POLITIK
Hasto Menepis Isu Dewan Kolonel PDIP
Jakarta, FNN - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menepis isu pembentukan Dewan Kolonel oleh anggota DPR RI Fraksi PDIP untuk mendukung Ketua DPR Puan Maharani maju sebagai bakal Calon Presiden (Capres) 2024. \"Tidak ada yang namanya Dewan Kolonel, karena hal tersebut tidak sesuai dengan AD/ART partai,” kata Hasto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.Ia menambahkan, “Mana ada di dalam partai, struktur seperti militer. Jadi partai kan yang dikenal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai, Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC), hingga anak ranting. Sehingga tidak dikenal adanya Dewan-Dewan Kolonel,” katanya pula.Ia menyebut telah berkoordinasi dengan Ketua Fraksi PDIP DPR RI Utut Adianto dan Sekretaris Fraksi PDIP DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul, keduanya menyebut bahwa isu Dewan Kolonel hanyalah guyonan dalam politik.\"Kemudian saya juga memberi tahu Pak Utut selaku ketua fraksi bahwa Fraksi PDI Perjuangan DPR RI itu tugas utamanya adalah kepanjangan dari partai di dalam memperjuangkan seluruh ideologi dan platform partai, baik fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan,\" katanya pula.Hasto juga membantah bahwa Puan menyetujui Dewan Jenderal. Ia menyebut yang disetujui oleh Puan adalah kemerdekaan dalam berserikat. “Enggak ada. Kan saya sudah memberikan bantahan secara resmi bahwa Dewan Kolonel tidak ada, karena kami adalah partai sebagai suatu institusi yang memperjuangkan kehendak rakyat, yang dimaksudkan Mbak Puan adalah kebebasan di dalam berserikat, berkumpul,\" ujarnya lagi.Dia mengatakan bahkan Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri juga kaget atas mencuatnya isu pembentukan Dewan Kolonel di Fraksi PDIP tersebut. “Bahkan tadi pagi pun, Ibu Mega ketika melihat di running text pada saat saya laporan ke beliau, beliau juga kaget dan kemudian saya diminta memberi penjelasan bahwa tidak ada Dewan Kolonel,” ujarnya pula.Ia kemudian menyampaikan pesan Megawati agar seluruh kader PDIP berdisiplin utamanya terkait dengan capres dan cawapres yang dinamikanya sangat kuat. Ia menyebut fokus seluruh kader PDIP saat ini ialah menjadi jembatan aspirasi rakyat agar terbangun energi positif untuk kemajuan bangsa.“Diingatkan oleh Ibu Ketua Umum (Megawati) bahwa berpolitik itu harus melihat konteks, dan konteks yang saat ini adalah partai turun ke bawah membantu rakyat, membangun harapan rakyat, apalagi situasi yang belum pulih akibat pandemi, kemudian disusul kebijakan yang terpaksa harus diambil terhadap kenaikan BBM,\" kata Hasto. (Sof/ANTARA)
Digitalisasi Pemilu Menuju Pesta Rakyat yang Demokratis
Tanjungpinang, FNN - Pemanfaatan teknologi dalam pemilu bukan sebuah halusinasi. Penggunaan teknologi dalam proses pesta demokrasi, yang kemudian dikenal dengan istilah digitalisasi pemilu, merupakan harapan yang dapat diwujudkan.Pada era digitalisasi, penggunaan teknologi pada masa pemilu merupakan keniscayaan. Karena, digitalisasi pemilu diyakini mampu memberi kemudahan masyarakat untuk menggunakan hak suaranya. Penggunaan perangkat digital dalam pemilu juga menciptakan efisiensi, baik dari aspek anggaran maupun sumber daya manusia.Energi yang dikeluarkan penyelenggara pemilu sudah tidak terlalu besar dibanding pemilu dengan sistem konvensional.Penggunaan teknologi dalam pemilu juga mampu menghadirkan pemilu yang transparan dan mencegah terjadi pelanggaran pemilu akibat kelalaian maupun keterbatasan pengawasan. Teknologi akan mempermudah penyelenggaraan tahapan pemilu dan memperkuat pengawasan pemilu, meski jumlah petugas yang terbatas.Menyadari bahwa pemilu sebagai akar demokrasi untuk melanjutkan estafet kepemimpinan, berbagai negara pun mulai mencobanya. Dari hasil penelitian International Idea tahun 2019 terhadap 106 negara, diperoleh kesimpulan bahwa digitalisasi pemilu merupakan langkah tepat untuk melahirkan pemimpin dari pesta demokrasi yang demokratis, transparan, jujur, dan adil.India dengan jumlah penduduk mencapai 1,3 miliar orang, misalnya, menggunakan e-voting dalam pemilu berskala nasional maupun lokal. Filipina, yang berada dalam satu kawasan (ASEAN) dengan Indonesia, Brazil, Estonia, Kazakhstan, Norwegia, Nepal, Rusia, Pakistan, Amerika, dan Belgia juga memanfaatkan teknologi pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara pemilu.Meski demikian, penggunaan teknologi dalam penyelenggaraan tahapan pemilu masih ditemukan kelemahan, seperti masalah keamanan sistem yang dibangun sehingga berimbas pada kepercayaan pemilih. Padahal, kepercayaan masyarakat pemilih merupakan bagian terpenting dalam pemilu. Krisis kepercayaan terhadap pemilu merupakan benih konflik yang potensial membesar.Tidak semua negara berhasil menggunakan teknologi pemilu. Bahkan dua negara maju, seperti Belanda dan Jerman kembali menyelenggarakan pemilu secara konvensional setelah gagal menggunakan sistem digitalisasi.Dari keberhasilan dan kegagalan dalam penyelenggaraan tahapan pemilu dengan memanfaatkan teknologi itu seharusnya menjadi perhatian pemerintah. Perhatian itu sebagai bentuk evaluasi terhadap kelemahan dalam sistem digitalisasi pemilu untuk kemudian ditingkatkan. Mengembalikan sistem digital pemilu menjadi konvensional juga bukan jawaban kebutuhan kepemiluan, melainkan menurunkan derajat harapan masyarakat.Perkembangan teknologi dari masa ke masa tidak terlepas dari peran dunia pendidikan, terutama kampus. Kampus harus mampu melahirkan dosen dan mahasiswa yang memiliki kualifikasi mengembangkan teknologi untuk berbagai sektor strategis, salah satunya pemilu.Pemilu di IndonesiaSetahun berjalan era reformasi, Indonesia ternyata sudah berupaya menggunakan teknologi pemilu, meski tidak menyeluruh. Tepatnya tahun 1999, sejarah teknologi kepemiluan dimulai setelah pemerintah menyadari digitalisasi pemilu akan mempermudah KPU dan jajarannya menyelenggarakan tahapan pemilu.Digitalisasi pemilu juga dinilai mampu melahirkan pemimpin dari proses pemilihan yang berkualitas, transparan, dan profesional.Dalam catatan sejarah kepemiluan di Indonesia, digitalisasi pemilu tidak dilaksanakan dalam seluruh tahapan, melainkan pada proses pendaftaran partai politik peserta, pengelolaan logistik pemilu, rekapitulasi pemilu, registrasi pemilih, pendaftaran calon, kampanye, dan laporan dana kampanye.Dalam hal ini, rekapitulasi suara hasil pemilu bukan merupakan alat bukti, melainkan hanya berperan sebagai alat bantu. Padahal teknologi rekapitulasi suara yang kemudian disebut sebagai e-recap dalam Sistem Penghitungan (Situng) dibangun untuk mempermudah proses rekapitulasi suara dari hasil penghitungan konvensional di tempat pemungutan suara (TPS).Kesalahan dalam input data pemilih di TPS menyebabkan kesalahan rekapitulasi suara atau sebaliknya. Namun KPU RI menyadari Situng memberikan kemudahan bagi jajarannya, mulai di tingkat kelurahan hingga provinsi dalam proses rekapitulasi suara.Berkaca dari pengalaman dalam proses digitalisasi Pemilu 2019, misalnya, penggunaan teknologi pada tahapan yang penting dan strategis sebaiknya dilaksanakan pada Pemilu 2024. e-voting merupakan salah satu tahapan yang penting sebagai penyeimbang e-recap.Sistem pemungutan suara secara digital atau elektronik merupakan gagasan strategis yang menjawab kebutuhan publik saat ini.Penyelenggara pemilu dan pemerintah harus mampu membangun kepercayaan publik dalam pemilu dengan melahirkan sistem yang mudah, transparan, dan berkualitas. Sistem itu juga sebagai bagian terpenting melahirkan kepercayaan peserta pemilu yang sudah terkuras energinya berkompetisi dalam pemilu.e-voting mampu mengurangi beban kerja petugas, meningkatkan kualitas pemilihan, dan menghemat anggaran. Namun, hasilnya dipengaruhi pada sistem yang dibangun sehingga memang wajib memperhatikan aspek keamanan dan keandalan sistem digital yang digunakan.Kemudahan dalam proses pemungutan suara juga menjawab kebutuhan publik pada masa pandemi COVID-19. Protokol kesehatan masih harus dilaksanakan untuk mencegah penularan COVID-19. E-voting mengharuskan pemilih dan petugas tidak berinteraksi. Pemilih juga tidak perlu mencoblos surat suara, melainkan cukup menentukan pilihan melalui sistem atau aplikasi khusus yang telah disiapkan secara digital.e-voting juga tidak membutuhkan bilik suara, gembok, meja, dan peranti fisik lainnya di TPS. Kemudian penggunaan e-voting juga mengurangi jumlah petugas di TPS, PPS, dan PPK, termasuk petugas keamanan dan pengawas pemilu di lokasi itu.Dari uraian tersebut dapat diprediksi sekitar 60 persen anggaran negara yang dialokasikan untuk anggota badan ad hock dan lainnya pada pemilu, dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lainnya.Contohnya, pada Pilkada Kepri 2020, KPU Kepri mendapatkan dana hibah sebesar Rp98 miliar, yang sebagian besar digunakan untuk membayar honor anggota badan ad hock, seperti KPPS, PPS, dan PPK.Tahun politikWarsa 2024 menjadi tahun politik yang paling sibuk. Bagaimana tidak, pemungutan suara yang dijadwalkan serentak di 514 kabupaten dan kota pada 14 Februari 2024, itu merupakan sejarah baru bagi Indonesia. Bagaimana tidak, beberapa bulan setelah pemilu atau tepatnya 27 November 2024 Indonesia kembali menyelenggarakan pilkada serentak di 34 provinsi.Seluruh pihak tentu tidak menginginkan peristiwa suram pada Pemilu 2019 kembali menimpa penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan kelurahan. Berdasarkan catatan KPU, kala itu sebanyak 894 petugas meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit saat melaksanakan tugas.Jalan tengah untuk mengurangi beban kepada penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan kelurahan adalah membangun sistem dengan memanfaatkan teknologi. Petugas yang kelelahan dalam menyelenggarakan pemilu secara konvensional sebaiknya menjadi isu yang dibahas saat ini untuk memulai peradaban baru dalam proses kepemiluan yang canggih namun bisa dilakukan sederhana berkat dukungan teknologi.Petugas yang kelelahan mengerjakan tugas-tugas kepemiluan akan mempengaruhi kinerjanya, misalnya, keliru menginput perolehan suara salah satu peserta pemilu. Kesalahan penginputan perolehan suara, yang kemudian menyebabkan kesalahan dalam rekapitulasi suara, berpotensi menimbulkan permasalahan lainnya akibat ketidakpercayaan publik.Karena itu, e-voting dan e-recap merupakan dua tahapan yang perlu diperhatikan, tidak hanya sebatas alat bantu, melainkan sebagai salah satu alat ukur keberhasilan dalam pemilu. (Sof/ANTARA)
Elite Politik Harus Lebih Dewasa dalam Berdialektika
Jakarta, FNN - Pakar komunikasi politik Emrus Sihombing mengajak para elite politik lebih matang dan dewasa dalam berdialektika karena pernyataan mereka bisa memengaruhi sikap masyarakat. \"Pasti berpengaruh ke bawah, tinggal kuat atau tidaknya, ini jadi tidak produktif di masyarakat. Bagi masyarakat yang tidak kritis bisa saja menelan yang elite politik katakan. Saya berharap elite politik berdialektika dengan kematangan dan kedewasaan agar masyarakat mendapat pencerahan,\" kata Emrus dihubungi di Jakarta Rabu. Emrus merespons pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). AHY, kata dia, menyampaikan kebanyakan proyek infrastruktur dibangun di era SBY menjadi Presiden dan Presiden Joko Widodo tinggal meresmikan, sedangkan SBY menyebut Pemilu Presiden 2024 diatur hanya diikuti dua pasangan calon. Menurut Emrus, ada upaya memanipulasi persepsi publik, seolah SBY lebih hebat. Padahal, kata Emrus, setiap pemimpin pasti punya kelebihan dan kekurangan. Emrus menegaskan kejujuran dalam berkomunikasi itu penting agar masyarakat yang menerima pesan bisa tercerahkan. \"Menurut saya, pola komunikasi politik AHY tidak dewasa, ini \'framing\' hanya untuk menguntungkan SBY dan dirinya. Seharusnya AHY menyatakan ini pembangunan di era SBY kemudian dilanjutkan Jokowi. Kemudian dia mengakui mana proyek pembangunan era Jokowi,\" kata Emrus. Pengamat politik dari Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro mengatakan pernyataan SBY mengenai kemungkinan Pilpres 2024 sedang diskenariokan diikuti dua pasangan calon tentu perlu diverifikasi lebih lanjut oleh Partai Demokrat. \"Bisa saja Demokrat konfirmasi ke Partai NasDem, kenapa beberapa bulan belakangan ini Demokrat dan NasDem terlibat dalam proses komunikasi intensif bagi penjajakan koalisi sehingga komunikasi politik di antara kedua partai tersebut tentu sangat baik saat ini,\" kata Bawono. (Sof/ANTARA)
Gde Siriana: Dewan Kolonel Tetap Tak Akan Dongkrak Elektabilitas Puan
Baru-baru ini mencuat \'Dewan Kolonel\', sebuah tim yang dibentuk oleh anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPR loyalis Puan Maharani. Pencetusnya adalah Johan Budi Sapto, mantan Jubir KPK. Anggotanya ada 12 orang dan sudah dilaporkan ke Puan Maharani. Gde Siriana Yusuf, analis politik dan Direktur Eksekutif INFUS memberikan pandangan terkait Dewan Kolonel PDIP tersebut kepada wartawan FNN Sri Widodo Soetardjowijono. Petikannya: Apa pandangan Anda terkait PDIP bentuk Dewan Kolonel? Kalau dari nama saya gak paham kenapa namanya Dewan Kolonel. Kenapa gak dikasih nama Dewan Kombes?. Tapi kalau lihat misi dan tugas-tugasnya, sepertinya ini menjadi Brand Ambassador nya Puan Maharani jelang Pilpres 2024. Apakah PDIP sudah bulat mencalonkan Puan Maharani sebagai Capres 2024? Saya lihat ini Dewan Kolonel ini sebagai indikasi adanya kristalisasi di tubuh PDIP terutama loyalis Megawati untuk mengusung Puan. Apalagi setelah dalam 1-2 bulan terakhir relawan Ganjar Pranowo tidak banyak melakukan aktivitas dukungan di berbagai daerah. Juga Ganjar Pranowo tidak banyak bersuara soal Pilpres 2024. Juga perlu dilihat hasil pertemuan Puan Maharani dan Prabowo beberapa waktu lalu, seperti apa deal yang sebenarnya. Barangkali mereka sepakat sebagai pasangan calon. Hanya kan gak jelas juga, siapa capresnya siapa cawapresnya. Nah, mungkin saja ada catatan dari kesepakatan itu untuk perlu mendongkrak lagi elektabilitas Puan yang menurut beberapa survei masih relatif rendah dibandingkan calon-calon lain. Jadi Dewan Kolonel ini sebagai inisiatif untuk dongkrak elektabilitas lagi. Soal ini mengkonfirmasi Puan maju sebagai Capres saya kira belum ya. Kan biasanya PDIP last minute baru putusin Capres. Masih perlu lihat-lihat calon-calon Capres lawannya siapa aja. Tapi setidaknya dengan adanya brand ambassador Puan Maharani yg namanya Dewan Kolonel ini dapat dilakukan survei lagi untuk mengetahui sejauh mana elektabilitas Puan mampu dinaikkan lagi dan bagaimana pengaruhnya terhadap elektabilitas partai. Jika setelah ada brand ambassador pun elektabilitas Puan tetap gak ngangkat signifikan, juga berdampak buruk pada elektabilitas partai, saya kira Megawati akan jalankan plan B nya. Mengapa Hasto membantah keberadaan Dewan Kolonel ini? Seperti saya bilang tadi, ini kan inisiatif loyalis Puan saja. Ada yang tidak sabar mendesak Megawati umumkan segera Puan jadi Capres. Tapi kan Megawati juga mengukur terus. Di kalangan akar rumput, apakah Puan benar-benar mewakili trah Soekarno? Atau ada yang lain yang lebih diterima, misalnya Prananda. Perlu dicatat bahwa sekian puluh tahun Megawati mampu pimpin PDIP artinya dia punya keistimewaan. Dan saya pikir Megawati punya rencana yang terbaik untuk PDIP. Tidak selalu harus mengikuti kemauan anak jika itu akan merugikan partai yang puluhan tahun dia besarkan. (*)
PMKI DEsak Pimpinan MPR Segera Berhentikan Fadel Muhammad
Jakarta, FNN - Perhimpunan Menemukan Kembali Indonesia (PMKI) mendesak pimpinan MPR segera mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Sebab, sejak 5 September 2022 ia tidak lagi menduduki jabatan tersebut setelah dimosi tidak percaya pada Kamis, 18 Agustus 2022. Desakan tersebut disampaikan PMKI dalam sebuah diskusi bertema, \" Quo Vadis Indonesia, di Tepi Jurang dan Kebangkrutan,\" di Jakarta, Rabu, 21 September 2022. Desakan tersebut disampaikan salah satu tokoh PMKI, Syahganda Nainggolan. PMKI merupakan organisasi kemasyarakatan yang didirikan sejumlah aktivis lintas angkatan. Organisasi gerakan moral tersebut didirikan tahun 2021 yang lalu. Dalam diskusi tersebut, sejumlah aktivis yang ikut menjadi pembicara antara lain Rocky Gerung, Muhammad Said Didu, Ahmad Yani, Lieus Sungkarisma, Habil Marati dan Arif Minardi. Tamsil Linrung yang menjadi Wakil Ketua MPR terpilih menggantikan Fadel juga hadir dan menyampaikan pandangannya atas kondisi bangsa sekarang. Menurut Syahganda, Rapim MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) pada Senin, 19 September 2022 memutuskan mengirimkan surat kepada DPD yang intinya menunda pelantikan Tamsil Linrung dengan alasan supaya tidak ada masalah hukum setelah pelantikan. Padahal, pergantian dari Fadel ke Tamsil jelas sesuai undang-undang yang berlaku dan dilaksanakan melalui Rapat Paripurna DPD RI. Surat pimpinan MPR tersebut jelas terlihat mempertimbangkan semua masukan dari seorang Fadel Muhammad dan pengacaranya. Pimpinan MPR malah mengabaikan surat DPD yang merupakan suara forum tertinggi lembaga negara ini, yaitu melalui penghitungan suara terbuka pada rapat paripurna. Lebih mengherankan lagi, Fadel yang seharusnya tidak menjabat lagi masih diundang menghadiri Rapim MPR pada Senin, 19 September 2022, dan ikut memutuskan hasilnya. \"MPR yang seharusnya mempertimbangkan keputusan DPD yang dilakukan secara kelembagaan melalui sidang/rapat paripurna, malah bertindak seolah-olah sebagai pengacara Fadel Muhammad,\" demikian bunyi pernyataan pers PMKI itu. PMKI mendesak Ketua MPR, Bambang Soesatyo beserta seluruh pimpinan lembaga negara tersebut agar segera mengagendakan pelantikan Tamsil Linrung. Hal itu guna mengisi kekosongan jabatan Waka MPR dari unsur DPD. MPR harus menghormati keputusan DPD, supaya jangan sampai terjadi sengketa anrar lembaga negara. Keputusan DPD tidak dapat dibatalkan oleh MPR sebagai sesama lembaga negara. \"MPR bertugas menindaklanjuti dengan melantik Wakil Ketua MPR, Tamsil Linrung, hasil keputusan DPD. Tidak boleh menunda (pelantikan) dan mempertanyakan kembali hasil keputusan rapat paripurna DPD itu,\" ujar Sjahganda Nainggolan. (Habil).
Pergantian Pimpinan Berpegang pada Tertib Hukum
Jakarta, FNN - Wakil Ketua (Waka) MPR Arsul Sani menegaskan MPR berpegang pada tertib hukum serta mengedepankan fatsun atau kesantunan mengenai pergantian Pimpinan MPR, dalam hal ini pergantian dari unsur DPD sebagaimana diusulkan dalam Surat DPD Nomor 30/KEL.DPD/IX/2022.\"Pimpinan MPR tidak tergesa-gesa dan akan berpegang pada tertib hukum serta mengedepankan fatsun dalam menindaklanjuti surat dari kelompok DPD tertanggal 5 September 2022 dengan nomor 30/KEL.DPD/IX/2022 perihal usul pergantian pimpinan atau wakil ketua MPR dari unsur DPD,\" kata Arsul, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.Dengan berpegang pada tertib hukum itu, kata dia lagi, keputusan yang diambil mengenai pergantian pimpinan tersebut tidak mengandung konsekuensi hukum bagi MPR.Hal itu, dia sampaikan untuk menanggapi keinginan Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, agar MPR segera melantik Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD menggantikan Fadel Muhammad.Adapun tertib hukum dalam hal ini berarti penggantian Pimpinan MPR dilakukan sesuai dengan ketentuan UUD NRI 1945, Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Tata Tertib MPR, serta hierarki perundang-undangan yang berlaku.Lebih lanjut, Arsul menyampaikan, mengenai pergantian pimpinan atau wakil ketua MPR dari unsur DPD ini, ada persoalan hukum yang masih berproses.Persoalan itu merujuk pada fakta bahwa setelah menerima surat dari DPD, Pimpinan MPR juga menerima surat-surat lain dari pimpinan serta anggota DPD. Surat-surat itu menunjukkan bahwa surat DPD sebelumnya mengandung persoalan hukum.Sejumlah surat yang diterima Pimpinan MPR setelah menerima surat pertama dari Pimpinan DPD RI tertanggal 5 September 2022, di antaranya, surat dari Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin terkait dengan penarikan tanda tangan dalam keputusan pencabutan mandat wakil ketua MPR RI dari utusan DPD RI.Langkah Sultan mengeluarkan surat penarikan tanda tangan itu, juga diikuti oleh Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono. “Dari empat Pimpinan DPD, dua telah melakukan penarikan tanda tangan. Tidak hanya pimpinan, salah satu anggota DPD dari NTT juga menarik tanda tangan,” ujar Arsul.Oleh karena itu, ia mengatakan MPR akan mempertimbangkan surat-surat itu, sekaligus meminta Pimpinan DPD agar kembali memastikan usulan pergantian wakil ketua MPR dari unsur DPD itu.Berikutnya, kata Arsul, Pimpinan MPR juga menerima surat-surat keberatan dari pihak kuasa hukum Fadel Muhammad yang dilampiri dengan berkas tindakan hukum yang sedang mereka tempuh.Di antaranya, Surat Nomor 160/ESL/VIII/2022 dari Elza Syarief Law Office Advocates & Legal Consultants perihal keberatan dan penolakan atas mosi tidak percaya terhadap Fadel Muhammad selaku Wakil Ketua MPR RI tertanggal 19 Agustus 2022.Lalu, ada pula Surat Nomor 08/DP&Partner/SP/IX/2022 dari Dahlan Pido & Partners perihal permohonan penghentian pemberhentian dan penggantian Fadel Muhammad dari Wakil Ketua MPR RI unsur DPD RI periode 2019-2024, sehubungan adanya pengajuan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 September 2022.Menurut Arsul, semua surat yang masuk ke MPR itu akan dikaji dan menjadi rujukan bagi para pimpinan dalam mengambil keputusan. \"Dari banyaknya surat yang masuk, tentu langkah yang diambil memerlukan waktu,” ujar dia.Bahkan, sebelum mengambil sikap, Arsul juga menyampaikan MPR akan mendengarkan pendapat serta masukan dari berbagai pihak terkait masalah itu, seperti Pimpinan MPR, Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR, dan pihak-pihak lainnya. (Ida/ANTARA)
LaNyalla: Demokrasi Pancasila Paling Sesuai, Hanya Perlu Penyempurnaan
Jakarta, FNN – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menegaskan Demokrasi Pancasila paling sesuai dengan watak dasar negara yang super majemuk. Meski demikian, Demokrasi Pancasila tetap butuh penyempurnaan. Menurut LaNyalla, tidak seharusnya bangsa ini menjiplak sistem demokrasi presidensial murni yang diterapkan negara-negara barat. Hal itu disampaikan LaNyalla secara virtual dalam Seminar Nasional ‘Generasi Milenial, Sukseskan Pemilu 2024’ yang digelar oleh Kelompok Studi Literasi Indonesia, Selasa (20/9/2022) di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. “Indonesia sudah memiliki sistem sendiri, yaitu Demokrasi Pancasila, tinggal kita sempurnakan saja. Sehingga tidak terjadi lagi praktik penyimpangan seperti yang terjadi di era Orde Lama dan Orde Baru,” katanya. Dijelaskannya, Amandemen Konstitusi yang dilakukan antara tahun 1999 hingga 2002 silam, bukanlah penyempurnaan. Tetapi penggantian Sistem Demokrasi Pancasila menjadi Sistem Demokrasi Liberal. “Inilah hasilnya. Negara yang jarak bentang dari Sabang sampai Merauke sama dengan jarak dari London sampai Kazakhtan, dan jarak bentang dari Pulau Rote sampai Miangas sama dengan jarak dari Moskow ke Kairo dipaksa meniru negara-negara barat untuk menerapkan demokrasi liberal,” tutur dia. Sejak Amandemen arah perjalanan bangsa ini tidak lagi ditentukan oleh Lembaga Tertinggi Negara lagi. Karena MPR RI yang mewadahi semua elemen bangsa, dari Partai Politik, Utusan Daerah dan Utusan Golongan-Golongan, telah dihapus sebagai pemegang kedaulatan rakyat. Sehingga sudah tidak ada lagi Sila Keempat dari Pancasila, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. “Itulah mengapa hasil penelitian akademik Pusat Studi Pancasila UGM di Yogyakarta, oleh Profesor Kaelan dan Profesor Sofyan Efendi, menyebut bahwa isi pasal-pasal dari Undang-Undang Dasar hasil Amandemen sudah tidak lagi menjabarkan Ideologi Pancasila, tetapi justru menjabarkan Ideologi Liberalis dan Individualis,” tukas dia. “Sehingga tidak heran bila kapitalisme dan sekulerisme semakin menguat dalam 20 tahun terakhir ini,” imbuh Senator asal Jawa Timur tersebut. Oleh karena itu, LaNyalla mengaku tidak heran juga dengan pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD bahwa Demokrasi di Indonesia sedang dalam kondisi tidak baik. Demokrasi di Indonesia, khususnya Pemilihan Kepala Daerah langsung, dan juga Pemilihan Presiden langsung, menjadi sangat mahal. Dan hanya menghasilkan pemimpin yang tersandera oleh cukong atau bandar yang membiayai. “Seperti kita ketahui presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mewajibkan partai politik yang dapat mengajukan pasangan Capres dan Cawapres harus memiliki 20 persen kursi di DPR RI, atau 25 persen suara sah nasional. Juga diharuskan menggunakan basis suara dari Pemilu 5 tahun sebelumnya,” ucap dia. Menurut LaNyalla, hampir semua akademisi atau pakar tata negara menyimpulkan pasal tersebut merugikan bangsa dan tidak derivative dari Pasal 6A Konstitusi kita. “Pasal itu pun memaksa Koalisi yang besar, di sinilah terjadi proses pertemuan antara Oligarki Ekonomi dan Oligarki Politik untuk mengatur dan mendisain siapa pemimpin nasional yang akan mereka mintakan suara dari rakyat melalui Demokrasi Prosedural yang kita sebut sebagai Pilpres,” tuturnya. “Oligarki Ekonomi akan menawarkan untuk membiayai semua proses itu. Mulai dari biaya membangun koalisi partai, hingga biaya pemenangan dalam proses Pilpres,” imbuh dia. Oligarki ekonomi dan oligarki politik yang menyatu dan mendisain pemimpin nasional, lanjutnya, akan menyandera kekuasaan untuk berpihak kepada kepentingan mereka. Sehingga, oligarki ekonomi semakin membesar dan rakus menguras kekayaan negeri ini. Akibat kerakusan itu menimbulkan kemiskinan struktural yang dipicu oleh ketidakadilan yang melampaui batas. “Jadi menurut saya, persoalan bangsa ini bukanlah soal pemerintah hari ini. Atau soal Presiden hari ini. Tetapi adanya kelompok yang menyandera kekuasaan untuk berpihak dan memihak kepentingan mereka. Dan peluang ini dipayungi dan dibuka oleh Pasal 222,” paparnya. Sayangnya, meski Pasal tersebut telah digugat untuk dilakukan Judicial Review puluhan kali ke Mahkamah Konstitusi, tetapi semua gugatan tersebut ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. (Sof/LC)
PB HMI Desak Pimpinan MPR Lantik Tamsil Linrung
Jakarta, FNN - Desakan kepada Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) untuk melantik Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR unsur DPD terus mengalir dari berbagai kalangan akademisi, mahasiswa dan masyarakat. Kali ini desakan datang dari Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI). Wakil Bendahara Umum PB HMI, Fajri yang meminta Pimpinan MPR segera melantik Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR periode 2022 - 2024. Agar kerja Pimpinan MPR tidak terganggu apalagi kedepan MPR akan menyiapkan berbagai agenda penting seperti menyiapkan Rapat Gabungan MPR dalam rangka membahas persiapan Sidang Paripurna MPR terkait pembentukan Panitia Ad Hoc. Kemudian mempersiapkan penyelenggaraan dan pembentukan World Forum People\'s Consultative Assembly (Forum Majelis Permusyawaratan Rakyat Dunia). \"Pimpinan MPR RI harus segera melantik Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR unsur DPD agar kinerja MPR RI tidak terganggu ungkap Fajri, Selasa (20/9). Tamsil Linrung sendiri terpilih secara sah sebagai Wakil Ketua MPR unsur DPD melalui suatu rangkaian pemilihan di Sidang Paripurna DPD RI pada 18 Agustus 2022 lalu, dimana dalam pemilihan tersebut Tamsil Linrung memperoleh 39 suara, Bustami Zainudin 21 suara, Yorrys Raweyai 19 suara, dan Abdullah Puteh 14 suara. Sedangkan sebanyak 2 suara tidak sah dan 1 abstain. Hasil pemilihan tersebut ditindak lanjuti oleh Kelompok DPD dengan bersurat kepada Pimpinan MPR untuk mengusulkan penggantian Wakil Ketua MPR unsur DPD dari Fadel Muhammad kepada Tamsil Linrung pada tanggal 5 September yang lalu. Berdasarkan mekanisme UU MD 3 Pasal 17, disebutkan: Pimpinan MPR berhenti dari jabatannya karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; atau c. diberhentikan. Kemudian dilanjutkan di Pasal 19 UU MD3 disebutkan: \"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dan penggantian pimpinan MPR diatur dalam peraturan MPR tentang tata tertib\". Dan di dalam aturan turunannya dijelaskan pada pasal 29 ayat (1) huruf e Peraturan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR disebutkan bahwa pimpinan MPR berhenti dari jabatannya karena diusulkan penggantian oleh Fraksi/Kelompok DPD. “Seharusnya tidak ada alasan bagi Pimpinan MPR untuk tidak melantik Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR yang baru karena Kelompok DPD mempunyai kewenangan untuk mengganti Pimpinan MPR dari unsur DPD sewaktu-waktu,\" terang Fajri. Pergantian Wakil Ketua MPR telah melalui proses yang panjang dan berdasarkan mekanisme internal DPD yang sah. Apalagi dilakukan melalui Sidang Paripurna yang hasil keputusannya mengikat. Sehingga tidak ada satu alasanpun bagi Pimpinan MPR untuk menunda pelantikan seperti yang diinginkan pihak Fadel Muhammad. “Dalam Tata Tertib MPR Pasal 29 Ayat 3 menyebutkaan bahwa penggantian pimpinan MPR yang diajukan oleh Kelompok DPD paling lambat 30 hari. Artinya kalau sebelum 30 hari, Kelompok DPD telah mengusulkan penggantian, Pimpinan MPR harus memproses dengan melantik Wakil Ketua MPR yang baru,\" jelas Fajri. Fajri menambahkan keterangan, “berdasarakan Pasal 29 Ayat 4 Pimpinan MPR semestinya hanya memproses usulan dari Kelompok DPD. Sehingga kalau tidak melakukan pelantikan, MPR telah melakukan pelanggaran terhadap Tata Tertibnya sendiri,\" tutup, Fajri Diketahui bahwa surat usulan penggantian Wakil Ketua MPR yang baru telah diterima langsung oleh Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo sejak 5 September 2022 yang lalu, namun sampai saat ini belum terlihat ada tanda-tanda Ketua MPR RI akan melakukan pelantikan terhadap Tamsil Linrung untuk menjadi Wakil Ketua MPR periode 2022 - 2024. (sws)
Anies: Azyumardi Azra Konsisten Rawat Demokrasi Berkualitas
Tangerang Selatan, FNN - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenang Ketua Dewan Pers dan Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta almarhum Prof Azyumardi Azra sebagai pribadi yang konsisten merawat demokrasi di Indonesia tetap berkualitas.\"Almarhum adalah pribadi yang terus menerus konsisten dalam menjaga agar Indonesia kita tetap negeri yang maju dan demokrasi, yang terkonsolidasi,\" kata Anies di Auditorium Harun Nasution UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Selasa.Semasa hidupnya, lanjut Anies, Azyumardi Azra konsisten menyampaikan pentingnya menjaga agar demokrasi kita terus berkualitas, baik lewat penyampaian kuliah maupun dalam berbagai tulisannya.\"Dan beliau tidak segan untuk melontarkan pikiran-pikiran yang mungkin terasa kurang nyaman bagi mereka-mereka yang mengganggu demokrasi kita,\" kata Anies.Selain itu, dia juga mengenang sosok Azyumardi Azra sebagai pribadi yang sangat sederhana.\"Ketika beliau menjadi penasihat wapres, banyak kegiatan bersama, dan beliau itu sangat simpel. Salah satu hal yang kami semua ingat, kalau beliau pergi ke mana-mana, tasnya paling kecil, bawaannya paling sedikit; tetapi ilmunya paling banyak di antara semua,\" katanya.Meskipun selalu tampil sederhana, Azyumardi memiliki wawasan luas dan pemikiran moderat. \"Jadi, (beliau) kalau diskusi paling banyak, tetapi kalau bawa apa-apa selalu simpel. Pergi lama pun bawaannya simpel. Jadi, pribadi yang sangat sederhana dalam keseharian, tetapi memiliki pemikiran yang luas dan mendalam,\" tambahnya.Dia juga meyakini Azyumardi Azra wafat dalam keadaan husnul khotimah. \"Kami yakin beliau insya Allah almarhum husnul khatimah dan keluarga diberi kekuatan, ketabahan,\" ujar Anies.Jenazah Azyumardi diberangkatkan ke Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, setelah dilakukan salat berjamaah di Auditorium Harun Nasution UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Selasa pagi. (Ida/ANTARA)
Gde Siriana Yusuf: Bagaimanapun Juga tidak Boleh Ada Kekosongan Pimpinan MPR
Jakarta, FNN - Pimpinan MPR RI sampai hari ini belum melantik Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR dari kelompok DPD RI menggantikan Fadel Muhammad. Diketahui posisi Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR, digantikan oleh Tamsil Linrung yang telah diputuskan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Kamis, 18 Agustus 2022. Dari hasil pemungutan suara, senator Tamsil Linrung memperoleh suara terbanyak untuk menjadi calon Pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI. Berdasarkan Peraturan MPR 1/2019 tentang Tata Tertib MPR Pasal 29 Ayat 3, semestinya tanpa menunggu 30 hari pimpinan MPR sudah bisa mengambil Keputusan untuk menetapkan wakil ketua MPR yang sudah diusulkan oleh kelompok DPD. Menanggapi hal itu pengamat politik Gde Siriana Yusuf dari Indonesia Future Institute (Infus) mengatakan, pelantikan Tamsil Linrung harusnya bisa segera dilakukan karena DPD RI telah mengirimkan surat pergantian itu pada tanggal 5 September 2022. Namin demikian Siriana memaklumi keterlambatan itu karena bisa jadi ada masalah politik yang berkembang. Namun bagaimanapun juga tidak boleh ada kekosongan dalam pimpinan MPR. Berikut petikan wawancara lengkapnya dengan Sri Widodo Soetardjowijono dari FNN . Bagaimana pandangan Anda soal pergantian wakil DPD di MPR dari Fadel Muhammad ke Tamsil Linrung? Saya lihat itu hal yang wajar dalam organisasi, sepanjang prosesnya dilakukan sudah sesuai dengan aturan internal DPD. Apalagi jika melihat anggota DPD yang memberi suara termasuk yg abstain dan tidak sah mencapai 96 anggota, artinya sudah lebih dari 2/3, sudah quorum itu. Saya tidak melihatnya dari perspektif hukum, karena saya buka ahli hukum. Dengan perspektif politik, ini ada persoalan trust dari mayoritas anggota yang menuntut pergantian FM di MPR. Mengapa MPR belum melantik penggantinya? Proses politik kan prakteknya seringkali lebih berpengaruh dibandingkan proses hukumnya. Sesuai aturannya kan dalam waktu 30 hari sejak DPD kirim surat ke MPR tentang pergantian dari DPD, harus sudah dilantik. Tapi jika belum dilantik, artinya ada proses politik di belakang layar sedang bermain. Proses hukum gugatanya keputusan paripurna DPD kan hanya formalitas untuk buying time. Juga perlu dilihat sikap pasif MPR dalam merespon surat pergantian pimpinan dari DPD. Bandingkan dengan bagaimana pimpinan MPR aktif merespon dan mendesak Partai PAN mengirimkan nama pengganti Zulhas saat itu. Menurut Anda apa yang mesti ditempuh DPD agar pelantikan di MPR dapat dilakukan sesuai aturan berlaku? Tetap diperlukan komunikasi yang intens dengan pimpinan MPR. Selain meyakinkan prosesnya sudah sah dan penggantinya ditetapkan secara legitimate, diperlukan juga proses politiknya dengan pimpinan MPR, harus diyakinkan bahwa kekuatan riil di DPD ada di kelompok yang menginginkan pergantian pimpinan MPR dari DPD. Bagaimanapun juga tidak boleh ada kekosongan dalam pimpinan MPR dari unsur manapun. Kekosongan hukum saja harus dihindari, apalagi kekosongan pimpinan. (*)