berbagai UU politik turunannya justru telah membuka peluang monopoli radikal politik oleh parpol. Demokrasi Indonesia menjadi demokrasi lontong sayur yang menghilang begitu hajatan Pemilu selesai. Dengan data pemilih yang acakadut, keamanan data pemilu yang meragukan, rakyat pemilih harus menghadapi para bandit politik yang disokong oleh para bandar politik untuk menerima apapun hasil Pemilu yang diselenggarakan oleh para badut politik. Begitulah Pemilu menempatkan rakyat pemilih menjadi jongos politik, lalu segera menjadi yatim politik yang memilukan. Oleh karena itu penting untuk diwaspadai, bahwa siapapun presidennya, keyatiman politik rakyat pemilih serta kepiluan hidup yang menimpanya kemudian adalah konsekuensi secara langsung dari arsitektur legal perpolitikan nasional saat ini. Kita tahu bahwa negara yang kuat hanya mungkin dibangun olen masyarakat sipil yang mandiri, cerdas, dan merdeka. Masyarat sipil seperti itu tak mungkin diawaki oleh warga negara yang yatim politik, apalagi harus menghadapi polisi yang intimidatif, dan brutal sebagai alat kekuasaan serta instrumen kriminalisasi lawan-lawan politik penguasa. Setelah skandal Ferdy Sambo, lalu skandal Kanjuruhan menjadi bukti paling mutakhir kebrutalan polisi. Supremasi sipil harus dimulai dengan mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara sesuai UUD 1945. Sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat, MPR akan menjadi wali politik bagi bangsa yang majemuk dan hidup dalam bentang alam kepulauan bercirikan Nusantara seluas Eropa ini. Presiden hanya mandataris MPR yang diberi amanah untuk menjalankan GBHN, bukan petugas partai untuk memenuhi kepentingan para bandar politik. Melalui permusyawaratan oleh para wakil rakyat itulah dipastikan bahwa Republik ini mampu menjalankan misinya bagi Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Apapun hasil Pilpres 2024 nanti sudah pasti harus sesuai dengan skenario yang telah disiapkan dan direstui oleh para bandar politik. Anies bisa terpilih bisa tidak. Bagi para bandar politik, kepresidenan Anies tidak banyak membawa masalah asalkan sebagai Presiden Anies mau mengakomodasi banyak kepentingan para bandar politik itu. Apakah sebagai presiden kelak, Anies memiliki keberanian yang cukup untuk mengakhiri keyatiman politik rakyat pemilihnya ? Gunung Anyar, 6 Oktober 2022. (*)

“Lebih Dari 100 Orang Dibunuh Polisi”

Siapa yang perintahkan dan mengizinkan Brimob Polda Jatim itu membawa gas air mata yang jelas-jelas dilarang oleh FIFA. Masa’ sekelas AKBP, apalagi Irjen tidak tahu (atau pura-pura tidak tahu) ada larangan FIFA itu? Oleh: Mochamad Toha, Wartawan Forum News Network (FNN) ANGKA Resmi korban tewas akibat tembakan gas air mata polisi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, sebanyak 131 orang supporter Arema FC. Sementara, data “tidak resmi” berdasarkan fakta di lapangan hingga malam tadi mencapai 219 korban tewas. Banyaknya korban tewas, termasuk diantaranya anak-anak itu, telah menarik perhatian dunia. Tidak hanya FIFA. Bahkan, Fans klub raksasa asal Jerman Bayern Munich mengecam polisi yang menggunakan gas air mata sehingga menewaskan lebih 100 orang meninggal dunia termasuk belasan anak-anak dalam Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022) itu. “Lebih dari 100 Orang Dibunuh Polisi” – demikian umpatan dalam spanduk kecaman fans Bayern Munich yang berduka atas korban tembakan gas air mata polisi di Stadion Kanjuruhan. “Tragedi” Kanjuruhan itu menjadi insiden kelam kedua di dunia sepak bola setelah tragedi Peru. Sekedar catatan, Top 5 korban sepak bola di dunia: 1. Stadion Nasional Lima: Peru vs Argentina, 318 (m), 500 (s), 26/05/1964; 2. Stadion Kanjuruhan - Malang: Arema vs Persebaya, 219 (m), 150 (s), 02/10/2022; 3. Accra Sport Studium: Hearts of Oak vs Asante Kotoko; 126 (m), 7K (s), 09/05/2001; 4. Hillsborough Studium - Sheffield; Liverpool vs Nothingham Forest; 96 (m); 5. Ellispark, Johannesburg: Soweto vs Orlando Pirates, 11/04/2001. Aksi solidaritas suporter atas tragedi Kanjuruhan terus bermunculan. Terbaru fans Bayern Munich yang melakukannya saat menyaksikan laga Viktoria Plzen dalam lanjutan Liga Champions, di Allianz Arena, Rabu (5/10) dini hari WIB. Fans Bayern Munich membentangkan spanduk besar. Isinya menyalahkan tindakan polisi yang menembakkan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022) malam WIB. Berawal dari beberapa suporter Arema FC, Aremania, yang turun ke lapangan. Pertandingan berakhir dengan penaklukan Persebaya atas Arema 3-2. Mereka langsung turun ke lapangan, tidak jelas apa maksudnya. Menariknya, dari video yang beredar bisa dilihat, tak lama berselang, tiba-tiba polisi berseragam Brimob dari Polda Jatim menembakkan gas air mata ke arah Tribun penonton, bukannya “mengamankan” suporter yang turun ke lapangan tadi. Itulah yang membuat pononton di Tribun 1-14 menjadi panik, berusaha untuk  menyelamatkan diri lari ke beberapa titik pintu keluar yang ternyata terkunci. Sehingga, terjadi penumpukan di titik-tidik tersebut.   Penonton yang panik tersebut berdesakan dan saling injak sehingga kesulitan bernapas saat berusaha keluar dari pintu stadion. Akibatnya, sebanyak 131 orang dinyatakan meninggal dunia. Ratusan lainnya kini sedang dirawat di sejumlah rumah sakit di Malang Raya. Sebenarnya, masuknya suporter ke tengah lapangan setelah peluit panjang ditiupkan adalah hal yang lazim di dalam sebuah pertandingan sepak bola. Hal itu pula yang saat itu dilakukan “perwakilan” suporter Arema FC pasca pertandingan vs Persebaya, Sabtu, 1 Oktober 2022. Tapi, hal yang lazim di dunia sepakbola itu berbuah “tragedi” mengenaskan. Ratusan pendukung Arema yang menyaksikan pertandingan big match tanpa kehadiran suporter Persebaya itu harus meregang nyawa. Kepanikan akibat lontaran gas air mata yang membabi-buta oleh polisi ke tribun penonton ditengarai sebagai penyebabnya. Aparat keamanan telah melanggar SOP yang ditetapkan FIFA, induk organisasi sepak bola tingkat Dunia. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung mencopot Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat dari jabatannya. Pencopotan Kapolres Malang ini terkait tragedi sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Selain mencopot Kapolres Malang, Kapolri juga mencopot sembilan pejabat di kepolisian lainnya terkait dalam tragedi yang menewaskan ratusan orang itu. Berdasarkan rilis resmi, korban tewas mencapai 131 orang. Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, keputusan menonaktifkan Kapolres tersebut setelah dilakukan analisa dan evaluasi dari tim investigasi yang dibentuk Kapolri. “Malam ini, Kapolri sudah mengambil satu keputusan, memutuskan untuk menonaktifkan sekaligus mengganti Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat,” kata Dedi yang dikutip dari Antara, Senin (3/10/2022). Dedi menjelaskan keputusan untuk menonaktifkan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST 20 98 X KEP 2022. Ferli dimutasi sebagai Perwira Menengah Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri. Ferli Hidayat digantikan AKBP Putu Kholis Arya yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya. “Ferli Hidayat dimutasikan sebagai Pamen SSDM Polri dan digantikan AKBP Putu Kholis Arya,” kata Irjen Dedi Prasetyo. Dedi menyebut sesuai dengan perintah Kapolri, Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta juga menonaktifkan jabatan Komandan Batalyon (Danyon), Komandan Kompi (Danki), dan Komandan Peleton (Danton) Brigade Mobile (Brimob). “Sesuai dengan perintah Kapolri, Kapolda Jatim juga melakukan langkah yang sama. Melakukan penonaktifan, jabatan Danyon, Danki, dan Danton Brimob sebanyak sembilan orang,” katanya. Nama-nama yang dinonaktifkan tersebut adalah AKBP Agus, AKP Hasdarman, Aiptu Solihin, Aiptu M Samsul, Aiptu Ari Dwiyanto, AKP Untung, AKP Danang, AKP Nanang, dan Aiptu Budi. Hingga kini, semua masih dalam proses pemeriksaan tim. “Semuanya masih dalam proses pemeriksaan tim malam ini,” katanya. Menurut pengamat politik Rocky Gerung dalam Kanal Rocky Gerung Official, Selasa (4/10/2022), khusus tentang soal Malang ini, orang mau mem-by pass itu dengan menyebutnya sebagai tragedi kemanusiaan. Itu juga keliru. Karena dalam tragedi itu tidak ada unsur manusia. Tragedi itu sesuatu yang terjadi karena nasib manusia dikendalikan oleh hal-hal di luar kemampuannya. “Itu namanya tragedi,” tegasnya. Sekarang, kita harus minta pertanggungjawaban. Artinya, dia bukan tragedi. Dia adalah satu add of commission atau minimal add commission, pembiaran. “Kalau mungkin bukan kesengajaan itu masih orang catat juga, kalau bukan kesengajaan kenapa ditembakkan ke arah Tribun, sehingga itu bikin panik sebetulnya,” ujar Rocky Gerung pada Wartawan Senior FNN Hersubeno Arief. Mungkin kita bisa sebut sementara itu add of commission, yaitu pembiaran. “Nah, ini soalnya dan sampai sekarang yang saya ikuti keterangan pers dari PSSI, Kapolda, segala macam, seolah-olah itu datar saja, sebagai peristiwa biasa itu,” lanjut Rocky Gerung. Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta akhirnya meminta maaf atas insiden Stadion Kanjuruhan. Nico mengakui kesalahan dalam pengamanan di sana, sehingga ratusan nyawa hilang dalam tragedi tersebut. “Saya sebagai Kapolda prihatin sekaligus meminta maaf jika di dalam proses pengamanan yang berjalan terdapat kekurangan,” ujar Irjen Nico Afinta, saat menjenguk korban luka yang dirawat di RSUD Syaiful Anwar, Kota Malang, Selasa (4/10/2022). “Ke depannya akan kami evaluasi bersama pihak terkait. Harapannya ke depan adalah pertandingan sepak bola yang aman, nyaman, dan menggerakkan ekonomi,” sambungnya. Ia menambahkan, Polda Jatim bersama tim Mabes Polri berupaya semaksimal mungkin agar setiap korban luka mendapatkan bantuan perawatan. “Bapak Kapolri memberikan perhatian secara khusus kepada seluruh korban dengan memberikan bantuan perawatan kepada setiap korban dan diserahkan kepada keluarga masing-masing,” katanya. Usai proses kemanusiaan selesai, jenderal bintang dua itu menegaskan bakal melakukan proses penegakan hukum kepada siapa saja yang bersalah dalam tragedi Kanjuruhan. “Kami berdoa semoga semua permasalahan ini bisa diselesaikan bersama-sama,” tutur Nico Afinta. Selain itu, Polda Jatim juga akan berkoordinasi dengan pemprov terkait perbaikan sarana dan prasarana yang rusak di stadion itu.  Sebelumnya, Irjen Nico Afinta mengatakan langkah tersebut diambil sebagai bentuk upaya menghalau serangan oknum suporter yang merangsek turun ke lapangan Stadion Kanjuruhan. “Para penonton turun ke tengah lapangan, dan berusaha mencari para pemain dan official untuk menanyakan kenapa sampai kalah atau melampiaskan,” ujar Kapolda, seperti dikutip Democrazy.id (Oktober 04, 2022). “Oleh karena itu, pengamanan dan pencegahan dan melakukan pengalihan supaya mereka (penonton) tidak masuk ke dalam lapangan atau mengejar para pemain,” sambungnya. Akan tetapi imbas dari penembakan gas air mata ini mengakibatkan ribuan suporter yang datang ke stadion, keluar dengan cara yang tak teratur. Jadi, “Akhirnya setelah terkena gas air mata, mereka pergi ke satu titik di pintu keluar pintu 10 dan 12,” ungkap Nico Afinta. Di sana terjadi penumpukan, di dalam proses penumpukan itulah terjadi sesak nafas, kekurangan oksigen yang oleh tim medis dilakukan upaya penolongan yang ada di dalam stadion. “Kemudian dilakukan evakuasi ke beberapa rumah sakit,\" ujar Kapolda. Mungkinkah Kapolri Listyo Sigit “dikerjain” oleh jaringan Ferdy Sambo yang masih kuat di lingkungan Polri? Sudah jelas aturan FIFA tidak boleh ada gas air mata di dalam stadion, koq malah menembakkan gas air mata. Buktinya video pada 5 jam sebelum even, Kapolres Malang Firli Hidayat hanya melarang pasukan tidak boleh membawa senjata. Tapi, tidak menyebutkan larangan membawa gas air mata. Video pengarahan itu kini beredar di media sosial. Jika persoalan “pembunuhan” Stadion Kanjuruhan ini tak diusut tuntas, dan mengadili pimpinan Polri yang harus bertanggung jawab (bukan sekedar polisi di level eksekutor lapangan), efek dominonya berpotensi chaos: Rakyat vs Polri. Siapa yang perintahkan dan mengizinkan Brimob Polda Jatim itu membawa gas air mata yang jelas-jelas dilarang oleh FIFA. Masa’ sekelas AKBP, apalagi Irjen tak tahu (atau pura-pura tidak tahu) adanya larangan FIFA itu? Jangan sampai peristiwa Stadion Kanjuruhan itu disebut sebagai “the killing field” suporter Aremania. (*)

Reformasi Kepolisian Dengan Penataan Ulang

 Rakyat harus berani meminta dan menekan pada negara untuk membubarkan kepolisian yang ada pada saat ini dan harus ditata ulang dengan ketat untuk mengembalikan Tugas Pokok Kepolisian. Oleh: Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih BELUM kering ingatan masyarakat kekejaman aparat kepolisian (sebelum kasus Ferdy Sambo terbongkar) yang sangat kejam mengatasi massa demo, dipukul, diseret, diinjak, ditendang, dan perilaku kejam lainnya di luar nalar perikemanusiaan. Muncul peristiwa pembantaian 6 (enam) laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh polisi. Terbongkarnya kasus Sambo setelah membunuh ajudannya merembet ke kasus 303 dengan segala fakta yang mengerikan tergambar betapa keji dan kejam perilakunya. Tepat sehari setelah momentum G-30-S/PKI, tepatnya pada Sabtu, 1 Oktober 2022, terjadi “ladang pembantaian” (the killing field) oleh polisi yang memakan korban ratusan orang meninggal dunia. Dalam satu serangan perangpun tidak memakan korban demikian banyak, dan tak satupun yang gentle bertanggung jawab. Gila: terkesan sedang dibangun membela diri dengan mengerahkan pasukan BuzzerRp, dan terpantau beberapa pejabat negara merekayasa membenarkan tindakan brutal dan kejam pembantaian tersebut. Prof Rizal Ramli spontan membuka tabir kebiadaban mereka, dikatakan: Polisi Indonesia telah dilatih oleh polisi China dalam beberapa tahun terakhir, tidak heran tidak menghormati hak asasi manusia,\" ujar Rizal Ramli dikutip dari unggahan twitternya, @RamliRizal (4/10/2022). Gaung bersambut The New York Times mengatakan: “Indonesia\'s pollice force is highly militarised poorly trained in crowd control, has never been held accountable for missteps, expert say” (Kepolisian Indonesia sangat termiliterisasi, kurang terlatih dalam pengendalian massa, tidak pernah dimintai pertanggungjawaban atas kesalahan langkah, kata pakar). Kata The Times, polisi Indonesia tidak pernah seberkuasa dan \'sekejam\' ini. Selama tiga dekade lebih Soeharto berkuasa, militer sering dianggap berkuasa. Namun selepas 1998, polisi berkuasa sangat. Soal pembantaian massal itu: “without warning sprayed tear gas at tens of thousands of spectators crowded in a stadium” (tanpa peringatan lebih dulu lalu menyemprotkan gas air mata ke puluhan ribu penonton yang memadati sebuah stadion). Kita dikejutkan dengan pernyataan Aaron Connely: Jokowi has been building a uniquely close relationship with the police. The police now act as both a security and political force, actively building legal Cases againt govenent opponent (and) silencing critics. (Jokowi telah membangun hubungan dekat yang unik dengan polisi. Polisi sekarang bertindak sebagai kekuatan keamanan dan politik aktif membangun kasus hukum melawan lawan pemerintah (dan) membungkam kritik). Kalau analisa Aaron Connely tersebut benar, maka semua kekacauan aparat kepolisian yang semakin liar dan kejam, Presidenlah yang paling bertanggung jawab. Pengamat sosial politik dari Australia, Jacqui Baker, menilai kegagalan reformasi di institusi Polri sebagai salah satu penyebab tak langsung tragedi maut di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022 ). Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. menegakkan hukum; dan c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Kalau Tupoksi Kepolisian sudah diabaikan dan tidak berfungsi lagi maka jalan keluarnya adalah: Rakyat harus berani meminta dan menekan pada negara untuk membubarkan kepolisian yang ada pada saat ini dan harus ditata ulang dengan ketat untuk mengembalikan Tugas Pokok Kepolisian. Mencontoh Negara Meksiko yang telah berhasil menata ulang kepolisian yang terlanjur rusak berat terlibat jaringan korupsi. (*)

Kriminalisasi Anies Bisa Ciptakan Ledakan Sosial

Oleh Tony Rosyid - Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa SOAL konflik, ledakan sosial dan transformasi politik, saya sedikit ngerti ilmunya. Karena saya menulis disertasi tentang solidaritas sosial dan transformasi politik berbasis teori konflik. Dari riset ini saya menemukan teori Lima Tahap Transformasi Politik. Saya ingin menggunakan back ground saya ini untuk mencoba menganalisis apa yang terjadi terkait dengan \"percobaan memenjarakan Anies\". Berawal dari video Andi Arief yang mengungkap adanya instruksi untuk menjegal Anies. Dilanjutkan video Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang membongkar sekenario pilpres dengan dua pasang kandidat tanpa Anies. Berita ini sebelumnya sudah beredar kencang di kalangan elit. Andi Arief dan SBY membawanya ke publik.  Belakangan muncul berita dari salah satu elit Nasdem bahwa ada gelar perkara di KPK terkait kasus Formula E. Sempat dibantah oleh pihak KPK. Tapi, Koran Tempo kemudian membongkar  adanya gelar perkara tersebut. Tidak hanya sekali, tapi bahkan tiga kali yaitu tanggal 12, 19 dan 28 September. Dalam gelar perkara tersebut, Firli Bahuri, Ketua KPK, mendorong agar Anies segera ditetapkan jadi tersangka. Menurut info yang diperoleh Koran Tempo, mayoritas peserta gelar perkara yaitu satgas penyelidik, tim penyidik dan tim penuntutan menganggap tidak ada pelanggaran hukum di Formula E. Ahli hukum pidana yang dimintai pendapat, termasuk Prof. Dr. Romli Atma Sasmita satu kata dengan mayoritas tim penyidik: \"Tidak Ada Pelanggaran Hukum di Formula E\". Tapi, Firli, sesuai berita Koran Tempo, kekeuh mendesak agar Anies ditetapkan jadi tersangka. Bahkan Firli pun akan melobi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk bersedia mengeluarkan hasil auditnya bahwa ada pelanggaran hukum di Formula E. Kalau nantinya tim penyidik tidak menemukan alat bukti cukup, KPK punya kewenangan untuk SP3, sesuai pasal 40 UU KPK, kata Firli. Ungkapan ini memiliki kesan kuat adanya upaya paksa untuk menetapkan Anies sebagai tersangka.  Ada pertanyaan nakal: Apakah ini inisiatif dan kehendak Firli Bahuri sendiri? Atau ada keterlibatan dan instruksi pihak lain? Silahkan simak kembali video Andi Arief dan SBY. Kalau dibilang kejam, sebagaimana kata SBY, ini memang teramat kejam. Dibilang merusak demokrasi, ini tidak hanya merusak, tapi memporakporandakan demokrasi. Terkesan ada pihak-pihak yang tidak siap berkompetisi secara fair dengan Anies di pilpres 2024. Ada yang merasa tidak aman jika Anies jadi presiden. Isu yang berkembang di lingkaran kekuasaan, calon diupayakan hanya dua pasang. Alasannya untuk antisipasi keamanan dan menekan biaya pemilu. Dua alasan yang jauh dari tepat. Ini menunjukkan negara tidak siap dengan sistem demokrasi. Menyoal keamanan dan biaya pemilu sebagai konsekuensi demokrasi itu terkesan aneh dan ganjil. Jauh dari rasional. Lepas dari semua itu, saya ingin menganalisis kemungkinan apa yang terjadi jika Anies dipaksakan jadi tersangka. Apalagi setelah Partai Nasdem mendeklarasikan Anies menjadi capresnya, dan gombang dukungan makin besar, termasuk dari para tokoh nasional sekelas Akbar Tanjung. Kita mesti melihat situasi politik saat ini  Selama periode Jokowi, ada sejumlah kelompok yang diduga kuat sangat ingin Jokowi mundur sebelum 2024. Pertama, mereka menganggap pemerintah gagal mengurus negara ini. Banyak kasus yang mereka uraikan. Jika Jokowi tetap berkuasa sampai 2024, maka negara akan semakin amburadul. Kedua, mereka menganggap percuma ada pemilu jika rezim ini masih berkuasa. Mereka meyakini pemilu akan direkayasa untuk memenangkan calon yang disiapkan rezim. Kasus Firli jegal Anies di KPK semakin menguatkan keyakinan mereka. Kelompok ini kemudian berkolaborasi dengan sejumlah kekuatan yang berkepentingan ingin mengambil alih kekuasaan. Sejumlah upaya telah dilakukan, namun selama ini belum berhasil mendesak Jokowi mundur. Rezim masih terlalu kuat untuk ditumbangkan. Sesuai teori Ibnu Khaldun, yang kuat itu yang menang. Kemenangan hanya diraih oleh pihak yang kuat, bukan pihak yang baik dan bermoral.  Di sisi lain, sebagian besar rakyat masih menaruh harapan akan terjadi perubahan melalui pemilu 2024. Mereka secara menjaga agar situasi bangsa tetap aman, dan suksesi kepemimpinan bangsa berjalan normal yaitu melalui pemilu 2024. Suksesi di tengah jalan akan dibayar dengan cost sosial dan ekonomi yang teramat mahal. Boleh jadi juga cost politiknya. Karena itu, mereka tetap ingin suksesi normal. Yaitu pemilu 2024. Dalam situasi seperti ini, nama Anies Baswedan muncul sebagai sebuah harapan. Makin hari makin besar dukungannya. Survei terakhir CSIS, Anies menang jika head to head lawan Ganjar maupun Prabowo. Dari trend survei yang ada, harapan perubahan itu dianggap semakin nyata. Anda bisa bayangkan jika harapan itu mendadak hilang dengan dipaksakannya Anies sebagai tersangka. Dipastikan ini akan membuat rakyat frustasi. Jumlah rakyat yang frustasi cukup besar. Mereka menganggap tidak ada lagi harapan buat masa depan bangsa.  Frustasi kolektif akan mendorong rakyat melakukan konsolidasi. Satu tujuannya: melawan pihak yang merenggut harapan mereka. Dari sini, akan terjadi kolaborasi semua kelompok yang selama ini tidak percaya dengan pemerintah. Kaum tengah dan cendekia yang semula diam, sebagian akan ikut gerbong karena menganggap negara telah dikelola semakin tidak rasional. Mesin sosial dan mesin partai akan bekerja. Semakin banyak elit yang akan berselancar di atas gelombang massa. Mengkasuskan Formula E berpotensi menjadi jahitan terhadap semua \"protes massal\" yang terjadi sepanjang delapan tahun kepemimpinan Jokowi. Perlawanan akan semakin terkonsolidasi, matang, terukur dan militan. Kepercayaan diri kelompok anti Jokowi akan semakin menguat seiring gelombang kekecewaan para pendukung Anies terhadap ulah oknum KPK yang gegabah. Kasus Formula E akan membuat rakyat oposisi semakin solid. Kesadaran kolektif untuk meledakkan kemarahan terindikasi semakin kuat sejak Andi Arief, SBY dan Koran Tempo membongkar rahasia gelar perkara Formula E. Ini nampaknya yang kurang diperhitungan secara matang oleh elit penguasa, terutama Firli dan pihak di belakangnya. Analisis intelijen tentang dampak sosial-politik yang ditimbulkan oleh dugaan adanya rekayasa pada kasus Formula E perlu secara lebih cermat dikaji ulang. Salah perhitungan, bangsa ini bisa jadi korban. Betul kata Tamsil Linrung, anggota DPD dari Sulawesi Selatan ini bahwa Jokowi tidak boleh diam. Jokowi harus ambil sikap. Hentikan Firli. Jika tidak, rakyat akan berasumsi bahwa istana ada di belakang Firli, sebagaimana tuduhan Andi Arief. Situasi ini dapat memicu lahirnya ledakan. Saatnya Jokowi tampil sebagai negarawan untuk hentikan segala upaya yang berpotensi menciptakan ledakan sosial ini. Bukan intervensi, tapi tindakan pro-aktif untuk selamatkan negara. Jakarta, 6 Oktober 2022

PKI dan Keppres 17 Tahun 2022

Yang jelas bukan untuk menjadikannya PKI korban. Kalau PKI korban, siapa penjahatnya yang dituduh? TNI AD, NU, Muhammadiyah, atau KAPPI, KAMI? Tentu ini akan mengorek luka lama dan bisa terjadi perang saudara. Oleh: Ir Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila KEPUTUSAN Presiden Nomor 17 Tahun 2022 banyak mendapat perhatian. Di satu sisi banyak yang curiga untuk minta maaf ke PKI yang telah melakukan pembunuhan sadis terhadap Jenderal Angkatan Darat dan Kudeta terhadap negara. Juga, oleh antek-antek PKI digoreng terus untuk menghilangkan jejak dan fakta kudeta disertai pembunuhan sadis dan menuduh orang lain untuk bertanggung jawab, kelakuan PKI, memfitnah, berdusta, dan menimpakan kesalahan pada orang lain sudah hal yang biasa dilakukan. Berbohong, berdusta itu adalah karakter PKI. Kalau kita membaca Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tersebut memang tidak ada klausul untuk menyelesaikan persoalan PKI, tetapi kita perlu waspada. Mari kita coba membaca Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu. Pertimbangan Keppres Presiden Nomor 17 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah; Bahwa hingga saat ini pelanggaran hak asasi manusia yang berat masa lalu belum terselesaikan secara tuntas, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum; Bahwa untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat masa lalu secara independen, objektif, cermat, adil dan tuntas, diperlukan upaya alternatif selain mekanisme yudisial dengan mengungkapkan pelanggaran yang terjadi, guna mewujudkan penghargaan atas nilai hak asasi manusia sebagai upaya rekonsiliasi untuk menjaga persatuan nasional; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu. Jadi, kalau kita baca di atas yang akan diselesaikan itu pelanggaran HAM masa lalu, soal PKI tidak disebutkan, memang PKI bukan pelanggaran HAM tetapi perang saudara. PKI bukan pada1965 saja melakukan makar, tetapi pada 1946 dan 1948 juga melakukan pemberontakan di Madiun yang banyak membunuh Kiai-Ulama, Pegawai Negeri yang kemudian dimasukan ke sumur, hal ini rupanya modus yang sering dilakukan. Pada 30 September 1965 yang lebih dikenal dengan G-30-S/PKI itu juga telah terjadi kudeta sekitar pukul 13.00, Untung melalui RRI Dewan Revolusioner mengumumkan Kabinet demisioner dan kepangkatan tentara di atas Kolonel diturunkan Untung yang berpangkat Kolonel inilah kudeta sesungguhnya. Sementara simpatisan PKI menuduh Pak Harto melakukan kudeta merangkak itu ndak ada. Itu karangan dan agitasi PKI saja. Penjelasan ini disampaikan oleh Amelia Yani, putri Pak Yani. Dari cerita ini jelas bahwa PKI melakukan kudeta. PKI telah melakukan kudeta dengan membunuh jenderal-jenderal Angkatan Darat jadi PKI telah berkhianat tidak bisa negara meminta maaf. Kalau Keppres Nomor 17 Tahun 2022 untuk kepentingan PKI, dan memutar balikkan fakta menjadi korban, tentu tidak akan bisa. Sebab ada Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966. Isi dari TAP MPRS XXV/1966 terdiri dari empat pasal, yaitu: Pasal 1 Menerima baik dan menguatkan kebijaksanaan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, berupa pembubaran Partai Komunis Indonesia, termasuk semua bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai kedaerah beserta semua organisasi yang seazas/berlindung/bernaung dibawahnya dan pernyataan sebagai organisasi terlarang diseluruh wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia, yang dituangkan dalam Keputusannya tanggal 12 Maret 1966 No. 1/3/1966, dan meningkatkan kebijaksanaan tersebut diatas menjadi Ketetapan MPRS. Pasal 2 Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut, dilarang. Pasal 3 Khususnya mengenai kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada Universitas-universitas, faham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila dapat dilakukan secara terpimpin dengan ketentuan bahwa Pemerintah dan DPR-GR diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan. Pasal 4 Ketentuan-ketentuan diatas, tidak mempengaruhi landasan dan sifat bebas aktif politik luar negeri Republik Indonesia. Jadi jelas Keppres Nomor 17 Tahun 2022 yang baru dikeluarkan Presiden Joko Widodo bukan untuk menyelesaikan PKI. Tetapi, bisa untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM, misal kasus Munir, Kasus KM 50, kasus banyaknya pendemo yang mati di depan KPU saat Pilpres 2019, tewasnya 800 lebih petugas KPPS. Yang jelas bukan untuk menjadikannya PKI korban. Kalau PKI korban, siapa penjahatnya yang dituduh? TNI AD, NU, Muhammadiyah, atau KAPPI, KAMI? Tentu ini akan mengorek luka lama dan bisa terjadi perang saudara. Kasus PKI secara alamiah sudah selesai, banyak anak turun PKI duduk di DPR MPR, DPRD. Juga banyak yang menjadi pejabat. Tetapi yang namanya PKI itu gak bisa menerima dan bersyukur, selalu kalau merasa kuat ingin bangkit dan menggilas Umat Islam dan mengganti Pancasila dengan Trisila, Ekasila, itu sudah tabiat PKI. Maka waspada kalau tidak ingin terjadi perang saudara. (*)

Satgasus Merah Putih Polri Terlibat Mafia Tambang?

Oleh Marwan Batubara  FKN-UI Watch HARI ini, Rabu 5 Oktober 2022, untuk yang keempat kalinya, FKN, FNP, TP3 dan UI Watch, kembali menyelenggarakan acara seminar terkait Satgasus Merah Putih Polri. Tujuannya antara lain untuk memberi pemahaman kepada rakyat dan terus mengadvokasi kasus pembunuhan Brigadir Josua dan berbagai sepak terjang bernuansa kriminal yang dilakukan Satgasus, yaitu “organ” Polri yang didirikan pertama kali oleh mantan Kapolri Tito Karnavian dan yang direstui oleh Presiden Jokowi. Satgasus Merah Putih telah terlibat obstruction of justice dengan merusak tempat kejadian perkara, menghilangkan barang bukti, hingga penghalangan penyidikan. Sebagai Kepala Satgasus Ferdy Sambo yang menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir Josua, diduga memobilisasi puluhan anggota Satgasus merekayasa kasus. Rekayasa sampai saat ini pun tampaknya masih berlangsung. Status Ferdy sebagai Kepala Satgasus Polri adalah sesuai Surat Perintah Kapolri Nomor Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022. Sprin ditandatangani Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, pada 1 Juli 2022. Satgasus yang dipimpin Sambo membawahi sejumlah perwira tinggi (jenderal), menengah, tamtama yang totalnya sekitar 439 anggota Polri. Ternyata bukan hanya terlibat obstruction of justice, Satgasus diduga menjadi alat untuk meraup uang besar ratusan triliun Rp, baik langsung maupun tidak langsung dalam berbagai kejahatan berkategori mafia seperti perlindungan perjudian, perdagangan narkoba, peredaran miras, perizinan tambang, penanganan kasus kakap secara curang, dan lain-lain. Karena yang melakukan adalah lembaga negara, penegak hukum dan pengayom masyarakat, maka dapat dikatakan Satgasus telah melakukan ultimate crimes against the people & nation. Secara umum mafia difahami sebagai suatu organisasi yang bergerak dalam berbagai kejahatan dan kriminalitas yang melanggar hukum, serta merugikan masyarakat dan negara. Mafia melakukan tindak kriminal dengan cara tidak biasa dan sulit dideteksi publik, dengan tujuan memberikan perlindungan ilegal, mengorganisasi kejahatan, melakukan transaksi ilegal, main hakim sendiri, memainkan peran politik kotor, memberangus lawan secara biadab, mengumpulkan uang haram sebanyak mungkin, melanggar pajak, dan lain-lain. Berbagai jenis kejahatan dan kriminalitas yang umum berlaku dalam dunia mafia di atas, ternyata diyakini telah dijalankan pula oleh “Mafia” Satgasus Merah Putih. Misalnya, Pejabat Satgasus telah menjadi memimpin Konsorsium 303 sebagai pelindung bandar judi. PPATK mendeteksi dana Rp155 triliun dari judi online mengalir ke sejumlah kalangan, termasuk kepada sejumlah aparat dan pejabat negara. Sejumlah pejabat Polri diduga menerima gratifikasi berupa fasilitas privat jet milik “pengusaha” RBT. Satgasus ternyata diduga telah berperan pula untuk menjadi alat politik, baik untuk mendukung kepentingan dan agenda kekuasaan tertentu, membungkam atau menghabisi lawan politik, serta bahkan mengusung politisi atau pejabat negara/partai tertentu untuk menjadi Capres dan Cawapres. Satgasus juga diyakini telah berperan atau menjadi alat untuk melanggengkan kekuasaan dan mengamankan berbagai kepentingan oligarki. Hal yang paling mengerikan adalah keterlibatan Satgasus dalam melindungi perjudian ilegal yang melibatkan sejumlah pengusaha dan seorang pentolannya yang seolah tak tersentuh hukum. Mengapa demikian? Karena sang pengusaha ini mengorganisir kejahatan yang melibatkan uang SANGAT BESAR, ratusan triliun Rp setiap bulan, sehingga dengan itu mampu mengendalikan siapapun dalam lingkar keuasaan dan di luar kekuasaan. Satgasus Merah Putih memang sudah resmi dibubarkan pada 11 Agustus 2022. Satgasus dibentuk sesuai Surat Perintah Kapolri Tito Karnavian No. Sprin/681/III/HUK.6.6/2019, tanggal 6 Maret 2019. Satgasus ini jelas dibentuk atas restu Presiden Jokowi. Karena itu, berbagai dugaan kejahatan sistemik berkategori mafia yang diduga telah dilakukan Satgasus sudah sepantasnya juga menjadi tanggungjawab mantan Kapolri Tito Karnavian dan Presiden Jokowi. Prinsipnya, dalam tubuh Polri diduga terdapat Gank Mafia, atau “Mafia” Satgasus, yang memiliki kekuasaan yang cukup besar. Kekuasaan ini diperoleh karena diberi kewenangan sangat besar oleh Pimpinan Polri atau bahkan Pimpinan Negara! Bahwa jika kemudian terjadi penyalahgunaan wewenang, maka masalahnya tidak cukup hanya pembubaran, tetapi siapa pun pemberi wewenang, termasuk Kapolri atau Presiden, harus ikut bertanggungjawab. Apalagi jika “manfaat” keberadaan “Mafia” Satgasus ikut pula dinikmati para penentu keberadaannya! Untuk itu, audit menyeluruh Satgasus sejak mulai berdiri hingga saat dipimpin Sambo, oleh Auditor Independen, harus segera dilakukan. Rakyat mengingatkan Pak Kapolri Sigit bahwa bubar saja tidak cukup! Dana APBN yang digunakan untuk kegiatan Satgasus selama ini harus dipertanggungjawabkan. Namun yang lebih penting, peran Satgasus seperti mafia dan berbagai kejahatan dan kriminalitas yang dilakukan selama ini harus pula diusut tuntas dan diproses di pengadilan secara terbuka. Semua pihak terkait harus betanggungjawab. Sebagai penerbit surat perintah pertama kali, kita tidak tahu apakah hingga dipimpin Ferdy Sambo, kegiatan dan sepak terjang Satgasus Merah Putih masih berkaitan erat dengan atau di bawah kendali Tito Karnavian. Kita menuntut agar peran Tito dan pimpinan-pimpinan Polri setelah Tito dalam Satgasus dibuka secara terang benderang. Kita juga menuntut agar semua pihak atau pejabat yang memperoleh manfaat dari berbagai kegiatan Mafia Satgasus, hingga sampai pada pemimpin tertinggi, harus dibuka kepada rakyat. Itulah alasan utama mengapa audit Satgasus secara menyeluruh menjadi hal yang tidak bisa ditawar atau dikompromikan. Sebab kita adalah negara hukum yang beradab, menjunjung tinggi Pancasila, UUD 1945 dan nilai-nilai universal kemanusiaan. NKRI bukan negara otoriter tanpa hukum dan tanpa Ketuhanan Yang Maha Esa, yang dikendalikan berdasar praktik-praktik mafia sesuai kepentingan oligarki kekuasaan.  Melalui Konsorsium 303, Satgasus Merah Putih tampaknya terlibat atau menjadi bagian dari mafia tambang, termasuk dalam aspek perizinan, ekspor, pajak dan lain-lain. Salah satu perusahaan tambang yang bekerjasama dengan Satgasus adalah Multi Harapan Utama (MHU) yang terlibat ekspor batubara ilegal yang merugikan negara sekitar Rp 9,3 triliun. Diduga sejumlah perusahaan lain terlibat mafia tambang yang berkolaborasi dengan Satgasus. Karena itu  rakyat menuntut agar penyelenggara negara, terutama Presiden dan DPR, segera menuntaskan kasus mafia tambang yang melibatkan Satgasus Merah Putih.[]

Pecat Nico Afinta dan Iwan Bule

Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan  TRAGEDI Kanjuruhan Malang harus menjadi pelajaran. Sanksi mesti diberikan kepada para penanggungjawab kerusuhan yang mengakibatkan ratusan nyawa melayang. 33 di antaranya anak-anak. Cara mengamankan yang membahayakan dan melanggar aturan FIFA.  Penanggungjawab utama untuk keamanan pertandingan kesebelasan dua Kota/Kabupaten di Jawa Timur Persebaya Surabaya dan Arema FC Malang adalah Kapolda Jawa Timur. Berita simpang siur menyatakan Kapolda Jatim ini ikut menonton. Benar hadir atau tidak di arena, namun seluruh perilaku anak buah di lapangan tetap menjadi tanggungjawab atasan. Irjen pol Nico Afinta ini malah pernah menyatakan penggunaan gas air mata di stadion dibenarkan, padahal hal itu jelas melanggar aturan FIFA.  Semestinya ia mundur sebagai wujud dari atasan yang bertanggungjawab. Akan tetapi nampaknya mundur karena malu atau bersalah belum menjadi budaya dari para pejabat negara di Indonesia. Termasuk aparat penegak hukum. Maju terus pantang mundur dianggap prinsip yang hebat. Karenanya tidak ada jalan lain baginya selain dimundurkan. Berhentikan Nico Afinta.  Begitu juga dengan Ketum PSSI Komjen Pol (Purn) Mochamad Iriawan atau yang lebih dikenal dengan Iwan Bule. Wujud tanggung jawab yang menurutnya dalam bentuk datang ke lokasi bukanlah tindakan sepadan. Apalagi dalam sambutannya ia mengawali dengan kalimat \"hadirin yang berbahagia\". Di tengah duka. Penyelenggaraan dan pengamanan yang buruk tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab PSSI. Nampaknya sebentar lagi PSSI pun akan mendapatkan sanksi hukum dari FIFA.  Duo penanggung jawab yang harus mundur atau dimundurkan adalah Nico dan Iwan Bule. Jika pada bangsa sendiri bersikap maju terus pantang mundur mungkin dapat dimaklum karena rakyat sudah biasa diperlakukan \"masa bodoh\" oleh para penguasa, akan tetapi pada dunia, kita harus tunjukan martabat dan karakter bangsa yang tahu malu dan tahu salah.  Nico dan Iwan Bule adalah simbol dari pertanggunghawaban tragedi atau pembunuhan 200 an warga sipil di stadion Kanjuruhan. Percuma membuat tim gabungan, yang nyatanya bukan \"tim independen\", itu jika tidak dibuktikan kerjanya dengan sikap awal untuk memundurkan Irjen Pol Nico Afinta dan Komjen Pol (Purn) Mochammad Iriawan.  Pecat Nico Afinta dan Iwan Bule. Ini adalah alif ba ta penanganan dan pengusutan.  Bandung, 6 Oktober 2022

Deklarasikan Anies, Nasdem Berpeluang Jadi Partai Besar

Oleh Tony Rosyid - Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa SENIN tanggal 3 oktober 2022, Nasdem resmi deklarasikan Anies. Lebih maju dari rencana awal. Semula, Nasdem bersama partai koalisi yaitu PKS dan Demokrat akan deklarasi tanggal 10 November 2022. Tepat di Hari Pahlawan.  Mengapa Nasdem, tentu atas kordinasi dan dukungan dari partai koalisi yaitu PKS dan Demokrat, memajukan jadual deklarasi Anies? Publik berasumsi ini adu cepat dengan oknum KPK yang berupaya jegal Anies. Andi Arief, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Koran Tempo membongkar upaya penjegalan itu. Partai koalisi sepakat deklarasi Anies dimajukan dan Nasdem duluan yang mengumumkan. Di hari yang sama, pidato presiden PKS mengapresiasi langkah Nasdem dengan memuji Anies sebagai calon pemimpin yang berintegritas dan punya kapabilitas. Pidato presiden PKS tak ubahnya deklarasi dalam cara dan bentuk yang lain. Di tanggal yang sama pula Demokrat juga mendukung langkah Nasdem dan mengakui bahwa deklarasi Nasdem telah dikordinasikan dengan Partai Demokrat. Ini artinya tiga partai koalisi telah sepakat untuk memulai langkah politik bersama dengan deklarasi awal oleh Partai Nasdem. Dengan deklarasi ini, relawan dan para pendukung Anies memuji langkah Nasdem. Sejumlah simpul mengirim karangan bunga, ucapan terima kasih ke Nasdem.  Para relawan dan pendukung semakin yakin ada jalan lapang bagi Anies untuk memimpin masa depan Indonesia. Genderang perjuangan telah ditabuh oleh Nasdem. Tentu atas dorongan dan dukungan PKS dan Demokrat.  Di mata para relawan dan pendukung Anies, Nasdem dapat poin besar. Simpati para pendukung Anies saat ini tertuju pada Nasdem. Nasdem dianggap pembuka jalan yang memiliki andil dan peran besar sebagai partai paling pertama yang menyiapkan kendaraan buat Anies nyapres. Dengan deklarqsi ini, mesin politik Nasdem mulai beegerak. Seluruh kader di daerah tancap gas. Mereka membuat langkah dan bergerak. Mengambil bagian dalam kerja politik untuk memenangkan Anies. Pada titik ini, mereka bertemu dengan spirit para relawan Anies. Terjadilah kolaborasi. Dan ini sangat menguntungkan bagi para kader Nasdem. Tentu juga akan menambah efektifitas kerja-kerja politik para relawan Anies.   Jika kolaborasi Partai Nasdem dengan para relawan Anies masif di lapangan, maka ini akan punya efek elektoral yamg dahsyat buat Partai Nasdem. Tersedia Sumber Daya Manusia (SDM) berlimpah yang bisa dikapitalisasi oleh para caleg DPR maupun DPRD dari Nasdem untuk menambah kursi. Mendeklarasikan Anies tidak saja diharapkan akan menghentikan manuver para oknum di KPK, tapi juga merupakan langkah cerdas dan taktis untuk menaikkan elektoral Nasdem. Kabarnya, sejak Nasdem mengumumkan nama Anies sebagai bakal capresnya, sejumlah kader dari partai-partai lain ada yang hijrah ke Nasdem. Efek elektoral Anies ke Nasdem berhasil menggoda sejumlah kader pindah partai. Kabar ini menjadi perbincangan santer di kalangan anggota legislatif. Langkah politik Nasdem dengan mendeklarasikan Anies telah membuka peluang bagi partai yang dipimpin Surya Paloh ini untuk menjadi partai papan atas. Dipresdiksi, pemilu 2024, Nasdem akan mendapat perolehan suara dua digit.  Efek elektoral ini pada akhirnya akan menjadi magnet dan godaan bagi partai-partai lain, termasuk anggota KIB yaitu PAN, PPP dan Golkar. Apalagi, KIB belum punya capres yang jelas. Ada kemungkinan KIB bubar, lalu sebagian atau seluruh anggotanya merapat ke Anies. Begitulah politik. Selalu dinamis. Kabarnya, langkah Nasdem akan segera diikuti oleh PKS dan Demokrat untuk deklarasi tanggal 10 Nopember 2022. Satu bulan kedepan. Jakarta, 5 Oktober 2022

Baku Cepat, Baku Cegat

Publik melihat kualitas kepemimpinannya di DKI Jakarta. Begitu juga hasil kerjanya. Dan bukankah para calon lawannya juga mengakui kualitas dan kapabilitasnya itu? Kalau tidak mengakui, kenapa mereka harus takut? Oleh: Nasmay L. Anas, Wartawan Senior BAKU Cepat, Baku Cegat. Apakah itu yang terjadi dalam deklarasi Anies Baswedan sebagai Bakal Calon (Balon) Presiden pada Pilpres 2024 oleh Partai Nasdem? Seperti diduga banyak kalangan? Yakni, ketika Ketum Nasdem Surya Paloh memutuskan untuk adu cepat agar segera mendeklarasikan Balon Presidennya, Senin (03/10/2022) lalu. Setelah berkembangnya isu bahwa Ketua KPK Firli Bahuri sangat ngotot agar Anies segera dijadikan tersangka dugaan korupsi perhelatan balap mobil Formule E. Hal itu sebagai salah satu upaya Ketua KPK mencegat pencapresan Anies. Sebelum ada yang mencapreskan Gubernur DKI Jakarta itu. Bagaimanapun, pendeklarasian Anies Baswedan oleh Surya Paloh dan dugaan pemaksaan kehendak untuk mentersangkakan Anies oleh Firli Bahuri tak pelak menjadi isu terpanas minggu ini. Publik tentu saja segera merespon. Komentar pro dan kontra di berbagai platform media sosial karenanya juga tak henti bermunculan. Ada yang beranggapan Surya Paloh terlalu kesusu. Karena terlalu cepat mengumumkan Balon Presidennya. Memajukan tanggalnya dari tanggal 16 November yang direncanakan sebelumnya. Tapi di balik itu, ada pula yang berpandangan bahwa langkah Surya Paloh ini sangat brilian. Sebagai “king maker”, dia begitu piawai mengambil keputusan. Menjatuhkan pilihan terhadap seseorang yang menurutnya memiliki potensi paling besar untuk meraih kemenangan dalam pilpres 2024 mendatang. Dan bila itu terjadi, Nasdem tentu akan memperoleh coattail effect-nya. Yaitu meningkat tajamnya perolehan suara Nasdem, sebagai akibat dari popularitas dan elektabilitas Anies. Selain itu, bukankah ada pula yang menganggap langkah Surya Paloh ini sebagai langkah yang kontroversial dan sangat berani? Berseberangan langsung dengan keinginan penguasa. Mbalelo dari kesatuan koalisi pemerintahan yang partainya ada di dalamnya. Dan yang paling disorot, karena langkah ini bertolak belakang juga dengan keinginan Presiden Joko Widodo, khususnya, yang mengharapkan agar pilpres 2024 mendatang hanya diikuti dua pasang calon. Dan di mata publik, dua pasang calon dimaksud adalah para calon di luar Anies. Sementara, beberapa hari lalu, publik bahkan dikejutkan oleh pernyataan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief. Dalam rekaman video berdurasi 1.52 menit – sebagaimana dikutip beberapa media Ahad (25/9) – dia membongkar strategi untuk memenangkan Ketua DPR RI Puan Maharani. Balon Presiden andalan yang digadang-gadang oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Andi mengatakan, satu-satunya cara Puan menang Pilpres 2024 adalah dengan menjegal lawan politik dan calon presiden lainnya dengan cara kriminalisasi. “Kalau PDIP menawarkan Puan Maharani, hanya satu yang bisa membuat Puan Maharani menang, semua ditangkapin aja,” katanya. Lalu, apakah dengan begitu Anies sebagai salah satu balon paling potensial akan ditangkap menggunakan KPK? Apakah tidak bertentangan dengan undang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku mentersangkakan, kemudian memenjarakan seseorang, dengan bukti-bukti yang tidak cukup? Apakah pemerintah dan partai penguasa begitu khawatir terhadap potensi seorang Anies Baswedan? Apakah dengan begitu tidak akan berpikir ulang menggunakan lembaga anti rasuah itu sebagai strategi licik untuk meraih kemenangan? Calon Nihil Kualitas Terlepas dari kasak-kusuk sejumlah pihak dalam menyongsong pilpres dan pemilu legislatif 2024 mendatang, berbagai pertanyaan tentu berkelebat di benak masyarakat Indonesia sekarang. Tapi pertanyaan paling penting bagi bangsa ini adalah bagaimana menerapkan sistem demokrasi yang benar. Setelah banyak kalangan yang tidak puas dengan penyelenggaraan pemilu sebelumnya. Buktinya, ada sebagian masyarakat yang menyebut rezim yang dihasilkan dari pemilu 2019 ini, misalnya, sebagai “rezim kardus digembok”. Seperti sering ditemukan dalam komentar-komentar warganet di berbagai platform media sosial. Terkait kotak suara yang digunakan. Yaitu yang terbuat dari kardus yang digembok. Lucu dan aneh. Tapi juga nyata. Di kalangan anak bangsa yang dapat berpikir jernih, dirasakan semakin tumbuhnya kesadaran tentang betapa pentingnya penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Baik pada 2024 maupun pemilu-pemilu selanjutnya. Yaitu bila setiap warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dapat menyalurkan pilihannya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dan penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih, dan semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua mendapat perlakuan yang sama. Bebas dari kecurangan atau perlakuan yang tidak adil dari pihak mana pun. Bila semua itu terpenuhi, maka bolehlah kita berharap bahwa bangsa ini akan mampu menghadirkan dan menyelenggarakan sistem pemerintahan yang demokratis. Dari situ pun kita boleh berharap bisa menghasilkan para pemimpin yang kualified. Memiliki kapasitas terbaik, punya kapabilitas dalam mengatasi masalah dan merupakan sosok pemimpin yang integritasnya tidak diragukan lagi. Yang akan berjuang memajukan kesejahteraan bersama. Sehingga seluruh rakyat sejahtera. Sejajar dengan bangsa-bangsa maju lainnya. Sejauh ini, amat sangat disayangkan bahwa kita terperangkap dalam sistem yang buruk. Calon pemimpin yang muncul ke permukaan tidak lepas dari kenyataan L4. Yaitu “Lu Lagi Lu Lagi”. Itu semua disebabkan adanya keterbatasan jumlah calon, sebagai akibat dari kebijakan mempertahankan Presidential Threshold 20 persen. Yang semakin memperdalam cengkeraman partai-partai besar dan koalisinya. Sementara mereka minus calon pemimpin yang berkualitas. Dengan demikian, sekarang semakin terang benderang  bahwa pemunculan nama-nama bakal calon presiden dan wakil presiden pada pemilu 2024 mendatang begitu nihil kualitas. Karena masing-masing calon yang dimunculkan tidak diukur elektabilitas, kapasitas dan integritasnya dari segi konsep yang hendak mereka usung. Sebaliknya, pengusungan mereka hanyalah dari kuatnya dukungan partai maupun dukungan oligarkhi politik dan ekonomi. Sebab itu, pemilu 2024 dan pemilu-pemilu berikutnya akan sulit disebut sebagai pemilu yang jurdil. Bila keadaan ini tidak berubah. Pertarungan yang akan terjadi hanyalah soal-soal kuat-kuatan semata. Artinya, yang kuat akan mengalahkan yang lemah. Yang besar akan menundukkan yang kecil. Melaksanakan apa yang disebut “hukum rimba”. Karena itulah, ketika Anies tampil sebagai salah satu calon alternatif, banyak yang panik. Terutama mereka yang akan ikut bertarung dalam perebutan jabatan presiden dan wakil presiden pada pemilu 2024 nanti. Sehingga ada yang mencoba menjegal langkahnya, agar jangan sampai dicalonkan. Pertanyaanya, kenapa? Tentu saja, karena selama 5 tahun memimpin DKI Jakarta, Anies sudah memperlihatkan kualitasnya. Diakui atau tidak, Anies sudah menunjukkan prestasinya. Prestasi yang tidak dimiliki para calon lawan. Masyarakat di seantero Nusantara – tak hanya masyarakat Jakarta – melihat dengan mata telanjang kenyataan-kenyataan itu. Sehingga mereka mengelu-elukannya sebagai calon pemimpin masa depan. Bahwa segala macam survei dan poling pendapat selama ini yang tidak menempatkan elektabilitas Anies pada peringkat satu ternyata dipandang publik sebagai kepalsuan dan kebohongan. Upaya sejumlah pihak yang selama ini sengaja mengerdilkan namanya, ternyata berbuah sebaliknya. Publik melihat kualitas kepemimpinannya di DKI Jakarta. Begitu juga hasil kerjanya. Dan bukankah para calon lawannya juga mengakui kualitas dan kapabilitasnya itu? Kalau tidak mengakui, kenapa mereka harus takut? Yang tidak kalah menarik, ternyata lembaga think tank seperti Center for Strategic and International Studies (CSIS), termasuk Indonesia Lawyers Club (ILC), dalam surveinya belum lama ini, menempatkan elektabilitas Anies di urutan pertama. Jika pemilu diselenggarakan sekarang. Rakyat sudah sangat merindukan tampilnya pemimpin yang mumpuni. Memiliki kualitas, kapabilitas dan integritas. Yang mampu keluar sebagai pemenang dalam pertarungan adu konsep. Bukan kuat-kuatan dukungan partai atau pun oligarkhi. Jangan sampai terjebak lagi seperti beli kucing dalam karung. (*)