ALL CATEGORY
Achmad Yurianto, dari Fotografer Hingga Juru Bicara COVID-19
Jakarta, FNN - Berbicara mengenai penanganan COVID-19 di Tanah Air, tak bisa lepas dari sosok Achmad Yurianto yang menghembuskan nafas terakhir di RSUD Syaiful Anwar, Malang, pada Sabtu (21/5/2022) pukul 18.58 WIB.Lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga tersebut meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, akibat kanker usus yang dideritanya.Yurianto atau Yuri dikenal luas masyarakat saat menjabat sebagai juru bicara pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pada awal pandemi COVID-19 masuk ke Tanah Air. Saat itu, ia ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19.Penunjukan tersebut dilakukan secara resmi pada 3 Maret 2020 atau tepat sehari setelah Presiden mengumumkan kasus COVID-19 pertama di Tanah Air. Hampir saban hari, wajah Yuri menghiasi layar kaca mengumumkan perkembangan terkini COVID-19 di Tanah Air.Saat menjabat sebagai juru bicara, Yuri sempat menuai kontroversi saat pernyataannya terkait si kaya dan si miskin, yang mana maksudnya masyarakat yang kaya melindungi masyarakat miskin dan begitu juga sebaliknya. Yuri menjabat sebagai juru bicara pada Maret 2020 hingga Juli 2020 yang kemudian digantikan oleh Prof Wiku Adisasmito.Yuri yang lahir di Malang pada 11 Maret 1962 tersebut sejak mahasiswa dikenal dekat dengan dunia semi militer. Yuri pernah menjabat sebagai Komandan Resimen Mahasiswa (Menwa) pada 1986 hingga 1988 dan bergabung dengan militer setelah lulus kuliah.Saat duduk di bangku kuliah, Yuri pernah menekuni profesi sebagai fotografer profesional dan menjadikannya sebagai mata pencaharian. Bahkan foto hasil jepretannya pernah ditawar dengan nilai yang cukup tinggi yakni pernah terjual dengan harga Rp75 juta. Yuri mengaku senang dengan fotografi, meskipun tak lagi menjadi fotografer hobi terus digeluti hingga akhir hayatnya.Dokter TentaraSemasa hidupnya, Yuri banyak berkarier sebagai dokter di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ia mengawali kariernya sebagai Perwira Utama Kesehatan Daerah Militer V Brawijaya pada 1987. Kemudian pada 1991, mengabdi di Kesehatan Daerah Militer IX Udayana, Bali. Ia juga pernah dipercaya sebagai dokter di Dili, Timor Timur.Ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Rumah Sakit tingkat II Dustira, Cimahi pada 2006, Wakil Kepala Kesehatan Daerah Militer IV Diponegoro Semarang pada 2008, Kepala Kesehatan Daerah Militer XI Pattimura, Ambon, pada 2009, hingga Kepala Dinas Dukungan Kesehatan Operasi Pusat Kesehatan TNI pada 2011.Yuri juga mengambil S2 Program Kajian Administrasi Rumah Sakit UI pada 1999.Pada tahun 2014, Yuri bergabung dengan Kementerian Kesehatan dan dipercaya menjabat sebagai Kepala Pusat Krisis Kesehatan. Mendiang juga pernah menduduki Sekretaris Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan.Sejumlah jabatan penting lainnya juga pernah diembannya, di antaranya Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (2020), Staf Ahli Menkes bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi (2020- hingga akhir hayatnya), hingga Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan (2021 hingga akhir hayatnya).Kepala Biro Humas Kemenkes, Widyawati, mengatakan jenazah mendiang dibawa ke kediaman Jalan Ir Soekarno 31 Kota Batu, Malang\"Semoga beliau diberikan tempat terbaik di sisi Allah SWT serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan kesabaran. Aamiin ya robbal alamin,\" kata Widya.Kanker UsusKabar mengenai penyakit yang dideritanya, ramai diberitakan pada pertengahan April 2022. Kabar yang tersiar melalui pesan berantai tersebut mengabarkan bahwa Achmad Yurianto mendapatkan perawatan di RSPAD.Menurut informasi dari kerabatnya, mendiang sering terlambat makan dan kemudian terkena penyakit pencernaan yang kemudian berujung pada kanker usus. Tak hanya keluarganya saja yang merasa kehilangan, Bangsa Indonesia kehilangan putra terbaiknya.“Innalillahi wainnaillaihi rojiun. Kami direksi Turut berduka cita yg mendalam atas berpulangnya Bapak Achmad Yurianto ke Ramatullah. Semoga almarhum husnul khotimah, diampuni dosanya, diterima amal ibadahnya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, kekuatan dan keikhlasan. Aamiin YRA,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti.Ghufron Mukti mengatakan jenazah almarhum Achmad Yurianto akan dimakamkan di Kota Batu, Malang, Jawa Timur, Ahad (22/5).Hari ini Indonesia kehilangan salah satu putra terbaiknya.Achmad Yurianto yang juga Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan sekaligus pernah menjabat sebagai Juru Bicara COVID-19 RI tutup usia setelah sekian lama berjuang melawan sakitnya.Ghufron mengatakan sepanjang hidup almarhum telah banyak memberikan kontribusi dan dedikasi yang luar biasa di berbagai bidang, termasuk dalam penyelenggaraan sistem jaminan kesehatan.Almarhum dikenal sebagai sosok yang sangat bijak, rendah hati, bersahabat, profesional dan berintegritas tinggi dalam bekerja. \"Kami ucapkan terima kasih atas perhatian dan empati seluruh pihak, termasuk rekan-rekan media, terhadap almarhum,\" katanya.Ghufron mengajak masyarakat untuk sejenak memanjatkan doa bersama agar almarhum dapat beristirahat dengan tenang di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan keikhlasan.Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Prof Ari Syam, juga menyampaikan rasa belasungkawanya atas berpulangnya sejawatnya itu.“Turut berduka cita atas meninggalnya dr Achmad Yurianto MARS, Sabtu 21 Mei 2022 jam 18.58, di RSSA Malang. Saya beberapa kali ketemu almarhum, saat masih menjadi Jubir COVID-19 di BNPB. Semoga almarhum husnul khotimah,” kata Ari. Selamat jalan Pak Yuri, jasamu akan terus abadi. (mth/Antara)
Amandemen UUD 1945: Perang Asimetris Meniadakan Bangsa Indonesia dan NKRI
Lebih ekstrim dapat dikatakan bahwa orang-orang bangsa Indonesia asli telah dimusnahkan “genosida” dan NKRI punah tinggal nama, tanpa perlu letusan peluru dan tidak disebut genosida maupun aneksasi. Oleh: Syarifuddin Simbolon, Advokat/Penasihat Hukum MENURUT para ahli antara lain: Plato; “Negara adalah suatu organisasi kekuasaan manusia dan merupakan sarana untuk tercapainya tujuan bersama”. Prof. Mr. Kranenburg; “Negara adalah suatu organisasi yang diciptakan oleh sekelompok manusia/orang disebut bangsa”. G. Priggodigdo, SH; “Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi unsur-unsur tertentu yakni harus memiliki pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu bangsa”. Prof. Mr. Soenarko; “Negara adalah organisasi masyarakat di wilayah tertentu dengan kekuasaan yang berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan”. Soekarno; “Negara adalah organisasi. Organisasi yang sangat besar”. Sebagaimana layaknya organisasi modern, harus dibuktikan adanya suatu anggaran dasar atau akte pendirian. Dalam pergaulan hidup modern, selain manusia diakui adanya organisasi atau perkumpulan sebagai subjek hukum (orang dalam hukum yakni pembawa hak dan kewajiban). Dalam ilmu hukum, subjek hukum yang bukan manusia itu disebut Badan Hukum (Belanda: Rechts persoon). Sedangkan manusia sebagai Subjek Hukum disebut orang alami (Belanda: Natuurlijkepersoon). Oleh karena itu tanpa anggaran dasar atau akte pendirian atau statuta sulit diterima atau diakui adanya organisasi atau perkumpulan subagai Subjek Hukum jika tidak boleh menyebutnya tidak mungkin. Itulah antara lain perbedaan manusia dengan organisasi atau perkumpulan sebagai Subjek Hukum. Keberadaan organisasi/perkumpulan sebagai subjek Hukum mutlak diperlukan adanya surat yakni anggaran dasar atau akte pendirian atau statuta. Anggaran Dasar atau Akte Pendirian suatu organisasi dapat juga berfungsi sebagai akte kelahiran bagi organisasi. Oleh karena itu UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 dapat juga berfungsi sebagai Akte Kelahiran berdirinya NKRI. Sedangkan keberadaan manusia sebagai subjek Hukum cukup dibuktikan dengan lahirnya manusia tersebut secara fisik. Akte kelahiran baru terbit atau diterbitkan setelah manusia itu lahir. Bahkan sebelum lahir (masih dalam kandungan ibunya) manusia sudah dianggap sebagai subjek Hukum, sudah ada haknya. Keberadaan manusia tidak tergantung pada adanya akte kelahiran. Sebagaimana layaknya anggaran dasar, suatu organisasi terdiri dari ketentuan-ketentuan dasar. Oleh karena itu Anggaran Dasar disebut juga Hukum Tertinggi atau Sumber Hukum. Demikianlah antara lain kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 yang kemudian terkenal dan sering ditulis degan singkatan UUD 1945 adalah merupakan ‘Wujud NKRI’. Tanpa UUD 1945 tidak akan ada NKRI, juga tidak akan ada manusia yang dapat melihat bagaimana rupa dan bentuk maupun susunan Negara Indonesia itu. Mari perhatikan rumusan Alinea ke 4 UUD 1945: “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Sesuai dengan rumusan Alinea ke-4 UUD 1945, maka UUD 1945 adalah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia yang disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Sedangkan Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu diperjuangkan dan dinyatakan oleh Bangsa Indonesia dan diproklamasikan 17 Agustus 1945 oleh dan Atas Nama Bangsa Indonesia. Mari kita cermati teks Proklamasi: Proklamasi Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan d.l.l, diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Jakarta hari 17 bulan 8 tahun 05 Atas nama bangsa Indonesia Soekarno/Hatta. Dengan demikian, menurut hukumnya, mengganti UUD 1945 sama dengan mengganti NKRI yang didirikan pada 18 Agustus 1945 (Pengesahan UUD 1945 oleh PPKI) sekaligus merampas kemerdekaan kebangsaan Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 (Proklamasi 17-8-05). Bahkan, UUD hasil amandemen itu tidak hanya sekedar mengganti Negara Indonesia dan merampas kemerdekaan kebangsaan Indonesia, namun juga telah meniadakan atau menghapuskan ‘Orang Bangsa Indonesia Asli’ atau Pribumi atau Bumiputra Indonesia (Pasal 6 ayat 1 UUD 1945). Peniadaan atau penghapusan orang Indonesia asli itu berpotensi sebagai ‘Genosida’. Mari perhatikan rumusan Pasal 6 ayat (1) UUD 1945: “Presiden ialah orang Indonesia asli”. Rumusan ayat ini telah diamandemen menjadi: “Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden harus seorang Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati Negara serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden”. Narasi perubahan ayat ini sekilas sederhana, tanpa makna atau biasa-biasa saja. Tetapi sesungguhnya, kalimat ini memiliki makna yang sangat dalam, dan patut diduga tendensius. Perlu dipahami bahwa ‘bangsa’ tidak sama dengan ‘warga negara’. Seorang bangsa Amerika, Belanda atau China dapat menjadi warga Negara Indonesia, akan tetapi tidak menjadi bangsa Indonesia. Seorang bangsa Indonesia dapat juga menjadi warga Negara Amerika, Belanda, China, Jepang atau lain-lain negara. Kewarganegaraan dapat berubah atau berganti-ganti sedangkan kebangsaan tidak. Substansi kebangsaan seseorang merupakan garis keturunan (silsilah, nasab) secara biologis atau genetika sedangkan kewarganegaraan merupakan proses administrasi. Kebangsaan itu merupakan hubungan seseorang dengan bangsa, sedangkan kewarganegaraan merupakan hubungan seseorang dengan negara/organisasi. Bangsa dan negara adalah dua hal yang berbeda. Dalam ilmu Hukum bangsa itu tergolong subjek Hukum alami (Naturlijkepersoon) sedangkan Negara tergolong subjek Hukum badan Hukum (Rechts person). Selain menghapuskan atau meniadakan atau memusnahkan orang Indonesia Asli yang berpotensi sebagai genosida, amandemen Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 juga mengakomodir kewarganegaraan ganda orang Tionghoa/China. Amandemen Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 secara juridis menunjukkan bahwa Amandemn UUD 1945 merupakan kepentingan Tiongkok atau China. Perlu diketahui bahwa; “Semua warga negara Indonesia keturunan Tionghoa juga dianggap sebagai warga negara RRC. Status kewarganegaraan ganda orang Tionghoa sudah ada, jauh sebelum Republik Indonesia lahir”. “Menurut Undang-Undang Kewarganegaraan RRC, tidak ada cara bagi seorang Tionghoa untuk bisa menanggalkan kewarganegaraan China kecuali meminta izin dari Menteri Dalam Negeri China, tetapi Kementerian hanya akan memberikan izin kalau calon telah memenuhi kewajiban terhadap Angkatan Bersenjata China”. (Dr. Leo Suryadinata, Dilema Minoritas Tionghoa, terjemahan bahasa Indonesia oleh PT Grafiti Pers, Juni 1984, halaman 121). Sesuai dengan prinsip kewarganegaraan RRC tersebut maka setiap warga negara Indonesia keturunan Tionghoa juga merupakan warga Negara RRC. Status kewarganegaraan RRC itu bukan karena kehendak WNI keturunan Tionghoa/China menerima kewarganegaraan China akan tetapi oleh karena prinsip kewarganegaraan yang dianut oleh RRC. Sehingga, dengan demikian semua warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa mempunyai kewarganegaraan ganda yakni kewarganegaraan RRC bukan karena kehendaknya menerima kewarganegaraan RRC tersebut. Beberapa Pasal dalam UUD hasil amandemen yang meniadakan NKRI antara lain: Pasal 28 D 4): “Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan”. Juga Pasal 28 E 1): ’Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”. Kedua Pasal tersebut sesungguhnya sudah menghapuskan Negara Indonesia (NKRI) yang berdaulat. Tidak ada lagi kedaulatan Negara untuk mengatur dan menentukan atau membatasi siapa yang menjadi warga Negara Indonesia. Negara Indonesia sudah tidak ada lagi karena setiap orang berhak menjadi WNI atau mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia, memilih tempat tinggal di Indonesia, pergi meninggalkan dan kembali. Di mana lagi letak kedaulatan negara Indonesia jikalau setiap orang seperti orang Aborigin, Amerika, Belanda, China, Denmark, Jepang dll berhak mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia. Berhak bertempat tinggal di Indonesia, berhak pergi meninggalkan serta berhak kembali. Setiap orang menjadi bebas sesuka hatinya masuk, keluar dan kembali ke Indonesia. Karena hak adalah kekuasaan atau ijin yang diberikan oleh hukum kepada seseorang. Hak itu disebut juga wewenang (legalized power). Ketentuan Pasal 28 D dalam UUD hasil amandemen tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 26 ayat 1 UUD 1945 menentukan: “Yang menjadi Warga Negara ialah orang-orang Bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai Warga Negara”. Ketentuan Pasal 26 ayat 1 UUD 1945 dengan tegas menentukan dan membatasi siapa Warga Negara Indonesia, bukan setiap orang, melainkan orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai Warga Negara. Prinsip-prinsip Hukum yang terkadung dalam UUD 1945 seperti Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 26 ayat 1 telah diperkuat atau diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Deklarasi PBB tentang Hak Hak Masyarakat Pribumi. Pasal 1: Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk menikmati sepenuhnya, sebagai suatu kelompok ataupun sebagai individu, atas segala hak azasi manusia dan kebebasan mendasar seperti yang tercantum dalam Piagam PBB, Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia Internasional, dan Hukum Hak Azasi Manusia Internasional. Pasal 6: Setiap individu pribumi mempunyai hak atas kewarganegaraan. Pasal 27: Negara harus menciptakan dan menerapkan sebuah proses yang adil, independent, imparsial, terbuka dan transparan, sehubungan dengan masyarakat pribumi yang bersangkutan, memberikan hak atas hukum, tradisi, adat-istiadat dan system kepemilikan tanah untuk mengakui dan memutuskan hak dari masyarakat pribumi mengenai tanah, wilayah dan sumber daya mereka, termasuk yang secara tradisi dimiliki atau digunakan. Masyarakat pribumi harus mendapatkan hak untuk berpartisipasi dalam proses ini. Apabila hukum tertinggi yakni UUD Negara Indonesia sudah menentukan sesuatu seperti status kewarganegaraan itu adalah ‘Hak’ maka tidak dibenarkan adanya Undang-Undang atau ketentuan hukum di bawah UUD itu yang meniadakan atau membatasi atau menunda atau menghambat ‘Hak’ itu melainkan harus menghormati dan wajib memenuhi hak atau memberikan hak itu. Jika demikian, secara juridis, Bangsa Indonesia dan NKRI itu sudah dihapus, ditiadakan, bubar atau punah, kecuali tinggal nama. Lebih ekstrim dapat dikatakan bahwa orang-orang bangsa Indonesia asli telah dimusnahkan “genosida” dan NKRI punah tinggal nama, tanpa perlu letusan peluru dan tidak disebut genosida maupun aneksasi. Demikianlah perang asimetris memusnahkan Bangsa Indonesia dan NKRI, melalui amandemen UUD 1945. Oleh karena itu, ‘Demi Hukum’ dan ‘Keadilan’, eksistensi dan keselamatan Bangsa Indonesia dan NKRI mari segera kita Kembali Ke UUD 1945. Barangsiapa yang cinta dan setia serta peduli pada Bangsa Indonesia dan NKRI berjuanglah dengan tindakan nyata agar UUD 1945, tanggal 18 Agustus 1945 jo. 5 Juli 1959 itu segera berlaku lagi bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh Tanah Air Indonesia. Insya Allah. Aamiin. Merdeka! (*)
Menjaga Nyala Api Reformasi
Pemakzulan Presiden melalui jalur konstitusi memang dimungkinkan. Pun demikian dengan pemakzulan di luar jalur ekstra konstitusi. Bahwa sejarah pergantian pemimpin negeri ini menunjukkan kemungkinan itu ada. Oleh: Tamsil Linrung, Ketua Kelompok/Ketua Fraksi DPD di MPR RI SATU setengah periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo menghasilkan banyak persoalan pelik. Korupsi merajalela, ekonomi ambruk, hukum tebang pilih, rakyat terbelah, oligarki menguat, kemiskinan bertambah, hutang melampaui nalar. Reformasi menemui anti klimaks menyusul ambruknya demokrasi. Sementara itu sejumlah menteri hanyut dalam persiapan pemilihan presiden 2024. Rakyat semakin terabaikan. Situasi ini membuat mahasiswa tidak memiliki opsi lain selain kembali memekikkan aspirasi rakyat di jalan-jalan kota atau dari toa mobil komando. Sekali lagi, mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat tergerak untuk menyelamatkan Indonesia dari kehancuran. Narasi besar ini diusung dalam aksi-aksi yang diadakan beberapa hari terakhir, buah Konsolidasi Nasional Rakyat Indonesia yang digagas di Cibubur. Bersama buruh, petani, nelayan, akademisi, dan aktivis 98, mahasiswa menggelar demo pada 19 dan 20 Mei 2022. Sebanyak 17 tuntutan rakyat disuarakan. Beberapa di antaranya menyoroti maraknya praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme di jajaran pemerintahan Presiden Jokowi, mahalnya harga kebutuhan pokok, pembatalan Undang-Undang (UU) Omnibus Law, UU Ibukota Negara Baru, Presiden tiga periode atau perpanjangan masa jabatan melalui penundaan Pemilu, dan lain-lain. Suara mahasiswa tepat mewakili kegelisahan masyarakat. Maka tak heran bila tuntutan intelektual muda ini beririsan dengan pendapat Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Terhadap isu yang sama, khususnya terkait presiden tiga periode, perpanjangan masa jabatan, atau penundaan Pemilu, DPD juga menolak. Penolakan ini saya bacakan pada Sidang Paripurna DPD RI 18 Mei 2022, dalam kapasitas sebagai anggota DPD dari Sulsel, sekaligus sebagai Ketua Kelompok DPD di MPR RI. Aksi nasional 19-20 Mei juga mengangkat isu kesejahteraan guru Honorer. Para peserta aksi menuntut agar ribuan guru honorer diberikan haknya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka juga meminta agar rekrutmen guru dan pegawai honorer dilakukan secara transparan dan tidak berbau KKN. Isu ini pun senada dengan keinginan DPD RI. Jauh sebelumnya, DPD telah mengirimkan 10 rekomendasi Panitia Khusus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (Pansus GTKH) yang saya pimpin. Salah satunya adalah mengangkat guru honorer berusia 40 tahun ke atas menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa melalui tes. Namun, hingga saat ini presiden belum merespon hasil kerja maraton selama 6 bulan Pansus GTKH tersebut. Untungnya, mahasiswa dan elemen rakyat kembali mengangkat isu ini setelah tertimbun begitu banyak tumpukan persoalan bangsa. Itu menandakan bahwa fokus gerakan mahasiswa tepat mewakili problem rakyat. Maka mereka harus didukung dan diberi ruang, agar demokrasi tetap tegak. Kita semua wajib menjaga nyala api reformasi. Sayangnya, gerakan moral mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat sepi pemberitaan. Mungkin situasi ini tak lepas dari kepentingan politik pemilik media yang sebagian adalah pelaku politik juga. Atau mungkin ada tangan-tangan kekuasaan bermain di sana. Entahlah. Yang jelas, berita yang disajikan tampaknya gagal mengangkat esensi tuntutan mahasiswa dan elemen rakyat. Padahal, justru inilah yang penting, supaya menjadi cermin bagi pemerintah untuk berbenah. Yang ramai disorot justru aksi-aksi rusuh yang terjadi. Kita tahu, musabab rusuh dapat terjadi karena banyak faktor. Ruang sunyi pemberitaan itu bukan pertanda mahasiswa jalan sendirian. Sejumlah guru besar dari berbagai universitas, dosen, tokoh masyarakat dan purnawirawan TNI mendukung gerakan moral mereka. Elemen buruh dan emak-emak tidak ketinggalan. Mereka yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) dan Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) menggelar aksi di depan Gedung DPR, 19 mei 2022. Tuntutannya tidak tanggung-tanggung. Mereka mendesak Presiden Jokowi mundur dari jabatannya karena dinilai gagal mengelola negara. Tuntutan ini lahir dari akumulasi kekecewaan terhadap berbagai persoalan rakyat yang gagal diselesaikan. Tuntutan Jokowi mundur bahkan menggema di kota asal Jokowi, Solo, Jawa tengah. Tuntutan ini disampaikan Aliansi Pemuda Indonesia saat melakukan aksi demonstrasi di Bundaran Gladag. Jokowi dianggap tidak bisa menyelesaikan persoalan bangsa. Pemakzulan Presiden melalui jalur konstitusi memang dimungkinkan. Pun demikian dengan pemakzulan di luar jalur ekstra konstitusi. Bahwa sejarah pergantian pemimpin negeri ini menunjukkan kemungkinan itu ada. Namun kita tentu tidak menghendaki situasi chaos. Sebagaimana seruan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti, kita semua berkewajiban menjaga konstitusi, menjaga Pemerintahan Jokowi sampai 2024. Namun, yang paling bisa menjaga semuanya adalah presiden sendiri, dengan menunjukkan kualitasnya menyelesaikan persoalan bangsa dan tuntutan rakyat. Kalau tidak, jangan salahkan rakyat bila terus meneriakkan agar presiden mundur. Konon, sebelum ada tuntutan mundur dari masyarakat, Jokowi pernah berniat mundur. Bahkan sudah membuat surat pengunduran diri. Namun, Menteri koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta Jokowi membatalkan niat itu (fnn.co.id). Bagaimana Jokowi kini pasca-tuntutan mundur di beberapa daerah? Harap-harap cemas, kita tunggu saja perkembangannya. Rizal Ramly meyakini, mundurnya Jokowi adalah pilihan terbaik saat ini. Saya pribadi meyakini hal yang sama. (*)
Jokowi Mulai Berkemas, Relawan Kadrun Siap Membantu
Oleh Asyari Usman - Jurnalis, Pemerhati Sosial-Politik Gara-gara kesombongan Singapura, terlewatkan berita tentang Pak Jokowi dan Bu Iriana yang mulai mengemas barang-barang pribadi di Istana untuk dikirim ke Solo. Begitu kata Mas Gibran. Sudah lima hari berita ini berlalu. Sekadar mau menawarkan bantuan. In-sya Allah bisa dicarikan relawan yang siap menolong Pak Jokowi untuk pengepakan (pengemasan). Banyak yang mau membantu tanpa bayaran. Relawan-relawan yang berpengalaman internasional. Mereka pasti antusias membantu. Yang penting Istana bisa cepat kosong. Para relawan itu tak perlu juga dikasih uang makan. Karena banyak restoran di sekitar Istana yang siap menyuplai makanan termahal mereka. Jasa pengantaran ‘first class’ ke Solo juga gratis. Dengan mobil tahun tinggi semua. Kalau Pak Jokowi mau pakai pesawat kargo, juga tidak masalah. Tetap gratis. Pesawat terbarulah. Cuma ini ada batas waktunya. Yaitu, sebelum 1 Agustus 2022. Supaya proses pindahan berlangsung secepat mungkin tanpa bisikan kepada Pak Jokowi agar terus berusaha perpanjangan 2-3 tahun atau malah tiga periode, maka relawan dan kendaraan pengantaran akan dicarikan dari kalangan kadrun, semuanya. Mengapa dari kalangan kadrun? Karena kalau dari kalangan non-kadrun dikhawatirkan mereka akan mendorong Pak Jokowi untuk tidak berkemas-kemas. Sebagai masukan saja, ada baiknya Pak Jokowi melakukan pengemasan total sebelum 1 Agustus 2022. Sebab, selain tawaran-tawaran yang menarik ini, Pak Jokowi sekaligus bisa menghindarkan pengemasan yang dilakukan secara semena-mena oleh pihak-pihak yang tak berpengalaman. Dikhawatirkan orang-orang yang tak berpengalaman itu masuk ke Istana tanpa izin dan tanpa tanda pengenal. Bisa-bisa bukan pengemasan yang mereka lakukan, tapi penjarahan. Ngeri, kan? Tidak baguslah, pokoknya. Tapi, tentu Pak Jokowi punya hak konstitusional untuk memilih pengemasan oleh relawan atau orang sembarangan. Sementara menunggu pilihan itu, akan dibuka pendaftaran relawan yang berkenan membantu Pak Jokowi memgemas barang pindahan dari Istana ke Solo.[]
Gedung Nyi Ageng Serang
Oleh Ridwan Saidi - Budayawan Beberapa waktu lalu timbul keberatan terhadap penamaan stadion Sunter yang di-Inggrisinggrisi: Jakarta International Stadium. Sedangkan main stadium Senayan disebut Gelora Bung Karno. BK tak paham Inggris? Tidak lah. Sebelum kemerdekaan di Gambir ada Stadion Ikada. Kemudian dirobohkan untuk Monas. Ikada bahasa apa? Tidak ketemu-temu, tahunya akronim Ikatan Atlet Djakarta. Gedung Museum Bahari awalnya disebut Gedong Adem. Adem artinya rehat. Ngadem dulu, ah. Kali di dekat bangunan disebut Kali Adem. Gedung lama di Jalan Kakap disebut Teng Long, penerangan (di) kegelapan. Daendels tidak memberi nama gedung yang begitu banyak yang ia bangun di Jakarta, kecuali istana yang tetulis di tembok: paleis. Ada gedung era Orde Baru yang namanya aneh. Jaman itu penamaan apa saja di-Sangskertakan. Satelit Palapa, palapa = daun mint. Apa urusannya satelit dengan daun-daunan. Ada nama gedung Manggala Wana Bhakti, manggala itu kalung tasbih, wana= hutan. Kalung tasbih hutan bakti. Sekedar mau Sanskerta2an, makna tak keruan. Nyi Ageng Serang nama gedung asset DKI di Jl Rasuna Said, Kuningan. Rasuna Said pahlawan asal Minangkabau. Kuningan bukan dari toponim Jawa Barat tapi nama ulama Betawi genre Asmat bin Asba XVII M. Nama lengkapnya Tumenggung Imam Kuningan. Tumenggung? Yes. Dalam tradisi Betawi orang kaya disebut tumenggung, pengaruh Melayu. Jalan Gatot Subroto dari titik LIPI ke timur sampai Terusan Rasuna Said disebut Tumenggung. Makam Tumenggung Imam Kuningan dekat Setia Budi Building, Kuningan. Gedung Bappenas di Jl Imam Bonjol pada jaman Belanda disebut de Ster van het Oosten, bintang timur. Ini synagoge tempat manggil setan yang oleh rabbi setan disuruh masuk ke tubuh medium. Kalau setan yang masuk ada dua: misal biduan dan kuli panggul sekaligus, kasihan medium yang tiba-tiba bernyanyi juga ucapkan kata-kata pembangkit semangat: Ik heb van jouuuuw... Batidur rata rata sir - ata gobang gosir (RSaidi)
People Power, Now!
Pandemi dijadikan alasan yang makin kuat bagi maladministrasi publik oleh rezim ini. Mahkamah Konstitusi dan Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menjadi bagian dari deformasi ini, bukan solusinya. Oleh: Daniel Mohammad Rosyid, Guru Besar ITS, @Rosyid College of Arts SKALA deformasi kehidupan berbangsa dan bernegara Republik Indonesia ini sejak Reformasi 24 tahun silam semakin besar, sehingga semakin sulit untuk direstorasi ke kondisi semula. Sistem konstitusi palsu yang berlaku saat ini terbukti lemah, dan telah dibebani sedemikian rupa seperti bangunan yang sudah melampaui kapasitas elastisnya. Opsi selanjutnya cuma satu: runtuh. Kehidupan masyarakat semakin getas sehingga rapuh. Seperti kaca, bangunan itu rentan untuk pecah berantakan. Agenda demokratisasi, desentralisasi dan pemberantasan korupsi makih jauh panggang dari api. Sebagai sebuah sistem, hampir semua perangkat legal sok-konstitusional, kehidupan berbangsa dan bernegara telah kehilangan kemampuan umpan-balik untuk melakukan self-correction. Kewarasan sistem bernegara ini sudah hilang. No more checks and balances. Hampir semua yang mengawaki sistem itu sudah membuta, menuli, dan membisu serta nggomblohi. Pendek kata state system ini sudah mbelgedhes yang meluncur menjadi failed state. Maladministrasi publik terjadi di hampir semua sektor di mana regulasi tidak berpihak pada publik, tetapi justru berpihak pada segelintir elit politisi yang mesra dengan para taipan oligarki. Kesenjangan spasial tambah melebar dan ketimpangan sosial ekonomi makin parah. Sindrom negara gagal ini merupakan konsekuensi dari krisis konstitusi. Sambil melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Pemerintah dan DPR dengan mudah mengabaikan DPD dalam kerja-kerja legislasi dan pengawasan serta budgeting. Pandemi dijadikan alasan yang makin kuat bagi maladministrasi publik oleh rezim ini. Mahkamah Konstitusi dan Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menjadi bagian dari deformasi ini, bukan solusinya. Hampir semua upaya Judicial Review UU MD3, UU IKN, dan UU Pemilu tentang Presidential Threshold ke MK kandas. MK bukan lagi lembaga the guardian of the constitution, tapi tampak rela mendegradasi diri menjadi the pirate of the constitution. Di tengah konflik kewenangan lembaga tinggi negara ini, Ketua DPD RI Ir. La Nyalla M. Mattaliti dengan lugas telah menyatakan bahwa DPD tidak mungkin mencegah langkah terobosan sah berupa people power yang dipimpin oleh mahasiswa lalu didukung emak-emak, buruh dan para purnawirawan serta masyarakat luas. Syukurlah mahasiswa mulai menyadari krisis yang sedang mengancam masa depan Republik sekaligus masa depan mereka sendiri. Sebelum semuanya terlambat, sudah tiba saatnya semua patriot warga negara ini bergerak membersamai gerakan moral tulus mahasiswa ini. It is now or never! Gunung Anyar, 21 Mei 2022. (*)
Korut Laporkan Lebih dari 200.000 Kasus Demam Hari Kelima Gelombang COVID
Seoul, FNN - Korea Utara melaporkan lebih dari 200.000 pasien baru menderita demam selama lima hari berturut-turut saat negara itu memerangi wabah corona pertama yang dikonfirmasi, kata kantor berita Korea Selatan Yonhap, Sabtu, mengutip stasiun penyiaran Korut.Gelombang COVID yang sedang berlangsung, yang diumumkan pekan lalu, telah memicu kekhawatiran atas kurangnya vaksin, infrastruktur medis yang tidak memadai, dan potensi krisis pangan di negara berpenduduk 25 juta yang telah menolak bantuan dari luar dan menutup perbatasannya.Menurut catatan pada Jumat malam, setidaknya 219.030 orang menunjukkan gejala demam hingga menjadikan jumlah total kasus tersebut menjadi 2.460.640, Televisi Pusat Korea (KCTV) melaporkan dengan mengutip data dari markas besar pencegahan epidemi darurat negara, menurut Yonhap.Korban jiwa bertambah satu orang sehingga jumlah keseluruhan kematian saat ini menjadi 66 orang.Yonhap tidak memerinci berapa banyak orang yang dites positif terkena virus, dan Reuters tidak dapat memverifikasi laporan itu secara independen.Tanpa gerakan vaksinasi nasional dan kemampuan pengujian yang terbatas, data harian yang dirilis oleh media pemerintah dapat tidak dilaporkan, dan mungkin sulit untuk menilai skala gelombang COVID, kata para ahli.Badan hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah memperingatkan konsekuensi \"menghancurkan\" bagi 25 juta rakyatnya. Sementaran itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan penyebaran yang tidak terkendali dapat menyebabkan munculnya varian baru yang lebih mematikan. (Sof/ANTARA/Reuters)
Pasukan Rusia "Sepenuhnya Bebaskan" Pabrik Baja Azovstal di Mariupol
Moskow, FNN - Pasukan Rusia telah \"sepenuhnya membebaskan\" pabrik baja Azovstal di Mariupol, kata Kementerian Pertahanan Rusia pada Jumat (20/5).\"Fasilitas bawah tanah di perusahaan tersebut, tempat para militan bersembunyi, kini berada dalam kendali penuh pasukan bersenjata Rusia,\" sebut pihak kementerian dalam sebuah pernyataan.\"Kelompok terakhir yang terdiri dari 531 militan menyerahkan diri hari ini,\" kata kementerian tersebut, yang menambahkan bahwa \"total 2.439 Nazi Azov dan tentara Ukraina telah meletakkan senjata mereka sejak 16 Mei.\"Menurut pernyataan itu, Menteri Pertahanan Rusia Sergei Shoigu telah melapor kepada Presiden Rusia Vladimir Putin terkait tuntasnya operasi tersebut. (Sof/ANTARA)
Dalam Pemilu yang Berlangsung Ketat, Warga Australia Berikan Suara
Sydney, FNN - Warga Australia memberikan suara dalam pemilihan nasional pada Sabtu, dengan jajak pendapat menunjukkan oposisi Partai Buruh unggul tipis dari koalisi konservatif yang berkuasa.Namun, penampilan yang meyakinkan dari kubu independen yang berfokus pada iklim dapat menyebabkan parlemen sulit dalam pengambilan keputusan karena tak ada parpol yang memperoleh suara mayoritas menyeluruh.Partai Buruh ideologi kiri-tengah memimpin kampanye setelah sembilan tahun menjadi oposisi, tapi jajak pendapat baru-baru ini menunjukkan pemerintah Liberal-Nasional Perdana Menteri Scott Morrison mempersempit kesenjangan di bagian akhir kampanye ketat yang berlangsung enam minggu.Sebuah survei Newspoll oleh surat kabar The Australian pada hari pemilihan menunjukkan keunggulan Partai Buruh turun satu poin menjadi 53 berbanding 47 berdasarkan pilihan dua partai melawan koalisi yang berkuasa, sebagian besar sejalan dengan sejumlah jajak pendapat pemilihan lain.Pemungutan suara langsung di tempat pemungutan suara di sekolah pinggiran kota, paviliun tepi pantai, dan aula pedalaman dibuka pada pukul 8 pagi waktu setempat pada Jumat dan akan ditutup pada pukul 6 sore.Morrison dan pemimpin Oposisi Anthony Albanese melakukan safari kampanye di sejumlah wilayah yang suaranya diperebutkan. Dalam dua hari terakhir, tema kampanye didominasi oleh kenaikan biaya hidup, perubahan iklim, keamanan dan integritas nasional.Saat Partai Buruh berfokus pada lonjakan inflasi dan pertumbuhan upah yang lamban, Morrison telah menjadikan angka pengangguran terendah di negara itu dalam hampir setengah abad sebagai inti dari jam-jam terakhir kampanyenya.Inflasi telah meningkat dua kali lebih cepat dari upah, mengakibatkan pendapatan riil jadi merosot nilainya.\"Rakyat benar-benar berjuang dan pemerintah ini benar-benar kehilangan kontak,\" kata Albanese kepada televisi ABC pada Sabtu. \"Negara ini tidak mampu bertahan tiga tahun lagi dengan pemerintahan yang sama.... memberikan kesempatan kepada Partai Buruh.\"Morrison mengatakan kebijakan Partai Buruh akan memberikan tekanan lebih lanjut pada inflasi dan memperlebar defisit.\"Kebijakan itu hanya membuat lebih banyak tekanan pada biaya hidup dan pada akhirnya berarti pajak yang lebih tinggi karena ketika (Partai Buruh) tidak dapat mengelola uang, mereka selalu mengejar uang Anda,\" katanya kepada Channel Nine.Meski ekonomi merupakan masalah utama, beberapa kandidat yang disebut \"kelompok independen biru kehijauan\" sedang berjuang merebut kursi kunci yang dipegang Liberal. Mereka berkampanye untuk bertindak mengatasi perubahan iklim setelah beberapa banjir dan kebakaran terburuk melanda Australia.Di parlemen yang akan berakhir masa baktinya, koalisi Liberal-Nasional menguasai 76 dari 151 kursi majelis rendah, sementara Partai Buruh memegang 68, dengan tujuh partai kecil dan anggota independen.Pemungutan suara adalah wajib dan hasil awal seharusnya diketahui pada Sabtu malam.Namun, Komisi Pemilihan Australia telah memperingatkan bahwa pemenang akhir kemungkinan belum bisa diketahui kalau pemilihan berlangsung ketat karena perlu waktu untuk menghitung sekitar tiga juta suara yang dikirim melalui pos.Lebih dari setengah jumlah suara telah terkumpul pada Jumat (20/5) malam, dengan rekor delapan juta suara diberikan secara langsung dan lewat pos, kata Komisi Pemilihan Australia.Perbedaan waktu dua jam antara pantai timur dan barat berarti pusat-pusat pemungutan suara di Western Australia akan tetap dibuka karena penghitungan awal mulai datang dari negara bagian pantai timur yang padat penduduknya, yang memiliki 124 dari 151 kursi majelis rendah. (Sof/ANTARA/Reuters)
Polisi Mengungkap Praktik Pengoplosan Madu Lebah Hutan di Palembang
Sumatera Selatan, FNN - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Polda Sumatera Selatan mengungkap praktik pengoplosan madu lebah hutan yang telah meresahkan masyarakat di kota ini sekitar delapan bulan terakhir.Kepala Polrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, di Palembang, Sabtu, mengatakan praktik pengoplosan madu tersebut terungkap setelah personelnya berhasil menangap dua orang pelaku.Kedua pelaku yang ditangkap kepolisian itu berinisial HF (33) dan Phr (45), warga Lorong Kemang, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang.“Mereka ditangkap personel satreskrim saat tengah mengoplos madu di sebuah gudang di Lorong Kemang, Kelurahan 32 Ilir, Kamis (19/5) siang,” kata dia.Kepala Satreskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari pelaporan masyarakat yang tertipu sebab secara sepintas produk madu yang dibuat pelaku itu terbilang hampir mirip dengan produk olahan madu lebah hutan sialang asli.Namun, polisi menemukan komposisi salah satu bahan baku madu itu dioplos tersangka menggunakan air Carboxymethyl Cellulose (CMC) yang umum bisa digunakan untuk kebutuhan makanan hingga non-makanan seperti pengental cat.“Pelaku mencampur madu asli dengan air CMC, gula pasir sitrun (zat asam) susu bubuk dan air sebanyak 15 liter per 50 kilogram,” kata dia. Produk madu oplosan itu juga diedarkan pelaku hingga ke Provinsi Jambi.“Berdasarkan keterangan pelaku bisa meraup keuntungan hingga senilai Rp5 juta dari madu oplosan itu,” katanya pula.Dari tangan pelaku, polisi turut serta mengamankan barang bukti berupa delapan jeriken madu oplosan siap edar seberat 25 kilogram, satu ember plastik berisikan madu hitam manis, satu ember plastik berisikan madu hitam pahit, 5 kilogram gula pasir, satu biang susu, satu bungkus tepung tapioka, satu bungkus bahan baku pengental makanan.Atas perbuatannya para pelaku diduga melanggar Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 6 ayat 1 huruf D dan atau huruf I UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Sof/ANTARA)