ALL CATEGORY

Soal Formula E, Mantan Pimpinan KPK Pasang Badan Buat Anies

Jakarta, FNN - Penyelidikan kasus dugaan korupsi formula E yang menargetkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih terus bergulir. Mantan pimpinan KPK Saut Situmorang pasang badan bela Anies Baswedan, hal itu disampaikannya dalam webinar bertema formulasi hukum formula E yang digelar Universitas Al-Azhar Indonesia, Sabtu (8/10/22). Awalnya, Saut menggambarkan ketika penyelidik dan penyidik KPK hingga jaksa sedang melakukan gelar perkara. Saat itu, katanya, jaksa seharusnya sudah bisa memperkirakan pasal apa yang dikenakan terhadap Anies di kasus tersebut. Saut mengatakan penyelidik saat itu tugasnya adalah meyakinkan penyidik bahwa penyelidikan yang tengah berjalan tersebut memang terdapat unsur pidananya. Saut pun mempertanyakan pasal tindak pidana apa yang diterapkan kepada Anies Baswedan dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan formula E. Dalam hal ini, wartawan senior FNN Hersubeno Arief ikut menyoroti pernyataan dari mantan pimpinan KPK tersebut, “Mantan pimpinan KPK saja yang jelas-jelas sangat paham dengan Undang-undang anti korupsi dan mekanisme kerja di KPK saja mengaku bingung dan mempertanyakan salah Anies itu apa dan mau dikenakan pasal berapa,” ujarnya dalam kanal YouTube Hersubeno Point, Minggu (9/10/22). Hingga kini KPK belum bisa mendapatkan adanya kerugian negara di kasus ini. Saut pun merasa bingung dengan penyelidikan yang dilakukan KPK ini, karena formula E tidak ada merugikan negara maupun melawan hukum. Menurutnya, Anies tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor yang mengatur kerugian negara. “Kalau bicara buku \'Memahami untuk Membasmi\', itu kitab sucinya orang KPK, kalau saya katakan Pasal 2 setiap orang, unsur-unsurnya, memperkaya diri, pak Anies memperkaya diri nih? Memperkaya orang lain atau korporasi. Ada tuh memperkaya?” ungkapnya. Kemudian, Saut menyampaikan bahwa tidak mungkin KPK dapat memakai pasal lain seperti pemerasan maupun perbuatan curang. “Kemudian kalau pakai Pasal lain, enggak mungkin dipakai Pasal lain, Pasal yang mana? Pemerasan? Ada pak Anies memeras? Perbuatan curang? Ada? Coba deh dari berbagai macam jenis korupsi, pak Anies ini mau dikenakan Pasal berapa gitu? Ini kita bisa berdebat,” pungkasnya. (Lia)

Peradilan Ferdy Sambo Disiapkan Sesuai SOP oleh PN Jaksel

Jakarta, FNN - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyiapkan mekanisme peradilan pidana untuk terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang dimiliki, mulai dari penunjukan majelis hakim hingga jadwal sidang.\"Jadi, sesuai dengan SOP, ketika berkas dilimpahkan tentu kami terima di PTSP bagian kepaniteraan pidana. Nah, kemudian oleh kepaniteraan pidana akan diperiksa tentang kelengkapan berkasnya,\" kata Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin.Setelah berkas dinyatakan lengkap, lanjutnya, kemudian berkas perkara diserahkan ke ketua pengadilan yang berwenang memeriksa sesuai kewenangan PN dan kemudian menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara.\"Karena terdiri atas beberapa berkas perkara dan nanti oleh majelis hakim yang telah ditunjuk akan ditetapkan hari sidang sesuai dengan kewenangan majelis hakim. Mereka yang akan menetapkan hari sidang tentu sesuai katakanlah SOP,\" kata Djuyamto.Terkait hari pelaksanaan sidang, katanya, paling lambat dalam tempo tujuh hari setelah pelimpahan sudah ditetapkan. Sehingga, katanya, jika berkas perkara jadi dilimpahkan oleh Kejaksaan RI pada Senin pagi, maka Senin sore, atau selambat-lambatnya Selasa, majelis hakim akan menetapkan hari sidang.\"Jadi, katakanlah hari ini betul dilimpahkan, kemudian sorenya ditetapkan; paling lambat besok pagi untuk penetapan majelis. Kira-kira nanti minggu ketiga itu hari sidang sudah akan ditentukan. Nanti akan kami informasikan kepada teman-teman media,\" jelasnya.Djuyamto menekankan hari sidang bisa ditentukan sehari setelah pihaknya menerima pelimpahan berkas terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan.Sementara itu, PN Jakarta Selatan juga sedang menunggu petunjuk terkait tempat pelaksanaan sidang, mengingat hal itu akan mendapat banyak perhatian masyarakat termasuk kalangan media yang meliput persidangan.Dia mengatakan hingga saat ini belum ada perubahan terkait pelaksanaan sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan perintangan keadilan atau obstruction of justice​​​​​​​, sehingga sidang akan digelar oleh PN Jakarta Selatan.Namun, tambahnya, baik kejaksaan maupun pengadilan juga mempertimbangkan faktor lain, berkaca pada persidangan kasus mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menarik perhatian publik, sehingga digelar di ruang Dinas Pertanian.\"Kalau ruang sidang sampai hari ini belum ada perubahan, ya yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; kecuali nanti ada petunjuk lebih lanjut dari pimpinan maupun dari Mahkamah Agung,\" kata Djuyamto.Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pelimpahan berkas perkara terdakwa dan barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan perkara obstruction of justice harus dilaksanakan Senin.Menurut Ketut, pelimpahan ke pengadilan hampir sama seperti pelimpahan tahap II dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU), hanya saja terdakwa tetap berada di ruang tahanan mereka masing-masing, sehingga tidak terjadi pergeseran penempatan tahanan. \"Terdakwa tetap ada di sana (rutan) secara fisik, tapi secara yuridis itu sudah beralih kewenangan penahanan pada majelis hakim,\" ujar Ketut. (Ida/ANTARA)

SOP Pelaksanaan Pertandingan Disusun Polda Jabar dan Elemen Sepak Bola

Bandung, FNN - Kepolisian Daerah Jawa Barat menyusun 106 pasal untuk standar operasional prosedur atau SOP dalam penyelenggaraan pertandingan sepak bola berdasarkan hasil diskusi bersama seluruh elemen sepak bola di daerah setempat.\"Itu rambu-rambu yang kita buat berdasarkan kesepakatan semua pihak agar menjadi acuan bersama, SOP bersama, dalam penyelenggaraan pertandingan di wilayah Jawa Barat,\" kata Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Suntana usai kegiatan diskusi kelompok terarah (focus group discussion/FGD) bersama elemen sepak bola di Bandung, Senin.Kapolda menjelaskan setiap butir pasal SOP itu merupakan hasil kesepakatan bersama, mulai dari panitia penyelenggara lokal, manajemen klub yang ada di Jawa Barat, hingga para suporter.Menurut Suntana, keterlibatan seluruh elemen sepak bola sangat diperlukan guna menciptakan pertandingan yang nyaman dan aman. Adapun kegiatan FGD beserta penyusunan SOP itu merupakan tindak lanjut dari evaluasi penyelenggaraan sepak bola di Indonesia.\"Hindari fanatisme berlebihan, junjung jiwa sportivitas dalam setiap pertandingan. Saya ucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang menyelenggarakan kegiatan ini,\" kata Kapolda.Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo menambahkan seratusan pasal SOP yang telah disusun itu masih perlu disempurnakan dan terus dievaluasi. Nantinya draf pasal-pasal tersebut juga bakal dilaporkan ke Mabes Polri.Selain itu, lanjut Ibrahim, pasal-pasal itu masih bersifat lugas sehingga jumlah pasal untuk SOP pertandingan sepak bola masih belum tetap. \"Misalnya, dari aspek hukumnya, prosedur, situasionalnya, kemudian penerimaan publik juga. Itu harus diuji dulu, bila sudah akan kami sosialisasikan,\" kata Ibrahim.Komisaris PT Persib Bandung Bermartabat Umuh Muchtar mengapresiasi langkah Polda Jawa Barat dalam kegiatan diskusi tersebut dan menjadi salah satu bukti keseriusan untuk mengamankan pertandingan sepak bola agar tidak terulang lagi tragedi di Stadion Kanjuruhan yang mengakibatkan 131 orang meninggal dunia. \"Saya yakin Bobotoh (pendukung Persib) sangat baik dan tertib mendengarkan apa yang disampaikan oleh Polda Jawa Barat,\" kata Umuh. (Ida/ANTARA)

Inilah Sosok Pemimpin yang Akan Diusung PDIP di Pemilu 2024

Jakarta, FNN - Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memaparkan dengan panjang tentang sosok pemimpin yang akan diusung oleh partainya pada Pemilu 2024. \"PDIP ingin mengusung pemimpin yang mampu membawa Indonesia menjadi pemimpin bagi bangsa-bangsa di dunia,\" kata Hasto dalam diskusi Election Corner bertema \"Mengembalikan Kembali Politik Programatik di Pemilu 2024\" yang diselenggarakan Fisipol UGM di Yogyakarta, Senin. Oleh karena itu, kata dia, pemimpin itu yang memiliki ideologis, memiliki kemampuan teokratis, memiliki rekam jejak sejarah yang panjang, dan kuat. Pemimpin itu juga harus ditopang oleh kekuatan kolektif partai politik atau gabungan partai politik. Maka, kata Hasto, jangan sampai terjadi lagi \"tsunami\" politik pada tahun 2014. Ketika Jokowi-JK memerlukan 1,5 tahun hanya untuk mengonsolidasikan kekuasaan akibat parlemen dikuasai parpol nonpendukung pemerintah. \"Itu yang kami persiapkan, merancang satu gabungan partai politik agar pemerintahannya efektif. Selain itu, juga mayoritas dukungan Presiden dari rakyat 50 persen plus 1 tercermin juga di parlemen,\" jelas Hasto dalam siaran persnya. Oleh karena itu, pentingnya melakukan lobi-lobi politik dan negosiasi dengan partai politik lainnya. \"Lobi politik penting. Negosiasi itu perlu, jalan-jalan sehat itu perlu, naik kuda bersama itu perlu. Sekarang naik perahu juga perlu karena Jakarta banjir,\" ujar Hasto disertai tawa peserta diskusi. Selain tentang sosok pemimpin, Hasto juga memandang penting soal momentum untuk mengusung calon. Saat ini Presiden Jokowi masih punya 2 tahun masa jabatan hingga 2024 dan negara menghadapi penurunan kondisi perekonomian. \"Dalam konteks politik persoalan ekonomi ini yang paling berat saat ini. Ini yang harus diatasi. Jangan dibawa ke kontestasi politik Pemilu 2024 yang terlalu dini. Kami punya komitmen mencapai legacy yang maksimal bagi Pak Jokowi,\" tuturnya. Hasto juga berkaca pada pengalaman ketika Jokowi dan K.H. Ma\'ruf Amin dicalonkan. \"Kalau kita lihat pengalaman, Pak Jokowi diumumkan pada tanggal 6 Maret 2014 oleh Ibu Mega. Pemilunya pada bulan Juni 2014. Kalau analoginya begitu, ya, kira-kira Juni tahun depan, pas bulan Bung Karno, di situ (umumkan calon presiden, red.). Meskipun semuanya akan diputuskan oleh Ibu Mega. Beliau meminta semua bersabar dan fokus pada pemulihan ekonomi,\" kata Hasto. Kiai Ma\'ruf Amin diputuskan saat penetapan pasangan calon presiden/wakil presiden di KPU. \"Penetapan dan keputusan cawapres utusannya pada hari Minggu sekitar pukul 16.00 WIB, sementara pendaftarannya Senin (esok harinya). Itu real politik, dalam praktik seperti itu,\" ucapnya. Maka, saat ini PDI Perjuangan lebih menyiapkan visi dan misi capres dan cawapres terlebih dahulu yang isinya menggambarkan visi Indonesia ke depan, yang senapas dengan pemerintahan Soekarno-Megawati-Jokowi. \"Untuk siapa yang akan disiapkan, itu keputusannya Ibu Mega. Yang jelas pengalaman 2014 mampu melahirkan banyak pemimpin. Visi dan misi capres PDI Perjuangan progressnya sudah 80 persen,\" ujarnya. (Ida/ANTARA)

Heru Budi Pilihan Tepat Jadi Pj Gubernur Jakarta

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan penunjukan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta merupakan pilihan yang tepat karena memiliki rekam jejak yang baik.\"Dipilihnya Pak Heru sebagai Pj. Gubernur DKI Jakarta adalah pilihan yang baik dan saya yakin beliau akan mampu mengemban amanah ini dengan maksimal,\" kata Sahroni di Jakarta, Senin.Sahroni menjelaskan bahwa pengalaman Heru di bidang pemerintahan tidak perlu diragukan karena pernah menjabat Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri (Kabiro KDH dan KLN) serta Kepala Bagian Prasarana dan Sarana Perkotaan Kota Jakarta Utara.Selain itu, kata dia, Heru pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) pada tahun 2015. Oleh karena itu, dia menilai rekam jejak Heru yang beragam akan memperkaya pembuatan kebijakan yang dilakukannya di Jakarta. \"Jadi, dengan pengalaman beliau yang sudah begitu banyak, akan membantu beliau dalam membuat berbagai keputusan di Ibu Kota yang kita cintai bersama ini,\" ujarnya.Sahroni meyakini Tim Penilai Akhir (TPA) memilih Heru sebagai Pj. Gubernur Jakarta karena berdasarkan pertimbangan rekam jejak Heru yang baik.Ia menilai keputusan TPA tersebut menegaskan bahwa tidak ada kepentingan dalam penunjukan Heru sebagai Pj. Gubernur DKI Jakarta. \"Presiden tidak asal pilih berdasarkan kepentingan ini itu. Namun, jelas beliau sangat melihat rekam jejak dan pengalaman Pak Heru selama bekerja di Jakarta,\" katanya.Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo berharap Heru Budi Hartono yang terpilih sebagai Pj. Gubernur DKI Jakarta dapat mengatasi persoalan utama di Ibu Kota, seperti macet dan banjir.\"Kemarin saya sudah saya sampaikan kepada Pak Heru utamanya persoalan utama di DKI Jakarta, macet, banjir harus ada progres perkembangan yang signifikan,\" kata Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta, Senin.Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono ditetapkan sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta dalam Rapat Tim Penilai Akhir yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/10) siang.\"Saya \'kan sudah kenal Pak Heru lama sekali, sejak jadi apa wali kota di DKI, kemudian waktu memegang badan keuangan, saya tahu betul rekam jejak secara bekerja, kapasitas, kemampuan saya tahu semuanya,\" ungkap Presiden Jokowi.Presiden juga menilai Heru memiliki komunikasi yang sangat baik dengan siapa pun. \"Kita harapkan nanti ada percepatan-percepatan, termasuk yang berkaitan dengan tata ruang,\" tambah Presiden.Heru dipilih dari dua calon lainnya, yaitu Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah dan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bachtiar. (Ida/ANTARA)

Posisi Suharso di Pemerintahan Hak Prerogatif Presiden

Jakarta, FNN - Pelaksana Tugas Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan Muhammad Mardiono menegaskan keberlanjutan posisi Suharso Monoarfa sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo.Mardiono kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, mengatakan partainya juga belum pernah terpikir untuk mengajukan nama baru sebagai menteri PPN/kepala Bappenas setelah Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP pada 4 September 2022 melengserkan posisi Suharso dari ketua umum partai. \"Hak prerogatifnya adalah hak presiden. Itu kita hormati dan junjung tinggi itu. Sebagai bangsa Indonesia harus taat asas karena itu kami juga belum pernah berpikir untuk menggantikan,\" kata Mardiono usai bertemu dengan Presiden Jokowi.Saat ini, ujar Mardiono, partai berlambang Kabah itu berjalan solid. Dirinya dengan Suharso Monoarfa juga masih melakukan komunikasi terutama terkait kepartaian. \"Suharso itu guru saya, mentor saya, sahabat saya juga sahabat seperjuangan sehingga sampai saat ini pun kami masih mendiskusikan mengenai kepartaian karena kami dengan Pak Suharso itu sama,\" ujarnya.Mardiono mengaku masih terus melakukan konsolidasi nasional di dalam tubuh PPP dengan berkeliling daerah untuk memperkuat soliditas partai. \"Kami juga berjuang bersama mengawal PPP warisan ulama ini bersama-sama. Jadi, sebenarnya tak ada friksi antara kami dengan Suharso,\" katanya.Suharso, tambah Mardiono, juga tidak pernah menanyakan jabatan atau posisi. Perubahan kepemimpinan di PPP tidak menggoyahkan tanggung jawab Suharso sebagai kader senior PPP untuk membangun partai.\"Sekarang saya menjadi ketua umum juga bagian dari perjuangan yang sama. Ini semata-mata karena kebutuhan organisasi. Beliau (Suharso) juga negarawan yang matang, beliau juga menjadi politisi puluhan tahun sehingga tanggung jawab untuk mengawal PPP tak akan tergoyahkan,\" katanya.Mardiono ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum DPP PPP dalam Musyawarah Kerja Nasional PPP yang dihadiri ketua dan sekretaris dari 27 DPW PPP se-Indonesia pada 4 September 2022 di Serang, Banten. Mukernas itu memutuskan untuk memberhentikan Suharso Monoarfa dari posisi ketua umum.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengesahkan Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat PPP masa bakti 2020-2025.Surat keputusan dari Kemenkumham itu mengesahkan Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum DPP PPP dengan kedudukan kantor tetap di Jalan Diponegoro Nomor 60 Jakarta Pusat. Surat keputusan itu ditandatangani Menkumham Yasonna Laoly di Jakarta, Jumat (9/9). (Ida/ANTARA)

Polisi Border Ketat, Bau Menyan dan Sholat Jamaah pada Aliansi Aksi Sejuta Buruh

Jakarta, FNN – Aliansi Aksi Sejuta Buruh di Patung Kuda menyambut Massa Aksi dari MH Tamrin, Jakarta, Senin (10/10/2022) pukul 11.30 WIB. “Kami tidak melakukan kekerasan, Pak. Kami aksi juga sudah diatur dan dilindungi oleh negara, sudah mengirimkan surat pemberitahuan juga, jangan halangi kami untuk menuntut hak-hak kami yang seharusnya diperjuangkan,\" tutur Dedi sebagai Korlap kepada aparat kepolisian. Aparat kepolisian terus merapatkan barisan untuk menghalangi. Sejatinya, massa aksi hanya ingin menyambut kawanan aksi lain yang datang dari Jalan MH Thamrin menuju Patung Kuda. Pada aksi tersebut, ketika korlap sedang orasi dari mobil komando semerbak bau kemenyan tiba-tiba menyebar di area massa aksi. “Kok bau kemenyan nyengat banget, ayo pindah,\" tutur Yosi salah satu dari massa aksi. Untuk menghindari hal-hal aneh, massa aksi menjalankan sholat dzuhur berjamaah di jalan. \"Tetaplah bersatu, jangan bubar, kawan-kawan massa aksi, mari kita sholat berjamaah di sini agar mengharap ridho Allah,\" tegas Dedi. (Ind)

Anies, Formula E, dan KPK: Inilah Konstruksi Hukum tanpa Tendensi Politik

Jakarta, FNN - Fakultas hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Sabtu (8/10/22) menyelenggarakan webinar berupa forum akademis bertema formulasi hukum formula E. Wartawan senior FNN Hersubeno Arief dalam kanal YouTube Hersubeno Point, Minggu (9/20/22) menilai diskusi ini bukan merupakan diskusi biasa, melainkan forum akademis. “Diskusi ini bukan merupakan diskusi biasa, melainkan forum akademis, materi yang akan disampaikan adalah penelitian yang berkaitan dengan pertanyaan-pertanyaan mengenai krontruksi hukum formula E,” ujar Hersu. Dalam webinar ini wakil dekan Universitas Al-Azhar Ahmad Safiq menyampaikan seperti apa formulasi hukum Formula E yang tepat sehingga keadilan dapat ditegakkan. “Kita di fakultas hukum tentu sebagai lembaga ilmiah, kita tidak ada dalam konteks politik, kita membahas murni sesuai dengan prinsip keilmuan hukum,” ungkap Ahmad Safiq. Hal pertama yang dijelaskan Ahmad adalah mengenai pertanyaan tidak tercantumnya secara letterlejk formula E di dalam RPJMN dan RPJMD DKI Jakarta. Sesuai dengan landasan pelaksanaan, formula E merujuk pada garis besar rencana pembangunan yang ada di RPJMD, yakni formula E masuk dalam RPJMD 2017-2022 dalam bagian penyelenggaraan event pariwisata bertaraf internasional. Kemudian, Ahmad menjelaskan bahwa event formula E membutuhkan dana dari pemerintah sebagaimana event sejenis: Asian Games, MotoGP Mandalika, dan Formula 1. Bahkan formula E memberikan manfaat secara finansial, ekonomi, dan reputasional yang luar biasa bagi Indonesia sebagaimana event MotoGP Mandalika Maret 2022. Selain itu, menurut majalah Forbes (Mei 2021) popularitas formula E yang merupakan gelaran balapan terbesar ke-3 di dunia ini terus meningkat, disiarkan oleh 40 media internasional dan disaksikan di 150 negara. Selanjutnya, terkait nilai Fee yang dinegoisasikan secara langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ahmad meyebut Fee senilai GBP 20 juta all in dan non-negotiable disebut oleh tim FEO sejak meeting pertama di Jakarta pada (10/5/19) yang dihadiri oleh tim FEO, Gubernur DKI, SKPD, dan BUMD terkait. Namun, Ahmad menjelaskan bahwa terjadi perubahan nilai awal Fee sebesar GBP 20 juta menjadi GBP 12 juta dikarenakan covid-19 sehingga banyak kota mengundurkan diri dari tuan rumah formul E akibat kesulitan keuangan. Lalu, untuk menyelamatkan formula E, FEO melakukan efisiensi dan memberi kesempatan renegoisasi kepada kota penyelenggara. Sebagai hasil dari langkah FEO tersebut, kota penyelenggara meningkat menjadi 8 kota (2021) dan 12 kota (2022). Fee bukanlah uang hilang, tetapi merupakan uang yang dimanfaatkan FEO untuk membiayai pelaksanaan formula E dalam penyiapan dan membangun fasilitas. Dari beberapa hal yang ditulis, kita dapat menilai sendiri bagaimana kontruksi hukum yang sebenarnya terjadi terhadap Anies Baswedan. Hal ini juga disampaikan oleh Hersubeno, “kita dapat menelaah sendiri bagaimana kontruksi hukumnya, apakah layak Gubernur DKI Jakarta dijadikan tersangka atau benar itu merupakan kriminalisasi order dari istana untuk menghambat proses pencapresannya,” pungkasnya. (Lia)

Anies dan Beban Perubahan

Jika bangsa ini ingin selamat, tidak ada jalan lain selain kembali ke UUD 1945 dan Pancasila. Oleh: Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila   PILPRES 2024 pertarungan sudah dimulai, berbagai strategi mulai dirancang untuk menjegal Anies Baswedan. Pilpres 2024 bisa jadi akan terjadi banyak korban yang membuka terjadinya goro-goro sebab nafsu Angkara murka telah membelit penguasa yang ingin mempertahankan kekuasaannya. Sekenario-skenario mulai dirancang dan dijalankan seakan negara ini hanya milik sekelompok tertentu yang tidak lagi mempertimbangkan kepentingan bangsa dan negara. Inkamben inginnya 3 periode ini dan terbentur konstitusi kemudian membuat trik lagi lewat Mahkamah Konstitusi (MK) yang seharusnya lembaga ini tidak boleh membuat pernyataan kalau tidak menjadi gugatan masyarakat. Bak petir di siang bolong juru bicara MK itu mengatakan Inkamben Presiden boleh mencalonkan menjadi wakil presiden dalam pilpres 2024. Mulai terjadi perdebatan kalau Inkamben terpilih menjadi wakil presiden kemudian di tengah perjalanan presiden berhalangan tetap maka presidennya siapa? Sebab konstitusi sudah membatasi 2 periode maka terjadi kekosongan ini yang harusnya dipikir oleh MK sebelum membuat pernyataan. Strategi-strategi berikut adalah mengganti Kepala Daerah seperti Gubernur, Bupati, Walikota dengan Penjabat (Pj) yang ditunjuk langsung oleh Mendagri ini merupakan penyalahgunaan wewenang, sebab Pj itu tidak lebih dari tiga bulan dan tidak boleh membuat kebijakan yang strategi. Masa jabatan Pj ada yang lebih dari dua tahun jelas merupakan kekuasaan yang tidak berdasar legimitasi rakyat. Merusak tatanan demokrasi dan ini adalah strategi yang menghalalkan segala cara. Cara-cara menjegal lawan dengan menggunakan KPK guna mengkriminalisasi Anies, dan ini bisa terjadi sebab ada lembaga yang tak ingin terjadi perubahan karena hari-hari ini mereka itu berada di zona aman dan tidak ada yang bisa mengkontrol sangking kuatnya lembaga ini. Bahkan, water tes yang telah dilakukan dengan pembantaian ratusan jiwa di Stadion Kanjuruan, Kabupaten Malang, tidak bergeming dan tak ada jenderal yang bertanggung jawab dan akhirnya tragedi ini cukup kambing hitamnya pintu stadion dan bangunan yang tidak tersertifikasi, artinya lembaga, ini super-super kuat dan tidak ada yang bisa melawan. Jika pilpres tidak membuat perubahan yang mendasar, maka tidak perlu lagi pilpres, sebab akhirnya hanya untuk kepentingan oligarki semata. Anies ini sosok yang menjadi tumpuan banyak rakyat yang mempunyai akal sehat untuk melakukan perubahan. Beban berat siapapun yang terpilih mendapat warisan utang yang sudah menggunung. Membersihkan tubuh Polri dengan reformasi polri meletakan pada tempatnya tidak lagi menjadi negara di dalam negara, sebab UU mengatur tidak boleh merangkap jabatan tetapi ya UU ditabrak. Anies selalu dalam pidatonya ingin mewujudkan cita-cita negara Keadilan Sosial Bagi Seluruh rakyat Indonesia. Tentu saja hal ini menjadi pertanyaan besar bagaimana mungkin mewujudkan Keadilan Sosial Bagi seluruh Rakyat Indonesia terwujud kalau UUD 1945 sudah diganti dengan UUD 2002 yang basisnya Individualisme, Liberalisme, Kapitalisme dengan sistem presidensil negara sudah tidak berdasarkan Pancasila. Dengan digantinya UUD 1945 maka sesungguhnya yang diamandemen itu ideologi Pancasila. Dengan digantinya sistem MPR dengan Presidensil maka visi misi Negara dengan tujuan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sudah tidak ada lagi. Sebab visi misi negara diganti dengan puluhan visi misi Presiden, visi misi Gubernur, dan Visi misi Bupati/Walikota. Bukannya setiap pemilu dilakukan perdebadan dan antar calon yang di perdebadan visi misi bahkan disiarkan langsung di TV-TV. Jika bangsa ini ingin selamat, tidak ada jalan lain selain kembali ke UUD 1945 dan Pancasila. Jadi, kalau Anies ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ya mengembalikan UUD 1945 dan Pancasila. (*)

Jelang Verfak, Anis Matta Minta Pengurus Partai Gelora di Dearah Belajar Seni Negosiasi

Jakarta, FNN - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) persiapan verifikasi faktual (verfak) antara Dewan Pimpinan Nasional (DPN), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) pada Minggu (9/10/2022) malam. Rakornas yang digelar secara daring itu, dihadiri Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta, Wakil Ketua Umum Fahri Hamzah, Sekretaris Jenderal Mahfuz Sidik, Bendahara Umum Ahmad Rilyadi. Selain itu, Rakornas juga dihadiri para ketua bidang pengembangan teritori (Bangter), LO (liaison officer/penghubung), Ketua Pokja Verpol DPN, para Ketua dan Sekretaris DPW/DPD, serta bakal calon anggota legislatif Partai Gelora Indonesia. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gelora Mahfuz Sidik mengatakan, Partai Gelora tinggal menunggu hasil verifikasi administrasi (vermin) pada 14 Oktober 2022 mendatang. \"Jadi Rakornas ini sengaja kita gelar untuk mendengarkan arahan dari ketua umum, laporan singkat ketua Pokja DPN berkaitan dengan vermin perbaikan, serta pemberian panduan teknis verfak,\" kata Mahfuz Sidik. Dalam arahannya, Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta mengatakan, verfak kemungkinan hanya akan diikuti oleh 11 partai lama non parlemen dan partai baru, setelah 4 partai dinyatakan gugur di fase perbaikan vermin beberapa waktu lalu. \"Jadi verfak nanti akan diikuti  partai baru dan lama non parlemen, ada 11 partai yang melewati proses. Kemungkinan ada 4 partai yang tidak lanjut ke verfak, karena sudah gugur di proses administrasi,\" kata Anis Matta. Anis Matta berharap dalam proses verfak yang akan dimulai pada 15 Oktober 2022 mendatang para fungsionaris partai dapat terus menjaga hubungan baik dengan KPU/KPUD yang sudah terjalin selama ini agar dipertahankan. \"Partai Gelora dianggap partai yang paling rapi dalam proses administrasi dan bisa berkomunikasi dengan baik dengan KPU. Citra baik ini, harus kita pertahankan saat verfak di daerah,\" katanya. Terkait persiapan verfak ini, Anis Matta menyampaikan beberapa hal pokok. Pertama, para pengurus di daerah harus memahami prinsip negosiasi, karena banyak aturan yang dibuat KPU implementasinya di lapangan,  ternyata sulit diterapkan. \"Kita harus belajar seni negosiasi, kita harus rileks, santai dan luwes, tetapi tetap fokus pada target. Dalam verfak ini, saya yakin banyak aturan yang dibuat ideal, tetapi pada waktu implementasi, SDM dan prosedurnya banyak masalah di lapangan. Nah, masalah ini yang terbuka untuk dinegosiasikan,\" ujarnya. Kedua, jika melakukan proses negosiasi, Anis berharap agar pengurus di daerah aktif memberikan solusi  termudah dan termurah kepada kedua belah pihak. \"Semua terkena dampak krisis, termasuk KPU. Negara juga belum tentu dapat memenuhi anggaran, pasti akan melakukan penghematan. Maka dengan mencari solusi cara termudah dan murah ini akan menjadi sumber kemudaan bagi kita,\" katanya. Ketiga, ketika terjadi masalah yang ditemukan di lapangan selama proses verfak, pengurus di daerah diminta segera melakukan konsultasi secara real time, sehingga DPN dapat memberikan aksistensi secara cepat. \"Keempat dalam negosiasi, kita harus tetap mengedepankan niat baik. Dan, kalau kita hadir dengan baik, Insha ALLAH impact dan efek piskoligis kita ke KPU juga baik. Insha ALLAH kita lolos verfak,\" tegas Anis Matta. Anis Matta lantas menyapa sejumlah pengurus DPW dan DPD dari berbagai daerah untuk mengecek persiapan verfak. Sejumlah pengurus Partai Gelora di daerah menyampaikan kesiapannya mengikuti proses verfak. Ketua Pokja Verpol DPN Partai Gelora Achmad Chudori menegaskan, bahwa Partai Gelora telah memenuhi semua persyaratan vermin, dan bersiap berlanjut ke proses verfak agar bisa ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember mendatang. Sedangkan LO Partai Gelora Sutriyono menambahkan, setelah ditetapkan lolos vermin, Partai Gelora akan bersiap melakukan proses verfak yang akan dimulai 15 Oktober-4 November 2022. \"Untuk DPN dan DPW , verfak akan dilakukan tanggal 15-17 Oktober. DPD dan Anggota dilakukan pada 15 Oktober-4 November. Dan Penyampaian hasil verfak pada 9 November 2022,\" kata Sutriyono. (*)