OPINI
Kapan Rekonstruksi Pembunuhan Sadis Letkol (Purn.) Mubin?
Oleh M Rizal Fadillah | Permerhati Politik dan Kebangsaan KASUS yang disorot publik ini perlu terus diikuti. Ketika ada perbedaan cerita saat pemeriksaan Polsek dan Polda maka masyarakat menunggu bagaimana peristiwa sebenarnya dan motif apa yang menjadi dasar hingga Henry Hernando melakukan penusukan membabi buta kepada Letkol Purn Muhammad Mubin yang dalam keadaan tidak berdaya ? Janggal jika hanya sekedar urusan parkir. Ketika dilakukan rekonstruksi dalam kasus Duren Tiga baru baru-baru ini terungkap peran Irjen Ferdy Sambo dan istri Putri Chandrawati. Di samping Bharada E, Kuat Ma\'ruf dan lainnya. Rekonstruksi sebelumnya adalah adegan rekayasa tembak menembak. Rekayasa ini ternyata membuat 97 anggota Polri terlibat. Di antaranya kemudian berstatus tersangka atau ditahan. Publik mengikuti proses rekonstruksi melalui berbagai media. Dalam kasus pembunuhan sadis di Lembang yang juga menggegerkan itu publik menunggu kapan dilakukan rekonstruksi terutama dengan adanya temuan baru pemeriksaan di tingkat Polda. Baik penusukan yang tidak hanya lima kali tapi bertubi-tubi juga maupun keberadaan ayah tersangka Ir Sutikno dan karyawan Djamil di lokasi. Kemudian juga anak kecil yang berada di sisi korban yang dibunuh di belakang kemudi mobil pick up tersebut. Publik pun ingin mengetahui apa yang ada dalam toko milik tersangka itu baik \"pupuk\" yang dijual maupun isi gudang lainnya. Adakah kaitan dengan motif pembunuhan ? Meskipun tidak akan terjawab penuh oleh rekonstruksi di TKP, tetapi rekonstruksi akan cukup membantu untuk memecahkan misteri. Polda Jawa Barat tentu mampu mengungkap kasus ini dengan optimal. Murni pembunuhan ataukah ada nuansa \"mafia\" dibaliknya. Meski belum mengetahui kapan perkara ini P-21 akan tetapi Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan menerangkan bahwa kasus ini akan secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan. Menurutnya kepastian tergantung Polda Jawa Barat. Tahapan yang ditunggu publik kini adalah rekonstruksi. Sejauh mana apa yang terekam dalam CCTV akan menjadi dasar bagi rekonstruksi dan keterlibatan para pihak. Rekonstruksi Sambo dan rekonstruksi Hernando penting untuk diketahui publik agar kasus-kasus yang menggegerkan tersebut dapat dikawal dengan baik. Meskipun tidak sedahsyat Sambo namun kasus Hernando juga menjadi perhatian besar khususnya dari para Purnawirawan TNI, Kodam III Siliwangi, maupun masyarakat Lembang yang tergabung dalam Aliansi Cinta Lembang (ACL). Semoga Polda Jawa Barat dapat menentukan waktu cepat untuk rekonstruksi. Bandung, 31 Agustus 2022
Ironi PKI Menyelimuti NKRI
Oleh: Yusuf Blegur | Mantan Presidium GMNI KASUS Ferdi Sambo yang terbongkar mendahului peristiwa KM 50 yang dibungkam, serta banyaknya misteri kejadian yang menumpahkan darah dan menghilangkan nyawa rakyat yang tak berdosa, memberikan sinyal adanya gonjang-ganjing politik, ekonomi dan hukum. Situasinya bagai api dalam sekam, yang bukan tidak mungkin bisa menghilangkan Indonesia dari peta dunia. Akankah muncul kebangkitan umat Islam untuk menegakkan kebenaran dan melawan kebatilan, baik dari bangsanya sendiri maupun dari irisan komunisme dan kapitalisme global yang memengaruhinya? Ini bukan sekedar teori, bukan tentang sebuah elegi apalagi hanya ilusi atau fantasi. Ini tentang sejarah dan kisah sebuah negeri yang menyayat hati. Tentang kejahatan yang nyata dan faktual, terdeteksi tapi tetap saja terkesan seolah-olah tersembunyi. Tentang bukan saja soal peradaban yang tak manusiawi, namun menjadi etalase dari semua yang keji dan tak terhitung rentetan tragedi. 1926, 1948 dan 1965 bukan cuma tahun-tahun yang menyadarkan bangsa ini pada sebuah penghianatan. Noda hitam itu telah tuntas mengajarkan betapa mengerikan saat rakyat mengalami kebiadaban. Mewujud dan eksis sebagai bahaya laten, semakin terang-terangan dan memasuki panggung formal pembelahan sosial yang berdampak nasional mengancam persatuan dan kesatuan. Membajak reformasi dan membelokan cita-cita proklamasi, sistem politik yang memisah negara dari agama itu, tampil agresif serta spartan menimbulkan kerusakan dan kehancuran. Lebih dari sekedar buah pikir yang populis dari seorang Karl Marx, keyakinan itu masif menjadi ideologi. Terstruktur dan sistemik mencabik-cabik konstitusi dan melumat demokrasi, hanyalah cara efisien dan efektif menjadi tirani. Perselingkuhan dari hubungan terlarang komunisme dan kapitalisme, tampil global mengebiri Pancasila, UUD 1945 dan NKRI. Sekulerisasi dan liberasi secara perlahan namun pasti menjadi lembut sekaligus brutal membunuh religi, sembari menentang kebesaran Ilahi. Wabah pandemi korupsi, utang negara yang meradang dan pelbagai perilaku para pejabat tuna susila, menjadi representasi kebobrokan pemerintahan. Revolusi mental yang digaungkan rezim, hanya menjadi slogan dan propaganda dari kemunafikan. Politisi, birokrasi dan oligarki berhaluan kiri, telah menjadi episentrum dari penyakit haus kekuasaan dan tradisi kedzoliman. Kesengsaraan dan penderitaan rakyat terlebih yang dialami umat Islam, kini marak tak terbantahkan dalam sekelumit ironi PKI menyelimuti NKRI. *) Catatan dari pinggiran kesadaran kritis dan perlawanan.
Rakyat Menuntut Transparansi Subsidi BBM dan APBN, Sebelum Menaikkan Harga BBM
Oleh: Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) PEMERINTAH sedang mempelajari kemungkinan menaikkan harga BBM. Indikasi kenaikan harga BBM sudah santer digaungkan oleh beberapa menteri, termasuk Sri Mulyani, Erick Thohir, Bahlil Lahadalia, dan terakhir Luhut Binsar Panjaitan. Presiden Jokowi juga sempat menyinggung bahwa APBN sangat berat menanggung Subsidi Rp502 triliun. Bahlil Lahadalia lebih tegas, mengatakan masyarakat siap-siap kenaikan harga BBM pertalite menjadi Rp10.000 per liter. Dan Luhut Binsar Panjaitan beberapa waktu mengatakan, harga BBM akan naik minggu depan (yang sekarang sudah lewat). Wacana kenaikan harga BBM ini sangat tidak adil bagi masyarakat. Alasan dan informasi yang digunakan sebagai dasar untuk mengambil kebijakan menaikkan harga BBM sangat tidak jelas, dan masih menimbulkan banyak pertanyaan yang perlu klarifikasi. Alasan mendasar, nilai subsidi BBM sangat besar, mencapai Rp502 triliun. APBN dikhawatirkan tidak kuat menahan beban subsidi yang sangat besar ini, sehingga bisa ‘jebol’. Kalau dibiarkan seperti ini, subsidi BBM bahkan bisa membengkak lagi sekitar Rp200 triliun, sehingga total bisa menjadi Rp700 triliun. Masyarakat sulit mencerna kebenaran data yang disajikan, karena tidak ada perincian dan perhitungan detil. Masyarakat dibiarkan menduga-duga. Misalnya, harga keekonomian pertalite. Beberapa sumber dari pejabat pemerintah bahkan menyebut angka yang berbeda-beda, menambah kebingungan publik. Sehingga menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap data dan informasi yang diberikan pemerintah. Informasi asimetris ini yang menjadi dasar sikap penolakan publik atas wacana kenaikan harga BBM. Seharusnya pemerintah menyampaikan data secara transparan dan selengkap mungkin, agar publik dapat menilainya. Saat ini malah sebaliknya, terkesan pemerintah ‘menyembunyikan’ data dan informasi dari pandangan publik. Untuk itu, sebelum meanikkan harga bbm, pemerintah diharapkan menyampaikan klarifikasi sejelas-jelasnya atas beberapa pertanyaan publik sehubungan dengan subsidi dan APBN. 1. Di dalam UU APBN TA 2022 tercantum subsidi BBM hanya Rp11,29 triliun, dan subsidi LPG 3Kg Rp66,25 triliun. Nilai subsidi ini diperoleh berdasarkan asumsi harga minyak mentah Indonesia, atau ICP, sebesar 63 dolar AS per barel, konsumsi Pertalite 22 juta kiloliter (KL), solar 10 juta KL, dan konsumsi LPG 3Kg 8 juta ton. 2. Pemerintah berpendapat asumsi APBN tidak bisa dipertahankan, dan APBN diubah dengan Prepres 98/2022, dengan menggunakan asumsi ICP rata-rata 100 dolar AS pr barel. Jumlah konsumsi pertalite, solar dan LPG 3kg sama. 3. Perubahan APBN membuat Subsidi naik, subsidi BBM menjadi Rp14,58 triliun, subsidi LPG 3Kg Rp134,79 triliun dan subsidi listrik Rp59,56 triliun. 4. Di samping itu, pemerintah mengatakan ada dana kompensasi bbm dan listik, meskipun tidak tercantum di dalam Perpres. Jumlahnya sangat besar, untuk BBM Rp252,5 triliun dan listrik Rp41 triliun. Semua data di atas berasal dari sumber pemerintah. Beberapa hal yang perlu diklarifikasi: 5. Kenaikan ICP dari 63 menjadi 100 dolar AS per barel juga meningkatkan pendapatan pemerintah dari migas: berapa besar? 6. Menurut UU APBN No 6 TA 2022, pasal 17, penambahan pendapatan migas dapat digunakan untuk memberi penambahan subsidi: berapa besar? Sesuai perintah UU, apakah menteri keuangan sudah mengatur penambahan untuk subsidi ini? 7. Realisasi pendapatan migas pr juli 2022 mencapai Rp92,08 triliun, naik 93,6 persen. Terdiri dari pendapatan minyak bumi Rp83,64 triliun, naik 104,1 persen, dan pendapatan gas bumi Rp8,44 triliun, naik Rp28,5 persen. 8. Di lain sisi, realisasi ‘subsidi’ BBM dan LPG untuk periode yang sama, 7 bulan, sebesar Rp62,7 triliun. Baru mencapai 41, persen dari anggaran di dalam Perpres. Artinya, anggaran sangat cukup, bahkan berlebihan. Selain itu, realisasi subsidi BBM dan LPG tersebut tidak diperinci berapa realisasi subsidi BBM dan berapa subsidi LPG. Untuk itu, mohon diberikan perinciannya. 9. Realisasi ini terutama disebabkan ICP naik 63,71 persen, atau rata-rata mencapai 103 dolar AS per barel. Mohon konfirmasinya. 10. Pendapatan (PNBP) migas, belum termasuk PPh migas, dikurangi subsidi migas, menghasilkan surplus Rp29,38 triliun. Apakah benar? Kalau angka ini benar, maka berarti neraca keuangan migas masih sangat sehat: surplus. 11. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa realisasi APBN per Juli 2022 mencatat surplus Rp106,12 triliun. Sehingga pernyataan APBN akan jebol ternyata tidak benar dan bahkan menyesatkan. 12. Anggaran subsidi LPG 3Kg menurut Perpes Rp134,79 triliun, untuk jatah konsumsi 8 juta ton. Artinya, subsidi LPG 3Kg mencapai Rp16.484 per kg? Apakah benar, angka yang mustahil ini? Mohon koreksinya. 13. Mengapa ada subsidi listrik juga ada di dana kompensasi sebesar Rp41 triliun. Bukankah dana kompensasi ini seharusnya hanya untuk BBM, akibat penetapan harga oleh pemerintah di bawah harga pokok produksi? Artinya, untuk listrik seharusnya 100 persen masuk subsid: tidak ada dana kompensasi? 14. Dana kompensasi BBM sebesar Rp252,5 triliun untuk BBM jenis apa saja, untuk berapa besar konsumsi? 15. Mohon diberikan metode perhitungan untuk harga keekonomian pertalite, solar dan LPG. Sementara pertanyaan di atas belum diklarifikasi, semoga pemerintah menunda wacana kenaikan BBM. (*) *) Materi Seminar yang diselenggarakan oleh Prodem, 30 Agustus 2022, dengan tema: Kenaikan Harga BBM di saat Kehidupan Rakyat yang Terus Terpuruk, Apa Imbasnya?
"SAYAP-SAYAP PATAH" DAN ISLAMOPHOBIA DENNY SIREGAR
Oleh M Rizal Fadillah Pemerhati Politik dan Kebangsaan FILM \"Sayap-Sayap Patah\" yang diproduksi Denny Siregar mulai dipasarkan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ikut menyaksikan tayangan perdana bersama Denny. Sayangnya Pak Jenderal mendapat kecaman netizen karena film berbasis penegakan hukum di Mako Brimob Depok ini dinilai sebagian kalangan telah diproduksi oleh orang yang bermasalah secara hukum. Kasus Denny masih dalam proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya.Sebelumnya ditangani Polres Tasikmalaya kemudian Polda Jawa Barat. Denny Siregar itu figur kontroversial khususnya di kalangan umat Islam, pernyataannya sering menyakitkan. Soal hijab, atribut Islam, kadrun, radikalisme, terorisme dan lainnya. Terakhir soal tulisan \"Adek2ku Calon Teroris Yang Abang Sayang\" yang mengomentari foto anak santri Pondok Pesantren Daarul Ilmi Tasikmalaya. Berbuah laporan ke Polisi tahun 2020 yang hingga kini masih berproses walau terkesan penanganannya sangat lambat dan kurang serius. Sebagai buzzer Istana, Denny Siregar masih bebas bernarasi jahat dan menyembur fitnah. Film \"Sayap-Sayap Patah\" yang oleh seorang Dosen IPB idituding plagiasi dari film India \"Broken Wings\" itu berkisah tentang drama cinta anggota Densus 88 dan kerusuhan atau pemberontakan tahanan di Mako Brimob Depok. Muasalnya soal antaran makanan untuk tahanan. Makanan adalah masalah prinsip dan sensitif bagi mereka yang menderita apalagi berada dalam tahanan. Bagi Denny Siregar soal tahanan terorisme menjadi makanan yang empuk dan lezat dalam menyalurkan hobby mendeskriditkan umat Islam. Sebagaimana yang menjadi karakternya sebagai pemaham Syi\'ah yang gemar memfitnah dan adu domba. Denny sendiri terang-terangan menyatakan dirinya sebagai Syi\'ah \"ya benar, saya Syi\'ah any problem with that ?\" ungkapnya. Denny adalah komunitas Islamophobia. Ketika Mahfud MD membela bahwa tidak ada kebijakan pemerintah yang Islamophobia ia menunjuk pada gejala di masyarakat. Singgungannya pada buzzer Abu Janda dan mengomentari Denny Siregar. Film \"Sayap-Sayap Patah\" adalah tayangan Islamophobia berbalut cinta. Isu terorisme yang dituduhkan pada umat Islam dengan membesar-besarkan dan menarasikan buruk. Mengeksploitasi masalah hukum kemudian mengemas dengan seni. Tentu menjadi hak Denny untuk melakukan itu. Tanpa harus menonton film tendensius tersebut, sudah mudah dibaca akan fikiran \"ngeres\" Denny Siregar. Meskipun demikian, Film \"Sayap-Sayap Patah\" yang diangkat Denny dengan mengeksploitasi seorang Polisi korban kerusuhan di Mako Brimob dapat pula menginspirasi untuk dibuatnya film ke depan tentang kebengisan Brimob terhadap pengunjuk rasa pada peristiwa 21-22 Mei 2019 atau kejahatan politik Polisi pada pembunuhan 6 Anggota Laskar FPI pada 7 Desember 2020 di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 50. Mungkin juga mulai disiapkan skenario film kejahatan \"Polisinya Polisi\" tentang ulah seorang Rambo eh Sambo terhadap anggotanya sendiri di Duren Tiga tanggal 8 Juli 2022. Film dramatis ini yang nampaknya lebih cocok untuk judul \"Sayap-Sayap Patah\" itu. The Broken Wings! Bandung, 30 Agustus 2022
Indonesia Kehilangan Asas Berbangsa dan Bernegara
Bahtera Indonesia terobang-ambing karena kepentingan-kepentingan hawa nafsu partai politik sehingga lahir Oligarki. Oleh: Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila MENGGANTI UUD 1945 dengan UUD 2002 ternyata bukan soal menambah dan mengurangi pasal-pasal saja, tetapi telah dicabut aliran pemikiran ke-Indonesia-an. Aliran pemikiran ke-Indonesia-an itu diimplentasikan di dalam asas berbangsa dan bernegara. Tentunya para pendiri bangsa sudah melakukan kajian dan pendalaman yang luar biasa. Indonesia adalah sesuatu yang unik bangsanya dulu dilahirkan 28 Oktober 1928. Kemudian 17 Agustus 1945 bangsanya merdeka melalui proklamasi. Baru pada 18 Agustus 1945 negaranya dibentuk. Sebagai sebuah kesepakatan, Pancasila menjadi dasar negara Indonesia Merdeka yang oleh pendiri dan perumus Pembukaan UUD 1945 diletakkan pada alenea ke-IV Pembukaan UUD 1945. Pendjelmaan (pelaksanaan objektif) Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dalam Undang-undang Dasar 1945 dan Uraian ideologi Pancasila di dalam batang tubuh UUD 1945. Udjud pelaksanaan objektif mengenai asas kerohanian Negara (Pantjasila) adalah sebagai berikut: 1. Asas “ke-Tuhanan Jang Maha Esa” tersebut dalam Bab XI hal Agama, pasal 29 dari Undang-undang Dasar 1945. 2. Asas “kemanusiaan jang adil dan beradab” terdapat dalam ketentuan-ketentuan hak asasi warganegara tertjantum dalam pasal-pasal 27, 28 dan 31 ajat 1 dari Undang-undang Dasar 1945. 3. Asas “persatuan Indonesia” terdapat dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 26 tentang warganegara, pasal 31 ajat 2 tentang pengadjaran nasional, pasal 32 tentang kebudajaan nasional, pasal 35 tentang bendera Negara dan pasal 36 tentang bahasa Negara. Diantara pendjelmaan daripada asas “persatuan Indonesia” terdapat satu hal, jang amat penting untuk pada tempat ini dikemukakan. Karena djika hal ini disadari, sungguh akan merupakan dasar bagi tertjapainya realisasi sifat kesatuan daripada Negara dan bangsa. Lambang Negara ditetapkan oleh Pemerintah, dan menurut ketetapan ini “Bhinneka Tunggal Ika” adalah lambang Negara, satu sungguhpun berbeda-beda. Negara Indonesia adalah satu, akan tetapi terdiri dari pulau-pulau jang amat banjak djumlahnja. Bangsa Indonesia adalah satu, akan tetapi terdiri atas suku-suku bangsa jang banjak djumlahnya. Tiap-tiap pulau dan daerah, tiap-tiap suku bangsa mempunjai tjorak dan ragam sendiri-sendiri, beraneka warna bentuk-sifat daripada susunan keluarga dan masjarakatnja, adat-istiadatnja, kesusilaannja, kebudajaannja, hukum adatnja dan tingkat hidupnja Golongan bangsa jang tidak asli terdiri atas golongan keturunan Tiong Hwa, keturunan Arab, keturunan Belanda dan golongan dari mereka jang berasal dari orang asing tulen. Lebih daripada jang terdapat dalam golongan bangsa Indonesia jang asli, diantara mereka ada perbedaan jang besar dalam segala sesuatu. Sedangkan disampingnja ada perbedaan pula dengan golongan bangsa Indonesia jang asli. Kalau ditambahkan terdapatnya pelbagai agama dan kepertjaan hidup lainnya, maka makin mendjadi besar perbedaan jang terdapat di dalam masjarakat dan bangsa Indonesia. Jang demikian itu disamping daja penarik ke arah kerdja sama dan kesatuan menimbulkan djuga suasana dan kekuatan tolak-menolak, tentang-menentang, jang mungkin mengakibatkan perselisihan, akan tetapi mungkin pula, apabila dipenuhi hidup jang sewadjarnya, menjatukan diri dalam suatu resultan atau sintesa jang malahan memperkaja masjarakat. Dalam kesadaran akan adanja perbedaan-perbedaan jang demikian itu, orang harus berpedoman kepada lambang Negara “Bhinneka Tunggal Ika”, menghidup-hidupkan perbedaan jang mempunjai daja penarik ke arah kerdja sama dan kesatuan, dan mengusahakan peniadaan serta pengurangan perbedaan jang mungkin mengakibatkan suasana dan kekuatan tolak-menolak ke arah perselisihan, pertikaian dan perpetjahan atas dasar kesadaran akan kebidjaksanaan dan nilai-nilai hidup jang sewadjarnya. Lagipula dengan kesediaan, ketjakapan dan usaha untuk sedapat mungkin menurut pedoman-pedoman madjemuk-tunggal bagi pengertian kebangsaan, ialah menjatukan daerah, membangkitkan, memelihara dan memperkuat kehendak untuk bersatu dengan mempunjai satu sedjarah dan nasib, satu kebudajaan di dalam lingkungan hidup bersama dalam suatu Negara jang bersama-sama diselenggarakan dan diperkembangkan. “Bhinneka Tunggal Ika” adalah merupakan suatu keseimbangan, suatu harmoni jang tentu akan berubah-ubah dalam bentuknja, akan tetapi akan tetap dalam dasarnja, antara kesatuan dan bagian-bagian dari kesatuan, dalam segala matjam hal tersebut di atas, dan djuga dalam hal susunan bentuk dan susunan pemerintahan Negara. 4. Asas “kerakjatan yang dipimpin oleh hikmat kebidjaksanaan dalam permusjawaratan/perwakilan” terdapat dalam Undang-undang Dasar 1945 dalam pasal 2 ajat (1) tentang terdirinja Madjelis Permusjawaratan Rakjat atas wakil-wakil rakjat, pasal 5 ajat (1) tentang kekuasaan Presiden membentuk Undang-undang dipegang dengan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat, pasal 6 ajat (2) tentang Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Madjelis Permusjawaratan Rakjat, Bab VII tentang Dewan Perwakilan Rakjat (pasal 19 sampai dengan 22). Pasal 18 tentang Pemerintah Daerah. 5. Asas “keadilan sosial bagi seluruh rakjat Indonesia” terdapat dalam Undang-undang Dasar 1945 dalam Bab IV tentang kesedjahteraan social, perintjiannja terdapat pertama dalam pasal 33 tentang hal susunan perekonomian atas dasar kekeluargaan, tentang tjabang-tjabang produksi jang penting bagi Negara, dan menguasai hadjat hidup orang banjak dikuasai oleh Negara tentang bumi dan air dan kekajaan alam jang terkandung di dalamnja dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakjat; kedua dalam pasal 34 tentang fakir-miskin dan anak-anak jang terlantar dipelihara oleh Negara. Dengan digantinya UUD 1945 dan dihilangkannya pokok-pokok pikiran tentang ke-Indonesia-an kita telah menghilangkan azas berbangsa dan bernegara jelas negara hari ini bukan Negara Indonesia yang di-Proklamasikan 17 Agustus 1945. Perlu diingat, akhir-akhir ini kita mendengar elit politik, termasuk presiden yang menyatakan anti terhadap politik aliran. Pernyataan seperti ini jelas anti terhadap histori kebangsaan dan sekaligus anti terhadap Bhineka Tunggal Ika. Rupanya Bahtera Indonesia semakin jauh dari cita-cita kemerdekaannya. Visi Misi negara yang diuraikan dalam GBHN merupakan kompas penunjuk arah yang telah dibuang dan Indonesia hanya terapung-apung di Samudera tanpa penunjuk arah. Sebab visi misi negara diganti dengan puluhan visi misi Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota, bagaimana mungkin bangsa ini bisa menuju masyarakat yang adil dan makmur kalau daerah mempunyai visi misi-visi misi sendiri . Bahtera Indonesia terobang-ambing karena kepentingan-kepentingan hawa nafsu partai politik sehingga lahir Oligarki. Untuk menyelamatkan Bahtera Indonesia anak bangsa ini harus membangun kesadaran bersama kembali pada UUD 1945 dan Pancasila serta meluruskan kembali kompas kehidupan berbangsa dan bernegara, mengalunkan lagi orkestra keharmonisan Bhineka Tunggal Ika membangun persatuan menuju Indonesia tanpa Oligarki. (*)
Beyond Sambo: Nasib Masyarakat Sipil
Skandal Sambo di tubuh kepolisian yang terkuak beberapa minggu ini adalah semacam wake up call bagi bangsa ini bahwa Republik ini dalam ancaman eksistensial. Oleh: Daniel Mohammad Rosyid, Guru Besar ITS, @Rosyid College of Arts KESALAHAN tata kelola Republik ini terjadi sejak UUD 1945 diganti secara serampangan menjadi UUD 2002 yang secara resmi masih disebut UUD 45. Kesalahan itu membatalkan tujuan reformasi yaitu pemberantasan korupsi, desentralisasi dan demokratisasi. Kesalahan tata kelola ini melemahkan masyarakat sipil atau civil society yang dikorbankan bagi penguatan sekaligus dominasi partai politik pada hampir semua dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara. Akibatnya, demokrasi kita menjadi demokrasi prosedural lontong sayur, di mana Pemilu hanya menjadi instrumen transfer bersih hak-hak politik warga negara ke partai-partai politik. Namun, aspirasi pemilih itu berhenti di bilik suara, jarang sekali sampai ke Senayan. Dalam UUD 2002 itu, partai politik menjadi organisasi yang berpotensi bisa melakukan monopoli politik secara radikal atas pasar politik Republik ini. Sejak memperoleh kewenangan besar untuk mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, sehingga partai-partai politik melalui DPR telah melakukan serangkaian maladministrasi publik dengan segala cara membuat, menafsirkan (melalui berbagai regulasi turunan UU), dan menegakkan Undang Undang sesuai kepentingan elit politik, bukan kepentingan publik warga negara, termasuk UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Kemudian hampir semua jabatan publik harus melalui fit and proper test oleh anggota DPR. Begitulah partai politik memonopoli pasar politik sebagai public goods secara radikal seperti persekolahan massal untuk memonopoli pasar pendidikan secara radikal. Akibat maladministrasi publik yang luas ini, kekuatan civil society dilemahkan secara serius. Setiap kekuatan oposisi sipil di luar parlemen itu dilumpuhkan melalui kriminalisasi dan penangkapan yang tidak sah oleh polisi, bahkan kalau perlu melalui extra-judicial killling seperti yang terjadi pada enam laskar FPI yang dikenal luas sebagai kasus KM 50. Organisasi massa yang membangun wacana alternatif secara damai seperti HTI dibungkam melalui UU Ormas. Beberapa tokoh publik dicap sebagai penceramah radikal, anti-NKRI, anti-Pancasila, bahkan dituduh sebagai anggota jaringan teroris. Pelumpuhan masyarakat sipil itu berpuncak pada kebijakan pembatasan kebebasan publik selama masa pandemi Covid-19. DPR praktis membiarkan eksekutif melakukan apa saja tanpa kontrol, termasuk pertanggungjawaban anggaran. Pembatasan mobilitas, dan maskerisasi dan vaksinasi massal paksa yang disahkan karena alasan public health emergency of international concern kini dijadikan salah satu ikon keberhasilan rezim saat ini. Padahal, jika mau, ada opsi kebijakan kesehatan lain yang jauh lebih baik sehingga bangsa ini bisa recover faster and grow stronger. Sementara media utama dikuasai oleh pemodal besar yang juga membiayai partai politik, kampus sebagai elemen masyarakat sipil yang paling terdidik sekaligus penjaga nurani bangsa terakhir pun dilumpuhkan. Banyak RUU selama pandemi diputuskan tanpa konsultasi publik yang memadai di kampus-kampus. Kini hampir semua Perguruan Tinggi Negeri dengan suka cita menjadi sekedar penyedia buruh trampil berdasi yang setia bekerja pada investor besar terutama asing. Template kehidupan mahasiswa saat ini adalah lulus cepat, kalau bisa cum laude, lalu bekerja sebagai pegawai negeri atau di BUMN atau MNC. Intervensi politik ke dalam perguruan tinggi adalah kenyataan hari ini. Rektor adalah sosok yang harus direstui oleh Mendikbudristek sebagai pembantu Presiden. Sementara itu rektor disibukkan untuk bersaing menjadi berklas dunia dengan mengikuti standard-standard Barat yang by design akan selalu menempatkan kampus-kampus kita secara istiqomah di papan bawah. Ben Anderson menyebut penyakit profesionalisasi yang melanda banyak kampus sehingga kampus-kampus itu makin terasing dari masyarakat di sekitarnya sendiri. Kampus tidak lagi melahirkan public intellectuals yang menyuarakan kritik sebagai peringatan dini atas pembajakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang makin jauh dari cita-cita proklamasi kemerdekaan. Kesalahan tata kelola Republik ini secara perlahan telah merampas hak dan kemerdekaan warga negara. Reformasi itu justru menghasilkan deformasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Skandal Sambo di tubuh kepolisian yang terkuak beberapa minggu ini adalah semacam wake up call bagi bangsa ini bahwa Republik ini dalam ancaman eksistensial. Mencermati pelumpuhan serius atas masyarakat sipil sebagai kekuatan dari demokrasi terpenting di mana tentara dan polisi tunduk pada supremasi sipil, para intelektual di kampus-kampus di seantero negeri ini kini dipanggil untuk mengambil tanggungjawab sejarah untuk menyelamatkan Republik ini dari keruntuhan. Sukolilo, 29/8/2022. (*)
What Next?
Teologi/Tauhid Islam yang berkembang pada dimensi kebangsaan dalam format “Teologi Pembebasan Bangsa Marhaenime Plus” sesuai perkembangan Ilmu Pengetahuan yang pesat. Oleh: Achmad Badawi, Aktivis di Himpunan Masyarakat Madani Indonesia BAGAIMANA langkah selanjutnya umat Islam Indonesia sesudah konggres medan sebagai anggota \'Umat, Rakyat, Bangsa, Negara, Sistem Ekonomi Berkeadilan dst\'? Yang jelas sesuai dengan nubuah Gus Dur, “Isi NKRI, nilai-nilai universal Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, pandangan dunia \'Jujur dan Adil\' dst itu, dengan nilai-nilai universal Islam tanpa harus secara legal formal berbentuk negara Islam.” Bahwa dengan permenungan, buah fikiran (filsafat, epistemologi/agregat teori, teorema, modal sosial, etika sosial, etiket sosial sehari-hari dst) bimbingan dan arahan dari “Dewan Tetua Agama & Bangsa” berspirit Republik, kebangsaan yang menyala-nyala, berintegritas, berpandangan dunia \'jujur dan adil\' dst-dst: Sri Sultan HB X, Budayawan Emha Ainun Nadjib, Jenderal Purn Gatot Nurmantyo, Bung Sayuti Asyatri, Bung Busro Mukoddas, Gus Mus, Prof Dr Mukhaer Pakkana, Buya Hatta Taliwang sebagai Koordinator Aktivis dkk. Mengutamakan persatuan/ukhuwah/persaudaraan kekeluargaan: 1. Umat seagama \'Islamiyah, Katolikiyah, Kristeniyah, Buddhaiyah, Hinduiyah dst (diniyah); 2. Maitrea - cinta kasih welas asih (rahmaniyah); 3. Tanah air dan bangsa (wathoniyah); 4. Berdasar nilai-nilai kemanusiaan (insaniyah). Sungguh amat disayangkan justru umat Islam yang mayoritas seputar 87% dari penduduk Indonedia berpecah-belah menjadi seputar 50 kelompok/ golongan yang \'childish\' tidak mampu membangun ukhuwah integral organik yang mengukuhkan bangsa. Yang lemah \'tak berdaya, tak bermakna\', seperti sabda Rasul Muhammad Saw “seperti buih di lautan atau gula dikerubuti semut”. Ustadz Syamsi Ali dari Amerika mengatakan “secara kategori kelompok sosiologis masih berupa kerumunan atau gerombolan”. Tragis dan paradoks. Berspirit \'Kesadaran Republik\' (res publica - kepentingan kemaslahatan umum publik/rakyat) dalam format Negara Kesatuan Republik Indinesia/NKRI dari \"Rumah Cokro\" kepada \"Rumah Republik: NKRI\" dengan anasir-anasir pembangun Republik: \"Nasionalis, Agama dan Sosial Demokrat\". Dengan tokoh-tokohnya: 1. Nasionalis (Bung Karno dkk). 2. Agama (RA Kartini, HOS Cokroaminoto, SM Kartosuwiryo, H Agus Salim, Hadratussyekh Hasyim Asyari, KH Ahmad Dahlan, Romo Mgr Soegijo Pranoto dkk). Dan, 3. Sosial Demokrat (HOS Cokroaminoto, H Samanhudi, Bung Karno, Hatta, Syahrir, Tan Malaka\', Muso, Alimin, Semaun, Prof Mubiyarti dkk). Semoga semakin banyak yang \'eling – berkesadaran penuh\': berkesadaran republik dan bersama-sama membangun bangsa negara Indonesia yang amat sangat kaya ini. Pertanyaan Timbul Kembali Sesudah \"Konggres Medan\": Apakah Islam mau kita follow up dengan Landasan Idealitas (yang diwariskan Bung Karno dan Founding Fathers), yang diturunkan ke dalam satuan-satuan yang dapat menjawab zaman dan peradaban (Chalange & Respon, Arnold Toynbee): Di bawah naungan nilai-nilai universal Pancasila \'sebagai commone plattform - bonum commune - bonum publicum yang memayungi semua anak bangsa\' yang belum diperjuangkan dengan sungguh-sungguh; “Pandangan dunia Jujur dan Adil kepada transformasi masyarakat – bangsa – negara – sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadikan”; Membangun masyarakat gotong-royong – egaliter Indonesia – masyarakat warga sejati yang berkualitas mandiri/civil society/masyarakat madani dengan \'modal sosial Islam dan lokal jenius suku-suku/civic religion Robert Bellah\' dengan membangun basis-basisnya secara nyata\' yang: a. Bermodal sosial yang amat kaya terjadi integritas nasional secara nyata dengan budaya nasionalnya (tidak sekedar simbolis tanpa fungsi). b. Tradisi berfikir rasional yg baik (ulama irsyad/ cendekiawan pencerah/ rausan fikr). c. Pembagian kerja rasional. d. Peran-peran/fungsi-fungsi yang berkeadaban pada segala institusi/ lembaga dalam kehidupan. e. Keteraturan sejati (tidak seperti selama ini yang \'semua\' bahkan hanya prosedural prakteknya justru \'Anti Demokrasi\' dst). Dengan modal sosial dari Islam saja amat sangat banyak: Diantara nubuah/ perintah ayat-ayat dan hadits berupa modal sosial sebagai nilai-nilai universal (Civil Religions Robert Belah, seorang sosiolog) tersebut adalah: 1. Spiritualitas kesejatian (tarekat hakikat/metodologi penyucian jiwa Tasawuf; 2. Pandangan dunia \"Jujur dan Adil\" kepada sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadilan – keadilan sosial (al adl); 3. Teologi/tauhid pembebasan bangsa Marhaenisme Plus seperti nabi Musa membebaskan bangsa tertindas \'Bani Israel\' (menurut perkembangan Ilmu Pengetahuan yang pesat); 4. Nilai-nilai universal Pancasila dengan ajaran kalimatunsawa/prinsip-prinsip kebenaran yang sama agama-agama – lokal jenius suku-suku bangsa; 5. Ajaran litaarofu/diversity Bhinneka Tunggal Ika yang abadi; 6. Bekerjasama dalam kebajikan (taawun alal birri); 7. Berkebangsaan otentik (hubbul wathon minal iman); 8. Moderat – tengah-tengah (tawasuth); 9. Tasamuh (toleran); 10. Musyawarah/demokrasi (syura); 11. Meninggikan ilmu pengetahuan (ulul ilmi); 12. Tujuan masyarakat gotong-royong/egaliter Indonesia dalam format Masyakat Madani/Hadari; 13. Sebagai kaum terbaik bangsa (choiru ummah); 14.Menggulirkan penyadaran kesadaran sistem yang baik (ta\'muruna bilma\'ruf); 15. Mentransformasi sistem yang buruk (wayanhauna anil mungkar); 16. Mentransendenkannya (yu\'min billah); 17. Amal perbuatan yang baik konsisten (amilussolihah); 18. Dengan kebenaran yang obyektif (tawasho bilhak); 19. Kesabaran metodologis (tawasho bissobr); 20. Sebagai ummat yang satu (ummatan wahidah); 21. Yang berlomba-lomba mengejar keunggulan-keunggulan kompetitif peradaban (fastabichul choirot), berdimensi nilai-nilai kemanusiaan (insaniyah); 22. Berakhlak personal – sosial yang agung (chuluqin adzim); 23. Merahmati segenap semesta publik – alam (rahmatan lil alamin), dst-dst. Sayang, ‘beberapa kali umat Islam berkonggres’, tak melahirkan perubahan yang mendasar pada Anatomi Umat, Masyarakat, Bangsa, Negara, Ekonomi Kerakyatan yang Berkeadilan dst. Ajaran litaarofu/diversity Bhinneka Tunggal Ika yang juga sesuai dengan filosofi Haji “Semua Satu, Satu Semua”. Teologi/Tauhid Islam yang berkembang pada dimensi kebangsaan dalam format “Teologi Pembebasan Bangsa Marhaenime Plus” sesuai perkembangan Ilmu Pengetahuan yang pesat. Ajaran kalimatunsawa/prinsip-prinsip kebenaran universal agama-agama & lokal jenius suku-suku bangsa. Minimal sesuai dengan ajaran “Transendence Unity of Religions – Kesatuan Transenden Agama-agama” dari F Schuon, RA Kartini, HOS Cokroaminoto, Hussain Nasr, Bung Karno, Gus Dur, Cak Nur, WS Rendra, Cak Nun, Koentowidjojo, Ir Ahmad Chojim, Dr Media Zainul Bahri dkk. Pendidikan Transformatif yang membebaskan memenuhi “amanat Preambul & Batang Tubuh UUD 45 Asli” mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan/kemaslahatan umum, menabur rahmat/damai, menyamai budaya nasional, budaya kewargaan/civic culture dst (Prof Soedijarto dkk). Tidak seperti selama ini yang masyarakat masih tradisional, belum berkesadaran merdeka, tak rasional dst. Gerakan Transformatif (Gus Dur, Prof Dr Koentowidjojo dkk) yang mengubah \'eling – kesadaran penuh\' anak-anak bangsa dengan penyadaran (takmuruna bilma\'ruf), transformasi gerakan mengeliminir anasir-anasir sistem yang buruk (wayanhauna anil mungkar) dan mentransendenkannya (iman) mengadu Satu kaum terbaik bangsa (choiru umma) dengan pandangan dunia moderat – tengah-tengah (washaton) sebagai umat – masyarakat yang integral organik (Mr Soepomo) yang satu (wahid) dalam cahaya peradaban esoteris/ berdasar ruh Nusantara Indonesia yang kokoh dari kalimah yang baik \'nilai-nilai universal Pancasila\' (kalimah toyyibah) dst. Semoga kita semua ilmu dan amaliyahnya seimbang, tidak njomplang, seperti selama ini berjalan. (*)
Inkonsistensi Presiden Jokowi
Pemimpin Boneka seringkali diasosiasikan untuk pemimpin yang ucapan, peran, dan sikapnya dikendalikan orang lain. Saat manggung, dikendalikan peran panggungnya oleh sutradara. Oleh: Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih SOLITUDINEM faciunt pacem appellant (mereka menciptakan kehancuran dan menyebutnya perdamaian). Seorang mahasiswa semester 4 jurusan ekonomi, dari salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Semarang, masuk di pertemuan diskusi Kajian Politik Merah Putih, tidak seperti biasanya tergopoh-gopoh yang menampakkan rasa jenggel (marah) dengan raut muka bersungut-sungut langsung nerocos mengomentari “Jokowi - Jokowi mengulangi lagi sikap inkonsistensi ucapannya dalam forum Musyawarah Rakyat. Gila Dia, ngawur Dia”. “Teman teman tahu nggak, Om Jokowi belum kering lidah liurnya mengatakan bahwa, “ada yang ngomong presiden dipilih tiga periode, ada tiga - ingin menampar muka saya, ingin cari muka padahal saya sudah punya muka tembok, ingin menjerumuskan saya, itu saja” ternyata hanya Lip Service”. Langsung disergap oleh teman yang lain “ayo kita bahas bantu pikiran teman kita agar tidak stress, dengan nada serius disertai gelak tawa banyak teman lainnnya, tanda setuju”. Sejak Rakernas V Projo yang mengambil tema Haluan Baru Projo Menuju 2024 yang berlangsung di Balai Ekonomi Desa (Balkondes) Ngargogondo, Kecamatan Borobudur hingga 22 Mei 2022 lalu, rangkaian rakernas diawali dengan bakti sosial. Sikap Jokowi sudah berubah, dia diplomasi sangat polos dan mudah ditebak jalan pikiran yang muncul dari alam bawah sadarnya – yang membuka tabir sikapnya yang memang selalu tidak konsisten antara ucapan dan realitasnya, tentang keinginannya perpanjangan jabatan dan atau ingin jabatan untuk tiga periode. Dalam forum Musyawarah Rakyat (Musra) Indonesia yang digelar di gedung Youth Center, Sport Center, Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, pada Minggu (28/8/2022), Jokowi mengulang kembali pernyataan tersebut. Mengulang kembali seperti yang pernah disampaikan dalam forum pertemuan Projo di Magelang bahwasannya “Jokowi Bolehkan Wacana Presiden 3 Periode Bergulir”. Presiden RI Joko Widodo blak-blakan tak melarang wacana presiden menjabat tiga periode bergulir. Hal itu ia ungkapkan merespons dukungan yang dilontarkan para pendukungnya “Kan ini forumnya rakyat, boleh rakyat bersuara kan,” kata Jokowi di hadapan para pendukungnya. Jokowi mengeklaim bahwasanya mengemukanya wacana jabatan 3 periode untuk seorang presiden merupakan bagian dari kehidupan berdemokrasi. Bagi dia, wacana-wacana perpanjangan masa jabatan presiden tak berbeda dengan desakan publik agar presiden diganti atau mengundurkan diri. “Karena negara ini adalah negara demokrasi, jangan sampai ada yang baru ngomong 3 periode (lalu) kita sudah ramai,\" ungkapnya. \"Itu kan tataran wacana. Kan boleh saja orang menyampaikan pendapat, orang kalau ada yang ngomong \'ganti presiden\' kan juga boleh, ya enggak? \'Jokowi mundur\' kan juga boleh,” kata Jokowi. “Sekali lagi. Saya akan selalu taat pada konstitusi dan kehendak rakyat,” lanjut Jokowi disambut tepuk tangan para pendukung. Dari pantauan di atas diskusi kajian Merah Putih tidak sulit untuk mengambil kesimpulan politik bahwa Jokowi: - Sejak awal memimpin negara ini kebohongan ada watak yang sudah melekat ada kepribadiannya. - Selalu akan menampilkan sikap inkonsisten untuk semua masalah dalam proses pemerintahan yang seharusnya bersikap jujur kepada rakyatnya. - Kepribadian yang sangat labil karena tidak memiliki kepribadian yang utuh bahkan terkesan pecah kepribadiannya. - Selalu menampilkan dan menampakkan yang diucapkan dan dilakukan atas remot kekuatan dan kekuasan di luar dirinya. - Sadar atau tidak sikap otoritarian mulai nampak pada pola kepemimpinannya. - Tidak menyadari kerusakan negara dan carut-marut kelola negara semua bersumber dari dirinya, dari kepribadian yang labil, kapasitas dan kemampuan yang minimalis. Mobilisasi masa dengan kemasan Musra tidak ada beda massanya dengan massa Pro Jokowi (Projo) yang telah berlangsung di Magelang. Makna Politik mereka yang mengemas mereka, yang mengatur isinya, dan mereka sendiri yang menjawab, dan mereka sendiri yang akan jualan isunya. Sebagai bahan Testing on the water dalam rimba belantara politik itu adalah untuk mengetahui reaksi masyarakat, ketika sang penguasa dalam keraguan akan ambil kebijakan. Mereka akan mengirim pesan untuk masyarakat luas bahwa Jokowi memang membutuhkan amandemen UUD 2002 untuk merubah pasal bisa maju untuk 3 periode dengan keyakinan Oligarki full back up apapun yang dibutuhkan. Tidak peduli adanya serangan bahwa dirinya telah sedang melakukan kudeta konstitusi. Fokusnya adalah adanya bahaya politik yang sangat besar kalau perpanjangan masa jabatan atau nambah jabatan untuk 3 periode. Pemimpin Boneka seringkali diasosiasikan untuk pemimpin yang ucapan, peran, dan sikapnya dikendalikan orang lain. Saat manggung, dikendalikan peran panggungnya oleh sutradara. Diskusi kajian Merah Putih diakhiri dengan kesepakan masalah di atas untuk dilanjutkan mencari alternatif tindakan perlawanan melalui kajian lanjut di kampusnya masing-masing. (*)
Polsek Lembang Harus Diperiksa
Oleh M. Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan KASUS pembunuhan sadis yang dikualifikasi sebagai pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Henry Hernando atas Letkol Purn Muhammad Mubin, mantan Dandim yang bekerja sebagai sopir di perusahaan meubeul di Lembang, penuh dengan kejanggalan. Pemeriksaan di tingkat Polsek itu diduga ada kebohongan dan rekayasa. Setelah diambil alih oleh Polda Jawa Barat maka mulai terkuak kebohongan pemeriksaan di tingkat Polsek tersebut. Humas Polda Jawa Barat menyatakan ada perbedaan hasil pemeriksaan. Di tingkat Polsek hasil pemeriksaan adalah bahwa pembunuhan diawali dengan peristiwa pukul memukul antara tersangka dengan korban, padahal hal itu tidak ada. Demikian juga dengan tindakan korban yang meludahi tersangka, itu pun ternyata tidak terjadi. Korban katanya ditusuk dengan lima tusukan yaitu dua di leher, dua di dada dan satu di perut. Ternyata penusukan yang dilakukan tersangka itu berulang-ulang yang dalam CCTV terlihat melebihi 10 tusukan. Berapa persisnya harus melalui otopsi. Polsek Lembang melanggar prosedur yang seharusnya dilakukan yakni saat terjadi peristiwa tanggal 16 Agustus 2022 tidak memasang \"police line\" di TKP. Baru tiga hari kemudian tanggal 19 Agustus Polda Jabar yang memasangnya. Tanpa pemasangan \"police line\" tentu sangat berisiko untuk terjadinya perusakan atau penghilangan barang bukti. Orang-orang menjadi bebas bergerak dan berbuat di area TKP. Andai kecurigaan masyarakat itu benar bahwa lokasi itu di samping ada barang jualan pupuk juga menjadi gudang narkoba atau lainnya, maka keleluasaan selama tiga hari dapat memindahkan narkoba atau lainnya tersebut ke tempat lain. Betapa bahayanya. Tersangka terkesan dilindungi terutama aspek etnisnya. Ada penekanan etnik dan keagamaan. Betapa ditonjolkan status agama baik melalui atribut topi haji maupun pencantuman \"bin\" pada nama tersangka Henry Hernando padahal ayahnya Sutikno Hartono adalah non muslim. Demikian juga Kapolres Cimahi dengan merujuk pemeriksaan Polsek saat bertemu dengan para Purnawirawan TNI berulang-ulang menyatakan status yang bersangkutan bersuku Sunda. Padahal sulit dihindari fakta bahwa Henry itu beretnis Cina. Hal fatal yang tidak menjadi bagian temuan Polsek Lembang adalah keterlibatan orang tua dan karyawan toko tersangka. Ternyata Sutikno Hartono saat penusukan pisau secara sadis itu berada didekat tersangka Henry Hernando begitu juga dengan Djamil karyawan toko. Semestinya Sutikno dan Djamil juga dijadikan tersangka berdasarkan Pasal 55 dan 56 KUHP. Polsek Lembang hanya mengenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP untuk titel \"Penganiayaan\". Ringan sekali. Koreksi penyidik Polda menambahkan titel \"Pembunuhan\" (Pasal 338 KUHP) bahkan \"Pembunuhan Berencana\" (Pasal 340 KUHP). Sayang belum mengait dengan Pasal 55 dan 56 KUHP dimana ada penyertaan disana. Ayah dan karyawan yang terlibat. Menarik kasus besar (yang jangan dikecilkan) di Lembang ini, ada kemiripan dengan kasus Duren Tiga atau Km 50. Disain rekayasa atau kebohongan aparat. \"Sambo\" yang bergeser ke \"Hernando\". Motif sesungguhnya yang masih dirahasiakan. Kesal karena kendaraan di parkir depan toko ? Tidak ada jalan lain untuk menguak dan meluruskan kerja kepolisian selain Polda Jawa Barat harus meneriksa dan mengusut Polsek Lembang atas sejauh mana \"obstruction of justice\" telah dilakukan. Bila terbukti bersalah maka perlu mendapatkan sanksi yang berat. Uji pula keterlibatan Polres Cimahi. Semua ini harus \"clean and clear\" demi kewibawaan korps Bhayangkara dan menjaga konsistensi pada prinsip Tribrata dan Catur Prasetya. Bandung, 29 Agustus 2022
Restrukturisasi POLRI Itu Harus Dilakukan Saat Ini!
Tentang kapan harus minta bantuan kepada TNI atau POLRI bukan berdasarkan permintaan Kepala Operasi melainkan sudah diatur dalam Undang-Undang. Oleh: Sugeng Waras, Pemerhati Pertahanan dan Keamanan NKRI BANYAK orang tidak paham apa itu Negara, Pertahanan Keamanan Negara (AKAMNEG) serta Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (KAMTIBMAS). Kemudian menjeneralisasikan antara KAM pada HANKAMNEG dan KAM pada KAMTIBMAS. Ironisnya, tidak mungkin para stake holder tingkat tinggi hingga menengah tidak tahu dan diam membisu, yang harus diketuk dan dipicu secara mental dan nyali keberanian untuk tidak mbebek dan menjadi kacung/jongos kepala negara! Taruhlah Presiden Joko Widodo tidak paham dan tidak peduli, seharusnya Mahfud MD yang Menkopolhukkam dan Prabowo Subianto yang MenHan angkat bicara, lebih-lebih Luhut Binsar Pandjaitan yang menangani segala urusan! Bagaimana pemerintahan tidak amburadul, negara tidak rusak, dan sakit sakitan, karena semua yang tahu namun tidak peduli terhadap segala rencana yang seharusnya dikemas dalam bingkai ruang dan waktu menjadi lolos asal bapak senang dan rakyat diam. Contohnya, rencana pembangunan IKN (Ibu Kota Negara) baru di Kalimantan Timur yang memakan korban Edy Mulyadi ditahan dan diadili hingga tak pasti rimbanya, kapan selesainya akibat sangkaan melecehkan rencana negara. Semua sadar bahwa IKN merupakan Jantung Negara, yang sangat esensial yang mempunyai pertahanan dan ketahanan nasional/negara dari segala bentuk dan jenis ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan dari dalam maupun luar negara, yang dipertimbangkan dengan masak dan seksama baik secara psikologis, geografis, strategis, komprehensif maupun realistis. Faktanya dibuat begitu gopoh, sembunyi-sembunyi, menang-menangan, kuasa kuasaan dan cepat-cepatan....ada apa? Semua rakyat bangsa tidak boleh tinggal diam, menunggu dan menunggu, berandai dan berandai! Kita dijajah Belanda 350 tahun masih kurang? Tidakkah menjadi pelajaran untuk tidak dijajah lagi? Oleh karenanya pahami ini ! Negara terdiri unsur unsur Pemerintah, Rakyat, Wilayah, dan Pengakuan hukum dari negara lain. Aspek-aspek negara meliputi IPOLEKSOSBUDAGHUKHANKAM. Untuk menjaga dan melindungi negara serta melindungi dan menyelamatkan seluruh tumpah darah, disusunlah rencana strategis SISHANKAMRATA, dimana TNI-POLRI sebagai kekuatan Utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Guna tegak kokohnya negara dibangun pilar-pilar negara seperti Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Bhinneka Tunggal Ika. Di sisi lain SISHANKAMRATA dipilari dengan empat komponen yaitu Intelijen, Pertahanan, Keamanan dan Siber. Intelijen untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data terkait rencana pencegahan, penindakan, penanggulangan dan pemulihan. Pertahanan dalam upaya menjaga dan melindungi kedaulatan negara terhadap hakekat ancaman militer. Keamanan lebih titik berat pada kemanan dalam negeri terkait perlindungan, pengayom, keselamatan, pelayanan masyarakat dan penegakan hukum. Siber menyangkut pertahanan dan perlawanan terhadap sistim komunikasi. Pembatasan dan perbedaan KAM dalam HANKAM meyangkut keamanan negara titik berat peransi militer/TNI, sedangkan KAM dalam Kamtibmas titik berat pada masyarakat, merupakan peransi POLRI. Maka salah kaprah selama ini harus diluruskan agar tidak tumpang tindih. Dalam melaksanakan peransinya telah terbagi habis antara TNI-POLRI, namun ada beberapa hal yang bisa bersinergi. Maka selayaknya kedudukan dan komposisi TNI -POLRI harus diseimbangkan, dimana TNI dibawah KeMenHan, sedangkan POLRI di bawah KEMENDAGRI. Terkait contoh di USA polisi hanya di tingkat Provinsi ke bawah, maka di Indonesia perlu berkiblat. Tentang Teroris Bersenjata adalah urusan Militer/TNI, sedangkan teroris tanpa senjata urusan Kepolisian. Demikian halnya tentang implementasi UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, maka 13 jenis operasi Militer Selain Perang, hanya satu (Operasi Kepolisian) yang dipimpin Polisi, Operasi Becana Alam oleh Kepala Daerah atau Basarnas, adapun 11 oprasi lainya oleh TNI. Tentang kapan harus minta bantuan kepada TNI atau POLRI bukan berdasarkan permintaan Kepala Operasi melainkan sudah diatur dalam Undang-Undang. Semoga saja baik rakyat maupun para stake holder memahami ini. Wait n see! Bandung, 28 Agustus 2022. (*)