ALL CATEGORY

Kejagung Memeriksa Pejabat Kemendag Terkait Ekspor CPO Minyak Goreng

Jakarta, FNN - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, berinisial FA, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi ekspor CPO.Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyebutkan saksi FA diperiksa bersama dua orang saksi lainnya dari pihak swasta.“Saksi diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” kata Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.Dua saksi dari pihak swasta yang dimintai keterangan hari ini (Rabu), yakni inisial AAA selaku Sales Manager PT Incasi Raya dan BR selaku Supplay Chain Manager PT Synergy Oil Nusantara.“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” kata Ketut.Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers kemarin mengumumkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yang terjadi pada kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2022.Keempat tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana. Kemudian, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.Burhanuddin menyebutkan perkara tersebut terungkap dari adanya peristiwa kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran pada akhir tahun 2021. Untuk merespons hal itu, pemerintah melalui Kemendag telah mengambil beberapa kebijakan, yakni domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) bagi perusahaan yang ingin melakukan kegiatan ekspor CPO dan produk turunnya.Namun dalam pelaksanaannya perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO (20 persen), tetapi tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah.Jaksa menduga bahwa Indrasari menerbitkan izin ekspor kepada para pengusaha dengan melakukan perbuatan hukum. Di mana, perusahaan yang mendapat izin tidak berhak untuk mendapatkan izin tersebut.Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemudian Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 juchto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.Selanjutnya ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO. (Ida/ANTARA)

Kapolri Meninjau Stasiun Senen Sosialisasikan Mudik Lebih Awal

Jakarta, FNN - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mensosialisasikan imbauan Presiden Joko Widodo kepada warga untuk melakukan perjalanan mudik lebih awal atau sebelum puncak mudik yang diprediksi terjadi pada 28 April mendatang.Imbauan ini disampaikannya saat meninjau kesiapan pelaksanaan pengamanan mudik Idul Fitri 2022 di Stasiun Senen, Jakarta Pusat, Rabu.“Sebagaimana disampaikan Bapak Presiden bahwa, beliau mengimbau agar masyarakat bisa melaksanakan kegiatan cuti lebih awal untuk menghindari prediksi puncak arus mudik di antara tanggal 28, 29 dan 30 April 2022,” kata Sigit.Agar masyarakat bisa mudik lebih awal, jenderal bintang empat itu juga mengimbau kepada instansi khususnya swasta untuk mengatur waktu pelaksanaan cuti bagi karyawannya, sesuai dengan peraturan cuti secara fleksibel yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja.Menurut dia, pengaturan cuti tersebut, dapat membantu mengurai potensi kemacetan kendaraan masyarakat yang mudik di jalur darat. Berdasarkan data pemerintah, diperkirakan ada 23 juta kendaraan pribadi roda empat dan 17 juta sepeda motor yang akan melakukan mudik tahun ini.\"Tentunya saran kami bagaimana kemudian seluruh instansi utamanya di sektor swasta untuk bisa mengatur. Sehingga di mudik kali ini bisa berjalan baik tidak terjadi kemacetan,\" ujarnya.Demi mencegah potensi kemacetan, Sigit menyebut, jajaran kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan jalur alternatif, jalur arteri, jalur selatan yang bisa dilintasi para pemudik sebagai alternatif serta telah disiapkan pos pengamanan dan pelayanan yang sama dengan jalur utama.Selain itu, Sigit juga menyebut, mudik dengan menggunakan moda transportasi Kereta Api juga bisa mencegah terjadinya potensi kemacetan di jalur darat.Berdasarkan hasil kunjungan di Stasiun Senen, mantan Kabareskrim Polri itu memperoleh informasi bahwa PT KAI telah menyiapkan 20 ribu kursi tambahan bagi masyarakat yang melaksanakan mudik.\"PT KAI siap untuk menambah kapasitas tempat duduk mencapai 20 ribu per hari,” katanya.Selain itu juga, kata Sigit, PT KAI juga menyiapkan kereta api khusus untuk mengangkut kendaraan roda dua pemudik, guna memudahkan pemudik bisa langsung membawa motornya masuk ke kereta api, sehingga mengurangi pemudik sepeda motor yang rawan kecelakaan.“Masyarakat yang akan mudik bisa sekaligus membawa motornya masuk ke kereta khusus, kemudian masyarakat yang akan mudik bisa naik kereta yang disiapkan untuk penumpang. Jadi ini adalah alternatif yang tentunya telah disiapkan,\" kata Sigit.Sigit juga mengingatkan masyarakat untuk melakukan vaksinasi penguat (booster) sebelum mudik, Polri telah menyiapkan gerai-gerai vaksin di setiap tempat yang akan dipadati para pemudik seperti rest area jalan tol, terminal, stasiun, bandar udara, hingga pelabuhan.\"Sehingga masyarakat yang belum melaksanakan booster bisa kita layani booster,\" tutur Sigit.Mantan Kadiv Propam Polri itu pun berharap, dengan adanya upaya dari pemerintah tersebut, pelaksanaan mudik tahun ini berjalan aman, dan sehat dengan mengedepankan protokol kesehatan. (Ida/ANTARA)

Kejagung Diharapkan Mampu Mengusut Kasus Mafia Minyak Secara Profesional

Jember, FNN - Pengamat hukum pidana Universitas Jember I Gede Widhiana Suarda PhD berharap Kejaksaan Agung mengusut tuntas kasus mafia minyak goreng secara profesional dan tidak tebang pilih.\"Saya berharap kasus tersebut diselesaikan secara profesional dengan mengusut secara tuntas setiap pihak yang terlibat,\" katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu.Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil) CPO dan turunannya.Empat tersangka itu yakni Direktur Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW, Senior Manager Corporate Permata Hijau berinisial SMA, Komissaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, dan General Manajer PT Musim Mas berinisial PT.\"Penetapan seseorang sebagai tersangka dalam sebuah tindak pidana merupakan hal yang biasa sebagai potret penegakan hukum pidana, namun dalam kasus mafia minyak goreng, hal itu menjadi istimewa,\" tuturnya.Menurutnya kasus itu menjadi istimewa karena adanya penetapan seorang pejabat sebagai pelaku dan perbuatan yang dilakukan berdampak besar bagi masyarakat, yaitu kelangkaan minyak goreng.\"Terlepas dari kedua hal tersebut, penegakan hukum pidana adalah hal yang memang seharusnya dilakukan apabila terjadi dugaan tidak pidana,\" katanya.Ia berharap kasus tersebut diselesaikan secara profesional dengan mengusut secara tuntas setiap pihak yang terlibat dan hukum tentu harus ditegakkan, namun prinsip atau azas praduga tak bersalah juga harus dijadikan pedoman dalam penegakan hukum.Gede mengatakan pemerintah tidak boleh melakukan intervensi dalam kasus tersebut ketika proses hukum pidana sudah berjalan, sehingga sepenuhnya harus menyerahkan dan mempercayakan kasus itu kepada aparat penegak hukum.\"Sebaliknya, pemerintah juga harus kooperatif dalam pengusutan kasus mafia minyak goreng supaya kasus tersebut dapat diputus dengan adil, baik untuk pemerintah, masyarakat, maupun pelaku,\" ujarnya. (Ida/ANTARA)

Opsi Hukuman Mati Diterapkan untuk Tersangka Ekspor CPO

Jakarta, FNN  - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menyatakan Kejaksaan Agung dapat menerapkan Pasal 2 ayat (2) UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukum mati kepada tersangka perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.\"Semua opsi Pasal 2 ayat (2) dapat diterapkan termasuk ancaman mati,\" kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.Menurut dia, Kejaksaan Agung sangat boleh menerapkan pasal tersebut karena perbuatan para tersangka telah membuat kekacauan ekonomi lantaran masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng, hingga pemerintah mengeluarkan kebijakan BLT minyak goreng.\"Sangat boleh (pasal ancaman hukuman mati) karena kasus ini membuat kacau ekonomi, sehingga bisa meruntuhkan negara,\" ujar Boyamin.Selain itu, MAKI mengapresiasi Kejaksaan Agung atas pengungkapan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya yang melibatkan seorang Dirjen di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan tiga dari pihak swasta yang merupakan perusahaan CPO berkelas di Tanah Air.Boyamin mendorong jaksa penyidik Kejaksaan Agung untuk mengembangkan kasus tersebut dengan menyasar perusahaan liga besar yang diduga terkait. Karena berdasarkan data MAKI ada sekitar 9 perusahaan CPO yang diduga terkait pelanggaran ketentuan DMO CPO tersebut.\"Saya berharap ini bisa dikembangkan ke yang lain yang diduga terkait dengan CPO maupun minyak goreng dan liga-liga besar yang lain, karena ini baru 3 perusahaan, padahal catatan saya sekitar 9. Jadi MAKI mendorong Kejagung untuk menggait dengan pihak-pihak yang terlibat,\" tutur Boyamin.Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers kemarin mengumumkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yang terjadi pada kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2022.Keempat tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana. Kemudian, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI Supardi menyebutkan, keempat tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemudian Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan nomor 129 juchto nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.Lalu, ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal perdagangan luar negeri nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO.\"Utamanya Pasal 3 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,\" kata Supardi.Adapun bunyi Pasal 2 ayat (1) disebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara se umur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000. 000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).Kemudian Pasal 2 ayat (2) berbunyi, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.Sedangkan Pasal 3 berbunyi, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (Ida/ANTARA)

Pejabat Diingatkan untuk Tidak Menggunakan Fasilitas untuk Kepentingan Pribadi

Padang, FNN - KPK mengingatkan dan pejabat daerah BUMD tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi saat Idul Fitri 1443 HijriahPlt.Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, dalam keterangan tertulis di Padang, Rabu, mengatakan, fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.Hal ini disebabkan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan, dan memiliki risiko sanksi pidana.Ia menjelaskan imbauan ini melalui Surat Edaran Nomor 09/2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Hal ini sebagai upaya pencegahan agar para pegawai di lingkungan kerja agar terhindar dari risiko penyalahgunaan fasilitas tersebut, seiring dengan tradisi mudik lebaran dan libur panjang 2022.KPK mengapresiasi Pemerintah Daerah dan BUMD yang telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internalnya.Larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.Peraturan itu menegaskan fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja.Menjelang momentum lebaran atau hari raya ini, KPK juga mengimbau Pemerintah Daerah dan BUMD memberikan imbauan internal kepada pegawai negeri di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.Kemudian terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada instansi masing masing disertai dokumentasi penyerahan. “Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK,” kata diaSelain itu aparatur negara juga dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya. “Permintaan itu disampaikan baik secara lisan atau tertulis, karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” kata dia. (Sof/ANTARA)

Mahasiswa Diminta untukk Bersikap Lebih Kritis

Jakarta, FNN - Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad meminta mahasiswa Indonesia bersikap lebih kritis dalam melihat berbagai persoalan di masyarakat agar mampu menghasilkan beragam hal baik yang berkaitan dengan kepentingan bangsa.\"Saya minta para mahasiswa agar lebih kritis. Jangan khawatir dan jangan takut untuk menyuarakan kebenaran,” kata Fadel dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.Ia menyampaikan hal tersebut saat membuka diskusi kelompok terpumpun bertema “Produktivitas Generasi Milenial Mahasiswa Kritis dan Beraksi Nyata dalam Bela Negara” di Gorontalo, Selasa (19/4).Dia mengatakan diskusi yang diselenggarakan atas kerja sama pimpinan MPR RI dengan Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (Marhaenist Youth Movement) Provinsi Gorontalo itu ditujukan untuk membuat generasi muda lebih produktif.Selanjutnya, Fadel menceritakan perjalanan hidupnya guna memotivasi para mahasiswa peserta diskusi.Ia menyampaikan bahwa setelah menamatkan sekolah menengah atas di Gorontalo, dia melanjutkan pendidikan tinggi di Institut Teknologi Bandung (ITB).“Keadaan saat itu sangat berat buat saya karena harus hidup jauh dari orang tua. Saya menjadi aktivis sejak mahasiswa, di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), di Masjid Salman ITB, dan kegiatan sosial lainnya,” lanjut dia.Kemudian setelah lulus dari ITB, Fadel mengatakan dia bersama beberapa temannya merintis usaha dengan mendirikan PT Bukaka Teknik.“Dari hanya beberapa orang pekerja, kami memproduksi barang-barang yang sebelumnya diimpor. Kemudian, Bukaka berkembang dengan ribuan pekerja dan sudah menjadi perusahaan publik. Saya waktu itu sudah menjadi pengusaha dan berkecukupan,” kata Fadel.Selanjutnya, Fadel mulai memasuki dunia politik setelah diminta oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) periode 1972-1988 Sudharmono untuk bergabung ke dalam Partai Golkar.Setelah terjun ke dunia politik, pada tahun 2000-an, Fadel mendapat tantangan untuk kembali dan membangun kampung halamannya, yakni Gorontalo hingga ia berkesempatan menjadi Gubernur Gorontalo.Saat memimpin Gorontalo, Fadel menyampaikan ada dua hal yang menjadi perhatian utamanya sebagai pemimpin, yakni sumber daya manusia dan pertanian.“Sumber daya manusia adalah kunci pembangunan, sedangkan pertanian, saya memfokuskan pada jagung. Dalam waktu yang tidak lama, masyarakat Gorontalo sudah bisa meningkatkan pendapatan,” kata Fadel.Selama memimpin Gorontalo, Fadel menyampaikan ada tiga kebanggaan yang dirasakan. Pertama, kebanggaan karena Gorontalo mendapatkan penghargaan Ketahanan Pangan Abadi selama tiga tahun berturut-turut.Kedua, penghargaan karena bisa menurunkan angka kemiskinan di Gorontalo dan yang ketiga adalah penghargaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena keberhasilan Pemerintah Provinsi Gorontalo mengelola keuangan daerah dengan membentuk Badan Keuangan Daerah (BKD).Dari perjalanan hidup itu, Fadel mengatakan pada dasarnya, kepercayaan yang diperoleh dari rakyat harus diawali dengan perjuangan. “Tanpa perjuangan, kita tidak mungkin mencapai apa yang kita inginkan,” kata dia. (Sof/ANTARA)

Terang Baru Setelah Gelap Istana

Kita semua ingin tahu, nafas Pak Luhut (Luhut Binsar Pandjaitan) sepanjang apa sih? Nafas Erick Thohir sepanjang apa? Nafas Luthfi (Muhammad Lutfhi) sepanjang apa? Nafas Muhaimin (Muhaimin Iskandar) sepanjang apa? Oleh: Rocky Gerung, Pengamat Politik dan Akademisi SEBENARNYA tak perlu dipertanyakan panjangnya nafas gerakan mahasiswa. Dengan sendirinya itu akan terjawab. Berkali-kali orang meragukan gerakan mahasiswa bahwa mahasiswa sudah bisa dibeli dan segalam macam. Disogok beasiswa, amplop, iya itu sebagian saja. Tapi, nafas utama mahasiswa adalah nafas rakyat. Jadi, tidak mungkin ada keraguan bahwa nafas mahasiswa itu pendek. Nafas gerakan mahasiswa itu panjang karena tersambung dengan nafas rakyat. Nafas rakyat itu panjang karena tersambung dengan nafas zaman. Nafas zaman itu panjang karena tersambung juga dengan nafas alam semesta. Jadi, gerakan mahasiswa itu nafasnya di-backup oleh alam semesta. Itu kira-kira yang perlu saya terangkan terlabih dahulu. Yang perlu kita tanyakan, nafas kekuasaan cukup panjang enggak? Jangan-jangan dua minggu lagi semua ventilator di negeri ini dipakai oleh kekuasaan. Dan, itu sebenarnya lebih penting kita bicarakan. Kita semua ingin tahu, nafas Pak Luhut (Luhut Binsar Pandjaitan) sepanjang apa sih? Nafas Erick Thohir sepanjang apa? Nafas Luthfi (Muhammad Lutfhi) sepanjang apa? Nafas Muhaimin (Muhaimin Iskandar) sepanjang apa? Jangan-jangan sudah pakai ventilator semua mereka. Karena mereka semua itu punya komorbit. Kalau gerakan mahasiswa itu jelas tak ada komorbitnya. Dan, sejarah memanggil gerakan ini untuk selalu datang pada saatnya itu. Jadi, kalau tadi kita mau bahas fungsi dari gerakan mahasiswa, itu bukan fungsi yang tiba-tiba bisa diajukan sebagai hal yang sifatnya tentatif karena keadaan darurat, tidak. Gerakan mahasiswa ini semacam, bukan variabel lagi, tapi faktor, konstanta dalam semua gerakan sosial. Jadi itu yang penting saya terangkan dulu, tidak perlu dipertanyakan panjangnya nafas gerakan mahasiswa. Lebih dari itu. Yang kita ingin tahu sebenarnya adalah potensi pergerakan mahasiswa ini, di dalam dua hari terakhir ini kan bahwa ditangkapnya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan, lalu ada komisaris perusahaan swasta segala macam, itu harus dibaca sebagai semacam sogokan bahwa seolah-olah dengan ditangkapnya tokoh-tokoh ini yang mempermainkan izin ekspor itu selesailah tuntutan mahasiswa soal minyak goreng. Tidak begitu. Tidak bisa dilihat seperti itu. Ya Dirjen sih kita mau lihat, tapi Dirjen kan tidak punya kemampuan untuk mengambil keputusan. Dirjen itu pelaksana teknis dari Menteri. Lalu, menterinya kemana. Tidak sekalian saja dalam persoalan ini ya dibuka semua dong? Lalu ada pertanyaan lagi, kenapa yang menangkap itu Kejaksaan, bukan KPK atau Polisi. Ini semua pertanyaan yang terarah kepada semacam kesimpulan bahwa Istana ini masih mau “tukar tambah”. Dan, yang harus kita persoalkan adalah sampai mana penangkapan ini akan memulihkan kembali kepercayaan publik. Jadi, ini seolah-olah Presiden Joko Widodo akan cicil tagihannya itu mulai dari soal tiga periode, lalu soal minyak goreng, sehingga emak-emak senang karena sudah ditangkap, bukan soal itu. Tapi orang tidak lagi percaya dengan apa yang sudah dilakukan oleh presiden. Mahasiswa menganggap, buat apa sih masih ada pidato-pidato seolah-olah nanti semua akan tertangani. “Jokowi: The King of Lip Service” Selama BEM UI belum mencabut plakat “Jokowi: The King of Lip Service” maka orang menganggap, semua yang diucapkan presiden, itu cuma tipu muslihat saja. Jadi, itu yang lebih penting kita bahas, situasi psikologis Istana sekarang ini semacam apa itu. Saya membayangkan, setiap kali ada buka puasa di GELORA semua orang  akan datang karena ada arus perubahan. Ada gelombang zaman yang sedang bergolak. Dan gelombang di situ akan berselancar gerakan mahasiswa, buruh, dan rakyat serta macam-macam seperi LSM. Karena ada narasi alternatif. Istana tidak mau mendengar narasi alternatif, kan? Itu intinya mengapa ada pembicaraan politik hari-hari ini di luar Istana. Sementara di Istana kalau buka puasa semua orang akan melihat, yang buka puasa tinggal Pak Jokowi dan Pak Luhut berduaan. Karena tidak ada isi yang mau dibahas, itu karena semua orang menganggap, sebaiknya saya direshufle deh, supaya tidak ada beban. Kita bayangkan psikologinya seperti itu. Ada satu polarisasi antara mereka yang menunggu momentum 21 April, dan ada yang berharap supaya dipecat presiden supaya lepas bebannya. Jadi, ini soalnya. Dan besok, 21 April 2022, kenapa gerakan mahasiswa tidak menghormati Ibu Kartini, mending kita rayakan Peringatan Ibu Kartini. Pakai kebaya dan bicara tentang hal-hal konseptual daripada turun ke jalan lagi. Banyak yang bicara sinis pada gerakan mahasiswa. Tapi saya mau pastikan bahwa Ibu Kartini pun mau mendorong anak-anaknya untuk kesetaraan manusia. Karena Ibu Kartini lah yang memulai konsep emansipasi. Jadi, akhirnya, besok akan muncul “Terang Baru Setelah Gelap Istana”. Kita analisis, menjadi: “Habis Gelap Istana Terbitlah Terang Gelora Junto Terang Mahasiswa”. Ini saya anggap lebih produktif yang perlu kita bahas.  Sekali lagi, tetapi di belakang kita masih ada problem ekonomi. Betul kata Pak Anis (Anis Matta) dan teman-teman mahasiswa tadi. Ada problem struktur ekonomi, betul itu. Jadi, kalau dibilang dengan minyak goreng problemnya selesai, enggak. Masih ada minyak yang lain. Pertalite, minyak BBM itu yang sampai sekarang kita tidak tahu bagaimana presiden selesaikan itu. Karena presiden sendiri, pemerintah, berhutang pada Pertamina sebesar Rp 90 triliun. Pertamina juga berhutang pada publik karena dia ngeluarin SUN (Surat Utang Negara), dan dia harus banyar, mungkin Rp 40 triliun yang dia harus bayar. Sekarang kita tidak tahu dalam 2 minggu ke depan, bisa enggak ada bensin di SPBU-SPBU. Bisa enggak ada elpiji 3 kg itu di rumah emak-emak itu. Semua itu menyangkut kepentingan paling dasar dari rumah tangga, yaitu bagi emak-emak. Ibu Kartini adalah emak-emak, jadi pasti Ibu Kartini akhirnya merestui juga. Kalau Ibu Kartini masih hidup, dia pasti ikut demo itu. Karena Ibu Kartini pemakai gas elpiji. Jadi, sekali lagi, ini momentum untuk menghasilkan ulang Indonesia. Ini yang sering kita sebut “Ketakterhindaran Sejarah”. Dan itu tidak mungkin disogok lagi dengan semacam. Mungkin nanti malam presiden akan datang dan bilang Pertamina beres-beres saja, karena kita sudah keluarin tagihannya Rp 50 triliun. Orang bertanya, lo koq 40 triliun, utang Anda Rp 90 triliun. Ambil dong dari IKN, tapi presiden kan tidak mau batalkan IKN. Ini akan cost fire. Ini akan berpotongan dengan dunia internasional. Dunia itu kan sudah menyebutkan bahwa Indonesia ini negara yang gagal. AS sendiri belum pernah dalam sejarahnya, Deplu AS juga mengeluarkan data detail tentang Pelanggaran HAM di masa Presiden Jokowi. Lengkap. Sampai mahasiswa yang ditangkap. Kasus KM-50 diucapkan. Itu artinya ada sesuatu yang serius. Kita enggak tahu apakah faktor ini akan mempercepat kejatuhan presiden. Jadi, kalau presiden jatuh itu bukan karena gerakan mahasiswa an sich, tapi karena juga ada isu global HAM. Dan semua itu juga karena faktor yang dipersiapkan oleh alam. Semacam Sunnatullah. Atau hukum sosiologi bahwa semua hal akan tiba pada masanya. Nah, itu yang kita tunggu pada 21 April 2022. Tapi nanti ada juga 20 Mei 2022. Semua titik itu nanti dipakai oleh semua gerakan mahasiswa. Dan, pada saatnya semua gerakan mahasiswa itu akan terakumulasi menjadi gelombang rakyat. Itu bahayanya. Bukan hahaya buat kita. Buat kita sih enak saja. Yang paling konyol kini adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani mulai pajakin semacam tempurung kelapa. Sudah kacau itu. Jadi sumbernya benar-benar sudah tidak ada. Tempurung kelapa pun, industri yang paling sederhana itu dipajakin. Kenapa tempurung kelapa yang dipajakin, ya karena gak mungkin Sri Mulyani itu pajakin “tempurung kepala” dari buzzer-buzzer yang kosong isinya itu kan? Kita mengerti sekarang, akhirnya pemerintah gak mungkin lagi untuk pinjam, gak mungkin lagi naikin batas defisit karena dilarang undang-undang. Jadi,  naikin pajak seperti hal-hal yang elementer. Saya beri ilustrasi, dulu dalam sejarah Prancis ada seorang Menteri Keuangan, dan karena bingung bagaimana menghasilkan uang karena anggaran Prancis sudah habis dipakai perang, lalu menteri ini keliling desa, termasuk keluar masuk dusun, di mana ada sandal jepit baru, dia kenain pajak. Pajak sandal jepit. Kalau melihat ada gagang pintu baru, maka gagang pintunya dikenai pajak. Karena dia tidak tahu harus ambil uang darimana lagi untuk membiayai APBN Prancis itu. Pers Prancis pada waktu itu sangat jengkel dengan kelakuan menteri itu. Lalu oleh koran Prancis, dia digambarkan hitam-putih dalam bentuk silhouette. Nah, nama menteri itu Ètienne de Silhouette. Kata silhouette itu datang dari nama menteri yang goblok ini. Apakah ini akan menjadi Sri “Silhouette”? Kita tunggu saja Kongres Rakyat Indonesia yang dipelopori oleh mahasiswa. (*) Catatan: Materi disampaikan dalam GELORA Talks Edisi #43, Rabu, 20 April 2022, dengan tema Mengukur Nafas Gerakan Mahasiswa Indonesia.  

Bupati Bogor Melantik 1.324 Guru PPPK Angkatan 2021

Kabupaten Bogor, FNN - Bupati Bogor, Ade Yasin melantik 1.324 guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu.\"Rata-rata lama sekolah (RLS) warga di Kabupaten Bogor masih kurang, oleh karena itu melalui program pendampingan oleh para guru, dapat meningkatkan pendidikan di Kabupaten Bogor,\" ungkap Ade Yasin.Ia mengatakan, di hari pelantikan penyerahan SK, para guru PPPK ini langsung menerima pembayaran gaji dirapel dari Februari hingga April 2022. Kemudian pada 22 April, mereka akan menerima THR dan gaji ke-13.\"Jadinya bisa lah sekarang merayakan lebaran dengan tenang. Pokoknya jadi lebaran,\" ujarnya.Ade Yasin juga memastikan bahwa Pemkab Bogor berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidik di Kabupaten Bogor, meski harus menjadi beban APBD Kabupaten Bogor.Menurutnya saat 2021 lalu, Pemkab Bogor mengajukan formasi PPPK sebanyak 1.800 orang. Namun, hasil tes administrasi dan kompetensi, hanya 1.423 orang yang akhirnya dapat dilantik hari ini.\"Sejak 2019 kami sudah mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK sebanyak 2.439 orang. Total anggarannya hampir Rp100 miliar dibebankan ke APBD. Tapi optimistis bahwa anggaran kita mampu,\" kata Ade Yasin.Meski, banyak daerah lain memilih untuk mengurungkan niat mengajukan PPPK karena tidak mampu membiayai gaji mereka, tapi Ade Yasin mengaku akan terus mengajukan program PPPK.\"Kalau saya sih maju terus, demi perbaikan kualitas pendidikan Kabupaten Bogor juga,\" tuturnya. (Ida/ANTARA)

Kemendagri Minta Pemda Percepat Pencairan THR dan Gaji ke-13

Jakarta, FNN - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) mempercepat pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada pegawai yang bekerja di instansi daerah.Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan percepatan itu dapat dilakukan melalui penetapan peraturan kepala daerah (perkada) mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13.Fatoni saat menjadi pembicara pada Webinar Series Keuda Update Ke-16 di Jakarta, Rabu, menjelaskan kepala daerah dapat langsung menetapkan peraturan itu tanpa perlu melewati proses fasilitasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).“Bagi daerah yang belum menyediakan ataupun belum cukup tersedia anggaran dalam APBD TA (Tahun Anggaran) 2022, pemerintah daerah segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13 dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD 2022 atau melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD TA 2022,” kata Fatoni.Ia menjelaskan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2022.Dalam penerapannya, dana THR dan gaji ke-13 untuk pegawai di instansi daerah bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan sumber lain di APBD.“Sumber pembayaran THR dan gaji ke-13, antara lain, menggunakan dana transfer pemerintah pusat pada Dana Alokasi Umum dalam alokasi dasar yang telah memperhitungkan kebijakan THR dan gaji ke-13,” kata dia.Kebijakan itu sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (14) Undang-Undang No.6 Tahun 2021, kata dia.Mendagri Tito Karnavian telah menindaklanjuti PP No. 16 Tahun 2022 dan UU No. 6 Tahun 2021 melalui Surat Edaran No. 900/2069/SJ tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 yang Bersumber dari APBD TA 2022 yang terbit awal minggu ini.“Pemerintah dalam hal ini pemerintah pusat memberikan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD (kepada perangkat) yang bekerja pada instansi daerah sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, termasuk penanganan pandemi COVID-19 dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” kata Fatoni.Ia kemudian menyebut para penerima THR dan gaji ke-13 untuk pegawai instansi daerah meliputi PNS, CPNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di instansi daerah, kepala daerah dan wakilnya, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pegawai non-ASN di instansi daerah yang kantornya menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD. (Ida/ANTARA)

Penangkapan Terduga Koruptor Minyak Goreng Meredam Mahasiswa Supaya Diam

Jakarta, FNN - Pengamat politik dan akademisi Rocky Gerung, menduga penangkapan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Indrasari Wisnu Wardana dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Minyak Sawit Mentah (CPO) jadi semacam sogokan. Sogokan dimaksudkan kata Rocky agar tuntutan para rakyat atau mahasiswa kekinian soal mafia minyak goreng bisa diredam dan selesai. \"Kita mau tahu sebetulnya adalah potensi pergerakan mahasiswa ini di dalam dua hari terakhir kita duga ditangkapnya Dirjen Perdangangan Luar Negeri lalu ada komisaris Wilmar segala macam itu juga harus dibaca sebagai semacam sogokan,\" kata Rocky dalam diskusi Gelora Talks, dengan tema \'Mengukur Nafas Gerakan Mahasiswa Indonesia\', Rabu (20/4/2022). Rocky menduga penangkapan ini bagian dari rekayasa pemerintah untuk meredam gejolak demonstrasi mahasiswa yang makin massif, terarah, dan fokus. \"Seolah-olah dengan ditangkapnya tokoh-tokoh ini yang mempermainkan izin ekspor itu, selesai lah tuntutan mahasiswa soal minyak goreng. Kan nggak begitu,\" tegas Rocky. Rocky mengatakan, justru kekinian yang jadi pertanyaan adalah peran Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi yang terkesan diam. Rocky menanyakan mengapa Lutfi tak membongkar saja semua soal permasalahan tersebut. \"Tetap kita mau melihat ya Dirjen sih iya, tapi kan Dirjen nggak punya kemampuan mengambil keputusan dan Dirjen pelaksana teknis dari Menteri. Lalu menterinya ke mana? Kenapa tidak sekaligus saja persoalan ini dibuka semua?,\" paparnya. Kejanggalan lain yang diungkap Rocky adalah peran Komisi Pemberantasan Korupsi yang melempem. Ia mempertanyakan mengapa yang melakukan penindakan justru Kejaksaan Agung bukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Polri. \"Ini semua pertanyaan yang terarah pada semacam kesimpulan bahwa istana ini mau tukar tambah. Dan yang lebih harus dipersoalkan ini sampai di mana sih penangkapan itu akan memulihkan kembali kepercayaan publik,\" ungkapnya. Lebih lanjut, kekinian, kata Rocky, justru Presiden Jokowi sedang mencicil tagihan dari apa yang telah dituntut oleh publik. Pertama soal isu 3 periode, kemudian saat ini soal minyak goreng. \"Jadi mungkin emak-emak senang karena sudah ditangkap bukan soal emak-emak senang karena sudah ditangkap tetapi orang tidak lagi percaya apa yang dilakukan oleh Presiden,\" ujarnya. \"Mahasiswa menganggap bahwa ya buat apa sih masih ada pidato-pidato bahwa seolah-olah semua nanti akan tertangani. Kan selama BEM UI akan cabut pelakat bahwa presiden adalah the king of lip service maka orang akan menganggap semua yang diucapkan presiden termasuk pada teman-teman tadi itu adalah tipu muslihat aja,\" tegasnya. Ketua Umum DPN Partai Gelora, Anis Matta menyatakan bahwa penangkapan terduga koruptor minyak goring tak serta merta menyelesaikan masalah. “Penangkapan 4 tersangkata ekspor miyak goreng tidak akan menyeselesiakan masalah, karena harga minyak goreng sudah telanjur naik tinggi,” paparnya. Yang dibutuhkan masyarakat sekarang bukan lagi pencitraan, tetapi perbahan fundamental, sistem dan kepemimpinan nasional. “Sekarang tak ada waktu lagi berbasa-basi, memperlihatkan gimmick. Masalah yang kita hadapi terlalu nyata, tak bisa dihadirkan dengan pencitraan,” papar Anis. Anis memberikan contoh nyata bahwa pencitraan tak akan menyelesaikan masalah. “Sebagai contoh nyata, acara di Mandalika itu tak bisa mengatasi masalah. Itu sudah terbukti,” tegasnya. Anis menyarankan Presiden Jokowi agar memiliki kemampuan lebih besar dalam mengatasi masalah bangsa. Sebetulnya, lanjut Anis, legacy terbesar Jokowi bukan pada infrastruktur tetapi pada kesempatan memberi waktu untuk siapapun menyelesaikan masalah. (sof, sws)