OPINI

Antara Hadi Pranoto, Saifuddin Hakim, dan Klaim Vaksin Covid

by Mochamad Toha Jakarta FNN - Selasa (04/08). Akhirnya, Erdian Anji Prihartanto, penyanyi yang akkrab dipanggil Anji, dilaporkan ke polisi terkait dengan klaim Hadi Pranoto di kanal Youtube-nya. Hadi Pranoto terlalu berani mengaku sebagai pakar mikrobiologi seperti disampaikan melalui video wawancaranya bersama penyanyi Anji di kanal Youtube-nya. Anji menyebut Hadi Pranoto sebagai profesor dan ahli mikrobiologi. Setelah dilakukan penelusuran identitas oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Hadi Pranoto itu bukan anggota kelompok profesi tersebut. “Kami coba cari di daftar anggota IDI tidak ada Hadi Pranoto seperti di dalam video,” kata Adib Khumaidi. Mengutip Tempo.co, Minggu (2 Agustus 2020 18:50 WIB), Wakil Ketua Umum PB IDI itu mengatakan memang menemukan seseorang bernama Hadi Pranoto sebagai staf pengajar di Universitas Mulawarman. Namun dia bukan Hadi Pranoto yang ada di video itu. Adib mengatakan sudah mengontak kelompok ahli mikrobiologi. Menurut dia, tidak ada yang mengenal Hadi Pranoto. “Kami ada grup, semuanya mengatakan tidak mengenal beliau,” kata Adib. Adib meminta kepolisian untuk turun tangan menelusuri latar belakang Hadi Pranoto. Sebab, ada kemungkinan Hadi telah melakukan pembohongan publik. “Dia bukan seorang dokter atau ahli mikrobiologi bahkan mengaku sebagai profesor, ini kan tentunya harus ditelusuri oleh aparat, bukan tidak mungkin ada kebohongan publik yang dilakukan,” ujar dia. Sebelumnya, nama Hadi Pranoto banyak diperbincangkan di medsos setelah diwawancarai oleh penyanyi Erdian Anji Prihartanto alias Anji di kanal Youtube-nya. Anji menyebut Hadi Pranoto sebagai profesor dan ahli mikrobiologi. Dalam video itu, Hadi Pranoto mengklaim telah menemukan obat atau herbal antibodi untuk menyembuhkan Covid-19. Hadi Pranoto mengklaim sudah menyembuhkan ribuan orang. Menurut dia, hanya butuh waktu dua sampai tiga hari untuk pengobatan. Adib meminta masyarakat berhati-hati. Dia bilang klaimnya itu tidak bisa dibuktikan secara ilmiah. “Masyarakat harus bisa menyaring yang disampaikan oleh siapapun, kalau tidak bisa dibuktikan secara ilmiah, maka keamanan pasien yang menjadi taruhannya,” kata dia. Siapa Hadi Pranoto yang sebenarnya, sudah banyak media yang meneliknya. Mungkin info yang saya tulis ini sedikit berbeda dengan tulisan atau berita yang tersebar di berbagai media, termasuk Tempo.co maupun Kompas.com. Namun sebelum saya uraikan siapa Hadi Pranoto itu, ada baiknya, kita simak komentar dari Saifuddin Hakim yang juga mengaku ahli mikrobiologi dari Department of Microbiology, Faculty of Medicine, Public Health and Nursing, Universitas Gadjah Mada. “Siapakah Profesor Hadi Pranoto, yang katanya profesor mikrobiologi penemu antibodi anti-covid-19?” begitu Saifuddin Hakim mengawali tulisannya yang kini juga viral di berbagai media dan medsos itu. Berikut petikan lengkapnya: Pagi ini, lagi2 dikejutkan dengan video ini yang katanya seorang profesor mikrobiologi penemu antibodi anti-Covid-19. Klaim yg fantastis ... Bahkan beliau mengklaim meneliti virus sejak tahun 2000 (sejak 20 tahun yg lalu), juga meneliti virus influenza (H5N1), SARS-CoV, dan MERS-CoV. Kami lacak ke google scholar, scopus, hasilnya NIHIL. Memang ada nama hadi pranoto, tapi bukan Hadi Pranoto yg muncul dalam video ini. Hasil pelacakan ke database dosen mmg ada nama Hadi Pranoto juga, tapi profilnya berbeda dg orang yg tiba2 muncul dalam video ini (gambar 2) Meneliti virus sejak 20 tahun, tanpa ada satu pun publikasi ilmiah, bahkan di jurnal ecek2 sekalipun? Terus tiba2 muncul sebagai "superhero" penemu antibodi anti-covid-19? Wow ... kalau bener bapak ini bisa publikasi di Nature, Science, terus tahun depan bisa dapat Nobel, pak. Tahu nggak sih beliau ini, antibodi itu apa? Terus penelitiannya kalau membuktikan ini, harus dilakukan di institusi dengan minimal BSL3. Lha emang dia punya Lab BSL3? Punya cell line yg sesuai nggak, pak? Terus di mana bikin antibodinya? Sesuai prinsip GMP atau nggak? Jangan2 cuma cairan keruh aja itu produknya? Record clinical trial-nya di mana? Ternyata, lagi2 saya nemu orang dengan klaim "profesor mikrobiologi". Ini orang kedua yg saya temui. Orang pertama adalah Profesor Ainul Fatah alias Sukardi. Saya pernah menyusup ke seminarnya di Sidoarjo atas bantuan seorang teman. "Penemu" probiotik siklus. Saya punya tanda tangan sertifikat atas nama beliau setelah ikut seminarnya. Katanya, Prof Sukardi ini dicari2 CIA. Ketika dia masuk ruang seminar, kita tidak boleh foto, nggak boleh ambil video. Pokoknya g boleh ada yg tau dia di mana, rumahnya di mana. Pokoknya rahasia, krn "aset negara". (Niat banget saya malam2 naik kereta dari Jogja hanya utk ndatengin profesor jadi2an ini). Bermimpi suatu hari masyarakat Indonesia cerdas dalam menyikapi klaim2 seperti ini. Kepada Bapak, Ibu, mas, mbak, adek2, yg udah nonton video ini, tidak perlu ditonton sampai selesai, banyak info yang tidak benar. Meski saya tidak perlu rinci satu2, nti kepanjangan. Salam sehat!! Semoga kita tetap waras. Ini link google scholar saya, siapa tau ada yg mencari, meski saya masih peneliti pemula: https://scholar.google.co.id/citations?hl=en&user=69FHXg8AAAAJ Hadi Pranoto Hadi Pranoto itu SPd, MPd, bukan doktor, apalagi profesor. Dia ini salah satu anggotanya Laksma TNI DR. Agung Suradi yang menjadi endoser-nya Bio Nuswa yang BPOM-nya di-suspend karena over claim. Hadi Pranoto pernah ketemu dengan formulator (Probiotik Siklus) di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Kemudian, Hadi membuat kehebohan yang lebih tepat disebut sebagai “kebodohan”itu. Lalu dia ingin mengganti “baju”, dari Bio Nuswa menjadi nama baru. Tapi dia kelihatan tidak menguasai masalah yang dibahasnya, banyak yang (maaf) asal bunyi. Lepas dari kontroversi tentang Prof Sukardi, tidak terlalu penting tentang kontroversi itu. Yang penting formulanya sudah terbukti bisa menolong banyak orang. Dan, juga itu terbukti kehebatannya berdasar beberapa uji lab dan riset yang sudah dilakukan. Testimoni dan uji klinik telah pula terbukti formulanya berhasil menyembuhkan Covid-19. Andaikan beliau tukang angon wedus, tukang angon sapi, tukang sampah, tukang sapu, atau tukang ngepel, juga terlalu penting bagi tim formulator. Tantangannya, bagi tim melakukan riset atas formula-formulanya, dan menemukan bukti-bukti kehebatan formulanya. Tidak sekedar berdebat tanpa melakukan riset. Makanya, tim tidak akan melakukan seperti yang dilakukan oleh yang lainnya, yang hanya menjual nama besar formulator. Saifuddin Hakim Ada yang perlu dicermati dari cerita Saifuddin Hakim di atas. Dia bilang “menyusup” di acara silaturrahmi Grup Probiotik Siklus (GPS) Sidoarjo di Sun City Hotel. Dari situ saja mencerminkan perilaku yang tidak terpuji. Susunan kalimatnya dipenuhi dengan su'udzon yang tidak mencerminkan seorang akademisi dan sehat. Dia pernah bergabung sebentar “menyusup” ke room GPS-1 dan dikeluarkan oleh Admin karena perilaku yang tidak terpuji. Bagi anggota GPS yang bersikap dan berperilaku seperti Saifuddin Hakim dan sampai saat ini masih ada di GPS, duduk seperti belajar di sana, tapi menyimpan hasad dan kebencian kepada sistem dan gerakan peradaban sehat yang sedang dibangun tim sungguh lebih bijak diam atau bergabung kepada apa yang anda yakini sebagai kebenaran. Kalau Saifuddin Hakim memang berniat “menyusup”, tentunya dia tidak akan salah dalam googling nama Prof Sukardi. Prof AF itu bukanlah ahli mikrobiologi. Tapi, seorang ahli mikro kultur bakteriologi. Silakan googling! Kalau Saifuddin Hakim googling nama Prof AF sebagai ahli mikrobiologi, tentu sampai dia ubek-ubek google tidak akan ketemu. Atau mungkin sekarang ini sudah diralat setelah salah sebut sebagai ahli mikrobiologi? Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id

Nadiem Minta Maaf, Lebih Baik Lagi Kalau Mundur

by M Rizal Fadillah Jakarta FNN – Selasa (04/08). Merasa tertekan akibat Muhammadiyah, Nahdatul Ulama (NU), dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang menarik diri dari Program Organisasi Penggerak (POP) bernilai Rp. 600 Milyar, maka Menteri Pendidikan Nadiem Makarim merilis permohonan maaf kepada tiga organisasi besar yang bergerak di bidang pendidikan tersebut. Nadiem juga bertandang ke PP Muhammadiyah Jakarta. Di Pusat Da’wah Muhammadiyah, Menteri Pendidikan Nadiem diterima oleh Sekum PP Muhammadiyah DR. Abdul Mu'thi dan pengurus Muhammadiyah lainnya. Kebijakan POP Nadiem yang asal-asalan itu untuk patut dikritisi dengan tajam. Sebab program itu berujung pada hengkangnya Muhammadiyah, NU, dan PGRI. Bagaimana tidak, ketiga organisasi besar di bidang pendidikan tersebut ternyata mau disejajarkan Nadiem dengan organisasi abal-abal sekelas yang hanya mengurusi "bimbel". Ironisnya lagi, ada dana Rp. 20 miliar yang dialokasikan kepada Yayasan pendidikan milik dua konglomerat HM. Sampoerna dan Sukamto Tanoto. Kini Nadiem Menteri "anak kemarin" sore yang seperti tidak faham pelaku pendikan "terdahulu" itu telah meminta maaf. Dari sisi etika tentu kita semua menghargai dan mengapresiasi permintaan maaf nadiem tersebut. Akan tetapi ini bukan saja ajang maaf-memaafkaan seperti lebaran atau baru saja Iedul Adha. Bukan juga soal apakah Muhammadiyah, NU atau PGRI memaafkan atau tidak. Ini persoalan bangsa dan negara. Ini persoalan ketidakmampuan Nadiem, anak kemarin sore tersenut dalam mengemban amanat pengelolaan pendidikan nasional. Inovasi yang nyatanya berbasis kebijakan acak-acakan, ngawur dan kacau-balau. Mundurnya tiga organisasi besar melengkapi kritik sejak awal kepada Menteri yang "bukan bidangnya" tersebut. Kritik itu harus dibaca sebagai ketidakpercayaan publik. Nah berdasarkan Tap MPR No VI tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, maka penyelenggara negara yang sudah kehilangan kepercayaan publik hendaknya harus mengundurkan diri. Demi menjunjung etika pendidikan ke depan. Nadiem baiknya cepat mengundurkan diri untuk integritas dan masa depan dunia pendidikan. Masa depan Nadiem juga yang masih panjang. Anak muda yang berprestasi yang tercemar oleh pergulatan politik oligarkhis dan kapitalistik. Mundur adalah sikap yang terhormat dan bermartabat. Mundur juga sekaligus sebagai sikap pembersihan dan rintisan dari penghargaan terhadap peraturan perilundang-undangan. Apalagi di tengah habitat rezim yang rendah rasa peduli dan bermuka tebal, sangat diperlukan sikap menghargai kesalahan. Kecuali yang dikejar adalah abisi untuk mengelola anggarakan pendidikan 20% dari total APBN setiap tahun Contoilah dan ikutilah dua teman seusia anda yang diangkat Presiden Jokowi menjadi Staf Khusus Presiden. Adamas Belva Syah devara dan Andi Taufan telah lebih dulu mengundurkan diri sebagai sikap yang kesatria dan gentelment. Mereka berdua adalah anak muda yang tau diri. Tau terhadap kesalahan yang mereka perbuat. Nadiem dapat kembali menata usahanya yang juga terdampak akibat pandemi covid 19. Membangun dan menata kembali kreasi baru yang mengahadirkan solutif. Perusahaan start up yang perlu penanganan serius dan menjadi model usaha anak muda Indonesia. Disinilah bidang yang subur untuk keahlian Nadiem. Jabatan Menteri Pendidikan, disamping belum waktunya, juga nampaknya menjadi lebih pantas untuk orang lain. Orang yang benar-benar mengerti, memahami dan menjiwai dunia pendidikan. Orang yang sudah berpengalaman dalam mengelola lembaga pendidikan. Salah satu bumber bahan bakunya dari Muhammadiyah, NU dan PGRI. Saatnya untuk menetapkan pilihan antara terjebak di kubangan lumpur kepentingan permainan politik, atau keluar menata integritas dan kapasitas diri. Sumbangsih bagi negara bukan ngeyel, ngawur dan ngaco dalam ketidakmampuan, tetapi sebaiknya mundur dari jabatan itu. Rakyat menunggu sikapNadiem Makarim, anak muda yang siap untuk menjunjung tinggi etika. Sikap yang kesatria dan gentelent. Bukan sikap pendukung faham "ngeyelisme". Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

UU Minerba, Skandal Konstitusi Terbesar Abad Ini

by Kisman Latumakulita Undang-undang boleh saja dibanggakan para ahli hukum formalis dan politisi picisan dan kacangan sebagai benteng keadilan. Dalam kenyataannya tidak selalu begitu. Undang-undang atau hukum juga dapat berubah fungsi menjadi benteng terkuat bagi para korporasi dan oligarkis licik, picik, tamak srta culas. Jakarta FNN – Selasa (04/08). Orang-orang berduit besar ini dapat menggunakan uangnya untuk menciptakan politik pembentukan undag-undang untuk kepentingan mereka. Seperti itu menajdi hal biasa dalam semua permainan politik, termasuk politik pembentukan UU. Kalau uang telah bicara, maka semuanya dipastikan akanberes dan cepat. Argumentasi yang bersifat justifikasi atas Rancangan Undang-Undang (RUU) itu bisa berdatangan dari berbagai sudut, dan berbagai kalangan. Begitulah adanya dunia politik hukum liberal. Kalau korporasi licik, picik, tamak dan culas yang punya mau, maka uangkah yang bemain dibalik prakarsa pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahabn Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara? Tak ada bukti otoritatif yang menunjukan uang telah bekerja secara signifikan dibalik munculnya prakarsa ini. Tidak ada juga bukti otoritatif untuk dijadikan sandaran penilaian bahwa uang telah bekerja dengan caranya yang khas dibalik pembahasan RUU Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009. Sekali lagi, belum dan tidak ditemukan bukti itu. Bekerjanya uang dibalik cepatnya waktu pembahasan dan pengesahan RUU Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 itu ibarat kentut. Bunyi dan bau kentut hanya bisa untuk didengar dan dicium. Namun wujudnya kentut seperti apa? Nggak bisa dilihat atau dipegang. Uang hanya terasa bekerja dengan caranya yang paling sunyi dan senyap dibalik pembahasan aturan pertambangan umum ini. Inilah UU Yang Sangat Brutal Dari sejarahnya, diketahui DPR teridentifikasi sebagai pemrakarsa, pengusul perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara. DPR menggunakan kewenangan dan mandat yang tekenal bernama "Hak Usul Inisiatif Dewan". Tidak banyak undang-undang yang dilahirkan DPR bersama Pemerintah berdasarkan celah "Hak Usul Inisiatif Dewan" ini. Apalagi UU untuk kepentingan rakyat bawah. Sebaiknya berharap banyak kepada DPR, karena ujungnya hanya kekecewaan semata. Prakarsa ini meraih sukses besar. Harap dimaklumi saja. Sebab UU bukan untuk kepentingan rakyat bawah. Pihak yang paling berkepentingan dibalik perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 adalah para korporasi dan konglomerat tambang. Dengan perubahan UU ini, maka izin usahanya bisa diperpanjang secara otomatis, tanpa perlu ada pengurusan perpanjangan baru lagi. Jangka waktunya tetap 20 tahun, namun dievaluasi setiap sepuluh tahun. Luas bisa hebatnya kan? Apakah aturan yang super brutal dan amburadul seperti ini hanya karena keinginan dan maunya DPR semata? Silahkan menjawabnya sendiri. Namun jangan kasih tau teman dan kerabat yang duduk atau berdiri di sebelah anda. Yang pasti Sekarang UU Nomor Tahun 2009 itu telah resmi berubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara. Begitu cerit awalnya. Tanggal 4 Februari 2016 menjadi tanggal paling bersejarah untuk UU Nomor 3 Tahun 2020 ini. Pada tanggal, bulan dan tahun itu langit politik hukum mencatat sebuah peristiwa bersejarah. Sebab pada tanggal tersebut, DPR khususnya Badan Legislasi (Baleg) mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan para akademisi dan pakar. Namanya saja rapat dengar pendapat. Tentu saja yang disajikan dalam rapat tersebut adalah pandangan-pandangan dari para pakar dan akademisi. Apa saja pendapat mereka? Hanya mereka para pakar dan anggota DPR di Baleg itulah yang tahu. Rapat tanggal 4 Februari tahun 2016 itu tercatat sebagai satu-satunya rapat disepanjang sejarah DPR dari tahun 2016 sampai dengan 8 Maret tahun 2018. Disepanjang dua tahun itu hanya ada satu kali rapat resmi di DPR, khususnya rapat di Baleg. Rapatnya juga dengan agenda yang sangat istimewa, yaitu membicarakan RUU perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara ini. Aneh? Ya pasti aneh bin ajaiblah. Dengan merujuk pada praktik pembahasan RUU yang baku, dan berlaku selama ini. Maka harus diakui secara jujur bahwa rapat di Baleg, apalagi rapat dengar pendapat antara Baleg dengan para ahli, pakar dan akademisi, tentu tidak dihadiri oleh pemerintah. Itu sudah pasti. Teman-teman ahli hukum telah meyakinkan beta bahwa RDP di Baleg selalu begitu aturan mainnya. Tidak dihadiri oleh pemerintah. Lantas bagaimana kelanjutannya? Tanggal 7 Maret 2018 barulah Baleg melakukan Pleno bersama dengan para anggota DPR pengusul. Tentu saja untuk memperoleh penjelasan dari para anggota DPR pengusul. Tiga minggu kemudian, tepatnya tanggal 29 Maret 2018 Baleg melakukan lagi rapat. Esensi rapat kali ini adalah melakukan harmonisasi. DIM Pemerintah Tanpa Paraf Setelah rapat tanggal 29 Maret 2018, menujuk (CNNIndonesia, Kamis 18/07/2019) Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Gus Irawan Pasaribu telah menyerahkan Daftar Infentarisasi Masalah (DIM) RUU Minerba untuk dibahas dengan pemerintah sejak April 2018. Dua bulan kemudian, tepatnya bulan Juni 2018 pemerintah juga menyerahkan DIM. Sayangnya, berdasarkan penelusurn CNNIndonesia, DIM yang diserahkan pemerintah itu tanpa adanya paraf dari pemerintah. DIM ini diserahkan bulan Juni 2019. DIM itu, merujuk CNNIndonesia, baru berasal dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (Lihat CNNIndonesia, 18 Juni 2019). Orang gila macam apa yang akan atau mau untuk menerima DIM tanpa paraf sebagai DIM resmi pemerintah? terus DPR gila dan sinting macam apa, yang mau juga untuk menerima DIM dari Kementerian ESDM yang tanpa paraf itu? Anda tidak usah menjadi ahli hukum untuk mengatakan DIM itu abal-abal, dongo, dungu, keleng-kaleng dan beleng-beleng. Yang pasti DIM yang tanpa paraf itu pastinya tidak sah. Tragisnya, terlihat kalau DIM yang tidak sah ini disadari betul oleh anggota DPR yang terhormat. Merujuk pada pemberitaan Kontan.co.Id, tanggal 29/8/2019, Komisi VII DPR RI kala itu masih berkeinginan untuk merampungkan revisi atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Namun sangat disayangkan, dan ini jangan sampai membuat pembaca FNN kaget setengah mampus. Hingga kini Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) itu masih mandek di pihak pemerintah. Belom sampai ke DPR. Hebat kan? Meskipun RUU Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 sudah disahkan menjadi UU Nomor 3 tahun 2020. Namun DIM-nya masih di tangan pemerintah sampai sekarang. Jadi, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara itu disahkan DPR tanpa DIM yang resmi dari pemerintah. Artinya, UU ini memang sudah cacat sejak lahir. Kalau meminjam istilah keren yang sering digunakan para penasehat hukum ketika peracara di pengadilan, “UU ini cacat secara formil”. Proases pembuatannya sudah cacat, kacau-balau dan amburadul. Pembuatannya kejar tayang untuk menampung kepentingan korporasi dan oligarki yang izin habis di tahun 2020 ini. Sudah cacat bawaan sebelum lahir menjadi UU. Cacat sejak masih dalam kandungan di DPR. (bersambung). Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id

Catatan Atas Dekalarasi KAMI 2020

by Gde Siriana Yusuf Jakarta FNN – Selasa (04/08). Nama KAMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia) sudah pernah ada terdengar di tahun 1966. KAMI ketika itu sebagai suatu gerakan moral mahasiswa melawan rezim Orde Lama. KAMI tampil dan membentuk koalisi aksi-aksi mahasiswa, baik itu intra kampus maupun organisasi mahasiswa ekstra kampus. Kini nama KAMI lahir kembali, dengan kepanjangan “Kesatusan Aksi Menyelamatkan Indonesia”. Sebagai seorang aktivis, meskipun tidak hadir dalam deklarasinya, saya mendukung penuh gerakan moral ini. Mudah-mudahan sebagai sarana atau wadah kritis , koreksi dan penyeimbang terhadap penyelenggara negara yang nyaris lumpuh membuat rakyat terlindngi sesuai perintah konstitusi. Mengapa diperlukan aksi-aksi? Selama pemerintahan Jokowi berkuasa, baik di periode pertama hingga awal periode kedua, ternyata kinerja pemerintahan tidak menunjukkan hasil seperti yang dijanjikan saat kampanye Pilpres. Ekonomi stagnan di pertumbuhan 5%, dan pengganguran terus bertambah. Bukan itu saja. Amanat reformasi untuk memberantas KKN (Kolusi, Korupsi & Nepotisme) tidak dijalankan secara menyeluruh dan tuntas. Korupsi masih banyak terjadi, bahkan semakin menjadi-jadi. Nepotisme di Pilkada dan Pemilu sangat kental. Yang paling parah adalah sikap represi pemerintah terhadap hak-hak konstitusional rakyat, salah satunya hak menyatakan pendapat. Penangkapan dan kriminalisasi kerap terjadi untuk membungkap protes rakyat. Yang terakhir adalah persoalan RUU Omnibus Law, UU Minerba dan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Corona yang tidak sesuai dengan konstitusi. Akibatnya, ditentang oleh banyak elemen masyarakat. Selama ini protes dan kritik banyak disampaikan rakyat baik kepada pemerintah maupun DPR. Tetapi hasilnya nol besar. Tidak ada perubahan yang menunjukkan bahwa negara berjalan di relnya sesuai amanat proklamasi dan perintah konstitusi UUD 1945. Bahkan dengan grand coalition di pemerintahan Jokowi, menyebabkan DPR kehilangan fungsi kontrolnya. DPR kini lebih berperan sebagai pengikut kepentingan pemerintah. “Bahkan DPR kini sudah seperti Kantor Cabang Presiden yang berlokasi di kawasan senayan”, kata wartawan Senior FNN.co.id Kisman Latumakulita. Terbukti dengan lolosnya beberapa UU yang tidak pro rakyat, seperti UU KPK, UU Minerba, UU Corona, RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan RUU HIP, kini RUU BPIP. Mengapa Perlu Koalisi? Singkatnya, aksi-aksi demontrasi akan terus diperlukan. Apalagi ketika negara sudah menyimpang jauh dari cita-cita dan konstitusi UUD 1945. Ini adalah masalah yang kerap terjadi di setiap rezim. Pada pemerintahan SBY pun pernah menghadapi berbagai aksi yang memprotes kebijakannya. Tentu yang dimaksud di sini adalag aksi damai, dan aksi moral. Koalisi terbentuk ketika semua kelompok-kelompok aksi sudah sampai pada satu titik pemahaman yang sama. Karena arah negara sudah melenceng jauh. Pemahaman bahwa kini saatnya arah negara harus diluruskan lagi. Negara harus diselamatkan segera. Koalisi juga menunjukkan bahwa gerakan moral ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, lintas agama, suku, etnis, profesi dan status sosial. Koalisi juga untuk mensinergikan semua kekuatan rakyat dalam suatu kepempinan aksi. Tujuannya, agar aksi berjalan dengan damai, tetapi memiliki daya juang yang sangat besar untuk mendorong lahirnya perubahan yang menyelamatkan negara ini. Mensinergikan tokoh-tokoh kalangan sipil, agamawan dan purnawirawan dalam satu gerak langkah yang sama untuk mengembalikan arah dan tujuan bernegara yang sudah melenceng. Sebagai koalisi yang baru dideklarasikan, saya sangat berharap KAMI dapat segera menggelar agenda aksinya. Agar tercipta gelombang-gelombang besar yang mengikut sertakan pastisipasi rakyat secara luas. Targetnya menggelinding bak bola salju yang terus membesar. Tetapi seringkali dalam sejarah suatu koalisi gerakan moral, terjadi persaingan yang melibatkan ego figur atau tokoh untuk didaulat menjadi tokoh sentral atau pemimpin koalisi. Pormat Menyelamatkan Indonesia Saya pikir ini adalah langkah berikutnya. Langkah pertama adalah membesarkan gerakan moral KAMI. Jika sejak awal sudah kental dengan persaingan dinatar para tokoh, maka besar potensi gerakan ini akan layu sebelum berkembang. Mudah tidak untuk ditunggangi, di fiet a comply, dan tidak dikoptasi. Pada tahap pertama ini, sudah bisa disosialisasikan kepada rakyat bagaimana format menyelamatkan Indonsia nanti. Apakah formatnya melalui rute Pilpres atau suatu majelis karena darurat. Jika melalui Pilpres, maka maunya pilpres yang seperti apa? Tanpa atau tetap dengan threshold? Namun jika majelis, maka maunya yang model seperti apa? Apapun yang dipilih dari dua pilihan tersebut, menurut saya adalah konstitusional. Apalagi selama rakyat yang menghendakinya. Untuk itu, format menyelamatkan Indonesia ini penting untuk dikomunikasikan, agar rakyat melihat suatu perjuangan moral yang konstitusional dan realistis. Dengan demikian, partisipasi rakyat terlibat dalam gerakan moral ini akan cepat dan membesar. Sekali lagi, saya dukung deklarasi dan pendirian KAMI 2020. Harapan besar saya adalah, nama KAMI tidak sekedar romantisme sejarah tahun 1966-an. KAMI yang lahir di trahun 2020 harus mampu mewujudkan harapan rakyat. Ayo bung, maju tak gentar. Mari bung kembalikan Indonesia pada arah yang benar. Wassalaam. Penulis adalah Direktur Eksekutif Indonesian Future Studies (INFUS)

Setelah 9 Tokoh Oposisi, Kini Lahir Koalisi Menyelamatkan Indonesia

by Tony Rosyid Jakarta FNN - Senin (03/08). Minggu kemarin, 2 Agustus 2020, ada deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Deklarasi ini digagas oleh sejumlah tokoh nasional yang selama ini dikenal sangat kritis terhadap pemerintah. Lahirnya KAMI merupakan tindak lanjut dari 9 tokoh oposisi. Semula 9 tokoh, sekarang bertambah, dan semakin banyak jumlahnya. Mereka adalah adalah Abdullah Hehamahua, Emha Ainun Najib, Din Syamsudin, Gus Najih, Habib Rizieq, Rizal Ramli, Refly Harun, Rocky Gerung dan Said Didu. Dari 9 tokoh itu, kini jumlahnya sudah semakin banyak. Ada dari militer seperti Gatot Nurmantyo. Ada juga Rahmawati Soekarnoputri. Ada ekonom Ichsanudfin Noersy. Ada aktifis seperti Syahganda Naenggolan, Ahmad Yani, Habib Muchsin, Habib Smith Alhadar, MS Ka'ban, Jumhur Hidayat, Sri Bintang Pamungkas dan Chusnul Mar'iyah. Ada juga dari tokoh NU yaitu Djoko Edy dan Rachmad Wahab. Berdirinya Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menimbulkan sejumlah pertanyaan. Apakah Indonesia dalam kondisi tidak selamat? Lalu, mau menyelamatkan Indonesia dengan cara apa? Dari banyak komentar, sejumlah tokoh yang tergabung dalam KAMI, nampak tegas kesimpulannya bahwa Indonesia sedang menuju ke arah yang salah. Bisa-bisa hancur akibat cara yang keliru dalam mengelola negara. Zig zag dan cenderung ugal-ugalan. Bermula dari ambisi pembangunan infrastruktur, yang membuat hutang negara mengalami pembengkakan yang luar biasa. Jumlahnya kini sekitar Rp 7.000 triliun. Hutang yang diperkirakan tidak mampu untuk dibayar oleh pemerintah. Menjadi beban untuk negara puluhan tahun ke depan. Korupsi yang semakin masif. Diantaranya mengakibatkan sejumlah BUMN bangkrut. Terbit UU yang "dicurigai" untuk melindungi para koruptor, konglomerat dan perampokan negara. Terutama revisi UU KPK, UU Corona dan UU Minerba. Belum lagi RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang semakin memangkas hak masyarakat bawah, dan memiskinkan kaum buruh. Maka, lahirnya KAMI adalah bagian dari bentuk keprihatinan atas bangsa yang semakin hari semakin terpuruk. Penguasa dengan semua aturan dan kebijakannya dianggap lebih berpihak pada korporasi, dari pada memikirkan nasib rakyatnya sendiri. Tanpa UU Corona, UU Minerba dan RUU Omnibus Law, kehidupan rakyat sudah sangat berat. Lahirnya sejumlah UU dan RUU tersebut membuat kehidupan rakyat semakin frustrasi. Belum lagi hukum yang cenderung berpihak kepada orang-orang seperti Djoko Tjandra, Harun Masiku dan Abu Janda. Representasi dari konglomerasi, partai pengusung dan kelompok pendukung. Halo E-KTP? Terkini adalah RUU HIP. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan lebih dari 200 ormas menolak RUU ini. Karena dianggap sebagai upaya untuk memberi peluang bangkitnya komunisme. Tapi, pemerintah dan fraksi PDIP nampaknya kekeh dan tetap akan mensukseskan RUU HIP ini. Meski kali ini diwacanakan dengan nama baru RUU BPIP. Belum lagi praktek politik yang menganut asas "demokrasi terkendali". Semua serba dikontrol, baik melalui undang-undang maupun aparat. Saluran demokrasi tersumbat. Partai Politik berjalan sendiri sesuai selera penguasa dan korporasi. Penegak hukum dipakai sebagai alat untuk membungkam para aktivis yang kritis terhadap penguasa. Dari semua keprihatinan ini, lahirlah KAMI. Dari segi nama, gerakan ini fokus untuk menyelamatkan bangsa. Bagaimana cara menyelamatkannya? Menasehati dan kritik pemerintah? Sudah. Bahkan hampir tiap hari. Demo? Sering sekali. Apakah berpengaruh? Tidak! Lalu? Apakah mau ganti presiden dengan memintanya mundur? Pasti presiden gak bakal mau. Bisa-bisa akan dianggap makar. Tapi setidaknya, berkumpulnya para tokoh nasional dari berbagai unsur bangsa ini akan menjadi perhatian tersendiri bagi rakyat Indonesia saat ini. Apalagi jika jumlah tokoh semakin banyak dan mendapatkan semakin besar dukungan dari rakyat, maka segala kemungkinan bisa terjadi. Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa.

Indonesia Seperti Negara Bagian China (Bag. Pertama)

by Dr. Margarito Kamis SH. M.Hum Pada tahunn 2007 makanan hewan buatan China dianggap sebagai penyebab kematian ratusan hewan di Amerika. Di tahun yang sama, serentetan kematian orang di Panama dikaitkan dengan bahan kimia buatan China yang dicampur dalam obat batuk. (Ben Chu, Editor Ecokonomi Harian Independen Inggris). Jakarta FNN – Senin (03/08). Menurut Ben Chu pada Maret 2013 ratusan ribu bangkai babi berpenyakit ditemukan mengapung di sungai Huangpu. Sungai yang merupakan sumber air bagi kota Shanghai. Asal bangkai babi tidak diketahui. Tetapi sebuah teori mengatakan bahwa penyelidikan perdagangan ilegal daging hewan yang berpenyakit telah menyebar luas. Mendorong para peternak untuk membuang babi-babi tersebut ke hulu sungai. Mengapa harus Indonesia? Mengapa bukan Malaysia, atau Philiphine yang dijadikan obyek uji coba vaksin buatan China? Apakah Malaysia dan Philipine tidak akrab seakrab Indonesia terhadap China? Apakah Malaysia dan Philipine telah tidak menyediakan diri sebagai tempat untuk mengujicobakan kandidat vaksin itu? Karena tindakan itu melukai harga diri mereka? Apakah dua negara itu telah menemukan kandidat vaksin hasil karya ahli-ahli mereka sendiri? Tidak tersedia informasi utuh soal ini. Apakah kedua negara itu telah mengetahui informasi yang ditulis Ben Chu, sehinga melihat bahaya nyata dibalik kandidat vaksin itu itu? Tidak jelas. Tetapi Indonesia, entah apa pertimbangan terbesar Presiden Joko Widodo, bersedia mengujicoba kandidat vaksin Sinovak itu. Sambutan Presiden Apakah informasi yang ditulis Ben Chu di atas tersedia di atas meja kebijakan presiden Joko Widodo? Kecuali pembantunya, tidak ada orang lain yang tahu.Kenyataannya Presiden Joko Widodo, bukan hanya menyambuat kandidat vaksin yang belum jelas efektifitasnya itu, tetapi bersikap lebih dari itu. Presiden terlihat antusias mempercepat uji coba kandidat vaksin yang belum jelas itu. Apakah sambutan bergairah itu disebabkan presiden dirangsang oleh kenyataan bahwa uji coba kali ini telah berada pada tahap ketiga? Tahapan yang sempurna? Tahapan yang menurut Profesor Kusnandi Rusmil, Ilmuan vaksin senior dari Universitas Padjajaran, aman (lihat Koran Tempo 23/7/2020). Bagaimana mendapatkan relawan? Apakah pemerintah menyediakan relawan untuk ujicoba vaksin Sinovak? Bila tidak, siapa yang menyediakan diri atau bagaimana cara mendapatkan mereka? Bagaimana bila kandidat vaksin yang disuntikan kepada para relawan itu memiliki efek samping atau gagal? Siapa yang harus bertanggung jawab? Apakah Presiden dan para menterinya mau bertanggung jawab bial terjadi kegagalan? Dimana Presiden dan para pembantunya pahami pesan penting "melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia?" Soal ini jelas tak bisa disepelekan. Bila sukses atau berhasil, siapa yang paling berhak untuk mem-patenkannya? Apakah China atau Indonesia? Uji-coba kandidat vaksin Sinovak ini boleh jadi merupakan hasil kongkrit kemesraan relasi politik dan dagang Indonesia-China. Uji coba vaksin ini melengkapi kemesraan Indonesia-China, yang telah memungkinkan tenaga kerja berdatangan ke Indonesia di tengah Corona. Kerjasama yang bersumbu pada kemesraan hubungan kedua negara. Kemesraan itu, mungkin tak bakal dilihat sebagai kerjasama yang membutakan salah satu pihak. Kerjasama berkerangka kesetaraan, dimanapun dan dalam urusan apapun selalu disajikan sebagai kunci multifungsi dalam membendung penilaian bahwa salah satu pihak dalam kerjasama itu terlihat sebagai sub-ordinat. Konsep kesetaraan dapat menjadi kunci menghindari penilaian Indonesia terlihat sebagai konfederasi China, yang sejauh ini terlihat sangat cerdik dalam percaturan Internasional. China telah memiliki keberanian yang belum pernah diekspresikan dalam menghadapi Amerika, negeri imperial modern itu. China cukup tahu bahwa kesetaraan dalam lingkungan internasional hanya mungin tercipta bila kapasitas negara yan saling berhubungan itu setara dalam banyak aspek. Kekuatan ekonominya telah membuat China seolah mengatakan kepada Amerika, “anda menutup Konsul kami di Houston, kami juga menutup konsulat anda di Chengdu”. Lalu bagaimana dengan Indonesia? Indonesia, untuk argumen apapun yang mungkin, jelas bukan negara tandingan China dalam banyak aspek. Di tengah Corona, China mengekspor beragam alat kesehatan ke berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Di tengah Corona, tenaga kerja China terus saja masuk ke Indonesia dengan sangat mudah. Sepeti membetangkan karpet merah kepada tenaga kerja China. Malah para pekerja China itu bisa dengan leluasa menggunakan visa kunjungan untuk bekerja di pabrik nikel. Tidak hanya ke Konawe, Sulawesi Tenggara. Tetapi juga di Weda Halmahera Tengah dan Obi Halmahera Selatan, Maluku Utara. Pada dua daerah Halmahera ini, sejumlah perusahaan milik China menambang disana. Korporasi-korporasi itu mempekerjakan tenaga kerja China. Seperti pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara, Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga tak bisa mengoreksi kebijakan pusat yang memungkinkan pekerja China bekerja di tambang-tambang itu. China Tak Bodoh Indonesia bukan negara bagian China. Juga sejauh ini, bukan provinsi ke sekian dari China.Indonesia negara merdeka. Seperti China, Indonesia juga punya konstitusi sendiri. Konstitusi ini memungkinkan Indonesia bermain di panggung internasional dengan nada dan nafas menciptakan dunia yang damai. Pembaca FNN yang budiman. Konstitusi dimanapun tidak bicara hal-hal deteilnya. Urusan deteilnya itu diserahkan kepada pemimpin negara, terutama Presiden. Tindak-tanduk Presidenlah yang menentukan yang detail-deteil itu. Rakyat Indonesia menyaksikan dengan cukup jelas Presiden telah menyambut kandidat vaksin Sinovak itu dengan bahasa yang lugas. Payah juga ya? China memang sempat dipusingkan oleh tuduhan Amerika. Tuduhan sebagai negara yang, kalau tidak menciptakan Virus Covid, justru mendahului semua pengetahuan dunia tentang covid. Tetapi China sejauh ini, tidak terlihat melemah di panggung internasional. Presiden Xi Jinping terlihat menyajikan diri di pangung politik dunia sebagai menejer krisis yang andal. Sesuatu yang tidak mungkin dicapai oleh Presiden Joko Widodo. Seperti yang dilakukan oleh Zhu Rong Ji, Perdana Menteri China tahun 1998. Prefesor Zhu Rong Ji menolak skenario IMF untuk mendevaluasi Renmimbi (mata uang China), pada saat negara-negara Asia dipukul wabah Wall Street (krisis keuangan). Presiden Ping saat ini menydorokan diri dengan kebijakan khas mereka. Presiden Xi Jimping tidak membebek kepada Presiden Amerika. Bagaimana China bisa sedemikian leluasa dalam menanganai berbagai urusan? Apakah kelincahan China itu berkat seorang Presiden semata atau dituntun oleh faktor lain? (bersambung). Penulis adalah Pengajar HTN Universitas Khairun Ternate.

Dukungan Untuk Koalisi Menyelamatkan Indonesia

by M. Rizal Fadillah Jakarta FNN – Senin (03/08). Hari Ahad tanggal 2 Agustus 2020 kemarin tokoh bangsa berkumpul di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Mereka mendeklarasikan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia, disingkat KAMI. Beberapa tokoh yang hadir antara lain Prof. Dr. Din Syamsuddin, Dr. Ichsanuddin Noorsy, Dr. Said Didu, Prof. Rocky Gerung, Prof. Dr. Refly Harun, Prof. Dr. Husnul Mar’iyah, Dr. Marwan Batubara, Dr. Masri Sitanggang, Habib Mukhsin Alatas, Edwin Sukawati, dan lainnya. Pembentukan koalisi para tokoh ini tentu berangkat dari keprihatinan atas kondisi bangsa Indonesia saat ini. Tata kelola dan penyelenggaraan negara yang telah salah arah. Tidak lagi negara dikelola dan diurus sesuai dengan konstitusi UUD 1945. Tidak lagi berpedoman pada cita-cita dan tujuan bernegara. KAMI patut didukung karena tujuan mulia yang melandasinya. Rakyat Indonesia merasakan bahwa kondisi kini sangat parah. Kondisi ekonomi sudah parah sebelum datangnya corona. Sekarang bertambah parah. Pengguran dan pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi dimana-mana. Tekanan terhadap kemampuan daya beli masyarakat sangat miris. Pertumbuhan ekonomi jadi minus, karena pemerintah tidak mengertti dan paham cara menciptakan pertumbuhan ekonomi. Pemandangan yang sangat memeprihatinkan terjadi para penegakan hukum. Para penegak hukum semakin parah moralnya. Penegak hukum negeri bisa dengan diatur dan dikendalikan oleh buronan yang berstatus terhukum Djoko Tjandra. Dia bisa dengan mudah mengatur tiga institusi penegak hukum, yaitu Kepolisian, Kejaksaan Agung dan Kemenkumham (Imigrasi). Dua institusi lainnya juga diatur dengan mudah oleh Djoko Tjandara, yaitu Ditjen Dikcapil Kemendari dan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Warwatan senior Asyari Usman menyebut Djoko Tjandra sebagai pembeli kekuasaan dengan predikat best buyer (FNN.co.id 23 Juli 2020). Artinya, pembeli kekuasaan terbaik. Buronan yang bisa masuk dan keluar dari Indonesia dengan sangat bebas tanpa ditahan oleh aparat penegak hukum. Malah mendapat fasilitas surat jalan untuk kesana-kemari. Keadilan bagi semua semakin jauh dari kehidupan kita. “Kemanusian Yang Adil dan Deradab serta Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” enteh disumbunyikan dimana? Keadilan hanya bisa dengan mudah dinikmati oleh pemilik kekuasaan dan pembeli kekuasaan terbaik (best buyer). Kondisi politik lebih para lagi. Presiden nyata-nyata telah melanggar konstitusi negara UUD 1945, dengan memutilasi hak budgeting DPR. Namun oleh para politisi kacangan, tengih, kaleng-kelang dan beleng-beleng dianggap sebagai hal yang biasa saja. Sepertinya tidak ada pelanggaran apa-apa terhadap konstitusi UUD 1945. Tragedi politik paling tragis adalah DPR meloloskan usulan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menjadi RUU hak usul inisiatif DPR untuk dibahas bersama pemerintah. Namun setelah mendapat penolakan keras dari masyarakat, khususnya umat Islam, giliran pemerintah yang mengusulkan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Ngaco dan ngawur. Sayangnya RUU BPIP masih dengan misi dan tujuan yang sama dengan RUU HIP. Bernapsi sekali untuk menjadikan Pancasila tanggal 1 Juni 1945 sebagai dasar pijakan. Bukan Pancasila tanggal 18 Agustus 1945 yang berbasis pada konsensus tanggal 22 Juli 1945. Salain itu, RUU BPIP juga bermaksud untuk menepatkan pemerintah dan BPIP sebagai panafsir kebenaran mutlak dari Pancasila. Ini sangat tragis, dan miris wajah perpolitikan kita di bawah pemerintahan sekarang. Wajah sosial kemasyarakatan kita bertambah parah dan kusam. Nilai etika dan kepatutan tidak menjadi hal tabuh dan mamalukan bagi penguasa. Sabaliknya, penguasa dengan enteng melakukan prostitusi politik, kata Rocky Gerung di pertemuan KAMI Ahad kemarin, di kawasan Cilandak Jakrata Selatan. Tragisnya, prostitusi politik itu dilakukan dengan telanjang di depan rakyat. Tidak perlu risih dan malu. Prostitusi politik paling yahud hit dan hot adalah tawaran jabatan penting, di bawah atau setingkat menteri kepada Achamad Purnomo agar tidak maju sebagai Calon Walikota Solo pada Pilkada Desember 2020 nanti. Pasalnya, Achmad Purnomo yang sekarang Wakil Walikota Solo itu menjadi pesaing paling kuat untuk anak Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming. Padahal anak Presiden Jokowi belum punya kapasitas dan kapabilitas untuk jabatan setingkat Walikota Solo. Masih perlu waktu untuk membaca dan belajar yang banyak. Jangan juga hanya komik yang dibaca. Mendingan matangkan diri untuk jualan martabak dululah. Toh, nanti bisa meningkatkan kapasitas dan kapabilitas sambil jualan martabak. Jangan sampai baru mau belajar tentang tata kelola pemerintahan saat sudah menjabat Walikota Solo nanti. Penguasa sekarang, KKN sepertinya menjadi hal yang biasa dan wajar saja. Tidak lagi hal yang tabuh dan memalukan. Mendukung anak dan menantu untuk Pilkada Walikota Solo dan Walikota Medan tidak dianggap melanggar etika dan norma kapatutan. Sikap yang sangat ditentang oleh Soekarno, Soeharto, Habibie dan Megawati. Terlalu mudah dan gampang untuk Soekarno, Soeharto dan Habibie menjadikan ana-anak mereka menjabat Gubernur, Bupati dan Walikota. Soekarno bisa saja menunjuk anaknya tanpa melalui pemilihan di DPRD. Ali Sadikin jadi Gubenur DKI pertama kali tanpa pemilihan di DPRD. Begitu juga dengan Soeharto dan Habibie. Dengan hanya suara Fraksi Golkar dan ABRI di DPRD saja, sudah lebih dari cukup untuk menjadikan anak-anak Soeharto dan Habibie menjadi Gubernur, Bupati dan Walikota. Namun itu tidak dilakukan Soekarno, Soeharto dan Habibie, karena ada hambatan norma etika dan kepantasan. Begitu juga dengan Megawati. Pada tahun 1999 itu, DPRD DKI Jakarta dikuasai oleh Fraksi PDIP. Namun Megawati tidak mendorong anaknya, Pranda Probowo dan Puan Maharani menjadi Gubernur DKI Jakarta. Yang dijagokan Fraksi PDIP malah pasangan Sutiyoso-Fauzi Bowo. Padahal keduanya adalah produk Orde Baru. Begitulah soal norma etika dan kepantasan itu berbicara. Untuk soal etika ini, kita harus memberikan apresiasi dan penghormatan kepada Soekarno, Soeharto, Habibie dan Megawati. Beda antara langit dan bumi dengan Rezim Jokowi yang memang oligarkhis, bahkan otokratis. Makanya, sangat tepat para tokoh bersikap untuk berkoalisi. Koreksi memang harus dilakukan oleh kekuatan yang solid. Pemerintah Sudah Out Of Orde. Di kalangan umat Islam, semangat korektif sudah terbentuk dengan sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang jelas dan tegas. Maklumat dan dalam waktu dekat "tahdzir" akan dikeluarkan MUI. Koreksi atas penyimpangan ideologi oleh kekuatan komunis yang diduga menyusup di pemerintahan dan Partai Politik. MUI sampai pada ancaman aksi besar-besaran (masirah qubro). Sikap MUI tersebut mendapat dukungan luas dari masyarakat, khususnya umat Islam. Pemerintahan Jokowi dinilai sudah "out of order" bertindak berlebihan. Prinsip "negara adalah aku" telah menyuburkan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Ekonomi politik, dan hukum terasa semakin amburadul dan tak jelas arah. Bak kendaraan yang melaju tak terkendali, karena rem blong dan supir tak mengerti arah mau kemana. Pasrah menuju kecelakaan fatal. Negara harus diselamatkan. Sinyal "SOS" telah berbunyi. Sebenarnya saat tepat untuk Presiden Jokowi mundur dengan terhormat. Demi untuk kebaikan bangsa ke depan. Beri kepercayaan kepada nakhoda atau driver lain yang lebih segar, paham dan mahir. Atau menunggu dahulu koreksi yang lebih keras? Belajarlah dari sejarah. Sebab sejarah mencatat bahwa keterlambatan dalam pengambilan keputusan dapat berakibat pada penyesalan. Bisa jatuh dalam keadaan yang tidak terhormat. KAMI telah terbentuk. Semangat perubahan semakin menguat. Gumpalan perlawanan tidak bisa lagi dianggap ringan. Sebagaimana dukungan kepada MUI untuk menjadi lokomotif perjuangan umat Islam, maka dukungan kepada KAMI pun akan membesar dengan sendirinya. Dekkarasi KAMI Ahad kemarin, mengingatkan publik pada KAMI saat gerakan perubahan politik tahun 1966-an dahulu. KAMI kini adalah untuk masa depan yang lebih baik dan bermartabat. Sejarah selalu berulang. Biasanya kebenaran selalu di pihak yang menang. Kami semua mendukung KAMI. Selamat berjuang. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

Djoko Tjandra Ditangkap Setelah Tiga Jenderal Korban

by M. Rizal Fadillah Jakarta FNN – Ahad (02/08). Buronan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko S. Tjandra akhirnya tertangkap di Kuala Lumpur Malaysia. Uniknya tertangkapnya Djoko didahului dengan terbongkarnya kasus memalukan Mabes Polri. Bukan institusi Kepolisian. Sejumlah institusi negara lain juga terlibat dalam kasus Djoko Tjandra. Misalnya, Kejaksaan Agung, Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemengri, dan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Yang sangaty memalukan itu adalah Mabes Polri memberikan Surat Jalan kepada Djoko Tjandra. Sehingga seorang buronan bisa keluar masuk Indonesia dengan leluasa. Kolusi dengan koruptor yang terhukum tentu saja sangat mencoreng kesatuan Kepolisian. Korban dari perilaku Djoko S Tjandra ini sekurangnya tiga Jenderal Polisi dicopot. Mereka adalah Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte, dan Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo. Yang terberat tentu Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo sebagai pejabat Bareskrim yang menerbitkan Surat Jalan untuk Djoko Tjandra. Publik dapat menilai penangkapan cepat Djoko disebabkan tertekannya Mabes Polri, akibat terbongkar kasus yang berakibat pada pencopotan tiga perwira tinggi polisi. Andai tidak terjadi hal itu, maka diduga akan sulit untuk menangkap Djoko Tjandra. Sebab dia akan terus "dibiarkan" buron dan bebas keluar masuk Indonesia dengan mudah. Peristiwa ini menambah buruk citra kinerja aparat penegak hukum. Bukan hanya Kepolisian tentunya. Sedikitnya ada lima institusi yang negara yang terlibat. Penyalahgunaan kekuasaan semestinya bersanksi hukum berat, agar ada efek jera. Tanpa sanksi hukum yang berat, dipastikan peristiwa seperti ini akan terjadi berulang-ulang lagi. Kasus Djoko Tjandra ini jelas harus menjadi momentum perbaikan menyeluruh aparat penegak hukum kita. Ada tiga langkah yang dapat diperhatikan dalam perbaikan menyeluruh, khususnya di instansi Kepolisian agar terpulihkan citra dan kinerjanya, yaitu : Pertama, hentikan gagasan "democratic policing" yang implementasnya menjadi sangat multi fungsi di Polisi. Dimasa kini, Polisi menempati berbagai jabatan strategis. Mengingatkan dahulu masa Orba dengan Dwi Fungsi ABRI. Akar dari penyimpangan politik. Sekarang polisi bukan saja dwi fungsi, tetapi malah multi fungsi. Lebih farah dari ABRI dulu. Kedua, menyadari bahwa fungsi Kepolisian sebagai "alat negara". Bukan sebagai "alat pemerintah atau alat penguasa". Jika sebagai alat pemerintah, maka Kepolisian merupakan penegak hukum yang menjadi kepanjangan tangan kepentingan politik pemerintah, yang sekarang dinilai semakin pragmatis dan tidak demokratis. Ketiga, mengubah kebijakan yang diskriminatif. Kita semua tahu jika Polisi menangani kasus yang dilakukan oleh pengkritisi pemerintah, maka itu proses hukumnya sangat cepat dan kilat. Sebaliknya, jika pelakunya adalah pendukung pemerintah, maka bukan saja lambat tetapi dipastikan segera menguap. Diskriminasi ini harus diakhiri. Kasus Djoko Tjandra menjadi pelajaran penting bangsa untuk kembali mewaspadai bahaya "KKN", yang bukan hanya "Korupsi". Kini nampaknya mulai hilang dua nomenklatur "Kolusi" dan "Nepotisme". Akibatnya, terjadi kolusi masif antara pemerintah beserta "alatnya" dengan para pengusaha atau "cukong-cukong" yang mendukung. Begitu juga marak politik dinasti seperti kasus Gibran dan Bobby Nasution, anak dan mantu Presiden Jokowi. Perlu untuk segera menguatkan landasan hukum bahwa "kolusi" dan "nepotisme" adalah suatu kejahatan atau tindak kriminal. Sebagai Implementasi dari Ketetapan MPR No. XI/MPR/1998 dan Ketetapan MPR No. VII/MPR/2001. Undang-Undang mengenai KKN ini mendesak untuk segera dibuat. Munculnya kasus "kolusi" Djoko Tjandra serta "nepotisme" Gibran dan Bobby adalah momentum perbaikan tersebut. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

Menanti Datangnya Panglima Masirah Qubra (Bag. Kedua)

by Dr. Masri Sitanggang Jakarta FNN – Ahad (02/08). Mari kembali melihat jejak sejarah. Sebab Perumusan falsafah negara RI mengikuti proses dialektika. Pada masa sidang BPUPK, golongan sekuler menghendaki negara ini berdasar sekulerisme, dimana Tuhan menjadi urusan pribadi. Tuhan tidak dibawa dalam urusan bernegara. Ini dapat dipandang sebagai tesa. Golongan Islamis menghendaki negara ini berdasa Islam. Dimana hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tidak lepas dari nilai-nilai agama. Gagasan ini dapat dipandang sebagai anti tesa. Maka lahirlah Piagam Jakarta sebagai sintesa (Pancasila rumusan resmi I). Sebuah naskah kompromi yang tepat disebut “gentlemen’s agreement”. Sebagaimana yang diberikan Sukiman, “RI tidak berdasar sekuler dan bukan berdasar Islam”. Namun Agama diletakkan di tempat terhormat. Pada masa pencoretan tujuh kata dari Piagam Jakarta untuk ditetapkan pada 18 Agustus 1945 ((Pancasila rumusan resmi II), sulit untuk disebut proses dialektika. Sebab, prosesnya berjalan kurang wajar. Namun perlu diingat, setelah pengakuan Belanda terhadap Indonesia, konstitusi 18 Agustus 1945 ini hanya berlaku di satu negara RIS (Pancasila rumusan resmi III). Selanjutnya, tidak berlaku sama sekali setelah RI bersama negara-negara bagian lainnya membubarkan diri untuk membentuk NKRI berkat Mosi Integral Natsir yang menandai berlakunya UUDS 1950 (Rumusan IV). Padahal perdebatan di Konstituante, bolehlah. Anggota konstituante kembali terbelah dua. Golongan sekuler mendukung Pancasila, yang bisa di sebut sebagai tesa. Tetapi perlu diingat pula, Pancasila yang dimaksud oleh golongan sekuler tidak merujuk pada rumusan tertentu. Tidak soal apakah rumususan pribadi Sukarno tanggal 1 Juni 1945, atau rumusan resmi II, III atau IV. Yang pasti, bukan rumusan Piagam Jakarta. Rumusan Piagam Jakarta mereka tolak keras seolah bukan rumusan Pancasila. Padahal, itulah rumusan resmi I tentang falsafah negara. Ini dibuktikan oleh pidato tokoh-tokoh PNI di Dewan Konstituante. Ketua Umum PNI, Soewirjo, misalnya, mengatakan, “saya tidak hendak membicarakan runtutan sila-sila atau susunan kata-katanya. Soal ini bagi PNI tidak merupakan soal yang prinsipil”. Tokoh PNI lainnya, Roeslan Abdoelgani menyatakan, “Ketuhanan disebut belakangan hendaknya jangan kemudian ditarik menjadi kesimpulan, seakan-akan dasar ini hendak kita belakangkan. Jauh daripada itu dia sekadar menuruti sistematik penjelasan saja”. Pidato Roeslan Abdoelgani tentu saja merujuk pada rumusan Pribadi Soekarno tanggal 1 Juni 1945. Sedangkan Golongan Islamis menghendaki kembali ke Piagam Jakarta (Pancasila rumusan resmi I). Ini dapat dipandang sebagai anti tesa. Rasio perimbangan suara antara sekuler (tesa) dan Islamis (anti tesa) adalah 5 : 4 (dalam angka kongkrit, 264 : 204). Di dalam suara golongan sekuler ada 80 suara angota PKI, yang sebenarnya sebagbagai atheis. PKI adalah pendukung Pancasila yang palsu, tulis Endang Saifuddin Anshari. Maka jika pihak sekuler dikurangi suara komunis, perbandingan menjadi 184 : 204 atau 9 : 10. Dalam sidang-sidang Konsituante, PKI sangat gigih menolak segala sesuatu yang berbau Islam. Ketuhanan, kata Aidit, adalah berarti kebebasan beragama. Yang berti pula kebebsan untuk tidak beragama. Juga kebebasan untuk mengajak orang untuk tidak beragama. Maka dari itu Dekrit Presiden 5 Juli 1959, meski atas dasar kekuasaan, dapat dipandang sebagai sintesa. Sebab, dekrit menyatakan kembali ke UUD 1945 dengan menyebut, “bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.” Satu konsideran yang tentu saja sangat tidak disukai oleh PKI. Jadi, Dekrit Prsiden menjadi Pancasila rumusan resmi V, atau rumusan terakhir adalah Pancasila 18 Agustus 1945 yang jiwanya adalah Piagam Jakarta. Bukan Pancasila tanggal 1 Juni 1945, sebab itu berarti menolak Dekrit 5 Juli 1959. Tampaknya para pengusung RUU HIP yang sekarang berlanjut dengan RUU BPIP mengajak bangsa ini kembali kepada dialektika awal. Diakletika masa-masa perdebatan di BPUPK. Mereka memperjuangkan sekulerisme sebagai tesa. Maka, agar terlahir sintesa baru, Gerakan Masirah Qubra, yang sedang menanti kedatangan Panglimanya. Tidak ada pilihan lain. Panglima Masirah Qubra harus dengan gigih memperjuangkan negara ini berdasar Pancasila 18 Agustus 19454. Ini tidak bisa terelakan. Sebab kalau Umat Islam kalah, atau tidak melakukan perlawanan, Indonesia akan menjadi sekuler-komunis. Kalau Umat Islam menang, negara tetap berdasarkan Pancasila konsensus 18 Agustus 1945. Dimana Piagam Jakarta, yang setidaknya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dapat dipertahankan. Selanjutnya, mengingat pertarungan dialektika ini menyangkut Falsafah NKRI. Bukan RI, maka segala yang berkaitan dengan Pancasila, baik itu rancangan produk hukum maupun lembaga, yang diusung oleh pihak lawan tarung harus dipandang sebagai satu kesatuan yang ditolak. Sebab, tidak sesuai dengan Pancasila Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Peta jalan menuju sempurnanya penggusuran Pancasila Dekrit Presiden 5 Juli 1959 itu dimulai dari terbitnya Keppres no 24 tahun 2016 tentang hari lahirnya Pancasila. Keppres ini telah digunakan sebagai landasan dalam menyusun Naskah Akademik dan RUU HIP, seolah dengan Keppres ini, Pancasila 1 Juni adalah Pancasila yang sah berlaku. Selanjutnya terbit lagi Perpres no 54 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila, yang kemudian berganti nama menjadi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Penguasa telah menjurus pada penafsir tunggal Pancasila. Bahkan secara terang-terangan melalui Ketua BPIP yang menyatakan musuh Pancasila adalah agama. Kemudian lahir RUU HIP yang secara fundamental menggusur Pancasila yang sah sebagaimana telah jelaskan di atas. Terakhir, lahir RUU BPIP yang akan memiliki kekuatan hukum untuk menjadi penafsir tunggal Pancasila sesuai kehendak lawan tarung. RUU HIP dan RUU BPIP itu satu paket. Makanya, BPIP tidak berkemomentar terhadap upaya penggantian Pancasila dalam RUU HIP. Oleh karena itu, sekali lagi, semua gagasan dan niat busuk yang ada di peta jalan penggusuran Pancasila Dekrit Presiden 5 Juli 1959 itu harus ditolak. Ini memerlukan Panglima Masirah Qubra yang tidak saja berani, tetapi juga cerdas dan tangkas yang didukung oleh semua lapisan umat Islam. Selamat berjuang Panglima Masirah Qubra. Selamat dan silahkan memimpin pertempuran yang berat, dan sangat menentukan ini. Tantang paling berat untuk bangsa dan negara menanti Panglima. (habis) Penulis adalah Ketua Panitia #Masyumi Reborn.

Kenangan Ibadah Haji Bersama Pak Harto (Bag. Kedua)

by Imron Pangkapi Jakarta FNN – Ahad (02/08). Sampai di Makkah saya terkejut bukan kepalang. Hampir semua hotel hotel besar di Makkah dipasang bendera Merah Putih dan lambang PT Tiga Utama. Ratusan bis Sapco Saudi yang mewah dibalut dengan bendera Merah Putih dan Tiga Utama. Musim haji tahun 1991 agaknya Makkah-Madinah dikuasai dengan jemahaah Haji dari Indonesia. Kami mendapat jatah di Hotel Aziz Qohair. Posisinya persis di seberang jalan layang. Kini, baik hotel maupun jalan layangnya sudah dibongkar. Posisinya sekitar belakang Tower Zamzam sekarang. Puluhan wartawan, petugas TPHI juga diinapkan di hotel ini. Saya bertemu keluarga besar Bintang dari Ujung Pandang. Ada Zainal Bintan, Firman Bintang, Ilham Bintang, dan banyak sekali tokoh dari Sulawesi. Sejumlah Guru Besar dari Universitas Hasanudin (Unhas) juga ada di sini. Saya jadi akrab dengan Prof. Halide. Sering bergandeng ke mesjid dengan beliau. Saya satu kamar dengan wartawan Republika Zaim Uchrowi, Masduki Badawi dan lain-lain. Sesak, karena di satu kamar ada sepuluh orang melantai. Hari pertama umrah, selepas thawaf dan sya'i hampir seharian saya tidak keluar dari pelataran Baitullah. Puas saya menangis melepas rindu. Tahun tahun sebelumnya saya mengikuti teraweh di Masjidil Haram melalui RCTI masih pakai decoder. Hari ini Ka'bah di depan mata saya. Suhanallaah walhamdulillaah ya robbii. Saya sedang memandang keberasan dan kemuliaan Baitullah. Melafadzkan begitu banyak rasa syukur. Allah SWT memberikan kemudahan yang luar biasa kepada saya. Kemudahan yang di luar perhitungan yang normal. Hanya dalam waktu enam hari sejak bertemu sahabat Muhammad Buang, proses perjalanan haji saya begitu lancar. Tiba-tiba saya teringat kepada Pak Domo. Bergemuruh jiwa saya. Waktu itu Pak Domo masih penganut Kristen Protestan. Beliau belum kembali ke Islam. Di depan Baitullah itu saya bermunajat agar beliau mendapat hidayah dari Allah SWT. Subhanallaah, dua tahun kemudian Pak Domo betul-betul datang ke Baitullah. Sebagai petugas haji Tiga Utama, saya membantu semua apa yang dapat dilakukan. Ikut membagikan kain ikhram bagi jamaah dari kamar ke kamar. Mengantar jamaah yang kesulitan mencari hotelnya. Saya juga selalu membawa semprot air untuk menyiram siapa saja yang kepanasan. Waktu itu cuaca sangat ekstrem. Suhu siang hari mencapai 50 drajat. Tanggal 8 Dzulhijjah, pagi-pagi saya bersama petugas Tiga Utama Muchlis Hasyim dan kawan-kawan, kami sudah berangka ke Arafah. Kami harus duluan mempersiapkan kedatangan Presiden Suharto dan jamaah Tiga Utama. Ada ratusan tenda Tiga Utama. Berkibar bendera Merah Putih di Padang Arafah. Khusus untuk Pak Harto disediakan tenda transit. Tidak jauh dari tenda utama Khotbah Wukuf. Pada masa itu, kualitas AC belum sesempurna seperti zaman sekarang. Untuk pendinginan masih tambahan menggunakan kipas angin raksasa dan bantuan semprot air. Saya harus siaga sebagai petugas semprot air. Pada hari wukuf itu, Pak Harto dan rombongan tiba di tenda Tiga Utama sekitar pukul 11.00. Pak Harto, Ibu Tien beserta seluruh anak-mantu dan kerabat dekat. Tutut dan suaminya Indra Rukmana. Bambang dan isterinya Halimah. Tomi dan Mamik masih culun. Saya ingat Prabowo suami Titik, masih muda belia dan gagah. Mereka semua mengenakan pakaian ikhraam. Pak Harto didampingi sejumlah Jenderal, antara lainPangabTry Sutirsno, Danseskoad Letjend Faisal Tandjung, Pangkostrad Mayjend Wismoyo Arismunandar. Ada juga tiga Gubernur yang terus bersama Pak Harto. Mereka adalah Gubernur Jawa Barat Yogie S Memet, Gubernur Sumut Raja Inal Siregar dan Gubernur Sumsel Ramly Hasan Basri. Adapun Ajudan Presiden Kolonel Wiranto terus melekat di samping Pak Harto. Begitu juga dengan Ketua Tim TPHI Kolonel Hendro Priyono. Saya berada di tenda transit. Sekali-sekali berdiri menyemprotkan air. Setengah jam kemudian, pukul 11.30, kami sudah di tenda utama. Saya bertugas di saf atau barisan kedua, persis di belakang Menseneg Murdiono. Kemana-mana saya membawa "senjata" alat semprot penuh air bersih. Setelah semua jamaah berada di tenda utama, berulah Pak Harto masuk. Beliau hanya berdua Pak Ande Abdul Latief. Jamaah tertegun. Pak Harto mengucapkan salam dan langsung masuk ke tenda utama. Sedangkan Ibu Tien Suharto berada di bagian belakang yang dikhususkan untuk jamaah wanita. Kamipun wukuf bersama Pak Harto dalam satu tenda. "Al-hajju, Arofah" (Haji itu Wukuf di Arafah). Khotbah Wukuf disampaikan oleh KH Qosim Nurseha dan Sholat Jum’at dipimpin KH Hikmatullah. Banyak yang menangis ketika KH Qosim Nurseha menyampaikan khotbah Wukuf. Di mana-mana terdengar isyak tangis. Di tengah keheningan rangakaian ibadah wukuf itu, saya sekali-sekali berdiri untuk menyemprotkan air. Serrrr.....! Sekitar pukul 14.00, Pak Harto dan rombongan inti pindah ke Tenda Raja Saudi di atas Bukit Arafah. Mereka melanjutkan wukuf di tempat yang disediakan pemerintah Saudi. Sejumlah tentara baret merah Saudi Arabia, dengan senjata terhunus siaga mengawal Pak Harto. Setelah Pak Harto pergi, ternyata ada satu jenderal tertinggal yaitu Gubernur Sumel Ramly Hasan Basri. Saya kenal secara pribadi dengan beliau ini. Kami sesama orang Sumsel. Karena itu saya menemaninya. Beliau "sengaja" tertinggal, karena ingin bertemu isterinya yang berhaji ikut rombongan jamaah Sumsel. Zaman itu belum ada google maaps. Mencari alamat tenda Sumsel seperti membaca "peta buta". Hampir saya dan Pak Ramly tersesat. ...Musim Haji tahun 1991 berbeda dengan keadaan sekarang. Rukun melempar jumrah penuh sesak, tapi lancar. Ketiga jumrah (wusta, ula dan aqabah) masih berupa tugu/tiang. Tingginya sekutar tiga meter. Lebarnya tidak lebih satu meter. Ketika lima tahun kemudian saya datang berhaji lagi, ketiga jumrah sudah berubah. Berbentuk cawan. Batu-batu bekas lemparan masuk ke bawah. Sekarang, sejak sepuluh tahun terakhir, ketiga-tiga jumrah sudah berubah total. Diperlebar model tembok pilar. Lebih mudah melemparnya. Saya punya pengalaman indah menikmati Masjidil Haraam lama. Saya senang sekali sholat dari berbagai penjuru. Sambil berdoa agar dapat sholat dari seluruh arah belahan muka bumi. Sholat dari berbagai benua. Menghadap dari Timur, Barat, Utara Selatan. Dari delapan penjuru mata angin. Pada bagian pelataran Ka'bah masih ada kolam air zam-zam. Kita bisa turun ke basement yang persisi di bawah Ka'bah. Ratusan cangkir dirantai di sekitar keran air zam-zam. Jamaah bisa dengan mudah berwudhu di situ. Pernah suatu kali saya ingin tahu, darimana sumber air zamzam itu? Saya memutar semua area basement. Ternyata di lorong bawah tanah ada mesin penyedot dengan pipa dragon sebesar pohon pohon kelapa. Ada petugas teknisi di ruangan balik kaca standby 24 jam. Zaman kini air zam-zam sudah tersebar dalam gentong di seluruh penjuru Masjidil Haram dan Mesjid Nabawi. Subhanallah, rindu sekali sama Baitullah...rindu lagi untuk ziarah ke Rosulullah SAW... Penulis adalah Wartawan Senior.