ALL CATEGORY
BRIN Harap DPR Segera Tuntaskan Legislasi Berperspektif Gender
Jakarta, FNN - Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Aisah Putri Budiatri berharap DPR segera menuntaskan sejumlah program legislasi berperspektif gender setelah menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.\"Saya harap dengan konteks UU TPKS keluar, kemudian DPR dipimpin perempuan dan Kementerian KPPA aktif dan bersinergi dengan elemen masyarakat sipil. Ini momentum untuk juga menyegerakan kebijakan baru yang berperspektif gender,\" kata Aisah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.Legislasi baru berperspektif gender yang dimaksud Aisah adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan RUU tentang Keadilan dan Kesetaraan Gender.RUU TPKS, yang disetujui DPR untuk disahkan menjadi UU, merupakan kerja kolektif antara Pemerintah, DPR, dan kelompok masyarakat sipil. Selain itu, keterlibatan aktivis dan lembaga pemerhati perempuan memiliki peran besar dalam menyusun penyusunan RUU tersebut.\"Ini momentum baik bahwa DPR dan Pemerintah bisa sinergisme dengan masyarakat sipil untuk hal yang baik, untuk publik,\" tambahnya.Terkait kiprah aktivis perempuan pada penyelenggaraan pesta demokrasi politik, Aisah mengaku telah melakukan penelitian di Pemilihan Umum (Pemilu) 2004.Dia mengatakan pada periode 2004-2009 terdapat banyak aktivis perempuan yang kemudian menggandeng kelompok masyarakat sipil untuk menggaet political will mereka. Meskipun porsi anggota perempuan relatif kecil dalam struktur pemerintahan, namun mereka mengumpulkan kekuatan yang lain, katanya.\"Pada saat itu jumlahnya kecil, tetapi saat itu aktivis perempuan menggandeng masyarakat sipil dan kelompok perempuan. Gagasan di mana isu yang penting dan apa yang harus dilakukan. Jadi mereka benar benar punya niat politik, political will,\" katanya.Sementara itu, co-founder Pusat Kajian Strategis Hang Lekir Maria Hamid mengatakan pengaruh Puan Maharani sebagai perempuan pertama yang menduduki kursi Ketua DPR memiliki efek signifikan dalam penentuan kebijakan berbasis gender, terutama RUU TPKS yang sempat mandek.\"Ada perempuan duduk sebagai pembuat kebijakan, dia mengawinkan isu kebebasan dan perempuan, isu perempuan dan keadilan, membuat itu dibicarakan di ruang publik. Menunjukkan bahwa perempuan punya bargaining power,\" kata Maria.Dengan RUU TPKS tersebut, lanjutnya, hal-hal tabu terkait masalah dalam rumah tangga dapat didobrak untuk menjadi diskusi masyarakat. Dia menilai selama ini kekerasan dalam rumah tangga, termasuk kekerasan seksual, disimpan rapat-rapat karena dianggap aib. \"Membuka sekat tabu untuk dibicarakan secara terbuka dan konsensual. UU ini membuat ranah privat menjadi publik. Ini hal baik karena kalaupun norma sosial berubah, sudah ada legislasinya,\" ujar Maria. (mth/Antara)
KPPPA: Kepemimpinan Puan Strategis Implementasikan Perjuangan Kartini
Jakarta, FNN - Staf Khusus Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Ulfah Mawardi memandang kepemimpinan Ketua DPR RI Puan Maharani berperan strategis dalam mengimplementasikan perjuangan Kartini.Menurut Ulfa, berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, peran strategis tersebut dapat dilihat dari kinerja parlemen yang saat ini tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan secara baik, tetapi juga responsif terhadap isu-isu keadilan gender.\"Sosok Ibu Puan, dalam kepemimpinannya di DPR dan sebagai tokoh politik, telah menjadi inspirasi bagi siapa pun. Dia menginspirasi bahwa bangsa Indonesia ini membuka lebar kesempatan perempuan untuk berkarya. Inilah substansi dari perjuangan Kartini di masa kini,\" kata Ulfah.Lebih lanjut, menurutnya, melalui posisi Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI, nilai-nilai yang diperjuangkan Kartini, seperti mendapatkan kesetaraan dalam hak pendidikan dan mendorong perempuan untuk percaya diri dalam berkarir, menjadi suatu keniscayaan.\"Kepemimpinan tentang perjuangan-perjuangan itu sekarang melekat pada Ibu Puan Maharani. Ia telah menjadi simbol perlawanan atas praktik-praktik diskriminasi melalui posisinya sebagai Ketua DPR RI,\" tambah Ulfa.Di samping itu, Ulfa pun menyampaikan bahwa kepemimpinan Puan telah membuktikan asumsi tentang perempuan yang hanya akan berujung menjadi ibu rumah tangga keliru.Bahkan, ia pun mengatakan kepemimpinan Puan menjadi bukti bahwa apabila perempuan diberikan kesempatan untuk mengakses berbagai sumber daya yang ada dan diberi kesempatan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, mereka akan memiliki potensi besar dalam mengoptimalkan pembangunan.Oleh karena itu, dalam momentum menyambut peringatan Hari Kartini pada 21 April 2022, Ulfah mengimbau kepada perempuan Indonesia untuk tidak ragu dalam mengejar mimpi dan cita-citanya.\"Sejatinya, perempuan memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengejar mimpi dan cita-citanya, baik dalam konteks mengenyam pendidikan tinggi, berkarir, maupun memperoleh kesempatan di ruang politik serta jabatan publik,\" ujar Ulfah.Ia mengingatkan kepada perempuan Indonesia bahwa spirit Kartini pada masa kini terimplementasikan dalam diri mereka yang memiliki semangat juang tinggi, kepercayaan diri, dan yakin terhadap kemampuan yang dimiliki.Spirit itulah yang menjadikan perempuan memiliki keinginan untuk memerdekakan dirinya dan memiliki prinsip hidup yang kuat. (mth/Antara)
KPK Dalami Aliran Uang Terkait Izin Usaha di Sidoarjo
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran sejumlah uang dari berbagai pihak swasta yang mendapatkan izin usaha di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur.KPK memeriksa tiga saksi dari pihak swasta di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/4), dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.\"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain adanya dugaan aliran sejumlah uang dari berbagai pihak swasta yang mendapatkan izin usaha di Pemkab Sidoarjo oleh pihak yang terkait dengan perkara ini,\" ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.Tiga saksi, yakni Mochammad Ilyas (direktur PT Chalidana Inti Permata), Imam Rochmad (direktur PT Hasta Prajatama), dan Widjaja Sugiharto (direktur PT Pondok Tjandra Indah).Kasus dugaan gratifikasi itu pengembangan dari kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo yang menjerat bekas Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, dan kawan-kawan.Namun, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.Adapun untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan saat dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.Ilah telah divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp 200.000.000 subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 5 Oktober 2020.Atas putusan itu, kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya dan dalam putusan banding pada 30 November 2020 majelis hakim mengurangi hukuman dia menjadi dua tahun penjara.Ia yang ditangkap KPK pada 7 Januari 2020 telah dinyatakan bebas per 7 Januari 2022.KPK menetapkan dia bersama lima orang lainnya sebagai tersangka, yaitu bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih, bekas Kabid Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto, bekas Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Sidoarjo, Sanadjihitu Sangadji, serta dua kontraktor pemberi suap, yakni Ibnu Gofur dan Totok Sumedi. (mth/Antara)
BNPT: NII Induk dari Semua Jaringan Teror di Indonesia
Jakarta, FNN - Negara Islam Indonesia (NII) merupakan induk dari jaringan teror yang memiliki tujuan akhir ingin mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi atau sistem agama menurut mereka, kata Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol. R. Ahmad Nurwakhid.\"NII itu jelas merupakan induk dari semua jaringan teror di Indonesia, dimana pada tahun 1993 NII mengikuti perkembangan geopolitik global hingga akhirnya pecah menjadi JAT (Jamaah Ansharut Tauhid), JAD (Jamaah Ansharut Daulah), dan sebagainya,” kata Nurwakhid dalam keterangan pers Pusat Media Damai BNPT yang diterima di Jakarta, Rabu.Sehingga, menurutnya, penangkapan terhadap 16 anggota NII menjadi langkah tepat oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri. Penangkapan terhadap anggota NII yang ingin menggulingkan pemerintahan sah sebelum 2024 itu adalah langkah preventive justice (pencegahan) dan antisipasi dini, tambahnya.\"Justru ini sebagai upaya antisipasi semenjak dini. Jadi, yang namanya penanggulangan terorisme itu sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2018, harus secara holistic (menyeluruh), komprehensif dari hulu sampai hilir. Hilirnya adalah proses hukum atau law enforcement, hulunya adalah pencegahan yaitu preventive justice, dengan menangkap dan menindak,\" jelasnya.Meskipun anggota maupun pengikut gerakan itu masih minoritas, menurutnya, eksistensi NII merupakan ancaman serius. Hal itu terkait agenda utama NII untuk mengambil alih kekuasaan untuk mengganti ideologi negara dengan sistem agama yang mereka percayai benar melalui berbagai skenario dan strategi.\"Strategi yang mereka lakukan selain taqiyah (menyembunyikan jati diri) adalah tamkin yaitu mempengaruhi semua lini, menciptakan konflik untuk membuat chaos (kekacauan) guna mengakselerasi agendanya, seperti kasus Poso dan Ambon,\" ucapnya.Mengutip dari keterangan putra pendiri Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII), Sarjono Kartoesuwiryo, dia mengatakan anggota NII saat ini menurut data resmi masih ada sekitar 2 juta orang, belum termasuk simpatisan yang belum terdata.Sarjono sendiri telah menyatakan ikrar setia kepada NKRI di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) Jakarta pada 2019.Nurwakhid juga menepis keraguan masyarakat akan eksistensi NII yang justru dianggap sebagai sikap berlebihan dari aparat dalam menetapkan kelompok tersebut sebagai gerakan teror.\"Jadi, siapa pun mereka, apakah itu JAD, JI (Jemaah Islamiyah), NII, kalau unsur-unsur tindak pidana terornya sudah mencukupi, maka kami langsung akan segera melakukan penindakan. Selanjutnya, diproses hukum dan dideradikalisasi untuk menyadarkan mereka kembali kepada NKRI,\" tegasnya.Dalam kesempatan yang sama, dia mendorong pembentukan regulasi untuk melarang ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI. Hal itu bertujuan agar ke depannya aparat maupun pemangku kepentingan terkait dapat langsung mengambil langkah tegas demi memutus ideologi anti-Pancasila dan anti-NKRI.\"Belum ada regulasi yang melarangnya, meskipun mereka sudah melakukan takfiri, menunjukkan sikap intoleransi terhadap keragaman perbedaan, eksklusif terhadap lingkungan, serta anti terhadap pemerintahan yang sah, dan sebagainya; itu belum bisa ditindak,\" katanya menyayangkan.Oleh karena itu, ia berharap seluruh masyarakat Indonesia dapat memaknai peristiwa penangkapan anggota NII yang mengancam kedaulatan negara sebagai kewaspadaan nasional, serta turut mendukung upaya Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait.\"Sekali lagi, ini harus menjadi kewaspadaan nasional; dan upaya yang dilakukan Densus 88 Polri, BNPT dan stakeholder (pemangku kepentingan) lainnya harus kita dukung,\" ujarnya. (mth/Antara)
Memaknai keberkahan Ramadan-02
Mari rebut keberkahan (keutamaan) Ramadan dengan mengikat diri dengan Al-Quran sebagai dasar perenungan. Akal pikiran manusia boleh melanglang buana ke mana saja. Asal pijakannya tetap kepada inspirasi Ilahi (Al-Quran). Oleh: Imam Shamsi Ali, Presiden Nusantara Foundation DI antara keberkahan (keutamaan-keutamaan) Ramadan adalah, selain sebagai bulan muhasabah (introspeksi), juga sebagai bulan refleksi (perenungan-perenungan). Di bulan ini orang-orang beriman tertantang untuk melakukan perenungan tentang berbagai hal. Tentang dirinya, siapa dari mana dan akan kemana. Apa tujuannya sehingga hadir di atas dunia ini. Kenyataannya ketika manusia telah larut dalam hidup rutinitasnya pada umumnya akan kehilangan kesadaran hidup. Artinya manusia hidup tanpa kesadaran. Jadilah manusia itu bagaikan mesin berjalan yang berputar melakukan fungsi fisik/material tanpa sadar. Ketidaksadaran seperti ini kalaupun tidak berujung pada hal negatif atau destruktif, minimal jadi kehidupan yang tidak berlebihan jika disebut sebagai kehidupan yang mengalami matisuri. Jadilah manusia seperti itu mayat-mayat yang berjalan. Sesungguhnya inilah hikmah kenapa Al-Quran diturunkan di bulan Ramadan. Dan lebih spesifik lagi kenapa justeru ayat pertama yang diturunkan adalah perintah membaca “Iqra’”. Karena Al-Quran adalah GPS kehidupan dunia yang ganas dan penuh ketidak menentuan. Dan kalau kita berbicara tentang Al-Qur’an maka perenungan (thinking, pondering, reflections, dan seterusnya) merupakan esensi dasarnya. Itulah makna Iqra sejatinya. Al-Quran tidak akan maksimal jika tidak disikapi dengan perenungan akal dan hati (fikir dan dzikir). Oleh Karenanya dibulan keberkahan sebagai bulan Al-Quran ini harusnya mampu mengantar kita semua ke sebuah situasi di mana kesadaran tentang hidup itu terbangun. Hidup yang berkesadaran itulah hidup yang bermakna (bernilai/valuable). Dan itu pulalah makna terpenting dari laelatul Qadar sebagai malam yang bernilai tinggi (Khaer min alfi syahr). Malam yang nilainya lebih dari seribu malam. Karena di malam itulah diturunkan Al-Quran yang menjadi dasar kehidupan yang bermakna. Tapi untuk Al-Quran mampu menjadikan hidup manusia bermakna atau bernilai tinggi diperlukan perenungan-perenungan atau Iqra’ tadi. Di saat manusia berusaha melepaskan diri dari kungkungan dunia yang membebani (puasa) ketika itu akan lebih mudah untuk melakukan perenungan-perjuangan itu. Karenanya dengan segala motivasi yang ada untuk melakukan ragam ritual yang ada di bulan Ramadan ini, harusnya juga dimaksimalkan untuk melakukan perenungan-perenungan itu. Perenungan yang tentunya menjadi tuntutan “Al-Furqan” (iqra’). Mari rebut keberkahan (keutamaan) Ramadan dengan mengikat diri dengan Al-Quran sebagai dasar perenungan. Akal pikiran manusia boleh melanglang buana ke mana saja. Asal pijakannya tetap kepada inspirasi Ilahi (Al-Quran). Ingat sekali lagi jangan sampai membatasi diri dengan Al-Quran pada dimensi ritual. Membaca sambil hitung-hitungan dengan Allah. Ini tentunya tanpa ada tendensi mengurangi nilai ritualnya. Membaca satu huruf itu sepuluh pahala. Dan di bulan Ramadan dilipat gandakan. Tapi mari kita “go beyond the ritual blessings”. Yaitu merenungi diri dan kehidupan melalui “tadabbur, ta’aqqul dan tafakkur” ayat-ayat Allah SWT. Semoga Al-Quran jadi rahmah, pelipur lara, menjadi pembela bagi pembacanya di hari tiada pembelaan kecuali dari Allah SWT. Amin. NYC, 19 April 2022. (Bersambung)
Mengembalikan Tatanan Mula Republik Indonesia Berdasar UUD 1945 (1)
Golongan bangsa jang tidak asli terdiri atas golongan keturunan Tiong Hwa, keturunan Arab, keturunan Belanda dan golongan dari mereka jang berasal dari orang asing tulen. Lebih daripada jang terdapat dalam golongan bangsa Indonesia jang asli, diantara mereka ada perbedaan jang besar dalam segala sesuatu. Oleh: Ir. Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Kajian Rumah Pancasila APAKAH Elite politik, para Ahli Tata Negara, kaum cerdik pandai kampus, para pengamandemen UUD 1945 tidak merasa bersalah atau berdosa terhadap bangsa ini yang terus tidak lagi mau memahami apa itu Indonesia yang dimerdekakan Soekarno-Hatta 17 Agustus 1945? Kata Bung Karno, sejarah adalah kaca benggala yang harus terus disimak. Agar bangsa dan negara ini tidak melenceng dari cita-cita berdirinya negara Indonesia. Akibat tidak memahami dan mendalami hubungan Pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945, tidak memahami apa ideologi Pancasila, maka diamandemenlah UUD 1945. Sekarang DPR mulai ngarang-ngarang menerbitkan UU Haluan Ideologi Pancasila. UU HIP. Aneh dan janggal. Bagaimana Ideologi Pancasila itu, ya UUD 1945 dari pembukaan, batang tubuh, dan penjelasannya itulah ideologi Pancasila. Kok mau dibuat UU. Secara hirarki bagaimana? Apa bisa UU lebih tinggi dari UUD 1945? Rupanya DPR semakin keblinger dan tidak mau membuka dokumen hubungan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945. Hubungan Pembukaan dan Batang Bubuh UUD 1945 itu adalah hubungan sebab akibat yang tidak bisa dipisahkan atau dipenggal. Karena ada Pembukaan UUD 1945 itulah maka ada batang tubuh UUD 1945 dan penjelasannya. Mari kita bahas hubungan Pembukaan dan UUD 1945 asli hasil kajian Prof Noto Negoro. Kiranya perlu kita simak agar kita tidak kesasar dan tidak mengerti kalau negara sudah dikudeta. Bahkan, TNI POLRI sebagai penjaga Pancasila dan UUD 1945 tidak mengerti. Terus mereka yang lulusan Lemhamnas dan sekaligus dosen-dosen pengajarnya, apa yang diajarkan? Kok sampai tidak mengerti tentang ideologi negara Pancasila? Pendjelmaan (pelaksanaan objektif) Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dalam Undang-undang Dasar 1945 dan Uraian Ideologi Pancasila di dalam batang tubuh UUD 1945. Udjud pelaksanaan objektif mengenai asas kerohanian Negara (Pantjasila) adalah sebagai berikut: 1. Asas “ke-Tuhanan Jang Maha Esa” Tersebut dalam Bab XI hal Agama, pasal 29 dari Undang-undang Dasar 1945. 2. Asas “kemanusiaan jang adil dan beradab” Terdapat dalam ketentuan-ketentuan hak asasi warganegara tertjantum dalam pasal-pasal 27, 28 dan 31 ajat 1 dari Undang-undang Dasar 1945. 3. Asas “persatuan Indonesia” Terdapat dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 26 tentang warganegara, pasal 31 ajat 2 tentang pengadjaran nasional, pasal 32 tentang kebudajaan nasional, pasal 35 tentang bendera negara dan pasal 36 tentang bahasa negara. Diantara pendjelmaan daripada asas “persatuan Indonesia” terdapat satu hal, jang amat penting untuk pada tempat ini dikemukakan. Karena djika hal ini disadari, sungguh akan merupakan dasar bagi tertjapainya realisasi sifat kesatuan daripada Negara dan bangsa. Lambang Negara ditetapkan oleh Pemerintah, dan menurut ketetapan ini “Bhinneka Tunggal Ika” adalah lambang Negara, satu sungguhpun berbeda-beda. Negara Indonesia adalah satu, akan tetapi terdiri dari pulau-pulau jang amat banjak djumlahnja. Bangsa Indonesia adalah satu, akan tetapi terdiri atas suku-suku bangsa jang banjak djumlahnya. Tiap-tiap pulau dan daerah, tiap-tiap suku bangsa mempunjai tjorak dan ragam sendiri-sendiri, beraneka warna bentuk-sifat daripada susunan keluarga dan masjarakatnja, adat-istiadatnja, kesusilaannja, kebudajaannja, hukum adatnja dan tingkat hidupnja. Golongan bangsa jang tidak asli terdiri atas golongan keturunan Tiong Hwa, keturunan Arab, keturunan Belanda dan golongan dari mereka jang berasal dari orang asing tulen. Lebih daripada jang terdapat dalam golongan bangsa Indonesia jang asli, diantara mereka ada perbedaan jang besar dalam segala sesuatu. Sedangkan disampingnja ada perbedaan pula dengan golongan bangsa Indonesia jang asli. Kalau ditambahkan terdapatnya pelbagai agama dan kepertjaan hidup lainnya, maka makin mendjadi besar perbedaan jang terdapat di dalam masjarakat dan bangsa Indonesia. Jang demikian itu disamping daja penarik ke arah kerdja sama dan kesatuan menimbulkan djuga suasana dan kekuatan tolak-menolak, tentang-menentang, jang mungkin mengakibatkan perselisihan, akan tetapi mungkin pula, apabila dipenuhi hidup jang sewadjarnya, menjatukan diri dalam suatu resultan atau sintesa jang malahan memperkaja masjarakat. Dimana dapat, perlu diusahakan peniadaan dan pengurangan perbedaan-perbedaan jang matjam terachir itu. Meskipun dengan harapan, bahwa usaha itu akan tidak berhasil sempurna. Dalam kesadaran akan adanja perbedaan-perbedaan jang demikian itu, orang harus berpedoman kepada lambang Negara “Bhinneka Tunggal Ika”, menghidup-hidupkan perbedaan jang mempunjai daja penarik ke arah kerdja sama dan kesatuan, dan mengusahakan peniadaan serta pengurangan perbedaan jang mungkin mengakibatkan suasana dan kekuatan tolak-menolak ke arah perselisihan, pertikaian dan perpetjahan atas dasar kesadaran akan kebidjaksanaan dan nilai-nilai hidup jang sewadjarnya. Lagipula dengan kesediaan, ketjakapan dan usaha untuk sedapat mungkin menurut pedoman-pedoman madjemuk-tunggal bagi pengertian kebangsaan, ialah menjatukan daerah, membangkitkan, memelihara dan memperkuat kehendak untuk bersatu dengan mempunjai satu sedjarah dan nasib, satu kebudajaan di dalam lingkungan hidup bersama dalam suatu Negara jang bersama-sama diselenggarakan dan diperkembangkan. “Bhinneka Tunggal Ika” adalah merupakan suatu keseimbangan, suatu harmoni jang tentu akan berubah-ubah dalam bentuknja, akan tetapi akan tetap dalam dasarnja, antara kesatuan dan bagian-bagian dari kesatuan, dalam segala matjam hal tersebut di atas, dan djuga dalam hal susunan bentuk dan susunan pemerintahan Negara. 4. Asas “kerakjatan yang dipimpin oleh hikmat kebidjaksanaan dalam permusjawaratan/perwakilan” terdapat dalam Undang-undang Dasar 1945 dalam pasal 2 ajat (1) tentang terdirinja Madjelis Permusjawaratan Rakjat atas wakil-wakil rakjat, pasal 5 ajat (1) tentang kekuasaan Presiden membentuk Undang-undang dipegang dengan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat, pasal 6 ajat (2) tentang Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Madjelis Permusjawaratan Rakjat, Bab VII tentang Dewan Perwakilan Rakjat (pasal 19 sampai dengan 22). Pasal 18 tentang Pemerintah Daerah. 5. Asas “keadilan sosial bagi seluruh rakjat Indonesia” Terdapat dalam Undang-undang Dasar 1945 dalam Bab IV tentang kesedjahteraan social, perintjiannja terdapat pertama dalam pasal 33 tentang hal susunan perekonomian atas dasar kekeluargaan, tentang tjabang-tjabang produksi jang penting bagi Negara, dan menguasai hadjat hidup orang banjak dikuasai oleh Negara tentang bumi dan air dan kekajaan alam jang terkandung di dalamnja dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakjat; kedua dalam pasal 34 tentang fakir-miskin dan anak-anak jang terlantar dipelihara oleh Negara. Jadi jelas Ideologi Pancasila teruarai di dalam pasal-pasal UUD 1945. Oleh sebab itu amandemen UUD 1945 yang memisahkan Pembukaan UUD 1945 dengan batang tubuh sama artinya menghilangkan Ideologi Pancasila. Para elit dan pengamandemen UUD 1945 rupanya tidak memahami bahwa pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 mempunyai hubungan yang erat yang tidak bisa dipisahkan. Asas Politik Negara Indonesia Diamandemen. Daripada asas politik Negara, bahwa Negara Indonesia “terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia jang berkedaulatan rakjat”, jang ditentukan dalam Pembukaan, udjud pelaksanaannja objektif terdapat dalam Undang-undang Dasar 1945 dalam pasal 1 ajat (1), bahwa Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, dan pasal 1 ajat (2), bahwa kedaulatan rakjat dilakukan sepenuhnja oleh Madjelis Permusjawaratan Rakjat. Diamandemennya pasal 1 ayat 2 Kedaulatan di tangan rakyat dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) diamandemen menjadi. Pasal 1 ayat 2 Kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar. Akibat diamandemennya pasal 1 ayat 2 adalah mengamandemen asas politik negara, susunan Negara Republik Indonesia tidak lagi wujud dari kedaulatan rakyat. (Bersambung)
Kampung Bang Husni: dari Bengkulu Bung Karno Ketok Kawat
Oleh Ridwan Saidi - Budayawan KELUARGA besar Husni Thamrin berdiam di Jl Sawah Besar 32 dan Gg Wedana. Berikut uraian nama-nama tempat di daerah yang secara tradisional disebut Sawah Besar yang secara administratif termasuk Weltevreden. Toponim indikasi untuk pahami apa sesungguhnya daerah itu pada mulanya. 1. Gg Arab, tempat kelahiranku, sebagian tanah milik orang Arab. 2. Gg Wedana, hunian Wedana Thabri Thamrin, ayahanda Husni Thamrin. 3. Gg Alfu, ketuhanan. 4. Pak Si\'in, atau Sin, tapak/jejak orang bertuhan 5. Pak Siam, jejak orang Siam 6. Maphar, flora 7. Krekot, jenis rumput 8. Gg Kimpak, toponim Khmer 9. Gg Talib, sebagian tanah milik bin Thalib 10. Gg Rata, jalanan umum. Rata = umum 11. Lordes, lokasi pabrik limun Lourdes. 12. Gg Tuahong, hunian tertua 13. Gg Leré, tempat kumpul 14. Asem Régés, asem rusak 15. Gg Edoar, pebisnis Porto 16. Gg Bella, pebisnis Porto 17. Gg Abu, dapur umum 18. Gg Selong, hunian org Ceylon 19. Gg Kelingkit, flora 20. Batu Tulis, prasasti 21. Batu Ceper, dolmen 22. Pecenongan, monument stone. 23. Poncol, tanah membukit 24. Rawa Puter, areal hunian mengeliling, idem Kp Bali. Tahun 1953 Walkot Syamsurizal ganti nama Karang Anyar. Walkot orang Karang Anyar, Solo 25. Pondok Rotan, kampung pengrajin rotan 26. Lose, orang asli. Walkot Sudiro ganti dengan Lautze 27. Pondok Bambu, pangkalan bambu 28. Gombongan Kuda, tempat kuda rehat. Lokasi sudut utara perempatan Pecenongan. 29. Istal Kuda, kandang kuda 30. Gg Linhar, pebisnis Porto 31. Gg Kaligot, dari Caligot Romawi. Tak jelas kenapa disebut Caligot, yang kemudian dieja Kaligot. Caligot tak jauh dari Gedong Opera Thalia yang dibangun era Daendels di Jl Hayam Wuruk, sekarang. 32. Liang Bo, letterlijk lubang hunian, nama goa. Lokasi pecenongan T-tou Jl Pecenongan dan Jl. Juanda. Monument stone ini tampaknya untuk memperingati pembuatan irigasi dari Ciliwung pinggir Istiqlal hingga Harmoni. Posisi monument stone Pecenongan di poros T-tou. Kemudian Belanda jadikan sebagai roa, penanda, Batavia O Km. Itulah Sawah Besar dan sekitar, kampung Bang Husni Thamrin. Ketika beliau wafat 11 Januari 1941, karena sakit malaria tropica dan gangguan jantung, Bung Karno masih dalam pembuangan di Bengkulu. Dari Bengkulu Bung Karno ketok kawat, istilah saat itu untuk kirim telegram. Bunyinya: Met Thamrin een onze groetsten heen gegaan. Bersama Thamrin, satu keagungan kita (ikut) berpulang juga. Ringkas, indah, penuh makna. (*)
Tindak Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Muhammadiyah
Jakarta,FNN --- Kementerian Koperasi dan UKM mendorong diterapkannya tindakan tegas bagi pelaku praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dengan berkedok atau mengatasnamakan koperasi Muhammadiyah. KemenkopUKM juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan terhadap praktik ilegal yang mengatasnamakan koperasi tersebut. Dalam beberapa waktu terakhir ini beredar penawaran pinjaman online melalui akun media sosial dan pesan instan atas nama KSPS Syariah Muhammadiyah. Hal itu menimbulkan keresahan di tengah masyarakat khususnya Persyarikatan Muhammadiyah. Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi, mengatakan praktik koperasi tersebut adalah ilegal karena tidak menjalankan regulasi perkoperasian serta regulasi internal Persyarikatan Muhammadiyah dengan benar. “KemenkopUKM meminta aparat penegak hukum agar segera menindak tegas adanya praktik ilegal yang mengatasnamakan koperasi, khususnya KSPS Syariah Muhammadiyah, karena dikhawatirkan dapat merusak citra koperasi dan merusak nama besar Muhammadiyah sebagai sebuah organisasi Islam terbesar di tanah air,” kata Zabadi di Jakarta, Selasa (19/04/2022). Zabadi menegaskan, koperasi tersebut telah mencatut nama ormas Muhammadiyah untuk kepentingan keuntungan pribadi. Di samping itu, mereka juga berpotensi merugikan citra Muhammadiyah dan pengembangan koperasi syariah yang ada di internal organisasi Muhammadiyah. “Apalagi saat ini Persyarikatan sangat konsen dalam mengembangkan pilar ketiga (ekonomi) Muhammadiyah. Jangan sampai jelang Muktamar ke-48 di Solo, Jawa Tengah nanti, terciderai dengan adanya praktik koperasi ilegal mengatasnamakan Muhammadiyah ini,” kata Zabadi. Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM telah berkoordinasi dengan Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan Pimpinan Pusat Muhammadiyah (MEK-PPM) serta Induk Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM). Melalui koordinasi tersebut, KemenkopUKM menyampaikan perlunya Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) setempat untuk melaporkan praktik ilegal KSPS Syariah Muhammadiyah kepada pihak berwajib di Kediri, Jawa Timur. Hal ini dikarenakan alamat dari KSPS tersebut berada di Kediri, Jawa Timur. Selain itu, juga Kemenkop UKM berharap setelah menempuh jalur hukum, pihak PDM bersama Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur dapat menginformasikan ke publik melalui jaringan media internal yang dimiliki oleh Persyarikatan. Zabadi mengatakan, Muhammadiyah selama ini adalah mitra strategis pemerintah dalam mengembangkan koperasi syariah dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Melalui koperasi syariah berbasis Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM) pemerintah merasa terbantu dengan hadirnya BTM di berbagai komunitas Persyarikatan di Tanah Air. Apalagi dengan munculnya Surat Edaran Nomor 004/B/G/2017 dari MEK-PPM, telah mendorong lahirnya Gerakan Microfinance Muhammadiyah (GMM) untuk mengembangkan satu Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM), satu Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM) di seluruh jaringan Persyarikatan. “Hal ini sangat jelas betapa besarnya komitmen Muhammadiyah dalam gerakan koperasi dan pembangunan perekonomian masyarakat,” kata Zabadi. (TG)
Bernegara Gak Asik Lagi
Oleh: Gde Siriana - Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (Infus) BERNEGARA udah gak asik lagi karena orang yang dekat dengan penguasa menyingkirkan orang yang punya integritas dan prestasi. Bernegara udah gak asik lagi karena kearifan lokal gak lagi punya arti kecuali menjilat atasan demi posisi dan naik gaji. Bernegara udah gak asik lagi karena birokrasi hanya jadi sarang korupsi dan elit penguasa bangun dinasti-dinasti. Bernegara udah gak asik lagi karena ruang dan gerak kita dibatasi, diawasi dan dimata-matai oleh centeng oligarki Bernegara udah gak asik lagi karena yang berani bersuara diintimidasi dan dikriminalisasi. Bernegara udah gak asik lagi karena para profesor tidak lagi punya pendapat sendiri, pilih memuji rezim atau gak boleh ngajar lagi. Bernegera udah gak asik lagi karena yang kita pilih setiap lima tahun sekali ternyata kacung die lagi kacung die lagi. Bernegara udah gak asik lagi karena aspirasi dan kritik dimusuhi, tanpa pernah mau memahami makna aspirasi. Bernegara udah gak asik lagi, karena berteman dengan yang berjenggot atau berkerudung dianggap terpapar radikalisme dan anti toleransi. Bernegara udah gak asik lagi karena perkawanan jadi sensitif seperti pantat bayi dan admin WAG bilang jangan share yang berbau politik dan oposisi. Bernegara udah gak asik lagi karena beli PCR pun mesti pake duit sendiri dan beli minyak goreng mesti antri dari pagi. Bernegara udah gak asik lagi karena mau dapat sembako pun mesti mengejar berlari-lari ngikutin mobil Jokowi pergi. Bernegara udah gak asik lagi karena yang salah dan benar dibolak-balik dan kenyataan dimanipulasi dan diamputasi. Bernegara udah gak asik lagi karena pejabat lebih suka menjual negeri menghianati proklamasi, gak perduli menindas bangsa sendiri. Bernegara udah gak asik lagi karena bhineka tinggal rasa, bukan tunggal ika, dan tafsir tunggal Pancasila ditentukan penguasa semata padahal nilai-nilai kehidupan berkembang setiap zaman berganti. Bernegara udah gak asik lagi karena big data jadi big dusta dan lembaga opini bayaran berkedok lembaga survei berdedikasi. Bernegara udah gak asik lagi karena aktivis teriak revolusi pasti ditangkapi, diadili dan masuk bui. Bernegara udah gak asik lagi karena mimpi dan harapan tentang perubahan pun gak boleh diobrolin di WAG dan warung kopi. Bernegara udah gak asik lagi karena mahasiswa demonstrasi selalu dibilang ditunggangi padahal rakyat maki-maki penguasa dan oligarki menunggangi pandemi pun mereka gak perduli. Bernegara udah gak asik lagi karena ujung reformasi ada di bawah tahta oligarki. ***
Penahanan Empat Tersangka, Bukti Kerakusan Oligarki Sawit
Surabaya, FNN -- Penahanan empat tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait penerbitan surat ijin ekspor minyak sawit mentah/Crude Palm Oil (CPO), yang menyeret pejabat Kementerian Perdagangan dan tiga petinggi Perusahaan Kelapa Sawit besar, dinilai Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti sebagai bukti kerakusan oligarki penguasa sawit. “Ini yang saya katakan, bahwa Oligarki begitu mempengaruhi kebijakan di pemerintahan. Sehingga kementerian yang seharusnya menjaga kuota ekspor dengan memperhatikan Domestic Market Obligation (DMO), malah berbuat sebaliknya, dengan mengeluarkan persetujuan ekspor CPO,” tandas LaNyalla di sela reses di Jawa Timur, Rabu (20/4/2022). Ditambahkan LaNyalla, penentuan DMO sebesar 30 persen oleh pemerintah sebenarnya untuk menjaga pasokan kebutuhan dalam negeri. Termasuk menjaga suplay and demand pabrik minyak goreng. “Tetapi karena harga ekspor CPO sedang tinggi, dan permintaan di luar negeri banyak, mereka jadi rakus,” imbuhnya. Kasus ini, lanjut LaNyalla, bukan hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi kerugian perekonomian negara. Karena akibat kuota DMO yang berkurang, minyak goreng terdampak menjadi langka dan mahal. Sehingga pemerintah terpaksa mengeluarkan uang dari pajak rakyat untuk BLT, agar masyarakat mampu membeli minyak goreng yang mahal. “Jadi uang negara dikeluarkan, untuk mensubsidi kerakusan mereka. Ini kerugian perekonomian negara. Bukan saja kerugian keuangan negara. Ini sudah melampaui batas. Padahal DMO dan DPO (Domestic Price Obligation) adalah atensi langsung presiden, dan yang menjadi garda depan untuk menjaga adalah kementerian perdagangan,” urainya. Diungkap LaNyalla, padahal selama ini perusahaan kelapa sawit besar, termasuk 3 yang ditetapkan Kejagung terlibat, yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Musim Mas dan Permata Hijau Grup adalah penerima dana triliunan rupiah dari program proyek BioDiesel dari BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit). Dari data BPDPKS, seperti dilansir Majalah Tempo, sejak 2005 hingga 2021, PT Wilmar Grup menerima Rp.39,52 triliun. Sedangkan PT Musim MAS Grup menerima Rp.18,67 triliun. Dan Permata Hijau Grup menerima Rp.8,2 triliun. Dan dari total 6 kegiatan pemanfaatan dana BPDPKS yang berasal dari pungutan ekspor CPO dan produk turunannya, ternyata 80 persen digelontorkan kepada sekitar 10 perusahaan besar Kelapa Sawit untuk subsidi program BioDiesel. “Sementara dana untuk peremajaan sawit rakyat pada tahun 2016 hingga 2021 misalnya, hanya 5 persen, atau sekitar Rp.6,59 triliun. Jadi pantas saja kesejahteraan petani sawit tak pernah dirasakan dengan adil. Apalagi keinginan Pemerintah Provinsi penghasil agar mendapat Dana Bagi Hasil (DBH), sudah pasti tak akan pernah terealiasi,” ungkap Senator asal Jawa Timur ini. Celakanya lagi, seperti ditulis Tempo, konsep pengumpulan dana dari pungutan ekspor yang dikumpulkan di BPDPKS penggunaannya ditentukan oleh Komite Pengarah, yang pimpin Menko Perekonomian, yang melibatkan empat pengusaha Sawit besar dalam rapat terkait program BioDiesel. “BPDPKS hanya jadi kasir aja, ikut apa keputusan rapat-rapat itu. Jadi jangan heran kalau Komisi Pemberantasan Korupsi pernah menyatakan bahwa ada kelebihan biaya program subsidi BioDiesel yang merugikan negara sebesar Rp.4,2 triliun di tahun 2020,” katanya seraya mengatakan bahwa dirinya akan membongkar kesalahanan kelola tersebut. Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung, Selasa (19/4/2022) menahan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan berinisial IWW terkait kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO). Selain IWW, tiga tersangka lainnya yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, General Affairs PT Musi Mas berinisial PT, dan Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA juga ditahan. (TG)